Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap Shalat?

Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap Shalat?

Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh
Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh


Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh

Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong

Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa

Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong

Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa
Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa


Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa

Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik?

MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul

Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik?

MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul
MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul


MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul

Penuntut Ilmu Agama: 3 Hal Ini Wajib Kamu Hafal – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  

Penuntut Ilmu Agama: 3 Hal Ini Wajib Kamu Hafal – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  
  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  


  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  

Rahasia Agar Doa Anda Terkabul di Dalam al-Quran – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ

Rahasia Agar Doa Anda Terkabul di Dalam al-Quran – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ
  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ


  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ

Solusi di Zaman Penuh Godaan

Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah

Solusi di Zaman Penuh Godaan

Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah
Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah


Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah

Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama

Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur

Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama

Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur
Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur


Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur

Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur

Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur

Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur

Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur
Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur


Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur

Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat

Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun

Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat

Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun
Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun


Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun

Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan

Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan

Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain

Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain


Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain

Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada

Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada
Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada


Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat

Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam

Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat

Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam
Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam


Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam
Prev     Next