Selingkuh Adalah Dosa Besar

Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Selingkuh Adalah Dosa Besar

Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Penjelasan Hadits “Desaklah Orang Kafir”

Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam

Penjelasan Hadits “Desaklah Orang Kafir”

Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam
Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam


Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam

Bau Mulut Orang yang Berpuasa di Sisi Allah Lebih Wangi dari Minyak Kasturi

Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa

Bau Mulut Orang yang Berpuasa di Sisi Allah Lebih Wangi dari Minyak Kasturi

Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa
Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa


Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa

Mendoakan Orang Yang Memberi Makanan untuk Berbuka Puasa

Ilustrasi gambarMendoakan Orang yang Memberi Makan Buka Puasaأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُAfthoro ‘indakumush-shoo-imuun, wa akala tho’aamakumul abroor, wa tanazzalat ‘alaikumul malaaikah.“Telah berbuka orang-orang yang berpuasa di tempatmu([1]), dan telah memakan makananmu orang-orang yang baik([2]), dan para malaikat turun atas kalian([3]).” ([4])Doa ini penggalan dari PLAYSTORE BEKAL ISLAM DOWNLOAD SEKARANG JUGA_______________________ Keterangan:([1]) Kalimat ini bentuknya berupa pemberitahuan namun maknanya adalah doa, yaitu mendoakan kebaikan dan keberkahan kepada pemilik rumah ketika ada orang-orang yang berpuasa lalu berbuka di rumahnya, karena perbuatan orang-orang yang berpuasa menunjukkan akan luasnya kondisinya dan banyaknya kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([2]) Yaitu orang-orang yang puasa. (lihat: Faidhul Qodiir 2/54)([3]) Yaitu malaikat rahmat dengan membawa keberkahan kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([4]) HR. Ahmad no. 12176. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shohih

Mendoakan Orang Yang Memberi Makanan untuk Berbuka Puasa

Ilustrasi gambarMendoakan Orang yang Memberi Makan Buka Puasaأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُAfthoro ‘indakumush-shoo-imuun, wa akala tho’aamakumul abroor, wa tanazzalat ‘alaikumul malaaikah.“Telah berbuka orang-orang yang berpuasa di tempatmu([1]), dan telah memakan makananmu orang-orang yang baik([2]), dan para malaikat turun atas kalian([3]).” ([4])Doa ini penggalan dari PLAYSTORE BEKAL ISLAM DOWNLOAD SEKARANG JUGA_______________________ Keterangan:([1]) Kalimat ini bentuknya berupa pemberitahuan namun maknanya adalah doa, yaitu mendoakan kebaikan dan keberkahan kepada pemilik rumah ketika ada orang-orang yang berpuasa lalu berbuka di rumahnya, karena perbuatan orang-orang yang berpuasa menunjukkan akan luasnya kondisinya dan banyaknya kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([2]) Yaitu orang-orang yang puasa. (lihat: Faidhul Qodiir 2/54)([3]) Yaitu malaikat rahmat dengan membawa keberkahan kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([4]) HR. Ahmad no. 12176. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shohih
Ilustrasi gambarMendoakan Orang yang Memberi Makan Buka Puasaأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُAfthoro ‘indakumush-shoo-imuun, wa akala tho’aamakumul abroor, wa tanazzalat ‘alaikumul malaaikah.“Telah berbuka orang-orang yang berpuasa di tempatmu([1]), dan telah memakan makananmu orang-orang yang baik([2]), dan para malaikat turun atas kalian([3]).” ([4])Doa ini penggalan dari PLAYSTORE BEKAL ISLAM DOWNLOAD SEKARANG JUGA_______________________ Keterangan:([1]) Kalimat ini bentuknya berupa pemberitahuan namun maknanya adalah doa, yaitu mendoakan kebaikan dan keberkahan kepada pemilik rumah ketika ada orang-orang yang berpuasa lalu berbuka di rumahnya, karena perbuatan orang-orang yang berpuasa menunjukkan akan luasnya kondisinya dan banyaknya kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([2]) Yaitu orang-orang yang puasa. (lihat: Faidhul Qodiir 2/54)([3]) Yaitu malaikat rahmat dengan membawa keberkahan kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([4]) HR. Ahmad no. 12176. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shohih


Ilustrasi gambarMendoakan Orang yang Memberi Makan Buka Puasaأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُAfthoro ‘indakumush-shoo-imuun, wa akala tho’aamakumul abroor, wa tanazzalat ‘alaikumul malaaikah.“Telah berbuka orang-orang yang berpuasa di tempatmu([1]), dan telah memakan makananmu orang-orang yang baik([2]), dan para malaikat turun atas kalian([3]).” ([4])Doa ini penggalan dari PLAYSTORE BEKAL ISLAM DOWNLOAD SEKARANG JUGA_______________________ Keterangan:([1]) Kalimat ini bentuknya berupa pemberitahuan namun maknanya adalah doa, yaitu mendoakan kebaikan dan keberkahan kepada pemilik rumah ketika ada orang-orang yang berpuasa lalu berbuka di rumahnya, karena perbuatan orang-orang yang berpuasa menunjukkan akan luasnya kondisinya dan banyaknya kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([2]) Yaitu orang-orang yang puasa. (lihat: Faidhul Qodiir 2/54)([3]) Yaitu malaikat rahmat dengan membawa keberkahan kebaikan. (lihat: At-Taisiir Bi Syarhi Al-Jaami’ Ash-Shoghiir 2/240)([4]) HR. Ahmad no. 12176. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shohih

Apa Perbedaan Ar-Rahman dan Ar-Rahim?

Kita tahu dalam surah Al-Fatihah kedua nama ini disebutkan bergandengan, Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Dalam surah Al-Fatihah ada nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahim, sebagaimana dalam ayat, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1). الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”  (QS. Al-Fatihah: 3). Kalau di dalam Al-Qur’an Terjemahan, Ar-Rahman dan Ar-Rahiim diartikan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sebenarnya, kita belum tahu arti keduanya karena terlihat sama. Hal ini hanya bisa dijawab jika direnungkan dari kitab tafsir.  Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khusus dari rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Secara ringkas, kita dapat menyimpulkan: Ar-Rahman artinya Allah memiliki rahmat yang luas, berarti orang beriman dan orang kafir mendapatkan rahmat ini. Contoh, orang beriman dan orang kafir sama-sama mendapatkan rezeki dan kesehatan. Baca juga: Jangan Hanya Memikirkan Nikmat Perut. Ar-Rahiim artinya Allah memiliki rahmat yang khusus pada orang yang Allah kehendaki. Contoh rahmat di sini adalah rahmat berupa ilmu diin dan iman. Ilmu dan iman hanya didapati oleh orang-orang beriman.   Baca juga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahim Memahami Bismillah   Sumber bahasan: Buku “Tafsir Jalalain Surah Al-Fatihah“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsal fatihah ar rahim ar rahman kandungan al fatihah membaca al fatihah surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah

Apa Perbedaan Ar-Rahman dan Ar-Rahim?

Kita tahu dalam surah Al-Fatihah kedua nama ini disebutkan bergandengan, Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Dalam surah Al-Fatihah ada nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahim, sebagaimana dalam ayat, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1). الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”  (QS. Al-Fatihah: 3). Kalau di dalam Al-Qur’an Terjemahan, Ar-Rahman dan Ar-Rahiim diartikan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sebenarnya, kita belum tahu arti keduanya karena terlihat sama. Hal ini hanya bisa dijawab jika direnungkan dari kitab tafsir.  Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khusus dari rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Secara ringkas, kita dapat menyimpulkan: Ar-Rahman artinya Allah memiliki rahmat yang luas, berarti orang beriman dan orang kafir mendapatkan rahmat ini. Contoh, orang beriman dan orang kafir sama-sama mendapatkan rezeki dan kesehatan. Baca juga: Jangan Hanya Memikirkan Nikmat Perut. Ar-Rahiim artinya Allah memiliki rahmat yang khusus pada orang yang Allah kehendaki. Contoh rahmat di sini adalah rahmat berupa ilmu diin dan iman. Ilmu dan iman hanya didapati oleh orang-orang beriman.   Baca juga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahim Memahami Bismillah   Sumber bahasan: Buku “Tafsir Jalalain Surah Al-Fatihah“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsal fatihah ar rahim ar rahman kandungan al fatihah membaca al fatihah surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah
Kita tahu dalam surah Al-Fatihah kedua nama ini disebutkan bergandengan, Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Dalam surah Al-Fatihah ada nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahim, sebagaimana dalam ayat, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1). الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”  (QS. Al-Fatihah: 3). Kalau di dalam Al-Qur’an Terjemahan, Ar-Rahman dan Ar-Rahiim diartikan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sebenarnya, kita belum tahu arti keduanya karena terlihat sama. Hal ini hanya bisa dijawab jika direnungkan dari kitab tafsir.  Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khusus dari rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Secara ringkas, kita dapat menyimpulkan: Ar-Rahman artinya Allah memiliki rahmat yang luas, berarti orang beriman dan orang kafir mendapatkan rahmat ini. Contoh, orang beriman dan orang kafir sama-sama mendapatkan rezeki dan kesehatan. Baca juga: Jangan Hanya Memikirkan Nikmat Perut. Ar-Rahiim artinya Allah memiliki rahmat yang khusus pada orang yang Allah kehendaki. Contoh rahmat di sini adalah rahmat berupa ilmu diin dan iman. Ilmu dan iman hanya didapati oleh orang-orang beriman.   Baca juga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahim Memahami Bismillah   Sumber bahasan: Buku “Tafsir Jalalain Surah Al-Fatihah“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsal fatihah ar rahim ar rahman kandungan al fatihah membaca al fatihah surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah


Kita tahu dalam surah Al-Fatihah kedua nama ini disebutkan bergandengan, Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Dalam surah Al-Fatihah ada nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahim, sebagaimana dalam ayat, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1). الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”  (QS. Al-Fatihah: 3). Kalau di dalam Al-Qur’an Terjemahan, Ar-Rahman dan Ar-Rahiim diartikan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sebenarnya, kita belum tahu arti keduanya karena terlihat sama. Hal ini hanya bisa dijawab jika direnungkan dari kitab tafsir.  Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khusus dari rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Secara ringkas, kita dapat menyimpulkan: Ar-Rahman artinya Allah memiliki rahmat yang luas, berarti orang beriman dan orang kafir mendapatkan rahmat ini. Contoh, orang beriman dan orang kafir sama-sama mendapatkan rezeki dan kesehatan. Baca juga: Jangan Hanya Memikirkan Nikmat Perut. Ar-Rahiim artinya Allah memiliki rahmat yang khusus pada orang yang Allah kehendaki. Contoh rahmat di sini adalah rahmat berupa ilmu diin dan iman. Ilmu dan iman hanya didapati oleh orang-orang beriman.   Baca juga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahim Memahami Bismillah   Sumber bahasan: Buku “Tafsir Jalalain Surah Al-Fatihah“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsal fatihah ar rahim ar rahman kandungan al fatihah membaca al fatihah surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah

Pahala Puasa Ramadhan itu Tak Terhingga, Apa Maksudnya?

Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya? Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)   Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan. Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan. Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar. Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290. Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).   Baca juga:  Ganjaran bagi Yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa

Pahala Puasa Ramadhan itu Tak Terhingga, Apa Maksudnya?

Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya? Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)   Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan. Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan. Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar. Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290. Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).   Baca juga:  Ganjaran bagi Yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa
Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya? Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)   Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan. Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan. Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar. Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290. Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).   Baca juga:  Ganjaran bagi Yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa


Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya? Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)   Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan. Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan. Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar. Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290. Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).   Baca juga:  Ganjaran bagi Yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa

Keberuntungan Orang yang Sahur Didoakan Para Malaikat

Sumber gambar: Abdullah Arif #unsplashSEMANGAT UNTUK BERSAHURDari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ“Sahur, makan (sahur) itu berkah, janganlah kalian meninggalkannya, meskipun hanya seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersalawat kepada orang yang bersahur.” ([1])Sahur bukanlah masalah kekuatan dalam berpuasa saja. Namun, orang yang menghidupkan waktu sahur, maka akan didoakan oleh malaikat dan dipuji oleh Allah ﷻ. Semoga Allah ﷻ selalu memudahkan orang-orang yang selalu menjaga waktu sahurnya, baik untuk mendirikan salat malam maupun untuk makan diwaktu sahur guna menunaikan ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.Sebagian ulama mengatakan bahwa termasuk didalam golongan tersebut adalah orang-orang yang membantu dalam bersahur([2]). Sebagian orang hanya semangat dalam membantu orang-orang yang sedang berbuka puasa, karena mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa. Adapun orang yang bersahur akan mendapatkan doa dari malaikat, begitu juga dengan orang-orang yang membantu orang yang bersahur, baik dengan memberikan fasilitas untuk bersahur maupun menyiapkan makanan sahur, mereka akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang bersahur. Meskipun orang yang membantu tersebut tidak berpuasa.Wallahu a’lam.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.*Footnote:*([1]) HR. Ahmad no. 11397, hadis sahih, namun sanadnya dha’if, disebabkan salah satu perawinya yang bernama Abdurrahman bin Zaid, dia adalah Ibnu Aslam Al-‘adawi, sedangkan perawi-perawi yang lain adalah perawi-perawi tsiqah.([2]) Lihat: At-Tanwir Li Al-Kahlani 6/464

Keberuntungan Orang yang Sahur Didoakan Para Malaikat

Sumber gambar: Abdullah Arif #unsplashSEMANGAT UNTUK BERSAHURDari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ“Sahur, makan (sahur) itu berkah, janganlah kalian meninggalkannya, meskipun hanya seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersalawat kepada orang yang bersahur.” ([1])Sahur bukanlah masalah kekuatan dalam berpuasa saja. Namun, orang yang menghidupkan waktu sahur, maka akan didoakan oleh malaikat dan dipuji oleh Allah ﷻ. Semoga Allah ﷻ selalu memudahkan orang-orang yang selalu menjaga waktu sahurnya, baik untuk mendirikan salat malam maupun untuk makan diwaktu sahur guna menunaikan ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.Sebagian ulama mengatakan bahwa termasuk didalam golongan tersebut adalah orang-orang yang membantu dalam bersahur([2]). Sebagian orang hanya semangat dalam membantu orang-orang yang sedang berbuka puasa, karena mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa. Adapun orang yang bersahur akan mendapatkan doa dari malaikat, begitu juga dengan orang-orang yang membantu orang yang bersahur, baik dengan memberikan fasilitas untuk bersahur maupun menyiapkan makanan sahur, mereka akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang bersahur. Meskipun orang yang membantu tersebut tidak berpuasa.Wallahu a’lam.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.*Footnote:*([1]) HR. Ahmad no. 11397, hadis sahih, namun sanadnya dha’if, disebabkan salah satu perawinya yang bernama Abdurrahman bin Zaid, dia adalah Ibnu Aslam Al-‘adawi, sedangkan perawi-perawi yang lain adalah perawi-perawi tsiqah.([2]) Lihat: At-Tanwir Li Al-Kahlani 6/464
Sumber gambar: Abdullah Arif #unsplashSEMANGAT UNTUK BERSAHURDari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ“Sahur, makan (sahur) itu berkah, janganlah kalian meninggalkannya, meskipun hanya seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersalawat kepada orang yang bersahur.” ([1])Sahur bukanlah masalah kekuatan dalam berpuasa saja. Namun, orang yang menghidupkan waktu sahur, maka akan didoakan oleh malaikat dan dipuji oleh Allah ﷻ. Semoga Allah ﷻ selalu memudahkan orang-orang yang selalu menjaga waktu sahurnya, baik untuk mendirikan salat malam maupun untuk makan diwaktu sahur guna menunaikan ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.Sebagian ulama mengatakan bahwa termasuk didalam golongan tersebut adalah orang-orang yang membantu dalam bersahur([2]). Sebagian orang hanya semangat dalam membantu orang-orang yang sedang berbuka puasa, karena mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa. Adapun orang yang bersahur akan mendapatkan doa dari malaikat, begitu juga dengan orang-orang yang membantu orang yang bersahur, baik dengan memberikan fasilitas untuk bersahur maupun menyiapkan makanan sahur, mereka akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang bersahur. Meskipun orang yang membantu tersebut tidak berpuasa.Wallahu a’lam.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.*Footnote:*([1]) HR. Ahmad no. 11397, hadis sahih, namun sanadnya dha’if, disebabkan salah satu perawinya yang bernama Abdurrahman bin Zaid, dia adalah Ibnu Aslam Al-‘adawi, sedangkan perawi-perawi yang lain adalah perawi-perawi tsiqah.([2]) Lihat: At-Tanwir Li Al-Kahlani 6/464


Sumber gambar: Abdullah Arif #unsplashSEMANGAT UNTUK BERSAHURDari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ“Sahur, makan (sahur) itu berkah, janganlah kalian meninggalkannya, meskipun hanya seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersalawat kepada orang yang bersahur.” ([1])Sahur bukanlah masalah kekuatan dalam berpuasa saja. Namun, orang yang menghidupkan waktu sahur, maka akan didoakan oleh malaikat dan dipuji oleh Allah ﷻ. Semoga Allah ﷻ selalu memudahkan orang-orang yang selalu menjaga waktu sahurnya, baik untuk mendirikan salat malam maupun untuk makan diwaktu sahur guna menunaikan ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.Sebagian ulama mengatakan bahwa termasuk didalam golongan tersebut adalah orang-orang yang membantu dalam bersahur([2]). Sebagian orang hanya semangat dalam membantu orang-orang yang sedang berbuka puasa, karena mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa. Adapun orang yang bersahur akan mendapatkan doa dari malaikat, begitu juga dengan orang-orang yang membantu orang yang bersahur, baik dengan memberikan fasilitas untuk bersahur maupun menyiapkan makanan sahur, mereka akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang bersahur. Meskipun orang yang membantu tersebut tidak berpuasa.Wallahu a’lam.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.*Footnote:*([1]) HR. Ahmad no. 11397, hadis sahih, namun sanadnya dha’if, disebabkan salah satu perawinya yang bernama Abdurrahman bin Zaid, dia adalah Ibnu Aslam Al-‘adawi, sedangkan perawi-perawi yang lain adalah perawi-perawi tsiqah.([2]) Lihat: At-Tanwir Li Al-Kahlani 6/464

Hukum Basmalah Saat Memulai Wudu

Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta

Hukum Basmalah Saat Memulai Wudu

Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta
Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta


Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.
Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.


Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun

Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun
Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun


Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)

Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)

Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.
Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.


Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Keutamaan dan Catatan Mengenai Fikih Shalat Tarawih

Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih

Keutamaan dan Catatan Mengenai Fikih Shalat Tarawih

Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih
Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih


Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman
Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman


Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman

Bencana HP dan Gadget

Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha

Bencana HP dan Gadget

Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha
Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha


Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha
Prev     Next