Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang wakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum di serial artikel sebelumnya.Berikut ini beberapa riwayat tentang wakaf para sahabat selain Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum [1].Wakaf Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhuAl-Baihaqi rahimahullah berkata, “Al Humaidi menuturkan, ‘Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra 11900).Aisyah putri Sa’ad radhiyallahu ‘anha berkata tentang wakaf ayahnya berupa rumah, “Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf 14).Namun, wakaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka radhiyallahu ‘anhum pun memutuskan bahwa harta itu adalah harta wakaf Sa’ad  radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaWakaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhuAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu pernah mewakafkan rumahnya.” (Sahihul Bukhari).Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.Al-Baihaqi berkata, “Al-Humaidi berkata, ‘Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhumAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu Umar mewakafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdullah yang membutuhkan.” (Shahihul Bukhari).Wakaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuZaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Baqi’ dan rumahnya yang berada di sebelah masjid (As-Sunan Al-Kubra).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaWakaf ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuBerkata Al-Baihaqi, “Al-Humaidi berkata,‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewakafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa, “Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual, dan tidak diwariskan. Dan wakafnya itu masyhur.” (Ahkamul Auqaf).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wakaf Khalid yang lainnya,وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzalimi Khalid [2], beliau telah mewakafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).Wakaf Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhuDisebutkan oleh Ibnu Syabbah bahwa beliau (Hakim bin Hizam) radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah.Al-Bukhari berkata, “Anas mewakafkan sebuah rumah, beliau pun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya.” (Shahihul Bukhari).Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaWakaf Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuIbnu Syabbah menyebutkan dengan sanadnya sampai Nu’aim bin Abdullah berkata,“Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya,“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya: diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan: ‘dan untuk keturunannya’), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhumAl-Khashshaf meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha menyedekahkan rumahnya dalam bentuk wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya’qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah wakaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berupa wakaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent.) berupa wakaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaWakaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata,“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan, ‘Kebun mu ada di tempat ini dan itu.’ Muhammad bin Jabir berkata, ‘Kebun itu wakaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.’” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf menyebutkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su’ad Al-Juhani berkata,“’Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya, dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku …”. (Ahkamul Auqaf).Wakaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata, “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya.” (Ahkamul Auqaf).Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.RenunganMereka, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, adalah teladan umat ini, karena mereka adalah umat terbaik dari seluruh umat para Rasul ‘alaihi wa sallam.Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”  (QS. Ali-Imran: 110).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik (umat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).Para pembaca, persembahkan wakaf dari diri anda kepada Allah ta’ala, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit wakaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan salafus shalih, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salah satu bukti dari kebaikan iman Anda.Baca Juga:Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimu shalihat.Penulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diintisarikan dari almoslim.net.[2] Mereka meminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu ‘anhu.[3] Bahwa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding, namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a’lam. Mungkin makna “kebun” lah yang lebih mendekati kebenaran.

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang wakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum di serial artikel sebelumnya.Berikut ini beberapa riwayat tentang wakaf para sahabat selain Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum [1].Wakaf Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhuAl-Baihaqi rahimahullah berkata, “Al Humaidi menuturkan, ‘Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra 11900).Aisyah putri Sa’ad radhiyallahu ‘anha berkata tentang wakaf ayahnya berupa rumah, “Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf 14).Namun, wakaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka radhiyallahu ‘anhum pun memutuskan bahwa harta itu adalah harta wakaf Sa’ad  radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaWakaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhuAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu pernah mewakafkan rumahnya.” (Sahihul Bukhari).Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.Al-Baihaqi berkata, “Al-Humaidi berkata, ‘Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhumAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu Umar mewakafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdullah yang membutuhkan.” (Shahihul Bukhari).Wakaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuZaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Baqi’ dan rumahnya yang berada di sebelah masjid (As-Sunan Al-Kubra).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaWakaf ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuBerkata Al-Baihaqi, “Al-Humaidi berkata,‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewakafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa, “Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual, dan tidak diwariskan. Dan wakafnya itu masyhur.” (Ahkamul Auqaf).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wakaf Khalid yang lainnya,وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzalimi Khalid [2], beliau telah mewakafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).Wakaf Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhuDisebutkan oleh Ibnu Syabbah bahwa beliau (Hakim bin Hizam) radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah.Al-Bukhari berkata, “Anas mewakafkan sebuah rumah, beliau pun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya.” (Shahihul Bukhari).Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaWakaf Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuIbnu Syabbah menyebutkan dengan sanadnya sampai Nu’aim bin Abdullah berkata,“Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya,“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya: diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan: ‘dan untuk keturunannya’), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhumAl-Khashshaf meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha menyedekahkan rumahnya dalam bentuk wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya’qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah wakaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berupa wakaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent.) berupa wakaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaWakaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata,“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan, ‘Kebun mu ada di tempat ini dan itu.’ Muhammad bin Jabir berkata, ‘Kebun itu wakaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.’” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf menyebutkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su’ad Al-Juhani berkata,“’Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya, dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku …”. (Ahkamul Auqaf).Wakaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata, “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya.” (Ahkamul Auqaf).Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.RenunganMereka, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, adalah teladan umat ini, karena mereka adalah umat terbaik dari seluruh umat para Rasul ‘alaihi wa sallam.Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”  (QS. Ali-Imran: 110).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik (umat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).Para pembaca, persembahkan wakaf dari diri anda kepada Allah ta’ala, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit wakaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan salafus shalih, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salah satu bukti dari kebaikan iman Anda.Baca Juga:Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimu shalihat.Penulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diintisarikan dari almoslim.net.[2] Mereka meminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu ‘anhu.[3] Bahwa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding, namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a’lam. Mungkin makna “kebun” lah yang lebih mendekati kebenaran.
Baca pembahasan sebelumnya Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang wakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum di serial artikel sebelumnya.Berikut ini beberapa riwayat tentang wakaf para sahabat selain Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum [1].Wakaf Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhuAl-Baihaqi rahimahullah berkata, “Al Humaidi menuturkan, ‘Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra 11900).Aisyah putri Sa’ad radhiyallahu ‘anha berkata tentang wakaf ayahnya berupa rumah, “Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf 14).Namun, wakaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka radhiyallahu ‘anhum pun memutuskan bahwa harta itu adalah harta wakaf Sa’ad  radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaWakaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhuAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu pernah mewakafkan rumahnya.” (Sahihul Bukhari).Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.Al-Baihaqi berkata, “Al-Humaidi berkata, ‘Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhumAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu Umar mewakafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdullah yang membutuhkan.” (Shahihul Bukhari).Wakaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuZaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Baqi’ dan rumahnya yang berada di sebelah masjid (As-Sunan Al-Kubra).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaWakaf ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuBerkata Al-Baihaqi, “Al-Humaidi berkata,‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewakafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa, “Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual, dan tidak diwariskan. Dan wakafnya itu masyhur.” (Ahkamul Auqaf).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wakaf Khalid yang lainnya,وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzalimi Khalid [2], beliau telah mewakafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).Wakaf Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhuDisebutkan oleh Ibnu Syabbah bahwa beliau (Hakim bin Hizam) radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah.Al-Bukhari berkata, “Anas mewakafkan sebuah rumah, beliau pun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya.” (Shahihul Bukhari).Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaWakaf Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuIbnu Syabbah menyebutkan dengan sanadnya sampai Nu’aim bin Abdullah berkata,“Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya,“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya: diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan: ‘dan untuk keturunannya’), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhumAl-Khashshaf meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha menyedekahkan rumahnya dalam bentuk wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya’qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah wakaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berupa wakaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent.) berupa wakaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaWakaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata,“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan, ‘Kebun mu ada di tempat ini dan itu.’ Muhammad bin Jabir berkata, ‘Kebun itu wakaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.’” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf menyebutkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su’ad Al-Juhani berkata,“’Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya, dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku …”. (Ahkamul Auqaf).Wakaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata, “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya.” (Ahkamul Auqaf).Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.RenunganMereka, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, adalah teladan umat ini, karena mereka adalah umat terbaik dari seluruh umat para Rasul ‘alaihi wa sallam.Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”  (QS. Ali-Imran: 110).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik (umat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).Para pembaca, persembahkan wakaf dari diri anda kepada Allah ta’ala, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit wakaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan salafus shalih, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salah satu bukti dari kebaikan iman Anda.Baca Juga:Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimu shalihat.Penulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diintisarikan dari almoslim.net.[2] Mereka meminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu ‘anhu.[3] Bahwa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding, namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a’lam. Mungkin makna “kebun” lah yang lebih mendekati kebenaran.


Baca pembahasan sebelumnya Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang wakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum di serial artikel sebelumnya.Berikut ini beberapa riwayat tentang wakaf para sahabat selain Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum [1].Wakaf Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhuAl-Baihaqi rahimahullah berkata, “Al Humaidi menuturkan, ‘Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra 11900).Aisyah putri Sa’ad radhiyallahu ‘anha berkata tentang wakaf ayahnya berupa rumah, “Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf 14).Namun, wakaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka radhiyallahu ‘anhum pun memutuskan bahwa harta itu adalah harta wakaf Sa’ad  radhiyallahu ‘anhu.Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaWakaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhuAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu pernah mewakafkan rumahnya.” (Sahihul Bukhari).Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.Al-Baihaqi berkata, “Al-Humaidi berkata, ‘Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhumAl-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu Umar mewakafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdullah yang membutuhkan.” (Shahihul Bukhari).Wakaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuZaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Baqi’ dan rumahnya yang berada di sebelah masjid (As-Sunan Al-Kubra).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaWakaf ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuBerkata Al-Baihaqi, “Al-Humaidi berkata,‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewakafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra).Wakaf Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa, “Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual, dan tidak diwariskan. Dan wakafnya itu masyhur.” (Ahkamul Auqaf).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wakaf Khalid yang lainnya,وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzalimi Khalid [2], beliau telah mewakafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).Wakaf Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhuDisebutkan oleh Ibnu Syabbah bahwa beliau (Hakim bin Hizam) radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah.Al-Bukhari berkata, “Anas mewakafkan sebuah rumah, beliau pun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya.” (Shahihul Bukhari).Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaWakaf Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuIbnu Syabbah menyebutkan dengan sanadnya sampai Nu’aim bin Abdullah berkata,“Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya.” (Taariikhul Madiinah).Wakaf ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya,“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya: diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan: ‘dan untuk keturunannya’), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhumAl-Khashshaf meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha menyedekahkan rumahnya dalam bentuk wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya’qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah wakaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berupa wakaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).Wakaf Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata,“Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent.) berupa wakaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaWakaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata,“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan, ‘Kebun mu ada di tempat ini dan itu.’ Muhammad bin Jabir berkata, ‘Kebun itu wakaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.’” (Ahkamul Auqaf).Wakaf Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf menyebutkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).Wakaf ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su’ad Al-Juhani berkata,“’Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya, dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku …”. (Ahkamul Auqaf).Wakaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhuAl-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata, “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya.” (Ahkamul Auqaf).Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.RenunganMereka, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, adalah teladan umat ini, karena mereka adalah umat terbaik dari seluruh umat para Rasul ‘alaihi wa sallam.Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”  (QS. Ali-Imran: 110).Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik (umat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).Para pembaca, persembahkan wakaf dari diri anda kepada Allah ta’ala, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit wakaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan salafus shalih, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salah satu bukti dari kebaikan iman Anda.Baca Juga:Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimu shalihat.Penulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diintisarikan dari almoslim.net.[2] Mereka meminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu ‘anhu.[3] Bahwa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding, namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a’lam. Mungkin makna “kebun” lah yang lebih mendekati kebenaran.

7 Amalan Agar Anda Didoakan Malaikat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Marilah, kita tunjukkan beberapa amalan yang pelakunya akan dimohonkan ampun oleh para malaikat. Terdapat dalam nash (al-Quran dan Hadis) beberapa amalan yang mana para malaikat memohonkan ampun untuk orang yang mengamalkannya. Misalnya, menunggu salat berjamaah di masjid. “Sesungguhnya para malaikat berselawat untuk salah seorang di antara kalian selama masih berada di tempat duduknya, mereka berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia dan rahmatilah dia selagi dia belum berhadas dan salah seorang di antara kalian dianggap dalam salat selama masih menunggu salat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika seseorang menunggu salat, para malaikat mendoakan kebaikan untuknya dan selepas salat apabila dia tetap duduk di tempatnya tanpa berhadas maka malaikat juga mendoakan dia. Dia duduk seperempat jam, setengah jam, satu jam, dua jam atau sampai tiba salat berikutnya, selama itu malaikat mendoakan kebaikan untuknya. Baiklah, orang yang salat di saf pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada yang berada di saf-saf pertama.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i dan hadis ini sahih) Dan dalam riwayat lain, “Berselawat untuk orang yang berada di saf terdepan.” Ketiga, menuntut ilmu. “Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka karena ridha kepada penuntut ilmu. Dan sungguh orang yang berilmu akan dimohonkan ampun oleh mereka yang berada di langit dan yang di bumi sampai ikan paus di dalam laut. Dan keutamaan orang yang berilmu dari pada ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan dibandingkan seluruh bintang.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi) Empat, mengajari kebaikan pada manusia. Orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, berbahagialah dia! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus binatang dan makhluk yang paling besar dan yang paling kecil. sampai seekor semut dalam sarangnya dan sampai ikan paus Dan tentu juga semua binatang selain kedua binatang ini, semua binatang lainnya dan makhluk lain, Allah hanya menyebutkan kepada kita yang terkecil dan yang terbesar, namun keseluruhan binatang di alam semesta, semua binatang yang berjalan di alam ini, -Wahai para jamaah- semua binatang melata, seluruh binatang yang berjalan di alam ini. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit  penduduk langit adalah para malaikat, bidadari-bidadari bermata jeli, anak-anak muda yang kekal kepemudaan mereka, mereka itu adalah penduduk langit.  Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit…” Dan tentu di langit ada arwah para nabi, syuhada dan orang-orang mulia lainnya. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus…” Kenapa? Kenapa? “Sungguh mereka berselawat …” Mereka mendoakan kebaikan untuk siapa? Untuk siapa? Jumlah yang besar ini seluruhnya, ini jumlah yang besar, jumlah yang banyak. “Sungguh mereka berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia.” (HR. Tirmizi dan hadis ini sahih) Tentu, para jamaah, ini adalah sesuatu yang memotivasi kita semua, Anda para laki-laki dan wanita, dia, saya dan kita semua untuk bersungguh-sungguh dalam mengajarkan kebaikan kepada manusia. Demi Allah, ini membahagiakan sekali, ajarkan al-Fatihah, ajarkan makna al-Qur’an, ajarkan surat-surat pendek, ajarkan hadis Arba’in Nawawiyah, makna-makna hadis dan lain sebagainya. Ajarkan kepada manusia hukum-hukum fikih, halal dan haram, tafsir surat al-Fatihah, Ajari orang-orang adab dan akhlak, sirah nabawi, ajari orang-orang kebaikan, ajarkan kebaikan. Demi Allah, apabila kita menyibukkan diri dalam mengajarkan kebaikan niscaya akan lenyap banyak sekali kebodohan dan akan hilang banyak bid’ah, dan demikian pula kemungkaran dan kemaksiatan akan berubah, berganti menjadi ketaatan, ilmu, cahaya, iman dan hidayah di tengah manusia. Berilah pengajaran di masjid, mengajarlah di mimbar, mengajarlah dengan media pengumuman, mengajarlah di media sosial Facebook, mengajarlah melalui pesan-pesan WhatsApp, mengajarlah melalui surat elektronik (e-mail) dan pesan singkat di ponsel, mengajarlah dengan telepon, mengajarlah di sekolah rumah, mengajarlah di kantor-kantor, mengajarlah di pertemuan-pertemuan warga, berilah pengajaran ketika komunitas Anda berkumpul bersama Anda, ketika Anda berkumpul dengan komunitas Anda, dengan sahabat-sahabat Anda, berilah pengajaran ketika ada pertemuan keluarga, mengajarlah saat perkumpulan hari raya besok, mengajarlah! Di semua tempat yang mungkin bagi Anda untuk menyampaikan pengajaran, maka ajarkanlah! Ajarilah, wahai jamaah, ajarilah kebaikan, ajarkan tauhid, ajarkan sunah, ajarkan sifat-sifat Allah, ajarkan makna asmaul husna yang agung, Ajarkan kepada mereka keadaan surga, neraka dan hari akhir serta segala sesuatu yang ada padanya dan apa yang akan mereka hadapi di sana. Ajari mereka tafsir surat al-Fatihah dan surat-surat pendek, ajari mereka hadis-hadis dan penjelasannya dan hukum-hukumnya, Ajari mereka adab dan akhlak, ajari mereka hal-hal yang meningkatkan iman dan melembutkan hati, ajarkan sirah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ajarkan sunah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajarkan kehidupan Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ajarkan kebaikan! Ajarkan kebaikan! Kebaikan, apapun yang merupakan kebaikan, sesuatu yang bermanfaat untuk manusia bagi dunia ataupun akhirat mereka.Ajarkanlah kebaikan, bagaimana caranya sehingga mereka bisa menghindari hal-hal yang merupakan ancaman dalam badan mereka, yaitu pengajaran yang berhubungan dengan kesehatan. Ajarkan bagaimana cara untuk menghindari ancaman di dalam rumah dan di dalam kehidupan, yakni perkara-perkara yang berhubungan dengan ilmu pertahanan sipil dan protokol keselamatan dan pencegahan. Apapun yang merupakan kebaikan dan pokok kebaikan adalah agama, maka ajarkanlah al-Qur’an dan sunah, ilmu al-Qur’an dan sunah, Cukup apabila seseorang membayangkan bahwa sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi dan bahkan seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus dalam lautan, semua binatang melata, semuanya berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, maka lakukanlah dengan niat yang ikhlas karena Allah. Dan bayangkan saja, bagaimana pahalanya? Yakni, pada hari kiamat nanti, Anda tidak memiliki apa-apa kecuali lembaran-lembaran amal yang terbuka, yang di dalamnya terdapat doa-doa malaikat yang penuh bakti dan makhluk-makhluk Allah lain yang sangat banyak jumlahnya. Yang lain, amalan yang malaikat berselawat kepada orang yang mengamalkannya. “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Albani) Makan sahur, tidakkah membantu dalam ibadah? Tidakkah menjauhkan Anda dari perihnya rasa lapar, amarah dan rasa tidak nyaman? Dan menguatkan Anda dalam beribadah? Padanya terdapat berkah? Dan menyelisihi Ahli Kitab? Yang lain, “Tidaklah seseorang berselawat untukku kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” Lihat! Perhatikan ini! Perhatikan! “… kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” “Maka silakan seorang hamba memperbanyak selawat atau menyedikitkannya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al-Albani) Anda berkata, “Ya Allah, haturkan selawat untuk Nabi Muhamad.” sepuluh kali, seratus kali atau seribu kali. Maka setiap kali Anda duduk, berselawatlah untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya merekapun (para malaikat) berselawat untuk Anda, mereka mendoakan kebaikan untuk Anda, para malaikat berselawat untuk Anda. Yang lainnya, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit,  maksudnya di pagi hari, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit, Anda menjenguk ke rumah sakit atau seseorang sakit dan Anda menjenguk dia di rumahnya. “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain yang sedang sakit di pagi hari, kecuali ada tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuk dia.” Tujuh puluh ribu, nolnya empat, tujuh puluh ribu malaikat, tujuh puluh ribu malaikat!  “(Mereka berselawat) hingga sore hari.” Yakni dari pagi hari sampai sore hari. Jika sore hari dimulai pada waktu salat Ashar, yakni jam empat, dan Anda berangkat menjenguk pada jam delapan pagi, sehingga dari jam delapan pagi hingga jam empat sore, delapan jam, para malaikat berselawat untuk Anda. “Dan apabila dia menjenguk pada waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuknya sampai pagi hari. Dan dia mendapatkan kharif di surga.” Kharif adalah panenan di surga, hasil panenan buah-buahan, buah-buahan ketika sudah dipanen, ini yang disebut dengan kharif di surga. Anda panen! Panen! Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dan Ibnu Majah. Inilah beberapa amalan, beberapa amalan saja, belum seluruhnya, beberapa amalan yang membuat malaikat berselawat untuk orang yang mengamalkannya. Nanti, bayangkan! Malaikat ini, doanya mustajab, tidak bermaksiat kepada Allah, yang mendoakan Anda ini bukan pelaku maksiat dan tidak pernah lalai dengan kewajiban, yang mendoakan Anda adalah mereka yang tidak pernah membangkang apa yang Allah perintahkan dan selalu melakukan apa yang diperintahkan pada mereka. Mungkin sebagian dari Anda berkata, “Mungkinkah bila Anda mengulang lagi kepada kami amalan-amalan yang tadi telah Anda sebutkan sehingga kami bisa ingat dan bersungguh-sungguh mengamalkannya?” Perhatikan saya sekali lagi! Pertama, menunggu salat jamaah dan duduk setelah salat di masjid, dan yang lebih besar pahalanya adalah menunggu salat berikutnya setelah salat. Kedua, berada di saf pertama (salat berjamaah). Ketiga, menuntut ilmu, dengan media apapun. melalui kanal dakwah, situs internet, membaca buku, majelis ilmu dan kajian, mengundang ahli ilmu atau apapun caranya. Keempat, mengajarkan kebaikan pada manusia. Kelima, makan sahur. Keenam, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketujuh, menjenguk orang sakit, inilah ketujuh amalan tersebut. Ada tujuh, -Wahai jamaah-, siapa yang bisa mengulanginya untuk kita? Siapa yang bisa menyebutkan lagi untuk kita? Ada tujuh, menjenguk orang sakit, betapa banyaknya orang sakit, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makan sahur, mengajarkan kebaikan pada manusia, menuntut ilmu, berada di saf pertama dan menunggu salat. Tujuh amalan. Ya Allah, berikanlah kami taufik pada hal-hal yang membuat-Mu ridha, ya Allah berikanlah kami taufik pada perkara-perkara yang Engkau cintai dan jadikanlah amalan kami ikhlas hanya mengharap Wajah-Mu. =====================   تَعَالَوْا نَسْتَعْرِضُ بَعْضَ الْأَعْمَالِ الَّتِي تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا وَرَدَ فِي النُّصُوصِ أَعْمَالٌ تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا مِثَالٌ اِنْتِظَارُ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ إِنَّ المَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ وَأَحَدُكُمْ فِي صَلاةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ الصَّلَاةُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ لَمَّا يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو تَدْعُو لَهُ وَ بَعْدَ الصَّلَاةِ إِذَا جَلَسَ فِي مَجْلِسِهِ بِدُونِ أَنْ يُحْدِثَ فِيهِ الْمَلَاَئِكَةُ تَدْعُو لَهُ جَلَسَ رُبُعَ سَاعَةٍ نِصْفَ سَاعَةٍ سَاعَةً سَاعَتَيْنِ إِلَى الصَّلَاةِ الَّتِي تَلِيهَا الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو لَهُ طَيِّبٌ أَهْلُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهَ يُصَلُّونَ عَلَى صُفُوفِ الْأُوَلِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ وَفِي رِوَايَةٍ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ إنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أجْنِحَتَهَا رِضاً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَنْ فِي الأَرْضِ حَتَّى الحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ مُعَلِّمُ النَّاسِ الْخَيْرَ هَنِيئًا لَهُ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ أَكْبَرُ وَاحِدٍ أصْغَرُ وَاحِدٍ فِي الْحَيَوَانَاتِ وَ الْكَائِنَاتِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ طَبْعًا وَكُلُّ مَا بَيْنَهُمَا كُلُّ الْحَيَوَانَاتِ الْأُخْرَى وَ الْمَخْلُوقَاتِ بَسْ هُوَ يَعْنِي أَعْطَانَا الصَّغِيرَ وَ الْكَبِيرَ لَكِنَّ شَامِلَ كُلَّ حَيَوَانٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ يَا جَمَاعَةٌ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ أَهْلَ السَّمَاوَاتِ اَلْمَلَائِكَةَ اَلْحُوْرَ الْعِيْنِ الْوِلْدَانَ الْمُخَلَّدُونَ أَهْلُ السَّمَاوَاتِ إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وأَهْلَ السَّمَاوَاتِ طَبْعًا السَّمَاوَاتُ فِيهَا أَرْوَاحُ أَنْبِيَاءٍ وَشُهَدَاءٍ وَ صَعَدَتْ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرَضِيْنَ حتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ أَيْ؟ أَيْ؟ لَيُصَلُّونَ عَلَى يَدْعُوْنَ لِمَنْ؟ مَنْ؟ كُلَّ الْعَدَدِ الْهَائِلِ الْهَائِلِ هَذَا الْعَدَدِ الْهَائِلِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الخَيْرَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيْحٌ بَلَى يَا جَمَاعَةٌ هَذَا مَا هُوَ دَافِعٌ لَنَا جَمِيعًا لَكَ لَكِ لَهُ لِي لَنَا أَنْ نَجْتَهِدَ فِي تَعْلِيمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَاللهِ سَعِيدٌ عَلِّمِ الْفَاتِحَةَ عَلِّمْ مَعَانِيَ الْقُرْآنِ عَلِّمْ قِصَارَ السُّوَرِ عَلِّمِ الْأَحَادِيثَ الْأَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةَ غَيْرَهَا مَعَانِيَ الْأَحَادِيثِ عَلِّمِ النَّاسَ أَحْكَامَ الْفِقْهِ الْحَلَالَ الْحَرَامَ تَفْسِيرَ سُوْرِةِ الْفَاتِحَةِ عَلِّمِ النَّاسَ الْآدَابَ وَالْأخْلَاقَ وَالسِّيْرَةَ النَّبَوِيَّةَ عَلِّمِ النَّاسَ الْخَيْرَ عَلِّمِ الْخَيْرَ لَوِ اشْتَغَلْنَا وَاللهِ فِي تَعْلِيمِ الْخَيْرِ لَانْمَحىَ جَهْلٌ كَثِيرٌ وَزَالَتْ بِدَعٌ كَثِيرَةٌ وَكَذَلِكَ تَغَيَّرَتْ مُنْكَرَاتٌ وَمَعَاصٍ وَصَارَتْ بَدَلًا مِنْهَا الطَاعَاتُ وَالْعِلْمُ وَالنُّورُ وَ الْإِيمَانُ وَالْهِدَايَةُ عِنْدَ النَّاسِ عَلِّمْ فِي الْمَسْجِدِ عَلِّمْ فِي الْمِنْبَرِ عَلِّمْ فِي الْإِعْلَامِ عَلِّمْ فِي مَوَاقِعِ التَّوَاصُلِ فِيسْ بُوْك عَلِّمْ فِي رَسَائِلِ وَاتْسَاب عَلِّمْ فِي الْبَريدِ الْإِلِكْتُرُوْنِيِّ وَرَسَائِلِ الْجَوَّالِ عَلِّمْ بِالْاِتِّصَالِ عَلِّمْ بِدُرُوسِ بَيْتِيَّةِ عَلِّمْ فِي الدِّيوَانِيَّاتِ عَلِّمْ فِي مُلْتَقَى الْحَارَّةِ عَلِّمْ لَمَّا تُجْتَمِعُ الشِّلَّةُ مَعَكَ تَجْتَمِعُ مَعَهَا مَعَ أَصْحَابِكَ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْأَقَارِبِ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْعِيدِ الْقَادِمِ عَلِّمْ كُلَّ مَكَانٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصِلَ إِلَيْهِ التَّعَالِيمَ عَلِّمْ عَلِّمْ يَا جَمَاعَةٌ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا التَّوْحِيدَ عَلِّمُوا السُّنَّةَ عَلِّمُوا صِفَاتِ اللهِ عَلِّمُوهُمْ مَعَانِي أَسْمَاءِ اللهِ الْعَظِيمَةِ الْحُسْنَى عَلِّمُوهُمْ صِفَةَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَاذَا يُوْجَدُ فِيهِ وَمَا هُمْ مُقْبِلُونَ عَلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ عَلِّمْهُمْ تَفْسِيرَ سُورَةِ الْفَاتِحَةِ وَقِصَارِ السُّوَرِ عَلِّمْهُمْ عَلِّمْهُمْ الْأحَادِيثَ الشُّرُوحَ الْأَحَادِيثِ وَ الْأَحْكَامَ عَلِّمُوا الْآدَابَ عَلِّمُوا الْأَخْلَاقَ عَلِّمُوا الْإِيمَانِيَّاتِ الرَّقَائِقَ عَلِّمُوا سِيْرَةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا سُنَّةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا حَيَاةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ خَيْرًا أَيَّ شَيْءٍ اِسْمُهُ خَيْرٌ شَيْءٌ يَنْفَعُ النَّاسَ فِي دِينِهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ عَلِّمُوا الْخَيْرَ كَيْفَ حَتَّى يَتَوَقَّى أَشْيَاءً يَعْنِي مِنَ الآفَاتِ الَّتِي فِي الْجَسَدِ شَيْءٌ يَتَعَلَّقُ بِالطِّبِّ عَلِّمُوا كَيْفَ يَتَوَقَّى آفَاتَ فِي الْبَيْتِ فِي الْحَيَاةِ يَعْنِي أَشْيَاءٌ مِنْ عُلُومٍ مِنْ عُلُومِ الدِّفَاعِ الْمَدَنِيِّ السَّلَاَمَةِ إِجْرَاءَاتِ السَّلَاَمَةِ وَالْوِقَايَةِ أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٍ وَرَأْسُ الْخَيْرِ الدِّيْنُ عَلِّمُوا الدِّينَ الْكِتَابَ وَالسُّنَةَ عُلُومَ الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ لَوْ بَسْ كَذَا يَتَخَيَّلُ يَعْنِي إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ كُلُّ الدَّوَابِّ كُلٌّ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَخَلِّهَا بِنِّيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلهِ وَشُفْ الْأَجْرَ كَيْفَ؟ يَعْنِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا لَكَ إِلَّا صُحُفًا مُنَشَّرَةً فِيهَا أَدْعِيَةُ الْبَرَرَةِ وَمَخْلُوقَاتِ اللهِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَكَاثِرَةِ غَيْرُهُ أَعْمَالٌ الْمَلَاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَصْحَابِهَا إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّان وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ سُحُورٌ أَلَيْسَ يُعِيْنُ عَلَى الْعِبَادَةِ ؟ أَلَيْسَ جَعَلَكَ أَبْعَدَ عَنْ أَلَمِ الْجُوعِ وَالْعَصَبِيَّةِ وَالنَّرْفَزَةِ؟ وَيُقَوِّيْكَ عَلَى الْعِبَادَةِ؟ فِيهِ بَرَكَةٌ؟ يُخَالِفُ أهْلَ الْكِتَابِ؟ غَيْرُهُ مَا صَلَّى عَلَيَّ أحَدٌ صَلَاةً إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ شُفْ لَاحِظْ هَذَا لَاحِظْ إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ فَلْيُقِلَّ العَبْدُ مِنْ ذَلِكَ أوْ لِيُكْثِرَ رَوَاهُ الْإمَامُ أَحَمْدُ وَابْنُ مَاجَه وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ تَقُولُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَشَرَ مرَّاتٍ مِائِةَ مَرَّةٍ ألْفَ مَرَّةٍ أَنْتَ وَمَا كُلَّمَا أَنْتَ جَالِسٌ صَلِّ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تُصَلِّي عَلَيْكَ تَدْعُو لَكَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْكَ غَيْرُهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً يَعْنِيْ صَبَاحًا مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً تُرَاحِلُ فِي المُسْتَشْفَى مَرِيْضٌ تَمُرُّ عَلَيْهِ فِي الْبَيْتِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ أَلْفَ أَرْبَعَ أَصْفَارٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِي يَعْنِي مِنَ الصَّبَاحِ إِلَى الْمَسَاءِ إِذَا كَانَ الْمَسَاءُ يُبْدَأُ الْعَصْرُ يَعْنِيْ السَّاعَةَ الأَرْبَعَةَ وَأَنْتَ رَحَلْتَ فِي السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ الصَّبَاحَ مِنَ السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ إِلَى السَّاعَةِ الأَرْبَعَةِ ثَمَانِيَ سَاعَاتٍ الْمَلَائِكَةُ شَغَلَ صَلَاةً صَلَاةً عَلَيْكَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ الْخَرِيْفُ خُرَافَةُ الْجَنَّةِ مُجْتَنَى الثِّمَارِ الثِّمَارُ إِذَا اجْتُنِيَتْ هَذَا خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ عِنْدَكَ مَحْصُولٌ مَحْصُولٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَه هَذِهِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ مَا كُلُّ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ الَّتِي تُصَلِّي الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَصْحَابِهَا بَعْدٍ شُفْ مَلَكٌ هَذَا يَعْنِي مُجَابُ الدَّعْوَةِ مَا عَصَى اللهَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ مَا هُمْ عُصَاةٌ مُقَصِّرُونَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَ يَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ يُمْكِنُ بَعْضُكُمْ يَقُولُ مُمْكِنُ تُعِيدُ لَنَا هَذِهِ الْأَشْيَاءَ الَّتِي ذَكَرْتَهَا حَتَّى نُثَبِّتَهَا وَنَجْتَهِدَ فِيهَا؟ خُذْ مَعِي مَرَّةً ثَانِيَةً وَاحِدٌ انْتِظَارُ صَلَاَةِ الْجَمَاعَةِ وَالْجُلُوسُ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَعْظَمُ مِنْهُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ اِثْنَينِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ عَنْ طَرِيقِ قَنَاةٍ مَوْقِعٍ كِتَابٍ حَلْقَةِ الذِّكْرِ حَلْقَةِ الْعِلْمِ دَعْوِ الْعَالِمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ خَمْسَةٌ السُّحُورُ سِتَّةٌ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ هَذِهِ سَبْعَةُ أَعْمَالٍ سَبْعَةٌ يَا جَمَاعَةٌ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا ؟ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا؟ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ مَا أَكْثَرَ الْمَرْضَى الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ طَلَبُ الْعِلْمِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ سَبْعَةٌ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا يُرْضِيكَ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا تُحِبُّ وَاجْعَلْ عَمَلَنَا خَالِصًا لِوَجْهِكَ  

7 Amalan Agar Anda Didoakan Malaikat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Marilah, kita tunjukkan beberapa amalan yang pelakunya akan dimohonkan ampun oleh para malaikat. Terdapat dalam nash (al-Quran dan Hadis) beberapa amalan yang mana para malaikat memohonkan ampun untuk orang yang mengamalkannya. Misalnya, menunggu salat berjamaah di masjid. “Sesungguhnya para malaikat berselawat untuk salah seorang di antara kalian selama masih berada di tempat duduknya, mereka berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia dan rahmatilah dia selagi dia belum berhadas dan salah seorang di antara kalian dianggap dalam salat selama masih menunggu salat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika seseorang menunggu salat, para malaikat mendoakan kebaikan untuknya dan selepas salat apabila dia tetap duduk di tempatnya tanpa berhadas maka malaikat juga mendoakan dia. Dia duduk seperempat jam, setengah jam, satu jam, dua jam atau sampai tiba salat berikutnya, selama itu malaikat mendoakan kebaikan untuknya. Baiklah, orang yang salat di saf pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada yang berada di saf-saf pertama.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i dan hadis ini sahih) Dan dalam riwayat lain, “Berselawat untuk orang yang berada di saf terdepan.” Ketiga, menuntut ilmu. “Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka karena ridha kepada penuntut ilmu. Dan sungguh orang yang berilmu akan dimohonkan ampun oleh mereka yang berada di langit dan yang di bumi sampai ikan paus di dalam laut. Dan keutamaan orang yang berilmu dari pada ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan dibandingkan seluruh bintang.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi) Empat, mengajari kebaikan pada manusia. Orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, berbahagialah dia! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus binatang dan makhluk yang paling besar dan yang paling kecil. sampai seekor semut dalam sarangnya dan sampai ikan paus Dan tentu juga semua binatang selain kedua binatang ini, semua binatang lainnya dan makhluk lain, Allah hanya menyebutkan kepada kita yang terkecil dan yang terbesar, namun keseluruhan binatang di alam semesta, semua binatang yang berjalan di alam ini, -Wahai para jamaah- semua binatang melata, seluruh binatang yang berjalan di alam ini. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit  penduduk langit adalah para malaikat, bidadari-bidadari bermata jeli, anak-anak muda yang kekal kepemudaan mereka, mereka itu adalah penduduk langit.  Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit…” Dan tentu di langit ada arwah para nabi, syuhada dan orang-orang mulia lainnya. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus…” Kenapa? Kenapa? “Sungguh mereka berselawat …” Mereka mendoakan kebaikan untuk siapa? Untuk siapa? Jumlah yang besar ini seluruhnya, ini jumlah yang besar, jumlah yang banyak. “Sungguh mereka berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia.” (HR. Tirmizi dan hadis ini sahih) Tentu, para jamaah, ini adalah sesuatu yang memotivasi kita semua, Anda para laki-laki dan wanita, dia, saya dan kita semua untuk bersungguh-sungguh dalam mengajarkan kebaikan kepada manusia. Demi Allah, ini membahagiakan sekali, ajarkan al-Fatihah, ajarkan makna al-Qur’an, ajarkan surat-surat pendek, ajarkan hadis Arba’in Nawawiyah, makna-makna hadis dan lain sebagainya. Ajarkan kepada manusia hukum-hukum fikih, halal dan haram, tafsir surat al-Fatihah, Ajari orang-orang adab dan akhlak, sirah nabawi, ajari orang-orang kebaikan, ajarkan kebaikan. Demi Allah, apabila kita menyibukkan diri dalam mengajarkan kebaikan niscaya akan lenyap banyak sekali kebodohan dan akan hilang banyak bid’ah, dan demikian pula kemungkaran dan kemaksiatan akan berubah, berganti menjadi ketaatan, ilmu, cahaya, iman dan hidayah di tengah manusia. Berilah pengajaran di masjid, mengajarlah di mimbar, mengajarlah dengan media pengumuman, mengajarlah di media sosial Facebook, mengajarlah melalui pesan-pesan WhatsApp, mengajarlah melalui surat elektronik (e-mail) dan pesan singkat di ponsel, mengajarlah dengan telepon, mengajarlah di sekolah rumah, mengajarlah di kantor-kantor, mengajarlah di pertemuan-pertemuan warga, berilah pengajaran ketika komunitas Anda berkumpul bersama Anda, ketika Anda berkumpul dengan komunitas Anda, dengan sahabat-sahabat Anda, berilah pengajaran ketika ada pertemuan keluarga, mengajarlah saat perkumpulan hari raya besok, mengajarlah! Di semua tempat yang mungkin bagi Anda untuk menyampaikan pengajaran, maka ajarkanlah! Ajarilah, wahai jamaah, ajarilah kebaikan, ajarkan tauhid, ajarkan sunah, ajarkan sifat-sifat Allah, ajarkan makna asmaul husna yang agung, Ajarkan kepada mereka keadaan surga, neraka dan hari akhir serta segala sesuatu yang ada padanya dan apa yang akan mereka hadapi di sana. Ajari mereka tafsir surat al-Fatihah dan surat-surat pendek, ajari mereka hadis-hadis dan penjelasannya dan hukum-hukumnya, Ajari mereka adab dan akhlak, ajari mereka hal-hal yang meningkatkan iman dan melembutkan hati, ajarkan sirah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ajarkan sunah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajarkan kehidupan Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ajarkan kebaikan! Ajarkan kebaikan! Kebaikan, apapun yang merupakan kebaikan, sesuatu yang bermanfaat untuk manusia bagi dunia ataupun akhirat mereka.Ajarkanlah kebaikan, bagaimana caranya sehingga mereka bisa menghindari hal-hal yang merupakan ancaman dalam badan mereka, yaitu pengajaran yang berhubungan dengan kesehatan. Ajarkan bagaimana cara untuk menghindari ancaman di dalam rumah dan di dalam kehidupan, yakni perkara-perkara yang berhubungan dengan ilmu pertahanan sipil dan protokol keselamatan dan pencegahan. Apapun yang merupakan kebaikan dan pokok kebaikan adalah agama, maka ajarkanlah al-Qur’an dan sunah, ilmu al-Qur’an dan sunah, Cukup apabila seseorang membayangkan bahwa sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi dan bahkan seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus dalam lautan, semua binatang melata, semuanya berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, maka lakukanlah dengan niat yang ikhlas karena Allah. Dan bayangkan saja, bagaimana pahalanya? Yakni, pada hari kiamat nanti, Anda tidak memiliki apa-apa kecuali lembaran-lembaran amal yang terbuka, yang di dalamnya terdapat doa-doa malaikat yang penuh bakti dan makhluk-makhluk Allah lain yang sangat banyak jumlahnya. Yang lain, amalan yang malaikat berselawat kepada orang yang mengamalkannya. “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Albani) Makan sahur, tidakkah membantu dalam ibadah? Tidakkah menjauhkan Anda dari perihnya rasa lapar, amarah dan rasa tidak nyaman? Dan menguatkan Anda dalam beribadah? Padanya terdapat berkah? Dan menyelisihi Ahli Kitab? Yang lain, “Tidaklah seseorang berselawat untukku kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” Lihat! Perhatikan ini! Perhatikan! “… kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” “Maka silakan seorang hamba memperbanyak selawat atau menyedikitkannya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al-Albani) Anda berkata, “Ya Allah, haturkan selawat untuk Nabi Muhamad.” sepuluh kali, seratus kali atau seribu kali. Maka setiap kali Anda duduk, berselawatlah untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya merekapun (para malaikat) berselawat untuk Anda, mereka mendoakan kebaikan untuk Anda, para malaikat berselawat untuk Anda. Yang lainnya, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit,  maksudnya di pagi hari, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit, Anda menjenguk ke rumah sakit atau seseorang sakit dan Anda menjenguk dia di rumahnya. “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain yang sedang sakit di pagi hari, kecuali ada tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuk dia.” Tujuh puluh ribu, nolnya empat, tujuh puluh ribu malaikat, tujuh puluh ribu malaikat!  “(Mereka berselawat) hingga sore hari.” Yakni dari pagi hari sampai sore hari. Jika sore hari dimulai pada waktu salat Ashar, yakni jam empat, dan Anda berangkat menjenguk pada jam delapan pagi, sehingga dari jam delapan pagi hingga jam empat sore, delapan jam, para malaikat berselawat untuk Anda. “Dan apabila dia menjenguk pada waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuknya sampai pagi hari. Dan dia mendapatkan kharif di surga.” Kharif adalah panenan di surga, hasil panenan buah-buahan, buah-buahan ketika sudah dipanen, ini yang disebut dengan kharif di surga. Anda panen! Panen! Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dan Ibnu Majah. Inilah beberapa amalan, beberapa amalan saja, belum seluruhnya, beberapa amalan yang membuat malaikat berselawat untuk orang yang mengamalkannya. Nanti, bayangkan! Malaikat ini, doanya mustajab, tidak bermaksiat kepada Allah, yang mendoakan Anda ini bukan pelaku maksiat dan tidak pernah lalai dengan kewajiban, yang mendoakan Anda adalah mereka yang tidak pernah membangkang apa yang Allah perintahkan dan selalu melakukan apa yang diperintahkan pada mereka. Mungkin sebagian dari Anda berkata, “Mungkinkah bila Anda mengulang lagi kepada kami amalan-amalan yang tadi telah Anda sebutkan sehingga kami bisa ingat dan bersungguh-sungguh mengamalkannya?” Perhatikan saya sekali lagi! Pertama, menunggu salat jamaah dan duduk setelah salat di masjid, dan yang lebih besar pahalanya adalah menunggu salat berikutnya setelah salat. Kedua, berada di saf pertama (salat berjamaah). Ketiga, menuntut ilmu, dengan media apapun. melalui kanal dakwah, situs internet, membaca buku, majelis ilmu dan kajian, mengundang ahli ilmu atau apapun caranya. Keempat, mengajarkan kebaikan pada manusia. Kelima, makan sahur. Keenam, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketujuh, menjenguk orang sakit, inilah ketujuh amalan tersebut. Ada tujuh, -Wahai jamaah-, siapa yang bisa mengulanginya untuk kita? Siapa yang bisa menyebutkan lagi untuk kita? Ada tujuh, menjenguk orang sakit, betapa banyaknya orang sakit, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makan sahur, mengajarkan kebaikan pada manusia, menuntut ilmu, berada di saf pertama dan menunggu salat. Tujuh amalan. Ya Allah, berikanlah kami taufik pada hal-hal yang membuat-Mu ridha, ya Allah berikanlah kami taufik pada perkara-perkara yang Engkau cintai dan jadikanlah amalan kami ikhlas hanya mengharap Wajah-Mu. =====================   تَعَالَوْا نَسْتَعْرِضُ بَعْضَ الْأَعْمَالِ الَّتِي تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا وَرَدَ فِي النُّصُوصِ أَعْمَالٌ تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا مِثَالٌ اِنْتِظَارُ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ إِنَّ المَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ وَأَحَدُكُمْ فِي صَلاةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ الصَّلَاةُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ لَمَّا يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو تَدْعُو لَهُ وَ بَعْدَ الصَّلَاةِ إِذَا جَلَسَ فِي مَجْلِسِهِ بِدُونِ أَنْ يُحْدِثَ فِيهِ الْمَلَاَئِكَةُ تَدْعُو لَهُ جَلَسَ رُبُعَ سَاعَةٍ نِصْفَ سَاعَةٍ سَاعَةً سَاعَتَيْنِ إِلَى الصَّلَاةِ الَّتِي تَلِيهَا الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو لَهُ طَيِّبٌ أَهْلُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهَ يُصَلُّونَ عَلَى صُفُوفِ الْأُوَلِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ وَفِي رِوَايَةٍ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ إنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أجْنِحَتَهَا رِضاً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَنْ فِي الأَرْضِ حَتَّى الحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ مُعَلِّمُ النَّاسِ الْخَيْرَ هَنِيئًا لَهُ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ أَكْبَرُ وَاحِدٍ أصْغَرُ وَاحِدٍ فِي الْحَيَوَانَاتِ وَ الْكَائِنَاتِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ طَبْعًا وَكُلُّ مَا بَيْنَهُمَا كُلُّ الْحَيَوَانَاتِ الْأُخْرَى وَ الْمَخْلُوقَاتِ بَسْ هُوَ يَعْنِي أَعْطَانَا الصَّغِيرَ وَ الْكَبِيرَ لَكِنَّ شَامِلَ كُلَّ حَيَوَانٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ يَا جَمَاعَةٌ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ أَهْلَ السَّمَاوَاتِ اَلْمَلَائِكَةَ اَلْحُوْرَ الْعِيْنِ الْوِلْدَانَ الْمُخَلَّدُونَ أَهْلُ السَّمَاوَاتِ إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وأَهْلَ السَّمَاوَاتِ طَبْعًا السَّمَاوَاتُ فِيهَا أَرْوَاحُ أَنْبِيَاءٍ وَشُهَدَاءٍ وَ صَعَدَتْ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرَضِيْنَ حتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ أَيْ؟ أَيْ؟ لَيُصَلُّونَ عَلَى يَدْعُوْنَ لِمَنْ؟ مَنْ؟ كُلَّ الْعَدَدِ الْهَائِلِ الْهَائِلِ هَذَا الْعَدَدِ الْهَائِلِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الخَيْرَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيْحٌ بَلَى يَا جَمَاعَةٌ هَذَا مَا هُوَ دَافِعٌ لَنَا جَمِيعًا لَكَ لَكِ لَهُ لِي لَنَا أَنْ نَجْتَهِدَ فِي تَعْلِيمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَاللهِ سَعِيدٌ عَلِّمِ الْفَاتِحَةَ عَلِّمْ مَعَانِيَ الْقُرْآنِ عَلِّمْ قِصَارَ السُّوَرِ عَلِّمِ الْأَحَادِيثَ الْأَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةَ غَيْرَهَا مَعَانِيَ الْأَحَادِيثِ عَلِّمِ النَّاسَ أَحْكَامَ الْفِقْهِ الْحَلَالَ الْحَرَامَ تَفْسِيرَ سُوْرِةِ الْفَاتِحَةِ عَلِّمِ النَّاسَ الْآدَابَ وَالْأخْلَاقَ وَالسِّيْرَةَ النَّبَوِيَّةَ عَلِّمِ النَّاسَ الْخَيْرَ عَلِّمِ الْخَيْرَ لَوِ اشْتَغَلْنَا وَاللهِ فِي تَعْلِيمِ الْخَيْرِ لَانْمَحىَ جَهْلٌ كَثِيرٌ وَزَالَتْ بِدَعٌ كَثِيرَةٌ وَكَذَلِكَ تَغَيَّرَتْ مُنْكَرَاتٌ وَمَعَاصٍ وَصَارَتْ بَدَلًا مِنْهَا الطَاعَاتُ وَالْعِلْمُ وَالنُّورُ وَ الْإِيمَانُ وَالْهِدَايَةُ عِنْدَ النَّاسِ عَلِّمْ فِي الْمَسْجِدِ عَلِّمْ فِي الْمِنْبَرِ عَلِّمْ فِي الْإِعْلَامِ عَلِّمْ فِي مَوَاقِعِ التَّوَاصُلِ فِيسْ بُوْك عَلِّمْ فِي رَسَائِلِ وَاتْسَاب عَلِّمْ فِي الْبَريدِ الْإِلِكْتُرُوْنِيِّ وَرَسَائِلِ الْجَوَّالِ عَلِّمْ بِالْاِتِّصَالِ عَلِّمْ بِدُرُوسِ بَيْتِيَّةِ عَلِّمْ فِي الدِّيوَانِيَّاتِ عَلِّمْ فِي مُلْتَقَى الْحَارَّةِ عَلِّمْ لَمَّا تُجْتَمِعُ الشِّلَّةُ مَعَكَ تَجْتَمِعُ مَعَهَا مَعَ أَصْحَابِكَ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْأَقَارِبِ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْعِيدِ الْقَادِمِ عَلِّمْ كُلَّ مَكَانٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصِلَ إِلَيْهِ التَّعَالِيمَ عَلِّمْ عَلِّمْ يَا جَمَاعَةٌ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا التَّوْحِيدَ عَلِّمُوا السُّنَّةَ عَلِّمُوا صِفَاتِ اللهِ عَلِّمُوهُمْ مَعَانِي أَسْمَاءِ اللهِ الْعَظِيمَةِ الْحُسْنَى عَلِّمُوهُمْ صِفَةَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَاذَا يُوْجَدُ فِيهِ وَمَا هُمْ مُقْبِلُونَ عَلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ عَلِّمْهُمْ تَفْسِيرَ سُورَةِ الْفَاتِحَةِ وَقِصَارِ السُّوَرِ عَلِّمْهُمْ عَلِّمْهُمْ الْأحَادِيثَ الشُّرُوحَ الْأَحَادِيثِ وَ الْأَحْكَامَ عَلِّمُوا الْآدَابَ عَلِّمُوا الْأَخْلَاقَ عَلِّمُوا الْإِيمَانِيَّاتِ الرَّقَائِقَ عَلِّمُوا سِيْرَةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا سُنَّةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا حَيَاةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ خَيْرًا أَيَّ شَيْءٍ اِسْمُهُ خَيْرٌ شَيْءٌ يَنْفَعُ النَّاسَ فِي دِينِهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ عَلِّمُوا الْخَيْرَ كَيْفَ حَتَّى يَتَوَقَّى أَشْيَاءً يَعْنِي مِنَ الآفَاتِ الَّتِي فِي الْجَسَدِ شَيْءٌ يَتَعَلَّقُ بِالطِّبِّ عَلِّمُوا كَيْفَ يَتَوَقَّى آفَاتَ فِي الْبَيْتِ فِي الْحَيَاةِ يَعْنِي أَشْيَاءٌ مِنْ عُلُومٍ مِنْ عُلُومِ الدِّفَاعِ الْمَدَنِيِّ السَّلَاَمَةِ إِجْرَاءَاتِ السَّلَاَمَةِ وَالْوِقَايَةِ أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٍ وَرَأْسُ الْخَيْرِ الدِّيْنُ عَلِّمُوا الدِّينَ الْكِتَابَ وَالسُّنَةَ عُلُومَ الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ لَوْ بَسْ كَذَا يَتَخَيَّلُ يَعْنِي إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ كُلُّ الدَّوَابِّ كُلٌّ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَخَلِّهَا بِنِّيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلهِ وَشُفْ الْأَجْرَ كَيْفَ؟ يَعْنِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا لَكَ إِلَّا صُحُفًا مُنَشَّرَةً فِيهَا أَدْعِيَةُ الْبَرَرَةِ وَمَخْلُوقَاتِ اللهِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَكَاثِرَةِ غَيْرُهُ أَعْمَالٌ الْمَلَاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَصْحَابِهَا إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّان وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ سُحُورٌ أَلَيْسَ يُعِيْنُ عَلَى الْعِبَادَةِ ؟ أَلَيْسَ جَعَلَكَ أَبْعَدَ عَنْ أَلَمِ الْجُوعِ وَالْعَصَبِيَّةِ وَالنَّرْفَزَةِ؟ وَيُقَوِّيْكَ عَلَى الْعِبَادَةِ؟ فِيهِ بَرَكَةٌ؟ يُخَالِفُ أهْلَ الْكِتَابِ؟ غَيْرُهُ مَا صَلَّى عَلَيَّ أحَدٌ صَلَاةً إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ شُفْ لَاحِظْ هَذَا لَاحِظْ إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ فَلْيُقِلَّ العَبْدُ مِنْ ذَلِكَ أوْ لِيُكْثِرَ رَوَاهُ الْإمَامُ أَحَمْدُ وَابْنُ مَاجَه وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ تَقُولُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَشَرَ مرَّاتٍ مِائِةَ مَرَّةٍ ألْفَ مَرَّةٍ أَنْتَ وَمَا كُلَّمَا أَنْتَ جَالِسٌ صَلِّ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تُصَلِّي عَلَيْكَ تَدْعُو لَكَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْكَ غَيْرُهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً يَعْنِيْ صَبَاحًا مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً تُرَاحِلُ فِي المُسْتَشْفَى مَرِيْضٌ تَمُرُّ عَلَيْهِ فِي الْبَيْتِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ أَلْفَ أَرْبَعَ أَصْفَارٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِي يَعْنِي مِنَ الصَّبَاحِ إِلَى الْمَسَاءِ إِذَا كَانَ الْمَسَاءُ يُبْدَأُ الْعَصْرُ يَعْنِيْ السَّاعَةَ الأَرْبَعَةَ وَأَنْتَ رَحَلْتَ فِي السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ الصَّبَاحَ مِنَ السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ إِلَى السَّاعَةِ الأَرْبَعَةِ ثَمَانِيَ سَاعَاتٍ الْمَلَائِكَةُ شَغَلَ صَلَاةً صَلَاةً عَلَيْكَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ الْخَرِيْفُ خُرَافَةُ الْجَنَّةِ مُجْتَنَى الثِّمَارِ الثِّمَارُ إِذَا اجْتُنِيَتْ هَذَا خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ عِنْدَكَ مَحْصُولٌ مَحْصُولٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَه هَذِهِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ مَا كُلُّ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ الَّتِي تُصَلِّي الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَصْحَابِهَا بَعْدٍ شُفْ مَلَكٌ هَذَا يَعْنِي مُجَابُ الدَّعْوَةِ مَا عَصَى اللهَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ مَا هُمْ عُصَاةٌ مُقَصِّرُونَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَ يَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ يُمْكِنُ بَعْضُكُمْ يَقُولُ مُمْكِنُ تُعِيدُ لَنَا هَذِهِ الْأَشْيَاءَ الَّتِي ذَكَرْتَهَا حَتَّى نُثَبِّتَهَا وَنَجْتَهِدَ فِيهَا؟ خُذْ مَعِي مَرَّةً ثَانِيَةً وَاحِدٌ انْتِظَارُ صَلَاَةِ الْجَمَاعَةِ وَالْجُلُوسُ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَعْظَمُ مِنْهُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ اِثْنَينِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ عَنْ طَرِيقِ قَنَاةٍ مَوْقِعٍ كِتَابٍ حَلْقَةِ الذِّكْرِ حَلْقَةِ الْعِلْمِ دَعْوِ الْعَالِمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ خَمْسَةٌ السُّحُورُ سِتَّةٌ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ هَذِهِ سَبْعَةُ أَعْمَالٍ سَبْعَةٌ يَا جَمَاعَةٌ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا ؟ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا؟ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ مَا أَكْثَرَ الْمَرْضَى الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ طَلَبُ الْعِلْمِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ سَبْعَةٌ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا يُرْضِيكَ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا تُحِبُّ وَاجْعَلْ عَمَلَنَا خَالِصًا لِوَجْهِكَ  
Marilah, kita tunjukkan beberapa amalan yang pelakunya akan dimohonkan ampun oleh para malaikat. Terdapat dalam nash (al-Quran dan Hadis) beberapa amalan yang mana para malaikat memohonkan ampun untuk orang yang mengamalkannya. Misalnya, menunggu salat berjamaah di masjid. “Sesungguhnya para malaikat berselawat untuk salah seorang di antara kalian selama masih berada di tempat duduknya, mereka berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia dan rahmatilah dia selagi dia belum berhadas dan salah seorang di antara kalian dianggap dalam salat selama masih menunggu salat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika seseorang menunggu salat, para malaikat mendoakan kebaikan untuknya dan selepas salat apabila dia tetap duduk di tempatnya tanpa berhadas maka malaikat juga mendoakan dia. Dia duduk seperempat jam, setengah jam, satu jam, dua jam atau sampai tiba salat berikutnya, selama itu malaikat mendoakan kebaikan untuknya. Baiklah, orang yang salat di saf pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada yang berada di saf-saf pertama.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i dan hadis ini sahih) Dan dalam riwayat lain, “Berselawat untuk orang yang berada di saf terdepan.” Ketiga, menuntut ilmu. “Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka karena ridha kepada penuntut ilmu. Dan sungguh orang yang berilmu akan dimohonkan ampun oleh mereka yang berada di langit dan yang di bumi sampai ikan paus di dalam laut. Dan keutamaan orang yang berilmu dari pada ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan dibandingkan seluruh bintang.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi) Empat, mengajari kebaikan pada manusia. Orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, berbahagialah dia! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus binatang dan makhluk yang paling besar dan yang paling kecil. sampai seekor semut dalam sarangnya dan sampai ikan paus Dan tentu juga semua binatang selain kedua binatang ini, semua binatang lainnya dan makhluk lain, Allah hanya menyebutkan kepada kita yang terkecil dan yang terbesar, namun keseluruhan binatang di alam semesta, semua binatang yang berjalan di alam ini, -Wahai para jamaah- semua binatang melata, seluruh binatang yang berjalan di alam ini. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit  penduduk langit adalah para malaikat, bidadari-bidadari bermata jeli, anak-anak muda yang kekal kepemudaan mereka, mereka itu adalah penduduk langit.  Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit…” Dan tentu di langit ada arwah para nabi, syuhada dan orang-orang mulia lainnya. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus…” Kenapa? Kenapa? “Sungguh mereka berselawat …” Mereka mendoakan kebaikan untuk siapa? Untuk siapa? Jumlah yang besar ini seluruhnya, ini jumlah yang besar, jumlah yang banyak. “Sungguh mereka berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia.” (HR. Tirmizi dan hadis ini sahih) Tentu, para jamaah, ini adalah sesuatu yang memotivasi kita semua, Anda para laki-laki dan wanita, dia, saya dan kita semua untuk bersungguh-sungguh dalam mengajarkan kebaikan kepada manusia. Demi Allah, ini membahagiakan sekali, ajarkan al-Fatihah, ajarkan makna al-Qur’an, ajarkan surat-surat pendek, ajarkan hadis Arba’in Nawawiyah, makna-makna hadis dan lain sebagainya. Ajarkan kepada manusia hukum-hukum fikih, halal dan haram, tafsir surat al-Fatihah, Ajari orang-orang adab dan akhlak, sirah nabawi, ajari orang-orang kebaikan, ajarkan kebaikan. Demi Allah, apabila kita menyibukkan diri dalam mengajarkan kebaikan niscaya akan lenyap banyak sekali kebodohan dan akan hilang banyak bid’ah, dan demikian pula kemungkaran dan kemaksiatan akan berubah, berganti menjadi ketaatan, ilmu, cahaya, iman dan hidayah di tengah manusia. Berilah pengajaran di masjid, mengajarlah di mimbar, mengajarlah dengan media pengumuman, mengajarlah di media sosial Facebook, mengajarlah melalui pesan-pesan WhatsApp, mengajarlah melalui surat elektronik (e-mail) dan pesan singkat di ponsel, mengajarlah dengan telepon, mengajarlah di sekolah rumah, mengajarlah di kantor-kantor, mengajarlah di pertemuan-pertemuan warga, berilah pengajaran ketika komunitas Anda berkumpul bersama Anda, ketika Anda berkumpul dengan komunitas Anda, dengan sahabat-sahabat Anda, berilah pengajaran ketika ada pertemuan keluarga, mengajarlah saat perkumpulan hari raya besok, mengajarlah! Di semua tempat yang mungkin bagi Anda untuk menyampaikan pengajaran, maka ajarkanlah! Ajarilah, wahai jamaah, ajarilah kebaikan, ajarkan tauhid, ajarkan sunah, ajarkan sifat-sifat Allah, ajarkan makna asmaul husna yang agung, Ajarkan kepada mereka keadaan surga, neraka dan hari akhir serta segala sesuatu yang ada padanya dan apa yang akan mereka hadapi di sana. Ajari mereka tafsir surat al-Fatihah dan surat-surat pendek, ajari mereka hadis-hadis dan penjelasannya dan hukum-hukumnya, Ajari mereka adab dan akhlak, ajari mereka hal-hal yang meningkatkan iman dan melembutkan hati, ajarkan sirah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ajarkan sunah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajarkan kehidupan Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ajarkan kebaikan! Ajarkan kebaikan! Kebaikan, apapun yang merupakan kebaikan, sesuatu yang bermanfaat untuk manusia bagi dunia ataupun akhirat mereka.Ajarkanlah kebaikan, bagaimana caranya sehingga mereka bisa menghindari hal-hal yang merupakan ancaman dalam badan mereka, yaitu pengajaran yang berhubungan dengan kesehatan. Ajarkan bagaimana cara untuk menghindari ancaman di dalam rumah dan di dalam kehidupan, yakni perkara-perkara yang berhubungan dengan ilmu pertahanan sipil dan protokol keselamatan dan pencegahan. Apapun yang merupakan kebaikan dan pokok kebaikan adalah agama, maka ajarkanlah al-Qur’an dan sunah, ilmu al-Qur’an dan sunah, Cukup apabila seseorang membayangkan bahwa sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi dan bahkan seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus dalam lautan, semua binatang melata, semuanya berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, maka lakukanlah dengan niat yang ikhlas karena Allah. Dan bayangkan saja, bagaimana pahalanya? Yakni, pada hari kiamat nanti, Anda tidak memiliki apa-apa kecuali lembaran-lembaran amal yang terbuka, yang di dalamnya terdapat doa-doa malaikat yang penuh bakti dan makhluk-makhluk Allah lain yang sangat banyak jumlahnya. Yang lain, amalan yang malaikat berselawat kepada orang yang mengamalkannya. “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Albani) Makan sahur, tidakkah membantu dalam ibadah? Tidakkah menjauhkan Anda dari perihnya rasa lapar, amarah dan rasa tidak nyaman? Dan menguatkan Anda dalam beribadah? Padanya terdapat berkah? Dan menyelisihi Ahli Kitab? Yang lain, “Tidaklah seseorang berselawat untukku kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” Lihat! Perhatikan ini! Perhatikan! “… kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” “Maka silakan seorang hamba memperbanyak selawat atau menyedikitkannya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al-Albani) Anda berkata, “Ya Allah, haturkan selawat untuk Nabi Muhamad.” sepuluh kali, seratus kali atau seribu kali. Maka setiap kali Anda duduk, berselawatlah untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya merekapun (para malaikat) berselawat untuk Anda, mereka mendoakan kebaikan untuk Anda, para malaikat berselawat untuk Anda. Yang lainnya, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit,  maksudnya di pagi hari, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit, Anda menjenguk ke rumah sakit atau seseorang sakit dan Anda menjenguk dia di rumahnya. “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain yang sedang sakit di pagi hari, kecuali ada tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuk dia.” Tujuh puluh ribu, nolnya empat, tujuh puluh ribu malaikat, tujuh puluh ribu malaikat!  “(Mereka berselawat) hingga sore hari.” Yakni dari pagi hari sampai sore hari. Jika sore hari dimulai pada waktu salat Ashar, yakni jam empat, dan Anda berangkat menjenguk pada jam delapan pagi, sehingga dari jam delapan pagi hingga jam empat sore, delapan jam, para malaikat berselawat untuk Anda. “Dan apabila dia menjenguk pada waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuknya sampai pagi hari. Dan dia mendapatkan kharif di surga.” Kharif adalah panenan di surga, hasil panenan buah-buahan, buah-buahan ketika sudah dipanen, ini yang disebut dengan kharif di surga. Anda panen! Panen! Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dan Ibnu Majah. Inilah beberapa amalan, beberapa amalan saja, belum seluruhnya, beberapa amalan yang membuat malaikat berselawat untuk orang yang mengamalkannya. Nanti, bayangkan! Malaikat ini, doanya mustajab, tidak bermaksiat kepada Allah, yang mendoakan Anda ini bukan pelaku maksiat dan tidak pernah lalai dengan kewajiban, yang mendoakan Anda adalah mereka yang tidak pernah membangkang apa yang Allah perintahkan dan selalu melakukan apa yang diperintahkan pada mereka. Mungkin sebagian dari Anda berkata, “Mungkinkah bila Anda mengulang lagi kepada kami amalan-amalan yang tadi telah Anda sebutkan sehingga kami bisa ingat dan bersungguh-sungguh mengamalkannya?” Perhatikan saya sekali lagi! Pertama, menunggu salat jamaah dan duduk setelah salat di masjid, dan yang lebih besar pahalanya adalah menunggu salat berikutnya setelah salat. Kedua, berada di saf pertama (salat berjamaah). Ketiga, menuntut ilmu, dengan media apapun. melalui kanal dakwah, situs internet, membaca buku, majelis ilmu dan kajian, mengundang ahli ilmu atau apapun caranya. Keempat, mengajarkan kebaikan pada manusia. Kelima, makan sahur. Keenam, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketujuh, menjenguk orang sakit, inilah ketujuh amalan tersebut. Ada tujuh, -Wahai jamaah-, siapa yang bisa mengulanginya untuk kita? Siapa yang bisa menyebutkan lagi untuk kita? Ada tujuh, menjenguk orang sakit, betapa banyaknya orang sakit, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makan sahur, mengajarkan kebaikan pada manusia, menuntut ilmu, berada di saf pertama dan menunggu salat. Tujuh amalan. Ya Allah, berikanlah kami taufik pada hal-hal yang membuat-Mu ridha, ya Allah berikanlah kami taufik pada perkara-perkara yang Engkau cintai dan jadikanlah amalan kami ikhlas hanya mengharap Wajah-Mu. =====================   تَعَالَوْا نَسْتَعْرِضُ بَعْضَ الْأَعْمَالِ الَّتِي تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا وَرَدَ فِي النُّصُوصِ أَعْمَالٌ تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا مِثَالٌ اِنْتِظَارُ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ إِنَّ المَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ وَأَحَدُكُمْ فِي صَلاةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ الصَّلَاةُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ لَمَّا يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو تَدْعُو لَهُ وَ بَعْدَ الصَّلَاةِ إِذَا جَلَسَ فِي مَجْلِسِهِ بِدُونِ أَنْ يُحْدِثَ فِيهِ الْمَلَاَئِكَةُ تَدْعُو لَهُ جَلَسَ رُبُعَ سَاعَةٍ نِصْفَ سَاعَةٍ سَاعَةً سَاعَتَيْنِ إِلَى الصَّلَاةِ الَّتِي تَلِيهَا الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو لَهُ طَيِّبٌ أَهْلُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهَ يُصَلُّونَ عَلَى صُفُوفِ الْأُوَلِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ وَفِي رِوَايَةٍ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ إنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أجْنِحَتَهَا رِضاً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَنْ فِي الأَرْضِ حَتَّى الحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ مُعَلِّمُ النَّاسِ الْخَيْرَ هَنِيئًا لَهُ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ أَكْبَرُ وَاحِدٍ أصْغَرُ وَاحِدٍ فِي الْحَيَوَانَاتِ وَ الْكَائِنَاتِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ طَبْعًا وَكُلُّ مَا بَيْنَهُمَا كُلُّ الْحَيَوَانَاتِ الْأُخْرَى وَ الْمَخْلُوقَاتِ بَسْ هُوَ يَعْنِي أَعْطَانَا الصَّغِيرَ وَ الْكَبِيرَ لَكِنَّ شَامِلَ كُلَّ حَيَوَانٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ يَا جَمَاعَةٌ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ أَهْلَ السَّمَاوَاتِ اَلْمَلَائِكَةَ اَلْحُوْرَ الْعِيْنِ الْوِلْدَانَ الْمُخَلَّدُونَ أَهْلُ السَّمَاوَاتِ إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وأَهْلَ السَّمَاوَاتِ طَبْعًا السَّمَاوَاتُ فِيهَا أَرْوَاحُ أَنْبِيَاءٍ وَشُهَدَاءٍ وَ صَعَدَتْ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرَضِيْنَ حتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ أَيْ؟ أَيْ؟ لَيُصَلُّونَ عَلَى يَدْعُوْنَ لِمَنْ؟ مَنْ؟ كُلَّ الْعَدَدِ الْهَائِلِ الْهَائِلِ هَذَا الْعَدَدِ الْهَائِلِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الخَيْرَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيْحٌ بَلَى يَا جَمَاعَةٌ هَذَا مَا هُوَ دَافِعٌ لَنَا جَمِيعًا لَكَ لَكِ لَهُ لِي لَنَا أَنْ نَجْتَهِدَ فِي تَعْلِيمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَاللهِ سَعِيدٌ عَلِّمِ الْفَاتِحَةَ عَلِّمْ مَعَانِيَ الْقُرْآنِ عَلِّمْ قِصَارَ السُّوَرِ عَلِّمِ الْأَحَادِيثَ الْأَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةَ غَيْرَهَا مَعَانِيَ الْأَحَادِيثِ عَلِّمِ النَّاسَ أَحْكَامَ الْفِقْهِ الْحَلَالَ الْحَرَامَ تَفْسِيرَ سُوْرِةِ الْفَاتِحَةِ عَلِّمِ النَّاسَ الْآدَابَ وَالْأخْلَاقَ وَالسِّيْرَةَ النَّبَوِيَّةَ عَلِّمِ النَّاسَ الْخَيْرَ عَلِّمِ الْخَيْرَ لَوِ اشْتَغَلْنَا وَاللهِ فِي تَعْلِيمِ الْخَيْرِ لَانْمَحىَ جَهْلٌ كَثِيرٌ وَزَالَتْ بِدَعٌ كَثِيرَةٌ وَكَذَلِكَ تَغَيَّرَتْ مُنْكَرَاتٌ وَمَعَاصٍ وَصَارَتْ بَدَلًا مِنْهَا الطَاعَاتُ وَالْعِلْمُ وَالنُّورُ وَ الْإِيمَانُ وَالْهِدَايَةُ عِنْدَ النَّاسِ عَلِّمْ فِي الْمَسْجِدِ عَلِّمْ فِي الْمِنْبَرِ عَلِّمْ فِي الْإِعْلَامِ عَلِّمْ فِي مَوَاقِعِ التَّوَاصُلِ فِيسْ بُوْك عَلِّمْ فِي رَسَائِلِ وَاتْسَاب عَلِّمْ فِي الْبَريدِ الْإِلِكْتُرُوْنِيِّ وَرَسَائِلِ الْجَوَّالِ عَلِّمْ بِالْاِتِّصَالِ عَلِّمْ بِدُرُوسِ بَيْتِيَّةِ عَلِّمْ فِي الدِّيوَانِيَّاتِ عَلِّمْ فِي مُلْتَقَى الْحَارَّةِ عَلِّمْ لَمَّا تُجْتَمِعُ الشِّلَّةُ مَعَكَ تَجْتَمِعُ مَعَهَا مَعَ أَصْحَابِكَ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْأَقَارِبِ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْعِيدِ الْقَادِمِ عَلِّمْ كُلَّ مَكَانٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصِلَ إِلَيْهِ التَّعَالِيمَ عَلِّمْ عَلِّمْ يَا جَمَاعَةٌ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا التَّوْحِيدَ عَلِّمُوا السُّنَّةَ عَلِّمُوا صِفَاتِ اللهِ عَلِّمُوهُمْ مَعَانِي أَسْمَاءِ اللهِ الْعَظِيمَةِ الْحُسْنَى عَلِّمُوهُمْ صِفَةَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَاذَا يُوْجَدُ فِيهِ وَمَا هُمْ مُقْبِلُونَ عَلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ عَلِّمْهُمْ تَفْسِيرَ سُورَةِ الْفَاتِحَةِ وَقِصَارِ السُّوَرِ عَلِّمْهُمْ عَلِّمْهُمْ الْأحَادِيثَ الشُّرُوحَ الْأَحَادِيثِ وَ الْأَحْكَامَ عَلِّمُوا الْآدَابَ عَلِّمُوا الْأَخْلَاقَ عَلِّمُوا الْإِيمَانِيَّاتِ الرَّقَائِقَ عَلِّمُوا سِيْرَةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا سُنَّةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا حَيَاةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ خَيْرًا أَيَّ شَيْءٍ اِسْمُهُ خَيْرٌ شَيْءٌ يَنْفَعُ النَّاسَ فِي دِينِهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ عَلِّمُوا الْخَيْرَ كَيْفَ حَتَّى يَتَوَقَّى أَشْيَاءً يَعْنِي مِنَ الآفَاتِ الَّتِي فِي الْجَسَدِ شَيْءٌ يَتَعَلَّقُ بِالطِّبِّ عَلِّمُوا كَيْفَ يَتَوَقَّى آفَاتَ فِي الْبَيْتِ فِي الْحَيَاةِ يَعْنِي أَشْيَاءٌ مِنْ عُلُومٍ مِنْ عُلُومِ الدِّفَاعِ الْمَدَنِيِّ السَّلَاَمَةِ إِجْرَاءَاتِ السَّلَاَمَةِ وَالْوِقَايَةِ أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٍ وَرَأْسُ الْخَيْرِ الدِّيْنُ عَلِّمُوا الدِّينَ الْكِتَابَ وَالسُّنَةَ عُلُومَ الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ لَوْ بَسْ كَذَا يَتَخَيَّلُ يَعْنِي إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ كُلُّ الدَّوَابِّ كُلٌّ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَخَلِّهَا بِنِّيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلهِ وَشُفْ الْأَجْرَ كَيْفَ؟ يَعْنِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا لَكَ إِلَّا صُحُفًا مُنَشَّرَةً فِيهَا أَدْعِيَةُ الْبَرَرَةِ وَمَخْلُوقَاتِ اللهِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَكَاثِرَةِ غَيْرُهُ أَعْمَالٌ الْمَلَاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَصْحَابِهَا إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّان وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ سُحُورٌ أَلَيْسَ يُعِيْنُ عَلَى الْعِبَادَةِ ؟ أَلَيْسَ جَعَلَكَ أَبْعَدَ عَنْ أَلَمِ الْجُوعِ وَالْعَصَبِيَّةِ وَالنَّرْفَزَةِ؟ وَيُقَوِّيْكَ عَلَى الْعِبَادَةِ؟ فِيهِ بَرَكَةٌ؟ يُخَالِفُ أهْلَ الْكِتَابِ؟ غَيْرُهُ مَا صَلَّى عَلَيَّ أحَدٌ صَلَاةً إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ شُفْ لَاحِظْ هَذَا لَاحِظْ إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ فَلْيُقِلَّ العَبْدُ مِنْ ذَلِكَ أوْ لِيُكْثِرَ رَوَاهُ الْإمَامُ أَحَمْدُ وَابْنُ مَاجَه وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ تَقُولُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَشَرَ مرَّاتٍ مِائِةَ مَرَّةٍ ألْفَ مَرَّةٍ أَنْتَ وَمَا كُلَّمَا أَنْتَ جَالِسٌ صَلِّ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تُصَلِّي عَلَيْكَ تَدْعُو لَكَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْكَ غَيْرُهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً يَعْنِيْ صَبَاحًا مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً تُرَاحِلُ فِي المُسْتَشْفَى مَرِيْضٌ تَمُرُّ عَلَيْهِ فِي الْبَيْتِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ أَلْفَ أَرْبَعَ أَصْفَارٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِي يَعْنِي مِنَ الصَّبَاحِ إِلَى الْمَسَاءِ إِذَا كَانَ الْمَسَاءُ يُبْدَأُ الْعَصْرُ يَعْنِيْ السَّاعَةَ الأَرْبَعَةَ وَأَنْتَ رَحَلْتَ فِي السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ الصَّبَاحَ مِنَ السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ إِلَى السَّاعَةِ الأَرْبَعَةِ ثَمَانِيَ سَاعَاتٍ الْمَلَائِكَةُ شَغَلَ صَلَاةً صَلَاةً عَلَيْكَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ الْخَرِيْفُ خُرَافَةُ الْجَنَّةِ مُجْتَنَى الثِّمَارِ الثِّمَارُ إِذَا اجْتُنِيَتْ هَذَا خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ عِنْدَكَ مَحْصُولٌ مَحْصُولٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَه هَذِهِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ مَا كُلُّ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ الَّتِي تُصَلِّي الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَصْحَابِهَا بَعْدٍ شُفْ مَلَكٌ هَذَا يَعْنِي مُجَابُ الدَّعْوَةِ مَا عَصَى اللهَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ مَا هُمْ عُصَاةٌ مُقَصِّرُونَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَ يَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ يُمْكِنُ بَعْضُكُمْ يَقُولُ مُمْكِنُ تُعِيدُ لَنَا هَذِهِ الْأَشْيَاءَ الَّتِي ذَكَرْتَهَا حَتَّى نُثَبِّتَهَا وَنَجْتَهِدَ فِيهَا؟ خُذْ مَعِي مَرَّةً ثَانِيَةً وَاحِدٌ انْتِظَارُ صَلَاَةِ الْجَمَاعَةِ وَالْجُلُوسُ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَعْظَمُ مِنْهُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ اِثْنَينِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ عَنْ طَرِيقِ قَنَاةٍ مَوْقِعٍ كِتَابٍ حَلْقَةِ الذِّكْرِ حَلْقَةِ الْعِلْمِ دَعْوِ الْعَالِمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ خَمْسَةٌ السُّحُورُ سِتَّةٌ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ هَذِهِ سَبْعَةُ أَعْمَالٍ سَبْعَةٌ يَا جَمَاعَةٌ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا ؟ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا؟ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ مَا أَكْثَرَ الْمَرْضَى الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ طَلَبُ الْعِلْمِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ سَبْعَةٌ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا يُرْضِيكَ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا تُحِبُّ وَاجْعَلْ عَمَلَنَا خَالِصًا لِوَجْهِكَ  


Marilah, kita tunjukkan beberapa amalan yang pelakunya akan dimohonkan ampun oleh para malaikat. Terdapat dalam nash (al-Quran dan Hadis) beberapa amalan yang mana para malaikat memohonkan ampun untuk orang yang mengamalkannya. Misalnya, menunggu salat berjamaah di masjid. “Sesungguhnya para malaikat berselawat untuk salah seorang di antara kalian selama masih berada di tempat duduknya, mereka berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia dan rahmatilah dia selagi dia belum berhadas dan salah seorang di antara kalian dianggap dalam salat selama masih menunggu salat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika seseorang menunggu salat, para malaikat mendoakan kebaikan untuknya dan selepas salat apabila dia tetap duduk di tempatnya tanpa berhadas maka malaikat juga mendoakan dia. Dia duduk seperempat jam, setengah jam, satu jam, dua jam atau sampai tiba salat berikutnya, selama itu malaikat mendoakan kebaikan untuknya. Baiklah, orang yang salat di saf pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada yang berada di saf-saf pertama.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i dan hadis ini sahih) Dan dalam riwayat lain, “Berselawat untuk orang yang berada di saf terdepan.” Ketiga, menuntut ilmu. “Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka karena ridha kepada penuntut ilmu. Dan sungguh orang yang berilmu akan dimohonkan ampun oleh mereka yang berada di langit dan yang di bumi sampai ikan paus di dalam laut. Dan keutamaan orang yang berilmu dari pada ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan dibandingkan seluruh bintang.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi) Empat, mengajari kebaikan pada manusia. Orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, berbahagialah dia! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus binatang dan makhluk yang paling besar dan yang paling kecil. sampai seekor semut dalam sarangnya dan sampai ikan paus Dan tentu juga semua binatang selain kedua binatang ini, semua binatang lainnya dan makhluk lain, Allah hanya menyebutkan kepada kita yang terkecil dan yang terbesar, namun keseluruhan binatang di alam semesta, semua binatang yang berjalan di alam ini, -Wahai para jamaah- semua binatang melata, seluruh binatang yang berjalan di alam ini. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit  penduduk langit adalah para malaikat, bidadari-bidadari bermata jeli, anak-anak muda yang kekal kepemudaan mereka, mereka itu adalah penduduk langit.  Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit…” Dan tentu di langit ada arwah para nabi, syuhada dan orang-orang mulia lainnya. “Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi sampai seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus…” Kenapa? Kenapa? “Sungguh mereka berselawat …” Mereka mendoakan kebaikan untuk siapa? Untuk siapa? Jumlah yang besar ini seluruhnya, ini jumlah yang besar, jumlah yang banyak. “Sungguh mereka berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia.” (HR. Tirmizi dan hadis ini sahih) Tentu, para jamaah, ini adalah sesuatu yang memotivasi kita semua, Anda para laki-laki dan wanita, dia, saya dan kita semua untuk bersungguh-sungguh dalam mengajarkan kebaikan kepada manusia. Demi Allah, ini membahagiakan sekali, ajarkan al-Fatihah, ajarkan makna al-Qur’an, ajarkan surat-surat pendek, ajarkan hadis Arba’in Nawawiyah, makna-makna hadis dan lain sebagainya. Ajarkan kepada manusia hukum-hukum fikih, halal dan haram, tafsir surat al-Fatihah, Ajari orang-orang adab dan akhlak, sirah nabawi, ajari orang-orang kebaikan, ajarkan kebaikan. Demi Allah, apabila kita menyibukkan diri dalam mengajarkan kebaikan niscaya akan lenyap banyak sekali kebodohan dan akan hilang banyak bid’ah, dan demikian pula kemungkaran dan kemaksiatan akan berubah, berganti menjadi ketaatan, ilmu, cahaya, iman dan hidayah di tengah manusia. Berilah pengajaran di masjid, mengajarlah di mimbar, mengajarlah dengan media pengumuman, mengajarlah di media sosial Facebook, mengajarlah melalui pesan-pesan WhatsApp, mengajarlah melalui surat elektronik (e-mail) dan pesan singkat di ponsel, mengajarlah dengan telepon, mengajarlah di sekolah rumah, mengajarlah di kantor-kantor, mengajarlah di pertemuan-pertemuan warga, berilah pengajaran ketika komunitas Anda berkumpul bersama Anda, ketika Anda berkumpul dengan komunitas Anda, dengan sahabat-sahabat Anda, berilah pengajaran ketika ada pertemuan keluarga, mengajarlah saat perkumpulan hari raya besok, mengajarlah! Di semua tempat yang mungkin bagi Anda untuk menyampaikan pengajaran, maka ajarkanlah! Ajarilah, wahai jamaah, ajarilah kebaikan, ajarkan tauhid, ajarkan sunah, ajarkan sifat-sifat Allah, ajarkan makna asmaul husna yang agung, Ajarkan kepada mereka keadaan surga, neraka dan hari akhir serta segala sesuatu yang ada padanya dan apa yang akan mereka hadapi di sana. Ajari mereka tafsir surat al-Fatihah dan surat-surat pendek, ajari mereka hadis-hadis dan penjelasannya dan hukum-hukumnya, Ajari mereka adab dan akhlak, ajari mereka hal-hal yang meningkatkan iman dan melembutkan hati, ajarkan sirah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ajarkan sunah Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajarkan kehidupan Nabi Muhamad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ajarkan kebaikan! Ajarkan kebaikan! Kebaikan, apapun yang merupakan kebaikan, sesuatu yang bermanfaat untuk manusia bagi dunia ataupun akhirat mereka.Ajarkanlah kebaikan, bagaimana caranya sehingga mereka bisa menghindari hal-hal yang merupakan ancaman dalam badan mereka, yaitu pengajaran yang berhubungan dengan kesehatan. Ajarkan bagaimana cara untuk menghindari ancaman di dalam rumah dan di dalam kehidupan, yakni perkara-perkara yang berhubungan dengan ilmu pertahanan sipil dan protokol keselamatan dan pencegahan. Apapun yang merupakan kebaikan dan pokok kebaikan adalah agama, maka ajarkanlah al-Qur’an dan sunah, ilmu al-Qur’an dan sunah, Cukup apabila seseorang membayangkan bahwa sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi dan bahkan seekor semut dalam sarangnya dan ikan paus dalam lautan, semua binatang melata, semuanya berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan pada manusia, maka lakukanlah dengan niat yang ikhlas karena Allah. Dan bayangkan saja, bagaimana pahalanya? Yakni, pada hari kiamat nanti, Anda tidak memiliki apa-apa kecuali lembaran-lembaran amal yang terbuka, yang di dalamnya terdapat doa-doa malaikat yang penuh bakti dan makhluk-makhluk Allah lain yang sangat banyak jumlahnya. Yang lain, amalan yang malaikat berselawat kepada orang yang mengamalkannya. “Sesungguhnya Allah dan para malaikat berselawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Albani) Makan sahur, tidakkah membantu dalam ibadah? Tidakkah menjauhkan Anda dari perihnya rasa lapar, amarah dan rasa tidak nyaman? Dan menguatkan Anda dalam beribadah? Padanya terdapat berkah? Dan menyelisihi Ahli Kitab? Yang lain, “Tidaklah seseorang berselawat untukku kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” Lihat! Perhatikan ini! Perhatikan! “… kecuali para malaikat berselawat untuknya selama dia masih berselawat untukku.” “Maka silakan seorang hamba memperbanyak selawat atau menyedikitkannya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al-Albani) Anda berkata, “Ya Allah, haturkan selawat untuk Nabi Muhamad.” sepuluh kali, seratus kali atau seribu kali. Maka setiap kali Anda duduk, berselawatlah untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya merekapun (para malaikat) berselawat untuk Anda, mereka mendoakan kebaikan untuk Anda, para malaikat berselawat untuk Anda. Yang lainnya, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit,  maksudnya di pagi hari, “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain pada waktu antara fajar hingga matahari terbit, Anda menjenguk ke rumah sakit atau seseorang sakit dan Anda menjenguk dia di rumahnya. “Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lain yang sedang sakit di pagi hari, kecuali ada tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuk dia.” Tujuh puluh ribu, nolnya empat, tujuh puluh ribu malaikat, tujuh puluh ribu malaikat!  “(Mereka berselawat) hingga sore hari.” Yakni dari pagi hari sampai sore hari. Jika sore hari dimulai pada waktu salat Ashar, yakni jam empat, dan Anda berangkat menjenguk pada jam delapan pagi, sehingga dari jam delapan pagi hingga jam empat sore, delapan jam, para malaikat berselawat untuk Anda. “Dan apabila dia menjenguk pada waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat berselawat untuknya sampai pagi hari. Dan dia mendapatkan kharif di surga.” Kharif adalah panenan di surga, hasil panenan buah-buahan, buah-buahan ketika sudah dipanen, ini yang disebut dengan kharif di surga. Anda panen! Panen! Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dan Ibnu Majah. Inilah beberapa amalan, beberapa amalan saja, belum seluruhnya, beberapa amalan yang membuat malaikat berselawat untuk orang yang mengamalkannya. Nanti, bayangkan! Malaikat ini, doanya mustajab, tidak bermaksiat kepada Allah, yang mendoakan Anda ini bukan pelaku maksiat dan tidak pernah lalai dengan kewajiban, yang mendoakan Anda adalah mereka yang tidak pernah membangkang apa yang Allah perintahkan dan selalu melakukan apa yang diperintahkan pada mereka. Mungkin sebagian dari Anda berkata, “Mungkinkah bila Anda mengulang lagi kepada kami amalan-amalan yang tadi telah Anda sebutkan sehingga kami bisa ingat dan bersungguh-sungguh mengamalkannya?” Perhatikan saya sekali lagi! Pertama, menunggu salat jamaah dan duduk setelah salat di masjid, dan yang lebih besar pahalanya adalah menunggu salat berikutnya setelah salat. Kedua, berada di saf pertama (salat berjamaah). Ketiga, menuntut ilmu, dengan media apapun. melalui kanal dakwah, situs internet, membaca buku, majelis ilmu dan kajian, mengundang ahli ilmu atau apapun caranya. Keempat, mengajarkan kebaikan pada manusia. Kelima, makan sahur. Keenam, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketujuh, menjenguk orang sakit, inilah ketujuh amalan tersebut. Ada tujuh, -Wahai jamaah-, siapa yang bisa mengulanginya untuk kita? Siapa yang bisa menyebutkan lagi untuk kita? Ada tujuh, menjenguk orang sakit, betapa banyaknya orang sakit, berselawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makan sahur, mengajarkan kebaikan pada manusia, menuntut ilmu, berada di saf pertama dan menunggu salat. Tujuh amalan. Ya Allah, berikanlah kami taufik pada hal-hal yang membuat-Mu ridha, ya Allah berikanlah kami taufik pada perkara-perkara yang Engkau cintai dan jadikanlah amalan kami ikhlas hanya mengharap Wajah-Mu. =====================   تَعَالَوْا نَسْتَعْرِضُ بَعْضَ الْأَعْمَالِ الَّتِي تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا وَرَدَ فِي النُّصُوصِ أَعْمَالٌ تَسْتَغْفِرُ الْمَلَاَئِكَةُ لِصَاحِبِهَا مِثَالٌ اِنْتِظَارُ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ إِنَّ المَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ وَأَحَدُكُمْ فِي صَلاةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ الصَّلَاةُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ لَمَّا يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو تَدْعُو لَهُ وَ بَعْدَ الصَّلَاةِ إِذَا جَلَسَ فِي مَجْلِسِهِ بِدُونِ أَنْ يُحْدِثَ فِيهِ الْمَلَاَئِكَةُ تَدْعُو لَهُ جَلَسَ رُبُعَ سَاعَةٍ نِصْفَ سَاعَةٍ سَاعَةً سَاعَتَيْنِ إِلَى الصَّلَاةِ الَّتِي تَلِيهَا الْمَلَائِكَةُ تَدْعُو لَهُ طَيِّبٌ أَهْلُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهَ يُصَلُّونَ عَلَى صُفُوفِ الْأُوَلِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ وَفِي رِوَايَةٍ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ إنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أجْنِحَتَهَا رِضاً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَنْ فِي الأَرْضِ حَتَّى الحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ مُعَلِّمُ النَّاسِ الْخَيْرَ هَنِيئًا لَهُ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ أَكْبَرُ وَاحِدٍ أصْغَرُ وَاحِدٍ فِي الْحَيَوَانَاتِ وَ الْكَائِنَاتِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ طَبْعًا وَكُلُّ مَا بَيْنَهُمَا كُلُّ الْحَيَوَانَاتِ الْأُخْرَى وَ الْمَخْلُوقَاتِ بَسْ هُوَ يَعْنِي أَعْطَانَا الصَّغِيرَ وَ الْكَبِيرَ لَكِنَّ شَامِلَ كُلَّ حَيَوَانٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ كُلَّ دَابَّةٍ يَا جَمَاعَةٌ كُلَّ دَابَّةٍ فِي الْعَالَمِ إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ أَهْلَ السَّمَاوَاتِ اَلْمَلَائِكَةَ اَلْحُوْرَ الْعِيْنِ الْوِلْدَانَ الْمُخَلَّدُونَ أَهْلُ السَّمَاوَاتِ إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وأَهْلَ السَّمَاوَاتِ طَبْعًا السَّمَاوَاتُ فِيهَا أَرْوَاحُ أَنْبِيَاءٍ وَشُهَدَاءٍ وَ صَعَدَتْ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرَضِيْنَ حتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ أَيْ؟ أَيْ؟ لَيُصَلُّونَ عَلَى يَدْعُوْنَ لِمَنْ؟ مَنْ؟ كُلَّ الْعَدَدِ الْهَائِلِ الْهَائِلِ هَذَا الْعَدَدِ الْهَائِلِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الخَيْرَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَدِيثٌ صَحِيْحٌ بَلَى يَا جَمَاعَةٌ هَذَا مَا هُوَ دَافِعٌ لَنَا جَمِيعًا لَكَ لَكِ لَهُ لِي لَنَا أَنْ نَجْتَهِدَ فِي تَعْلِيمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَاللهِ سَعِيدٌ عَلِّمِ الْفَاتِحَةَ عَلِّمْ مَعَانِيَ الْقُرْآنِ عَلِّمْ قِصَارَ السُّوَرِ عَلِّمِ الْأَحَادِيثَ الْأَرْبَعِيْنَ النَّوَوِيَّةَ غَيْرَهَا مَعَانِيَ الْأَحَادِيثِ عَلِّمِ النَّاسَ أَحْكَامَ الْفِقْهِ الْحَلَالَ الْحَرَامَ تَفْسِيرَ سُوْرِةِ الْفَاتِحَةِ عَلِّمِ النَّاسَ الْآدَابَ وَالْأخْلَاقَ وَالسِّيْرَةَ النَّبَوِيَّةَ عَلِّمِ النَّاسَ الْخَيْرَ عَلِّمِ الْخَيْرَ لَوِ اشْتَغَلْنَا وَاللهِ فِي تَعْلِيمِ الْخَيْرِ لَانْمَحىَ جَهْلٌ كَثِيرٌ وَزَالَتْ بِدَعٌ كَثِيرَةٌ وَكَذَلِكَ تَغَيَّرَتْ مُنْكَرَاتٌ وَمَعَاصٍ وَصَارَتْ بَدَلًا مِنْهَا الطَاعَاتُ وَالْعِلْمُ وَالنُّورُ وَ الْإِيمَانُ وَالْهِدَايَةُ عِنْدَ النَّاسِ عَلِّمْ فِي الْمَسْجِدِ عَلِّمْ فِي الْمِنْبَرِ عَلِّمْ فِي الْإِعْلَامِ عَلِّمْ فِي مَوَاقِعِ التَّوَاصُلِ فِيسْ بُوْك عَلِّمْ فِي رَسَائِلِ وَاتْسَاب عَلِّمْ فِي الْبَريدِ الْإِلِكْتُرُوْنِيِّ وَرَسَائِلِ الْجَوَّالِ عَلِّمْ بِالْاِتِّصَالِ عَلِّمْ بِدُرُوسِ بَيْتِيَّةِ عَلِّمْ فِي الدِّيوَانِيَّاتِ عَلِّمْ فِي مُلْتَقَى الْحَارَّةِ عَلِّمْ لَمَّا تُجْتَمِعُ الشِّلَّةُ مَعَكَ تَجْتَمِعُ مَعَهَا مَعَ أَصْحَابِكَ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْأَقَارِبِ عَلِّمْ فِي اِجْتِمَاعِ الْعِيدِ الْقَادِمِ عَلِّمْ كُلَّ مَكَانٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصِلَ إِلَيْهِ التَّعَالِيمَ عَلِّمْ عَلِّمْ يَا جَمَاعَةٌ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا التَّوْحِيدَ عَلِّمُوا السُّنَّةَ عَلِّمُوا صِفَاتِ اللهِ عَلِّمُوهُمْ مَعَانِي أَسْمَاءِ اللهِ الْعَظِيمَةِ الْحُسْنَى عَلِّمُوهُمْ صِفَةَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَاذَا يُوْجَدُ فِيهِ وَمَا هُمْ مُقْبِلُونَ عَلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ عَلِّمْهُمْ تَفْسِيرَ سُورَةِ الْفَاتِحَةِ وَقِصَارِ السُّوَرِ عَلِّمْهُمْ عَلِّمْهُمْ الْأحَادِيثَ الشُّرُوحَ الْأَحَادِيثِ وَ الْأَحْكَامَ عَلِّمُوا الْآدَابَ عَلِّمُوا الْأَخْلَاقَ عَلِّمُوا الْإِيمَانِيَّاتِ الرَّقَائِقَ عَلِّمُوا سِيْرَةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا سُنَّةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا حَيَاةَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ عَلِّمُوا الْخَيْرَ خَيْرًا أَيَّ شَيْءٍ اِسْمُهُ خَيْرٌ شَيْءٌ يَنْفَعُ النَّاسَ فِي دِينِهِمْ وَ دُنْيَاهُمْ عَلِّمُوا الْخَيْرَ كَيْفَ حَتَّى يَتَوَقَّى أَشْيَاءً يَعْنِي مِنَ الآفَاتِ الَّتِي فِي الْجَسَدِ شَيْءٌ يَتَعَلَّقُ بِالطِّبِّ عَلِّمُوا كَيْفَ يَتَوَقَّى آفَاتَ فِي الْبَيْتِ فِي الْحَيَاةِ يَعْنِي أَشْيَاءٌ مِنْ عُلُومٍ مِنْ عُلُومِ الدِّفَاعِ الْمَدَنِيِّ السَّلَاَمَةِ إِجْرَاءَاتِ السَّلَاَمَةِ وَالْوِقَايَةِ أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٍ وَرَأْسُ الْخَيْرِ الدِّيْنُ عَلِّمُوا الدِّينَ الْكِتَابَ وَالسُّنَةَ عُلُومَ الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ لَوْ بَسْ كَذَا يَتَخَيَّلُ يَعْنِي إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ كُلُّ الدَّوَابِّ كُلٌّ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ وَخَلِّهَا بِنِّيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلهِ وَشُفْ الْأَجْرَ كَيْفَ؟ يَعْنِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا لَكَ إِلَّا صُحُفًا مُنَشَّرَةً فِيهَا أَدْعِيَةُ الْبَرَرَةِ وَمَخْلُوقَاتِ اللهِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَكَاثِرَةِ غَيْرُهُ أَعْمَالٌ الْمَلَاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَصْحَابِهَا إِنَّ اللهَ وَمَلَاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّان وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ سُحُورٌ أَلَيْسَ يُعِيْنُ عَلَى الْعِبَادَةِ ؟ أَلَيْسَ جَعَلَكَ أَبْعَدَ عَنْ أَلَمِ الْجُوعِ وَالْعَصَبِيَّةِ وَالنَّرْفَزَةِ؟ وَيُقَوِّيْكَ عَلَى الْعِبَادَةِ؟ فِيهِ بَرَكَةٌ؟ يُخَالِفُ أهْلَ الْكِتَابِ؟ غَيْرُهُ مَا صَلَّى عَلَيَّ أحَدٌ صَلَاةً إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ شُفْ لَاحِظْ هَذَا لَاحِظْ إِلَّا صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ يُصَلِّي عَلَيَّ فَلْيُقِلَّ العَبْدُ مِنْ ذَلِكَ أوْ لِيُكْثِرَ رَوَاهُ الْإمَامُ أَحَمْدُ وَابْنُ مَاجَه وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ تَقُولُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَشَرَ مرَّاتٍ مِائِةَ مَرَّةٍ ألْفَ مَرَّةٍ أَنْتَ وَمَا كُلَّمَا أَنْتَ جَالِسٌ صَلِّ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تُصَلِّي عَلَيْكَ تَدْعُو لَكَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْكَ غَيْرُهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً يَعْنِيْ صَبَاحًا مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً تُرَاحِلُ فِي المُسْتَشْفَى مَرِيْضٌ تَمُرُّ عَلَيْهِ فِي الْبَيْتِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِماً غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ أَلْفَ أَرْبَعَ أَصْفَارٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِي يَعْنِي مِنَ الصَّبَاحِ إِلَى الْمَسَاءِ إِذَا كَانَ الْمَسَاءُ يُبْدَأُ الْعَصْرُ يَعْنِيْ السَّاعَةَ الأَرْبَعَةَ وَأَنْتَ رَحَلْتَ فِي السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ الصَّبَاحَ مِنَ السَّاعَةِ الثَّمَانِيَّةِ إِلَى السَّاعَةِ الأَرْبَعَةِ ثَمَانِيَ سَاعَاتٍ الْمَلَائِكَةُ شَغَلَ صَلَاةً صَلَاةً عَلَيْكَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ ألْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ الْخَرِيْفُ خُرَافَةُ الْجَنَّةِ مُجْتَنَى الثِّمَارِ الثِّمَارُ إِذَا اجْتُنِيَتْ هَذَا خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ عِنْدَكَ مَحْصُولٌ مَحْصُولٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَه هَذِهِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ مَا كُلُّ الْأَعْمَالِ بَعْضُ الْأَعْمَالِ الَّتِي تُصَلِّي الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَصْحَابِهَا بَعْدٍ شُفْ مَلَكٌ هَذَا يَعْنِي مُجَابُ الدَّعْوَةِ مَا عَصَى اللهَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ مَا هُمْ عُصَاةٌ مُقَصِّرُونَ الَّذِينَ يَدْعُونَ لَكَ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَ يَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ يُمْكِنُ بَعْضُكُمْ يَقُولُ مُمْكِنُ تُعِيدُ لَنَا هَذِهِ الْأَشْيَاءَ الَّتِي ذَكَرْتَهَا حَتَّى نُثَبِّتَهَا وَنَجْتَهِدَ فِيهَا؟ خُذْ مَعِي مَرَّةً ثَانِيَةً وَاحِدٌ انْتِظَارُ صَلَاَةِ الْجَمَاعَةِ وَالْجُلُوسُ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَعْظَمُ مِنْهُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ اِثْنَينِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ ثَلَاثَةٌ طَلَبُ الْعِلْمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ عَنْ طَرِيقِ قَنَاةٍ مَوْقِعٍ كِتَابٍ حَلْقَةِ الذِّكْرِ حَلْقَةِ الْعِلْمِ دَعْوِ الْعَالِمِ أَيُّ وَسِيلَةٍ أَرْبَعَةٌ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ خَمْسَةٌ السُّحُورُ سِتَّةٌ الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ هَذِهِ سَبْعَةُ أَعْمَالٍ سَبْعَةٌ يَا جَمَاعَةٌ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا ؟ مَنْ يَعُدُّهَا لَنَا؟ سَبْعَةٌ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ مَا أَكْثَرَ الْمَرْضَى الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ تَعْلِيمُ النَّاسِ الْخَيْرَ طَلَبُ الْعِلْمِ الصَّفُّ الْأَوَّلُ اِنْتِظَارُ الصَّلَاةِ سَبْعَةٌ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا يُرْضِيكَ يَا اللهُ وَفِّقْنَا لِمَا تُحِبُّ وَاجْعَلْ عَمَلَنَا خَالِصًا لِوَجْهِكَ  

Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat

Syubhat itu apa? Bagaimana menjauhinya? Daftar Isi tutup 1. Hadits #1477 2. Faedah dari hadits 2.1. Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: 2.2. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1477 عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ: – إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ, وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ, فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ, كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى, يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ, أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ, أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan Nu’man memasukkan jarinya ke dalam dua telinganya, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599]   Faedah dari hadits Pertama: Dalam hadits disebutkan bahwa An-Nu’man memasukkan jari ke dalam kedua telinganya (Imam Muslim bersendirian dalam menyebutkan hal ini), ini menunjukkan bahwa ia mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini sebagai sanggahan kepada Al-Waaqidi dan yang mengikuti pendapatnya yang menyatakan bahwa An-Nu’man tidak pernah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena An-Nu’man umurnya delapan tahun ketika wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini juga jadi dalil bahwa anak mumayyiz (yang sudah tamyiz, meskipun belum baligh), mendengar hadits (hamlul hadits) di usia kecil lalu menyampaikan hadits (addal hadits) ketika sudah berusia baligh, maka haditsnya diterima. Kedua: Yang halal itu jelas maksudnya tidak butuh penjelasan, semua mengenalnya, di mana sudah dinashkan oleh Allah dan Rasul-Nya akan halalnya atau sudah ada ijmak kaum muslimin tentang halalnya. Contohnya, firman Allah “Wa ahallallahul bai’a” dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yaitu Allah menghalalkan jual beli. Termasuk juga makanan, minuman, pakaian yang telah diketahui halalnya oleh orang banyak. Ketiga: Yang haram itu jelas, yaitu telah ada dalil tegas dari Allah dan Rasul-Nya, atau ijmak kaum muslimin akan keharamannya secara langsung. Misalnya dalam firman Allah “wa harromar ribaa” dalam surah Al-Baqarah ayat 275. Yang termasuk keharaman yang sudah jelas adalah zina, minum khamar, bangkai, babi, menikahi yang masih punya hubungan mahram, riba dan judi yang termasuk pekerjaan yang haram. Keempat: Perkara musytabihaat adalah perkara antara halal dan haram yang masih diragukan. Perkara ini tidak diketahui kebanyakan manusia antara halal dan haramnya. Hadits ini bukan maksudnya kebanyakan dari manusia tidak mengetahui kalau perkara ini musytabihaat. Mengenal hukum masalah ini bisa saja, tetapi hanya sedikit dari manusia yang mengetahuinya yaitu dari kalangan mujtahid (ahli berijtihad). Yang tidak mengetahui perkara musytabihaat ada dua kelompok yaitu: Yang tawaqquf (berdiam diri) karena tidak mengetahui hukumnya. Yang meyakini, tetapi tidak sesuai kenyataan. Seorang mujtahid juga bisa jadi masih samar (isytibaah) tentang dalil tanpa bisa menguatkan antara dua dalil.   Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: Dalil dianggap bertentangan, tidak dapat mengkompromikan (jam’ud daliil) dan tidak dapat melakukan tarjih (penguatan dalil). Ini dari sisi seorang mujtahid. Perbedaan ulama dalam memahami dalil perintah atau larangan. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah perintah apakah dihukumi wajib ataukah sunnah. Begitu pula mereka berselisih dalam masalah larangan apakah haram ataukah makruh. Misalnya adalah perintah mandi Jumat, apakah wajib ataukah sunnah. Adapun dari sisi para muqallid (pengikut) ada perselisihan pendapat. Sikap wara’ (hati-hati) adalah tawaqquf (mencari jalan aman) dalam perkara syubhat, yaitu tetap melakukan mandi Jumat. Dalil yang masih sama dan belum sampainya pada seorang mujtahid karena hanya dinukil dari sedikit orang. Dalil tersebut barangkali tidak sampai pada kebanyakan ahli ilmu. Masalah ini masih jadi musytabihaat (samar) bagi seorang mujtahid. Ia baru bisa berfatwa jika ada dalil yang melarang ataukah membolehkan. Kelima: Siapa yang menjauhi syubhat dan membatasi diri, ia telah menjaga diri dan kehormatannya. Keenam: Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat, maka ia akan terjerumus dalam yang haram tanpa ia sadari. Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat karena menganggap remeh, akhirnya ia dengan sengaja terjatuh dalam yang haram. Ketujuh: “Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya”, maksudnya yang banyak terjerumus dalam syubhat lama kelamaan, ia akan melakukan yang haram, akhirnya ia mendapatkan hukum lantaran itu. Kedelapan: Syariat ini dibagi menjadi perkara halal, haram, dan syubhat. Kesembilan: Perkara syubhat itu tetap ada yang mengetahui yaitu para ulama mujtahidin karena mereka memiliki ilmu yang berlebih. Adapun untuk para muqallid (hanya jadi pengikut), ia hanya mengikuti orang yang berilmu yang lebih berilmu dan lebih wara’. Pemilihan seperti ini akan lebih dekat pada kebenaran. Kesepuluh: Hendaklah menjauhi perkara syubhat, yang masih diragukan antara halal dan haramnya. Sikap seperti ini lebih menunjukkan kehati-hatian dalam agama dan lebih menjaga kehormatan. Kehati-hatian dalam agama berarti terkait dirinya dengan Allah. Sedangkan lebih menjaga kehormatan artinya menghindarkan diri dari celaan manusia. Kesebelas: Sebagian salaf mengatakan, مَنْ عَرَّضَ نَفْسَهُ لِلتُّهَمِ فَلَا يَلُوْمَنَّ مَنْ أَسَاءَ الظَّنَّ بِهِ “Siapa yang menjatuhkan diri dalam prasangka jelek orang, janganlah salahkan jika ada orang yang suuzhan padanya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hadits no. 6) Kedua belas: Hendaklah setiap orang memperhatikan muruah, kehormatan diri. Ibnu ‘Arafah menyatakan bahwa muruah adalah melakukan perkara mubah yang bila ditinggalkan akan mendapatkan celaan secara ‘urf atau meninggalkan perkara mubah yang bila dikerjakan akan mendapatkan celaan secara ‘urf. (Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah, diambil dari dorar.net). Ketiga belas: Pentingnya urusan hati, kita harus memperbaiki keadaan hati. Jika hati baik, segala sesuatu akan baik. Jika hati rusak, yang lainnya akan ikut rusak. Hati yang baik adalah dengan cinta dan rasa takut kepada Allah. Keempat belas: Baiknya batin menunjukkan baiknya lahiriyah. Jeleknya batin menunjukkan jeleknya lahiriyah. Kelima belas: Di antara jalan sampainya ilmu adalah dengan memberikan permisalan dan contoh. Keenam belas: Bentuk zuhud dan wara’ adalah menjauhi perkara syubhat, mencukupkan dengan yang halal, dan menjauhi yang haram. Semoga manfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. https://dorar.net/akhlaq/1344/معنى-المروءة-لغة-واصطلاحا Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu — Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Sabtu siang, 5 Rabiuts Tsani 1442 H (21 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbarang haram bisnis haram bulughul maram adab bulughul maram akhlak dampak harta haram halal haram makanan halal syubhat wara zuhud

Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat

Syubhat itu apa? Bagaimana menjauhinya? Daftar Isi tutup 1. Hadits #1477 2. Faedah dari hadits 2.1. Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: 2.2. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1477 عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ: – إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ, وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ, فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ, كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى, يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ, أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ, أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan Nu’man memasukkan jarinya ke dalam dua telinganya, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599]   Faedah dari hadits Pertama: Dalam hadits disebutkan bahwa An-Nu’man memasukkan jari ke dalam kedua telinganya (Imam Muslim bersendirian dalam menyebutkan hal ini), ini menunjukkan bahwa ia mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini sebagai sanggahan kepada Al-Waaqidi dan yang mengikuti pendapatnya yang menyatakan bahwa An-Nu’man tidak pernah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena An-Nu’man umurnya delapan tahun ketika wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini juga jadi dalil bahwa anak mumayyiz (yang sudah tamyiz, meskipun belum baligh), mendengar hadits (hamlul hadits) di usia kecil lalu menyampaikan hadits (addal hadits) ketika sudah berusia baligh, maka haditsnya diterima. Kedua: Yang halal itu jelas maksudnya tidak butuh penjelasan, semua mengenalnya, di mana sudah dinashkan oleh Allah dan Rasul-Nya akan halalnya atau sudah ada ijmak kaum muslimin tentang halalnya. Contohnya, firman Allah “Wa ahallallahul bai’a” dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yaitu Allah menghalalkan jual beli. Termasuk juga makanan, minuman, pakaian yang telah diketahui halalnya oleh orang banyak. Ketiga: Yang haram itu jelas, yaitu telah ada dalil tegas dari Allah dan Rasul-Nya, atau ijmak kaum muslimin akan keharamannya secara langsung. Misalnya dalam firman Allah “wa harromar ribaa” dalam surah Al-Baqarah ayat 275. Yang termasuk keharaman yang sudah jelas adalah zina, minum khamar, bangkai, babi, menikahi yang masih punya hubungan mahram, riba dan judi yang termasuk pekerjaan yang haram. Keempat: Perkara musytabihaat adalah perkara antara halal dan haram yang masih diragukan. Perkara ini tidak diketahui kebanyakan manusia antara halal dan haramnya. Hadits ini bukan maksudnya kebanyakan dari manusia tidak mengetahui kalau perkara ini musytabihaat. Mengenal hukum masalah ini bisa saja, tetapi hanya sedikit dari manusia yang mengetahuinya yaitu dari kalangan mujtahid (ahli berijtihad). Yang tidak mengetahui perkara musytabihaat ada dua kelompok yaitu: Yang tawaqquf (berdiam diri) karena tidak mengetahui hukumnya. Yang meyakini, tetapi tidak sesuai kenyataan. Seorang mujtahid juga bisa jadi masih samar (isytibaah) tentang dalil tanpa bisa menguatkan antara dua dalil.   Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: Dalil dianggap bertentangan, tidak dapat mengkompromikan (jam’ud daliil) dan tidak dapat melakukan tarjih (penguatan dalil). Ini dari sisi seorang mujtahid. Perbedaan ulama dalam memahami dalil perintah atau larangan. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah perintah apakah dihukumi wajib ataukah sunnah. Begitu pula mereka berselisih dalam masalah larangan apakah haram ataukah makruh. Misalnya adalah perintah mandi Jumat, apakah wajib ataukah sunnah. Adapun dari sisi para muqallid (pengikut) ada perselisihan pendapat. Sikap wara’ (hati-hati) adalah tawaqquf (mencari jalan aman) dalam perkara syubhat, yaitu tetap melakukan mandi Jumat. Dalil yang masih sama dan belum sampainya pada seorang mujtahid karena hanya dinukil dari sedikit orang. Dalil tersebut barangkali tidak sampai pada kebanyakan ahli ilmu. Masalah ini masih jadi musytabihaat (samar) bagi seorang mujtahid. Ia baru bisa berfatwa jika ada dalil yang melarang ataukah membolehkan. Kelima: Siapa yang menjauhi syubhat dan membatasi diri, ia telah menjaga diri dan kehormatannya. Keenam: Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat, maka ia akan terjerumus dalam yang haram tanpa ia sadari. Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat karena menganggap remeh, akhirnya ia dengan sengaja terjatuh dalam yang haram. Ketujuh: “Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya”, maksudnya yang banyak terjerumus dalam syubhat lama kelamaan, ia akan melakukan yang haram, akhirnya ia mendapatkan hukum lantaran itu. Kedelapan: Syariat ini dibagi menjadi perkara halal, haram, dan syubhat. Kesembilan: Perkara syubhat itu tetap ada yang mengetahui yaitu para ulama mujtahidin karena mereka memiliki ilmu yang berlebih. Adapun untuk para muqallid (hanya jadi pengikut), ia hanya mengikuti orang yang berilmu yang lebih berilmu dan lebih wara’. Pemilihan seperti ini akan lebih dekat pada kebenaran. Kesepuluh: Hendaklah menjauhi perkara syubhat, yang masih diragukan antara halal dan haramnya. Sikap seperti ini lebih menunjukkan kehati-hatian dalam agama dan lebih menjaga kehormatan. Kehati-hatian dalam agama berarti terkait dirinya dengan Allah. Sedangkan lebih menjaga kehormatan artinya menghindarkan diri dari celaan manusia. Kesebelas: Sebagian salaf mengatakan, مَنْ عَرَّضَ نَفْسَهُ لِلتُّهَمِ فَلَا يَلُوْمَنَّ مَنْ أَسَاءَ الظَّنَّ بِهِ “Siapa yang menjatuhkan diri dalam prasangka jelek orang, janganlah salahkan jika ada orang yang suuzhan padanya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hadits no. 6) Kedua belas: Hendaklah setiap orang memperhatikan muruah, kehormatan diri. Ibnu ‘Arafah menyatakan bahwa muruah adalah melakukan perkara mubah yang bila ditinggalkan akan mendapatkan celaan secara ‘urf atau meninggalkan perkara mubah yang bila dikerjakan akan mendapatkan celaan secara ‘urf. (Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah, diambil dari dorar.net). Ketiga belas: Pentingnya urusan hati, kita harus memperbaiki keadaan hati. Jika hati baik, segala sesuatu akan baik. Jika hati rusak, yang lainnya akan ikut rusak. Hati yang baik adalah dengan cinta dan rasa takut kepada Allah. Keempat belas: Baiknya batin menunjukkan baiknya lahiriyah. Jeleknya batin menunjukkan jeleknya lahiriyah. Kelima belas: Di antara jalan sampainya ilmu adalah dengan memberikan permisalan dan contoh. Keenam belas: Bentuk zuhud dan wara’ adalah menjauhi perkara syubhat, mencukupkan dengan yang halal, dan menjauhi yang haram. Semoga manfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. https://dorar.net/akhlaq/1344/معنى-المروءة-لغة-واصطلاحا Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu — Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Sabtu siang, 5 Rabiuts Tsani 1442 H (21 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbarang haram bisnis haram bulughul maram adab bulughul maram akhlak dampak harta haram halal haram makanan halal syubhat wara zuhud
Syubhat itu apa? Bagaimana menjauhinya? Daftar Isi tutup 1. Hadits #1477 2. Faedah dari hadits 2.1. Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: 2.2. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1477 عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ: – إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ, وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ, فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ, كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى, يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ, أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ, أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan Nu’man memasukkan jarinya ke dalam dua telinganya, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599]   Faedah dari hadits Pertama: Dalam hadits disebutkan bahwa An-Nu’man memasukkan jari ke dalam kedua telinganya (Imam Muslim bersendirian dalam menyebutkan hal ini), ini menunjukkan bahwa ia mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini sebagai sanggahan kepada Al-Waaqidi dan yang mengikuti pendapatnya yang menyatakan bahwa An-Nu’man tidak pernah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena An-Nu’man umurnya delapan tahun ketika wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini juga jadi dalil bahwa anak mumayyiz (yang sudah tamyiz, meskipun belum baligh), mendengar hadits (hamlul hadits) di usia kecil lalu menyampaikan hadits (addal hadits) ketika sudah berusia baligh, maka haditsnya diterima. Kedua: Yang halal itu jelas maksudnya tidak butuh penjelasan, semua mengenalnya, di mana sudah dinashkan oleh Allah dan Rasul-Nya akan halalnya atau sudah ada ijmak kaum muslimin tentang halalnya. Contohnya, firman Allah “Wa ahallallahul bai’a” dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yaitu Allah menghalalkan jual beli. Termasuk juga makanan, minuman, pakaian yang telah diketahui halalnya oleh orang banyak. Ketiga: Yang haram itu jelas, yaitu telah ada dalil tegas dari Allah dan Rasul-Nya, atau ijmak kaum muslimin akan keharamannya secara langsung. Misalnya dalam firman Allah “wa harromar ribaa” dalam surah Al-Baqarah ayat 275. Yang termasuk keharaman yang sudah jelas adalah zina, minum khamar, bangkai, babi, menikahi yang masih punya hubungan mahram, riba dan judi yang termasuk pekerjaan yang haram. Keempat: Perkara musytabihaat adalah perkara antara halal dan haram yang masih diragukan. Perkara ini tidak diketahui kebanyakan manusia antara halal dan haramnya. Hadits ini bukan maksudnya kebanyakan dari manusia tidak mengetahui kalau perkara ini musytabihaat. Mengenal hukum masalah ini bisa saja, tetapi hanya sedikit dari manusia yang mengetahuinya yaitu dari kalangan mujtahid (ahli berijtihad). Yang tidak mengetahui perkara musytabihaat ada dua kelompok yaitu: Yang tawaqquf (berdiam diri) karena tidak mengetahui hukumnya. Yang meyakini, tetapi tidak sesuai kenyataan. Seorang mujtahid juga bisa jadi masih samar (isytibaah) tentang dalil tanpa bisa menguatkan antara dua dalil.   Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: Dalil dianggap bertentangan, tidak dapat mengkompromikan (jam’ud daliil) dan tidak dapat melakukan tarjih (penguatan dalil). Ini dari sisi seorang mujtahid. Perbedaan ulama dalam memahami dalil perintah atau larangan. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah perintah apakah dihukumi wajib ataukah sunnah. Begitu pula mereka berselisih dalam masalah larangan apakah haram ataukah makruh. Misalnya adalah perintah mandi Jumat, apakah wajib ataukah sunnah. Adapun dari sisi para muqallid (pengikut) ada perselisihan pendapat. Sikap wara’ (hati-hati) adalah tawaqquf (mencari jalan aman) dalam perkara syubhat, yaitu tetap melakukan mandi Jumat. Dalil yang masih sama dan belum sampainya pada seorang mujtahid karena hanya dinukil dari sedikit orang. Dalil tersebut barangkali tidak sampai pada kebanyakan ahli ilmu. Masalah ini masih jadi musytabihaat (samar) bagi seorang mujtahid. Ia baru bisa berfatwa jika ada dalil yang melarang ataukah membolehkan. Kelima: Siapa yang menjauhi syubhat dan membatasi diri, ia telah menjaga diri dan kehormatannya. Keenam: Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat, maka ia akan terjerumus dalam yang haram tanpa ia sadari. Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat karena menganggap remeh, akhirnya ia dengan sengaja terjatuh dalam yang haram. Ketujuh: “Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya”, maksudnya yang banyak terjerumus dalam syubhat lama kelamaan, ia akan melakukan yang haram, akhirnya ia mendapatkan hukum lantaran itu. Kedelapan: Syariat ini dibagi menjadi perkara halal, haram, dan syubhat. Kesembilan: Perkara syubhat itu tetap ada yang mengetahui yaitu para ulama mujtahidin karena mereka memiliki ilmu yang berlebih. Adapun untuk para muqallid (hanya jadi pengikut), ia hanya mengikuti orang yang berilmu yang lebih berilmu dan lebih wara’. Pemilihan seperti ini akan lebih dekat pada kebenaran. Kesepuluh: Hendaklah menjauhi perkara syubhat, yang masih diragukan antara halal dan haramnya. Sikap seperti ini lebih menunjukkan kehati-hatian dalam agama dan lebih menjaga kehormatan. Kehati-hatian dalam agama berarti terkait dirinya dengan Allah. Sedangkan lebih menjaga kehormatan artinya menghindarkan diri dari celaan manusia. Kesebelas: Sebagian salaf mengatakan, مَنْ عَرَّضَ نَفْسَهُ لِلتُّهَمِ فَلَا يَلُوْمَنَّ مَنْ أَسَاءَ الظَّنَّ بِهِ “Siapa yang menjatuhkan diri dalam prasangka jelek orang, janganlah salahkan jika ada orang yang suuzhan padanya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hadits no. 6) Kedua belas: Hendaklah setiap orang memperhatikan muruah, kehormatan diri. Ibnu ‘Arafah menyatakan bahwa muruah adalah melakukan perkara mubah yang bila ditinggalkan akan mendapatkan celaan secara ‘urf atau meninggalkan perkara mubah yang bila dikerjakan akan mendapatkan celaan secara ‘urf. (Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah, diambil dari dorar.net). Ketiga belas: Pentingnya urusan hati, kita harus memperbaiki keadaan hati. Jika hati baik, segala sesuatu akan baik. Jika hati rusak, yang lainnya akan ikut rusak. Hati yang baik adalah dengan cinta dan rasa takut kepada Allah. Keempat belas: Baiknya batin menunjukkan baiknya lahiriyah. Jeleknya batin menunjukkan jeleknya lahiriyah. Kelima belas: Di antara jalan sampainya ilmu adalah dengan memberikan permisalan dan contoh. Keenam belas: Bentuk zuhud dan wara’ adalah menjauhi perkara syubhat, mencukupkan dengan yang halal, dan menjauhi yang haram. Semoga manfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. https://dorar.net/akhlaq/1344/معنى-المروءة-لغة-واصطلاحا Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu — Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Sabtu siang, 5 Rabiuts Tsani 1442 H (21 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbarang haram bisnis haram bulughul maram adab bulughul maram akhlak dampak harta haram halal haram makanan halal syubhat wara zuhud


Syubhat itu apa? Bagaimana menjauhinya? Daftar Isi tutup 1. Hadits #1477 2. Faedah dari hadits 2.1. Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: 2.2. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1477 عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ: – إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ, وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ, فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ, كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى, يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ, أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ, أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan Nu’man memasukkan jarinya ke dalam dua telinganya, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599]   Faedah dari hadits Pertama: Dalam hadits disebutkan bahwa An-Nu’man memasukkan jari ke dalam kedua telinganya (Imam Muslim bersendirian dalam menyebutkan hal ini), ini menunjukkan bahwa ia mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini sebagai sanggahan kepada Al-Waaqidi dan yang mengikuti pendapatnya yang menyatakan bahwa An-Nu’man tidak pernah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena An-Nu’man umurnya delapan tahun ketika wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini juga jadi dalil bahwa anak mumayyiz (yang sudah tamyiz, meskipun belum baligh), mendengar hadits (hamlul hadits) di usia kecil lalu menyampaikan hadits (addal hadits) ketika sudah berusia baligh, maka haditsnya diterima. Kedua: Yang halal itu jelas maksudnya tidak butuh penjelasan, semua mengenalnya, di mana sudah dinashkan oleh Allah dan Rasul-Nya akan halalnya atau sudah ada ijmak kaum muslimin tentang halalnya. Contohnya, firman Allah “Wa ahallallahul bai’a” dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yaitu Allah menghalalkan jual beli. Termasuk juga makanan, minuman, pakaian yang telah diketahui halalnya oleh orang banyak. Ketiga: Yang haram itu jelas, yaitu telah ada dalil tegas dari Allah dan Rasul-Nya, atau ijmak kaum muslimin akan keharamannya secara langsung. Misalnya dalam firman Allah “wa harromar ribaa” dalam surah Al-Baqarah ayat 275. Yang termasuk keharaman yang sudah jelas adalah zina, minum khamar, bangkai, babi, menikahi yang masih punya hubungan mahram, riba dan judi yang termasuk pekerjaan yang haram. Keempat: Perkara musytabihaat adalah perkara antara halal dan haram yang masih diragukan. Perkara ini tidak diketahui kebanyakan manusia antara halal dan haramnya. Hadits ini bukan maksudnya kebanyakan dari manusia tidak mengetahui kalau perkara ini musytabihaat. Mengenal hukum masalah ini bisa saja, tetapi hanya sedikit dari manusia yang mengetahuinya yaitu dari kalangan mujtahid (ahli berijtihad). Yang tidak mengetahui perkara musytabihaat ada dua kelompok yaitu: Yang tawaqquf (berdiam diri) karena tidak mengetahui hukumnya. Yang meyakini, tetapi tidak sesuai kenyataan. Seorang mujtahid juga bisa jadi masih samar (isytibaah) tentang dalil tanpa bisa menguatkan antara dua dalil.   Adapun sebab terjadi kesamaran dalam memahami dalil karena: Dalil dianggap bertentangan, tidak dapat mengkompromikan (jam’ud daliil) dan tidak dapat melakukan tarjih (penguatan dalil). Ini dari sisi seorang mujtahid. Perbedaan ulama dalam memahami dalil perintah atau larangan. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah perintah apakah dihukumi wajib ataukah sunnah. Begitu pula mereka berselisih dalam masalah larangan apakah haram ataukah makruh. Misalnya adalah perintah mandi Jumat, apakah wajib ataukah sunnah. Adapun dari sisi para muqallid (pengikut) ada perselisihan pendapat. Sikap wara’ (hati-hati) adalah tawaqquf (mencari jalan aman) dalam perkara syubhat, yaitu tetap melakukan mandi Jumat. Dalil yang masih sama dan belum sampainya pada seorang mujtahid karena hanya dinukil dari sedikit orang. Dalil tersebut barangkali tidak sampai pada kebanyakan ahli ilmu. Masalah ini masih jadi musytabihaat (samar) bagi seorang mujtahid. Ia baru bisa berfatwa jika ada dalil yang melarang ataukah membolehkan. Kelima: Siapa yang menjauhi syubhat dan membatasi diri, ia telah menjaga diri dan kehormatannya. Keenam: Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat, maka ia akan terjerumus dalam yang haram tanpa ia sadari. Siapa yang terjerumus dalam yang syubhat karena menganggap remeh, akhirnya ia dengan sengaja terjatuh dalam yang haram. Ketujuh: “Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya”, maksudnya yang banyak terjerumus dalam syubhat lama kelamaan, ia akan melakukan yang haram, akhirnya ia mendapatkan hukum lantaran itu. Kedelapan: Syariat ini dibagi menjadi perkara halal, haram, dan syubhat. Kesembilan: Perkara syubhat itu tetap ada yang mengetahui yaitu para ulama mujtahidin karena mereka memiliki ilmu yang berlebih. Adapun untuk para muqallid (hanya jadi pengikut), ia hanya mengikuti orang yang berilmu yang lebih berilmu dan lebih wara’. Pemilihan seperti ini akan lebih dekat pada kebenaran. Kesepuluh: Hendaklah menjauhi perkara syubhat, yang masih diragukan antara halal dan haramnya. Sikap seperti ini lebih menunjukkan kehati-hatian dalam agama dan lebih menjaga kehormatan. Kehati-hatian dalam agama berarti terkait dirinya dengan Allah. Sedangkan lebih menjaga kehormatan artinya menghindarkan diri dari celaan manusia. Kesebelas: Sebagian salaf mengatakan, مَنْ عَرَّضَ نَفْسَهُ لِلتُّهَمِ فَلَا يَلُوْمَنَّ مَنْ أَسَاءَ الظَّنَّ بِهِ “Siapa yang menjatuhkan diri dalam prasangka jelek orang, janganlah salahkan jika ada orang yang suuzhan padanya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hadits no. 6) Kedua belas: Hendaklah setiap orang memperhatikan muruah, kehormatan diri. Ibnu ‘Arafah menyatakan bahwa muruah adalah melakukan perkara mubah yang bila ditinggalkan akan mendapatkan celaan secara ‘urf atau meninggalkan perkara mubah yang bila dikerjakan akan mendapatkan celaan secara ‘urf. (Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah, diambil dari dorar.net). Ketiga belas: Pentingnya urusan hati, kita harus memperbaiki keadaan hati. Jika hati baik, segala sesuatu akan baik. Jika hati rusak, yang lainnya akan ikut rusak. Hati yang baik adalah dengan cinta dan rasa takut kepada Allah. Keempat belas: Baiknya batin menunjukkan baiknya lahiriyah. Jeleknya batin menunjukkan jeleknya lahiriyah. Kelima belas: Di antara jalan sampainya ilmu adalah dengan memberikan permisalan dan contoh. Keenam belas: Bentuk zuhud dan wara’ adalah menjauhi perkara syubhat, mencukupkan dengan yang halal, dan menjauhi yang haram. Semoga manfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. https://dorar.net/akhlaq/1344/معنى-المروءة-لغة-واصطلاحا Baca Juga: Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu — Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Sabtu siang, 5 Rabiuts Tsani 1442 H (21 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbarang haram bisnis haram bulughul maram adab bulughul maram akhlak dampak harta haram halal haram makanan halal syubhat wara zuhud

Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)5. Orang tua itu terkadang perlu dilobi!Betapa banyak pemuda-pemudi yang sudah siap menikah namun terhambat orang tuanya yang menetapkan kriteria-kriteria yang memberatkan: harus lulus dulu, harus satu suku, harus dekat-dekat saja, harus PNS, harus kaya, dan lain-lain. Maka ketahuilah, orang tua tidak bisa memaksakan semua kehendaknya dalam masalah pernikahan anaknya. Dalam pemilihan calon, wajib atas rida dari anaknya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda.لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana persetujuan seorang perawan?.” Nabi bersabda “Dengan diamnya ketika ditanya.” (HR. Bukhari no.6970, Muslim no.1419).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadis ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDan tidak semua kriteria-kriteria dari orang tua harus kita taati. Jika itu kriteria yang melanggar syariat atau membahayakan si anaknya, maka tidak wajib ditaati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Bukhari no. 7257, Muslim no. 1840).Perkara yang makruf didefinisikan oleh As Sa’di,المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه“Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,ويلزم الإنسان طاعة والديه في غير المعصية ، وإن كانا فاسقين … وهذا فيما فيه منفعة لهما ولا ضرر عليه … ؛ لسقوط الفرائض بالضرر . وتحرم الطاعة في المعصية ، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق“Seseorang wajib taat kepada orang tuanya selama bukan dalam perkara maksiat. Walaupun kedua orang tuanya fasik… ini dalam perkara-perkara yang bermanfaat bagi orang tua dan tidak membahayakan diri si anak. Karena semua kewajiban itu gugur jika menimbulkan bahaya. Dan ketaatan itu haram jika dalam perkara maksiat. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (Al Akhbar Al ‘Alamiyyah min Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, hal. 170).Namun kriteria-kriteria dari orang tua yang memberatkan tersebut, sebisa mungkin dilobi. Caranya: berikan nasehat yang baik pada orang tua, gunakan bahasa yang sopan dan lemah lembut, cari waktu yang tepat, beri hadiah, tunjukkan anda sudah punya rencana matang untuk berumah tangga, coba berkali-kali, dan minta hidayah dari Allah untuk orang tua. Adapun kriteria-kriteria dari orang tua yang baik dan tidak memberatkan, maka hendaknya ditaati.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah? 6. Minta bantuan perantara yang shaleh dan dipercayaJika sulit menemukan calon pasangan, maka mintalah bantuan kepada orang lain yang dipercaya untuk mencarikan calon pasangan yang baik. Perantara tersebut bisa: ustazmu atau ustazahmu, temanmu yang shaleh dan dipercaya, karib kerabatmu yang bisa dipercaya, saudara atau keluarga dari calon pasangan, yang bisa dipercaya, dan lain-lain. Sebagaimana pernikahan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan Khadijah yang diperantarai oleh Nafisah binti Muniyyah dan paman-paman Rasulullah (Rahiqul Makhtum, Syekh Shafiyurahman Al Mubarakfuri, hal 13-15, Asy Syamilah).7. Berdoa dan istikharahJangan lalai untuk terus memperbanyak doa kepada Allah. Karena Allah-lah yang menentukan jodoh manusia. Dan kesulitan atau kemudahan, itu semua atas kehendak Allah. Dan hanya Allah yang dapat mengangkat semua kesulitan. Allah ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri.” (QS. Al An’am: 17).Allah ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53).Maka berdoalah kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah akan kabulkan. Allah ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepada-Ku, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60).Ketika sudah ada calon pasangan yang diharapkan, dianjurkan salat istikharah, atau berdoa istikharah walaupun tanpa salat.Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,“Boleh, dianjurkan untuk melakukan istikharah walaupun tanpa salat istikharah. Jika ia sedang haid atau ia dalam perkara yang butuh segera dilakukan, hendaknya ia istikharah (yaitu, membaca doa istikharah) tanpa melakukan salat. Ini tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no. 20949).Semoga yang sampai sekarang masih sulit jodohnya, segera Allah mudahkan, dan semoga Allah beri taufik untuk mendapatkan pasangan yang saleh atau salehah.Baca Juga:Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)5. Orang tua itu terkadang perlu dilobi!Betapa banyak pemuda-pemudi yang sudah siap menikah namun terhambat orang tuanya yang menetapkan kriteria-kriteria yang memberatkan: harus lulus dulu, harus satu suku, harus dekat-dekat saja, harus PNS, harus kaya, dan lain-lain. Maka ketahuilah, orang tua tidak bisa memaksakan semua kehendaknya dalam masalah pernikahan anaknya. Dalam pemilihan calon, wajib atas rida dari anaknya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda.لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana persetujuan seorang perawan?.” Nabi bersabda “Dengan diamnya ketika ditanya.” (HR. Bukhari no.6970, Muslim no.1419).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadis ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDan tidak semua kriteria-kriteria dari orang tua harus kita taati. Jika itu kriteria yang melanggar syariat atau membahayakan si anaknya, maka tidak wajib ditaati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Bukhari no. 7257, Muslim no. 1840).Perkara yang makruf didefinisikan oleh As Sa’di,المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه“Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,ويلزم الإنسان طاعة والديه في غير المعصية ، وإن كانا فاسقين … وهذا فيما فيه منفعة لهما ولا ضرر عليه … ؛ لسقوط الفرائض بالضرر . وتحرم الطاعة في المعصية ، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق“Seseorang wajib taat kepada orang tuanya selama bukan dalam perkara maksiat. Walaupun kedua orang tuanya fasik… ini dalam perkara-perkara yang bermanfaat bagi orang tua dan tidak membahayakan diri si anak. Karena semua kewajiban itu gugur jika menimbulkan bahaya. Dan ketaatan itu haram jika dalam perkara maksiat. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (Al Akhbar Al ‘Alamiyyah min Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, hal. 170).Namun kriteria-kriteria dari orang tua yang memberatkan tersebut, sebisa mungkin dilobi. Caranya: berikan nasehat yang baik pada orang tua, gunakan bahasa yang sopan dan lemah lembut, cari waktu yang tepat, beri hadiah, tunjukkan anda sudah punya rencana matang untuk berumah tangga, coba berkali-kali, dan minta hidayah dari Allah untuk orang tua. Adapun kriteria-kriteria dari orang tua yang baik dan tidak memberatkan, maka hendaknya ditaati.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah? 6. Minta bantuan perantara yang shaleh dan dipercayaJika sulit menemukan calon pasangan, maka mintalah bantuan kepada orang lain yang dipercaya untuk mencarikan calon pasangan yang baik. Perantara tersebut bisa: ustazmu atau ustazahmu, temanmu yang shaleh dan dipercaya, karib kerabatmu yang bisa dipercaya, saudara atau keluarga dari calon pasangan, yang bisa dipercaya, dan lain-lain. Sebagaimana pernikahan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan Khadijah yang diperantarai oleh Nafisah binti Muniyyah dan paman-paman Rasulullah (Rahiqul Makhtum, Syekh Shafiyurahman Al Mubarakfuri, hal 13-15, Asy Syamilah).7. Berdoa dan istikharahJangan lalai untuk terus memperbanyak doa kepada Allah. Karena Allah-lah yang menentukan jodoh manusia. Dan kesulitan atau kemudahan, itu semua atas kehendak Allah. Dan hanya Allah yang dapat mengangkat semua kesulitan. Allah ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri.” (QS. Al An’am: 17).Allah ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53).Maka berdoalah kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah akan kabulkan. Allah ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepada-Ku, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60).Ketika sudah ada calon pasangan yang diharapkan, dianjurkan salat istikharah, atau berdoa istikharah walaupun tanpa salat.Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,“Boleh, dianjurkan untuk melakukan istikharah walaupun tanpa salat istikharah. Jika ia sedang haid atau ia dalam perkara yang butuh segera dilakukan, hendaknya ia istikharah (yaitu, membaca doa istikharah) tanpa melakukan salat. Ini tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no. 20949).Semoga yang sampai sekarang masih sulit jodohnya, segera Allah mudahkan, dan semoga Allah beri taufik untuk mendapatkan pasangan yang saleh atau salehah.Baca Juga:Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)5. Orang tua itu terkadang perlu dilobi!Betapa banyak pemuda-pemudi yang sudah siap menikah namun terhambat orang tuanya yang menetapkan kriteria-kriteria yang memberatkan: harus lulus dulu, harus satu suku, harus dekat-dekat saja, harus PNS, harus kaya, dan lain-lain. Maka ketahuilah, orang tua tidak bisa memaksakan semua kehendaknya dalam masalah pernikahan anaknya. Dalam pemilihan calon, wajib atas rida dari anaknya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda.لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana persetujuan seorang perawan?.” Nabi bersabda “Dengan diamnya ketika ditanya.” (HR. Bukhari no.6970, Muslim no.1419).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadis ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDan tidak semua kriteria-kriteria dari orang tua harus kita taati. Jika itu kriteria yang melanggar syariat atau membahayakan si anaknya, maka tidak wajib ditaati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Bukhari no. 7257, Muslim no. 1840).Perkara yang makruf didefinisikan oleh As Sa’di,المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه“Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,ويلزم الإنسان طاعة والديه في غير المعصية ، وإن كانا فاسقين … وهذا فيما فيه منفعة لهما ولا ضرر عليه … ؛ لسقوط الفرائض بالضرر . وتحرم الطاعة في المعصية ، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق“Seseorang wajib taat kepada orang tuanya selama bukan dalam perkara maksiat. Walaupun kedua orang tuanya fasik… ini dalam perkara-perkara yang bermanfaat bagi orang tua dan tidak membahayakan diri si anak. Karena semua kewajiban itu gugur jika menimbulkan bahaya. Dan ketaatan itu haram jika dalam perkara maksiat. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (Al Akhbar Al ‘Alamiyyah min Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, hal. 170).Namun kriteria-kriteria dari orang tua yang memberatkan tersebut, sebisa mungkin dilobi. Caranya: berikan nasehat yang baik pada orang tua, gunakan bahasa yang sopan dan lemah lembut, cari waktu yang tepat, beri hadiah, tunjukkan anda sudah punya rencana matang untuk berumah tangga, coba berkali-kali, dan minta hidayah dari Allah untuk orang tua. Adapun kriteria-kriteria dari orang tua yang baik dan tidak memberatkan, maka hendaknya ditaati.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah? 6. Minta bantuan perantara yang shaleh dan dipercayaJika sulit menemukan calon pasangan, maka mintalah bantuan kepada orang lain yang dipercaya untuk mencarikan calon pasangan yang baik. Perantara tersebut bisa: ustazmu atau ustazahmu, temanmu yang shaleh dan dipercaya, karib kerabatmu yang bisa dipercaya, saudara atau keluarga dari calon pasangan, yang bisa dipercaya, dan lain-lain. Sebagaimana pernikahan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan Khadijah yang diperantarai oleh Nafisah binti Muniyyah dan paman-paman Rasulullah (Rahiqul Makhtum, Syekh Shafiyurahman Al Mubarakfuri, hal 13-15, Asy Syamilah).7. Berdoa dan istikharahJangan lalai untuk terus memperbanyak doa kepada Allah. Karena Allah-lah yang menentukan jodoh manusia. Dan kesulitan atau kemudahan, itu semua atas kehendak Allah. Dan hanya Allah yang dapat mengangkat semua kesulitan. Allah ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri.” (QS. Al An’am: 17).Allah ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53).Maka berdoalah kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah akan kabulkan. Allah ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepada-Ku, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60).Ketika sudah ada calon pasangan yang diharapkan, dianjurkan salat istikharah, atau berdoa istikharah walaupun tanpa salat.Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,“Boleh, dianjurkan untuk melakukan istikharah walaupun tanpa salat istikharah. Jika ia sedang haid atau ia dalam perkara yang butuh segera dilakukan, hendaknya ia istikharah (yaitu, membaca doa istikharah) tanpa melakukan salat. Ini tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no. 20949).Semoga yang sampai sekarang masih sulit jodohnya, segera Allah mudahkan, dan semoga Allah beri taufik untuk mendapatkan pasangan yang saleh atau salehah.Baca Juga:Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)5. Orang tua itu terkadang perlu dilobi!Betapa banyak pemuda-pemudi yang sudah siap menikah namun terhambat orang tuanya yang menetapkan kriteria-kriteria yang memberatkan: harus lulus dulu, harus satu suku, harus dekat-dekat saja, harus PNS, harus kaya, dan lain-lain. Maka ketahuilah, orang tua tidak bisa memaksakan semua kehendaknya dalam masalah pernikahan anaknya. Dalam pemilihan calon, wajib atas rida dari anaknya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda.لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana persetujuan seorang perawan?.” Nabi bersabda “Dengan diamnya ketika ditanya.” (HR. Bukhari no.6970, Muslim no.1419).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadis ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDan tidak semua kriteria-kriteria dari orang tua harus kita taati. Jika itu kriteria yang melanggar syariat atau membahayakan si anaknya, maka tidak wajib ditaati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Bukhari no. 7257, Muslim no. 1840).Perkara yang makruf didefinisikan oleh As Sa’di,المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه“Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,ويلزم الإنسان طاعة والديه في غير المعصية ، وإن كانا فاسقين … وهذا فيما فيه منفعة لهما ولا ضرر عليه … ؛ لسقوط الفرائض بالضرر . وتحرم الطاعة في المعصية ، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق“Seseorang wajib taat kepada orang tuanya selama bukan dalam perkara maksiat. Walaupun kedua orang tuanya fasik… ini dalam perkara-perkara yang bermanfaat bagi orang tua dan tidak membahayakan diri si anak. Karena semua kewajiban itu gugur jika menimbulkan bahaya. Dan ketaatan itu haram jika dalam perkara maksiat. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (Al Akhbar Al ‘Alamiyyah min Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, hal. 170).Namun kriteria-kriteria dari orang tua yang memberatkan tersebut, sebisa mungkin dilobi. Caranya: berikan nasehat yang baik pada orang tua, gunakan bahasa yang sopan dan lemah lembut, cari waktu yang tepat, beri hadiah, tunjukkan anda sudah punya rencana matang untuk berumah tangga, coba berkali-kali, dan minta hidayah dari Allah untuk orang tua. Adapun kriteria-kriteria dari orang tua yang baik dan tidak memberatkan, maka hendaknya ditaati.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah? 6. Minta bantuan perantara yang shaleh dan dipercayaJika sulit menemukan calon pasangan, maka mintalah bantuan kepada orang lain yang dipercaya untuk mencarikan calon pasangan yang baik. Perantara tersebut bisa: ustazmu atau ustazahmu, temanmu yang shaleh dan dipercaya, karib kerabatmu yang bisa dipercaya, saudara atau keluarga dari calon pasangan, yang bisa dipercaya, dan lain-lain. Sebagaimana pernikahan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan Khadijah yang diperantarai oleh Nafisah binti Muniyyah dan paman-paman Rasulullah (Rahiqul Makhtum, Syekh Shafiyurahman Al Mubarakfuri, hal 13-15, Asy Syamilah).7. Berdoa dan istikharahJangan lalai untuk terus memperbanyak doa kepada Allah. Karena Allah-lah yang menentukan jodoh manusia. Dan kesulitan atau kemudahan, itu semua atas kehendak Allah. Dan hanya Allah yang dapat mengangkat semua kesulitan. Allah ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri.” (QS. Al An’am: 17).Allah ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53).Maka berdoalah kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah akan kabulkan. Allah ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepada-Ku, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60).Ketika sudah ada calon pasangan yang diharapkan, dianjurkan salat istikharah, atau berdoa istikharah walaupun tanpa salat.Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,“Boleh, dianjurkan untuk melakukan istikharah walaupun tanpa salat istikharah. Jika ia sedang haid atau ia dalam perkara yang butuh segera dilakukan, hendaknya ia istikharah (yaitu, membaca doa istikharah) tanpa melakukan salat. Ini tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no. 20949).Semoga yang sampai sekarang masih sulit jodohnya, segera Allah mudahkan, dan semoga Allah beri taufik untuk mendapatkan pasangan yang saleh atau salehah.Baca Juga:Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Keutamaan dan Keberkahan Waktu Pagi

Kebiasaan Salafus Shalih di Pagi HariDiriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Waa’il radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud di pagi hari setelah salat Subuh. Kami mengucapkan salam di depan pintu, kemudian kami diizinkan untuk masuk. Kami pun menunggu sejenak. Kemudian keluarlah seorang budak perempuan dan berkata, ‘Mengapa kalian tidak masuk ?’ Kemudian kami masuk ke dalam rumah sementara ‘Abdullah bin Mas’ud sedang duduk sambil berzikir. Beliau berkata kepada kami, ‘Apa yang menghalangi kalian untuk segera masuk padahal sudah aku beri izin?’ Kami menjawab, ‘Kami mengira sebagian anggota keluargamu sedang tidur.’ Beliau berkata, ‘Apakah kalian mengira bahwa keluargaku adalah orang yang lalai?’Kemudian beliau pun terus melanjutkan berzikir hingga kira-kira matahari telah terbit. Beliau memerintahkan kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun melihat keluar. Apabila ternyata belum terbit, maka beliau melanjutkan berzikir. Apabila beliau menyangka matahari telah terbit, beliau pun memerintahkan kembali kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun kembali melihat keluar. Apabila matahari sudah terbit, maka beliau mengucapkan,الحمد لله الذي أقالنا يومنا هذا، ولم يُهلكنا بذنوبنا‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami pada pagi hari ini dan tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami. ’” (HR. Muslim no. 822)Kisah di atas menjadi renungan tentang berharganya waktu -terutama waktu subuh- bagi para salafus shalih, khususnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka pun bersemangat untuk mengisinya dengan kebaikan karena mengetahui tentang keutamaan yang ada di dalamnya.Waktu kunjungan Abu Waa’il ke kediaman ‘Abdullah Ibnu Mas’ud adalah waktu yang berharga dan penuh berkah. Ini adalah waktu untuk berzikir kepada Allah dan waktu untuk bersungguh-sungguh serta bersemangat berbuat kebaikan. Sayangnya, kebanyakan manusia mengabaikan dan meremehkannya dan tidak mengetahui keagungan yang ada di dalamnya sehingga akhirnya menyepelekannya, baik dengan tidur, bermalas-malasan, kegiatan sia-sia, atau kesibukan lain yang tidak penting.Baca Juga: Antara Tidur dan Waktu Shalat yang TerlewatkanKeberkahan Waktu Pagi Bagi orang yang menjaga zikir di waktu pagi akan menjadikan dirinya memiliki kekuatan dalam sepanjang harinya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,خضرت شيخ الإسلام ابن تيميه مرةً صلى الفجر، ثم جلس يذكر الله تعالى إلى قريب من انتصاف النهار، ثم التفت إليّ وقال: هذه غدوتي ، ولو لَم أتغذَّ هذا الغِذاء سقطت قوتي، أو كلاماً قريباً من هذا“Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah salat Subuh. Kemudian setelahnya beliau berzikir kepada Allah hingga pertengahan siang. Kemudian beliau menoleh kepadaku dan berkata, ‘Ini adalah aktifitas sarapanku di pagi hari. Jika aku tidak sarapan dengan makanan ini (zikir), maka kekuatanku akan hilang – atau ucapan yang semisal ini – ’” (Al Waabilus Shayyib)Dijelaskan dalam hadis bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar memberi keberkahan di waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم بارك لأمتي في بكورها“Ya Allah, berilah keberkahan bagi umatku di pagi harinya.“Di antara kebiasan Nabi adalah ketika mengutus pasukan, maka beliau mengutusnya di pagi hari. Sahabat Shakr radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pedagang. Beliau biasa mengirim dagangannya sejak pagi hari sehingga dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud)Baca Juga: Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimDibenci Tidur di Pagi Hari Memperhatikan pentingnya waktu ini dan agungnya keberkahan di dalamnya serta banyaknya kebaikan yang ada, maka para salafus shalih terdahulu membenci tidur dan menyia-nyiakan waktu pagi dengan bermalas-malasan. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Termasuk perbuatan yang dibenci para salafus shalih adalah tidur antara subuh dan terbitnya matahari karena itu adalah waktu yang sangat berharga. Siapa yang melewati waktu tersebut akan mendapat keuntungan yang besar.  Sampai-sampai apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rezeki, waktunya pembagian, dan waktu datangnya keberkahan. Dari situlah bermulanya perjalanan hari dan semua hukum yang terjadi. Semestinya tidur di waktu itu akan menjadi tidur yang gelisah dan tidak nyenyak.”Di antara atsar dari salaf mengenai pentingnya waktu pagi adalah yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau melihat anaknya tidur di waktu pagi. Beliau menegur dengan mengucapkan,قُم، أتنام في الساعة التي تقسَّم فيه الأرزاق“Bangun! Apakah Engkau tidur pada waktu di mana rezeki sedang dibagikan?”Demkianlah beberapa penjelasan mengenai keutamaan pagi hari setelah Subuh dan keberkahannya serta semangat para salafus shalih untuk beramal di waktu tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan  : https://www.al-badr.net/ebook/112

Keutamaan dan Keberkahan Waktu Pagi

Kebiasaan Salafus Shalih di Pagi HariDiriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Waa’il radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud di pagi hari setelah salat Subuh. Kami mengucapkan salam di depan pintu, kemudian kami diizinkan untuk masuk. Kami pun menunggu sejenak. Kemudian keluarlah seorang budak perempuan dan berkata, ‘Mengapa kalian tidak masuk ?’ Kemudian kami masuk ke dalam rumah sementara ‘Abdullah bin Mas’ud sedang duduk sambil berzikir. Beliau berkata kepada kami, ‘Apa yang menghalangi kalian untuk segera masuk padahal sudah aku beri izin?’ Kami menjawab, ‘Kami mengira sebagian anggota keluargamu sedang tidur.’ Beliau berkata, ‘Apakah kalian mengira bahwa keluargaku adalah orang yang lalai?’Kemudian beliau pun terus melanjutkan berzikir hingga kira-kira matahari telah terbit. Beliau memerintahkan kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun melihat keluar. Apabila ternyata belum terbit, maka beliau melanjutkan berzikir. Apabila beliau menyangka matahari telah terbit, beliau pun memerintahkan kembali kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun kembali melihat keluar. Apabila matahari sudah terbit, maka beliau mengucapkan,الحمد لله الذي أقالنا يومنا هذا، ولم يُهلكنا بذنوبنا‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami pada pagi hari ini dan tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami. ’” (HR. Muslim no. 822)Kisah di atas menjadi renungan tentang berharganya waktu -terutama waktu subuh- bagi para salafus shalih, khususnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka pun bersemangat untuk mengisinya dengan kebaikan karena mengetahui tentang keutamaan yang ada di dalamnya.Waktu kunjungan Abu Waa’il ke kediaman ‘Abdullah Ibnu Mas’ud adalah waktu yang berharga dan penuh berkah. Ini adalah waktu untuk berzikir kepada Allah dan waktu untuk bersungguh-sungguh serta bersemangat berbuat kebaikan. Sayangnya, kebanyakan manusia mengabaikan dan meremehkannya dan tidak mengetahui keagungan yang ada di dalamnya sehingga akhirnya menyepelekannya, baik dengan tidur, bermalas-malasan, kegiatan sia-sia, atau kesibukan lain yang tidak penting.Baca Juga: Antara Tidur dan Waktu Shalat yang TerlewatkanKeberkahan Waktu Pagi Bagi orang yang menjaga zikir di waktu pagi akan menjadikan dirinya memiliki kekuatan dalam sepanjang harinya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,خضرت شيخ الإسلام ابن تيميه مرةً صلى الفجر، ثم جلس يذكر الله تعالى إلى قريب من انتصاف النهار، ثم التفت إليّ وقال: هذه غدوتي ، ولو لَم أتغذَّ هذا الغِذاء سقطت قوتي، أو كلاماً قريباً من هذا“Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah salat Subuh. Kemudian setelahnya beliau berzikir kepada Allah hingga pertengahan siang. Kemudian beliau menoleh kepadaku dan berkata, ‘Ini adalah aktifitas sarapanku di pagi hari. Jika aku tidak sarapan dengan makanan ini (zikir), maka kekuatanku akan hilang – atau ucapan yang semisal ini – ’” (Al Waabilus Shayyib)Dijelaskan dalam hadis bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar memberi keberkahan di waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم بارك لأمتي في بكورها“Ya Allah, berilah keberkahan bagi umatku di pagi harinya.“Di antara kebiasan Nabi adalah ketika mengutus pasukan, maka beliau mengutusnya di pagi hari. Sahabat Shakr radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pedagang. Beliau biasa mengirim dagangannya sejak pagi hari sehingga dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud)Baca Juga: Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimDibenci Tidur di Pagi Hari Memperhatikan pentingnya waktu ini dan agungnya keberkahan di dalamnya serta banyaknya kebaikan yang ada, maka para salafus shalih terdahulu membenci tidur dan menyia-nyiakan waktu pagi dengan bermalas-malasan. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Termasuk perbuatan yang dibenci para salafus shalih adalah tidur antara subuh dan terbitnya matahari karena itu adalah waktu yang sangat berharga. Siapa yang melewati waktu tersebut akan mendapat keuntungan yang besar.  Sampai-sampai apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rezeki, waktunya pembagian, dan waktu datangnya keberkahan. Dari situlah bermulanya perjalanan hari dan semua hukum yang terjadi. Semestinya tidur di waktu itu akan menjadi tidur yang gelisah dan tidak nyenyak.”Di antara atsar dari salaf mengenai pentingnya waktu pagi adalah yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau melihat anaknya tidur di waktu pagi. Beliau menegur dengan mengucapkan,قُم، أتنام في الساعة التي تقسَّم فيه الأرزاق“Bangun! Apakah Engkau tidur pada waktu di mana rezeki sedang dibagikan?”Demkianlah beberapa penjelasan mengenai keutamaan pagi hari setelah Subuh dan keberkahannya serta semangat para salafus shalih untuk beramal di waktu tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan  : https://www.al-badr.net/ebook/112
Kebiasaan Salafus Shalih di Pagi HariDiriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Waa’il radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud di pagi hari setelah salat Subuh. Kami mengucapkan salam di depan pintu, kemudian kami diizinkan untuk masuk. Kami pun menunggu sejenak. Kemudian keluarlah seorang budak perempuan dan berkata, ‘Mengapa kalian tidak masuk ?’ Kemudian kami masuk ke dalam rumah sementara ‘Abdullah bin Mas’ud sedang duduk sambil berzikir. Beliau berkata kepada kami, ‘Apa yang menghalangi kalian untuk segera masuk padahal sudah aku beri izin?’ Kami menjawab, ‘Kami mengira sebagian anggota keluargamu sedang tidur.’ Beliau berkata, ‘Apakah kalian mengira bahwa keluargaku adalah orang yang lalai?’Kemudian beliau pun terus melanjutkan berzikir hingga kira-kira matahari telah terbit. Beliau memerintahkan kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun melihat keluar. Apabila ternyata belum terbit, maka beliau melanjutkan berzikir. Apabila beliau menyangka matahari telah terbit, beliau pun memerintahkan kembali kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun kembali melihat keluar. Apabila matahari sudah terbit, maka beliau mengucapkan,الحمد لله الذي أقالنا يومنا هذا، ولم يُهلكنا بذنوبنا‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami pada pagi hari ini dan tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami. ’” (HR. Muslim no. 822)Kisah di atas menjadi renungan tentang berharganya waktu -terutama waktu subuh- bagi para salafus shalih, khususnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka pun bersemangat untuk mengisinya dengan kebaikan karena mengetahui tentang keutamaan yang ada di dalamnya.Waktu kunjungan Abu Waa’il ke kediaman ‘Abdullah Ibnu Mas’ud adalah waktu yang berharga dan penuh berkah. Ini adalah waktu untuk berzikir kepada Allah dan waktu untuk bersungguh-sungguh serta bersemangat berbuat kebaikan. Sayangnya, kebanyakan manusia mengabaikan dan meremehkannya dan tidak mengetahui keagungan yang ada di dalamnya sehingga akhirnya menyepelekannya, baik dengan tidur, bermalas-malasan, kegiatan sia-sia, atau kesibukan lain yang tidak penting.Baca Juga: Antara Tidur dan Waktu Shalat yang TerlewatkanKeberkahan Waktu Pagi Bagi orang yang menjaga zikir di waktu pagi akan menjadikan dirinya memiliki kekuatan dalam sepanjang harinya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,خضرت شيخ الإسلام ابن تيميه مرةً صلى الفجر، ثم جلس يذكر الله تعالى إلى قريب من انتصاف النهار، ثم التفت إليّ وقال: هذه غدوتي ، ولو لَم أتغذَّ هذا الغِذاء سقطت قوتي، أو كلاماً قريباً من هذا“Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah salat Subuh. Kemudian setelahnya beliau berzikir kepada Allah hingga pertengahan siang. Kemudian beliau menoleh kepadaku dan berkata, ‘Ini adalah aktifitas sarapanku di pagi hari. Jika aku tidak sarapan dengan makanan ini (zikir), maka kekuatanku akan hilang – atau ucapan yang semisal ini – ’” (Al Waabilus Shayyib)Dijelaskan dalam hadis bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar memberi keberkahan di waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم بارك لأمتي في بكورها“Ya Allah, berilah keberkahan bagi umatku di pagi harinya.“Di antara kebiasan Nabi adalah ketika mengutus pasukan, maka beliau mengutusnya di pagi hari. Sahabat Shakr radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pedagang. Beliau biasa mengirim dagangannya sejak pagi hari sehingga dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud)Baca Juga: Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimDibenci Tidur di Pagi Hari Memperhatikan pentingnya waktu ini dan agungnya keberkahan di dalamnya serta banyaknya kebaikan yang ada, maka para salafus shalih terdahulu membenci tidur dan menyia-nyiakan waktu pagi dengan bermalas-malasan. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Termasuk perbuatan yang dibenci para salafus shalih adalah tidur antara subuh dan terbitnya matahari karena itu adalah waktu yang sangat berharga. Siapa yang melewati waktu tersebut akan mendapat keuntungan yang besar.  Sampai-sampai apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rezeki, waktunya pembagian, dan waktu datangnya keberkahan. Dari situlah bermulanya perjalanan hari dan semua hukum yang terjadi. Semestinya tidur di waktu itu akan menjadi tidur yang gelisah dan tidak nyenyak.”Di antara atsar dari salaf mengenai pentingnya waktu pagi adalah yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau melihat anaknya tidur di waktu pagi. Beliau menegur dengan mengucapkan,قُم، أتنام في الساعة التي تقسَّم فيه الأرزاق“Bangun! Apakah Engkau tidur pada waktu di mana rezeki sedang dibagikan?”Demkianlah beberapa penjelasan mengenai keutamaan pagi hari setelah Subuh dan keberkahannya serta semangat para salafus shalih untuk beramal di waktu tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan  : https://www.al-badr.net/ebook/112


Kebiasaan Salafus Shalih di Pagi HariDiriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Waa’il radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud di pagi hari setelah salat Subuh. Kami mengucapkan salam di depan pintu, kemudian kami diizinkan untuk masuk. Kami pun menunggu sejenak. Kemudian keluarlah seorang budak perempuan dan berkata, ‘Mengapa kalian tidak masuk ?’ Kemudian kami masuk ke dalam rumah sementara ‘Abdullah bin Mas’ud sedang duduk sambil berzikir. Beliau berkata kepada kami, ‘Apa yang menghalangi kalian untuk segera masuk padahal sudah aku beri izin?’ Kami menjawab, ‘Kami mengira sebagian anggota keluargamu sedang tidur.’ Beliau berkata, ‘Apakah kalian mengira bahwa keluargaku adalah orang yang lalai?’Kemudian beliau pun terus melanjutkan berzikir hingga kira-kira matahari telah terbit. Beliau memerintahkan kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun melihat keluar. Apabila ternyata belum terbit, maka beliau melanjutkan berzikir. Apabila beliau menyangka matahari telah terbit, beliau pun memerintahkan kembali kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun kembali melihat keluar. Apabila matahari sudah terbit, maka beliau mengucapkan,الحمد لله الذي أقالنا يومنا هذا، ولم يُهلكنا بذنوبنا‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami pada pagi hari ini dan tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami. ’” (HR. Muslim no. 822)Kisah di atas menjadi renungan tentang berharganya waktu -terutama waktu subuh- bagi para salafus shalih, khususnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka pun bersemangat untuk mengisinya dengan kebaikan karena mengetahui tentang keutamaan yang ada di dalamnya.Waktu kunjungan Abu Waa’il ke kediaman ‘Abdullah Ibnu Mas’ud adalah waktu yang berharga dan penuh berkah. Ini adalah waktu untuk berzikir kepada Allah dan waktu untuk bersungguh-sungguh serta bersemangat berbuat kebaikan. Sayangnya, kebanyakan manusia mengabaikan dan meremehkannya dan tidak mengetahui keagungan yang ada di dalamnya sehingga akhirnya menyepelekannya, baik dengan tidur, bermalas-malasan, kegiatan sia-sia, atau kesibukan lain yang tidak penting.Baca Juga: Antara Tidur dan Waktu Shalat yang TerlewatkanKeberkahan Waktu Pagi Bagi orang yang menjaga zikir di waktu pagi akan menjadikan dirinya memiliki kekuatan dalam sepanjang harinya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,خضرت شيخ الإسلام ابن تيميه مرةً صلى الفجر، ثم جلس يذكر الله تعالى إلى قريب من انتصاف النهار، ثم التفت إليّ وقال: هذه غدوتي ، ولو لَم أتغذَّ هذا الغِذاء سقطت قوتي، أو كلاماً قريباً من هذا“Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah salat Subuh. Kemudian setelahnya beliau berzikir kepada Allah hingga pertengahan siang. Kemudian beliau menoleh kepadaku dan berkata, ‘Ini adalah aktifitas sarapanku di pagi hari. Jika aku tidak sarapan dengan makanan ini (zikir), maka kekuatanku akan hilang – atau ucapan yang semisal ini – ’” (Al Waabilus Shayyib)Dijelaskan dalam hadis bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar memberi keberkahan di waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم بارك لأمتي في بكورها“Ya Allah, berilah keberkahan bagi umatku di pagi harinya.“Di antara kebiasan Nabi adalah ketika mengutus pasukan, maka beliau mengutusnya di pagi hari. Sahabat Shakr radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pedagang. Beliau biasa mengirim dagangannya sejak pagi hari sehingga dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud)Baca Juga: Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimDibenci Tidur di Pagi Hari Memperhatikan pentingnya waktu ini dan agungnya keberkahan di dalamnya serta banyaknya kebaikan yang ada, maka para salafus shalih terdahulu membenci tidur dan menyia-nyiakan waktu pagi dengan bermalas-malasan. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Termasuk perbuatan yang dibenci para salafus shalih adalah tidur antara subuh dan terbitnya matahari karena itu adalah waktu yang sangat berharga. Siapa yang melewati waktu tersebut akan mendapat keuntungan yang besar.  Sampai-sampai apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rezeki, waktunya pembagian, dan waktu datangnya keberkahan. Dari situlah bermulanya perjalanan hari dan semua hukum yang terjadi. Semestinya tidur di waktu itu akan menjadi tidur yang gelisah dan tidak nyenyak.”Di antara atsar dari salaf mengenai pentingnya waktu pagi adalah yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau melihat anaknya tidur di waktu pagi. Beliau menegur dengan mengucapkan,قُم، أتنام في الساعة التي تقسَّم فيه الأرزاق“Bangun! Apakah Engkau tidur pada waktu di mana rezeki sedang dibagikan?”Demkianlah beberapa penjelasan mengenai keutamaan pagi hari setelah Subuh dan keberkahannya serta semangat para salafus shalih untuk beramal di waktu tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan  : https://www.al-badr.net/ebook/112

Penjelasan Hadits: “Allah Menciptakan Adam dalam Bentuk-Nya”

Terdapat sebuah hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah dalam bentuk-Nya. Bagaimana maksud hadis ini? Simak penjelasan ringkas berikut.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خَلَقَ اللَّهُ عزَّ وجلَّ آدَمَ علَى صُورَتِهِ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِراعًا“Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya. Tinggi beliau 60 hasta.” (HR. Bukhari no.6227, Muslim no. 2841).Dalam riwayat Muslim,إذا قاتَلَ أحَدُكُمْ أخاهُ، فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ، فإنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ علَى صُورَتِهِ“Jika kalian saling berkelahi dengan saudaranya, maka jangan pukul wajah. Karena Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya.” (HR. Muslim no. 2612).Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ خلق آدمَ على صورةِ الرَّحمنِ“Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dalam bentuk Ar-Rahman.” (HR. Ad Daruquthni. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5/217] mengatakan, “sanadnya dan perawinya tsiqah”).Apakah maksud “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya”? Apakah hadis ini menyamakan Allah dengan Nabi Adam ‘alahissalam? Bukankah Allah ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ“Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11).Dan tidak boleh mengatakan bahwa dhamir “hi” dalam kata صُورَتِهِ di sini kembali kepada selain Allah. Ini adalah tahrif dan merupakan mazhab Jahmiyah. Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri mengatakan,والقول بأن الضمير فيه عائد إلى غير الله تعالى هو قول الجهمية ومن تبعهم على قولهم الباطل من علماء أهل السنة في المائة الثالثة فما بعدها“Pendapat yang mengatakan bahwa dhamir dalam hadis tersebut kembali kepada selain Allah, ini adalah pendapat Jahmiyah dan juga sebagian ulama Ahlussunnah yang mengikuti pendapat batil Jahmiyah dalam hal ini, di tahun 300 an Hijriyah dan setelahnya.” (Aqidatu Ahlil Iman fi Khalqi Adama ‘ala Shuratir Rahman, 1/6).Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinPenjelasan SingkatMasalah ini dijelaskan dengan ringkas dan baik oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan,“Jawaban umumnya, kita katakan, tidak mungkin hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Jika bisa dikompromikan, maka wajib dikompromikan. Jika tidak mampu mengkompromikan, maka cukup katakan,آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ  رَبِّنَا“Kami beriman kepada dalil tersebut, semuanya datang dari Rabb kami” (QS. Ali Imran: 7).Dan kita meyakini bahwa Allah itu tidak ada yang semisal dengan-Nya. Dengan demikian anda akan selamat di hadapan Allah ‘azza wa jalla.Yang satu adalah kalamullah, yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya. Maka semuanya benar, tidak mungkin saling mendustakan satu sama lain. Karena semuanya dalam bentuk khabar, bukan dalam bentuk penyebutan hukum yang bisa di-nasakh (dihapus). Dan saya katakan, ayat tersebut menafikan adanya yang semisal dengan Allah, sedangkan hadis menetapkan adanya shurah (bentuk). Maka cukup katakan, “sesungguhnya Allah tidak semisal dengan satu apapun dan Allah menciptakan Adam dalam bentuk-Nya, yang satu adalah kalamullah dan yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya, semuanya benar dan kami mengimaninya”. Dan juga katakan: “semuanya datang dari Rabb kami”. Kemudian setelah itu diam (tidak menambah apa-apa lagi), inilah maksimal yang bisa kita katakan (jika tidak mampu mengkompromikannya).Perincian JawabanAdapun jawaban secara detailnya dirinci sebagai berikut:Pertama:Kita katakan, yang mengatakan bahwa “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan beliau juga yang menyampaikan wahyu (yang artinya) “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak mungkin berpaling dari apa yang beliau sampaikan.Dan juga orang yang bersabda “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah orang yang sama yang juga bersabda,إن أول زمرة تدخل الجنة على صورة القمر“sesungguhnya rombongan pertama orang yang masuk surga kelak, mereka dalam bentuk bulan.” (HR. Bukhari no.3254, Muslim no.2834).Maka apakah dari sini anda meyakini bahwa orang-orang yang pertama kali masuk surga itu berbentuk seperti bulan dalam semua sisinya? Ataukah anda meyakini bahwa mereka tetap dalam bentuk manusia, namun dari sisi bersinarnya mereka, bagusnya mereka, indahnya mereka, cerahnya wajah mereka, sama seperti bulan?Jika anda meyakini kemungkinan yang pertama, berarti anda meyakini bahwa penduduk surga tidak punya mata, tidak punya hidung, tidak punya mulut? Kalau demikian maka mereka masuk surga dalam bentuk seperti batu! Namun jika  anda meyakini kemungkinan yang kedua, maka hilanglah isykal (kebingungan). Dan jelaslah bahwa ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya.Jika anda tidak terima dengan jawaban ini, dan anda belum bisa memahaminya, dan anda mengatakan: “saya tidak paham penjelasan anda, saya tetap merasa hadis tersebut menyamakan Allah dengan makhluk”. Maka, baiklah, ada jawaban yang kedua.Baca Juga: Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-TeranganKedua:Bentuk idhafah صورته (bentuk-Nya) dalam hadis tersebut, merupakan idhafah (penyandaran) makhluk kepada Khaliq-nya (yaitu Allah). Maka lafadz على صورته (dalam bentuk-Nya) ini semisal dengan firman Allah ‘azza wa jalla tentang Nabi Adam,وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي“Aku tiupkan ruh-Ku pada Adam” (QS. Shad: 72).Tentu tidak mungkin Allah memberikan sebagian dari ruh Allah kepada Adam. Namun maksudnya, Allah meniupkan ruh yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan, kepada Adam. Namun Allah idhafah-kan dengan diri-Nya dalam rangka pemuliaan kepada Adam. Sebagaimana jika kita menyebut kata: ibaadullah (hamba Allah). Kata “hamba Allah” di sini mencakup orang kafir, orang muslim, orang mukmin, para syuhada, para ash shiddiq dan para Nabi. Namun kalau kita berkata, “Muhammad hamba Allah”, maka ini idhafah yang khusus, tidak sebagaimana yang penyebutan hamba sebelumnya.Maka lafaz “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” maknanya adalah: Allah menciptakan Adam dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Sebagaimana dalam ayat,لَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ“Telah kami ciptakan kalian, kemudian kami bentuk kalian, kemudian kami katakan kepada Malaikat: sujudlah kepada Adam” (QS. Al A’raf: 11).Yang dibentuk oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Adam. Maka bisa kita katakan “Adam dalam bentuk-Nya”, yaitu:  dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Dalam bentuk yang Allah siapkan sebagai bentuk yang terbaik di antara para makhluk. Allah berfirman:لَقَدْ خَلَقْنَا الأِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh telah kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” (QS. At Tin: 4).Maka menyandarkan shurah dengan nama Allah (sehingga menjadi kata “bentuk-Nya”), ini dalam rangka pemuliaan. Seakan-akan Allah ‘azza wa jalla ingin memberikan peringatan pada perihal bentuk shurah tersebut. Karena sebab (pemuliaan) itulah, dilarang memukul wajah (sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar), yang ini akan menghinakan wajah secara fisik. Juga tidak boleh mencela wajah dengan berkata: qabbahallahu wajhak (semoga Allah memburukkan wajahmu), yang ini akan menghinakan wajah secara maknawi. Karena bentuk manusia adalah bentuk yang Allah buat dan Allah sandarkan kepada diri-Nya dalam rangka memuliakanya, maka tidak boleh menghinakannya secara fisik maupun maknawi.Kemudian, jawaban yang kedua ini, apakah termasuk tahrif (mengubah makna) ataukah lahu nazhir (memiliki sisi pandang yang masih ditoleransi secara bahasa)? Kita katakan, ia lahu nazhir. Sebagaimana kata baitullah (rumah Allah), naaqatullah (unta Allah), abdullah (hamba Allah). Karena bentuk dari Adam itu bukan bagian dari diri Allah. Dan semua yang Allah sandarkan pada dirinya (semisal: baitullah, naaqatullah, abdullah), bukan bagian dari diri Allah. Dan mereka semua adalah makhluk. Dengan demikian, telah hilangkan kerancuan.Namun jika ada yang bertanya: “mana jawaban yang paling selamat dari dua jawaban di atas?”. Kita katakan, jawaban yang pertama lebih selamat. Karena selama kita bisa memaknai lafaz dalil sebagaimana makna zahirnya dalam bahasa Arab, dan dapat diterima oleh akal, maka wajib untuk memaknainya demikian. Dan kita telah jelaskan bahwa lafaz shurah dikatakan seperti shurah yang lain, tidak berarti keduanya semisal. Sehingga ini jawaban yang lebih selamat yaitu kita makna secara zahirnya.(Syarah Al Aqidah Al Wasithiyyah, 1/108 – 110).Dari penjelasan beliau di atas, makna “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” ada dua kemungkinan makna: Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam bentuk Allah secara hakiki. Namun, bukan berarti sama dalam keseluruhan sisinya. Karena dalam bahasa Arab, ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya. Jadi tetap saja, Allah tidak sama dengan Nabi Adam ‘alaihissalam, dan Alalh tidak semisal dengan suatu apapun. Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam suatu shurah (bentuk) yang merupakan ciptaan Allah. Baca Juga:Demikian semoga bisa dipahami. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Penjelasan Hadits: “Allah Menciptakan Adam dalam Bentuk-Nya”

Terdapat sebuah hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah dalam bentuk-Nya. Bagaimana maksud hadis ini? Simak penjelasan ringkas berikut.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خَلَقَ اللَّهُ عزَّ وجلَّ آدَمَ علَى صُورَتِهِ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِراعًا“Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya. Tinggi beliau 60 hasta.” (HR. Bukhari no.6227, Muslim no. 2841).Dalam riwayat Muslim,إذا قاتَلَ أحَدُكُمْ أخاهُ، فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ، فإنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ علَى صُورَتِهِ“Jika kalian saling berkelahi dengan saudaranya, maka jangan pukul wajah. Karena Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya.” (HR. Muslim no. 2612).Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ خلق آدمَ على صورةِ الرَّحمنِ“Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dalam bentuk Ar-Rahman.” (HR. Ad Daruquthni. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5/217] mengatakan, “sanadnya dan perawinya tsiqah”).Apakah maksud “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya”? Apakah hadis ini menyamakan Allah dengan Nabi Adam ‘alahissalam? Bukankah Allah ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ“Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11).Dan tidak boleh mengatakan bahwa dhamir “hi” dalam kata صُورَتِهِ di sini kembali kepada selain Allah. Ini adalah tahrif dan merupakan mazhab Jahmiyah. Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri mengatakan,والقول بأن الضمير فيه عائد إلى غير الله تعالى هو قول الجهمية ومن تبعهم على قولهم الباطل من علماء أهل السنة في المائة الثالثة فما بعدها“Pendapat yang mengatakan bahwa dhamir dalam hadis tersebut kembali kepada selain Allah, ini adalah pendapat Jahmiyah dan juga sebagian ulama Ahlussunnah yang mengikuti pendapat batil Jahmiyah dalam hal ini, di tahun 300 an Hijriyah dan setelahnya.” (Aqidatu Ahlil Iman fi Khalqi Adama ‘ala Shuratir Rahman, 1/6).Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinPenjelasan SingkatMasalah ini dijelaskan dengan ringkas dan baik oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan,“Jawaban umumnya, kita katakan, tidak mungkin hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Jika bisa dikompromikan, maka wajib dikompromikan. Jika tidak mampu mengkompromikan, maka cukup katakan,آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ  رَبِّنَا“Kami beriman kepada dalil tersebut, semuanya datang dari Rabb kami” (QS. Ali Imran: 7).Dan kita meyakini bahwa Allah itu tidak ada yang semisal dengan-Nya. Dengan demikian anda akan selamat di hadapan Allah ‘azza wa jalla.Yang satu adalah kalamullah, yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya. Maka semuanya benar, tidak mungkin saling mendustakan satu sama lain. Karena semuanya dalam bentuk khabar, bukan dalam bentuk penyebutan hukum yang bisa di-nasakh (dihapus). Dan saya katakan, ayat tersebut menafikan adanya yang semisal dengan Allah, sedangkan hadis menetapkan adanya shurah (bentuk). Maka cukup katakan, “sesungguhnya Allah tidak semisal dengan satu apapun dan Allah menciptakan Adam dalam bentuk-Nya, yang satu adalah kalamullah dan yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya, semuanya benar dan kami mengimaninya”. Dan juga katakan: “semuanya datang dari Rabb kami”. Kemudian setelah itu diam (tidak menambah apa-apa lagi), inilah maksimal yang bisa kita katakan (jika tidak mampu mengkompromikannya).Perincian JawabanAdapun jawaban secara detailnya dirinci sebagai berikut:Pertama:Kita katakan, yang mengatakan bahwa “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan beliau juga yang menyampaikan wahyu (yang artinya) “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak mungkin berpaling dari apa yang beliau sampaikan.Dan juga orang yang bersabda “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah orang yang sama yang juga bersabda,إن أول زمرة تدخل الجنة على صورة القمر“sesungguhnya rombongan pertama orang yang masuk surga kelak, mereka dalam bentuk bulan.” (HR. Bukhari no.3254, Muslim no.2834).Maka apakah dari sini anda meyakini bahwa orang-orang yang pertama kali masuk surga itu berbentuk seperti bulan dalam semua sisinya? Ataukah anda meyakini bahwa mereka tetap dalam bentuk manusia, namun dari sisi bersinarnya mereka, bagusnya mereka, indahnya mereka, cerahnya wajah mereka, sama seperti bulan?Jika anda meyakini kemungkinan yang pertama, berarti anda meyakini bahwa penduduk surga tidak punya mata, tidak punya hidung, tidak punya mulut? Kalau demikian maka mereka masuk surga dalam bentuk seperti batu! Namun jika  anda meyakini kemungkinan yang kedua, maka hilanglah isykal (kebingungan). Dan jelaslah bahwa ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya.Jika anda tidak terima dengan jawaban ini, dan anda belum bisa memahaminya, dan anda mengatakan: “saya tidak paham penjelasan anda, saya tetap merasa hadis tersebut menyamakan Allah dengan makhluk”. Maka, baiklah, ada jawaban yang kedua.Baca Juga: Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-TeranganKedua:Bentuk idhafah صورته (bentuk-Nya) dalam hadis tersebut, merupakan idhafah (penyandaran) makhluk kepada Khaliq-nya (yaitu Allah). Maka lafadz على صورته (dalam bentuk-Nya) ini semisal dengan firman Allah ‘azza wa jalla tentang Nabi Adam,وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي“Aku tiupkan ruh-Ku pada Adam” (QS. Shad: 72).Tentu tidak mungkin Allah memberikan sebagian dari ruh Allah kepada Adam. Namun maksudnya, Allah meniupkan ruh yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan, kepada Adam. Namun Allah idhafah-kan dengan diri-Nya dalam rangka pemuliaan kepada Adam. Sebagaimana jika kita menyebut kata: ibaadullah (hamba Allah). Kata “hamba Allah” di sini mencakup orang kafir, orang muslim, orang mukmin, para syuhada, para ash shiddiq dan para Nabi. Namun kalau kita berkata, “Muhammad hamba Allah”, maka ini idhafah yang khusus, tidak sebagaimana yang penyebutan hamba sebelumnya.Maka lafaz “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” maknanya adalah: Allah menciptakan Adam dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Sebagaimana dalam ayat,لَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ“Telah kami ciptakan kalian, kemudian kami bentuk kalian, kemudian kami katakan kepada Malaikat: sujudlah kepada Adam” (QS. Al A’raf: 11).Yang dibentuk oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Adam. Maka bisa kita katakan “Adam dalam bentuk-Nya”, yaitu:  dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Dalam bentuk yang Allah siapkan sebagai bentuk yang terbaik di antara para makhluk. Allah berfirman:لَقَدْ خَلَقْنَا الأِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh telah kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” (QS. At Tin: 4).Maka menyandarkan shurah dengan nama Allah (sehingga menjadi kata “bentuk-Nya”), ini dalam rangka pemuliaan. Seakan-akan Allah ‘azza wa jalla ingin memberikan peringatan pada perihal bentuk shurah tersebut. Karena sebab (pemuliaan) itulah, dilarang memukul wajah (sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar), yang ini akan menghinakan wajah secara fisik. Juga tidak boleh mencela wajah dengan berkata: qabbahallahu wajhak (semoga Allah memburukkan wajahmu), yang ini akan menghinakan wajah secara maknawi. Karena bentuk manusia adalah bentuk yang Allah buat dan Allah sandarkan kepada diri-Nya dalam rangka memuliakanya, maka tidak boleh menghinakannya secara fisik maupun maknawi.Kemudian, jawaban yang kedua ini, apakah termasuk tahrif (mengubah makna) ataukah lahu nazhir (memiliki sisi pandang yang masih ditoleransi secara bahasa)? Kita katakan, ia lahu nazhir. Sebagaimana kata baitullah (rumah Allah), naaqatullah (unta Allah), abdullah (hamba Allah). Karena bentuk dari Adam itu bukan bagian dari diri Allah. Dan semua yang Allah sandarkan pada dirinya (semisal: baitullah, naaqatullah, abdullah), bukan bagian dari diri Allah. Dan mereka semua adalah makhluk. Dengan demikian, telah hilangkan kerancuan.Namun jika ada yang bertanya: “mana jawaban yang paling selamat dari dua jawaban di atas?”. Kita katakan, jawaban yang pertama lebih selamat. Karena selama kita bisa memaknai lafaz dalil sebagaimana makna zahirnya dalam bahasa Arab, dan dapat diterima oleh akal, maka wajib untuk memaknainya demikian. Dan kita telah jelaskan bahwa lafaz shurah dikatakan seperti shurah yang lain, tidak berarti keduanya semisal. Sehingga ini jawaban yang lebih selamat yaitu kita makna secara zahirnya.(Syarah Al Aqidah Al Wasithiyyah, 1/108 – 110).Dari penjelasan beliau di atas, makna “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” ada dua kemungkinan makna: Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam bentuk Allah secara hakiki. Namun, bukan berarti sama dalam keseluruhan sisinya. Karena dalam bahasa Arab, ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya. Jadi tetap saja, Allah tidak sama dengan Nabi Adam ‘alaihissalam, dan Alalh tidak semisal dengan suatu apapun. Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam suatu shurah (bentuk) yang merupakan ciptaan Allah. Baca Juga:Demikian semoga bisa dipahami. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Terdapat sebuah hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah dalam bentuk-Nya. Bagaimana maksud hadis ini? Simak penjelasan ringkas berikut.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خَلَقَ اللَّهُ عزَّ وجلَّ آدَمَ علَى صُورَتِهِ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِراعًا“Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya. Tinggi beliau 60 hasta.” (HR. Bukhari no.6227, Muslim no. 2841).Dalam riwayat Muslim,إذا قاتَلَ أحَدُكُمْ أخاهُ، فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ، فإنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ علَى صُورَتِهِ“Jika kalian saling berkelahi dengan saudaranya, maka jangan pukul wajah. Karena Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya.” (HR. Muslim no. 2612).Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ خلق آدمَ على صورةِ الرَّحمنِ“Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dalam bentuk Ar-Rahman.” (HR. Ad Daruquthni. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5/217] mengatakan, “sanadnya dan perawinya tsiqah”).Apakah maksud “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya”? Apakah hadis ini menyamakan Allah dengan Nabi Adam ‘alahissalam? Bukankah Allah ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ“Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11).Dan tidak boleh mengatakan bahwa dhamir “hi” dalam kata صُورَتِهِ di sini kembali kepada selain Allah. Ini adalah tahrif dan merupakan mazhab Jahmiyah. Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri mengatakan,والقول بأن الضمير فيه عائد إلى غير الله تعالى هو قول الجهمية ومن تبعهم على قولهم الباطل من علماء أهل السنة في المائة الثالثة فما بعدها“Pendapat yang mengatakan bahwa dhamir dalam hadis tersebut kembali kepada selain Allah, ini adalah pendapat Jahmiyah dan juga sebagian ulama Ahlussunnah yang mengikuti pendapat batil Jahmiyah dalam hal ini, di tahun 300 an Hijriyah dan setelahnya.” (Aqidatu Ahlil Iman fi Khalqi Adama ‘ala Shuratir Rahman, 1/6).Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinPenjelasan SingkatMasalah ini dijelaskan dengan ringkas dan baik oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan,“Jawaban umumnya, kita katakan, tidak mungkin hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Jika bisa dikompromikan, maka wajib dikompromikan. Jika tidak mampu mengkompromikan, maka cukup katakan,آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ  رَبِّنَا“Kami beriman kepada dalil tersebut, semuanya datang dari Rabb kami” (QS. Ali Imran: 7).Dan kita meyakini bahwa Allah itu tidak ada yang semisal dengan-Nya. Dengan demikian anda akan selamat di hadapan Allah ‘azza wa jalla.Yang satu adalah kalamullah, yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya. Maka semuanya benar, tidak mungkin saling mendustakan satu sama lain. Karena semuanya dalam bentuk khabar, bukan dalam bentuk penyebutan hukum yang bisa di-nasakh (dihapus). Dan saya katakan, ayat tersebut menafikan adanya yang semisal dengan Allah, sedangkan hadis menetapkan adanya shurah (bentuk). Maka cukup katakan, “sesungguhnya Allah tidak semisal dengan satu apapun dan Allah menciptakan Adam dalam bentuk-Nya, yang satu adalah kalamullah dan yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya, semuanya benar dan kami mengimaninya”. Dan juga katakan: “semuanya datang dari Rabb kami”. Kemudian setelah itu diam (tidak menambah apa-apa lagi), inilah maksimal yang bisa kita katakan (jika tidak mampu mengkompromikannya).Perincian JawabanAdapun jawaban secara detailnya dirinci sebagai berikut:Pertama:Kita katakan, yang mengatakan bahwa “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan beliau juga yang menyampaikan wahyu (yang artinya) “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak mungkin berpaling dari apa yang beliau sampaikan.Dan juga orang yang bersabda “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah orang yang sama yang juga bersabda,إن أول زمرة تدخل الجنة على صورة القمر“sesungguhnya rombongan pertama orang yang masuk surga kelak, mereka dalam bentuk bulan.” (HR. Bukhari no.3254, Muslim no.2834).Maka apakah dari sini anda meyakini bahwa orang-orang yang pertama kali masuk surga itu berbentuk seperti bulan dalam semua sisinya? Ataukah anda meyakini bahwa mereka tetap dalam bentuk manusia, namun dari sisi bersinarnya mereka, bagusnya mereka, indahnya mereka, cerahnya wajah mereka, sama seperti bulan?Jika anda meyakini kemungkinan yang pertama, berarti anda meyakini bahwa penduduk surga tidak punya mata, tidak punya hidung, tidak punya mulut? Kalau demikian maka mereka masuk surga dalam bentuk seperti batu! Namun jika  anda meyakini kemungkinan yang kedua, maka hilanglah isykal (kebingungan). Dan jelaslah bahwa ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya.Jika anda tidak terima dengan jawaban ini, dan anda belum bisa memahaminya, dan anda mengatakan: “saya tidak paham penjelasan anda, saya tetap merasa hadis tersebut menyamakan Allah dengan makhluk”. Maka, baiklah, ada jawaban yang kedua.Baca Juga: Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-TeranganKedua:Bentuk idhafah صورته (bentuk-Nya) dalam hadis tersebut, merupakan idhafah (penyandaran) makhluk kepada Khaliq-nya (yaitu Allah). Maka lafadz على صورته (dalam bentuk-Nya) ini semisal dengan firman Allah ‘azza wa jalla tentang Nabi Adam,وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي“Aku tiupkan ruh-Ku pada Adam” (QS. Shad: 72).Tentu tidak mungkin Allah memberikan sebagian dari ruh Allah kepada Adam. Namun maksudnya, Allah meniupkan ruh yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan, kepada Adam. Namun Allah idhafah-kan dengan diri-Nya dalam rangka pemuliaan kepada Adam. Sebagaimana jika kita menyebut kata: ibaadullah (hamba Allah). Kata “hamba Allah” di sini mencakup orang kafir, orang muslim, orang mukmin, para syuhada, para ash shiddiq dan para Nabi. Namun kalau kita berkata, “Muhammad hamba Allah”, maka ini idhafah yang khusus, tidak sebagaimana yang penyebutan hamba sebelumnya.Maka lafaz “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” maknanya adalah: Allah menciptakan Adam dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Sebagaimana dalam ayat,لَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ“Telah kami ciptakan kalian, kemudian kami bentuk kalian, kemudian kami katakan kepada Malaikat: sujudlah kepada Adam” (QS. Al A’raf: 11).Yang dibentuk oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Adam. Maka bisa kita katakan “Adam dalam bentuk-Nya”, yaitu:  dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Dalam bentuk yang Allah siapkan sebagai bentuk yang terbaik di antara para makhluk. Allah berfirman:لَقَدْ خَلَقْنَا الأِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh telah kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” (QS. At Tin: 4).Maka menyandarkan shurah dengan nama Allah (sehingga menjadi kata “bentuk-Nya”), ini dalam rangka pemuliaan. Seakan-akan Allah ‘azza wa jalla ingin memberikan peringatan pada perihal bentuk shurah tersebut. Karena sebab (pemuliaan) itulah, dilarang memukul wajah (sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar), yang ini akan menghinakan wajah secara fisik. Juga tidak boleh mencela wajah dengan berkata: qabbahallahu wajhak (semoga Allah memburukkan wajahmu), yang ini akan menghinakan wajah secara maknawi. Karena bentuk manusia adalah bentuk yang Allah buat dan Allah sandarkan kepada diri-Nya dalam rangka memuliakanya, maka tidak boleh menghinakannya secara fisik maupun maknawi.Kemudian, jawaban yang kedua ini, apakah termasuk tahrif (mengubah makna) ataukah lahu nazhir (memiliki sisi pandang yang masih ditoleransi secara bahasa)? Kita katakan, ia lahu nazhir. Sebagaimana kata baitullah (rumah Allah), naaqatullah (unta Allah), abdullah (hamba Allah). Karena bentuk dari Adam itu bukan bagian dari diri Allah. Dan semua yang Allah sandarkan pada dirinya (semisal: baitullah, naaqatullah, abdullah), bukan bagian dari diri Allah. Dan mereka semua adalah makhluk. Dengan demikian, telah hilangkan kerancuan.Namun jika ada yang bertanya: “mana jawaban yang paling selamat dari dua jawaban di atas?”. Kita katakan, jawaban yang pertama lebih selamat. Karena selama kita bisa memaknai lafaz dalil sebagaimana makna zahirnya dalam bahasa Arab, dan dapat diterima oleh akal, maka wajib untuk memaknainya demikian. Dan kita telah jelaskan bahwa lafaz shurah dikatakan seperti shurah yang lain, tidak berarti keduanya semisal. Sehingga ini jawaban yang lebih selamat yaitu kita makna secara zahirnya.(Syarah Al Aqidah Al Wasithiyyah, 1/108 – 110).Dari penjelasan beliau di atas, makna “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” ada dua kemungkinan makna: Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam bentuk Allah secara hakiki. Namun, bukan berarti sama dalam keseluruhan sisinya. Karena dalam bahasa Arab, ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya. Jadi tetap saja, Allah tidak sama dengan Nabi Adam ‘alaihissalam, dan Alalh tidak semisal dengan suatu apapun. Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam suatu shurah (bentuk) yang merupakan ciptaan Allah. Baca Juga:Demikian semoga bisa dipahami. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Terdapat sebuah hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah dalam bentuk-Nya. Bagaimana maksud hadis ini? Simak penjelasan ringkas berikut.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خَلَقَ اللَّهُ عزَّ وجلَّ آدَمَ علَى صُورَتِهِ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِراعًا“Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya. Tinggi beliau 60 hasta.” (HR. Bukhari no.6227, Muslim no. 2841).Dalam riwayat Muslim,إذا قاتَلَ أحَدُكُمْ أخاهُ، فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ، فإنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ علَى صُورَتِهِ“Jika kalian saling berkelahi dengan saudaranya, maka jangan pukul wajah. Karena Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya.” (HR. Muslim no. 2612).Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ خلق آدمَ على صورةِ الرَّحمنِ“Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dalam bentuk Ar-Rahman.” (HR. Ad Daruquthni. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5/217] mengatakan, “sanadnya dan perawinya tsiqah”).Apakah maksud “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya”? Apakah hadis ini menyamakan Allah dengan Nabi Adam ‘alahissalam? Bukankah Allah ta’ala berfirman,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ“Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11).Dan tidak boleh mengatakan bahwa dhamir “hi” dalam kata صُورَتِهِ di sini kembali kepada selain Allah. Ini adalah tahrif dan merupakan mazhab Jahmiyah. Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri mengatakan,والقول بأن الضمير فيه عائد إلى غير الله تعالى هو قول الجهمية ومن تبعهم على قولهم الباطل من علماء أهل السنة في المائة الثالثة فما بعدها“Pendapat yang mengatakan bahwa dhamir dalam hadis tersebut kembali kepada selain Allah, ini adalah pendapat Jahmiyah dan juga sebagian ulama Ahlussunnah yang mengikuti pendapat batil Jahmiyah dalam hal ini, di tahun 300 an Hijriyah dan setelahnya.” (Aqidatu Ahlil Iman fi Khalqi Adama ‘ala Shuratir Rahman, 1/6).Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinPenjelasan SingkatMasalah ini dijelaskan dengan ringkas dan baik oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan,“Jawaban umumnya, kita katakan, tidak mungkin hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Jika bisa dikompromikan, maka wajib dikompromikan. Jika tidak mampu mengkompromikan, maka cukup katakan,آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ  رَبِّنَا“Kami beriman kepada dalil tersebut, semuanya datang dari Rabb kami” (QS. Ali Imran: 7).Dan kita meyakini bahwa Allah itu tidak ada yang semisal dengan-Nya. Dengan demikian anda akan selamat di hadapan Allah ‘azza wa jalla.Yang satu adalah kalamullah, yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya. Maka semuanya benar, tidak mungkin saling mendustakan satu sama lain. Karena semuanya dalam bentuk khabar, bukan dalam bentuk penyebutan hukum yang bisa di-nasakh (dihapus). Dan saya katakan, ayat tersebut menafikan adanya yang semisal dengan Allah, sedangkan hadis menetapkan adanya shurah (bentuk). Maka cukup katakan, “sesungguhnya Allah tidak semisal dengan satu apapun dan Allah menciptakan Adam dalam bentuk-Nya, yang satu adalah kalamullah dan yang satu lagi adalah sabda Rasul-Nya, semuanya benar dan kami mengimaninya”. Dan juga katakan: “semuanya datang dari Rabb kami”. Kemudian setelah itu diam (tidak menambah apa-apa lagi), inilah maksimal yang bisa kita katakan (jika tidak mampu mengkompromikannya).Perincian JawabanAdapun jawaban secara detailnya dirinci sebagai berikut:Pertama:Kita katakan, yang mengatakan bahwa “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dan beliau juga yang menyampaikan wahyu (yang artinya) “Tidak ada yang semisal dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak mungkin berpaling dari apa yang beliau sampaikan.Dan juga orang yang bersabda “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” adalah orang yang sama yang juga bersabda,إن أول زمرة تدخل الجنة على صورة القمر“sesungguhnya rombongan pertama orang yang masuk surga kelak, mereka dalam bentuk bulan.” (HR. Bukhari no.3254, Muslim no.2834).Maka apakah dari sini anda meyakini bahwa orang-orang yang pertama kali masuk surga itu berbentuk seperti bulan dalam semua sisinya? Ataukah anda meyakini bahwa mereka tetap dalam bentuk manusia, namun dari sisi bersinarnya mereka, bagusnya mereka, indahnya mereka, cerahnya wajah mereka, sama seperti bulan?Jika anda meyakini kemungkinan yang pertama, berarti anda meyakini bahwa penduduk surga tidak punya mata, tidak punya hidung, tidak punya mulut? Kalau demikian maka mereka masuk surga dalam bentuk seperti batu! Namun jika  anda meyakini kemungkinan yang kedua, maka hilanglah isykal (kebingungan). Dan jelaslah bahwa ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya.Jika anda tidak terima dengan jawaban ini, dan anda belum bisa memahaminya, dan anda mengatakan: “saya tidak paham penjelasan anda, saya tetap merasa hadis tersebut menyamakan Allah dengan makhluk”. Maka, baiklah, ada jawaban yang kedua.Baca Juga: Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-TeranganKedua:Bentuk idhafah صورته (bentuk-Nya) dalam hadis tersebut, merupakan idhafah (penyandaran) makhluk kepada Khaliq-nya (yaitu Allah). Maka lafadz على صورته (dalam bentuk-Nya) ini semisal dengan firman Allah ‘azza wa jalla tentang Nabi Adam,وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي“Aku tiupkan ruh-Ku pada Adam” (QS. Shad: 72).Tentu tidak mungkin Allah memberikan sebagian dari ruh Allah kepada Adam. Namun maksudnya, Allah meniupkan ruh yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan, kepada Adam. Namun Allah idhafah-kan dengan diri-Nya dalam rangka pemuliaan kepada Adam. Sebagaimana jika kita menyebut kata: ibaadullah (hamba Allah). Kata “hamba Allah” di sini mencakup orang kafir, orang muslim, orang mukmin, para syuhada, para ash shiddiq dan para Nabi. Namun kalau kita berkata, “Muhammad hamba Allah”, maka ini idhafah yang khusus, tidak sebagaimana yang penyebutan hamba sebelumnya.Maka lafaz “Allah ‘azza wa Jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” maknanya adalah: Allah menciptakan Adam dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Sebagaimana dalam ayat,لَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ“Telah kami ciptakan kalian, kemudian kami bentuk kalian, kemudian kami katakan kepada Malaikat: sujudlah kepada Adam” (QS. Al A’raf: 11).Yang dibentuk oleh Allah dalam ayat ini adalah Nabi Adam. Maka bisa kita katakan “Adam dalam bentuk-Nya”, yaitu:  dalam bentuk yang merupakan ciptaan Allah. Dalam bentuk yang Allah siapkan sebagai bentuk yang terbaik di antara para makhluk. Allah berfirman:لَقَدْ خَلَقْنَا الأِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh telah kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” (QS. At Tin: 4).Maka menyandarkan shurah dengan nama Allah (sehingga menjadi kata “bentuk-Nya”), ini dalam rangka pemuliaan. Seakan-akan Allah ‘azza wa jalla ingin memberikan peringatan pada perihal bentuk shurah tersebut. Karena sebab (pemuliaan) itulah, dilarang memukul wajah (sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar), yang ini akan menghinakan wajah secara fisik. Juga tidak boleh mencela wajah dengan berkata: qabbahallahu wajhak (semoga Allah memburukkan wajahmu), yang ini akan menghinakan wajah secara maknawi. Karena bentuk manusia adalah bentuk yang Allah buat dan Allah sandarkan kepada diri-Nya dalam rangka memuliakanya, maka tidak boleh menghinakannya secara fisik maupun maknawi.Kemudian, jawaban yang kedua ini, apakah termasuk tahrif (mengubah makna) ataukah lahu nazhir (memiliki sisi pandang yang masih ditoleransi secara bahasa)? Kita katakan, ia lahu nazhir. Sebagaimana kata baitullah (rumah Allah), naaqatullah (unta Allah), abdullah (hamba Allah). Karena bentuk dari Adam itu bukan bagian dari diri Allah. Dan semua yang Allah sandarkan pada dirinya (semisal: baitullah, naaqatullah, abdullah), bukan bagian dari diri Allah. Dan mereka semua adalah makhluk. Dengan demikian, telah hilangkan kerancuan.Namun jika ada yang bertanya: “mana jawaban yang paling selamat dari dua jawaban di atas?”. Kita katakan, jawaban yang pertama lebih selamat. Karena selama kita bisa memaknai lafaz dalil sebagaimana makna zahirnya dalam bahasa Arab, dan dapat diterima oleh akal, maka wajib untuk memaknainya demikian. Dan kita telah jelaskan bahwa lafaz shurah dikatakan seperti shurah yang lain, tidak berarti keduanya semisal. Sehingga ini jawaban yang lebih selamat yaitu kita makna secara zahirnya.(Syarah Al Aqidah Al Wasithiyyah, 1/108 – 110).Dari penjelasan beliau di atas, makna “Allah ‘azza wa jalla menciptakan Adam dalam bentuk-Nya” ada dua kemungkinan makna: Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam bentuk Allah secara hakiki. Namun, bukan berarti sama dalam keseluruhan sisinya. Karena dalam bahasa Arab, ketika sesuatu dikatakan ‘ala shurati sya’in (berbentuk sesuatu yang lain), bukan berarti dua hal ini semisal dalam segala sisinya. Jadi tetap saja, Allah tidak sama dengan Nabi Adam ‘alaihissalam, dan Alalh tidak semisal dengan suatu apapun. Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan oleh Allah ta’ala dalam suatu shurah (bentuk) yang merupakan ciptaan Allah. Baca Juga:Demikian semoga bisa dipahami. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bagaimanakah Para Salaf Menjaga Takbiratul Ihram Bersama Imam

Keutamaan membersamai imam dalam takbiraul ihramDari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa salat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Hadis yang mulia ini menjelaskan betapa besarnya pahala bagi siapa saja yang menjaga takbiratul ihram dan memberikan perhatian besar agar bisa senantiasa membersamai imam dalam takbiratul ihram dan tidak terluput darinya. Bukanlah maksud di atas bahwa seseorang membersamai takbiratul ihram bersama imam selama empat puluh hari, setelah itu berhenti. Akan tetapi, yang dimaksud adalah jika hal itu bisa dilakukan selama empat puluh hari, maka seseorang akan merasakan manis dan nikmatnya ibadah, hilanglah beban ketika beribadah, sehingga dia akhirnya bisa istikamah dan konsisten dalam kondisi seperti itu seterusnya. Tentunya dengan hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Dalam masa empat puluh hari, seseorang berpindah dari satu kondisi ke kondisi yang lainnya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis di Ash-Shahihain, dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan di perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula (empat puluh hari, pent.). Lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh ke dalamnya.” (Jaamiul Masaail, 6: 134)Membersamai imam dalam takbiratul ihram adalah sunah yang ditekankan. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ صَلَّى لِلَّهِmaksudnya, dia benar-benar ikhlas dari dalam hatinya, bukan karena riya ataupun karena sum’ah (ingin dilihat atau didengar oleh orang lain).التَّكْبِيرَةَ الأُولَىMaksudnya, takbiratul ihram bersama imam.بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِMaksudnya, dia terbebas dan selamat dari api neraka.وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِMaksudnya, di dunia dia akan terbebas dari beramal sebagaimana amal orang-orang munafik. Juga terbebas dari azab sebagaimana azab yang ditimpakan kepada orang-orang munafik ketika di akhirat.Bagaimanakah para salaf menjaga takbiratul ihram bersama imamPara ulama salaf sangat memperhatikan takbiratul ihram bersama imam ini, dan menempatkannya dalam kedudukan yang tinggi dan mulia.Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullah berkata,كان الأعمش قريبا من سبعين سنة لم تفته التكبيرة الأولى ، واختلفت إليه قريبا من ستين ، فما رأيته يقضي ركعة“Dulu Al-A’masy rahimahullah hampir selama tujuh puluh tahun tidak pernah terluput takbir pertama (dalam salat jama’ah). Aku sering mondar-mandir ke tempat beliau sekitar enam puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihatnya terluput satu rakaat sekali pun.” (Hilyatul Auliya’, 5: 49)Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahGhassaan Al-Ghulabi rahimahullah berkata, “Anak laki-laki saudaraku, Bisyr bin Manshur, mengabarkan kepadaku, dia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat pamanku tertinggal dari takbiratul ihram (bersama imam).’” (Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 360)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata, “Aku tidak pernah tertinggal takbiratul ihram sejak lima puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihat tengkuk orang lain ketika salat selama lima puluh tahun.” (Hilyatul Auliya’, 2: 163)Hal ini karena beliau selalu berada di shaf pertama.Muhammad bin Sama’ah rahimahullah berkata, “Aku tinggal selama empat puluh tahun, dan aku tidak pernah tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam. Kecuali pada satu hari ketika ibuku meninggal dunia, maka aku tertinggal satu salat jamaah.” (Tarikh Baghdad, 3: 298, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 10: 646)Abu Daud rahimahullah berkata,كَانَ إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ رَجُلًا صَالِحًا، قَتَلَهُ أَبُو مُسْلِمٍ بِعَرَنْدَسَ، قَالَ: وَكَانَ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَسَمِعَ النِّدَاءَ سَيَّبَهَا“Ibrahim Ash-Shaigh adalah orang saleh. Dia dibunuh oleh Abu Muslim di ‘Arandas. ‘Atho` berkata, “Apabila dia mengangkat palu kemudian mendengar suara azan, maka ia meninggalkannya (untuk segera pergi ke masjid, pent.).” (Sunan Abu Dawud no. 3254)Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang meremehkan takbiratul ihram bersama imam, maka bersihkanlah tanganmu darinya (jauhilah dia, pent.).” (Tarikh Baghdad, 4: 215, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 5: 62)Nasihat untuk para penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi)Di antara wasiat yang berharga bari para penuntut ilmu adalah wasiat Imam Abu Hanifah rahimahullah ke salah seorang muridnya, yaitu Abu Yusuf rahimahullah, “Jika muazin sudah mengumandangkan azan, bersegeralah menuju masjid, agar tidak ada orang awam yang mendahuluimu.” (Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 467, karya Ibnu Nujaim rahimahullah)Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah berkata,“Kakekku adalah seorang hamba yang saleh, semoga Allah Ta’ala merahmatinya dan menempatkannya di surga Firdaus. Beliau memiliki perhatian yang sangat besar terhadap hal ini (yaitu membersamai imam ketika takbiratul ihram). Sejak kami mengetahui keadaannya, dia setiap hari masuk masjid sebelum azan salat Ashar. Demikian pula setiap kali salat Isya dia keluar (menuju masjid), demikian pula dia ke masjid untuk salat Subuh dan Zuhur.Aku ingat bahwa beberapa penuntut ilmu bertanya kepada ayahku (yaitu Syaikh ‘Abdul Muhsin hafizhahullah), dan ketika itu kakekku juga hadir, tentang status kesahihan hadis tersebut.  Ayahku menjawab bahwa hadis tersebut sahih.Lalu salah seorang di antara mereka mengatakan, “Siapa yang mampu melakukannya?”Ketika kakekku keluar dari majelis tersebut, dan aku berjalan bersama kakekku, kakekku berulang kali mengatakan (dengan nada heran), “Siapa yang mampu melakukannya?”Kakekku pun bertakbir karena heran ada perkataan semisal itu, lebih-lebih perkataan itu diucapkan oleh seorang penuntut ilmu agama (thalibul ‘ilmi).” (Ta’zhiim Ash-Shalaat, hal. 70)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik agar senantiasa menjaga salat dan bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul awwal 1442/ 31 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 68-70, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Bagaimanakah Para Salaf Menjaga Takbiratul Ihram Bersama Imam

Keutamaan membersamai imam dalam takbiraul ihramDari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa salat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Hadis yang mulia ini menjelaskan betapa besarnya pahala bagi siapa saja yang menjaga takbiratul ihram dan memberikan perhatian besar agar bisa senantiasa membersamai imam dalam takbiratul ihram dan tidak terluput darinya. Bukanlah maksud di atas bahwa seseorang membersamai takbiratul ihram bersama imam selama empat puluh hari, setelah itu berhenti. Akan tetapi, yang dimaksud adalah jika hal itu bisa dilakukan selama empat puluh hari, maka seseorang akan merasakan manis dan nikmatnya ibadah, hilanglah beban ketika beribadah, sehingga dia akhirnya bisa istikamah dan konsisten dalam kondisi seperti itu seterusnya. Tentunya dengan hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Dalam masa empat puluh hari, seseorang berpindah dari satu kondisi ke kondisi yang lainnya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis di Ash-Shahihain, dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan di perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula (empat puluh hari, pent.). Lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh ke dalamnya.” (Jaamiul Masaail, 6: 134)Membersamai imam dalam takbiratul ihram adalah sunah yang ditekankan. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ صَلَّى لِلَّهِmaksudnya, dia benar-benar ikhlas dari dalam hatinya, bukan karena riya ataupun karena sum’ah (ingin dilihat atau didengar oleh orang lain).التَّكْبِيرَةَ الأُولَىMaksudnya, takbiratul ihram bersama imam.بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِMaksudnya, dia terbebas dan selamat dari api neraka.وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِMaksudnya, di dunia dia akan terbebas dari beramal sebagaimana amal orang-orang munafik. Juga terbebas dari azab sebagaimana azab yang ditimpakan kepada orang-orang munafik ketika di akhirat.Bagaimanakah para salaf menjaga takbiratul ihram bersama imamPara ulama salaf sangat memperhatikan takbiratul ihram bersama imam ini, dan menempatkannya dalam kedudukan yang tinggi dan mulia.Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullah berkata,كان الأعمش قريبا من سبعين سنة لم تفته التكبيرة الأولى ، واختلفت إليه قريبا من ستين ، فما رأيته يقضي ركعة“Dulu Al-A’masy rahimahullah hampir selama tujuh puluh tahun tidak pernah terluput takbir pertama (dalam salat jama’ah). Aku sering mondar-mandir ke tempat beliau sekitar enam puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihatnya terluput satu rakaat sekali pun.” (Hilyatul Auliya’, 5: 49)Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahGhassaan Al-Ghulabi rahimahullah berkata, “Anak laki-laki saudaraku, Bisyr bin Manshur, mengabarkan kepadaku, dia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat pamanku tertinggal dari takbiratul ihram (bersama imam).’” (Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 360)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata, “Aku tidak pernah tertinggal takbiratul ihram sejak lima puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihat tengkuk orang lain ketika salat selama lima puluh tahun.” (Hilyatul Auliya’, 2: 163)Hal ini karena beliau selalu berada di shaf pertama.Muhammad bin Sama’ah rahimahullah berkata, “Aku tinggal selama empat puluh tahun, dan aku tidak pernah tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam. Kecuali pada satu hari ketika ibuku meninggal dunia, maka aku tertinggal satu salat jamaah.” (Tarikh Baghdad, 3: 298, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 10: 646)Abu Daud rahimahullah berkata,كَانَ إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ رَجُلًا صَالِحًا، قَتَلَهُ أَبُو مُسْلِمٍ بِعَرَنْدَسَ، قَالَ: وَكَانَ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَسَمِعَ النِّدَاءَ سَيَّبَهَا“Ibrahim Ash-Shaigh adalah orang saleh. Dia dibunuh oleh Abu Muslim di ‘Arandas. ‘Atho` berkata, “Apabila dia mengangkat palu kemudian mendengar suara azan, maka ia meninggalkannya (untuk segera pergi ke masjid, pent.).” (Sunan Abu Dawud no. 3254)Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang meremehkan takbiratul ihram bersama imam, maka bersihkanlah tanganmu darinya (jauhilah dia, pent.).” (Tarikh Baghdad, 4: 215, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 5: 62)Nasihat untuk para penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi)Di antara wasiat yang berharga bari para penuntut ilmu adalah wasiat Imam Abu Hanifah rahimahullah ke salah seorang muridnya, yaitu Abu Yusuf rahimahullah, “Jika muazin sudah mengumandangkan azan, bersegeralah menuju masjid, agar tidak ada orang awam yang mendahuluimu.” (Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 467, karya Ibnu Nujaim rahimahullah)Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah berkata,“Kakekku adalah seorang hamba yang saleh, semoga Allah Ta’ala merahmatinya dan menempatkannya di surga Firdaus. Beliau memiliki perhatian yang sangat besar terhadap hal ini (yaitu membersamai imam ketika takbiratul ihram). Sejak kami mengetahui keadaannya, dia setiap hari masuk masjid sebelum azan salat Ashar. Demikian pula setiap kali salat Isya dia keluar (menuju masjid), demikian pula dia ke masjid untuk salat Subuh dan Zuhur.Aku ingat bahwa beberapa penuntut ilmu bertanya kepada ayahku (yaitu Syaikh ‘Abdul Muhsin hafizhahullah), dan ketika itu kakekku juga hadir, tentang status kesahihan hadis tersebut.  Ayahku menjawab bahwa hadis tersebut sahih.Lalu salah seorang di antara mereka mengatakan, “Siapa yang mampu melakukannya?”Ketika kakekku keluar dari majelis tersebut, dan aku berjalan bersama kakekku, kakekku berulang kali mengatakan (dengan nada heran), “Siapa yang mampu melakukannya?”Kakekku pun bertakbir karena heran ada perkataan semisal itu, lebih-lebih perkataan itu diucapkan oleh seorang penuntut ilmu agama (thalibul ‘ilmi).” (Ta’zhiim Ash-Shalaat, hal. 70)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik agar senantiasa menjaga salat dan bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul awwal 1442/ 31 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 68-70, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Keutamaan membersamai imam dalam takbiraul ihramDari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa salat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Hadis yang mulia ini menjelaskan betapa besarnya pahala bagi siapa saja yang menjaga takbiratul ihram dan memberikan perhatian besar agar bisa senantiasa membersamai imam dalam takbiratul ihram dan tidak terluput darinya. Bukanlah maksud di atas bahwa seseorang membersamai takbiratul ihram bersama imam selama empat puluh hari, setelah itu berhenti. Akan tetapi, yang dimaksud adalah jika hal itu bisa dilakukan selama empat puluh hari, maka seseorang akan merasakan manis dan nikmatnya ibadah, hilanglah beban ketika beribadah, sehingga dia akhirnya bisa istikamah dan konsisten dalam kondisi seperti itu seterusnya. Tentunya dengan hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Dalam masa empat puluh hari, seseorang berpindah dari satu kondisi ke kondisi yang lainnya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis di Ash-Shahihain, dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan di perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula (empat puluh hari, pent.). Lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh ke dalamnya.” (Jaamiul Masaail, 6: 134)Membersamai imam dalam takbiratul ihram adalah sunah yang ditekankan. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ صَلَّى لِلَّهِmaksudnya, dia benar-benar ikhlas dari dalam hatinya, bukan karena riya ataupun karena sum’ah (ingin dilihat atau didengar oleh orang lain).التَّكْبِيرَةَ الأُولَىMaksudnya, takbiratul ihram bersama imam.بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِMaksudnya, dia terbebas dan selamat dari api neraka.وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِMaksudnya, di dunia dia akan terbebas dari beramal sebagaimana amal orang-orang munafik. Juga terbebas dari azab sebagaimana azab yang ditimpakan kepada orang-orang munafik ketika di akhirat.Bagaimanakah para salaf menjaga takbiratul ihram bersama imamPara ulama salaf sangat memperhatikan takbiratul ihram bersama imam ini, dan menempatkannya dalam kedudukan yang tinggi dan mulia.Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullah berkata,كان الأعمش قريبا من سبعين سنة لم تفته التكبيرة الأولى ، واختلفت إليه قريبا من ستين ، فما رأيته يقضي ركعة“Dulu Al-A’masy rahimahullah hampir selama tujuh puluh tahun tidak pernah terluput takbir pertama (dalam salat jama’ah). Aku sering mondar-mandir ke tempat beliau sekitar enam puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihatnya terluput satu rakaat sekali pun.” (Hilyatul Auliya’, 5: 49)Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahGhassaan Al-Ghulabi rahimahullah berkata, “Anak laki-laki saudaraku, Bisyr bin Manshur, mengabarkan kepadaku, dia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat pamanku tertinggal dari takbiratul ihram (bersama imam).’” (Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 360)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata, “Aku tidak pernah tertinggal takbiratul ihram sejak lima puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihat tengkuk orang lain ketika salat selama lima puluh tahun.” (Hilyatul Auliya’, 2: 163)Hal ini karena beliau selalu berada di shaf pertama.Muhammad bin Sama’ah rahimahullah berkata, “Aku tinggal selama empat puluh tahun, dan aku tidak pernah tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam. Kecuali pada satu hari ketika ibuku meninggal dunia, maka aku tertinggal satu salat jamaah.” (Tarikh Baghdad, 3: 298, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 10: 646)Abu Daud rahimahullah berkata,كَانَ إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ رَجُلًا صَالِحًا، قَتَلَهُ أَبُو مُسْلِمٍ بِعَرَنْدَسَ، قَالَ: وَكَانَ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَسَمِعَ النِّدَاءَ سَيَّبَهَا“Ibrahim Ash-Shaigh adalah orang saleh. Dia dibunuh oleh Abu Muslim di ‘Arandas. ‘Atho` berkata, “Apabila dia mengangkat palu kemudian mendengar suara azan, maka ia meninggalkannya (untuk segera pergi ke masjid, pent.).” (Sunan Abu Dawud no. 3254)Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang meremehkan takbiratul ihram bersama imam, maka bersihkanlah tanganmu darinya (jauhilah dia, pent.).” (Tarikh Baghdad, 4: 215, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 5: 62)Nasihat untuk para penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi)Di antara wasiat yang berharga bari para penuntut ilmu adalah wasiat Imam Abu Hanifah rahimahullah ke salah seorang muridnya, yaitu Abu Yusuf rahimahullah, “Jika muazin sudah mengumandangkan azan, bersegeralah menuju masjid, agar tidak ada orang awam yang mendahuluimu.” (Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 467, karya Ibnu Nujaim rahimahullah)Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah berkata,“Kakekku adalah seorang hamba yang saleh, semoga Allah Ta’ala merahmatinya dan menempatkannya di surga Firdaus. Beliau memiliki perhatian yang sangat besar terhadap hal ini (yaitu membersamai imam ketika takbiratul ihram). Sejak kami mengetahui keadaannya, dia setiap hari masuk masjid sebelum azan salat Ashar. Demikian pula setiap kali salat Isya dia keluar (menuju masjid), demikian pula dia ke masjid untuk salat Subuh dan Zuhur.Aku ingat bahwa beberapa penuntut ilmu bertanya kepada ayahku (yaitu Syaikh ‘Abdul Muhsin hafizhahullah), dan ketika itu kakekku juga hadir, tentang status kesahihan hadis tersebut.  Ayahku menjawab bahwa hadis tersebut sahih.Lalu salah seorang di antara mereka mengatakan, “Siapa yang mampu melakukannya?”Ketika kakekku keluar dari majelis tersebut, dan aku berjalan bersama kakekku, kakekku berulang kali mengatakan (dengan nada heran), “Siapa yang mampu melakukannya?”Kakekku pun bertakbir karena heran ada perkataan semisal itu, lebih-lebih perkataan itu diucapkan oleh seorang penuntut ilmu agama (thalibul ‘ilmi).” (Ta’zhiim Ash-Shalaat, hal. 70)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik agar senantiasa menjaga salat dan bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul awwal 1442/ 31 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 68-70, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.


Keutamaan membersamai imam dalam takbiraul ihramDari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa salat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Hadis yang mulia ini menjelaskan betapa besarnya pahala bagi siapa saja yang menjaga takbiratul ihram dan memberikan perhatian besar agar bisa senantiasa membersamai imam dalam takbiratul ihram dan tidak terluput darinya. Bukanlah maksud di atas bahwa seseorang membersamai takbiratul ihram bersama imam selama empat puluh hari, setelah itu berhenti. Akan tetapi, yang dimaksud adalah jika hal itu bisa dilakukan selama empat puluh hari, maka seseorang akan merasakan manis dan nikmatnya ibadah, hilanglah beban ketika beribadah, sehingga dia akhirnya bisa istikamah dan konsisten dalam kondisi seperti itu seterusnya. Tentunya dengan hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Dalam masa empat puluh hari, seseorang berpindah dari satu kondisi ke kondisi yang lainnya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis di Ash-Shahihain, dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan di perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula (empat puluh hari, pent.). Lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh ke dalamnya.” (Jaamiul Masaail, 6: 134)Membersamai imam dalam takbiratul ihram adalah sunah yang ditekankan. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ صَلَّى لِلَّهِmaksudnya, dia benar-benar ikhlas dari dalam hatinya, bukan karena riya ataupun karena sum’ah (ingin dilihat atau didengar oleh orang lain).التَّكْبِيرَةَ الأُولَىMaksudnya, takbiratul ihram bersama imam.بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِMaksudnya, dia terbebas dan selamat dari api neraka.وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِMaksudnya, di dunia dia akan terbebas dari beramal sebagaimana amal orang-orang munafik. Juga terbebas dari azab sebagaimana azab yang ditimpakan kepada orang-orang munafik ketika di akhirat.Bagaimanakah para salaf menjaga takbiratul ihram bersama imamPara ulama salaf sangat memperhatikan takbiratul ihram bersama imam ini, dan menempatkannya dalam kedudukan yang tinggi dan mulia.Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullah berkata,كان الأعمش قريبا من سبعين سنة لم تفته التكبيرة الأولى ، واختلفت إليه قريبا من ستين ، فما رأيته يقضي ركعة“Dulu Al-A’masy rahimahullah hampir selama tujuh puluh tahun tidak pernah terluput takbir pertama (dalam salat jama’ah). Aku sering mondar-mandir ke tempat beliau sekitar enam puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihatnya terluput satu rakaat sekali pun.” (Hilyatul Auliya’, 5: 49)Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahGhassaan Al-Ghulabi rahimahullah berkata, “Anak laki-laki saudaraku, Bisyr bin Manshur, mengabarkan kepadaku, dia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat pamanku tertinggal dari takbiratul ihram (bersama imam).’” (Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 360)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata, “Aku tidak pernah tertinggal takbiratul ihram sejak lima puluh tahun. Dan aku tidak pernah melihat tengkuk orang lain ketika salat selama lima puluh tahun.” (Hilyatul Auliya’, 2: 163)Hal ini karena beliau selalu berada di shaf pertama.Muhammad bin Sama’ah rahimahullah berkata, “Aku tinggal selama empat puluh tahun, dan aku tidak pernah tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam. Kecuali pada satu hari ketika ibuku meninggal dunia, maka aku tertinggal satu salat jamaah.” (Tarikh Baghdad, 3: 298, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 10: 646)Abu Daud rahimahullah berkata,كَانَ إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ رَجُلًا صَالِحًا، قَتَلَهُ أَبُو مُسْلِمٍ بِعَرَنْدَسَ، قَالَ: وَكَانَ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَسَمِعَ النِّدَاءَ سَيَّبَهَا“Ibrahim Ash-Shaigh adalah orang saleh. Dia dibunuh oleh Abu Muslim di ‘Arandas. ‘Atho` berkata, “Apabila dia mengangkat palu kemudian mendengar suara azan, maka ia meninggalkannya (untuk segera pergi ke masjid, pent.).” (Sunan Abu Dawud no. 3254)Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang meremehkan takbiratul ihram bersama imam, maka bersihkanlah tanganmu darinya (jauhilah dia, pent.).” (Tarikh Baghdad, 4: 215, Siyar A’laam An-Nubalaa’, 5: 62)Nasihat untuk para penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi)Di antara wasiat yang berharga bari para penuntut ilmu adalah wasiat Imam Abu Hanifah rahimahullah ke salah seorang muridnya, yaitu Abu Yusuf rahimahullah, “Jika muazin sudah mengumandangkan azan, bersegeralah menuju masjid, agar tidak ada orang awam yang mendahuluimu.” (Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 467, karya Ibnu Nujaim rahimahullah)Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah berkata,“Kakekku adalah seorang hamba yang saleh, semoga Allah Ta’ala merahmatinya dan menempatkannya di surga Firdaus. Beliau memiliki perhatian yang sangat besar terhadap hal ini (yaitu membersamai imam ketika takbiratul ihram). Sejak kami mengetahui keadaannya, dia setiap hari masuk masjid sebelum azan salat Ashar. Demikian pula setiap kali salat Isya dia keluar (menuju masjid), demikian pula dia ke masjid untuk salat Subuh dan Zuhur.Aku ingat bahwa beberapa penuntut ilmu bertanya kepada ayahku (yaitu Syaikh ‘Abdul Muhsin hafizhahullah), dan ketika itu kakekku juga hadir, tentang status kesahihan hadis tersebut.  Ayahku menjawab bahwa hadis tersebut sahih.Lalu salah seorang di antara mereka mengatakan, “Siapa yang mampu melakukannya?”Ketika kakekku keluar dari majelis tersebut, dan aku berjalan bersama kakekku, kakekku berulang kali mengatakan (dengan nada heran), “Siapa yang mampu melakukannya?”Kakekku pun bertakbir karena heran ada perkataan semisal itu, lebih-lebih perkataan itu diucapkan oleh seorang penuntut ilmu agama (thalibul ‘ilmi).” (Ta’zhiim Ash-Shalaat, hal. 70)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik agar senantiasa menjaga salat dan bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul awwal 1442/ 31 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 68-70, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Shalat, di antara Wasiat Terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sahabat mendirikan salat berjamaahMusibah paling besar yang menimpa umat ini adalah musibah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada umat ini dengan mengutus beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang memberikan petunjuk jalan menuju surga dan menuntun umat ini menuju kemuliaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imam (pemimpin) dalam semua kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Dalam ungkapan tersebut, terdapat banyak nasihat dan pelajaran yang selayaknya untuk diperhatikan. Di antara yang paling penting adalah yang berkaitan dengan masalah salat dan kedudukannya dalam Islam.Salat terakhir yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat adalah salat Zuhur pada hari Kamis. Setelah itu, sakit beliau bertambah parah dan selama tiga hari berikutnya beliau tidak mampu keluar rumah untuk salat berjamaah, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Yang menggantikan posisi beliau sebagai imam salat bagi kaum muslimin adalah sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Di waktu fajar hari Senin, hari ketika beliau wafat, beliau membuka jendela kamarnya untuk melihat para sahabatnya dengan tatapan mata perpisahan. Betapa besarnya perpisahan yang terjadi pada hari itu. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّي لَهُمْ فِي وَجَعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الِاثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِي الصَّلاَةِ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتْرَ الحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا وَهُوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَصَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَقِبَيْهِ لِيَصِلَ الصَّفَّ، وَظَنَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَارِجٌ إِلَى الصَّلاَةِ «فَأَشَارَ إِلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتِمُّوا صَلاَتَكُمْ وَأَرْخَى السِّتْرَ فَتُوُفِّيَ مِنْ يَوْمِهِ“Abu Bakar pernah mengimami mereka salat di saat sakitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membawanya pada kewafatannya. Hingga pada suatu hari, pada hari Senin, saat orang-orang sudah berada pada barisan (saf) salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap tabir kamar dan memandang ke arah kami sambil berdiri, sementara wajah beliau pucat seperti kertas. Beliau tersenyum dan tertawa. Hampir saja kami terkena fitnah (keluar dari barisan) karena sangat gembiranya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar lalu berkeinginan untuk berbalik masuk ke dalam barisan saf karena menduga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan keluar untuk salat. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat kepada kami agar, “Teruskanlah salat kalian.” Setelah itu beliau menutup tabir dan wafat pada hari itu juga.” (HR. Bukhari no. 680 dan Muslim no. 419)Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Salat BerjamaahRenungkanlah hal ini, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya di masjid dengan tatapan mata perpisahan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya dengan pandangan yang menyejukkan dan menyenangkan hati karena melihat para sahabatnya sedang mendirikan salat. Memang, salat adalah qurrota a’yun (penyenang hati) di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah menjadikan akhir hidup beliau dengan melihat umatnya berkumpul di masjid di pagi hari mendirikan salat jamaah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dengan penuh kebahagiaan melihat umatnya mendirikan salat jamaah, yang merupakan pemandangan yang menyejukkan dan menggembirakan hati beliau.Salat, di antara wasiat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSalat juga menjadi wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir kehidupannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Ucapan terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “(Kerjakanlah) salat, (kerjakanlah) salat. Dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian.” (HR. Ahmad no. 585, Abu Daud no. 5156, dan Ibnu Majah no. 2698. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4616)Dalam riwayat yang lain, terdapat penegasan yang lebih lagi, sebagaimana teks hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَتْ عَامَّةُ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ، وَهُوَ يُغَرْغِرُ بِنَفْسِهِ: الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Wasiat umum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat, ketika beliau sakaratul maut yaitu, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” (HR. Ibnu Majah no. 2697, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2178)Demikian pula dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,كَانَ مِنْ آخِرِ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ، حَتَّى جَعَلَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَجْلِجُهَا فِي صَدْرِهِ، وَمَا يَفِيصُ بِهَا لِسَانُهُ“Sesungguhnya wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat adalah, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” Beliau terus-menerus mengulang perkataan tersebut dan lisan beliau tidak berhenti.” (HR. Ahmad no. 26483, 26684 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 7060. Sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 7: 238)Hal ini, tanpa diragukan lagi menunjukkan tingginya kedudukan salat dalam Islam dan betapa besar perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah salat. [1]Baca Juga: Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anIronisnya, banyak di tengah-tengah kaum muslimin yang menjadikan malam isra’ mi’raj sebagai malam perayaan, namun di saat yang sama mereka meninggalkan dan menyia-nyiakan salat jama’ah! Betapa banyak di antara kaum muslimin yang tidak melewatkan perayaan malam isra’ dan mi’raj ini, namun di saat yang sama mereka meremehkan salat? Lalu, di manakah sisi ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan dalam salat?Jangan tinggalkan salatDari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang salat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah salat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah salat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278), “Sanadnya hasan.”)Maksudnya, orang-orang yang meninggalkan salat dan tidak mau menjaga salat, mereka akan dikumpulkan bersama-sama dengan pembesar orang kafir. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari hal itu.Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ المُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa salat seperti salat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim. Dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Hadis-hadis tentang masalah ini sangatlah banyak.Oleh karena itu, marilah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan melaksanakan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Rabi’ul awwal 1442/ 7 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan-tulisan sebelumnya yang membahas hal ini:Keistimewaan Ibadah Shalat[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 17-22, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Shalat, di antara Wasiat Terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sahabat mendirikan salat berjamaahMusibah paling besar yang menimpa umat ini adalah musibah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada umat ini dengan mengutus beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang memberikan petunjuk jalan menuju surga dan menuntun umat ini menuju kemuliaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imam (pemimpin) dalam semua kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Dalam ungkapan tersebut, terdapat banyak nasihat dan pelajaran yang selayaknya untuk diperhatikan. Di antara yang paling penting adalah yang berkaitan dengan masalah salat dan kedudukannya dalam Islam.Salat terakhir yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat adalah salat Zuhur pada hari Kamis. Setelah itu, sakit beliau bertambah parah dan selama tiga hari berikutnya beliau tidak mampu keluar rumah untuk salat berjamaah, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Yang menggantikan posisi beliau sebagai imam salat bagi kaum muslimin adalah sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Di waktu fajar hari Senin, hari ketika beliau wafat, beliau membuka jendela kamarnya untuk melihat para sahabatnya dengan tatapan mata perpisahan. Betapa besarnya perpisahan yang terjadi pada hari itu. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّي لَهُمْ فِي وَجَعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الِاثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِي الصَّلاَةِ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتْرَ الحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا وَهُوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَصَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَقِبَيْهِ لِيَصِلَ الصَّفَّ، وَظَنَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَارِجٌ إِلَى الصَّلاَةِ «فَأَشَارَ إِلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتِمُّوا صَلاَتَكُمْ وَأَرْخَى السِّتْرَ فَتُوُفِّيَ مِنْ يَوْمِهِ“Abu Bakar pernah mengimami mereka salat di saat sakitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membawanya pada kewafatannya. Hingga pada suatu hari, pada hari Senin, saat orang-orang sudah berada pada barisan (saf) salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap tabir kamar dan memandang ke arah kami sambil berdiri, sementara wajah beliau pucat seperti kertas. Beliau tersenyum dan tertawa. Hampir saja kami terkena fitnah (keluar dari barisan) karena sangat gembiranya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar lalu berkeinginan untuk berbalik masuk ke dalam barisan saf karena menduga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan keluar untuk salat. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat kepada kami agar, “Teruskanlah salat kalian.” Setelah itu beliau menutup tabir dan wafat pada hari itu juga.” (HR. Bukhari no. 680 dan Muslim no. 419)Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Salat BerjamaahRenungkanlah hal ini, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya di masjid dengan tatapan mata perpisahan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya dengan pandangan yang menyejukkan dan menyenangkan hati karena melihat para sahabatnya sedang mendirikan salat. Memang, salat adalah qurrota a’yun (penyenang hati) di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah menjadikan akhir hidup beliau dengan melihat umatnya berkumpul di masjid di pagi hari mendirikan salat jamaah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dengan penuh kebahagiaan melihat umatnya mendirikan salat jamaah, yang merupakan pemandangan yang menyejukkan dan menggembirakan hati beliau.Salat, di antara wasiat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSalat juga menjadi wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir kehidupannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Ucapan terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “(Kerjakanlah) salat, (kerjakanlah) salat. Dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian.” (HR. Ahmad no. 585, Abu Daud no. 5156, dan Ibnu Majah no. 2698. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4616)Dalam riwayat yang lain, terdapat penegasan yang lebih lagi, sebagaimana teks hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَتْ عَامَّةُ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ، وَهُوَ يُغَرْغِرُ بِنَفْسِهِ: الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Wasiat umum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat, ketika beliau sakaratul maut yaitu, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” (HR. Ibnu Majah no. 2697, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2178)Demikian pula dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,كَانَ مِنْ آخِرِ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ، حَتَّى جَعَلَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَجْلِجُهَا فِي صَدْرِهِ، وَمَا يَفِيصُ بِهَا لِسَانُهُ“Sesungguhnya wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat adalah, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” Beliau terus-menerus mengulang perkataan tersebut dan lisan beliau tidak berhenti.” (HR. Ahmad no. 26483, 26684 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 7060. Sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 7: 238)Hal ini, tanpa diragukan lagi menunjukkan tingginya kedudukan salat dalam Islam dan betapa besar perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah salat. [1]Baca Juga: Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anIronisnya, banyak di tengah-tengah kaum muslimin yang menjadikan malam isra’ mi’raj sebagai malam perayaan, namun di saat yang sama mereka meninggalkan dan menyia-nyiakan salat jama’ah! Betapa banyak di antara kaum muslimin yang tidak melewatkan perayaan malam isra’ dan mi’raj ini, namun di saat yang sama mereka meremehkan salat? Lalu, di manakah sisi ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan dalam salat?Jangan tinggalkan salatDari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang salat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah salat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah salat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278), “Sanadnya hasan.”)Maksudnya, orang-orang yang meninggalkan salat dan tidak mau menjaga salat, mereka akan dikumpulkan bersama-sama dengan pembesar orang kafir. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari hal itu.Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ المُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa salat seperti salat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim. Dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Hadis-hadis tentang masalah ini sangatlah banyak.Oleh karena itu, marilah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan melaksanakan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Rabi’ul awwal 1442/ 7 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan-tulisan sebelumnya yang membahas hal ini:Keistimewaan Ibadah Shalat[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 17-22, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sahabat mendirikan salat berjamaahMusibah paling besar yang menimpa umat ini adalah musibah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada umat ini dengan mengutus beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang memberikan petunjuk jalan menuju surga dan menuntun umat ini menuju kemuliaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imam (pemimpin) dalam semua kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Dalam ungkapan tersebut, terdapat banyak nasihat dan pelajaran yang selayaknya untuk diperhatikan. Di antara yang paling penting adalah yang berkaitan dengan masalah salat dan kedudukannya dalam Islam.Salat terakhir yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat adalah salat Zuhur pada hari Kamis. Setelah itu, sakit beliau bertambah parah dan selama tiga hari berikutnya beliau tidak mampu keluar rumah untuk salat berjamaah, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Yang menggantikan posisi beliau sebagai imam salat bagi kaum muslimin adalah sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Di waktu fajar hari Senin, hari ketika beliau wafat, beliau membuka jendela kamarnya untuk melihat para sahabatnya dengan tatapan mata perpisahan. Betapa besarnya perpisahan yang terjadi pada hari itu. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّي لَهُمْ فِي وَجَعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الِاثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِي الصَّلاَةِ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتْرَ الحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا وَهُوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَصَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَقِبَيْهِ لِيَصِلَ الصَّفَّ، وَظَنَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَارِجٌ إِلَى الصَّلاَةِ «فَأَشَارَ إِلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتِمُّوا صَلاَتَكُمْ وَأَرْخَى السِّتْرَ فَتُوُفِّيَ مِنْ يَوْمِهِ“Abu Bakar pernah mengimami mereka salat di saat sakitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membawanya pada kewafatannya. Hingga pada suatu hari, pada hari Senin, saat orang-orang sudah berada pada barisan (saf) salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap tabir kamar dan memandang ke arah kami sambil berdiri, sementara wajah beliau pucat seperti kertas. Beliau tersenyum dan tertawa. Hampir saja kami terkena fitnah (keluar dari barisan) karena sangat gembiranya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar lalu berkeinginan untuk berbalik masuk ke dalam barisan saf karena menduga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan keluar untuk salat. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat kepada kami agar, “Teruskanlah salat kalian.” Setelah itu beliau menutup tabir dan wafat pada hari itu juga.” (HR. Bukhari no. 680 dan Muslim no. 419)Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Salat BerjamaahRenungkanlah hal ini, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya di masjid dengan tatapan mata perpisahan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya dengan pandangan yang menyejukkan dan menyenangkan hati karena melihat para sahabatnya sedang mendirikan salat. Memang, salat adalah qurrota a’yun (penyenang hati) di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah menjadikan akhir hidup beliau dengan melihat umatnya berkumpul di masjid di pagi hari mendirikan salat jamaah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dengan penuh kebahagiaan melihat umatnya mendirikan salat jamaah, yang merupakan pemandangan yang menyejukkan dan menggembirakan hati beliau.Salat, di antara wasiat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSalat juga menjadi wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir kehidupannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Ucapan terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “(Kerjakanlah) salat, (kerjakanlah) salat. Dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian.” (HR. Ahmad no. 585, Abu Daud no. 5156, dan Ibnu Majah no. 2698. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4616)Dalam riwayat yang lain, terdapat penegasan yang lebih lagi, sebagaimana teks hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَتْ عَامَّةُ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ، وَهُوَ يُغَرْغِرُ بِنَفْسِهِ: الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Wasiat umum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat, ketika beliau sakaratul maut yaitu, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” (HR. Ibnu Majah no. 2697, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2178)Demikian pula dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,كَانَ مِنْ آخِرِ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ، حَتَّى جَعَلَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَجْلِجُهَا فِي صَدْرِهِ، وَمَا يَفِيصُ بِهَا لِسَانُهُ“Sesungguhnya wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat adalah, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” Beliau terus-menerus mengulang perkataan tersebut dan lisan beliau tidak berhenti.” (HR. Ahmad no. 26483, 26684 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 7060. Sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 7: 238)Hal ini, tanpa diragukan lagi menunjukkan tingginya kedudukan salat dalam Islam dan betapa besar perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah salat. [1]Baca Juga: Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anIronisnya, banyak di tengah-tengah kaum muslimin yang menjadikan malam isra’ mi’raj sebagai malam perayaan, namun di saat yang sama mereka meninggalkan dan menyia-nyiakan salat jama’ah! Betapa banyak di antara kaum muslimin yang tidak melewatkan perayaan malam isra’ dan mi’raj ini, namun di saat yang sama mereka meremehkan salat? Lalu, di manakah sisi ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan dalam salat?Jangan tinggalkan salatDari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang salat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah salat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah salat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278), “Sanadnya hasan.”)Maksudnya, orang-orang yang meninggalkan salat dan tidak mau menjaga salat, mereka akan dikumpulkan bersama-sama dengan pembesar orang kafir. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari hal itu.Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ المُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa salat seperti salat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim. Dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Hadis-hadis tentang masalah ini sangatlah banyak.Oleh karena itu, marilah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan melaksanakan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Rabi’ul awwal 1442/ 7 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan-tulisan sebelumnya yang membahas hal ini:Keistimewaan Ibadah Shalat[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 17-22, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.


Akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sahabat mendirikan salat berjamaahMusibah paling besar yang menimpa umat ini adalah musibah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada umat ini dengan mengutus beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang memberikan petunjuk jalan menuju surga dan menuntun umat ini menuju kemuliaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imam (pemimpin) dalam semua kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Dalam ungkapan tersebut, terdapat banyak nasihat dan pelajaran yang selayaknya untuk diperhatikan. Di antara yang paling penting adalah yang berkaitan dengan masalah salat dan kedudukannya dalam Islam.Salat terakhir yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat adalah salat Zuhur pada hari Kamis. Setelah itu, sakit beliau bertambah parah dan selama tiga hari berikutnya beliau tidak mampu keluar rumah untuk salat berjamaah, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Yang menggantikan posisi beliau sebagai imam salat bagi kaum muslimin adalah sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Di waktu fajar hari Senin, hari ketika beliau wafat, beliau membuka jendela kamarnya untuk melihat para sahabatnya dengan tatapan mata perpisahan. Betapa besarnya perpisahan yang terjadi pada hari itu. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّي لَهُمْ فِي وَجَعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الِاثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِي الصَّلاَةِ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتْرَ الحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا وَهُوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَصَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَقِبَيْهِ لِيَصِلَ الصَّفَّ، وَظَنَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَارِجٌ إِلَى الصَّلاَةِ «فَأَشَارَ إِلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتِمُّوا صَلاَتَكُمْ وَأَرْخَى السِّتْرَ فَتُوُفِّيَ مِنْ يَوْمِهِ“Abu Bakar pernah mengimami mereka salat di saat sakitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membawanya pada kewafatannya. Hingga pada suatu hari, pada hari Senin, saat orang-orang sudah berada pada barisan (saf) salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap tabir kamar dan memandang ke arah kami sambil berdiri, sementara wajah beliau pucat seperti kertas. Beliau tersenyum dan tertawa. Hampir saja kami terkena fitnah (keluar dari barisan) karena sangat gembiranya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar lalu berkeinginan untuk berbalik masuk ke dalam barisan saf karena menduga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan keluar untuk salat. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat kepada kami agar, “Teruskanlah salat kalian.” Setelah itu beliau menutup tabir dan wafat pada hari itu juga.” (HR. Bukhari no. 680 dan Muslim no. 419)Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Salat BerjamaahRenungkanlah hal ini, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya di masjid dengan tatapan mata perpisahan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang para sahabatnya dengan pandangan yang menyejukkan dan menyenangkan hati karena melihat para sahabatnya sedang mendirikan salat. Memang, salat adalah qurrota a’yun (penyenang hati) di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah menjadikan akhir hidup beliau dengan melihat umatnya berkumpul di masjid di pagi hari mendirikan salat jamaah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dengan penuh kebahagiaan melihat umatnya mendirikan salat jamaah, yang merupakan pemandangan yang menyejukkan dan menggembirakan hati beliau.Salat, di antara wasiat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSalat juga menjadi wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir kehidupannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Ucapan terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “(Kerjakanlah) salat, (kerjakanlah) salat. Dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian.” (HR. Ahmad no. 585, Abu Daud no. 5156, dan Ibnu Majah no. 2698. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4616)Dalam riwayat yang lain, terdapat penegasan yang lebih lagi, sebagaimana teks hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَتْ عَامَّةُ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ، وَهُوَ يُغَرْغِرُ بِنَفْسِهِ: الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ“Wasiat umum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat, ketika beliau sakaratul maut yaitu, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” (HR. Ibnu Majah no. 2697, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2178)Demikian pula dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,كَانَ مِنْ آخِرِ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ، حَتَّى جَعَلَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَجْلِجُهَا فِي صَدْرِهِ، وَمَا يَفِيصُ بِهَا لِسَانُهُ“Sesungguhnya wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafat adalah, ‘Jagalah salat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’” Beliau terus-menerus mengulang perkataan tersebut dan lisan beliau tidak berhenti.” (HR. Ahmad no. 26483, 26684 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 7060. Sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 7: 238)Hal ini, tanpa diragukan lagi menunjukkan tingginya kedudukan salat dalam Islam dan betapa besar perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah salat. [1]Baca Juga: Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anIronisnya, banyak di tengah-tengah kaum muslimin yang menjadikan malam isra’ mi’raj sebagai malam perayaan, namun di saat yang sama mereka meninggalkan dan menyia-nyiakan salat jama’ah! Betapa banyak di antara kaum muslimin yang tidak melewatkan perayaan malam isra’ dan mi’raj ini, namun di saat yang sama mereka meremehkan salat? Lalu, di manakah sisi ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan dalam salat?Jangan tinggalkan salatDari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang salat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah salat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah salat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278), “Sanadnya hasan.”)Maksudnya, orang-orang yang meninggalkan salat dan tidak mau menjaga salat, mereka akan dikumpulkan bersama-sama dengan pembesar orang kafir. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari hal itu.Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ المُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa salat seperti salat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim. Dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Hadis-hadis tentang masalah ini sangatlah banyak.Oleh karena itu, marilah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan melaksanakan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Rabi’ul awwal 1442/ 7 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dibaca kembali tulisan-tulisan sebelumnya yang membahas hal ini:Keistimewaan Ibadah Shalat<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="“Keistimewaan Ibadah Shalat” — Muslim.Or.Id" src="https://muslim.or.id/59159-keistimewaan-ibadah-shalat.html/embed#?secret=QzGDLtPkGR" data-secret="QzGDLtPkGR" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 17-22, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

4 Langkah Setan: Banyak Memandang, Makan, Bicara, dan Bergaul

Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah.   Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Dalam surah An-Nuur sendiri diperintahkan untuk menundukkan pandangan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30) Wanita juga diperintahkan untuk menundukkan pandangan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits disebutkan, فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ “Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim, no. 6925) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kedua: Banyak bicara Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkatalah yang baik, ataukah diam.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.” Semoga Allah menyelamatkan kita dari gangguan setan. Referensi At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan! — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan langkah setan setan

4 Langkah Setan: Banyak Memandang, Makan, Bicara, dan Bergaul

Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah.   Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Dalam surah An-Nuur sendiri diperintahkan untuk menundukkan pandangan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30) Wanita juga diperintahkan untuk menundukkan pandangan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits disebutkan, فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ “Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim, no. 6925) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kedua: Banyak bicara Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkatalah yang baik, ataukah diam.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.” Semoga Allah menyelamatkan kita dari gangguan setan. Referensi At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan! — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan langkah setan setan
Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah.   Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Dalam surah An-Nuur sendiri diperintahkan untuk menundukkan pandangan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30) Wanita juga diperintahkan untuk menundukkan pandangan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits disebutkan, فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ “Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim, no. 6925) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kedua: Banyak bicara Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkatalah yang baik, ataukah diam.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.” Semoga Allah menyelamatkan kita dari gangguan setan. Referensi At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan! — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan langkah setan setan


Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah.   Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Dalam surah An-Nuur sendiri diperintahkan untuk menundukkan pandangan, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30) Wanita juga diperintahkan untuk menundukkan pandangan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31) Dalam hadits disebutkan, فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ “Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim, no. 6925) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kedua: Banyak bicara Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkatalah yang baik, ataukah diam.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.” Semoga Allah menyelamatkan kita dari gangguan setan. Referensi At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan! — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan langkah setan setan

Larangan Mendahului Imam ketika Shalat

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)Dulu, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk turun sujud.Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya shalat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah shalat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Shalat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”Ketika Abu Musa selesai melaksanakan shalat dan salam, dia berpaling seraya berkata, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam shalat kalian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)Banyak orang awam salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Sesaat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”Ketika mereka takbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perkataan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandanya Engkau mengatakan,إذا صلى فلان فكلمه“Jika fulan (selesai) shalat, bicaralah dengannya.”Maksudnya, Engkau harus menunggunya ketika shalat, dan jika dia selesai shalat, Engkau baru bisa bicara dengannya. Bukanlah maknanya, “Engkau berbicara dengannya ketika dia sedang shalat.”Demikian pula makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya.Ketahuilah bahwa mayoritas manusia pada hari ini, tidak sah salatnya karena mereka mendahului imam dengan sengaja, baik ketika rukuk dan sujud, baik ketika mengangkat ataupun membungkukkan badan. Seandainya aku shalat di seratus masjid, aku tidak melihat satu pun orang yang shalat di masjid itu mendirikan shalat sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semuanya. Maka bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan lihatlah shalat kalian dan shalat orang-orang yang shalat bersama kalian. [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 1 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip dari kitab “Ash-Shalat” karya Imam Ahmad rahimahullah. Terdapat dalam kitab “Thabaqaat Al-Hanabilah”, 1: 353.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 77-79, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Sumber Aqidah Islam, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Pengertian Iman Menurut Para Ahli, 19 Macam Macam Syirik Kecil, Sebab Sujud Syukur

Larangan Mendahului Imam ketika Shalat

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)Dulu, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk turun sujud.Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya shalat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah shalat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Shalat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”Ketika Abu Musa selesai melaksanakan shalat dan salam, dia berpaling seraya berkata, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam shalat kalian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)Banyak orang awam salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Sesaat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”Ketika mereka takbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perkataan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandanya Engkau mengatakan,إذا صلى فلان فكلمه“Jika fulan (selesai) shalat, bicaralah dengannya.”Maksudnya, Engkau harus menunggunya ketika shalat, dan jika dia selesai shalat, Engkau baru bisa bicara dengannya. Bukanlah maknanya, “Engkau berbicara dengannya ketika dia sedang shalat.”Demikian pula makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya.Ketahuilah bahwa mayoritas manusia pada hari ini, tidak sah salatnya karena mereka mendahului imam dengan sengaja, baik ketika rukuk dan sujud, baik ketika mengangkat ataupun membungkukkan badan. Seandainya aku shalat di seratus masjid, aku tidak melihat satu pun orang yang shalat di masjid itu mendirikan shalat sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semuanya. Maka bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan lihatlah shalat kalian dan shalat orang-orang yang shalat bersama kalian. [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 1 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip dari kitab “Ash-Shalat” karya Imam Ahmad rahimahullah. Terdapat dalam kitab “Thabaqaat Al-Hanabilah”, 1: 353.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 77-79, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Sumber Aqidah Islam, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Pengertian Iman Menurut Para Ahli, 19 Macam Macam Syirik Kecil, Sebab Sujud Syukur
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)Dulu, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk turun sujud.Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya shalat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah shalat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Shalat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”Ketika Abu Musa selesai melaksanakan shalat dan salam, dia berpaling seraya berkata, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam shalat kalian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)Banyak orang awam salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Sesaat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”Ketika mereka takbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perkataan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandanya Engkau mengatakan,إذا صلى فلان فكلمه“Jika fulan (selesai) shalat, bicaralah dengannya.”Maksudnya, Engkau harus menunggunya ketika shalat, dan jika dia selesai shalat, Engkau baru bisa bicara dengannya. Bukanlah maknanya, “Engkau berbicara dengannya ketika dia sedang shalat.”Demikian pula makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya.Ketahuilah bahwa mayoritas manusia pada hari ini, tidak sah salatnya karena mereka mendahului imam dengan sengaja, baik ketika rukuk dan sujud, baik ketika mengangkat ataupun membungkukkan badan. Seandainya aku shalat di seratus masjid, aku tidak melihat satu pun orang yang shalat di masjid itu mendirikan shalat sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semuanya. Maka bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan lihatlah shalat kalian dan shalat orang-orang yang shalat bersama kalian. [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 1 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip dari kitab “Ash-Shalat” karya Imam Ahmad rahimahullah. Terdapat dalam kitab “Thabaqaat Al-Hanabilah”, 1: 353.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 77-79, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Sumber Aqidah Islam, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Pengertian Iman Menurut Para Ahli, 19 Macam Macam Syirik Kecil, Sebab Sujud Syukur


Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)Dulu, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk turun sujud.Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya shalat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah shalat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Shalat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”Ketika Abu Musa selesai melaksanakan shalat dan salam, dia berpaling seraya berkata, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam shalat kalian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)Banyak orang awam salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Sesaat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”Ketika mereka takbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perkataan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandanya Engkau mengatakan,إذا صلى فلان فكلمه“Jika fulan (selesai) shalat, bicaralah dengannya.”Maksudnya, Engkau harus menunggunya ketika shalat, dan jika dia selesai shalat, Engkau baru bisa bicara dengannya. Bukanlah maknanya, “Engkau berbicara dengannya ketika dia sedang shalat.”Demikian pula makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya.Ketahuilah bahwa mayoritas manusia pada hari ini, tidak sah salatnya karena mereka mendahului imam dengan sengaja, baik ketika rukuk dan sujud, baik ketika mengangkat ataupun membungkukkan badan. Seandainya aku shalat di seratus masjid, aku tidak melihat satu pun orang yang shalat di masjid itu mendirikan shalat sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semuanya. Maka bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan lihatlah shalat kalian dan shalat orang-orang yang shalat bersama kalian. [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 1 November 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip dari kitab “Ash-Shalat” karya Imam Ahmad rahimahullah. Terdapat dalam kitab “Thabaqaat Al-Hanabilah”, 1: 353.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 77-79, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Sumber Aqidah Islam, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Pengertian Iman Menurut Para Ahli, 19 Macam Macam Syirik Kecil, Sebab Sujud Syukur

Membaca Al-Quran dari Mushaf Lebih Utama dari Handphone/Aplikasi

Kemudahan di zaman ini adalah adanya aplikasi Al-Quran di gadget dan HP yang memudahkan orang membaca Al-Quran di mana saja, karena umumnya manusia lebih ingat dan lebih mudah membawa gadget/HP daripada membawa mushaf, mengingat gadget adalah kebutuhan pokok manusia di zaman ini.Perlu diketahui bahwa ada ulama yang berpendapat bahwa membaca Al-Quran lebih baik dan lebih utama daripada membacanya di Aplikasi/gadget, sehingga hendaknya kita sebisa mungkin membaca Al-Quran dari mushaf jika memungkinkan.Dalilnya adalah hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca dari mushaf,ﻣﻦ ﺳﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺭﺳﻮﻟﻪ ، ﻓﻠﻴﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“ Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf .”[1] Demikian juga pendapat Syaikh Khalid Al-Mushlih. Beliau ditanya,ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺃﻓﻀﻞ : ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ؟“Mana yang lebih utama membaca Al-Quran dari handphone/gadget atau dari mushaf?”ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺑﺎﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ، ﻭﺃﻋﻈﻢ ﺃﺟﺮًﺍ، ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﺒﺎﺩﺓ، ﻟﻜﻦ ﻣﻴﺰﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺑﺄﻳﺪﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﻳﺴﺮ ﻟﻬﻢ، ﻭﺃﻳﻀًﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺇﻟﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺃﻳﺴﺮ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻗﺎﺕ ﻭﺃﻣﺎﻛﻦ ﺍﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺘﻴﺴﺮ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“Tentu saja membaca dari mushaf lebih utama bahkan lebih besar pahalanya. Melihat pada mushaf adalah ibasah, akan tetapi keistimewaan membaca dari handphone adalah lebih mudah, dan juga tidak mengharuskan memegang handphone (aplikasi Al-Quran) dalam keadaan suci. Oleh karena itu membaca dengan gadget modern seperti ini lebih memudahkan bagi manusia daripada membaca melalui mushaf. Lebih-lebih pada kondisi sedang menunggu (antri pada suatu tempat) di mana tidak memungkinkan bagi manusia membaca dari mushaf.” [2] Bahkan syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan jika ada mushaf dan Ada handphone, maka pilihlah membaca dengan mushaf, beliau berkata,ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﻑ ﺍﻟﺬﻱ ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻣﺘﻮﻓﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺑﻄﺒﺎﻋﺔ ﻓﺎﺧﺮﺓ ، ﻓﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻟﻠﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ“Ini termasuk kemewahan pada manusia (memakai handphone). Mushaf sangat banyak di masjid dengan cetakan yang bagus. (Dalam keadaan ini) tidak perlu membaca dengan handphone.”[3] Kesimpulan dan catatan:1. Kita usahakan semampu kita membaca Al-Quran dari mushaf2. Bagi yang bisa membaca Al-Quran ukuran saku, ini lebih baik karena ia bisa membawa Al-Quran ke mana saja3. Al-Quran dalam aplikasi lebih memudahkan bagi mereka yang mungkin susah membawa Al-Quran ukuran besar ke mana-mana sehingga bisa saja ia baca dari aplikasi4. Al-Quran dalam aplikasi juga memudahkan wanita haid dan nifas serta yang tidak dalam keadaan suci untuk membaca Al-Quran karena hukumnya berbeda antara mushaf dengan Al-Quran di aplikasi. Salah satu pendapat ulama adalah menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci.@ Masjid Ibnu Sina, FK UGMPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.mualim.or.idCatatan kaki:🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali

Membaca Al-Quran dari Mushaf Lebih Utama dari Handphone/Aplikasi

Kemudahan di zaman ini adalah adanya aplikasi Al-Quran di gadget dan HP yang memudahkan orang membaca Al-Quran di mana saja, karena umumnya manusia lebih ingat dan lebih mudah membawa gadget/HP daripada membawa mushaf, mengingat gadget adalah kebutuhan pokok manusia di zaman ini.Perlu diketahui bahwa ada ulama yang berpendapat bahwa membaca Al-Quran lebih baik dan lebih utama daripada membacanya di Aplikasi/gadget, sehingga hendaknya kita sebisa mungkin membaca Al-Quran dari mushaf jika memungkinkan.Dalilnya adalah hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca dari mushaf,ﻣﻦ ﺳﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺭﺳﻮﻟﻪ ، ﻓﻠﻴﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“ Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf .”[1] Demikian juga pendapat Syaikh Khalid Al-Mushlih. Beliau ditanya,ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺃﻓﻀﻞ : ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ؟“Mana yang lebih utama membaca Al-Quran dari handphone/gadget atau dari mushaf?”ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺑﺎﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ، ﻭﺃﻋﻈﻢ ﺃﺟﺮًﺍ، ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﺒﺎﺩﺓ، ﻟﻜﻦ ﻣﻴﺰﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺑﺄﻳﺪﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﻳﺴﺮ ﻟﻬﻢ، ﻭﺃﻳﻀًﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺇﻟﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺃﻳﺴﺮ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻗﺎﺕ ﻭﺃﻣﺎﻛﻦ ﺍﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺘﻴﺴﺮ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“Tentu saja membaca dari mushaf lebih utama bahkan lebih besar pahalanya. Melihat pada mushaf adalah ibasah, akan tetapi keistimewaan membaca dari handphone adalah lebih mudah, dan juga tidak mengharuskan memegang handphone (aplikasi Al-Quran) dalam keadaan suci. Oleh karena itu membaca dengan gadget modern seperti ini lebih memudahkan bagi manusia daripada membaca melalui mushaf. Lebih-lebih pada kondisi sedang menunggu (antri pada suatu tempat) di mana tidak memungkinkan bagi manusia membaca dari mushaf.” [2] Bahkan syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan jika ada mushaf dan Ada handphone, maka pilihlah membaca dengan mushaf, beliau berkata,ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﻑ ﺍﻟﺬﻱ ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻣﺘﻮﻓﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺑﻄﺒﺎﻋﺔ ﻓﺎﺧﺮﺓ ، ﻓﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻟﻠﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ“Ini termasuk kemewahan pada manusia (memakai handphone). Mushaf sangat banyak di masjid dengan cetakan yang bagus. (Dalam keadaan ini) tidak perlu membaca dengan handphone.”[3] Kesimpulan dan catatan:1. Kita usahakan semampu kita membaca Al-Quran dari mushaf2. Bagi yang bisa membaca Al-Quran ukuran saku, ini lebih baik karena ia bisa membawa Al-Quran ke mana saja3. Al-Quran dalam aplikasi lebih memudahkan bagi mereka yang mungkin susah membawa Al-Quran ukuran besar ke mana-mana sehingga bisa saja ia baca dari aplikasi4. Al-Quran dalam aplikasi juga memudahkan wanita haid dan nifas serta yang tidak dalam keadaan suci untuk membaca Al-Quran karena hukumnya berbeda antara mushaf dengan Al-Quran di aplikasi. Salah satu pendapat ulama adalah menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci.@ Masjid Ibnu Sina, FK UGMPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.mualim.or.idCatatan kaki:🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali
Kemudahan di zaman ini adalah adanya aplikasi Al-Quran di gadget dan HP yang memudahkan orang membaca Al-Quran di mana saja, karena umumnya manusia lebih ingat dan lebih mudah membawa gadget/HP daripada membawa mushaf, mengingat gadget adalah kebutuhan pokok manusia di zaman ini.Perlu diketahui bahwa ada ulama yang berpendapat bahwa membaca Al-Quran lebih baik dan lebih utama daripada membacanya di Aplikasi/gadget, sehingga hendaknya kita sebisa mungkin membaca Al-Quran dari mushaf jika memungkinkan.Dalilnya adalah hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca dari mushaf,ﻣﻦ ﺳﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺭﺳﻮﻟﻪ ، ﻓﻠﻴﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“ Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf .”[1] Demikian juga pendapat Syaikh Khalid Al-Mushlih. Beliau ditanya,ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺃﻓﻀﻞ : ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ؟“Mana yang lebih utama membaca Al-Quran dari handphone/gadget atau dari mushaf?”ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺑﺎﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ، ﻭﺃﻋﻈﻢ ﺃﺟﺮًﺍ، ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﺒﺎﺩﺓ، ﻟﻜﻦ ﻣﻴﺰﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺑﺄﻳﺪﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﻳﺴﺮ ﻟﻬﻢ، ﻭﺃﻳﻀًﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺇﻟﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺃﻳﺴﺮ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻗﺎﺕ ﻭﺃﻣﺎﻛﻦ ﺍﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺘﻴﺴﺮ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“Tentu saja membaca dari mushaf lebih utama bahkan lebih besar pahalanya. Melihat pada mushaf adalah ibasah, akan tetapi keistimewaan membaca dari handphone adalah lebih mudah, dan juga tidak mengharuskan memegang handphone (aplikasi Al-Quran) dalam keadaan suci. Oleh karena itu membaca dengan gadget modern seperti ini lebih memudahkan bagi manusia daripada membaca melalui mushaf. Lebih-lebih pada kondisi sedang menunggu (antri pada suatu tempat) di mana tidak memungkinkan bagi manusia membaca dari mushaf.” [2] Bahkan syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan jika ada mushaf dan Ada handphone, maka pilihlah membaca dengan mushaf, beliau berkata,ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﻑ ﺍﻟﺬﻱ ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻣﺘﻮﻓﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺑﻄﺒﺎﻋﺔ ﻓﺎﺧﺮﺓ ، ﻓﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻟﻠﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ“Ini termasuk kemewahan pada manusia (memakai handphone). Mushaf sangat banyak di masjid dengan cetakan yang bagus. (Dalam keadaan ini) tidak perlu membaca dengan handphone.”[3] Kesimpulan dan catatan:1. Kita usahakan semampu kita membaca Al-Quran dari mushaf2. Bagi yang bisa membaca Al-Quran ukuran saku, ini lebih baik karena ia bisa membawa Al-Quran ke mana saja3. Al-Quran dalam aplikasi lebih memudahkan bagi mereka yang mungkin susah membawa Al-Quran ukuran besar ke mana-mana sehingga bisa saja ia baca dari aplikasi4. Al-Quran dalam aplikasi juga memudahkan wanita haid dan nifas serta yang tidak dalam keadaan suci untuk membaca Al-Quran karena hukumnya berbeda antara mushaf dengan Al-Quran di aplikasi. Salah satu pendapat ulama adalah menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci.@ Masjid Ibnu Sina, FK UGMPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.mualim.or.idCatatan kaki:🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali


Kemudahan di zaman ini adalah adanya aplikasi Al-Quran di gadget dan HP yang memudahkan orang membaca Al-Quran di mana saja, karena umumnya manusia lebih ingat dan lebih mudah membawa gadget/HP daripada membawa mushaf, mengingat gadget adalah kebutuhan pokok manusia di zaman ini.Perlu diketahui bahwa ada ulama yang berpendapat bahwa membaca Al-Quran lebih baik dan lebih utama daripada membacanya di Aplikasi/gadget, sehingga hendaknya kita sebisa mungkin membaca Al-Quran dari mushaf jika memungkinkan.Dalilnya adalah hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca dari mushaf,ﻣﻦ ﺳﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺭﺳﻮﻟﻪ ، ﻓﻠﻴﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“ Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf .”[1] Demikian juga pendapat Syaikh Khalid Al-Mushlih. Beliau ditanya,ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺃﻓﻀﻞ : ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ؟“Mana yang lebih utama membaca Al-Quran dari handphone/gadget atau dari mushaf?”ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺑﺎﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ، ﻭﺃﻋﻈﻢ ﺃﺟﺮًﺍ، ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﺒﺎﺩﺓ، ﻟﻜﻦ ﻣﻴﺰﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺑﺄﻳﺪﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﻳﺴﺮ ﻟﻬﻢ، ﻭﺃﻳﻀًﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺇﻟﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺃﻳﺴﺮ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻗﺎﺕ ﻭﺃﻣﺎﻛﻦ ﺍﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺘﻴﺴﺮ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ“Tentu saja membaca dari mushaf lebih utama bahkan lebih besar pahalanya. Melihat pada mushaf adalah ibasah, akan tetapi keistimewaan membaca dari handphone adalah lebih mudah, dan juga tidak mengharuskan memegang handphone (aplikasi Al-Quran) dalam keadaan suci. Oleh karena itu membaca dengan gadget modern seperti ini lebih memudahkan bagi manusia daripada membaca melalui mushaf. Lebih-lebih pada kondisi sedang menunggu (antri pada suatu tempat) di mana tidak memungkinkan bagi manusia membaca dari mushaf.” [2] Bahkan syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan jika ada mushaf dan Ada handphone, maka pilihlah membaca dengan mushaf, beliau berkata,ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﻑ ﺍﻟﺬﻱ ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻣﺘﻮﻓﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺑﻄﺒﺎﻋﺔ ﻓﺎﺧﺮﺓ ، ﻓﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻟﻠﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ“Ini termasuk kemewahan pada manusia (memakai handphone). Mushaf sangat banyak di masjid dengan cetakan yang bagus. (Dalam keadaan ini) tidak perlu membaca dengan handphone.”[3] Kesimpulan dan catatan:1. Kita usahakan semampu kita membaca Al-Quran dari mushaf2. Bagi yang bisa membaca Al-Quran ukuran saku, ini lebih baik karena ia bisa membawa Al-Quran ke mana saja3. Al-Quran dalam aplikasi lebih memudahkan bagi mereka yang mungkin susah membawa Al-Quran ukuran besar ke mana-mana sehingga bisa saja ia baca dari aplikasi4. Al-Quran dalam aplikasi juga memudahkan wanita haid dan nifas serta yang tidak dalam keadaan suci untuk membaca Al-Quran karena hukumnya berbeda antara mushaf dengan Al-Quran di aplikasi. Salah satu pendapat ulama adalah menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci.@ Masjid Ibnu Sina, FK UGMPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.mualim.or.idCatatan kaki:🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali

Nasehat Indah Syaikh bin Baz Tentang Takwa #NasehatUlama

Dan takwa ini menguat, membesar, bertambah kokoh dan terus ada karena buah dari seorang hamba yang takut kepada Allah, menjaga perintah-perintah-Nya, menghindari apa yang Dia haramkan dan tidak melanggar batasan-batasan-Nya. Maka semakin hal-hal ini dijaga dan dilaksanakan dengan baik, ketakwaannya kepada Allah akan semakin baik dan sempurna. Dan setiap kali kaki seorang hamba tergelincir pada sesuatu yang membuat Allah murka, berkuranglah ketakwaan ini dan semakin melemah. Ketakwaan adalah iman dan petunjuk sebagaimana keyakinan Ahlu Sunah wal Jama’ah, iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, yakni bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Keimanan adalah ketakwaan, sehingga takwa juga perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, karena takwa adalah iman. Dengan pengertian lain yang dijelaskan oleh Ahlu Sunah bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan keyakinan. Dengan kata lain, perkataan dengan lisan, perbuatan dengan anggota badan dan keyakinan dalam diri, dengan hati, semua itu adalah definisi milik Ahlu Sunah. Keimanan, ketakwaan, petunjuk, keislaman, kebaikan, kesalehan dan petunjuk semua itu berupa perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatan, perkataan dengan hati dan lisan dan perbuatan dengan hati dan anggota badan. Maka dengan berbagai ketaatan menguatlah iman dan semakin besar dan semakin sempurna pula takwanya sehingga bisa mencapai puncak kesempurnaannya. Dan dengan segala bentuk kemaksiatan melemahlah keimanan dan ketakwaan, menjadi sedikit dan semakin sedikit. Maka sesuai kadar kesungguhan seorang mukmin dalam takwanya kepada Allah, tidak melanggar apa yang Allah haramkan, menjauhi hal-hal yang mengundang murka Allah, merasa diawasi oleh Tuhan-Nya dan berhenti di belakang batasan-batasan Allah, semakin sempurnalah takwanya dan semakin besar pula imannya, islamnya, kebaikannya, petunjuknya dan kesalehannya. Dan seberapa besar pula dia terjatuh dalam dosa berupa berkataan atau perbuatan, sebesar itu pula berkurang imannya dan melemah takwanya dan kebaikannya, sesuai kadar dosa yang dia lakukan. Dan kadang kala dosa-dosa tersebut banyak sehingga membuat iman dan takwa ini terkikis dan tidak tersisa kecuali sedikit saja. Dan terkadang juga ada kesalahan yang mengakibatkan imannya hilang secara keseluruhan, menghilangkan semua takwanya, yaitu kesalahan berupa pembatal-pembatal keislaman. Apabila dia melakukan kesalahan yang merupakan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman maka hilanglah seluruh imannya dan semua takwanya sehingga dia menjadi murtad dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya selama-lamanya jika dia mati dalam keadaan demikian. Maka dengan ini seorang mukmin dan penuntut ilmu paham bahwa ini adalah masalah yang penting sehingga harus diperhatikan baik-baik dan bahwa dunia ini adalah tempat untuk beramal, tempat pertarungan antara kebenaran dan kebatilan dan tempat yang penuh dengan mara bahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang shahih, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena adanya fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita.” (HR. Muslim) Dan dalam riwayat lain, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena akan datang banyak fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita sehingga seseorang di pagi hari beragama Islam dan menjadi kafir pada sore harinya atau di sore hari dia masih beriman dan telah kafir pada esok harinya, karena dia menjual agamanya demi sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Demikian hadis ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Betapa banyak seseorang di pagi hari beriman kemudian di sore harinya telah kafir dan betapa banyak orang yang beriman di sore hari dan keesokan harinya telah kafir, sungguh tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah. Kenapa dia jadi kafir? Penyebabnya banyak, diantaranya mencela Allah, atau mencela rasul-Nya, atau mencerca agama Allah, atau mencerca al-Qur’an atau merendahkannya, atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mencerca beliau dan merendahkan beliau, atau mengolok-olok agama Allah atau mengolok-olok masalah surga, neraka, salat, puasa, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya. Dengan demikian dia menjadi kafir setelah berislam dan beriman, murtad dan halal darah dan hartanya, kecuali apabila dia kembali, kecuali apabila dia bertaubat. Dan termasuk pembatal keislaman adalah mengingkari sebagian perkara yang telah Allah wajibkan berupa syariat yang telah dikenal secara luas sebagai bagian dari agama. Seperti apabila seseorang mengingkari wajibnya mengucapkan dua kalimat syahadat atau mengingkari wajibnya mengesakan Allah dan beribadah hanya kepada-Nya, sehingga dia berkata, “Tidak mengapa meminta kepada patung dan berhala dan berdoa kepada selain Allah.” Padahal dia telah terjatuh dalam syirik akbar. Atau mengingkari wajibnya beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau berkata bahwa beliau bukanlah rasul untuk seluruh manusia melainkan hanya untuk bangsa Arab saja, sebagaimana diucapkan oleh sebagian orang Yahudi dan Nasrani non-Arab. Atau mengingkari wajibnya salat, mengingkari wajibnya zakat, mengingkari wajibnya puasa Ramadan, mengingkari wajibnya haji bagi yang mampu, mengingkari syariat jihad, mengingkari haramnya zina dan minuman keras, haramnya durhaka kepada orang tua dan memutuskan hubungan silaturahmi, atau juga mengingkari haramnya riba dan haramnya minum minuman keras. Semua ini dan yang semisalnya adalah kemurtadan, satu saja sudah cukup, satu saja dari perbuatan-perbuatan ini sudah menghilangkan keimanan dari pangkalnya, dan menghilangkan ketakwaan dari pangkalnya sehingga dia menjadi kafir, murtad dan halal darah dan hartanya, kita memohon keselamatan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari) Ini adalah masalah yang berbahaya di dunia ini, maka wajib bagi orang yang beriman untuk berhati-hati, senantiasa khawatir dan takut karena Allah, selalu istiqamah dan selalu menjaga agamanya. Dan termasuk pembatal keislaman adalah meninggalkan salat dengan sengaja walaupun dia mengakui kewajibannya, walaupun dia berkata bahwa salat itu wajib namun dia tidak salat dan tidak peduli dengan salat. Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dan sebagian mereka berkata bahwa pelakunya menjadi kafir dan murtad walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Dan sebagian yang lain berkata bahwa dia tidak murtad kecuali bila mengingkari kewajibannya. Namun dia kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama dan dia telah melakukan kemungkaran yang besar yang lebih besar dan lebih buruk dari pada zina, minum minuman keras dan yang semisalnya. Dan yang benar dalam masalah ini adalah bahwa pelakunya kafir walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya, kafir keluar dari agama, berdasarkan dalil yang banyak, diantaranya perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlu Sunan dengan sanad yang sahih dari Buraidah -Semoga Allah meridai beliau-dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Perjanjian antara kita dan mereka (orang kafir) adalah salat, barang siapa meninggalkannya dia telah kafir.” Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih beliau dari Jabir -Semoga Allah meridhai beliau- bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan salat.” Dua hadis ini dan hadis lain yang semakna dengan keduanya adalah hujah dari Allah yang telah tegak bagi setiap orang yang meninggalkan salat walau tidak mengingkari kewajibannya. Dan Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah menceritakan adanya konsensus para sahabat Nabi akan hal ini, bahwa meninggalkan salat adalah kekafiran. Maka kita wajib untuk berhati-hati dan saling menasehati masalah salat ini dan menjaganya dan saling menasehati agar senantiasa istikamah di atas agama Allah, menjaga ketakwaan dan bersemangat untuk menguatkannya dengan menaati Allah dan rasul-Nya dan menghindari dari bermaksiat kepada-Nya, sebagaimana kita juga harus berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa mengurangi ketakwaan dan melemahkan iman berupa semua bentuk kemaksiatan dan penyimpangan. Saya memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung agar memberikan kita dan kalian semua taufik kepada segala hal yang membuat-Nya ridha, memberikan kepada kita dan kalian semua keistiqamahan di atas agama-Nya, membantu kita semua agar senantiasa ingat pada-Nya, bersyukur pada-Nya dan beribadah dengan baik kepada-Nya, dan memberikan taufik pada kita untuk istikamah di atas ketaatan pada-Nya dan pada rasul-Nya dan istiqamah menjaga ketakwaan pada-Nya sampai kita bertemu Dia yang Maha Suci. Sungguh Dialah yang Maha Baik lagi Maha Dermawan, semoga Allah limpahkan selawat, salam dan berkah-Nya kepada hamba-Nya sekaligus utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, dan juga kepada keluarga beliau dan sahabat-sahabat beliau, kepada keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik. ======= وَهَذِهِ التَّقْوَى تَقْوَى وَتَكْبُرُ وَتَثْبُتُ وَتَسْتَقِرُّ مِنْ ثِمَارِ الْعَبْدِ فِي خَوْفِ اللهِ وَحِفَاظِهِ عَلَى أَوَامِرِ اللهِ وَانْكِفَافِهِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ وَوُقُوفِهِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ فَكُلَّمَا كَانَ لِهَذِهِ الْمَسَائِلِ أَرْعَى وَأَقْوَمَ صَارَتْ تَقْوَاهُ لِلهِ أكَمَلَ وَأَتَمَّ وَكُلَّمَا زَلَّتْ فِيهِ الْقَدَمُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يُغْضِبُ اللهُ نَقَصَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَضَعُفَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَذَلِكَ هُوَ الْإيمَانُ وَهُوَ الْهُدَى كَمَا قَالَ أهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الْإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ يَعْنِي يَزِيدُ بِالطَّاعَاتِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعَاصِي وَهُوَ التَّقْوَى أَيْضًا وَكَذَلِكَ التَّقْوَى قَوْلٌ وَعَمَلُ تَزِيدُ وَتَنْقُصُ لِأنَّ التَّقْوَى هِيَ الْإِيمَانُ وَفِي عِبَارَةٍ أُخْرَى لِأَهْلِ السُّنَّةِ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَ عَقِيدَةٌ بِلَفْظٍ آخَرَ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَ اعْتِقَادٌ بِالْجَنَانِ بِالْقَلْبِ كُلُّهَا عِبَارَاتٌ لِأهْلِ السُّنَّةِ الْإِيمَانُ وَالتَّقْوَى وَالْهُدَى وَالْإِسْلَامُ وَالْبِرُّ وَ الْإِصْلَاحُ وَالْهُدَى كُلُّهُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ فَبِالطَّاعَاتِ يَقْوَى الْإِيمَانُ وَيَكْبُرُ وَتَكْمُلُ التَّقْوَى حَتَّى يَصِلَ إِلَى الْقِمَّةِ وَبِكُلِّ مَعْصِيَةٍ يَنْقُصُ هَذَا الْإِيمَانُ وَتَنْقُصُ التَّقْوَى فَمُقِلٌّ وَمُسْتَقِلٌّ فَعَلَى حَسَبِ نَشَاطِ الْمُؤْمِنِ فِي تَقْوَى اللهِ وَ الْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِهِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَسَاخِطِهِ وَ مُرَاقَبَتِهِ رَبَّهُ وَالْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ تَكْمُلُ تَقْوَاهُ وَيَكْبُرُ إيمَانُهُ وَيَكْبُرُ إِسْلَامُهُ وَ يَكْبُرُ بِرُّهُ وَهُدَاهُ وَصَلَاحُهُ وَعَلَى حَسَبِ مَا يَقَعُ مِنْهُ مِنَ الزَّلَلِ الْقَوْلِيِّ أَوِ الْعَمَلِيِّ يَنْقُصُ الْإِيمَانُ وَتَضْعُفُ التَّقْوَى وَ يَنْقُصُ الْبِرُّ عَلَى حَسَبِ مَا وَقَعَ مِنَ الزَّلَلِ وَقَدْ يَكْثُرُ الزَلَلُ حَتَّى لَا يَبْقَى مِنْ هَذَا الْإِيمَانِ وَمِنَ التَّقْوَى إِلَّا شَيْءٌ يَسِيرٌ وَقَدْ تَقَعُ مِنْهُ زَلَّةٌ تُزِيلُ إِيمَانَهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَتُزِيلُ تَقْوَاهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَهِيَ النَّاقِضُ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ زَلَّةٌ تُعْتَبَرُ نَاقِضٌ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ زَالَ هَذَا الْإيمَانُ بِالْكُلِّيَّةِ وَزَالَتْ هَذِهِ التَّقْوَى بِالْكُلِّيَّةِ وَصَارَ مِنَ الْمُرْتَدِّينَ وَمِنْ أهْلِ النَّارِ الْمُخَلَّدِينَ فِيهَا أَبَدَ الْآبَادِ إِذَا مَاتَ عَلَى ذَلِكَ وَبِهَذَا يَعْلَمُ مُؤْمِنٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ أَنَّ الْأَمْرَ خَطِيرٌ وَأَنَّهُ يَجِبُ بِالْعِنَايَةِ وَأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ دَارُ الْعَمَلِ وَدَارُ الصِّرَاعِ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ وَ دَارُ الْأَخْطَارِ يَقُولُ النَّبِيُّ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ آخَرَ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فَسَتَكُونُ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيْهَا مُسْلِماً وَيُمْسِي كَافِراً وَ يُمْسِي مُؤْمِناً وَيُصْبِحُ كَافِراً يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَكَذَا جَاءَ الْحَديثُ عَنْ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَمْ مِنْ مُصْبِحٍ مُؤْمِنٍ أَمْسَى كَافِراً وَكَمْ مِنْ مُمْسٍ مُؤْمِنٍ أَصْبَحَ كَافِراً وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِالله بِمَاذَا ؟ بِأُمُورٍ مِنْهَا سَبُّ اللهِ أَوْ سَبُّ رَسُولِهِ أَوِ الْطَعْنُ فِي دِيْنِ الله أَوِ الْطَعْنُ فِي الْقُرْآنِ وَ تَنَقُّصُهُ أَوْ سَبُّ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوِ الْطَعْنُ فِيهِ أَوْ تَنَقُّصُهُ أَوِ الْاِسْتِهْزَاءُ بِدِيْنِ اللهِ أَوْ بِالْجَنَّةِ أَوْ بِالنَّارِ أَوْ بِالصَّلَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوْ بِالزَّكَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوِ الْحَجِّ أَوْ غَيْرِ هَذَا فَيُصْبِحُ بَعْدَ إِسْلَامِهِ وَإيمَانِهِ كَافِراً مُرْتَدًّا حَلَالَ الدَّمِ وَالْمَالِ إِلَّا أَنْ يُرَاجِعَ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَجْحَدَ بَعْضَ مَا أَوْجَبَ اللهُ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ كَأَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ النُّطْقِ بِالشَّهَادَتَيْنِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ تَوْحِيدِ اللهِ وَالْإِخْلَاصِ لَهُ وَيَقُولُ لَا مَانِعَ مِنْ دَعْوَةِ الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ وَدَعْوَةِ غَيْرِ اللهِ فَيَقَعُ فِي الشِّرْكِ الْأَكْبَر ِ أَوْ يَجْحَدَ الْإيمَانَ بِالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَوْ يَقُولُ لَيْسَ بِرَسُولٍ لِلنَّاسِ كَافَّةً بَلْ لِلْعَرَبِ فَقَطْ كَمَا يَقُولُ بَعْضُ الْأَعَاجِمِ مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى أَوْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الصَّلَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الزَّكَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ صِيَامِ رَمَضَانَ أَوْ وُجُوبَ الْحَجِّ مَعَ الْاِسْتِطَاعَةِ أَوْ شَرْعِيَّةَ الْجِهَادِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الزِّنَا أَوْ تَحْرِيمَ الْخَمْرِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ عُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ أَوْ قَطِيعَةِ الرَّحِمِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الرِّبَا أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ شُرْبِ الْخَمْرِ هَذِهِ وَأَشْبَهُهَا رِدَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنهَا تَكْفِي وَاحِدَةٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ تُزِيْلُ هَذَا الإِيمَانَ مِنْ أَصْلِهِ وَتُزِيلُ هَذِهِ التَّقْوَى مِنْ أَصْلِهَا فَيَبْقَى صَاحِبُ ذَلِكَ كَافِرًا مُرْتَدًّا حَلالَ دَمِهِ وَمَالِهِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ فَالْأَمْرُ خَطِيرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى الْوَجِلِ وَالْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ هِيَ وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَ لَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِراً كُفْرًا دُونَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكِرًا عَظِيماً أَكْبَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَنَحوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ لِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةُ اللهِ الْقَائِمَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ وَحَكَى عَبْدُ اللهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيِّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَ الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَالرَّسُولِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمُ الْاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَّادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ

Nasehat Indah Syaikh bin Baz Tentang Takwa #NasehatUlama

Dan takwa ini menguat, membesar, bertambah kokoh dan terus ada karena buah dari seorang hamba yang takut kepada Allah, menjaga perintah-perintah-Nya, menghindari apa yang Dia haramkan dan tidak melanggar batasan-batasan-Nya. Maka semakin hal-hal ini dijaga dan dilaksanakan dengan baik, ketakwaannya kepada Allah akan semakin baik dan sempurna. Dan setiap kali kaki seorang hamba tergelincir pada sesuatu yang membuat Allah murka, berkuranglah ketakwaan ini dan semakin melemah. Ketakwaan adalah iman dan petunjuk sebagaimana keyakinan Ahlu Sunah wal Jama’ah, iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, yakni bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Keimanan adalah ketakwaan, sehingga takwa juga perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, karena takwa adalah iman. Dengan pengertian lain yang dijelaskan oleh Ahlu Sunah bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan keyakinan. Dengan kata lain, perkataan dengan lisan, perbuatan dengan anggota badan dan keyakinan dalam diri, dengan hati, semua itu adalah definisi milik Ahlu Sunah. Keimanan, ketakwaan, petunjuk, keislaman, kebaikan, kesalehan dan petunjuk semua itu berupa perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatan, perkataan dengan hati dan lisan dan perbuatan dengan hati dan anggota badan. Maka dengan berbagai ketaatan menguatlah iman dan semakin besar dan semakin sempurna pula takwanya sehingga bisa mencapai puncak kesempurnaannya. Dan dengan segala bentuk kemaksiatan melemahlah keimanan dan ketakwaan, menjadi sedikit dan semakin sedikit. Maka sesuai kadar kesungguhan seorang mukmin dalam takwanya kepada Allah, tidak melanggar apa yang Allah haramkan, menjauhi hal-hal yang mengundang murka Allah, merasa diawasi oleh Tuhan-Nya dan berhenti di belakang batasan-batasan Allah, semakin sempurnalah takwanya dan semakin besar pula imannya, islamnya, kebaikannya, petunjuknya dan kesalehannya. Dan seberapa besar pula dia terjatuh dalam dosa berupa berkataan atau perbuatan, sebesar itu pula berkurang imannya dan melemah takwanya dan kebaikannya, sesuai kadar dosa yang dia lakukan. Dan kadang kala dosa-dosa tersebut banyak sehingga membuat iman dan takwa ini terkikis dan tidak tersisa kecuali sedikit saja. Dan terkadang juga ada kesalahan yang mengakibatkan imannya hilang secara keseluruhan, menghilangkan semua takwanya, yaitu kesalahan berupa pembatal-pembatal keislaman. Apabila dia melakukan kesalahan yang merupakan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman maka hilanglah seluruh imannya dan semua takwanya sehingga dia menjadi murtad dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya selama-lamanya jika dia mati dalam keadaan demikian. Maka dengan ini seorang mukmin dan penuntut ilmu paham bahwa ini adalah masalah yang penting sehingga harus diperhatikan baik-baik dan bahwa dunia ini adalah tempat untuk beramal, tempat pertarungan antara kebenaran dan kebatilan dan tempat yang penuh dengan mara bahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang shahih, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena adanya fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita.” (HR. Muslim) Dan dalam riwayat lain, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena akan datang banyak fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita sehingga seseorang di pagi hari beragama Islam dan menjadi kafir pada sore harinya atau di sore hari dia masih beriman dan telah kafir pada esok harinya, karena dia menjual agamanya demi sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Demikian hadis ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Betapa banyak seseorang di pagi hari beriman kemudian di sore harinya telah kafir dan betapa banyak orang yang beriman di sore hari dan keesokan harinya telah kafir, sungguh tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah. Kenapa dia jadi kafir? Penyebabnya banyak, diantaranya mencela Allah, atau mencela rasul-Nya, atau mencerca agama Allah, atau mencerca al-Qur’an atau merendahkannya, atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mencerca beliau dan merendahkan beliau, atau mengolok-olok agama Allah atau mengolok-olok masalah surga, neraka, salat, puasa, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya. Dengan demikian dia menjadi kafir setelah berislam dan beriman, murtad dan halal darah dan hartanya, kecuali apabila dia kembali, kecuali apabila dia bertaubat. Dan termasuk pembatal keislaman adalah mengingkari sebagian perkara yang telah Allah wajibkan berupa syariat yang telah dikenal secara luas sebagai bagian dari agama. Seperti apabila seseorang mengingkari wajibnya mengucapkan dua kalimat syahadat atau mengingkari wajibnya mengesakan Allah dan beribadah hanya kepada-Nya, sehingga dia berkata, “Tidak mengapa meminta kepada patung dan berhala dan berdoa kepada selain Allah.” Padahal dia telah terjatuh dalam syirik akbar. Atau mengingkari wajibnya beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau berkata bahwa beliau bukanlah rasul untuk seluruh manusia melainkan hanya untuk bangsa Arab saja, sebagaimana diucapkan oleh sebagian orang Yahudi dan Nasrani non-Arab. Atau mengingkari wajibnya salat, mengingkari wajibnya zakat, mengingkari wajibnya puasa Ramadan, mengingkari wajibnya haji bagi yang mampu, mengingkari syariat jihad, mengingkari haramnya zina dan minuman keras, haramnya durhaka kepada orang tua dan memutuskan hubungan silaturahmi, atau juga mengingkari haramnya riba dan haramnya minum minuman keras. Semua ini dan yang semisalnya adalah kemurtadan, satu saja sudah cukup, satu saja dari perbuatan-perbuatan ini sudah menghilangkan keimanan dari pangkalnya, dan menghilangkan ketakwaan dari pangkalnya sehingga dia menjadi kafir, murtad dan halal darah dan hartanya, kita memohon keselamatan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari) Ini adalah masalah yang berbahaya di dunia ini, maka wajib bagi orang yang beriman untuk berhati-hati, senantiasa khawatir dan takut karena Allah, selalu istiqamah dan selalu menjaga agamanya. Dan termasuk pembatal keislaman adalah meninggalkan salat dengan sengaja walaupun dia mengakui kewajibannya, walaupun dia berkata bahwa salat itu wajib namun dia tidak salat dan tidak peduli dengan salat. Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dan sebagian mereka berkata bahwa pelakunya menjadi kafir dan murtad walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Dan sebagian yang lain berkata bahwa dia tidak murtad kecuali bila mengingkari kewajibannya. Namun dia kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama dan dia telah melakukan kemungkaran yang besar yang lebih besar dan lebih buruk dari pada zina, minum minuman keras dan yang semisalnya. Dan yang benar dalam masalah ini adalah bahwa pelakunya kafir walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya, kafir keluar dari agama, berdasarkan dalil yang banyak, diantaranya perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlu Sunan dengan sanad yang sahih dari Buraidah -Semoga Allah meridai beliau-dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Perjanjian antara kita dan mereka (orang kafir) adalah salat, barang siapa meninggalkannya dia telah kafir.” Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih beliau dari Jabir -Semoga Allah meridhai beliau- bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan salat.” Dua hadis ini dan hadis lain yang semakna dengan keduanya adalah hujah dari Allah yang telah tegak bagi setiap orang yang meninggalkan salat walau tidak mengingkari kewajibannya. Dan Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah menceritakan adanya konsensus para sahabat Nabi akan hal ini, bahwa meninggalkan salat adalah kekafiran. Maka kita wajib untuk berhati-hati dan saling menasehati masalah salat ini dan menjaganya dan saling menasehati agar senantiasa istikamah di atas agama Allah, menjaga ketakwaan dan bersemangat untuk menguatkannya dengan menaati Allah dan rasul-Nya dan menghindari dari bermaksiat kepada-Nya, sebagaimana kita juga harus berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa mengurangi ketakwaan dan melemahkan iman berupa semua bentuk kemaksiatan dan penyimpangan. Saya memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung agar memberikan kita dan kalian semua taufik kepada segala hal yang membuat-Nya ridha, memberikan kepada kita dan kalian semua keistiqamahan di atas agama-Nya, membantu kita semua agar senantiasa ingat pada-Nya, bersyukur pada-Nya dan beribadah dengan baik kepada-Nya, dan memberikan taufik pada kita untuk istikamah di atas ketaatan pada-Nya dan pada rasul-Nya dan istiqamah menjaga ketakwaan pada-Nya sampai kita bertemu Dia yang Maha Suci. Sungguh Dialah yang Maha Baik lagi Maha Dermawan, semoga Allah limpahkan selawat, salam dan berkah-Nya kepada hamba-Nya sekaligus utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, dan juga kepada keluarga beliau dan sahabat-sahabat beliau, kepada keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik. ======= وَهَذِهِ التَّقْوَى تَقْوَى وَتَكْبُرُ وَتَثْبُتُ وَتَسْتَقِرُّ مِنْ ثِمَارِ الْعَبْدِ فِي خَوْفِ اللهِ وَحِفَاظِهِ عَلَى أَوَامِرِ اللهِ وَانْكِفَافِهِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ وَوُقُوفِهِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ فَكُلَّمَا كَانَ لِهَذِهِ الْمَسَائِلِ أَرْعَى وَأَقْوَمَ صَارَتْ تَقْوَاهُ لِلهِ أكَمَلَ وَأَتَمَّ وَكُلَّمَا زَلَّتْ فِيهِ الْقَدَمُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يُغْضِبُ اللهُ نَقَصَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَضَعُفَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَذَلِكَ هُوَ الْإيمَانُ وَهُوَ الْهُدَى كَمَا قَالَ أهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الْإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ يَعْنِي يَزِيدُ بِالطَّاعَاتِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعَاصِي وَهُوَ التَّقْوَى أَيْضًا وَكَذَلِكَ التَّقْوَى قَوْلٌ وَعَمَلُ تَزِيدُ وَتَنْقُصُ لِأنَّ التَّقْوَى هِيَ الْإِيمَانُ وَفِي عِبَارَةٍ أُخْرَى لِأَهْلِ السُّنَّةِ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَ عَقِيدَةٌ بِلَفْظٍ آخَرَ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَ اعْتِقَادٌ بِالْجَنَانِ بِالْقَلْبِ كُلُّهَا عِبَارَاتٌ لِأهْلِ السُّنَّةِ الْإِيمَانُ وَالتَّقْوَى وَالْهُدَى وَالْإِسْلَامُ وَالْبِرُّ وَ الْإِصْلَاحُ وَالْهُدَى كُلُّهُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ فَبِالطَّاعَاتِ يَقْوَى الْإِيمَانُ وَيَكْبُرُ وَتَكْمُلُ التَّقْوَى حَتَّى يَصِلَ إِلَى الْقِمَّةِ وَبِكُلِّ مَعْصِيَةٍ يَنْقُصُ هَذَا الْإِيمَانُ وَتَنْقُصُ التَّقْوَى فَمُقِلٌّ وَمُسْتَقِلٌّ فَعَلَى حَسَبِ نَشَاطِ الْمُؤْمِنِ فِي تَقْوَى اللهِ وَ الْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِهِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَسَاخِطِهِ وَ مُرَاقَبَتِهِ رَبَّهُ وَالْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ تَكْمُلُ تَقْوَاهُ وَيَكْبُرُ إيمَانُهُ وَيَكْبُرُ إِسْلَامُهُ وَ يَكْبُرُ بِرُّهُ وَهُدَاهُ وَصَلَاحُهُ وَعَلَى حَسَبِ مَا يَقَعُ مِنْهُ مِنَ الزَّلَلِ الْقَوْلِيِّ أَوِ الْعَمَلِيِّ يَنْقُصُ الْإِيمَانُ وَتَضْعُفُ التَّقْوَى وَ يَنْقُصُ الْبِرُّ عَلَى حَسَبِ مَا وَقَعَ مِنَ الزَّلَلِ وَقَدْ يَكْثُرُ الزَلَلُ حَتَّى لَا يَبْقَى مِنْ هَذَا الْإِيمَانِ وَمِنَ التَّقْوَى إِلَّا شَيْءٌ يَسِيرٌ وَقَدْ تَقَعُ مِنْهُ زَلَّةٌ تُزِيلُ إِيمَانَهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَتُزِيلُ تَقْوَاهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَهِيَ النَّاقِضُ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ زَلَّةٌ تُعْتَبَرُ نَاقِضٌ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ زَالَ هَذَا الْإيمَانُ بِالْكُلِّيَّةِ وَزَالَتْ هَذِهِ التَّقْوَى بِالْكُلِّيَّةِ وَصَارَ مِنَ الْمُرْتَدِّينَ وَمِنْ أهْلِ النَّارِ الْمُخَلَّدِينَ فِيهَا أَبَدَ الْآبَادِ إِذَا مَاتَ عَلَى ذَلِكَ وَبِهَذَا يَعْلَمُ مُؤْمِنٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ أَنَّ الْأَمْرَ خَطِيرٌ وَأَنَّهُ يَجِبُ بِالْعِنَايَةِ وَأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ دَارُ الْعَمَلِ وَدَارُ الصِّرَاعِ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ وَ دَارُ الْأَخْطَارِ يَقُولُ النَّبِيُّ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ آخَرَ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فَسَتَكُونُ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيْهَا مُسْلِماً وَيُمْسِي كَافِراً وَ يُمْسِي مُؤْمِناً وَيُصْبِحُ كَافِراً يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَكَذَا جَاءَ الْحَديثُ عَنْ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَمْ مِنْ مُصْبِحٍ مُؤْمِنٍ أَمْسَى كَافِراً وَكَمْ مِنْ مُمْسٍ مُؤْمِنٍ أَصْبَحَ كَافِراً وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِالله بِمَاذَا ؟ بِأُمُورٍ مِنْهَا سَبُّ اللهِ أَوْ سَبُّ رَسُولِهِ أَوِ الْطَعْنُ فِي دِيْنِ الله أَوِ الْطَعْنُ فِي الْقُرْآنِ وَ تَنَقُّصُهُ أَوْ سَبُّ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوِ الْطَعْنُ فِيهِ أَوْ تَنَقُّصُهُ أَوِ الْاِسْتِهْزَاءُ بِدِيْنِ اللهِ أَوْ بِالْجَنَّةِ أَوْ بِالنَّارِ أَوْ بِالصَّلَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوْ بِالزَّكَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوِ الْحَجِّ أَوْ غَيْرِ هَذَا فَيُصْبِحُ بَعْدَ إِسْلَامِهِ وَإيمَانِهِ كَافِراً مُرْتَدًّا حَلَالَ الدَّمِ وَالْمَالِ إِلَّا أَنْ يُرَاجِعَ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَجْحَدَ بَعْضَ مَا أَوْجَبَ اللهُ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ كَأَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ النُّطْقِ بِالشَّهَادَتَيْنِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ تَوْحِيدِ اللهِ وَالْإِخْلَاصِ لَهُ وَيَقُولُ لَا مَانِعَ مِنْ دَعْوَةِ الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ وَدَعْوَةِ غَيْرِ اللهِ فَيَقَعُ فِي الشِّرْكِ الْأَكْبَر ِ أَوْ يَجْحَدَ الْإيمَانَ بِالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَوْ يَقُولُ لَيْسَ بِرَسُولٍ لِلنَّاسِ كَافَّةً بَلْ لِلْعَرَبِ فَقَطْ كَمَا يَقُولُ بَعْضُ الْأَعَاجِمِ مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى أَوْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الصَّلَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الزَّكَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ صِيَامِ رَمَضَانَ أَوْ وُجُوبَ الْحَجِّ مَعَ الْاِسْتِطَاعَةِ أَوْ شَرْعِيَّةَ الْجِهَادِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الزِّنَا أَوْ تَحْرِيمَ الْخَمْرِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ عُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ أَوْ قَطِيعَةِ الرَّحِمِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الرِّبَا أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ شُرْبِ الْخَمْرِ هَذِهِ وَأَشْبَهُهَا رِدَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنهَا تَكْفِي وَاحِدَةٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ تُزِيْلُ هَذَا الإِيمَانَ مِنْ أَصْلِهِ وَتُزِيلُ هَذِهِ التَّقْوَى مِنْ أَصْلِهَا فَيَبْقَى صَاحِبُ ذَلِكَ كَافِرًا مُرْتَدًّا حَلالَ دَمِهِ وَمَالِهِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ فَالْأَمْرُ خَطِيرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى الْوَجِلِ وَالْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ هِيَ وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَ لَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِراً كُفْرًا دُونَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكِرًا عَظِيماً أَكْبَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَنَحوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ لِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةُ اللهِ الْقَائِمَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ وَحَكَى عَبْدُ اللهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيِّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَ الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَالرَّسُولِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمُ الْاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَّادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ
Dan takwa ini menguat, membesar, bertambah kokoh dan terus ada karena buah dari seorang hamba yang takut kepada Allah, menjaga perintah-perintah-Nya, menghindari apa yang Dia haramkan dan tidak melanggar batasan-batasan-Nya. Maka semakin hal-hal ini dijaga dan dilaksanakan dengan baik, ketakwaannya kepada Allah akan semakin baik dan sempurna. Dan setiap kali kaki seorang hamba tergelincir pada sesuatu yang membuat Allah murka, berkuranglah ketakwaan ini dan semakin melemah. Ketakwaan adalah iman dan petunjuk sebagaimana keyakinan Ahlu Sunah wal Jama’ah, iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, yakni bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Keimanan adalah ketakwaan, sehingga takwa juga perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, karena takwa adalah iman. Dengan pengertian lain yang dijelaskan oleh Ahlu Sunah bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan keyakinan. Dengan kata lain, perkataan dengan lisan, perbuatan dengan anggota badan dan keyakinan dalam diri, dengan hati, semua itu adalah definisi milik Ahlu Sunah. Keimanan, ketakwaan, petunjuk, keislaman, kebaikan, kesalehan dan petunjuk semua itu berupa perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatan, perkataan dengan hati dan lisan dan perbuatan dengan hati dan anggota badan. Maka dengan berbagai ketaatan menguatlah iman dan semakin besar dan semakin sempurna pula takwanya sehingga bisa mencapai puncak kesempurnaannya. Dan dengan segala bentuk kemaksiatan melemahlah keimanan dan ketakwaan, menjadi sedikit dan semakin sedikit. Maka sesuai kadar kesungguhan seorang mukmin dalam takwanya kepada Allah, tidak melanggar apa yang Allah haramkan, menjauhi hal-hal yang mengundang murka Allah, merasa diawasi oleh Tuhan-Nya dan berhenti di belakang batasan-batasan Allah, semakin sempurnalah takwanya dan semakin besar pula imannya, islamnya, kebaikannya, petunjuknya dan kesalehannya. Dan seberapa besar pula dia terjatuh dalam dosa berupa berkataan atau perbuatan, sebesar itu pula berkurang imannya dan melemah takwanya dan kebaikannya, sesuai kadar dosa yang dia lakukan. Dan kadang kala dosa-dosa tersebut banyak sehingga membuat iman dan takwa ini terkikis dan tidak tersisa kecuali sedikit saja. Dan terkadang juga ada kesalahan yang mengakibatkan imannya hilang secara keseluruhan, menghilangkan semua takwanya, yaitu kesalahan berupa pembatal-pembatal keislaman. Apabila dia melakukan kesalahan yang merupakan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman maka hilanglah seluruh imannya dan semua takwanya sehingga dia menjadi murtad dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya selama-lamanya jika dia mati dalam keadaan demikian. Maka dengan ini seorang mukmin dan penuntut ilmu paham bahwa ini adalah masalah yang penting sehingga harus diperhatikan baik-baik dan bahwa dunia ini adalah tempat untuk beramal, tempat pertarungan antara kebenaran dan kebatilan dan tempat yang penuh dengan mara bahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang shahih, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena adanya fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita.” (HR. Muslim) Dan dalam riwayat lain, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena akan datang banyak fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita sehingga seseorang di pagi hari beragama Islam dan menjadi kafir pada sore harinya atau di sore hari dia masih beriman dan telah kafir pada esok harinya, karena dia menjual agamanya demi sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Demikian hadis ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Betapa banyak seseorang di pagi hari beriman kemudian di sore harinya telah kafir dan betapa banyak orang yang beriman di sore hari dan keesokan harinya telah kafir, sungguh tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah. Kenapa dia jadi kafir? Penyebabnya banyak, diantaranya mencela Allah, atau mencela rasul-Nya, atau mencerca agama Allah, atau mencerca al-Qur’an atau merendahkannya, atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mencerca beliau dan merendahkan beliau, atau mengolok-olok agama Allah atau mengolok-olok masalah surga, neraka, salat, puasa, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya. Dengan demikian dia menjadi kafir setelah berislam dan beriman, murtad dan halal darah dan hartanya, kecuali apabila dia kembali, kecuali apabila dia bertaubat. Dan termasuk pembatal keislaman adalah mengingkari sebagian perkara yang telah Allah wajibkan berupa syariat yang telah dikenal secara luas sebagai bagian dari agama. Seperti apabila seseorang mengingkari wajibnya mengucapkan dua kalimat syahadat atau mengingkari wajibnya mengesakan Allah dan beribadah hanya kepada-Nya, sehingga dia berkata, “Tidak mengapa meminta kepada patung dan berhala dan berdoa kepada selain Allah.” Padahal dia telah terjatuh dalam syirik akbar. Atau mengingkari wajibnya beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau berkata bahwa beliau bukanlah rasul untuk seluruh manusia melainkan hanya untuk bangsa Arab saja, sebagaimana diucapkan oleh sebagian orang Yahudi dan Nasrani non-Arab. Atau mengingkari wajibnya salat, mengingkari wajibnya zakat, mengingkari wajibnya puasa Ramadan, mengingkari wajibnya haji bagi yang mampu, mengingkari syariat jihad, mengingkari haramnya zina dan minuman keras, haramnya durhaka kepada orang tua dan memutuskan hubungan silaturahmi, atau juga mengingkari haramnya riba dan haramnya minum minuman keras. Semua ini dan yang semisalnya adalah kemurtadan, satu saja sudah cukup, satu saja dari perbuatan-perbuatan ini sudah menghilangkan keimanan dari pangkalnya, dan menghilangkan ketakwaan dari pangkalnya sehingga dia menjadi kafir, murtad dan halal darah dan hartanya, kita memohon keselamatan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari) Ini adalah masalah yang berbahaya di dunia ini, maka wajib bagi orang yang beriman untuk berhati-hati, senantiasa khawatir dan takut karena Allah, selalu istiqamah dan selalu menjaga agamanya. Dan termasuk pembatal keislaman adalah meninggalkan salat dengan sengaja walaupun dia mengakui kewajibannya, walaupun dia berkata bahwa salat itu wajib namun dia tidak salat dan tidak peduli dengan salat. Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dan sebagian mereka berkata bahwa pelakunya menjadi kafir dan murtad walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Dan sebagian yang lain berkata bahwa dia tidak murtad kecuali bila mengingkari kewajibannya. Namun dia kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama dan dia telah melakukan kemungkaran yang besar yang lebih besar dan lebih buruk dari pada zina, minum minuman keras dan yang semisalnya. Dan yang benar dalam masalah ini adalah bahwa pelakunya kafir walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya, kafir keluar dari agama, berdasarkan dalil yang banyak, diantaranya perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlu Sunan dengan sanad yang sahih dari Buraidah -Semoga Allah meridai beliau-dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Perjanjian antara kita dan mereka (orang kafir) adalah salat, barang siapa meninggalkannya dia telah kafir.” Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih beliau dari Jabir -Semoga Allah meridhai beliau- bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan salat.” Dua hadis ini dan hadis lain yang semakna dengan keduanya adalah hujah dari Allah yang telah tegak bagi setiap orang yang meninggalkan salat walau tidak mengingkari kewajibannya. Dan Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah menceritakan adanya konsensus para sahabat Nabi akan hal ini, bahwa meninggalkan salat adalah kekafiran. Maka kita wajib untuk berhati-hati dan saling menasehati masalah salat ini dan menjaganya dan saling menasehati agar senantiasa istikamah di atas agama Allah, menjaga ketakwaan dan bersemangat untuk menguatkannya dengan menaati Allah dan rasul-Nya dan menghindari dari bermaksiat kepada-Nya, sebagaimana kita juga harus berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa mengurangi ketakwaan dan melemahkan iman berupa semua bentuk kemaksiatan dan penyimpangan. Saya memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung agar memberikan kita dan kalian semua taufik kepada segala hal yang membuat-Nya ridha, memberikan kepada kita dan kalian semua keistiqamahan di atas agama-Nya, membantu kita semua agar senantiasa ingat pada-Nya, bersyukur pada-Nya dan beribadah dengan baik kepada-Nya, dan memberikan taufik pada kita untuk istikamah di atas ketaatan pada-Nya dan pada rasul-Nya dan istiqamah menjaga ketakwaan pada-Nya sampai kita bertemu Dia yang Maha Suci. Sungguh Dialah yang Maha Baik lagi Maha Dermawan, semoga Allah limpahkan selawat, salam dan berkah-Nya kepada hamba-Nya sekaligus utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, dan juga kepada keluarga beliau dan sahabat-sahabat beliau, kepada keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik. ======= وَهَذِهِ التَّقْوَى تَقْوَى وَتَكْبُرُ وَتَثْبُتُ وَتَسْتَقِرُّ مِنْ ثِمَارِ الْعَبْدِ فِي خَوْفِ اللهِ وَحِفَاظِهِ عَلَى أَوَامِرِ اللهِ وَانْكِفَافِهِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ وَوُقُوفِهِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ فَكُلَّمَا كَانَ لِهَذِهِ الْمَسَائِلِ أَرْعَى وَأَقْوَمَ صَارَتْ تَقْوَاهُ لِلهِ أكَمَلَ وَأَتَمَّ وَكُلَّمَا زَلَّتْ فِيهِ الْقَدَمُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يُغْضِبُ اللهُ نَقَصَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَضَعُفَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَذَلِكَ هُوَ الْإيمَانُ وَهُوَ الْهُدَى كَمَا قَالَ أهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الْإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ يَعْنِي يَزِيدُ بِالطَّاعَاتِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعَاصِي وَهُوَ التَّقْوَى أَيْضًا وَكَذَلِكَ التَّقْوَى قَوْلٌ وَعَمَلُ تَزِيدُ وَتَنْقُصُ لِأنَّ التَّقْوَى هِيَ الْإِيمَانُ وَفِي عِبَارَةٍ أُخْرَى لِأَهْلِ السُّنَّةِ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَ عَقِيدَةٌ بِلَفْظٍ آخَرَ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَ اعْتِقَادٌ بِالْجَنَانِ بِالْقَلْبِ كُلُّهَا عِبَارَاتٌ لِأهْلِ السُّنَّةِ الْإِيمَانُ وَالتَّقْوَى وَالْهُدَى وَالْإِسْلَامُ وَالْبِرُّ وَ الْإِصْلَاحُ وَالْهُدَى كُلُّهُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ فَبِالطَّاعَاتِ يَقْوَى الْإِيمَانُ وَيَكْبُرُ وَتَكْمُلُ التَّقْوَى حَتَّى يَصِلَ إِلَى الْقِمَّةِ وَبِكُلِّ مَعْصِيَةٍ يَنْقُصُ هَذَا الْإِيمَانُ وَتَنْقُصُ التَّقْوَى فَمُقِلٌّ وَمُسْتَقِلٌّ فَعَلَى حَسَبِ نَشَاطِ الْمُؤْمِنِ فِي تَقْوَى اللهِ وَ الْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِهِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَسَاخِطِهِ وَ مُرَاقَبَتِهِ رَبَّهُ وَالْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ تَكْمُلُ تَقْوَاهُ وَيَكْبُرُ إيمَانُهُ وَيَكْبُرُ إِسْلَامُهُ وَ يَكْبُرُ بِرُّهُ وَهُدَاهُ وَصَلَاحُهُ وَعَلَى حَسَبِ مَا يَقَعُ مِنْهُ مِنَ الزَّلَلِ الْقَوْلِيِّ أَوِ الْعَمَلِيِّ يَنْقُصُ الْإِيمَانُ وَتَضْعُفُ التَّقْوَى وَ يَنْقُصُ الْبِرُّ عَلَى حَسَبِ مَا وَقَعَ مِنَ الزَّلَلِ وَقَدْ يَكْثُرُ الزَلَلُ حَتَّى لَا يَبْقَى مِنْ هَذَا الْإِيمَانِ وَمِنَ التَّقْوَى إِلَّا شَيْءٌ يَسِيرٌ وَقَدْ تَقَعُ مِنْهُ زَلَّةٌ تُزِيلُ إِيمَانَهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَتُزِيلُ تَقْوَاهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَهِيَ النَّاقِضُ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ زَلَّةٌ تُعْتَبَرُ نَاقِضٌ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ زَالَ هَذَا الْإيمَانُ بِالْكُلِّيَّةِ وَزَالَتْ هَذِهِ التَّقْوَى بِالْكُلِّيَّةِ وَصَارَ مِنَ الْمُرْتَدِّينَ وَمِنْ أهْلِ النَّارِ الْمُخَلَّدِينَ فِيهَا أَبَدَ الْآبَادِ إِذَا مَاتَ عَلَى ذَلِكَ وَبِهَذَا يَعْلَمُ مُؤْمِنٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ أَنَّ الْأَمْرَ خَطِيرٌ وَأَنَّهُ يَجِبُ بِالْعِنَايَةِ وَأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ دَارُ الْعَمَلِ وَدَارُ الصِّرَاعِ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ وَ دَارُ الْأَخْطَارِ يَقُولُ النَّبِيُّ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ آخَرَ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فَسَتَكُونُ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيْهَا مُسْلِماً وَيُمْسِي كَافِراً وَ يُمْسِي مُؤْمِناً وَيُصْبِحُ كَافِراً يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَكَذَا جَاءَ الْحَديثُ عَنْ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَمْ مِنْ مُصْبِحٍ مُؤْمِنٍ أَمْسَى كَافِراً وَكَمْ مِنْ مُمْسٍ مُؤْمِنٍ أَصْبَحَ كَافِراً وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِالله بِمَاذَا ؟ بِأُمُورٍ مِنْهَا سَبُّ اللهِ أَوْ سَبُّ رَسُولِهِ أَوِ الْطَعْنُ فِي دِيْنِ الله أَوِ الْطَعْنُ فِي الْقُرْآنِ وَ تَنَقُّصُهُ أَوْ سَبُّ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوِ الْطَعْنُ فِيهِ أَوْ تَنَقُّصُهُ أَوِ الْاِسْتِهْزَاءُ بِدِيْنِ اللهِ أَوْ بِالْجَنَّةِ أَوْ بِالنَّارِ أَوْ بِالصَّلَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوْ بِالزَّكَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوِ الْحَجِّ أَوْ غَيْرِ هَذَا فَيُصْبِحُ بَعْدَ إِسْلَامِهِ وَإيمَانِهِ كَافِراً مُرْتَدًّا حَلَالَ الدَّمِ وَالْمَالِ إِلَّا أَنْ يُرَاجِعَ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَجْحَدَ بَعْضَ مَا أَوْجَبَ اللهُ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ كَأَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ النُّطْقِ بِالشَّهَادَتَيْنِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ تَوْحِيدِ اللهِ وَالْإِخْلَاصِ لَهُ وَيَقُولُ لَا مَانِعَ مِنْ دَعْوَةِ الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ وَدَعْوَةِ غَيْرِ اللهِ فَيَقَعُ فِي الشِّرْكِ الْأَكْبَر ِ أَوْ يَجْحَدَ الْإيمَانَ بِالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَوْ يَقُولُ لَيْسَ بِرَسُولٍ لِلنَّاسِ كَافَّةً بَلْ لِلْعَرَبِ فَقَطْ كَمَا يَقُولُ بَعْضُ الْأَعَاجِمِ مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى أَوْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الصَّلَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الزَّكَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ صِيَامِ رَمَضَانَ أَوْ وُجُوبَ الْحَجِّ مَعَ الْاِسْتِطَاعَةِ أَوْ شَرْعِيَّةَ الْجِهَادِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الزِّنَا أَوْ تَحْرِيمَ الْخَمْرِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ عُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ أَوْ قَطِيعَةِ الرَّحِمِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الرِّبَا أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ شُرْبِ الْخَمْرِ هَذِهِ وَأَشْبَهُهَا رِدَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنهَا تَكْفِي وَاحِدَةٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ تُزِيْلُ هَذَا الإِيمَانَ مِنْ أَصْلِهِ وَتُزِيلُ هَذِهِ التَّقْوَى مِنْ أَصْلِهَا فَيَبْقَى صَاحِبُ ذَلِكَ كَافِرًا مُرْتَدًّا حَلالَ دَمِهِ وَمَالِهِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ فَالْأَمْرُ خَطِيرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى الْوَجِلِ وَالْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ هِيَ وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَ لَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِراً كُفْرًا دُونَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكِرًا عَظِيماً أَكْبَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَنَحوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ لِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةُ اللهِ الْقَائِمَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ وَحَكَى عَبْدُ اللهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيِّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَ الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَالرَّسُولِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمُ الْاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَّادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ


Dan takwa ini menguat, membesar, bertambah kokoh dan terus ada karena buah dari seorang hamba yang takut kepada Allah, menjaga perintah-perintah-Nya, menghindari apa yang Dia haramkan dan tidak melanggar batasan-batasan-Nya. Maka semakin hal-hal ini dijaga dan dilaksanakan dengan baik, ketakwaannya kepada Allah akan semakin baik dan sempurna. Dan setiap kali kaki seorang hamba tergelincir pada sesuatu yang membuat Allah murka, berkuranglah ketakwaan ini dan semakin melemah. Ketakwaan adalah iman dan petunjuk sebagaimana keyakinan Ahlu Sunah wal Jama’ah, iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, yakni bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat. Keimanan adalah ketakwaan, sehingga takwa juga perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, karena takwa adalah iman. Dengan pengertian lain yang dijelaskan oleh Ahlu Sunah bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan keyakinan. Dengan kata lain, perkataan dengan lisan, perbuatan dengan anggota badan dan keyakinan dalam diri, dengan hati, semua itu adalah definisi milik Ahlu Sunah. Keimanan, ketakwaan, petunjuk, keislaman, kebaikan, kesalehan dan petunjuk semua itu berupa perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatan, perkataan dengan hati dan lisan dan perbuatan dengan hati dan anggota badan. Maka dengan berbagai ketaatan menguatlah iman dan semakin besar dan semakin sempurna pula takwanya sehingga bisa mencapai puncak kesempurnaannya. Dan dengan segala bentuk kemaksiatan melemahlah keimanan dan ketakwaan, menjadi sedikit dan semakin sedikit. Maka sesuai kadar kesungguhan seorang mukmin dalam takwanya kepada Allah, tidak melanggar apa yang Allah haramkan, menjauhi hal-hal yang mengundang murka Allah, merasa diawasi oleh Tuhan-Nya dan berhenti di belakang batasan-batasan Allah, semakin sempurnalah takwanya dan semakin besar pula imannya, islamnya, kebaikannya, petunjuknya dan kesalehannya. Dan seberapa besar pula dia terjatuh dalam dosa berupa berkataan atau perbuatan, sebesar itu pula berkurang imannya dan melemah takwanya dan kebaikannya, sesuai kadar dosa yang dia lakukan. Dan kadang kala dosa-dosa tersebut banyak sehingga membuat iman dan takwa ini terkikis dan tidak tersisa kecuali sedikit saja. Dan terkadang juga ada kesalahan yang mengakibatkan imannya hilang secara keseluruhan, menghilangkan semua takwanya, yaitu kesalahan berupa pembatal-pembatal keislaman. Apabila dia melakukan kesalahan yang merupakan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman maka hilanglah seluruh imannya dan semua takwanya sehingga dia menjadi murtad dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya selama-lamanya jika dia mati dalam keadaan demikian. Maka dengan ini seorang mukmin dan penuntut ilmu paham bahwa ini adalah masalah yang penting sehingga harus diperhatikan baik-baik dan bahwa dunia ini adalah tempat untuk beramal, tempat pertarungan antara kebenaran dan kebatilan dan tempat yang penuh dengan mara bahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang shahih, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena adanya fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita.” (HR. Muslim) Dan dalam riwayat lain, “Bersegeralah kalian melakukan amal saleh karena akan datang banyak fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita sehingga seseorang di pagi hari beragama Islam dan menjadi kafir pada sore harinya atau di sore hari dia masih beriman dan telah kafir pada esok harinya, karena dia menjual agamanya demi sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Demikian hadis ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Betapa banyak seseorang di pagi hari beriman kemudian di sore harinya telah kafir dan betapa banyak orang yang beriman di sore hari dan keesokan harinya telah kafir, sungguh tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah. Kenapa dia jadi kafir? Penyebabnya banyak, diantaranya mencela Allah, atau mencela rasul-Nya, atau mencerca agama Allah, atau mencerca al-Qur’an atau merendahkannya, atau mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mencerca beliau dan merendahkan beliau, atau mengolok-olok agama Allah atau mengolok-olok masalah surga, neraka, salat, puasa, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya. Dengan demikian dia menjadi kafir setelah berislam dan beriman, murtad dan halal darah dan hartanya, kecuali apabila dia kembali, kecuali apabila dia bertaubat. Dan termasuk pembatal keislaman adalah mengingkari sebagian perkara yang telah Allah wajibkan berupa syariat yang telah dikenal secara luas sebagai bagian dari agama. Seperti apabila seseorang mengingkari wajibnya mengucapkan dua kalimat syahadat atau mengingkari wajibnya mengesakan Allah dan beribadah hanya kepada-Nya, sehingga dia berkata, “Tidak mengapa meminta kepada patung dan berhala dan berdoa kepada selain Allah.” Padahal dia telah terjatuh dalam syirik akbar. Atau mengingkari wajibnya beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau berkata bahwa beliau bukanlah rasul untuk seluruh manusia melainkan hanya untuk bangsa Arab saja, sebagaimana diucapkan oleh sebagian orang Yahudi dan Nasrani non-Arab. Atau mengingkari wajibnya salat, mengingkari wajibnya zakat, mengingkari wajibnya puasa Ramadan, mengingkari wajibnya haji bagi yang mampu, mengingkari syariat jihad, mengingkari haramnya zina dan minuman keras, haramnya durhaka kepada orang tua dan memutuskan hubungan silaturahmi, atau juga mengingkari haramnya riba dan haramnya minum minuman keras. Semua ini dan yang semisalnya adalah kemurtadan, satu saja sudah cukup, satu saja dari perbuatan-perbuatan ini sudah menghilangkan keimanan dari pangkalnya, dan menghilangkan ketakwaan dari pangkalnya sehingga dia menjadi kafir, murtad dan halal darah dan hartanya, kita memohon keselamatan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari) Ini adalah masalah yang berbahaya di dunia ini, maka wajib bagi orang yang beriman untuk berhati-hati, senantiasa khawatir dan takut karena Allah, selalu istiqamah dan selalu menjaga agamanya. Dan termasuk pembatal keislaman adalah meninggalkan salat dengan sengaja walaupun dia mengakui kewajibannya, walaupun dia berkata bahwa salat itu wajib namun dia tidak salat dan tidak peduli dengan salat. Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dan sebagian mereka berkata bahwa pelakunya menjadi kafir dan murtad walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Dan sebagian yang lain berkata bahwa dia tidak murtad kecuali bila mengingkari kewajibannya. Namun dia kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama dan dia telah melakukan kemungkaran yang besar yang lebih besar dan lebih buruk dari pada zina, minum minuman keras dan yang semisalnya. Dan yang benar dalam masalah ini adalah bahwa pelakunya kafir walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya, kafir keluar dari agama, berdasarkan dalil yang banyak, diantaranya perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlu Sunan dengan sanad yang sahih dari Buraidah -Semoga Allah meridai beliau-dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Perjanjian antara kita dan mereka (orang kafir) adalah salat, barang siapa meninggalkannya dia telah kafir.” Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih beliau dari Jabir -Semoga Allah meridhai beliau- bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan salat.” Dua hadis ini dan hadis lain yang semakna dengan keduanya adalah hujah dari Allah yang telah tegak bagi setiap orang yang meninggalkan salat walau tidak mengingkari kewajibannya. Dan Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili telah menceritakan adanya konsensus para sahabat Nabi akan hal ini, bahwa meninggalkan salat adalah kekafiran. Maka kita wajib untuk berhati-hati dan saling menasehati masalah salat ini dan menjaganya dan saling menasehati agar senantiasa istikamah di atas agama Allah, menjaga ketakwaan dan bersemangat untuk menguatkannya dengan menaati Allah dan rasul-Nya dan menghindari dari bermaksiat kepada-Nya, sebagaimana kita juga harus berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa mengurangi ketakwaan dan melemahkan iman berupa semua bentuk kemaksiatan dan penyimpangan. Saya memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung agar memberikan kita dan kalian semua taufik kepada segala hal yang membuat-Nya ridha, memberikan kepada kita dan kalian semua keistiqamahan di atas agama-Nya, membantu kita semua agar senantiasa ingat pada-Nya, bersyukur pada-Nya dan beribadah dengan baik kepada-Nya, dan memberikan taufik pada kita untuk istikamah di atas ketaatan pada-Nya dan pada rasul-Nya dan istiqamah menjaga ketakwaan pada-Nya sampai kita bertemu Dia yang Maha Suci. Sungguh Dialah yang Maha Baik lagi Maha Dermawan, semoga Allah limpahkan selawat, salam dan berkah-Nya kepada hamba-Nya sekaligus utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, dan juga kepada keluarga beliau dan sahabat-sahabat beliau, kepada keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik. ======= وَهَذِهِ التَّقْوَى تَقْوَى وَتَكْبُرُ وَتَثْبُتُ وَتَسْتَقِرُّ مِنْ ثِمَارِ الْعَبْدِ فِي خَوْفِ اللهِ وَحِفَاظِهِ عَلَى أَوَامِرِ اللهِ وَانْكِفَافِهِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ وَوُقُوفِهِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ فَكُلَّمَا كَانَ لِهَذِهِ الْمَسَائِلِ أَرْعَى وَأَقْوَمَ صَارَتْ تَقْوَاهُ لِلهِ أكَمَلَ وَأَتَمَّ وَكُلَّمَا زَلَّتْ فِيهِ الْقَدَمُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يُغْضِبُ اللهُ نَقَصَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَضَعُفَتْ هَذِهِ التَّقْوَى وَذَلِكَ هُوَ الْإيمَانُ وَهُوَ الْهُدَى كَمَا قَالَ أهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الْإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ يَعْنِي يَزِيدُ بِالطَّاعَاتِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعَاصِي وَهُوَ التَّقْوَى أَيْضًا وَكَذَلِكَ التَّقْوَى قَوْلٌ وَعَمَلُ تَزِيدُ وَتَنْقُصُ لِأنَّ التَّقْوَى هِيَ الْإِيمَانُ وَفِي عِبَارَةٍ أُخْرَى لِأَهْلِ السُّنَّةِ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَ عَقِيدَةٌ بِلَفْظٍ آخَرَ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَ اعْتِقَادٌ بِالْجَنَانِ بِالْقَلْبِ كُلُّهَا عِبَارَاتٌ لِأهْلِ السُّنَّةِ الْإِيمَانُ وَالتَّقْوَى وَالْهُدَى وَالْإِسْلَامُ وَالْبِرُّ وَ الْإِصْلَاحُ وَالْهُدَى كُلُّهُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلٌ وَعَمَلٌ قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ فَبِالطَّاعَاتِ يَقْوَى الْإِيمَانُ وَيَكْبُرُ وَتَكْمُلُ التَّقْوَى حَتَّى يَصِلَ إِلَى الْقِمَّةِ وَبِكُلِّ مَعْصِيَةٍ يَنْقُصُ هَذَا الْإِيمَانُ وَتَنْقُصُ التَّقْوَى فَمُقِلٌّ وَمُسْتَقِلٌّ فَعَلَى حَسَبِ نَشَاطِ الْمُؤْمِنِ فِي تَقْوَى اللهِ وَ الْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِهِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَسَاخِطِهِ وَ مُرَاقَبَتِهِ رَبَّهُ وَالْوُقُوفِ عِنْدَ حُدُودِ اللهِ تَكْمُلُ تَقْوَاهُ وَيَكْبُرُ إيمَانُهُ وَيَكْبُرُ إِسْلَامُهُ وَ يَكْبُرُ بِرُّهُ وَهُدَاهُ وَصَلَاحُهُ وَعَلَى حَسَبِ مَا يَقَعُ مِنْهُ مِنَ الزَّلَلِ الْقَوْلِيِّ أَوِ الْعَمَلِيِّ يَنْقُصُ الْإِيمَانُ وَتَضْعُفُ التَّقْوَى وَ يَنْقُصُ الْبِرُّ عَلَى حَسَبِ مَا وَقَعَ مِنَ الزَّلَلِ وَقَدْ يَكْثُرُ الزَلَلُ حَتَّى لَا يَبْقَى مِنْ هَذَا الْإِيمَانِ وَمِنَ التَّقْوَى إِلَّا شَيْءٌ يَسِيرٌ وَقَدْ تَقَعُ مِنْهُ زَلَّةٌ تُزِيلُ إِيمَانَهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَتُزِيلُ تَقْوَاهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَهِيَ النَّاقِضُ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ زَلَّةٌ تُعْتَبَرُ نَاقِضٌ مِنْ نَوَاقِضِ الْإِسْلَامِ زَالَ هَذَا الْإيمَانُ بِالْكُلِّيَّةِ وَزَالَتْ هَذِهِ التَّقْوَى بِالْكُلِّيَّةِ وَصَارَ مِنَ الْمُرْتَدِّينَ وَمِنْ أهْلِ النَّارِ الْمُخَلَّدِينَ فِيهَا أَبَدَ الْآبَادِ إِذَا مَاتَ عَلَى ذَلِكَ وَبِهَذَا يَعْلَمُ مُؤْمِنٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ أَنَّ الْأَمْرَ خَطِيرٌ وَأَنَّهُ يَجِبُ بِالْعِنَايَةِ وَأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ دَارُ الْعَمَلِ وَدَارُ الصِّرَاعِ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ وَ دَارُ الْأَخْطَارِ يَقُولُ النَّبِيُّ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ آخَرَ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فَسَتَكُونُ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيْهَا مُسْلِماً وَيُمْسِي كَافِراً وَ يُمْسِي مُؤْمِناً وَيُصْبِحُ كَافِراً يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَكَذَا جَاءَ الْحَديثُ عَنْ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَمْ مِنْ مُصْبِحٍ مُؤْمِنٍ أَمْسَى كَافِراً وَكَمْ مِنْ مُمْسٍ مُؤْمِنٍ أَصْبَحَ كَافِراً وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِالله بِمَاذَا ؟ بِأُمُورٍ مِنْهَا سَبُّ اللهِ أَوْ سَبُّ رَسُولِهِ أَوِ الْطَعْنُ فِي دِيْنِ الله أَوِ الْطَعْنُ فِي الْقُرْآنِ وَ تَنَقُّصُهُ أَوْ سَبُّ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوِ الْطَعْنُ فِيهِ أَوْ تَنَقُّصُهُ أَوِ الْاِسْتِهْزَاءُ بِدِيْنِ اللهِ أَوْ بِالْجَنَّةِ أَوْ بِالنَّارِ أَوْ بِالصَّلَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوْ بِالزَّكَاةِ أَوْ بِالصِّيَامِ أَوِ الْحَجِّ أَوْ غَيْرِ هَذَا فَيُصْبِحُ بَعْدَ إِسْلَامِهِ وَإيمَانِهِ كَافِراً مُرْتَدًّا حَلَالَ الدَّمِ وَالْمَالِ إِلَّا أَنْ يُرَاجِعَ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَجْحَدَ بَعْضَ مَا أَوْجَبَ اللهُ مِنَ الْأُمُورِ الْمَعْرُوفَةِ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ كَأَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ النُّطْقِ بِالشَّهَادَتَيْنِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ تَوْحِيدِ اللهِ وَالْإِخْلَاصِ لَهُ وَيَقُولُ لَا مَانِعَ مِنْ دَعْوَةِ الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ وَدَعْوَةِ غَيْرِ اللهِ فَيَقَعُ فِي الشِّرْكِ الْأَكْبَر ِ أَوْ يَجْحَدَ الْإيمَانَ بِالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَوْ يَقُولُ لَيْسَ بِرَسُولٍ لِلنَّاسِ كَافَّةً بَلْ لِلْعَرَبِ فَقَطْ كَمَا يَقُولُ بَعْضُ الْأَعَاجِمِ مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى أَوْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الصَّلَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ الزَّكَاةِ أَوْ أَنْ يَجْحَدَ وُجُوبَ صِيَامِ رَمَضَانَ أَوْ وُجُوبَ الْحَجِّ مَعَ الْاِسْتِطَاعَةِ أَوْ شَرْعِيَّةَ الْجِهَادِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الزِّنَا أَوْ تَحْرِيمَ الْخَمْرِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ عُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ أَوْ قَطِيعَةِ الرَّحِمِ أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ الرِّبَا أَوْ يَجْحَدَ تَحْرِيمَ شُرْبِ الْخَمْرِ هَذِهِ وَأَشْبَهُهَا رِدَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنهَا تَكْفِي وَاحِدَةٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ تُزِيْلُ هَذَا الإِيمَانَ مِنْ أَصْلِهِ وَتُزِيلُ هَذِهِ التَّقْوَى مِنْ أَصْلِهَا فَيَبْقَى صَاحِبُ ذَلِكَ كَافِرًا مُرْتَدًّا حَلالَ دَمِهِ وَمَالِهِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ فَالْأَمْرُ خَطِيرٌ فِي هَذِهِ الدَّارِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْذَرَ وَأَنْ يَكُونَ دَائِمًا عَلَى الْوَجِلِ وَالْخَوْفِ مِنَ اللهِ وَعَلَى اسْتِقَامَةٍ وَمُحَافَظَةٍ عَلَى دِينِهِ وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَدَعَ الصَّلَاةَ عَمْدًا وَإِنْ أَقَرَّ بِوُجُوبِهَا وَإِنْ قَالَ هِيَ وَاجِبَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُصَلِّي وَ لَا يُبَالِي فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ تَنَازَعَ فِيهَا الْعُلَمَاءُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَكُونُ مُرْتَدًّا كَافِرًا وَإِنْ لَمْ يَجْحَدْ وُجُوبَهَا وَقَالَ آخَرُونَ لَا يَكُونُ مُرْتَدًّا حَتَّى يَجْحَدَ الْوُجُوبَ وَلَكِنَّهُ يَكُونُ كَافِراً كُفْرًا دُونَ كُفْرٍ وَيَكُونُ قَدْ تَعَاطَى مُنْكِرًا عَظِيماً أَكْبَرَ وَأَشَدَّ مِنَ الزِّنَا وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَنَحوِ ذَلِكَ وَالصَّوَابُ فِي هَذَا أَنَّهُ كَافِرٌ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ كُفْرًا أَكْبَرَ لِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ السُّنَنِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ وَمِنْهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَا جَاءَ فِي مَعْنَاهُمَا حُجَّةُ اللهِ الْقَائِمَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ وَإِنْ لَمْ يَجْحَدِ الْوُجُوبَ وَحَكَى عَبْدُ اللهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيِّ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ فَالْوَاجِبُ الْحَذَرُ وَالتَّوَاصِي بِهَذِهِ الصَّلَاةِ وَ الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالتَّوَاصِي بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ وَلُزُومِ التَّقْوَى وَالْحِرْصِ عَلَى مَا يُقَوِّيهَا مِنْ طَاعَةِ اللهِ وَالرَّسُولِ وَالْحَذَرِ مِنْ مَعَاصِي اللهِ كَمَا يَجِبُ الْحَذَرُ مِمَّا يَنْقُصُهَا وَيُضْعِفُ الْإيمَانَ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ أَسْأَلُ اللهَ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَى أَنْ يُوَفِّقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمَا يُرْضِيهِ وَأَنْ يَرْزُقَنَا وَإِيَّاكُمُ الْاِسْتِقَامَةَ عَلَى دِينِهِ وَأَنْ يُعِينَنَا جَمِيعًا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ وَأَنْ يُوَفِّقَنَا لِلْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُولِهِ وَلُزُومِ تَقْوَاهُ حَتَّى نَلْقَاهُ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ جَوَّادٌ كَرِيمٌ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ

Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius

Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?   Baca selengkapnya bahasan: Seputar Bangkai   Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI. Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.   Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan. Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari. Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika: Disembelih saat hewan itu masih hidup Memenuhi aturan hukum syari lainnya Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.   Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor. Dalam hadits disebutkan: مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal

Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius

Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?   Baca selengkapnya bahasan: Seputar Bangkai   Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI. Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.   Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan. Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari. Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika: Disembelih saat hewan itu masih hidup Memenuhi aturan hukum syari lainnya Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.   Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor. Dalam hadits disebutkan: مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal
Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?   Baca selengkapnya bahasan: Seputar Bangkai   Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI. Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.   Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan. Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari. Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika: Disembelih saat hewan itu masih hidup Memenuhi aturan hukum syari lainnya Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.   Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor. Dalam hadits disebutkan: مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal


Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?   Baca selengkapnya bahasan: Seputar Bangkai   Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI. Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.   Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan. Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari. Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika: Disembelih saat hewan itu masih hidup Memenuhi aturan hukum syari lainnya Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.   Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor. Dalam hadits disebutkan: مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal

Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

Bagaimanakah hukum makan daging hewan sembelikan ketika berada di luar negeri?   Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat di potong bagian tubuhnya (lahu nafsun sailah) disepakati oleh para ulama hukumnya najis. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)   Bangkai diharamkan karena sifat najisnya. Yang termasuk bangkai Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan, seperti disebut dalam surah Al-Maidah ayat 3. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang disembelih tidak menyebut bismillah, statusnya adalah bangkai. Hewan yang disembelih oleh non-muslim. Non-muslim ada dua yaitu ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bukan ahli kitab (Hindu, Budha, Sintho). Non-muslim yang bukan ahli kitab (tidak memiliki kitab samawi), daging sembelihannya dianggap bangkai. Adapun non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab samawi) daging sembelihannya halal. Lihat surah Al-Maidah ayat 5. Allah Ta’ala berfiman, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).   Keabsahan sembelihan ahli kitab dengan memenuhi beberapa syarat: Ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan Islam. Tidak diketahui bahwa mereka menyembelih nama selain Allah saat penyembelihan.   Bagi yang berada di luar negeri, daging sembelihan: Ada label halal dari lembaga Islam resmi, hukum: HALAL. Negara ahli kitab, hukum: HALAL. Negara non ahli kitab (India, Jepang), hukum: HARAM.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal

Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

Bagaimanakah hukum makan daging hewan sembelikan ketika berada di luar negeri?   Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat di potong bagian tubuhnya (lahu nafsun sailah) disepakati oleh para ulama hukumnya najis. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)   Bangkai diharamkan karena sifat najisnya. Yang termasuk bangkai Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan, seperti disebut dalam surah Al-Maidah ayat 3. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang disembelih tidak menyebut bismillah, statusnya adalah bangkai. Hewan yang disembelih oleh non-muslim. Non-muslim ada dua yaitu ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bukan ahli kitab (Hindu, Budha, Sintho). Non-muslim yang bukan ahli kitab (tidak memiliki kitab samawi), daging sembelihannya dianggap bangkai. Adapun non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab samawi) daging sembelihannya halal. Lihat surah Al-Maidah ayat 5. Allah Ta’ala berfiman, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).   Keabsahan sembelihan ahli kitab dengan memenuhi beberapa syarat: Ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan Islam. Tidak diketahui bahwa mereka menyembelih nama selain Allah saat penyembelihan.   Bagi yang berada di luar negeri, daging sembelihan: Ada label halal dari lembaga Islam resmi, hukum: HALAL. Negara ahli kitab, hukum: HALAL. Negara non ahli kitab (India, Jepang), hukum: HARAM.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal
Bagaimanakah hukum makan daging hewan sembelikan ketika berada di luar negeri?   Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat di potong bagian tubuhnya (lahu nafsun sailah) disepakati oleh para ulama hukumnya najis. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)   Bangkai diharamkan karena sifat najisnya. Yang termasuk bangkai Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan, seperti disebut dalam surah Al-Maidah ayat 3. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang disembelih tidak menyebut bismillah, statusnya adalah bangkai. Hewan yang disembelih oleh non-muslim. Non-muslim ada dua yaitu ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bukan ahli kitab (Hindu, Budha, Sintho). Non-muslim yang bukan ahli kitab (tidak memiliki kitab samawi), daging sembelihannya dianggap bangkai. Adapun non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab samawi) daging sembelihannya halal. Lihat surah Al-Maidah ayat 5. Allah Ta’ala berfiman, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).   Keabsahan sembelihan ahli kitab dengan memenuhi beberapa syarat: Ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan Islam. Tidak diketahui bahwa mereka menyembelih nama selain Allah saat penyembelihan.   Bagi yang berada di luar negeri, daging sembelihan: Ada label halal dari lembaga Islam resmi, hukum: HALAL. Negara ahli kitab, hukum: HALAL. Negara non ahli kitab (India, Jepang), hukum: HARAM.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal


Bagaimanakah hukum makan daging hewan sembelikan ketika berada di luar negeri?   Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat di potong bagian tubuhnya (lahu nafsun sailah) disepakati oleh para ulama hukumnya najis. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)   Bangkai diharamkan karena sifat najisnya. Yang termasuk bangkai Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan, seperti disebut dalam surah Al-Maidah ayat 3. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang disembelih tidak menyebut bismillah, statusnya adalah bangkai. Hewan yang disembelih oleh non-muslim. Non-muslim ada dua yaitu ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bukan ahli kitab (Hindu, Budha, Sintho). Non-muslim yang bukan ahli kitab (tidak memiliki kitab samawi), daging sembelihannya dianggap bangkai. Adapun non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab samawi) daging sembelihannya halal. Lihat surah Al-Maidah ayat 5. Allah Ta’ala berfiman, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).   Keabsahan sembelihan ahli kitab dengan memenuhi beberapa syarat: Ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan Islam. Tidak diketahui bahwa mereka menyembelih nama selain Allah saat penyembelihan.   Bagi yang berada di luar negeri, daging sembelihan: Ada label halal dari lembaga Islam resmi, hukum: HALAL. Negara ahli kitab, hukum: HALAL. Negara non ahli kitab (India, Jepang), hukum: HARAM.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal
Prev     Next