Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim

Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkataوفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikutSebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka. Silahkan baca tulisan kami berikut:https://muslim.or.id/19360-ucapan-selamat-natal-satu-kalima…Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa hal ini boleh dengan dua syarat, beliau berkata:ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻤﻼﺑﺲ ﻭﺍﻷﺛﺎﺙ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﻣﻮﺳﻢ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻛﺎﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻋﻴﺪﻫﻢ .“Boleh menjual beli pakaian, perabotan dan lain-lainnya ketika terkait dengan momen perayaan agama orang kafir seperti natal, dengan syarat jual beli ini tidak membantu mereka untuk merayakan hari raya mereka atau menyerupai mereka dalam hari raya mereka.Beliau melanjutkan,ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻓﺘﺢ ﻣﺘﺠﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ، ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻋﻴﺪﻫﻢ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ“Boleh bagi seorang muslim melakukan jual-beli pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:Pertama: Tidak menjual untuk mereka yang bisa membantu mereka untuk melakukan kemaksiatan dan membantu melakukan hari raya mereka (misalnya menjual perlengkapan natal atau kue-kue khas natal, pent)Kedua: Tidak menjual kepada kaum muslimin yang bisa menyerupai orang kafir (tasyabbuh) pada hari raya tersebut (misalnya, menjual petasan, lonceng khas natal, topi sinterklas, pent).”[4] Muhammad Syam Al-Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud menjelaskan rinciannya, bahwa maksud boleh membeli di sini adalah membeli apa yang ia biasa beli dalam kesehariannya, semisal biasa membeli di tempat itu kemudian ada diskon, ia beli sesuai dengan kebutuhannya yang menjadi kebiasaannya. Beliau berkata,عن القاضي أبي المحاسن الحسن بن منصور الحنفي أن من اشترى فيه شيئاً لم يكن يشتريه في غيره أو أهدى فيه هدية فإن أراد بذلك تعظيم اليوم كما يعظمه الكفره فقد كفر وإن أراد بالشراء التنعم والتنزه وفي الإهداء التحاب جرياً على العادة لم يكن كفراً لكنه كان مكروه كراه التشبه بالكفرة فحينئذٍ يحترز عنه”“Dari Al-Qadhi Abul Mahasin al Hasan bin Manshur al Hanafi (berkata) bahwa siapa saja yang pada saat hari raya orang kafir membeli sesuatu yang biasanya tidak dia beli di hari-hari yang lain atau memberikan hadiah pada hari tersebut untuk bermaksud mengagungkan hari raya orang kafir sebagaimana pengagungan orang-orang kafir maka dia menjadi kafir karenanya. Akan tetapi jika ia bermaksud membeli barang tersebut pada waktu itu adalah ingin mengambil manfaat barang tersebut dan maksud hatinya dengan memberi hadiah adalah mewujudkan rasa cinta sebagaimana biasanya maka tidak kafir akan tetapi terlarang karena menyerupai orang kafir. Karenanya hal ini harus dijauhi”.[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:https://islamqa.info/ar/145676🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa

Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim

Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkataوفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikutSebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka. Silahkan baca tulisan kami berikut:https://muslim.or.id/19360-ucapan-selamat-natal-satu-kalima…Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa hal ini boleh dengan dua syarat, beliau berkata:ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻤﻼﺑﺲ ﻭﺍﻷﺛﺎﺙ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﻣﻮﺳﻢ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻛﺎﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻋﻴﺪﻫﻢ .“Boleh menjual beli pakaian, perabotan dan lain-lainnya ketika terkait dengan momen perayaan agama orang kafir seperti natal, dengan syarat jual beli ini tidak membantu mereka untuk merayakan hari raya mereka atau menyerupai mereka dalam hari raya mereka.Beliau melanjutkan,ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻓﺘﺢ ﻣﺘﺠﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ، ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻋﻴﺪﻫﻢ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ“Boleh bagi seorang muslim melakukan jual-beli pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:Pertama: Tidak menjual untuk mereka yang bisa membantu mereka untuk melakukan kemaksiatan dan membantu melakukan hari raya mereka (misalnya menjual perlengkapan natal atau kue-kue khas natal, pent)Kedua: Tidak menjual kepada kaum muslimin yang bisa menyerupai orang kafir (tasyabbuh) pada hari raya tersebut (misalnya, menjual petasan, lonceng khas natal, topi sinterklas, pent).”[4] Muhammad Syam Al-Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud menjelaskan rinciannya, bahwa maksud boleh membeli di sini adalah membeli apa yang ia biasa beli dalam kesehariannya, semisal biasa membeli di tempat itu kemudian ada diskon, ia beli sesuai dengan kebutuhannya yang menjadi kebiasaannya. Beliau berkata,عن القاضي أبي المحاسن الحسن بن منصور الحنفي أن من اشترى فيه شيئاً لم يكن يشتريه في غيره أو أهدى فيه هدية فإن أراد بذلك تعظيم اليوم كما يعظمه الكفره فقد كفر وإن أراد بالشراء التنعم والتنزه وفي الإهداء التحاب جرياً على العادة لم يكن كفراً لكنه كان مكروه كراه التشبه بالكفرة فحينئذٍ يحترز عنه”“Dari Al-Qadhi Abul Mahasin al Hasan bin Manshur al Hanafi (berkata) bahwa siapa saja yang pada saat hari raya orang kafir membeli sesuatu yang biasanya tidak dia beli di hari-hari yang lain atau memberikan hadiah pada hari tersebut untuk bermaksud mengagungkan hari raya orang kafir sebagaimana pengagungan orang-orang kafir maka dia menjadi kafir karenanya. Akan tetapi jika ia bermaksud membeli barang tersebut pada waktu itu adalah ingin mengambil manfaat barang tersebut dan maksud hatinya dengan memberi hadiah adalah mewujudkan rasa cinta sebagaimana biasanya maka tidak kafir akan tetapi terlarang karena menyerupai orang kafir. Karenanya hal ini harus dijauhi”.[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:https://islamqa.info/ar/145676🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa
Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkataوفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikutSebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka. Silahkan baca tulisan kami berikut:https://muslim.or.id/19360-ucapan-selamat-natal-satu-kalima…Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa hal ini boleh dengan dua syarat, beliau berkata:ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻤﻼﺑﺲ ﻭﺍﻷﺛﺎﺙ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﻣﻮﺳﻢ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻛﺎﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻋﻴﺪﻫﻢ .“Boleh menjual beli pakaian, perabotan dan lain-lainnya ketika terkait dengan momen perayaan agama orang kafir seperti natal, dengan syarat jual beli ini tidak membantu mereka untuk merayakan hari raya mereka atau menyerupai mereka dalam hari raya mereka.Beliau melanjutkan,ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻓﺘﺢ ﻣﺘﺠﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ، ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻋﻴﺪﻫﻢ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ“Boleh bagi seorang muslim melakukan jual-beli pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:Pertama: Tidak menjual untuk mereka yang bisa membantu mereka untuk melakukan kemaksiatan dan membantu melakukan hari raya mereka (misalnya menjual perlengkapan natal atau kue-kue khas natal, pent)Kedua: Tidak menjual kepada kaum muslimin yang bisa menyerupai orang kafir (tasyabbuh) pada hari raya tersebut (misalnya, menjual petasan, lonceng khas natal, topi sinterklas, pent).”[4] Muhammad Syam Al-Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud menjelaskan rinciannya, bahwa maksud boleh membeli di sini adalah membeli apa yang ia biasa beli dalam kesehariannya, semisal biasa membeli di tempat itu kemudian ada diskon, ia beli sesuai dengan kebutuhannya yang menjadi kebiasaannya. Beliau berkata,عن القاضي أبي المحاسن الحسن بن منصور الحنفي أن من اشترى فيه شيئاً لم يكن يشتريه في غيره أو أهدى فيه هدية فإن أراد بذلك تعظيم اليوم كما يعظمه الكفره فقد كفر وإن أراد بالشراء التنعم والتنزه وفي الإهداء التحاب جرياً على العادة لم يكن كفراً لكنه كان مكروه كراه التشبه بالكفرة فحينئذٍ يحترز عنه”“Dari Al-Qadhi Abul Mahasin al Hasan bin Manshur al Hanafi (berkata) bahwa siapa saja yang pada saat hari raya orang kafir membeli sesuatu yang biasanya tidak dia beli di hari-hari yang lain atau memberikan hadiah pada hari tersebut untuk bermaksud mengagungkan hari raya orang kafir sebagaimana pengagungan orang-orang kafir maka dia menjadi kafir karenanya. Akan tetapi jika ia bermaksud membeli barang tersebut pada waktu itu adalah ingin mengambil manfaat barang tersebut dan maksud hatinya dengan memberi hadiah adalah mewujudkan rasa cinta sebagaimana biasanya maka tidak kafir akan tetapi terlarang karena menyerupai orang kafir. Karenanya hal ini harus dijauhi”.[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:https://islamqa.info/ar/145676🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa


Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkataوفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikutSebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka. Silahkan baca tulisan kami berikut:https://muslim.or.id/19360-ucapan-selamat-natal-satu-kalima…Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa hal ini boleh dengan dua syarat, beliau berkata:ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻤﻼﺑﺲ ﻭﺍﻷﺛﺎﺙ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﻣﻮﺳﻢ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻛﺎﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻋﻴﺪﻫﻢ .“Boleh menjual beli pakaian, perabotan dan lain-lainnya ketika terkait dengan momen perayaan agama orang kafir seperti natal, dengan syarat jual beli ini tidak membantu mereka untuk merayakan hari raya mereka atau menyerupai mereka dalam hari raya mereka.Beliau melanjutkan,ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻓﺘﺢ ﻣﺘﺠﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ، ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻋﻴﺪﻫﻢ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ“Boleh bagi seorang muslim melakukan jual-beli pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:Pertama: Tidak menjual untuk mereka yang bisa membantu mereka untuk melakukan kemaksiatan dan membantu melakukan hari raya mereka (misalnya menjual perlengkapan natal atau kue-kue khas natal, pent)Kedua: Tidak menjual kepada kaum muslimin yang bisa menyerupai orang kafir (tasyabbuh) pada hari raya tersebut (misalnya, menjual petasan, lonceng khas natal, topi sinterklas, pent).”[4] Muhammad Syam Al-Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud menjelaskan rinciannya, bahwa maksud boleh membeli di sini adalah membeli apa yang ia biasa beli dalam kesehariannya, semisal biasa membeli di tempat itu kemudian ada diskon, ia beli sesuai dengan kebutuhannya yang menjadi kebiasaannya. Beliau berkata,عن القاضي أبي المحاسن الحسن بن منصور الحنفي أن من اشترى فيه شيئاً لم يكن يشتريه في غيره أو أهدى فيه هدية فإن أراد بذلك تعظيم اليوم كما يعظمه الكفره فقد كفر وإن أراد بالشراء التنعم والتنزه وفي الإهداء التحاب جرياً على العادة لم يكن كفراً لكنه كان مكروه كراه التشبه بالكفرة فحينئذٍ يحترز عنه”“Dari Al-Qadhi Abul Mahasin al Hasan bin Manshur al Hanafi (berkata) bahwa siapa saja yang pada saat hari raya orang kafir membeli sesuatu yang biasanya tidak dia beli di hari-hari yang lain atau memberikan hadiah pada hari tersebut untuk bermaksud mengagungkan hari raya orang kafir sebagaimana pengagungan orang-orang kafir maka dia menjadi kafir karenanya. Akan tetapi jika ia bermaksud membeli barang tersebut pada waktu itu adalah ingin mengambil manfaat barang tersebut dan maksud hatinya dengan memberi hadiah adalah mewujudkan rasa cinta sebagaimana biasanya maka tidak kafir akan tetapi terlarang karena menyerupai orang kafir. Karenanya hal ini harus dijauhi”.[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:https://islamqa.info/ar/145676🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa

Tanda-Tanda Kebahagiaan yang Sejati

Apabila kita ditanya, “apa tujuan kita hidup di dunia atau apa sih yang kita cari di dunia ini?”  Tentu hampir semua jawabannya adalah sama, yaitu mencari kebahagiaan. Hanya saja, kebahagiaan itu berbeda-beda tergantung dari persepsi setiap orang. Ada yang bahagia ketika bermaksiat, ada yang berbahagia ketika melakukan hobi yang tidak bermanfaat, dan ada yang bahagia ketika melakukan hal-hal aneh yang merugikan masyarakat. Ini semua adalah kebahagiaan yang semu dan hanya sementara saja. Kebahagiaan yang tidak menenangkan hati dan menentramkan jiwa kita. Bahkan ada kebahagiaan yang menipu, yaitu menipu manusia, karena dia menyangka itu adalah kebahagiaan. Padahal hakikatnya, itu adalah kesengsaraan, semisalnya pecandu narkoba.Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, kita dibimbing oleh syariat agar bahagia dunia dan akhirat dengan kebahagiaan yang sejati. Bukan kebahagiaan yang semu, bahkan kebahagiaan yang menipu. Kebahagiaan secara umumSecara umum, kebahagiaan itu terdapat pada tiga perkara. Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah menjelaskan tanda tersebut, yaitu:إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة1. jika diberi kenikmatan, dia bersyukur,2. jika diuji dengan ditimpa musibah, dia bersabar,3. dan jika melakukan dosa, dia beristighfar (bertaubat),maka tiga hal ini adalah tanda kebahagiaan” (Matan Al-Qawa’idul Arba’).Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iPerincian apa itu kebahagiaanSebagian ulama menjelaskan lebih rinci, apa itu kebahagiaan dan tanda-tandanya. Imam As-Syathiby rahimahullah menjelaskan,من علامات السعادة على العبد : تيسير الطاعة عليه، وموافقة السنة في أفعاله، وصحبته لأهل الصلاح، وحسن أخلاقه مع الإخوان، وبذل معروفه للخلق، واهتمامه للمسلمين ، ومراعاته لأوقاته“Di antara tanda-tanda kebahagiaan seorang hamba adalah:1. dimudahkan ketaatan baginya,2. perbuatan-perbuatannya (amalnya) sesuai dengan sunnah,3. berteman dengan orang-orang saleh,4. baiknya akhlak kepada sesama manusia,5. menyebarkan kebaikan pada semua makhluk,6. memberikan perhatian kepada kaum muslimin, dan7. pandai menjaga waktu” (Al-I’tishom, 2 : 152).Hal yang paling penting dan perlu diketahui bahwa kebahagiaan itu terutama terletak di hati, bukan pada harta, jabatan dan kedudukan. Hal ini sederhana, tetapi banyak dilupakan dan dilalaikan oleh mansuia. Mereka tertipu dengan dunia dan gemerlap dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Yang namanya kaya (ghina’), bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup” (HR. Bukhari dan Muslim).Salah satu tanda kebahagiaan sejati yang juga sering dilupakan manusia adalah bahagia dengan membahagiakan orang lain atau senang karena membuat senang orang lain. Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,سؤال: من أسعد الناس الجواب: من أسعد الناسPertanyaan, ‘Siapakan manusia yang paling berbahagia?’ Jawaban, ‘Mereka yang membuat manusia bahagia (membahagiakan orang lain).’”Hal ini selaras dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, bahwa salah satu amalan yang paling besar pahalanya di sisi Allah adalah memasukkan kebahagiaan di hati seorang muslim.Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,أفضل الأعمال أن تدخل على أخيك المؤمن سرورا“Sebaik-baik amal saleh adalah agar engkau memasukkan kegembiraan kepada saudaramu yang beriman” (HR. Ibnu Abi Dunya, Jami’ush Shaghir no. 1096).Semoga kita selalu bahagia dunia-akhirat dengan taufik dari Allah Ta’ala dan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl: 97).Baca Juga:Demikian pembahasan kami, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Tanda-Tanda Kebahagiaan yang Sejati

Apabila kita ditanya, “apa tujuan kita hidup di dunia atau apa sih yang kita cari di dunia ini?”  Tentu hampir semua jawabannya adalah sama, yaitu mencari kebahagiaan. Hanya saja, kebahagiaan itu berbeda-beda tergantung dari persepsi setiap orang. Ada yang bahagia ketika bermaksiat, ada yang berbahagia ketika melakukan hobi yang tidak bermanfaat, dan ada yang bahagia ketika melakukan hal-hal aneh yang merugikan masyarakat. Ini semua adalah kebahagiaan yang semu dan hanya sementara saja. Kebahagiaan yang tidak menenangkan hati dan menentramkan jiwa kita. Bahkan ada kebahagiaan yang menipu, yaitu menipu manusia, karena dia menyangka itu adalah kebahagiaan. Padahal hakikatnya, itu adalah kesengsaraan, semisalnya pecandu narkoba.Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, kita dibimbing oleh syariat agar bahagia dunia dan akhirat dengan kebahagiaan yang sejati. Bukan kebahagiaan yang semu, bahkan kebahagiaan yang menipu. Kebahagiaan secara umumSecara umum, kebahagiaan itu terdapat pada tiga perkara. Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah menjelaskan tanda tersebut, yaitu:إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة1. jika diberi kenikmatan, dia bersyukur,2. jika diuji dengan ditimpa musibah, dia bersabar,3. dan jika melakukan dosa, dia beristighfar (bertaubat),maka tiga hal ini adalah tanda kebahagiaan” (Matan Al-Qawa’idul Arba’).Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iPerincian apa itu kebahagiaanSebagian ulama menjelaskan lebih rinci, apa itu kebahagiaan dan tanda-tandanya. Imam As-Syathiby rahimahullah menjelaskan,من علامات السعادة على العبد : تيسير الطاعة عليه، وموافقة السنة في أفعاله، وصحبته لأهل الصلاح، وحسن أخلاقه مع الإخوان، وبذل معروفه للخلق، واهتمامه للمسلمين ، ومراعاته لأوقاته“Di antara tanda-tanda kebahagiaan seorang hamba adalah:1. dimudahkan ketaatan baginya,2. perbuatan-perbuatannya (amalnya) sesuai dengan sunnah,3. berteman dengan orang-orang saleh,4. baiknya akhlak kepada sesama manusia,5. menyebarkan kebaikan pada semua makhluk,6. memberikan perhatian kepada kaum muslimin, dan7. pandai menjaga waktu” (Al-I’tishom, 2 : 152).Hal yang paling penting dan perlu diketahui bahwa kebahagiaan itu terutama terletak di hati, bukan pada harta, jabatan dan kedudukan. Hal ini sederhana, tetapi banyak dilupakan dan dilalaikan oleh mansuia. Mereka tertipu dengan dunia dan gemerlap dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Yang namanya kaya (ghina’), bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup” (HR. Bukhari dan Muslim).Salah satu tanda kebahagiaan sejati yang juga sering dilupakan manusia adalah bahagia dengan membahagiakan orang lain atau senang karena membuat senang orang lain. Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,سؤال: من أسعد الناس الجواب: من أسعد الناسPertanyaan, ‘Siapakan manusia yang paling berbahagia?’ Jawaban, ‘Mereka yang membuat manusia bahagia (membahagiakan orang lain).’”Hal ini selaras dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, bahwa salah satu amalan yang paling besar pahalanya di sisi Allah adalah memasukkan kebahagiaan di hati seorang muslim.Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,أفضل الأعمال أن تدخل على أخيك المؤمن سرورا“Sebaik-baik amal saleh adalah agar engkau memasukkan kegembiraan kepada saudaramu yang beriman” (HR. Ibnu Abi Dunya, Jami’ush Shaghir no. 1096).Semoga kita selalu bahagia dunia-akhirat dengan taufik dari Allah Ta’ala dan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl: 97).Baca Juga:Demikian pembahasan kami, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id
Apabila kita ditanya, “apa tujuan kita hidup di dunia atau apa sih yang kita cari di dunia ini?”  Tentu hampir semua jawabannya adalah sama, yaitu mencari kebahagiaan. Hanya saja, kebahagiaan itu berbeda-beda tergantung dari persepsi setiap orang. Ada yang bahagia ketika bermaksiat, ada yang berbahagia ketika melakukan hobi yang tidak bermanfaat, dan ada yang bahagia ketika melakukan hal-hal aneh yang merugikan masyarakat. Ini semua adalah kebahagiaan yang semu dan hanya sementara saja. Kebahagiaan yang tidak menenangkan hati dan menentramkan jiwa kita. Bahkan ada kebahagiaan yang menipu, yaitu menipu manusia, karena dia menyangka itu adalah kebahagiaan. Padahal hakikatnya, itu adalah kesengsaraan, semisalnya pecandu narkoba.Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, kita dibimbing oleh syariat agar bahagia dunia dan akhirat dengan kebahagiaan yang sejati. Bukan kebahagiaan yang semu, bahkan kebahagiaan yang menipu. Kebahagiaan secara umumSecara umum, kebahagiaan itu terdapat pada tiga perkara. Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah menjelaskan tanda tersebut, yaitu:إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة1. jika diberi kenikmatan, dia bersyukur,2. jika diuji dengan ditimpa musibah, dia bersabar,3. dan jika melakukan dosa, dia beristighfar (bertaubat),maka tiga hal ini adalah tanda kebahagiaan” (Matan Al-Qawa’idul Arba’).Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iPerincian apa itu kebahagiaanSebagian ulama menjelaskan lebih rinci, apa itu kebahagiaan dan tanda-tandanya. Imam As-Syathiby rahimahullah menjelaskan,من علامات السعادة على العبد : تيسير الطاعة عليه، وموافقة السنة في أفعاله، وصحبته لأهل الصلاح، وحسن أخلاقه مع الإخوان، وبذل معروفه للخلق، واهتمامه للمسلمين ، ومراعاته لأوقاته“Di antara tanda-tanda kebahagiaan seorang hamba adalah:1. dimudahkan ketaatan baginya,2. perbuatan-perbuatannya (amalnya) sesuai dengan sunnah,3. berteman dengan orang-orang saleh,4. baiknya akhlak kepada sesama manusia,5. menyebarkan kebaikan pada semua makhluk,6. memberikan perhatian kepada kaum muslimin, dan7. pandai menjaga waktu” (Al-I’tishom, 2 : 152).Hal yang paling penting dan perlu diketahui bahwa kebahagiaan itu terutama terletak di hati, bukan pada harta, jabatan dan kedudukan. Hal ini sederhana, tetapi banyak dilupakan dan dilalaikan oleh mansuia. Mereka tertipu dengan dunia dan gemerlap dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Yang namanya kaya (ghina’), bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup” (HR. Bukhari dan Muslim).Salah satu tanda kebahagiaan sejati yang juga sering dilupakan manusia adalah bahagia dengan membahagiakan orang lain atau senang karena membuat senang orang lain. Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,سؤال: من أسعد الناس الجواب: من أسعد الناسPertanyaan, ‘Siapakan manusia yang paling berbahagia?’ Jawaban, ‘Mereka yang membuat manusia bahagia (membahagiakan orang lain).’”Hal ini selaras dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, bahwa salah satu amalan yang paling besar pahalanya di sisi Allah adalah memasukkan kebahagiaan di hati seorang muslim.Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,أفضل الأعمال أن تدخل على أخيك المؤمن سرورا“Sebaik-baik amal saleh adalah agar engkau memasukkan kegembiraan kepada saudaramu yang beriman” (HR. Ibnu Abi Dunya, Jami’ush Shaghir no. 1096).Semoga kita selalu bahagia dunia-akhirat dengan taufik dari Allah Ta’ala dan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl: 97).Baca Juga:Demikian pembahasan kami, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id


Apabila kita ditanya, “apa tujuan kita hidup di dunia atau apa sih yang kita cari di dunia ini?”  Tentu hampir semua jawabannya adalah sama, yaitu mencari kebahagiaan. Hanya saja, kebahagiaan itu berbeda-beda tergantung dari persepsi setiap orang. Ada yang bahagia ketika bermaksiat, ada yang berbahagia ketika melakukan hobi yang tidak bermanfaat, dan ada yang bahagia ketika melakukan hal-hal aneh yang merugikan masyarakat. Ini semua adalah kebahagiaan yang semu dan hanya sementara saja. Kebahagiaan yang tidak menenangkan hati dan menentramkan jiwa kita. Bahkan ada kebahagiaan yang menipu, yaitu menipu manusia, karena dia menyangka itu adalah kebahagiaan. Padahal hakikatnya, itu adalah kesengsaraan, semisalnya pecandu narkoba.Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, kita dibimbing oleh syariat agar bahagia dunia dan akhirat dengan kebahagiaan yang sejati. Bukan kebahagiaan yang semu, bahkan kebahagiaan yang menipu. Kebahagiaan secara umumSecara umum, kebahagiaan itu terdapat pada tiga perkara. Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah menjelaskan tanda tersebut, yaitu:إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة1. jika diberi kenikmatan, dia bersyukur,2. jika diuji dengan ditimpa musibah, dia bersabar,3. dan jika melakukan dosa, dia beristighfar (bertaubat),maka tiga hal ini adalah tanda kebahagiaan” (Matan Al-Qawa’idul Arba’).Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iPerincian apa itu kebahagiaanSebagian ulama menjelaskan lebih rinci, apa itu kebahagiaan dan tanda-tandanya. Imam As-Syathiby rahimahullah menjelaskan,من علامات السعادة على العبد : تيسير الطاعة عليه، وموافقة السنة في أفعاله، وصحبته لأهل الصلاح، وحسن أخلاقه مع الإخوان، وبذل معروفه للخلق، واهتمامه للمسلمين ، ومراعاته لأوقاته“Di antara tanda-tanda kebahagiaan seorang hamba adalah:1. dimudahkan ketaatan baginya,2. perbuatan-perbuatannya (amalnya) sesuai dengan sunnah,3. berteman dengan orang-orang saleh,4. baiknya akhlak kepada sesama manusia,5. menyebarkan kebaikan pada semua makhluk,6. memberikan perhatian kepada kaum muslimin, dan7. pandai menjaga waktu” (Al-I’tishom, 2 : 152).Hal yang paling penting dan perlu diketahui bahwa kebahagiaan itu terutama terletak di hati, bukan pada harta, jabatan dan kedudukan. Hal ini sederhana, tetapi banyak dilupakan dan dilalaikan oleh mansuia. Mereka tertipu dengan dunia dan gemerlap dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Yang namanya kaya (ghina’), bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup” (HR. Bukhari dan Muslim).Salah satu tanda kebahagiaan sejati yang juga sering dilupakan manusia adalah bahagia dengan membahagiakan orang lain atau senang karena membuat senang orang lain. Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,سؤال: من أسعد الناس الجواب: من أسعد الناسPertanyaan, ‘Siapakan manusia yang paling berbahagia?’ Jawaban, ‘Mereka yang membuat manusia bahagia (membahagiakan orang lain).’”Hal ini selaras dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, bahwa salah satu amalan yang paling besar pahalanya di sisi Allah adalah memasukkan kebahagiaan di hati seorang muslim.Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,أفضل الأعمال أن تدخل على أخيك المؤمن سرورا“Sebaik-baik amal saleh adalah agar engkau memasukkan kegembiraan kepada saudaramu yang beriman” (HR. Ibnu Abi Dunya, Jami’ush Shaghir no. 1096).Semoga kita selalu bahagia dunia-akhirat dengan taufik dari Allah Ta’ala dan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl: 97).Baca Juga:Demikian pembahasan kami, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Bagaimana Cara Ibadah Orang yang Mengubah Jenis Kelaminnya?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus –hafizhahullah–Pertanyaan :Ada seorang anak yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, ia mempunyai orang tua yang kafir. Ketika telah dewasa, ia mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dengan operasi (transgender). Sedangkan umurnya sekarang mendekati tiga puluh tahun. Penampilannya sekarang seperti penampilan perempuan dan berinteraksi seperti halnya perempuan, hingga cara bicaranya juga demikian. Ketika ia masuk Islam, ia menginginkan jenis kelaminnya kembali menjadi yang dahulu kala seperti aslinya yakni laki-laki. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan dana yang besar yang tidak ia mampui sekarang. Sedangkan kini ia ingin untuk pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Muncul kebingungan dalam dirinya apakah ia menempatkan dirinya di bagian laki-laki ataukah di bagian perempuan? Kami mohon faidah dan penjelasannya, jazaakumullahu khairan.Baca Juga: Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar!Jawab :الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا  بعدSyariat mengharamkan prosedur pengubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Tanpa keraguan lagi, ini bukan termasuk dalam pengobatan medis. Sesungguhnya ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diawali dari godaan setan kepada manusia untuk berbuat durhaka. Dan setan juga mendiktekan manusia untuk mengikuti hawa nafsunya sehingga berkeinginan untuk merubah fisiknya untuk memperindah dan mempercantik dirinya, tanpa alasan yang darurat atau kebutuhan yang mendesak. Allah ta’ala berfirman menukil perkataan iblis la’anahullah :وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ“dan akan aku (iblis) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya” (QS. An-Nisa’ : 119). Konteks ayat menunjukkan celaan dan menjelaskan suatu perkara yang haram. Diantaranya perkara tersebut adalah mengubah ciptaan Allah. Dan pelaku perbuatan ini juga mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari no. 5931, Muslim no.2125).Demikian, jika keinginan itu tumbuh pada laki-laki itu sebelum keislamannya, kemudian Allah menganugerahinya dengan nikmat islam dan istiqamah dalam beragama, maka sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Islamnya seseorang telah menghapus dosa-dosa yang sebelumnya” (HR. Ahmad no. 17777, dari sahabat Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 1280).Yakni memutus dan menghapus semua perbuatan kekafiran, kemaksiatan, dosa, yang pernah dilakukan sebelumnya. Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Maka apabila ia sanggup untuk mengembalikan kelaminnya seperti semula tanpa mengakibatkan bahaya dan kerusakan karena luka-luka (yang sama atau lebih besar dari sebelumnya) maka itulah yang semestinya ia lakukan. Dan mengembalikan kelamin seperti semula ini tidak termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits, dan hal itu juga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi ini dilakukan dengan syarat dapat mengembalikan organ-organ tubuhnya kelaki-lakiannya. Tidak boleh baginya menanam organ kelaki-lakian milik orang lain, berdasarkan salah satu pendapat ahli ilmu. Karena ini terkait dengan penjagaan keturunan dan memelihara dari tercampurnya pertalian nasab. Jika tidak mampu untuk mengembalikan pada bentuk aslinya maka sesungguhnya hukum syariat berlaku sesuai kapasitas dan kemampuan. Kaidah mengatakan: “tidak ada pembebanan kecuali sesuai dengan kemampuan”. Dan seseorang tidak diberi pilihan kecuali dalam opsi-opsi yang dimampui. Berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala, لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 233). Dan firman-Nya, فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun 16). Dan juga firman-Nya, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Thalaq: 7).Dan sabda Nabi ﷺ :فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no.7288, Muslim no.1337).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Ulama sepakat bahwa ibadah-ibadah itu tidak diwajibkan kecuali pada orang yang mampu melakukannya. Dan orang mampu tetap dianggap mampu walaupun ia melanggar ibadah tersebut atau meninggalkannya. Sebagaimana orang mampu melaksanakan perintah agama seperti shalat, zakat, puasa, haji, namun ia tidak melakukannya. Maka dia tetap dianggap orang yang mampu, dengan kesepakatan salaful ummah dan para imam. Dan ia berhak mendapat dosa karena meninggalkan perintah padahal ia mampu dan tidak melakukannya. Bukan karena meninggalkan yang tidak mampu ia lakukan” (Majmu’ Al Fatawa, 8/479).Adapun soal ibadah dan muamalahnya, yang tepat, dihukumi sebagai perempuan. Dan hukum-hukum syar’i berlaku sesuai jenis kelaminnya saat ini, bukan jenis kelamin aslinya. Berdasarkan kaidah umum yang berlaku pada kasus seperti ini atau yang semisal: العِبْرَةَ بِالحَالِ لَا بِالمَآلِ“yang dianggap adalah keadaan yang sekarang, bukan keadaan sebelumnya”. Dan juga berlaku kaidah:مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَوْ أَشْرَفَ عَلَيْهِ يُعْطَى حُكْمَهُ“Semua yang mirip dengan sesuatu atau menyamainya, maka ia sama hukumnya”Dan tidak samar lagi bahwasanya dia sekarang menempel pada dirinya sifat-sifat perempuan dan memiliki tanda-tanda kewanitaan. Semisal adanya kelamin perempuan, kencing dari alat kelamin perempuannya tersebut, keluar haid dari tempat tersebut, memiliki payudara, dan yang lainnya. Dengan demikian dia dihukumi sesuai jenis kelaminnya yang nampak secara lahiriyah sekarang, bukan kelamin aslinya. Karena telah hilang tanda-tanda kelaki-lakian pada dirinya. Maka ia dihukumi sebagai perempuan, selama belum kembali kepada kelamin aslinya dan bentuk tubuhnya yang terdahulu.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Aljazair, 20 Muharram 1439H / 10 Oktober 2017Baca Juga:Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1220Penerjemah: Rafif ZulfarihsanPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima

Bagaimana Cara Ibadah Orang yang Mengubah Jenis Kelaminnya?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus –hafizhahullah–Pertanyaan :Ada seorang anak yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, ia mempunyai orang tua yang kafir. Ketika telah dewasa, ia mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dengan operasi (transgender). Sedangkan umurnya sekarang mendekati tiga puluh tahun. Penampilannya sekarang seperti penampilan perempuan dan berinteraksi seperti halnya perempuan, hingga cara bicaranya juga demikian. Ketika ia masuk Islam, ia menginginkan jenis kelaminnya kembali menjadi yang dahulu kala seperti aslinya yakni laki-laki. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan dana yang besar yang tidak ia mampui sekarang. Sedangkan kini ia ingin untuk pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Muncul kebingungan dalam dirinya apakah ia menempatkan dirinya di bagian laki-laki ataukah di bagian perempuan? Kami mohon faidah dan penjelasannya, jazaakumullahu khairan.Baca Juga: Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar!Jawab :الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا  بعدSyariat mengharamkan prosedur pengubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Tanpa keraguan lagi, ini bukan termasuk dalam pengobatan medis. Sesungguhnya ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diawali dari godaan setan kepada manusia untuk berbuat durhaka. Dan setan juga mendiktekan manusia untuk mengikuti hawa nafsunya sehingga berkeinginan untuk merubah fisiknya untuk memperindah dan mempercantik dirinya, tanpa alasan yang darurat atau kebutuhan yang mendesak. Allah ta’ala berfirman menukil perkataan iblis la’anahullah :وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ“dan akan aku (iblis) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya” (QS. An-Nisa’ : 119). Konteks ayat menunjukkan celaan dan menjelaskan suatu perkara yang haram. Diantaranya perkara tersebut adalah mengubah ciptaan Allah. Dan pelaku perbuatan ini juga mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari no. 5931, Muslim no.2125).Demikian, jika keinginan itu tumbuh pada laki-laki itu sebelum keislamannya, kemudian Allah menganugerahinya dengan nikmat islam dan istiqamah dalam beragama, maka sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Islamnya seseorang telah menghapus dosa-dosa yang sebelumnya” (HR. Ahmad no. 17777, dari sahabat Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 1280).Yakni memutus dan menghapus semua perbuatan kekafiran, kemaksiatan, dosa, yang pernah dilakukan sebelumnya. Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Maka apabila ia sanggup untuk mengembalikan kelaminnya seperti semula tanpa mengakibatkan bahaya dan kerusakan karena luka-luka (yang sama atau lebih besar dari sebelumnya) maka itulah yang semestinya ia lakukan. Dan mengembalikan kelamin seperti semula ini tidak termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits, dan hal itu juga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi ini dilakukan dengan syarat dapat mengembalikan organ-organ tubuhnya kelaki-lakiannya. Tidak boleh baginya menanam organ kelaki-lakian milik orang lain, berdasarkan salah satu pendapat ahli ilmu. Karena ini terkait dengan penjagaan keturunan dan memelihara dari tercampurnya pertalian nasab. Jika tidak mampu untuk mengembalikan pada bentuk aslinya maka sesungguhnya hukum syariat berlaku sesuai kapasitas dan kemampuan. Kaidah mengatakan: “tidak ada pembebanan kecuali sesuai dengan kemampuan”. Dan seseorang tidak diberi pilihan kecuali dalam opsi-opsi yang dimampui. Berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala, لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 233). Dan firman-Nya, فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun 16). Dan juga firman-Nya, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Thalaq: 7).Dan sabda Nabi ﷺ :فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no.7288, Muslim no.1337).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Ulama sepakat bahwa ibadah-ibadah itu tidak diwajibkan kecuali pada orang yang mampu melakukannya. Dan orang mampu tetap dianggap mampu walaupun ia melanggar ibadah tersebut atau meninggalkannya. Sebagaimana orang mampu melaksanakan perintah agama seperti shalat, zakat, puasa, haji, namun ia tidak melakukannya. Maka dia tetap dianggap orang yang mampu, dengan kesepakatan salaful ummah dan para imam. Dan ia berhak mendapat dosa karena meninggalkan perintah padahal ia mampu dan tidak melakukannya. Bukan karena meninggalkan yang tidak mampu ia lakukan” (Majmu’ Al Fatawa, 8/479).Adapun soal ibadah dan muamalahnya, yang tepat, dihukumi sebagai perempuan. Dan hukum-hukum syar’i berlaku sesuai jenis kelaminnya saat ini, bukan jenis kelamin aslinya. Berdasarkan kaidah umum yang berlaku pada kasus seperti ini atau yang semisal: العِبْرَةَ بِالحَالِ لَا بِالمَآلِ“yang dianggap adalah keadaan yang sekarang, bukan keadaan sebelumnya”. Dan juga berlaku kaidah:مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَوْ أَشْرَفَ عَلَيْهِ يُعْطَى حُكْمَهُ“Semua yang mirip dengan sesuatu atau menyamainya, maka ia sama hukumnya”Dan tidak samar lagi bahwasanya dia sekarang menempel pada dirinya sifat-sifat perempuan dan memiliki tanda-tanda kewanitaan. Semisal adanya kelamin perempuan, kencing dari alat kelamin perempuannya tersebut, keluar haid dari tempat tersebut, memiliki payudara, dan yang lainnya. Dengan demikian dia dihukumi sesuai jenis kelaminnya yang nampak secara lahiriyah sekarang, bukan kelamin aslinya. Karena telah hilang tanda-tanda kelaki-lakian pada dirinya. Maka ia dihukumi sebagai perempuan, selama belum kembali kepada kelamin aslinya dan bentuk tubuhnya yang terdahulu.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Aljazair, 20 Muharram 1439H / 10 Oktober 2017Baca Juga:Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1220Penerjemah: Rafif ZulfarihsanPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus –hafizhahullah–Pertanyaan :Ada seorang anak yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, ia mempunyai orang tua yang kafir. Ketika telah dewasa, ia mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dengan operasi (transgender). Sedangkan umurnya sekarang mendekati tiga puluh tahun. Penampilannya sekarang seperti penampilan perempuan dan berinteraksi seperti halnya perempuan, hingga cara bicaranya juga demikian. Ketika ia masuk Islam, ia menginginkan jenis kelaminnya kembali menjadi yang dahulu kala seperti aslinya yakni laki-laki. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan dana yang besar yang tidak ia mampui sekarang. Sedangkan kini ia ingin untuk pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Muncul kebingungan dalam dirinya apakah ia menempatkan dirinya di bagian laki-laki ataukah di bagian perempuan? Kami mohon faidah dan penjelasannya, jazaakumullahu khairan.Baca Juga: Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar!Jawab :الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا  بعدSyariat mengharamkan prosedur pengubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Tanpa keraguan lagi, ini bukan termasuk dalam pengobatan medis. Sesungguhnya ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diawali dari godaan setan kepada manusia untuk berbuat durhaka. Dan setan juga mendiktekan manusia untuk mengikuti hawa nafsunya sehingga berkeinginan untuk merubah fisiknya untuk memperindah dan mempercantik dirinya, tanpa alasan yang darurat atau kebutuhan yang mendesak. Allah ta’ala berfirman menukil perkataan iblis la’anahullah :وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ“dan akan aku (iblis) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya” (QS. An-Nisa’ : 119). Konteks ayat menunjukkan celaan dan menjelaskan suatu perkara yang haram. Diantaranya perkara tersebut adalah mengubah ciptaan Allah. Dan pelaku perbuatan ini juga mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari no. 5931, Muslim no.2125).Demikian, jika keinginan itu tumbuh pada laki-laki itu sebelum keislamannya, kemudian Allah menganugerahinya dengan nikmat islam dan istiqamah dalam beragama, maka sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Islamnya seseorang telah menghapus dosa-dosa yang sebelumnya” (HR. Ahmad no. 17777, dari sahabat Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 1280).Yakni memutus dan menghapus semua perbuatan kekafiran, kemaksiatan, dosa, yang pernah dilakukan sebelumnya. Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Maka apabila ia sanggup untuk mengembalikan kelaminnya seperti semula tanpa mengakibatkan bahaya dan kerusakan karena luka-luka (yang sama atau lebih besar dari sebelumnya) maka itulah yang semestinya ia lakukan. Dan mengembalikan kelamin seperti semula ini tidak termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits, dan hal itu juga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi ini dilakukan dengan syarat dapat mengembalikan organ-organ tubuhnya kelaki-lakiannya. Tidak boleh baginya menanam organ kelaki-lakian milik orang lain, berdasarkan salah satu pendapat ahli ilmu. Karena ini terkait dengan penjagaan keturunan dan memelihara dari tercampurnya pertalian nasab. Jika tidak mampu untuk mengembalikan pada bentuk aslinya maka sesungguhnya hukum syariat berlaku sesuai kapasitas dan kemampuan. Kaidah mengatakan: “tidak ada pembebanan kecuali sesuai dengan kemampuan”. Dan seseorang tidak diberi pilihan kecuali dalam opsi-opsi yang dimampui. Berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala, لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 233). Dan firman-Nya, فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun 16). Dan juga firman-Nya, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Thalaq: 7).Dan sabda Nabi ﷺ :فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no.7288, Muslim no.1337).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Ulama sepakat bahwa ibadah-ibadah itu tidak diwajibkan kecuali pada orang yang mampu melakukannya. Dan orang mampu tetap dianggap mampu walaupun ia melanggar ibadah tersebut atau meninggalkannya. Sebagaimana orang mampu melaksanakan perintah agama seperti shalat, zakat, puasa, haji, namun ia tidak melakukannya. Maka dia tetap dianggap orang yang mampu, dengan kesepakatan salaful ummah dan para imam. Dan ia berhak mendapat dosa karena meninggalkan perintah padahal ia mampu dan tidak melakukannya. Bukan karena meninggalkan yang tidak mampu ia lakukan” (Majmu’ Al Fatawa, 8/479).Adapun soal ibadah dan muamalahnya, yang tepat, dihukumi sebagai perempuan. Dan hukum-hukum syar’i berlaku sesuai jenis kelaminnya saat ini, bukan jenis kelamin aslinya. Berdasarkan kaidah umum yang berlaku pada kasus seperti ini atau yang semisal: العِبْرَةَ بِالحَالِ لَا بِالمَآلِ“yang dianggap adalah keadaan yang sekarang, bukan keadaan sebelumnya”. Dan juga berlaku kaidah:مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَوْ أَشْرَفَ عَلَيْهِ يُعْطَى حُكْمَهُ“Semua yang mirip dengan sesuatu atau menyamainya, maka ia sama hukumnya”Dan tidak samar lagi bahwasanya dia sekarang menempel pada dirinya sifat-sifat perempuan dan memiliki tanda-tanda kewanitaan. Semisal adanya kelamin perempuan, kencing dari alat kelamin perempuannya tersebut, keluar haid dari tempat tersebut, memiliki payudara, dan yang lainnya. Dengan demikian dia dihukumi sesuai jenis kelaminnya yang nampak secara lahiriyah sekarang, bukan kelamin aslinya. Karena telah hilang tanda-tanda kelaki-lakian pada dirinya. Maka ia dihukumi sebagai perempuan, selama belum kembali kepada kelamin aslinya dan bentuk tubuhnya yang terdahulu.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Aljazair, 20 Muharram 1439H / 10 Oktober 2017Baca Juga:Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1220Penerjemah: Rafif ZulfarihsanPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima


Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus –hafizhahullah–Pertanyaan :Ada seorang anak yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, ia mempunyai orang tua yang kafir. Ketika telah dewasa, ia mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dengan operasi (transgender). Sedangkan umurnya sekarang mendekati tiga puluh tahun. Penampilannya sekarang seperti penampilan perempuan dan berinteraksi seperti halnya perempuan, hingga cara bicaranya juga demikian. Ketika ia masuk Islam, ia menginginkan jenis kelaminnya kembali menjadi yang dahulu kala seperti aslinya yakni laki-laki. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan dana yang besar yang tidak ia mampui sekarang. Sedangkan kini ia ingin untuk pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Muncul kebingungan dalam dirinya apakah ia menempatkan dirinya di bagian laki-laki ataukah di bagian perempuan? Kami mohon faidah dan penjelasannya, jazaakumullahu khairan.Baca Juga: Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar!Jawab :الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا  بعدSyariat mengharamkan prosedur pengubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Tanpa keraguan lagi, ini bukan termasuk dalam pengobatan medis. Sesungguhnya ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diawali dari godaan setan kepada manusia untuk berbuat durhaka. Dan setan juga mendiktekan manusia untuk mengikuti hawa nafsunya sehingga berkeinginan untuk merubah fisiknya untuk memperindah dan mempercantik dirinya, tanpa alasan yang darurat atau kebutuhan yang mendesak. Allah ta’ala berfirman menukil perkataan iblis la’anahullah :وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ“dan akan aku (iblis) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya” (QS. An-Nisa’ : 119). Konteks ayat menunjukkan celaan dan menjelaskan suatu perkara yang haram. Diantaranya perkara tersebut adalah mengubah ciptaan Allah. Dan pelaku perbuatan ini juga mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari no. 5931, Muslim no.2125).Demikian, jika keinginan itu tumbuh pada laki-laki itu sebelum keislamannya, kemudian Allah menganugerahinya dengan nikmat islam dan istiqamah dalam beragama, maka sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Islamnya seseorang telah menghapus dosa-dosa yang sebelumnya” (HR. Ahmad no. 17777, dari sahabat Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 1280).Yakni memutus dan menghapus semua perbuatan kekafiran, kemaksiatan, dosa, yang pernah dilakukan sebelumnya. Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Maka apabila ia sanggup untuk mengembalikan kelaminnya seperti semula tanpa mengakibatkan bahaya dan kerusakan karena luka-luka (yang sama atau lebih besar dari sebelumnya) maka itulah yang semestinya ia lakukan. Dan mengembalikan kelamin seperti semula ini tidak termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits, dan hal itu juga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi ini dilakukan dengan syarat dapat mengembalikan organ-organ tubuhnya kelaki-lakiannya. Tidak boleh baginya menanam organ kelaki-lakian milik orang lain, berdasarkan salah satu pendapat ahli ilmu. Karena ini terkait dengan penjagaan keturunan dan memelihara dari tercampurnya pertalian nasab. Jika tidak mampu untuk mengembalikan pada bentuk aslinya maka sesungguhnya hukum syariat berlaku sesuai kapasitas dan kemampuan. Kaidah mengatakan: “tidak ada pembebanan kecuali sesuai dengan kemampuan”. Dan seseorang tidak diberi pilihan kecuali dalam opsi-opsi yang dimampui. Berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala, لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 233). Dan firman-Nya, فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun 16). Dan juga firman-Nya, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Thalaq: 7).Dan sabda Nabi ﷺ :فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no.7288, Muslim no.1337).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Ulama sepakat bahwa ibadah-ibadah itu tidak diwajibkan kecuali pada orang yang mampu melakukannya. Dan orang mampu tetap dianggap mampu walaupun ia melanggar ibadah tersebut atau meninggalkannya. Sebagaimana orang mampu melaksanakan perintah agama seperti shalat, zakat, puasa, haji, namun ia tidak melakukannya. Maka dia tetap dianggap orang yang mampu, dengan kesepakatan salaful ummah dan para imam. Dan ia berhak mendapat dosa karena meninggalkan perintah padahal ia mampu dan tidak melakukannya. Bukan karena meninggalkan yang tidak mampu ia lakukan” (Majmu’ Al Fatawa, 8/479).Adapun soal ibadah dan muamalahnya, yang tepat, dihukumi sebagai perempuan. Dan hukum-hukum syar’i berlaku sesuai jenis kelaminnya saat ini, bukan jenis kelamin aslinya. Berdasarkan kaidah umum yang berlaku pada kasus seperti ini atau yang semisal: العِبْرَةَ بِالحَالِ لَا بِالمَآلِ“yang dianggap adalah keadaan yang sekarang, bukan keadaan sebelumnya”. Dan juga berlaku kaidah:مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَوْ أَشْرَفَ عَلَيْهِ يُعْطَى حُكْمَهُ“Semua yang mirip dengan sesuatu atau menyamainya, maka ia sama hukumnya”Dan tidak samar lagi bahwasanya dia sekarang menempel pada dirinya sifat-sifat perempuan dan memiliki tanda-tanda kewanitaan. Semisal adanya kelamin perempuan, kencing dari alat kelamin perempuannya tersebut, keluar haid dari tempat tersebut, memiliki payudara, dan yang lainnya. Dengan demikian dia dihukumi sesuai jenis kelaminnya yang nampak secara lahiriyah sekarang, bukan kelamin aslinya. Karena telah hilang tanda-tanda kelaki-lakian pada dirinya. Maka ia dihukumi sebagai perempuan, selama belum kembali kepada kelamin aslinya dan bentuk tubuhnya yang terdahulu.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Aljazair, 20 Muharram 1439H / 10 Oktober 2017Baca Juga:Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1220Penerjemah: Rafif ZulfarihsanPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima

Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ah

Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”Mengapa Pelaku Bid’ah Sulit Bertaubat?Orang-orang yang terjerumus dalam kebid’ahan, mereka menyangka kebid’ahan yang ada pada mereka itu sebagai kebaikan. Sehingga sulit bagi mereka untuk bertaubat dari kebid’ahan tersebut. Dan ketika diingkari oleh Ahlussunnah, mereka malah menuduh Ahlussunnah mengingkari kebaikan.Misalnya, orang-orang yang melakukan dzikir-dzikir bid’ah, ketika dinasehati mereka malah mengatakan, “mengapa kalian mengingkari dzikir? Apakah kalian benci dzikir?”.Orang-orang yang membaca shalawat-shalawat bid’ah, ketika dinasehati mereka mengatakan, “mengapa kalian mengingkari shalawat? Apakah kalian benci shalawat?”. Dan seterusnya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaNasihat Ulama Tentang Pelaku Bid’ahPerhatikan nasehat Sa’id bin Musayyab rahimahullah berikut ini.Sa’id bin Musayyab adalah seorang ulama besar di kalangan tabi’in, yang beliau dijuluki “alim ahlil Madinah” (ulamanya penduduk Madinah) dan juga “sayyidut tabi’in” (pemimpinnya para tabi’in). Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya,رأى سعيد بن المسيب رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه. فقال: يا أبا محمد! أيعذبني الله على الصلاة؟! قال: لا ولكن يعذبك على خلاف السنة“Sa’id bin al Musayyab melihat seorang yang shalat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, yang ia memperpanjang rukuk dan sujudnya. Lalu Sa’id bin al Musayyab melarangnya. Maka orang tadi berkata: Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazab saya gara-gara saya shalat?Sa’id bin al Musayyab menjawab: bukan demikian, namun Allah akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah” (Diriwayatkan Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/466, Ad Darimi 1/404-405, dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/236).Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”. Maka jawaban Sa’id bin Musayyab rahimahullah adalah jawaban telak. Yang dilarang bukan ibadahnya, namun bagian dari ibadah tersebut, baik penetapannya, tata caranya, pengkhususan waktu atau tempatnya, jumlah bilangannya dan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan mengatakan:وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب – رحمه الة تعالى -, وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع باسم أنها ذكر وصلاة ثم ينكرون على أهل السنة إنكار ذلك عليهم ويتهمونهم بأنهم ينكرون الذكر والصلاة!! وهم في الحقيقة إنما ينكرون خلافهم للسنة في الذكر والصلاة ونحو ذلك“Ini merupakan diantara jawaban yang sangat telak dari Sa’id bin al Musayyab. Dan ini juga merupakan senjata bagi para ahlul bid’ah yang mereka menganggap baik banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan mengatakan bahwa yang mereka lakukan itu dzikir dan shalat. Kemudian mereka malah mengingkari Ahlussunnah yang mengingkari bid’ah mereka dengan mengesankan bahwa Ahlussunnah mengingkari dzikir dan shalat! Padahal yang diingkari oleh Ahlussunnah adalah penentangan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan shalat serta ibadah lainnya” (Irwa’ul Ghalil, 2/236).Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPara Sahabat Nabi Mengingkari Amalan Bid’ahDemikian pula para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim, mereka mengingkari orang yang melakukan ibadah jika disertai kebid’ahan. Walaupun niatnya baik dan bentuknya adalah ibadah. Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau mengingkari orang-orang yang berdzikir secara berjama’ah di masjid. Dikisahkan oleh Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu:قال رأيتُ في المسجدِ قومًا حِلَقًا جلوسًا ينتظرون الصلاةَ في كلِّ حلْقةٍ رجلٌ وفي أيديهم حصًى فيقول كَبِّرُوا مئةً فيُكبِّرونَ مئةً فيقول هلِّلُوا مئةً فيُهلِّلون مئةً ويقول سبِّحوا مئةً فيُسبِّحون مئةً قال فماذا قلتَ لهم قال ما قلتُ لهم شيئًا انتظارَ رأيِك قال أفلا أمرتَهم أن يعُدُّوا سيئاتِهم وضمنتَ لهم أن لا يضيعَ من حسناتهم شيءٌ ثم مضى ومضَينا معه حتى أتى حلقةً من تلك الحلقِ فوقف عليهم فقال ما هذا الذي أراكم تصنعون قالوا يا أبا عبدَ الرَّحمنِ حصًى نعُدُّ به التكبيرَ والتهليلَ والتَّسبيحَ قال فعُدُّوا سيئاتِكم فأنا ضامنٌ أن لا يضيعَ من حسناتكم شيءٌ ويحكم يا أمَّةَ محمدٍ ما أسرعَ هلَكَتِكم هؤلاءِ صحابةُ نبيِّكم صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مُتوافرون وهذه ثيابُه لم تَبلَ وآنيتُه لم تُكسَرْ والذي نفسي بيده إنكم لعلى مِلَّةٍ هي أهدى من ملةِ محمدٍ أو مُفتتِحو بابَ ضلالةٍ قالوا والله يا أبا عبدَ الرَّحمنِ ما أردْنا إلا الخيرَ قال وكم من مُريدٍ للخيرِ لن يُصيبَه إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ حدَّثنا أنَّ قومًا يقرؤون القرآنَ لا يجاوزُ تراقيهم يمرُقونَ من الإسلامِ كما يمرُقُ السَّهمُ منَ الرَّميّةِ وأيمُ اللهِ ما أدري لعلَّ أكثرَهم منكم ثم تولى عنهم فقال عمرو بنُ سلَمةَ فرأينا عامَّةَ أولئك الحِلَقِ يُطاعِنونا يومَ النَّهروانِ مع الخوارجِ“Abu Musa Al Asy’ari berkata: aku melihat di masjid ada beberapa orang yang duduk membuat halaqah sambil menunggu shalat. Setiap halaqah ada seorang (pemimpin) yang memegangi kerikil, kemudian ia berkata: bertakbirlah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertakbir 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertahlil lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertahlil 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertasbih lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertasbih 100 kali. Ibnu Mas’ud berkata: lalu apa yang engkau katakan kepada mereka wahai Abu Musa? Abu Musa menjawab: aku tidak katakan apapun karena menunggu pandanganmu. Ibnu Mas’ud berkata: mengapa tidak engkau katakan saja pada mereka: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Kemudian Ibnu Mas’ud pergi dan kami pun pergi bersama beliau. Sampai pada suatu hari Ibnu Mas’ud mendapati sendiri halaqah tersebut. Lalu beliau pun berdiri di hadapan mereka.Ibnu Mas’ud berkata: apa yang kalian lakukan ini? Mereka menjawab: Wahai Abu Abdirrahman, ini adalah kerikil untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih! Ibnu Mas’ud berkata: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Wahai umat Muhammad, betapa cepatnya kalian binasa! Demi Allah, yang kalian lakukan ini adalah ajaran agama yang lebih baik dari ajaran Muhammad atau kalian sedang membuka pintu kesesatan!Mereka mengatakan: Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menginginkan apa-apa kecuali kebaikan! Ibnu Mas’ud menjawab: betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah mengatakan kepada kami tentang suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi (bacaan mereka) tidak melewati tenggorokan mereka, demi Allah, saya tidak tahu bisa jadi kebanyakan mereka adalah dari kalian. Kemudian Ibnu Mas’ud meninggalkan mereka”. Amr bin Salamah berkata , ”Kami melihat kebanyakan orang-orang yang ada di halaqah itu adalah orang-orang yang ikut melawan kami di barisan khawarij pada perang Nahrawan” (Diriwayatkan Ad Darimi dalam Sunan-nya no.210, dishahihkan Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, 5/11).Lihatlah! Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari orang-orang yang berdzikir, namun dzikir mereka dengan tata cara yang bid’ah. Apakah kita akan menuduh Ibnu Mas’ud melarang orang berdzikir?! Tentu tidak, karena yang beliau ingkari bukan ibadah dzikir namun dzikir yang disertai kebid’ahan.Maka kebid’ahan tetaplah buruk walaupun dinamakan sebagai ibadah atau dzikir atau shalawat atau doa atau sebutan-sebutan baik lainnya. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan:كلُّ بدعةِ ضلالةٍ وإن رآها النَّاسُ حَسنةً“Setiap kebid’ahan itu sesat walaupun manusia menganggapnya baik” (Diriwayatkan Ibnu Bathah dalam Al Ibanah no. 175, Al Lalika-i dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah no. 104, dishahihkan Al Albani dalam Ishlahul Masajid hal. 13).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ah

Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”Mengapa Pelaku Bid’ah Sulit Bertaubat?Orang-orang yang terjerumus dalam kebid’ahan, mereka menyangka kebid’ahan yang ada pada mereka itu sebagai kebaikan. Sehingga sulit bagi mereka untuk bertaubat dari kebid’ahan tersebut. Dan ketika diingkari oleh Ahlussunnah, mereka malah menuduh Ahlussunnah mengingkari kebaikan.Misalnya, orang-orang yang melakukan dzikir-dzikir bid’ah, ketika dinasehati mereka malah mengatakan, “mengapa kalian mengingkari dzikir? Apakah kalian benci dzikir?”.Orang-orang yang membaca shalawat-shalawat bid’ah, ketika dinasehati mereka mengatakan, “mengapa kalian mengingkari shalawat? Apakah kalian benci shalawat?”. Dan seterusnya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaNasihat Ulama Tentang Pelaku Bid’ahPerhatikan nasehat Sa’id bin Musayyab rahimahullah berikut ini.Sa’id bin Musayyab adalah seorang ulama besar di kalangan tabi’in, yang beliau dijuluki “alim ahlil Madinah” (ulamanya penduduk Madinah) dan juga “sayyidut tabi’in” (pemimpinnya para tabi’in). Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya,رأى سعيد بن المسيب رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه. فقال: يا أبا محمد! أيعذبني الله على الصلاة؟! قال: لا ولكن يعذبك على خلاف السنة“Sa’id bin al Musayyab melihat seorang yang shalat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, yang ia memperpanjang rukuk dan sujudnya. Lalu Sa’id bin al Musayyab melarangnya. Maka orang tadi berkata: Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazab saya gara-gara saya shalat?Sa’id bin al Musayyab menjawab: bukan demikian, namun Allah akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah” (Diriwayatkan Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/466, Ad Darimi 1/404-405, dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/236).Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”. Maka jawaban Sa’id bin Musayyab rahimahullah adalah jawaban telak. Yang dilarang bukan ibadahnya, namun bagian dari ibadah tersebut, baik penetapannya, tata caranya, pengkhususan waktu atau tempatnya, jumlah bilangannya dan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan mengatakan:وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب – رحمه الة تعالى -, وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع باسم أنها ذكر وصلاة ثم ينكرون على أهل السنة إنكار ذلك عليهم ويتهمونهم بأنهم ينكرون الذكر والصلاة!! وهم في الحقيقة إنما ينكرون خلافهم للسنة في الذكر والصلاة ونحو ذلك“Ini merupakan diantara jawaban yang sangat telak dari Sa’id bin al Musayyab. Dan ini juga merupakan senjata bagi para ahlul bid’ah yang mereka menganggap baik banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan mengatakan bahwa yang mereka lakukan itu dzikir dan shalat. Kemudian mereka malah mengingkari Ahlussunnah yang mengingkari bid’ah mereka dengan mengesankan bahwa Ahlussunnah mengingkari dzikir dan shalat! Padahal yang diingkari oleh Ahlussunnah adalah penentangan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan shalat serta ibadah lainnya” (Irwa’ul Ghalil, 2/236).Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPara Sahabat Nabi Mengingkari Amalan Bid’ahDemikian pula para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim, mereka mengingkari orang yang melakukan ibadah jika disertai kebid’ahan. Walaupun niatnya baik dan bentuknya adalah ibadah. Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau mengingkari orang-orang yang berdzikir secara berjama’ah di masjid. Dikisahkan oleh Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu:قال رأيتُ في المسجدِ قومًا حِلَقًا جلوسًا ينتظرون الصلاةَ في كلِّ حلْقةٍ رجلٌ وفي أيديهم حصًى فيقول كَبِّرُوا مئةً فيُكبِّرونَ مئةً فيقول هلِّلُوا مئةً فيُهلِّلون مئةً ويقول سبِّحوا مئةً فيُسبِّحون مئةً قال فماذا قلتَ لهم قال ما قلتُ لهم شيئًا انتظارَ رأيِك قال أفلا أمرتَهم أن يعُدُّوا سيئاتِهم وضمنتَ لهم أن لا يضيعَ من حسناتهم شيءٌ ثم مضى ومضَينا معه حتى أتى حلقةً من تلك الحلقِ فوقف عليهم فقال ما هذا الذي أراكم تصنعون قالوا يا أبا عبدَ الرَّحمنِ حصًى نعُدُّ به التكبيرَ والتهليلَ والتَّسبيحَ قال فعُدُّوا سيئاتِكم فأنا ضامنٌ أن لا يضيعَ من حسناتكم شيءٌ ويحكم يا أمَّةَ محمدٍ ما أسرعَ هلَكَتِكم هؤلاءِ صحابةُ نبيِّكم صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مُتوافرون وهذه ثيابُه لم تَبلَ وآنيتُه لم تُكسَرْ والذي نفسي بيده إنكم لعلى مِلَّةٍ هي أهدى من ملةِ محمدٍ أو مُفتتِحو بابَ ضلالةٍ قالوا والله يا أبا عبدَ الرَّحمنِ ما أردْنا إلا الخيرَ قال وكم من مُريدٍ للخيرِ لن يُصيبَه إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ حدَّثنا أنَّ قومًا يقرؤون القرآنَ لا يجاوزُ تراقيهم يمرُقونَ من الإسلامِ كما يمرُقُ السَّهمُ منَ الرَّميّةِ وأيمُ اللهِ ما أدري لعلَّ أكثرَهم منكم ثم تولى عنهم فقال عمرو بنُ سلَمةَ فرأينا عامَّةَ أولئك الحِلَقِ يُطاعِنونا يومَ النَّهروانِ مع الخوارجِ“Abu Musa Al Asy’ari berkata: aku melihat di masjid ada beberapa orang yang duduk membuat halaqah sambil menunggu shalat. Setiap halaqah ada seorang (pemimpin) yang memegangi kerikil, kemudian ia berkata: bertakbirlah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertakbir 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertahlil lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertahlil 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertasbih lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertasbih 100 kali. Ibnu Mas’ud berkata: lalu apa yang engkau katakan kepada mereka wahai Abu Musa? Abu Musa menjawab: aku tidak katakan apapun karena menunggu pandanganmu. Ibnu Mas’ud berkata: mengapa tidak engkau katakan saja pada mereka: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Kemudian Ibnu Mas’ud pergi dan kami pun pergi bersama beliau. Sampai pada suatu hari Ibnu Mas’ud mendapati sendiri halaqah tersebut. Lalu beliau pun berdiri di hadapan mereka.Ibnu Mas’ud berkata: apa yang kalian lakukan ini? Mereka menjawab: Wahai Abu Abdirrahman, ini adalah kerikil untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih! Ibnu Mas’ud berkata: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Wahai umat Muhammad, betapa cepatnya kalian binasa! Demi Allah, yang kalian lakukan ini adalah ajaran agama yang lebih baik dari ajaran Muhammad atau kalian sedang membuka pintu kesesatan!Mereka mengatakan: Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menginginkan apa-apa kecuali kebaikan! Ibnu Mas’ud menjawab: betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah mengatakan kepada kami tentang suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi (bacaan mereka) tidak melewati tenggorokan mereka, demi Allah, saya tidak tahu bisa jadi kebanyakan mereka adalah dari kalian. Kemudian Ibnu Mas’ud meninggalkan mereka”. Amr bin Salamah berkata , ”Kami melihat kebanyakan orang-orang yang ada di halaqah itu adalah orang-orang yang ikut melawan kami di barisan khawarij pada perang Nahrawan” (Diriwayatkan Ad Darimi dalam Sunan-nya no.210, dishahihkan Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, 5/11).Lihatlah! Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari orang-orang yang berdzikir, namun dzikir mereka dengan tata cara yang bid’ah. Apakah kita akan menuduh Ibnu Mas’ud melarang orang berdzikir?! Tentu tidak, karena yang beliau ingkari bukan ibadah dzikir namun dzikir yang disertai kebid’ahan.Maka kebid’ahan tetaplah buruk walaupun dinamakan sebagai ibadah atau dzikir atau shalawat atau doa atau sebutan-sebutan baik lainnya. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan:كلُّ بدعةِ ضلالةٍ وإن رآها النَّاسُ حَسنةً“Setiap kebid’ahan itu sesat walaupun manusia menganggapnya baik” (Diriwayatkan Ibnu Bathah dalam Al Ibanah no. 175, Al Lalika-i dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah no. 104, dishahihkan Al Albani dalam Ishlahul Masajid hal. 13).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”Mengapa Pelaku Bid’ah Sulit Bertaubat?Orang-orang yang terjerumus dalam kebid’ahan, mereka menyangka kebid’ahan yang ada pada mereka itu sebagai kebaikan. Sehingga sulit bagi mereka untuk bertaubat dari kebid’ahan tersebut. Dan ketika diingkari oleh Ahlussunnah, mereka malah menuduh Ahlussunnah mengingkari kebaikan.Misalnya, orang-orang yang melakukan dzikir-dzikir bid’ah, ketika dinasehati mereka malah mengatakan, “mengapa kalian mengingkari dzikir? Apakah kalian benci dzikir?”.Orang-orang yang membaca shalawat-shalawat bid’ah, ketika dinasehati mereka mengatakan, “mengapa kalian mengingkari shalawat? Apakah kalian benci shalawat?”. Dan seterusnya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaNasihat Ulama Tentang Pelaku Bid’ahPerhatikan nasehat Sa’id bin Musayyab rahimahullah berikut ini.Sa’id bin Musayyab adalah seorang ulama besar di kalangan tabi’in, yang beliau dijuluki “alim ahlil Madinah” (ulamanya penduduk Madinah) dan juga “sayyidut tabi’in” (pemimpinnya para tabi’in). Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya,رأى سعيد بن المسيب رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه. فقال: يا أبا محمد! أيعذبني الله على الصلاة؟! قال: لا ولكن يعذبك على خلاف السنة“Sa’id bin al Musayyab melihat seorang yang shalat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, yang ia memperpanjang rukuk dan sujudnya. Lalu Sa’id bin al Musayyab melarangnya. Maka orang tadi berkata: Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazab saya gara-gara saya shalat?Sa’id bin al Musayyab menjawab: bukan demikian, namun Allah akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah” (Diriwayatkan Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/466, Ad Darimi 1/404-405, dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/236).Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”. Maka jawaban Sa’id bin Musayyab rahimahullah adalah jawaban telak. Yang dilarang bukan ibadahnya, namun bagian dari ibadah tersebut, baik penetapannya, tata caranya, pengkhususan waktu atau tempatnya, jumlah bilangannya dan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan mengatakan:وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب – رحمه الة تعالى -, وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع باسم أنها ذكر وصلاة ثم ينكرون على أهل السنة إنكار ذلك عليهم ويتهمونهم بأنهم ينكرون الذكر والصلاة!! وهم في الحقيقة إنما ينكرون خلافهم للسنة في الذكر والصلاة ونحو ذلك“Ini merupakan diantara jawaban yang sangat telak dari Sa’id bin al Musayyab. Dan ini juga merupakan senjata bagi para ahlul bid’ah yang mereka menganggap baik banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan mengatakan bahwa yang mereka lakukan itu dzikir dan shalat. Kemudian mereka malah mengingkari Ahlussunnah yang mengingkari bid’ah mereka dengan mengesankan bahwa Ahlussunnah mengingkari dzikir dan shalat! Padahal yang diingkari oleh Ahlussunnah adalah penentangan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan shalat serta ibadah lainnya” (Irwa’ul Ghalil, 2/236).Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPara Sahabat Nabi Mengingkari Amalan Bid’ahDemikian pula para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim, mereka mengingkari orang yang melakukan ibadah jika disertai kebid’ahan. Walaupun niatnya baik dan bentuknya adalah ibadah. Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau mengingkari orang-orang yang berdzikir secara berjama’ah di masjid. Dikisahkan oleh Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu:قال رأيتُ في المسجدِ قومًا حِلَقًا جلوسًا ينتظرون الصلاةَ في كلِّ حلْقةٍ رجلٌ وفي أيديهم حصًى فيقول كَبِّرُوا مئةً فيُكبِّرونَ مئةً فيقول هلِّلُوا مئةً فيُهلِّلون مئةً ويقول سبِّحوا مئةً فيُسبِّحون مئةً قال فماذا قلتَ لهم قال ما قلتُ لهم شيئًا انتظارَ رأيِك قال أفلا أمرتَهم أن يعُدُّوا سيئاتِهم وضمنتَ لهم أن لا يضيعَ من حسناتهم شيءٌ ثم مضى ومضَينا معه حتى أتى حلقةً من تلك الحلقِ فوقف عليهم فقال ما هذا الذي أراكم تصنعون قالوا يا أبا عبدَ الرَّحمنِ حصًى نعُدُّ به التكبيرَ والتهليلَ والتَّسبيحَ قال فعُدُّوا سيئاتِكم فأنا ضامنٌ أن لا يضيعَ من حسناتكم شيءٌ ويحكم يا أمَّةَ محمدٍ ما أسرعَ هلَكَتِكم هؤلاءِ صحابةُ نبيِّكم صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مُتوافرون وهذه ثيابُه لم تَبلَ وآنيتُه لم تُكسَرْ والذي نفسي بيده إنكم لعلى مِلَّةٍ هي أهدى من ملةِ محمدٍ أو مُفتتِحو بابَ ضلالةٍ قالوا والله يا أبا عبدَ الرَّحمنِ ما أردْنا إلا الخيرَ قال وكم من مُريدٍ للخيرِ لن يُصيبَه إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ حدَّثنا أنَّ قومًا يقرؤون القرآنَ لا يجاوزُ تراقيهم يمرُقونَ من الإسلامِ كما يمرُقُ السَّهمُ منَ الرَّميّةِ وأيمُ اللهِ ما أدري لعلَّ أكثرَهم منكم ثم تولى عنهم فقال عمرو بنُ سلَمةَ فرأينا عامَّةَ أولئك الحِلَقِ يُطاعِنونا يومَ النَّهروانِ مع الخوارجِ“Abu Musa Al Asy’ari berkata: aku melihat di masjid ada beberapa orang yang duduk membuat halaqah sambil menunggu shalat. Setiap halaqah ada seorang (pemimpin) yang memegangi kerikil, kemudian ia berkata: bertakbirlah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertakbir 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertahlil lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertahlil 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertasbih lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertasbih 100 kali. Ibnu Mas’ud berkata: lalu apa yang engkau katakan kepada mereka wahai Abu Musa? Abu Musa menjawab: aku tidak katakan apapun karena menunggu pandanganmu. Ibnu Mas’ud berkata: mengapa tidak engkau katakan saja pada mereka: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Kemudian Ibnu Mas’ud pergi dan kami pun pergi bersama beliau. Sampai pada suatu hari Ibnu Mas’ud mendapati sendiri halaqah tersebut. Lalu beliau pun berdiri di hadapan mereka.Ibnu Mas’ud berkata: apa yang kalian lakukan ini? Mereka menjawab: Wahai Abu Abdirrahman, ini adalah kerikil untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih! Ibnu Mas’ud berkata: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Wahai umat Muhammad, betapa cepatnya kalian binasa! Demi Allah, yang kalian lakukan ini adalah ajaran agama yang lebih baik dari ajaran Muhammad atau kalian sedang membuka pintu kesesatan!Mereka mengatakan: Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menginginkan apa-apa kecuali kebaikan! Ibnu Mas’ud menjawab: betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah mengatakan kepada kami tentang suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi (bacaan mereka) tidak melewati tenggorokan mereka, demi Allah, saya tidak tahu bisa jadi kebanyakan mereka adalah dari kalian. Kemudian Ibnu Mas’ud meninggalkan mereka”. Amr bin Salamah berkata , ”Kami melihat kebanyakan orang-orang yang ada di halaqah itu adalah orang-orang yang ikut melawan kami di barisan khawarij pada perang Nahrawan” (Diriwayatkan Ad Darimi dalam Sunan-nya no.210, dishahihkan Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, 5/11).Lihatlah! Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari orang-orang yang berdzikir, namun dzikir mereka dengan tata cara yang bid’ah. Apakah kita akan menuduh Ibnu Mas’ud melarang orang berdzikir?! Tentu tidak, karena yang beliau ingkari bukan ibadah dzikir namun dzikir yang disertai kebid’ahan.Maka kebid’ahan tetaplah buruk walaupun dinamakan sebagai ibadah atau dzikir atau shalawat atau doa atau sebutan-sebutan baik lainnya. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan:كلُّ بدعةِ ضلالةٍ وإن رآها النَّاسُ حَسنةً“Setiap kebid’ahan itu sesat walaupun manusia menganggapnya baik” (Diriwayatkan Ibnu Bathah dalam Al Ibanah no. 175, Al Lalika-i dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah no. 104, dishahihkan Al Albani dalam Ishlahul Masajid hal. 13).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”Mengapa Pelaku Bid’ah Sulit Bertaubat?Orang-orang yang terjerumus dalam kebid’ahan, mereka menyangka kebid’ahan yang ada pada mereka itu sebagai kebaikan. Sehingga sulit bagi mereka untuk bertaubat dari kebid’ahan tersebut. Dan ketika diingkari oleh Ahlussunnah, mereka malah menuduh Ahlussunnah mengingkari kebaikan.Misalnya, orang-orang yang melakukan dzikir-dzikir bid’ah, ketika dinasehati mereka malah mengatakan, “mengapa kalian mengingkari dzikir? Apakah kalian benci dzikir?”.Orang-orang yang membaca shalawat-shalawat bid’ah, ketika dinasehati mereka mengatakan, “mengapa kalian mengingkari shalawat? Apakah kalian benci shalawat?”. Dan seterusnya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaNasihat Ulama Tentang Pelaku Bid’ahPerhatikan nasehat Sa’id bin Musayyab rahimahullah berikut ini.Sa’id bin Musayyab adalah seorang ulama besar di kalangan tabi’in, yang beliau dijuluki “alim ahlil Madinah” (ulamanya penduduk Madinah) dan juga “sayyidut tabi’in” (pemimpinnya para tabi’in). Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya,رأى سعيد بن المسيب رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه. فقال: يا أبا محمد! أيعذبني الله على الصلاة؟! قال: لا ولكن يعذبك على خلاف السنة“Sa’id bin al Musayyab melihat seorang yang shalat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, yang ia memperpanjang rukuk dan sujudnya. Lalu Sa’id bin al Musayyab melarangnya. Maka orang tadi berkata: Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazab saya gara-gara saya shalat?Sa’id bin al Musayyab menjawab: bukan demikian, namun Allah akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah” (Diriwayatkan Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/466, Ad Darimi 1/404-405, dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/236).Ketika ahlul bidah dinasehati agar jangan melakukan bid’ah, mereka akan mengatakan “ini kan baik, kenapa anda melarang orang berbuat baik?”. Maka jawaban Sa’id bin Musayyab rahimahullah adalah jawaban telak. Yang dilarang bukan ibadahnya, namun bagian dari ibadah tersebut, baik penetapannya, tata caranya, pengkhususan waktu atau tempatnya, jumlah bilangannya dan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan mengatakan:وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب – رحمه الة تعالى -, وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع باسم أنها ذكر وصلاة ثم ينكرون على أهل السنة إنكار ذلك عليهم ويتهمونهم بأنهم ينكرون الذكر والصلاة!! وهم في الحقيقة إنما ينكرون خلافهم للسنة في الذكر والصلاة ونحو ذلك“Ini merupakan diantara jawaban yang sangat telak dari Sa’id bin al Musayyab. Dan ini juga merupakan senjata bagi para ahlul bid’ah yang mereka menganggap baik banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan mengatakan bahwa yang mereka lakukan itu dzikir dan shalat. Kemudian mereka malah mengingkari Ahlussunnah yang mengingkari bid’ah mereka dengan mengesankan bahwa Ahlussunnah mengingkari dzikir dan shalat! Padahal yang diingkari oleh Ahlussunnah adalah penentangan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan shalat serta ibadah lainnya” (Irwa’ul Ghalil, 2/236).Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPara Sahabat Nabi Mengingkari Amalan Bid’ahDemikian pula para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim, mereka mengingkari orang yang melakukan ibadah jika disertai kebid’ahan. Walaupun niatnya baik dan bentuknya adalah ibadah. Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau mengingkari orang-orang yang berdzikir secara berjama’ah di masjid. Dikisahkan oleh Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu:قال رأيتُ في المسجدِ قومًا حِلَقًا جلوسًا ينتظرون الصلاةَ في كلِّ حلْقةٍ رجلٌ وفي أيديهم حصًى فيقول كَبِّرُوا مئةً فيُكبِّرونَ مئةً فيقول هلِّلُوا مئةً فيُهلِّلون مئةً ويقول سبِّحوا مئةً فيُسبِّحون مئةً قال فماذا قلتَ لهم قال ما قلتُ لهم شيئًا انتظارَ رأيِك قال أفلا أمرتَهم أن يعُدُّوا سيئاتِهم وضمنتَ لهم أن لا يضيعَ من حسناتهم شيءٌ ثم مضى ومضَينا معه حتى أتى حلقةً من تلك الحلقِ فوقف عليهم فقال ما هذا الذي أراكم تصنعون قالوا يا أبا عبدَ الرَّحمنِ حصًى نعُدُّ به التكبيرَ والتهليلَ والتَّسبيحَ قال فعُدُّوا سيئاتِكم فأنا ضامنٌ أن لا يضيعَ من حسناتكم شيءٌ ويحكم يا أمَّةَ محمدٍ ما أسرعَ هلَكَتِكم هؤلاءِ صحابةُ نبيِّكم صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مُتوافرون وهذه ثيابُه لم تَبلَ وآنيتُه لم تُكسَرْ والذي نفسي بيده إنكم لعلى مِلَّةٍ هي أهدى من ملةِ محمدٍ أو مُفتتِحو بابَ ضلالةٍ قالوا والله يا أبا عبدَ الرَّحمنِ ما أردْنا إلا الخيرَ قال وكم من مُريدٍ للخيرِ لن يُصيبَه إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ حدَّثنا أنَّ قومًا يقرؤون القرآنَ لا يجاوزُ تراقيهم يمرُقونَ من الإسلامِ كما يمرُقُ السَّهمُ منَ الرَّميّةِ وأيمُ اللهِ ما أدري لعلَّ أكثرَهم منكم ثم تولى عنهم فقال عمرو بنُ سلَمةَ فرأينا عامَّةَ أولئك الحِلَقِ يُطاعِنونا يومَ النَّهروانِ مع الخوارجِ“Abu Musa Al Asy’ari berkata: aku melihat di masjid ada beberapa orang yang duduk membuat halaqah sambil menunggu shalat. Setiap halaqah ada seorang (pemimpin) yang memegangi kerikil, kemudian ia berkata: bertakbirlah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertakbir 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertahlil lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertahlil 100 kali. Kemudian pemimpinnya berkata: bertasbih lah 100 kali! Maka para pesertanya pun bertasbih 100 kali. Ibnu Mas’ud berkata: lalu apa yang engkau katakan kepada mereka wahai Abu Musa? Abu Musa menjawab: aku tidak katakan apapun karena menunggu pandanganmu. Ibnu Mas’ud berkata: mengapa tidak engkau katakan saja pada mereka: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Kemudian Ibnu Mas’ud pergi dan kami pun pergi bersama beliau. Sampai pada suatu hari Ibnu Mas’ud mendapati sendiri halaqah tersebut. Lalu beliau pun berdiri di hadapan mereka.Ibnu Mas’ud berkata: apa yang kalian lakukan ini? Mereka menjawab: Wahai Abu Abdirrahman, ini adalah kerikil untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih! Ibnu Mas’ud berkata: hitunglah keburukan-keburukan kalian saja, maka aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sama sekali. Wahai umat Muhammad, betapa cepatnya kalian binasa! Demi Allah, yang kalian lakukan ini adalah ajaran agama yang lebih baik dari ajaran Muhammad atau kalian sedang membuka pintu kesesatan!Mereka mengatakan: Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menginginkan apa-apa kecuali kebaikan! Ibnu Mas’ud menjawab: betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah mengatakan kepada kami tentang suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi (bacaan mereka) tidak melewati tenggorokan mereka, demi Allah, saya tidak tahu bisa jadi kebanyakan mereka adalah dari kalian. Kemudian Ibnu Mas’ud meninggalkan mereka”. Amr bin Salamah berkata , ”Kami melihat kebanyakan orang-orang yang ada di halaqah itu adalah orang-orang yang ikut melawan kami di barisan khawarij pada perang Nahrawan” (Diriwayatkan Ad Darimi dalam Sunan-nya no.210, dishahihkan Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, 5/11).Lihatlah! Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari orang-orang yang berdzikir, namun dzikir mereka dengan tata cara yang bid’ah. Apakah kita akan menuduh Ibnu Mas’ud melarang orang berdzikir?! Tentu tidak, karena yang beliau ingkari bukan ibadah dzikir namun dzikir yang disertai kebid’ahan.Maka kebid’ahan tetaplah buruk walaupun dinamakan sebagai ibadah atau dzikir atau shalawat atau doa atau sebutan-sebutan baik lainnya. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan:كلُّ بدعةِ ضلالةٍ وإن رآها النَّاسُ حَسنةً“Setiap kebid’ahan itu sesat walaupun manusia menganggapnya baik” (Diriwayatkan Ibnu Bathah dalam Al Ibanah no. 175, Al Lalika-i dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah no. 104, dishahihkan Al Albani dalam Ishlahul Masajid hal. 13).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Penjagaan Terhadap Sunnah yang Menakjubkan – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  

Penjagaan Terhadap Sunnah yang Menakjubkan – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  
Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  


Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  

Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur

Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur

Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur

Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur
Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur


Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis
Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis


Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita

Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita

Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan
Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan


Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan

Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap

Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap

Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini

Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini

Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban
Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban


Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Faidah Belajar Ilmu Nahwu

Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim

Faidah Belajar Ilmu Nahwu

Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim
Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim


Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim

Memaafkan Itu Tidak Selalu Lebih Utama

Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo

Memaafkan Itu Tidak Selalu Lebih Utama

Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo
Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo


Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo

Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an

Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman

Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an

Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman
Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman


Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman
Prev     Next