Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada

Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada
Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada


Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat

Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam

Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat

Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam
Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam


Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam

Menabung di Langit Paling Aman

Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran

Menabung di Langit Paling Aman

Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran
Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran


Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran

Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan

HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan

Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan

HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan
HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan


HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid
Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036837282&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Siapakah yang Anda Teladani?

Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255

Siapakah yang Anda Teladani?

Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255
Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255


Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah?

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah? Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh. Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut. [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan. (HR. Muslim 5976) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari. [2] Hadis dari Abu Said al-Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir. (HR. Muslim 5977) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali tanpa menyebut bilangan hari. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini. واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari, 6/349). Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah. Ibnul Arabi menyebutkan, وقد ذهب قوم إلى أن ذلك مخصوص بالمدينة, لقوله في الصحيح: إن بالمدينة جنًّا أسلموا. وهذا لفظ مختص بها, فتختص بحكمها. قلنا: هذا يدل على أن غيرها من البيوت مثلها; لأنه لم يعلل بحرمة المدينة, فيكون ذلك الحكم مخصوصًا بها, وإنما علل بالإسلام, وذلك عام في غيرها Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah. Menurut kami, hadis ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam al-Quran, 4/318). Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Obat Galau Menurut Islam, Tata Cara Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Qodho Sholat, Hukum Istri Mencium Kemaluan Suami, Susunan Acara Akad Nikah Syar'i, Banner Kajian Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 QRIS donasi Yufid

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah?

Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah? Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh. Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut. [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan. (HR. Muslim 5976) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari. [2] Hadis dari Abu Said al-Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir. (HR. Muslim 5977) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali tanpa menyebut bilangan hari. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini. واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari, 6/349). Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah. Ibnul Arabi menyebutkan, وقد ذهب قوم إلى أن ذلك مخصوص بالمدينة, لقوله في الصحيح: إن بالمدينة جنًّا أسلموا. وهذا لفظ مختص بها, فتختص بحكمها. قلنا: هذا يدل على أن غيرها من البيوت مثلها; لأنه لم يعلل بحرمة المدينة, فيكون ذلك الحكم مخصوصًا بها, وإنما علل بالإسلام, وذلك عام في غيرها Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah. Menurut kami, hadis ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam al-Quran, 4/318). Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Obat Galau Menurut Islam, Tata Cara Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Qodho Sholat, Hukum Istri Mencium Kemaluan Suami, Susunan Acara Akad Nikah Syar'i, Banner Kajian Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 QRIS donasi Yufid
Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah? Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh. Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut. [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan. (HR. Muslim 5976) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari. [2] Hadis dari Abu Said al-Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir. (HR. Muslim 5977) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali tanpa menyebut bilangan hari. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini. واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari, 6/349). Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah. Ibnul Arabi menyebutkan, وقد ذهب قوم إلى أن ذلك مخصوص بالمدينة, لقوله في الصحيح: إن بالمدينة جنًّا أسلموا. وهذا لفظ مختص بها, فتختص بحكمها. قلنا: هذا يدل على أن غيرها من البيوت مثلها; لأنه لم يعلل بحرمة المدينة, فيكون ذلك الحكم مخصوصًا بها, وإنما علل بالإسلام, وذلك عام في غيرها Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah. Menurut kami, hadis ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam al-Quran, 4/318). Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Obat Galau Menurut Islam, Tata Cara Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Qodho Sholat, Hukum Istri Mencium Kemaluan Suami, Susunan Acara Akad Nikah Syar'i, Banner Kajian Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036858981&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Membunuh Ular di Dalam Rumah? Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian? Mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya: [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ “Bunuh semua jenis ular.” Ibnu Umar mengatakan, فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ “Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani). Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh. Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut. [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan. (HR. Muslim 5976) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari. [2] Hadis dari Abu Said al-Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir. (HR. Muslim 5977) Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali tanpa menyebut bilangan hari. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini. واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari, 6/349). Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah. Ibnul Arabi menyebutkan, وقد ذهب قوم إلى أن ذلك مخصوص بالمدينة, لقوله في الصحيح: إن بالمدينة جنًّا أسلموا. وهذا لفظ مختص بها, فتختص بحكمها. قلنا: هذا يدل على أن غيرها من البيوت مثلها; لأنه لم يعلل بحرمة المدينة, فيكون ذلك الحكم مخصوصًا بها, وإنما علل بالإسلام, وذلك عام في غيرها Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah. Menurut kami, hadis ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam al-Quran, 4/318). Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Obat Galau Menurut Islam, Tata Cara Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Qodho Sholat, Hukum Istri Mencium Kemaluan Suami, Susunan Acara Akad Nikah Syar'i, Banner Kajian Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”

Sebagian orang yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka beralasan: “perayaan Maulid ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah, dan hukum asal muamalah adalah mubah.”Jawabannya, itu sekedar retorika saja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Realitanya, yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka merasa sedang beribadah kepada Allah dengan merayakannya.Penjelasan para ulamaSyekh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf hafizhahullah menjelaskan,“Perkataan mereka bahwa, ‘peringatan Maulid Nabi ini hanya ‘adah (muamalah), bukan ibadah, mengapa kalian mengingkari perkara adah?’.Jawabnya, ini adalah sebuah fallacy (pola pikir yang keliru) dari mereka. Dan merupakan bentuk lari dari kenyataan yang sebenarnya. Karena bagaimana mungkin acara kumpul-kumpul untuk membaca Al-Quran, berzikir, berdoa, mengingatkan tentang sirah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sifat-sifat beliau, dengan tujuan untuk ber-taqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mereka mengajak serta memotivasi masyarakat untuk melakukannya, bahkan mereka mengklaim ini adalah amalan yang agung, dan akan mendapatkan pahala yang sangat besar, bagaimana mungkin disebut bahwa ini adalah ‘adah (muamalah) dan bukan ibadah? Kalau demikian, lalu apa makna ibadah?” (Al Maulid An Nabawi Syubuhat wa Rudud,  [1]).Syekh Khalid bin Bulihid hafizhahullah juga mengatakan,“Kalau kita tanya mereka apa hakekat perayaan Maulid Nabi ini? Mereka menjawab, ‘ini sekedar adat sebagaimana perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada kaitannya dengan agama. Maka hukum asalnya boleh dan memang dibolehkan merayakan Maulid Nabi sebagaimana bolehnya membuat perayaan naik pangkat, perayaan ditemukannya orang yang hilang, perayaan ketika dapat suatu nikmat harta atau kelahiran anak, atau semisalnya.’Sanggahannya, pernyataan mereka ini adalah sebuah fallacy yang fatal. Dan juga bentuk pengelabuan terhadap masyarakat juga terhadap ilmu mantiq (logika) dan juga terhadap akal sehat.Karena setiap orang, walaupun dia orang awam yang tidak bisa baca tulis sekalipun, ketika pertama kali melihat perayaan Maulid Nabi dia tentu akan menyatakan ini adalah perayaan agama. Dan orang yang merenungkan hakikat perayaan Maulid Nabi ini, dia akan yakin bahwa ini diadakan atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan tujuan yang lebih besar dari itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan menjadikannya sebagai sarana untuk membersihkan hati, berzikir, mengkhusyukkan diri, dan berdoa kepada Allah.Maka dari sini jelaslah bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah yang dianggap dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Bahkan mereka menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Islam yang mereka senantiasa rutinkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melakukannya. Bahkan mereka mengingkari orang-orang yang tidak mau melakukannya dan menuduh mereka radikal.Jika sudah jelas bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah, maka ibadah itu harus memenuhi syaratnya (yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi). Jika tidak, maka menjadi perkara yang batil dan tidak memiliki landasan” (Al Hiwar ma’a Ansharil Maulidin Nabawi, [2]).Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?Maulid Nabi adalah id (hari raya) yang bidahKemudian jika kita asumsikan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah ‘adah (muamalah). Maka perkara muamalah juga bisa jadi ibadah dan bisa masuk dalam bab bidah jika menjadi suatu ritual untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) tanpa dalil.Diantara kaidah lain dalam mengenal bidah adalah,كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syariat maka perbuatan tersebut adalah bidah.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri.” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bidah.Kemudian, jika suatu perayaan dianggap sebagai ‘adah (muamalah), jika ia dilakukan secara rutin dan berkala, kemudian mengumpulkan orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraan atau kesedihan, maka ini disebut dengan id, atau hari raya. Dalam kamus Lisaanul Arab disebutkan,والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن“id dalam bahasa Arab artinya waktu dimana orang-orang mengulang rasa sedih atau rasa gembira.”Dalam Maqayis Al Lughah juga disebutkan,العِيد: كلُّ يومِ مَجْمَع“id adalah hari yang dijadikan momen untuk kumpul-kumpul.”Dan ini salah satu poin bidahnya Maulid Nabi, yaitu karena ia merupakan suatu id (hari raya) yang dibuat-buat tanpa dalil. Sedangkan perkara membuat hari id, ini adalah perkara ibadah. Syekh Nashir Al-‘Aql menjelaskan,الأعياد من جملة الشرائع والمناسك ، كالقبلة ، والصلاة ، والصيام ، وليست مجرد عادات ، وهنا يكون أمر التشبه والتقليد فيها للكافرين أشد وأخطر ، وكذلك تشريع أعياد لم يشرعها الله يكون حكمًا بغير ما أنزل الله ، وقولًا على الله بغير علم ، وافتراء عليه ، وابتداعًا في دينه“Hari id termasuk syiar agama dan manasik (rangkaian ritual ibadah), sebagaimana kiblat, salat, dan puasa. Maka hari id itu bukan sekedar adat. Dari sini, maka perkara membuat hari id baru, selain termasuk tasyabbuh dan taqlid kepada orang kafir, bertambah lagi keharamannya dan bahayanya. Demikian juga, membuat hari id yang tidak pernah Allah syariatkan, ini termasuk berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan. Dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan membuat-buat kedustaan atas nama Allah, serta membuat kebidahan dalam agama Allah.” (Muqaddimah Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 58).Kesimpulannya, perayaan Maulid Nabi tetap tidak dibenarkan walaupun mereka beralasan ini adalah ‘adah (muamalah) saja, karena perbuatan ‘adah jika diniatkan untuk taqarrub tanpa dalil maka ia juga termasuk bidah. Dan karena perayaan Maulid Nabi merupakan id baru yang tidak dilandasi dalil, sedangkan menetapkan id adalah perkara ibadah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi hidayah dan taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://bit.ly/2GHoeyx[2] http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/8.htm

Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”

Sebagian orang yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka beralasan: “perayaan Maulid ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah, dan hukum asal muamalah adalah mubah.”Jawabannya, itu sekedar retorika saja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Realitanya, yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka merasa sedang beribadah kepada Allah dengan merayakannya.Penjelasan para ulamaSyekh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf hafizhahullah menjelaskan,“Perkataan mereka bahwa, ‘peringatan Maulid Nabi ini hanya ‘adah (muamalah), bukan ibadah, mengapa kalian mengingkari perkara adah?’.Jawabnya, ini adalah sebuah fallacy (pola pikir yang keliru) dari mereka. Dan merupakan bentuk lari dari kenyataan yang sebenarnya. Karena bagaimana mungkin acara kumpul-kumpul untuk membaca Al-Quran, berzikir, berdoa, mengingatkan tentang sirah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sifat-sifat beliau, dengan tujuan untuk ber-taqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mereka mengajak serta memotivasi masyarakat untuk melakukannya, bahkan mereka mengklaim ini adalah amalan yang agung, dan akan mendapatkan pahala yang sangat besar, bagaimana mungkin disebut bahwa ini adalah ‘adah (muamalah) dan bukan ibadah? Kalau demikian, lalu apa makna ibadah?” (Al Maulid An Nabawi Syubuhat wa Rudud,  [1]).Syekh Khalid bin Bulihid hafizhahullah juga mengatakan,“Kalau kita tanya mereka apa hakekat perayaan Maulid Nabi ini? Mereka menjawab, ‘ini sekedar adat sebagaimana perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada kaitannya dengan agama. Maka hukum asalnya boleh dan memang dibolehkan merayakan Maulid Nabi sebagaimana bolehnya membuat perayaan naik pangkat, perayaan ditemukannya orang yang hilang, perayaan ketika dapat suatu nikmat harta atau kelahiran anak, atau semisalnya.’Sanggahannya, pernyataan mereka ini adalah sebuah fallacy yang fatal. Dan juga bentuk pengelabuan terhadap masyarakat juga terhadap ilmu mantiq (logika) dan juga terhadap akal sehat.Karena setiap orang, walaupun dia orang awam yang tidak bisa baca tulis sekalipun, ketika pertama kali melihat perayaan Maulid Nabi dia tentu akan menyatakan ini adalah perayaan agama. Dan orang yang merenungkan hakikat perayaan Maulid Nabi ini, dia akan yakin bahwa ini diadakan atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan tujuan yang lebih besar dari itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan menjadikannya sebagai sarana untuk membersihkan hati, berzikir, mengkhusyukkan diri, dan berdoa kepada Allah.Maka dari sini jelaslah bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah yang dianggap dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Bahkan mereka menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Islam yang mereka senantiasa rutinkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melakukannya. Bahkan mereka mengingkari orang-orang yang tidak mau melakukannya dan menuduh mereka radikal.Jika sudah jelas bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah, maka ibadah itu harus memenuhi syaratnya (yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi). Jika tidak, maka menjadi perkara yang batil dan tidak memiliki landasan” (Al Hiwar ma’a Ansharil Maulidin Nabawi, [2]).Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?Maulid Nabi adalah id (hari raya) yang bidahKemudian jika kita asumsikan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah ‘adah (muamalah). Maka perkara muamalah juga bisa jadi ibadah dan bisa masuk dalam bab bidah jika menjadi suatu ritual untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) tanpa dalil.Diantara kaidah lain dalam mengenal bidah adalah,كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syariat maka perbuatan tersebut adalah bidah.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri.” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bidah.Kemudian, jika suatu perayaan dianggap sebagai ‘adah (muamalah), jika ia dilakukan secara rutin dan berkala, kemudian mengumpulkan orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraan atau kesedihan, maka ini disebut dengan id, atau hari raya. Dalam kamus Lisaanul Arab disebutkan,والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن“id dalam bahasa Arab artinya waktu dimana orang-orang mengulang rasa sedih atau rasa gembira.”Dalam Maqayis Al Lughah juga disebutkan,العِيد: كلُّ يومِ مَجْمَع“id adalah hari yang dijadikan momen untuk kumpul-kumpul.”Dan ini salah satu poin bidahnya Maulid Nabi, yaitu karena ia merupakan suatu id (hari raya) yang dibuat-buat tanpa dalil. Sedangkan perkara membuat hari id, ini adalah perkara ibadah. Syekh Nashir Al-‘Aql menjelaskan,الأعياد من جملة الشرائع والمناسك ، كالقبلة ، والصلاة ، والصيام ، وليست مجرد عادات ، وهنا يكون أمر التشبه والتقليد فيها للكافرين أشد وأخطر ، وكذلك تشريع أعياد لم يشرعها الله يكون حكمًا بغير ما أنزل الله ، وقولًا على الله بغير علم ، وافتراء عليه ، وابتداعًا في دينه“Hari id termasuk syiar agama dan manasik (rangkaian ritual ibadah), sebagaimana kiblat, salat, dan puasa. Maka hari id itu bukan sekedar adat. Dari sini, maka perkara membuat hari id baru, selain termasuk tasyabbuh dan taqlid kepada orang kafir, bertambah lagi keharamannya dan bahayanya. Demikian juga, membuat hari id yang tidak pernah Allah syariatkan, ini termasuk berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan. Dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan membuat-buat kedustaan atas nama Allah, serta membuat kebidahan dalam agama Allah.” (Muqaddimah Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 58).Kesimpulannya, perayaan Maulid Nabi tetap tidak dibenarkan walaupun mereka beralasan ini adalah ‘adah (muamalah) saja, karena perbuatan ‘adah jika diniatkan untuk taqarrub tanpa dalil maka ia juga termasuk bidah. Dan karena perayaan Maulid Nabi merupakan id baru yang tidak dilandasi dalil, sedangkan menetapkan id adalah perkara ibadah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi hidayah dan taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://bit.ly/2GHoeyx[2] http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/8.htm
Sebagian orang yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka beralasan: “perayaan Maulid ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah, dan hukum asal muamalah adalah mubah.”Jawabannya, itu sekedar retorika saja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Realitanya, yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka merasa sedang beribadah kepada Allah dengan merayakannya.Penjelasan para ulamaSyekh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf hafizhahullah menjelaskan,“Perkataan mereka bahwa, ‘peringatan Maulid Nabi ini hanya ‘adah (muamalah), bukan ibadah, mengapa kalian mengingkari perkara adah?’.Jawabnya, ini adalah sebuah fallacy (pola pikir yang keliru) dari mereka. Dan merupakan bentuk lari dari kenyataan yang sebenarnya. Karena bagaimana mungkin acara kumpul-kumpul untuk membaca Al-Quran, berzikir, berdoa, mengingatkan tentang sirah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sifat-sifat beliau, dengan tujuan untuk ber-taqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mereka mengajak serta memotivasi masyarakat untuk melakukannya, bahkan mereka mengklaim ini adalah amalan yang agung, dan akan mendapatkan pahala yang sangat besar, bagaimana mungkin disebut bahwa ini adalah ‘adah (muamalah) dan bukan ibadah? Kalau demikian, lalu apa makna ibadah?” (Al Maulid An Nabawi Syubuhat wa Rudud,  [1]).Syekh Khalid bin Bulihid hafizhahullah juga mengatakan,“Kalau kita tanya mereka apa hakekat perayaan Maulid Nabi ini? Mereka menjawab, ‘ini sekedar adat sebagaimana perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada kaitannya dengan agama. Maka hukum asalnya boleh dan memang dibolehkan merayakan Maulid Nabi sebagaimana bolehnya membuat perayaan naik pangkat, perayaan ditemukannya orang yang hilang, perayaan ketika dapat suatu nikmat harta atau kelahiran anak, atau semisalnya.’Sanggahannya, pernyataan mereka ini adalah sebuah fallacy yang fatal. Dan juga bentuk pengelabuan terhadap masyarakat juga terhadap ilmu mantiq (logika) dan juga terhadap akal sehat.Karena setiap orang, walaupun dia orang awam yang tidak bisa baca tulis sekalipun, ketika pertama kali melihat perayaan Maulid Nabi dia tentu akan menyatakan ini adalah perayaan agama. Dan orang yang merenungkan hakikat perayaan Maulid Nabi ini, dia akan yakin bahwa ini diadakan atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan tujuan yang lebih besar dari itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan menjadikannya sebagai sarana untuk membersihkan hati, berzikir, mengkhusyukkan diri, dan berdoa kepada Allah.Maka dari sini jelaslah bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah yang dianggap dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Bahkan mereka menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Islam yang mereka senantiasa rutinkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melakukannya. Bahkan mereka mengingkari orang-orang yang tidak mau melakukannya dan menuduh mereka radikal.Jika sudah jelas bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah, maka ibadah itu harus memenuhi syaratnya (yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi). Jika tidak, maka menjadi perkara yang batil dan tidak memiliki landasan” (Al Hiwar ma’a Ansharil Maulidin Nabawi, [2]).Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?Maulid Nabi adalah id (hari raya) yang bidahKemudian jika kita asumsikan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah ‘adah (muamalah). Maka perkara muamalah juga bisa jadi ibadah dan bisa masuk dalam bab bidah jika menjadi suatu ritual untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) tanpa dalil.Diantara kaidah lain dalam mengenal bidah adalah,كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syariat maka perbuatan tersebut adalah bidah.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri.” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bidah.Kemudian, jika suatu perayaan dianggap sebagai ‘adah (muamalah), jika ia dilakukan secara rutin dan berkala, kemudian mengumpulkan orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraan atau kesedihan, maka ini disebut dengan id, atau hari raya. Dalam kamus Lisaanul Arab disebutkan,والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن“id dalam bahasa Arab artinya waktu dimana orang-orang mengulang rasa sedih atau rasa gembira.”Dalam Maqayis Al Lughah juga disebutkan,العِيد: كلُّ يومِ مَجْمَع“id adalah hari yang dijadikan momen untuk kumpul-kumpul.”Dan ini salah satu poin bidahnya Maulid Nabi, yaitu karena ia merupakan suatu id (hari raya) yang dibuat-buat tanpa dalil. Sedangkan perkara membuat hari id, ini adalah perkara ibadah. Syekh Nashir Al-‘Aql menjelaskan,الأعياد من جملة الشرائع والمناسك ، كالقبلة ، والصلاة ، والصيام ، وليست مجرد عادات ، وهنا يكون أمر التشبه والتقليد فيها للكافرين أشد وأخطر ، وكذلك تشريع أعياد لم يشرعها الله يكون حكمًا بغير ما أنزل الله ، وقولًا على الله بغير علم ، وافتراء عليه ، وابتداعًا في دينه“Hari id termasuk syiar agama dan manasik (rangkaian ritual ibadah), sebagaimana kiblat, salat, dan puasa. Maka hari id itu bukan sekedar adat. Dari sini, maka perkara membuat hari id baru, selain termasuk tasyabbuh dan taqlid kepada orang kafir, bertambah lagi keharamannya dan bahayanya. Demikian juga, membuat hari id yang tidak pernah Allah syariatkan, ini termasuk berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan. Dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan membuat-buat kedustaan atas nama Allah, serta membuat kebidahan dalam agama Allah.” (Muqaddimah Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 58).Kesimpulannya, perayaan Maulid Nabi tetap tidak dibenarkan walaupun mereka beralasan ini adalah ‘adah (muamalah) saja, karena perbuatan ‘adah jika diniatkan untuk taqarrub tanpa dalil maka ia juga termasuk bidah. Dan karena perayaan Maulid Nabi merupakan id baru yang tidak dilandasi dalil, sedangkan menetapkan id adalah perkara ibadah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi hidayah dan taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://bit.ly/2GHoeyx[2] http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/8.htm


Sebagian orang yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka beralasan: “perayaan Maulid ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah, dan hukum asal muamalah adalah mubah.”Jawabannya, itu sekedar retorika saja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Realitanya, yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka merasa sedang beribadah kepada Allah dengan merayakannya.Penjelasan para ulamaSyekh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf hafizhahullah menjelaskan,“Perkataan mereka bahwa, ‘peringatan Maulid Nabi ini hanya ‘adah (muamalah), bukan ibadah, mengapa kalian mengingkari perkara adah?’.Jawabnya, ini adalah sebuah fallacy (pola pikir yang keliru) dari mereka. Dan merupakan bentuk lari dari kenyataan yang sebenarnya. Karena bagaimana mungkin acara kumpul-kumpul untuk membaca Al-Quran, berzikir, berdoa, mengingatkan tentang sirah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sifat-sifat beliau, dengan tujuan untuk ber-taqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mereka mengajak serta memotivasi masyarakat untuk melakukannya, bahkan mereka mengklaim ini adalah amalan yang agung, dan akan mendapatkan pahala yang sangat besar, bagaimana mungkin disebut bahwa ini adalah ‘adah (muamalah) dan bukan ibadah? Kalau demikian, lalu apa makna ibadah?” (Al Maulid An Nabawi Syubuhat wa Rudud,  [1]).Syekh Khalid bin Bulihid hafizhahullah juga mengatakan,“Kalau kita tanya mereka apa hakekat perayaan Maulid Nabi ini? Mereka menjawab, ‘ini sekedar adat sebagaimana perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada kaitannya dengan agama. Maka hukum asalnya boleh dan memang dibolehkan merayakan Maulid Nabi sebagaimana bolehnya membuat perayaan naik pangkat, perayaan ditemukannya orang yang hilang, perayaan ketika dapat suatu nikmat harta atau kelahiran anak, atau semisalnya.’Sanggahannya, pernyataan mereka ini adalah sebuah fallacy yang fatal. Dan juga bentuk pengelabuan terhadap masyarakat juga terhadap ilmu mantiq (logika) dan juga terhadap akal sehat.Karena setiap orang, walaupun dia orang awam yang tidak bisa baca tulis sekalipun, ketika pertama kali melihat perayaan Maulid Nabi dia tentu akan menyatakan ini adalah perayaan agama. Dan orang yang merenungkan hakikat perayaan Maulid Nabi ini, dia akan yakin bahwa ini diadakan atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan tujuan yang lebih besar dari itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan menjadikannya sebagai sarana untuk membersihkan hati, berzikir, mengkhusyukkan diri, dan berdoa kepada Allah.Maka dari sini jelaslah bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah yang dianggap dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Bahkan mereka menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Islam yang mereka senantiasa rutinkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melakukannya. Bahkan mereka mengingkari orang-orang yang tidak mau melakukannya dan menuduh mereka radikal.Jika sudah jelas bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah, maka ibadah itu harus memenuhi syaratnya (yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi). Jika tidak, maka menjadi perkara yang batil dan tidak memiliki landasan” (Al Hiwar ma’a Ansharil Maulidin Nabawi, [2]).Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?Maulid Nabi adalah id (hari raya) yang bidahKemudian jika kita asumsikan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah ‘adah (muamalah). Maka perkara muamalah juga bisa jadi ibadah dan bisa masuk dalam bab bidah jika menjadi suatu ritual untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) tanpa dalil.Diantara kaidah lain dalam mengenal bidah adalah,كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syariat maka perbuatan tersebut adalah bidah.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri.” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bidah.Kemudian, jika suatu perayaan dianggap sebagai ‘adah (muamalah), jika ia dilakukan secara rutin dan berkala, kemudian mengumpulkan orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraan atau kesedihan, maka ini disebut dengan id, atau hari raya. Dalam kamus Lisaanul Arab disebutkan,والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن“id dalam bahasa Arab artinya waktu dimana orang-orang mengulang rasa sedih atau rasa gembira.”Dalam Maqayis Al Lughah juga disebutkan,العِيد: كلُّ يومِ مَجْمَع“id adalah hari yang dijadikan momen untuk kumpul-kumpul.”Dan ini salah satu poin bidahnya Maulid Nabi, yaitu karena ia merupakan suatu id (hari raya) yang dibuat-buat tanpa dalil. Sedangkan perkara membuat hari id, ini adalah perkara ibadah. Syekh Nashir Al-‘Aql menjelaskan,الأعياد من جملة الشرائع والمناسك ، كالقبلة ، والصلاة ، والصيام ، وليست مجرد عادات ، وهنا يكون أمر التشبه والتقليد فيها للكافرين أشد وأخطر ، وكذلك تشريع أعياد لم يشرعها الله يكون حكمًا بغير ما أنزل الله ، وقولًا على الله بغير علم ، وافتراء عليه ، وابتداعًا في دينه“Hari id termasuk syiar agama dan manasik (rangkaian ritual ibadah), sebagaimana kiblat, salat, dan puasa. Maka hari id itu bukan sekedar adat. Dari sini, maka perkara membuat hari id baru, selain termasuk tasyabbuh dan taqlid kepada orang kafir, bertambah lagi keharamannya dan bahayanya. Demikian juga, membuat hari id yang tidak pernah Allah syariatkan, ini termasuk berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan. Dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan membuat-buat kedustaan atas nama Allah, serta membuat kebidahan dalam agama Allah.” (Muqaddimah Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 58).Kesimpulannya, perayaan Maulid Nabi tetap tidak dibenarkan walaupun mereka beralasan ini adalah ‘adah (muamalah) saja, karena perbuatan ‘adah jika diniatkan untuk taqarrub tanpa dalil maka ia juga termasuk bidah. Dan karena perayaan Maulid Nabi merupakan id baru yang tidak dilandasi dalil, sedangkan menetapkan id adalah perkara ibadah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi hidayah dan taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://bit.ly/2GHoeyx[2] http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/8.htm

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia? Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah? Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan. Dalam hadits disebutkan, مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syarat sah jual beli: Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis. Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.   Masalahnya: Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia? Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia. Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat: Si penderma tidak celaka Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Apa Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan? Apa Hukum Jual Beli Bangkai? — Disusun di Darush Sholihin, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram jual beli ginjal jual beli organ tubuh makanan halal organ tubuh manusia

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia? Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah? Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan. Dalam hadits disebutkan, مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syarat sah jual beli: Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis. Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.   Masalahnya: Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia? Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia. Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat: Si penderma tidak celaka Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Apa Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan? Apa Hukum Jual Beli Bangkai? — Disusun di Darush Sholihin, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram jual beli ginjal jual beli organ tubuh makanan halal organ tubuh manusia
Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia? Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah? Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan. Dalam hadits disebutkan, مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syarat sah jual beli: Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis. Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.   Masalahnya: Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia? Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia. Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat: Si penderma tidak celaka Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Apa Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan? Apa Hukum Jual Beli Bangkai? — Disusun di Darush Sholihin, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram jual beli ginjal jual beli organ tubuh makanan halal organ tubuh manusia


Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia? Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah? Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan. Dalam hadits disebutkan, مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syarat sah jual beli: Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis. Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.   Masalahnya: Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia? Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia. Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat: Si penderma tidak celaka Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Apa Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan? Apa Hukum Jual Beli Bangkai? — Disusun di Darush Sholihin, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram jual beli ginjal jual beli organ tubuh makanan halal organ tubuh manusia

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو أو غيره، هذا هو الصواب بلا ريب، وهو مذهب طائفة من السلف والخلف، منهم أحمد بن حنبل وغيره، وذهب كثير من السلف إلى جوازه، وهو قول الثلاثة Menikahi wanita berzina hukumnya haram, sampai dia bertaubat. Baik dinikahkan oleh lelaki yang menghamili atau oleh lelaki lain. Ini pendapat yang tepat tanpa keraguan. Pendapat ini menjadi mazhab sejumlah ulama dahulu (salaf) dan akhir-akhir (khalaf). Di antaranya Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Dan banyak ulama salaf juga yang membolehkan, ini pendapat ketiga. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau pernah mengatakan tentang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, كان أوله سفاح وآخره نكاح وأوله حرام وآخره حلال “Awalnya sifah (perzinahan), akhirnya nikah. Awalnya haram, akhirnya halal.” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro) Dan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shidiq radhiyallahu’anhu. Lalu Abu Bakr menghukum keduanya dengan seratus cambukan. Setelah itu keduanya dinikahkan oleh Abu Bakr. (Riwayat Ibnu Syihab, tersebut dalam Mushonnaf Abdur Razzaq) Demikian pula riwayat dari Sa’id dari Qotadah dari Jabir bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyab dan Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang berzina dengan wanita lalu menikahinya, mereka berkata, لا بأس بذلك إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان “Tidak mengapa keduanya menikah asal sudah bertaubat, berdamai, dan membenci masa lalunya.” Sebagian ulama mensyaratkan syarat tambahan, yaitu harus selesai masa iddah wanita. Jika hamil maka masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya satu kali suci haid. Namun syarat ini diperselisihkan ulama: Hanafi dan Syafi’i berpandangan: tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini. Alasannya air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah sebelum dia melahirkan. Malikiyah dan Hambali: masa iddah berlaku dalam pernikahan karena kecelakaan. Alasannya sebagaimana yang berlaku pada pernikahan normal. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, pendapat kedua insyaAllah, bahwa dipersyaratkan berakhir masa iddah dalam pernikahan karena kecelakaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة “Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi) Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam no. 1677 berikut, ولكن الراجح وجوب الاستبراء – كما تقدم – لأن أكثر أهل العلم على أن الولد لا يجوز أن ينسب إلى أبيه من الزنا وإذا لم تستبرأ فيحتمل أن تكون قد حملت من وطئه الأول (وطء الزنى) فينسب إليه بغير حق. والله أعلم “Pendapat yang kuat adalah wajib menunggu lahirnya janin (berakhirnya iddah). Karena mayoritas ulama berpandangan bahwa anak tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis karena zina. Jika tidak disyaratkan lahirnya janin, bisa jadi perempuan itu hamil dari hubungannya pertama (saat zina). Lalu sang anak dinasabkan kepada ayah biologis tanpa haq. Wallahua’lam.” Sumber Islamweb.net Kedua, jika pernikahan sah dengan ketentuan yang sudah kita simak pada poin pertama di atas, maka anak yang lahir setelah akad nikah (sebagian ulama mensyaratkan tidak kurang dari 6 bulan pasca akad), dihukumi sebagai anak biologis yang syar’i. Sehingga ia berhak dinasabkan kepada ayah dan mendapatkan warisan dari ayah. Adapun anak hasil zina, tidak berhak menerima warisan dari ayah biologis dan sang ayah juga tidak menjadi ahli waris anak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ “Anak dari hasil zina tidak mendapat warisan dan tidak juga diwarisi oleh dan dari ayahnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani) Imam Tirmidzi menjelaskan hadis ini, وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ “Pengamalan terhadap hadis ini di kalangan para ulama bahwa anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari ayahnya.” Adapun warisan ibunya maka ia berhak dapat dan ibunya juga berhak menjadi ahli warisnya. Wallahua’lam bish showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga Islami, Pengertian Idul Fitri, Doa Agar Cepat Hafal Pelajaran, Doa Bayi Rewel, Kaos Warna Merah Maroon, Cara Memakai Cadar Yang Benar Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah

Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو أو غيره، هذا هو الصواب بلا ريب، وهو مذهب طائفة من السلف والخلف، منهم أحمد بن حنبل وغيره، وذهب كثير من السلف إلى جوازه، وهو قول الثلاثة Menikahi wanita berzina hukumnya haram, sampai dia bertaubat. Baik dinikahkan oleh lelaki yang menghamili atau oleh lelaki lain. Ini pendapat yang tepat tanpa keraguan. Pendapat ini menjadi mazhab sejumlah ulama dahulu (salaf) dan akhir-akhir (khalaf). Di antaranya Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Dan banyak ulama salaf juga yang membolehkan, ini pendapat ketiga. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau pernah mengatakan tentang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, كان أوله سفاح وآخره نكاح وأوله حرام وآخره حلال “Awalnya sifah (perzinahan), akhirnya nikah. Awalnya haram, akhirnya halal.” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro) Dan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shidiq radhiyallahu’anhu. Lalu Abu Bakr menghukum keduanya dengan seratus cambukan. Setelah itu keduanya dinikahkan oleh Abu Bakr. (Riwayat Ibnu Syihab, tersebut dalam Mushonnaf Abdur Razzaq) Demikian pula riwayat dari Sa’id dari Qotadah dari Jabir bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyab dan Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang berzina dengan wanita lalu menikahinya, mereka berkata, لا بأس بذلك إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان “Tidak mengapa keduanya menikah asal sudah bertaubat, berdamai, dan membenci masa lalunya.” Sebagian ulama mensyaratkan syarat tambahan, yaitu harus selesai masa iddah wanita. Jika hamil maka masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya satu kali suci haid. Namun syarat ini diperselisihkan ulama: Hanafi dan Syafi’i berpandangan: tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini. Alasannya air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah sebelum dia melahirkan. Malikiyah dan Hambali: masa iddah berlaku dalam pernikahan karena kecelakaan. Alasannya sebagaimana yang berlaku pada pernikahan normal. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, pendapat kedua insyaAllah, bahwa dipersyaratkan berakhir masa iddah dalam pernikahan karena kecelakaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة “Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi) Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam no. 1677 berikut, ولكن الراجح وجوب الاستبراء – كما تقدم – لأن أكثر أهل العلم على أن الولد لا يجوز أن ينسب إلى أبيه من الزنا وإذا لم تستبرأ فيحتمل أن تكون قد حملت من وطئه الأول (وطء الزنى) فينسب إليه بغير حق. والله أعلم “Pendapat yang kuat adalah wajib menunggu lahirnya janin (berakhirnya iddah). Karena mayoritas ulama berpandangan bahwa anak tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis karena zina. Jika tidak disyaratkan lahirnya janin, bisa jadi perempuan itu hamil dari hubungannya pertama (saat zina). Lalu sang anak dinasabkan kepada ayah biologis tanpa haq. Wallahua’lam.” Sumber Islamweb.net Kedua, jika pernikahan sah dengan ketentuan yang sudah kita simak pada poin pertama di atas, maka anak yang lahir setelah akad nikah (sebagian ulama mensyaratkan tidak kurang dari 6 bulan pasca akad), dihukumi sebagai anak biologis yang syar’i. Sehingga ia berhak dinasabkan kepada ayah dan mendapatkan warisan dari ayah. Adapun anak hasil zina, tidak berhak menerima warisan dari ayah biologis dan sang ayah juga tidak menjadi ahli waris anak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ “Anak dari hasil zina tidak mendapat warisan dan tidak juga diwarisi oleh dan dari ayahnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani) Imam Tirmidzi menjelaskan hadis ini, وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ “Pengamalan terhadap hadis ini di kalangan para ulama bahwa anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari ayahnya.” Adapun warisan ibunya maka ia berhak dapat dan ibunya juga berhak menjadi ahli warisnya. Wallahua’lam bish showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga Islami, Pengertian Idul Fitri, Doa Agar Cepat Hafal Pelajaran, Doa Bayi Rewel, Kaos Warna Merah Maroon, Cara Memakai Cadar Yang Benar Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid
Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو أو غيره، هذا هو الصواب بلا ريب، وهو مذهب طائفة من السلف والخلف، منهم أحمد بن حنبل وغيره، وذهب كثير من السلف إلى جوازه، وهو قول الثلاثة Menikahi wanita berzina hukumnya haram, sampai dia bertaubat. Baik dinikahkan oleh lelaki yang menghamili atau oleh lelaki lain. Ini pendapat yang tepat tanpa keraguan. Pendapat ini menjadi mazhab sejumlah ulama dahulu (salaf) dan akhir-akhir (khalaf). Di antaranya Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Dan banyak ulama salaf juga yang membolehkan, ini pendapat ketiga. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau pernah mengatakan tentang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, كان أوله سفاح وآخره نكاح وأوله حرام وآخره حلال “Awalnya sifah (perzinahan), akhirnya nikah. Awalnya haram, akhirnya halal.” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro) Dan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shidiq radhiyallahu’anhu. Lalu Abu Bakr menghukum keduanya dengan seratus cambukan. Setelah itu keduanya dinikahkan oleh Abu Bakr. (Riwayat Ibnu Syihab, tersebut dalam Mushonnaf Abdur Razzaq) Demikian pula riwayat dari Sa’id dari Qotadah dari Jabir bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyab dan Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang berzina dengan wanita lalu menikahinya, mereka berkata, لا بأس بذلك إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان “Tidak mengapa keduanya menikah asal sudah bertaubat, berdamai, dan membenci masa lalunya.” Sebagian ulama mensyaratkan syarat tambahan, yaitu harus selesai masa iddah wanita. Jika hamil maka masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya satu kali suci haid. Namun syarat ini diperselisihkan ulama: Hanafi dan Syafi’i berpandangan: tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini. Alasannya air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah sebelum dia melahirkan. Malikiyah dan Hambali: masa iddah berlaku dalam pernikahan karena kecelakaan. Alasannya sebagaimana yang berlaku pada pernikahan normal. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, pendapat kedua insyaAllah, bahwa dipersyaratkan berakhir masa iddah dalam pernikahan karena kecelakaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة “Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi) Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam no. 1677 berikut, ولكن الراجح وجوب الاستبراء – كما تقدم – لأن أكثر أهل العلم على أن الولد لا يجوز أن ينسب إلى أبيه من الزنا وإذا لم تستبرأ فيحتمل أن تكون قد حملت من وطئه الأول (وطء الزنى) فينسب إليه بغير حق. والله أعلم “Pendapat yang kuat adalah wajib menunggu lahirnya janin (berakhirnya iddah). Karena mayoritas ulama berpandangan bahwa anak tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis karena zina. Jika tidak disyaratkan lahirnya janin, bisa jadi perempuan itu hamil dari hubungannya pertama (saat zina). Lalu sang anak dinasabkan kepada ayah biologis tanpa haq. Wallahua’lam.” Sumber Islamweb.net Kedua, jika pernikahan sah dengan ketentuan yang sudah kita simak pada poin pertama di atas, maka anak yang lahir setelah akad nikah (sebagian ulama mensyaratkan tidak kurang dari 6 bulan pasca akad), dihukumi sebagai anak biologis yang syar’i. Sehingga ia berhak dinasabkan kepada ayah dan mendapatkan warisan dari ayah. Adapun anak hasil zina, tidak berhak menerima warisan dari ayah biologis dan sang ayah juga tidak menjadi ahli waris anak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ “Anak dari hasil zina tidak mendapat warisan dan tidak juga diwarisi oleh dan dari ayahnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani) Imam Tirmidzi menjelaskan hadis ini, وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ “Pengamalan terhadap hadis ini di kalangan para ulama bahwa anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari ayahnya.” Adapun warisan ibunya maka ia berhak dapat dan ibunya juga berhak menjadi ahli warisnya. Wallahua’lam bish showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga Islami, Pengertian Idul Fitri, Doa Agar Cepat Hafal Pelajaran, Doa Bayi Rewel, Kaos Warna Merah Maroon, Cara Memakai Cadar Yang Benar Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 QRIS donasi Yufid


Status Warisan Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Bismillah pak ustad ngeh. Pertanyaan. ada wanita dan laki2 yg berzina kemudian hamil. dlm keadaan hamil si wanita dinikahi oleh laki2 yg menghamilinya. inti dr pertanyaan sy apakah anak berikutnya itu termasuk anak haram yg dinasabkan sm ibu kandungnya. kan pernikahan itu tdk syah. misal anak pertama hasil zina trs dia melahirkan 2 anak lg. nah anak ke 2 dn ke 3 apakah berhak mendapatkan warisan dr bpknya. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita bahas tentang hukum menikahi wanita yang dihamili di luar nikah atau yang biasa disebut dengan nikah karena ‘kecelakaan’. Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya: Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur): nikahnya sah. Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal: tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan, نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو أو غيره، هذا هو الصواب بلا ريب، وهو مذهب طائفة من السلف والخلف، منهم أحمد بن حنبل وغيره، وذهب كثير من السلف إلى جوازه، وهو قول الثلاثة Menikahi wanita berzina hukumnya haram, sampai dia bertaubat. Baik dinikahkan oleh lelaki yang menghamili atau oleh lelaki lain. Ini pendapat yang tepat tanpa keraguan. Pendapat ini menjadi mazhab sejumlah ulama dahulu (salaf) dan akhir-akhir (khalaf). Di antaranya Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Dan banyak ulama salaf juga yang membolehkan, ini pendapat ketiga. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau pernah mengatakan tentang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, كان أوله سفاح وآخره نكاح وأوله حرام وآخره حلال “Awalnya sifah (perzinahan), akhirnya nikah. Awalnya haram, akhirnya halal.” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro) Dan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shidiq radhiyallahu’anhu. Lalu Abu Bakr menghukum keduanya dengan seratus cambukan. Setelah itu keduanya dinikahkan oleh Abu Bakr. (Riwayat Ibnu Syihab, tersebut dalam Mushonnaf Abdur Razzaq) Demikian pula riwayat dari Sa’id dari Qotadah dari Jabir bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyab dan Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang berzina dengan wanita lalu menikahinya, mereka berkata, لا بأس بذلك إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان “Tidak mengapa keduanya menikah asal sudah bertaubat, berdamai, dan membenci masa lalunya.” Sebagian ulama mensyaratkan syarat tambahan, yaitu harus selesai masa iddah wanita. Jika hamil maka masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya satu kali suci haid. Namun syarat ini diperselisihkan ulama: Hanafi dan Syafi’i berpandangan: tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini. Alasannya air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah sebelum dia melahirkan. Malikiyah dan Hambali: masa iddah berlaku dalam pernikahan karena kecelakaan. Alasannya sebagaimana yang berlaku pada pernikahan normal. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, pendapat kedua insyaAllah, bahwa dipersyaratkan berakhir masa iddah dalam pernikahan karena kecelakaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة “Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi) Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam no. 1677 berikut, ولكن الراجح وجوب الاستبراء – كما تقدم – لأن أكثر أهل العلم على أن الولد لا يجوز أن ينسب إلى أبيه من الزنا وإذا لم تستبرأ فيحتمل أن تكون قد حملت من وطئه الأول (وطء الزنى) فينسب إليه بغير حق. والله أعلم “Pendapat yang kuat adalah wajib menunggu lahirnya janin (berakhirnya iddah). Karena mayoritas ulama berpandangan bahwa anak tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis karena zina. Jika tidak disyaratkan lahirnya janin, bisa jadi perempuan itu hamil dari hubungannya pertama (saat zina). Lalu sang anak dinasabkan kepada ayah biologis tanpa haq. Wallahua’lam.” Sumber Islamweb.net Kedua, jika pernikahan sah dengan ketentuan yang sudah kita simak pada poin pertama di atas, maka anak yang lahir setelah akad nikah (sebagian ulama mensyaratkan tidak kurang dari 6 bulan pasca akad), dihukumi sebagai anak biologis yang syar’i. Sehingga ia berhak dinasabkan kepada ayah dan mendapatkan warisan dari ayah. Adapun anak hasil zina, tidak berhak menerima warisan dari ayah biologis dan sang ayah juga tidak menjadi ahli waris anak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ “Anak dari hasil zina tidak mendapat warisan dan tidak juga diwarisi oleh dan dari ayahnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani) Imam Tirmidzi menjelaskan hadis ini, وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ “Pengamalan terhadap hadis ini di kalangan para ulama bahwa anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari ayahnya.” Adapun warisan ibunya maka ia berhak dapat dan ibunya juga berhak menjadi ahli warisnya. Wallahua’lam bish showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga Islami, Pengertian Idul Fitri, Doa Agar Cepat Hafal Pelajaran, Doa Bayi Rewel, Kaos Warna Merah Maroon, Cara Memakai Cadar Yang Benar Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 398 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur?

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur? Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian pula apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum terbit fajar, maka mereka shalat maghrib dan isya. Beliau melanjutkan, وروي هذا القول عن عبد الرحمن بن عوف وابن عباس وطاوس ومجاهد والنخعي والزهري وربيعة ومالك والليث والشافعي وإسحاق وأبي ثور Pendapat ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, Thawus, Mujahid, Ibrahim an-Nakhai, az-Zuhri, Rabi’ah ar-Ra’yi, Imam Malik, al-Laits bin Sa’d, Imam as-Syafii, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur. Ibnu Qudamah melanjutkan,  قال الإمام أحمد : عامة التابعين يقولون بهذا القول إلا الحسن وحده قال: لا تجب إلا الصلاة التي طهرت في وقتها وحدها، وهو قول الثوري وأصحاب الرأي Imam Ahmad mengatakan, mayoritas tabiin mengikuti pendapat ini kecuali Hasan al-Bashri saja. Beliau mengatakan, “Wanita yang mengalami suci haid tidak wajib mengerjakan shalat selain shalat saat dia suci”. Dan ini merupakan pendapat at-Tsauri dan para ulama Kufah. (al-Mughni, 1/441) Ibnu Qudamah juga menambahkan bahwa diriwayatkan oleh al-Atsram dan Ibnul Mundzir bahwa Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar dan cukup untuk mengerjakan satu rakaat, تصلي المغرب والعشاء فإذا طهرت قبل أن تغرب الشمس صلت الظهر والعصر جميعا ولأن وقت الثانية وقت الأولى حال العذر فإذا أدركه المعذور لزمه فرضها كما يلزمه فرض الثانية Dia shalat maghrib dan isya. Dan jika suci sebelum terbenam matahari maka dia harus shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Karena waktu shalat kedua juga waktu shalat pertama ketika di sana ada udzur. Ketika udzur telah berakhir maka harus dikerjakan kewajibannya sebagaimana dia wajib mengerjakan kewajiban yang kedua. (al-Mughni, 1/441) Demikian. Allahu a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kafarat Sumpah, Kisah Abu Jahal Dan Abu Lahab, Doa Mendapat Restu Dari Calon Mertua, Tanda Siap Menikah Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Idul Adha, Doa Sesudah Sholat Gerhana Visited 191 times, 2 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur?

Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur? Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian pula apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum terbit fajar, maka mereka shalat maghrib dan isya. Beliau melanjutkan, وروي هذا القول عن عبد الرحمن بن عوف وابن عباس وطاوس ومجاهد والنخعي والزهري وربيعة ومالك والليث والشافعي وإسحاق وأبي ثور Pendapat ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, Thawus, Mujahid, Ibrahim an-Nakhai, az-Zuhri, Rabi’ah ar-Ra’yi, Imam Malik, al-Laits bin Sa’d, Imam as-Syafii, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur. Ibnu Qudamah melanjutkan,  قال الإمام أحمد : عامة التابعين يقولون بهذا القول إلا الحسن وحده قال: لا تجب إلا الصلاة التي طهرت في وقتها وحدها، وهو قول الثوري وأصحاب الرأي Imam Ahmad mengatakan, mayoritas tabiin mengikuti pendapat ini kecuali Hasan al-Bashri saja. Beliau mengatakan, “Wanita yang mengalami suci haid tidak wajib mengerjakan shalat selain shalat saat dia suci”. Dan ini merupakan pendapat at-Tsauri dan para ulama Kufah. (al-Mughni, 1/441) Ibnu Qudamah juga menambahkan bahwa diriwayatkan oleh al-Atsram dan Ibnul Mundzir bahwa Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar dan cukup untuk mengerjakan satu rakaat, تصلي المغرب والعشاء فإذا طهرت قبل أن تغرب الشمس صلت الظهر والعصر جميعا ولأن وقت الثانية وقت الأولى حال العذر فإذا أدركه المعذور لزمه فرضها كما يلزمه فرض الثانية Dia shalat maghrib dan isya. Dan jika suci sebelum terbenam matahari maka dia harus shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Karena waktu shalat kedua juga waktu shalat pertama ketika di sana ada udzur. Ketika udzur telah berakhir maka harus dikerjakan kewajibannya sebagaimana dia wajib mengerjakan kewajiban yang kedua. (al-Mughni, 1/441) Demikian. Allahu a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kafarat Sumpah, Kisah Abu Jahal Dan Abu Lahab, Doa Mendapat Restu Dari Calon Mertua, Tanda Siap Menikah Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Idul Adha, Doa Sesudah Sholat Gerhana Visited 191 times, 2 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur? Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian pula apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum terbit fajar, maka mereka shalat maghrib dan isya. Beliau melanjutkan, وروي هذا القول عن عبد الرحمن بن عوف وابن عباس وطاوس ومجاهد والنخعي والزهري وربيعة ومالك والليث والشافعي وإسحاق وأبي ثور Pendapat ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, Thawus, Mujahid, Ibrahim an-Nakhai, az-Zuhri, Rabi’ah ar-Ra’yi, Imam Malik, al-Laits bin Sa’d, Imam as-Syafii, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur. Ibnu Qudamah melanjutkan,  قال الإمام أحمد : عامة التابعين يقولون بهذا القول إلا الحسن وحده قال: لا تجب إلا الصلاة التي طهرت في وقتها وحدها، وهو قول الثوري وأصحاب الرأي Imam Ahmad mengatakan, mayoritas tabiin mengikuti pendapat ini kecuali Hasan al-Bashri saja. Beliau mengatakan, “Wanita yang mengalami suci haid tidak wajib mengerjakan shalat selain shalat saat dia suci”. Dan ini merupakan pendapat at-Tsauri dan para ulama Kufah. (al-Mughni, 1/441) Ibnu Qudamah juga menambahkan bahwa diriwayatkan oleh al-Atsram dan Ibnul Mundzir bahwa Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar dan cukup untuk mengerjakan satu rakaat, تصلي المغرب والعشاء فإذا طهرت قبل أن تغرب الشمس صلت الظهر والعصر جميعا ولأن وقت الثانية وقت الأولى حال العذر فإذا أدركه المعذور لزمه فرضها كما يلزمه فرض الثانية Dia shalat maghrib dan isya. Dan jika suci sebelum terbenam matahari maka dia harus shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Karena waktu shalat kedua juga waktu shalat pertama ketika di sana ada udzur. Ketika udzur telah berakhir maka harus dikerjakan kewajibannya sebagaimana dia wajib mengerjakan kewajiban yang kedua. (al-Mughni, 1/441) Demikian. Allahu a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kafarat Sumpah, Kisah Abu Jahal Dan Abu Lahab, Doa Mendapat Restu Dari Calon Mertua, Tanda Siap Menikah Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Idul Adha, Doa Sesudah Sholat Gerhana Visited 191 times, 2 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036858135&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Suci Haid setelah Asar, Apakah Harus Shalat Dzuhur? Jika wanita putus darah haidnya saat masuk waktu asar, apakah dia harus mengerjakan shalat dzuhur? Sehingga dia shalat dzuhur dijamak dengan asar. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apabila wanita mengalami suci haid atau nifas setelah masuk waktu shalat asar, maka dia wajib mengerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian pula ketika wanita suci dari haid atau nifas setelah masuk waktu isya, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Demikian pendapat jumhur ulama, baik di kalangan sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan ulama generasi setelahnya. Ibnu Qudamah menyebutkan, وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة Apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum matahari terbenam, maka mereka shalat dzuhur dan asar. Demikian pula apabila ada wanita yang mengalami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh pada saat sebelum terbit fajar, maka mereka shalat maghrib dan isya. Beliau melanjutkan, وروي هذا القول عن عبد الرحمن بن عوف وابن عباس وطاوس ومجاهد والنخعي والزهري وربيعة ومالك والليث والشافعي وإسحاق وأبي ثور Pendapat ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, Thawus, Mujahid, Ibrahim an-Nakhai, az-Zuhri, Rabi’ah ar-Ra’yi, Imam Malik, al-Laits bin Sa’d, Imam as-Syafii, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur. Ibnu Qudamah melanjutkan,  قال الإمام أحمد : عامة التابعين يقولون بهذا القول إلا الحسن وحده قال: لا تجب إلا الصلاة التي طهرت في وقتها وحدها، وهو قول الثوري وأصحاب الرأي Imam Ahmad mengatakan, mayoritas tabiin mengikuti pendapat ini kecuali Hasan al-Bashri saja. Beliau mengatakan, “Wanita yang mengalami suci haid tidak wajib mengerjakan shalat selain shalat saat dia suci”. Dan ini merupakan pendapat at-Tsauri dan para ulama Kufah. (al-Mughni, 1/441) Ibnu Qudamah juga menambahkan bahwa diriwayatkan oleh al-Atsram dan Ibnul Mundzir bahwa Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar dan cukup untuk mengerjakan satu rakaat, تصلي المغرب والعشاء فإذا طهرت قبل أن تغرب الشمس صلت الظهر والعصر جميعا ولأن وقت الثانية وقت الأولى حال العذر فإذا أدركه المعذور لزمه فرضها كما يلزمه فرض الثانية Dia shalat maghrib dan isya. Dan jika suci sebelum terbenam matahari maka dia harus shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Karena waktu shalat kedua juga waktu shalat pertama ketika di sana ada udzur. Ketika udzur telah berakhir maka harus dikerjakan kewajibannya sebagaimana dia wajib mengerjakan kewajiban yang kedua. (al-Mughni, 1/441) Demikian. Allahu a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kafarat Sumpah, Kisah Abu Jahal Dan Abu Lahab, Doa Mendapat Restu Dari Calon Mertua, Tanda Siap Menikah Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Idul Adha, Doa Sesudah Sholat Gerhana Visited 191 times, 2 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari Surga

Kita mungkin pernah mendengar ungkapan untuk memotivasi para wanita “agar bidadari cemburu padamu”. Maksud ungkapan tersebut adalah wanita dunia yang masuk surga akan lebih cantik dan lebih baik keadaannya dibandingkan bidadari surga. Ungkapan ini benar. Hanya saja, di surga tidak ada rasa cemburu dan hasad lagi.Sering kali wanita di dunia tidak “terlalu suka” dengan penjelasan bidadari surga dan kecantikan mereka. Padahal dengan membahas hal tersebut, mereka akan tahu bahwa mereka lebih baik keadaannya daripada bidadari surga.Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,هل الأوصاف التي ذكرت للحور العين في القرآن تشمل نساء الدنيا يا فضيلة الشيخ؟“Apakah sifat-sifat (kecantikan) bidadari dalam Al-Qur’an juga mencakup sifat para wanita dunia (yang masuk surga), wahai syaikh?Baca Juga: Inilah Para Wanita Perindu SurgaBeliau menjawab,الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنّ خيراً من من الحور العين حتى في الصفات الظاهرة، والله أعلم.“Pendapat terkuat menurutku bahwa wanita dunia lebih baik daripada bidadari, termasuk sifat dan karakteristik lahiriahnya (penampilan dan kecantikan), wallahu a’lam.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard, kaset 283)Di kesempatan lain, beliau menjelaskan bahwa para suami mereka (wanita dunia) lebih tertarik pada wanita dunia (istri mereka di dunia) dibandingkan bidadari. Beliau rahimahullah berkata,المرأة الصالحة في الدنيا- يعني: الزوجة- تكون خيراً من الحور العين في الآخرة ، وأطيب وأرغب لزوجها“Wanita shalihah di dunia, yaitu para istri, lebih baik daripada bidadari di akhirat, lebih cantik dan lebih menarik bagi suaminya.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard 2: 4, Syamilah)Ahli Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah, menjelaskan bahwa wanita dunia lebih baik dan lebih cantik dari bidadari karena amal baik mereka di dunia, berbeda dengan bidadari yang langsung Allah Ta’ala ciptakan di dalam surga. Wanita dunia juga akan menjadi ratu dan tuan putri di surga. Beliau rahimahullah berkata,حال المرأة المؤمنة في الجنة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالا ؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها ، أما الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خُلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعلت جزاء للمؤمن على العمل الصالح ….؛ فالأولى ملكة سيدة آمرة ، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة ، وهي مأمورة من سيدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاءً له“Keadaan wanita beriman di surga lebih utama dari bidadari dan lebih tinggi derajat dan kecantikannya. Wanita shalihah dari penduduk dunia masuk surga sebagai balasan atas amal saleh mereka. Hal ini adalah kemuliaan dari Allah untuk mereka karena bagusnya agama dan kebaikan mereka. Adapun bidadari adalah bagian dari kenikmatan surga. Mereka diciptakan di dalam surga sebagai kenikmatan bagi makhluk selainnya, sebagai balasan bagi orang beriman atas amal salihnya.Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Jenis yang pertama, (yaitu wanita dunia) adalah sebagai ratu, tuan putri, dan yang memerintah. Adapun jenis kedua, (bidadari surga) dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya – sebagaimana yang diketahui oleh manusia – maka kedudukan bidadari di bawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16: 154)Berbahagialah wahai para wanita dunia, dengan beramal salih dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimasukkan surga Allah yang tertinggi. Kenikmatan surga tidak dapat dibayangkan sedikit pun, kecantikan para wanita surga kelak tidak bisa dibayangkan sedikit pun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menukil firman Allah Ta’ala dalam hadis qudsi,يَقُوْلُ اللهُ : أَعْدَدَتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِيْنَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَر، وَاقْرَأُوا إِنْ شِئْتُمْ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Allah telah berfirman, ‘Aku telah menyiapkan bagi hamba-hambaku yang salih (di surga) kenikmatan-kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam benak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hadits Jibril, Arti Kata Bid'ah, Ayat Tentang Nuzulul Qur'an, Simbol Allah Swt, Akhlak Kepada Orang Tua Dan Guru

Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari Surga

Kita mungkin pernah mendengar ungkapan untuk memotivasi para wanita “agar bidadari cemburu padamu”. Maksud ungkapan tersebut adalah wanita dunia yang masuk surga akan lebih cantik dan lebih baik keadaannya dibandingkan bidadari surga. Ungkapan ini benar. Hanya saja, di surga tidak ada rasa cemburu dan hasad lagi.Sering kali wanita di dunia tidak “terlalu suka” dengan penjelasan bidadari surga dan kecantikan mereka. Padahal dengan membahas hal tersebut, mereka akan tahu bahwa mereka lebih baik keadaannya daripada bidadari surga.Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,هل الأوصاف التي ذكرت للحور العين في القرآن تشمل نساء الدنيا يا فضيلة الشيخ؟“Apakah sifat-sifat (kecantikan) bidadari dalam Al-Qur’an juga mencakup sifat para wanita dunia (yang masuk surga), wahai syaikh?Baca Juga: Inilah Para Wanita Perindu SurgaBeliau menjawab,الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنّ خيراً من من الحور العين حتى في الصفات الظاهرة، والله أعلم.“Pendapat terkuat menurutku bahwa wanita dunia lebih baik daripada bidadari, termasuk sifat dan karakteristik lahiriahnya (penampilan dan kecantikan), wallahu a’lam.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard, kaset 283)Di kesempatan lain, beliau menjelaskan bahwa para suami mereka (wanita dunia) lebih tertarik pada wanita dunia (istri mereka di dunia) dibandingkan bidadari. Beliau rahimahullah berkata,المرأة الصالحة في الدنيا- يعني: الزوجة- تكون خيراً من الحور العين في الآخرة ، وأطيب وأرغب لزوجها“Wanita shalihah di dunia, yaitu para istri, lebih baik daripada bidadari di akhirat, lebih cantik dan lebih menarik bagi suaminya.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard 2: 4, Syamilah)Ahli Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah, menjelaskan bahwa wanita dunia lebih baik dan lebih cantik dari bidadari karena amal baik mereka di dunia, berbeda dengan bidadari yang langsung Allah Ta’ala ciptakan di dalam surga. Wanita dunia juga akan menjadi ratu dan tuan putri di surga. Beliau rahimahullah berkata,حال المرأة المؤمنة في الجنة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالا ؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها ، أما الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خُلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعلت جزاء للمؤمن على العمل الصالح ….؛ فالأولى ملكة سيدة آمرة ، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة ، وهي مأمورة من سيدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاءً له“Keadaan wanita beriman di surga lebih utama dari bidadari dan lebih tinggi derajat dan kecantikannya. Wanita shalihah dari penduduk dunia masuk surga sebagai balasan atas amal saleh mereka. Hal ini adalah kemuliaan dari Allah untuk mereka karena bagusnya agama dan kebaikan mereka. Adapun bidadari adalah bagian dari kenikmatan surga. Mereka diciptakan di dalam surga sebagai kenikmatan bagi makhluk selainnya, sebagai balasan bagi orang beriman atas amal salihnya.Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Jenis yang pertama, (yaitu wanita dunia) adalah sebagai ratu, tuan putri, dan yang memerintah. Adapun jenis kedua, (bidadari surga) dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya – sebagaimana yang diketahui oleh manusia – maka kedudukan bidadari di bawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16: 154)Berbahagialah wahai para wanita dunia, dengan beramal salih dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimasukkan surga Allah yang tertinggi. Kenikmatan surga tidak dapat dibayangkan sedikit pun, kecantikan para wanita surga kelak tidak bisa dibayangkan sedikit pun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menukil firman Allah Ta’ala dalam hadis qudsi,يَقُوْلُ اللهُ : أَعْدَدَتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِيْنَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَر، وَاقْرَأُوا إِنْ شِئْتُمْ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Allah telah berfirman, ‘Aku telah menyiapkan bagi hamba-hambaku yang salih (di surga) kenikmatan-kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam benak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hadits Jibril, Arti Kata Bid'ah, Ayat Tentang Nuzulul Qur'an, Simbol Allah Swt, Akhlak Kepada Orang Tua Dan Guru
Kita mungkin pernah mendengar ungkapan untuk memotivasi para wanita “agar bidadari cemburu padamu”. Maksud ungkapan tersebut adalah wanita dunia yang masuk surga akan lebih cantik dan lebih baik keadaannya dibandingkan bidadari surga. Ungkapan ini benar. Hanya saja, di surga tidak ada rasa cemburu dan hasad lagi.Sering kali wanita di dunia tidak “terlalu suka” dengan penjelasan bidadari surga dan kecantikan mereka. Padahal dengan membahas hal tersebut, mereka akan tahu bahwa mereka lebih baik keadaannya daripada bidadari surga.Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,هل الأوصاف التي ذكرت للحور العين في القرآن تشمل نساء الدنيا يا فضيلة الشيخ؟“Apakah sifat-sifat (kecantikan) bidadari dalam Al-Qur’an juga mencakup sifat para wanita dunia (yang masuk surga), wahai syaikh?Baca Juga: Inilah Para Wanita Perindu SurgaBeliau menjawab,الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنّ خيراً من من الحور العين حتى في الصفات الظاهرة، والله أعلم.“Pendapat terkuat menurutku bahwa wanita dunia lebih baik daripada bidadari, termasuk sifat dan karakteristik lahiriahnya (penampilan dan kecantikan), wallahu a’lam.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard, kaset 283)Di kesempatan lain, beliau menjelaskan bahwa para suami mereka (wanita dunia) lebih tertarik pada wanita dunia (istri mereka di dunia) dibandingkan bidadari. Beliau rahimahullah berkata,المرأة الصالحة في الدنيا- يعني: الزوجة- تكون خيراً من الحور العين في الآخرة ، وأطيب وأرغب لزوجها“Wanita shalihah di dunia, yaitu para istri, lebih baik daripada bidadari di akhirat, lebih cantik dan lebih menarik bagi suaminya.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard 2: 4, Syamilah)Ahli Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah, menjelaskan bahwa wanita dunia lebih baik dan lebih cantik dari bidadari karena amal baik mereka di dunia, berbeda dengan bidadari yang langsung Allah Ta’ala ciptakan di dalam surga. Wanita dunia juga akan menjadi ratu dan tuan putri di surga. Beliau rahimahullah berkata,حال المرأة المؤمنة في الجنة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالا ؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها ، أما الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خُلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعلت جزاء للمؤمن على العمل الصالح ….؛ فالأولى ملكة سيدة آمرة ، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة ، وهي مأمورة من سيدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاءً له“Keadaan wanita beriman di surga lebih utama dari bidadari dan lebih tinggi derajat dan kecantikannya. Wanita shalihah dari penduduk dunia masuk surga sebagai balasan atas amal saleh mereka. Hal ini adalah kemuliaan dari Allah untuk mereka karena bagusnya agama dan kebaikan mereka. Adapun bidadari adalah bagian dari kenikmatan surga. Mereka diciptakan di dalam surga sebagai kenikmatan bagi makhluk selainnya, sebagai balasan bagi orang beriman atas amal salihnya.Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Jenis yang pertama, (yaitu wanita dunia) adalah sebagai ratu, tuan putri, dan yang memerintah. Adapun jenis kedua, (bidadari surga) dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya – sebagaimana yang diketahui oleh manusia – maka kedudukan bidadari di bawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16: 154)Berbahagialah wahai para wanita dunia, dengan beramal salih dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimasukkan surga Allah yang tertinggi. Kenikmatan surga tidak dapat dibayangkan sedikit pun, kecantikan para wanita surga kelak tidak bisa dibayangkan sedikit pun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menukil firman Allah Ta’ala dalam hadis qudsi,يَقُوْلُ اللهُ : أَعْدَدَتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِيْنَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَر، وَاقْرَأُوا إِنْ شِئْتُمْ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Allah telah berfirman, ‘Aku telah menyiapkan bagi hamba-hambaku yang salih (di surga) kenikmatan-kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam benak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hadits Jibril, Arti Kata Bid'ah, Ayat Tentang Nuzulul Qur'an, Simbol Allah Swt, Akhlak Kepada Orang Tua Dan Guru


Kita mungkin pernah mendengar ungkapan untuk memotivasi para wanita “agar bidadari cemburu padamu”. Maksud ungkapan tersebut adalah wanita dunia yang masuk surga akan lebih cantik dan lebih baik keadaannya dibandingkan bidadari surga. Ungkapan ini benar. Hanya saja, di surga tidak ada rasa cemburu dan hasad lagi.Sering kali wanita di dunia tidak “terlalu suka” dengan penjelasan bidadari surga dan kecantikan mereka. Padahal dengan membahas hal tersebut, mereka akan tahu bahwa mereka lebih baik keadaannya daripada bidadari surga.Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,هل الأوصاف التي ذكرت للحور العين في القرآن تشمل نساء الدنيا يا فضيلة الشيخ؟“Apakah sifat-sifat (kecantikan) bidadari dalam Al-Qur’an juga mencakup sifat para wanita dunia (yang masuk surga), wahai syaikh?Baca Juga: Inilah Para Wanita Perindu SurgaBeliau menjawab,الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنّ خيراً من من الحور العين حتى في الصفات الظاهرة، والله أعلم.“Pendapat terkuat menurutku bahwa wanita dunia lebih baik daripada bidadari, termasuk sifat dan karakteristik lahiriahnya (penampilan dan kecantikan), wallahu a’lam.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard, kaset 283)Di kesempatan lain, beliau menjelaskan bahwa para suami mereka (wanita dunia) lebih tertarik pada wanita dunia (istri mereka di dunia) dibandingkan bidadari. Beliau rahimahullah berkata,المرأة الصالحة في الدنيا- يعني: الزوجة- تكون خيراً من الحور العين في الآخرة ، وأطيب وأرغب لزوجها“Wanita shalihah di dunia, yaitu para istri, lebih baik daripada bidadari di akhirat, lebih cantik dan lebih menarik bagi suaminya.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard 2: 4, Syamilah)Ahli Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah, menjelaskan bahwa wanita dunia lebih baik dan lebih cantik dari bidadari karena amal baik mereka di dunia, berbeda dengan bidadari yang langsung Allah Ta’ala ciptakan di dalam surga. Wanita dunia juga akan menjadi ratu dan tuan putri di surga. Beliau rahimahullah berkata,حال المرأة المؤمنة في الجنة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالا ؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها ، أما الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خُلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعلت جزاء للمؤمن على العمل الصالح ….؛ فالأولى ملكة سيدة آمرة ، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة ، وهي مأمورة من سيدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاءً له“Keadaan wanita beriman di surga lebih utama dari bidadari dan lebih tinggi derajat dan kecantikannya. Wanita shalihah dari penduduk dunia masuk surga sebagai balasan atas amal saleh mereka. Hal ini adalah kemuliaan dari Allah untuk mereka karena bagusnya agama dan kebaikan mereka. Adapun bidadari adalah bagian dari kenikmatan surga. Mereka diciptakan di dalam surga sebagai kenikmatan bagi makhluk selainnya, sebagai balasan bagi orang beriman atas amal salihnya.Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Jenis yang pertama, (yaitu wanita dunia) adalah sebagai ratu, tuan putri, dan yang memerintah. Adapun jenis kedua, (bidadari surga) dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya – sebagaimana yang diketahui oleh manusia – maka kedudukan bidadari di bawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16: 154)Berbahagialah wahai para wanita dunia, dengan beramal salih dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimasukkan surga Allah yang tertinggi. Kenikmatan surga tidak dapat dibayangkan sedikit pun, kecantikan para wanita surga kelak tidak bisa dibayangkan sedikit pun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menukil firman Allah Ta’ala dalam hadis qudsi,يَقُوْلُ اللهُ : أَعْدَدَتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِيْنَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَر، وَاقْرَأُوا إِنْ شِئْتُمْ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Allah telah berfirman, ‘Aku telah menyiapkan bagi hamba-hambaku yang salih (di surga) kenikmatan-kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam benak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hadits Jibril, Arti Kata Bid'ah, Ayat Tentang Nuzulul Qur'an, Simbol Allah Swt, Akhlak Kepada Orang Tua Dan Guru

Qantharah dan Surga – Serial Menuju Akhirat #10 – Selesai

Ilustrasi malam hari @unsplashQantharah dan SurgaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Qantharah adalah tempat setelah sirath dan sbeelum surga. Para ulama ada yang berbeda pendapat akan hal ini. apakah qantharah ini adalah lanjutan dari sirath atau bukan. Akan tetapi intinya qantharah tidak berada di atas neraka jahannam, dan kaum muslimin yang berhasil melewati sirath akan dikumpulkan di tempat tersebut untuk dibersihkan hatinya sebelum masuk ke dalam surga. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (47)“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr : 47)Oleh karenanya tatkala seseorang memasuki surga, maka tidak adalagi penyakit-penyakit hati dalam diri-diri seseroang. Rasa benci, jengkel dan yang lainnya akan dicabut oleh Allah ﷻ. Sehingga semua orang memiliki hati yang bersih dan kekal di dalam surga.Di antara penghuni surga dan penghuni neraka, ada yang namanya Ashabul A’raf, yaitu orang-orang yang timbangan amal kebaikan dan keburukan mereka sama berat. Allah ﷻ berfirman,وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الْأَعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلًّا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُونَ (46) وَإِذَا صُرِفَتْ أَبْصَارُهُمْ تِلْقَاءَ أَصْحَابِ النَّارِ قَالُوا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (47) وَنَادَى أَصْحَابُ الْأَعْرَافِ رِجَالًا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ (48) أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمْتُمْ لَا يَنَالُهُمُ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلَا أَنْتُمْ تَحْزَنُونَ (49)“Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A’raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: “Salaamun ‘alaikum”. Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya). Dan apabila pandangan mereka dialihkan ke arah penghuni neraka, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu”. Dan orang-orang yang di atas A’raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: “Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu”. (Orang-orang di atas A’raaf bertanya kepada penghuni neraka): “Itukah orang-orang yang kamu telah bersumpah bahwa mereka tidak akan mendapat rahmat Allah?”. (Kepada orang mukmin itu dikatakan): “Masuklah ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati“. (QS. Al-A’raf : 46-49)Maka ketika para Ashabul A’raf ini ditahan oleh Allah ﷻ dalam waktu yang cukup lama, barulah setelah itu Allah memasukkan mereka ke dalam surga.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Qantharah dan Surga – Serial Menuju Akhirat #10 – Selesai

Ilustrasi malam hari @unsplashQantharah dan SurgaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Qantharah adalah tempat setelah sirath dan sbeelum surga. Para ulama ada yang berbeda pendapat akan hal ini. apakah qantharah ini adalah lanjutan dari sirath atau bukan. Akan tetapi intinya qantharah tidak berada di atas neraka jahannam, dan kaum muslimin yang berhasil melewati sirath akan dikumpulkan di tempat tersebut untuk dibersihkan hatinya sebelum masuk ke dalam surga. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (47)“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr : 47)Oleh karenanya tatkala seseorang memasuki surga, maka tidak adalagi penyakit-penyakit hati dalam diri-diri seseroang. Rasa benci, jengkel dan yang lainnya akan dicabut oleh Allah ﷻ. Sehingga semua orang memiliki hati yang bersih dan kekal di dalam surga.Di antara penghuni surga dan penghuni neraka, ada yang namanya Ashabul A’raf, yaitu orang-orang yang timbangan amal kebaikan dan keburukan mereka sama berat. Allah ﷻ berfirman,وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الْأَعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلًّا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُونَ (46) وَإِذَا صُرِفَتْ أَبْصَارُهُمْ تِلْقَاءَ أَصْحَابِ النَّارِ قَالُوا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (47) وَنَادَى أَصْحَابُ الْأَعْرَافِ رِجَالًا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ (48) أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمْتُمْ لَا يَنَالُهُمُ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلَا أَنْتُمْ تَحْزَنُونَ (49)“Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A’raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: “Salaamun ‘alaikum”. Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya). Dan apabila pandangan mereka dialihkan ke arah penghuni neraka, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu”. Dan orang-orang yang di atas A’raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: “Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu”. (Orang-orang di atas A’raaf bertanya kepada penghuni neraka): “Itukah orang-orang yang kamu telah bersumpah bahwa mereka tidak akan mendapat rahmat Allah?”. (Kepada orang mukmin itu dikatakan): “Masuklah ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati“. (QS. Al-A’raf : 46-49)Maka ketika para Ashabul A’raf ini ditahan oleh Allah ﷻ dalam waktu yang cukup lama, barulah setelah itu Allah memasukkan mereka ke dalam surga.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
Ilustrasi malam hari @unsplashQantharah dan SurgaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Qantharah adalah tempat setelah sirath dan sbeelum surga. Para ulama ada yang berbeda pendapat akan hal ini. apakah qantharah ini adalah lanjutan dari sirath atau bukan. Akan tetapi intinya qantharah tidak berada di atas neraka jahannam, dan kaum muslimin yang berhasil melewati sirath akan dikumpulkan di tempat tersebut untuk dibersihkan hatinya sebelum masuk ke dalam surga. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (47)“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr : 47)Oleh karenanya tatkala seseorang memasuki surga, maka tidak adalagi penyakit-penyakit hati dalam diri-diri seseroang. Rasa benci, jengkel dan yang lainnya akan dicabut oleh Allah ﷻ. Sehingga semua orang memiliki hati yang bersih dan kekal di dalam surga.Di antara penghuni surga dan penghuni neraka, ada yang namanya Ashabul A’raf, yaitu orang-orang yang timbangan amal kebaikan dan keburukan mereka sama berat. Allah ﷻ berfirman,وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الْأَعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلًّا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُونَ (46) وَإِذَا صُرِفَتْ أَبْصَارُهُمْ تِلْقَاءَ أَصْحَابِ النَّارِ قَالُوا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (47) وَنَادَى أَصْحَابُ الْأَعْرَافِ رِجَالًا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ (48) أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمْتُمْ لَا يَنَالُهُمُ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلَا أَنْتُمْ تَحْزَنُونَ (49)“Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A’raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: “Salaamun ‘alaikum”. Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya). Dan apabila pandangan mereka dialihkan ke arah penghuni neraka, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu”. Dan orang-orang yang di atas A’raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: “Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu”. (Orang-orang di atas A’raaf bertanya kepada penghuni neraka): “Itukah orang-orang yang kamu telah bersumpah bahwa mereka tidak akan mendapat rahmat Allah?”. (Kepada orang mukmin itu dikatakan): “Masuklah ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati“. (QS. Al-A’raf : 46-49)Maka ketika para Ashabul A’raf ini ditahan oleh Allah ﷻ dalam waktu yang cukup lama, barulah setelah itu Allah memasukkan mereka ke dalam surga.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)


Ilustrasi malam hari @unsplashQantharah dan SurgaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Qantharah adalah tempat setelah sirath dan sbeelum surga. Para ulama ada yang berbeda pendapat akan hal ini. apakah qantharah ini adalah lanjutan dari sirath atau bukan. Akan tetapi intinya qantharah tidak berada di atas neraka jahannam, dan kaum muslimin yang berhasil melewati sirath akan dikumpulkan di tempat tersebut untuk dibersihkan hatinya sebelum masuk ke dalam surga. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (47)“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr : 47)Oleh karenanya tatkala seseorang memasuki surga, maka tidak adalagi penyakit-penyakit hati dalam diri-diri seseroang. Rasa benci, jengkel dan yang lainnya akan dicabut oleh Allah ﷻ. Sehingga semua orang memiliki hati yang bersih dan kekal di dalam surga.Di antara penghuni surga dan penghuni neraka, ada yang namanya Ashabul A’raf, yaitu orang-orang yang timbangan amal kebaikan dan keburukan mereka sama berat. Allah ﷻ berfirman,وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الْأَعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلًّا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُونَ (46) وَإِذَا صُرِفَتْ أَبْصَارُهُمْ تِلْقَاءَ أَصْحَابِ النَّارِ قَالُوا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (47) وَنَادَى أَصْحَابُ الْأَعْرَافِ رِجَالًا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ (48) أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمْتُمْ لَا يَنَالُهُمُ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلَا أَنْتُمْ تَحْزَنُونَ (49)“Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A’raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: “Salaamun ‘alaikum”. Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya). Dan apabila pandangan mereka dialihkan ke arah penghuni neraka, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu”. Dan orang-orang yang di atas A’raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: “Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu”. (Orang-orang di atas A’raaf bertanya kepada penghuni neraka): “Itukah orang-orang yang kamu telah bersumpah bahwa mereka tidak akan mendapat rahmat Allah?”. (Kepada orang mukmin itu dikatakan): “Masuklah ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati“. (QS. Al-A’raf : 46-49)Maka ketika para Ashabul A’raf ini ditahan oleh Allah ﷻ dalam waktu yang cukup lama, barulah setelah itu Allah memasukkan mereka ke dalam surga.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
Prev     Next