Sabarlah Pada Tiga Hal Ini Maka Kau Bahagia – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Sabarlah Pada Tiga Hal Ini Maka Kau Bahagia – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kemudian beliau berkata, “Dan bersabarlah dalam menjauhi maksiat, menerima takdir-Nya, dan dalam ketaatan kepada-Nya, agar kamu bahagia.” Dalam bait yang indah ini, beliau menyebutkan tiga jenis kesabaran. Sabar ada tiga jenis: (1) sabar dalam ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, dan (3) sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan. Demikianlah, beliau kumpulkan tiga jenis kesabaran dalam bait ini. (SABAR MENJAUHI MAKSIAT) “Bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan,” ini jenis pertama. Maksudnya, “Tahan dan larang dirimu dari berbuat maksiat.” Setiap kali jiwamu ingin berbuat maksiat, larang ia, takut-takuti ia dengan Allah, dan ingatkan ia tentang-Nya dan bahwa Dia mengawasi dan melihatmu. Bersabarlah! Karena barang siapa berusaha bersabar, niscaya Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali dirimu ingin bermaksiat, sabarkan ia! “Wahai jiwa, bersabarlah! Bersabarlah, karena kematian teramat dekat!” Sebagian orang tidak mampu bersabar menjauhi maksiat, hingga dia mati saat bermaksiat kepada Allah. Banyak sekali, orang meninggal dalam keadaan bermaksiat kepada Allah, padahal orang yang berusaha bersabar, pasti Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali jiwa ingin melakukan maksiat, katakan “Bersabarlah, wahai jiwa! Bersabarlah, agar kau mendapat hasil yang terpuji!” “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al-Hasyr: 18) Maka, hendaknya seseorang bersabar dalam menjauhi maksiat. (SABAR MENERIMA TAKDIR ALLAH) Kemudian beliau berkata, “Bersabarlah menerima hukum-Nya,” yaitu bersabar menerima takdir-Nya. Jadi, ketika seseorang tertimpa musibah, hendaknya ia bersabar. “Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn.'” (QS. Al-Baqarah: 155-156) (SABAR DALAM KETAATAN) “Dan bersabarlah dalam ketaatan,” dan ini jenis ketiga dari jenis-jenis kesabaran, yaitu sabar dalam menaati Allah. “Dan perintahkanlah keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah dalam menunaikannya.” (QS. Taha: 132) Bersabarlah dalam ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran. Orang yang tidak mampu bersabar, akankah dia mengerjakan salat Subuh? Akankan mengerjakan salat-salat lainnya? Akankah berbakti kepada orang tuanya? Sanggupkah berbuat kebaikan? Jika tidak punya kesabaran, pasti tidak mampu berbuat ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran, sehingga orang yang tidak bersabar tidak akan mampu. Sehingga, seorang hamba butuh kesabaran untuk taat kepada Allah, untuk menjauhi maksiat kepada-Nya, dan untuk menghadapi musibah-musibah menyakitkan. Inilah maksud perkataan beliau, “Dan bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan, dalam menerima hukum-Nya, dan dalam ketaatan, agar kamu bahagia.” Dan perkataan beliau—semoga Allah merahmatinya—di penghujung bait ini, “agar kamu bahagia,” di dalamnya ada pesan dari beliau—semoga Allah merahmatinya— bahwasanya kesabaran dengan ketiga jenisnya tersebut merupakan jalan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. ======================================================================= ثُمَّ قَالَ: تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِي هَذَا الْبَيْتِ الْجَمِيلِ ذَكَرَ أَنْوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ الصَّبْرُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ صَبْرٌ عَلَى الطَّاعَاتِ وَصَبْرٌ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَصَبْرٌ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ الْمُؤْلِمَةِ وَجَمَعَ رَحِمَهُ اللهُ فِي هَذَا الْبَيْتِ أَنَوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ هَذَا النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَيْ احْرِصْ نَفْسَكَ وَامْنَعْهَا عَنِ الْمَعْصِيَةِ كُلَّمَا أَرَادَتْ نَفْسُكَ مَعْصِيَةً امْنَعْهَا وَخَوِّفْهَا بِاللهِ وَذَكِّرْهَا بِهِ وَذَكِّرْهَا بِرُؤْيَةِ اللهِ لَكَ وَاطِّلَاعِهِ عَلَيْكَ تَصَبَّرْ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا هَمَّتْ نَفْسُكَ بِمَعْصِيَةٍ صَبِّرْهَا يَا نَفْسُ اصْبِرِي يَا نَفْسُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْأَمْرَ قَرِيبٌ بَعْضُ النَّاسِ لَمْ يَصْبِرْ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَمَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ وَهُمْ كَثِيرُونَ مَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ لَكِنْ مَنْ يُصَبِّرْ نَفْسَهُ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا أَرَادَتِ النَّفْسُ مَعْصِيَةً مِنَ الْمَعَاصِي قَالَ: يَا نَفْسُ اصْبِرِي اصْبِرِي لَكِ الْعَاقِبَةُ الْحَمِيدَةُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ فَيُصَبِّرُ نَفْسَهُ عَنِ الْعِصْيَانِ وَقَالَ: وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَهَذَا الصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ إِذَا أُصِيبَ الْمَرْءُ بِمُصِيبَةٍ يَصْبِرُ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ وَهَذَا النَّوعُ الثَّالِثُ مِنْ أَنْوَاعِ الصَّبْرِ الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْعَلَيْهَا صَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ الطَّاعَةُ تَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ مَنْ لَيْسَ عِنْدَهُ الصَّبْرُ هَلْ يُصَلِّي الْفَجْرَ؟ هَلْ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ؟ هَلْ يَبِرُّ وَالِدَيْهِ؟ هَلْ يَقُومُ بِأَعْمَالِ إِحْسَانٍ؟ إِذَا مَا عِنْدَهُ الصَّبْرُ مَا يَعْمَلُ الطَّاعَاتِ الطَّاعَاتُ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ وَمَنْ لَا صَبْرَ عِنْدَهُ لَا يَتَمَكَّنُ فَالْعَبْدُ يَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيُطِيعَ اللهَ وَيَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيَكُفَّ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَيَحْتَاجُ أَيْضًا إِلَى الصَّبْرِ فِي الْمَصَائِبِ الْمُؤْلِمَةِ هَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ وَقَوْلِهِ رَحِمَهُ اللهُ فِي خَاتِمَةِ هَذَا الْبَيْتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِيهِ تَنْبِيهٌ مِنْهُ رَحِمَهُ الله تَعَالَى إِلَى أَنَّ الصَّبْرَ بِأَنْوَاعِهِ الثَّلَاثَةِ سَبِيلُ السَّعَادَةِ وَالْفَلَاحِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ  

Sabarlah Pada Tiga Hal Ini Maka Kau Bahagia – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Sabarlah Pada Tiga Hal Ini Maka Kau Bahagia – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kemudian beliau berkata, “Dan bersabarlah dalam menjauhi maksiat, menerima takdir-Nya, dan dalam ketaatan kepada-Nya, agar kamu bahagia.” Dalam bait yang indah ini, beliau menyebutkan tiga jenis kesabaran. Sabar ada tiga jenis: (1) sabar dalam ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, dan (3) sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan. Demikianlah, beliau kumpulkan tiga jenis kesabaran dalam bait ini. (SABAR MENJAUHI MAKSIAT) “Bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan,” ini jenis pertama. Maksudnya, “Tahan dan larang dirimu dari berbuat maksiat.” Setiap kali jiwamu ingin berbuat maksiat, larang ia, takut-takuti ia dengan Allah, dan ingatkan ia tentang-Nya dan bahwa Dia mengawasi dan melihatmu. Bersabarlah! Karena barang siapa berusaha bersabar, niscaya Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali dirimu ingin bermaksiat, sabarkan ia! “Wahai jiwa, bersabarlah! Bersabarlah, karena kematian teramat dekat!” Sebagian orang tidak mampu bersabar menjauhi maksiat, hingga dia mati saat bermaksiat kepada Allah. Banyak sekali, orang meninggal dalam keadaan bermaksiat kepada Allah, padahal orang yang berusaha bersabar, pasti Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali jiwa ingin melakukan maksiat, katakan “Bersabarlah, wahai jiwa! Bersabarlah, agar kau mendapat hasil yang terpuji!” “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al-Hasyr: 18) Maka, hendaknya seseorang bersabar dalam menjauhi maksiat. (SABAR MENERIMA TAKDIR ALLAH) Kemudian beliau berkata, “Bersabarlah menerima hukum-Nya,” yaitu bersabar menerima takdir-Nya. Jadi, ketika seseorang tertimpa musibah, hendaknya ia bersabar. “Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn.'” (QS. Al-Baqarah: 155-156) (SABAR DALAM KETAATAN) “Dan bersabarlah dalam ketaatan,” dan ini jenis ketiga dari jenis-jenis kesabaran, yaitu sabar dalam menaati Allah. “Dan perintahkanlah keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah dalam menunaikannya.” (QS. Taha: 132) Bersabarlah dalam ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran. Orang yang tidak mampu bersabar, akankah dia mengerjakan salat Subuh? Akankan mengerjakan salat-salat lainnya? Akankah berbakti kepada orang tuanya? Sanggupkah berbuat kebaikan? Jika tidak punya kesabaran, pasti tidak mampu berbuat ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran, sehingga orang yang tidak bersabar tidak akan mampu. Sehingga, seorang hamba butuh kesabaran untuk taat kepada Allah, untuk menjauhi maksiat kepada-Nya, dan untuk menghadapi musibah-musibah menyakitkan. Inilah maksud perkataan beliau, “Dan bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan, dalam menerima hukum-Nya, dan dalam ketaatan, agar kamu bahagia.” Dan perkataan beliau—semoga Allah merahmatinya—di penghujung bait ini, “agar kamu bahagia,” di dalamnya ada pesan dari beliau—semoga Allah merahmatinya— bahwasanya kesabaran dengan ketiga jenisnya tersebut merupakan jalan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. ======================================================================= ثُمَّ قَالَ: تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِي هَذَا الْبَيْتِ الْجَمِيلِ ذَكَرَ أَنْوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ الصَّبْرُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ صَبْرٌ عَلَى الطَّاعَاتِ وَصَبْرٌ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَصَبْرٌ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ الْمُؤْلِمَةِ وَجَمَعَ رَحِمَهُ اللهُ فِي هَذَا الْبَيْتِ أَنَوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ هَذَا النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَيْ احْرِصْ نَفْسَكَ وَامْنَعْهَا عَنِ الْمَعْصِيَةِ كُلَّمَا أَرَادَتْ نَفْسُكَ مَعْصِيَةً امْنَعْهَا وَخَوِّفْهَا بِاللهِ وَذَكِّرْهَا بِهِ وَذَكِّرْهَا بِرُؤْيَةِ اللهِ لَكَ وَاطِّلَاعِهِ عَلَيْكَ تَصَبَّرْ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا هَمَّتْ نَفْسُكَ بِمَعْصِيَةٍ صَبِّرْهَا يَا نَفْسُ اصْبِرِي يَا نَفْسُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْأَمْرَ قَرِيبٌ بَعْضُ النَّاسِ لَمْ يَصْبِرْ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَمَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ وَهُمْ كَثِيرُونَ مَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ لَكِنْ مَنْ يُصَبِّرْ نَفْسَهُ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا أَرَادَتِ النَّفْسُ مَعْصِيَةً مِنَ الْمَعَاصِي قَالَ: يَا نَفْسُ اصْبِرِي اصْبِرِي لَكِ الْعَاقِبَةُ الْحَمِيدَةُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ فَيُصَبِّرُ نَفْسَهُ عَنِ الْعِصْيَانِ وَقَالَ: وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَهَذَا الصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ إِذَا أُصِيبَ الْمَرْءُ بِمُصِيبَةٍ يَصْبِرُ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ وَهَذَا النَّوعُ الثَّالِثُ مِنْ أَنْوَاعِ الصَّبْرِ الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْعَلَيْهَا صَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ الطَّاعَةُ تَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ مَنْ لَيْسَ عِنْدَهُ الصَّبْرُ هَلْ يُصَلِّي الْفَجْرَ؟ هَلْ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ؟ هَلْ يَبِرُّ وَالِدَيْهِ؟ هَلْ يَقُومُ بِأَعْمَالِ إِحْسَانٍ؟ إِذَا مَا عِنْدَهُ الصَّبْرُ مَا يَعْمَلُ الطَّاعَاتِ الطَّاعَاتُ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ وَمَنْ لَا صَبْرَ عِنْدَهُ لَا يَتَمَكَّنُ فَالْعَبْدُ يَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيُطِيعَ اللهَ وَيَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيَكُفَّ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَيَحْتَاجُ أَيْضًا إِلَى الصَّبْرِ فِي الْمَصَائِبِ الْمُؤْلِمَةِ هَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ وَقَوْلِهِ رَحِمَهُ اللهُ فِي خَاتِمَةِ هَذَا الْبَيْتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِيهِ تَنْبِيهٌ مِنْهُ رَحِمَهُ الله تَعَالَى إِلَى أَنَّ الصَّبْرَ بِأَنْوَاعِهِ الثَّلَاثَةِ سَبِيلُ السَّعَادَةِ وَالْفَلَاحِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ  
Sabarlah Pada Tiga Hal Ini Maka Kau Bahagia – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kemudian beliau berkata, “Dan bersabarlah dalam menjauhi maksiat, menerima takdir-Nya, dan dalam ketaatan kepada-Nya, agar kamu bahagia.” Dalam bait yang indah ini, beliau menyebutkan tiga jenis kesabaran. Sabar ada tiga jenis: (1) sabar dalam ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, dan (3) sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan. Demikianlah, beliau kumpulkan tiga jenis kesabaran dalam bait ini. (SABAR MENJAUHI MAKSIAT) “Bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan,” ini jenis pertama. Maksudnya, “Tahan dan larang dirimu dari berbuat maksiat.” Setiap kali jiwamu ingin berbuat maksiat, larang ia, takut-takuti ia dengan Allah, dan ingatkan ia tentang-Nya dan bahwa Dia mengawasi dan melihatmu. Bersabarlah! Karena barang siapa berusaha bersabar, niscaya Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali dirimu ingin bermaksiat, sabarkan ia! “Wahai jiwa, bersabarlah! Bersabarlah, karena kematian teramat dekat!” Sebagian orang tidak mampu bersabar menjauhi maksiat, hingga dia mati saat bermaksiat kepada Allah. Banyak sekali, orang meninggal dalam keadaan bermaksiat kepada Allah, padahal orang yang berusaha bersabar, pasti Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali jiwa ingin melakukan maksiat, katakan “Bersabarlah, wahai jiwa! Bersabarlah, agar kau mendapat hasil yang terpuji!” “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al-Hasyr: 18) Maka, hendaknya seseorang bersabar dalam menjauhi maksiat. (SABAR MENERIMA TAKDIR ALLAH) Kemudian beliau berkata, “Bersabarlah menerima hukum-Nya,” yaitu bersabar menerima takdir-Nya. Jadi, ketika seseorang tertimpa musibah, hendaknya ia bersabar. “Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn.'” (QS. Al-Baqarah: 155-156) (SABAR DALAM KETAATAN) “Dan bersabarlah dalam ketaatan,” dan ini jenis ketiga dari jenis-jenis kesabaran, yaitu sabar dalam menaati Allah. “Dan perintahkanlah keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah dalam menunaikannya.” (QS. Taha: 132) Bersabarlah dalam ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran. Orang yang tidak mampu bersabar, akankah dia mengerjakan salat Subuh? Akankan mengerjakan salat-salat lainnya? Akankah berbakti kepada orang tuanya? Sanggupkah berbuat kebaikan? Jika tidak punya kesabaran, pasti tidak mampu berbuat ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran, sehingga orang yang tidak bersabar tidak akan mampu. Sehingga, seorang hamba butuh kesabaran untuk taat kepada Allah, untuk menjauhi maksiat kepada-Nya, dan untuk menghadapi musibah-musibah menyakitkan. Inilah maksud perkataan beliau, “Dan bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan, dalam menerima hukum-Nya, dan dalam ketaatan, agar kamu bahagia.” Dan perkataan beliau—semoga Allah merahmatinya—di penghujung bait ini, “agar kamu bahagia,” di dalamnya ada pesan dari beliau—semoga Allah merahmatinya— bahwasanya kesabaran dengan ketiga jenisnya tersebut merupakan jalan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. ======================================================================= ثُمَّ قَالَ: تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِي هَذَا الْبَيْتِ الْجَمِيلِ ذَكَرَ أَنْوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ الصَّبْرُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ صَبْرٌ عَلَى الطَّاعَاتِ وَصَبْرٌ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَصَبْرٌ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ الْمُؤْلِمَةِ وَجَمَعَ رَحِمَهُ اللهُ فِي هَذَا الْبَيْتِ أَنَوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ هَذَا النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَيْ احْرِصْ نَفْسَكَ وَامْنَعْهَا عَنِ الْمَعْصِيَةِ كُلَّمَا أَرَادَتْ نَفْسُكَ مَعْصِيَةً امْنَعْهَا وَخَوِّفْهَا بِاللهِ وَذَكِّرْهَا بِهِ وَذَكِّرْهَا بِرُؤْيَةِ اللهِ لَكَ وَاطِّلَاعِهِ عَلَيْكَ تَصَبَّرْ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا هَمَّتْ نَفْسُكَ بِمَعْصِيَةٍ صَبِّرْهَا يَا نَفْسُ اصْبِرِي يَا نَفْسُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْأَمْرَ قَرِيبٌ بَعْضُ النَّاسِ لَمْ يَصْبِرْ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَمَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ وَهُمْ كَثِيرُونَ مَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ لَكِنْ مَنْ يُصَبِّرْ نَفْسَهُ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا أَرَادَتِ النَّفْسُ مَعْصِيَةً مِنَ الْمَعَاصِي قَالَ: يَا نَفْسُ اصْبِرِي اصْبِرِي لَكِ الْعَاقِبَةُ الْحَمِيدَةُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ فَيُصَبِّرُ نَفْسَهُ عَنِ الْعِصْيَانِ وَقَالَ: وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَهَذَا الصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ إِذَا أُصِيبَ الْمَرْءُ بِمُصِيبَةٍ يَصْبِرُ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ وَهَذَا النَّوعُ الثَّالِثُ مِنْ أَنْوَاعِ الصَّبْرِ الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْعَلَيْهَا صَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ الطَّاعَةُ تَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ مَنْ لَيْسَ عِنْدَهُ الصَّبْرُ هَلْ يُصَلِّي الْفَجْرَ؟ هَلْ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ؟ هَلْ يَبِرُّ وَالِدَيْهِ؟ هَلْ يَقُومُ بِأَعْمَالِ إِحْسَانٍ؟ إِذَا مَا عِنْدَهُ الصَّبْرُ مَا يَعْمَلُ الطَّاعَاتِ الطَّاعَاتُ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ وَمَنْ لَا صَبْرَ عِنْدَهُ لَا يَتَمَكَّنُ فَالْعَبْدُ يَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيُطِيعَ اللهَ وَيَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيَكُفَّ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَيَحْتَاجُ أَيْضًا إِلَى الصَّبْرِ فِي الْمَصَائِبِ الْمُؤْلِمَةِ هَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ وَقَوْلِهِ رَحِمَهُ اللهُ فِي خَاتِمَةِ هَذَا الْبَيْتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِيهِ تَنْبِيهٌ مِنْهُ رَحِمَهُ الله تَعَالَى إِلَى أَنَّ الصَّبْرَ بِأَنْوَاعِهِ الثَّلَاثَةِ سَبِيلُ السَّعَادَةِ وَالْفَلَاحِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ  


Sabarlah Pada Tiga Hal Ini Maka Kau Bahagia – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kemudian beliau berkata, “Dan bersabarlah dalam menjauhi maksiat, menerima takdir-Nya, dan dalam ketaatan kepada-Nya, agar kamu bahagia.” Dalam bait yang indah ini, beliau menyebutkan tiga jenis kesabaran. Sabar ada tiga jenis: (1) sabar dalam ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, dan (3) sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan. Demikianlah, beliau kumpulkan tiga jenis kesabaran dalam bait ini. (SABAR MENJAUHI MAKSIAT) “Bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan,” ini jenis pertama. Maksudnya, “Tahan dan larang dirimu dari berbuat maksiat.” Setiap kali jiwamu ingin berbuat maksiat, larang ia, takut-takuti ia dengan Allah, dan ingatkan ia tentang-Nya dan bahwa Dia mengawasi dan melihatmu. Bersabarlah! Karena barang siapa berusaha bersabar, niscaya Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali dirimu ingin bermaksiat, sabarkan ia! “Wahai jiwa, bersabarlah! Bersabarlah, karena kematian teramat dekat!” Sebagian orang tidak mampu bersabar menjauhi maksiat, hingga dia mati saat bermaksiat kepada Allah. Banyak sekali, orang meninggal dalam keadaan bermaksiat kepada Allah, padahal orang yang berusaha bersabar, pasti Allah akan membuatnya mampu bersabar. Setiap kali jiwa ingin melakukan maksiat, katakan “Bersabarlah, wahai jiwa! Bersabarlah, agar kau mendapat hasil yang terpuji!” “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al-Hasyr: 18) Maka, hendaknya seseorang bersabar dalam menjauhi maksiat. (SABAR MENERIMA TAKDIR ALLAH) Kemudian beliau berkata, “Bersabarlah menerima hukum-Nya,” yaitu bersabar menerima takdir-Nya. Jadi, ketika seseorang tertimpa musibah, hendaknya ia bersabar. “Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn.'” (QS. Al-Baqarah: 155-156) (SABAR DALAM KETAATAN) “Dan bersabarlah dalam ketaatan,” dan ini jenis ketiga dari jenis-jenis kesabaran, yaitu sabar dalam menaati Allah. “Dan perintahkanlah keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah dalam menunaikannya.” (QS. Taha: 132) Bersabarlah dalam ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran. Orang yang tidak mampu bersabar, akankah dia mengerjakan salat Subuh? Akankan mengerjakan salat-salat lainnya? Akankah berbakti kepada orang tuanya? Sanggupkah berbuat kebaikan? Jika tidak punya kesabaran, pasti tidak mampu berbuat ketaatan, karena taat membutuhkan kesabaran, sehingga orang yang tidak bersabar tidak akan mampu. Sehingga, seorang hamba butuh kesabaran untuk taat kepada Allah, untuk menjauhi maksiat kepada-Nya, dan untuk menghadapi musibah-musibah menyakitkan. Inilah maksud perkataan beliau, “Dan bersabarlah dalam menjauhi kemaksiatan, dalam menerima hukum-Nya, dan dalam ketaatan, agar kamu bahagia.” Dan perkataan beliau—semoga Allah merahmatinya—di penghujung bait ini, “agar kamu bahagia,” di dalamnya ada pesan dari beliau—semoga Allah merahmatinya— bahwasanya kesabaran dengan ketiga jenisnya tersebut merupakan jalan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. ======================================================================= ثُمَّ قَالَ: تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِي هَذَا الْبَيْتِ الْجَمِيلِ ذَكَرَ أَنْوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ الصَّبْرُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ صَبْرٌ عَلَى الطَّاعَاتِ وَصَبْرٌ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَصَبْرٌ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ الْمُؤْلِمَةِ وَجَمَعَ رَحِمَهُ اللهُ فِي هَذَا الْبَيْتِ أَنَوَاعَ الصَّبْرِ الثَّلَاثَةَ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ هَذَا النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَيْ احْرِصْ نَفْسَكَ وَامْنَعْهَا عَنِ الْمَعْصِيَةِ كُلَّمَا أَرَادَتْ نَفْسُكَ مَعْصِيَةً امْنَعْهَا وَخَوِّفْهَا بِاللهِ وَذَكِّرْهَا بِهِ وَذَكِّرْهَا بِرُؤْيَةِ اللهِ لَكَ وَاطِّلَاعِهِ عَلَيْكَ تَصَبَّرْ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا هَمَّتْ نَفْسُكَ بِمَعْصِيَةٍ صَبِّرْهَا يَا نَفْسُ اصْبِرِي يَا نَفْسُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْأَمْرَ قَرِيبٌ بَعْضُ النَّاسِ لَمْ يَصْبِرْ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَمَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ وَهُمْ كَثِيرُونَ مَاتَ وَهُوَ عَاصٍ لِلهِ لَكِنْ مَنْ يُصَبِّرْ نَفْسَهُ يُصَبِّرْهُ اللهُ كُلَّمَا أَرَادَتِ النَّفْسُ مَعْصِيَةً مِنَ الْمَعَاصِي قَالَ: يَا نَفْسُ اصْبِرِي اصْبِرِي لَكِ الْعَاقِبَةُ الْحَمِيدَةُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ فَيُصَبِّرُ نَفْسَهُ عَنِ الْعِصْيَانِ وَقَالَ: وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَهَذَا الصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ إِذَا أُصِيبَ الْمَرْءُ بِمُصِيبَةٍ يَصْبِرُ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ وَهَذَا النَّوعُ الثَّالِثُ مِنْ أَنْوَاعِ الصَّبْرِ الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْعَلَيْهَا صَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ الطَّاعَةُ تَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ مَنْ لَيْسَ عِنْدَهُ الصَّبْرُ هَلْ يُصَلِّي الْفَجْرَ؟ هَلْ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ؟ هَلْ يَبِرُّ وَالِدَيْهِ؟ هَلْ يَقُومُ بِأَعْمَالِ إِحْسَانٍ؟ إِذَا مَا عِنْدَهُ الصَّبْرُ مَا يَعْمَلُ الطَّاعَاتِ الطَّاعَاتُ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ وَمَنْ لَا صَبْرَ عِنْدَهُ لَا يَتَمَكَّنُ فَالْعَبْدُ يَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيُطِيعَ اللهَ وَيَحْتَاجُ إِلَى الصَّبْرِ لِيَكُفَّ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَيَحْتَاجُ أَيْضًا إِلَى الصَّبْرِ فِي الْمَصَائِبِ الْمُؤْلِمَةِ هَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ تَصَبَّرْ عَنِ الْعِصْيَانِ وَاصْبِرْ لِحُكْمِهِ وَصَابِرْ عَلَى الطَّاعَاتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ وَقَوْلِهِ رَحِمَهُ اللهُ فِي خَاتِمَةِ هَذَا الْبَيْتِ عَلَّكَ تَسْعَدُ فِيهِ تَنْبِيهٌ مِنْهُ رَحِمَهُ الله تَعَالَى إِلَى أَنَّ الصَّبْرَ بِأَنْوَاعِهِ الثَّلَاثَةِ سَبِيلُ السَّعَادَةِ وَالْفَلَاحِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ  

Syubhat-Syubhat Penghalal Musik

Musik telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Karena dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta perkataan para salaf sangat tegas menyatakan keharamannya. Demikian juga, para ulama 4 mazhab sepakat akan keharamannya. Yang tunduk kepada dalil dan tidak mengikuti hawa nafsu dan seleranya, tidak akan ragu akan keharaman musik.Namun, orang-orang yang menghalalkan musik banyak sekali mengutarakan syubhat (kerancuan) untuk memunculkan keraguan di tengah masyarakat akan keharaman musik. Berikut ini beberapa syubhat tersebut dan jawaban ringkasnya.Syubhat: “Tidak ada dalil yang melarang musik.”Dalil yang melarang musik sangat banyak sekali, dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma‘ ulama. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)Mayoritas ahli tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dalam ayat ini maknanya adalah al-ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah. Namun, yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata, ‘Yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.’” (lihat Tafsir At-Thabari)Al-Imam Ibnu Katsir juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Juga hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).Hadis ini tegas menyatakan haramnya musik. Dalil-dalil lainnya sangat banyak yang tidak bisa kami sampaikan di sini karena tulisan ini hanya akan membahas dengan ringkas.Syubhat: “Makna lahwal hadis adalah hal yang melalaikan, maka musik boleh selama tidak melalaikan.”Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dengan al-ghina’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadis” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’, maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi, sebenarnya sependapat, hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya.” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Kalau kita paham penjelasan ini, maka cara memahami tafsir para ulama tentang ayat di atas dengan benar adalah bahwa ayat tersebut melarang semua bentuk lahwun (kesia-siaan), dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Syubhat: “Hadis Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis lemah, dinilai lemah oleh Ibnu Hazm.”Hadis dalam Sahih Bukhari itu tallaqqal ummah bil qabul (telah diterima sebagai hujjah oleh umat Islam secara umum). Bahkan An-Nawawi mengatakan ia adalah kitab paling sahih setelah Al-Qur’an.Hadis riwayat Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis yang sahih. Ditegaskan kesahihannya oleh banyak imam besar dalam bidang hadis seperti Al-Bukhari, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, An-Nawawi, Asy-Syaukani, dan ulama besar lainnya.Klaim dari Ibnu Hazm bahwa hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) antara Al-Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar, adalah klaim yang keliru, dan telah dibantah oleh banyak ulama. Selain itu, Ibnu Hazm tidak dikenal sebagai ulama hadis.Di antara yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah Ibnu Shalah. Ibnu Shalah mengatakan bahwa Ibnu Hazm salah dalam beberapa hal, hadis ini sahih dari Hisyam bin ‘Ammar. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud dalam Sunan-nya, Al-Burqani dalam Sahih-nya, dan yang lainnya. Semua riwayatnya musnad muttashil (bersambung) sampai kepada Hisyam bin ‘Ammar dan gurunya.Dan andai kita asumsikan hadis tersebut lemah, masih banyak dalil lain yang menunjukkan haramnya musik.Syubhat: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersyair.”Melantunkan syair atau nasyid jika tanpa musik maka hukum asalnya mubah. Dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dilarang adalah al-ma’azif (alat musik).Syubhat: “Rasullullah membolehkan bermain duff (rebana) di hari pernikahan dan hari raya.”Hukum asal bermain alat musik adalah haram. Yang melarang adalah Allah dan Rasul-Nya. Namun, Rasulullah mengecualikan permainan duff (rebana) para hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ’anha serta pesta pernikahan sebagaimana dalam hadis Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ’anha. Itu pun yang dibolehkan hanya duff (rebana) saja, bukan semua alat musik. Dan dimainkan oleh anak-anak perempuan, bukan dimainkan oleh anak-anak laki-laki atau orang dewasa.Syubhat: “Jika untuk dakwah, maka musik dibolehkan.”Berdakwah itu baik, namun bagaimana mungkin berdakwah dengan sesuatu yang diharamkan oleh agama? Al-ghayah la tubarrir al-washilah (tujuan tidak menghalalkan segala cara). Mencuri tidak diperbolehkan walaupun tujuannya untuk memberi makan orang miskin. Berzina tidak diperbolehkan walaupun niatnya untuk mengekspresikan rasa cinta.Dan bukankah dakwah itu mengajak kepada ketaatan dan melarang perbuatan yang haram? Selain itu, musik sudah ada di zaman Nabi. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada yang berdakwah dengan musik. Demikian juga, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, serta para imam Ahlussunnah, tidak ada yang berdakwah dengan musik.Syubhat: “Sebagian ulama membolehkan musik.”Yang benar, sebagian ulama mazhab membolehkan beberapa model alat musik seperti ribab (semacam biola), syababah (semacam seruling), dan duff (rebana) secara mutlak. Bukan membolehkan semua alat musik. Namun, ini pun pendapat yang keliru dan bertentangan dengan dalil-dalil yang ada. Karena tidak terdapat dalil yang mengecualikan alat-alat musik ini, kecuali rebana ketika dimainkan pada hari raya atau pernikahan.Selain itu, telah dinukil ijma’ oleh belasan ulama di antaranya: Al-Ajurri, Abu Thayyib Asy-Syafi’i, Ibnu Qudamah, Ibnu Shalah, Abul Abbas Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Tajuddin As-Subki, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Abdil Barr, dan lainnya. Mereka semua menukil kata kesepakatan ulama tentang haramnya musik. Tentu saja, dengan nukilan ijma sebanyak ini, menjadi suatu hal meyakinkan.Adapun perkataan ulama kontemporer yang membolehkan musik seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Shalih Al-Maghamisi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan semisalnya, maka kita katakan, “Perkataan ulama bukan dalil.” Tidak boleh meninggalkan dalil demi membela perkataan ulama. Terlebih sudah ada ijma‘ ulama dalam masalah ini. Pendapat yang menyelisihi ijma‘ adalah pendapat yang keliru.Syubhat: “Asy-Syaukani dalam Nailul Authar membawakan riwayat bahwa Ahlul Madinah membolehkan musik.”Pertama, Asy-Syaukani tidak membolehkan musik, beliau hanya menukilkan riwayat. Dan riwayat yang beliau nukilkan juga sebagiannya sahih dan sebagiannya lemah. Dan Asy-Syaukani pun dalam Nailul Authar memerintahkan kita untuk menjauhi musik.Kedua, apa yang difatwakan oleh Ahlul Madinah ketika itu adalah bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Oleh karena itu, Al-Auza’i mengatakan,نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء“Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah pembolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Lihat Siyar A’lamin Nubala, 7: 131).Bagi yang sudah belajar kitab Syarhus Sunnah Al-Barbahari tentu sudah tahu perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah,لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً“Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!”Ini semua bentuk-bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Dan pendapat mereka pun bukan dalil. Tidak boleh meninggalkan dalil demi mengikuti pendapat orang. Jika yang seperti ini diikuti, maka nikah mut’ah bisa jadi dihalalkan, minuman keras dan narkoba dihalalkan, pemahaman menolak takdir dianggap benar, dan lainnya.Baca juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikSyubhat: “Musik itu seperti pisau, tergantung digunakan untuk apa. Jika untuk kebaikan, maka baik. Jika untuk keburukan, maka buruk.”.Kaidah “hukmul wasa’il hukmul maqashid” (hukum sarana tergantung apa tujuannya) ini diterapkan pada perkara-perkara yang mubah (boleh). Sedangkan musik, bukan perkara mubah. Banyak dalil yang mengharamkannya. Adapun pisau, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka ini qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda).Syubhat: “Kalau musik haram, maka bagaimana dengan suara burung, suara rintik hujan, suara ombak dan berirama seperti musik?”Yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-ma’azif (alat musik). Adapun suara burung, rintik hujan, dan suara ombak, itu semua tidak diharamkan oleh dalil. Dan tidak bisa di-qiyas-kan karena suara-suara tersebut berbeda dengan suara alat musik.Baca juga: Hukum BeatboxSyubhat: “Kalau musik haram, maka mengapa banyak sekali masyarakat yang memainkan?”Patokan kebenaran adalah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan perbuatan kebanyakan orang. Kebenaran adalah kebenaran, walaupun tidak ada yang melakukannya. Kesalahan adalah kesalahan, walaupun dilakukan oleh semua orang. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya! Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa!” (Dinukil dari A-Adabusy Syar’iyyah 1/163).Syubhat: “Kalau musik haram, maka silakan diam di rumah saja karena di mana-mana banyak musik.”Tidak dipungkiri bahwa benar bahwa di mana-mana banyak musik. Ini hal yang kita patut disesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam. Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Kaidah fiqhiyyah mengatakan,يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً“Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.”Boleh masuk ke minimarket yang ada musiknya, karena musik di sana bukan tujuan primer kita. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Namun, jika musik dijadikan tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.Itu pun dengan tetap berusaha tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan.Syubhat: “Kalau musik haram, mengapa pak Haji Fulan dan pak Ustadz Alan main musik?”Perbuatan orang, apalagi orang zaman sekarang, sama sekali bukan dalil. Tidak kita bayangkan ada orang yang meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama demi mengikuti si Fulan dan si Alan orang zaman sekarang. Mereka telah melakukan kemungkaran. Dan kita doakan semoga mendapat hidayah. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam, 2: 361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal. 28).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Syubhat-Syubhat Penghalal Musik

Musik telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Karena dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta perkataan para salaf sangat tegas menyatakan keharamannya. Demikian juga, para ulama 4 mazhab sepakat akan keharamannya. Yang tunduk kepada dalil dan tidak mengikuti hawa nafsu dan seleranya, tidak akan ragu akan keharaman musik.Namun, orang-orang yang menghalalkan musik banyak sekali mengutarakan syubhat (kerancuan) untuk memunculkan keraguan di tengah masyarakat akan keharaman musik. Berikut ini beberapa syubhat tersebut dan jawaban ringkasnya.Syubhat: “Tidak ada dalil yang melarang musik.”Dalil yang melarang musik sangat banyak sekali, dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma‘ ulama. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)Mayoritas ahli tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dalam ayat ini maknanya adalah al-ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah. Namun, yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata, ‘Yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.’” (lihat Tafsir At-Thabari)Al-Imam Ibnu Katsir juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Juga hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).Hadis ini tegas menyatakan haramnya musik. Dalil-dalil lainnya sangat banyak yang tidak bisa kami sampaikan di sini karena tulisan ini hanya akan membahas dengan ringkas.Syubhat: “Makna lahwal hadis adalah hal yang melalaikan, maka musik boleh selama tidak melalaikan.”Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dengan al-ghina’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadis” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’, maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi, sebenarnya sependapat, hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya.” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Kalau kita paham penjelasan ini, maka cara memahami tafsir para ulama tentang ayat di atas dengan benar adalah bahwa ayat tersebut melarang semua bentuk lahwun (kesia-siaan), dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Syubhat: “Hadis Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis lemah, dinilai lemah oleh Ibnu Hazm.”Hadis dalam Sahih Bukhari itu tallaqqal ummah bil qabul (telah diterima sebagai hujjah oleh umat Islam secara umum). Bahkan An-Nawawi mengatakan ia adalah kitab paling sahih setelah Al-Qur’an.Hadis riwayat Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis yang sahih. Ditegaskan kesahihannya oleh banyak imam besar dalam bidang hadis seperti Al-Bukhari, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, An-Nawawi, Asy-Syaukani, dan ulama besar lainnya.Klaim dari Ibnu Hazm bahwa hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) antara Al-Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar, adalah klaim yang keliru, dan telah dibantah oleh banyak ulama. Selain itu, Ibnu Hazm tidak dikenal sebagai ulama hadis.Di antara yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah Ibnu Shalah. Ibnu Shalah mengatakan bahwa Ibnu Hazm salah dalam beberapa hal, hadis ini sahih dari Hisyam bin ‘Ammar. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud dalam Sunan-nya, Al-Burqani dalam Sahih-nya, dan yang lainnya. Semua riwayatnya musnad muttashil (bersambung) sampai kepada Hisyam bin ‘Ammar dan gurunya.Dan andai kita asumsikan hadis tersebut lemah, masih banyak dalil lain yang menunjukkan haramnya musik.Syubhat: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersyair.”Melantunkan syair atau nasyid jika tanpa musik maka hukum asalnya mubah. Dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dilarang adalah al-ma’azif (alat musik).Syubhat: “Rasullullah membolehkan bermain duff (rebana) di hari pernikahan dan hari raya.”Hukum asal bermain alat musik adalah haram. Yang melarang adalah Allah dan Rasul-Nya. Namun, Rasulullah mengecualikan permainan duff (rebana) para hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ’anha serta pesta pernikahan sebagaimana dalam hadis Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ’anha. Itu pun yang dibolehkan hanya duff (rebana) saja, bukan semua alat musik. Dan dimainkan oleh anak-anak perempuan, bukan dimainkan oleh anak-anak laki-laki atau orang dewasa.Syubhat: “Jika untuk dakwah, maka musik dibolehkan.”Berdakwah itu baik, namun bagaimana mungkin berdakwah dengan sesuatu yang diharamkan oleh agama? Al-ghayah la tubarrir al-washilah (tujuan tidak menghalalkan segala cara). Mencuri tidak diperbolehkan walaupun tujuannya untuk memberi makan orang miskin. Berzina tidak diperbolehkan walaupun niatnya untuk mengekspresikan rasa cinta.Dan bukankah dakwah itu mengajak kepada ketaatan dan melarang perbuatan yang haram? Selain itu, musik sudah ada di zaman Nabi. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada yang berdakwah dengan musik. Demikian juga, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, serta para imam Ahlussunnah, tidak ada yang berdakwah dengan musik.Syubhat: “Sebagian ulama membolehkan musik.”Yang benar, sebagian ulama mazhab membolehkan beberapa model alat musik seperti ribab (semacam biola), syababah (semacam seruling), dan duff (rebana) secara mutlak. Bukan membolehkan semua alat musik. Namun, ini pun pendapat yang keliru dan bertentangan dengan dalil-dalil yang ada. Karena tidak terdapat dalil yang mengecualikan alat-alat musik ini, kecuali rebana ketika dimainkan pada hari raya atau pernikahan.Selain itu, telah dinukil ijma’ oleh belasan ulama di antaranya: Al-Ajurri, Abu Thayyib Asy-Syafi’i, Ibnu Qudamah, Ibnu Shalah, Abul Abbas Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Tajuddin As-Subki, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Abdil Barr, dan lainnya. Mereka semua menukil kata kesepakatan ulama tentang haramnya musik. Tentu saja, dengan nukilan ijma sebanyak ini, menjadi suatu hal meyakinkan.Adapun perkataan ulama kontemporer yang membolehkan musik seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Shalih Al-Maghamisi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan semisalnya, maka kita katakan, “Perkataan ulama bukan dalil.” Tidak boleh meninggalkan dalil demi membela perkataan ulama. Terlebih sudah ada ijma‘ ulama dalam masalah ini. Pendapat yang menyelisihi ijma‘ adalah pendapat yang keliru.Syubhat: “Asy-Syaukani dalam Nailul Authar membawakan riwayat bahwa Ahlul Madinah membolehkan musik.”Pertama, Asy-Syaukani tidak membolehkan musik, beliau hanya menukilkan riwayat. Dan riwayat yang beliau nukilkan juga sebagiannya sahih dan sebagiannya lemah. Dan Asy-Syaukani pun dalam Nailul Authar memerintahkan kita untuk menjauhi musik.Kedua, apa yang difatwakan oleh Ahlul Madinah ketika itu adalah bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Oleh karena itu, Al-Auza’i mengatakan,نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء“Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah pembolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Lihat Siyar A’lamin Nubala, 7: 131).Bagi yang sudah belajar kitab Syarhus Sunnah Al-Barbahari tentu sudah tahu perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah,لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً“Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!”Ini semua bentuk-bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Dan pendapat mereka pun bukan dalil. Tidak boleh meninggalkan dalil demi mengikuti pendapat orang. Jika yang seperti ini diikuti, maka nikah mut’ah bisa jadi dihalalkan, minuman keras dan narkoba dihalalkan, pemahaman menolak takdir dianggap benar, dan lainnya.Baca juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikSyubhat: “Musik itu seperti pisau, tergantung digunakan untuk apa. Jika untuk kebaikan, maka baik. Jika untuk keburukan, maka buruk.”.Kaidah “hukmul wasa’il hukmul maqashid” (hukum sarana tergantung apa tujuannya) ini diterapkan pada perkara-perkara yang mubah (boleh). Sedangkan musik, bukan perkara mubah. Banyak dalil yang mengharamkannya. Adapun pisau, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka ini qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda).Syubhat: “Kalau musik haram, maka bagaimana dengan suara burung, suara rintik hujan, suara ombak dan berirama seperti musik?”Yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-ma’azif (alat musik). Adapun suara burung, rintik hujan, dan suara ombak, itu semua tidak diharamkan oleh dalil. Dan tidak bisa di-qiyas-kan karena suara-suara tersebut berbeda dengan suara alat musik.Baca juga: Hukum BeatboxSyubhat: “Kalau musik haram, maka mengapa banyak sekali masyarakat yang memainkan?”Patokan kebenaran adalah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan perbuatan kebanyakan orang. Kebenaran adalah kebenaran, walaupun tidak ada yang melakukannya. Kesalahan adalah kesalahan, walaupun dilakukan oleh semua orang. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya! Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa!” (Dinukil dari A-Adabusy Syar’iyyah 1/163).Syubhat: “Kalau musik haram, maka silakan diam di rumah saja karena di mana-mana banyak musik.”Tidak dipungkiri bahwa benar bahwa di mana-mana banyak musik. Ini hal yang kita patut disesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam. Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Kaidah fiqhiyyah mengatakan,يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً“Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.”Boleh masuk ke minimarket yang ada musiknya, karena musik di sana bukan tujuan primer kita. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Namun, jika musik dijadikan tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.Itu pun dengan tetap berusaha tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan.Syubhat: “Kalau musik haram, mengapa pak Haji Fulan dan pak Ustadz Alan main musik?”Perbuatan orang, apalagi orang zaman sekarang, sama sekali bukan dalil. Tidak kita bayangkan ada orang yang meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama demi mengikuti si Fulan dan si Alan orang zaman sekarang. Mereka telah melakukan kemungkaran. Dan kita doakan semoga mendapat hidayah. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam, 2: 361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal. 28).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id
Musik telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Karena dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta perkataan para salaf sangat tegas menyatakan keharamannya. Demikian juga, para ulama 4 mazhab sepakat akan keharamannya. Yang tunduk kepada dalil dan tidak mengikuti hawa nafsu dan seleranya, tidak akan ragu akan keharaman musik.Namun, orang-orang yang menghalalkan musik banyak sekali mengutarakan syubhat (kerancuan) untuk memunculkan keraguan di tengah masyarakat akan keharaman musik. Berikut ini beberapa syubhat tersebut dan jawaban ringkasnya.Syubhat: “Tidak ada dalil yang melarang musik.”Dalil yang melarang musik sangat banyak sekali, dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma‘ ulama. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)Mayoritas ahli tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dalam ayat ini maknanya adalah al-ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah. Namun, yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata, ‘Yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.’” (lihat Tafsir At-Thabari)Al-Imam Ibnu Katsir juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Juga hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).Hadis ini tegas menyatakan haramnya musik. Dalil-dalil lainnya sangat banyak yang tidak bisa kami sampaikan di sini karena tulisan ini hanya akan membahas dengan ringkas.Syubhat: “Makna lahwal hadis adalah hal yang melalaikan, maka musik boleh selama tidak melalaikan.”Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dengan al-ghina’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadis” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’, maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi, sebenarnya sependapat, hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya.” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Kalau kita paham penjelasan ini, maka cara memahami tafsir para ulama tentang ayat di atas dengan benar adalah bahwa ayat tersebut melarang semua bentuk lahwun (kesia-siaan), dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Syubhat: “Hadis Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis lemah, dinilai lemah oleh Ibnu Hazm.”Hadis dalam Sahih Bukhari itu tallaqqal ummah bil qabul (telah diterima sebagai hujjah oleh umat Islam secara umum). Bahkan An-Nawawi mengatakan ia adalah kitab paling sahih setelah Al-Qur’an.Hadis riwayat Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis yang sahih. Ditegaskan kesahihannya oleh banyak imam besar dalam bidang hadis seperti Al-Bukhari, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, An-Nawawi, Asy-Syaukani, dan ulama besar lainnya.Klaim dari Ibnu Hazm bahwa hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) antara Al-Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar, adalah klaim yang keliru, dan telah dibantah oleh banyak ulama. Selain itu, Ibnu Hazm tidak dikenal sebagai ulama hadis.Di antara yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah Ibnu Shalah. Ibnu Shalah mengatakan bahwa Ibnu Hazm salah dalam beberapa hal, hadis ini sahih dari Hisyam bin ‘Ammar. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud dalam Sunan-nya, Al-Burqani dalam Sahih-nya, dan yang lainnya. Semua riwayatnya musnad muttashil (bersambung) sampai kepada Hisyam bin ‘Ammar dan gurunya.Dan andai kita asumsikan hadis tersebut lemah, masih banyak dalil lain yang menunjukkan haramnya musik.Syubhat: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersyair.”Melantunkan syair atau nasyid jika tanpa musik maka hukum asalnya mubah. Dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dilarang adalah al-ma’azif (alat musik).Syubhat: “Rasullullah membolehkan bermain duff (rebana) di hari pernikahan dan hari raya.”Hukum asal bermain alat musik adalah haram. Yang melarang adalah Allah dan Rasul-Nya. Namun, Rasulullah mengecualikan permainan duff (rebana) para hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ’anha serta pesta pernikahan sebagaimana dalam hadis Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ’anha. Itu pun yang dibolehkan hanya duff (rebana) saja, bukan semua alat musik. Dan dimainkan oleh anak-anak perempuan, bukan dimainkan oleh anak-anak laki-laki atau orang dewasa.Syubhat: “Jika untuk dakwah, maka musik dibolehkan.”Berdakwah itu baik, namun bagaimana mungkin berdakwah dengan sesuatu yang diharamkan oleh agama? Al-ghayah la tubarrir al-washilah (tujuan tidak menghalalkan segala cara). Mencuri tidak diperbolehkan walaupun tujuannya untuk memberi makan orang miskin. Berzina tidak diperbolehkan walaupun niatnya untuk mengekspresikan rasa cinta.Dan bukankah dakwah itu mengajak kepada ketaatan dan melarang perbuatan yang haram? Selain itu, musik sudah ada di zaman Nabi. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada yang berdakwah dengan musik. Demikian juga, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, serta para imam Ahlussunnah, tidak ada yang berdakwah dengan musik.Syubhat: “Sebagian ulama membolehkan musik.”Yang benar, sebagian ulama mazhab membolehkan beberapa model alat musik seperti ribab (semacam biola), syababah (semacam seruling), dan duff (rebana) secara mutlak. Bukan membolehkan semua alat musik. Namun, ini pun pendapat yang keliru dan bertentangan dengan dalil-dalil yang ada. Karena tidak terdapat dalil yang mengecualikan alat-alat musik ini, kecuali rebana ketika dimainkan pada hari raya atau pernikahan.Selain itu, telah dinukil ijma’ oleh belasan ulama di antaranya: Al-Ajurri, Abu Thayyib Asy-Syafi’i, Ibnu Qudamah, Ibnu Shalah, Abul Abbas Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Tajuddin As-Subki, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Abdil Barr, dan lainnya. Mereka semua menukil kata kesepakatan ulama tentang haramnya musik. Tentu saja, dengan nukilan ijma sebanyak ini, menjadi suatu hal meyakinkan.Adapun perkataan ulama kontemporer yang membolehkan musik seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Shalih Al-Maghamisi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan semisalnya, maka kita katakan, “Perkataan ulama bukan dalil.” Tidak boleh meninggalkan dalil demi membela perkataan ulama. Terlebih sudah ada ijma‘ ulama dalam masalah ini. Pendapat yang menyelisihi ijma‘ adalah pendapat yang keliru.Syubhat: “Asy-Syaukani dalam Nailul Authar membawakan riwayat bahwa Ahlul Madinah membolehkan musik.”Pertama, Asy-Syaukani tidak membolehkan musik, beliau hanya menukilkan riwayat. Dan riwayat yang beliau nukilkan juga sebagiannya sahih dan sebagiannya lemah. Dan Asy-Syaukani pun dalam Nailul Authar memerintahkan kita untuk menjauhi musik.Kedua, apa yang difatwakan oleh Ahlul Madinah ketika itu adalah bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Oleh karena itu, Al-Auza’i mengatakan,نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء“Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah pembolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Lihat Siyar A’lamin Nubala, 7: 131).Bagi yang sudah belajar kitab Syarhus Sunnah Al-Barbahari tentu sudah tahu perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah,لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً“Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!”Ini semua bentuk-bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Dan pendapat mereka pun bukan dalil. Tidak boleh meninggalkan dalil demi mengikuti pendapat orang. Jika yang seperti ini diikuti, maka nikah mut’ah bisa jadi dihalalkan, minuman keras dan narkoba dihalalkan, pemahaman menolak takdir dianggap benar, dan lainnya.Baca juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikSyubhat: “Musik itu seperti pisau, tergantung digunakan untuk apa. Jika untuk kebaikan, maka baik. Jika untuk keburukan, maka buruk.”.Kaidah “hukmul wasa’il hukmul maqashid” (hukum sarana tergantung apa tujuannya) ini diterapkan pada perkara-perkara yang mubah (boleh). Sedangkan musik, bukan perkara mubah. Banyak dalil yang mengharamkannya. Adapun pisau, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka ini qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda).Syubhat: “Kalau musik haram, maka bagaimana dengan suara burung, suara rintik hujan, suara ombak dan berirama seperti musik?”Yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-ma’azif (alat musik). Adapun suara burung, rintik hujan, dan suara ombak, itu semua tidak diharamkan oleh dalil. Dan tidak bisa di-qiyas-kan karena suara-suara tersebut berbeda dengan suara alat musik.Baca juga: Hukum BeatboxSyubhat: “Kalau musik haram, maka mengapa banyak sekali masyarakat yang memainkan?”Patokan kebenaran adalah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan perbuatan kebanyakan orang. Kebenaran adalah kebenaran, walaupun tidak ada yang melakukannya. Kesalahan adalah kesalahan, walaupun dilakukan oleh semua orang. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya! Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa!” (Dinukil dari A-Adabusy Syar’iyyah 1/163).Syubhat: “Kalau musik haram, maka silakan diam di rumah saja karena di mana-mana banyak musik.”Tidak dipungkiri bahwa benar bahwa di mana-mana banyak musik. Ini hal yang kita patut disesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam. Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Kaidah fiqhiyyah mengatakan,يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً“Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.”Boleh masuk ke minimarket yang ada musiknya, karena musik di sana bukan tujuan primer kita. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Namun, jika musik dijadikan tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.Itu pun dengan tetap berusaha tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan.Syubhat: “Kalau musik haram, mengapa pak Haji Fulan dan pak Ustadz Alan main musik?”Perbuatan orang, apalagi orang zaman sekarang, sama sekali bukan dalil. Tidak kita bayangkan ada orang yang meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama demi mengikuti si Fulan dan si Alan orang zaman sekarang. Mereka telah melakukan kemungkaran. Dan kita doakan semoga mendapat hidayah. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam, 2: 361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal. 28).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id


Musik telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Karena dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta perkataan para salaf sangat tegas menyatakan keharamannya. Demikian juga, para ulama 4 mazhab sepakat akan keharamannya. Yang tunduk kepada dalil dan tidak mengikuti hawa nafsu dan seleranya, tidak akan ragu akan keharaman musik.Namun, orang-orang yang menghalalkan musik banyak sekali mengutarakan syubhat (kerancuan) untuk memunculkan keraguan di tengah masyarakat akan keharaman musik. Berikut ini beberapa syubhat tersebut dan jawaban ringkasnya.Syubhat: “Tidak ada dalil yang melarang musik.”Dalil yang melarang musik sangat banyak sekali, dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma‘ ulama. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)Mayoritas ahli tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dalam ayat ini maknanya adalah al-ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah. Namun, yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata, ‘Yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.’” (lihat Tafsir At-Thabari)Al-Imam Ibnu Katsir juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)Juga hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).Hadis ini tegas menyatakan haramnya musik. Dalil-dalil lainnya sangat banyak yang tidak bisa kami sampaikan di sini karena tulisan ini hanya akan membahas dengan ringkas.Syubhat: “Makna lahwal hadis adalah hal yang melalaikan, maka musik boleh selama tidak melalaikan.”Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dengan al-ghina’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadis” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل“Ikhtilaf tanawwu’, maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi, sebenarnya sependapat, hanya berbeda macam tafsirnya saja.Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya.” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).Kalau kita paham penjelasan ini, maka cara memahami tafsir para ulama tentang ayat di atas dengan benar adalah bahwa ayat tersebut melarang semua bentuk lahwun (kesia-siaan), dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.Syubhat: “Hadis Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis lemah, dinilai lemah oleh Ibnu Hazm.”Hadis dalam Sahih Bukhari itu tallaqqal ummah bil qabul (telah diterima sebagai hujjah oleh umat Islam secara umum). Bahkan An-Nawawi mengatakan ia adalah kitab paling sahih setelah Al-Qur’an.Hadis riwayat Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis yang sahih. Ditegaskan kesahihannya oleh banyak imam besar dalam bidang hadis seperti Al-Bukhari, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, An-Nawawi, Asy-Syaukani, dan ulama besar lainnya.Klaim dari Ibnu Hazm bahwa hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) antara Al-Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar, adalah klaim yang keliru, dan telah dibantah oleh banyak ulama. Selain itu, Ibnu Hazm tidak dikenal sebagai ulama hadis.Di antara yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah Ibnu Shalah. Ibnu Shalah mengatakan bahwa Ibnu Hazm salah dalam beberapa hal, hadis ini sahih dari Hisyam bin ‘Ammar. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud dalam Sunan-nya, Al-Burqani dalam Sahih-nya, dan yang lainnya. Semua riwayatnya musnad muttashil (bersambung) sampai kepada Hisyam bin ‘Ammar dan gurunya.Dan andai kita asumsikan hadis tersebut lemah, masih banyak dalil lain yang menunjukkan haramnya musik.Syubhat: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersyair.”Melantunkan syair atau nasyid jika tanpa musik maka hukum asalnya mubah. Dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dilarang adalah al-ma’azif (alat musik).Syubhat: “Rasullullah membolehkan bermain duff (rebana) di hari pernikahan dan hari raya.”Hukum asal bermain alat musik adalah haram. Yang melarang adalah Allah dan Rasul-Nya. Namun, Rasulullah mengecualikan permainan duff (rebana) para hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ’anha serta pesta pernikahan sebagaimana dalam hadis Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ’anha. Itu pun yang dibolehkan hanya duff (rebana) saja, bukan semua alat musik. Dan dimainkan oleh anak-anak perempuan, bukan dimainkan oleh anak-anak laki-laki atau orang dewasa.Syubhat: “Jika untuk dakwah, maka musik dibolehkan.”Berdakwah itu baik, namun bagaimana mungkin berdakwah dengan sesuatu yang diharamkan oleh agama? Al-ghayah la tubarrir al-washilah (tujuan tidak menghalalkan segala cara). Mencuri tidak diperbolehkan walaupun tujuannya untuk memberi makan orang miskin. Berzina tidak diperbolehkan walaupun niatnya untuk mengekspresikan rasa cinta.Dan bukankah dakwah itu mengajak kepada ketaatan dan melarang perbuatan yang haram? Selain itu, musik sudah ada di zaman Nabi. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada yang berdakwah dengan musik. Demikian juga, para tabi’in, tabi’ut tabi’in, serta para imam Ahlussunnah, tidak ada yang berdakwah dengan musik.Syubhat: “Sebagian ulama membolehkan musik.”Yang benar, sebagian ulama mazhab membolehkan beberapa model alat musik seperti ribab (semacam biola), syababah (semacam seruling), dan duff (rebana) secara mutlak. Bukan membolehkan semua alat musik. Namun, ini pun pendapat yang keliru dan bertentangan dengan dalil-dalil yang ada. Karena tidak terdapat dalil yang mengecualikan alat-alat musik ini, kecuali rebana ketika dimainkan pada hari raya atau pernikahan.Selain itu, telah dinukil ijma’ oleh belasan ulama di antaranya: Al-Ajurri, Abu Thayyib Asy-Syafi’i, Ibnu Qudamah, Ibnu Shalah, Abul Abbas Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Tajuddin As-Subki, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Abdil Barr, dan lainnya. Mereka semua menukil kata kesepakatan ulama tentang haramnya musik. Tentu saja, dengan nukilan ijma sebanyak ini, menjadi suatu hal meyakinkan.Adapun perkataan ulama kontemporer yang membolehkan musik seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Shalih Al-Maghamisi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan semisalnya, maka kita katakan, “Perkataan ulama bukan dalil.” Tidak boleh meninggalkan dalil demi membela perkataan ulama. Terlebih sudah ada ijma‘ ulama dalam masalah ini. Pendapat yang menyelisihi ijma‘ adalah pendapat yang keliru.Syubhat: “Asy-Syaukani dalam Nailul Authar membawakan riwayat bahwa Ahlul Madinah membolehkan musik.”Pertama, Asy-Syaukani tidak membolehkan musik, beliau hanya menukilkan riwayat. Dan riwayat yang beliau nukilkan juga sebagiannya sahih dan sebagiannya lemah. Dan Asy-Syaukani pun dalam Nailul Authar memerintahkan kita untuk menjauhi musik.Kedua, apa yang difatwakan oleh Ahlul Madinah ketika itu adalah bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Oleh karena itu, Al-Auza’i mengatakan,نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء“Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah pembolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Lihat Siyar A’lamin Nubala, 7: 131).Bagi yang sudah belajar kitab Syarhus Sunnah Al-Barbahari tentu sudah tahu perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah,لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً“Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!”Ini semua bentuk-bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Dan pendapat mereka pun bukan dalil. Tidak boleh meninggalkan dalil demi mengikuti pendapat orang. Jika yang seperti ini diikuti, maka nikah mut’ah bisa jadi dihalalkan, minuman keras dan narkoba dihalalkan, pemahaman menolak takdir dianggap benar, dan lainnya.Baca juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikSyubhat: “Musik itu seperti pisau, tergantung digunakan untuk apa. Jika untuk kebaikan, maka baik. Jika untuk keburukan, maka buruk.”.Kaidah “hukmul wasa’il hukmul maqashid” (hukum sarana tergantung apa tujuannya) ini diterapkan pada perkara-perkara yang mubah (boleh). Sedangkan musik, bukan perkara mubah. Banyak dalil yang mengharamkannya. Adapun pisau, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka ini qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda).Syubhat: “Kalau musik haram, maka bagaimana dengan suara burung, suara rintik hujan, suara ombak dan berirama seperti musik?”Yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-ma’azif (alat musik). Adapun suara burung, rintik hujan, dan suara ombak, itu semua tidak diharamkan oleh dalil. Dan tidak bisa di-qiyas-kan karena suara-suara tersebut berbeda dengan suara alat musik.Baca juga: Hukum BeatboxSyubhat: “Kalau musik haram, maka mengapa banyak sekali masyarakat yang memainkan?”Patokan kebenaran adalah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan perbuatan kebanyakan orang. Kebenaran adalah kebenaran, walaupun tidak ada yang melakukannya. Kesalahan adalah kesalahan, walaupun dilakukan oleh semua orang. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya! Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa!” (Dinukil dari A-Adabusy Syar’iyyah 1/163).Syubhat: “Kalau musik haram, maka silakan diam di rumah saja karena di mana-mana banyak musik.”Tidak dipungkiri bahwa benar bahwa di mana-mana banyak musik. Ini hal yang kita patut disesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam. Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Kaidah fiqhiyyah mengatakan,يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً“Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.”Boleh masuk ke minimarket yang ada musiknya, karena musik di sana bukan tujuan primer kita. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Namun, jika musik dijadikan tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.Itu pun dengan tetap berusaha tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan.Syubhat: “Kalau musik haram, mengapa pak Haji Fulan dan pak Ustadz Alan main musik?”Perbuatan orang, apalagi orang zaman sekarang, sama sekali bukan dalil. Tidak kita bayangkan ada orang yang meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama demi mengikuti si Fulan dan si Alan orang zaman sekarang. Mereka telah melakukan kemungkaran. Dan kita doakan semoga mendapat hidayah. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam, 2: 361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal. 28).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Status Air Yang Berubah Sifatnya

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait status air yang berubah sifatnya. Semoga pembahasan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Hukum asal air baik yang turun dari langit atau keluar dari bumi atau semisalnya adalah suci dan mensucikan[1. Lihat Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 23]. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS. Al Furqan: 48).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit agar kalian bisa bersuci dengannya” (QS. Al Anfal: 11).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang laut:هو الطهور ماؤه, الحل ميتتة“Laut itu suci airnya dan halal bangkai (binatang yang ada di dalam)-nya” (HR. Ibnu Majah 309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka jelas dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal air adalah suci dan mensucikan. Maka dalam hal ini dua hal yang patut diperhatikan, Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali ada dalilnya Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali telah keluar dari kemutlakannya, atau dengan kata lain jika air tersebut sudah tidak disebut sebagai “air” secara mutlak, namun disebut dengan “air …”. Misalnya: “air kopi”, “air teh”, “air gula”, dll. Status air yang berubah sifatnyaAir keluar dari sifat mutlaknya jika berubah atau tercampur dengan zat lain. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di[2. Dalam Irsyad Ulil Bashair, 8-9] merinci hukumnya adalah sebagai berikut,Pertama: jika air tercampur dengan zat lain yang merupakan najis hingga air tersebut berubah warna, atau bau atau rasanya, maka air tersebut menjadi najis. Ulama ijma akan hal ini.Kedua: jika air tersebut berubah karena telah menempati suatu tempat dalam waktu lama, atau karena saluran yang dilaluinya, atau ada ada suatu zat yang sulit menghindarkan ia dari air, seperti tanah, pasir, debu yang ada di saluran-saluran air, maka air tetap suci.Ketiga: jika air tercampur dengan zat yang tidak bisa larut dalam air seperti lemak dan minyak, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, namun pendapat yang tepat ia tetap suci tanpa karahah (makruh). Karena hukum asal air adalah suci dan tidak ada dalil yang memindahkan statusnya dari suci.Keempat: jika air tercampur dengan zat lain yang suci. Jika zat lain tersebut jumlahnya sedikit, maka ia tetap suci dan mensucikan. Jika zat lain tersebut jumlahnya banyak, ulama bersepakat ia suci namun mereka berselisih pendapat apakah air tersebut mensucikan (bisa digunakan untuk tharahah).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di merajihkan bahwa air tersebut tetap dapat mensucikan. Beliau mengatakan: “Para ulama berselisih pendapat mengenai air yang tercampur dengan zat yang suci yang digunakan untuk menghilangkan hadats dan semisalnya, apakah ia tetap suci dan mensucikan? Adapun kami ber-istishab (berpegang pada hukum asal) dalam hal ini, sebagaimana pendapat yang shahih dalam hal ini. Berdasarkan dalil (istishab) yang banyak yang tidak bisa dipaparkan di sini. Jika dikatakan bahwa air tersebut statusnya antara suci dan najis sehingga ia suci namun tidak mensucikan, beralasan dengan pendapat ini adalah alasan yang sangat lemah. Karena menetapkan jenis air baru yang tidak suci dan tidak pula najis adalah perkara yang ta’ummu bihil balwa (kebutuhannya luas) dan sangat mendesak untuk didatangkan penjelasan. Jika hal tersebut dibenarkan, maka tentu syariat akan menjelaskannya dengan penjelasan yang lurus untuk memutus perselisihan. Maka jelaslah bahwa pendapat yang tepat adalah bahwa air hanya dibagi dua: suci dan najis”[3. Irsyad Ulil Bashair, 9].Namun hal itu jika zat lain yang mencampuri air tidak mendominasi air hingga keluar dari kemutlakannya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “Jika air berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) dengan percampuran zat lain yang suci, seperti daun, kayu, sabun, pohon isynan, daun bidara, atau benda lain yang suci, yang tidak sampai mendominasi air, maka sebagian ulama memiliki rincian dan terdapat khilaf. Yang tepat, air tersebut tetap suci, boleh menggunakannya untuk bersuci dari hadats dan bersuci dari najis”[4. Al Mulakhash Al Fiqhi, 18-19].Ringkasnya, yang shahih, secara umum air hanya ada dua jenis: suci dan najis. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Air itu terdiri dari dua macam:Pertama: air suci yang bisa digunakan untuk bersuci, baik ia masih dalam keadaan aslinya atau sudah tercampur dengan zat lain yang suci namun tidak sampai mendominasi air hingga ia tidak lagi dinamai ‘air’ secara mutlak.Kedua: air najis yang tidak boleh digunakan, dan tidak bisa untuk bersuci dari hadats dan najis. Yaitu air yang salah satu sifatnya berubah karena tercampur dengan zat lain yang najis”[5. Al Mulakhash Al Fiqhi, 19].Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Air yang Digunakan untuk Berwudhu Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah

Status Air Yang Berubah Sifatnya

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait status air yang berubah sifatnya. Semoga pembahasan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Hukum asal air baik yang turun dari langit atau keluar dari bumi atau semisalnya adalah suci dan mensucikan[1. Lihat Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 23]. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS. Al Furqan: 48).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit agar kalian bisa bersuci dengannya” (QS. Al Anfal: 11).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang laut:هو الطهور ماؤه, الحل ميتتة“Laut itu suci airnya dan halal bangkai (binatang yang ada di dalam)-nya” (HR. Ibnu Majah 309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka jelas dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal air adalah suci dan mensucikan. Maka dalam hal ini dua hal yang patut diperhatikan, Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali ada dalilnya Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali telah keluar dari kemutlakannya, atau dengan kata lain jika air tersebut sudah tidak disebut sebagai “air” secara mutlak, namun disebut dengan “air …”. Misalnya: “air kopi”, “air teh”, “air gula”, dll. Status air yang berubah sifatnyaAir keluar dari sifat mutlaknya jika berubah atau tercampur dengan zat lain. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di[2. Dalam Irsyad Ulil Bashair, 8-9] merinci hukumnya adalah sebagai berikut,Pertama: jika air tercampur dengan zat lain yang merupakan najis hingga air tersebut berubah warna, atau bau atau rasanya, maka air tersebut menjadi najis. Ulama ijma akan hal ini.Kedua: jika air tersebut berubah karena telah menempati suatu tempat dalam waktu lama, atau karena saluran yang dilaluinya, atau ada ada suatu zat yang sulit menghindarkan ia dari air, seperti tanah, pasir, debu yang ada di saluran-saluran air, maka air tetap suci.Ketiga: jika air tercampur dengan zat yang tidak bisa larut dalam air seperti lemak dan minyak, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, namun pendapat yang tepat ia tetap suci tanpa karahah (makruh). Karena hukum asal air adalah suci dan tidak ada dalil yang memindahkan statusnya dari suci.Keempat: jika air tercampur dengan zat lain yang suci. Jika zat lain tersebut jumlahnya sedikit, maka ia tetap suci dan mensucikan. Jika zat lain tersebut jumlahnya banyak, ulama bersepakat ia suci namun mereka berselisih pendapat apakah air tersebut mensucikan (bisa digunakan untuk tharahah).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di merajihkan bahwa air tersebut tetap dapat mensucikan. Beliau mengatakan: “Para ulama berselisih pendapat mengenai air yang tercampur dengan zat yang suci yang digunakan untuk menghilangkan hadats dan semisalnya, apakah ia tetap suci dan mensucikan? Adapun kami ber-istishab (berpegang pada hukum asal) dalam hal ini, sebagaimana pendapat yang shahih dalam hal ini. Berdasarkan dalil (istishab) yang banyak yang tidak bisa dipaparkan di sini. Jika dikatakan bahwa air tersebut statusnya antara suci dan najis sehingga ia suci namun tidak mensucikan, beralasan dengan pendapat ini adalah alasan yang sangat lemah. Karena menetapkan jenis air baru yang tidak suci dan tidak pula najis adalah perkara yang ta’ummu bihil balwa (kebutuhannya luas) dan sangat mendesak untuk didatangkan penjelasan. Jika hal tersebut dibenarkan, maka tentu syariat akan menjelaskannya dengan penjelasan yang lurus untuk memutus perselisihan. Maka jelaslah bahwa pendapat yang tepat adalah bahwa air hanya dibagi dua: suci dan najis”[3. Irsyad Ulil Bashair, 9].Namun hal itu jika zat lain yang mencampuri air tidak mendominasi air hingga keluar dari kemutlakannya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “Jika air berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) dengan percampuran zat lain yang suci, seperti daun, kayu, sabun, pohon isynan, daun bidara, atau benda lain yang suci, yang tidak sampai mendominasi air, maka sebagian ulama memiliki rincian dan terdapat khilaf. Yang tepat, air tersebut tetap suci, boleh menggunakannya untuk bersuci dari hadats dan bersuci dari najis”[4. Al Mulakhash Al Fiqhi, 18-19].Ringkasnya, yang shahih, secara umum air hanya ada dua jenis: suci dan najis. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Air itu terdiri dari dua macam:Pertama: air suci yang bisa digunakan untuk bersuci, baik ia masih dalam keadaan aslinya atau sudah tercampur dengan zat lain yang suci namun tidak sampai mendominasi air hingga ia tidak lagi dinamai ‘air’ secara mutlak.Kedua: air najis yang tidak boleh digunakan, dan tidak bisa untuk bersuci dari hadats dan najis. Yaitu air yang salah satu sifatnya berubah karena tercampur dengan zat lain yang najis”[5. Al Mulakhash Al Fiqhi, 19].Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Air yang Digunakan untuk Berwudhu Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait status air yang berubah sifatnya. Semoga pembahasan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Hukum asal air baik yang turun dari langit atau keluar dari bumi atau semisalnya adalah suci dan mensucikan[1. Lihat Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 23]. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS. Al Furqan: 48).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit agar kalian bisa bersuci dengannya” (QS. Al Anfal: 11).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang laut:هو الطهور ماؤه, الحل ميتتة“Laut itu suci airnya dan halal bangkai (binatang yang ada di dalam)-nya” (HR. Ibnu Majah 309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka jelas dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal air adalah suci dan mensucikan. Maka dalam hal ini dua hal yang patut diperhatikan, Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali ada dalilnya Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali telah keluar dari kemutlakannya, atau dengan kata lain jika air tersebut sudah tidak disebut sebagai “air” secara mutlak, namun disebut dengan “air …”. Misalnya: “air kopi”, “air teh”, “air gula”, dll. Status air yang berubah sifatnyaAir keluar dari sifat mutlaknya jika berubah atau tercampur dengan zat lain. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di[2. Dalam Irsyad Ulil Bashair, 8-9] merinci hukumnya adalah sebagai berikut,Pertama: jika air tercampur dengan zat lain yang merupakan najis hingga air tersebut berubah warna, atau bau atau rasanya, maka air tersebut menjadi najis. Ulama ijma akan hal ini.Kedua: jika air tersebut berubah karena telah menempati suatu tempat dalam waktu lama, atau karena saluran yang dilaluinya, atau ada ada suatu zat yang sulit menghindarkan ia dari air, seperti tanah, pasir, debu yang ada di saluran-saluran air, maka air tetap suci.Ketiga: jika air tercampur dengan zat yang tidak bisa larut dalam air seperti lemak dan minyak, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, namun pendapat yang tepat ia tetap suci tanpa karahah (makruh). Karena hukum asal air adalah suci dan tidak ada dalil yang memindahkan statusnya dari suci.Keempat: jika air tercampur dengan zat lain yang suci. Jika zat lain tersebut jumlahnya sedikit, maka ia tetap suci dan mensucikan. Jika zat lain tersebut jumlahnya banyak, ulama bersepakat ia suci namun mereka berselisih pendapat apakah air tersebut mensucikan (bisa digunakan untuk tharahah).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di merajihkan bahwa air tersebut tetap dapat mensucikan. Beliau mengatakan: “Para ulama berselisih pendapat mengenai air yang tercampur dengan zat yang suci yang digunakan untuk menghilangkan hadats dan semisalnya, apakah ia tetap suci dan mensucikan? Adapun kami ber-istishab (berpegang pada hukum asal) dalam hal ini, sebagaimana pendapat yang shahih dalam hal ini. Berdasarkan dalil (istishab) yang banyak yang tidak bisa dipaparkan di sini. Jika dikatakan bahwa air tersebut statusnya antara suci dan najis sehingga ia suci namun tidak mensucikan, beralasan dengan pendapat ini adalah alasan yang sangat lemah. Karena menetapkan jenis air baru yang tidak suci dan tidak pula najis adalah perkara yang ta’ummu bihil balwa (kebutuhannya luas) dan sangat mendesak untuk didatangkan penjelasan. Jika hal tersebut dibenarkan, maka tentu syariat akan menjelaskannya dengan penjelasan yang lurus untuk memutus perselisihan. Maka jelaslah bahwa pendapat yang tepat adalah bahwa air hanya dibagi dua: suci dan najis”[3. Irsyad Ulil Bashair, 9].Namun hal itu jika zat lain yang mencampuri air tidak mendominasi air hingga keluar dari kemutlakannya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “Jika air berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) dengan percampuran zat lain yang suci, seperti daun, kayu, sabun, pohon isynan, daun bidara, atau benda lain yang suci, yang tidak sampai mendominasi air, maka sebagian ulama memiliki rincian dan terdapat khilaf. Yang tepat, air tersebut tetap suci, boleh menggunakannya untuk bersuci dari hadats dan bersuci dari najis”[4. Al Mulakhash Al Fiqhi, 18-19].Ringkasnya, yang shahih, secara umum air hanya ada dua jenis: suci dan najis. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Air itu terdiri dari dua macam:Pertama: air suci yang bisa digunakan untuk bersuci, baik ia masih dalam keadaan aslinya atau sudah tercampur dengan zat lain yang suci namun tidak sampai mendominasi air hingga ia tidak lagi dinamai ‘air’ secara mutlak.Kedua: air najis yang tidak boleh digunakan, dan tidak bisa untuk bersuci dari hadats dan najis. Yaitu air yang salah satu sifatnya berubah karena tercampur dengan zat lain yang najis”[5. Al Mulakhash Al Fiqhi, 19].Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Air yang Digunakan untuk Berwudhu Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait status air yang berubah sifatnya. Semoga pembahasan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Hukum asal air baik yang turun dari langit atau keluar dari bumi atau semisalnya adalah suci dan mensucikan[1. Lihat Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 23]. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS. Al Furqan: 48).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit agar kalian bisa bersuci dengannya” (QS. Al Anfal: 11).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang laut:هو الطهور ماؤه, الحل ميتتة“Laut itu suci airnya dan halal bangkai (binatang yang ada di dalam)-nya” (HR. Ibnu Majah 309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka jelas dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal air adalah suci dan mensucikan. Maka dalam hal ini dua hal yang patut diperhatikan, Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali ada dalilnya Air tidak keluar dari kedua sifat tersebut (suci dan mensucikan) kecuali telah keluar dari kemutlakannya, atau dengan kata lain jika air tersebut sudah tidak disebut sebagai “air” secara mutlak, namun disebut dengan “air …”. Misalnya: “air kopi”, “air teh”, “air gula”, dll. Status air yang berubah sifatnyaAir keluar dari sifat mutlaknya jika berubah atau tercampur dengan zat lain. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di[2. Dalam Irsyad Ulil Bashair, 8-9] merinci hukumnya adalah sebagai berikut,Pertama: jika air tercampur dengan zat lain yang merupakan najis hingga air tersebut berubah warna, atau bau atau rasanya, maka air tersebut menjadi najis. Ulama ijma akan hal ini.Kedua: jika air tersebut berubah karena telah menempati suatu tempat dalam waktu lama, atau karena saluran yang dilaluinya, atau ada ada suatu zat yang sulit menghindarkan ia dari air, seperti tanah, pasir, debu yang ada di saluran-saluran air, maka air tetap suci.Ketiga: jika air tercampur dengan zat yang tidak bisa larut dalam air seperti lemak dan minyak, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, namun pendapat yang tepat ia tetap suci tanpa karahah (makruh). Karena hukum asal air adalah suci dan tidak ada dalil yang memindahkan statusnya dari suci.Keempat: jika air tercampur dengan zat lain yang suci. Jika zat lain tersebut jumlahnya sedikit, maka ia tetap suci dan mensucikan. Jika zat lain tersebut jumlahnya banyak, ulama bersepakat ia suci namun mereka berselisih pendapat apakah air tersebut mensucikan (bisa digunakan untuk tharahah).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di merajihkan bahwa air tersebut tetap dapat mensucikan. Beliau mengatakan: “Para ulama berselisih pendapat mengenai air yang tercampur dengan zat yang suci yang digunakan untuk menghilangkan hadats dan semisalnya, apakah ia tetap suci dan mensucikan? Adapun kami ber-istishab (berpegang pada hukum asal) dalam hal ini, sebagaimana pendapat yang shahih dalam hal ini. Berdasarkan dalil (istishab) yang banyak yang tidak bisa dipaparkan di sini. Jika dikatakan bahwa air tersebut statusnya antara suci dan najis sehingga ia suci namun tidak mensucikan, beralasan dengan pendapat ini adalah alasan yang sangat lemah. Karena menetapkan jenis air baru yang tidak suci dan tidak pula najis adalah perkara yang ta’ummu bihil balwa (kebutuhannya luas) dan sangat mendesak untuk didatangkan penjelasan. Jika hal tersebut dibenarkan, maka tentu syariat akan menjelaskannya dengan penjelasan yang lurus untuk memutus perselisihan. Maka jelaslah bahwa pendapat yang tepat adalah bahwa air hanya dibagi dua: suci dan najis”[3. Irsyad Ulil Bashair, 9].Namun hal itu jika zat lain yang mencampuri air tidak mendominasi air hingga keluar dari kemutlakannya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “Jika air berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) dengan percampuran zat lain yang suci, seperti daun, kayu, sabun, pohon isynan, daun bidara, atau benda lain yang suci, yang tidak sampai mendominasi air, maka sebagian ulama memiliki rincian dan terdapat khilaf. Yang tepat, air tersebut tetap suci, boleh menggunakannya untuk bersuci dari hadats dan bersuci dari najis”[4. Al Mulakhash Al Fiqhi, 18-19].Ringkasnya, yang shahih, secara umum air hanya ada dua jenis: suci dan najis. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:“Air itu terdiri dari dua macam:Pertama: air suci yang bisa digunakan untuk bersuci, baik ia masih dalam keadaan aslinya atau sudah tercampur dengan zat lain yang suci namun tidak sampai mendominasi air hingga ia tidak lagi dinamai ‘air’ secara mutlak.Kedua: air najis yang tidak boleh digunakan, dan tidak bisa untuk bersuci dari hadats dan najis. Yaitu air yang salah satu sifatnya berubah karena tercampur dengan zat lain yang najis”[5. Al Mulakhash Al Fiqhi, 19].Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Air yang Digunakan untuk Berwudhu Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah

Bolehkah Menutup Masjid Apabila Ada Kebutuhan – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Bolehkah Menutup Masjid Apabila Ada Kebutuhan – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Qutaibah bin Sa’id mengabarkan kepada kami, dia berkata, “Laits mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Ayahnya, bahwa dia berkata, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam masuk ke Ka’bah dan beliau bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Uṡman bin Ṭalḥah. Kemudian mereka menutup pintunya. Ketika pintunya sudah dibuka, aku adalah orang pertama yang masuk, lalu aku bertemu Bilal, kemudian bertanya kepadanya, ‘Apakah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tadi salat di dalam?’ Dia berkata, ‘Iya, di antara dua tiang Yamani.’’” (HR. Bukhari) Perkataan beliau -semoga Allah merahmatinya-, “Bab: Menutup Ka’bah dan Salat di Dalamnya, di Mana pun Dikehendaki.” Penulis ingin menjelaskan bahwa menutup masjid, Ka’bah, dan lain sebagainya, tidak mengapa, jika memang diperlukan. Dan ini bukanlah bentuk tindakan melarang berzikir menyebut nama Allah di dalam masjid, karena ini demi kebaikan, suatu keperluan, atau terkadang karena perkara darurat. Jadi, tidak mengapa. =============== حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالٌ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ فَأَغْلَقُوا عَلَيْهِمْ فَلَمَّا فَتَحُوا كُنْتُ أَوَّلَ مَنْ وَلَجَ فَلَقِيتُ بِلَالًا فَسَأَلْتُهُ هَلْ صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ بَيْنَ الْعَمُودَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ رَحِمَهُ اللهُ بَابُ إِغْلَاقِ الْبَيْتِ وَيُصَلِّي فِي أَيِّ نَوَاحِي الْبَيْتِ شَاءَ أَرَادَ الْمُؤَلِّفُ رَحِمَهُ اللهُ أَنْ يُبَيِّنَ أَنَّ إِغْلَاقَ الْمَسَاجِدِ وَالْكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا يُقَالُ إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَانًا فَلَا حَرَجَ  

Bolehkah Menutup Masjid Apabila Ada Kebutuhan – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Bolehkah Menutup Masjid Apabila Ada Kebutuhan – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Qutaibah bin Sa’id mengabarkan kepada kami, dia berkata, “Laits mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Ayahnya, bahwa dia berkata, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam masuk ke Ka’bah dan beliau bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Uṡman bin Ṭalḥah. Kemudian mereka menutup pintunya. Ketika pintunya sudah dibuka, aku adalah orang pertama yang masuk, lalu aku bertemu Bilal, kemudian bertanya kepadanya, ‘Apakah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tadi salat di dalam?’ Dia berkata, ‘Iya, di antara dua tiang Yamani.’’” (HR. Bukhari) Perkataan beliau -semoga Allah merahmatinya-, “Bab: Menutup Ka’bah dan Salat di Dalamnya, di Mana pun Dikehendaki.” Penulis ingin menjelaskan bahwa menutup masjid, Ka’bah, dan lain sebagainya, tidak mengapa, jika memang diperlukan. Dan ini bukanlah bentuk tindakan melarang berzikir menyebut nama Allah di dalam masjid, karena ini demi kebaikan, suatu keperluan, atau terkadang karena perkara darurat. Jadi, tidak mengapa. =============== حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالٌ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ فَأَغْلَقُوا عَلَيْهِمْ فَلَمَّا فَتَحُوا كُنْتُ أَوَّلَ مَنْ وَلَجَ فَلَقِيتُ بِلَالًا فَسَأَلْتُهُ هَلْ صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ بَيْنَ الْعَمُودَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ رَحِمَهُ اللهُ بَابُ إِغْلَاقِ الْبَيْتِ وَيُصَلِّي فِي أَيِّ نَوَاحِي الْبَيْتِ شَاءَ أَرَادَ الْمُؤَلِّفُ رَحِمَهُ اللهُ أَنْ يُبَيِّنَ أَنَّ إِغْلَاقَ الْمَسَاجِدِ وَالْكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا يُقَالُ إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَانًا فَلَا حَرَجَ  
Bolehkah Menutup Masjid Apabila Ada Kebutuhan – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Qutaibah bin Sa’id mengabarkan kepada kami, dia berkata, “Laits mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Ayahnya, bahwa dia berkata, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam masuk ke Ka’bah dan beliau bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Uṡman bin Ṭalḥah. Kemudian mereka menutup pintunya. Ketika pintunya sudah dibuka, aku adalah orang pertama yang masuk, lalu aku bertemu Bilal, kemudian bertanya kepadanya, ‘Apakah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tadi salat di dalam?’ Dia berkata, ‘Iya, di antara dua tiang Yamani.’’” (HR. Bukhari) Perkataan beliau -semoga Allah merahmatinya-, “Bab: Menutup Ka’bah dan Salat di Dalamnya, di Mana pun Dikehendaki.” Penulis ingin menjelaskan bahwa menutup masjid, Ka’bah, dan lain sebagainya, tidak mengapa, jika memang diperlukan. Dan ini bukanlah bentuk tindakan melarang berzikir menyebut nama Allah di dalam masjid, karena ini demi kebaikan, suatu keperluan, atau terkadang karena perkara darurat. Jadi, tidak mengapa. =============== حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالٌ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ فَأَغْلَقُوا عَلَيْهِمْ فَلَمَّا فَتَحُوا كُنْتُ أَوَّلَ مَنْ وَلَجَ فَلَقِيتُ بِلَالًا فَسَأَلْتُهُ هَلْ صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ بَيْنَ الْعَمُودَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ رَحِمَهُ اللهُ بَابُ إِغْلَاقِ الْبَيْتِ وَيُصَلِّي فِي أَيِّ نَوَاحِي الْبَيْتِ شَاءَ أَرَادَ الْمُؤَلِّفُ رَحِمَهُ اللهُ أَنْ يُبَيِّنَ أَنَّ إِغْلَاقَ الْمَسَاجِدِ وَالْكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا يُقَالُ إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَانًا فَلَا حَرَجَ  


Bolehkah Menutup Masjid Apabila Ada Kebutuhan – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Qutaibah bin Sa’id mengabarkan kepada kami, dia berkata, “Laits mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Ayahnya, bahwa dia berkata, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam masuk ke Ka’bah dan beliau bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Uṡman bin Ṭalḥah. Kemudian mereka menutup pintunya. Ketika pintunya sudah dibuka, aku adalah orang pertama yang masuk, lalu aku bertemu Bilal, kemudian bertanya kepadanya, ‘Apakah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tadi salat di dalam?’ Dia berkata, ‘Iya, di antara dua tiang Yamani.’’” (HR. Bukhari) Perkataan beliau -semoga Allah merahmatinya-, “Bab: Menutup Ka’bah dan Salat di Dalamnya, di Mana pun Dikehendaki.” Penulis ingin menjelaskan bahwa menutup masjid, Ka’bah, dan lain sebagainya, tidak mengapa, jika memang diperlukan. Dan ini bukanlah bentuk tindakan melarang berzikir menyebut nama Allah di dalam masjid, karena ini demi kebaikan, suatu keperluan, atau terkadang karena perkara darurat. Jadi, tidak mengapa. =============== حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ هُوَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَبِلَالٌ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ فَأَغْلَقُوا عَلَيْهِمْ فَلَمَّا فَتَحُوا كُنْتُ أَوَّلَ مَنْ وَلَجَ فَلَقِيتُ بِلَالًا فَسَأَلْتُهُ هَلْ صَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ بَيْنَ الْعَمُودَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ رَحِمَهُ اللهُ بَابُ إِغْلَاقِ الْبَيْتِ وَيُصَلِّي فِي أَيِّ نَوَاحِي الْبَيْتِ شَاءَ أَرَادَ الْمُؤَلِّفُ رَحِمَهُ اللهُ أَنْ يُبَيِّنَ أَنَّ إِغْلَاقَ الْمَسَاجِدِ وَالْكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا يُقَالُ إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَانًا فَلَا حَرَجَ  

Peristiwa Penghimpitan di Alam Kubur

Ahlusunah mengimani bahwa di alam kubur akan terjadi peristiwa ضغطة /dhoghthoh/ (penghimpitan). Ini didasari oleh beberapa hadis yang sahih, di antaranya:Pertama, hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ“Sesungguhnya di alam kubur akan terjadi penghimpitan. Andaikan ada orang yang selamat darinya, maka sungguh Sa’ad bin Mu’adz akan selamat darinya” (HR. Ahmad [6/55], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1695).Kedua, hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, bahwa bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘anhu meninggal,هَذَا الَّذِي تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ“Lelaki ini membuat Arsy berguncang, dan akan dibukakan baginya pintu-pintu langit, dan ia akan dipersaksikan oleh 70 malaikat sebagai orang yang baik. Namun, ia mengalami penghimpitan di alam kubur kemudian terlepas darinya” (HR. An Nasa’i no. 2055, disahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Ketiga, hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang anak kecil yang meninggal,لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ“Andaikan ada orang yang selamat dari penghimpitan di alam kubur, sungguh anak ini akan selamat” (HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir [4/121], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2164).Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaSiapa saja yang mengalami penghimpitan?Ulama sepakat bahwa orang kafir dan munafik pasti akan mengalami penghimpitan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang kafir dan munafik,وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ“… kemudian kuburnya pun menghimpitnya hingga remuk tulang-tulangnya” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no. 17803, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian, jumhur ulama mengatakan bahwa para Nabi dan Rasul ‘Alaihimussalam tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. As Suyuthi Rahimahullah mengatakan,والمعروف أن الأنبياء لا يضغطون“Pendapat yang makruf, para Nabi tidak mengalami penghimpitan” (Syarhus Shudur bi Syarhi Haalil Mauta wal Qubur, karya As Suyuthi, hal. 114).Al Munawi Rahimahullah mengatakan,وأقول: استثناؤه الأنبياء ظاهر، وأما الأولياء فلا يكاد يصح؛ ألا ترى إلى جلالة مقام سعد بن معاذ وقد ضم“Saya katakan, pendapat yang mengecualikan para Nabi dari terkena penghimpitan adalah pendapat yang kuat. Adapun mengecualikan para wali, maka ini pendapat yang tidak tepat. Tidakkah Anda lihat bagaimana Sa’ad bin Mu’adz saja yang kedudukannya tinggi tetap mengalami penghimpitan?!” (Faidhul Qadir, 5: 313).Adapun orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, maka ada khilaf yang kuat di tengah ulama apakah mereka mengalami penghimpitan ataukah tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa para auliya’ (orang-orang saleh) tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. Namun pendapat yang kuat (sebagaimana disebutkan Al Munawi) adalah bahwa orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, mereka semua mengalami penghimpitan tanpa terkecuali. Sebagaimana zahir dari hadis Aisyah Radhiallahu ‘anha. Oleh karena itu, Ibnu Abi Mulaikah Rahimahullah, seorang tabiin, berkata,ما أجير من ضغطة القبر ولا سعد بن معاذ الذي منديل من مناديله خير من الدنيا وما فيها!“Tidak ada yang selamat dari penghimpitan, bahkan Sa’ad bin Mu’adz saja tidak selamat. Padahal satu sapu tangan beliau itu lebih baik daripada dunia dan seisinya!” (Diriwayatkan dalam kitab Az Zuhd karya Hannad bin as-Sarri [1/125]).Bahkan anak kecil yang belum terkena beban syariat saja terkena penghimpitan sebagaimana dalam hadis Abu Ayyub Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburBagaimana bentuk penghimpitan yang dialami orang-orang beriman?Walaupun orang-orang beriman mengalami penghimpitan di alam kubur, namun bentuknya berbeda dengan yang dialami orang-orang kafir dan munafik. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan maknawi, yang berupa rasa takut dan gelisah. Bukan penghimpitan kubur secara hakiki. Abu Bakar At Taimi Rahimahullah mengatakan,كان يقالُ: إن ضمَّةَ القبرِ إنَّما أصلُها أن الأرض أُمُّهم، ومنها خلقُوا، فغابُوا عنها الغيبةَ الطويلةَ، فلما رَدُّوا إليها أولادَها، ضمَّتهم ضمَّ الوالدةِ التي غابَ عنها ولدُها“Para ulama mengatakan, bentuk penghimpitan di alam kubur itu pada asalnya karena bumi bagaikan ibu bagi manusia. Di sana mereka diciptakan, kemudian tiba-tiba ia tidak lagi berada di bumi untuk waktu yang lama. Ketika anak-anak bumi ini dikembalikan kepadanya, maka ia merasakan kesempitan sebagaimana sempitnya seorang ibu yang kehilangan anaknya” (Tafsir Ibnu Rajab, 2: 373).Kedua, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan hakiki, namun hanya sebentar. Al Munawi Rahimahullah mengatakan,المؤمن الكامل ينضم عليه ثم ينفرج عنه سريعًا، والمؤمن العاصي يطول ضمه ثم يتراخى عنه بعد، وأن الكافر يدوم ضمه، أو يكاد أن يدوم“Seorang mukmin yang sempurna imannya, akan mengalami penghimpitan, kemudian dengan cepat segera dilepaskan. Sedangkan seorang mukmin yang ahli maksiat akan diperlama penghimpitannya. Sedangkan penghimpitan orang kafir akan selamanya dihimpit atau hampir selamanya” (Faidhul Qadir, 2: 168).Kapan terjadi penghimpitan di dalam kubur?Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua malaikat. Ar Ramli Rahimahullah mengatakan,وضمة القبر للميت قبل سؤال الملكين“Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua Malaikat” (Fatawa Ar Ramli, 6: 33).Al Muzanni Rahimahullah dalam Syarhus Sunnah beliau berkata,ثمَّ هم بعد الضغطة فِي الْقُبُور مساءلون“Kemudian mereka setelah mengalami penghimpitan, mereka akan ditanya (oleh malaikat)” (Syarhus Sunnah lil Muzanni, poin ke 10).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah juga menjelaskan,الأحاديث الصحيحة تدل على أن الرجل إذا سأله الملكان وأجاب بالصواب فسح له في قبره، فإن صح الحديث فالمعنى أنه أول ما دخل ضمه القبر ثم فسح له“Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa seseorang ketika ia berhasil menjawab pertanyaan dua malaikat di dalam kubur dengan benar, maka akan dilapangkan kuburnya. Jika hadis tentang penghimpitan itu sahih, maka maknanya, pertama kali ia masuk ke dalam kubur, ia akan dihimpit oleh kubur, kemudian akan dilapangkan (setelah menjawab pertanyaan)” (Liqa Babil Maftuh, 17: 36).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita al qauluts tsabit di kehidupan dunia, di alam kubur, dan melindungi kita dari azab kubur.(Diringkas dari penjelasan Syaikh Abdullah bin Abduh Nu’man Al Awadhi dan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahumallah).Baca Juga:Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Masya Allah, Hukum Menguap, Manfaat Surat Al Fatihah Untuk Pengobatan, Ceramah Singkat Tentang Sahabat, Jenis Maksiat

Peristiwa Penghimpitan di Alam Kubur

Ahlusunah mengimani bahwa di alam kubur akan terjadi peristiwa ضغطة /dhoghthoh/ (penghimpitan). Ini didasari oleh beberapa hadis yang sahih, di antaranya:Pertama, hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ“Sesungguhnya di alam kubur akan terjadi penghimpitan. Andaikan ada orang yang selamat darinya, maka sungguh Sa’ad bin Mu’adz akan selamat darinya” (HR. Ahmad [6/55], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1695).Kedua, hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, bahwa bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘anhu meninggal,هَذَا الَّذِي تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ“Lelaki ini membuat Arsy berguncang, dan akan dibukakan baginya pintu-pintu langit, dan ia akan dipersaksikan oleh 70 malaikat sebagai orang yang baik. Namun, ia mengalami penghimpitan di alam kubur kemudian terlepas darinya” (HR. An Nasa’i no. 2055, disahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Ketiga, hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang anak kecil yang meninggal,لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ“Andaikan ada orang yang selamat dari penghimpitan di alam kubur, sungguh anak ini akan selamat” (HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir [4/121], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2164).Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaSiapa saja yang mengalami penghimpitan?Ulama sepakat bahwa orang kafir dan munafik pasti akan mengalami penghimpitan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang kafir dan munafik,وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ“… kemudian kuburnya pun menghimpitnya hingga remuk tulang-tulangnya” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no. 17803, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian, jumhur ulama mengatakan bahwa para Nabi dan Rasul ‘Alaihimussalam tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. As Suyuthi Rahimahullah mengatakan,والمعروف أن الأنبياء لا يضغطون“Pendapat yang makruf, para Nabi tidak mengalami penghimpitan” (Syarhus Shudur bi Syarhi Haalil Mauta wal Qubur, karya As Suyuthi, hal. 114).Al Munawi Rahimahullah mengatakan,وأقول: استثناؤه الأنبياء ظاهر، وأما الأولياء فلا يكاد يصح؛ ألا ترى إلى جلالة مقام سعد بن معاذ وقد ضم“Saya katakan, pendapat yang mengecualikan para Nabi dari terkena penghimpitan adalah pendapat yang kuat. Adapun mengecualikan para wali, maka ini pendapat yang tidak tepat. Tidakkah Anda lihat bagaimana Sa’ad bin Mu’adz saja yang kedudukannya tinggi tetap mengalami penghimpitan?!” (Faidhul Qadir, 5: 313).Adapun orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, maka ada khilaf yang kuat di tengah ulama apakah mereka mengalami penghimpitan ataukah tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa para auliya’ (orang-orang saleh) tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. Namun pendapat yang kuat (sebagaimana disebutkan Al Munawi) adalah bahwa orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, mereka semua mengalami penghimpitan tanpa terkecuali. Sebagaimana zahir dari hadis Aisyah Radhiallahu ‘anha. Oleh karena itu, Ibnu Abi Mulaikah Rahimahullah, seorang tabiin, berkata,ما أجير من ضغطة القبر ولا سعد بن معاذ الذي منديل من مناديله خير من الدنيا وما فيها!“Tidak ada yang selamat dari penghimpitan, bahkan Sa’ad bin Mu’adz saja tidak selamat. Padahal satu sapu tangan beliau itu lebih baik daripada dunia dan seisinya!” (Diriwayatkan dalam kitab Az Zuhd karya Hannad bin as-Sarri [1/125]).Bahkan anak kecil yang belum terkena beban syariat saja terkena penghimpitan sebagaimana dalam hadis Abu Ayyub Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburBagaimana bentuk penghimpitan yang dialami orang-orang beriman?Walaupun orang-orang beriman mengalami penghimpitan di alam kubur, namun bentuknya berbeda dengan yang dialami orang-orang kafir dan munafik. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan maknawi, yang berupa rasa takut dan gelisah. Bukan penghimpitan kubur secara hakiki. Abu Bakar At Taimi Rahimahullah mengatakan,كان يقالُ: إن ضمَّةَ القبرِ إنَّما أصلُها أن الأرض أُمُّهم، ومنها خلقُوا، فغابُوا عنها الغيبةَ الطويلةَ، فلما رَدُّوا إليها أولادَها، ضمَّتهم ضمَّ الوالدةِ التي غابَ عنها ولدُها“Para ulama mengatakan, bentuk penghimpitan di alam kubur itu pada asalnya karena bumi bagaikan ibu bagi manusia. Di sana mereka diciptakan, kemudian tiba-tiba ia tidak lagi berada di bumi untuk waktu yang lama. Ketika anak-anak bumi ini dikembalikan kepadanya, maka ia merasakan kesempitan sebagaimana sempitnya seorang ibu yang kehilangan anaknya” (Tafsir Ibnu Rajab, 2: 373).Kedua, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan hakiki, namun hanya sebentar. Al Munawi Rahimahullah mengatakan,المؤمن الكامل ينضم عليه ثم ينفرج عنه سريعًا، والمؤمن العاصي يطول ضمه ثم يتراخى عنه بعد، وأن الكافر يدوم ضمه، أو يكاد أن يدوم“Seorang mukmin yang sempurna imannya, akan mengalami penghimpitan, kemudian dengan cepat segera dilepaskan. Sedangkan seorang mukmin yang ahli maksiat akan diperlama penghimpitannya. Sedangkan penghimpitan orang kafir akan selamanya dihimpit atau hampir selamanya” (Faidhul Qadir, 2: 168).Kapan terjadi penghimpitan di dalam kubur?Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua malaikat. Ar Ramli Rahimahullah mengatakan,وضمة القبر للميت قبل سؤال الملكين“Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua Malaikat” (Fatawa Ar Ramli, 6: 33).Al Muzanni Rahimahullah dalam Syarhus Sunnah beliau berkata,ثمَّ هم بعد الضغطة فِي الْقُبُور مساءلون“Kemudian mereka setelah mengalami penghimpitan, mereka akan ditanya (oleh malaikat)” (Syarhus Sunnah lil Muzanni, poin ke 10).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah juga menjelaskan,الأحاديث الصحيحة تدل على أن الرجل إذا سأله الملكان وأجاب بالصواب فسح له في قبره، فإن صح الحديث فالمعنى أنه أول ما دخل ضمه القبر ثم فسح له“Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa seseorang ketika ia berhasil menjawab pertanyaan dua malaikat di dalam kubur dengan benar, maka akan dilapangkan kuburnya. Jika hadis tentang penghimpitan itu sahih, maka maknanya, pertama kali ia masuk ke dalam kubur, ia akan dihimpit oleh kubur, kemudian akan dilapangkan (setelah menjawab pertanyaan)” (Liqa Babil Maftuh, 17: 36).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita al qauluts tsabit di kehidupan dunia, di alam kubur, dan melindungi kita dari azab kubur.(Diringkas dari penjelasan Syaikh Abdullah bin Abduh Nu’man Al Awadhi dan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahumallah).Baca Juga:Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Masya Allah, Hukum Menguap, Manfaat Surat Al Fatihah Untuk Pengobatan, Ceramah Singkat Tentang Sahabat, Jenis Maksiat
Ahlusunah mengimani bahwa di alam kubur akan terjadi peristiwa ضغطة /dhoghthoh/ (penghimpitan). Ini didasari oleh beberapa hadis yang sahih, di antaranya:Pertama, hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ“Sesungguhnya di alam kubur akan terjadi penghimpitan. Andaikan ada orang yang selamat darinya, maka sungguh Sa’ad bin Mu’adz akan selamat darinya” (HR. Ahmad [6/55], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1695).Kedua, hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, bahwa bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘anhu meninggal,هَذَا الَّذِي تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ“Lelaki ini membuat Arsy berguncang, dan akan dibukakan baginya pintu-pintu langit, dan ia akan dipersaksikan oleh 70 malaikat sebagai orang yang baik. Namun, ia mengalami penghimpitan di alam kubur kemudian terlepas darinya” (HR. An Nasa’i no. 2055, disahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Ketiga, hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang anak kecil yang meninggal,لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ“Andaikan ada orang yang selamat dari penghimpitan di alam kubur, sungguh anak ini akan selamat” (HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir [4/121], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2164).Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaSiapa saja yang mengalami penghimpitan?Ulama sepakat bahwa orang kafir dan munafik pasti akan mengalami penghimpitan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang kafir dan munafik,وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ“… kemudian kuburnya pun menghimpitnya hingga remuk tulang-tulangnya” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no. 17803, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian, jumhur ulama mengatakan bahwa para Nabi dan Rasul ‘Alaihimussalam tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. As Suyuthi Rahimahullah mengatakan,والمعروف أن الأنبياء لا يضغطون“Pendapat yang makruf, para Nabi tidak mengalami penghimpitan” (Syarhus Shudur bi Syarhi Haalil Mauta wal Qubur, karya As Suyuthi, hal. 114).Al Munawi Rahimahullah mengatakan,وأقول: استثناؤه الأنبياء ظاهر، وأما الأولياء فلا يكاد يصح؛ ألا ترى إلى جلالة مقام سعد بن معاذ وقد ضم“Saya katakan, pendapat yang mengecualikan para Nabi dari terkena penghimpitan adalah pendapat yang kuat. Adapun mengecualikan para wali, maka ini pendapat yang tidak tepat. Tidakkah Anda lihat bagaimana Sa’ad bin Mu’adz saja yang kedudukannya tinggi tetap mengalami penghimpitan?!” (Faidhul Qadir, 5: 313).Adapun orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, maka ada khilaf yang kuat di tengah ulama apakah mereka mengalami penghimpitan ataukah tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa para auliya’ (orang-orang saleh) tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. Namun pendapat yang kuat (sebagaimana disebutkan Al Munawi) adalah bahwa orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, mereka semua mengalami penghimpitan tanpa terkecuali. Sebagaimana zahir dari hadis Aisyah Radhiallahu ‘anha. Oleh karena itu, Ibnu Abi Mulaikah Rahimahullah, seorang tabiin, berkata,ما أجير من ضغطة القبر ولا سعد بن معاذ الذي منديل من مناديله خير من الدنيا وما فيها!“Tidak ada yang selamat dari penghimpitan, bahkan Sa’ad bin Mu’adz saja tidak selamat. Padahal satu sapu tangan beliau itu lebih baik daripada dunia dan seisinya!” (Diriwayatkan dalam kitab Az Zuhd karya Hannad bin as-Sarri [1/125]).Bahkan anak kecil yang belum terkena beban syariat saja terkena penghimpitan sebagaimana dalam hadis Abu Ayyub Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburBagaimana bentuk penghimpitan yang dialami orang-orang beriman?Walaupun orang-orang beriman mengalami penghimpitan di alam kubur, namun bentuknya berbeda dengan yang dialami orang-orang kafir dan munafik. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan maknawi, yang berupa rasa takut dan gelisah. Bukan penghimpitan kubur secara hakiki. Abu Bakar At Taimi Rahimahullah mengatakan,كان يقالُ: إن ضمَّةَ القبرِ إنَّما أصلُها أن الأرض أُمُّهم، ومنها خلقُوا، فغابُوا عنها الغيبةَ الطويلةَ، فلما رَدُّوا إليها أولادَها، ضمَّتهم ضمَّ الوالدةِ التي غابَ عنها ولدُها“Para ulama mengatakan, bentuk penghimpitan di alam kubur itu pada asalnya karena bumi bagaikan ibu bagi manusia. Di sana mereka diciptakan, kemudian tiba-tiba ia tidak lagi berada di bumi untuk waktu yang lama. Ketika anak-anak bumi ini dikembalikan kepadanya, maka ia merasakan kesempitan sebagaimana sempitnya seorang ibu yang kehilangan anaknya” (Tafsir Ibnu Rajab, 2: 373).Kedua, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan hakiki, namun hanya sebentar. Al Munawi Rahimahullah mengatakan,المؤمن الكامل ينضم عليه ثم ينفرج عنه سريعًا، والمؤمن العاصي يطول ضمه ثم يتراخى عنه بعد، وأن الكافر يدوم ضمه، أو يكاد أن يدوم“Seorang mukmin yang sempurna imannya, akan mengalami penghimpitan, kemudian dengan cepat segera dilepaskan. Sedangkan seorang mukmin yang ahli maksiat akan diperlama penghimpitannya. Sedangkan penghimpitan orang kafir akan selamanya dihimpit atau hampir selamanya” (Faidhul Qadir, 2: 168).Kapan terjadi penghimpitan di dalam kubur?Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua malaikat. Ar Ramli Rahimahullah mengatakan,وضمة القبر للميت قبل سؤال الملكين“Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua Malaikat” (Fatawa Ar Ramli, 6: 33).Al Muzanni Rahimahullah dalam Syarhus Sunnah beliau berkata,ثمَّ هم بعد الضغطة فِي الْقُبُور مساءلون“Kemudian mereka setelah mengalami penghimpitan, mereka akan ditanya (oleh malaikat)” (Syarhus Sunnah lil Muzanni, poin ke 10).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah juga menjelaskan,الأحاديث الصحيحة تدل على أن الرجل إذا سأله الملكان وأجاب بالصواب فسح له في قبره، فإن صح الحديث فالمعنى أنه أول ما دخل ضمه القبر ثم فسح له“Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa seseorang ketika ia berhasil menjawab pertanyaan dua malaikat di dalam kubur dengan benar, maka akan dilapangkan kuburnya. Jika hadis tentang penghimpitan itu sahih, maka maknanya, pertama kali ia masuk ke dalam kubur, ia akan dihimpit oleh kubur, kemudian akan dilapangkan (setelah menjawab pertanyaan)” (Liqa Babil Maftuh, 17: 36).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita al qauluts tsabit di kehidupan dunia, di alam kubur, dan melindungi kita dari azab kubur.(Diringkas dari penjelasan Syaikh Abdullah bin Abduh Nu’man Al Awadhi dan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahumallah).Baca Juga:Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Masya Allah, Hukum Menguap, Manfaat Surat Al Fatihah Untuk Pengobatan, Ceramah Singkat Tentang Sahabat, Jenis Maksiat


Ahlusunah mengimani bahwa di alam kubur akan terjadi peristiwa ضغطة /dhoghthoh/ (penghimpitan). Ini didasari oleh beberapa hadis yang sahih, di antaranya:Pertama, hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ“Sesungguhnya di alam kubur akan terjadi penghimpitan. Andaikan ada orang yang selamat darinya, maka sungguh Sa’ad bin Mu’adz akan selamat darinya” (HR. Ahmad [6/55], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1695).Kedua, hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, bahwa bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘anhu meninggal,هَذَا الَّذِي تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ“Lelaki ini membuat Arsy berguncang, dan akan dibukakan baginya pintu-pintu langit, dan ia akan dipersaksikan oleh 70 malaikat sebagai orang yang baik. Namun, ia mengalami penghimpitan di alam kubur kemudian terlepas darinya” (HR. An Nasa’i no. 2055, disahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Ketiga, hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang anak kecil yang meninggal,لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ“Andaikan ada orang yang selamat dari penghimpitan di alam kubur, sungguh anak ini akan selamat” (HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir [4/121], disahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2164).Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaSiapa saja yang mengalami penghimpitan?Ulama sepakat bahwa orang kafir dan munafik pasti akan mengalami penghimpitan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang kafir dan munafik,وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ“… kemudian kuburnya pun menghimpitnya hingga remuk tulang-tulangnya” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no. 17803, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian, jumhur ulama mengatakan bahwa para Nabi dan Rasul ‘Alaihimussalam tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. As Suyuthi Rahimahullah mengatakan,والمعروف أن الأنبياء لا يضغطون“Pendapat yang makruf, para Nabi tidak mengalami penghimpitan” (Syarhus Shudur bi Syarhi Haalil Mauta wal Qubur, karya As Suyuthi, hal. 114).Al Munawi Rahimahullah mengatakan,وأقول: استثناؤه الأنبياء ظاهر، وأما الأولياء فلا يكاد يصح؛ ألا ترى إلى جلالة مقام سعد بن معاذ وقد ضم“Saya katakan, pendapat yang mengecualikan para Nabi dari terkena penghimpitan adalah pendapat yang kuat. Adapun mengecualikan para wali, maka ini pendapat yang tidak tepat. Tidakkah Anda lihat bagaimana Sa’ad bin Mu’adz saja yang kedudukannya tinggi tetap mengalami penghimpitan?!” (Faidhul Qadir, 5: 313).Adapun orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, maka ada khilaf yang kuat di tengah ulama apakah mereka mengalami penghimpitan ataukah tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa para auliya’ (orang-orang saleh) tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. Namun pendapat yang kuat (sebagaimana disebutkan Al Munawi) adalah bahwa orang-orang beriman selain para Nabi dan Rasul, mereka semua mengalami penghimpitan tanpa terkecuali. Sebagaimana zahir dari hadis Aisyah Radhiallahu ‘anha. Oleh karena itu, Ibnu Abi Mulaikah Rahimahullah, seorang tabiin, berkata,ما أجير من ضغطة القبر ولا سعد بن معاذ الذي منديل من مناديله خير من الدنيا وما فيها!“Tidak ada yang selamat dari penghimpitan, bahkan Sa’ad bin Mu’adz saja tidak selamat. Padahal satu sapu tangan beliau itu lebih baik daripada dunia dan seisinya!” (Diriwayatkan dalam kitab Az Zuhd karya Hannad bin as-Sarri [1/125]).Bahkan anak kecil yang belum terkena beban syariat saja terkena penghimpitan sebagaimana dalam hadis Abu Ayyub Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburBagaimana bentuk penghimpitan yang dialami orang-orang beriman?Walaupun orang-orang beriman mengalami penghimpitan di alam kubur, namun bentuknya berbeda dengan yang dialami orang-orang kafir dan munafik. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.Pertama, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan maknawi, yang berupa rasa takut dan gelisah. Bukan penghimpitan kubur secara hakiki. Abu Bakar At Taimi Rahimahullah mengatakan,كان يقالُ: إن ضمَّةَ القبرِ إنَّما أصلُها أن الأرض أُمُّهم، ومنها خلقُوا، فغابُوا عنها الغيبةَ الطويلةَ، فلما رَدُّوا إليها أولادَها، ضمَّتهم ضمَّ الوالدةِ التي غابَ عنها ولدُها“Para ulama mengatakan, bentuk penghimpitan di alam kubur itu pada asalnya karena bumi bagaikan ibu bagi manusia. Di sana mereka diciptakan, kemudian tiba-tiba ia tidak lagi berada di bumi untuk waktu yang lama. Ketika anak-anak bumi ini dikembalikan kepadanya, maka ia merasakan kesempitan sebagaimana sempitnya seorang ibu yang kehilangan anaknya” (Tafsir Ibnu Rajab, 2: 373).Kedua, penghimpitan yang mereka rasakan adalah penghimpitan hakiki, namun hanya sebentar. Al Munawi Rahimahullah mengatakan,المؤمن الكامل ينضم عليه ثم ينفرج عنه سريعًا، والمؤمن العاصي يطول ضمه ثم يتراخى عنه بعد، وأن الكافر يدوم ضمه، أو يكاد أن يدوم“Seorang mukmin yang sempurna imannya, akan mengalami penghimpitan, kemudian dengan cepat segera dilepaskan. Sedangkan seorang mukmin yang ahli maksiat akan diperlama penghimpitannya. Sedangkan penghimpitan orang kafir akan selamanya dihimpit atau hampir selamanya” (Faidhul Qadir, 2: 168).Kapan terjadi penghimpitan di dalam kubur?Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua malaikat. Ar Ramli Rahimahullah mengatakan,وضمة القبر للميت قبل سؤال الملكين“Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua Malaikat” (Fatawa Ar Ramli, 6: 33).Al Muzanni Rahimahullah dalam Syarhus Sunnah beliau berkata,ثمَّ هم بعد الضغطة فِي الْقُبُور مساءلون“Kemudian mereka setelah mengalami penghimpitan, mereka akan ditanya (oleh malaikat)” (Syarhus Sunnah lil Muzanni, poin ke 10).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah juga menjelaskan,الأحاديث الصحيحة تدل على أن الرجل إذا سأله الملكان وأجاب بالصواب فسح له في قبره، فإن صح الحديث فالمعنى أنه أول ما دخل ضمه القبر ثم فسح له“Hadis-hadis sahih menunjukkan bahwa seseorang ketika ia berhasil menjawab pertanyaan dua malaikat di dalam kubur dengan benar, maka akan dilapangkan kuburnya. Jika hadis tentang penghimpitan itu sahih, maka maknanya, pertama kali ia masuk ke dalam kubur, ia akan dihimpit oleh kubur, kemudian akan dilapangkan (setelah menjawab pertanyaan)” (Liqa Babil Maftuh, 17: 36).Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita al qauluts tsabit di kehidupan dunia, di alam kubur, dan melindungi kita dari azab kubur.(Diringkas dari penjelasan Syaikh Abdullah bin Abduh Nu’man Al Awadhi dan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahumallah).Baca Juga:Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Masya Allah, Hukum Menguap, Manfaat Surat Al Fatihah Untuk Pengobatan, Ceramah Singkat Tentang Sahabat, Jenis Maksiat

Tanda Doa Dikabulkan Allah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tanda Doa Dikabulkan Allah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan seorang salaf, saya tidak ingat siapa namanya,bahwa dia berkata kepada beberapa saudara-saudaranya, “Aku tahu doa mana yang akan Allah kabulkan bagiku.” Mereka berkata, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Aku tahu doa mana yang Allah kabulkan bagiku, aku mengetahuinya.” Mereka bertanya, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Ketika hatiku khusyuk, seluruh badanku tenang, mataku meneteskan air mata, dan kesungguhanku dalam doa bertambah, aku yakin bahwa doa ini akan dikabulkan.” Adapun doa yang keluar dari hati yang tidak khusyuk, lalai, dan tidak fokus, bagaimana mungkin akan dikabulkan? Sebagaimana sabda nabi kita ʿalaihiṣ ṣalātu was salām, “Berdoalah kepada Allah dengan meyakini bahwa doamu akan dikabulkan, karena, ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” “… Sungguh Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmizi) Hati yang lalai, yaitu hati yang berpaling dan tidak menghadap kepada Allah, yang tidak yakin dalam doanya, sebagaimana telah kita bahas dalam atsar dari Ibnu Mas’ud, doa seperti ini, sangat layak untuk tidak dikabulkan! Allah akan mengabulkan doa dari hamba-Nya yang menghadapkan wajahnya kepada-Nya, memfokuskan hati kepada-Nya, jujur terhadap Tuhannya, sungguh-sungguh dalam doanya, khusyuk dalam doanya, dan yakin kepada Tuhannya yang Mahasuci lagi Mahatinggi, doa seperti ini yang sangat layak untuk dikabulkan, doa seperti ini sangat layak untuk dikabulkan. =========== جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ لَا أَذْكُرُ مَنْ هُوَ الْآنَ أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ إِخْوَانِهِ إِنَّنِيْ أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي يَسْتَجِيبُهُ اللهُ لِيْ قَالُوا: وَكَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي اسْتَجَابَهُ اللهُ لِيْ أَعْرِفُهُ قَالُوا: كَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: إِذَا خَشَعَ قَلْبِيْ وَلَانَتْ جَوَارِحِيْ وَدَمَعَتْ عَيْنِيْ وَعَظُمَ إِلْحَاحِيْ أَيْقَنْتُ أَنَّ هَذَا دُعَاءٌ مُسْتَجَابٌ أَمَّا الدُّعَاءُ الَّذِي يَصْدُرُ مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ وَمِنْ قَلْبٍ لَاهٍ وَمِنْ قَلْبٍ مُعْرِضٍ فَهَذَا أَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟ كَمَا قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ فَإِنَّ اللهَ أَوْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ ‏- رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ أَيْ الْقَلْبُ الَّذِي مُنْصَرِفٌ عَنِ الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ لَيْسَ ثَبْتًا فِي الدُّعَاءِ كَمَا مَرَّ مَعَنَا فِي أَثَرِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ بِأَنْ لَا يُسْتَجَابَ لَهُ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ مِنْ عَبْدِهِ الَّذِي أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ وَأَقْبَلَ بِقَلْبِهِ وَصَدَقَ مَعَ رَبِّهِ وَأَلَحَّ فِي دُعَائِهِ وَأَقْبَلَ فِي سُؤَالِهِ وَوَاثِقٌ بِرَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ    

Tanda Doa Dikabulkan Allah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tanda Doa Dikabulkan Allah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan seorang salaf, saya tidak ingat siapa namanya,bahwa dia berkata kepada beberapa saudara-saudaranya, “Aku tahu doa mana yang akan Allah kabulkan bagiku.” Mereka berkata, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Aku tahu doa mana yang Allah kabulkan bagiku, aku mengetahuinya.” Mereka bertanya, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Ketika hatiku khusyuk, seluruh badanku tenang, mataku meneteskan air mata, dan kesungguhanku dalam doa bertambah, aku yakin bahwa doa ini akan dikabulkan.” Adapun doa yang keluar dari hati yang tidak khusyuk, lalai, dan tidak fokus, bagaimana mungkin akan dikabulkan? Sebagaimana sabda nabi kita ʿalaihiṣ ṣalātu was salām, “Berdoalah kepada Allah dengan meyakini bahwa doamu akan dikabulkan, karena, ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” “… Sungguh Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmizi) Hati yang lalai, yaitu hati yang berpaling dan tidak menghadap kepada Allah, yang tidak yakin dalam doanya, sebagaimana telah kita bahas dalam atsar dari Ibnu Mas’ud, doa seperti ini, sangat layak untuk tidak dikabulkan! Allah akan mengabulkan doa dari hamba-Nya yang menghadapkan wajahnya kepada-Nya, memfokuskan hati kepada-Nya, jujur terhadap Tuhannya, sungguh-sungguh dalam doanya, khusyuk dalam doanya, dan yakin kepada Tuhannya yang Mahasuci lagi Mahatinggi, doa seperti ini yang sangat layak untuk dikabulkan, doa seperti ini sangat layak untuk dikabulkan. =========== جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ لَا أَذْكُرُ مَنْ هُوَ الْآنَ أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ إِخْوَانِهِ إِنَّنِيْ أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي يَسْتَجِيبُهُ اللهُ لِيْ قَالُوا: وَكَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي اسْتَجَابَهُ اللهُ لِيْ أَعْرِفُهُ قَالُوا: كَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: إِذَا خَشَعَ قَلْبِيْ وَلَانَتْ جَوَارِحِيْ وَدَمَعَتْ عَيْنِيْ وَعَظُمَ إِلْحَاحِيْ أَيْقَنْتُ أَنَّ هَذَا دُعَاءٌ مُسْتَجَابٌ أَمَّا الدُّعَاءُ الَّذِي يَصْدُرُ مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ وَمِنْ قَلْبٍ لَاهٍ وَمِنْ قَلْبٍ مُعْرِضٍ فَهَذَا أَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟ كَمَا قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ فَإِنَّ اللهَ أَوْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ ‏- رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ أَيْ الْقَلْبُ الَّذِي مُنْصَرِفٌ عَنِ الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ لَيْسَ ثَبْتًا فِي الدُّعَاءِ كَمَا مَرَّ مَعَنَا فِي أَثَرِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ بِأَنْ لَا يُسْتَجَابَ لَهُ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ مِنْ عَبْدِهِ الَّذِي أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ وَأَقْبَلَ بِقَلْبِهِ وَصَدَقَ مَعَ رَبِّهِ وَأَلَحَّ فِي دُعَائِهِ وَأَقْبَلَ فِي سُؤَالِهِ وَوَاثِقٌ بِرَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ    
Tanda Doa Dikabulkan Allah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan seorang salaf, saya tidak ingat siapa namanya,bahwa dia berkata kepada beberapa saudara-saudaranya, “Aku tahu doa mana yang akan Allah kabulkan bagiku.” Mereka berkata, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Aku tahu doa mana yang Allah kabulkan bagiku, aku mengetahuinya.” Mereka bertanya, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Ketika hatiku khusyuk, seluruh badanku tenang, mataku meneteskan air mata, dan kesungguhanku dalam doa bertambah, aku yakin bahwa doa ini akan dikabulkan.” Adapun doa yang keluar dari hati yang tidak khusyuk, lalai, dan tidak fokus, bagaimana mungkin akan dikabulkan? Sebagaimana sabda nabi kita ʿalaihiṣ ṣalātu was salām, “Berdoalah kepada Allah dengan meyakini bahwa doamu akan dikabulkan, karena, ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” “… Sungguh Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmizi) Hati yang lalai, yaitu hati yang berpaling dan tidak menghadap kepada Allah, yang tidak yakin dalam doanya, sebagaimana telah kita bahas dalam atsar dari Ibnu Mas’ud, doa seperti ini, sangat layak untuk tidak dikabulkan! Allah akan mengabulkan doa dari hamba-Nya yang menghadapkan wajahnya kepada-Nya, memfokuskan hati kepada-Nya, jujur terhadap Tuhannya, sungguh-sungguh dalam doanya, khusyuk dalam doanya, dan yakin kepada Tuhannya yang Mahasuci lagi Mahatinggi, doa seperti ini yang sangat layak untuk dikabulkan, doa seperti ini sangat layak untuk dikabulkan. =========== جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ لَا أَذْكُرُ مَنْ هُوَ الْآنَ أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ إِخْوَانِهِ إِنَّنِيْ أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي يَسْتَجِيبُهُ اللهُ لِيْ قَالُوا: وَكَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي اسْتَجَابَهُ اللهُ لِيْ أَعْرِفُهُ قَالُوا: كَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: إِذَا خَشَعَ قَلْبِيْ وَلَانَتْ جَوَارِحِيْ وَدَمَعَتْ عَيْنِيْ وَعَظُمَ إِلْحَاحِيْ أَيْقَنْتُ أَنَّ هَذَا دُعَاءٌ مُسْتَجَابٌ أَمَّا الدُّعَاءُ الَّذِي يَصْدُرُ مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ وَمِنْ قَلْبٍ لَاهٍ وَمِنْ قَلْبٍ مُعْرِضٍ فَهَذَا أَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟ كَمَا قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ فَإِنَّ اللهَ أَوْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ ‏- رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ أَيْ الْقَلْبُ الَّذِي مُنْصَرِفٌ عَنِ الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ لَيْسَ ثَبْتًا فِي الدُّعَاءِ كَمَا مَرَّ مَعَنَا فِي أَثَرِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ بِأَنْ لَا يُسْتَجَابَ لَهُ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ مِنْ عَبْدِهِ الَّذِي أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ وَأَقْبَلَ بِقَلْبِهِ وَصَدَقَ مَعَ رَبِّهِ وَأَلَحَّ فِي دُعَائِهِ وَأَقْبَلَ فِي سُؤَالِهِ وَوَاثِقٌ بِرَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ    


Tanda Doa Dikabulkan Allah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan seorang salaf, saya tidak ingat siapa namanya,bahwa dia berkata kepada beberapa saudara-saudaranya, “Aku tahu doa mana yang akan Allah kabulkan bagiku.” Mereka berkata, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Aku tahu doa mana yang Allah kabulkan bagiku, aku mengetahuinya.” Mereka bertanya, “Bagaimana kau bisa mengetahuinya?” Dia berkata, “Ketika hatiku khusyuk, seluruh badanku tenang, mataku meneteskan air mata, dan kesungguhanku dalam doa bertambah, aku yakin bahwa doa ini akan dikabulkan.” Adapun doa yang keluar dari hati yang tidak khusyuk, lalai, dan tidak fokus, bagaimana mungkin akan dikabulkan? Sebagaimana sabda nabi kita ʿalaihiṣ ṣalātu was salām, “Berdoalah kepada Allah dengan meyakini bahwa doamu akan dikabulkan, karena, ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” “… Sungguh Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmizi) Hati yang lalai, yaitu hati yang berpaling dan tidak menghadap kepada Allah, yang tidak yakin dalam doanya, sebagaimana telah kita bahas dalam atsar dari Ibnu Mas’ud, doa seperti ini, sangat layak untuk tidak dikabulkan! Allah akan mengabulkan doa dari hamba-Nya yang menghadapkan wajahnya kepada-Nya, memfokuskan hati kepada-Nya, jujur terhadap Tuhannya, sungguh-sungguh dalam doanya, khusyuk dalam doanya, dan yakin kepada Tuhannya yang Mahasuci lagi Mahatinggi, doa seperti ini yang sangat layak untuk dikabulkan, doa seperti ini sangat layak untuk dikabulkan. =========== جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ لَا أَذْكُرُ مَنْ هُوَ الْآنَ أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ إِخْوَانِهِ إِنَّنِيْ أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي يَسْتَجِيبُهُ اللهُ لِيْ قَالُوا: وَكَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَعْرِفُ الدُّعَاءَ الَّذِي اسْتَجَابَهُ اللهُ لِيْ أَعْرِفُهُ قَالُوا: كَيْفَ تَعْرِفُ ذَلِكَ؟ قَالَ: إِذَا خَشَعَ قَلْبِيْ وَلَانَتْ جَوَارِحِيْ وَدَمَعَتْ عَيْنِيْ وَعَظُمَ إِلْحَاحِيْ أَيْقَنْتُ أَنَّ هَذَا دُعَاءٌ مُسْتَجَابٌ أَمَّا الدُّعَاءُ الَّذِي يَصْدُرُ مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ وَمِنْ قَلْبٍ لَاهٍ وَمِنْ قَلْبٍ مُعْرِضٍ فَهَذَا أَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟ كَمَا قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ فَإِنَّ اللهَ أَوْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيبُ مِنْ قَلْبٍ لَاهٍ ‏- رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ أَيْ الْقَلْبُ الَّذِي مُنْصَرِفٌ عَنِ الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ لَيْسَ ثَبْتًا فِي الدُّعَاءِ كَمَا مَرَّ مَعَنَا فِي أَثَرِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ بِأَنْ لَا يُسْتَجَابَ لَهُ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَجِيبُ مِنْ عَبْدِهِ الَّذِي أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ وَأَقْبَلَ بِقَلْبِهِ وَصَدَقَ مَعَ رَبِّهِ وَأَلَحَّ فِي دُعَائِهِ وَأَقْبَلَ فِي سُؤَالِهِ وَوَاثِقٌ بِرَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَمِثْلُ هَذَا حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ حَرِيٌّ أَنْ يُسْتَجَابَ    

Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim

Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). Lalu, bagaimana jika kegiatan ini semua dilakukan dengan non muslim?Hukum asal muamalah adalah mubahTerdapat kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama yang berbunyi,الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalah adalah mubah.”Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala tidak melarang perbuatan baik dan menyambung silaturahmi (kepada non muslim). Demikian juga, Allah tidak melarang membalas kebaikan dengan cara yang ma’ruf (baik), serta tidak melarang berbuat adil kepada kaum musyrikin, baik mereka adalah karib-kerabat ataupun bukan. Selama bukan dalam keadaan yang membuat non muslim tersebut wajib diperangi dan non muslim tersebut bukanlah orang-orang yang mengusir mereka dari negerinya. Maka, tidak mengapa bagi kaum muslimin untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat yang non muslim. Karena menyambung tali silaturahmi adalah perbuatan yang tidak ada keharaman di sana dan tidak ada mafsadah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang orang tua yang musyrik jika anaknya seorang muslim,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفً“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik!” (QS. Luqman: 15) (Taisir Karimirrahman, hal. 856).Maka, berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, atau menggunakan produk non muslim, semua ini jika dilakukan terhadap non muslim, juga hukum asalnya mubah (boleh).Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanRasulullah pun dahulu berjual beli dan berbisnis dengan non muslimRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bermuamalah dengan orang musyrikin. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan. Padahal ketika itu, ia masih beragama dengan agama orang kafir Quraisy. Lalu, Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu, orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264)Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah di atas dengan non muslim. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068)Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non muslim bahkan menggunakan produk non muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik.Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2285, Muslim no. 1551).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله“Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non muslim). Terdapat dalam hadis sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285).Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Ringkas kata, berbisnis dengan non muslim hukum asalnya boleh. Tentunya selama bisnis yang dilakukan itu halal, tidak terdapat riba, gharar, maisir, dan perkara-perkara yang diharamkan syariat.Bolehkah melayani non muslim?Namun, memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada non muslim. Jumhur (mayoritas) ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat,وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا“Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS. An Nisa: 141)Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan  khidmah (pelayanan) kepada seorang muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun, para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya.Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun, dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri.Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam. Ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur, dan ada yang haram.Pertama, yang boleh adalah jika seorang muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum.Kedua, yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang muslim bekerjasama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir.Ketiga, yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir.Keempat, yang haram adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan, seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin.Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun, makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya.Mazhab Hambali dalam riwayat yang sahih menyatakan haramnya seorang muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini, terdapat unsur pengekangan seorang muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir.” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46).Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang muslim terhadap non muslim berupa pelayanan kepada mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam:Pertama, jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya.Kedua, jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya. Namun, andaikan ia melakukannya, tidak ada dosa baginya.Ketiga, jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya.Demikian penjelasan ringkas mengenai berjual-beli dan menggunakan produk non muslim, semoga bermanfaat. Wabillahi at-taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim

Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). Lalu, bagaimana jika kegiatan ini semua dilakukan dengan non muslim?Hukum asal muamalah adalah mubahTerdapat kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama yang berbunyi,الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalah adalah mubah.”Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala tidak melarang perbuatan baik dan menyambung silaturahmi (kepada non muslim). Demikian juga, Allah tidak melarang membalas kebaikan dengan cara yang ma’ruf (baik), serta tidak melarang berbuat adil kepada kaum musyrikin, baik mereka adalah karib-kerabat ataupun bukan. Selama bukan dalam keadaan yang membuat non muslim tersebut wajib diperangi dan non muslim tersebut bukanlah orang-orang yang mengusir mereka dari negerinya. Maka, tidak mengapa bagi kaum muslimin untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat yang non muslim. Karena menyambung tali silaturahmi adalah perbuatan yang tidak ada keharaman di sana dan tidak ada mafsadah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang orang tua yang musyrik jika anaknya seorang muslim,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفً“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik!” (QS. Luqman: 15) (Taisir Karimirrahman, hal. 856).Maka, berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, atau menggunakan produk non muslim, semua ini jika dilakukan terhadap non muslim, juga hukum asalnya mubah (boleh).Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanRasulullah pun dahulu berjual beli dan berbisnis dengan non muslimRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bermuamalah dengan orang musyrikin. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan. Padahal ketika itu, ia masih beragama dengan agama orang kafir Quraisy. Lalu, Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu, orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264)Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah di atas dengan non muslim. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068)Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non muslim bahkan menggunakan produk non muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik.Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2285, Muslim no. 1551).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله“Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non muslim). Terdapat dalam hadis sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285).Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Ringkas kata, berbisnis dengan non muslim hukum asalnya boleh. Tentunya selama bisnis yang dilakukan itu halal, tidak terdapat riba, gharar, maisir, dan perkara-perkara yang diharamkan syariat.Bolehkah melayani non muslim?Namun, memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada non muslim. Jumhur (mayoritas) ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat,وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا“Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS. An Nisa: 141)Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan  khidmah (pelayanan) kepada seorang muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun, para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya.Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun, dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri.Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam. Ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur, dan ada yang haram.Pertama, yang boleh adalah jika seorang muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum.Kedua, yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang muslim bekerjasama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir.Ketiga, yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir.Keempat, yang haram adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan, seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin.Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun, makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya.Mazhab Hambali dalam riwayat yang sahih menyatakan haramnya seorang muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini, terdapat unsur pengekangan seorang muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir.” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46).Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang muslim terhadap non muslim berupa pelayanan kepada mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam:Pertama, jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya.Kedua, jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya. Namun, andaikan ia melakukannya, tidak ada dosa baginya.Ketiga, jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya.Demikian penjelasan ringkas mengenai berjual-beli dan menggunakan produk non muslim, semoga bermanfaat. Wabillahi at-taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). Lalu, bagaimana jika kegiatan ini semua dilakukan dengan non muslim?Hukum asal muamalah adalah mubahTerdapat kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama yang berbunyi,الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalah adalah mubah.”Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala tidak melarang perbuatan baik dan menyambung silaturahmi (kepada non muslim). Demikian juga, Allah tidak melarang membalas kebaikan dengan cara yang ma’ruf (baik), serta tidak melarang berbuat adil kepada kaum musyrikin, baik mereka adalah karib-kerabat ataupun bukan. Selama bukan dalam keadaan yang membuat non muslim tersebut wajib diperangi dan non muslim tersebut bukanlah orang-orang yang mengusir mereka dari negerinya. Maka, tidak mengapa bagi kaum muslimin untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat yang non muslim. Karena menyambung tali silaturahmi adalah perbuatan yang tidak ada keharaman di sana dan tidak ada mafsadah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang orang tua yang musyrik jika anaknya seorang muslim,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفً“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik!” (QS. Luqman: 15) (Taisir Karimirrahman, hal. 856).Maka, berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, atau menggunakan produk non muslim, semua ini jika dilakukan terhadap non muslim, juga hukum asalnya mubah (boleh).Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanRasulullah pun dahulu berjual beli dan berbisnis dengan non muslimRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bermuamalah dengan orang musyrikin. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan. Padahal ketika itu, ia masih beragama dengan agama orang kafir Quraisy. Lalu, Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu, orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264)Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah di atas dengan non muslim. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068)Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non muslim bahkan menggunakan produk non muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik.Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2285, Muslim no. 1551).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله“Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non muslim). Terdapat dalam hadis sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285).Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Ringkas kata, berbisnis dengan non muslim hukum asalnya boleh. Tentunya selama bisnis yang dilakukan itu halal, tidak terdapat riba, gharar, maisir, dan perkara-perkara yang diharamkan syariat.Bolehkah melayani non muslim?Namun, memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada non muslim. Jumhur (mayoritas) ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat,وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا“Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS. An Nisa: 141)Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan  khidmah (pelayanan) kepada seorang muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun, para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya.Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun, dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri.Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam. Ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur, dan ada yang haram.Pertama, yang boleh adalah jika seorang muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum.Kedua, yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang muslim bekerjasama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir.Ketiga, yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir.Keempat, yang haram adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan, seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin.Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun, makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya.Mazhab Hambali dalam riwayat yang sahih menyatakan haramnya seorang muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini, terdapat unsur pengekangan seorang muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir.” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46).Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang muslim terhadap non muslim berupa pelayanan kepada mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam:Pertama, jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya.Kedua, jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya. Namun, andaikan ia melakukannya, tidak ada dosa baginya.Ketiga, jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya.Demikian penjelasan ringkas mengenai berjual-beli dan menggunakan produk non muslim, semoga bermanfaat. Wabillahi at-taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). Lalu, bagaimana jika kegiatan ini semua dilakukan dengan non muslim?Hukum asal muamalah adalah mubahTerdapat kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama yang berbunyi,الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalah adalah mubah.”Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala tidak melarang perbuatan baik dan menyambung silaturahmi (kepada non muslim). Demikian juga, Allah tidak melarang membalas kebaikan dengan cara yang ma’ruf (baik), serta tidak melarang berbuat adil kepada kaum musyrikin, baik mereka adalah karib-kerabat ataupun bukan. Selama bukan dalam keadaan yang membuat non muslim tersebut wajib diperangi dan non muslim tersebut bukanlah orang-orang yang mengusir mereka dari negerinya. Maka, tidak mengapa bagi kaum muslimin untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat yang non muslim. Karena menyambung tali silaturahmi adalah perbuatan yang tidak ada keharaman di sana dan tidak ada mafsadah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang orang tua yang musyrik jika anaknya seorang muslim,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفً“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik!” (QS. Luqman: 15) (Taisir Karimirrahman, hal. 856).Maka, berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, atau menggunakan produk non muslim, semua ini jika dilakukan terhadap non muslim, juga hukum asalnya mubah (boleh).Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanRasulullah pun dahulu berjual beli dan berbisnis dengan non muslimRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bermuamalah dengan orang musyrikin. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan. Padahal ketika itu, ia masih beragama dengan agama orang kafir Quraisy. Lalu, Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu, orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264)Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah di atas dengan non muslim. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068)Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non muslim bahkan menggunakan produk non muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik.Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2285, Muslim no. 1551).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله“Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non muslim). Terdapat dalam hadis sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285).Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Ringkas kata, berbisnis dengan non muslim hukum asalnya boleh. Tentunya selama bisnis yang dilakukan itu halal, tidak terdapat riba, gharar, maisir, dan perkara-perkara yang diharamkan syariat.Bolehkah melayani non muslim?Namun, memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada non muslim. Jumhur (mayoritas) ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat,وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا“Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS. An Nisa: 141)Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan  khidmah (pelayanan) kepada seorang muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun, para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya.Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun, dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri.Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam. Ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur, dan ada yang haram.Pertama, yang boleh adalah jika seorang muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum.Kedua, yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang muslim bekerjasama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir.Ketiga, yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir.Keempat, yang haram adalah jika seorang muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan, seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin.Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun, makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya.Mazhab Hambali dalam riwayat yang sahih menyatakan haramnya seorang muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini, terdapat unsur pengekangan seorang muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir.” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46).Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang muslim terhadap non muslim berupa pelayanan kepada mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam:Pertama, jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya.Kedua, jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya. Namun, andaikan ia melakukannya, tidak ada dosa baginya.Ketiga, jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya.Demikian penjelasan ringkas mengenai berjual-beli dan menggunakan produk non muslim, semoga bermanfaat. Wabillahi at-taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Perbanyak Doa Ini! Rasakan Hasilnya – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Perbanyak Doa Ini! Rasakan Hasilnya – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penulis—rahimahullah—berkata, Salah satu hal paling bermanfaat dalam memandang masa depan adalah dengan membaca doa yang senantiasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR Ini adalah doa yang agung sekali dan terdapat dalam kitab Shahih Muslim, dan salah satu doa yang paling banyak manfaatnya dan paling lengkap dalam meminta kebaikan dunia akhirat. Perhatikan kandungan doa ini, berupa permohonan kebaikan sebanyak tiga kali: (1) perbaiki agamaku, (2) perbaiki duniaku, dan (3) perbaiki akhiratku. Hendaklah seorang muslim banyak membaca doa ini, dengan penuh keyakinan bahwa tidak mungkin urusannya menjadi baik, baik itu urusan agamanya, dunianya, atau akhiratnya, kecuali jika Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memperbaikinya untuknya, karena kebaikan seluruh urusan seseorang berada di tangan Allah, dan tidak ada satupun dari urusan itu yang menjadi baik, kecuali jika Allah yang memperbaikinya. Oleh sebab itu, hendaklah ia terus-menerus meminta kepada Allah dengan doa agung ini: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII “Wahai Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang merupakan pelindung urusanku, WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII … dan perbaikilah bagiku duniaku yang merupakan tempat hidupku, … WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII … dan perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, … WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR … serta jadikanlah hidupku menjadi nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan, dan kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan.” Jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, maka demi Allah, ia akan melihat pengaruhnya. Ia akan melihat pengaruhnya pada dirinya, dalam hidupnya, dalam perkara agama, dan juga perkara dunia, karena doa ini mengandung penyerahan diri dan memohon perlindungan kepada Allah, agar Allah memperbaiki bagi hamba-Nya urusan agama, dunia, dan akhiratnya. Maka jika seseorang rutin dan banyak membaca doa ini, ia akan melihat pengaruhnya padanya-dengan izin Allah-dalam urusan agama dan dunianya. Urusan-urusan dunianya akan menjadi baik, begitu juga dengan urusan-urusan agamanya. Karena segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan jika ia memiliki itikad yang benar terhadap Allah dalam doanya, dan terus menerus meminta kepada Allah dengan doa ini, maka Allah akan mengabulkan permintaannya, dan menjadikan harapannya menjadi kenyataan. Demikian. ========================== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَمِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ فِي مُلَاحَظَةِ مُسْتَقْبِلِ الْأُمُورِ اسْتِعْمَالُ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو بِهِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ ثَابِتٌ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَهُوَ مِنْ أَنْفَعِ الْأَدْعِيَةِ وَأَجْمَعِهَا لِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَأَمَّلْ مَا فِي هَذَا الدُّعَاءِ مِنْ طَلَبِ الصَّلَاحِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ أَصْلِحْ لِي دِينِي أَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ أَصْلِحْ لِي آخِرَتِي يَنْبَغِي أَنْ يَقُولَ الْمُسْلِمُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيُكْثِرَ مِنْهُ وَهُوَ مُسْتَيْقِنٌ أَنَّهُ لَنْ يَصْلُحَ لَهُ شَيْءٌ مِنْ دِيْنِهِ وَلَا دُنْيَاهُ وَلَا آخِرَتِهِ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ فَصَلَاحُ شَأْنِ الْإِنْسَانِ كُلِّهِ بِيَدِ اللهِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَصْلُحَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ وَلِهَذَا يُلِحُّ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ الْعَظِيمِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ يَرَى وَاللهِ أَثَرَهُ يَرَى أَثَرَهُ عَلَى نَفْسِهِ فِي حَيَاتِهِ فِي أُمُورِهِ الدِّينِيَّةِ وَأُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ لِأَنَّ هَذَا الدُّعَاءَ فِيهِ تَفْوِيضٌ إِلَى اللهِ وَلُجُوْءٌ إِلَى اللهِ وَأَنْ يُصْلِحَ اللهُ لِعَبْدِهِ دِينَهُ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ فَإِذَا وَاظَبَ عَلَيْهِ وَأَكْثَرَ مِنْهُ سَيَرَى أَثَرَهُ بِإِذْنِ اللهِ عَلَيْهِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ تَصْلُحُ أُمُورُهُ الدُّنْيَا وَتَصْلُحُ أُمُورُهُ الدِّينِيَّةُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِيَدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ فِي دُعَائِهِ وَأَكْثَرَ مِنَ اللِّحَاحِ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ أَعْطَاهُ اللهُ سُؤْلَهُ وَحَقَّقَ لَهُ رَجَاءَهُ نَعَمْ

Perbanyak Doa Ini! Rasakan Hasilnya – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Perbanyak Doa Ini! Rasakan Hasilnya – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penulis—rahimahullah—berkata, Salah satu hal paling bermanfaat dalam memandang masa depan adalah dengan membaca doa yang senantiasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR Ini adalah doa yang agung sekali dan terdapat dalam kitab Shahih Muslim, dan salah satu doa yang paling banyak manfaatnya dan paling lengkap dalam meminta kebaikan dunia akhirat. Perhatikan kandungan doa ini, berupa permohonan kebaikan sebanyak tiga kali: (1) perbaiki agamaku, (2) perbaiki duniaku, dan (3) perbaiki akhiratku. Hendaklah seorang muslim banyak membaca doa ini, dengan penuh keyakinan bahwa tidak mungkin urusannya menjadi baik, baik itu urusan agamanya, dunianya, atau akhiratnya, kecuali jika Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memperbaikinya untuknya, karena kebaikan seluruh urusan seseorang berada di tangan Allah, dan tidak ada satupun dari urusan itu yang menjadi baik, kecuali jika Allah yang memperbaikinya. Oleh sebab itu, hendaklah ia terus-menerus meminta kepada Allah dengan doa agung ini: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII “Wahai Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang merupakan pelindung urusanku, WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII … dan perbaikilah bagiku duniaku yang merupakan tempat hidupku, … WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII … dan perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, … WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR … serta jadikanlah hidupku menjadi nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan, dan kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan.” Jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, maka demi Allah, ia akan melihat pengaruhnya. Ia akan melihat pengaruhnya pada dirinya, dalam hidupnya, dalam perkara agama, dan juga perkara dunia, karena doa ini mengandung penyerahan diri dan memohon perlindungan kepada Allah, agar Allah memperbaiki bagi hamba-Nya urusan agama, dunia, dan akhiratnya. Maka jika seseorang rutin dan banyak membaca doa ini, ia akan melihat pengaruhnya padanya-dengan izin Allah-dalam urusan agama dan dunianya. Urusan-urusan dunianya akan menjadi baik, begitu juga dengan urusan-urusan agamanya. Karena segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan jika ia memiliki itikad yang benar terhadap Allah dalam doanya, dan terus menerus meminta kepada Allah dengan doa ini, maka Allah akan mengabulkan permintaannya, dan menjadikan harapannya menjadi kenyataan. Demikian. ========================== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَمِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ فِي مُلَاحَظَةِ مُسْتَقْبِلِ الْأُمُورِ اسْتِعْمَالُ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو بِهِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ ثَابِتٌ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَهُوَ مِنْ أَنْفَعِ الْأَدْعِيَةِ وَأَجْمَعِهَا لِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَأَمَّلْ مَا فِي هَذَا الدُّعَاءِ مِنْ طَلَبِ الصَّلَاحِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ أَصْلِحْ لِي دِينِي أَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ أَصْلِحْ لِي آخِرَتِي يَنْبَغِي أَنْ يَقُولَ الْمُسْلِمُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيُكْثِرَ مِنْهُ وَهُوَ مُسْتَيْقِنٌ أَنَّهُ لَنْ يَصْلُحَ لَهُ شَيْءٌ مِنْ دِيْنِهِ وَلَا دُنْيَاهُ وَلَا آخِرَتِهِ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ فَصَلَاحُ شَأْنِ الْإِنْسَانِ كُلِّهِ بِيَدِ اللهِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَصْلُحَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ وَلِهَذَا يُلِحُّ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ الْعَظِيمِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ يَرَى وَاللهِ أَثَرَهُ يَرَى أَثَرَهُ عَلَى نَفْسِهِ فِي حَيَاتِهِ فِي أُمُورِهِ الدِّينِيَّةِ وَأُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ لِأَنَّ هَذَا الدُّعَاءَ فِيهِ تَفْوِيضٌ إِلَى اللهِ وَلُجُوْءٌ إِلَى اللهِ وَأَنْ يُصْلِحَ اللهُ لِعَبْدِهِ دِينَهُ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ فَإِذَا وَاظَبَ عَلَيْهِ وَأَكْثَرَ مِنْهُ سَيَرَى أَثَرَهُ بِإِذْنِ اللهِ عَلَيْهِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ تَصْلُحُ أُمُورُهُ الدُّنْيَا وَتَصْلُحُ أُمُورُهُ الدِّينِيَّةُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِيَدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ فِي دُعَائِهِ وَأَكْثَرَ مِنَ اللِّحَاحِ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ أَعْطَاهُ اللهُ سُؤْلَهُ وَحَقَّقَ لَهُ رَجَاءَهُ نَعَمْ
Perbanyak Doa Ini! Rasakan Hasilnya – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penulis—rahimahullah—berkata, Salah satu hal paling bermanfaat dalam memandang masa depan adalah dengan membaca doa yang senantiasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR Ini adalah doa yang agung sekali dan terdapat dalam kitab Shahih Muslim, dan salah satu doa yang paling banyak manfaatnya dan paling lengkap dalam meminta kebaikan dunia akhirat. Perhatikan kandungan doa ini, berupa permohonan kebaikan sebanyak tiga kali: (1) perbaiki agamaku, (2) perbaiki duniaku, dan (3) perbaiki akhiratku. Hendaklah seorang muslim banyak membaca doa ini, dengan penuh keyakinan bahwa tidak mungkin urusannya menjadi baik, baik itu urusan agamanya, dunianya, atau akhiratnya, kecuali jika Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memperbaikinya untuknya, karena kebaikan seluruh urusan seseorang berada di tangan Allah, dan tidak ada satupun dari urusan itu yang menjadi baik, kecuali jika Allah yang memperbaikinya. Oleh sebab itu, hendaklah ia terus-menerus meminta kepada Allah dengan doa agung ini: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII “Wahai Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang merupakan pelindung urusanku, WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII … dan perbaikilah bagiku duniaku yang merupakan tempat hidupku, … WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII … dan perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, … WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR … serta jadikanlah hidupku menjadi nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan, dan kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan.” Jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, maka demi Allah, ia akan melihat pengaruhnya. Ia akan melihat pengaruhnya pada dirinya, dalam hidupnya, dalam perkara agama, dan juga perkara dunia, karena doa ini mengandung penyerahan diri dan memohon perlindungan kepada Allah, agar Allah memperbaiki bagi hamba-Nya urusan agama, dunia, dan akhiratnya. Maka jika seseorang rutin dan banyak membaca doa ini, ia akan melihat pengaruhnya padanya-dengan izin Allah-dalam urusan agama dan dunianya. Urusan-urusan dunianya akan menjadi baik, begitu juga dengan urusan-urusan agamanya. Karena segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan jika ia memiliki itikad yang benar terhadap Allah dalam doanya, dan terus menerus meminta kepada Allah dengan doa ini, maka Allah akan mengabulkan permintaannya, dan menjadikan harapannya menjadi kenyataan. Demikian. ========================== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَمِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ فِي مُلَاحَظَةِ مُسْتَقْبِلِ الْأُمُورِ اسْتِعْمَالُ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو بِهِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ ثَابِتٌ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَهُوَ مِنْ أَنْفَعِ الْأَدْعِيَةِ وَأَجْمَعِهَا لِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَأَمَّلْ مَا فِي هَذَا الدُّعَاءِ مِنْ طَلَبِ الصَّلَاحِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ أَصْلِحْ لِي دِينِي أَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ أَصْلِحْ لِي آخِرَتِي يَنْبَغِي أَنْ يَقُولَ الْمُسْلِمُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيُكْثِرَ مِنْهُ وَهُوَ مُسْتَيْقِنٌ أَنَّهُ لَنْ يَصْلُحَ لَهُ شَيْءٌ مِنْ دِيْنِهِ وَلَا دُنْيَاهُ وَلَا آخِرَتِهِ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ فَصَلَاحُ شَأْنِ الْإِنْسَانِ كُلِّهِ بِيَدِ اللهِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَصْلُحَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ وَلِهَذَا يُلِحُّ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ الْعَظِيمِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ يَرَى وَاللهِ أَثَرَهُ يَرَى أَثَرَهُ عَلَى نَفْسِهِ فِي حَيَاتِهِ فِي أُمُورِهِ الدِّينِيَّةِ وَأُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ لِأَنَّ هَذَا الدُّعَاءَ فِيهِ تَفْوِيضٌ إِلَى اللهِ وَلُجُوْءٌ إِلَى اللهِ وَأَنْ يُصْلِحَ اللهُ لِعَبْدِهِ دِينَهُ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ فَإِذَا وَاظَبَ عَلَيْهِ وَأَكْثَرَ مِنْهُ سَيَرَى أَثَرَهُ بِإِذْنِ اللهِ عَلَيْهِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ تَصْلُحُ أُمُورُهُ الدُّنْيَا وَتَصْلُحُ أُمُورُهُ الدِّينِيَّةُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِيَدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ فِي دُعَائِهِ وَأَكْثَرَ مِنَ اللِّحَاحِ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ أَعْطَاهُ اللهُ سُؤْلَهُ وَحَقَّقَ لَهُ رَجَاءَهُ نَعَمْ


Perbanyak Doa Ini! Rasakan Hasilnya – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penulis—rahimahullah—berkata, Salah satu hal paling bermanfaat dalam memandang masa depan adalah dengan membaca doa yang senantiasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR Ini adalah doa yang agung sekali dan terdapat dalam kitab Shahih Muslim, dan salah satu doa yang paling banyak manfaatnya dan paling lengkap dalam meminta kebaikan dunia akhirat. Perhatikan kandungan doa ini, berupa permohonan kebaikan sebanyak tiga kali: (1) perbaiki agamaku, (2) perbaiki duniaku, dan (3) perbaiki akhiratku. Hendaklah seorang muslim banyak membaca doa ini, dengan penuh keyakinan bahwa tidak mungkin urusannya menjadi baik, baik itu urusan agamanya, dunianya, atau akhiratnya, kecuali jika Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memperbaikinya untuknya, karena kebaikan seluruh urusan seseorang berada di tangan Allah, dan tidak ada satupun dari urusan itu yang menjadi baik, kecuali jika Allah yang memperbaikinya. Oleh sebab itu, hendaklah ia terus-menerus meminta kepada Allah dengan doa agung ini: ALLAAHUMMA ASHLIH LII DIINIL LADZI HUWA ‘ISHMATU AMRII “Wahai Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang merupakan pelindung urusanku, WA ASHLIH LII DUNYAAYAL LATII FIIHAA MA’AASYII … dan perbaikilah bagiku duniaku yang merupakan tempat hidupku, … WA ASHLIH LII AAKHIRATIL LATII ILAIHAA MA’AADII … dan perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, … WAJ-‘ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIR WAL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARR … serta jadikanlah hidupku menjadi nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan, dan kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan.” Jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, jika seseorang memperbanyak membaca doa ini, maka demi Allah, ia akan melihat pengaruhnya. Ia akan melihat pengaruhnya pada dirinya, dalam hidupnya, dalam perkara agama, dan juga perkara dunia, karena doa ini mengandung penyerahan diri dan memohon perlindungan kepada Allah, agar Allah memperbaiki bagi hamba-Nya urusan agama, dunia, dan akhiratnya. Maka jika seseorang rutin dan banyak membaca doa ini, ia akan melihat pengaruhnya padanya-dengan izin Allah-dalam urusan agama dan dunianya. Urusan-urusan dunianya akan menjadi baik, begitu juga dengan urusan-urusan agamanya. Karena segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan jika ia memiliki itikad yang benar terhadap Allah dalam doanya, dan terus menerus meminta kepada Allah dengan doa ini, maka Allah akan mengabulkan permintaannya, dan menjadikan harapannya menjadi kenyataan. Demikian. ========================== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَمِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ فِي مُلَاحَظَةِ مُسْتَقْبِلِ الْأُمُورِ اسْتِعْمَالُ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو بِهِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ ثَابِتٌ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَهُوَ مِنْ أَنْفَعِ الْأَدْعِيَةِ وَأَجْمَعِهَا لِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَأَمَّلْ مَا فِي هَذَا الدُّعَاءِ مِنْ طَلَبِ الصَّلَاحِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ أَصْلِحْ لِي دِينِي أَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ أَصْلِحْ لِي آخِرَتِي يَنْبَغِي أَنْ يَقُولَ الْمُسْلِمُ هَذَا الدُّعَاءَ وَيُكْثِرَ مِنْهُ وَهُوَ مُسْتَيْقِنٌ أَنَّهُ لَنْ يَصْلُحَ لَهُ شَيْءٌ مِنْ دِيْنِهِ وَلَا دُنْيَاهُ وَلَا آخِرَتِهِ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ فَصَلَاحُ شَأْنِ الْإِنْسَانِ كُلِّهِ بِيَدِ اللهِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَصْلُحَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا إِذَا أَصْلَحَهُ اللهُ وَلِهَذَا يُلِحُّ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ الْعَظِيمِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ هَذَا الدُّعَاءُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ إِذَا اسْتَكْثَرَ مِنْهُ الْإِنْسَانُ يَرَى وَاللهِ أَثَرَهُ يَرَى أَثَرَهُ عَلَى نَفْسِهِ فِي حَيَاتِهِ فِي أُمُورِهِ الدِّينِيَّةِ وَأُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ لِأَنَّ هَذَا الدُّعَاءَ فِيهِ تَفْوِيضٌ إِلَى اللهِ وَلُجُوْءٌ إِلَى اللهِ وَأَنْ يُصْلِحَ اللهُ لِعَبْدِهِ دِينَهُ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ فَإِذَا وَاظَبَ عَلَيْهِ وَأَكْثَرَ مِنْهُ سَيَرَى أَثَرَهُ بِإِذْنِ اللهِ عَلَيْهِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ تَصْلُحُ أُمُورُهُ الدُّنْيَا وَتَصْلُحُ أُمُورُهُ الدِّينِيَّةُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِيَدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا صَدَقَ مَعَ اللهِ فِي دُعَائِهِ وَأَكْثَرَ مِنَ اللِّحَاحِ عَلَى اللهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ أَعْطَاهُ اللهُ سُؤْلَهُ وَحَقَّقَ لَهُ رَجَاءَهُ نَعَمْ

Renungan Bagi Atheis, Semoga Anda Mendapatkan Hidayah Islam

Bagi mereka yang menyatakan bahwasanya Allah itu tidak ada atau tidak ada Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, mari kita renungkan sedikit saja. Renungan singkat yang menyatakan bahwasanya Allah itu ada dan ini merupakan fitrah manusia dan sebenarnya adalah hati nurani manusia. Inilah renungan bagi atheis.Manusia secara fitrah butuh terhadap Allah yang Maha Menciptakan, Allah telah menciptakan manusia dengan fitrah ini, Allah berfirman,فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan fitrah ini dan bahkan cinta terhadap fitrah ini. Beliau berkata,فإن جميع أحكام الشرع الظاهرة والباطنة قد وضع اللّه في قلوب الخلق كلهم، الميل إليها، فوضع في قلوبهم محبة الحق“Semua hukum syariat secara dzahir dan batin, telah Allah letakkan ke dalam hati manusia dan hati mereka akan cenderung pada fitrah ini. Allah memasukkan rasa cinta akan kebenaran.”[Lihat Tafsir As-Sa’diy]Kami kisahkan sedikit sebagai bahan renungan bagi atheis, bahwa ada seseorang yang pernah bercerita kepada kami, ada kejadian bahwa ia pernah menaiki sebuah pesawat, di pesawat tersebut duduk di sebelah kirinya seseorang yang beragama nasrani dan duduk di sebelah kanannya seorang atheis. Suatu ketika pesawat tersebu berguncang dengan dahsyat. Pilot pun menggumumkan bahwa cuaca sedang buruk dan ada kemungkinan pesawat akan melakukan pendaratan darurat.  Orang ini beragama islam berdoa ikhlas kepada allah dan ia melihat temannya di sebelah yang beragama nasrani pun berdoa. Ia pun melihat teman sebelahnya lagi yang atheis hanya bisa pasrah dan terlihat binggung. Setelah sekian lama pesawat kembali tenang dan cuaca kembali baik. Orang atheis itu berkata, “aku melihat kalian berdoa dan kalian bisa merasa tenang sedikit sedangkan aku bingung berdoa kepada siapa aku tidak tahu kepada siapa aku berharap di saat-saat seperti ini “Mari renungkanlah kisah ini bahwasanya fitrah kita manusia kita butuh kepada Penguasa semesta alam. Ada saat-saat tertentu manusia tidak kuasa lagi, manusia sudah tidak bisa saling mengandalkan. Sebagaimana ketika terjadi gempa bumi yang dahsyat, saat itu siapa pun akan butuh kepada yang Maha Kuasa. Ketika tanah bergoyang dahsyat, siapapun saat itu langsung mengingat Allah, bahkan yang tidak pernah mengenal Allah sebelumnya semisal jarang salat, saat terjadi gempa, mereka tiba-tiba langsung ingat Allah dan keluar dari lisan mereka “astagfirullah, subhanallah”. Mereka kembali ke fitrahnya Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lainnya secara logika dan nash yang menunjukkan adanya Allah. Apabila ada pertanyaan, “Siapakah yang menciptakan Allah?”Jawaban secara logika adalah pertanyaan ini adalah pertanyaan yang salah. Sebagaimana pertanyaan, “Kapan ayahmu melahirkan?”Tentu ini pertanyaan yang salah karena tidak ada ayah yang melahirkan. Demikian juga pertanyaan siapa yang menciptakan pencipta, ini pertanyaannya salah dan tidak akan ada jawabannya, karena yang namanya pencipta itu menciptakan, ia tidak diciptakan. Jika ada jawaban siapa yang menciptakan pencipta, maka pertanyaan akan muncul terus dan tidak ada ujungnya,“Siapa yang menciptakan pencipta tadi?”Demikian juga di alam semesta ini, pasti ada yang menciptakan dengan pengaturan yang luar biasa. Apakah semuanya kebetulan? Dan kebetulan ini adalah dalil dari orang-orang atheis, semua serba kebetulan. Perhatikan hadits berikut juga, dari Abu Hurairah,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻝَ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﺭَﺑَّﻚَ؟ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ﻓَﻠْﻴَﺴْﺘَﻌِﺬْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟْﻴَﻨْﺘَﻪِRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian dan berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia bertanya, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu?’Apabila setan telah sampai pada pertanyaan ini, mohonlah perlindungan kepada Allah, dan berhentilah.”[HR. Bukhari]Semoga sedikit renungan bagi atheis ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Makna Tauhid Fatwa Ulama: Apakah Freemason Itu? —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Ketetapan Allah, Pengertian Do A, 73 Aliran Dalam Islam, Arti Silaturahmi, Ilmu Asma

Renungan Bagi Atheis, Semoga Anda Mendapatkan Hidayah Islam

Bagi mereka yang menyatakan bahwasanya Allah itu tidak ada atau tidak ada Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, mari kita renungkan sedikit saja. Renungan singkat yang menyatakan bahwasanya Allah itu ada dan ini merupakan fitrah manusia dan sebenarnya adalah hati nurani manusia. Inilah renungan bagi atheis.Manusia secara fitrah butuh terhadap Allah yang Maha Menciptakan, Allah telah menciptakan manusia dengan fitrah ini, Allah berfirman,فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan fitrah ini dan bahkan cinta terhadap fitrah ini. Beliau berkata,فإن جميع أحكام الشرع الظاهرة والباطنة قد وضع اللّه في قلوب الخلق كلهم، الميل إليها، فوضع في قلوبهم محبة الحق“Semua hukum syariat secara dzahir dan batin, telah Allah letakkan ke dalam hati manusia dan hati mereka akan cenderung pada fitrah ini. Allah memasukkan rasa cinta akan kebenaran.”[Lihat Tafsir As-Sa’diy]Kami kisahkan sedikit sebagai bahan renungan bagi atheis, bahwa ada seseorang yang pernah bercerita kepada kami, ada kejadian bahwa ia pernah menaiki sebuah pesawat, di pesawat tersebut duduk di sebelah kirinya seseorang yang beragama nasrani dan duduk di sebelah kanannya seorang atheis. Suatu ketika pesawat tersebu berguncang dengan dahsyat. Pilot pun menggumumkan bahwa cuaca sedang buruk dan ada kemungkinan pesawat akan melakukan pendaratan darurat.  Orang ini beragama islam berdoa ikhlas kepada allah dan ia melihat temannya di sebelah yang beragama nasrani pun berdoa. Ia pun melihat teman sebelahnya lagi yang atheis hanya bisa pasrah dan terlihat binggung. Setelah sekian lama pesawat kembali tenang dan cuaca kembali baik. Orang atheis itu berkata, “aku melihat kalian berdoa dan kalian bisa merasa tenang sedikit sedangkan aku bingung berdoa kepada siapa aku tidak tahu kepada siapa aku berharap di saat-saat seperti ini “Mari renungkanlah kisah ini bahwasanya fitrah kita manusia kita butuh kepada Penguasa semesta alam. Ada saat-saat tertentu manusia tidak kuasa lagi, manusia sudah tidak bisa saling mengandalkan. Sebagaimana ketika terjadi gempa bumi yang dahsyat, saat itu siapa pun akan butuh kepada yang Maha Kuasa. Ketika tanah bergoyang dahsyat, siapapun saat itu langsung mengingat Allah, bahkan yang tidak pernah mengenal Allah sebelumnya semisal jarang salat, saat terjadi gempa, mereka tiba-tiba langsung ingat Allah dan keluar dari lisan mereka “astagfirullah, subhanallah”. Mereka kembali ke fitrahnya Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lainnya secara logika dan nash yang menunjukkan adanya Allah. Apabila ada pertanyaan, “Siapakah yang menciptakan Allah?”Jawaban secara logika adalah pertanyaan ini adalah pertanyaan yang salah. Sebagaimana pertanyaan, “Kapan ayahmu melahirkan?”Tentu ini pertanyaan yang salah karena tidak ada ayah yang melahirkan. Demikian juga pertanyaan siapa yang menciptakan pencipta, ini pertanyaannya salah dan tidak akan ada jawabannya, karena yang namanya pencipta itu menciptakan, ia tidak diciptakan. Jika ada jawaban siapa yang menciptakan pencipta, maka pertanyaan akan muncul terus dan tidak ada ujungnya,“Siapa yang menciptakan pencipta tadi?”Demikian juga di alam semesta ini, pasti ada yang menciptakan dengan pengaturan yang luar biasa. Apakah semuanya kebetulan? Dan kebetulan ini adalah dalil dari orang-orang atheis, semua serba kebetulan. Perhatikan hadits berikut juga, dari Abu Hurairah,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻝَ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﺭَﺑَّﻚَ؟ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ﻓَﻠْﻴَﺴْﺘَﻌِﺬْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟْﻴَﻨْﺘَﻪِRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian dan berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia bertanya, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu?’Apabila setan telah sampai pada pertanyaan ini, mohonlah perlindungan kepada Allah, dan berhentilah.”[HR. Bukhari]Semoga sedikit renungan bagi atheis ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Makna Tauhid Fatwa Ulama: Apakah Freemason Itu? —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Ketetapan Allah, Pengertian Do A, 73 Aliran Dalam Islam, Arti Silaturahmi, Ilmu Asma
Bagi mereka yang menyatakan bahwasanya Allah itu tidak ada atau tidak ada Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, mari kita renungkan sedikit saja. Renungan singkat yang menyatakan bahwasanya Allah itu ada dan ini merupakan fitrah manusia dan sebenarnya adalah hati nurani manusia. Inilah renungan bagi atheis.Manusia secara fitrah butuh terhadap Allah yang Maha Menciptakan, Allah telah menciptakan manusia dengan fitrah ini, Allah berfirman,فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan fitrah ini dan bahkan cinta terhadap fitrah ini. Beliau berkata,فإن جميع أحكام الشرع الظاهرة والباطنة قد وضع اللّه في قلوب الخلق كلهم، الميل إليها، فوضع في قلوبهم محبة الحق“Semua hukum syariat secara dzahir dan batin, telah Allah letakkan ke dalam hati manusia dan hati mereka akan cenderung pada fitrah ini. Allah memasukkan rasa cinta akan kebenaran.”[Lihat Tafsir As-Sa’diy]Kami kisahkan sedikit sebagai bahan renungan bagi atheis, bahwa ada seseorang yang pernah bercerita kepada kami, ada kejadian bahwa ia pernah menaiki sebuah pesawat, di pesawat tersebut duduk di sebelah kirinya seseorang yang beragama nasrani dan duduk di sebelah kanannya seorang atheis. Suatu ketika pesawat tersebu berguncang dengan dahsyat. Pilot pun menggumumkan bahwa cuaca sedang buruk dan ada kemungkinan pesawat akan melakukan pendaratan darurat.  Orang ini beragama islam berdoa ikhlas kepada allah dan ia melihat temannya di sebelah yang beragama nasrani pun berdoa. Ia pun melihat teman sebelahnya lagi yang atheis hanya bisa pasrah dan terlihat binggung. Setelah sekian lama pesawat kembali tenang dan cuaca kembali baik. Orang atheis itu berkata, “aku melihat kalian berdoa dan kalian bisa merasa tenang sedikit sedangkan aku bingung berdoa kepada siapa aku tidak tahu kepada siapa aku berharap di saat-saat seperti ini “Mari renungkanlah kisah ini bahwasanya fitrah kita manusia kita butuh kepada Penguasa semesta alam. Ada saat-saat tertentu manusia tidak kuasa lagi, manusia sudah tidak bisa saling mengandalkan. Sebagaimana ketika terjadi gempa bumi yang dahsyat, saat itu siapa pun akan butuh kepada yang Maha Kuasa. Ketika tanah bergoyang dahsyat, siapapun saat itu langsung mengingat Allah, bahkan yang tidak pernah mengenal Allah sebelumnya semisal jarang salat, saat terjadi gempa, mereka tiba-tiba langsung ingat Allah dan keluar dari lisan mereka “astagfirullah, subhanallah”. Mereka kembali ke fitrahnya Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lainnya secara logika dan nash yang menunjukkan adanya Allah. Apabila ada pertanyaan, “Siapakah yang menciptakan Allah?”Jawaban secara logika adalah pertanyaan ini adalah pertanyaan yang salah. Sebagaimana pertanyaan, “Kapan ayahmu melahirkan?”Tentu ini pertanyaan yang salah karena tidak ada ayah yang melahirkan. Demikian juga pertanyaan siapa yang menciptakan pencipta, ini pertanyaannya salah dan tidak akan ada jawabannya, karena yang namanya pencipta itu menciptakan, ia tidak diciptakan. Jika ada jawaban siapa yang menciptakan pencipta, maka pertanyaan akan muncul terus dan tidak ada ujungnya,“Siapa yang menciptakan pencipta tadi?”Demikian juga di alam semesta ini, pasti ada yang menciptakan dengan pengaturan yang luar biasa. Apakah semuanya kebetulan? Dan kebetulan ini adalah dalil dari orang-orang atheis, semua serba kebetulan. Perhatikan hadits berikut juga, dari Abu Hurairah,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻝَ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﺭَﺑَّﻚَ؟ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ﻓَﻠْﻴَﺴْﺘَﻌِﺬْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟْﻴَﻨْﺘَﻪِRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian dan berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia bertanya, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu?’Apabila setan telah sampai pada pertanyaan ini, mohonlah perlindungan kepada Allah, dan berhentilah.”[HR. Bukhari]Semoga sedikit renungan bagi atheis ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Makna Tauhid Fatwa Ulama: Apakah Freemason Itu? —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Ketetapan Allah, Pengertian Do A, 73 Aliran Dalam Islam, Arti Silaturahmi, Ilmu Asma


Bagi mereka yang menyatakan bahwasanya Allah itu tidak ada atau tidak ada Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, mari kita renungkan sedikit saja. Renungan singkat yang menyatakan bahwasanya Allah itu ada dan ini merupakan fitrah manusia dan sebenarnya adalah hati nurani manusia. Inilah renungan bagi atheis.Manusia secara fitrah butuh terhadap Allah yang Maha Menciptakan, Allah telah menciptakan manusia dengan fitrah ini, Allah berfirman,فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan fitrah ini dan bahkan cinta terhadap fitrah ini. Beliau berkata,فإن جميع أحكام الشرع الظاهرة والباطنة قد وضع اللّه في قلوب الخلق كلهم، الميل إليها، فوضع في قلوبهم محبة الحق“Semua hukum syariat secara dzahir dan batin, telah Allah letakkan ke dalam hati manusia dan hati mereka akan cenderung pada fitrah ini. Allah memasukkan rasa cinta akan kebenaran.”[Lihat Tafsir As-Sa’diy]Kami kisahkan sedikit sebagai bahan renungan bagi atheis, bahwa ada seseorang yang pernah bercerita kepada kami, ada kejadian bahwa ia pernah menaiki sebuah pesawat, di pesawat tersebut duduk di sebelah kirinya seseorang yang beragama nasrani dan duduk di sebelah kanannya seorang atheis. Suatu ketika pesawat tersebu berguncang dengan dahsyat. Pilot pun menggumumkan bahwa cuaca sedang buruk dan ada kemungkinan pesawat akan melakukan pendaratan darurat.  Orang ini beragama islam berdoa ikhlas kepada allah dan ia melihat temannya di sebelah yang beragama nasrani pun berdoa. Ia pun melihat teman sebelahnya lagi yang atheis hanya bisa pasrah dan terlihat binggung. Setelah sekian lama pesawat kembali tenang dan cuaca kembali baik. Orang atheis itu berkata, “aku melihat kalian berdoa dan kalian bisa merasa tenang sedikit sedangkan aku bingung berdoa kepada siapa aku tidak tahu kepada siapa aku berharap di saat-saat seperti ini “Mari renungkanlah kisah ini bahwasanya fitrah kita manusia kita butuh kepada Penguasa semesta alam. Ada saat-saat tertentu manusia tidak kuasa lagi, manusia sudah tidak bisa saling mengandalkan. Sebagaimana ketika terjadi gempa bumi yang dahsyat, saat itu siapa pun akan butuh kepada yang Maha Kuasa. Ketika tanah bergoyang dahsyat, siapapun saat itu langsung mengingat Allah, bahkan yang tidak pernah mengenal Allah sebelumnya semisal jarang salat, saat terjadi gempa, mereka tiba-tiba langsung ingat Allah dan keluar dari lisan mereka “astagfirullah, subhanallah”. Mereka kembali ke fitrahnya Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lainnya secara logika dan nash yang menunjukkan adanya Allah. Apabila ada pertanyaan, “Siapakah yang menciptakan Allah?”Jawaban secara logika adalah pertanyaan ini adalah pertanyaan yang salah. Sebagaimana pertanyaan, “Kapan ayahmu melahirkan?”Tentu ini pertanyaan yang salah karena tidak ada ayah yang melahirkan. Demikian juga pertanyaan siapa yang menciptakan pencipta, ini pertanyaannya salah dan tidak akan ada jawabannya, karena yang namanya pencipta itu menciptakan, ia tidak diciptakan. Jika ada jawaban siapa yang menciptakan pencipta, maka pertanyaan akan muncul terus dan tidak ada ujungnya,“Siapa yang menciptakan pencipta tadi?”Demikian juga di alam semesta ini, pasti ada yang menciptakan dengan pengaturan yang luar biasa. Apakah semuanya kebetulan? Dan kebetulan ini adalah dalil dari orang-orang atheis, semua serba kebetulan. Perhatikan hadits berikut juga, dari Abu Hurairah,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻛَﺬَﺍ؟ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻝَ : ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﺭَﺑَّﻚَ؟ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ﻓَﻠْﻴَﺴْﺘَﻌِﺬْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟْﻴَﻨْﺘَﻪِRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian dan berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga ia bertanya, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu?’Apabila setan telah sampai pada pertanyaan ini, mohonlah perlindungan kepada Allah, dan berhentilah.”[HR. Bukhari]Semoga sedikit renungan bagi atheis ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Makna Tauhid Fatwa Ulama: Apakah Freemason Itu? —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Ketetapan Allah, Pengertian Do A, 73 Aliran Dalam Islam, Arti Silaturahmi, Ilmu Asma

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juni 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juni 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juni 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) Jumlah (Valas) 1 Bingkisan Hari Raya               500.000 2 Buka Puasa         79.793.970 3 Buletin           4.855.000 4 FKIM               260.000 5 FKKA                 20.000 6 Kampus Tahfizh           1.060.010 7 Mahad Ilmi           3.100.000 8 Mahad Umar               153.000 9 Flash Donation RM  USD 137,36 10 Peduli Muslim – Suriah               200.000 11 Peduli Muslim – Zakat           3.000.000 12 Radio Muslim               617.200 13 SDIT Yaa Bunayya           5.885.000 14 Semarak Ramadhan           2.992.000  USD 47,50 15 Umum           5.310.000 USD 9 16 Website           3.520.000 17 Wisma Muslim                 50.000 18 Bul. Zuhairoh               200.000 19 Donasi Pulsa           8.592.700  LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juni 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juni 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juni 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juni 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) Jumlah (Valas) 1 Bingkisan Hari Raya               500.000 2 Buka Puasa         79.793.970 3 Buletin           4.855.000 4 FKIM               260.000 5 FKKA                 20.000 6 Kampus Tahfizh           1.060.010 7 Mahad Ilmi           3.100.000 8 Mahad Umar               153.000 9 Flash Donation RM  USD 137,36 10 Peduli Muslim – Suriah               200.000 11 Peduli Muslim – Zakat           3.000.000 12 Radio Muslim               617.200 13 SDIT Yaa Bunayya           5.885.000 14 Semarak Ramadhan           2.992.000  USD 47,50 15 Umum           5.310.000 USD 9 16 Website           3.520.000 17 Wisma Muslim                 50.000 18 Bul. Zuhairoh               200.000 19 Donasi Pulsa           8.592.700  LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juni 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl
Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juni 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juni 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juni 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) Jumlah (Valas) 1 Bingkisan Hari Raya               500.000 2 Buka Puasa         79.793.970 3 Buletin           4.855.000 4 FKIM               260.000 5 FKKA                 20.000 6 Kampus Tahfizh           1.060.010 7 Mahad Ilmi           3.100.000 8 Mahad Umar               153.000 9 Flash Donation RM  USD 137,36 10 Peduli Muslim – Suriah               200.000 11 Peduli Muslim – Zakat           3.000.000 12 Radio Muslim               617.200 13 SDIT Yaa Bunayya           5.885.000 14 Semarak Ramadhan           2.992.000  USD 47,50 15 Umum           5.310.000 USD 9 16 Website           3.520.000 17 Wisma Muslim                 50.000 18 Bul. Zuhairoh               200.000 19 Donasi Pulsa           8.592.700  LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juni 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl


Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juni 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juni 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juni 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) Jumlah (Valas) 1 Bingkisan Hari Raya               500.000 2 Buka Puasa         79.793.970 3 Buletin           4.855.000 4 FKIM               260.000 5 FKKA                 20.000 6 Kampus Tahfizh           1.060.010 7 Mahad Ilmi           3.100.000 8 Mahad Umar               153.000 9 Flash Donation RM  USD 137,36 10 Peduli Muslim – Suriah               200.000 11 Peduli Muslim – Zakat           3.000.000 12 Radio Muslim               617.200 13 SDIT Yaa Bunayya           5.885.000 14 Semarak Ramadhan           2.992.000  USD 47,50 15 Umum           5.310.000 USD 9 16 Website           3.520.000 17 Wisma Muslim                 50.000 18 Bul. Zuhairoh               200.000 19 Donasi Pulsa           8.592.700  LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juni 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juli 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juli 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juli 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin               500.000 2 FKKA               400.000 3 Kampus Tahfizh               150.000 4 Mahad Ilmi         10.170.000 5 SDIT           2.150.000 6 Uleenuha           7.800.343 7 Umum           1.701.515 8 Website           1.500.000 9 Donasi Pulsa               285.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juli 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juli 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juli 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juli 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin               500.000 2 FKKA               400.000 3 Kampus Tahfizh               150.000 4 Mahad Ilmi         10.170.000 5 SDIT           2.150.000 6 Uleenuha           7.800.343 7 Umum           1.701.515 8 Website           1.500.000 9 Donasi Pulsa               285.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juli 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl
Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juli 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juli 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juli 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin               500.000 2 FKKA               400.000 3 Kampus Tahfizh               150.000 4 Mahad Ilmi         10.170.000 5 SDIT           2.150.000 6 Uleenuha           7.800.343 7 Umum           1.701.515 8 Website           1.500.000 9 Donasi Pulsa               285.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juli 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl


Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Juli 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Juli 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Juli 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin               500.000 2 FKKA               400.000 3 Kampus Tahfizh               150.000 4 Mahad Ilmi         10.170.000 5 SDIT           2.150.000 6 Uleenuha           7.800.343 7 Umum           1.701.515 8 Website           1.500.000 9 Donasi Pulsa               285.000 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Juli 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 🔍 Hukum Yasinan, Hukum Kawat Gigi, Tasyakur Bin Nikmat, Doa Bencana Alam, Kandungan Surat An Nahl

Apakah Darah Termasuk Najis?

Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.PendahuluanIslam datang membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Semua yang diperintahkan dan dibolehkan dalam Islam, pasti karena membawa maslahat untuk umat manusia, baik 100% maslahat atau maslahatnya lebih besar. Dan semua yang dilarang dalam Islam, pasti karena memudaratkan manusia, baik karena 100% mudarat atau mudaratnya lebih besar. Diantara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis. Agar kita menjadi manusia yang bersih dan sempurna. Ini demi kemaslahatan kita.Diantara masalah yang dibahas para ulama dalam bab najis, adalah mengenai status kenajisan darah. Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.Dalil-Dalil Seputar Kenajisan DarahBeberapa dalil menunjukkan kenajisan darah, diantaranya firman Allah ta’ala:قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am: 145).Ath Thabari menjelaskan makna rijsun dalam ayat ini:الرجس : النجس والنتن“Ar rijsu artinya najis dan kotor” (Jami’ul Bayan, 8/53).Maka ayat ini menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir dan daging bagi semuanya adalah najis.Kemudian, dalil yang digunakan sebagian ulama untuk menyatakan kenajisan darah adalah hadits dari Abu Bakar ash Shiddiq radhiallahu’anhu:جَاءَت امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت : إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ“Darang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang perlu dilakukan? Nabi bersabda: hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat” (HR. Al Bukhari no.277 dan Muslim no.291).Al Imam An Nawawi membawakan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim dalam bab:باب نجاسة الدم وكيفية غسله“Bab najisnya darah dan cara membersihkannya”.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan QadzarahApakah Darah Termasuk Najis?Bahasan mengenai status kenajisan darah perlu dirinci berdasarkan jenisnya: Hewan yang najis ketika hidup atau mati Darah hewan seperti ini statusnya najis. Yaitu hewan anjing dan babi. Di surat Al An’am ayat 145 di atas, disebutkan kenajisan babi. Adapun kenajisan anjing, disebutkan dalam hadits:طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara membersihkan bejana kalian yang dijilat anjing adalah mencucinya sebanyak 7 kali, salah sautnya dengan tanah” (HR. Muslim no. 279).Sebagian ulama, diantaranya ulama Syafi’iyyah, mengqiyaskan seluruh tubuh anjing dengan air liurnya. Sehingga seluruh tubuhnya merupakan najis. Jika seluruh tubuh babi dan anjing najis, maka termasuk juga darahnya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان نجسٍ، نجسٌ قليله وكثيرهُ، ومثالُه: الدم الخارج من الخنزير أو الكلب فهذا نجس قليله وكثيره بدون تفصيل سواء خرج منه حياً أم ميتاً“Darah yang keluar dari hewan yang najis, maka ia najis baik sedikit atau banyak. Contohnya darah babi atau anjing. Maka ia najis baik sedikit atau banyak tanpa perlu dirinci. Baik keluar dalam keadaan masih hidup atau sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidupnya saja Hewan yang suci ketika masih hidup, namun ketika mati ia menjadi bangkai, maka status darahnya najis ketika masih hidup, namun ditoleransi jika sedikit jumlahnya.Adapun ketika sudah mati maka status darahnya najis karena termasuk bangkai juga. Sedangkan bangkai najis, sebagaimana di surat Al An’am ayat 145 di atas. Contohnya ayam tidak disembelih, maka status ayam yang mati tersebut adalah bangkai dan darahnya najis.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة، نجس بعد الموت فهذا إذا كان في حال الحياة فهو نجس، لكن يُعفى عن يسيره، مثال ذلك: الغنم والإبل فهي طاهرة في الحياة نجسة بعد الموت“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika masih hidup, namun ia menjadi najis setelah mati, maka dalam keadaan hidupnya darah najis namun ditoleransi jika hanya sedikit. Contohnya darah kambing, unta, maka ia suci ketika masih hidup. Namun najis ketika sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidup dan matinya Yaitu hewan-hewan laut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللهِ ، إنَّا نركبُ البحرَ ونحملُ معنا القليلَ من الماءِ ، فإن توضأنا بهِ عطشنا ، أفنتوضأُ بماءِ البحرِ ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : هو الطَّهُورُ ماؤُهُ ، الحِلُّ ميتتُهُ“Wahai Rasulullah, kami mengarungi laut dengan perahu dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: air laut itu suci, dan bangkai hewan laut itu halal” (HR. Abu Daud no. 83, At Tirmidzi no. 69, Ibnu Majah no.386, dishahihkan Al Bukhari dalan ‘Aridhatul Ahwadzi [1/91]).Hadits ini menunjukkan bahwa hewan laut hukum asalnya halal dan suci, termasuk juga darahnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة وبعد الموت وهذا طاهر“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika hidup dan matinya, maka darahnya juga suci” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Darah haid Hadits Abu Bakar di atas menunjukkan dengan sangat jelas tentang najisnya darah haid. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh. Dalil yang lain, hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:جاءت فاطمةُ ابنة أبي حُبيشٍ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقالت: يا رسولَ الله، إنِّي امرأةٌ أُستحاضُ فلا أطهُرُ؛ أَفأدَعُ الصَّلاةَ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا، إنَّما ذلك عِرقٌ وليس بحَيضٍ، فإذا أقبلتْ حيضتُك فدَعِي الصَّلاةَ، وإذا أدبَرَتْ فاغسلِي عنك الدَّمَ، ثمَّ صلِّي“Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia berkata: wahai Rasulullah, aku wanita yang terus-menerus haid dan tidak berhenti, apakah aku terus meninggalkan shalat? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: tidak demikian, itu adalah flek, bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat, namun jika haid sudah pergi maka cucilah darah haid (pada pakaianmu) kemudian shalatlah” (HR. Bukhari no. 228, Muslim no. 333).Al Qarrafi rahimahullah berkata:دمُ الحَيضِ، وهو نجِسٌ إجماعًا“Darah haid adalah najis berdasarkan ijma” (Adz Dzakhirah, 1/185).Baca Juga: Cara Membersihkan NajisApakah Darah Manusia Najis?Permasalahan mengenai kenajisan darah manusia adalah masalah yang cukup pelik, karena di satu sisi ada ijma’ ulama dan di sisi lain ada dalil-dalil yang menunjukkan tidak najisnya darah. Maka secara umum, dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertamaDarah manusia itu najis. Sebagaimana dalil-dalil yang kami sebutkan di atas. Dan banyak ulama yang menukil ijma akan hal ini.Ibnul Arabi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).Al Qurthubi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).An Nawawi mengatakan:وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa darah itu najis dan ini adalah ijma ulama kaum Muslimin” (Syarah Shahih Muslim, 3/200).Ibnu Hajar mengatakan:والدم نجس اتفاقاً“Darah itu najis secara sepakat ulama” (Fathul Baari, 1/352).Imam Ahmad ketika ditanya:القيح والدَّم عندك سواء؟ فقال: الدَّمُ لم يختلِفِ النَّاس فيه، والقَيحُ قد اختَلف النَّاس فيه“Apakah muntahan dan darah itu sama menurutmu? Beliau menjawab: darah tidak diperselisihkan oleh ulama. Sedangkan muntahan itu diperselisihkan oleh ulama” (Syarhul Umdah, 1/1/05).Demikian juga terdapat nukilan ijma dari Ibnu Abdil Barr (at Tamhid, 22/230), Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid, 1/83) dan Ibnu Hazm (Maratibul Ijma, 1/19). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Walaupun ulama yang berpendapat bahwa darah adalah najis, sebagiannya memberikan toleransi pada darah yang sedikit dan memberikan toleransi pada darah syuhada.Pendapat ke duaDarah manusia itu suci. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, Al Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Asy Syaukani menjelaskan kelirunya pendalilan dengan ayat di atas untuk menyatakan najisnya darah:ولو قام الدليل على رجوع الضمير في قوله تعالى : ( فَإِنَّهُ رِجْسٌ ) إلى جميع ما تقدم في الآية الكريمة من الميتة والدم المسفوح ولحم الخنزير ، لكان ذلك مفيدا لنجاسة الدم المسفوح ، ولكنه لم يَرد ما يفيد ذلك ، بل النزاع كائن في رجوعه إلى الكل ، أو إلى الأقرب ، والظاهر رجوعه إلى الأقرب وهو لحم الخنزير ؛ لإفراد الضمير“Andaikan ada dalil yang menunjukkan bahwa dhamir ‘hu’ dalam firman Allah فَإِنَّهُ رِجْسٌ kembali kepada semua yang disebutkan dalam tersebut yaitu bangkai, darah yang mengucur keluar dan daging babi, maka dalil tersebut akan memberikan kesimpulan bahwa darah adalah najis. Namun tidak ada dalil yang menyimpulkan hal itu. Bahkan terdapat perselisihan di antara para ulama tentang apakah dhamir ‘hu’ kembali kepada tiga hal tadi ataukah kembali pada yang terdekat? Yang nampaknya lebih kuat, dhamir ‘hu’ kembali pada yang terdekat yaitu daging babi. Karena dhamir dalam bentuk mufrad” (ad Darari al Mudhiyyah, 1/32).Kemudian diantara dalil kuat yang digunakan ulama yang mengatakan tidak najisnya darah, adalah perkataan Al Hasan Al Bashri rahimahullah:ما زال المسلمونَ يُصَلُّونَ في جِرَاحاتِهِم“dahulu kaum Muslimin (para sahabat) biasa shalat dalam keadaan luka-luka” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq, dishahihkan Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 50).Andaikan darah itu najis tentu tidak sah shalat dalam keadaan najis menempel di badan orang yang shalat.Juga riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Bakr bin Abdillah Al Muzanni, ia mengatakan:رأيت ابن عمر عصر بثرة في وجهه، فخرج شيء من دمه، فحكه بين أصبعيه، ثم صلى ولم يتوضأ“Aku melihat Ibnu Umar memencet jerawat di wajahnya, kemudian keluar sedikit darah. Kemudian beliau usap dengan jari-jarinya. Dan beliau shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Al Baihaqi [1/141] dalam Sunan-nya, dishahihkan Al Albani dalam Haqiqatus Shiyam hal. 18).Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu’anhu, dari Atha bin Saib ia berkata:رأيت عبد الله بن أبي أوفى بزق دماً ثم قام فصلى“Aku melihat Abdullah bin Abi Aufa meludah darah, kemudian beliau berdiri dan shalat” (HR. Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya [1/148], sanadnya hasan).Demikian juga mereka berdalil dengan dibolehkannya seorang suami berjima’ dengan istrinya yang sedang istihadhah, dalam keadaan darah terus mengalir. Berdasarkan ayat:فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ“Jauhilah wanita ketika mereka haid” (QS. Al Baqarah: 222).Ayat ini menunjukkan wanita yang dilarang untuk digauli adalah wanita yang haid, maka mafhumnya wanita yang istihadhah boleh digauli. Padahal wanita istihadhah terkadang keluar darah yang deras.Mereka juga mengatakan bahwa bangkai (mayat) manusia itu suci, sehingga darahnya suci. Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:ولهذا كان القول الراجح أن دم الإنسان الذي لا يخرج من القبل أو الدبر طاهر، لا يجب غسله ولا التنزه منه إلا على سبيل النظافة  ودم الإنسان طاهر؛ لأن ميتته طاهرة, إلا ما خرج من السبيلين القبل أو الدبر- فإن الحديث دل على أنه نجس“Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah darah manusia itu suci selain yang keluar dari qubul atau dubur. Tidak wajib dicuci atau dibersihkan, kecuali dalam rangka untuk menjaga kebersihan saja. Dan (alasan lain) darah manusia itu suci, karena bangkai manusia itu suci. Kecuali jika keluar darah dari dua jalan, dari qubul atau dubur, karena hadits menunjukkan darah yang demikian itu najis” (Liqa Babil Maftuh).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ المؤمنَ لا ينجسُ“Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” (HR. Bukhari no. 285, Muslim no. 371).Dan ulama yang berpegang pada pendapat ini, menganggap ijma yang ada telah gugur karena adanya khilaf yang dinukil dari para sahabat Nabi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:وجملة القول: أنَّه لم يَرِد دليل فيما نعلم على نجاسة الدم على اختلاف أنواعه؛ إلا دم الحيض، ودعوى الاتفاق على نجاسته منقوضة بما سبق من النقول، والأصل الطهارة، فلا يُتْرَك إلاَّ بنص صحيح يجوز به ترْك الأصل، وإِذ لم يَرِدْ شيء من ذلك؛ فالبقاء على الأصل هو الواجب، والله أعلم“Kesimpulannya, tidak terdapat dalil sedikitpun, sepengetahuan kami, yang menunjukkan najisnya darah dengan berbagai macamnya. Kecuali darah haid. Dan klaim ijma dalam masalah najisnya darah itu gugur dengan adanya nukilan-nukilan di atas. Dan hukum asal benda adalah suci, tidak bisa ditinggalkan status sucinya kecuali dengan nash yang shahih yang membolehkan untuk meninggalkan hukum asal. Jika tidak ada nash yang demikian, maka yang lebih tepat adalah tetap berpegang pada hukum asal. Wallahu a’lam” (Silsilah Ash Shahihah, no. 301).KesimpulanPendapat yang lebih menenangkan hati kami adalah yang mengatakan darah itu suci bukan najis karena kuatnya dalil-dalil yang mendasarinya. Dan sebagaimana penjelasan Syaikh Al Albani di atas, bahwa semua darah baik darah manusia atau darah lainnya, hukum asalnya suci kecuali: darah haid darah hewan yang najis ketika masih hidup ataupun mati, seperti darah babi. darah hewan yang najis ketika jadi bangkai, seperti darah bangkai ayam, darah bangkai kambing, dll Tiga darah di atas statusnya najis.Dan ijma yang ternukil dalam masalah ini gugur dengan adanya dalil-dalil tersebut. Jika ada yang bertanya: “apakah ada ulama sebelum asy Syaukani yang berpendapat tidak najisnya darah?”. Maka kita jawab, adanya nukilan dari para sahabat bahwa mereka tidak menganggap najis menunjukkan adanya pendapat yang tidak menajiskan darah jauh sebelum asy Syaukani. Wallahu a’lam.Namun karena banyaknya nukilan ijma dari para ulama besar akan najisnya darah, maka hendaknya tidak bermudah-mudahan dalam masalah darah. Tetap berusaha membersihkan darah jika terkena, sebagai bentuk kehati-hatian.Dan masalah ini, wallahu a’lam, adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah yang dituntut untuk saling toleransi terhadap orang yang berseberangan pendapat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis? Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci —Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Darah Termasuk Najis?

Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.PendahuluanIslam datang membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Semua yang diperintahkan dan dibolehkan dalam Islam, pasti karena membawa maslahat untuk umat manusia, baik 100% maslahat atau maslahatnya lebih besar. Dan semua yang dilarang dalam Islam, pasti karena memudaratkan manusia, baik karena 100% mudarat atau mudaratnya lebih besar. Diantara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis. Agar kita menjadi manusia yang bersih dan sempurna. Ini demi kemaslahatan kita.Diantara masalah yang dibahas para ulama dalam bab najis, adalah mengenai status kenajisan darah. Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.Dalil-Dalil Seputar Kenajisan DarahBeberapa dalil menunjukkan kenajisan darah, diantaranya firman Allah ta’ala:قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am: 145).Ath Thabari menjelaskan makna rijsun dalam ayat ini:الرجس : النجس والنتن“Ar rijsu artinya najis dan kotor” (Jami’ul Bayan, 8/53).Maka ayat ini menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir dan daging bagi semuanya adalah najis.Kemudian, dalil yang digunakan sebagian ulama untuk menyatakan kenajisan darah adalah hadits dari Abu Bakar ash Shiddiq radhiallahu’anhu:جَاءَت امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت : إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ“Darang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang perlu dilakukan? Nabi bersabda: hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat” (HR. Al Bukhari no.277 dan Muslim no.291).Al Imam An Nawawi membawakan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim dalam bab:باب نجاسة الدم وكيفية غسله“Bab najisnya darah dan cara membersihkannya”.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan QadzarahApakah Darah Termasuk Najis?Bahasan mengenai status kenajisan darah perlu dirinci berdasarkan jenisnya: Hewan yang najis ketika hidup atau mati Darah hewan seperti ini statusnya najis. Yaitu hewan anjing dan babi. Di surat Al An’am ayat 145 di atas, disebutkan kenajisan babi. Adapun kenajisan anjing, disebutkan dalam hadits:طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara membersihkan bejana kalian yang dijilat anjing adalah mencucinya sebanyak 7 kali, salah sautnya dengan tanah” (HR. Muslim no. 279).Sebagian ulama, diantaranya ulama Syafi’iyyah, mengqiyaskan seluruh tubuh anjing dengan air liurnya. Sehingga seluruh tubuhnya merupakan najis. Jika seluruh tubuh babi dan anjing najis, maka termasuk juga darahnya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان نجسٍ، نجسٌ قليله وكثيرهُ، ومثالُه: الدم الخارج من الخنزير أو الكلب فهذا نجس قليله وكثيره بدون تفصيل سواء خرج منه حياً أم ميتاً“Darah yang keluar dari hewan yang najis, maka ia najis baik sedikit atau banyak. Contohnya darah babi atau anjing. Maka ia najis baik sedikit atau banyak tanpa perlu dirinci. Baik keluar dalam keadaan masih hidup atau sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidupnya saja Hewan yang suci ketika masih hidup, namun ketika mati ia menjadi bangkai, maka status darahnya najis ketika masih hidup, namun ditoleransi jika sedikit jumlahnya.Adapun ketika sudah mati maka status darahnya najis karena termasuk bangkai juga. Sedangkan bangkai najis, sebagaimana di surat Al An’am ayat 145 di atas. Contohnya ayam tidak disembelih, maka status ayam yang mati tersebut adalah bangkai dan darahnya najis.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة، نجس بعد الموت فهذا إذا كان في حال الحياة فهو نجس، لكن يُعفى عن يسيره، مثال ذلك: الغنم والإبل فهي طاهرة في الحياة نجسة بعد الموت“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika masih hidup, namun ia menjadi najis setelah mati, maka dalam keadaan hidupnya darah najis namun ditoleransi jika hanya sedikit. Contohnya darah kambing, unta, maka ia suci ketika masih hidup. Namun najis ketika sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidup dan matinya Yaitu hewan-hewan laut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللهِ ، إنَّا نركبُ البحرَ ونحملُ معنا القليلَ من الماءِ ، فإن توضأنا بهِ عطشنا ، أفنتوضأُ بماءِ البحرِ ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : هو الطَّهُورُ ماؤُهُ ، الحِلُّ ميتتُهُ“Wahai Rasulullah, kami mengarungi laut dengan perahu dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: air laut itu suci, dan bangkai hewan laut itu halal” (HR. Abu Daud no. 83, At Tirmidzi no. 69, Ibnu Majah no.386, dishahihkan Al Bukhari dalan ‘Aridhatul Ahwadzi [1/91]).Hadits ini menunjukkan bahwa hewan laut hukum asalnya halal dan suci, termasuk juga darahnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة وبعد الموت وهذا طاهر“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika hidup dan matinya, maka darahnya juga suci” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Darah haid Hadits Abu Bakar di atas menunjukkan dengan sangat jelas tentang najisnya darah haid. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh. Dalil yang lain, hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:جاءت فاطمةُ ابنة أبي حُبيشٍ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقالت: يا رسولَ الله، إنِّي امرأةٌ أُستحاضُ فلا أطهُرُ؛ أَفأدَعُ الصَّلاةَ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا، إنَّما ذلك عِرقٌ وليس بحَيضٍ، فإذا أقبلتْ حيضتُك فدَعِي الصَّلاةَ، وإذا أدبَرَتْ فاغسلِي عنك الدَّمَ، ثمَّ صلِّي“Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia berkata: wahai Rasulullah, aku wanita yang terus-menerus haid dan tidak berhenti, apakah aku terus meninggalkan shalat? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: tidak demikian, itu adalah flek, bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat, namun jika haid sudah pergi maka cucilah darah haid (pada pakaianmu) kemudian shalatlah” (HR. Bukhari no. 228, Muslim no. 333).Al Qarrafi rahimahullah berkata:دمُ الحَيضِ، وهو نجِسٌ إجماعًا“Darah haid adalah najis berdasarkan ijma” (Adz Dzakhirah, 1/185).Baca Juga: Cara Membersihkan NajisApakah Darah Manusia Najis?Permasalahan mengenai kenajisan darah manusia adalah masalah yang cukup pelik, karena di satu sisi ada ijma’ ulama dan di sisi lain ada dalil-dalil yang menunjukkan tidak najisnya darah. Maka secara umum, dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertamaDarah manusia itu najis. Sebagaimana dalil-dalil yang kami sebutkan di atas. Dan banyak ulama yang menukil ijma akan hal ini.Ibnul Arabi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).Al Qurthubi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).An Nawawi mengatakan:وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa darah itu najis dan ini adalah ijma ulama kaum Muslimin” (Syarah Shahih Muslim, 3/200).Ibnu Hajar mengatakan:والدم نجس اتفاقاً“Darah itu najis secara sepakat ulama” (Fathul Baari, 1/352).Imam Ahmad ketika ditanya:القيح والدَّم عندك سواء؟ فقال: الدَّمُ لم يختلِفِ النَّاس فيه، والقَيحُ قد اختَلف النَّاس فيه“Apakah muntahan dan darah itu sama menurutmu? Beliau menjawab: darah tidak diperselisihkan oleh ulama. Sedangkan muntahan itu diperselisihkan oleh ulama” (Syarhul Umdah, 1/1/05).Demikian juga terdapat nukilan ijma dari Ibnu Abdil Barr (at Tamhid, 22/230), Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid, 1/83) dan Ibnu Hazm (Maratibul Ijma, 1/19). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Walaupun ulama yang berpendapat bahwa darah adalah najis, sebagiannya memberikan toleransi pada darah yang sedikit dan memberikan toleransi pada darah syuhada.Pendapat ke duaDarah manusia itu suci. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, Al Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Asy Syaukani menjelaskan kelirunya pendalilan dengan ayat di atas untuk menyatakan najisnya darah:ولو قام الدليل على رجوع الضمير في قوله تعالى : ( فَإِنَّهُ رِجْسٌ ) إلى جميع ما تقدم في الآية الكريمة من الميتة والدم المسفوح ولحم الخنزير ، لكان ذلك مفيدا لنجاسة الدم المسفوح ، ولكنه لم يَرد ما يفيد ذلك ، بل النزاع كائن في رجوعه إلى الكل ، أو إلى الأقرب ، والظاهر رجوعه إلى الأقرب وهو لحم الخنزير ؛ لإفراد الضمير“Andaikan ada dalil yang menunjukkan bahwa dhamir ‘hu’ dalam firman Allah فَإِنَّهُ رِجْسٌ kembali kepada semua yang disebutkan dalam tersebut yaitu bangkai, darah yang mengucur keluar dan daging babi, maka dalil tersebut akan memberikan kesimpulan bahwa darah adalah najis. Namun tidak ada dalil yang menyimpulkan hal itu. Bahkan terdapat perselisihan di antara para ulama tentang apakah dhamir ‘hu’ kembali kepada tiga hal tadi ataukah kembali pada yang terdekat? Yang nampaknya lebih kuat, dhamir ‘hu’ kembali pada yang terdekat yaitu daging babi. Karena dhamir dalam bentuk mufrad” (ad Darari al Mudhiyyah, 1/32).Kemudian diantara dalil kuat yang digunakan ulama yang mengatakan tidak najisnya darah, adalah perkataan Al Hasan Al Bashri rahimahullah:ما زال المسلمونَ يُصَلُّونَ في جِرَاحاتِهِم“dahulu kaum Muslimin (para sahabat) biasa shalat dalam keadaan luka-luka” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq, dishahihkan Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 50).Andaikan darah itu najis tentu tidak sah shalat dalam keadaan najis menempel di badan orang yang shalat.Juga riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Bakr bin Abdillah Al Muzanni, ia mengatakan:رأيت ابن عمر عصر بثرة في وجهه، فخرج شيء من دمه، فحكه بين أصبعيه، ثم صلى ولم يتوضأ“Aku melihat Ibnu Umar memencet jerawat di wajahnya, kemudian keluar sedikit darah. Kemudian beliau usap dengan jari-jarinya. Dan beliau shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Al Baihaqi [1/141] dalam Sunan-nya, dishahihkan Al Albani dalam Haqiqatus Shiyam hal. 18).Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu’anhu, dari Atha bin Saib ia berkata:رأيت عبد الله بن أبي أوفى بزق دماً ثم قام فصلى“Aku melihat Abdullah bin Abi Aufa meludah darah, kemudian beliau berdiri dan shalat” (HR. Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya [1/148], sanadnya hasan).Demikian juga mereka berdalil dengan dibolehkannya seorang suami berjima’ dengan istrinya yang sedang istihadhah, dalam keadaan darah terus mengalir. Berdasarkan ayat:فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ“Jauhilah wanita ketika mereka haid” (QS. Al Baqarah: 222).Ayat ini menunjukkan wanita yang dilarang untuk digauli adalah wanita yang haid, maka mafhumnya wanita yang istihadhah boleh digauli. Padahal wanita istihadhah terkadang keluar darah yang deras.Mereka juga mengatakan bahwa bangkai (mayat) manusia itu suci, sehingga darahnya suci. Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:ولهذا كان القول الراجح أن دم الإنسان الذي لا يخرج من القبل أو الدبر طاهر، لا يجب غسله ولا التنزه منه إلا على سبيل النظافة  ودم الإنسان طاهر؛ لأن ميتته طاهرة, إلا ما خرج من السبيلين القبل أو الدبر- فإن الحديث دل على أنه نجس“Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah darah manusia itu suci selain yang keluar dari qubul atau dubur. Tidak wajib dicuci atau dibersihkan, kecuali dalam rangka untuk menjaga kebersihan saja. Dan (alasan lain) darah manusia itu suci, karena bangkai manusia itu suci. Kecuali jika keluar darah dari dua jalan, dari qubul atau dubur, karena hadits menunjukkan darah yang demikian itu najis” (Liqa Babil Maftuh).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ المؤمنَ لا ينجسُ“Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” (HR. Bukhari no. 285, Muslim no. 371).Dan ulama yang berpegang pada pendapat ini, menganggap ijma yang ada telah gugur karena adanya khilaf yang dinukil dari para sahabat Nabi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:وجملة القول: أنَّه لم يَرِد دليل فيما نعلم على نجاسة الدم على اختلاف أنواعه؛ إلا دم الحيض، ودعوى الاتفاق على نجاسته منقوضة بما سبق من النقول، والأصل الطهارة، فلا يُتْرَك إلاَّ بنص صحيح يجوز به ترْك الأصل، وإِذ لم يَرِدْ شيء من ذلك؛ فالبقاء على الأصل هو الواجب، والله أعلم“Kesimpulannya, tidak terdapat dalil sedikitpun, sepengetahuan kami, yang menunjukkan najisnya darah dengan berbagai macamnya. Kecuali darah haid. Dan klaim ijma dalam masalah najisnya darah itu gugur dengan adanya nukilan-nukilan di atas. Dan hukum asal benda adalah suci, tidak bisa ditinggalkan status sucinya kecuali dengan nash yang shahih yang membolehkan untuk meninggalkan hukum asal. Jika tidak ada nash yang demikian, maka yang lebih tepat adalah tetap berpegang pada hukum asal. Wallahu a’lam” (Silsilah Ash Shahihah, no. 301).KesimpulanPendapat yang lebih menenangkan hati kami adalah yang mengatakan darah itu suci bukan najis karena kuatnya dalil-dalil yang mendasarinya. Dan sebagaimana penjelasan Syaikh Al Albani di atas, bahwa semua darah baik darah manusia atau darah lainnya, hukum asalnya suci kecuali: darah haid darah hewan yang najis ketika masih hidup ataupun mati, seperti darah babi. darah hewan yang najis ketika jadi bangkai, seperti darah bangkai ayam, darah bangkai kambing, dll Tiga darah di atas statusnya najis.Dan ijma yang ternukil dalam masalah ini gugur dengan adanya dalil-dalil tersebut. Jika ada yang bertanya: “apakah ada ulama sebelum asy Syaukani yang berpendapat tidak najisnya darah?”. Maka kita jawab, adanya nukilan dari para sahabat bahwa mereka tidak menganggap najis menunjukkan adanya pendapat yang tidak menajiskan darah jauh sebelum asy Syaukani. Wallahu a’lam.Namun karena banyaknya nukilan ijma dari para ulama besar akan najisnya darah, maka hendaknya tidak bermudah-mudahan dalam masalah darah. Tetap berusaha membersihkan darah jika terkena, sebagai bentuk kehati-hatian.Dan masalah ini, wallahu a’lam, adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah yang dituntut untuk saling toleransi terhadap orang yang berseberangan pendapat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis? Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci —Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.PendahuluanIslam datang membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Semua yang diperintahkan dan dibolehkan dalam Islam, pasti karena membawa maslahat untuk umat manusia, baik 100% maslahat atau maslahatnya lebih besar. Dan semua yang dilarang dalam Islam, pasti karena memudaratkan manusia, baik karena 100% mudarat atau mudaratnya lebih besar. Diantara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis. Agar kita menjadi manusia yang bersih dan sempurna. Ini demi kemaslahatan kita.Diantara masalah yang dibahas para ulama dalam bab najis, adalah mengenai status kenajisan darah. Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.Dalil-Dalil Seputar Kenajisan DarahBeberapa dalil menunjukkan kenajisan darah, diantaranya firman Allah ta’ala:قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am: 145).Ath Thabari menjelaskan makna rijsun dalam ayat ini:الرجس : النجس والنتن“Ar rijsu artinya najis dan kotor” (Jami’ul Bayan, 8/53).Maka ayat ini menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir dan daging bagi semuanya adalah najis.Kemudian, dalil yang digunakan sebagian ulama untuk menyatakan kenajisan darah adalah hadits dari Abu Bakar ash Shiddiq radhiallahu’anhu:جَاءَت امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت : إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ“Darang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang perlu dilakukan? Nabi bersabda: hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat” (HR. Al Bukhari no.277 dan Muslim no.291).Al Imam An Nawawi membawakan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim dalam bab:باب نجاسة الدم وكيفية غسله“Bab najisnya darah dan cara membersihkannya”.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan QadzarahApakah Darah Termasuk Najis?Bahasan mengenai status kenajisan darah perlu dirinci berdasarkan jenisnya: Hewan yang najis ketika hidup atau mati Darah hewan seperti ini statusnya najis. Yaitu hewan anjing dan babi. Di surat Al An’am ayat 145 di atas, disebutkan kenajisan babi. Adapun kenajisan anjing, disebutkan dalam hadits:طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara membersihkan bejana kalian yang dijilat anjing adalah mencucinya sebanyak 7 kali, salah sautnya dengan tanah” (HR. Muslim no. 279).Sebagian ulama, diantaranya ulama Syafi’iyyah, mengqiyaskan seluruh tubuh anjing dengan air liurnya. Sehingga seluruh tubuhnya merupakan najis. Jika seluruh tubuh babi dan anjing najis, maka termasuk juga darahnya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان نجسٍ، نجسٌ قليله وكثيرهُ، ومثالُه: الدم الخارج من الخنزير أو الكلب فهذا نجس قليله وكثيره بدون تفصيل سواء خرج منه حياً أم ميتاً“Darah yang keluar dari hewan yang najis, maka ia najis baik sedikit atau banyak. Contohnya darah babi atau anjing. Maka ia najis baik sedikit atau banyak tanpa perlu dirinci. Baik keluar dalam keadaan masih hidup atau sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidupnya saja Hewan yang suci ketika masih hidup, namun ketika mati ia menjadi bangkai, maka status darahnya najis ketika masih hidup, namun ditoleransi jika sedikit jumlahnya.Adapun ketika sudah mati maka status darahnya najis karena termasuk bangkai juga. Sedangkan bangkai najis, sebagaimana di surat Al An’am ayat 145 di atas. Contohnya ayam tidak disembelih, maka status ayam yang mati tersebut adalah bangkai dan darahnya najis.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة، نجس بعد الموت فهذا إذا كان في حال الحياة فهو نجس، لكن يُعفى عن يسيره، مثال ذلك: الغنم والإبل فهي طاهرة في الحياة نجسة بعد الموت“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika masih hidup, namun ia menjadi najis setelah mati, maka dalam keadaan hidupnya darah najis namun ditoleransi jika hanya sedikit. Contohnya darah kambing, unta, maka ia suci ketika masih hidup. Namun najis ketika sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidup dan matinya Yaitu hewan-hewan laut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللهِ ، إنَّا نركبُ البحرَ ونحملُ معنا القليلَ من الماءِ ، فإن توضأنا بهِ عطشنا ، أفنتوضأُ بماءِ البحرِ ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : هو الطَّهُورُ ماؤُهُ ، الحِلُّ ميتتُهُ“Wahai Rasulullah, kami mengarungi laut dengan perahu dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: air laut itu suci, dan bangkai hewan laut itu halal” (HR. Abu Daud no. 83, At Tirmidzi no. 69, Ibnu Majah no.386, dishahihkan Al Bukhari dalan ‘Aridhatul Ahwadzi [1/91]).Hadits ini menunjukkan bahwa hewan laut hukum asalnya halal dan suci, termasuk juga darahnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة وبعد الموت وهذا طاهر“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika hidup dan matinya, maka darahnya juga suci” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Darah haid Hadits Abu Bakar di atas menunjukkan dengan sangat jelas tentang najisnya darah haid. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh. Dalil yang lain, hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:جاءت فاطمةُ ابنة أبي حُبيشٍ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقالت: يا رسولَ الله، إنِّي امرأةٌ أُستحاضُ فلا أطهُرُ؛ أَفأدَعُ الصَّلاةَ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا، إنَّما ذلك عِرقٌ وليس بحَيضٍ، فإذا أقبلتْ حيضتُك فدَعِي الصَّلاةَ، وإذا أدبَرَتْ فاغسلِي عنك الدَّمَ، ثمَّ صلِّي“Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia berkata: wahai Rasulullah, aku wanita yang terus-menerus haid dan tidak berhenti, apakah aku terus meninggalkan shalat? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: tidak demikian, itu adalah flek, bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat, namun jika haid sudah pergi maka cucilah darah haid (pada pakaianmu) kemudian shalatlah” (HR. Bukhari no. 228, Muslim no. 333).Al Qarrafi rahimahullah berkata:دمُ الحَيضِ، وهو نجِسٌ إجماعًا“Darah haid adalah najis berdasarkan ijma” (Adz Dzakhirah, 1/185).Baca Juga: Cara Membersihkan NajisApakah Darah Manusia Najis?Permasalahan mengenai kenajisan darah manusia adalah masalah yang cukup pelik, karena di satu sisi ada ijma’ ulama dan di sisi lain ada dalil-dalil yang menunjukkan tidak najisnya darah. Maka secara umum, dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertamaDarah manusia itu najis. Sebagaimana dalil-dalil yang kami sebutkan di atas. Dan banyak ulama yang menukil ijma akan hal ini.Ibnul Arabi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).Al Qurthubi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).An Nawawi mengatakan:وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa darah itu najis dan ini adalah ijma ulama kaum Muslimin” (Syarah Shahih Muslim, 3/200).Ibnu Hajar mengatakan:والدم نجس اتفاقاً“Darah itu najis secara sepakat ulama” (Fathul Baari, 1/352).Imam Ahmad ketika ditanya:القيح والدَّم عندك سواء؟ فقال: الدَّمُ لم يختلِفِ النَّاس فيه، والقَيحُ قد اختَلف النَّاس فيه“Apakah muntahan dan darah itu sama menurutmu? Beliau menjawab: darah tidak diperselisihkan oleh ulama. Sedangkan muntahan itu diperselisihkan oleh ulama” (Syarhul Umdah, 1/1/05).Demikian juga terdapat nukilan ijma dari Ibnu Abdil Barr (at Tamhid, 22/230), Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid, 1/83) dan Ibnu Hazm (Maratibul Ijma, 1/19). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Walaupun ulama yang berpendapat bahwa darah adalah najis, sebagiannya memberikan toleransi pada darah yang sedikit dan memberikan toleransi pada darah syuhada.Pendapat ke duaDarah manusia itu suci. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, Al Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Asy Syaukani menjelaskan kelirunya pendalilan dengan ayat di atas untuk menyatakan najisnya darah:ولو قام الدليل على رجوع الضمير في قوله تعالى : ( فَإِنَّهُ رِجْسٌ ) إلى جميع ما تقدم في الآية الكريمة من الميتة والدم المسفوح ولحم الخنزير ، لكان ذلك مفيدا لنجاسة الدم المسفوح ، ولكنه لم يَرد ما يفيد ذلك ، بل النزاع كائن في رجوعه إلى الكل ، أو إلى الأقرب ، والظاهر رجوعه إلى الأقرب وهو لحم الخنزير ؛ لإفراد الضمير“Andaikan ada dalil yang menunjukkan bahwa dhamir ‘hu’ dalam firman Allah فَإِنَّهُ رِجْسٌ kembali kepada semua yang disebutkan dalam tersebut yaitu bangkai, darah yang mengucur keluar dan daging babi, maka dalil tersebut akan memberikan kesimpulan bahwa darah adalah najis. Namun tidak ada dalil yang menyimpulkan hal itu. Bahkan terdapat perselisihan di antara para ulama tentang apakah dhamir ‘hu’ kembali kepada tiga hal tadi ataukah kembali pada yang terdekat? Yang nampaknya lebih kuat, dhamir ‘hu’ kembali pada yang terdekat yaitu daging babi. Karena dhamir dalam bentuk mufrad” (ad Darari al Mudhiyyah, 1/32).Kemudian diantara dalil kuat yang digunakan ulama yang mengatakan tidak najisnya darah, adalah perkataan Al Hasan Al Bashri rahimahullah:ما زال المسلمونَ يُصَلُّونَ في جِرَاحاتِهِم“dahulu kaum Muslimin (para sahabat) biasa shalat dalam keadaan luka-luka” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq, dishahihkan Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 50).Andaikan darah itu najis tentu tidak sah shalat dalam keadaan najis menempel di badan orang yang shalat.Juga riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Bakr bin Abdillah Al Muzanni, ia mengatakan:رأيت ابن عمر عصر بثرة في وجهه، فخرج شيء من دمه، فحكه بين أصبعيه، ثم صلى ولم يتوضأ“Aku melihat Ibnu Umar memencet jerawat di wajahnya, kemudian keluar sedikit darah. Kemudian beliau usap dengan jari-jarinya. Dan beliau shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Al Baihaqi [1/141] dalam Sunan-nya, dishahihkan Al Albani dalam Haqiqatus Shiyam hal. 18).Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu’anhu, dari Atha bin Saib ia berkata:رأيت عبد الله بن أبي أوفى بزق دماً ثم قام فصلى“Aku melihat Abdullah bin Abi Aufa meludah darah, kemudian beliau berdiri dan shalat” (HR. Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya [1/148], sanadnya hasan).Demikian juga mereka berdalil dengan dibolehkannya seorang suami berjima’ dengan istrinya yang sedang istihadhah, dalam keadaan darah terus mengalir. Berdasarkan ayat:فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ“Jauhilah wanita ketika mereka haid” (QS. Al Baqarah: 222).Ayat ini menunjukkan wanita yang dilarang untuk digauli adalah wanita yang haid, maka mafhumnya wanita yang istihadhah boleh digauli. Padahal wanita istihadhah terkadang keluar darah yang deras.Mereka juga mengatakan bahwa bangkai (mayat) manusia itu suci, sehingga darahnya suci. Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:ولهذا كان القول الراجح أن دم الإنسان الذي لا يخرج من القبل أو الدبر طاهر، لا يجب غسله ولا التنزه منه إلا على سبيل النظافة  ودم الإنسان طاهر؛ لأن ميتته طاهرة, إلا ما خرج من السبيلين القبل أو الدبر- فإن الحديث دل على أنه نجس“Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah darah manusia itu suci selain yang keluar dari qubul atau dubur. Tidak wajib dicuci atau dibersihkan, kecuali dalam rangka untuk menjaga kebersihan saja. Dan (alasan lain) darah manusia itu suci, karena bangkai manusia itu suci. Kecuali jika keluar darah dari dua jalan, dari qubul atau dubur, karena hadits menunjukkan darah yang demikian itu najis” (Liqa Babil Maftuh).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ المؤمنَ لا ينجسُ“Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” (HR. Bukhari no. 285, Muslim no. 371).Dan ulama yang berpegang pada pendapat ini, menganggap ijma yang ada telah gugur karena adanya khilaf yang dinukil dari para sahabat Nabi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:وجملة القول: أنَّه لم يَرِد دليل فيما نعلم على نجاسة الدم على اختلاف أنواعه؛ إلا دم الحيض، ودعوى الاتفاق على نجاسته منقوضة بما سبق من النقول، والأصل الطهارة، فلا يُتْرَك إلاَّ بنص صحيح يجوز به ترْك الأصل، وإِذ لم يَرِدْ شيء من ذلك؛ فالبقاء على الأصل هو الواجب، والله أعلم“Kesimpulannya, tidak terdapat dalil sedikitpun, sepengetahuan kami, yang menunjukkan najisnya darah dengan berbagai macamnya. Kecuali darah haid. Dan klaim ijma dalam masalah najisnya darah itu gugur dengan adanya nukilan-nukilan di atas. Dan hukum asal benda adalah suci, tidak bisa ditinggalkan status sucinya kecuali dengan nash yang shahih yang membolehkan untuk meninggalkan hukum asal. Jika tidak ada nash yang demikian, maka yang lebih tepat adalah tetap berpegang pada hukum asal. Wallahu a’lam” (Silsilah Ash Shahihah, no. 301).KesimpulanPendapat yang lebih menenangkan hati kami adalah yang mengatakan darah itu suci bukan najis karena kuatnya dalil-dalil yang mendasarinya. Dan sebagaimana penjelasan Syaikh Al Albani di atas, bahwa semua darah baik darah manusia atau darah lainnya, hukum asalnya suci kecuali: darah haid darah hewan yang najis ketika masih hidup ataupun mati, seperti darah babi. darah hewan yang najis ketika jadi bangkai, seperti darah bangkai ayam, darah bangkai kambing, dll Tiga darah di atas statusnya najis.Dan ijma yang ternukil dalam masalah ini gugur dengan adanya dalil-dalil tersebut. Jika ada yang bertanya: “apakah ada ulama sebelum asy Syaukani yang berpendapat tidak najisnya darah?”. Maka kita jawab, adanya nukilan dari para sahabat bahwa mereka tidak menganggap najis menunjukkan adanya pendapat yang tidak menajiskan darah jauh sebelum asy Syaukani. Wallahu a’lam.Namun karena banyaknya nukilan ijma dari para ulama besar akan najisnya darah, maka hendaknya tidak bermudah-mudahan dalam masalah darah. Tetap berusaha membersihkan darah jika terkena, sebagai bentuk kehati-hatian.Dan masalah ini, wallahu a’lam, adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah yang dituntut untuk saling toleransi terhadap orang yang berseberangan pendapat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis? Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci —Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.PendahuluanIslam datang membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Semua yang diperintahkan dan dibolehkan dalam Islam, pasti karena membawa maslahat untuk umat manusia, baik 100% maslahat atau maslahatnya lebih besar. Dan semua yang dilarang dalam Islam, pasti karena memudaratkan manusia, baik karena 100% mudarat atau mudaratnya lebih besar. Diantara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis. Agar kita menjadi manusia yang bersih dan sempurna. Ini demi kemaslahatan kita.Diantara masalah yang dibahas para ulama dalam bab najis, adalah mengenai status kenajisan darah. Apakah darah termasuk najis ataukah bukan? Simak bahasan berikut ini.Dalil-Dalil Seputar Kenajisan DarahBeberapa dalil menunjukkan kenajisan darah, diantaranya firman Allah ta’ala:قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am: 145).Ath Thabari menjelaskan makna rijsun dalam ayat ini:الرجس : النجس والنتن“Ar rijsu artinya najis dan kotor” (Jami’ul Bayan, 8/53).Maka ayat ini menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir dan daging bagi semuanya adalah najis.Kemudian, dalil yang digunakan sebagian ulama untuk menyatakan kenajisan darah adalah hadits dari Abu Bakar ash Shiddiq radhiallahu’anhu:جَاءَت امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت : إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ“Darang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang perlu dilakukan? Nabi bersabda: hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat” (HR. Al Bukhari no.277 dan Muslim no.291).Al Imam An Nawawi membawakan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim dalam bab:باب نجاسة الدم وكيفية غسله“Bab najisnya darah dan cara membersihkannya”.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan QadzarahApakah Darah Termasuk Najis?Bahasan mengenai status kenajisan darah perlu dirinci berdasarkan jenisnya: Hewan yang najis ketika hidup atau mati Darah hewan seperti ini statusnya najis. Yaitu hewan anjing dan babi. Di surat Al An’am ayat 145 di atas, disebutkan kenajisan babi. Adapun kenajisan anjing, disebutkan dalam hadits:طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara membersihkan bejana kalian yang dijilat anjing adalah mencucinya sebanyak 7 kali, salah sautnya dengan tanah” (HR. Muslim no. 279).Sebagian ulama, diantaranya ulama Syafi’iyyah, mengqiyaskan seluruh tubuh anjing dengan air liurnya. Sehingga seluruh tubuhnya merupakan najis. Jika seluruh tubuh babi dan anjing najis, maka termasuk juga darahnya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان نجسٍ، نجسٌ قليله وكثيرهُ، ومثالُه: الدم الخارج من الخنزير أو الكلب فهذا نجس قليله وكثيره بدون تفصيل سواء خرج منه حياً أم ميتاً“Darah yang keluar dari hewan yang najis, maka ia najis baik sedikit atau banyak. Contohnya darah babi atau anjing. Maka ia najis baik sedikit atau banyak tanpa perlu dirinci. Baik keluar dalam keadaan masih hidup atau sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidupnya saja Hewan yang suci ketika masih hidup, namun ketika mati ia menjadi bangkai, maka status darahnya najis ketika masih hidup, namun ditoleransi jika sedikit jumlahnya.Adapun ketika sudah mati maka status darahnya najis karena termasuk bangkai juga. Sedangkan bangkai najis, sebagaimana di surat Al An’am ayat 145 di atas. Contohnya ayam tidak disembelih, maka status ayam yang mati tersebut adalah bangkai dan darahnya najis.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة، نجس بعد الموت فهذا إذا كان في حال الحياة فهو نجس، لكن يُعفى عن يسيره، مثال ذلك: الغنم والإبل فهي طاهرة في الحياة نجسة بعد الموت“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika masih hidup, namun ia menjadi najis setelah mati, maka dalam keadaan hidupnya darah najis namun ditoleransi jika hanya sedikit. Contohnya darah kambing, unta, maka ia suci ketika masih hidup. Namun najis ketika sudah mati” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Bangkai hewan yang suci ketika hidup dan matinya Yaitu hewan-hewan laut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللهِ ، إنَّا نركبُ البحرَ ونحملُ معنا القليلَ من الماءِ ، فإن توضأنا بهِ عطشنا ، أفنتوضأُ بماءِ البحرِ ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : هو الطَّهُورُ ماؤُهُ ، الحِلُّ ميتتُهُ“Wahai Rasulullah, kami mengarungi laut dengan perahu dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: air laut itu suci, dan bangkai hewan laut itu halal” (HR. Abu Daud no. 83, At Tirmidzi no. 69, Ibnu Majah no.386, dishahihkan Al Bukhari dalan ‘Aridhatul Ahwadzi [1/91]).Hadits ini menunjukkan bahwa hewan laut hukum asalnya halal dan suci, termasuk juga darahnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الدم الخارج من حيوان طاهر في الحياة وبعد الموت وهذا طاهر“Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika hidup dan matinya, maka darahnya juga suci” (Majmu’ Fatawa war Rasail, jilid 11 bab “pembatal-pembatal wudhu”). Darah haid Hadits Abu Bakar di atas menunjukkan dengan sangat jelas tentang najisnya darah haid. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh. Dalil yang lain, hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:جاءت فاطمةُ ابنة أبي حُبيشٍ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقالت: يا رسولَ الله، إنِّي امرأةٌ أُستحاضُ فلا أطهُرُ؛ أَفأدَعُ الصَّلاةَ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا، إنَّما ذلك عِرقٌ وليس بحَيضٍ، فإذا أقبلتْ حيضتُك فدَعِي الصَّلاةَ، وإذا أدبَرَتْ فاغسلِي عنك الدَّمَ، ثمَّ صلِّي“Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia berkata: wahai Rasulullah, aku wanita yang terus-menerus haid dan tidak berhenti, apakah aku terus meninggalkan shalat? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: tidak demikian, itu adalah flek, bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat, namun jika haid sudah pergi maka cucilah darah haid (pada pakaianmu) kemudian shalatlah” (HR. Bukhari no. 228, Muslim no. 333).Al Qarrafi rahimahullah berkata:دمُ الحَيضِ، وهو نجِسٌ إجماعًا“Darah haid adalah najis berdasarkan ijma” (Adz Dzakhirah, 1/185).Baca Juga: Cara Membersihkan NajisApakah Darah Manusia Najis?Permasalahan mengenai kenajisan darah manusia adalah masalah yang cukup pelik, karena di satu sisi ada ijma’ ulama dan di sisi lain ada dalil-dalil yang menunjukkan tidak najisnya darah. Maka secara umum, dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertamaDarah manusia itu najis. Sebagaimana dalil-dalil yang kami sebutkan di atas. Dan banyak ulama yang menukil ijma akan hal ini.Ibnul Arabi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).Al Qurthubi mengatakan:اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).An Nawawi mengatakan:وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa darah itu najis dan ini adalah ijma ulama kaum Muslimin” (Syarah Shahih Muslim, 3/200).Ibnu Hajar mengatakan:والدم نجس اتفاقاً“Darah itu najis secara sepakat ulama” (Fathul Baari, 1/352).Imam Ahmad ketika ditanya:القيح والدَّم عندك سواء؟ فقال: الدَّمُ لم يختلِفِ النَّاس فيه، والقَيحُ قد اختَلف النَّاس فيه“Apakah muntahan dan darah itu sama menurutmu? Beliau menjawab: darah tidak diperselisihkan oleh ulama. Sedangkan muntahan itu diperselisihkan oleh ulama” (Syarhul Umdah, 1/1/05).Demikian juga terdapat nukilan ijma dari Ibnu Abdil Barr (at Tamhid, 22/230), Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid, 1/83) dan Ibnu Hazm (Maratibul Ijma, 1/19). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Walaupun ulama yang berpendapat bahwa darah adalah najis, sebagiannya memberikan toleransi pada darah yang sedikit dan memberikan toleransi pada darah syuhada.Pendapat ke duaDarah manusia itu suci. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, Al Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Asy Syaukani menjelaskan kelirunya pendalilan dengan ayat di atas untuk menyatakan najisnya darah:ولو قام الدليل على رجوع الضمير في قوله تعالى : ( فَإِنَّهُ رِجْسٌ ) إلى جميع ما تقدم في الآية الكريمة من الميتة والدم المسفوح ولحم الخنزير ، لكان ذلك مفيدا لنجاسة الدم المسفوح ، ولكنه لم يَرد ما يفيد ذلك ، بل النزاع كائن في رجوعه إلى الكل ، أو إلى الأقرب ، والظاهر رجوعه إلى الأقرب وهو لحم الخنزير ؛ لإفراد الضمير“Andaikan ada dalil yang menunjukkan bahwa dhamir ‘hu’ dalam firman Allah فَإِنَّهُ رِجْسٌ kembali kepada semua yang disebutkan dalam tersebut yaitu bangkai, darah yang mengucur keluar dan daging babi, maka dalil tersebut akan memberikan kesimpulan bahwa darah adalah najis. Namun tidak ada dalil yang menyimpulkan hal itu. Bahkan terdapat perselisihan di antara para ulama tentang apakah dhamir ‘hu’ kembali kepada tiga hal tadi ataukah kembali pada yang terdekat? Yang nampaknya lebih kuat, dhamir ‘hu’ kembali pada yang terdekat yaitu daging babi. Karena dhamir dalam bentuk mufrad” (ad Darari al Mudhiyyah, 1/32).Kemudian diantara dalil kuat yang digunakan ulama yang mengatakan tidak najisnya darah, adalah perkataan Al Hasan Al Bashri rahimahullah:ما زال المسلمونَ يُصَلُّونَ في جِرَاحاتِهِم“dahulu kaum Muslimin (para sahabat) biasa shalat dalam keadaan luka-luka” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq, dishahihkan Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 50).Andaikan darah itu najis tentu tidak sah shalat dalam keadaan najis menempel di badan orang yang shalat.Juga riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Bakr bin Abdillah Al Muzanni, ia mengatakan:رأيت ابن عمر عصر بثرة في وجهه، فخرج شيء من دمه، فحكه بين أصبعيه، ثم صلى ولم يتوضأ“Aku melihat Ibnu Umar memencet jerawat di wajahnya, kemudian keluar sedikit darah. Kemudian beliau usap dengan jari-jarinya. Dan beliau shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Al Baihaqi [1/141] dalam Sunan-nya, dishahihkan Al Albani dalam Haqiqatus Shiyam hal. 18).Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu’anhu, dari Atha bin Saib ia berkata:رأيت عبد الله بن أبي أوفى بزق دماً ثم قام فصلى“Aku melihat Abdullah bin Abi Aufa meludah darah, kemudian beliau berdiri dan shalat” (HR. Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya [1/148], sanadnya hasan).Demikian juga mereka berdalil dengan dibolehkannya seorang suami berjima’ dengan istrinya yang sedang istihadhah, dalam keadaan darah terus mengalir. Berdasarkan ayat:فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ“Jauhilah wanita ketika mereka haid” (QS. Al Baqarah: 222).Ayat ini menunjukkan wanita yang dilarang untuk digauli adalah wanita yang haid, maka mafhumnya wanita yang istihadhah boleh digauli. Padahal wanita istihadhah terkadang keluar darah yang deras.Mereka juga mengatakan bahwa bangkai (mayat) manusia itu suci, sehingga darahnya suci. Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:ولهذا كان القول الراجح أن دم الإنسان الذي لا يخرج من القبل أو الدبر طاهر، لا يجب غسله ولا التنزه منه إلا على سبيل النظافة  ودم الإنسان طاهر؛ لأن ميتته طاهرة, إلا ما خرج من السبيلين القبل أو الدبر- فإن الحديث دل على أنه نجس“Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah darah manusia itu suci selain yang keluar dari qubul atau dubur. Tidak wajib dicuci atau dibersihkan, kecuali dalam rangka untuk menjaga kebersihan saja. Dan (alasan lain) darah manusia itu suci, karena bangkai manusia itu suci. Kecuali jika keluar darah dari dua jalan, dari qubul atau dubur, karena hadits menunjukkan darah yang demikian itu najis” (Liqa Babil Maftuh).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ المؤمنَ لا ينجسُ“Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” (HR. Bukhari no. 285, Muslim no. 371).Dan ulama yang berpegang pada pendapat ini, menganggap ijma yang ada telah gugur karena adanya khilaf yang dinukil dari para sahabat Nabi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:وجملة القول: أنَّه لم يَرِد دليل فيما نعلم على نجاسة الدم على اختلاف أنواعه؛ إلا دم الحيض، ودعوى الاتفاق على نجاسته منقوضة بما سبق من النقول، والأصل الطهارة، فلا يُتْرَك إلاَّ بنص صحيح يجوز به ترْك الأصل، وإِذ لم يَرِدْ شيء من ذلك؛ فالبقاء على الأصل هو الواجب، والله أعلم“Kesimpulannya, tidak terdapat dalil sedikitpun, sepengetahuan kami, yang menunjukkan najisnya darah dengan berbagai macamnya. Kecuali darah haid. Dan klaim ijma dalam masalah najisnya darah itu gugur dengan adanya nukilan-nukilan di atas. Dan hukum asal benda adalah suci, tidak bisa ditinggalkan status sucinya kecuali dengan nash yang shahih yang membolehkan untuk meninggalkan hukum asal. Jika tidak ada nash yang demikian, maka yang lebih tepat adalah tetap berpegang pada hukum asal. Wallahu a’lam” (Silsilah Ash Shahihah, no. 301).KesimpulanPendapat yang lebih menenangkan hati kami adalah yang mengatakan darah itu suci bukan najis karena kuatnya dalil-dalil yang mendasarinya. Dan sebagaimana penjelasan Syaikh Al Albani di atas, bahwa semua darah baik darah manusia atau darah lainnya, hukum asalnya suci kecuali: darah haid darah hewan yang najis ketika masih hidup ataupun mati, seperti darah babi. darah hewan yang najis ketika jadi bangkai, seperti darah bangkai ayam, darah bangkai kambing, dll Tiga darah di atas statusnya najis.Dan ijma yang ternukil dalam masalah ini gugur dengan adanya dalil-dalil tersebut. Jika ada yang bertanya: “apakah ada ulama sebelum asy Syaukani yang berpendapat tidak najisnya darah?”. Maka kita jawab, adanya nukilan dari para sahabat bahwa mereka tidak menganggap najis menunjukkan adanya pendapat yang tidak menajiskan darah jauh sebelum asy Syaukani. Wallahu a’lam.Namun karena banyaknya nukilan ijma dari para ulama besar akan najisnya darah, maka hendaknya tidak bermudah-mudahan dalam masalah darah. Tetap berusaha membersihkan darah jika terkena, sebagai bentuk kehati-hatian.Dan masalah ini, wallahu a’lam, adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah yang dituntut untuk saling toleransi terhadap orang yang berseberangan pendapat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis? Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci —Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017

Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Agustus 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Agustus 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Agustus 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid          4.610.015 2 Donasi Quran              250.000 3 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)          1.050.000 4 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)          1.650.000 5 Kajian Umum          1.800.000 6 Kampus Tahfizh          7.580.506 7 Mahad Al-Ilmi        10.287.000 8 Mahad Umar bin Khatthab (MUBK)          3.050.000 9 Radio Muslim          2.245.000 10 SDIT Yaa Bunayya          6.550.000 11 Majalah Uleenuha          5.676.515 12 Umum / Operasional          7.545.122 13 Website          3.675.015 14 Wisma Muslim          2.150.000 15 Buletin Zuhairoh              100.000 16 Donasi Pulsa              134.400 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Agustus 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Doa Iftitah Yang Shahih, Bukti Adanya Allah Swt Secara Ilmiah, Kaum Khawarij Adalah, Kb Herbal, Doa Orang Yang Terdzolimi

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017

Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Agustus 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Agustus 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Agustus 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid          4.610.015 2 Donasi Quran              250.000 3 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)          1.050.000 4 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)          1.650.000 5 Kajian Umum          1.800.000 6 Kampus Tahfizh          7.580.506 7 Mahad Al-Ilmi        10.287.000 8 Mahad Umar bin Khatthab (MUBK)          3.050.000 9 Radio Muslim          2.245.000 10 SDIT Yaa Bunayya          6.550.000 11 Majalah Uleenuha          5.676.515 12 Umum / Operasional          7.545.122 13 Website          3.675.015 14 Wisma Muslim          2.150.000 15 Buletin Zuhairoh              100.000 16 Donasi Pulsa              134.400 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Agustus 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Doa Iftitah Yang Shahih, Bukti Adanya Allah Swt Secara Ilmiah, Kaum Khawarij Adalah, Kb Herbal, Doa Orang Yang Terdzolimi
Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Agustus 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Agustus 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Agustus 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid          4.610.015 2 Donasi Quran              250.000 3 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)          1.050.000 4 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)          1.650.000 5 Kajian Umum          1.800.000 6 Kampus Tahfizh          7.580.506 7 Mahad Al-Ilmi        10.287.000 8 Mahad Umar bin Khatthab (MUBK)          3.050.000 9 Radio Muslim          2.245.000 10 SDIT Yaa Bunayya          6.550.000 11 Majalah Uleenuha          5.676.515 12 Umum / Operasional          7.545.122 13 Website          3.675.015 14 Wisma Muslim          2.150.000 15 Buletin Zuhairoh              100.000 16 Donasi Pulsa              134.400 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Agustus 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Doa Iftitah Yang Shahih, Bukti Adanya Allah Swt Secara Ilmiah, Kaum Khawarij Adalah, Kb Herbal, Doa Orang Yang Terdzolimi


Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Agustus 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Agustus 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Agustus 2017  sebagai berikut: No. Alokasi Donasi Jumlah (Rp) 1 Buletin Jum’at At-Tauhid          4.610.015 2 Donasi Quran              250.000 3 Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)          1.050.000 4 Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA)          1.650.000 5 Kajian Umum          1.800.000 6 Kampus Tahfizh          7.580.506 7 Mahad Al-Ilmi        10.287.000 8 Mahad Umar bin Khatthab (MUBK)          3.050.000 9 Radio Muslim          2.245.000 10 SDIT Yaa Bunayya          6.550.000 11 Majalah Uleenuha          5.676.515 12 Umum / Operasional          7.545.122 13 Website          3.675.015 14 Wisma Muslim          2.150.000 15 Buletin Zuhairoh              100.000 16 Donasi Pulsa              134.400 LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Agustus 2012#Muamalat#Buletin At TauhidDaftar Laporan Donasi Dakwah YPIA Periode Tahun 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Januari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Februari 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Maret 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan April 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juni 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Juli 2017 Laporan Donasi YPIA periode Bulan Agustus 2017 🔍 Doa Iftitah Yang Shahih, Bukti Adanya Allah Swt Secara Ilmiah, Kaum Khawarij Adalah, Kb Herbal, Doa Orang Yang Terdzolimi

Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?”

Jawaban pertanyaan “Di Manakah Allah?” sangat jelas dalam sebuah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang budak,أَيْنَ اللَّهُ“Di manakah Allah?”Lalu budak tersebut menjawab,فِى السَّمَاءِ“Di atas langit”Perhatikan teks lengkap haditsnya berikut,ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﺑْﻦِ ﺍْﻟﺤَﻜَﻢِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍْﻟﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀَ ﻗﺎَﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻧْﺖَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ“Dari Mu’awiyah bin al-Hakam bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya pada budak wanita tersebut: ’Di mana Allah?’ Budak itu menjawab, ’Di atas langit’. Rasul bertanya lagi, ’Siapakah aku?’ Budak itu menjawab, ’Engkau adalah utusan Allah’. Maka Rasul berkata: ’Merdekakanlah ia karena ia adalah mukminah (wanita beriman)’”[1]Perhatikan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’awiyah bin Al-Hakam agar memerdekakan budak tersebut, karena budak tersebut beriman dan tanda keimanannya adalah dengan tepat menjawab pertanyaan “di mana kah Allah” dan jawabannya tepat yaitu “di atas langit”.Dalam riwayat Ahmad, Mu’awiyah bin Al-Hakam meminta nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pertanyaan ujian kepada budak wanita tersebut, untuk membuktikan apakah ia beriman atau tidak, jika budak itu beriman maka ia akan merdekakan, ia berkata,ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﻋﻠﻲَّ ﺭﻗﺒﻪ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﻛﻨﺖ ﺗﺮﻯ ﻫﺬﻩ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺄﻋﺘﻘﻬﺎ“Wahai Rasulullah, saya punya budak yang mukmin, jika engkau mengetahui (tanda-tanda) ia beriman, maka aku akan bebaskan ia”Sehingga untuk menjawab pertanyaan “di mana kah Allah”, maka jawabannya sebagaimana hadits tersebut. Sangat jelas dan sesuai dengan zhahir hadits serta tidak perlu ditakwil (dicari-cari arti lainnya) karena sangat banyak dalil yang menjelaskan Allah berada di atas langit.Sebagaimana dalam firman Allah,ﺃَﺃَﻣِﻨﺘُﻢ ﻣَّﻦ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀ ﺃَﻥ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫِﻲَ ﺗَﻤُﻮﺭُ“Apakah kalian merasa aman dari Rabb yang berada di atas langit, bahwa kalian akan dijungkirbalikkan dengan dibalikkannya bumi, sehingga dengan tiba-tiba bumi terguncang?” (Qs. al-Mulk: 16).Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, bahwa Allah berada di atas langit, beliau berkata ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﺃَﺃَﻣِﻨْﺘُﻢْ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥْ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ‏) ﺍﻟﻤﻠﻚ 16/ ﻓﻤﻌﻨﺎﻩ : ﻣَﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻳﻌﻨﻲ : ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ .“Maknanya adalah Rabb yang berada di atas langit yaitu di atas ‘Arsy.”[2]Begitu juga dengan beberapa hadits yang sangat jelas mengatakan Allah berada di atas langit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,ﺃَﻻَ ﺗَﺄْﻣَﻨُﻮْﻧِﻲ ﻭَ ﺃَﻧَﺎ ﺃَﻣِﻴْﻦُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ“Tidakkah kalian mau percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan dari Rabb yang ada di langit? ”[3]Begitu juga dengan ijma’ ulama bahwa Allah berada di atas langit/di atas ‘ArsyAl-Auza’i rahimahullah berkata,ﻛﻨﺎ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻮﻥ ﻣﺘﻮﺍﻓﺮﻭﻥ ﻧﻘﻮﻝ : ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻮﻕ ﻋﺮﺷﻪ ﻭﻧﺆﻣﻦ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﻦ ﺻﻔﺎﺗﻪ“Dahulu ketika para tabi’in masih banyak, kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘arsy-Nya dan kami mengimani sifat Allah sesuai apa yang terdapat dalam Sunnah.”[4]Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,ﻫﺬﺍ ﻗﻮﻝ ﺍﻻﺋﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ : ﻧﻌﺮﻑ ﺭﺑﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺮﺷﻪ ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺟﻞ ﺟﻼﻟﻪ : ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﻮﻯ“Ini perkataan para imam Islam, Sunnah, dan Jama’ah yaitu: kami mengetahui Rabb kami di atas langit yang ketujuh di atas ‘arsy-Nya, sebagaimana Allah Jalla Jalaaluhu berfirman (yang artinya) : Ar-Rahmaan di atas ‘arsy beristiwa”[5]Syaikhul Islam berkata,بعض أكابر أصحاب الشافعي أنه قال: “في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله تعالى عالٍ على الخلق، وأنه فوق عباده، وقال غيره: فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك…”“Mayoritas ulama syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Quran terdapat 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala maha tinggi dan berada di atas makhluk dan hamba-Nya. Beberapa ulama lain mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal tersebut.”[6]Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa —@ Kereta Api, perjalanan Ciluengsi- YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An- Nasaai, Malik[2] At-Tamhid 7/130[3] HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064[4] Muktashar Al-‘Uluw Adz-Dzahabi 137, Fathul Bari 13/417[5] Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim 2/1103[6] Majmu’ Al Fatawa 5/121🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj

Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?”

Jawaban pertanyaan “Di Manakah Allah?” sangat jelas dalam sebuah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang budak,أَيْنَ اللَّهُ“Di manakah Allah?”Lalu budak tersebut menjawab,فِى السَّمَاءِ“Di atas langit”Perhatikan teks lengkap haditsnya berikut,ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﺑْﻦِ ﺍْﻟﺤَﻜَﻢِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍْﻟﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀَ ﻗﺎَﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻧْﺖَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ“Dari Mu’awiyah bin al-Hakam bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya pada budak wanita tersebut: ’Di mana Allah?’ Budak itu menjawab, ’Di atas langit’. Rasul bertanya lagi, ’Siapakah aku?’ Budak itu menjawab, ’Engkau adalah utusan Allah’. Maka Rasul berkata: ’Merdekakanlah ia karena ia adalah mukminah (wanita beriman)’”[1]Perhatikan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’awiyah bin Al-Hakam agar memerdekakan budak tersebut, karena budak tersebut beriman dan tanda keimanannya adalah dengan tepat menjawab pertanyaan “di mana kah Allah” dan jawabannya tepat yaitu “di atas langit”.Dalam riwayat Ahmad, Mu’awiyah bin Al-Hakam meminta nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pertanyaan ujian kepada budak wanita tersebut, untuk membuktikan apakah ia beriman atau tidak, jika budak itu beriman maka ia akan merdekakan, ia berkata,ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﻋﻠﻲَّ ﺭﻗﺒﻪ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﻛﻨﺖ ﺗﺮﻯ ﻫﺬﻩ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺄﻋﺘﻘﻬﺎ“Wahai Rasulullah, saya punya budak yang mukmin, jika engkau mengetahui (tanda-tanda) ia beriman, maka aku akan bebaskan ia”Sehingga untuk menjawab pertanyaan “di mana kah Allah”, maka jawabannya sebagaimana hadits tersebut. Sangat jelas dan sesuai dengan zhahir hadits serta tidak perlu ditakwil (dicari-cari arti lainnya) karena sangat banyak dalil yang menjelaskan Allah berada di atas langit.Sebagaimana dalam firman Allah,ﺃَﺃَﻣِﻨﺘُﻢ ﻣَّﻦ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀ ﺃَﻥ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫِﻲَ ﺗَﻤُﻮﺭُ“Apakah kalian merasa aman dari Rabb yang berada di atas langit, bahwa kalian akan dijungkirbalikkan dengan dibalikkannya bumi, sehingga dengan tiba-tiba bumi terguncang?” (Qs. al-Mulk: 16).Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, bahwa Allah berada di atas langit, beliau berkata ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﺃَﺃَﻣِﻨْﺘُﻢْ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥْ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ‏) ﺍﻟﻤﻠﻚ 16/ ﻓﻤﻌﻨﺎﻩ : ﻣَﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻳﻌﻨﻲ : ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ .“Maknanya adalah Rabb yang berada di atas langit yaitu di atas ‘Arsy.”[2]Begitu juga dengan beberapa hadits yang sangat jelas mengatakan Allah berada di atas langit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,ﺃَﻻَ ﺗَﺄْﻣَﻨُﻮْﻧِﻲ ﻭَ ﺃَﻧَﺎ ﺃَﻣِﻴْﻦُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ“Tidakkah kalian mau percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan dari Rabb yang ada di langit? ”[3]Begitu juga dengan ijma’ ulama bahwa Allah berada di atas langit/di atas ‘ArsyAl-Auza’i rahimahullah berkata,ﻛﻨﺎ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻮﻥ ﻣﺘﻮﺍﻓﺮﻭﻥ ﻧﻘﻮﻝ : ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻮﻕ ﻋﺮﺷﻪ ﻭﻧﺆﻣﻦ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﻦ ﺻﻔﺎﺗﻪ“Dahulu ketika para tabi’in masih banyak, kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘arsy-Nya dan kami mengimani sifat Allah sesuai apa yang terdapat dalam Sunnah.”[4]Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,ﻫﺬﺍ ﻗﻮﻝ ﺍﻻﺋﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ : ﻧﻌﺮﻑ ﺭﺑﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺮﺷﻪ ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺟﻞ ﺟﻼﻟﻪ : ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﻮﻯ“Ini perkataan para imam Islam, Sunnah, dan Jama’ah yaitu: kami mengetahui Rabb kami di atas langit yang ketujuh di atas ‘arsy-Nya, sebagaimana Allah Jalla Jalaaluhu berfirman (yang artinya) : Ar-Rahmaan di atas ‘arsy beristiwa”[5]Syaikhul Islam berkata,بعض أكابر أصحاب الشافعي أنه قال: “في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله تعالى عالٍ على الخلق، وأنه فوق عباده، وقال غيره: فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك…”“Mayoritas ulama syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Quran terdapat 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala maha tinggi dan berada di atas makhluk dan hamba-Nya. Beberapa ulama lain mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal tersebut.”[6]Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa —@ Kereta Api, perjalanan Ciluengsi- YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An- Nasaai, Malik[2] At-Tamhid 7/130[3] HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064[4] Muktashar Al-‘Uluw Adz-Dzahabi 137, Fathul Bari 13/417[5] Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim 2/1103[6] Majmu’ Al Fatawa 5/121🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj
Jawaban pertanyaan “Di Manakah Allah?” sangat jelas dalam sebuah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang budak,أَيْنَ اللَّهُ“Di manakah Allah?”Lalu budak tersebut menjawab,فِى السَّمَاءِ“Di atas langit”Perhatikan teks lengkap haditsnya berikut,ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﺑْﻦِ ﺍْﻟﺤَﻜَﻢِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍْﻟﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀَ ﻗﺎَﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻧْﺖَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ“Dari Mu’awiyah bin al-Hakam bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya pada budak wanita tersebut: ’Di mana Allah?’ Budak itu menjawab, ’Di atas langit’. Rasul bertanya lagi, ’Siapakah aku?’ Budak itu menjawab, ’Engkau adalah utusan Allah’. Maka Rasul berkata: ’Merdekakanlah ia karena ia adalah mukminah (wanita beriman)’”[1]Perhatikan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’awiyah bin Al-Hakam agar memerdekakan budak tersebut, karena budak tersebut beriman dan tanda keimanannya adalah dengan tepat menjawab pertanyaan “di mana kah Allah” dan jawabannya tepat yaitu “di atas langit”.Dalam riwayat Ahmad, Mu’awiyah bin Al-Hakam meminta nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pertanyaan ujian kepada budak wanita tersebut, untuk membuktikan apakah ia beriman atau tidak, jika budak itu beriman maka ia akan merdekakan, ia berkata,ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﻋﻠﻲَّ ﺭﻗﺒﻪ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﻛﻨﺖ ﺗﺮﻯ ﻫﺬﻩ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺄﻋﺘﻘﻬﺎ“Wahai Rasulullah, saya punya budak yang mukmin, jika engkau mengetahui (tanda-tanda) ia beriman, maka aku akan bebaskan ia”Sehingga untuk menjawab pertanyaan “di mana kah Allah”, maka jawabannya sebagaimana hadits tersebut. Sangat jelas dan sesuai dengan zhahir hadits serta tidak perlu ditakwil (dicari-cari arti lainnya) karena sangat banyak dalil yang menjelaskan Allah berada di atas langit.Sebagaimana dalam firman Allah,ﺃَﺃَﻣِﻨﺘُﻢ ﻣَّﻦ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀ ﺃَﻥ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫِﻲَ ﺗَﻤُﻮﺭُ“Apakah kalian merasa aman dari Rabb yang berada di atas langit, bahwa kalian akan dijungkirbalikkan dengan dibalikkannya bumi, sehingga dengan tiba-tiba bumi terguncang?” (Qs. al-Mulk: 16).Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, bahwa Allah berada di atas langit, beliau berkata ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﺃَﺃَﻣِﻨْﺘُﻢْ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥْ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ‏) ﺍﻟﻤﻠﻚ 16/ ﻓﻤﻌﻨﺎﻩ : ﻣَﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻳﻌﻨﻲ : ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ .“Maknanya adalah Rabb yang berada di atas langit yaitu di atas ‘Arsy.”[2]Begitu juga dengan beberapa hadits yang sangat jelas mengatakan Allah berada di atas langit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,ﺃَﻻَ ﺗَﺄْﻣَﻨُﻮْﻧِﻲ ﻭَ ﺃَﻧَﺎ ﺃَﻣِﻴْﻦُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ“Tidakkah kalian mau percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan dari Rabb yang ada di langit? ”[3]Begitu juga dengan ijma’ ulama bahwa Allah berada di atas langit/di atas ‘ArsyAl-Auza’i rahimahullah berkata,ﻛﻨﺎ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻮﻥ ﻣﺘﻮﺍﻓﺮﻭﻥ ﻧﻘﻮﻝ : ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻮﻕ ﻋﺮﺷﻪ ﻭﻧﺆﻣﻦ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﻦ ﺻﻔﺎﺗﻪ“Dahulu ketika para tabi’in masih banyak, kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘arsy-Nya dan kami mengimani sifat Allah sesuai apa yang terdapat dalam Sunnah.”[4]Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,ﻫﺬﺍ ﻗﻮﻝ ﺍﻻﺋﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ : ﻧﻌﺮﻑ ﺭﺑﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺮﺷﻪ ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺟﻞ ﺟﻼﻟﻪ : ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﻮﻯ“Ini perkataan para imam Islam, Sunnah, dan Jama’ah yaitu: kami mengetahui Rabb kami di atas langit yang ketujuh di atas ‘arsy-Nya, sebagaimana Allah Jalla Jalaaluhu berfirman (yang artinya) : Ar-Rahmaan di atas ‘arsy beristiwa”[5]Syaikhul Islam berkata,بعض أكابر أصحاب الشافعي أنه قال: “في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله تعالى عالٍ على الخلق، وأنه فوق عباده، وقال غيره: فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك…”“Mayoritas ulama syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Quran terdapat 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala maha tinggi dan berada di atas makhluk dan hamba-Nya. Beberapa ulama lain mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal tersebut.”[6]Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa —@ Kereta Api, perjalanan Ciluengsi- YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An- Nasaai, Malik[2] At-Tamhid 7/130[3] HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064[4] Muktashar Al-‘Uluw Adz-Dzahabi 137, Fathul Bari 13/417[5] Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim 2/1103[6] Majmu’ Al Fatawa 5/121🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj


Jawaban pertanyaan “Di Manakah Allah?” sangat jelas dalam sebuah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang budak,أَيْنَ اللَّهُ“Di manakah Allah?”Lalu budak tersebut menjawab,فِى السَّمَاءِ“Di atas langit”Perhatikan teks lengkap haditsnya berikut,ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﺑْﻦِ ﺍْﻟﺤَﻜَﻢِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍْﻟﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀَ ﻗﺎَﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻧْﺖَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ“Dari Mu’awiyah bin al-Hakam bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya pada budak wanita tersebut: ’Di mana Allah?’ Budak itu menjawab, ’Di atas langit’. Rasul bertanya lagi, ’Siapakah aku?’ Budak itu menjawab, ’Engkau adalah utusan Allah’. Maka Rasul berkata: ’Merdekakanlah ia karena ia adalah mukminah (wanita beriman)’”[1]Perhatikan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’awiyah bin Al-Hakam agar memerdekakan budak tersebut, karena budak tersebut beriman dan tanda keimanannya adalah dengan tepat menjawab pertanyaan “di mana kah Allah” dan jawabannya tepat yaitu “di atas langit”.Dalam riwayat Ahmad, Mu’awiyah bin Al-Hakam meminta nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pertanyaan ujian kepada budak wanita tersebut, untuk membuktikan apakah ia beriman atau tidak, jika budak itu beriman maka ia akan merdekakan, ia berkata,ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﻋﻠﻲَّ ﺭﻗﺒﻪ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﻛﻨﺖ ﺗﺮﻯ ﻫﺬﻩ ﻣﺆﻣﻨﺔ ﻓﺄﻋﺘﻘﻬﺎ“Wahai Rasulullah, saya punya budak yang mukmin, jika engkau mengetahui (tanda-tanda) ia beriman, maka aku akan bebaskan ia”Sehingga untuk menjawab pertanyaan “di mana kah Allah”, maka jawabannya sebagaimana hadits tersebut. Sangat jelas dan sesuai dengan zhahir hadits serta tidak perlu ditakwil (dicari-cari arti lainnya) karena sangat banyak dalil yang menjelaskan Allah berada di atas langit.Sebagaimana dalam firman Allah,ﺃَﺃَﻣِﻨﺘُﻢ ﻣَّﻦ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀ ﺃَﻥ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫِﻲَ ﺗَﻤُﻮﺭُ“Apakah kalian merasa aman dari Rabb yang berada di atas langit, bahwa kalian akan dijungkirbalikkan dengan dibalikkannya bumi, sehingga dengan tiba-tiba bumi terguncang?” (Qs. al-Mulk: 16).Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, bahwa Allah berada di atas langit, beliau berkata ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﺃَﺃَﻣِﻨْﺘُﻢْ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥْ ﻳَﺨْﺴِﻒَ ﺑِﻜُﻢُ ‏) ﺍﻟﻤﻠﻚ 16/ ﻓﻤﻌﻨﺎﻩ : ﻣَﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻳﻌﻨﻲ : ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ .“Maknanya adalah Rabb yang berada di atas langit yaitu di atas ‘Arsy.”[2]Begitu juga dengan beberapa hadits yang sangat jelas mengatakan Allah berada di atas langit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,ﺃَﻻَ ﺗَﺄْﻣَﻨُﻮْﻧِﻲ ﻭَ ﺃَﻧَﺎ ﺃَﻣِﻴْﻦُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ“Tidakkah kalian mau percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan dari Rabb yang ada di langit? ”[3]Begitu juga dengan ijma’ ulama bahwa Allah berada di atas langit/di atas ‘ArsyAl-Auza’i rahimahullah berkata,ﻛﻨﺎ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻮﻥ ﻣﺘﻮﺍﻓﺮﻭﻥ ﻧﻘﻮﻝ : ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻮﻕ ﻋﺮﺷﻪ ﻭﻧﺆﻣﻦ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﻦ ﺻﻔﺎﺗﻪ“Dahulu ketika para tabi’in masih banyak, kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘arsy-Nya dan kami mengimani sifat Allah sesuai apa yang terdapat dalam Sunnah.”[4]Adz-Dzahabi rahimahullah berkata,ﻫﺬﺍ ﻗﻮﻝ ﺍﻻﺋﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ : ﻧﻌﺮﻑ ﺭﺑﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺮﺷﻪ ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺟﻞ ﺟﻼﻟﻪ : ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﻮﻯ“Ini perkataan para imam Islam, Sunnah, dan Jama’ah yaitu: kami mengetahui Rabb kami di atas langit yang ketujuh di atas ‘arsy-Nya, sebagaimana Allah Jalla Jalaaluhu berfirman (yang artinya) : Ar-Rahmaan di atas ‘arsy beristiwa”[5]Syaikhul Islam berkata,بعض أكابر أصحاب الشافعي أنه قال: “في القرآن ألف دليل أو أزيد تدل على أن الله تعالى عالٍ على الخلق، وأنه فوق عباده، وقال غيره: فيه ثلاثمائة دليل تدل على ذلك…”“Mayoritas ulama syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al-Quran terdapat 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala maha tinggi dan berada di atas makhluk dan hamba-Nya. Beberapa ulama lain mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal tersebut.”[6]Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa —@ Kereta Api, perjalanan Ciluengsi- YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An- Nasaai, Malik[2] At-Tamhid 7/130[3] HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064[4] Muktashar Al-‘Uluw Adz-Dzahabi 137, Fathul Bari 13/417[5] Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim 2/1103[6] Majmu’ Al Fatawa 5/121🔍 Mendoakan Pemimpin, Kewajiban Seorang Muslim, Perempuan Muslimah, Ayat Yang Mewajibkan Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Yajuj Majuj
Prev     Next