164 Contoh Amalan di Bulan Dzulhijjah – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

164 Contoh Amalan di Bulan Dzulhijjah – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. “Tidak ada hari dimana amal-amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini.” (HR. Bukhari) Yaitu pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan amal saleh ada banyak sekali, alḥamdulillāh. Allah mensyariatkan bagi kita berbagai amalan yang dapat meningkatkan iman kita. Dan orang-orang yang beriman dan beramal saleh niscaya akan mendapatkan ampunan, surga-surga, dan kenikmatan yang kekal. Mari, sekarang kami akan tunjukkan beberapa amal saleh. Saya yang akan menyebutkannya, sedangkan Anda menghafal dan mencatatnya ya… Di antara amal-amal tersebut adalah: (1) Salat Wajib, (2) Puasa sunah, (3) Wukuf di Arafah, (4) Bersedekah, (5) Membaca tahlil (Laa ilaaha illallaah), tasbih (Subhanallaah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allaahu Akbar), dan (6) Membaca kalimat ‘Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh’ adalah harta karun (HR. Bukhari dan Muslim), (7) Mengikuti bacaan muadzin, (8) Beristighfar, (9) Berdoa, (10) Bershalawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, (11) Membaca al-Quran serta mentadaburinya, menghafalnya, mempelajarinya, membaca tafsirnya, dan mengajarkannya, terutama mengajarkan al-Fatihah untuk anak-anak, (12) Taubat, (13) Berbakti kepada orang tua, (14) Menjalin hubungan dengan kerabat dan teman-teman orang tua, (15) Memuliakan tamu dan mengantarnya, maksudnya ketika dia hendak pulang, Anda ikut keluar menyertai dia, (16) Berperilaku baik dengan tetangga, (17) Menyebarkan salam, (18) Memberi makanan, (19) Bertutur kata yang baik, (20) Salat malam, (21) Salat sunah rawatib, (22) Salat Ḍuḥā, (23) Zikir pagi dan sore, serta zikir-zikir lain dalam berbagai kesempatan, seperti (24) Doa ketika masuk dan keluar masjid, (25) Doa ketika masuk rumah, (26) Doa sebelum tidur, dan banyak sekali doa yang lainnya, (27) Tidur dalam keadaan berwudu, (28) Mandi untuk salat Jumat, (29) Menggunakan wewangian untuk salat Jumat, (30) Datang ke masjid lebih awal, dan (31) Duduk di dekat imam, (32) Mengisi shaf yang kosong. Ini semua adalah amal saleh, bahkan ketika berjalan melangkah untuk menutup shaf yang kosong dan menyamakan shaf dari kedua sisinya, mengisi shaf terdepan dulu baru shaf belakangnya, kemudian (33) Tersenyum, (34) Merenungkan tanda-tanda keagungan Allah di alam ini, seperti matahari, bulan, dan bintang, (35) Menahan diri dan bersabar terhadap perilaku buruk muslim yang lain, serta bergaul dengan baik, berkasih sayang, dan berlemah lembut kepada mereka, (36) Menampakkan wajah yang ceria, (37) Mengendalikan amarah, tidak marah, (38) Memenuhi janji, (39) Salat Taubat, (40) Salat dua rakaat setelah wudu, (41) Memberi nasehat, (42) Mengajari orang yang tidak paham, (43) Mengajak pada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran (amar maruf nahi munkar), (44) Menolong orang yang terzalimi, (45) Menundukkan pandangan, (46) Mengunjungi saudara sesama muslim, (47) Datang melayat jenazah, (48) Mengunjungi orang yang tertimpa musibah, (49) Menjenguk orang yang sakit, (50) Memenuhi undangan saudara Anda, (51) Menghibur orang yang sedang bersedih hingga sirna murung di wajahnya, (52) Selepas salat menunggu salat berikutnya, (53) Mendatangi pengajian di masjid, menjawab bacaan muazin (lihat no. 7), (54) Memuliakan orang yang berilmu, (55) Membantah pemikiran menyimpang, (56) Menyebarkan sunah Nabi, (57) Memberikan hadiah, (58) Berjabat tangan karena Allah, (59) Memuliakan orang yang lebih tua, (60) Melunasi hutang orang yang terlilit hutang, (61) Menghutangi orang yang membutuhkan, (62) Memberi penundaan bagi orang yang kesulitan melunasi hutang, (63) Membatalkan hutang atau meringankannya, (64) Membantu melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang, (65) Mencukupi kebutuhan orang-orang yang sedang kesulitan, 66) Memberikan rekomendasi dalam kebaikan, (67) Menghilangkan kekecewaan orang lain, yaitu dalam akad jual beli atau sewa menyewa, Anda menyetujuinya membatalkan akad atau Anda relakan hak Anda, padahal dia sudah terikat pada akad tersebut (iqalatu al-bai’), (68) Menyingkirkan gangguan, (69) Memudahkan dalam berjual beli, (70) Menutupi aib muslim yang lain, (71) Memelihara anak yatim, (72) Menolong para janda dan membantu kebutuhan dan urusan mereka, (73) Membangun masjid, (74) Menunjukkan kebaikan, (75) Mencetak buku, (76) Menyebarkan ilmu di dunia maya, (77) Memberi nasehat ataupun mendengarkannya, (78) Memberikan hadiah kepada fakir miskin, misalnya, memberikan kambing agar mereka dapat berkurban, (79) Menikah, dan ini adalah amal saleh yang sangat agung, termasuk juga menolong orang yang hendak menikah, (80) Menikahkan orang yang tidak mampu, (81) Mendamaikan dua orang yang berselisih, (82) Bersahabat dengan orang yang baik, (83) Memberikan wakaf, Anda berwakaf karena Allah, (84) Haji mabrur, (85) Mencintai karena Allah, (86) Memberi maaf, (87) Anda membantu orang yang bekerja atau Anda bantu orang yang tidak punya pekerjaan (HR. Muslim), atau (88) Memberi pelatihan secara gratis atau mengajarkan keterampilan tertentu, misalnya pemrograman, (89) Membuat orang senang, memberi makan (lihat no. 18), (90) Membelai kepala anak yatim, begitu pula (91) Menjaga wudu, setiap kali wudu Anda batal, Anda berwudu lagi, (92) Menanggung kebutuhan anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan, (93) Menafkahi anak dan istri, (94) Seora g istri yang memenuhi ajakan suaminya untuk tidur (jima’), taat kepadanya, dan memelihara rumahnya, (95) Membersihkan masjid, (96) Memberikan air dengan berbagai cara untuk mendatangkan air, seperti menggali sumur, membuat parit, menyediakan lemari es, (97) Berterima kasih, memberi imbalan, dan mendoakan orang yang berbuat baik kepada Anda, oleh karena itu mengucapkan “Jazākallāhu khairā” (Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) adalah amalan yang agung, (98) Menangis karena Allah, (99) Memohon mati syahid kepada Allah, (100) Berkumpul ketika makan, (101) Mengenakan pakaian putih, (102) Menyemir uban (dengan warna selain hitam), (103) Menanam tanaman dengan niat baik, memenuhi hajat dan kebutuhan kaum muslimin (lihat no. 65), (104) Memohonkan ampun untuk kaum muslimin yang pria ataupun wanita, (105) Menjaga kehormatan pasangannya (suami istri), (106) Mengharap pahala ketika meruqyah, maksudnya Anda meruqyah dengan gratis, membacakan ruqyah, ruqyah! (107) Menolong anak-anak Anda, (108) Memandikan dan mengkafani jenazah dengan hanya mengharap pahala, (109) Membunuh cicak, (110) Menyegerakan berbuka ketika puasa dan (111) Mengakhirkan makan sahur, (112) Memberikan ucapan selamat kepada seorang muslim atas nikmat yang dia dapatkan, (113) Anda menulis wasiat sesuai syariat, (114) Memberi pakaian kepada seorang muslim, (115) Mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri saat melepasnya, (116) Minum sambil duduk, (117) Men-talqin “Lā ilāha illallāh” kepada orang yang hampir meninggal, (118) Mengawali segala perkara yang baik dengan lafal “Bismillāh”, (119) Merutinkan menggunakan siwak, (120) Melunasi hutang dengan yang lebih baik, (121) Salat Istikhārah, (122) Sujud syukur, (123) Membatalkan sumpah karena alasan yang dibenarkan syariat dengan tetap melakukan kafārahnya, (124) Membantu istri di rumah, (125) Berjalan ke masjid, (126) Salat menghadap sutrah, (127) Memperbagus bacaan al-Quran, (128) Izin sebelum masuk suatu tempat, (129) Menahan (menutup mulut) ketika menguap, (130) Menggemukkan binatang kurban, (131) Duduk setelah Salat Subuh hingga matahari terbit, (132) Mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, ini adalah salah satu sunah yang dilupakan, mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, seseorang mengirimkan binatang sembelihan ke Mekkah untuk disembelih di sana (133) Memerintahkan istri dan anak untuk melaksanakan salat, (134) Salat dua rakaat ketika masuk rumah dan sebelum keluar rumah, (135) Mengusap wajah dengan telapak tangan ketika terbangun dari tidur untuk Salat Malam kemudian (136) Membaca beberapa ayat terakhir surat Ali Imran, (137) Menyempurnakan wudu, (138) Mendoakan orang yang bersin, (139) Memberi arahan orang yang tanya jalan jika membutuhkan, (140) Mengucapkan “Subḥānal malikil quddūs” tiga kali setelah Salat Witir, (141) Tidur dalam keadaan suci, (142) Menenangkan orang sedang panik, (143) Memberi tempat istirahat bagi musafir, (144) Memberikan wewangian untuk masjid, (145) Menjadi haji pengganti untuk keluarganya dengan cara yang baik, atau untuk keluarga yang di penjara atau yang semisalnya, (146) Membagi-bagikan mushaf al-Quran di masjid-masjid, (147) Menyebarkan ilmu melalui aplikasi, situs web, channel, siaran TV dan radio, dan media-media lainnya, (148) Menyelenggarakan pembelajaran, kajian, dan daurah-daurah ilmiah, (149) Salat ‘Idul Aḍḥā, (150) Meminjamkan pakaian, perhiasan, perabotan, perkakas, atau segala hal yang bermanfaat, (151) Mendirikan lembaga dan yayasan amal, (152) Menanggung kebutuhan orang yang sedang melaksanakan haji, atau (153) Anda membiayai orang pergi berhaji, (154) Meringankan beban penuntut ilmu dan menanggung kebutuhan mereka, (155) Menyusun untuk anak-anak kaum muslimin buku atau aplikasi yang bermanfaat untuk mereka, (156) Menukil ilmu dengan amanah, “Semoga Allah memuliakan orang yang mendengar perkataanku, kemudian ia menjaganya, menghafalnya, dan menyampaikannya pada orang lain.” (HR. Tirmizi), (157) Membela kehormatan kaum muslimin, (158) Mendengarkan Al-Quran, (159) Memberi hadiah dan motivasi dalam ilmu dan kebaikan, (160) Berkasih sayang dengan anak-anak, (161) Mengingatkan orang saat ada momen-momen kebaikan, (162) Menjaga dan menunaikan amanah, (163) Mengobati orang sakit karena Allah, bagi mereka yang ahli dalam hal tersebut, (164) Berbuat baik kepada binatang dan burung. Inilah sejumlah amal kebaikan dan amal saleh. Semoga kita bisa mengamalkan sebagiannya dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah ini. Kita memohon kepada Allah subhānahu wa ta’alā agar menerima amal-amal kita dan menolong kita agar selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah dengan baik kepada-Nya. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيْرَةٌ جِدًّا وَالْحَمْدُ لِلهِ شَرَعَ اللهُ لَنَا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا نَزْدَادُ بِهِ إِيْمَانًا وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَجَنَّاتٍ وَنَعِيمٌ مُقِيمٌ فَتَعَالَوْا بِنَا نَسْتَعْرِضُ الْآنَ طَائِفَةً مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ أَنَا أَسْرُدُهَا وَأَنْتُمْ تَحْفَظُونَ وَتُسَجِّلُونَ فَمِنْهَا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ وَالصِّيَامُ النَّافِلَةُ وَعَرَفَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْكَنْزُ – مُتَّفَقٌ عَلَيهِ وَالتَّرْدِيدُ مَعَ الْمُؤَذِّنِ وَالْاِسْتِغْفَارُ وَالدُّعَاءُ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرُهُ وَحِفْظُهُ وَمُدَارَسَتُهُ وَقِرَاءَةُ تَفْسِيرِهِ وَتَعْلِيمُهُ وَخُصُوصًا الْفَاتِحَةَ لِلصِّغَارِ وَالتَّوْبَةُ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ أَصْدِقَاءِ الْأَبَوَيْنِ وَإِكْرَامُ الضَّيْفِ وَتَشْيِيْعُ الضَّيْفِ يَعْنِي إِذَا خَرَجَ لِيَنْصَرِفَ تَخْرُجُ مَعَهُ وَحُسْنُ الْجِوَارِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَحُسْنُ الْكَلَامِ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَالْسُّنَنُ الرَّوَاتِبُ وَصَلَاةُ الضُّحَى وَأَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَأَذْكَارُ الْأَحْوَالِ الْمُخْتَلِفَةِ دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَالْخُرُوجُ دُخُولُ الْبَيْتِ وَكَذَلِكَ عِنْدَ النَّوْمِ كَثِيرَةٌ النَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَغُسْلُ الْجُمُعَةِ وَالتَّطَيُّبُ لِلْجُمُعَةِ وَالتَّبْكِيرُ وَالدُّنُوُّ مِنَ الْإِمَامِ وَسَدُّ فُرْجَةٍ كُلُّ أَعْمَالٍ صَالِحَةٍ هَذِهِ حَتَّى لَوْ خَطْوَةً خَطْوَةً يَسُدُّ فُرْجَةَ الصَّفِّ وَإِتْمَامُ الصَّفِّ مِنْ طَرَفَيْنِ الْأَوَّلُ فَالْأَوَّلُ وَالتَّبَسُّمُ وَالتَّفَكُّرُ فِي آيَاتِ اللهِ الْكَوْنِيَّةِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالنُّجُومِ وَاحْتِمَالُ الْأَذَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالصَّبْرُ عَلَيْهِمْ وَمُعَامَلَتُهُمْ بِالْحُسْنَى وَالرِّفْقُ وَالتَّأَنِّيُّ وَطَلَاقَةُ الْوَجْهِ وَكَظْمُ الْغَيْظِ وَرَدُّ الْغَضَبِ وَإِنْجَازُ الْوَعْدِ وَصَلَاةُ التَّوْبَةِ وَرَكَعَتَا الْوُضُوءِ وَالنَّصِيحَةُ وَتَعْلِيمُ الْجَاهِلِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكِرِ وَنُصْرَةُ الْمَظْلُومِ وَغَضُّ الْبَصَرِ وَزِيَارَةُ الْإِخْوَانِ فِي اللهِ وَحُضُورُ الْجَنَائِزِ وَالتَّعْزِيَةُ الْمُصَابِ وَعِيَادَةُ الْمَرْضَى وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ دَعْوَةِ أَخِيكَ وَمُوَاسَاةُ الْمَحْزُونِ حَتَّى تَنْفَرِدَ أَسَارِيرُهُ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِتْيَانُ حِلَقِ الْعِلْمِ فِي الْمَسَاجِدِ وَالتَّرْدِيدُ خَلْفَ الْمُؤَذِّنِ وَإكْرَامُ الْعُلَمَاءِ وَالرَّدُّ عَلَى الشُّبُهَاتِ وَنَشْرُ السُّنَنِ وَالْهَدِيَّةُ وَالْمُصَافَحَةُ لِلهِ وَتَوْقِيرُ الْكَبِيرِ وَقَضَاءُ الدَّيْنِ عَنِ الْمَدِينِ وَإِقْرَاضُ الْمُحْتَاجِ وَإِنْظَارُ الْمُعْسِرِ وَإِسْقَاطُ الدَّينِ أَوِ التَّخْفِيفُ وَالسَّعْيُ فِي سَدَادِ دُيُونِ الْغَارِمِينَ وَسَدَادِ فَوَاتِيرِ الْمُحْتَاجِينَ وَالشَّفَاعَةُ الْحَسَنَةُ وَإِقَالَةُ النَّادِمِ يَعْنِي فِي عَقْدِ البَيْعِ أَوْ عَقْدِ الْإِجَارَةِ أَنْ تَنْسَحِبَ مِنْهُ فَتَسْمَحَ لَهُ مَعَ أَنَّ الْعَقْدَ لَزِمَهُ وَإِمَاطَةُ الْأَذَى وَالتَّسَامُحُ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالسَّتْرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَكَفَالَةُ الْيَتِيمِ وَالسَّعْيُ عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَقَضَاءُ حَاجَاتِ الْأَرْمَلَةِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَبِنَاءُ الْمَسَاجِدِ وَالدِّلَالَةُ عَلَى الْخَيْرِ وَطِبَاعَةُ الْكُتُبِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ فِي الشَّبَكَاتِ وَالْوَعْظُ وَسَمَاعُ الْمَوَاعِظِ وَالْإِهْدَاءُ الْفَقِيرِ إِهْدَاءُ الْفَقِيرِ شَاةً لِيُضَحِّيَ بِهَا وَالزَّوَاجُ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ وَالْإِعَانَةُ عَلَى الزَّوَاجِ وَتَزْوِيجُ الْفَقِيرِ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ الْمُتَخَاصِمَينِ وَمُصَاحَبَةُ الْأَخْيَارِ وَالْوَقْفُ أَنْ تُوْقِفَ لِلهِ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْعَفْوُ وَاَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَقَ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَوِ التَّدْرِيبُ بِالْمَجَّانِيِّ وَتَعْلِيمُ صَنْعَةٍ كَالْبَرْمَجَةِ وَإِدْخَالُ السُّرُورِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيمِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى الوُضُوءِ كُلَّمَا انْتَقَضَ الْوُضُوءُ تَتَوَضَّأُ وَإِعَالَةُ الْبَنَاتِ وَالْأَخَوَاتِ وَالنَّفَقَةُ عَلَى الزَّوْجَةِ وَالْأَوْلَادِ وَإِجَابَةُ الْمَرْأَةِ دَعْوَةَ الزَّوْجِ لِلْفِرَاشِ وَطَاعَتُهَا لَهُ وَخِدْمَةُ بَيْتِهِ وَتَنْظِيفُ الْمَسَاجِدِ وَسُقْيُ الْمَاءِ بِجَمِيعِ أَنْوَاعِ سِقَايَاتِ الْمَاءِ حَفْرِ بِئْرٍ إِجْرَاءِ النَّهْرِ وَضْعِ الْبَرَّادِ وَشُكْرُ الْمَعْرُوفِ وَمُكَافَأَةُ فَاعِلِهِ وَالدُّعَاءُ لَهُ إِذَا صَنَعَ لَكَ مَعْرُوفًا فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا هَذَا عَمَلٌ خَيْرٌ عَظِيمٌ وَالْبُكَاءُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَسُؤَالُ اللهِ الشَّهَادَةَ وَالْاِجْتِمَاعُ عَلَى الطَّعَامِ وَلُبْسُ الْبَيَاضِ وَصِبْغُ الشَّيْبِ وَغَرْسُ الزَّرْعِ بِنِيَّةٍ حَسَنَةٍ وَقَضَاءُ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِسْتِغْفَارُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَإِعْفَافُ الزَّوْجَةِ وَالْاِحْتِسَابُ فِي رُقِيَّةٍ تَرْقِي مَجَّانًا رُقْيَةٌ رُقْيَةٌ وَتُعَوِّلُ أَوْلَادَكَ وَتَغْسِيلُ الْمَوْتَى وَتَكْفينُهُمُ احْتِسَابًا وَقَتْلُ الْأَوْزَاغِ وَتَعْجِيلُ الْفِطْرِ فِي الصِّيَامِ وَتَأْخِيرُ السُّحُورِ وَتَهْنِئَةُ الْمُسْلِمِ عَلَى النِّعْمَةِ تَحْصُلُ لَهُ وَكِتَابَةُ وَصِيَّتِكَ بِحَقٍّ وَكِسْوَةُ الْمُسْلِمِ تَنَعُّلُ بِالْيَمِينِ وَالْخَلَعُ بِالشِّمَالِ وَالشُّرْبُ قَاعِدًا وَالتَّلْقِينُ الْمُحْتَضَرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَالْبَدْءُ بِبسْمِ اللهِ فِي الْأُمُورِ وَالْحِرْصُ عَلَى السِّوَاكِ وَرَدُّ الْقَرْضِ بِأَحْسَنَ وَصَلَاةُ الِاسْتِخَارَةِ وَسُجُودُ الشُّكْرِ وَالْعُدُولُ عَنِ الْيَمِينِ وَالْقَسَمِ لِلْمَصْلَحَةِ الشَّرْعِيَّةِ مَعَ إِخْرَاجِ الكَفَّارَةِ وَمُعَاوَنَةُ الْأَهْلِ فِي الْمَنْزِلِ وَالْمَشْيُ إِلَى الْمَسَاجِدِ والصَّلَاةُ إِلَى السُّتْرَةِ وَتَحْسِينُ الصَّوْتِ فِي الْقُرْآنِ وَالْاِسْتِئْذَانُ قَبْلَ الدُّخُولِ وَرَدُّ التَّثَاؤُبِ وَتَسْمِينُ الْأَضَاحِي وَالْجُلُوسُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَإِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ هَذِهِ مِنَ السُّنَّةِ المَنْسِيَّةِ يَعْنِي إِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ يُرْسَلُ إِلَى مَكَّةَ الهَدْيُ يُذْبَحُ هُنَاكَ وَأَمْرُ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ بِالصَّلَاةِ وَصَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ عِنْدَ دُخُولِ الْمَنْزِلِ وَقَبْلَ الْخُرُوجِ مِنْهُ وَمَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدِ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ لِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَتِلَاوَةُ أَوَاخِرِ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ وتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِرْشَادُ الْمُسْتَدِلِّ عَلَى الْحَاجَةِ وَقَوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا بَعْدَ رَكْعَةِ الْوِتْرِ وَالنَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَمُؤَانَسَةُ الْمُسْتَوْحِشِ وَإِيوَاءُ الْغَرِيبِ وَتَبْخِيرُ الْمَسَاجِدِ وَتَطْيِيبُهَا وَخِلَافَاتُ الْحَاجِّ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ كَذَلِكَ أَهَالِي السُّجَنَاءِ وَنَحْوِهِمْ وَتَوْزِيعُ الْمَصَاحِفِ فِي الْمَسَاجِدِ نَشْرُ الْعِلْمِ فِي التَّطْبِيقَاتِ وَالْمَوَاقِعِ وَالْقَنَوَاتِ وَالإِذَاعَاتِ وَسَائِرِ الْوَسَائِلِ إِقَامَةُ الدُّرُوسِ وَالْمُحَاضَرَاتِ وَالدَّوْرَاتِ الْعِلْمِيَّةِ وَصَلَاةُ الْعِيدِ إِعَارَةُ الثِّيَابِ وَالْحُلِيِّ وَالْآنِيَةِ وَالْأَجْهِزَةِ وَكُلِّ مَا يَنْفَعُ إِقَامَةُ الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ الْخَيْرِيَّةِ التَّكَفُّلُ بِنَفَقَةِ الْحُجَّاجِ أَوْ حَاجُّ يَحُجُّ عَلَى نَفَقَتِكَ تَفْرِيغُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْقِيَامُ بِنَفَقَاتِهِمْ إِعْدَادُ الْكُتُبِ وَالْبَرَامِجِ لِأَطْفَالِ الْمُسْلِمِينَ النَّافِعَةِ لَهُمْ نَقْلُ الْعِلْمِ بِأَمَانَةٍ نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الدِّفَاعُ عَنْ أَعْرَاضِ الْمُسْلِمِينَ سَمَاعُ الْقُرْآنِ الْجَوَائِزُ وَالتَّشْجِيعُ فِي الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ مُلَاطَفَةُ الصِّبْيَانِ التَّذْكِيرُ بِمُنَاسَبَاتِ الْخَيْرِ حِفْظُ الْأَمَانَاتِ وأَدَائُهَا مُعَالَجَةُ الْمَرْضَى لِمَنْ يُحْسِنُ ذَلِكَ احْتِسَابًا وَالْإِحْسَانُ إِلَى الْبَهَائِمِ وَالطُّيُورِ فَهَذِهِ طَائِفَةٌ مِنَ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ الصَّالِحَةِ لَعَلَّنَا نَقُومُ بِبَعْضِهَا فِي هَذِهِ الْعَشْرِ نَسْأَلُ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَّا وَأَنْ يُعِينَنَا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ

164 Contoh Amalan di Bulan Dzulhijjah – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

164 Contoh Amalan di Bulan Dzulhijjah – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. “Tidak ada hari dimana amal-amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini.” (HR. Bukhari) Yaitu pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan amal saleh ada banyak sekali, alḥamdulillāh. Allah mensyariatkan bagi kita berbagai amalan yang dapat meningkatkan iman kita. Dan orang-orang yang beriman dan beramal saleh niscaya akan mendapatkan ampunan, surga-surga, dan kenikmatan yang kekal. Mari, sekarang kami akan tunjukkan beberapa amal saleh. Saya yang akan menyebutkannya, sedangkan Anda menghafal dan mencatatnya ya… Di antara amal-amal tersebut adalah: (1) Salat Wajib, (2) Puasa sunah, (3) Wukuf di Arafah, (4) Bersedekah, (5) Membaca tahlil (Laa ilaaha illallaah), tasbih (Subhanallaah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allaahu Akbar), dan (6) Membaca kalimat ‘Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh’ adalah harta karun (HR. Bukhari dan Muslim), (7) Mengikuti bacaan muadzin, (8) Beristighfar, (9) Berdoa, (10) Bershalawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, (11) Membaca al-Quran serta mentadaburinya, menghafalnya, mempelajarinya, membaca tafsirnya, dan mengajarkannya, terutama mengajarkan al-Fatihah untuk anak-anak, (12) Taubat, (13) Berbakti kepada orang tua, (14) Menjalin hubungan dengan kerabat dan teman-teman orang tua, (15) Memuliakan tamu dan mengantarnya, maksudnya ketika dia hendak pulang, Anda ikut keluar menyertai dia, (16) Berperilaku baik dengan tetangga, (17) Menyebarkan salam, (18) Memberi makanan, (19) Bertutur kata yang baik, (20) Salat malam, (21) Salat sunah rawatib, (22) Salat Ḍuḥā, (23) Zikir pagi dan sore, serta zikir-zikir lain dalam berbagai kesempatan, seperti (24) Doa ketika masuk dan keluar masjid, (25) Doa ketika masuk rumah, (26) Doa sebelum tidur, dan banyak sekali doa yang lainnya, (27) Tidur dalam keadaan berwudu, (28) Mandi untuk salat Jumat, (29) Menggunakan wewangian untuk salat Jumat, (30) Datang ke masjid lebih awal, dan (31) Duduk di dekat imam, (32) Mengisi shaf yang kosong. Ini semua adalah amal saleh, bahkan ketika berjalan melangkah untuk menutup shaf yang kosong dan menyamakan shaf dari kedua sisinya, mengisi shaf terdepan dulu baru shaf belakangnya, kemudian (33) Tersenyum, (34) Merenungkan tanda-tanda keagungan Allah di alam ini, seperti matahari, bulan, dan bintang, (35) Menahan diri dan bersabar terhadap perilaku buruk muslim yang lain, serta bergaul dengan baik, berkasih sayang, dan berlemah lembut kepada mereka, (36) Menampakkan wajah yang ceria, (37) Mengendalikan amarah, tidak marah, (38) Memenuhi janji, (39) Salat Taubat, (40) Salat dua rakaat setelah wudu, (41) Memberi nasehat, (42) Mengajari orang yang tidak paham, (43) Mengajak pada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran (amar maruf nahi munkar), (44) Menolong orang yang terzalimi, (45) Menundukkan pandangan, (46) Mengunjungi saudara sesama muslim, (47) Datang melayat jenazah, (48) Mengunjungi orang yang tertimpa musibah, (49) Menjenguk orang yang sakit, (50) Memenuhi undangan saudara Anda, (51) Menghibur orang yang sedang bersedih hingga sirna murung di wajahnya, (52) Selepas salat menunggu salat berikutnya, (53) Mendatangi pengajian di masjid, menjawab bacaan muazin (lihat no. 7), (54) Memuliakan orang yang berilmu, (55) Membantah pemikiran menyimpang, (56) Menyebarkan sunah Nabi, (57) Memberikan hadiah, (58) Berjabat tangan karena Allah, (59) Memuliakan orang yang lebih tua, (60) Melunasi hutang orang yang terlilit hutang, (61) Menghutangi orang yang membutuhkan, (62) Memberi penundaan bagi orang yang kesulitan melunasi hutang, (63) Membatalkan hutang atau meringankannya, (64) Membantu melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang, (65) Mencukupi kebutuhan orang-orang yang sedang kesulitan, 66) Memberikan rekomendasi dalam kebaikan, (67) Menghilangkan kekecewaan orang lain, yaitu dalam akad jual beli atau sewa menyewa, Anda menyetujuinya membatalkan akad atau Anda relakan hak Anda, padahal dia sudah terikat pada akad tersebut (iqalatu al-bai’), (68) Menyingkirkan gangguan, (69) Memudahkan dalam berjual beli, (70) Menutupi aib muslim yang lain, (71) Memelihara anak yatim, (72) Menolong para janda dan membantu kebutuhan dan urusan mereka, (73) Membangun masjid, (74) Menunjukkan kebaikan, (75) Mencetak buku, (76) Menyebarkan ilmu di dunia maya, (77) Memberi nasehat ataupun mendengarkannya, (78) Memberikan hadiah kepada fakir miskin, misalnya, memberikan kambing agar mereka dapat berkurban, (79) Menikah, dan ini adalah amal saleh yang sangat agung, termasuk juga menolong orang yang hendak menikah, (80) Menikahkan orang yang tidak mampu, (81) Mendamaikan dua orang yang berselisih, (82) Bersahabat dengan orang yang baik, (83) Memberikan wakaf, Anda berwakaf karena Allah, (84) Haji mabrur, (85) Mencintai karena Allah, (86) Memberi maaf, (87) Anda membantu orang yang bekerja atau Anda bantu orang yang tidak punya pekerjaan (HR. Muslim), atau (88) Memberi pelatihan secara gratis atau mengajarkan keterampilan tertentu, misalnya pemrograman, (89) Membuat orang senang, memberi makan (lihat no. 18), (90) Membelai kepala anak yatim, begitu pula (91) Menjaga wudu, setiap kali wudu Anda batal, Anda berwudu lagi, (92) Menanggung kebutuhan anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan, (93) Menafkahi anak dan istri, (94) Seora g istri yang memenuhi ajakan suaminya untuk tidur (jima’), taat kepadanya, dan memelihara rumahnya, (95) Membersihkan masjid, (96) Memberikan air dengan berbagai cara untuk mendatangkan air, seperti menggali sumur, membuat parit, menyediakan lemari es, (97) Berterima kasih, memberi imbalan, dan mendoakan orang yang berbuat baik kepada Anda, oleh karena itu mengucapkan “Jazākallāhu khairā” (Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) adalah amalan yang agung, (98) Menangis karena Allah, (99) Memohon mati syahid kepada Allah, (100) Berkumpul ketika makan, (101) Mengenakan pakaian putih, (102) Menyemir uban (dengan warna selain hitam), (103) Menanam tanaman dengan niat baik, memenuhi hajat dan kebutuhan kaum muslimin (lihat no. 65), (104) Memohonkan ampun untuk kaum muslimin yang pria ataupun wanita, (105) Menjaga kehormatan pasangannya (suami istri), (106) Mengharap pahala ketika meruqyah, maksudnya Anda meruqyah dengan gratis, membacakan ruqyah, ruqyah! (107) Menolong anak-anak Anda, (108) Memandikan dan mengkafani jenazah dengan hanya mengharap pahala, (109) Membunuh cicak, (110) Menyegerakan berbuka ketika puasa dan (111) Mengakhirkan makan sahur, (112) Memberikan ucapan selamat kepada seorang muslim atas nikmat yang dia dapatkan, (113) Anda menulis wasiat sesuai syariat, (114) Memberi pakaian kepada seorang muslim, (115) Mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri saat melepasnya, (116) Minum sambil duduk, (117) Men-talqin “Lā ilāha illallāh” kepada orang yang hampir meninggal, (118) Mengawali segala perkara yang baik dengan lafal “Bismillāh”, (119) Merutinkan menggunakan siwak, (120) Melunasi hutang dengan yang lebih baik, (121) Salat Istikhārah, (122) Sujud syukur, (123) Membatalkan sumpah karena alasan yang dibenarkan syariat dengan tetap melakukan kafārahnya, (124) Membantu istri di rumah, (125) Berjalan ke masjid, (126) Salat menghadap sutrah, (127) Memperbagus bacaan al-Quran, (128) Izin sebelum masuk suatu tempat, (129) Menahan (menutup mulut) ketika menguap, (130) Menggemukkan binatang kurban, (131) Duduk setelah Salat Subuh hingga matahari terbit, (132) Mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, ini adalah salah satu sunah yang dilupakan, mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, seseorang mengirimkan binatang sembelihan ke Mekkah untuk disembelih di sana (133) Memerintahkan istri dan anak untuk melaksanakan salat, (134) Salat dua rakaat ketika masuk rumah dan sebelum keluar rumah, (135) Mengusap wajah dengan telapak tangan ketika terbangun dari tidur untuk Salat Malam kemudian (136) Membaca beberapa ayat terakhir surat Ali Imran, (137) Menyempurnakan wudu, (138) Mendoakan orang yang bersin, (139) Memberi arahan orang yang tanya jalan jika membutuhkan, (140) Mengucapkan “Subḥānal malikil quddūs” tiga kali setelah Salat Witir, (141) Tidur dalam keadaan suci, (142) Menenangkan orang sedang panik, (143) Memberi tempat istirahat bagi musafir, (144) Memberikan wewangian untuk masjid, (145) Menjadi haji pengganti untuk keluarganya dengan cara yang baik, atau untuk keluarga yang di penjara atau yang semisalnya, (146) Membagi-bagikan mushaf al-Quran di masjid-masjid, (147) Menyebarkan ilmu melalui aplikasi, situs web, channel, siaran TV dan radio, dan media-media lainnya, (148) Menyelenggarakan pembelajaran, kajian, dan daurah-daurah ilmiah, (149) Salat ‘Idul Aḍḥā, (150) Meminjamkan pakaian, perhiasan, perabotan, perkakas, atau segala hal yang bermanfaat, (151) Mendirikan lembaga dan yayasan amal, (152) Menanggung kebutuhan orang yang sedang melaksanakan haji, atau (153) Anda membiayai orang pergi berhaji, (154) Meringankan beban penuntut ilmu dan menanggung kebutuhan mereka, (155) Menyusun untuk anak-anak kaum muslimin buku atau aplikasi yang bermanfaat untuk mereka, (156) Menukil ilmu dengan amanah, “Semoga Allah memuliakan orang yang mendengar perkataanku, kemudian ia menjaganya, menghafalnya, dan menyampaikannya pada orang lain.” (HR. Tirmizi), (157) Membela kehormatan kaum muslimin, (158) Mendengarkan Al-Quran, (159) Memberi hadiah dan motivasi dalam ilmu dan kebaikan, (160) Berkasih sayang dengan anak-anak, (161) Mengingatkan orang saat ada momen-momen kebaikan, (162) Menjaga dan menunaikan amanah, (163) Mengobati orang sakit karena Allah, bagi mereka yang ahli dalam hal tersebut, (164) Berbuat baik kepada binatang dan burung. Inilah sejumlah amal kebaikan dan amal saleh. Semoga kita bisa mengamalkan sebagiannya dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah ini. Kita memohon kepada Allah subhānahu wa ta’alā agar menerima amal-amal kita dan menolong kita agar selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah dengan baik kepada-Nya. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيْرَةٌ جِدًّا وَالْحَمْدُ لِلهِ شَرَعَ اللهُ لَنَا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا نَزْدَادُ بِهِ إِيْمَانًا وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَجَنَّاتٍ وَنَعِيمٌ مُقِيمٌ فَتَعَالَوْا بِنَا نَسْتَعْرِضُ الْآنَ طَائِفَةً مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ أَنَا أَسْرُدُهَا وَأَنْتُمْ تَحْفَظُونَ وَتُسَجِّلُونَ فَمِنْهَا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ وَالصِّيَامُ النَّافِلَةُ وَعَرَفَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْكَنْزُ – مُتَّفَقٌ عَلَيهِ وَالتَّرْدِيدُ مَعَ الْمُؤَذِّنِ وَالْاِسْتِغْفَارُ وَالدُّعَاءُ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرُهُ وَحِفْظُهُ وَمُدَارَسَتُهُ وَقِرَاءَةُ تَفْسِيرِهِ وَتَعْلِيمُهُ وَخُصُوصًا الْفَاتِحَةَ لِلصِّغَارِ وَالتَّوْبَةُ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ أَصْدِقَاءِ الْأَبَوَيْنِ وَإِكْرَامُ الضَّيْفِ وَتَشْيِيْعُ الضَّيْفِ يَعْنِي إِذَا خَرَجَ لِيَنْصَرِفَ تَخْرُجُ مَعَهُ وَحُسْنُ الْجِوَارِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَحُسْنُ الْكَلَامِ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَالْسُّنَنُ الرَّوَاتِبُ وَصَلَاةُ الضُّحَى وَأَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَأَذْكَارُ الْأَحْوَالِ الْمُخْتَلِفَةِ دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَالْخُرُوجُ دُخُولُ الْبَيْتِ وَكَذَلِكَ عِنْدَ النَّوْمِ كَثِيرَةٌ النَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَغُسْلُ الْجُمُعَةِ وَالتَّطَيُّبُ لِلْجُمُعَةِ وَالتَّبْكِيرُ وَالدُّنُوُّ مِنَ الْإِمَامِ وَسَدُّ فُرْجَةٍ كُلُّ أَعْمَالٍ صَالِحَةٍ هَذِهِ حَتَّى لَوْ خَطْوَةً خَطْوَةً يَسُدُّ فُرْجَةَ الصَّفِّ وَإِتْمَامُ الصَّفِّ مِنْ طَرَفَيْنِ الْأَوَّلُ فَالْأَوَّلُ وَالتَّبَسُّمُ وَالتَّفَكُّرُ فِي آيَاتِ اللهِ الْكَوْنِيَّةِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالنُّجُومِ وَاحْتِمَالُ الْأَذَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالصَّبْرُ عَلَيْهِمْ وَمُعَامَلَتُهُمْ بِالْحُسْنَى وَالرِّفْقُ وَالتَّأَنِّيُّ وَطَلَاقَةُ الْوَجْهِ وَكَظْمُ الْغَيْظِ وَرَدُّ الْغَضَبِ وَإِنْجَازُ الْوَعْدِ وَصَلَاةُ التَّوْبَةِ وَرَكَعَتَا الْوُضُوءِ وَالنَّصِيحَةُ وَتَعْلِيمُ الْجَاهِلِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكِرِ وَنُصْرَةُ الْمَظْلُومِ وَغَضُّ الْبَصَرِ وَزِيَارَةُ الْإِخْوَانِ فِي اللهِ وَحُضُورُ الْجَنَائِزِ وَالتَّعْزِيَةُ الْمُصَابِ وَعِيَادَةُ الْمَرْضَى وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ دَعْوَةِ أَخِيكَ وَمُوَاسَاةُ الْمَحْزُونِ حَتَّى تَنْفَرِدَ أَسَارِيرُهُ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِتْيَانُ حِلَقِ الْعِلْمِ فِي الْمَسَاجِدِ وَالتَّرْدِيدُ خَلْفَ الْمُؤَذِّنِ وَإكْرَامُ الْعُلَمَاءِ وَالرَّدُّ عَلَى الشُّبُهَاتِ وَنَشْرُ السُّنَنِ وَالْهَدِيَّةُ وَالْمُصَافَحَةُ لِلهِ وَتَوْقِيرُ الْكَبِيرِ وَقَضَاءُ الدَّيْنِ عَنِ الْمَدِينِ وَإِقْرَاضُ الْمُحْتَاجِ وَإِنْظَارُ الْمُعْسِرِ وَإِسْقَاطُ الدَّينِ أَوِ التَّخْفِيفُ وَالسَّعْيُ فِي سَدَادِ دُيُونِ الْغَارِمِينَ وَسَدَادِ فَوَاتِيرِ الْمُحْتَاجِينَ وَالشَّفَاعَةُ الْحَسَنَةُ وَإِقَالَةُ النَّادِمِ يَعْنِي فِي عَقْدِ البَيْعِ أَوْ عَقْدِ الْإِجَارَةِ أَنْ تَنْسَحِبَ مِنْهُ فَتَسْمَحَ لَهُ مَعَ أَنَّ الْعَقْدَ لَزِمَهُ وَإِمَاطَةُ الْأَذَى وَالتَّسَامُحُ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالسَّتْرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَكَفَالَةُ الْيَتِيمِ وَالسَّعْيُ عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَقَضَاءُ حَاجَاتِ الْأَرْمَلَةِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَبِنَاءُ الْمَسَاجِدِ وَالدِّلَالَةُ عَلَى الْخَيْرِ وَطِبَاعَةُ الْكُتُبِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ فِي الشَّبَكَاتِ وَالْوَعْظُ وَسَمَاعُ الْمَوَاعِظِ وَالْإِهْدَاءُ الْفَقِيرِ إِهْدَاءُ الْفَقِيرِ شَاةً لِيُضَحِّيَ بِهَا وَالزَّوَاجُ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ وَالْإِعَانَةُ عَلَى الزَّوَاجِ وَتَزْوِيجُ الْفَقِيرِ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ الْمُتَخَاصِمَينِ وَمُصَاحَبَةُ الْأَخْيَارِ وَالْوَقْفُ أَنْ تُوْقِفَ لِلهِ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْعَفْوُ وَاَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَقَ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَوِ التَّدْرِيبُ بِالْمَجَّانِيِّ وَتَعْلِيمُ صَنْعَةٍ كَالْبَرْمَجَةِ وَإِدْخَالُ السُّرُورِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيمِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى الوُضُوءِ كُلَّمَا انْتَقَضَ الْوُضُوءُ تَتَوَضَّأُ وَإِعَالَةُ الْبَنَاتِ وَالْأَخَوَاتِ وَالنَّفَقَةُ عَلَى الزَّوْجَةِ وَالْأَوْلَادِ وَإِجَابَةُ الْمَرْأَةِ دَعْوَةَ الزَّوْجِ لِلْفِرَاشِ وَطَاعَتُهَا لَهُ وَخِدْمَةُ بَيْتِهِ وَتَنْظِيفُ الْمَسَاجِدِ وَسُقْيُ الْمَاءِ بِجَمِيعِ أَنْوَاعِ سِقَايَاتِ الْمَاءِ حَفْرِ بِئْرٍ إِجْرَاءِ النَّهْرِ وَضْعِ الْبَرَّادِ وَشُكْرُ الْمَعْرُوفِ وَمُكَافَأَةُ فَاعِلِهِ وَالدُّعَاءُ لَهُ إِذَا صَنَعَ لَكَ مَعْرُوفًا فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا هَذَا عَمَلٌ خَيْرٌ عَظِيمٌ وَالْبُكَاءُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَسُؤَالُ اللهِ الشَّهَادَةَ وَالْاِجْتِمَاعُ عَلَى الطَّعَامِ وَلُبْسُ الْبَيَاضِ وَصِبْغُ الشَّيْبِ وَغَرْسُ الزَّرْعِ بِنِيَّةٍ حَسَنَةٍ وَقَضَاءُ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِسْتِغْفَارُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَإِعْفَافُ الزَّوْجَةِ وَالْاِحْتِسَابُ فِي رُقِيَّةٍ تَرْقِي مَجَّانًا رُقْيَةٌ رُقْيَةٌ وَتُعَوِّلُ أَوْلَادَكَ وَتَغْسِيلُ الْمَوْتَى وَتَكْفينُهُمُ احْتِسَابًا وَقَتْلُ الْأَوْزَاغِ وَتَعْجِيلُ الْفِطْرِ فِي الصِّيَامِ وَتَأْخِيرُ السُّحُورِ وَتَهْنِئَةُ الْمُسْلِمِ عَلَى النِّعْمَةِ تَحْصُلُ لَهُ وَكِتَابَةُ وَصِيَّتِكَ بِحَقٍّ وَكِسْوَةُ الْمُسْلِمِ تَنَعُّلُ بِالْيَمِينِ وَالْخَلَعُ بِالشِّمَالِ وَالشُّرْبُ قَاعِدًا وَالتَّلْقِينُ الْمُحْتَضَرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَالْبَدْءُ بِبسْمِ اللهِ فِي الْأُمُورِ وَالْحِرْصُ عَلَى السِّوَاكِ وَرَدُّ الْقَرْضِ بِأَحْسَنَ وَصَلَاةُ الِاسْتِخَارَةِ وَسُجُودُ الشُّكْرِ وَالْعُدُولُ عَنِ الْيَمِينِ وَالْقَسَمِ لِلْمَصْلَحَةِ الشَّرْعِيَّةِ مَعَ إِخْرَاجِ الكَفَّارَةِ وَمُعَاوَنَةُ الْأَهْلِ فِي الْمَنْزِلِ وَالْمَشْيُ إِلَى الْمَسَاجِدِ والصَّلَاةُ إِلَى السُّتْرَةِ وَتَحْسِينُ الصَّوْتِ فِي الْقُرْآنِ وَالْاِسْتِئْذَانُ قَبْلَ الدُّخُولِ وَرَدُّ التَّثَاؤُبِ وَتَسْمِينُ الْأَضَاحِي وَالْجُلُوسُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَإِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ هَذِهِ مِنَ السُّنَّةِ المَنْسِيَّةِ يَعْنِي إِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ يُرْسَلُ إِلَى مَكَّةَ الهَدْيُ يُذْبَحُ هُنَاكَ وَأَمْرُ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ بِالصَّلَاةِ وَصَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ عِنْدَ دُخُولِ الْمَنْزِلِ وَقَبْلَ الْخُرُوجِ مِنْهُ وَمَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدِ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ لِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَتِلَاوَةُ أَوَاخِرِ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ وتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِرْشَادُ الْمُسْتَدِلِّ عَلَى الْحَاجَةِ وَقَوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا بَعْدَ رَكْعَةِ الْوِتْرِ وَالنَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَمُؤَانَسَةُ الْمُسْتَوْحِشِ وَإِيوَاءُ الْغَرِيبِ وَتَبْخِيرُ الْمَسَاجِدِ وَتَطْيِيبُهَا وَخِلَافَاتُ الْحَاجِّ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ كَذَلِكَ أَهَالِي السُّجَنَاءِ وَنَحْوِهِمْ وَتَوْزِيعُ الْمَصَاحِفِ فِي الْمَسَاجِدِ نَشْرُ الْعِلْمِ فِي التَّطْبِيقَاتِ وَالْمَوَاقِعِ وَالْقَنَوَاتِ وَالإِذَاعَاتِ وَسَائِرِ الْوَسَائِلِ إِقَامَةُ الدُّرُوسِ وَالْمُحَاضَرَاتِ وَالدَّوْرَاتِ الْعِلْمِيَّةِ وَصَلَاةُ الْعِيدِ إِعَارَةُ الثِّيَابِ وَالْحُلِيِّ وَالْآنِيَةِ وَالْأَجْهِزَةِ وَكُلِّ مَا يَنْفَعُ إِقَامَةُ الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ الْخَيْرِيَّةِ التَّكَفُّلُ بِنَفَقَةِ الْحُجَّاجِ أَوْ حَاجُّ يَحُجُّ عَلَى نَفَقَتِكَ تَفْرِيغُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْقِيَامُ بِنَفَقَاتِهِمْ إِعْدَادُ الْكُتُبِ وَالْبَرَامِجِ لِأَطْفَالِ الْمُسْلِمِينَ النَّافِعَةِ لَهُمْ نَقْلُ الْعِلْمِ بِأَمَانَةٍ نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الدِّفَاعُ عَنْ أَعْرَاضِ الْمُسْلِمِينَ سَمَاعُ الْقُرْآنِ الْجَوَائِزُ وَالتَّشْجِيعُ فِي الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ مُلَاطَفَةُ الصِّبْيَانِ التَّذْكِيرُ بِمُنَاسَبَاتِ الْخَيْرِ حِفْظُ الْأَمَانَاتِ وأَدَائُهَا مُعَالَجَةُ الْمَرْضَى لِمَنْ يُحْسِنُ ذَلِكَ احْتِسَابًا وَالْإِحْسَانُ إِلَى الْبَهَائِمِ وَالطُّيُورِ فَهَذِهِ طَائِفَةٌ مِنَ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ الصَّالِحَةِ لَعَلَّنَا نَقُومُ بِبَعْضِهَا فِي هَذِهِ الْعَشْرِ نَسْأَلُ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَّا وَأَنْ يُعِينَنَا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ
164 Contoh Amalan di Bulan Dzulhijjah – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. “Tidak ada hari dimana amal-amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini.” (HR. Bukhari) Yaitu pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan amal saleh ada banyak sekali, alḥamdulillāh. Allah mensyariatkan bagi kita berbagai amalan yang dapat meningkatkan iman kita. Dan orang-orang yang beriman dan beramal saleh niscaya akan mendapatkan ampunan, surga-surga, dan kenikmatan yang kekal. Mari, sekarang kami akan tunjukkan beberapa amal saleh. Saya yang akan menyebutkannya, sedangkan Anda menghafal dan mencatatnya ya… Di antara amal-amal tersebut adalah: (1) Salat Wajib, (2) Puasa sunah, (3) Wukuf di Arafah, (4) Bersedekah, (5) Membaca tahlil (Laa ilaaha illallaah), tasbih (Subhanallaah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allaahu Akbar), dan (6) Membaca kalimat ‘Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh’ adalah harta karun (HR. Bukhari dan Muslim), (7) Mengikuti bacaan muadzin, (8) Beristighfar, (9) Berdoa, (10) Bershalawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, (11) Membaca al-Quran serta mentadaburinya, menghafalnya, mempelajarinya, membaca tafsirnya, dan mengajarkannya, terutama mengajarkan al-Fatihah untuk anak-anak, (12) Taubat, (13) Berbakti kepada orang tua, (14) Menjalin hubungan dengan kerabat dan teman-teman orang tua, (15) Memuliakan tamu dan mengantarnya, maksudnya ketika dia hendak pulang, Anda ikut keluar menyertai dia, (16) Berperilaku baik dengan tetangga, (17) Menyebarkan salam, (18) Memberi makanan, (19) Bertutur kata yang baik, (20) Salat malam, (21) Salat sunah rawatib, (22) Salat Ḍuḥā, (23) Zikir pagi dan sore, serta zikir-zikir lain dalam berbagai kesempatan, seperti (24) Doa ketika masuk dan keluar masjid, (25) Doa ketika masuk rumah, (26) Doa sebelum tidur, dan banyak sekali doa yang lainnya, (27) Tidur dalam keadaan berwudu, (28) Mandi untuk salat Jumat, (29) Menggunakan wewangian untuk salat Jumat, (30) Datang ke masjid lebih awal, dan (31) Duduk di dekat imam, (32) Mengisi shaf yang kosong. Ini semua adalah amal saleh, bahkan ketika berjalan melangkah untuk menutup shaf yang kosong dan menyamakan shaf dari kedua sisinya, mengisi shaf terdepan dulu baru shaf belakangnya, kemudian (33) Tersenyum, (34) Merenungkan tanda-tanda keagungan Allah di alam ini, seperti matahari, bulan, dan bintang, (35) Menahan diri dan bersabar terhadap perilaku buruk muslim yang lain, serta bergaul dengan baik, berkasih sayang, dan berlemah lembut kepada mereka, (36) Menampakkan wajah yang ceria, (37) Mengendalikan amarah, tidak marah, (38) Memenuhi janji, (39) Salat Taubat, (40) Salat dua rakaat setelah wudu, (41) Memberi nasehat, (42) Mengajari orang yang tidak paham, (43) Mengajak pada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran (amar maruf nahi munkar), (44) Menolong orang yang terzalimi, (45) Menundukkan pandangan, (46) Mengunjungi saudara sesama muslim, (47) Datang melayat jenazah, (48) Mengunjungi orang yang tertimpa musibah, (49) Menjenguk orang yang sakit, (50) Memenuhi undangan saudara Anda, (51) Menghibur orang yang sedang bersedih hingga sirna murung di wajahnya, (52) Selepas salat menunggu salat berikutnya, (53) Mendatangi pengajian di masjid, menjawab bacaan muazin (lihat no. 7), (54) Memuliakan orang yang berilmu, (55) Membantah pemikiran menyimpang, (56) Menyebarkan sunah Nabi, (57) Memberikan hadiah, (58) Berjabat tangan karena Allah, (59) Memuliakan orang yang lebih tua, (60) Melunasi hutang orang yang terlilit hutang, (61) Menghutangi orang yang membutuhkan, (62) Memberi penundaan bagi orang yang kesulitan melunasi hutang, (63) Membatalkan hutang atau meringankannya, (64) Membantu melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang, (65) Mencukupi kebutuhan orang-orang yang sedang kesulitan, 66) Memberikan rekomendasi dalam kebaikan, (67) Menghilangkan kekecewaan orang lain, yaitu dalam akad jual beli atau sewa menyewa, Anda menyetujuinya membatalkan akad atau Anda relakan hak Anda, padahal dia sudah terikat pada akad tersebut (iqalatu al-bai’), (68) Menyingkirkan gangguan, (69) Memudahkan dalam berjual beli, (70) Menutupi aib muslim yang lain, (71) Memelihara anak yatim, (72) Menolong para janda dan membantu kebutuhan dan urusan mereka, (73) Membangun masjid, (74) Menunjukkan kebaikan, (75) Mencetak buku, (76) Menyebarkan ilmu di dunia maya, (77) Memberi nasehat ataupun mendengarkannya, (78) Memberikan hadiah kepada fakir miskin, misalnya, memberikan kambing agar mereka dapat berkurban, (79) Menikah, dan ini adalah amal saleh yang sangat agung, termasuk juga menolong orang yang hendak menikah, (80) Menikahkan orang yang tidak mampu, (81) Mendamaikan dua orang yang berselisih, (82) Bersahabat dengan orang yang baik, (83) Memberikan wakaf, Anda berwakaf karena Allah, (84) Haji mabrur, (85) Mencintai karena Allah, (86) Memberi maaf, (87) Anda membantu orang yang bekerja atau Anda bantu orang yang tidak punya pekerjaan (HR. Muslim), atau (88) Memberi pelatihan secara gratis atau mengajarkan keterampilan tertentu, misalnya pemrograman, (89) Membuat orang senang, memberi makan (lihat no. 18), (90) Membelai kepala anak yatim, begitu pula (91) Menjaga wudu, setiap kali wudu Anda batal, Anda berwudu lagi, (92) Menanggung kebutuhan anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan, (93) Menafkahi anak dan istri, (94) Seora g istri yang memenuhi ajakan suaminya untuk tidur (jima’), taat kepadanya, dan memelihara rumahnya, (95) Membersihkan masjid, (96) Memberikan air dengan berbagai cara untuk mendatangkan air, seperti menggali sumur, membuat parit, menyediakan lemari es, (97) Berterima kasih, memberi imbalan, dan mendoakan orang yang berbuat baik kepada Anda, oleh karena itu mengucapkan “Jazākallāhu khairā” (Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) adalah amalan yang agung, (98) Menangis karena Allah, (99) Memohon mati syahid kepada Allah, (100) Berkumpul ketika makan, (101) Mengenakan pakaian putih, (102) Menyemir uban (dengan warna selain hitam), (103) Menanam tanaman dengan niat baik, memenuhi hajat dan kebutuhan kaum muslimin (lihat no. 65), (104) Memohonkan ampun untuk kaum muslimin yang pria ataupun wanita, (105) Menjaga kehormatan pasangannya (suami istri), (106) Mengharap pahala ketika meruqyah, maksudnya Anda meruqyah dengan gratis, membacakan ruqyah, ruqyah! (107) Menolong anak-anak Anda, (108) Memandikan dan mengkafani jenazah dengan hanya mengharap pahala, (109) Membunuh cicak, (110) Menyegerakan berbuka ketika puasa dan (111) Mengakhirkan makan sahur, (112) Memberikan ucapan selamat kepada seorang muslim atas nikmat yang dia dapatkan, (113) Anda menulis wasiat sesuai syariat, (114) Memberi pakaian kepada seorang muslim, (115) Mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri saat melepasnya, (116) Minum sambil duduk, (117) Men-talqin “Lā ilāha illallāh” kepada orang yang hampir meninggal, (118) Mengawali segala perkara yang baik dengan lafal “Bismillāh”, (119) Merutinkan menggunakan siwak, (120) Melunasi hutang dengan yang lebih baik, (121) Salat Istikhārah, (122) Sujud syukur, (123) Membatalkan sumpah karena alasan yang dibenarkan syariat dengan tetap melakukan kafārahnya, (124) Membantu istri di rumah, (125) Berjalan ke masjid, (126) Salat menghadap sutrah, (127) Memperbagus bacaan al-Quran, (128) Izin sebelum masuk suatu tempat, (129) Menahan (menutup mulut) ketika menguap, (130) Menggemukkan binatang kurban, (131) Duduk setelah Salat Subuh hingga matahari terbit, (132) Mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, ini adalah salah satu sunah yang dilupakan, mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, seseorang mengirimkan binatang sembelihan ke Mekkah untuk disembelih di sana (133) Memerintahkan istri dan anak untuk melaksanakan salat, (134) Salat dua rakaat ketika masuk rumah dan sebelum keluar rumah, (135) Mengusap wajah dengan telapak tangan ketika terbangun dari tidur untuk Salat Malam kemudian (136) Membaca beberapa ayat terakhir surat Ali Imran, (137) Menyempurnakan wudu, (138) Mendoakan orang yang bersin, (139) Memberi arahan orang yang tanya jalan jika membutuhkan, (140) Mengucapkan “Subḥānal malikil quddūs” tiga kali setelah Salat Witir, (141) Tidur dalam keadaan suci, (142) Menenangkan orang sedang panik, (143) Memberi tempat istirahat bagi musafir, (144) Memberikan wewangian untuk masjid, (145) Menjadi haji pengganti untuk keluarganya dengan cara yang baik, atau untuk keluarga yang di penjara atau yang semisalnya, (146) Membagi-bagikan mushaf al-Quran di masjid-masjid, (147) Menyebarkan ilmu melalui aplikasi, situs web, channel, siaran TV dan radio, dan media-media lainnya, (148) Menyelenggarakan pembelajaran, kajian, dan daurah-daurah ilmiah, (149) Salat ‘Idul Aḍḥā, (150) Meminjamkan pakaian, perhiasan, perabotan, perkakas, atau segala hal yang bermanfaat, (151) Mendirikan lembaga dan yayasan amal, (152) Menanggung kebutuhan orang yang sedang melaksanakan haji, atau (153) Anda membiayai orang pergi berhaji, (154) Meringankan beban penuntut ilmu dan menanggung kebutuhan mereka, (155) Menyusun untuk anak-anak kaum muslimin buku atau aplikasi yang bermanfaat untuk mereka, (156) Menukil ilmu dengan amanah, “Semoga Allah memuliakan orang yang mendengar perkataanku, kemudian ia menjaganya, menghafalnya, dan menyampaikannya pada orang lain.” (HR. Tirmizi), (157) Membela kehormatan kaum muslimin, (158) Mendengarkan Al-Quran, (159) Memberi hadiah dan motivasi dalam ilmu dan kebaikan, (160) Berkasih sayang dengan anak-anak, (161) Mengingatkan orang saat ada momen-momen kebaikan, (162) Menjaga dan menunaikan amanah, (163) Mengobati orang sakit karena Allah, bagi mereka yang ahli dalam hal tersebut, (164) Berbuat baik kepada binatang dan burung. Inilah sejumlah amal kebaikan dan amal saleh. Semoga kita bisa mengamalkan sebagiannya dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah ini. Kita memohon kepada Allah subhānahu wa ta’alā agar menerima amal-amal kita dan menolong kita agar selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah dengan baik kepada-Nya. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيْرَةٌ جِدًّا وَالْحَمْدُ لِلهِ شَرَعَ اللهُ لَنَا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا نَزْدَادُ بِهِ إِيْمَانًا وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَجَنَّاتٍ وَنَعِيمٌ مُقِيمٌ فَتَعَالَوْا بِنَا نَسْتَعْرِضُ الْآنَ طَائِفَةً مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ أَنَا أَسْرُدُهَا وَأَنْتُمْ تَحْفَظُونَ وَتُسَجِّلُونَ فَمِنْهَا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ وَالصِّيَامُ النَّافِلَةُ وَعَرَفَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْكَنْزُ – مُتَّفَقٌ عَلَيهِ وَالتَّرْدِيدُ مَعَ الْمُؤَذِّنِ وَالْاِسْتِغْفَارُ وَالدُّعَاءُ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرُهُ وَحِفْظُهُ وَمُدَارَسَتُهُ وَقِرَاءَةُ تَفْسِيرِهِ وَتَعْلِيمُهُ وَخُصُوصًا الْفَاتِحَةَ لِلصِّغَارِ وَالتَّوْبَةُ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ أَصْدِقَاءِ الْأَبَوَيْنِ وَإِكْرَامُ الضَّيْفِ وَتَشْيِيْعُ الضَّيْفِ يَعْنِي إِذَا خَرَجَ لِيَنْصَرِفَ تَخْرُجُ مَعَهُ وَحُسْنُ الْجِوَارِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَحُسْنُ الْكَلَامِ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَالْسُّنَنُ الرَّوَاتِبُ وَصَلَاةُ الضُّحَى وَأَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَأَذْكَارُ الْأَحْوَالِ الْمُخْتَلِفَةِ دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَالْخُرُوجُ دُخُولُ الْبَيْتِ وَكَذَلِكَ عِنْدَ النَّوْمِ كَثِيرَةٌ النَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَغُسْلُ الْجُمُعَةِ وَالتَّطَيُّبُ لِلْجُمُعَةِ وَالتَّبْكِيرُ وَالدُّنُوُّ مِنَ الْإِمَامِ وَسَدُّ فُرْجَةٍ كُلُّ أَعْمَالٍ صَالِحَةٍ هَذِهِ حَتَّى لَوْ خَطْوَةً خَطْوَةً يَسُدُّ فُرْجَةَ الصَّفِّ وَإِتْمَامُ الصَّفِّ مِنْ طَرَفَيْنِ الْأَوَّلُ فَالْأَوَّلُ وَالتَّبَسُّمُ وَالتَّفَكُّرُ فِي آيَاتِ اللهِ الْكَوْنِيَّةِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالنُّجُومِ وَاحْتِمَالُ الْأَذَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالصَّبْرُ عَلَيْهِمْ وَمُعَامَلَتُهُمْ بِالْحُسْنَى وَالرِّفْقُ وَالتَّأَنِّيُّ وَطَلَاقَةُ الْوَجْهِ وَكَظْمُ الْغَيْظِ وَرَدُّ الْغَضَبِ وَإِنْجَازُ الْوَعْدِ وَصَلَاةُ التَّوْبَةِ وَرَكَعَتَا الْوُضُوءِ وَالنَّصِيحَةُ وَتَعْلِيمُ الْجَاهِلِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكِرِ وَنُصْرَةُ الْمَظْلُومِ وَغَضُّ الْبَصَرِ وَزِيَارَةُ الْإِخْوَانِ فِي اللهِ وَحُضُورُ الْجَنَائِزِ وَالتَّعْزِيَةُ الْمُصَابِ وَعِيَادَةُ الْمَرْضَى وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ دَعْوَةِ أَخِيكَ وَمُوَاسَاةُ الْمَحْزُونِ حَتَّى تَنْفَرِدَ أَسَارِيرُهُ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِتْيَانُ حِلَقِ الْعِلْمِ فِي الْمَسَاجِدِ وَالتَّرْدِيدُ خَلْفَ الْمُؤَذِّنِ وَإكْرَامُ الْعُلَمَاءِ وَالرَّدُّ عَلَى الشُّبُهَاتِ وَنَشْرُ السُّنَنِ وَالْهَدِيَّةُ وَالْمُصَافَحَةُ لِلهِ وَتَوْقِيرُ الْكَبِيرِ وَقَضَاءُ الدَّيْنِ عَنِ الْمَدِينِ وَإِقْرَاضُ الْمُحْتَاجِ وَإِنْظَارُ الْمُعْسِرِ وَإِسْقَاطُ الدَّينِ أَوِ التَّخْفِيفُ وَالسَّعْيُ فِي سَدَادِ دُيُونِ الْغَارِمِينَ وَسَدَادِ فَوَاتِيرِ الْمُحْتَاجِينَ وَالشَّفَاعَةُ الْحَسَنَةُ وَإِقَالَةُ النَّادِمِ يَعْنِي فِي عَقْدِ البَيْعِ أَوْ عَقْدِ الْإِجَارَةِ أَنْ تَنْسَحِبَ مِنْهُ فَتَسْمَحَ لَهُ مَعَ أَنَّ الْعَقْدَ لَزِمَهُ وَإِمَاطَةُ الْأَذَى وَالتَّسَامُحُ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالسَّتْرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَكَفَالَةُ الْيَتِيمِ وَالسَّعْيُ عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَقَضَاءُ حَاجَاتِ الْأَرْمَلَةِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَبِنَاءُ الْمَسَاجِدِ وَالدِّلَالَةُ عَلَى الْخَيْرِ وَطِبَاعَةُ الْكُتُبِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ فِي الشَّبَكَاتِ وَالْوَعْظُ وَسَمَاعُ الْمَوَاعِظِ وَالْإِهْدَاءُ الْفَقِيرِ إِهْدَاءُ الْفَقِيرِ شَاةً لِيُضَحِّيَ بِهَا وَالزَّوَاجُ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ وَالْإِعَانَةُ عَلَى الزَّوَاجِ وَتَزْوِيجُ الْفَقِيرِ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ الْمُتَخَاصِمَينِ وَمُصَاحَبَةُ الْأَخْيَارِ وَالْوَقْفُ أَنْ تُوْقِفَ لِلهِ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْعَفْوُ وَاَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَقَ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَوِ التَّدْرِيبُ بِالْمَجَّانِيِّ وَتَعْلِيمُ صَنْعَةٍ كَالْبَرْمَجَةِ وَإِدْخَالُ السُّرُورِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيمِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى الوُضُوءِ كُلَّمَا انْتَقَضَ الْوُضُوءُ تَتَوَضَّأُ وَإِعَالَةُ الْبَنَاتِ وَالْأَخَوَاتِ وَالنَّفَقَةُ عَلَى الزَّوْجَةِ وَالْأَوْلَادِ وَإِجَابَةُ الْمَرْأَةِ دَعْوَةَ الزَّوْجِ لِلْفِرَاشِ وَطَاعَتُهَا لَهُ وَخِدْمَةُ بَيْتِهِ وَتَنْظِيفُ الْمَسَاجِدِ وَسُقْيُ الْمَاءِ بِجَمِيعِ أَنْوَاعِ سِقَايَاتِ الْمَاءِ حَفْرِ بِئْرٍ إِجْرَاءِ النَّهْرِ وَضْعِ الْبَرَّادِ وَشُكْرُ الْمَعْرُوفِ وَمُكَافَأَةُ فَاعِلِهِ وَالدُّعَاءُ لَهُ إِذَا صَنَعَ لَكَ مَعْرُوفًا فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا هَذَا عَمَلٌ خَيْرٌ عَظِيمٌ وَالْبُكَاءُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَسُؤَالُ اللهِ الشَّهَادَةَ وَالْاِجْتِمَاعُ عَلَى الطَّعَامِ وَلُبْسُ الْبَيَاضِ وَصِبْغُ الشَّيْبِ وَغَرْسُ الزَّرْعِ بِنِيَّةٍ حَسَنَةٍ وَقَضَاءُ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِسْتِغْفَارُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَإِعْفَافُ الزَّوْجَةِ وَالْاِحْتِسَابُ فِي رُقِيَّةٍ تَرْقِي مَجَّانًا رُقْيَةٌ رُقْيَةٌ وَتُعَوِّلُ أَوْلَادَكَ وَتَغْسِيلُ الْمَوْتَى وَتَكْفينُهُمُ احْتِسَابًا وَقَتْلُ الْأَوْزَاغِ وَتَعْجِيلُ الْفِطْرِ فِي الصِّيَامِ وَتَأْخِيرُ السُّحُورِ وَتَهْنِئَةُ الْمُسْلِمِ عَلَى النِّعْمَةِ تَحْصُلُ لَهُ وَكِتَابَةُ وَصِيَّتِكَ بِحَقٍّ وَكِسْوَةُ الْمُسْلِمِ تَنَعُّلُ بِالْيَمِينِ وَالْخَلَعُ بِالشِّمَالِ وَالشُّرْبُ قَاعِدًا وَالتَّلْقِينُ الْمُحْتَضَرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَالْبَدْءُ بِبسْمِ اللهِ فِي الْأُمُورِ وَالْحِرْصُ عَلَى السِّوَاكِ وَرَدُّ الْقَرْضِ بِأَحْسَنَ وَصَلَاةُ الِاسْتِخَارَةِ وَسُجُودُ الشُّكْرِ وَالْعُدُولُ عَنِ الْيَمِينِ وَالْقَسَمِ لِلْمَصْلَحَةِ الشَّرْعِيَّةِ مَعَ إِخْرَاجِ الكَفَّارَةِ وَمُعَاوَنَةُ الْأَهْلِ فِي الْمَنْزِلِ وَالْمَشْيُ إِلَى الْمَسَاجِدِ والصَّلَاةُ إِلَى السُّتْرَةِ وَتَحْسِينُ الصَّوْتِ فِي الْقُرْآنِ وَالْاِسْتِئْذَانُ قَبْلَ الدُّخُولِ وَرَدُّ التَّثَاؤُبِ وَتَسْمِينُ الْأَضَاحِي وَالْجُلُوسُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَإِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ هَذِهِ مِنَ السُّنَّةِ المَنْسِيَّةِ يَعْنِي إِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ يُرْسَلُ إِلَى مَكَّةَ الهَدْيُ يُذْبَحُ هُنَاكَ وَأَمْرُ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ بِالصَّلَاةِ وَصَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ عِنْدَ دُخُولِ الْمَنْزِلِ وَقَبْلَ الْخُرُوجِ مِنْهُ وَمَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدِ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ لِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَتِلَاوَةُ أَوَاخِرِ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ وتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِرْشَادُ الْمُسْتَدِلِّ عَلَى الْحَاجَةِ وَقَوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا بَعْدَ رَكْعَةِ الْوِتْرِ وَالنَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَمُؤَانَسَةُ الْمُسْتَوْحِشِ وَإِيوَاءُ الْغَرِيبِ وَتَبْخِيرُ الْمَسَاجِدِ وَتَطْيِيبُهَا وَخِلَافَاتُ الْحَاجِّ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ كَذَلِكَ أَهَالِي السُّجَنَاءِ وَنَحْوِهِمْ وَتَوْزِيعُ الْمَصَاحِفِ فِي الْمَسَاجِدِ نَشْرُ الْعِلْمِ فِي التَّطْبِيقَاتِ وَالْمَوَاقِعِ وَالْقَنَوَاتِ وَالإِذَاعَاتِ وَسَائِرِ الْوَسَائِلِ إِقَامَةُ الدُّرُوسِ وَالْمُحَاضَرَاتِ وَالدَّوْرَاتِ الْعِلْمِيَّةِ وَصَلَاةُ الْعِيدِ إِعَارَةُ الثِّيَابِ وَالْحُلِيِّ وَالْآنِيَةِ وَالْأَجْهِزَةِ وَكُلِّ مَا يَنْفَعُ إِقَامَةُ الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ الْخَيْرِيَّةِ التَّكَفُّلُ بِنَفَقَةِ الْحُجَّاجِ أَوْ حَاجُّ يَحُجُّ عَلَى نَفَقَتِكَ تَفْرِيغُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْقِيَامُ بِنَفَقَاتِهِمْ إِعْدَادُ الْكُتُبِ وَالْبَرَامِجِ لِأَطْفَالِ الْمُسْلِمِينَ النَّافِعَةِ لَهُمْ نَقْلُ الْعِلْمِ بِأَمَانَةٍ نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الدِّفَاعُ عَنْ أَعْرَاضِ الْمُسْلِمِينَ سَمَاعُ الْقُرْآنِ الْجَوَائِزُ وَالتَّشْجِيعُ فِي الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ مُلَاطَفَةُ الصِّبْيَانِ التَّذْكِيرُ بِمُنَاسَبَاتِ الْخَيْرِ حِفْظُ الْأَمَانَاتِ وأَدَائُهَا مُعَالَجَةُ الْمَرْضَى لِمَنْ يُحْسِنُ ذَلِكَ احْتِسَابًا وَالْإِحْسَانُ إِلَى الْبَهَائِمِ وَالطُّيُورِ فَهَذِهِ طَائِفَةٌ مِنَ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ الصَّالِحَةِ لَعَلَّنَا نَقُومُ بِبَعْضِهَا فِي هَذِهِ الْعَشْرِ نَسْأَلُ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَّا وَأَنْ يُعِينَنَا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ


164 Contoh Amalan di Bulan Dzulhijjah – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. “Tidak ada hari dimana amal-amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini.” (HR. Bukhari) Yaitu pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan amal saleh ada banyak sekali, alḥamdulillāh. Allah mensyariatkan bagi kita berbagai amalan yang dapat meningkatkan iman kita. Dan orang-orang yang beriman dan beramal saleh niscaya akan mendapatkan ampunan, surga-surga, dan kenikmatan yang kekal. Mari, sekarang kami akan tunjukkan beberapa amal saleh. Saya yang akan menyebutkannya, sedangkan Anda menghafal dan mencatatnya ya… Di antara amal-amal tersebut adalah: (1) Salat Wajib, (2) Puasa sunah, (3) Wukuf di Arafah, (4) Bersedekah, (5) Membaca tahlil (Laa ilaaha illallaah), tasbih (Subhanallaah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allaahu Akbar), dan (6) Membaca kalimat ‘Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh’ adalah harta karun (HR. Bukhari dan Muslim), (7) Mengikuti bacaan muadzin, (8) Beristighfar, (9) Berdoa, (10) Bershalawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, (11) Membaca al-Quran serta mentadaburinya, menghafalnya, mempelajarinya, membaca tafsirnya, dan mengajarkannya, terutama mengajarkan al-Fatihah untuk anak-anak, (12) Taubat, (13) Berbakti kepada orang tua, (14) Menjalin hubungan dengan kerabat dan teman-teman orang tua, (15) Memuliakan tamu dan mengantarnya, maksudnya ketika dia hendak pulang, Anda ikut keluar menyertai dia, (16) Berperilaku baik dengan tetangga, (17) Menyebarkan salam, (18) Memberi makanan, (19) Bertutur kata yang baik, (20) Salat malam, (21) Salat sunah rawatib, (22) Salat Ḍuḥā, (23) Zikir pagi dan sore, serta zikir-zikir lain dalam berbagai kesempatan, seperti (24) Doa ketika masuk dan keluar masjid, (25) Doa ketika masuk rumah, (26) Doa sebelum tidur, dan banyak sekali doa yang lainnya, (27) Tidur dalam keadaan berwudu, (28) Mandi untuk salat Jumat, (29) Menggunakan wewangian untuk salat Jumat, (30) Datang ke masjid lebih awal, dan (31) Duduk di dekat imam, (32) Mengisi shaf yang kosong. Ini semua adalah amal saleh, bahkan ketika berjalan melangkah untuk menutup shaf yang kosong dan menyamakan shaf dari kedua sisinya, mengisi shaf terdepan dulu baru shaf belakangnya, kemudian (33) Tersenyum, (34) Merenungkan tanda-tanda keagungan Allah di alam ini, seperti matahari, bulan, dan bintang, (35) Menahan diri dan bersabar terhadap perilaku buruk muslim yang lain, serta bergaul dengan baik, berkasih sayang, dan berlemah lembut kepada mereka, (36) Menampakkan wajah yang ceria, (37) Mengendalikan amarah, tidak marah, (38) Memenuhi janji, (39) Salat Taubat, (40) Salat dua rakaat setelah wudu, (41) Memberi nasehat, (42) Mengajari orang yang tidak paham, (43) Mengajak pada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran (amar maruf nahi munkar), (44) Menolong orang yang terzalimi, (45) Menundukkan pandangan, (46) Mengunjungi saudara sesama muslim, (47) Datang melayat jenazah, (48) Mengunjungi orang yang tertimpa musibah, (49) Menjenguk orang yang sakit, (50) Memenuhi undangan saudara Anda, (51) Menghibur orang yang sedang bersedih hingga sirna murung di wajahnya, (52) Selepas salat menunggu salat berikutnya, (53) Mendatangi pengajian di masjid, menjawab bacaan muazin (lihat no. 7), (54) Memuliakan orang yang berilmu, (55) Membantah pemikiran menyimpang, (56) Menyebarkan sunah Nabi, (57) Memberikan hadiah, (58) Berjabat tangan karena Allah, (59) Memuliakan orang yang lebih tua, (60) Melunasi hutang orang yang terlilit hutang, (61) Menghutangi orang yang membutuhkan, (62) Memberi penundaan bagi orang yang kesulitan melunasi hutang, (63) Membatalkan hutang atau meringankannya, (64) Membantu melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang, (65) Mencukupi kebutuhan orang-orang yang sedang kesulitan, 66) Memberikan rekomendasi dalam kebaikan, (67) Menghilangkan kekecewaan orang lain, yaitu dalam akad jual beli atau sewa menyewa, Anda menyetujuinya membatalkan akad atau Anda relakan hak Anda, padahal dia sudah terikat pada akad tersebut (iqalatu al-bai’), (68) Menyingkirkan gangguan, (69) Memudahkan dalam berjual beli, (70) Menutupi aib muslim yang lain, (71) Memelihara anak yatim, (72) Menolong para janda dan membantu kebutuhan dan urusan mereka, (73) Membangun masjid, (74) Menunjukkan kebaikan, (75) Mencetak buku, (76) Menyebarkan ilmu di dunia maya, (77) Memberi nasehat ataupun mendengarkannya, (78) Memberikan hadiah kepada fakir miskin, misalnya, memberikan kambing agar mereka dapat berkurban, (79) Menikah, dan ini adalah amal saleh yang sangat agung, termasuk juga menolong orang yang hendak menikah, (80) Menikahkan orang yang tidak mampu, (81) Mendamaikan dua orang yang berselisih, (82) Bersahabat dengan orang yang baik, (83) Memberikan wakaf, Anda berwakaf karena Allah, (84) Haji mabrur, (85) Mencintai karena Allah, (86) Memberi maaf, (87) Anda membantu orang yang bekerja atau Anda bantu orang yang tidak punya pekerjaan (HR. Muslim), atau (88) Memberi pelatihan secara gratis atau mengajarkan keterampilan tertentu, misalnya pemrograman, (89) Membuat orang senang, memberi makan (lihat no. 18), (90) Membelai kepala anak yatim, begitu pula (91) Menjaga wudu, setiap kali wudu Anda batal, Anda berwudu lagi, (92) Menanggung kebutuhan anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan, (93) Menafkahi anak dan istri, (94) Seora g istri yang memenuhi ajakan suaminya untuk tidur (jima’), taat kepadanya, dan memelihara rumahnya, (95) Membersihkan masjid, (96) Memberikan air dengan berbagai cara untuk mendatangkan air, seperti menggali sumur, membuat parit, menyediakan lemari es, (97) Berterima kasih, memberi imbalan, dan mendoakan orang yang berbuat baik kepada Anda, oleh karena itu mengucapkan “Jazākallāhu khairā” (Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) adalah amalan yang agung, (98) Menangis karena Allah, (99) Memohon mati syahid kepada Allah, (100) Berkumpul ketika makan, (101) Mengenakan pakaian putih, (102) Menyemir uban (dengan warna selain hitam), (103) Menanam tanaman dengan niat baik, memenuhi hajat dan kebutuhan kaum muslimin (lihat no. 65), (104) Memohonkan ampun untuk kaum muslimin yang pria ataupun wanita, (105) Menjaga kehormatan pasangannya (suami istri), (106) Mengharap pahala ketika meruqyah, maksudnya Anda meruqyah dengan gratis, membacakan ruqyah, ruqyah! (107) Menolong anak-anak Anda, (108) Memandikan dan mengkafani jenazah dengan hanya mengharap pahala, (109) Membunuh cicak, (110) Menyegerakan berbuka ketika puasa dan (111) Mengakhirkan makan sahur, (112) Memberikan ucapan selamat kepada seorang muslim atas nikmat yang dia dapatkan, (113) Anda menulis wasiat sesuai syariat, (114) Memberi pakaian kepada seorang muslim, (115) Mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri saat melepasnya, (116) Minum sambil duduk, (117) Men-talqin “Lā ilāha illallāh” kepada orang yang hampir meninggal, (118) Mengawali segala perkara yang baik dengan lafal “Bismillāh”, (119) Merutinkan menggunakan siwak, (120) Melunasi hutang dengan yang lebih baik, (121) Salat Istikhārah, (122) Sujud syukur, (123) Membatalkan sumpah karena alasan yang dibenarkan syariat dengan tetap melakukan kafārahnya, (124) Membantu istri di rumah, (125) Berjalan ke masjid, (126) Salat menghadap sutrah, (127) Memperbagus bacaan al-Quran, (128) Izin sebelum masuk suatu tempat, (129) Menahan (menutup mulut) ketika menguap, (130) Menggemukkan binatang kurban, (131) Duduk setelah Salat Subuh hingga matahari terbit, (132) Mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, ini adalah salah satu sunah yang dilupakan, mengirimkan hewan sembelihan ke kota Mekkah bagi orang yang tidak berhaji, seseorang mengirimkan binatang sembelihan ke Mekkah untuk disembelih di sana (133) Memerintahkan istri dan anak untuk melaksanakan salat, (134) Salat dua rakaat ketika masuk rumah dan sebelum keluar rumah, (135) Mengusap wajah dengan telapak tangan ketika terbangun dari tidur untuk Salat Malam kemudian (136) Membaca beberapa ayat terakhir surat Ali Imran, (137) Menyempurnakan wudu, (138) Mendoakan orang yang bersin, (139) Memberi arahan orang yang tanya jalan jika membutuhkan, (140) Mengucapkan “Subḥānal malikil quddūs” tiga kali setelah Salat Witir, (141) Tidur dalam keadaan suci, (142) Menenangkan orang sedang panik, (143) Memberi tempat istirahat bagi musafir, (144) Memberikan wewangian untuk masjid, (145) Menjadi haji pengganti untuk keluarganya dengan cara yang baik, atau untuk keluarga yang di penjara atau yang semisalnya, (146) Membagi-bagikan mushaf al-Quran di masjid-masjid, (147) Menyebarkan ilmu melalui aplikasi, situs web, channel, siaran TV dan radio, dan media-media lainnya, (148) Menyelenggarakan pembelajaran, kajian, dan daurah-daurah ilmiah, (149) Salat ‘Idul Aḍḥā, (150) Meminjamkan pakaian, perhiasan, perabotan, perkakas, atau segala hal yang bermanfaat, (151) Mendirikan lembaga dan yayasan amal, (152) Menanggung kebutuhan orang yang sedang melaksanakan haji, atau (153) Anda membiayai orang pergi berhaji, (154) Meringankan beban penuntut ilmu dan menanggung kebutuhan mereka, (155) Menyusun untuk anak-anak kaum muslimin buku atau aplikasi yang bermanfaat untuk mereka, (156) Menukil ilmu dengan amanah, “Semoga Allah memuliakan orang yang mendengar perkataanku, kemudian ia menjaganya, menghafalnya, dan menyampaikannya pada orang lain.” (HR. Tirmizi), (157) Membela kehormatan kaum muslimin, (158) Mendengarkan Al-Quran, (159) Memberi hadiah dan motivasi dalam ilmu dan kebaikan, (160) Berkasih sayang dengan anak-anak, (161) Mengingatkan orang saat ada momen-momen kebaikan, (162) Menjaga dan menunaikan amanah, (163) Mengobati orang sakit karena Allah, bagi mereka yang ahli dalam hal tersebut, (164) Berbuat baik kepada binatang dan burung. Inilah sejumlah amal kebaikan dan amal saleh. Semoga kita bisa mengamalkan sebagiannya dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah ini. Kita memohon kepada Allah subhānahu wa ta’alā agar menerima amal-amal kita dan menolong kita agar selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah dengan baik kepada-Nya. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيْرَةٌ جِدًّا وَالْحَمْدُ لِلهِ شَرَعَ اللهُ لَنَا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا نَزْدَادُ بِهِ إِيْمَانًا وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَجَنَّاتٍ وَنَعِيمٌ مُقِيمٌ فَتَعَالَوْا بِنَا نَسْتَعْرِضُ الْآنَ طَائِفَةً مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ أَنَا أَسْرُدُهَا وَأَنْتُمْ تَحْفَظُونَ وَتُسَجِّلُونَ فَمِنْهَا الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ وَالصِّيَامُ النَّافِلَةُ وَعَرَفَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْكَنْزُ – مُتَّفَقٌ عَلَيهِ وَالتَّرْدِيدُ مَعَ الْمُؤَذِّنِ وَالْاِسْتِغْفَارُ وَالدُّعَاءُ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرُهُ وَحِفْظُهُ وَمُدَارَسَتُهُ وَقِرَاءَةُ تَفْسِيرِهِ وَتَعْلِيمُهُ وَخُصُوصًا الْفَاتِحَةَ لِلصِّغَارِ وَالتَّوْبَةُ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ أَصْدِقَاءِ الْأَبَوَيْنِ وَإِكْرَامُ الضَّيْفِ وَتَشْيِيْعُ الضَّيْفِ يَعْنِي إِذَا خَرَجَ لِيَنْصَرِفَ تَخْرُجُ مَعَهُ وَحُسْنُ الْجِوَارِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَحُسْنُ الْكَلَامِ وَقِيَامُ اللَّيْلِ وَالْسُّنَنُ الرَّوَاتِبُ وَصَلَاةُ الضُّحَى وَأَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَأَذْكَارُ الْأَحْوَالِ الْمُخْتَلِفَةِ دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَالْخُرُوجُ دُخُولُ الْبَيْتِ وَكَذَلِكَ عِنْدَ النَّوْمِ كَثِيرَةٌ النَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَغُسْلُ الْجُمُعَةِ وَالتَّطَيُّبُ لِلْجُمُعَةِ وَالتَّبْكِيرُ وَالدُّنُوُّ مِنَ الْإِمَامِ وَسَدُّ فُرْجَةٍ كُلُّ أَعْمَالٍ صَالِحَةٍ هَذِهِ حَتَّى لَوْ خَطْوَةً خَطْوَةً يَسُدُّ فُرْجَةَ الصَّفِّ وَإِتْمَامُ الصَّفِّ مِنْ طَرَفَيْنِ الْأَوَّلُ فَالْأَوَّلُ وَالتَّبَسُّمُ وَالتَّفَكُّرُ فِي آيَاتِ اللهِ الْكَوْنِيَّةِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالنُّجُومِ وَاحْتِمَالُ الْأَذَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالصَّبْرُ عَلَيْهِمْ وَمُعَامَلَتُهُمْ بِالْحُسْنَى وَالرِّفْقُ وَالتَّأَنِّيُّ وَطَلَاقَةُ الْوَجْهِ وَكَظْمُ الْغَيْظِ وَرَدُّ الْغَضَبِ وَإِنْجَازُ الْوَعْدِ وَصَلَاةُ التَّوْبَةِ وَرَكَعَتَا الْوُضُوءِ وَالنَّصِيحَةُ وَتَعْلِيمُ الْجَاهِلِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكِرِ وَنُصْرَةُ الْمَظْلُومِ وَغَضُّ الْبَصَرِ وَزِيَارَةُ الْإِخْوَانِ فِي اللهِ وَحُضُورُ الْجَنَائِزِ وَالتَّعْزِيَةُ الْمُصَابِ وَعِيَادَةُ الْمَرْضَى وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ دَعْوَةِ أَخِيكَ وَمُوَاسَاةُ الْمَحْزُونِ حَتَّى تَنْفَرِدَ أَسَارِيرُهُ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِتْيَانُ حِلَقِ الْعِلْمِ فِي الْمَسَاجِدِ وَالتَّرْدِيدُ خَلْفَ الْمُؤَذِّنِ وَإكْرَامُ الْعُلَمَاءِ وَالرَّدُّ عَلَى الشُّبُهَاتِ وَنَشْرُ السُّنَنِ وَالْهَدِيَّةُ وَالْمُصَافَحَةُ لِلهِ وَتَوْقِيرُ الْكَبِيرِ وَقَضَاءُ الدَّيْنِ عَنِ الْمَدِينِ وَإِقْرَاضُ الْمُحْتَاجِ وَإِنْظَارُ الْمُعْسِرِ وَإِسْقَاطُ الدَّينِ أَوِ التَّخْفِيفُ وَالسَّعْيُ فِي سَدَادِ دُيُونِ الْغَارِمِينَ وَسَدَادِ فَوَاتِيرِ الْمُحْتَاجِينَ وَالشَّفَاعَةُ الْحَسَنَةُ وَإِقَالَةُ النَّادِمِ يَعْنِي فِي عَقْدِ البَيْعِ أَوْ عَقْدِ الْإِجَارَةِ أَنْ تَنْسَحِبَ مِنْهُ فَتَسْمَحَ لَهُ مَعَ أَنَّ الْعَقْدَ لَزِمَهُ وَإِمَاطَةُ الْأَذَى وَالتَّسَامُحُ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالسَّتْرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَكَفَالَةُ الْيَتِيمِ وَالسَّعْيُ عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَقَضَاءُ حَاجَاتِ الْأَرْمَلَةِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَبِنَاءُ الْمَسَاجِدِ وَالدِّلَالَةُ عَلَى الْخَيْرِ وَطِبَاعَةُ الْكُتُبِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ فِي الشَّبَكَاتِ وَالْوَعْظُ وَسَمَاعُ الْمَوَاعِظِ وَالْإِهْدَاءُ الْفَقِيرِ إِهْدَاءُ الْفَقِيرِ شَاةً لِيُضَحِّيَ بِهَا وَالزَّوَاجُ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ وَالْإِعَانَةُ عَلَى الزَّوَاجِ وَتَزْوِيجُ الْفَقِيرِ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ الْمُتَخَاصِمَينِ وَمُصَاحَبَةُ الْأَخْيَارِ وَالْوَقْفُ أَنْ تُوْقِفَ لِلهِ وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْعَفْوُ وَاَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَقَ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَوِ التَّدْرِيبُ بِالْمَجَّانِيِّ وَتَعْلِيمُ صَنْعَةٍ كَالْبَرْمَجَةِ وَإِدْخَالُ السُّرُورِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيمِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى الوُضُوءِ كُلَّمَا انْتَقَضَ الْوُضُوءُ تَتَوَضَّأُ وَإِعَالَةُ الْبَنَاتِ وَالْأَخَوَاتِ وَالنَّفَقَةُ عَلَى الزَّوْجَةِ وَالْأَوْلَادِ وَإِجَابَةُ الْمَرْأَةِ دَعْوَةَ الزَّوْجِ لِلْفِرَاشِ وَطَاعَتُهَا لَهُ وَخِدْمَةُ بَيْتِهِ وَتَنْظِيفُ الْمَسَاجِدِ وَسُقْيُ الْمَاءِ بِجَمِيعِ أَنْوَاعِ سِقَايَاتِ الْمَاءِ حَفْرِ بِئْرٍ إِجْرَاءِ النَّهْرِ وَضْعِ الْبَرَّادِ وَشُكْرُ الْمَعْرُوفِ وَمُكَافَأَةُ فَاعِلِهِ وَالدُّعَاءُ لَهُ إِذَا صَنَعَ لَكَ مَعْرُوفًا فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا هَذَا عَمَلٌ خَيْرٌ عَظِيمٌ وَالْبُكَاءُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَسُؤَالُ اللهِ الشَّهَادَةَ وَالْاِجْتِمَاعُ عَلَى الطَّعَامِ وَلُبْسُ الْبَيَاضِ وَصِبْغُ الشَّيْبِ وَغَرْسُ الزَّرْعِ بِنِيَّةٍ حَسَنَةٍ وَقَضَاءُ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِسْتِغْفَارُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَإِعْفَافُ الزَّوْجَةِ وَالْاِحْتِسَابُ فِي رُقِيَّةٍ تَرْقِي مَجَّانًا رُقْيَةٌ رُقْيَةٌ وَتُعَوِّلُ أَوْلَادَكَ وَتَغْسِيلُ الْمَوْتَى وَتَكْفينُهُمُ احْتِسَابًا وَقَتْلُ الْأَوْزَاغِ وَتَعْجِيلُ الْفِطْرِ فِي الصِّيَامِ وَتَأْخِيرُ السُّحُورِ وَتَهْنِئَةُ الْمُسْلِمِ عَلَى النِّعْمَةِ تَحْصُلُ لَهُ وَكِتَابَةُ وَصِيَّتِكَ بِحَقٍّ وَكِسْوَةُ الْمُسْلِمِ تَنَعُّلُ بِالْيَمِينِ وَالْخَلَعُ بِالشِّمَالِ وَالشُّرْبُ قَاعِدًا وَالتَّلْقِينُ الْمُحْتَضَرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَالْبَدْءُ بِبسْمِ اللهِ فِي الْأُمُورِ وَالْحِرْصُ عَلَى السِّوَاكِ وَرَدُّ الْقَرْضِ بِأَحْسَنَ وَصَلَاةُ الِاسْتِخَارَةِ وَسُجُودُ الشُّكْرِ وَالْعُدُولُ عَنِ الْيَمِينِ وَالْقَسَمِ لِلْمَصْلَحَةِ الشَّرْعِيَّةِ مَعَ إِخْرَاجِ الكَفَّارَةِ وَمُعَاوَنَةُ الْأَهْلِ فِي الْمَنْزِلِ وَالْمَشْيُ إِلَى الْمَسَاجِدِ والصَّلَاةُ إِلَى السُّتْرَةِ وَتَحْسِينُ الصَّوْتِ فِي الْقُرْآنِ وَالْاِسْتِئْذَانُ قَبْلَ الدُّخُولِ وَرَدُّ التَّثَاؤُبِ وَتَسْمِينُ الْأَضَاحِي وَالْجُلُوسُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَإِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ هَذِهِ مِنَ السُّنَّةِ المَنْسِيَّةِ يَعْنِي إِرْسَالُ الهَدْيِ إِلَى مَكَّةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ يُرْسَلُ إِلَى مَكَّةَ الهَدْيُ يُذْبَحُ هُنَاكَ وَأَمْرُ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ بِالصَّلَاةِ وَصَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ عِنْدَ دُخُولِ الْمَنْزِلِ وَقَبْلَ الْخُرُوجِ مِنْهُ وَمَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدِ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ لِصَلَاةِ اللَّيْلِ وَتِلَاوَةُ أَوَاخِرِ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ وتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِرْشَادُ الْمُسْتَدِلِّ عَلَى الْحَاجَةِ وَقَوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا بَعْدَ رَكْعَةِ الْوِتْرِ وَالنَّوْمُ عَلَى طَهَارَةٍ وَمُؤَانَسَةُ الْمُسْتَوْحِشِ وَإِيوَاءُ الْغَرِيبِ وَتَبْخِيرُ الْمَسَاجِدِ وَتَطْيِيبُهَا وَخِلَافَاتُ الْحَاجِّ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ كَذَلِكَ أَهَالِي السُّجَنَاءِ وَنَحْوِهِمْ وَتَوْزِيعُ الْمَصَاحِفِ فِي الْمَسَاجِدِ نَشْرُ الْعِلْمِ فِي التَّطْبِيقَاتِ وَالْمَوَاقِعِ وَالْقَنَوَاتِ وَالإِذَاعَاتِ وَسَائِرِ الْوَسَائِلِ إِقَامَةُ الدُّرُوسِ وَالْمُحَاضَرَاتِ وَالدَّوْرَاتِ الْعِلْمِيَّةِ وَصَلَاةُ الْعِيدِ إِعَارَةُ الثِّيَابِ وَالْحُلِيِّ وَالْآنِيَةِ وَالْأَجْهِزَةِ وَكُلِّ مَا يَنْفَعُ إِقَامَةُ الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ الْخَيْرِيَّةِ التَّكَفُّلُ بِنَفَقَةِ الْحُجَّاجِ أَوْ حَاجُّ يَحُجُّ عَلَى نَفَقَتِكَ تَفْرِيغُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْقِيَامُ بِنَفَقَاتِهِمْ إِعْدَادُ الْكُتُبِ وَالْبَرَامِجِ لِأَطْفَالِ الْمُسْلِمِينَ النَّافِعَةِ لَهُمْ نَقْلُ الْعِلْمِ بِأَمَانَةٍ نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الدِّفَاعُ عَنْ أَعْرَاضِ الْمُسْلِمِينَ سَمَاعُ الْقُرْآنِ الْجَوَائِزُ وَالتَّشْجِيعُ فِي الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ مُلَاطَفَةُ الصِّبْيَانِ التَّذْكِيرُ بِمُنَاسَبَاتِ الْخَيْرِ حِفْظُ الْأَمَانَاتِ وأَدَائُهَا مُعَالَجَةُ الْمَرْضَى لِمَنْ يُحْسِنُ ذَلِكَ احْتِسَابًا وَالْإِحْسَانُ إِلَى الْبَهَائِمِ وَالطُّيُورِ فَهَذِهِ طَائِفَةٌ مِنَ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ الصَّالِحَةِ لَعَلَّنَا نَقُومُ بِبَعْضِهَا فِي هَذِهِ الْعَشْرِ نَسْأَلُ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَّا وَأَنْ يُعِينَنَا عَلَى ذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ وَحُسْنِ عِبَادَتِهِ

Mau Bahagia Dunia & Akhirat? Lakukan Amalan Ini! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr

Mau Bahagia Dunia & Akhirat? Lakukan Amalan Ini! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr Dan salah satu faedah dari kisah ini bahwa takwa kepada Allah dan menjalankan tuntutan iman termasuk sebab-sebab untuk meraih kenikmatan dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan kekuatan tubuh. Faedah ini dapat diambil dari kisah Nabi Nuh dalam surat Nuh ketika beliau menyeru kaumnya untuk beriman, taat, menjadi pengikutnya, dan senantiasa memohon ampun. Beliau berkata kepada kaumnya dalam seruan ini: “Maka aku berkata, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian karena sungguh Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim hujan dari langit bagi kalian, dan memperbanyak harta dan keturunan kalian, dan menciptakan kebun-kebun bagi kalian serta menciptakan sungai-sungai bagi kalian.” Dan menciptakan bagi kalian kebun-kebun serta menciptakan bagi kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Dan disebutkan dalam kisah tentang seruan Nabi Hud kepada kaum Tsamud: “Dan wahai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan mengirim hujan lebat dari langit bagi kalian, dan menambah kekuatan atas kekuatan yang telah kalian miliki Dan janganlah kalian berpaling sebagai orang-orang berdosa.” (QS. Hud: 52) FAEDAH: Inilah salah satu faedah yang dapat diambil dari kisah-kisah para Nabi, bahwa (1) IMAN (2) TAAT (TAKWA) (3) ISTIGHFAR YANG TERUS-MENERUS, dan (4) TAUBAT KEPADA ALLAH ‘AZZA WA JALLA dapat membuahkan kenikmatan dunia yang baik. Seperti keturunan yang banyak, rezeki yang baik, dan kekuatan badan. Kekuatan badan. Kekuatan badan berkat ketaatan. Ibnu al-Qayyim rahmatullahi ‘alaihi pernah menyebutkan kisah menakjubkan tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu al-Qayyim berkata: Beliau (Ibnu Taimiyah) selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Ibnu Taimiyah selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Dan aku pernah bertanya tentang ini kepada beliau. Maka beliau menjawab: “Ini adalah kekuatanku, jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” “Jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” Kekuatan di waktu pagi -subhanallah- itu adalah, itu adalah waktu turunnya keberkahan dan rezeki, dan waktu turunnya kebaikan-kebaikan, dan di waktu itu untuk mencari kekuatan, kemaslahatan, dan lainnya. Konsistensi seorang mukmin dalam menjaga waktu ini untuk berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadi kekuatan dan kesehatan baginya, serta semangat hidup, dan berbagai kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang agung sekali. Maka ketakwaan kepada Allah dan melaksanakan kewajiban agama merupakan bagian dari sebab-sebab untuk meraih dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan badan yang kuat. Meskipun perkara itu juga memiliki sebab-sebab yang lain. Yakni hal-hal ini juga memiliki sebab lain seperti obat-obatan, olahraga, dan lainnya; ini dapat menjadi sebab. Namun hal tersebut tidak seperti kesehatan seseorang yang terbangun atas dasar apa? Atas dasar IMAN dan atas penjagaan anggota tubuh dengan KETAATAN kepada Allah ar-Rahman Subhanahu wa Ta’ala. Ini yang berhubungan dengan perkara dunia. Adapun perkara akhirat, penulis berkata: Dan ini merupakan sebab satu-satunya. TAKWA dan IMAN adalah sebab satu-satunya yang tidak ada sebab selainnya dalam meraih kenikmatan akhirat dan keselamatan dari siksa neraka. Makna yang disebutkan disini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Isra’. “Barangsiapa yang beramal shalih baik itu lelaki atau perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman; maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik, dan Kami akan membalasnya dengan balasan yang lebih baik daripada yang mereka kerjakan.” Demikian. ================================================================================ وَمِنْهَا أَيْ فَوَائِدُ هَذِهِ الْقِصَّةِ أَنَّ تَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامَ بِوَاجِبَاتِ الْإِيمَانِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَهَذَا مُسْتَفَادٌ مِنْ قِصَّةِ نُوْحٍ فِي سُورَةِ نُوحٍ لَمَّا دَعَاهُمْ إِلَى الْإِيْمَانِ وَالطَّاعَةِ وَاتِّبَاعِهِ وَمُلَازَمَةِ الِاسْتِغْفَارِ قَالَ لَهُمْ فِي سِيَاقِ هَذِهِ الدَّعْوَةِ فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدِكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِيْنَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَفِي دَعْوَةِ ثَمُوْدَ لِقَوْمِهِ وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُم قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوا مُجْرِمِيْنَ فَهَذَا مِمَّا يُسْتَفَادُ مِنْ قَصَصِ الْأَنْبِيَاءِ أَنَّ الْإِيمَانَ وَالطَّاعَةَ وَلُزُومَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يُثْمِرُ يُثْمِرُ الْمُتْعَةَ الطَّيِّبَةَ الْحَسَنَةَ الدُّنْيَوِيَّةَ كَثْرَةُ الْأَوْلَادِ الرِّزْقُ الطَّيِّبُ قُوَّةُ الْبَدَنِ قُوَّةُ الْبَدَنِ. قُوَّةُ الْبَدَنِ بِالطَّاعَةِ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَذْكُرُ قِصَّةً عَجِيبَةً لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ يَقُولُ كَانَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ فَكُنْتُ أَقُولُ لَهُ فِي ذَلِكَ فَيَقُولُ هَذِه قُوَّتِي لَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي وَلَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي قُوَّةُ الصَّبَاحِ سُبْحَانَ اللهِ هُوَ هُوَ الْوَقْتُ الَّذِي تَتَنَزَّلُ فِيهِ الْبَرَكَاتُ وَالْأَرْزَاقُ وَتَتَنَزَّلُ فِيهِ الْخَيْرَاتُ وَتُكْتَسَبُ فِيهِ الْقُوَّةُ وَالْمَصَالِحُ وَغَيْرُ ذَلِكَ وَمُلَازَمَةُ الْمُؤْمِنِ لِحِفْظِ هَذَا الْوَقْتِ بِذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا قُوَّةٌ لَهُ وَصِحَّةٌ نَشَاطٌ خَيْرَاتٌ دُنْيَوِيَّةٌ وَخَيْرَاتٌ أُخْرَوِيَّةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا فَتَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبَاتِ الدِّينِيَّةِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَيْضًا أَسْبَابٌ أُخْرَى يَعْنِي هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لَهَا أَسْبَابٌ مِثْلُ بَعْضِ الْأَدْوِيَةِ مِثْلُ بَعْضِ الْمُمَارَسَاتِ الرِّيَاضِيَّةِ مِثْلُ أَشْيَاءِ تُنَالُ لَكِنْ لَيْسَتْ مِثْلَ عَافِيَةِ الْمَرْءِ الَّتِي بَنَاهَا عَلَى مَاذَا؟ عَلَى الْإِيمَانِ وَعَلَى حِفْظِ الْجَوَارِحِ فِي طَاعَةِ الرَّحْمَنِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّنْيَا أَمَّا أَمْرُ الْآخِرَةِ يَقُولُ وَهِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ التَّقْوَى وَالْإِيمَانُ هِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ الَّذِي لَيْسَ هُنَاكَ سَبَبٌ سِوَاهُ فِي نَيْلِ الْآخِرَةِ وَالسَّلَامَةِ مِنْ عِقَابِهَا وَالْمَعْنَى الَّذِي ذُكِرَ هُنَا يَدُلُّ عَلَيْهِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي سُورَةِ الْإِسْرَاءِ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ نَعَمْ

Mau Bahagia Dunia & Akhirat? Lakukan Amalan Ini! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr

Mau Bahagia Dunia & Akhirat? Lakukan Amalan Ini! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr Dan salah satu faedah dari kisah ini bahwa takwa kepada Allah dan menjalankan tuntutan iman termasuk sebab-sebab untuk meraih kenikmatan dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan kekuatan tubuh. Faedah ini dapat diambil dari kisah Nabi Nuh dalam surat Nuh ketika beliau menyeru kaumnya untuk beriman, taat, menjadi pengikutnya, dan senantiasa memohon ampun. Beliau berkata kepada kaumnya dalam seruan ini: “Maka aku berkata, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian karena sungguh Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim hujan dari langit bagi kalian, dan memperbanyak harta dan keturunan kalian, dan menciptakan kebun-kebun bagi kalian serta menciptakan sungai-sungai bagi kalian.” Dan menciptakan bagi kalian kebun-kebun serta menciptakan bagi kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Dan disebutkan dalam kisah tentang seruan Nabi Hud kepada kaum Tsamud: “Dan wahai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan mengirim hujan lebat dari langit bagi kalian, dan menambah kekuatan atas kekuatan yang telah kalian miliki Dan janganlah kalian berpaling sebagai orang-orang berdosa.” (QS. Hud: 52) FAEDAH: Inilah salah satu faedah yang dapat diambil dari kisah-kisah para Nabi, bahwa (1) IMAN (2) TAAT (TAKWA) (3) ISTIGHFAR YANG TERUS-MENERUS, dan (4) TAUBAT KEPADA ALLAH ‘AZZA WA JALLA dapat membuahkan kenikmatan dunia yang baik. Seperti keturunan yang banyak, rezeki yang baik, dan kekuatan badan. Kekuatan badan. Kekuatan badan berkat ketaatan. Ibnu al-Qayyim rahmatullahi ‘alaihi pernah menyebutkan kisah menakjubkan tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu al-Qayyim berkata: Beliau (Ibnu Taimiyah) selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Ibnu Taimiyah selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Dan aku pernah bertanya tentang ini kepada beliau. Maka beliau menjawab: “Ini adalah kekuatanku, jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” “Jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” Kekuatan di waktu pagi -subhanallah- itu adalah, itu adalah waktu turunnya keberkahan dan rezeki, dan waktu turunnya kebaikan-kebaikan, dan di waktu itu untuk mencari kekuatan, kemaslahatan, dan lainnya. Konsistensi seorang mukmin dalam menjaga waktu ini untuk berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadi kekuatan dan kesehatan baginya, serta semangat hidup, dan berbagai kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang agung sekali. Maka ketakwaan kepada Allah dan melaksanakan kewajiban agama merupakan bagian dari sebab-sebab untuk meraih dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan badan yang kuat. Meskipun perkara itu juga memiliki sebab-sebab yang lain. Yakni hal-hal ini juga memiliki sebab lain seperti obat-obatan, olahraga, dan lainnya; ini dapat menjadi sebab. Namun hal tersebut tidak seperti kesehatan seseorang yang terbangun atas dasar apa? Atas dasar IMAN dan atas penjagaan anggota tubuh dengan KETAATAN kepada Allah ar-Rahman Subhanahu wa Ta’ala. Ini yang berhubungan dengan perkara dunia. Adapun perkara akhirat, penulis berkata: Dan ini merupakan sebab satu-satunya. TAKWA dan IMAN adalah sebab satu-satunya yang tidak ada sebab selainnya dalam meraih kenikmatan akhirat dan keselamatan dari siksa neraka. Makna yang disebutkan disini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Isra’. “Barangsiapa yang beramal shalih baik itu lelaki atau perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman; maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik, dan Kami akan membalasnya dengan balasan yang lebih baik daripada yang mereka kerjakan.” Demikian. ================================================================================ وَمِنْهَا أَيْ فَوَائِدُ هَذِهِ الْقِصَّةِ أَنَّ تَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامَ بِوَاجِبَاتِ الْإِيمَانِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَهَذَا مُسْتَفَادٌ مِنْ قِصَّةِ نُوْحٍ فِي سُورَةِ نُوحٍ لَمَّا دَعَاهُمْ إِلَى الْإِيْمَانِ وَالطَّاعَةِ وَاتِّبَاعِهِ وَمُلَازَمَةِ الِاسْتِغْفَارِ قَالَ لَهُمْ فِي سِيَاقِ هَذِهِ الدَّعْوَةِ فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدِكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِيْنَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَفِي دَعْوَةِ ثَمُوْدَ لِقَوْمِهِ وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُم قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوا مُجْرِمِيْنَ فَهَذَا مِمَّا يُسْتَفَادُ مِنْ قَصَصِ الْأَنْبِيَاءِ أَنَّ الْإِيمَانَ وَالطَّاعَةَ وَلُزُومَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يُثْمِرُ يُثْمِرُ الْمُتْعَةَ الطَّيِّبَةَ الْحَسَنَةَ الدُّنْيَوِيَّةَ كَثْرَةُ الْأَوْلَادِ الرِّزْقُ الطَّيِّبُ قُوَّةُ الْبَدَنِ قُوَّةُ الْبَدَنِ. قُوَّةُ الْبَدَنِ بِالطَّاعَةِ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَذْكُرُ قِصَّةً عَجِيبَةً لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ يَقُولُ كَانَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ فَكُنْتُ أَقُولُ لَهُ فِي ذَلِكَ فَيَقُولُ هَذِه قُوَّتِي لَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي وَلَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي قُوَّةُ الصَّبَاحِ سُبْحَانَ اللهِ هُوَ هُوَ الْوَقْتُ الَّذِي تَتَنَزَّلُ فِيهِ الْبَرَكَاتُ وَالْأَرْزَاقُ وَتَتَنَزَّلُ فِيهِ الْخَيْرَاتُ وَتُكْتَسَبُ فِيهِ الْقُوَّةُ وَالْمَصَالِحُ وَغَيْرُ ذَلِكَ وَمُلَازَمَةُ الْمُؤْمِنِ لِحِفْظِ هَذَا الْوَقْتِ بِذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا قُوَّةٌ لَهُ وَصِحَّةٌ نَشَاطٌ خَيْرَاتٌ دُنْيَوِيَّةٌ وَخَيْرَاتٌ أُخْرَوِيَّةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا فَتَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبَاتِ الدِّينِيَّةِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَيْضًا أَسْبَابٌ أُخْرَى يَعْنِي هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لَهَا أَسْبَابٌ مِثْلُ بَعْضِ الْأَدْوِيَةِ مِثْلُ بَعْضِ الْمُمَارَسَاتِ الرِّيَاضِيَّةِ مِثْلُ أَشْيَاءِ تُنَالُ لَكِنْ لَيْسَتْ مِثْلَ عَافِيَةِ الْمَرْءِ الَّتِي بَنَاهَا عَلَى مَاذَا؟ عَلَى الْإِيمَانِ وَعَلَى حِفْظِ الْجَوَارِحِ فِي طَاعَةِ الرَّحْمَنِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّنْيَا أَمَّا أَمْرُ الْآخِرَةِ يَقُولُ وَهِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ التَّقْوَى وَالْإِيمَانُ هِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ الَّذِي لَيْسَ هُنَاكَ سَبَبٌ سِوَاهُ فِي نَيْلِ الْآخِرَةِ وَالسَّلَامَةِ مِنْ عِقَابِهَا وَالْمَعْنَى الَّذِي ذُكِرَ هُنَا يَدُلُّ عَلَيْهِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي سُورَةِ الْإِسْرَاءِ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ نَعَمْ
Mau Bahagia Dunia & Akhirat? Lakukan Amalan Ini! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr Dan salah satu faedah dari kisah ini bahwa takwa kepada Allah dan menjalankan tuntutan iman termasuk sebab-sebab untuk meraih kenikmatan dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan kekuatan tubuh. Faedah ini dapat diambil dari kisah Nabi Nuh dalam surat Nuh ketika beliau menyeru kaumnya untuk beriman, taat, menjadi pengikutnya, dan senantiasa memohon ampun. Beliau berkata kepada kaumnya dalam seruan ini: “Maka aku berkata, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian karena sungguh Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim hujan dari langit bagi kalian, dan memperbanyak harta dan keturunan kalian, dan menciptakan kebun-kebun bagi kalian serta menciptakan sungai-sungai bagi kalian.” Dan menciptakan bagi kalian kebun-kebun serta menciptakan bagi kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Dan disebutkan dalam kisah tentang seruan Nabi Hud kepada kaum Tsamud: “Dan wahai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan mengirim hujan lebat dari langit bagi kalian, dan menambah kekuatan atas kekuatan yang telah kalian miliki Dan janganlah kalian berpaling sebagai orang-orang berdosa.” (QS. Hud: 52) FAEDAH: Inilah salah satu faedah yang dapat diambil dari kisah-kisah para Nabi, bahwa (1) IMAN (2) TAAT (TAKWA) (3) ISTIGHFAR YANG TERUS-MENERUS, dan (4) TAUBAT KEPADA ALLAH ‘AZZA WA JALLA dapat membuahkan kenikmatan dunia yang baik. Seperti keturunan yang banyak, rezeki yang baik, dan kekuatan badan. Kekuatan badan. Kekuatan badan berkat ketaatan. Ibnu al-Qayyim rahmatullahi ‘alaihi pernah menyebutkan kisah menakjubkan tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu al-Qayyim berkata: Beliau (Ibnu Taimiyah) selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Ibnu Taimiyah selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Dan aku pernah bertanya tentang ini kepada beliau. Maka beliau menjawab: “Ini adalah kekuatanku, jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” “Jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” Kekuatan di waktu pagi -subhanallah- itu adalah, itu adalah waktu turunnya keberkahan dan rezeki, dan waktu turunnya kebaikan-kebaikan, dan di waktu itu untuk mencari kekuatan, kemaslahatan, dan lainnya. Konsistensi seorang mukmin dalam menjaga waktu ini untuk berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadi kekuatan dan kesehatan baginya, serta semangat hidup, dan berbagai kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang agung sekali. Maka ketakwaan kepada Allah dan melaksanakan kewajiban agama merupakan bagian dari sebab-sebab untuk meraih dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan badan yang kuat. Meskipun perkara itu juga memiliki sebab-sebab yang lain. Yakni hal-hal ini juga memiliki sebab lain seperti obat-obatan, olahraga, dan lainnya; ini dapat menjadi sebab. Namun hal tersebut tidak seperti kesehatan seseorang yang terbangun atas dasar apa? Atas dasar IMAN dan atas penjagaan anggota tubuh dengan KETAATAN kepada Allah ar-Rahman Subhanahu wa Ta’ala. Ini yang berhubungan dengan perkara dunia. Adapun perkara akhirat, penulis berkata: Dan ini merupakan sebab satu-satunya. TAKWA dan IMAN adalah sebab satu-satunya yang tidak ada sebab selainnya dalam meraih kenikmatan akhirat dan keselamatan dari siksa neraka. Makna yang disebutkan disini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Isra’. “Barangsiapa yang beramal shalih baik itu lelaki atau perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman; maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik, dan Kami akan membalasnya dengan balasan yang lebih baik daripada yang mereka kerjakan.” Demikian. ================================================================================ وَمِنْهَا أَيْ فَوَائِدُ هَذِهِ الْقِصَّةِ أَنَّ تَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامَ بِوَاجِبَاتِ الْإِيمَانِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَهَذَا مُسْتَفَادٌ مِنْ قِصَّةِ نُوْحٍ فِي سُورَةِ نُوحٍ لَمَّا دَعَاهُمْ إِلَى الْإِيْمَانِ وَالطَّاعَةِ وَاتِّبَاعِهِ وَمُلَازَمَةِ الِاسْتِغْفَارِ قَالَ لَهُمْ فِي سِيَاقِ هَذِهِ الدَّعْوَةِ فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدِكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِيْنَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَفِي دَعْوَةِ ثَمُوْدَ لِقَوْمِهِ وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُم قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوا مُجْرِمِيْنَ فَهَذَا مِمَّا يُسْتَفَادُ مِنْ قَصَصِ الْأَنْبِيَاءِ أَنَّ الْإِيمَانَ وَالطَّاعَةَ وَلُزُومَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يُثْمِرُ يُثْمِرُ الْمُتْعَةَ الطَّيِّبَةَ الْحَسَنَةَ الدُّنْيَوِيَّةَ كَثْرَةُ الْأَوْلَادِ الرِّزْقُ الطَّيِّبُ قُوَّةُ الْبَدَنِ قُوَّةُ الْبَدَنِ. قُوَّةُ الْبَدَنِ بِالطَّاعَةِ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَذْكُرُ قِصَّةً عَجِيبَةً لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ يَقُولُ كَانَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ فَكُنْتُ أَقُولُ لَهُ فِي ذَلِكَ فَيَقُولُ هَذِه قُوَّتِي لَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي وَلَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي قُوَّةُ الصَّبَاحِ سُبْحَانَ اللهِ هُوَ هُوَ الْوَقْتُ الَّذِي تَتَنَزَّلُ فِيهِ الْبَرَكَاتُ وَالْأَرْزَاقُ وَتَتَنَزَّلُ فِيهِ الْخَيْرَاتُ وَتُكْتَسَبُ فِيهِ الْقُوَّةُ وَالْمَصَالِحُ وَغَيْرُ ذَلِكَ وَمُلَازَمَةُ الْمُؤْمِنِ لِحِفْظِ هَذَا الْوَقْتِ بِذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا قُوَّةٌ لَهُ وَصِحَّةٌ نَشَاطٌ خَيْرَاتٌ دُنْيَوِيَّةٌ وَخَيْرَاتٌ أُخْرَوِيَّةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا فَتَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبَاتِ الدِّينِيَّةِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَيْضًا أَسْبَابٌ أُخْرَى يَعْنِي هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لَهَا أَسْبَابٌ مِثْلُ بَعْضِ الْأَدْوِيَةِ مِثْلُ بَعْضِ الْمُمَارَسَاتِ الرِّيَاضِيَّةِ مِثْلُ أَشْيَاءِ تُنَالُ لَكِنْ لَيْسَتْ مِثْلَ عَافِيَةِ الْمَرْءِ الَّتِي بَنَاهَا عَلَى مَاذَا؟ عَلَى الْإِيمَانِ وَعَلَى حِفْظِ الْجَوَارِحِ فِي طَاعَةِ الرَّحْمَنِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّنْيَا أَمَّا أَمْرُ الْآخِرَةِ يَقُولُ وَهِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ التَّقْوَى وَالْإِيمَانُ هِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ الَّذِي لَيْسَ هُنَاكَ سَبَبٌ سِوَاهُ فِي نَيْلِ الْآخِرَةِ وَالسَّلَامَةِ مِنْ عِقَابِهَا وَالْمَعْنَى الَّذِي ذُكِرَ هُنَا يَدُلُّ عَلَيْهِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي سُورَةِ الْإِسْرَاءِ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ نَعَمْ


Mau Bahagia Dunia & Akhirat? Lakukan Amalan Ini! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr Dan salah satu faedah dari kisah ini bahwa takwa kepada Allah dan menjalankan tuntutan iman termasuk sebab-sebab untuk meraih kenikmatan dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan kekuatan tubuh. Faedah ini dapat diambil dari kisah Nabi Nuh dalam surat Nuh ketika beliau menyeru kaumnya untuk beriman, taat, menjadi pengikutnya, dan senantiasa memohon ampun. Beliau berkata kepada kaumnya dalam seruan ini: “Maka aku berkata, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian karena sungguh Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim hujan dari langit bagi kalian, dan memperbanyak harta dan keturunan kalian, dan menciptakan kebun-kebun bagi kalian serta menciptakan sungai-sungai bagi kalian.” Dan menciptakan bagi kalian kebun-kebun serta menciptakan bagi kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Dan disebutkan dalam kisah tentang seruan Nabi Hud kepada kaum Tsamud: “Dan wahai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian dan bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan mengirim hujan lebat dari langit bagi kalian, dan menambah kekuatan atas kekuatan yang telah kalian miliki Dan janganlah kalian berpaling sebagai orang-orang berdosa.” (QS. Hud: 52) FAEDAH: Inilah salah satu faedah yang dapat diambil dari kisah-kisah para Nabi, bahwa (1) IMAN (2) TAAT (TAKWA) (3) ISTIGHFAR YANG TERUS-MENERUS, dan (4) TAUBAT KEPADA ALLAH ‘AZZA WA JALLA dapat membuahkan kenikmatan dunia yang baik. Seperti keturunan yang banyak, rezeki yang baik, dan kekuatan badan. Kekuatan badan. Kekuatan badan berkat ketaatan. Ibnu al-Qayyim rahmatullahi ‘alaihi pernah menyebutkan kisah menakjubkan tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu al-Qayyim berkata: Beliau (Ibnu Taimiyah) selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Ibnu Taimiyah selalu duduk di tempat shalatnya hingga waktu dhuha untuk berzikir. Dan aku pernah bertanya tentang ini kepada beliau. Maka beliau menjawab: “Ini adalah kekuatanku, jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” “Jika aku tidak melakukannya maka badanku menjadi lemah.” Kekuatan di waktu pagi -subhanallah- itu adalah, itu adalah waktu turunnya keberkahan dan rezeki, dan waktu turunnya kebaikan-kebaikan, dan di waktu itu untuk mencari kekuatan, kemaslahatan, dan lainnya. Konsistensi seorang mukmin dalam menjaga waktu ini untuk berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadi kekuatan dan kesehatan baginya, serta semangat hidup, dan berbagai kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang agung sekali. Maka ketakwaan kepada Allah dan melaksanakan kewajiban agama merupakan bagian dari sebab-sebab untuk meraih dunia, keturunan yang banyak, rezeki, dan badan yang kuat. Meskipun perkara itu juga memiliki sebab-sebab yang lain. Yakni hal-hal ini juga memiliki sebab lain seperti obat-obatan, olahraga, dan lainnya; ini dapat menjadi sebab. Namun hal tersebut tidak seperti kesehatan seseorang yang terbangun atas dasar apa? Atas dasar IMAN dan atas penjagaan anggota tubuh dengan KETAATAN kepada Allah ar-Rahman Subhanahu wa Ta’ala. Ini yang berhubungan dengan perkara dunia. Adapun perkara akhirat, penulis berkata: Dan ini merupakan sebab satu-satunya. TAKWA dan IMAN adalah sebab satu-satunya yang tidak ada sebab selainnya dalam meraih kenikmatan akhirat dan keselamatan dari siksa neraka. Makna yang disebutkan disini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Isra’. “Barangsiapa yang beramal shalih baik itu lelaki atau perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman; maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik, dan Kami akan membalasnya dengan balasan yang lebih baik daripada yang mereka kerjakan.” Demikian. ================================================================================ وَمِنْهَا أَيْ فَوَائِدُ هَذِهِ الْقِصَّةِ أَنَّ تَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامَ بِوَاجِبَاتِ الْإِيمَانِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَهَذَا مُسْتَفَادٌ مِنْ قِصَّةِ نُوْحٍ فِي سُورَةِ نُوحٍ لَمَّا دَعَاهُمْ إِلَى الْإِيْمَانِ وَالطَّاعَةِ وَاتِّبَاعِهِ وَمُلَازَمَةِ الِاسْتِغْفَارِ قَالَ لَهُمْ فِي سِيَاقِ هَذِهِ الدَّعْوَةِ فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدِكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِيْنَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا وَفِي دَعْوَةِ ثَمُوْدَ لِقَوْمِهِ وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُم قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوا مُجْرِمِيْنَ فَهَذَا مِمَّا يُسْتَفَادُ مِنْ قَصَصِ الْأَنْبِيَاءِ أَنَّ الْإِيمَانَ وَالطَّاعَةَ وَلُزُومَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يُثْمِرُ يُثْمِرُ الْمُتْعَةَ الطَّيِّبَةَ الْحَسَنَةَ الدُّنْيَوِيَّةَ كَثْرَةُ الْأَوْلَادِ الرِّزْقُ الطَّيِّبُ قُوَّةُ الْبَدَنِ قُوَّةُ الْبَدَنِ. قُوَّةُ الْبَدَنِ بِالطَّاعَةِ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَذْكُرُ قِصَّةً عَجِيبَةً لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ يَقُولُ كَانَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ يَجْلِسُ فِي مُصَلَّاهُ إِلَى الضُّحَى يَذْكُرُ اللهَ فَكُنْتُ أَقُولُ لَهُ فِي ذَلِكَ فَيَقُولُ هَذِه قُوَّتِي لَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي وَلَوْ لَمْ أَفْعَلْ ذَلِكَ يَضْعُفُ بَدَنِي قُوَّةُ الصَّبَاحِ سُبْحَانَ اللهِ هُوَ هُوَ الْوَقْتُ الَّذِي تَتَنَزَّلُ فِيهِ الْبَرَكَاتُ وَالْأَرْزَاقُ وَتَتَنَزَّلُ فِيهِ الْخَيْرَاتُ وَتُكْتَسَبُ فِيهِ الْقُوَّةُ وَالْمَصَالِحُ وَغَيْرُ ذَلِكَ وَمُلَازَمَةُ الْمُؤْمِنِ لِحِفْظِ هَذَا الْوَقْتِ بِذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا قُوَّةٌ لَهُ وَصِحَّةٌ نَشَاطٌ خَيْرَاتٌ دُنْيَوِيَّةٌ وَخَيْرَاتٌ أُخْرَوِيَّةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا فَتَقْوَى اللهِ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبَاتِ الدِّينِيَّةِ مِنْ جُمْلَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُنَالُ بِهَا الدُّنْيَا وَكَثْرَةُ الْأَوْلَادِ وَالرِّزْقُ وَقُوَّةُ الْأَبْدَانِ وَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَيْضًا أَسْبَابٌ أُخْرَى يَعْنِي هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لَهَا أَسْبَابٌ مِثْلُ بَعْضِ الْأَدْوِيَةِ مِثْلُ بَعْضِ الْمُمَارَسَاتِ الرِّيَاضِيَّةِ مِثْلُ أَشْيَاءِ تُنَالُ لَكِنْ لَيْسَتْ مِثْلَ عَافِيَةِ الْمَرْءِ الَّتِي بَنَاهَا عَلَى مَاذَا؟ عَلَى الْإِيمَانِ وَعَلَى حِفْظِ الْجَوَارِحِ فِي طَاعَةِ الرَّحْمَنِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالدُّنْيَا أَمَّا أَمْرُ الْآخِرَةِ يَقُولُ وَهِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ التَّقْوَى وَالْإِيمَانُ هِيَ السَّبَبُ الْوَحِيدُ الَّذِي لَيْسَ هُنَاكَ سَبَبٌ سِوَاهُ فِي نَيْلِ الْآخِرَةِ وَالسَّلَامَةِ مِنْ عِقَابِهَا وَالْمَعْنَى الَّذِي ذُكِرَ هُنَا يَدُلُّ عَلَيْهِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي سُورَةِ الْإِسْرَاءِ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ نَعَمْ

Nasehat Salaf Untuk Pemuda: Bekerjalah! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Nasehat Salaf Untuk Pemuda: Bekerjalah! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara nasehat para salaf bagi para pemuda adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul al-Wara’: Dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi ia berkata, Ayyub as-Sikhtiyani mendatangi kami lalu berkata, “Wahai para pemuda, bekerjalah!” “Wahai para pemuda, bekerjalah! …sehingga kalian tidak perlu mendatangi pintu-pintu rumah mereka.” Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. “Bekerjalah!” Lihat para salaf rahimahumullahu Ta’ala menghimpun dalam nasehat mereka bagi para pemuda agar memanfaatkan waktu untuk menuntut ilmu dan hendaknya setiap mereka juga memiliki pekerjaan yang dengan pekerjaan itu ia dapat memperoleh harta atau rezeki untuk menafkahi dirinya serta keluarga dan anaknya kelak, dan janganlah ia menjadi beban bagi orang lain. Jika ia telah lanjut usia maka ia tidak butuh lagi untuk pergi kepada Si Fulan dan Si Fulan untuk meminta bantuan, pertolongan, dan lain sebagainya. Namun hendaklah ia memiliki pekerjaan dan suatu pintu yang dapat ia gunakan untuk memperoleh rezeki. Dan rezeki yang paling banyak membawa berkah, manfaat, dan kebaikan adalah rezeki yang berasal dari usahanya sendiri. Maka hendaklah di masa mudanya, seseorang memiliki pekerjaan yang dia kuasai dan ia menjalani pekerjaan atau keterampilan tersebut untuk memperoleh rezeki, di samping ia juga tetap menjalani prosesnya dalam menuntut dan mencari ilmu. =============================================================================== وَمِن وَصَايَا السَّلَفِ لِلشَّبَابِ مَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي كِتَابِهِ الْوَرَعِ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيِّ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا أَيُّوبُ أَيْ السِّخْتِيَانِيُّ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا لَا تَحْتَاجُوْنَ أَنْ تَأْتُوا أَبْوَابَ هَؤُلَاءِ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ اِحْتَرِفُوْا! اُنْظُرْ جَمَعَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى فِي وَصِيَّتِهِمْ لِلشَّبَابِ بِاغْتِنَامِهِ فِي الْعِلْمِ وَتَحْصِيلِهِ وَأَيْضًا أَنْ يَكُونَ لِلْمَرْءِ حِرْفَةٌ يَكْتَسِبُ بِهَا مَالًا رِزْقًا يُنْفِقُ بِهَا عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَى أَهْلِهِ فِيمَا بَعْدُ وَوَلَدِهِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عَالَةً عَلَى الْآخَرِينَ لَا يَحْتَاجُ إِذَا كَبُرَ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى فُلَانٍ أَوْ إِلَى فُلَانٍ بِطَلَبِ الْمُعَاوَنَةِ وَطَلَبِ الْمُسَاعَدَةِ وَإِلَى آخِرِهِ بَلْ يَجْعَلُ لَهُ حِرْفَةً وَبَابًا مِنَ الْأَبْوَابِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَبْرَكُ الرِّزْقِ وَأَنْفَعُهُ وَأَطْيَبُهُ مَا كَانَ مِنْ كَسْبِ يَدِ الْمَرْءِ فَيَجْعَلُ لَهُ فِي مَرْحَلَةِ شَبَابِهِ حِرْفَةً يُتْقِنُهَا وَيَمْضِي فِي هَذِهِ الْحِرْفَةِ أَوْ هَذَا الْعَمَلِ أَوْ هَذِهِ الصِّنَاعَةِ يَكْتَسِبُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَيْضًا يَمْضِي فِي طَلَبِهِ لِلْعِلْمِ وَتَحْصِيْلِهِ لَهُ  

Nasehat Salaf Untuk Pemuda: Bekerjalah! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Nasehat Salaf Untuk Pemuda: Bekerjalah! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara nasehat para salaf bagi para pemuda adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul al-Wara’: Dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi ia berkata, Ayyub as-Sikhtiyani mendatangi kami lalu berkata, “Wahai para pemuda, bekerjalah!” “Wahai para pemuda, bekerjalah! …sehingga kalian tidak perlu mendatangi pintu-pintu rumah mereka.” Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. “Bekerjalah!” Lihat para salaf rahimahumullahu Ta’ala menghimpun dalam nasehat mereka bagi para pemuda agar memanfaatkan waktu untuk menuntut ilmu dan hendaknya setiap mereka juga memiliki pekerjaan yang dengan pekerjaan itu ia dapat memperoleh harta atau rezeki untuk menafkahi dirinya serta keluarga dan anaknya kelak, dan janganlah ia menjadi beban bagi orang lain. Jika ia telah lanjut usia maka ia tidak butuh lagi untuk pergi kepada Si Fulan dan Si Fulan untuk meminta bantuan, pertolongan, dan lain sebagainya. Namun hendaklah ia memiliki pekerjaan dan suatu pintu yang dapat ia gunakan untuk memperoleh rezeki. Dan rezeki yang paling banyak membawa berkah, manfaat, dan kebaikan adalah rezeki yang berasal dari usahanya sendiri. Maka hendaklah di masa mudanya, seseorang memiliki pekerjaan yang dia kuasai dan ia menjalani pekerjaan atau keterampilan tersebut untuk memperoleh rezeki, di samping ia juga tetap menjalani prosesnya dalam menuntut dan mencari ilmu. =============================================================================== وَمِن وَصَايَا السَّلَفِ لِلشَّبَابِ مَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي كِتَابِهِ الْوَرَعِ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيِّ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا أَيُّوبُ أَيْ السِّخْتِيَانِيُّ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا لَا تَحْتَاجُوْنَ أَنْ تَأْتُوا أَبْوَابَ هَؤُلَاءِ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ اِحْتَرِفُوْا! اُنْظُرْ جَمَعَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى فِي وَصِيَّتِهِمْ لِلشَّبَابِ بِاغْتِنَامِهِ فِي الْعِلْمِ وَتَحْصِيلِهِ وَأَيْضًا أَنْ يَكُونَ لِلْمَرْءِ حِرْفَةٌ يَكْتَسِبُ بِهَا مَالًا رِزْقًا يُنْفِقُ بِهَا عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَى أَهْلِهِ فِيمَا بَعْدُ وَوَلَدِهِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عَالَةً عَلَى الْآخَرِينَ لَا يَحْتَاجُ إِذَا كَبُرَ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى فُلَانٍ أَوْ إِلَى فُلَانٍ بِطَلَبِ الْمُعَاوَنَةِ وَطَلَبِ الْمُسَاعَدَةِ وَإِلَى آخِرِهِ بَلْ يَجْعَلُ لَهُ حِرْفَةً وَبَابًا مِنَ الْأَبْوَابِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَبْرَكُ الرِّزْقِ وَأَنْفَعُهُ وَأَطْيَبُهُ مَا كَانَ مِنْ كَسْبِ يَدِ الْمَرْءِ فَيَجْعَلُ لَهُ فِي مَرْحَلَةِ شَبَابِهِ حِرْفَةً يُتْقِنُهَا وَيَمْضِي فِي هَذِهِ الْحِرْفَةِ أَوْ هَذَا الْعَمَلِ أَوْ هَذِهِ الصِّنَاعَةِ يَكْتَسِبُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَيْضًا يَمْضِي فِي طَلَبِهِ لِلْعِلْمِ وَتَحْصِيْلِهِ لَهُ  
Nasehat Salaf Untuk Pemuda: Bekerjalah! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara nasehat para salaf bagi para pemuda adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul al-Wara’: Dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi ia berkata, Ayyub as-Sikhtiyani mendatangi kami lalu berkata, “Wahai para pemuda, bekerjalah!” “Wahai para pemuda, bekerjalah! …sehingga kalian tidak perlu mendatangi pintu-pintu rumah mereka.” Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. “Bekerjalah!” Lihat para salaf rahimahumullahu Ta’ala menghimpun dalam nasehat mereka bagi para pemuda agar memanfaatkan waktu untuk menuntut ilmu dan hendaknya setiap mereka juga memiliki pekerjaan yang dengan pekerjaan itu ia dapat memperoleh harta atau rezeki untuk menafkahi dirinya serta keluarga dan anaknya kelak, dan janganlah ia menjadi beban bagi orang lain. Jika ia telah lanjut usia maka ia tidak butuh lagi untuk pergi kepada Si Fulan dan Si Fulan untuk meminta bantuan, pertolongan, dan lain sebagainya. Namun hendaklah ia memiliki pekerjaan dan suatu pintu yang dapat ia gunakan untuk memperoleh rezeki. Dan rezeki yang paling banyak membawa berkah, manfaat, dan kebaikan adalah rezeki yang berasal dari usahanya sendiri. Maka hendaklah di masa mudanya, seseorang memiliki pekerjaan yang dia kuasai dan ia menjalani pekerjaan atau keterampilan tersebut untuk memperoleh rezeki, di samping ia juga tetap menjalani prosesnya dalam menuntut dan mencari ilmu. =============================================================================== وَمِن وَصَايَا السَّلَفِ لِلشَّبَابِ مَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي كِتَابِهِ الْوَرَعِ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيِّ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا أَيُّوبُ أَيْ السِّخْتِيَانِيُّ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا لَا تَحْتَاجُوْنَ أَنْ تَأْتُوا أَبْوَابَ هَؤُلَاءِ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ اِحْتَرِفُوْا! اُنْظُرْ جَمَعَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى فِي وَصِيَّتِهِمْ لِلشَّبَابِ بِاغْتِنَامِهِ فِي الْعِلْمِ وَتَحْصِيلِهِ وَأَيْضًا أَنْ يَكُونَ لِلْمَرْءِ حِرْفَةٌ يَكْتَسِبُ بِهَا مَالًا رِزْقًا يُنْفِقُ بِهَا عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَى أَهْلِهِ فِيمَا بَعْدُ وَوَلَدِهِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عَالَةً عَلَى الْآخَرِينَ لَا يَحْتَاجُ إِذَا كَبُرَ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى فُلَانٍ أَوْ إِلَى فُلَانٍ بِطَلَبِ الْمُعَاوَنَةِ وَطَلَبِ الْمُسَاعَدَةِ وَإِلَى آخِرِهِ بَلْ يَجْعَلُ لَهُ حِرْفَةً وَبَابًا مِنَ الْأَبْوَابِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَبْرَكُ الرِّزْقِ وَأَنْفَعُهُ وَأَطْيَبُهُ مَا كَانَ مِنْ كَسْبِ يَدِ الْمَرْءِ فَيَجْعَلُ لَهُ فِي مَرْحَلَةِ شَبَابِهِ حِرْفَةً يُتْقِنُهَا وَيَمْضِي فِي هَذِهِ الْحِرْفَةِ أَوْ هَذَا الْعَمَلِ أَوْ هَذِهِ الصِّنَاعَةِ يَكْتَسِبُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَيْضًا يَمْضِي فِي طَلَبِهِ لِلْعِلْمِ وَتَحْصِيْلِهِ لَهُ  


Nasehat Salaf Untuk Pemuda: Bekerjalah! – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara nasehat para salaf bagi para pemuda adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul al-Wara’: Dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi ia berkata, Ayyub as-Sikhtiyani mendatangi kami lalu berkata, “Wahai para pemuda, bekerjalah!” “Wahai para pemuda, bekerjalah! …sehingga kalian tidak perlu mendatangi pintu-pintu rumah mereka.” Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. Lalu ia menyebutkan orang-orang yang ia benci. “Bekerjalah!” Lihat para salaf rahimahumullahu Ta’ala menghimpun dalam nasehat mereka bagi para pemuda agar memanfaatkan waktu untuk menuntut ilmu dan hendaknya setiap mereka juga memiliki pekerjaan yang dengan pekerjaan itu ia dapat memperoleh harta atau rezeki untuk menafkahi dirinya serta keluarga dan anaknya kelak, dan janganlah ia menjadi beban bagi orang lain. Jika ia telah lanjut usia maka ia tidak butuh lagi untuk pergi kepada Si Fulan dan Si Fulan untuk meminta bantuan, pertolongan, dan lain sebagainya. Namun hendaklah ia memiliki pekerjaan dan suatu pintu yang dapat ia gunakan untuk memperoleh rezeki. Dan rezeki yang paling banyak membawa berkah, manfaat, dan kebaikan adalah rezeki yang berasal dari usahanya sendiri. Maka hendaklah di masa mudanya, seseorang memiliki pekerjaan yang dia kuasai dan ia menjalani pekerjaan atau keterampilan tersebut untuk memperoleh rezeki, di samping ia juga tetap menjalani prosesnya dalam menuntut dan mencari ilmu. =============================================================================== وَمِن وَصَايَا السَّلَفِ لِلشَّبَابِ مَا رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي كِتَابِهِ الْوَرَعِ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيِّ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا أَيُّوبُ أَيْ السِّخْتِيَانِيُّ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ اِحْتَرِفُوْا لَا تَحْتَاجُوْنَ أَنْ تَأْتُوا أَبْوَابَ هَؤُلَاءِ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ وَذَكَرَ مَنْ يَكْرَهُ اِحْتَرِفُوْا! اُنْظُرْ جَمَعَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى فِي وَصِيَّتِهِمْ لِلشَّبَابِ بِاغْتِنَامِهِ فِي الْعِلْمِ وَتَحْصِيلِهِ وَأَيْضًا أَنْ يَكُونَ لِلْمَرْءِ حِرْفَةٌ يَكْتَسِبُ بِهَا مَالًا رِزْقًا يُنْفِقُ بِهَا عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَى أَهْلِهِ فِيمَا بَعْدُ وَوَلَدِهِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عَالَةً عَلَى الْآخَرِينَ لَا يَحْتَاجُ إِذَا كَبُرَ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى فُلَانٍ أَوْ إِلَى فُلَانٍ بِطَلَبِ الْمُعَاوَنَةِ وَطَلَبِ الْمُسَاعَدَةِ وَإِلَى آخِرِهِ بَلْ يَجْعَلُ لَهُ حِرْفَةً وَبَابًا مِنَ الْأَبْوَابِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَبْرَكُ الرِّزْقِ وَأَنْفَعُهُ وَأَطْيَبُهُ مَا كَانَ مِنْ كَسْبِ يَدِ الْمَرْءِ فَيَجْعَلُ لَهُ فِي مَرْحَلَةِ شَبَابِهِ حِرْفَةً يُتْقِنُهَا وَيَمْضِي فِي هَذِهِ الْحِرْفَةِ أَوْ هَذَا الْعَمَلِ أَوْ هَذِهِ الصِّنَاعَةِ يَكْتَسِبُ مِنْهَا رِزْقًا وَأَيْضًا يَمْضِي فِي طَلَبِهِ لِلْعِلْمِ وَتَحْصِيْلِهِ لَهُ  

Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban

Apa hukum dan hikmah dimakruhkannya memotong kuku dan rambut saat qurban?   Coba lihat penjelasan dalam dua video berikut: Motion Graphic: Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban  PSA: Larangan Menggunting Kuku dan Rambut    Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:487): “Orang yang berniat (berkeinginan) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. “Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977) Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih. Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah). Baca juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shahibul Qurban   Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya. Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban? Apakah Panitia Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku? Apakah Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?   Semoga bermanfaat. Baca juga: Apakah Qurban Tetap Sah Walau Memotong Kuku dan Rambut?   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 10 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban

Apa hukum dan hikmah dimakruhkannya memotong kuku dan rambut saat qurban?   Coba lihat penjelasan dalam dua video berikut: Motion Graphic: Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban  PSA: Larangan Menggunting Kuku dan Rambut    Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:487): “Orang yang berniat (berkeinginan) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. “Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977) Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih. Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah). Baca juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shahibul Qurban   Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya. Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban? Apakah Panitia Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku? Apakah Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?   Semoga bermanfaat. Baca juga: Apakah Qurban Tetap Sah Walau Memotong Kuku dan Rambut?   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 10 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Apa hukum dan hikmah dimakruhkannya memotong kuku dan rambut saat qurban?   Coba lihat penjelasan dalam dua video berikut: Motion Graphic: Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban  PSA: Larangan Menggunting Kuku dan Rambut    Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:487): “Orang yang berniat (berkeinginan) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. “Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977) Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih. Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah). Baca juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shahibul Qurban   Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya. Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban? Apakah Panitia Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku? Apakah Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?   Semoga bermanfaat. Baca juga: Apakah Qurban Tetap Sah Walau Memotong Kuku dan Rambut?   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 10 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Apa hukum dan hikmah dimakruhkannya memotong kuku dan rambut saat qurban?   Coba lihat penjelasan dalam dua video berikut: Motion Graphic: Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span> PSA: Larangan Menggunting Kuku dan Rambut <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:487): “Orang yang berniat (berkeinginan) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. “Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977) Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih. Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah). Baca juga: Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shahibul Qurban   Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya. Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban? Apakah Panitia Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku? Apakah Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku?   Semoga bermanfaat. Baca juga: Apakah Qurban Tetap Sah Walau Memotong Kuku dan Rambut?   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 10 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Dan berkenaan dengan gigi kambing dan sifat-sifatnya, kita akan mempelajari sebagian dari hal tersebut dari penjelasan berikut ini: Orang yang hendak berkurban hendaknya terlebih dahulu memperhatikan gigi-gigi hewan kurbannya, karena ini teramat penting untuk mengetahui usia hewan kurbannya. Dan jika diperhatikan bahwa gigi kambing hanya ada di bagian bawah saja karena kambing adalah pemakan rerumputan. (PERTAMA: Jaża’) Jika Anda mendapati gigi-giginya semua sangat kecil dan sama panjangnya, inilah yang dikenal dengan istilah Jaża’. (KEDUA: Ṡani) Jika Jaża’ sudah genap berusia satu tahun, akan nampak sepasang gigi di bagian depan yang sangat panjang, jika dibandingkan dengan gigi-gigi lain yang cenderung kecil, inilah yang dikenal dengan sebutan Ṡani. (KETIGA: Raba’) Dan jika sudah genap berusia dua tahun akan nampak adanya dua buah gigi Ṡani lagi yang lebih panjang dari gigi-gigi lain, namun lebih pendek dari dua pasang gigi yang ada di bagian depan, satu di sebelah kanan dan satu lagi di sebelah kiri, inilah yang dikenal dengan istilah Raba’. (KEEMPAT: Sadas) Kemudian jika sudah memasuki tahun ketiga, akan terlihat gigi-gigi di bagian depan sudah besar semua dan nampak kokoh serta rapat satu sama lainnya, yang berjumlah enam, inilah yang dikenal dengan istilah Sadas. KELIMA: Zariḥ Ketika sudah genap berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat, akan nampak gigi-gigi yang makin besar namun tidak saling rapat dan tidak kokoh lagi, sehingga bisa digerakkan dan dipatahkan dengan tangan,inilah yang dikenal dengan istilah Zariḥ, inilah usia kambing yang dagingnya tidak enak dimakan. Dan kambing pada usia inilah orang-orang sering dicurangi dan ditipu. ============================================================================== وَبِالنِّسْبَةِ لِأَسْنَانِهَا وَصِفَاتِهَا فَلَعَلَّنَا نَتَعَرَّفُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا فِي هَذَا التَّقْرِيرِ عَلَى الْمُضَحِّيِّ أَنْ يَنْظُرَ أَوَّلًا إِلَى أَسْنَانِ الْأُضْحِيَةِ فَهَذَا مُهِمٌّ جِدًّا فِي مَعْرِفَةِ عُمْرِ الْأُضْحِيَةِ وَيُنْتَبَهُ أَنَّ أَسْنَانَ الْأَغْنَامِ تَكُونُ فِي الْأَسْفَلِ فَقَطْ لِأَنَّهَا آكِلَاتُ الْأَعْشَابِ إِذَا وَجَدْتَ جَمِيعَ الْأَسْنَانِ صَغِيرَةً جِدًّا وَمُتَسَاوِيَةً فَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالْجَذَعِ إِذَا أَتَمَّ الْجَذَعُ عَامَهُ الْأَوَّلَ فَيُلَاحَظُ أَنَّ الزَّوْجَ الْأَوَّلَ مِنَ الْأَسْنَانِ فِي الْمُقَدِّمَةِ طَوِيلٌ جِدًّا بِخِلَافِ بَاقِي الْأَسْنَانِ فَهِيَ صَغِيرَةٌ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالثَّنِيِّ وَإِذَا أَتَمَّ عَامَهُ الثَّانِي يُلَاحَظُ ظُهُورُ ثَنِيَّيْنِ أَطْوَلُ مِنْ بَاقِي الْأَسْنَانِ وَأَقْصَرُ مِنَ الزَّوْجِ الَّذِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَاحِدَةٌ عَلَى الْيَمِينِ وَوَاحِدَةٌ عَلَى الْيَسَارِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالرَّبَاعِ ثُمَّ بَعْدَ الدُّخُولِ فِي السَّنَةِ الثَّالِثَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ جَمِيعِ الْأَسْنَانِ الَّتِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَتَلَاصُقُهَا وَقُوَّتُهَا وَعَدَدُهَا سِتٌّ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالسَّدَسِ بَعْدَ إِتْمَامِ السَّنَةِ الثَّالِثَةِ وَالدُّخُولِ فِي الرَّابعَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ الْأَثْنَانِ وَتَفَرُّقُهَا وَضَعْفُهَا حَتَّى إِنَّهُ يُمْكِنُ هَزُّهَا وَإِسْقَاطُهَا بِالْيَدِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالزَّارِحِ وَهَذَا لَحْمُهُ غَيْرُ طَيِّبٍ فِي الْأَكْلِ وَيَقَعُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْغَنَمِ الْغِشُّ وَالتَّدْلِيسُ عَلَى النَّاسِ فِيهِ  

Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Dan berkenaan dengan gigi kambing dan sifat-sifatnya, kita akan mempelajari sebagian dari hal tersebut dari penjelasan berikut ini: Orang yang hendak berkurban hendaknya terlebih dahulu memperhatikan gigi-gigi hewan kurbannya, karena ini teramat penting untuk mengetahui usia hewan kurbannya. Dan jika diperhatikan bahwa gigi kambing hanya ada di bagian bawah saja karena kambing adalah pemakan rerumputan. (PERTAMA: Jaża’) Jika Anda mendapati gigi-giginya semua sangat kecil dan sama panjangnya, inilah yang dikenal dengan istilah Jaża’. (KEDUA: Ṡani) Jika Jaża’ sudah genap berusia satu tahun, akan nampak sepasang gigi di bagian depan yang sangat panjang, jika dibandingkan dengan gigi-gigi lain yang cenderung kecil, inilah yang dikenal dengan sebutan Ṡani. (KETIGA: Raba’) Dan jika sudah genap berusia dua tahun akan nampak adanya dua buah gigi Ṡani lagi yang lebih panjang dari gigi-gigi lain, namun lebih pendek dari dua pasang gigi yang ada di bagian depan, satu di sebelah kanan dan satu lagi di sebelah kiri, inilah yang dikenal dengan istilah Raba’. (KEEMPAT: Sadas) Kemudian jika sudah memasuki tahun ketiga, akan terlihat gigi-gigi di bagian depan sudah besar semua dan nampak kokoh serta rapat satu sama lainnya, yang berjumlah enam, inilah yang dikenal dengan istilah Sadas. KELIMA: Zariḥ Ketika sudah genap berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat, akan nampak gigi-gigi yang makin besar namun tidak saling rapat dan tidak kokoh lagi, sehingga bisa digerakkan dan dipatahkan dengan tangan,inilah yang dikenal dengan istilah Zariḥ, inilah usia kambing yang dagingnya tidak enak dimakan. Dan kambing pada usia inilah orang-orang sering dicurangi dan ditipu. ============================================================================== وَبِالنِّسْبَةِ لِأَسْنَانِهَا وَصِفَاتِهَا فَلَعَلَّنَا نَتَعَرَّفُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا فِي هَذَا التَّقْرِيرِ عَلَى الْمُضَحِّيِّ أَنْ يَنْظُرَ أَوَّلًا إِلَى أَسْنَانِ الْأُضْحِيَةِ فَهَذَا مُهِمٌّ جِدًّا فِي مَعْرِفَةِ عُمْرِ الْأُضْحِيَةِ وَيُنْتَبَهُ أَنَّ أَسْنَانَ الْأَغْنَامِ تَكُونُ فِي الْأَسْفَلِ فَقَطْ لِأَنَّهَا آكِلَاتُ الْأَعْشَابِ إِذَا وَجَدْتَ جَمِيعَ الْأَسْنَانِ صَغِيرَةً جِدًّا وَمُتَسَاوِيَةً فَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالْجَذَعِ إِذَا أَتَمَّ الْجَذَعُ عَامَهُ الْأَوَّلَ فَيُلَاحَظُ أَنَّ الزَّوْجَ الْأَوَّلَ مِنَ الْأَسْنَانِ فِي الْمُقَدِّمَةِ طَوِيلٌ جِدًّا بِخِلَافِ بَاقِي الْأَسْنَانِ فَهِيَ صَغِيرَةٌ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالثَّنِيِّ وَإِذَا أَتَمَّ عَامَهُ الثَّانِي يُلَاحَظُ ظُهُورُ ثَنِيَّيْنِ أَطْوَلُ مِنْ بَاقِي الْأَسْنَانِ وَأَقْصَرُ مِنَ الزَّوْجِ الَّذِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَاحِدَةٌ عَلَى الْيَمِينِ وَوَاحِدَةٌ عَلَى الْيَسَارِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالرَّبَاعِ ثُمَّ بَعْدَ الدُّخُولِ فِي السَّنَةِ الثَّالِثَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ جَمِيعِ الْأَسْنَانِ الَّتِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَتَلَاصُقُهَا وَقُوَّتُهَا وَعَدَدُهَا سِتٌّ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالسَّدَسِ بَعْدَ إِتْمَامِ السَّنَةِ الثَّالِثَةِ وَالدُّخُولِ فِي الرَّابعَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ الْأَثْنَانِ وَتَفَرُّقُهَا وَضَعْفُهَا حَتَّى إِنَّهُ يُمْكِنُ هَزُّهَا وَإِسْقَاطُهَا بِالْيَدِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالزَّارِحِ وَهَذَا لَحْمُهُ غَيْرُ طَيِّبٍ فِي الْأَكْلِ وَيَقَعُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْغَنَمِ الْغِشُّ وَالتَّدْلِيسُ عَلَى النَّاسِ فِيهِ  
Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Dan berkenaan dengan gigi kambing dan sifat-sifatnya, kita akan mempelajari sebagian dari hal tersebut dari penjelasan berikut ini: Orang yang hendak berkurban hendaknya terlebih dahulu memperhatikan gigi-gigi hewan kurbannya, karena ini teramat penting untuk mengetahui usia hewan kurbannya. Dan jika diperhatikan bahwa gigi kambing hanya ada di bagian bawah saja karena kambing adalah pemakan rerumputan. (PERTAMA: Jaża’) Jika Anda mendapati gigi-giginya semua sangat kecil dan sama panjangnya, inilah yang dikenal dengan istilah Jaża’. (KEDUA: Ṡani) Jika Jaża’ sudah genap berusia satu tahun, akan nampak sepasang gigi di bagian depan yang sangat panjang, jika dibandingkan dengan gigi-gigi lain yang cenderung kecil, inilah yang dikenal dengan sebutan Ṡani. (KETIGA: Raba’) Dan jika sudah genap berusia dua tahun akan nampak adanya dua buah gigi Ṡani lagi yang lebih panjang dari gigi-gigi lain, namun lebih pendek dari dua pasang gigi yang ada di bagian depan, satu di sebelah kanan dan satu lagi di sebelah kiri, inilah yang dikenal dengan istilah Raba’. (KEEMPAT: Sadas) Kemudian jika sudah memasuki tahun ketiga, akan terlihat gigi-gigi di bagian depan sudah besar semua dan nampak kokoh serta rapat satu sama lainnya, yang berjumlah enam, inilah yang dikenal dengan istilah Sadas. KELIMA: Zariḥ Ketika sudah genap berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat, akan nampak gigi-gigi yang makin besar namun tidak saling rapat dan tidak kokoh lagi, sehingga bisa digerakkan dan dipatahkan dengan tangan,inilah yang dikenal dengan istilah Zariḥ, inilah usia kambing yang dagingnya tidak enak dimakan. Dan kambing pada usia inilah orang-orang sering dicurangi dan ditipu. ============================================================================== وَبِالنِّسْبَةِ لِأَسْنَانِهَا وَصِفَاتِهَا فَلَعَلَّنَا نَتَعَرَّفُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا فِي هَذَا التَّقْرِيرِ عَلَى الْمُضَحِّيِّ أَنْ يَنْظُرَ أَوَّلًا إِلَى أَسْنَانِ الْأُضْحِيَةِ فَهَذَا مُهِمٌّ جِدًّا فِي مَعْرِفَةِ عُمْرِ الْأُضْحِيَةِ وَيُنْتَبَهُ أَنَّ أَسْنَانَ الْأَغْنَامِ تَكُونُ فِي الْأَسْفَلِ فَقَطْ لِأَنَّهَا آكِلَاتُ الْأَعْشَابِ إِذَا وَجَدْتَ جَمِيعَ الْأَسْنَانِ صَغِيرَةً جِدًّا وَمُتَسَاوِيَةً فَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالْجَذَعِ إِذَا أَتَمَّ الْجَذَعُ عَامَهُ الْأَوَّلَ فَيُلَاحَظُ أَنَّ الزَّوْجَ الْأَوَّلَ مِنَ الْأَسْنَانِ فِي الْمُقَدِّمَةِ طَوِيلٌ جِدًّا بِخِلَافِ بَاقِي الْأَسْنَانِ فَهِيَ صَغِيرَةٌ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالثَّنِيِّ وَإِذَا أَتَمَّ عَامَهُ الثَّانِي يُلَاحَظُ ظُهُورُ ثَنِيَّيْنِ أَطْوَلُ مِنْ بَاقِي الْأَسْنَانِ وَأَقْصَرُ مِنَ الزَّوْجِ الَّذِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَاحِدَةٌ عَلَى الْيَمِينِ وَوَاحِدَةٌ عَلَى الْيَسَارِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالرَّبَاعِ ثُمَّ بَعْدَ الدُّخُولِ فِي السَّنَةِ الثَّالِثَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ جَمِيعِ الْأَسْنَانِ الَّتِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَتَلَاصُقُهَا وَقُوَّتُهَا وَعَدَدُهَا سِتٌّ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالسَّدَسِ بَعْدَ إِتْمَامِ السَّنَةِ الثَّالِثَةِ وَالدُّخُولِ فِي الرَّابعَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ الْأَثْنَانِ وَتَفَرُّقُهَا وَضَعْفُهَا حَتَّى إِنَّهُ يُمْكِنُ هَزُّهَا وَإِسْقَاطُهَا بِالْيَدِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالزَّارِحِ وَهَذَا لَحْمُهُ غَيْرُ طَيِّبٍ فِي الْأَكْلِ وَيَقَعُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْغَنَمِ الْغِشُّ وَالتَّدْلِيسُ عَلَى النَّاسِ فِيهِ  


Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Dan berkenaan dengan gigi kambing dan sifat-sifatnya, kita akan mempelajari sebagian dari hal tersebut dari penjelasan berikut ini: Orang yang hendak berkurban hendaknya terlebih dahulu memperhatikan gigi-gigi hewan kurbannya, karena ini teramat penting untuk mengetahui usia hewan kurbannya. Dan jika diperhatikan bahwa gigi kambing hanya ada di bagian bawah saja karena kambing adalah pemakan rerumputan. (PERTAMA: Jaża’) Jika Anda mendapati gigi-giginya semua sangat kecil dan sama panjangnya, inilah yang dikenal dengan istilah Jaża’. (KEDUA: Ṡani) Jika Jaża’ sudah genap berusia satu tahun, akan nampak sepasang gigi di bagian depan yang sangat panjang, jika dibandingkan dengan gigi-gigi lain yang cenderung kecil, inilah yang dikenal dengan sebutan Ṡani. (KETIGA: Raba’) Dan jika sudah genap berusia dua tahun akan nampak adanya dua buah gigi Ṡani lagi yang lebih panjang dari gigi-gigi lain, namun lebih pendek dari dua pasang gigi yang ada di bagian depan, satu di sebelah kanan dan satu lagi di sebelah kiri, inilah yang dikenal dengan istilah Raba’. (KEEMPAT: Sadas) Kemudian jika sudah memasuki tahun ketiga, akan terlihat gigi-gigi di bagian depan sudah besar semua dan nampak kokoh serta rapat satu sama lainnya, yang berjumlah enam, inilah yang dikenal dengan istilah Sadas. KELIMA: Zariḥ Ketika sudah genap berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat, akan nampak gigi-gigi yang makin besar namun tidak saling rapat dan tidak kokoh lagi, sehingga bisa digerakkan dan dipatahkan dengan tangan,inilah yang dikenal dengan istilah Zariḥ, inilah usia kambing yang dagingnya tidak enak dimakan. Dan kambing pada usia inilah orang-orang sering dicurangi dan ditipu. ============================================================================== وَبِالنِّسْبَةِ لِأَسْنَانِهَا وَصِفَاتِهَا فَلَعَلَّنَا نَتَعَرَّفُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا فِي هَذَا التَّقْرِيرِ عَلَى الْمُضَحِّيِّ أَنْ يَنْظُرَ أَوَّلًا إِلَى أَسْنَانِ الْأُضْحِيَةِ فَهَذَا مُهِمٌّ جِدًّا فِي مَعْرِفَةِ عُمْرِ الْأُضْحِيَةِ وَيُنْتَبَهُ أَنَّ أَسْنَانَ الْأَغْنَامِ تَكُونُ فِي الْأَسْفَلِ فَقَطْ لِأَنَّهَا آكِلَاتُ الْأَعْشَابِ إِذَا وَجَدْتَ جَمِيعَ الْأَسْنَانِ صَغِيرَةً جِدًّا وَمُتَسَاوِيَةً فَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالْجَذَعِ إِذَا أَتَمَّ الْجَذَعُ عَامَهُ الْأَوَّلَ فَيُلَاحَظُ أَنَّ الزَّوْجَ الْأَوَّلَ مِنَ الْأَسْنَانِ فِي الْمُقَدِّمَةِ طَوِيلٌ جِدًّا بِخِلَافِ بَاقِي الْأَسْنَانِ فَهِيَ صَغِيرَةٌ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالثَّنِيِّ وَإِذَا أَتَمَّ عَامَهُ الثَّانِي يُلَاحَظُ ظُهُورُ ثَنِيَّيْنِ أَطْوَلُ مِنْ بَاقِي الْأَسْنَانِ وَأَقْصَرُ مِنَ الزَّوْجِ الَّذِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَاحِدَةٌ عَلَى الْيَمِينِ وَوَاحِدَةٌ عَلَى الْيَسَارِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالرَّبَاعِ ثُمَّ بَعْدَ الدُّخُولِ فِي السَّنَةِ الثَّالِثَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ جَمِيعِ الْأَسْنَانِ الَّتِي فِي الْمُقَدِّمَةِ وَتَلَاصُقُهَا وَقُوَّتُهَا وَعَدَدُهَا سِتٌّ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالسَّدَسِ بَعْدَ إِتْمَامِ السَّنَةِ الثَّالِثَةِ وَالدُّخُولِ فِي الرَّابعَةِ يُلَاحَظُ كِبَارُ الْأَثْنَانِ وَتَفَرُّقُهَا وَضَعْفُهَا حَتَّى إِنَّهُ يُمْكِنُ هَزُّهَا وَإِسْقَاطُهَا بِالْيَدِ وَهَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ بِالزَّارِحِ وَهَذَا لَحْمُهُ غَيْرُ طَيِّبٍ فِي الْأَكْلِ وَيَقَعُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْغَنَمِ الْغِشُّ وَالتَّدْلِيسُ عَلَى النَّاسِ فِيهِ  

Cara Agar Tidak Terpengaruh Berita HOAX

HOAX atau hoaks adalah informasi bohong. Seorang muslim harus pandai menyikapi berita dengan kroscek terlebih dahulu: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk tatsabbut (meninjau ulang) berita dari orang fasik agar hati-hati menyikapi beritanya. Karena bisa jadi berita yang sampai itu dusta atau keliru.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:707) Dalam Al-Mukhtashar fii At-Tafsir (hlm. 516) disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengerjakan apa yang disyariatkan, jika seorang yang fasik datang kepadamu dengan membawa kabar tentang suatu kaum maka periksalah kebenaran kabar berita tersebut dan janganlah tergesa-gesa membenarkannya, karena dikhawatirkan kalian akan menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa kalian ketahui yang sebenarnya apabila kalian membenarkan kabar itu tanpa menelitinya terlebih dahulu, sehingga setelah menimpakan musibah kepada mereka kalian menjadi menyesal ketika mengetahui kebohongan kabar itu.” Daftar Isi tutup 1. Cara agar kita tidak termakan berita hoax 2. Aturan menerima berita secara umum 3. Yang mesti dilakukan Cara agar kita tidak termakan berita hoax Hati-hati judul berita hoaks sering kali memiliki judul yang bersifat provokatif dan mengundang sensasi. Cari tahu sumber berita aslinya dan cermati dengan baik. Cek keaslian foto dan video tidak hanya tulisan saja. Lebih kritis membaca, jangan sampai berita atau informasi yang kita terima langsung dipercaya begitu saja dan disebarkan ke orang lain.   Aturan menerima berita secara umum lihat si pembawa berita, harus benar-benar tsiqqah (jujur); harus menyampaikan sesuatu sesuai dengan kapasitasnya (keahliannya, memiliki latar belakang ilmu); menyampaikan sesuatu dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar. Tiga syarat di atas menjadi aturan dasar dalam menerima hadits dan kita bisa terapkan untuk menerima berita-berita saat ini. (Faedah dari kajian bersama Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc. M.A.)   Yang mesti dilakukan Membudayakan membaca yang baik dan benar agar mendapatkan inti sari dari sebuah berita. Jangan membaca hanya sepenggal dan jangan sampai terpedaya oleh judul-judul berita yang isinya bisa jadi merupakan provokasi. Bijak dalam memanfaatkan internet. Coba memanfaatkan kegiatan yang lebih positif, seperti membaca buku dan semisalnya. Semoga kita cerdas dalam menyaring berita. Wallahu waliyyut taufid, hanya Allah yang memberi taufik.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 9 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong berita hoax berita koran bohong corona covid-19 menipu menyikapi virus corona virus corona

Cara Agar Tidak Terpengaruh Berita HOAX

HOAX atau hoaks adalah informasi bohong. Seorang muslim harus pandai menyikapi berita dengan kroscek terlebih dahulu: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk tatsabbut (meninjau ulang) berita dari orang fasik agar hati-hati menyikapi beritanya. Karena bisa jadi berita yang sampai itu dusta atau keliru.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:707) Dalam Al-Mukhtashar fii At-Tafsir (hlm. 516) disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengerjakan apa yang disyariatkan, jika seorang yang fasik datang kepadamu dengan membawa kabar tentang suatu kaum maka periksalah kebenaran kabar berita tersebut dan janganlah tergesa-gesa membenarkannya, karena dikhawatirkan kalian akan menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa kalian ketahui yang sebenarnya apabila kalian membenarkan kabar itu tanpa menelitinya terlebih dahulu, sehingga setelah menimpakan musibah kepada mereka kalian menjadi menyesal ketika mengetahui kebohongan kabar itu.” Daftar Isi tutup 1. Cara agar kita tidak termakan berita hoax 2. Aturan menerima berita secara umum 3. Yang mesti dilakukan Cara agar kita tidak termakan berita hoax Hati-hati judul berita hoaks sering kali memiliki judul yang bersifat provokatif dan mengundang sensasi. Cari tahu sumber berita aslinya dan cermati dengan baik. Cek keaslian foto dan video tidak hanya tulisan saja. Lebih kritis membaca, jangan sampai berita atau informasi yang kita terima langsung dipercaya begitu saja dan disebarkan ke orang lain.   Aturan menerima berita secara umum lihat si pembawa berita, harus benar-benar tsiqqah (jujur); harus menyampaikan sesuatu sesuai dengan kapasitasnya (keahliannya, memiliki latar belakang ilmu); menyampaikan sesuatu dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar. Tiga syarat di atas menjadi aturan dasar dalam menerima hadits dan kita bisa terapkan untuk menerima berita-berita saat ini. (Faedah dari kajian bersama Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc. M.A.)   Yang mesti dilakukan Membudayakan membaca yang baik dan benar agar mendapatkan inti sari dari sebuah berita. Jangan membaca hanya sepenggal dan jangan sampai terpedaya oleh judul-judul berita yang isinya bisa jadi merupakan provokasi. Bijak dalam memanfaatkan internet. Coba memanfaatkan kegiatan yang lebih positif, seperti membaca buku dan semisalnya. Semoga kita cerdas dalam menyaring berita. Wallahu waliyyut taufid, hanya Allah yang memberi taufik.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 9 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong berita hoax berita koran bohong corona covid-19 menipu menyikapi virus corona virus corona
HOAX atau hoaks adalah informasi bohong. Seorang muslim harus pandai menyikapi berita dengan kroscek terlebih dahulu: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk tatsabbut (meninjau ulang) berita dari orang fasik agar hati-hati menyikapi beritanya. Karena bisa jadi berita yang sampai itu dusta atau keliru.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:707) Dalam Al-Mukhtashar fii At-Tafsir (hlm. 516) disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengerjakan apa yang disyariatkan, jika seorang yang fasik datang kepadamu dengan membawa kabar tentang suatu kaum maka periksalah kebenaran kabar berita tersebut dan janganlah tergesa-gesa membenarkannya, karena dikhawatirkan kalian akan menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa kalian ketahui yang sebenarnya apabila kalian membenarkan kabar itu tanpa menelitinya terlebih dahulu, sehingga setelah menimpakan musibah kepada mereka kalian menjadi menyesal ketika mengetahui kebohongan kabar itu.” Daftar Isi tutup 1. Cara agar kita tidak termakan berita hoax 2. Aturan menerima berita secara umum 3. Yang mesti dilakukan Cara agar kita tidak termakan berita hoax Hati-hati judul berita hoaks sering kali memiliki judul yang bersifat provokatif dan mengundang sensasi. Cari tahu sumber berita aslinya dan cermati dengan baik. Cek keaslian foto dan video tidak hanya tulisan saja. Lebih kritis membaca, jangan sampai berita atau informasi yang kita terima langsung dipercaya begitu saja dan disebarkan ke orang lain.   Aturan menerima berita secara umum lihat si pembawa berita, harus benar-benar tsiqqah (jujur); harus menyampaikan sesuatu sesuai dengan kapasitasnya (keahliannya, memiliki latar belakang ilmu); menyampaikan sesuatu dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar. Tiga syarat di atas menjadi aturan dasar dalam menerima hadits dan kita bisa terapkan untuk menerima berita-berita saat ini. (Faedah dari kajian bersama Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc. M.A.)   Yang mesti dilakukan Membudayakan membaca yang baik dan benar agar mendapatkan inti sari dari sebuah berita. Jangan membaca hanya sepenggal dan jangan sampai terpedaya oleh judul-judul berita yang isinya bisa jadi merupakan provokasi. Bijak dalam memanfaatkan internet. Coba memanfaatkan kegiatan yang lebih positif, seperti membaca buku dan semisalnya. Semoga kita cerdas dalam menyaring berita. Wallahu waliyyut taufid, hanya Allah yang memberi taufik.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 9 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong berita hoax berita koran bohong corona covid-19 menipu menyikapi virus corona virus corona


HOAX atau hoaks adalah informasi bohong. Seorang muslim harus pandai menyikapi berita dengan kroscek terlebih dahulu: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk tatsabbut (meninjau ulang) berita dari orang fasik agar hati-hati menyikapi beritanya. Karena bisa jadi berita yang sampai itu dusta atau keliru.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:707) Dalam Al-Mukhtashar fii At-Tafsir (hlm. 516) disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengerjakan apa yang disyariatkan, jika seorang yang fasik datang kepadamu dengan membawa kabar tentang suatu kaum maka periksalah kebenaran kabar berita tersebut dan janganlah tergesa-gesa membenarkannya, karena dikhawatirkan kalian akan menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa kalian ketahui yang sebenarnya apabila kalian membenarkan kabar itu tanpa menelitinya terlebih dahulu, sehingga setelah menimpakan musibah kepada mereka kalian menjadi menyesal ketika mengetahui kebohongan kabar itu.” Daftar Isi tutup 1. Cara agar kita tidak termakan berita hoax 2. Aturan menerima berita secara umum 3. Yang mesti dilakukan Cara agar kita tidak termakan berita hoax Hati-hati judul berita hoaks sering kali memiliki judul yang bersifat provokatif dan mengundang sensasi. Cari tahu sumber berita aslinya dan cermati dengan baik. Cek keaslian foto dan video tidak hanya tulisan saja. Lebih kritis membaca, jangan sampai berita atau informasi yang kita terima langsung dipercaya begitu saja dan disebarkan ke orang lain.   Aturan menerima berita secara umum lihat si pembawa berita, harus benar-benar tsiqqah (jujur); harus menyampaikan sesuatu sesuai dengan kapasitasnya (keahliannya, memiliki latar belakang ilmu); menyampaikan sesuatu dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar. Tiga syarat di atas menjadi aturan dasar dalam menerima hadits dan kita bisa terapkan untuk menerima berita-berita saat ini. (Faedah dari kajian bersama Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc. M.A.)   Yang mesti dilakukan Membudayakan membaca yang baik dan benar agar mendapatkan inti sari dari sebuah berita. Jangan membaca hanya sepenggal dan jangan sampai terpedaya oleh judul-judul berita yang isinya bisa jadi merupakan provokasi. Bijak dalam memanfaatkan internet. Coba memanfaatkan kegiatan yang lebih positif, seperti membaca buku dan semisalnya. Semoga kita cerdas dalam menyaring berita. Wallahu waliyyut taufid, hanya Allah yang memberi taufik.   — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 30 Dzulqa’dah 1442 H, 9 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong berita hoax berita koran bohong corona covid-19 menipu menyikapi virus corona virus corona

Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu Orangnya

Pertanyaan: Dulu saya pernah meminjam uang kepada seseorang, dan sekarang saya mau mengembalikan uangnya kepada orang tersebut. Saya sudah mencari-cari orang yang menghutangi, namun sampai saat ini saya belum menemuinya dan saya tidak tahu lagi kemana saya harus mencarinya. Bagaimana saya bisa membayar hutang tersebut? Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.Jawaban:Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’du:Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat beserta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluargnya, dan pada sahabatnya. Amma ba’du.Barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang, maka wajib baginya untuk melunasinya. Apabila orang yang meminjam tidak mengetahui keberadaan orang yang menghutangi, maka hendaknya dia bertanya perihal kabar orang yang menghutangi kepada orang-orang yang mengetahuinya, seperti kepada keluarga, teman-temannya, dan orang yang lainnya.Apabila mereka mengabarkan kepada Engkau bahwa orang yang menghutangi telah meninggal, maka bayarkan atau kembalikan uangnya kepada ahli warisnya.Apabila kondisinya Anda sudah kehabisan cara untuk menemukan orang yang menghutangi, dan tidak mampu memberikan uang kepada orang yang menghutangi, baik orang yang menghutangi dalam kondisi hidup maupun kepada ahli warisnya jika kondisinya sudah tiada (meninggal dunia), maka hendaknya Anda menyedekahkan harta orang yang menghutangi kepada urusan kebaikan kaum muslimin, dengan niatan agar orang yang menghutangi mendapatkan pahala karena hartanya telah disedekahkan.Namun, apabila setelah Engkau menyedekahkan hartanya, tiba-tiba Engkau menemukan orang yang menghutangi tersebut, maka kabarkan kepadanya bahwa hartanya sudah Engkau sedekahkan. Apabila dia mengizinkan hartanya disedekahkan, maka tidak perlu mengganti. Namun jika dia tidak mengizinkannya, maka Engaku tetap wajib menggantinya dan baginya juga pahala sedekah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatDi dalam Fatawa Al-Kubra milik Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah –rahimaullah– termaktub sebuah kasus yang mirip sebagai berikut:Pertanyaan:Dulu ada rombongan jama’ah haji yang sedang bersafar, kemudian di tengah-tengah jalan mereka dihadang oleh sekelompok pencuri. Maka para rombongan jamaah haji ini pun pergi melarikan diri dan meninggalkan harta benda mereka. Apakah halal bagiku untuk mengambil harta curian tersebut atau tidak? Sedangkan sang pemilik harta sudah pergi jauh.Beliau menjawab:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Jika memungkinkan maka tetap wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada rombongan jama’ah haji, karena hal tersebut hukumnya seperti luqathah yaitu barang temuan, yang harus diumumkan selama 1 tahun tentang barang temuan tersebut agar pemiliknya dapat mengambilnya kembali. Apabila pemilik harta datang untuk mengambil hartanya, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka boleh mempergunakan harta tersebut dengan syarat ada niat untuk menggantinya, ketika sudah bertemu dengan pemilik harta tersebut. Jika sudah putus harapan dalam mencari keberadaan pemilik harta tersebut, maka barulah dia mensedekahkan hartanya. Yaitu dia sedekahkan untuk urusan kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah untuk semua kasus harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, baik harta tersebut berasal dari hasil rampasan, titipan, harta manusia yang diambil oleh pencuri, dan harta yang ditinggalkan, maka semuanya disedekahkan dan diberikan untuk perkara kebaikan kaum muslimin.Sumber :https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50703Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Bukhari, Hukum Keluar Mani, Ash Shiddiq, Dakwah Tentang Ibu Beserta Dalilnya, Hadis Cinta Tanah Air

Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu Orangnya

Pertanyaan: Dulu saya pernah meminjam uang kepada seseorang, dan sekarang saya mau mengembalikan uangnya kepada orang tersebut. Saya sudah mencari-cari orang yang menghutangi, namun sampai saat ini saya belum menemuinya dan saya tidak tahu lagi kemana saya harus mencarinya. Bagaimana saya bisa membayar hutang tersebut? Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.Jawaban:Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’du:Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat beserta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluargnya, dan pada sahabatnya. Amma ba’du.Barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang, maka wajib baginya untuk melunasinya. Apabila orang yang meminjam tidak mengetahui keberadaan orang yang menghutangi, maka hendaknya dia bertanya perihal kabar orang yang menghutangi kepada orang-orang yang mengetahuinya, seperti kepada keluarga, teman-temannya, dan orang yang lainnya.Apabila mereka mengabarkan kepada Engkau bahwa orang yang menghutangi telah meninggal, maka bayarkan atau kembalikan uangnya kepada ahli warisnya.Apabila kondisinya Anda sudah kehabisan cara untuk menemukan orang yang menghutangi, dan tidak mampu memberikan uang kepada orang yang menghutangi, baik orang yang menghutangi dalam kondisi hidup maupun kepada ahli warisnya jika kondisinya sudah tiada (meninggal dunia), maka hendaknya Anda menyedekahkan harta orang yang menghutangi kepada urusan kebaikan kaum muslimin, dengan niatan agar orang yang menghutangi mendapatkan pahala karena hartanya telah disedekahkan.Namun, apabila setelah Engkau menyedekahkan hartanya, tiba-tiba Engkau menemukan orang yang menghutangi tersebut, maka kabarkan kepadanya bahwa hartanya sudah Engkau sedekahkan. Apabila dia mengizinkan hartanya disedekahkan, maka tidak perlu mengganti. Namun jika dia tidak mengizinkannya, maka Engaku tetap wajib menggantinya dan baginya juga pahala sedekah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatDi dalam Fatawa Al-Kubra milik Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah –rahimaullah– termaktub sebuah kasus yang mirip sebagai berikut:Pertanyaan:Dulu ada rombongan jama’ah haji yang sedang bersafar, kemudian di tengah-tengah jalan mereka dihadang oleh sekelompok pencuri. Maka para rombongan jamaah haji ini pun pergi melarikan diri dan meninggalkan harta benda mereka. Apakah halal bagiku untuk mengambil harta curian tersebut atau tidak? Sedangkan sang pemilik harta sudah pergi jauh.Beliau menjawab:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Jika memungkinkan maka tetap wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada rombongan jama’ah haji, karena hal tersebut hukumnya seperti luqathah yaitu barang temuan, yang harus diumumkan selama 1 tahun tentang barang temuan tersebut agar pemiliknya dapat mengambilnya kembali. Apabila pemilik harta datang untuk mengambil hartanya, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka boleh mempergunakan harta tersebut dengan syarat ada niat untuk menggantinya, ketika sudah bertemu dengan pemilik harta tersebut. Jika sudah putus harapan dalam mencari keberadaan pemilik harta tersebut, maka barulah dia mensedekahkan hartanya. Yaitu dia sedekahkan untuk urusan kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah untuk semua kasus harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, baik harta tersebut berasal dari hasil rampasan, titipan, harta manusia yang diambil oleh pencuri, dan harta yang ditinggalkan, maka semuanya disedekahkan dan diberikan untuk perkara kebaikan kaum muslimin.Sumber :https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50703Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Bukhari, Hukum Keluar Mani, Ash Shiddiq, Dakwah Tentang Ibu Beserta Dalilnya, Hadis Cinta Tanah Air
Pertanyaan: Dulu saya pernah meminjam uang kepada seseorang, dan sekarang saya mau mengembalikan uangnya kepada orang tersebut. Saya sudah mencari-cari orang yang menghutangi, namun sampai saat ini saya belum menemuinya dan saya tidak tahu lagi kemana saya harus mencarinya. Bagaimana saya bisa membayar hutang tersebut? Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.Jawaban:Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’du:Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat beserta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluargnya, dan pada sahabatnya. Amma ba’du.Barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang, maka wajib baginya untuk melunasinya. Apabila orang yang meminjam tidak mengetahui keberadaan orang yang menghutangi, maka hendaknya dia bertanya perihal kabar orang yang menghutangi kepada orang-orang yang mengetahuinya, seperti kepada keluarga, teman-temannya, dan orang yang lainnya.Apabila mereka mengabarkan kepada Engkau bahwa orang yang menghutangi telah meninggal, maka bayarkan atau kembalikan uangnya kepada ahli warisnya.Apabila kondisinya Anda sudah kehabisan cara untuk menemukan orang yang menghutangi, dan tidak mampu memberikan uang kepada orang yang menghutangi, baik orang yang menghutangi dalam kondisi hidup maupun kepada ahli warisnya jika kondisinya sudah tiada (meninggal dunia), maka hendaknya Anda menyedekahkan harta orang yang menghutangi kepada urusan kebaikan kaum muslimin, dengan niatan agar orang yang menghutangi mendapatkan pahala karena hartanya telah disedekahkan.Namun, apabila setelah Engkau menyedekahkan hartanya, tiba-tiba Engkau menemukan orang yang menghutangi tersebut, maka kabarkan kepadanya bahwa hartanya sudah Engkau sedekahkan. Apabila dia mengizinkan hartanya disedekahkan, maka tidak perlu mengganti. Namun jika dia tidak mengizinkannya, maka Engaku tetap wajib menggantinya dan baginya juga pahala sedekah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatDi dalam Fatawa Al-Kubra milik Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah –rahimaullah– termaktub sebuah kasus yang mirip sebagai berikut:Pertanyaan:Dulu ada rombongan jama’ah haji yang sedang bersafar, kemudian di tengah-tengah jalan mereka dihadang oleh sekelompok pencuri. Maka para rombongan jamaah haji ini pun pergi melarikan diri dan meninggalkan harta benda mereka. Apakah halal bagiku untuk mengambil harta curian tersebut atau tidak? Sedangkan sang pemilik harta sudah pergi jauh.Beliau menjawab:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Jika memungkinkan maka tetap wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada rombongan jama’ah haji, karena hal tersebut hukumnya seperti luqathah yaitu barang temuan, yang harus diumumkan selama 1 tahun tentang barang temuan tersebut agar pemiliknya dapat mengambilnya kembali. Apabila pemilik harta datang untuk mengambil hartanya, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka boleh mempergunakan harta tersebut dengan syarat ada niat untuk menggantinya, ketika sudah bertemu dengan pemilik harta tersebut. Jika sudah putus harapan dalam mencari keberadaan pemilik harta tersebut, maka barulah dia mensedekahkan hartanya. Yaitu dia sedekahkan untuk urusan kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah untuk semua kasus harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, baik harta tersebut berasal dari hasil rampasan, titipan, harta manusia yang diambil oleh pencuri, dan harta yang ditinggalkan, maka semuanya disedekahkan dan diberikan untuk perkara kebaikan kaum muslimin.Sumber :https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50703Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Bukhari, Hukum Keluar Mani, Ash Shiddiq, Dakwah Tentang Ibu Beserta Dalilnya, Hadis Cinta Tanah Air


Pertanyaan: Dulu saya pernah meminjam uang kepada seseorang, dan sekarang saya mau mengembalikan uangnya kepada orang tersebut. Saya sudah mencari-cari orang yang menghutangi, namun sampai saat ini saya belum menemuinya dan saya tidak tahu lagi kemana saya harus mencarinya. Bagaimana saya bisa membayar hutang tersebut? Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.Jawaban:Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’du:Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat beserta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluargnya, dan pada sahabatnya. Amma ba’du.Barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang, maka wajib baginya untuk melunasinya. Apabila orang yang meminjam tidak mengetahui keberadaan orang yang menghutangi, maka hendaknya dia bertanya perihal kabar orang yang menghutangi kepada orang-orang yang mengetahuinya, seperti kepada keluarga, teman-temannya, dan orang yang lainnya.Apabila mereka mengabarkan kepada Engkau bahwa orang yang menghutangi telah meninggal, maka bayarkan atau kembalikan uangnya kepada ahli warisnya.Apabila kondisinya Anda sudah kehabisan cara untuk menemukan orang yang menghutangi, dan tidak mampu memberikan uang kepada orang yang menghutangi, baik orang yang menghutangi dalam kondisi hidup maupun kepada ahli warisnya jika kondisinya sudah tiada (meninggal dunia), maka hendaknya Anda menyedekahkan harta orang yang menghutangi kepada urusan kebaikan kaum muslimin, dengan niatan agar orang yang menghutangi mendapatkan pahala karena hartanya telah disedekahkan.Namun, apabila setelah Engkau menyedekahkan hartanya, tiba-tiba Engkau menemukan orang yang menghutangi tersebut, maka kabarkan kepadanya bahwa hartanya sudah Engkau sedekahkan. Apabila dia mengizinkan hartanya disedekahkan, maka tidak perlu mengganti. Namun jika dia tidak mengizinkannya, maka Engaku tetap wajib menggantinya dan baginya juga pahala sedekah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatDi dalam Fatawa Al-Kubra milik Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah –rahimaullah– termaktub sebuah kasus yang mirip sebagai berikut:Pertanyaan:Dulu ada rombongan jama’ah haji yang sedang bersafar, kemudian di tengah-tengah jalan mereka dihadang oleh sekelompok pencuri. Maka para rombongan jamaah haji ini pun pergi melarikan diri dan meninggalkan harta benda mereka. Apakah halal bagiku untuk mengambil harta curian tersebut atau tidak? Sedangkan sang pemilik harta sudah pergi jauh.Beliau menjawab:Segala puji bagi Allah Ta’ala. Jika memungkinkan maka tetap wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada rombongan jama’ah haji, karena hal tersebut hukumnya seperti luqathah yaitu barang temuan, yang harus diumumkan selama 1 tahun tentang barang temuan tersebut agar pemiliknya dapat mengambilnya kembali. Apabila pemilik harta datang untuk mengambil hartanya, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka boleh mempergunakan harta tersebut dengan syarat ada niat untuk menggantinya, ketika sudah bertemu dengan pemilik harta tersebut. Jika sudah putus harapan dalam mencari keberadaan pemilik harta tersebut, maka barulah dia mensedekahkan hartanya. Yaitu dia sedekahkan untuk urusan kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah untuk semua kasus harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, baik harta tersebut berasal dari hasil rampasan, titipan, harta manusia yang diambil oleh pencuri, dan harta yang ditinggalkan, maka semuanya disedekahkan dan diberikan untuk perkara kebaikan kaum muslimin.Sumber :https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50703Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Bukhari, Hukum Keluar Mani, Ash Shiddiq, Dakwah Tentang Ibu Beserta Dalilnya, Hadis Cinta Tanah Air

Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama

Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama Pertanyaan kedua dari saudara Muhammad dari Aljazair, dia berkata “Setelah menunaikan ibadah, misalkan salat atau yang lainnya, aku sengaja menonton pertandingan bola, bagaimana hukumnya?” Yang pertama, selayaknya orang yang beriman memanfaatkan waktunya pada perkara yang bermanfaat baginya dan orang lain. Seseorang menonton sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dunianya dan tidak pula untuk akhiratnya, bukanlah perbuatan orang mulia dan cerdas yang memahami akibat dari perbuatannya di kemudian hari. Waktu yang disia-siakan oleh umat islam untuk menonton pertandingan-pertandingan semacam ini perlu untuk kita kaji ulang apa manfaat yang mereka dapatkan. Apa manfaatnya bagi umat islam jika menonton pertandingan ini? Sehingga kami menyarankan orang-orang agar menata kembali waktu mereka pada hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhirat mereka. Sedangkan seseorang yang menonton sesuatu, jika tidak terdapat maksiat di dalamnya dan itu bukan tontonan yang haram seperti menyingkap aurat dan lain sebagainya maka hukum asalnya BOLEH. Namun itu semua MENYIA-NYIAKAN WAKTU yang dimiliki seseorang yang merupakan hakikat kualitas dirinya dan modal utama yang dia miliki serta wasilah yang bisa dia gunakan untuk mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhiratnya. Demikian… Semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ================================================================================ يَقُولُ فِي السُّؤَالِ الثَّانِي مِنَ الْأَخِ مُحَمَّدٍ مِنَ الْجَزَائِرِ بَعْدَ أَدَاءِ الْعِبَادَاتِ كَالصَّلَوَاتِ أَوْ كَذَا أَعْمَدُ إِلَى مُشَاهِدَةِ كُرَّةِ الْقَدَمِ فَمَا حُكْمُ هَذَا؟ أَوَّلًا يَحْسُنُ بِأَهْلِ الْإِيْمَانِ أَنْ يَسْتَعْمِلُوا أَوْقَاتَهُمْ فِيمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ وَعَلَى غَيْرِهِمْ مُشَاهِدَةُ الْإِنْسَانِ لِمَا لَا يَسْتَفِيدُ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَلَا فِي آخِرَتِهِ لَيْسَتْ مِنْ شَأْنِ أَصْحَابِ الْفَضْلِ وَأَصْحَابِ الْعَقْلِ الَّذِينَ يُدْرِكُونَ عَوَاقِبَ الْأُمُورِ فَالْأَوْقَاتُ الَّتِي تُضِيْعُهَا الْأُمَّةُ فِي مُتَابَعَةِ هَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ يَحْسُنُ بِنَا أَنْ نُعِيدَ التَّفْكِيرَ فِيهَا وَأَنْ نَتَعَرَّفَ مَا هِي فَائِدَةُ الْمُشَاهِدِ مَا هِيَ فَائِدَةُ الْأُمَّةِ مِنْ مُشَاهِدَةِ هَذَا الشَّخْصِ لِهَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ وَلِذَلِكَ نُرَغِّبُ النَّاسَ فِي أَنْ يُعِيدُوا تَرْتِيبَ أَوْقَاتِهِمْ بِمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ فِي دُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يُشَاهِدُ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مَعْصِيَةٌ وَلَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُشَاهَدَةٌ لِمُحَرَّمٍ مِنْ كَشْفِ عَوْرَاتٍ أَوْ غَيْرِهَا هَذَا عَلَى الْإِبَاحَةِ لَكِنَّهُ تَفْوِيتٌ لِوَقْتِ الْإِنْسَانِ الَّذِي هُوَ قِيمَتُهُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالَّذِي هُوَ رَأْسُ مَالِهِ وَالَّذِي يَتَمَكَّنُ بِهِ مِنْ أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ نَعَمْ أَحْسَنَ الله إِلَيْكُمْ

Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama

Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama Pertanyaan kedua dari saudara Muhammad dari Aljazair, dia berkata “Setelah menunaikan ibadah, misalkan salat atau yang lainnya, aku sengaja menonton pertandingan bola, bagaimana hukumnya?” Yang pertama, selayaknya orang yang beriman memanfaatkan waktunya pada perkara yang bermanfaat baginya dan orang lain. Seseorang menonton sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dunianya dan tidak pula untuk akhiratnya, bukanlah perbuatan orang mulia dan cerdas yang memahami akibat dari perbuatannya di kemudian hari. Waktu yang disia-siakan oleh umat islam untuk menonton pertandingan-pertandingan semacam ini perlu untuk kita kaji ulang apa manfaat yang mereka dapatkan. Apa manfaatnya bagi umat islam jika menonton pertandingan ini? Sehingga kami menyarankan orang-orang agar menata kembali waktu mereka pada hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhirat mereka. Sedangkan seseorang yang menonton sesuatu, jika tidak terdapat maksiat di dalamnya dan itu bukan tontonan yang haram seperti menyingkap aurat dan lain sebagainya maka hukum asalnya BOLEH. Namun itu semua MENYIA-NYIAKAN WAKTU yang dimiliki seseorang yang merupakan hakikat kualitas dirinya dan modal utama yang dia miliki serta wasilah yang bisa dia gunakan untuk mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhiratnya. Demikian… Semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ================================================================================ يَقُولُ فِي السُّؤَالِ الثَّانِي مِنَ الْأَخِ مُحَمَّدٍ مِنَ الْجَزَائِرِ بَعْدَ أَدَاءِ الْعِبَادَاتِ كَالصَّلَوَاتِ أَوْ كَذَا أَعْمَدُ إِلَى مُشَاهِدَةِ كُرَّةِ الْقَدَمِ فَمَا حُكْمُ هَذَا؟ أَوَّلًا يَحْسُنُ بِأَهْلِ الْإِيْمَانِ أَنْ يَسْتَعْمِلُوا أَوْقَاتَهُمْ فِيمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ وَعَلَى غَيْرِهِمْ مُشَاهِدَةُ الْإِنْسَانِ لِمَا لَا يَسْتَفِيدُ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَلَا فِي آخِرَتِهِ لَيْسَتْ مِنْ شَأْنِ أَصْحَابِ الْفَضْلِ وَأَصْحَابِ الْعَقْلِ الَّذِينَ يُدْرِكُونَ عَوَاقِبَ الْأُمُورِ فَالْأَوْقَاتُ الَّتِي تُضِيْعُهَا الْأُمَّةُ فِي مُتَابَعَةِ هَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ يَحْسُنُ بِنَا أَنْ نُعِيدَ التَّفْكِيرَ فِيهَا وَأَنْ نَتَعَرَّفَ مَا هِي فَائِدَةُ الْمُشَاهِدِ مَا هِيَ فَائِدَةُ الْأُمَّةِ مِنْ مُشَاهِدَةِ هَذَا الشَّخْصِ لِهَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ وَلِذَلِكَ نُرَغِّبُ النَّاسَ فِي أَنْ يُعِيدُوا تَرْتِيبَ أَوْقَاتِهِمْ بِمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ فِي دُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يُشَاهِدُ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مَعْصِيَةٌ وَلَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُشَاهَدَةٌ لِمُحَرَّمٍ مِنْ كَشْفِ عَوْرَاتٍ أَوْ غَيْرِهَا هَذَا عَلَى الْإِبَاحَةِ لَكِنَّهُ تَفْوِيتٌ لِوَقْتِ الْإِنْسَانِ الَّذِي هُوَ قِيمَتُهُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالَّذِي هُوَ رَأْسُ مَالِهِ وَالَّذِي يَتَمَكَّنُ بِهِ مِنْ أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ نَعَمْ أَحْسَنَ الله إِلَيْكُمْ
Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama Pertanyaan kedua dari saudara Muhammad dari Aljazair, dia berkata “Setelah menunaikan ibadah, misalkan salat atau yang lainnya, aku sengaja menonton pertandingan bola, bagaimana hukumnya?” Yang pertama, selayaknya orang yang beriman memanfaatkan waktunya pada perkara yang bermanfaat baginya dan orang lain. Seseorang menonton sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dunianya dan tidak pula untuk akhiratnya, bukanlah perbuatan orang mulia dan cerdas yang memahami akibat dari perbuatannya di kemudian hari. Waktu yang disia-siakan oleh umat islam untuk menonton pertandingan-pertandingan semacam ini perlu untuk kita kaji ulang apa manfaat yang mereka dapatkan. Apa manfaatnya bagi umat islam jika menonton pertandingan ini? Sehingga kami menyarankan orang-orang agar menata kembali waktu mereka pada hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhirat mereka. Sedangkan seseorang yang menonton sesuatu, jika tidak terdapat maksiat di dalamnya dan itu bukan tontonan yang haram seperti menyingkap aurat dan lain sebagainya maka hukum asalnya BOLEH. Namun itu semua MENYIA-NYIAKAN WAKTU yang dimiliki seseorang yang merupakan hakikat kualitas dirinya dan modal utama yang dia miliki serta wasilah yang bisa dia gunakan untuk mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhiratnya. Demikian… Semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ================================================================================ يَقُولُ فِي السُّؤَالِ الثَّانِي مِنَ الْأَخِ مُحَمَّدٍ مِنَ الْجَزَائِرِ بَعْدَ أَدَاءِ الْعِبَادَاتِ كَالصَّلَوَاتِ أَوْ كَذَا أَعْمَدُ إِلَى مُشَاهِدَةِ كُرَّةِ الْقَدَمِ فَمَا حُكْمُ هَذَا؟ أَوَّلًا يَحْسُنُ بِأَهْلِ الْإِيْمَانِ أَنْ يَسْتَعْمِلُوا أَوْقَاتَهُمْ فِيمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ وَعَلَى غَيْرِهِمْ مُشَاهِدَةُ الْإِنْسَانِ لِمَا لَا يَسْتَفِيدُ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَلَا فِي آخِرَتِهِ لَيْسَتْ مِنْ شَأْنِ أَصْحَابِ الْفَضْلِ وَأَصْحَابِ الْعَقْلِ الَّذِينَ يُدْرِكُونَ عَوَاقِبَ الْأُمُورِ فَالْأَوْقَاتُ الَّتِي تُضِيْعُهَا الْأُمَّةُ فِي مُتَابَعَةِ هَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ يَحْسُنُ بِنَا أَنْ نُعِيدَ التَّفْكِيرَ فِيهَا وَأَنْ نَتَعَرَّفَ مَا هِي فَائِدَةُ الْمُشَاهِدِ مَا هِيَ فَائِدَةُ الْأُمَّةِ مِنْ مُشَاهِدَةِ هَذَا الشَّخْصِ لِهَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ وَلِذَلِكَ نُرَغِّبُ النَّاسَ فِي أَنْ يُعِيدُوا تَرْتِيبَ أَوْقَاتِهِمْ بِمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ فِي دُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يُشَاهِدُ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مَعْصِيَةٌ وَلَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُشَاهَدَةٌ لِمُحَرَّمٍ مِنْ كَشْفِ عَوْرَاتٍ أَوْ غَيْرِهَا هَذَا عَلَى الْإِبَاحَةِ لَكِنَّهُ تَفْوِيتٌ لِوَقْتِ الْإِنْسَانِ الَّذِي هُوَ قِيمَتُهُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالَّذِي هُوَ رَأْسُ مَالِهِ وَالَّذِي يَتَمَكَّنُ بِهِ مِنْ أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ نَعَمْ أَحْسَنَ الله إِلَيْكُمْ


Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama Pertanyaan kedua dari saudara Muhammad dari Aljazair, dia berkata “Setelah menunaikan ibadah, misalkan salat atau yang lainnya, aku sengaja menonton pertandingan bola, bagaimana hukumnya?” Yang pertama, selayaknya orang yang beriman memanfaatkan waktunya pada perkara yang bermanfaat baginya dan orang lain. Seseorang menonton sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dunianya dan tidak pula untuk akhiratnya, bukanlah perbuatan orang mulia dan cerdas yang memahami akibat dari perbuatannya di kemudian hari. Waktu yang disia-siakan oleh umat islam untuk menonton pertandingan-pertandingan semacam ini perlu untuk kita kaji ulang apa manfaat yang mereka dapatkan. Apa manfaatnya bagi umat islam jika menonton pertandingan ini? Sehingga kami menyarankan orang-orang agar menata kembali waktu mereka pada hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhirat mereka. Sedangkan seseorang yang menonton sesuatu, jika tidak terdapat maksiat di dalamnya dan itu bukan tontonan yang haram seperti menyingkap aurat dan lain sebagainya maka hukum asalnya BOLEH. Namun itu semua MENYIA-NYIAKAN WAKTU yang dimiliki seseorang yang merupakan hakikat kualitas dirinya dan modal utama yang dia miliki serta wasilah yang bisa dia gunakan untuk mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhiratnya. Demikian… Semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ================================================================================ يَقُولُ فِي السُّؤَالِ الثَّانِي مِنَ الْأَخِ مُحَمَّدٍ مِنَ الْجَزَائِرِ بَعْدَ أَدَاءِ الْعِبَادَاتِ كَالصَّلَوَاتِ أَوْ كَذَا أَعْمَدُ إِلَى مُشَاهِدَةِ كُرَّةِ الْقَدَمِ فَمَا حُكْمُ هَذَا؟ أَوَّلًا يَحْسُنُ بِأَهْلِ الْإِيْمَانِ أَنْ يَسْتَعْمِلُوا أَوْقَاتَهُمْ فِيمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ وَعَلَى غَيْرِهِمْ مُشَاهِدَةُ الْإِنْسَانِ لِمَا لَا يَسْتَفِيدُ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَلَا فِي آخِرَتِهِ لَيْسَتْ مِنْ شَأْنِ أَصْحَابِ الْفَضْلِ وَأَصْحَابِ الْعَقْلِ الَّذِينَ يُدْرِكُونَ عَوَاقِبَ الْأُمُورِ فَالْأَوْقَاتُ الَّتِي تُضِيْعُهَا الْأُمَّةُ فِي مُتَابَعَةِ هَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ يَحْسُنُ بِنَا أَنْ نُعِيدَ التَّفْكِيرَ فِيهَا وَأَنْ نَتَعَرَّفَ مَا هِي فَائِدَةُ الْمُشَاهِدِ مَا هِيَ فَائِدَةُ الْأُمَّةِ مِنْ مُشَاهِدَةِ هَذَا الشَّخْصِ لِهَذِهِ الْمُبَارَيَاتِ وَلِذَلِكَ نُرَغِّبُ النَّاسَ فِي أَنْ يُعِيدُوا تَرْتِيبَ أَوْقَاتِهِمْ بِمَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِالنَّفْعِ فِي دُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يُشَاهِدُ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مَعْصِيَةٌ وَلَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُشَاهَدَةٌ لِمُحَرَّمٍ مِنْ كَشْفِ عَوْرَاتٍ أَوْ غَيْرِهَا هَذَا عَلَى الْإِبَاحَةِ لَكِنَّهُ تَفْوِيتٌ لِوَقْتِ الْإِنْسَانِ الَّذِي هُوَ قِيمَتُهُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالَّذِي هُوَ رَأْسُ مَالِهِ وَالَّذِي يَتَمَكَّنُ بِهِ مِنْ أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْهُ فِي دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ نَعَمْ أَحْسَنَ الله إِلَيْكُمْ

Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Singgasana negeri Saba’? Wallahu A’lam. Akan tetapi ia dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tentang Nabi Sulaiman -‘alaihis shalatu wassalam-, “Siapa di antara kalian yang dapat mendatangkan singgasananya sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini, aku mampu melakukannya dan dapat dipercaya.” Seorang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Dan ketika Nabi Sulaiman melihat singgasananya telah di hadapannya…dst. (QS. An-Naml ayat 38 – 40) Jin yang ada dalam kisah ini, atau Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini…” Dikatakan bahwa majelisnya di waktu dhuha. Nabi Sulaiman duduk dari awal waktu dhuha kira-kira hingga mendekati waktu zhuhur. Inilah majelisnya. Yakni kita bisa katakan dua atau tiga jam. Beliau duduk mendengar rakyatnya, mungkin ada yang memiliki keluhan. Itulah majelisnya. Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Yakni sekitar dua jam. Lalu ada yang menyangkalnya. Orang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT PERTAMA: Ada yang berpendapat bahwa kalimat ini ditujukan kepada Nabi Sulaiman. Dan yang berkata kepada Nabi Sulaiman -‘alaihissalam-, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip” adalah lelaki dari golongan manusia Namanya Ashaf. Ia berkata pada Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya padamu…” Dikatakan bahwa lelaki ini salah satu wali Allah, jika ia berdoa maka Allah akan mengabulkan doanya. Maka ia berdoa kepada Allah, dan Allah mendatangkannya dalam sekejap. Dan Allah jika menghendaki suatu perkara hanya cukup dengan berfirman, “Jadilah”. Maka jadilah ia. PENDAPAT KEDUA: Dikatakan pula bahwa yang mengatakan itu adalah seorang jin muslim. Seorang jin muslim. -saat Ifrit berkata-, karena Ifrit adalah jin kafir. Ifrit itu kafir, termasuk jin yang kafir. Maka jin muslim berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Ia berkata kepadanya, “Aku akan mampu melakukannya.” PENDAPAT KETIGA: Dan dikatakan juga bahwa Jibril turun dari langit untuk menyangkal jin Ifrit ini dan berkata kepada Nabi Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip… Jangan tertipu dengan kekuatannya.” “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT KEEMPAT: Demikianlah tiga jawabannya. Dan ada jawaban keempat bahwa ucapan itu ditujukan kepada jin (Ifrit), dan yang mengucapkannya adalah Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menguji mereka dengan berkata, “Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan singgasananya kepadaku?” Maka Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Maka Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menyangkalnya dengan berkata, “Bahkan aku dapat mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Yakni Nabi Sulaimanlah yang mendatangkannya. Namun ilmu pastinya ada di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tidak ada yang pasti di sini. Semua pendapat ini hanya kemungkinan saja. ================================================================================ عَرْشُ سَبَأ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ هُوَ قَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا قَبْلَ أَنْ يَأْتُونِي مُسْلِمِيْنَ قَالَ عِفْرِيْتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِيْنٌ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ هُنَا الْجِنِّيُّ أَوِ العِفْرِيْتُ مِنَ الْجِنِّ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَقَالُوا مَقَامُهُ كَانَ الضُّحَى يَجْلِسُ مِنْ أَوَّلِ الضُّحَى تَقْرِيْبًا إِلَى قَرِيبٍ مِنَ الظُّهْرِ هَذَا مَقَامُهُ يَعْنِي خَلِيْنَا نَقُولُ سَاعَتَيْنِ ثَلَاثَ سَاعَاتٍ هَذَا يَجْلِسُ لِلنَّاسِ يَسْتَمِعُ إِلَيْهِم أَحَدٌ عِنْدَهُ شَكْوَى هَذَا مَقَامُهُ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ خِلَالَ سَاعَتَيْنِ عِنْدَكَ يَعْنِي فَجَاءَهُ الرَّدُّ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ قِيلَ إِنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ إِلَى سُلَيْمَانَ وَأَنَّ الَّذِي قَالَ لِسُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هُوَ رَجُلٌ إِنْسِيٌّ اسْمُهُ آصَفُ قَالَ لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ يَقُولُ وَهَذَا الرَّجُلُ كَانَ يَعْنِي مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ وَأَنَّهُ إِذَا دَعَا اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ فَدَعَا اللهَ فَأَحْضَرَهُ مُبَاشَرَةً وَاللهُ أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَهُ إِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَقِيلَ إِنَّ الَّذِي قَالَ هُوَ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ لَمَّا قَالَ العِفْرِيتُ لِأَنَّ العِفْرِيْتَ كَافِرٌ العِفْرِيتُ كَافِرٌ مِنْ كُفَّارِ الْجِنِّ فَقَال جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ أَنَا سَأَقْوَى مِنْهُ يَقُولُ لَهُ وَقِيلَ إِنَّ جِبْرِيلَ نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ يَرُدُّ عَلَى هَذَا العِفْرِيتِ وَقَال لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ لَا يَغْتَرَّنَّ هَذَا بِقُوَّتِهِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هَذِهِ ثَلَاثُ إِجَابَاتٍ وَهُنَاك إِجَابَةٌ رَابِعَةٌ أَنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ لِلرَّجُلِ لِلْجِنِّيِّ وَأَنَّ الَّذِي كَلَّمَهُ سُلَيْمَانُ أَنَّ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَخْتَبِرُهُمْ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا؟ فَقَالَ هَذَا العِفْرِيتُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ فَرَدَّ عَلَيْهِ سُلَيْمَانُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَقَالَ لَهُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ يَعْنِي سُلَيْمَانَ هُوَ الَّذِي جَاءَ بِهِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا فِيهِ شَيْءٌ ثَابِتٌ كُلُّهَا احْتِمَالَاتٌ

Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Singgasana negeri Saba’? Wallahu A’lam. Akan tetapi ia dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tentang Nabi Sulaiman -‘alaihis shalatu wassalam-, “Siapa di antara kalian yang dapat mendatangkan singgasananya sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini, aku mampu melakukannya dan dapat dipercaya.” Seorang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Dan ketika Nabi Sulaiman melihat singgasananya telah di hadapannya…dst. (QS. An-Naml ayat 38 – 40) Jin yang ada dalam kisah ini, atau Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini…” Dikatakan bahwa majelisnya di waktu dhuha. Nabi Sulaiman duduk dari awal waktu dhuha kira-kira hingga mendekati waktu zhuhur. Inilah majelisnya. Yakni kita bisa katakan dua atau tiga jam. Beliau duduk mendengar rakyatnya, mungkin ada yang memiliki keluhan. Itulah majelisnya. Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Yakni sekitar dua jam. Lalu ada yang menyangkalnya. Orang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT PERTAMA: Ada yang berpendapat bahwa kalimat ini ditujukan kepada Nabi Sulaiman. Dan yang berkata kepada Nabi Sulaiman -‘alaihissalam-, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip” adalah lelaki dari golongan manusia Namanya Ashaf. Ia berkata pada Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya padamu…” Dikatakan bahwa lelaki ini salah satu wali Allah, jika ia berdoa maka Allah akan mengabulkan doanya. Maka ia berdoa kepada Allah, dan Allah mendatangkannya dalam sekejap. Dan Allah jika menghendaki suatu perkara hanya cukup dengan berfirman, “Jadilah”. Maka jadilah ia. PENDAPAT KEDUA: Dikatakan pula bahwa yang mengatakan itu adalah seorang jin muslim. Seorang jin muslim. -saat Ifrit berkata-, karena Ifrit adalah jin kafir. Ifrit itu kafir, termasuk jin yang kafir. Maka jin muslim berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Ia berkata kepadanya, “Aku akan mampu melakukannya.” PENDAPAT KETIGA: Dan dikatakan juga bahwa Jibril turun dari langit untuk menyangkal jin Ifrit ini dan berkata kepada Nabi Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip… Jangan tertipu dengan kekuatannya.” “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT KEEMPAT: Demikianlah tiga jawabannya. Dan ada jawaban keempat bahwa ucapan itu ditujukan kepada jin (Ifrit), dan yang mengucapkannya adalah Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menguji mereka dengan berkata, “Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan singgasananya kepadaku?” Maka Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Maka Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menyangkalnya dengan berkata, “Bahkan aku dapat mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Yakni Nabi Sulaimanlah yang mendatangkannya. Namun ilmu pastinya ada di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tidak ada yang pasti di sini. Semua pendapat ini hanya kemungkinan saja. ================================================================================ عَرْشُ سَبَأ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ هُوَ قَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا قَبْلَ أَنْ يَأْتُونِي مُسْلِمِيْنَ قَالَ عِفْرِيْتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِيْنٌ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ هُنَا الْجِنِّيُّ أَوِ العِفْرِيْتُ مِنَ الْجِنِّ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَقَالُوا مَقَامُهُ كَانَ الضُّحَى يَجْلِسُ مِنْ أَوَّلِ الضُّحَى تَقْرِيْبًا إِلَى قَرِيبٍ مِنَ الظُّهْرِ هَذَا مَقَامُهُ يَعْنِي خَلِيْنَا نَقُولُ سَاعَتَيْنِ ثَلَاثَ سَاعَاتٍ هَذَا يَجْلِسُ لِلنَّاسِ يَسْتَمِعُ إِلَيْهِم أَحَدٌ عِنْدَهُ شَكْوَى هَذَا مَقَامُهُ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ خِلَالَ سَاعَتَيْنِ عِنْدَكَ يَعْنِي فَجَاءَهُ الرَّدُّ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ قِيلَ إِنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ إِلَى سُلَيْمَانَ وَأَنَّ الَّذِي قَالَ لِسُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هُوَ رَجُلٌ إِنْسِيٌّ اسْمُهُ آصَفُ قَالَ لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ يَقُولُ وَهَذَا الرَّجُلُ كَانَ يَعْنِي مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ وَأَنَّهُ إِذَا دَعَا اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ فَدَعَا اللهَ فَأَحْضَرَهُ مُبَاشَرَةً وَاللهُ أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَهُ إِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَقِيلَ إِنَّ الَّذِي قَالَ هُوَ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ لَمَّا قَالَ العِفْرِيتُ لِأَنَّ العِفْرِيْتَ كَافِرٌ العِفْرِيتُ كَافِرٌ مِنْ كُفَّارِ الْجِنِّ فَقَال جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ أَنَا سَأَقْوَى مِنْهُ يَقُولُ لَهُ وَقِيلَ إِنَّ جِبْرِيلَ نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ يَرُدُّ عَلَى هَذَا العِفْرِيتِ وَقَال لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ لَا يَغْتَرَّنَّ هَذَا بِقُوَّتِهِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هَذِهِ ثَلَاثُ إِجَابَاتٍ وَهُنَاك إِجَابَةٌ رَابِعَةٌ أَنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ لِلرَّجُلِ لِلْجِنِّيِّ وَأَنَّ الَّذِي كَلَّمَهُ سُلَيْمَانُ أَنَّ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَخْتَبِرُهُمْ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا؟ فَقَالَ هَذَا العِفْرِيتُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ فَرَدَّ عَلَيْهِ سُلَيْمَانُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَقَالَ لَهُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ يَعْنِي سُلَيْمَانَ هُوَ الَّذِي جَاءَ بِهِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا فِيهِ شَيْءٌ ثَابِتٌ كُلُّهَا احْتِمَالَاتٌ
Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Singgasana negeri Saba’? Wallahu A’lam. Akan tetapi ia dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tentang Nabi Sulaiman -‘alaihis shalatu wassalam-, “Siapa di antara kalian yang dapat mendatangkan singgasananya sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini, aku mampu melakukannya dan dapat dipercaya.” Seorang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Dan ketika Nabi Sulaiman melihat singgasananya telah di hadapannya…dst. (QS. An-Naml ayat 38 – 40) Jin yang ada dalam kisah ini, atau Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini…” Dikatakan bahwa majelisnya di waktu dhuha. Nabi Sulaiman duduk dari awal waktu dhuha kira-kira hingga mendekati waktu zhuhur. Inilah majelisnya. Yakni kita bisa katakan dua atau tiga jam. Beliau duduk mendengar rakyatnya, mungkin ada yang memiliki keluhan. Itulah majelisnya. Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Yakni sekitar dua jam. Lalu ada yang menyangkalnya. Orang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT PERTAMA: Ada yang berpendapat bahwa kalimat ini ditujukan kepada Nabi Sulaiman. Dan yang berkata kepada Nabi Sulaiman -‘alaihissalam-, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip” adalah lelaki dari golongan manusia Namanya Ashaf. Ia berkata pada Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya padamu…” Dikatakan bahwa lelaki ini salah satu wali Allah, jika ia berdoa maka Allah akan mengabulkan doanya. Maka ia berdoa kepada Allah, dan Allah mendatangkannya dalam sekejap. Dan Allah jika menghendaki suatu perkara hanya cukup dengan berfirman, “Jadilah”. Maka jadilah ia. PENDAPAT KEDUA: Dikatakan pula bahwa yang mengatakan itu adalah seorang jin muslim. Seorang jin muslim. -saat Ifrit berkata-, karena Ifrit adalah jin kafir. Ifrit itu kafir, termasuk jin yang kafir. Maka jin muslim berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Ia berkata kepadanya, “Aku akan mampu melakukannya.” PENDAPAT KETIGA: Dan dikatakan juga bahwa Jibril turun dari langit untuk menyangkal jin Ifrit ini dan berkata kepada Nabi Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip… Jangan tertipu dengan kekuatannya.” “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT KEEMPAT: Demikianlah tiga jawabannya. Dan ada jawaban keempat bahwa ucapan itu ditujukan kepada jin (Ifrit), dan yang mengucapkannya adalah Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menguji mereka dengan berkata, “Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan singgasananya kepadaku?” Maka Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Maka Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menyangkalnya dengan berkata, “Bahkan aku dapat mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Yakni Nabi Sulaimanlah yang mendatangkannya. Namun ilmu pastinya ada di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tidak ada yang pasti di sini. Semua pendapat ini hanya kemungkinan saja. ================================================================================ عَرْشُ سَبَأ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ هُوَ قَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا قَبْلَ أَنْ يَأْتُونِي مُسْلِمِيْنَ قَالَ عِفْرِيْتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِيْنٌ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ هُنَا الْجِنِّيُّ أَوِ العِفْرِيْتُ مِنَ الْجِنِّ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَقَالُوا مَقَامُهُ كَانَ الضُّحَى يَجْلِسُ مِنْ أَوَّلِ الضُّحَى تَقْرِيْبًا إِلَى قَرِيبٍ مِنَ الظُّهْرِ هَذَا مَقَامُهُ يَعْنِي خَلِيْنَا نَقُولُ سَاعَتَيْنِ ثَلَاثَ سَاعَاتٍ هَذَا يَجْلِسُ لِلنَّاسِ يَسْتَمِعُ إِلَيْهِم أَحَدٌ عِنْدَهُ شَكْوَى هَذَا مَقَامُهُ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ خِلَالَ سَاعَتَيْنِ عِنْدَكَ يَعْنِي فَجَاءَهُ الرَّدُّ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ قِيلَ إِنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ إِلَى سُلَيْمَانَ وَأَنَّ الَّذِي قَالَ لِسُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هُوَ رَجُلٌ إِنْسِيٌّ اسْمُهُ آصَفُ قَالَ لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ يَقُولُ وَهَذَا الرَّجُلُ كَانَ يَعْنِي مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ وَأَنَّهُ إِذَا دَعَا اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ فَدَعَا اللهَ فَأَحْضَرَهُ مُبَاشَرَةً وَاللهُ أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَهُ إِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَقِيلَ إِنَّ الَّذِي قَالَ هُوَ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ لَمَّا قَالَ العِفْرِيتُ لِأَنَّ العِفْرِيْتَ كَافِرٌ العِفْرِيتُ كَافِرٌ مِنْ كُفَّارِ الْجِنِّ فَقَال جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ أَنَا سَأَقْوَى مِنْهُ يَقُولُ لَهُ وَقِيلَ إِنَّ جِبْرِيلَ نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ يَرُدُّ عَلَى هَذَا العِفْرِيتِ وَقَال لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ لَا يَغْتَرَّنَّ هَذَا بِقُوَّتِهِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هَذِهِ ثَلَاثُ إِجَابَاتٍ وَهُنَاك إِجَابَةٌ رَابِعَةٌ أَنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ لِلرَّجُلِ لِلْجِنِّيِّ وَأَنَّ الَّذِي كَلَّمَهُ سُلَيْمَانُ أَنَّ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَخْتَبِرُهُمْ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا؟ فَقَالَ هَذَا العِفْرِيتُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ فَرَدَّ عَلَيْهِ سُلَيْمَانُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَقَالَ لَهُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ يَعْنِي سُلَيْمَانَ هُوَ الَّذِي جَاءَ بِهِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا فِيهِ شَيْءٌ ثَابِتٌ كُلُّهَا احْتِمَالَاتٌ


Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Singgasana negeri Saba’? Wallahu A’lam. Akan tetapi ia dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tentang Nabi Sulaiman -‘alaihis shalatu wassalam-, “Siapa di antara kalian yang dapat mendatangkan singgasananya sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini, aku mampu melakukannya dan dapat dipercaya.” Seorang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Dan ketika Nabi Sulaiman melihat singgasananya telah di hadapannya…dst. (QS. An-Naml ayat 38 – 40) Jin yang ada dalam kisah ini, atau Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini…” Dikatakan bahwa majelisnya di waktu dhuha. Nabi Sulaiman duduk dari awal waktu dhuha kira-kira hingga mendekati waktu zhuhur. Inilah majelisnya. Yakni kita bisa katakan dua atau tiga jam. Beliau duduk mendengar rakyatnya, mungkin ada yang memiliki keluhan. Itulah majelisnya. Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Yakni sekitar dua jam. Lalu ada yang menyangkalnya. Orang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT PERTAMA: Ada yang berpendapat bahwa kalimat ini ditujukan kepada Nabi Sulaiman. Dan yang berkata kepada Nabi Sulaiman -‘alaihissalam-, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip” adalah lelaki dari golongan manusia Namanya Ashaf. Ia berkata pada Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya padamu…” Dikatakan bahwa lelaki ini salah satu wali Allah, jika ia berdoa maka Allah akan mengabulkan doanya. Maka ia berdoa kepada Allah, dan Allah mendatangkannya dalam sekejap. Dan Allah jika menghendaki suatu perkara hanya cukup dengan berfirman, “Jadilah”. Maka jadilah ia. PENDAPAT KEDUA: Dikatakan pula bahwa yang mengatakan itu adalah seorang jin muslim. Seorang jin muslim. -saat Ifrit berkata-, karena Ifrit adalah jin kafir. Ifrit itu kafir, termasuk jin yang kafir. Maka jin muslim berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Ia berkata kepadanya, “Aku akan mampu melakukannya.” PENDAPAT KETIGA: Dan dikatakan juga bahwa Jibril turun dari langit untuk menyangkal jin Ifrit ini dan berkata kepada Nabi Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip… Jangan tertipu dengan kekuatannya.” “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” PENDAPAT KEEMPAT: Demikianlah tiga jawabannya. Dan ada jawaban keempat bahwa ucapan itu ditujukan kepada jin (Ifrit), dan yang mengucapkannya adalah Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menguji mereka dengan berkata, “Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan singgasananya kepadaku?” Maka Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Maka Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menyangkalnya dengan berkata, “Bahkan aku dapat mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Yakni Nabi Sulaimanlah yang mendatangkannya. Namun ilmu pastinya ada di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tidak ada yang pasti di sini. Semua pendapat ini hanya kemungkinan saja. ================================================================================ عَرْشُ سَبَأ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ هُوَ قَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا قَبْلَ أَنْ يَأْتُونِي مُسْلِمِيْنَ قَالَ عِفْرِيْتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِيْنٌ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ هُنَا الْجِنِّيُّ أَوِ العِفْرِيْتُ مِنَ الْجِنِّ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَقَالُوا مَقَامُهُ كَانَ الضُّحَى يَجْلِسُ مِنْ أَوَّلِ الضُّحَى تَقْرِيْبًا إِلَى قَرِيبٍ مِنَ الظُّهْرِ هَذَا مَقَامُهُ يَعْنِي خَلِيْنَا نَقُولُ سَاعَتَيْنِ ثَلَاثَ سَاعَاتٍ هَذَا يَجْلِسُ لِلنَّاسِ يَسْتَمِعُ إِلَيْهِم أَحَدٌ عِنْدَهُ شَكْوَى هَذَا مَقَامُهُ قَالَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ خِلَالَ سَاعَتَيْنِ عِنْدَكَ يَعْنِي فَجَاءَهُ الرَّدُّ قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ قِيلَ إِنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ إِلَى سُلَيْمَانَ وَأَنَّ الَّذِي قَالَ لِسُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هُوَ رَجُلٌ إِنْسِيٌّ اسْمُهُ آصَفُ قَالَ لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ يَقُولُ وَهَذَا الرَّجُلُ كَانَ يَعْنِي مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ وَأَنَّهُ إِذَا دَعَا اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ فَدَعَا اللهَ فَأَحْضَرَهُ مُبَاشَرَةً وَاللهُ أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَهُ إِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَقِيلَ إِنَّ الَّذِي قَالَ هُوَ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ لَمَّا قَالَ العِفْرِيتُ لِأَنَّ العِفْرِيْتَ كَافِرٌ العِفْرِيتُ كَافِرٌ مِنْ كُفَّارِ الْجِنِّ فَقَال جِنِّيٌّ مُسْلِمٌ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ أَنَا سَأَقْوَى مِنْهُ يَقُولُ لَهُ وَقِيلَ إِنَّ جِبْرِيلَ نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ يَرُدُّ عَلَى هَذَا العِفْرِيتِ وَقَال لِسُلَيْمَانَ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ لَا يَغْتَرَّنَّ هَذَا بِقُوَّتِهِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ هَذِهِ ثَلَاثُ إِجَابَاتٍ وَهُنَاك إِجَابَةٌ رَابِعَةٌ أَنَّ الْكَلَامَ مُوَجَّهٌ لِلرَّجُلِ لِلْجِنِّيِّ وَأَنَّ الَّذِي كَلَّمَهُ سُلَيْمَانُ أَنَّ سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَخْتَبِرُهُمْ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا؟ فَقَالَ هَذَا العِفْرِيتُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ فَرَدَّ عَلَيْهِ سُلَيْمَانُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَقَالَ لَهُ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ يَعْنِي سُلَيْمَانَ هُوَ الَّذِي جَاءَ بِهِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا فِيهِ شَيْءٌ ثَابِتٌ كُلُّهَا احْتِمَالَاتٌ

Menggabungkan Pendapat Para Ahli Tafsir

Di antara bentuk kekeliruan dalam memahami penjelasan para ulama tafsir dalam menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an adalah sikap pilih-pilih pendapat ahli tafsir sesuai hawa nafsu.Seperti kasus yang dahulu pernah ramai tentang tafsir surat Al-Maidah ayat 51,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim”.Apa makna “auliya” dalam ayat ini?Memang banyak tafsiran ulama tentang makna auliya. Di antara ulama ada yang menafsirkan auliya artinya walijah (orang kepercayaan). Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang diberikan loyalitas. Ulama lain menafsirkan auliya artinya teman dekat. Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang dicintai. Ulama lain menafsirkan auliya artinya pemimpin dan pejabat strategis.Lalu pengikut hawa nafsu seenaknya berkata, “Ah kalo saya pilih tafsiran auliya yang artinya teman dekat. Jadi kalau non-Muslim jadi pemimpin, tidak apa-apa”. Ini sikap yang keliru dari orang-orang yang menjadikan hawa nafsu sebagai panutannya. Padahal, ketika tafsiran para ulama itu tidak saling kontradiktif, sikap yang benar adalah menggabungkan semuanya. Para ulama rahimahumullah mengatakan,الجمع مقدَّم على الترجيح“Menggabungkan (semua pendapat) lebih didahulukan daripada memilih salah satu”.Sehingga makna auliya adalah teman dekat, orang kepercayaan, orang yang dicintai, orang yang diberikan loyalitas, dan juga pemimpin. Semua ini hendaknya tidak mengambil dari non-Muslim. Dan para ulama juga sepakat (tidak ada khilaf) tentang terlarangnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’anKemudian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimatut Tafsir,الخلاف بين السلف في التفسير قليل، وخلافهم في الأحكام أكثر من خلافهم في التفسير، وغالب ما يصح عنهم من الخلاف يرجع إلى اختلاف تنوع لا اختلاف تضاد“Khilaf di antara para salaf dalam masalah tafsir itu sedikit. Dan khilaf mereka dalam masalah fikih lebih banyak daripada dalam tafsir. Dan umumnya ketika ada khilaf di antara salaf dalam masalah tafsir, itu adalah khilaf tanawwu’ (variasi), dan bukan khilaf tadhad (kontradiksi)“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’ maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi sebenarnya sependapat namun hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Misalnya dalam memahami ayatوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadits” dengan al-ghinaa’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadits” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Kalau kita paham penjelasan di atas, maka cara memahami tafsiran para ulama tentang ayat ini dengan benar adalah bahwa ayat melarang semua bentuk lahwun, dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Dari sini jelas kekeliruan orang yang mengatakan, “Ah, kalo saya pilih pendapat yang menafsirkan lahwal hadits dengan semua bentuk lahwun. Jadi bagi saya musik halal”. Padahal ulama 4 mazhab telah sepakat dalam mengaramkan musik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Sholat Berjamaah Berdua, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Doa Istiqamah, Suami Mengucap Cerai Berkali Kali

Menggabungkan Pendapat Para Ahli Tafsir

Di antara bentuk kekeliruan dalam memahami penjelasan para ulama tafsir dalam menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an adalah sikap pilih-pilih pendapat ahli tafsir sesuai hawa nafsu.Seperti kasus yang dahulu pernah ramai tentang tafsir surat Al-Maidah ayat 51,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim”.Apa makna “auliya” dalam ayat ini?Memang banyak tafsiran ulama tentang makna auliya. Di antara ulama ada yang menafsirkan auliya artinya walijah (orang kepercayaan). Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang diberikan loyalitas. Ulama lain menafsirkan auliya artinya teman dekat. Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang dicintai. Ulama lain menafsirkan auliya artinya pemimpin dan pejabat strategis.Lalu pengikut hawa nafsu seenaknya berkata, “Ah kalo saya pilih tafsiran auliya yang artinya teman dekat. Jadi kalau non-Muslim jadi pemimpin, tidak apa-apa”. Ini sikap yang keliru dari orang-orang yang menjadikan hawa nafsu sebagai panutannya. Padahal, ketika tafsiran para ulama itu tidak saling kontradiktif, sikap yang benar adalah menggabungkan semuanya. Para ulama rahimahumullah mengatakan,الجمع مقدَّم على الترجيح“Menggabungkan (semua pendapat) lebih didahulukan daripada memilih salah satu”.Sehingga makna auliya adalah teman dekat, orang kepercayaan, orang yang dicintai, orang yang diberikan loyalitas, dan juga pemimpin. Semua ini hendaknya tidak mengambil dari non-Muslim. Dan para ulama juga sepakat (tidak ada khilaf) tentang terlarangnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’anKemudian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimatut Tafsir,الخلاف بين السلف في التفسير قليل، وخلافهم في الأحكام أكثر من خلافهم في التفسير، وغالب ما يصح عنهم من الخلاف يرجع إلى اختلاف تنوع لا اختلاف تضاد“Khilaf di antara para salaf dalam masalah tafsir itu sedikit. Dan khilaf mereka dalam masalah fikih lebih banyak daripada dalam tafsir. Dan umumnya ketika ada khilaf di antara salaf dalam masalah tafsir, itu adalah khilaf tanawwu’ (variasi), dan bukan khilaf tadhad (kontradiksi)“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’ maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi sebenarnya sependapat namun hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Misalnya dalam memahami ayatوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadits” dengan al-ghinaa’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadits” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Kalau kita paham penjelasan di atas, maka cara memahami tafsiran para ulama tentang ayat ini dengan benar adalah bahwa ayat melarang semua bentuk lahwun, dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Dari sini jelas kekeliruan orang yang mengatakan, “Ah, kalo saya pilih pendapat yang menafsirkan lahwal hadits dengan semua bentuk lahwun. Jadi bagi saya musik halal”. Padahal ulama 4 mazhab telah sepakat dalam mengaramkan musik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Sholat Berjamaah Berdua, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Doa Istiqamah, Suami Mengucap Cerai Berkali Kali
Di antara bentuk kekeliruan dalam memahami penjelasan para ulama tafsir dalam menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an adalah sikap pilih-pilih pendapat ahli tafsir sesuai hawa nafsu.Seperti kasus yang dahulu pernah ramai tentang tafsir surat Al-Maidah ayat 51,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim”.Apa makna “auliya” dalam ayat ini?Memang banyak tafsiran ulama tentang makna auliya. Di antara ulama ada yang menafsirkan auliya artinya walijah (orang kepercayaan). Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang diberikan loyalitas. Ulama lain menafsirkan auliya artinya teman dekat. Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang dicintai. Ulama lain menafsirkan auliya artinya pemimpin dan pejabat strategis.Lalu pengikut hawa nafsu seenaknya berkata, “Ah kalo saya pilih tafsiran auliya yang artinya teman dekat. Jadi kalau non-Muslim jadi pemimpin, tidak apa-apa”. Ini sikap yang keliru dari orang-orang yang menjadikan hawa nafsu sebagai panutannya. Padahal, ketika tafsiran para ulama itu tidak saling kontradiktif, sikap yang benar adalah menggabungkan semuanya. Para ulama rahimahumullah mengatakan,الجمع مقدَّم على الترجيح“Menggabungkan (semua pendapat) lebih didahulukan daripada memilih salah satu”.Sehingga makna auliya adalah teman dekat, orang kepercayaan, orang yang dicintai, orang yang diberikan loyalitas, dan juga pemimpin. Semua ini hendaknya tidak mengambil dari non-Muslim. Dan para ulama juga sepakat (tidak ada khilaf) tentang terlarangnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’anKemudian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimatut Tafsir,الخلاف بين السلف في التفسير قليل، وخلافهم في الأحكام أكثر من خلافهم في التفسير، وغالب ما يصح عنهم من الخلاف يرجع إلى اختلاف تنوع لا اختلاف تضاد“Khilaf di antara para salaf dalam masalah tafsir itu sedikit. Dan khilaf mereka dalam masalah fikih lebih banyak daripada dalam tafsir. Dan umumnya ketika ada khilaf di antara salaf dalam masalah tafsir, itu adalah khilaf tanawwu’ (variasi), dan bukan khilaf tadhad (kontradiksi)“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’ maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi sebenarnya sependapat namun hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Misalnya dalam memahami ayatوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadits” dengan al-ghinaa’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadits” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Kalau kita paham penjelasan di atas, maka cara memahami tafsiran para ulama tentang ayat ini dengan benar adalah bahwa ayat melarang semua bentuk lahwun, dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Dari sini jelas kekeliruan orang yang mengatakan, “Ah, kalo saya pilih pendapat yang menafsirkan lahwal hadits dengan semua bentuk lahwun. Jadi bagi saya musik halal”. Padahal ulama 4 mazhab telah sepakat dalam mengaramkan musik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Sholat Berjamaah Berdua, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Doa Istiqamah, Suami Mengucap Cerai Berkali Kali


Di antara bentuk kekeliruan dalam memahami penjelasan para ulama tafsir dalam menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an adalah sikap pilih-pilih pendapat ahli tafsir sesuai hawa nafsu.Seperti kasus yang dahulu pernah ramai tentang tafsir surat Al-Maidah ayat 51,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim”.Apa makna “auliya” dalam ayat ini?Memang banyak tafsiran ulama tentang makna auliya. Di antara ulama ada yang menafsirkan auliya artinya walijah (orang kepercayaan). Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang diberikan loyalitas. Ulama lain menafsirkan auliya artinya teman dekat. Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang dicintai. Ulama lain menafsirkan auliya artinya pemimpin dan pejabat strategis.Lalu pengikut hawa nafsu seenaknya berkata, “Ah kalo saya pilih tafsiran auliya yang artinya teman dekat. Jadi kalau non-Muslim jadi pemimpin, tidak apa-apa”. Ini sikap yang keliru dari orang-orang yang menjadikan hawa nafsu sebagai panutannya. Padahal, ketika tafsiran para ulama itu tidak saling kontradiktif, sikap yang benar adalah menggabungkan semuanya. Para ulama rahimahumullah mengatakan,الجمع مقدَّم على الترجيح“Menggabungkan (semua pendapat) lebih didahulukan daripada memilih salah satu”.Sehingga makna auliya adalah teman dekat, orang kepercayaan, orang yang dicintai, orang yang diberikan loyalitas, dan juga pemimpin. Semua ini hendaknya tidak mengambil dari non-Muslim. Dan para ulama juga sepakat (tidak ada khilaf) tentang terlarangnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’anKemudian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimatut Tafsir,الخلاف بين السلف في التفسير قليل، وخلافهم في الأحكام أكثر من خلافهم في التفسير، وغالب ما يصح عنهم من الخلاف يرجع إلى اختلاف تنوع لا اختلاف تضاد“Khilaf di antara para salaf dalam masalah tafsir itu sedikit. Dan khilaf mereka dalam masalah fikih lebih banyak daripada dalam tafsir. Dan umumnya ketika ada khilaf di antara salaf dalam masalah tafsir, itu adalah khilaf tanawwu’ (variasi), dan bukan khilaf tadhad (kontradiksi)“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’ maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi sebenarnya sependapat namun hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Misalnya dalam memahami ayatوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadits” dengan al-ghinaa’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadits” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Kalau kita paham penjelasan di atas, maka cara memahami tafsiran para ulama tentang ayat ini dengan benar adalah bahwa ayat melarang semua bentuk lahwun, dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Dari sini jelas kekeliruan orang yang mengatakan, “Ah, kalo saya pilih pendapat yang menafsirkan lahwal hadits dengan semua bentuk lahwun. Jadi bagi saya musik halal”. Padahal ulama 4 mazhab telah sepakat dalam mengaramkan musik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan, Sholat Berjamaah Berdua, Mendengarkan Musik Dalam Islam, Doa Istiqamah, Suami Mengucap Cerai Berkali Kali

Cara Mendukung Saudara Kita yang Sedang Berjuang Menghadapi Covid-19

Bagaimana cara mendukung atau memberi motivasi pada saudara kita yang saat ini sedang berbaring sakit karena terpapar virus covid-19? Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung. 2. Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19. 3. Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. 4. Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur. 5. Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. 6. Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung.   Doa pertama: ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. ‘Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah (nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu dengan  bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan doa, اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. Artinya: “Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari, no. 5742 dan Muslim, no. 2191) Baca juga: Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit   Doa kedua: ALLOHUMMASYFI … (sebut nama yang sakit) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan dirinya tatkala sakit dengan berdoa, اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا “Ya Allah, berilah kesembuhan kepada Sa’ad.” Beliau menyebut doa ini tiga kali. (HR. Bukhari, no. 5659 dan Muslim, no. 1628).   Doa ketiga: Mengajarkan bacaan pada yang sakit sambil meletakkan tangan pada bagian yang sakit: BISMILLAH (3 X), A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada pernah ‘Utsman bin Abu Al-Asy’ash Ats-Tsaqafi manakala dirinya pernah mengeluhkan rasa sakit yang terasa ditubuhnya semenjak masuk Islam. Beliau mengatakan padanya, « ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِى تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللَّهِ. ثَلاَثًا. وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu di atas anggota badan yang terasa sakit, kemudian bacakan: BISMILLAH (3 X) Lalu membaca: A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai). (HR. Muslim, no. 2202) Baca juga: Doa Ruqyah Diri Sendiri Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit   Doa keempat: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA Di antara doa yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di kala menjenguk orang sakit adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ إِلاَّ عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَالِكَ المرَضِ “Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum saatnya meninggal, lantas dirinya membaca doa di sisinya sebanyak tujuh kali: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA (Artinya: Aku memohon kepada Allah yang Mahaagung, Rabb pemilik ‘Arsy yang mulia, agar menyembuhkan dirimu), melainkan (pasti) Allah akan memberi kesembuhan dari sakit yang dideritanya.” (HR. Abu Daud, no. 3106; Tirmidzi, no. 2083. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Doa kelima: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا وَيَمْشِي لَكَ إِلَى الصَّلَاةِ “Apabila ada seseorang yang datang menjenguk saudaranya yang sakit, maka hendaknya ia mendoakan: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH (Artinya: Ya Allah, berilah kesembuhan kepada hamba-Mu, (sehingga) ia bisa membunuh musuh-musuh-Mu, atau bisa berjalan (kembali) untuk mengerjakan shalat).”  (HR. Abu Daud, no. 3107 dan Ahmad, 2:172. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19.   Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Muhammad bin Khalid dari ayahnya dari kakeknya, dan kakeknya adalah seorang sahabat, beliau menceritakan, “Ada seseorang pernah keluar untuk mengunjungi kerabatnya yang sakit keras. Lalu ia pun masuk kemudian berkata, ‘Aku datang untuk menjenguk, mengunjungi, dan memberimu kabar gembira.’ Saudaranya menjawab, ‘Bagaimana engkau mengumpulkan semua ini?’ Beliau berkata, ‘Aku keluar dan yang kuinginkan ialah mengunjungimu dan telah sampai kepadaku akan sakitmu yang keras, maka itu namanya menjenguk, dan aku kabarkan kepadamu dengan sesuatu yang pernah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda, إِذَا سَبَقَتْ لِلْعَبْدِ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْهُ ‘Apabila telah ditentukan oleh Allah derajat bagi hamba-Nya yang belum bisa tercapai oleh amalnya, maka Allah memberinya ujian pada tubuh, harta, atau anaknya. Kemudian hamba tersebut bersabar hingga bisa meraih derajat yang telah ditetapkan oleh Allah untuknya.” (HR. Ahmad, 5:272. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur yang lain).   Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur.   Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046) Baca juga: Keutamaan Memberi Makan   Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Hendaklah tidak duduk lama-lama bersama dengan orang sakit. Hendaklah kunjungan hanya dalam waktu singkat sehingga tidak memberatkan yang sakit atau keluarganya. Karena biasanya orang sakit memiliki beberapa keadaan yang ia merasakan sakit atau ia tidak senang jika orang lain melihatnya, sehingga duduk-duduk di sisinya membuat ia merasa berat. Pengecualian dari hal ini untuk beberapa kasus. Orang yang sakit kadang senang jika ada sebagian orang yang duduk lama bersamanya.” Hal ini dinukil dari Hasyiyah Ibnu Qasim (3:12) dan Asy-Syarh Al-Mumti’ (5:174). Praktiknya dengan orang yang terkonfirmasi positif covid yang tidak bisa dikunjungi langsung karena mesti karantina adalah berkirim pesan padanya dengan melihat keadaan dan tidak berlama-lama. Baca juga: Keutamaan Mengunjungi Teman dan Orang Saleh   Semoga yang lagi berjuang menghadapi covid segera diberikan kesembuhan. Ingat, badai kan berlalu, harus yakin itu.   Referensi: Tulisan Eko Haryanto Abu Ziyad. Fatwa Islamqa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Baca Juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19 Akibat Tak Peduli Covid-19, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa? — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1442 H, 7 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 doa untuk orang sakit isolasi mandiri isoman karantina menyikapi virus corona sakit virus corona

Cara Mendukung Saudara Kita yang Sedang Berjuang Menghadapi Covid-19

Bagaimana cara mendukung atau memberi motivasi pada saudara kita yang saat ini sedang berbaring sakit karena terpapar virus covid-19? Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung. 2. Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19. 3. Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. 4. Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur. 5. Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. 6. Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung.   Doa pertama: ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. ‘Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah (nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu dengan  bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan doa, اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. Artinya: “Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari, no. 5742 dan Muslim, no. 2191) Baca juga: Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit   Doa kedua: ALLOHUMMASYFI … (sebut nama yang sakit) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan dirinya tatkala sakit dengan berdoa, اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا “Ya Allah, berilah kesembuhan kepada Sa’ad.” Beliau menyebut doa ini tiga kali. (HR. Bukhari, no. 5659 dan Muslim, no. 1628).   Doa ketiga: Mengajarkan bacaan pada yang sakit sambil meletakkan tangan pada bagian yang sakit: BISMILLAH (3 X), A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada pernah ‘Utsman bin Abu Al-Asy’ash Ats-Tsaqafi manakala dirinya pernah mengeluhkan rasa sakit yang terasa ditubuhnya semenjak masuk Islam. Beliau mengatakan padanya, « ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِى تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللَّهِ. ثَلاَثًا. وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu di atas anggota badan yang terasa sakit, kemudian bacakan: BISMILLAH (3 X) Lalu membaca: A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai). (HR. Muslim, no. 2202) Baca juga: Doa Ruqyah Diri Sendiri Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit   Doa keempat: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA Di antara doa yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di kala menjenguk orang sakit adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ إِلاَّ عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَالِكَ المرَضِ “Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum saatnya meninggal, lantas dirinya membaca doa di sisinya sebanyak tujuh kali: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA (Artinya: Aku memohon kepada Allah yang Mahaagung, Rabb pemilik ‘Arsy yang mulia, agar menyembuhkan dirimu), melainkan (pasti) Allah akan memberi kesembuhan dari sakit yang dideritanya.” (HR. Abu Daud, no. 3106; Tirmidzi, no. 2083. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Doa kelima: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا وَيَمْشِي لَكَ إِلَى الصَّلَاةِ “Apabila ada seseorang yang datang menjenguk saudaranya yang sakit, maka hendaknya ia mendoakan: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH (Artinya: Ya Allah, berilah kesembuhan kepada hamba-Mu, (sehingga) ia bisa membunuh musuh-musuh-Mu, atau bisa berjalan (kembali) untuk mengerjakan shalat).”  (HR. Abu Daud, no. 3107 dan Ahmad, 2:172. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19.   Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Muhammad bin Khalid dari ayahnya dari kakeknya, dan kakeknya adalah seorang sahabat, beliau menceritakan, “Ada seseorang pernah keluar untuk mengunjungi kerabatnya yang sakit keras. Lalu ia pun masuk kemudian berkata, ‘Aku datang untuk menjenguk, mengunjungi, dan memberimu kabar gembira.’ Saudaranya menjawab, ‘Bagaimana engkau mengumpulkan semua ini?’ Beliau berkata, ‘Aku keluar dan yang kuinginkan ialah mengunjungimu dan telah sampai kepadaku akan sakitmu yang keras, maka itu namanya menjenguk, dan aku kabarkan kepadamu dengan sesuatu yang pernah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda, إِذَا سَبَقَتْ لِلْعَبْدِ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْهُ ‘Apabila telah ditentukan oleh Allah derajat bagi hamba-Nya yang belum bisa tercapai oleh amalnya, maka Allah memberinya ujian pada tubuh, harta, atau anaknya. Kemudian hamba tersebut bersabar hingga bisa meraih derajat yang telah ditetapkan oleh Allah untuknya.” (HR. Ahmad, 5:272. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur yang lain).   Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur.   Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046) Baca juga: Keutamaan Memberi Makan   Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Hendaklah tidak duduk lama-lama bersama dengan orang sakit. Hendaklah kunjungan hanya dalam waktu singkat sehingga tidak memberatkan yang sakit atau keluarganya. Karena biasanya orang sakit memiliki beberapa keadaan yang ia merasakan sakit atau ia tidak senang jika orang lain melihatnya, sehingga duduk-duduk di sisinya membuat ia merasa berat. Pengecualian dari hal ini untuk beberapa kasus. Orang yang sakit kadang senang jika ada sebagian orang yang duduk lama bersamanya.” Hal ini dinukil dari Hasyiyah Ibnu Qasim (3:12) dan Asy-Syarh Al-Mumti’ (5:174). Praktiknya dengan orang yang terkonfirmasi positif covid yang tidak bisa dikunjungi langsung karena mesti karantina adalah berkirim pesan padanya dengan melihat keadaan dan tidak berlama-lama. Baca juga: Keutamaan Mengunjungi Teman dan Orang Saleh   Semoga yang lagi berjuang menghadapi covid segera diberikan kesembuhan. Ingat, badai kan berlalu, harus yakin itu.   Referensi: Tulisan Eko Haryanto Abu Ziyad. Fatwa Islamqa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Baca Juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19 Akibat Tak Peduli Covid-19, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa? — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1442 H, 7 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 doa untuk orang sakit isolasi mandiri isoman karantina menyikapi virus corona sakit virus corona
Bagaimana cara mendukung atau memberi motivasi pada saudara kita yang saat ini sedang berbaring sakit karena terpapar virus covid-19? Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung. 2. Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19. 3. Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. 4. Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur. 5. Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. 6. Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung.   Doa pertama: ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. ‘Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah (nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu dengan  bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan doa, اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. Artinya: “Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari, no. 5742 dan Muslim, no. 2191) Baca juga: Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit   Doa kedua: ALLOHUMMASYFI … (sebut nama yang sakit) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan dirinya tatkala sakit dengan berdoa, اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا “Ya Allah, berilah kesembuhan kepada Sa’ad.” Beliau menyebut doa ini tiga kali. (HR. Bukhari, no. 5659 dan Muslim, no. 1628).   Doa ketiga: Mengajarkan bacaan pada yang sakit sambil meletakkan tangan pada bagian yang sakit: BISMILLAH (3 X), A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada pernah ‘Utsman bin Abu Al-Asy’ash Ats-Tsaqafi manakala dirinya pernah mengeluhkan rasa sakit yang terasa ditubuhnya semenjak masuk Islam. Beliau mengatakan padanya, « ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِى تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللَّهِ. ثَلاَثًا. وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu di atas anggota badan yang terasa sakit, kemudian bacakan: BISMILLAH (3 X) Lalu membaca: A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai). (HR. Muslim, no. 2202) Baca juga: Doa Ruqyah Diri Sendiri Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit   Doa keempat: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA Di antara doa yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di kala menjenguk orang sakit adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ إِلاَّ عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَالِكَ المرَضِ “Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum saatnya meninggal, lantas dirinya membaca doa di sisinya sebanyak tujuh kali: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA (Artinya: Aku memohon kepada Allah yang Mahaagung, Rabb pemilik ‘Arsy yang mulia, agar menyembuhkan dirimu), melainkan (pasti) Allah akan memberi kesembuhan dari sakit yang dideritanya.” (HR. Abu Daud, no. 3106; Tirmidzi, no. 2083. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Doa kelima: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا وَيَمْشِي لَكَ إِلَى الصَّلَاةِ “Apabila ada seseorang yang datang menjenguk saudaranya yang sakit, maka hendaknya ia mendoakan: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH (Artinya: Ya Allah, berilah kesembuhan kepada hamba-Mu, (sehingga) ia bisa membunuh musuh-musuh-Mu, atau bisa berjalan (kembali) untuk mengerjakan shalat).”  (HR. Abu Daud, no. 3107 dan Ahmad, 2:172. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19.   Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Muhammad bin Khalid dari ayahnya dari kakeknya, dan kakeknya adalah seorang sahabat, beliau menceritakan, “Ada seseorang pernah keluar untuk mengunjungi kerabatnya yang sakit keras. Lalu ia pun masuk kemudian berkata, ‘Aku datang untuk menjenguk, mengunjungi, dan memberimu kabar gembira.’ Saudaranya menjawab, ‘Bagaimana engkau mengumpulkan semua ini?’ Beliau berkata, ‘Aku keluar dan yang kuinginkan ialah mengunjungimu dan telah sampai kepadaku akan sakitmu yang keras, maka itu namanya menjenguk, dan aku kabarkan kepadamu dengan sesuatu yang pernah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda, إِذَا سَبَقَتْ لِلْعَبْدِ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْهُ ‘Apabila telah ditentukan oleh Allah derajat bagi hamba-Nya yang belum bisa tercapai oleh amalnya, maka Allah memberinya ujian pada tubuh, harta, atau anaknya. Kemudian hamba tersebut bersabar hingga bisa meraih derajat yang telah ditetapkan oleh Allah untuknya.” (HR. Ahmad, 5:272. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur yang lain).   Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur.   Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046) Baca juga: Keutamaan Memberi Makan   Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Hendaklah tidak duduk lama-lama bersama dengan orang sakit. Hendaklah kunjungan hanya dalam waktu singkat sehingga tidak memberatkan yang sakit atau keluarganya. Karena biasanya orang sakit memiliki beberapa keadaan yang ia merasakan sakit atau ia tidak senang jika orang lain melihatnya, sehingga duduk-duduk di sisinya membuat ia merasa berat. Pengecualian dari hal ini untuk beberapa kasus. Orang yang sakit kadang senang jika ada sebagian orang yang duduk lama bersamanya.” Hal ini dinukil dari Hasyiyah Ibnu Qasim (3:12) dan Asy-Syarh Al-Mumti’ (5:174). Praktiknya dengan orang yang terkonfirmasi positif covid yang tidak bisa dikunjungi langsung karena mesti karantina adalah berkirim pesan padanya dengan melihat keadaan dan tidak berlama-lama. Baca juga: Keutamaan Mengunjungi Teman dan Orang Saleh   Semoga yang lagi berjuang menghadapi covid segera diberikan kesembuhan. Ingat, badai kan berlalu, harus yakin itu.   Referensi: Tulisan Eko Haryanto Abu Ziyad. Fatwa Islamqa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Baca Juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19 Akibat Tak Peduli Covid-19, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa? — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1442 H, 7 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 doa untuk orang sakit isolasi mandiri isoman karantina menyikapi virus corona sakit virus corona


Bagaimana cara mendukung atau memberi motivasi pada saudara kita yang saat ini sedang berbaring sakit karena terpapar virus covid-19? Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung. 2. Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19. 3. Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. 4. Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur. 5. Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. 6. Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Pertama: Mendoakan yang sedang berbaring karena covid supaya lekas sembuh dan dihilangkan penyakitnya bisa lewat pesan obrolan di WA, telegram, telp, atau pesan pribadinya langsung.   Doa pertama: ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. ‘Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah (nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu dengan  bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan doa, اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN. Artinya: “Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari, no. 5742 dan Muslim, no. 2191) Baca juga: Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit   Doa kedua: ALLOHUMMASYFI … (sebut nama yang sakit) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan dirinya tatkala sakit dengan berdoa, اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا “Ya Allah, berilah kesembuhan kepada Sa’ad.” Beliau menyebut doa ini tiga kali. (HR. Bukhari, no. 5659 dan Muslim, no. 1628).   Doa ketiga: Mengajarkan bacaan pada yang sakit sambil meletakkan tangan pada bagian yang sakit: BISMILLAH (3 X), A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada pernah ‘Utsman bin Abu Al-Asy’ash Ats-Tsaqafi manakala dirinya pernah mengeluhkan rasa sakit yang terasa ditubuhnya semenjak masuk Islam. Beliau mengatakan padanya, « ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِى تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللَّهِ. ثَلاَثًا. وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu di atas anggota badan yang terasa sakit, kemudian bacakan: BISMILLAH (3 X) Lalu membaca: A’UDZU BILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIR (7 X) (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai). (HR. Muslim, no. 2202) Baca juga: Doa Ruqyah Diri Sendiri Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit   Doa keempat: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA Di antara doa yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di kala menjenguk orang sakit adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ إِلاَّ عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَالِكَ المرَضِ “Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum saatnya meninggal, lantas dirinya membaca doa di sisinya sebanyak tujuh kali: AS-ALULLAHAL ‘AZHIIMA ROBBAL ‘ARSYIL ‘AZHIIM AY-YASY-FIYAKA (Artinya: Aku memohon kepada Allah yang Mahaagung, Rabb pemilik ‘Arsy yang mulia, agar menyembuhkan dirimu), melainkan (pasti) Allah akan memberi kesembuhan dari sakit yang dideritanya.” (HR. Abu Daud, no. 3106; Tirmidzi, no. 2083. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Doa kelima: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا وَيَمْشِي لَكَ إِلَى الصَّلَاةِ “Apabila ada seseorang yang datang menjenguk saudaranya yang sakit, maka hendaknya ia mendoakan: ALLOHUMMASYFI ‘ABDAKA YAN-KA-U LAKA ‘ADUWWAN WA YAM-SYII LAKA ILASH SHOLAAH (Artinya: Ya Allah, berilah kesembuhan kepada hamba-Mu, (sehingga) ia bisa membunuh musuh-musuh-Mu, atau bisa berjalan (kembali) untuk mengerjakan shalat).”  (HR. Abu Daud, no. 3107 dan Ahmad, 2:172. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Kedua: Menguatkan yang terpapar covid-19 dan beri dorongan agar terus semangat, lalu perbesar harapannya bahwa ia bisa sembuh dengan izin Allah. Bisa juga berbagi pengalaman dengannya kalau kita jadi penyintas covid-19.   Ketiga: Memasukan rasa senang pada hati orang yang sedang sakit dengan menyebutkan kabar gembira padanya. Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Muhammad bin Khalid dari ayahnya dari kakeknya, dan kakeknya adalah seorang sahabat, beliau menceritakan, “Ada seseorang pernah keluar untuk mengunjungi kerabatnya yang sakit keras. Lalu ia pun masuk kemudian berkata, ‘Aku datang untuk menjenguk, mengunjungi, dan memberimu kabar gembira.’ Saudaranya menjawab, ‘Bagaimana engkau mengumpulkan semua ini?’ Beliau berkata, ‘Aku keluar dan yang kuinginkan ialah mengunjungimu dan telah sampai kepadaku akan sakitmu yang keras, maka itu namanya menjenguk, dan aku kabarkan kepadamu dengan sesuatu yang pernah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda, إِذَا سَبَقَتْ لِلْعَبْدِ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْهُ ‘Apabila telah ditentukan oleh Allah derajat bagi hamba-Nya yang belum bisa tercapai oleh amalnya, maka Allah memberinya ujian pada tubuh, harta, atau anaknya. Kemudian hamba tersebut bersabar hingga bisa meraih derajat yang telah ditetapkan oleh Allah untuknya.” (HR. Ahmad, 5:272. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur yang lain).   Keempat: Kalau gejalanya tidaklah parah, ingatkan untuk banyak bersyukur.   Kelima: Memberi hadiah dan suplemen untuk menyemangati dia. Untuk yang miskin diberi bantuan uang dan sembako. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ “Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari, no. 3046) Baca juga: Keutamaan Memberi Makan   Keenam: Tidak berlama-lama komunikasi dengannya karena bisa mengganggu Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Hendaklah tidak duduk lama-lama bersama dengan orang sakit. Hendaklah kunjungan hanya dalam waktu singkat sehingga tidak memberatkan yang sakit atau keluarganya. Karena biasanya orang sakit memiliki beberapa keadaan yang ia merasakan sakit atau ia tidak senang jika orang lain melihatnya, sehingga duduk-duduk di sisinya membuat ia merasa berat. Pengecualian dari hal ini untuk beberapa kasus. Orang yang sakit kadang senang jika ada sebagian orang yang duduk lama bersamanya.” Hal ini dinukil dari Hasyiyah Ibnu Qasim (3:12) dan Asy-Syarh Al-Mumti’ (5:174). Praktiknya dengan orang yang terkonfirmasi positif covid yang tidak bisa dikunjungi langsung karena mesti karantina adalah berkirim pesan padanya dengan melihat keadaan dan tidak berlama-lama. Baca juga: Keutamaan Mengunjungi Teman dan Orang Saleh   Semoga yang lagi berjuang menghadapi covid segera diberikan kesembuhan. Ingat, badai kan berlalu, harus yakin itu.   Referensi: Tulisan Eko Haryanto Abu Ziyad. Fatwa Islamqa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Baca Juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19 Akibat Tak Peduli Covid-19, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa? — Muhammad Abduh Tuasikal Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1442 H, 7 Juli 2021 Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 doa untuk orang sakit isolasi mandiri isoman karantina menyikapi virus corona sakit virus corona

Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?

Salah satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya. Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya. Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan. Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja)” [HR. Abu Dawud, sahih].Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,قبيحٌ بالرجل أن يذهب يأكل الطيبات، ويترك أهل“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah)” [‘Umdatul-Qaariy, 11: 198].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja). Beliau rahimahullah berkata,“يعني : لا تخص نفسك بالكسوة دونها ، ولا بالطعام دونها ، بل هي شريكة لك ، يجب عليك أن تنفق عليها كما تنفق على نفسك ، حتى إن كثيرا من العلماء يقول : إذا لم ينفق الرجل على زوجته وطالبت بالفسخ عند القاضي ، فللقاضي أن يفسخ النكاح ؛ لأنه قصَّر بحقها الواجب لها” انتهى.“Janganlah Engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib” [Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131].Suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang baikHendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233].Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.“Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu” [HR. Muslim].Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran” [HR. Bukhari dan Muslim].Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” [HR. Bukhari no. 6502].Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub)” [Fahtul Baariy, 11: 343].Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban Lengkap, Aqidah Dan Tauhid, Sorban Rasulullah, Amal Yang Diterima Allah, Do A Umroh

Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?

Salah satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya. Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya. Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan. Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja)” [HR. Abu Dawud, sahih].Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,قبيحٌ بالرجل أن يذهب يأكل الطيبات، ويترك أهل“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah)” [‘Umdatul-Qaariy, 11: 198].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja). Beliau rahimahullah berkata,“يعني : لا تخص نفسك بالكسوة دونها ، ولا بالطعام دونها ، بل هي شريكة لك ، يجب عليك أن تنفق عليها كما تنفق على نفسك ، حتى إن كثيرا من العلماء يقول : إذا لم ينفق الرجل على زوجته وطالبت بالفسخ عند القاضي ، فللقاضي أن يفسخ النكاح ؛ لأنه قصَّر بحقها الواجب لها” انتهى.“Janganlah Engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib” [Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131].Suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang baikHendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233].Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.“Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu” [HR. Muslim].Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran” [HR. Bukhari dan Muslim].Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” [HR. Bukhari no. 6502].Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub)” [Fahtul Baariy, 11: 343].Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban Lengkap, Aqidah Dan Tauhid, Sorban Rasulullah, Amal Yang Diterima Allah, Do A Umroh
Salah satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya. Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya. Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan. Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja)” [HR. Abu Dawud, sahih].Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,قبيحٌ بالرجل أن يذهب يأكل الطيبات، ويترك أهل“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah)” [‘Umdatul-Qaariy, 11: 198].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja). Beliau rahimahullah berkata,“يعني : لا تخص نفسك بالكسوة دونها ، ولا بالطعام دونها ، بل هي شريكة لك ، يجب عليك أن تنفق عليها كما تنفق على نفسك ، حتى إن كثيرا من العلماء يقول : إذا لم ينفق الرجل على زوجته وطالبت بالفسخ عند القاضي ، فللقاضي أن يفسخ النكاح ؛ لأنه قصَّر بحقها الواجب لها” انتهى.“Janganlah Engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib” [Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131].Suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang baikHendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233].Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.“Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu” [HR. Muslim].Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran” [HR. Bukhari dan Muslim].Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” [HR. Bukhari no. 6502].Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub)” [Fahtul Baariy, 11: 343].Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban Lengkap, Aqidah Dan Tauhid, Sorban Rasulullah, Amal Yang Diterima Allah, Do A Umroh


Salah satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya. Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya. Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan. Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja)” [HR. Abu Dawud, sahih].Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,قبيحٌ بالرجل أن يذهب يأكل الطيبات، ويترك أهل“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah)” [‘Umdatul-Qaariy, 11: 198].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja). Beliau rahimahullah berkata,“يعني : لا تخص نفسك بالكسوة دونها ، ولا بالطعام دونها ، بل هي شريكة لك ، يجب عليك أن تنفق عليها كما تنفق على نفسك ، حتى إن كثيرا من العلماء يقول : إذا لم ينفق الرجل على زوجته وطالبت بالفسخ عند القاضي ، فللقاضي أن يفسخ النكاح ؛ لأنه قصَّر بحقها الواجب لها” انتهى.“Janganlah Engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib” [Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131].Suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang baikHendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233].Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.“Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu” [HR. Muslim].Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran” [HR. Bukhari dan Muslim].Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” [HR. Bukhari no. 6502].Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub)” [Fahtul Baariy, 11: 343].Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban Lengkap, Aqidah Dan Tauhid, Sorban Rasulullah, Amal Yang Diterima Allah, Do A Umroh

Inilah Bahaya Syirik Besar Jika Tidak Bertobat

Ilustrasi fire wallpaper @unsplashSyirik Akbar (Syirik Besar)Syirik akbar adalah perbuatan syirik yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Orang yang melakukan syirik besar akan ditimpa 3 musibah:1. Seluruh amalannya akan gugurAllah ﷻ berfirman,و َلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Telah diwahyukan kepada engkau dan juga Rasulullah-Rasulullah sebelum engkau.  Apabila engkau berbuat syirik (syirik akbar) maka akan gugurlah seluruh amalanmu, dan sungguh engkau akan menjadi orang yang merugi (di neraka Jahanam).”([1])Ancaman ini berlaku untuk umat Rasulullah Muhammad ﷺ dan juga umat seluruh utusan Allah sebelumnya. Demikian pula dalam ayat yang lain, setelah menyebutkan para utusan-Nya, Allah kemudian berfirman mengenai mereka,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau seAndainya mereka berbuat kesyirikan maka akan gugur seluruh amalan yang telah mereka lakukan.”([2])Ayat ini disampaikan kepada para rasul padahal mereka tentu saja tidak akan melakukan kesyirikan, karena dijaga oleh Allah ﷻ. Jadi maksudnya adalah seandainya Rasulullah Muhammad ﷺ  yang mana beliau adalah manusia yang paling mulia, yang mana surga tidak akan terbuka kecuali diketuk oleh beliau, juga melakukan kesyirikan maka amalannya akan gugur, apa lagi orang-orang yang kedudukannya berada di bawah Rasulullah ﷺ.Sebagai contoh ada seorang hamba yang selama 60 tahun melakukan amal saleh, kemudian sebelum meninggal dunia dia melakukan syirik besar, maka amalannya selama 60 tahun tersebut baik berupa haji, sedekah, infak, dan berbakti kepada orang tua, seluruhnya gugur. Karena dia akhiri amalannya dengan berbuat syirik besar kepada Allah ﷻ.2. Dosanya tidak akan diampuniAllah ﷻ berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa lainnya bagi siapa yang Ia kehendaki.”([3])Jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi berbuat maksiat, misalnya sedang berzina, atau karena bunuh diri, atau merampok lalu meninggal karena ditembak polisi, maka dia telah melakukan dosa besar yang mana belum sempat bertobat sehingga terancam dengan neraka Jahanam. Akan tetapi masih ada kemungkinan bagi Allah untuk mengampuninya.Berbeda halnya jika dia meninggal dalam keadaan berbuat syirik besar dan belum sempat bertobat, maka mustahil diampuni oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ“Sesungguhnya orang-orang yang sombong dari ayat-ayat Allah (mendustakan ayat-ayat Allah) maka tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk surga sampai onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.”([4])Orang musyrik mustahil masuk ke dalam surga kecuali setelah onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Sedangkan tidak mungkin ada onta yang bisa masuk ke dalam lubang jarum, artinya tidak mungkin orang musyrik itu masuk surga.3. Kekal di dalam neraka JahanamAllah ﷻ berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَ مَأْوَاهُ النَّارُ وَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan kepada Allah maka telah Allah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka Jahanam dan tidak ada penolong baginya.”([5])Ketiga musibah ini saling berkaitan. Barang siapa  yang melakukan syirik besar maka seluruh amalannya akan gugur, kemudian jika ia meninggal dalam keadaan belum bertobat maka tidak akan diampuni oleh Allah, dan akan dikekalkan di dalam neraka.Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Diambil Dari Buku Syarah Kitabul Jami’_________________([1]) QS. Az-Zumar: 65.([2]) QS. Al An’am: 88.([3]) QS. An-Nisā: 48.([4]) QS. Al-A’rāf: 40.([5]) QS. Al-Maidah: 72.

Inilah Bahaya Syirik Besar Jika Tidak Bertobat

Ilustrasi fire wallpaper @unsplashSyirik Akbar (Syirik Besar)Syirik akbar adalah perbuatan syirik yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Orang yang melakukan syirik besar akan ditimpa 3 musibah:1. Seluruh amalannya akan gugurAllah ﷻ berfirman,و َلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Telah diwahyukan kepada engkau dan juga Rasulullah-Rasulullah sebelum engkau.  Apabila engkau berbuat syirik (syirik akbar) maka akan gugurlah seluruh amalanmu, dan sungguh engkau akan menjadi orang yang merugi (di neraka Jahanam).”([1])Ancaman ini berlaku untuk umat Rasulullah Muhammad ﷺ dan juga umat seluruh utusan Allah sebelumnya. Demikian pula dalam ayat yang lain, setelah menyebutkan para utusan-Nya, Allah kemudian berfirman mengenai mereka,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau seAndainya mereka berbuat kesyirikan maka akan gugur seluruh amalan yang telah mereka lakukan.”([2])Ayat ini disampaikan kepada para rasul padahal mereka tentu saja tidak akan melakukan kesyirikan, karena dijaga oleh Allah ﷻ. Jadi maksudnya adalah seandainya Rasulullah Muhammad ﷺ  yang mana beliau adalah manusia yang paling mulia, yang mana surga tidak akan terbuka kecuali diketuk oleh beliau, juga melakukan kesyirikan maka amalannya akan gugur, apa lagi orang-orang yang kedudukannya berada di bawah Rasulullah ﷺ.Sebagai contoh ada seorang hamba yang selama 60 tahun melakukan amal saleh, kemudian sebelum meninggal dunia dia melakukan syirik besar, maka amalannya selama 60 tahun tersebut baik berupa haji, sedekah, infak, dan berbakti kepada orang tua, seluruhnya gugur. Karena dia akhiri amalannya dengan berbuat syirik besar kepada Allah ﷻ.2. Dosanya tidak akan diampuniAllah ﷻ berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa lainnya bagi siapa yang Ia kehendaki.”([3])Jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi berbuat maksiat, misalnya sedang berzina, atau karena bunuh diri, atau merampok lalu meninggal karena ditembak polisi, maka dia telah melakukan dosa besar yang mana belum sempat bertobat sehingga terancam dengan neraka Jahanam. Akan tetapi masih ada kemungkinan bagi Allah untuk mengampuninya.Berbeda halnya jika dia meninggal dalam keadaan berbuat syirik besar dan belum sempat bertobat, maka mustahil diampuni oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ“Sesungguhnya orang-orang yang sombong dari ayat-ayat Allah (mendustakan ayat-ayat Allah) maka tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk surga sampai onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.”([4])Orang musyrik mustahil masuk ke dalam surga kecuali setelah onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Sedangkan tidak mungkin ada onta yang bisa masuk ke dalam lubang jarum, artinya tidak mungkin orang musyrik itu masuk surga.3. Kekal di dalam neraka JahanamAllah ﷻ berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَ مَأْوَاهُ النَّارُ وَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan kepada Allah maka telah Allah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka Jahanam dan tidak ada penolong baginya.”([5])Ketiga musibah ini saling berkaitan. Barang siapa  yang melakukan syirik besar maka seluruh amalannya akan gugur, kemudian jika ia meninggal dalam keadaan belum bertobat maka tidak akan diampuni oleh Allah, dan akan dikekalkan di dalam neraka.Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Diambil Dari Buku Syarah Kitabul Jami’_________________([1]) QS. Az-Zumar: 65.([2]) QS. Al An’am: 88.([3]) QS. An-Nisā: 48.([4]) QS. Al-A’rāf: 40.([5]) QS. Al-Maidah: 72.
Ilustrasi fire wallpaper @unsplashSyirik Akbar (Syirik Besar)Syirik akbar adalah perbuatan syirik yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Orang yang melakukan syirik besar akan ditimpa 3 musibah:1. Seluruh amalannya akan gugurAllah ﷻ berfirman,و َلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Telah diwahyukan kepada engkau dan juga Rasulullah-Rasulullah sebelum engkau.  Apabila engkau berbuat syirik (syirik akbar) maka akan gugurlah seluruh amalanmu, dan sungguh engkau akan menjadi orang yang merugi (di neraka Jahanam).”([1])Ancaman ini berlaku untuk umat Rasulullah Muhammad ﷺ dan juga umat seluruh utusan Allah sebelumnya. Demikian pula dalam ayat yang lain, setelah menyebutkan para utusan-Nya, Allah kemudian berfirman mengenai mereka,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau seAndainya mereka berbuat kesyirikan maka akan gugur seluruh amalan yang telah mereka lakukan.”([2])Ayat ini disampaikan kepada para rasul padahal mereka tentu saja tidak akan melakukan kesyirikan, karena dijaga oleh Allah ﷻ. Jadi maksudnya adalah seandainya Rasulullah Muhammad ﷺ  yang mana beliau adalah manusia yang paling mulia, yang mana surga tidak akan terbuka kecuali diketuk oleh beliau, juga melakukan kesyirikan maka amalannya akan gugur, apa lagi orang-orang yang kedudukannya berada di bawah Rasulullah ﷺ.Sebagai contoh ada seorang hamba yang selama 60 tahun melakukan amal saleh, kemudian sebelum meninggal dunia dia melakukan syirik besar, maka amalannya selama 60 tahun tersebut baik berupa haji, sedekah, infak, dan berbakti kepada orang tua, seluruhnya gugur. Karena dia akhiri amalannya dengan berbuat syirik besar kepada Allah ﷻ.2. Dosanya tidak akan diampuniAllah ﷻ berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa lainnya bagi siapa yang Ia kehendaki.”([3])Jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi berbuat maksiat, misalnya sedang berzina, atau karena bunuh diri, atau merampok lalu meninggal karena ditembak polisi, maka dia telah melakukan dosa besar yang mana belum sempat bertobat sehingga terancam dengan neraka Jahanam. Akan tetapi masih ada kemungkinan bagi Allah untuk mengampuninya.Berbeda halnya jika dia meninggal dalam keadaan berbuat syirik besar dan belum sempat bertobat, maka mustahil diampuni oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ“Sesungguhnya orang-orang yang sombong dari ayat-ayat Allah (mendustakan ayat-ayat Allah) maka tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk surga sampai onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.”([4])Orang musyrik mustahil masuk ke dalam surga kecuali setelah onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Sedangkan tidak mungkin ada onta yang bisa masuk ke dalam lubang jarum, artinya tidak mungkin orang musyrik itu masuk surga.3. Kekal di dalam neraka JahanamAllah ﷻ berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَ مَأْوَاهُ النَّارُ وَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan kepada Allah maka telah Allah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka Jahanam dan tidak ada penolong baginya.”([5])Ketiga musibah ini saling berkaitan. Barang siapa  yang melakukan syirik besar maka seluruh amalannya akan gugur, kemudian jika ia meninggal dalam keadaan belum bertobat maka tidak akan diampuni oleh Allah, dan akan dikekalkan di dalam neraka.Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Diambil Dari Buku Syarah Kitabul Jami’_________________([1]) QS. Az-Zumar: 65.([2]) QS. Al An’am: 88.([3]) QS. An-Nisā: 48.([4]) QS. Al-A’rāf: 40.([5]) QS. Al-Maidah: 72.


Ilustrasi fire wallpaper @unsplashSyirik Akbar (Syirik Besar)Syirik akbar adalah perbuatan syirik yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Orang yang melakukan syirik besar akan ditimpa 3 musibah:1. Seluruh amalannya akan gugurAllah ﷻ berfirman,و َلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Telah diwahyukan kepada engkau dan juga Rasulullah-Rasulullah sebelum engkau.  Apabila engkau berbuat syirik (syirik akbar) maka akan gugurlah seluruh amalanmu, dan sungguh engkau akan menjadi orang yang merugi (di neraka Jahanam).”([1])Ancaman ini berlaku untuk umat Rasulullah Muhammad ﷺ dan juga umat seluruh utusan Allah sebelumnya. Demikian pula dalam ayat yang lain, setelah menyebutkan para utusan-Nya, Allah kemudian berfirman mengenai mereka,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau seAndainya mereka berbuat kesyirikan maka akan gugur seluruh amalan yang telah mereka lakukan.”([2])Ayat ini disampaikan kepada para rasul padahal mereka tentu saja tidak akan melakukan kesyirikan, karena dijaga oleh Allah ﷻ. Jadi maksudnya adalah seandainya Rasulullah Muhammad ﷺ  yang mana beliau adalah manusia yang paling mulia, yang mana surga tidak akan terbuka kecuali diketuk oleh beliau, juga melakukan kesyirikan maka amalannya akan gugur, apa lagi orang-orang yang kedudukannya berada di bawah Rasulullah ﷺ.Sebagai contoh ada seorang hamba yang selama 60 tahun melakukan amal saleh, kemudian sebelum meninggal dunia dia melakukan syirik besar, maka amalannya selama 60 tahun tersebut baik berupa haji, sedekah, infak, dan berbakti kepada orang tua, seluruhnya gugur. Karena dia akhiri amalannya dengan berbuat syirik besar kepada Allah ﷻ.2. Dosanya tidak akan diampuniAllah ﷻ berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa lainnya bagi siapa yang Ia kehendaki.”([3])Jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi berbuat maksiat, misalnya sedang berzina, atau karena bunuh diri, atau merampok lalu meninggal karena ditembak polisi, maka dia telah melakukan dosa besar yang mana belum sempat bertobat sehingga terancam dengan neraka Jahanam. Akan tetapi masih ada kemungkinan bagi Allah untuk mengampuninya.Berbeda halnya jika dia meninggal dalam keadaan berbuat syirik besar dan belum sempat bertobat, maka mustahil diampuni oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ“Sesungguhnya orang-orang yang sombong dari ayat-ayat Allah (mendustakan ayat-ayat Allah) maka tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk surga sampai onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.”([4])Orang musyrik mustahil masuk ke dalam surga kecuali setelah onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Sedangkan tidak mungkin ada onta yang bisa masuk ke dalam lubang jarum, artinya tidak mungkin orang musyrik itu masuk surga.3. Kekal di dalam neraka JahanamAllah ﷻ berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَ مَأْوَاهُ النَّارُ وَ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan kepada Allah maka telah Allah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka Jahanam dan tidak ada penolong baginya.”([5])Ketiga musibah ini saling berkaitan. Barang siapa  yang melakukan syirik besar maka seluruh amalannya akan gugur, kemudian jika ia meninggal dalam keadaan belum bertobat maka tidak akan diampuni oleh Allah, dan akan dikekalkan di dalam neraka.Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Diambil Dari Buku Syarah Kitabul Jami’_________________([1]) QS. Az-Zumar: 65.([2]) QS. Al An’am: 88.([3]) QS. An-Nisā: 48.([4]) QS. Al-A’rāf: 40.([5]) QS. Al-Maidah: 72.

Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri

Ketika Godaan MenerpaKetika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali.Inilah contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403).Ketika Istri Mendapat HalanganAkan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya”Jawabannya adalah BOLEHKarena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal.Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).Istrimu Adalah Ladang BagimuTermasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya.Allah berfirman, ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ“Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” (QS.Al-Baqarah: 223).Demikia juga penjelasan dari beberapa ulama.Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).Al-Mawardi berkata:ﻭﻟﻠﺰﻭﺝ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻭﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ .“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Hukum Oral Seks***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id 

Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri

Ketika Godaan MenerpaKetika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali.Inilah contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403).Ketika Istri Mendapat HalanganAkan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya”Jawabannya adalah BOLEHKarena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal.Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).Istrimu Adalah Ladang BagimuTermasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya.Allah berfirman, ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ“Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” (QS.Al-Baqarah: 223).Demikia juga penjelasan dari beberapa ulama.Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).Al-Mawardi berkata:ﻭﻟﻠﺰﻭﺝ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻭﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ .“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Hukum Oral Seks***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id 
Ketika Godaan MenerpaKetika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali.Inilah contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403).Ketika Istri Mendapat HalanganAkan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya”Jawabannya adalah BOLEHKarena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal.Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).Istrimu Adalah Ladang BagimuTermasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya.Allah berfirman, ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ“Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” (QS.Al-Baqarah: 223).Demikia juga penjelasan dari beberapa ulama.Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).Al-Mawardi berkata:ﻭﻟﻠﺰﻭﺝ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻭﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ .“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Hukum Oral Seks***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id 


Ketika Godaan MenerpaKetika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali.Inilah contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403).Ketika Istri Mendapat HalanganAkan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya”Jawabannya adalah BOLEHKarena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal.Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).Istrimu Adalah Ladang BagimuTermasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya.Allah berfirman, ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ“Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” (QS.Al-Baqarah: 223).Demikia juga penjelasan dari beberapa ulama.Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).Al-Mawardi berkata:ﻭﻟﻠﺰﻭﺝ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻭﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ .“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Hukum Oral Seks***@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id 
Prev     Next