Hukum Tadarusan di Bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Tadarusan di Bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bisa Batal Puasa Karena Niat?

Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta

Bisa Batal Puasa Karena Niat?

Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta
Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta


Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta

Rincian Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa

Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam

Rincian Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa

Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam
Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam


Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam

Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan Ramadhan

Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 

Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan Ramadhan

Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 
Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 


Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 

Dauroh Kitab Tauhid (Bagian 1)

Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Dauroh Kitab Tauhid (Bagian 1)

Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim
Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim


Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Kewajiban Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya

Kewajiban Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya
Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya


Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya

Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an?

Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan

Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an?

Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan
Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan


Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan

Bagaimana Cara Memasuki Pintu Surga Ar-Rayyan?

Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga

Bagaimana Cara Memasuki Pintu Surga Ar-Rayyan?

Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga
Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga


Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat
Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat


Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat

Salat Jumat Online, Sah Kah?

Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit

Salat Jumat Online, Sah Kah?

Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit
Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit


Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit

Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat

Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat


Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat

Radikalisme No, Istiqomah Yes!

Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3

Radikalisme No, Istiqomah Yes!

Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3
Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3


Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3

Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa?

Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona

Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa?

Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona
Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona


Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona

Menguji Orang Dengan Person Tertentu

Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir

Menguji Orang Dengan Person Tertentu

Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir
Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir


Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir
Prev     Next