Rincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah

Malaikat yang kita ketahui namanya dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai berikut.JibrilAllah Ta’ala berfirman,قُلْ مَن كَانَ عَدُوّاً لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللّهِ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ“Katakanlah, ‘Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah, membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-Baqarah: 97)Allah Ta’ala berfirman,إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan). Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (QS. At-Tahrim: 4)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam menemuinya. Dan Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan, di mana Jibril ‘alaihissalam mengajarkan Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 6)Nama lain dari malaikat Jibril yang terdapat dalil dari Al-Qur’an adalah Ar-Ruuh, Ruhul Qudus, dan Ar-Ruuh Al-Amiin. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّخَذَتْ مِن دُونِهِمْ حِجَاباً فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَراً سَوِيّاً“Maka dia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka, lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.” (QS. Maryam: 17)Allah Ta’ala berfirman,نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ“Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).’” (QS. An-Nahl: 102)Malaikat Jibril ‘alaihissalam disebut dengan “ruh” karena malaikat Jibril bertugas membawa wahyu kepada para rasul dari kalangan manusia. Sedangkan wahyu adalah merupakan sumber hidupnya hati, sebagaimana roh adalah sebab hidupnya badan (manusia. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 301 karya Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?MikailAllah Ta’ala berfirman,مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 98)Dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ“Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)IsrafilDari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, beliau berkata, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah Ummul mukminin, ‘Doa iftitah apakah yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membuka salat malamnya?’‘Aisyah menjawab, ‘Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat malam, beliau membaca doa iftitah sebagai berikut,اللهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLAHUMMA RABBA JABRAA`IIL WA MIIKAA`IIL WA ISRAAFIIL FAATHIRAS SAMAAWAATI WAL ARDLI ‘AALIMAL GHAIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAINA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN IHDINII LIMA UKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BIIDZNIKA INNAKA TAHDII MAN TASYAA`U ILAA SHIRAATHIN MUSTAQIIM”(Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, Maha Pencipta langit dan bumi, Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah hakim di antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukilah aku jalan keluar yang benar dari perselisihan mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.)” (HR. Muslim no. 770)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …. “ (kemudian beliau rahimahullah menyebutkan hadis di atas)Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan, “Maka dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertawassul dengan dengan sifat rububiyyah yang bersifat umum dan bersifat khusus berkaitan dengan tiga malaikat tersebut, yang diberi tugas mengurusi kehidupan.Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang merupakan sumber hidupnya hati dan roh manusia. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang merupakan sumber hidupnya bumi, tumbuhan, dan hewan. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup terompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta kepada Allah Ta’ala dengan rububiyyah-Nya untuk memberikan petunjuk yang benar dari perkara yang diperselisihkan dengan seizin-Nya. Karena hal itu merupakan kehidupan yang bermanfaat.” (Ighatsatul Lahfan, 2: 829)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil yang diberi tugas mengurusi kehidupan. Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang hati dan roh manusia menjadi hidup dengan wahyu tersebut. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang bumi menjadi hidup dengannya. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup trompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka.” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 300)Baca Juga: Metode Beriman kepada MalaikatMalik, malaikat penjaga nerakaAllah Ta’ala berfirman,وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُم مَّاكِثُونَ“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)Dari Samurah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ‘Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)Munkar dan NakirDua malaikat ini adalah malaikat yang diberi tugas untuk menanyai manusia di dalam kubur. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ المَيِّتُ – أَوْ قَالَ: أَحَدُكُمْ – أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ، يُقَالُ لِأَحَدِهِمَا: الْمُنْكَرُ، وَلِلْآخَرِ: النَّكِيرُ“Jika salah seorang dari kalian dimakamkan, maka akan datang kepadanya dua malaikat yang hitam dan biru. Salah satunya bernama Munkar, dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi no. 1071, dinilai hasan oleh Al-Albani)Malaikat Maut (Malakul Maut)Allah berfirman,قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ“Katakanlah, ‘Malaikat maut yang diserahi tugas untuk mencabut nyawa kalian, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.’” (QS. As-Sajdah: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan proses kematian hamba yang beriman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  mengatakan,ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ“Kemudian datanglah Malaikat maut ‘alaihissalaam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan rida-Nya.’” (HR. Ahmad no. 18543 dan Abu Dawud no. 4753. Dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Harut dan MarutAllah Ta’ala menurunkan malaikat Harut dan Marut sebagai ujian bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah: 102)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Tidak ada dosa berkaitan dengan diturunkannya sihir kepada dua malaikat tersebut. Demikian juga tidak ada dosa berkaitan dengan pengajaran malaikat kepada manusia yang belajar dari mereka berdua. Hal ini karena pengajaran kepada manusia tersebut berdasarkan izin dari Allah Ta’ala untuk mengajarkannya, setelah mereka mengabarkan bahwa mereka berdua itu adalah fitnah (ujian), dan setelah mereka melarang dari (belajar) sihir, mengamalkan sihir, dan kekafiran. Dosa itu hanyalah bagi mereka yang belajar sihir dan mengamalkan sihir.” (Tafsir Ath-Thabari, 2: 423)Nama-nama malaikat yang tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-SunnahNama-nama di atas adalah nama-nama malaikat yang terdapat dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun nama selain itu, maka bisa jadi dalilnya lemah (dha’if) atau bahkan tidak ada asal usulnya.Di antara nama yang tidak terdapat dalilnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menyebut malaikat “Izrail”, sebagai nama untuk Malaikat Maut. Hal ini perlu mendapakan perhatian, karena banyaknya kaum muslimin yang menyebutkan nama malaikat “Izrail”.Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam catatan beliau terhadap kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,هذا هو اسمه في القرآن، وأما تسميته بـ “عزرائيل” كما هو الشائع بين الناس فلا أصل له، وإنما هو من الإسرائيليات“Nama ini (Malaikat Maut) itulah nama yang ada di dalam Al-Qur’an. Sedangkan nama “Izrail”, yang terkenal di masyarakat, tidak ada dasarnya. Ini adalah nama yang bersumber dari berita israiliyat.” (Takhrij Al-‘Aqidah at-Thahawiyah)Yang juga dianggap sebagai nama malaikat, padahal tidak ada dalilnya adalah malaikat “Raqib” dan “Atid”. Dua kata ini merupakan sifat malaikat, dan bukan nama untuk malaikat. Dua kata ini disebutkan dalam Al-Qur’an,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Raqib artinya penjaga (pengawas), sedangkan ‘Atid artinya selalu hadir di mana saja berada.” (Tafsir Al-Baghawi, 7: 359)Meskipun kita tidak mengetahui nama malaikat tersebut, tetapi kita wajib beriman bahwa ada dua malaikat, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, yang bertugas mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia.Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap Malaikat Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat? ***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 45-49. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut. Juga ditambahkan penjelasan dari kitab yang lain.

Rincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah

Malaikat yang kita ketahui namanya dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai berikut.JibrilAllah Ta’ala berfirman,قُلْ مَن كَانَ عَدُوّاً لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللّهِ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ“Katakanlah, ‘Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah, membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-Baqarah: 97)Allah Ta’ala berfirman,إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan). Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (QS. At-Tahrim: 4)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam menemuinya. Dan Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan, di mana Jibril ‘alaihissalam mengajarkan Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 6)Nama lain dari malaikat Jibril yang terdapat dalil dari Al-Qur’an adalah Ar-Ruuh, Ruhul Qudus, dan Ar-Ruuh Al-Amiin. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّخَذَتْ مِن دُونِهِمْ حِجَاباً فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَراً سَوِيّاً“Maka dia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka, lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.” (QS. Maryam: 17)Allah Ta’ala berfirman,نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ“Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).’” (QS. An-Nahl: 102)Malaikat Jibril ‘alaihissalam disebut dengan “ruh” karena malaikat Jibril bertugas membawa wahyu kepada para rasul dari kalangan manusia. Sedangkan wahyu adalah merupakan sumber hidupnya hati, sebagaimana roh adalah sebab hidupnya badan (manusia. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 301 karya Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?MikailAllah Ta’ala berfirman,مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 98)Dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ“Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)IsrafilDari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, beliau berkata, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah Ummul mukminin, ‘Doa iftitah apakah yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membuka salat malamnya?’‘Aisyah menjawab, ‘Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat malam, beliau membaca doa iftitah sebagai berikut,اللهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLAHUMMA RABBA JABRAA`IIL WA MIIKAA`IIL WA ISRAAFIIL FAATHIRAS SAMAAWAATI WAL ARDLI ‘AALIMAL GHAIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAINA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN IHDINII LIMA UKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BIIDZNIKA INNAKA TAHDII MAN TASYAA`U ILAA SHIRAATHIN MUSTAQIIM”(Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, Maha Pencipta langit dan bumi, Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah hakim di antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukilah aku jalan keluar yang benar dari perselisihan mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.)” (HR. Muslim no. 770)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …. “ (kemudian beliau rahimahullah menyebutkan hadis di atas)Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan, “Maka dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertawassul dengan dengan sifat rububiyyah yang bersifat umum dan bersifat khusus berkaitan dengan tiga malaikat tersebut, yang diberi tugas mengurusi kehidupan.Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang merupakan sumber hidupnya hati dan roh manusia. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang merupakan sumber hidupnya bumi, tumbuhan, dan hewan. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup terompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta kepada Allah Ta’ala dengan rububiyyah-Nya untuk memberikan petunjuk yang benar dari perkara yang diperselisihkan dengan seizin-Nya. Karena hal itu merupakan kehidupan yang bermanfaat.” (Ighatsatul Lahfan, 2: 829)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil yang diberi tugas mengurusi kehidupan. Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang hati dan roh manusia menjadi hidup dengan wahyu tersebut. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang bumi menjadi hidup dengannya. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup trompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka.” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 300)Baca Juga: Metode Beriman kepada MalaikatMalik, malaikat penjaga nerakaAllah Ta’ala berfirman,وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُم مَّاكِثُونَ“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)Dari Samurah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ‘Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)Munkar dan NakirDua malaikat ini adalah malaikat yang diberi tugas untuk menanyai manusia di dalam kubur. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ المَيِّتُ – أَوْ قَالَ: أَحَدُكُمْ – أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ، يُقَالُ لِأَحَدِهِمَا: الْمُنْكَرُ، وَلِلْآخَرِ: النَّكِيرُ“Jika salah seorang dari kalian dimakamkan, maka akan datang kepadanya dua malaikat yang hitam dan biru. Salah satunya bernama Munkar, dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi no. 1071, dinilai hasan oleh Al-Albani)Malaikat Maut (Malakul Maut)Allah berfirman,قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ“Katakanlah, ‘Malaikat maut yang diserahi tugas untuk mencabut nyawa kalian, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.’” (QS. As-Sajdah: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan proses kematian hamba yang beriman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  mengatakan,ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ“Kemudian datanglah Malaikat maut ‘alaihissalaam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan rida-Nya.’” (HR. Ahmad no. 18543 dan Abu Dawud no. 4753. Dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Harut dan MarutAllah Ta’ala menurunkan malaikat Harut dan Marut sebagai ujian bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah: 102)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Tidak ada dosa berkaitan dengan diturunkannya sihir kepada dua malaikat tersebut. Demikian juga tidak ada dosa berkaitan dengan pengajaran malaikat kepada manusia yang belajar dari mereka berdua. Hal ini karena pengajaran kepada manusia tersebut berdasarkan izin dari Allah Ta’ala untuk mengajarkannya, setelah mereka mengabarkan bahwa mereka berdua itu adalah fitnah (ujian), dan setelah mereka melarang dari (belajar) sihir, mengamalkan sihir, dan kekafiran. Dosa itu hanyalah bagi mereka yang belajar sihir dan mengamalkan sihir.” (Tafsir Ath-Thabari, 2: 423)Nama-nama malaikat yang tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-SunnahNama-nama di atas adalah nama-nama malaikat yang terdapat dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun nama selain itu, maka bisa jadi dalilnya lemah (dha’if) atau bahkan tidak ada asal usulnya.Di antara nama yang tidak terdapat dalilnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menyebut malaikat “Izrail”, sebagai nama untuk Malaikat Maut. Hal ini perlu mendapakan perhatian, karena banyaknya kaum muslimin yang menyebutkan nama malaikat “Izrail”.Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam catatan beliau terhadap kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,هذا هو اسمه في القرآن، وأما تسميته بـ “عزرائيل” كما هو الشائع بين الناس فلا أصل له، وإنما هو من الإسرائيليات“Nama ini (Malaikat Maut) itulah nama yang ada di dalam Al-Qur’an. Sedangkan nama “Izrail”, yang terkenal di masyarakat, tidak ada dasarnya. Ini adalah nama yang bersumber dari berita israiliyat.” (Takhrij Al-‘Aqidah at-Thahawiyah)Yang juga dianggap sebagai nama malaikat, padahal tidak ada dalilnya adalah malaikat “Raqib” dan “Atid”. Dua kata ini merupakan sifat malaikat, dan bukan nama untuk malaikat. Dua kata ini disebutkan dalam Al-Qur’an,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Raqib artinya penjaga (pengawas), sedangkan ‘Atid artinya selalu hadir di mana saja berada.” (Tafsir Al-Baghawi, 7: 359)Meskipun kita tidak mengetahui nama malaikat tersebut, tetapi kita wajib beriman bahwa ada dua malaikat, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, yang bertugas mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia.Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap Malaikat Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat? ***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 45-49. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut. Juga ditambahkan penjelasan dari kitab yang lain.
Malaikat yang kita ketahui namanya dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai berikut.JibrilAllah Ta’ala berfirman,قُلْ مَن كَانَ عَدُوّاً لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللّهِ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ“Katakanlah, ‘Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah, membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-Baqarah: 97)Allah Ta’ala berfirman,إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan). Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (QS. At-Tahrim: 4)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam menemuinya. Dan Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan, di mana Jibril ‘alaihissalam mengajarkan Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 6)Nama lain dari malaikat Jibril yang terdapat dalil dari Al-Qur’an adalah Ar-Ruuh, Ruhul Qudus, dan Ar-Ruuh Al-Amiin. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّخَذَتْ مِن دُونِهِمْ حِجَاباً فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَراً سَوِيّاً“Maka dia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka, lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.” (QS. Maryam: 17)Allah Ta’ala berfirman,نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ“Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).’” (QS. An-Nahl: 102)Malaikat Jibril ‘alaihissalam disebut dengan “ruh” karena malaikat Jibril bertugas membawa wahyu kepada para rasul dari kalangan manusia. Sedangkan wahyu adalah merupakan sumber hidupnya hati, sebagaimana roh adalah sebab hidupnya badan (manusia. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 301 karya Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?MikailAllah Ta’ala berfirman,مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 98)Dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ“Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)IsrafilDari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, beliau berkata, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah Ummul mukminin, ‘Doa iftitah apakah yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membuka salat malamnya?’‘Aisyah menjawab, ‘Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat malam, beliau membaca doa iftitah sebagai berikut,اللهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLAHUMMA RABBA JABRAA`IIL WA MIIKAA`IIL WA ISRAAFIIL FAATHIRAS SAMAAWAATI WAL ARDLI ‘AALIMAL GHAIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAINA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN IHDINII LIMA UKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BIIDZNIKA INNAKA TAHDII MAN TASYAA`U ILAA SHIRAATHIN MUSTAQIIM”(Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, Maha Pencipta langit dan bumi, Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah hakim di antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukilah aku jalan keluar yang benar dari perselisihan mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.)” (HR. Muslim no. 770)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …. “ (kemudian beliau rahimahullah menyebutkan hadis di atas)Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan, “Maka dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertawassul dengan dengan sifat rububiyyah yang bersifat umum dan bersifat khusus berkaitan dengan tiga malaikat tersebut, yang diberi tugas mengurusi kehidupan.Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang merupakan sumber hidupnya hati dan roh manusia. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang merupakan sumber hidupnya bumi, tumbuhan, dan hewan. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup terompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta kepada Allah Ta’ala dengan rububiyyah-Nya untuk memberikan petunjuk yang benar dari perkara yang diperselisihkan dengan seizin-Nya. Karena hal itu merupakan kehidupan yang bermanfaat.” (Ighatsatul Lahfan, 2: 829)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil yang diberi tugas mengurusi kehidupan. Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang hati dan roh manusia menjadi hidup dengan wahyu tersebut. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang bumi menjadi hidup dengannya. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup trompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka.” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 300)Baca Juga: Metode Beriman kepada MalaikatMalik, malaikat penjaga nerakaAllah Ta’ala berfirman,وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُم مَّاكِثُونَ“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)Dari Samurah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ‘Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)Munkar dan NakirDua malaikat ini adalah malaikat yang diberi tugas untuk menanyai manusia di dalam kubur. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ المَيِّتُ – أَوْ قَالَ: أَحَدُكُمْ – أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ، يُقَالُ لِأَحَدِهِمَا: الْمُنْكَرُ، وَلِلْآخَرِ: النَّكِيرُ“Jika salah seorang dari kalian dimakamkan, maka akan datang kepadanya dua malaikat yang hitam dan biru. Salah satunya bernama Munkar, dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi no. 1071, dinilai hasan oleh Al-Albani)Malaikat Maut (Malakul Maut)Allah berfirman,قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ“Katakanlah, ‘Malaikat maut yang diserahi tugas untuk mencabut nyawa kalian, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.’” (QS. As-Sajdah: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan proses kematian hamba yang beriman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  mengatakan,ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ“Kemudian datanglah Malaikat maut ‘alaihissalaam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan rida-Nya.’” (HR. Ahmad no. 18543 dan Abu Dawud no. 4753. Dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Harut dan MarutAllah Ta’ala menurunkan malaikat Harut dan Marut sebagai ujian bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah: 102)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Tidak ada dosa berkaitan dengan diturunkannya sihir kepada dua malaikat tersebut. Demikian juga tidak ada dosa berkaitan dengan pengajaran malaikat kepada manusia yang belajar dari mereka berdua. Hal ini karena pengajaran kepada manusia tersebut berdasarkan izin dari Allah Ta’ala untuk mengajarkannya, setelah mereka mengabarkan bahwa mereka berdua itu adalah fitnah (ujian), dan setelah mereka melarang dari (belajar) sihir, mengamalkan sihir, dan kekafiran. Dosa itu hanyalah bagi mereka yang belajar sihir dan mengamalkan sihir.” (Tafsir Ath-Thabari, 2: 423)Nama-nama malaikat yang tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-SunnahNama-nama di atas adalah nama-nama malaikat yang terdapat dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun nama selain itu, maka bisa jadi dalilnya lemah (dha’if) atau bahkan tidak ada asal usulnya.Di antara nama yang tidak terdapat dalilnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menyebut malaikat “Izrail”, sebagai nama untuk Malaikat Maut. Hal ini perlu mendapakan perhatian, karena banyaknya kaum muslimin yang menyebutkan nama malaikat “Izrail”.Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam catatan beliau terhadap kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,هذا هو اسمه في القرآن، وأما تسميته بـ “عزرائيل” كما هو الشائع بين الناس فلا أصل له، وإنما هو من الإسرائيليات“Nama ini (Malaikat Maut) itulah nama yang ada di dalam Al-Qur’an. Sedangkan nama “Izrail”, yang terkenal di masyarakat, tidak ada dasarnya. Ini adalah nama yang bersumber dari berita israiliyat.” (Takhrij Al-‘Aqidah at-Thahawiyah)Yang juga dianggap sebagai nama malaikat, padahal tidak ada dalilnya adalah malaikat “Raqib” dan “Atid”. Dua kata ini merupakan sifat malaikat, dan bukan nama untuk malaikat. Dua kata ini disebutkan dalam Al-Qur’an,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Raqib artinya penjaga (pengawas), sedangkan ‘Atid artinya selalu hadir di mana saja berada.” (Tafsir Al-Baghawi, 7: 359)Meskipun kita tidak mengetahui nama malaikat tersebut, tetapi kita wajib beriman bahwa ada dua malaikat, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, yang bertugas mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia.Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap Malaikat Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat? ***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 45-49. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut. Juga ditambahkan penjelasan dari kitab yang lain.


Malaikat yang kita ketahui namanya dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai berikut.JibrilAllah Ta’ala berfirman,قُلْ مَن كَانَ عَدُوّاً لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللّهِ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ“Katakanlah, ‘Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah, membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-Baqarah: 97)Allah Ta’ala berfirman,إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan). Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (QS. At-Tahrim: 4)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam menemuinya. Dan Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan, di mana Jibril ‘alaihissalam mengajarkan Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 6)Nama lain dari malaikat Jibril yang terdapat dalil dari Al-Qur’an adalah Ar-Ruuh, Ruhul Qudus, dan Ar-Ruuh Al-Amiin. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّخَذَتْ مِن دُونِهِمْ حِجَاباً فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَراً سَوِيّاً“Maka dia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka, lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.” (QS. Maryam: 17)Allah Ta’ala berfirman,نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ“Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).’” (QS. An-Nahl: 102)Malaikat Jibril ‘alaihissalam disebut dengan “ruh” karena malaikat Jibril bertugas membawa wahyu kepada para rasul dari kalangan manusia. Sedangkan wahyu adalah merupakan sumber hidupnya hati, sebagaimana roh adalah sebab hidupnya badan (manusia. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 301 karya Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?MikailAllah Ta’ala berfirman,مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 98)Dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ“Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)IsrafilDari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, beliau berkata, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah Ummul mukminin, ‘Doa iftitah apakah yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membuka salat malamnya?’‘Aisyah menjawab, ‘Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat malam, beliau membaca doa iftitah sebagai berikut,اللهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLAHUMMA RABBA JABRAA`IIL WA MIIKAA`IIL WA ISRAAFIIL FAATHIRAS SAMAAWAATI WAL ARDLI ‘AALIMAL GHAIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAINA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN IHDINII LIMA UKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BIIDZNIKA INNAKA TAHDII MAN TASYAA`U ILAA SHIRAATHIN MUSTAQIIM”(Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, Maha Pencipta langit dan bumi, Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah hakim di antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukilah aku jalan keluar yang benar dari perselisihan mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.)” (HR. Muslim no. 770)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …. “ (kemudian beliau rahimahullah menyebutkan hadis di atas)Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan, “Maka dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertawassul dengan dengan sifat rububiyyah yang bersifat umum dan bersifat khusus berkaitan dengan tiga malaikat tersebut, yang diberi tugas mengurusi kehidupan.Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang merupakan sumber hidupnya hati dan roh manusia. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang merupakan sumber hidupnya bumi, tumbuhan, dan hewan. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup terompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta kepada Allah Ta’ala dengan rububiyyah-Nya untuk memberikan petunjuk yang benar dari perkara yang diperselisihkan dengan seizin-Nya. Karena hal itu merupakan kehidupan yang bermanfaat.” (Ighatsatul Lahfan, 2: 829)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Pembesar malaikat ada tiga, yaitu malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil yang diberi tugas mengurusi kehidupan. Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang hati dan roh manusia menjadi hidup dengan wahyu tersebut. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang bumi menjadi hidup dengannya. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup trompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka.” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 300)Baca Juga: Metode Beriman kepada MalaikatMalik, malaikat penjaga nerakaAllah Ta’ala berfirman,وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُم مَّاكِثُونَ“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)Dari Samurah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالاَ الَّذِي يُوقِدُ النَّارَ مَالِكٌ خَازِنُ النَّارِ، وَأَنَا جِبْرِيلُ وَهَذَا مِيكَائِيلُ‘Aku bermimpi pada suatu malam, ada dua laki-laki yang datang kepadaku. Keduanya berkata, ‘Malaikat yang menyalakan api adalah Malik sebagai penunggu neraka, sedangkan aku adalah Jibril dan ini Mikail.’” (HR. Bukhari no. 3236)Munkar dan NakirDua malaikat ini adalah malaikat yang diberi tugas untuk menanyai manusia di dalam kubur. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ المَيِّتُ – أَوْ قَالَ: أَحَدُكُمْ – أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ، يُقَالُ لِأَحَدِهِمَا: الْمُنْكَرُ، وَلِلْآخَرِ: النَّكِيرُ“Jika salah seorang dari kalian dimakamkan, maka akan datang kepadanya dua malaikat yang hitam dan biru. Salah satunya bernama Munkar, dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi no. 1071, dinilai hasan oleh Al-Albani)Malaikat Maut (Malakul Maut)Allah berfirman,قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ“Katakanlah, ‘Malaikat maut yang diserahi tugas untuk mencabut nyawa kalian, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.’” (QS. As-Sajdah: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan proses kematian hamba yang beriman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  mengatakan,ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ“Kemudian datanglah Malaikat maut ‘alaihissalaam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan rida-Nya.’” (HR. Ahmad no. 18543 dan Abu Dawud no. 4753. Dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Harut dan MarutAllah Ta’ala menurunkan malaikat Harut dan Marut sebagai ujian bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah: 102)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Tidak ada dosa berkaitan dengan diturunkannya sihir kepada dua malaikat tersebut. Demikian juga tidak ada dosa berkaitan dengan pengajaran malaikat kepada manusia yang belajar dari mereka berdua. Hal ini karena pengajaran kepada manusia tersebut berdasarkan izin dari Allah Ta’ala untuk mengajarkannya, setelah mereka mengabarkan bahwa mereka berdua itu adalah fitnah (ujian), dan setelah mereka melarang dari (belajar) sihir, mengamalkan sihir, dan kekafiran. Dosa itu hanyalah bagi mereka yang belajar sihir dan mengamalkan sihir.” (Tafsir Ath-Thabari, 2: 423)Nama-nama malaikat yang tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-SunnahNama-nama di atas adalah nama-nama malaikat yang terdapat dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun nama selain itu, maka bisa jadi dalilnya lemah (dha’if) atau bahkan tidak ada asal usulnya.Di antara nama yang tidak terdapat dalilnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menyebut malaikat “Izrail”, sebagai nama untuk Malaikat Maut. Hal ini perlu mendapakan perhatian, karena banyaknya kaum muslimin yang menyebutkan nama malaikat “Izrail”.Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam catatan beliau terhadap kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,هذا هو اسمه في القرآن، وأما تسميته بـ “عزرائيل” كما هو الشائع بين الناس فلا أصل له، وإنما هو من الإسرائيليات“Nama ini (Malaikat Maut) itulah nama yang ada di dalam Al-Qur’an. Sedangkan nama “Izrail”, yang terkenal di masyarakat, tidak ada dasarnya. Ini adalah nama yang bersumber dari berita israiliyat.” (Takhrij Al-‘Aqidah at-Thahawiyah)Yang juga dianggap sebagai nama malaikat, padahal tidak ada dalilnya adalah malaikat “Raqib” dan “Atid”. Dua kata ini merupakan sifat malaikat, dan bukan nama untuk malaikat. Dua kata ini disebutkan dalam Al-Qur’an,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Raqib artinya penjaga (pengawas), sedangkan ‘Atid artinya selalu hadir di mana saja berada.” (Tafsir Al-Baghawi, 7: 359)Meskipun kita tidak mengetahui nama malaikat tersebut, tetapi kita wajib beriman bahwa ada dua malaikat, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri, yang bertugas mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia.Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap Malaikat Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat? ***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 45-49. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut. Juga ditambahkan penjelasan dari kitab yang lain.

Polemik Penceramah Pasang Tarif

Ada dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersinggungan dengan masalah ini:Pertama, hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa saja yang mempelajari satu ilmu dari ilmu-ilmu yang harus dipelajari karena Allah ‘azza wajalla (seperti ilmu syar’i, pent.), tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu kecuali hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi, maka dia tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,إنَّ أحقَّ ما أخذتُم عليه أجرًا كتابُ اللهِ“Sesungguhnya upah yang paling berhak Anda dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (HR. Az-Zarqani, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’)Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir (ulama senior Saudi Arabia) hafizhahullah menerangkan makna hadis ini,فإذا جاز هذا في القرآن ففي غيره من باب أولى.“Jika mengambil upah dari mengajar Al Qur’an dibolehkan, maka mengambil upah dari mengajar ilmu yang lain, itu lebih dibolehkan.” Sumber ada di sini.Dua hadis di atas tampak berbeda, karena yang satu tampak melarang mendapatkan upah dari mengajar ilmu agama atau berdakwah. Sedangkan hadis yang satunya tampak membolehkan. Bagaimana cara memahami kedua hadis ini?Selama bisa dikompromikan (al-jam’u), maka itulah solusi pertama dalam memahami hadits-hadits atau dalil yang tampak bertentangan. Karena medote mengkompromikan (al-jam’u) hadis-hadis, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah metode pertama yang harus ditempuh ketika mendapati hadis yang tampak bertentangan. Disebutkan di dalam kaidah,الجمع أولى من الترجيح“Mengkompromikan dalil itu lebih utama daripada memilih salah satunya.”Cara mengkompromikan kedua hadis tersebut adalah:Hadis yang menerangkan larangan (dari riwayat Abu Hurairah), berlaku pada dai yang menjadikan uang atau imbalan duniawi sebagai niat utama. Adapun hadis yang membolehkan mengambil upah (dari riwayat Abdullah bin Abbas) berlaku pada dai yang tidak menjadikan dunia (upah) sebagai niat utama. Niat pokoknya tetap karena berharap pahala atau surga Allah Ta’ala, namun ia tetap diberi upah.Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahKesimpulan ini sebagaimana keterangan dari Al-Mubarokfuri rahimahullah di dalam Syarah Mirqotul Mafatih saat menerangkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Beliau rahimahullah mengatakan,أي لا يتعلمه لغرض من الأغراض إلا ليصيب به شيئا من متمتعات الدنيا، وفيه دلالة على أن الوعيد المذكور لمن لا يقصد بالعلم إلا الدنيا، وأما من طلب بعلمه رضا المولى ومع ذلك له ميل ما إلى عرض الدنيا فخارج عن هذا الوعيد، فابتغاء وجه الله يأبى إلا أن يكون متبوعا ويكون العرض تابعا.“Tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat“, maksudnya untuk orang-orang yang belajar agama hanya untuk mencari kenikmatan dunia. Hadis ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut berlaku pada orang yang tidak menjadikan tujuan ilmunya kecuali fasilitas duniawi saja. Adapun seorang yang mencari ilmu untuk mendapatkan ridha Allah, namun disertai niat mencari dunia, orang seperti ini tidak terkena ancaman pada hadis tersebut. Sehingga mencari ridha Allah adalah niat utama dan mencari dunia (hanya) sebagai niat pengikut.” (Mirqotul Mafaatih Syarah Miftah Al Mashobih, 1: 326)Apakah Mungkin Bisa Ikhlas Jika Tetap Menerima Amplop?Antara menerima amplop dengan tidak, sebenarnya tidak berkaitan dengan ikhlas dan tidak ikhlas. Karena ikhlas ini soal niat di dalam hati. Selama niat dakwahnya adalah karena Allah Ta’ala, maka itulah ikhlas. Baik ia menerima amplop ataupun tidak. Seseorang memang bisa saja tidak ikhlas melalui menerima amplop, yaitu dengan menjadikan amplop itu sebagai tujuan utama. Namun seseorang juga bisa saja tidak ikhlas meskipun tidak menerima amplop, yaitu karena riya’ kepada orang-orang, dengan mengesankan bahwa dirinya adalah orang yang ikhlas.Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir hafizhahullah pernah menjawab pertanyaan di atas. Beliau hafizhahullah menjelaskan,أي نعم، يمكن الإخلاص مع أخذ الأجرة، وهذا لا ينافي هذا، نعم ترك الأجرة أدعى إلى الإخلاص وأقرب، ومع ذلك قد يكون أشد في عدم الإخلاص من أخذ الأجرة لا سيما إذا كان يظهر للناس أنه يُعلم الناس مجانًا حسبة لله -جل وعلا- يتحدث بذلك في المجالس، فالذي يأخذ الأجرة أفضل منه وأقرب إلى الإخلاص منه، فأخذ الأجرة لا ينافي الإخلاص.“Oh iya, mungkin saja untuk ikhlas meskipun ia menerima amplop. Hal ini tidak serta merta menyebabkan tidak ikhlas dalam berdakwah. Iya benar, tidak menerima amplop itu lebih memudahkan seseorang untuk ikhlas, atau lebih dekat kepada ikhlas. Namun terkadang, tidak menerima amplop bisa menyebabkan seorang tidak ikhlas. Terlebih jika ia tampakkan kepada jamaah supaya orang-orang tahu bahwa dia tidak mau diberi amplop. Dia ceritakan itu di pengajian-pengajian. Pada kondisi seperti itu, orang yang menerima amplop lebih afdhal dan lebih dekat kepada ikhlas daripada dia. Jadi intinya, menerima amplop tidak serta merta merusak keikhlasan.” Sumber ada di sini.Baca Juga: Syarat-Syarat Menjadi Da’iMemasang Tarif DakwahMemasang tarif ketika berdakwah (ceramah) dengan sekedar menerima amplop adalah dua hal yang berbeda, karena:– Menerima amplop tidak menafikan keikhlasan, sebagaimana penjelasan di atas. Karena bisa jadi seorang dai telah mentekadkan niat dakwahnya karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Namun ternyata dia tetap menerima amplop dengan tanpa diminta.–  Adapun memasang tarif dakwah, ini jelas bertentangan dengan keikhlasan. Karena dia sejak awal, bahkan sebelum mulai berdakwah, sudah meminta bayaran. Hal ini menunjukkan bahwa uang adalah tujuan utama di dalam dakwah. Seorang dai yang mematok tarif ceramah sekian jam, maka tarifnya sekian juta; atau tidak mau datang kecuali setelah negosiasi harga ceramah per jam; seperti ini ada indikasi kuat membisniskan dakwah atau menjadikan dunia sebagai tujuan utama dalam dakwah. Dan ini sangat rendah dan memalukan jika dilakukan oleh seorang dai. Semoga Allah Ta’ala melindungi kami dan pembaca sekalian dari sikap seperti ini.Allah Ta’ala menyingung di dalam Al Qur’an,ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرٗا وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yaa Sin: 21)Seorang pernah melapor kepada Imam Ahmad rahimahullah tentang oknum dai di zaman beliau,إن إمامًا يقول: أصلي بكم رمضان بكذا وكذا درهما“Ada imam shalat menyampaikan demikian, “Saya mau jadi imam shalat bulan Ramadhan kalian, asal tarifnya sekian dirham.”Jawaban Imam Ahmad rahimahullah,أسأل الله العافية! من يصل خلف هذا؟“Aku berlindung kepada Allah dari watak seperti itu! Siapa yang mau shalat di belakang orang yang seperti itu?!” (Syahrul Kabir, 2: 418)Demikian …Semoga Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kita untuk ikhlas di dalam berdakwah, baik melalui lisan, tulisan, atau keteladanan.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Muslim Com, Allah Ta'ala, Koreksi Diri, Ciri Ciri Ya'juj Dan Ma'juj, Cari Calon Suami Sholeh

Polemik Penceramah Pasang Tarif

Ada dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersinggungan dengan masalah ini:Pertama, hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa saja yang mempelajari satu ilmu dari ilmu-ilmu yang harus dipelajari karena Allah ‘azza wajalla (seperti ilmu syar’i, pent.), tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu kecuali hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi, maka dia tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,إنَّ أحقَّ ما أخذتُم عليه أجرًا كتابُ اللهِ“Sesungguhnya upah yang paling berhak Anda dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (HR. Az-Zarqani, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’)Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir (ulama senior Saudi Arabia) hafizhahullah menerangkan makna hadis ini,فإذا جاز هذا في القرآن ففي غيره من باب أولى.“Jika mengambil upah dari mengajar Al Qur’an dibolehkan, maka mengambil upah dari mengajar ilmu yang lain, itu lebih dibolehkan.” Sumber ada di sini.Dua hadis di atas tampak berbeda, karena yang satu tampak melarang mendapatkan upah dari mengajar ilmu agama atau berdakwah. Sedangkan hadis yang satunya tampak membolehkan. Bagaimana cara memahami kedua hadis ini?Selama bisa dikompromikan (al-jam’u), maka itulah solusi pertama dalam memahami hadits-hadits atau dalil yang tampak bertentangan. Karena medote mengkompromikan (al-jam’u) hadis-hadis, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah metode pertama yang harus ditempuh ketika mendapati hadis yang tampak bertentangan. Disebutkan di dalam kaidah,الجمع أولى من الترجيح“Mengkompromikan dalil itu lebih utama daripada memilih salah satunya.”Cara mengkompromikan kedua hadis tersebut adalah:Hadis yang menerangkan larangan (dari riwayat Abu Hurairah), berlaku pada dai yang menjadikan uang atau imbalan duniawi sebagai niat utama. Adapun hadis yang membolehkan mengambil upah (dari riwayat Abdullah bin Abbas) berlaku pada dai yang tidak menjadikan dunia (upah) sebagai niat utama. Niat pokoknya tetap karena berharap pahala atau surga Allah Ta’ala, namun ia tetap diberi upah.Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahKesimpulan ini sebagaimana keterangan dari Al-Mubarokfuri rahimahullah di dalam Syarah Mirqotul Mafatih saat menerangkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Beliau rahimahullah mengatakan,أي لا يتعلمه لغرض من الأغراض إلا ليصيب به شيئا من متمتعات الدنيا، وفيه دلالة على أن الوعيد المذكور لمن لا يقصد بالعلم إلا الدنيا، وأما من طلب بعلمه رضا المولى ومع ذلك له ميل ما إلى عرض الدنيا فخارج عن هذا الوعيد، فابتغاء وجه الله يأبى إلا أن يكون متبوعا ويكون العرض تابعا.“Tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat“, maksudnya untuk orang-orang yang belajar agama hanya untuk mencari kenikmatan dunia. Hadis ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut berlaku pada orang yang tidak menjadikan tujuan ilmunya kecuali fasilitas duniawi saja. Adapun seorang yang mencari ilmu untuk mendapatkan ridha Allah, namun disertai niat mencari dunia, orang seperti ini tidak terkena ancaman pada hadis tersebut. Sehingga mencari ridha Allah adalah niat utama dan mencari dunia (hanya) sebagai niat pengikut.” (Mirqotul Mafaatih Syarah Miftah Al Mashobih, 1: 326)Apakah Mungkin Bisa Ikhlas Jika Tetap Menerima Amplop?Antara menerima amplop dengan tidak, sebenarnya tidak berkaitan dengan ikhlas dan tidak ikhlas. Karena ikhlas ini soal niat di dalam hati. Selama niat dakwahnya adalah karena Allah Ta’ala, maka itulah ikhlas. Baik ia menerima amplop ataupun tidak. Seseorang memang bisa saja tidak ikhlas melalui menerima amplop, yaitu dengan menjadikan amplop itu sebagai tujuan utama. Namun seseorang juga bisa saja tidak ikhlas meskipun tidak menerima amplop, yaitu karena riya’ kepada orang-orang, dengan mengesankan bahwa dirinya adalah orang yang ikhlas.Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir hafizhahullah pernah menjawab pertanyaan di atas. Beliau hafizhahullah menjelaskan,أي نعم، يمكن الإخلاص مع أخذ الأجرة، وهذا لا ينافي هذا، نعم ترك الأجرة أدعى إلى الإخلاص وأقرب، ومع ذلك قد يكون أشد في عدم الإخلاص من أخذ الأجرة لا سيما إذا كان يظهر للناس أنه يُعلم الناس مجانًا حسبة لله -جل وعلا- يتحدث بذلك في المجالس، فالذي يأخذ الأجرة أفضل منه وأقرب إلى الإخلاص منه، فأخذ الأجرة لا ينافي الإخلاص.“Oh iya, mungkin saja untuk ikhlas meskipun ia menerima amplop. Hal ini tidak serta merta menyebabkan tidak ikhlas dalam berdakwah. Iya benar, tidak menerima amplop itu lebih memudahkan seseorang untuk ikhlas, atau lebih dekat kepada ikhlas. Namun terkadang, tidak menerima amplop bisa menyebabkan seorang tidak ikhlas. Terlebih jika ia tampakkan kepada jamaah supaya orang-orang tahu bahwa dia tidak mau diberi amplop. Dia ceritakan itu di pengajian-pengajian. Pada kondisi seperti itu, orang yang menerima amplop lebih afdhal dan lebih dekat kepada ikhlas daripada dia. Jadi intinya, menerima amplop tidak serta merta merusak keikhlasan.” Sumber ada di sini.Baca Juga: Syarat-Syarat Menjadi Da’iMemasang Tarif DakwahMemasang tarif ketika berdakwah (ceramah) dengan sekedar menerima amplop adalah dua hal yang berbeda, karena:– Menerima amplop tidak menafikan keikhlasan, sebagaimana penjelasan di atas. Karena bisa jadi seorang dai telah mentekadkan niat dakwahnya karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Namun ternyata dia tetap menerima amplop dengan tanpa diminta.–  Adapun memasang tarif dakwah, ini jelas bertentangan dengan keikhlasan. Karena dia sejak awal, bahkan sebelum mulai berdakwah, sudah meminta bayaran. Hal ini menunjukkan bahwa uang adalah tujuan utama di dalam dakwah. Seorang dai yang mematok tarif ceramah sekian jam, maka tarifnya sekian juta; atau tidak mau datang kecuali setelah negosiasi harga ceramah per jam; seperti ini ada indikasi kuat membisniskan dakwah atau menjadikan dunia sebagai tujuan utama dalam dakwah. Dan ini sangat rendah dan memalukan jika dilakukan oleh seorang dai. Semoga Allah Ta’ala melindungi kami dan pembaca sekalian dari sikap seperti ini.Allah Ta’ala menyingung di dalam Al Qur’an,ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرٗا وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yaa Sin: 21)Seorang pernah melapor kepada Imam Ahmad rahimahullah tentang oknum dai di zaman beliau,إن إمامًا يقول: أصلي بكم رمضان بكذا وكذا درهما“Ada imam shalat menyampaikan demikian, “Saya mau jadi imam shalat bulan Ramadhan kalian, asal tarifnya sekian dirham.”Jawaban Imam Ahmad rahimahullah,أسأل الله العافية! من يصل خلف هذا؟“Aku berlindung kepada Allah dari watak seperti itu! Siapa yang mau shalat di belakang orang yang seperti itu?!” (Syahrul Kabir, 2: 418)Demikian …Semoga Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kita untuk ikhlas di dalam berdakwah, baik melalui lisan, tulisan, atau keteladanan.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Muslim Com, Allah Ta'ala, Koreksi Diri, Ciri Ciri Ya'juj Dan Ma'juj, Cari Calon Suami Sholeh
Ada dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersinggungan dengan masalah ini:Pertama, hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa saja yang mempelajari satu ilmu dari ilmu-ilmu yang harus dipelajari karena Allah ‘azza wajalla (seperti ilmu syar’i, pent.), tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu kecuali hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi, maka dia tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,إنَّ أحقَّ ما أخذتُم عليه أجرًا كتابُ اللهِ“Sesungguhnya upah yang paling berhak Anda dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (HR. Az-Zarqani, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’)Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir (ulama senior Saudi Arabia) hafizhahullah menerangkan makna hadis ini,فإذا جاز هذا في القرآن ففي غيره من باب أولى.“Jika mengambil upah dari mengajar Al Qur’an dibolehkan, maka mengambil upah dari mengajar ilmu yang lain, itu lebih dibolehkan.” Sumber ada di sini.Dua hadis di atas tampak berbeda, karena yang satu tampak melarang mendapatkan upah dari mengajar ilmu agama atau berdakwah. Sedangkan hadis yang satunya tampak membolehkan. Bagaimana cara memahami kedua hadis ini?Selama bisa dikompromikan (al-jam’u), maka itulah solusi pertama dalam memahami hadits-hadits atau dalil yang tampak bertentangan. Karena medote mengkompromikan (al-jam’u) hadis-hadis, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah metode pertama yang harus ditempuh ketika mendapati hadis yang tampak bertentangan. Disebutkan di dalam kaidah,الجمع أولى من الترجيح“Mengkompromikan dalil itu lebih utama daripada memilih salah satunya.”Cara mengkompromikan kedua hadis tersebut adalah:Hadis yang menerangkan larangan (dari riwayat Abu Hurairah), berlaku pada dai yang menjadikan uang atau imbalan duniawi sebagai niat utama. Adapun hadis yang membolehkan mengambil upah (dari riwayat Abdullah bin Abbas) berlaku pada dai yang tidak menjadikan dunia (upah) sebagai niat utama. Niat pokoknya tetap karena berharap pahala atau surga Allah Ta’ala, namun ia tetap diberi upah.Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahKesimpulan ini sebagaimana keterangan dari Al-Mubarokfuri rahimahullah di dalam Syarah Mirqotul Mafatih saat menerangkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Beliau rahimahullah mengatakan,أي لا يتعلمه لغرض من الأغراض إلا ليصيب به شيئا من متمتعات الدنيا، وفيه دلالة على أن الوعيد المذكور لمن لا يقصد بالعلم إلا الدنيا، وأما من طلب بعلمه رضا المولى ومع ذلك له ميل ما إلى عرض الدنيا فخارج عن هذا الوعيد، فابتغاء وجه الله يأبى إلا أن يكون متبوعا ويكون العرض تابعا.“Tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat“, maksudnya untuk orang-orang yang belajar agama hanya untuk mencari kenikmatan dunia. Hadis ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut berlaku pada orang yang tidak menjadikan tujuan ilmunya kecuali fasilitas duniawi saja. Adapun seorang yang mencari ilmu untuk mendapatkan ridha Allah, namun disertai niat mencari dunia, orang seperti ini tidak terkena ancaman pada hadis tersebut. Sehingga mencari ridha Allah adalah niat utama dan mencari dunia (hanya) sebagai niat pengikut.” (Mirqotul Mafaatih Syarah Miftah Al Mashobih, 1: 326)Apakah Mungkin Bisa Ikhlas Jika Tetap Menerima Amplop?Antara menerima amplop dengan tidak, sebenarnya tidak berkaitan dengan ikhlas dan tidak ikhlas. Karena ikhlas ini soal niat di dalam hati. Selama niat dakwahnya adalah karena Allah Ta’ala, maka itulah ikhlas. Baik ia menerima amplop ataupun tidak. Seseorang memang bisa saja tidak ikhlas melalui menerima amplop, yaitu dengan menjadikan amplop itu sebagai tujuan utama. Namun seseorang juga bisa saja tidak ikhlas meskipun tidak menerima amplop, yaitu karena riya’ kepada orang-orang, dengan mengesankan bahwa dirinya adalah orang yang ikhlas.Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir hafizhahullah pernah menjawab pertanyaan di atas. Beliau hafizhahullah menjelaskan,أي نعم، يمكن الإخلاص مع أخذ الأجرة، وهذا لا ينافي هذا، نعم ترك الأجرة أدعى إلى الإخلاص وأقرب، ومع ذلك قد يكون أشد في عدم الإخلاص من أخذ الأجرة لا سيما إذا كان يظهر للناس أنه يُعلم الناس مجانًا حسبة لله -جل وعلا- يتحدث بذلك في المجالس، فالذي يأخذ الأجرة أفضل منه وأقرب إلى الإخلاص منه، فأخذ الأجرة لا ينافي الإخلاص.“Oh iya, mungkin saja untuk ikhlas meskipun ia menerima amplop. Hal ini tidak serta merta menyebabkan tidak ikhlas dalam berdakwah. Iya benar, tidak menerima amplop itu lebih memudahkan seseorang untuk ikhlas, atau lebih dekat kepada ikhlas. Namun terkadang, tidak menerima amplop bisa menyebabkan seorang tidak ikhlas. Terlebih jika ia tampakkan kepada jamaah supaya orang-orang tahu bahwa dia tidak mau diberi amplop. Dia ceritakan itu di pengajian-pengajian. Pada kondisi seperti itu, orang yang menerima amplop lebih afdhal dan lebih dekat kepada ikhlas daripada dia. Jadi intinya, menerima amplop tidak serta merta merusak keikhlasan.” Sumber ada di sini.Baca Juga: Syarat-Syarat Menjadi Da’iMemasang Tarif DakwahMemasang tarif ketika berdakwah (ceramah) dengan sekedar menerima amplop adalah dua hal yang berbeda, karena:– Menerima amplop tidak menafikan keikhlasan, sebagaimana penjelasan di atas. Karena bisa jadi seorang dai telah mentekadkan niat dakwahnya karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Namun ternyata dia tetap menerima amplop dengan tanpa diminta.–  Adapun memasang tarif dakwah, ini jelas bertentangan dengan keikhlasan. Karena dia sejak awal, bahkan sebelum mulai berdakwah, sudah meminta bayaran. Hal ini menunjukkan bahwa uang adalah tujuan utama di dalam dakwah. Seorang dai yang mematok tarif ceramah sekian jam, maka tarifnya sekian juta; atau tidak mau datang kecuali setelah negosiasi harga ceramah per jam; seperti ini ada indikasi kuat membisniskan dakwah atau menjadikan dunia sebagai tujuan utama dalam dakwah. Dan ini sangat rendah dan memalukan jika dilakukan oleh seorang dai. Semoga Allah Ta’ala melindungi kami dan pembaca sekalian dari sikap seperti ini.Allah Ta’ala menyingung di dalam Al Qur’an,ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرٗا وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yaa Sin: 21)Seorang pernah melapor kepada Imam Ahmad rahimahullah tentang oknum dai di zaman beliau,إن إمامًا يقول: أصلي بكم رمضان بكذا وكذا درهما“Ada imam shalat menyampaikan demikian, “Saya mau jadi imam shalat bulan Ramadhan kalian, asal tarifnya sekian dirham.”Jawaban Imam Ahmad rahimahullah,أسأل الله العافية! من يصل خلف هذا؟“Aku berlindung kepada Allah dari watak seperti itu! Siapa yang mau shalat di belakang orang yang seperti itu?!” (Syahrul Kabir, 2: 418)Demikian …Semoga Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kita untuk ikhlas di dalam berdakwah, baik melalui lisan, tulisan, atau keteladanan.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Muslim Com, Allah Ta'ala, Koreksi Diri, Ciri Ciri Ya'juj Dan Ma'juj, Cari Calon Suami Sholeh


Ada dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersinggungan dengan masalah ini:Pertama, hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Siapa saja yang mempelajari satu ilmu dari ilmu-ilmu yang harus dipelajari karena Allah ‘azza wajalla (seperti ilmu syar’i, pent.), tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu kecuali hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi, maka dia tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,إنَّ أحقَّ ما أخذتُم عليه أجرًا كتابُ اللهِ“Sesungguhnya upah yang paling berhak Anda dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (HR. Az-Zarqani, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’)Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir (ulama senior Saudi Arabia) hafizhahullah menerangkan makna hadis ini,فإذا جاز هذا في القرآن ففي غيره من باب أولى.“Jika mengambil upah dari mengajar Al Qur’an dibolehkan, maka mengambil upah dari mengajar ilmu yang lain, itu lebih dibolehkan.” Sumber ada di sini.Dua hadis di atas tampak berbeda, karena yang satu tampak melarang mendapatkan upah dari mengajar ilmu agama atau berdakwah. Sedangkan hadis yang satunya tampak membolehkan. Bagaimana cara memahami kedua hadis ini?Selama bisa dikompromikan (al-jam’u), maka itulah solusi pertama dalam memahami hadits-hadits atau dalil yang tampak bertentangan. Karena medote mengkompromikan (al-jam’u) hadis-hadis, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah metode pertama yang harus ditempuh ketika mendapati hadis yang tampak bertentangan. Disebutkan di dalam kaidah,الجمع أولى من الترجيح“Mengkompromikan dalil itu lebih utama daripada memilih salah satunya.”Cara mengkompromikan kedua hadis tersebut adalah:Hadis yang menerangkan larangan (dari riwayat Abu Hurairah), berlaku pada dai yang menjadikan uang atau imbalan duniawi sebagai niat utama. Adapun hadis yang membolehkan mengambil upah (dari riwayat Abdullah bin Abbas) berlaku pada dai yang tidak menjadikan dunia (upah) sebagai niat utama. Niat pokoknya tetap karena berharap pahala atau surga Allah Ta’ala, namun ia tetap diberi upah.Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahKesimpulan ini sebagaimana keterangan dari Al-Mubarokfuri rahimahullah di dalam Syarah Mirqotul Mafatih saat menerangkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Beliau rahimahullah mengatakan,أي لا يتعلمه لغرض من الأغراض إلا ليصيب به شيئا من متمتعات الدنيا، وفيه دلالة على أن الوعيد المذكور لمن لا يقصد بالعلم إلا الدنيا، وأما من طلب بعلمه رضا المولى ومع ذلك له ميل ما إلى عرض الدنيا فخارج عن هذا الوعيد، فابتغاء وجه الله يأبى إلا أن يكون متبوعا ويكون العرض تابعا.“Tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat“, maksudnya untuk orang-orang yang belajar agama hanya untuk mencari kenikmatan dunia. Hadis ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut berlaku pada orang yang tidak menjadikan tujuan ilmunya kecuali fasilitas duniawi saja. Adapun seorang yang mencari ilmu untuk mendapatkan ridha Allah, namun disertai niat mencari dunia, orang seperti ini tidak terkena ancaman pada hadis tersebut. Sehingga mencari ridha Allah adalah niat utama dan mencari dunia (hanya) sebagai niat pengikut.” (Mirqotul Mafaatih Syarah Miftah Al Mashobih, 1: 326)Apakah Mungkin Bisa Ikhlas Jika Tetap Menerima Amplop?Antara menerima amplop dengan tidak, sebenarnya tidak berkaitan dengan ikhlas dan tidak ikhlas. Karena ikhlas ini soal niat di dalam hati. Selama niat dakwahnya adalah karena Allah Ta’ala, maka itulah ikhlas. Baik ia menerima amplop ataupun tidak. Seseorang memang bisa saja tidak ikhlas melalui menerima amplop, yaitu dengan menjadikan amplop itu sebagai tujuan utama. Namun seseorang juga bisa saja tidak ikhlas meskipun tidak menerima amplop, yaitu karena riya’ kepada orang-orang, dengan mengesankan bahwa dirinya adalah orang yang ikhlas.Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir hafizhahullah pernah menjawab pertanyaan di atas. Beliau hafizhahullah menjelaskan,أي نعم، يمكن الإخلاص مع أخذ الأجرة، وهذا لا ينافي هذا، نعم ترك الأجرة أدعى إلى الإخلاص وأقرب، ومع ذلك قد يكون أشد في عدم الإخلاص من أخذ الأجرة لا سيما إذا كان يظهر للناس أنه يُعلم الناس مجانًا حسبة لله -جل وعلا- يتحدث بذلك في المجالس، فالذي يأخذ الأجرة أفضل منه وأقرب إلى الإخلاص منه، فأخذ الأجرة لا ينافي الإخلاص.“Oh iya, mungkin saja untuk ikhlas meskipun ia menerima amplop. Hal ini tidak serta merta menyebabkan tidak ikhlas dalam berdakwah. Iya benar, tidak menerima amplop itu lebih memudahkan seseorang untuk ikhlas, atau lebih dekat kepada ikhlas. Namun terkadang, tidak menerima amplop bisa menyebabkan seorang tidak ikhlas. Terlebih jika ia tampakkan kepada jamaah supaya orang-orang tahu bahwa dia tidak mau diberi amplop. Dia ceritakan itu di pengajian-pengajian. Pada kondisi seperti itu, orang yang menerima amplop lebih afdhal dan lebih dekat kepada ikhlas daripada dia. Jadi intinya, menerima amplop tidak serta merta merusak keikhlasan.” Sumber ada di sini.Baca Juga: Syarat-Syarat Menjadi Da’iMemasang Tarif DakwahMemasang tarif ketika berdakwah (ceramah) dengan sekedar menerima amplop adalah dua hal yang berbeda, karena:– Menerima amplop tidak menafikan keikhlasan, sebagaimana penjelasan di atas. Karena bisa jadi seorang dai telah mentekadkan niat dakwahnya karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Namun ternyata dia tetap menerima amplop dengan tanpa diminta.–  Adapun memasang tarif dakwah, ini jelas bertentangan dengan keikhlasan. Karena dia sejak awal, bahkan sebelum mulai berdakwah, sudah meminta bayaran. Hal ini menunjukkan bahwa uang adalah tujuan utama di dalam dakwah. Seorang dai yang mematok tarif ceramah sekian jam, maka tarifnya sekian juta; atau tidak mau datang kecuali setelah negosiasi harga ceramah per jam; seperti ini ada indikasi kuat membisniskan dakwah atau menjadikan dunia sebagai tujuan utama dalam dakwah. Dan ini sangat rendah dan memalukan jika dilakukan oleh seorang dai. Semoga Allah Ta’ala melindungi kami dan pembaca sekalian dari sikap seperti ini.Allah Ta’ala menyingung di dalam Al Qur’an,ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرٗا وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yaa Sin: 21)Seorang pernah melapor kepada Imam Ahmad rahimahullah tentang oknum dai di zaman beliau,إن إمامًا يقول: أصلي بكم رمضان بكذا وكذا درهما“Ada imam shalat menyampaikan demikian, “Saya mau jadi imam shalat bulan Ramadhan kalian, asal tarifnya sekian dirham.”Jawaban Imam Ahmad rahimahullah,أسأل الله العافية! من يصل خلف هذا؟“Aku berlindung kepada Allah dari watak seperti itu! Siapa yang mau shalat di belakang orang yang seperti itu?!” (Syahrul Kabir, 2: 418)Demikian …Semoga Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kita untuk ikhlas di dalam berdakwah, baik melalui lisan, tulisan, atau keteladanan.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Muslim Com, Allah Ta'ala, Koreksi Diri, Ciri Ciri Ya'juj Dan Ma'juj, Cari Calon Suami Sholeh

Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah dari Khalifah Umar bin Al-Khattab, Lengkap dengan Artinya

Doa iftitah berikut dipraktikkan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab bahkan ia pernah ajarkan secara jaher kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca juga: Keutamaan Khalifah ‘Umar bin Al-Khattab   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat     Doa Iftitah dari Khalifah Umar Hadits #272 وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إلهَ غَيْرُكَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِسَنَدٍ مُنْقَطِعٍ، والدَّارَقُطْنِيُّ مَوْصُولاً وَهو مَوقُوفٌ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, setelah bertakbir, ‘Umar biasanya membaca, “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Mahaberkah Nama-Mu. Mahatinggi kebesaran-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (Diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad yang terputus. Ad-Daruquthni meriwayatkannya secara mawshul, bersambung, dan hadits ini mawquf, perkataan sahabat) [HR. Muslim, no. 399; 52. Sanad hadits ini munqathi’, terputus sebagaimana kata Al-Hafizh karena ‘Abadah tidak mendengar dari ‘Umar. Imam Muslim menyebutkan hadits ini dalam masalah tidak menjaherkan basmalah. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits ini dalam sunannya, 1:299-300 secara bersambung dan marfu’. Namun, yang mahfuzh, yang lebih tepat, hadits ini adalah perkataan ‘Umar saja].   Catatan: Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Ahmad memilih hadits ‘Umar ini karena sepuluh alasan. Di antara alasannya karena ‘Umar menjaherkan bacaan iftitah ini untuk mengajarkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebab lainnya adalah doa iftitah ini mengandung pujian kepada Allah.   Penjelasan doa iftitah di atas: SUBHAANAKALLOHUMMA (Mahasuci Engkau ya Allah), maksud kalimat ini adalah menyucikan Engkau Ya Allah dari kekurangan, baik dalam sifat dan penyamaan dengan makhluk. WA BI HAMDIKA (aku memuji-Mu), maksud kalimat ini adalah penyebutan sifat yang dipuji secara sempurna, juga penyebutan perbuatan Allah yang terpuji dengan kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Kalimat ini disambungkan dengan huruf “waw lil ma’iyyah” (waw yang berarti bersama), yaitu Allah disucikan berbarengan dengan Allah itu dipuji. TABAAROKASMUKA (Mahaberkah Nama-Mu), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. WA TA’AALAA JADDUKA (Mahatinggi kebesaran-Mu), artinya Mahatinggi kebesaran dan keagungan-Mu. WA LAA ILAHA GHOIRUK (tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau), ini adalah kalimat tauhid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:24-25. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah Cocok untuk Shalat Malam, Lengkap dengan Artinya — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah dari Khalifah Umar bin Al-Khattab, Lengkap dengan Artinya

Doa iftitah berikut dipraktikkan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab bahkan ia pernah ajarkan secara jaher kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca juga: Keutamaan Khalifah ‘Umar bin Al-Khattab   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat     Doa Iftitah dari Khalifah Umar Hadits #272 وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إلهَ غَيْرُكَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِسَنَدٍ مُنْقَطِعٍ، والدَّارَقُطْنِيُّ مَوْصُولاً وَهو مَوقُوفٌ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, setelah bertakbir, ‘Umar biasanya membaca, “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Mahaberkah Nama-Mu. Mahatinggi kebesaran-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (Diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad yang terputus. Ad-Daruquthni meriwayatkannya secara mawshul, bersambung, dan hadits ini mawquf, perkataan sahabat) [HR. Muslim, no. 399; 52. Sanad hadits ini munqathi’, terputus sebagaimana kata Al-Hafizh karena ‘Abadah tidak mendengar dari ‘Umar. Imam Muslim menyebutkan hadits ini dalam masalah tidak menjaherkan basmalah. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits ini dalam sunannya, 1:299-300 secara bersambung dan marfu’. Namun, yang mahfuzh, yang lebih tepat, hadits ini adalah perkataan ‘Umar saja].   Catatan: Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Ahmad memilih hadits ‘Umar ini karena sepuluh alasan. Di antara alasannya karena ‘Umar menjaherkan bacaan iftitah ini untuk mengajarkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebab lainnya adalah doa iftitah ini mengandung pujian kepada Allah.   Penjelasan doa iftitah di atas: SUBHAANAKALLOHUMMA (Mahasuci Engkau ya Allah), maksud kalimat ini adalah menyucikan Engkau Ya Allah dari kekurangan, baik dalam sifat dan penyamaan dengan makhluk. WA BI HAMDIKA (aku memuji-Mu), maksud kalimat ini adalah penyebutan sifat yang dipuji secara sempurna, juga penyebutan perbuatan Allah yang terpuji dengan kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Kalimat ini disambungkan dengan huruf “waw lil ma’iyyah” (waw yang berarti bersama), yaitu Allah disucikan berbarengan dengan Allah itu dipuji. TABAAROKASMUKA (Mahaberkah Nama-Mu), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. WA TA’AALAA JADDUKA (Mahatinggi kebesaran-Mu), artinya Mahatinggi kebesaran dan keagungan-Mu. WA LAA ILAHA GHOIRUK (tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau), ini adalah kalimat tauhid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:24-25. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah Cocok untuk Shalat Malam, Lengkap dengan Artinya — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Doa iftitah berikut dipraktikkan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab bahkan ia pernah ajarkan secara jaher kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca juga: Keutamaan Khalifah ‘Umar bin Al-Khattab   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat     Doa Iftitah dari Khalifah Umar Hadits #272 وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إلهَ غَيْرُكَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِسَنَدٍ مُنْقَطِعٍ، والدَّارَقُطْنِيُّ مَوْصُولاً وَهو مَوقُوفٌ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, setelah bertakbir, ‘Umar biasanya membaca, “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Mahaberkah Nama-Mu. Mahatinggi kebesaran-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (Diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad yang terputus. Ad-Daruquthni meriwayatkannya secara mawshul, bersambung, dan hadits ini mawquf, perkataan sahabat) [HR. Muslim, no. 399; 52. Sanad hadits ini munqathi’, terputus sebagaimana kata Al-Hafizh karena ‘Abadah tidak mendengar dari ‘Umar. Imam Muslim menyebutkan hadits ini dalam masalah tidak menjaherkan basmalah. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits ini dalam sunannya, 1:299-300 secara bersambung dan marfu’. Namun, yang mahfuzh, yang lebih tepat, hadits ini adalah perkataan ‘Umar saja].   Catatan: Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Ahmad memilih hadits ‘Umar ini karena sepuluh alasan. Di antara alasannya karena ‘Umar menjaherkan bacaan iftitah ini untuk mengajarkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebab lainnya adalah doa iftitah ini mengandung pujian kepada Allah.   Penjelasan doa iftitah di atas: SUBHAANAKALLOHUMMA (Mahasuci Engkau ya Allah), maksud kalimat ini adalah menyucikan Engkau Ya Allah dari kekurangan, baik dalam sifat dan penyamaan dengan makhluk. WA BI HAMDIKA (aku memuji-Mu), maksud kalimat ini adalah penyebutan sifat yang dipuji secara sempurna, juga penyebutan perbuatan Allah yang terpuji dengan kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Kalimat ini disambungkan dengan huruf “waw lil ma’iyyah” (waw yang berarti bersama), yaitu Allah disucikan berbarengan dengan Allah itu dipuji. TABAAROKASMUKA (Mahaberkah Nama-Mu), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. WA TA’AALAA JADDUKA (Mahatinggi kebesaran-Mu), artinya Mahatinggi kebesaran dan keagungan-Mu. WA LAA ILAHA GHOIRUK (tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau), ini adalah kalimat tauhid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:24-25. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah Cocok untuk Shalat Malam, Lengkap dengan Artinya — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Doa iftitah berikut dipraktikkan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab bahkan ia pernah ajarkan secara jaher kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca juga: Keutamaan Khalifah ‘Umar bin Al-Khattab   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat     Doa Iftitah dari Khalifah Umar Hadits #272 وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إلهَ غَيْرُكَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِسَنَدٍ مُنْقَطِعٍ، والدَّارَقُطْنِيُّ مَوْصُولاً وَهو مَوقُوفٌ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, setelah bertakbir, ‘Umar biasanya membaca, “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAA JADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Mahaberkah Nama-Mu. Mahatinggi kebesaran-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (Diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad yang terputus. Ad-Daruquthni meriwayatkannya secara mawshul, bersambung, dan hadits ini mawquf, perkataan sahabat) [HR. Muslim, no. 399; 52. Sanad hadits ini munqathi’, terputus sebagaimana kata Al-Hafizh karena ‘Abadah tidak mendengar dari ‘Umar. Imam Muslim menyebutkan hadits ini dalam masalah tidak menjaherkan basmalah. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits ini dalam sunannya, 1:299-300 secara bersambung dan marfu’. Namun, yang mahfuzh, yang lebih tepat, hadits ini adalah perkataan ‘Umar saja].   Catatan: Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Ahmad memilih hadits ‘Umar ini karena sepuluh alasan. Di antara alasannya karena ‘Umar menjaherkan bacaan iftitah ini untuk mengajarkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebab lainnya adalah doa iftitah ini mengandung pujian kepada Allah.   Penjelasan doa iftitah di atas: SUBHAANAKALLOHUMMA (Mahasuci Engkau ya Allah), maksud kalimat ini adalah menyucikan Engkau Ya Allah dari kekurangan, baik dalam sifat dan penyamaan dengan makhluk. WA BI HAMDIKA (aku memuji-Mu), maksud kalimat ini adalah penyebutan sifat yang dipuji secara sempurna, juga penyebutan perbuatan Allah yang terpuji dengan kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Kalimat ini disambungkan dengan huruf “waw lil ma’iyyah” (waw yang berarti bersama), yaitu Allah disucikan berbarengan dengan Allah itu dipuji. TABAAROKASMUKA (Mahaberkah Nama-Mu), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. WA TA’AALAA JADDUKA (Mahatinggi kebesaran-Mu), artinya Mahatinggi kebesaran dan keagungan-Mu. WA LAA ILAHA GHOIRUK (tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau), ini adalah kalimat tauhid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:24-25. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah Cocok untuk Shalat Malam, Lengkap dengan Artinya — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya

Doa iftitah berikut bagus juga diamalkan karena berisi pembersihan dosa dengan sebersih-bersihnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Doa Iftitah Allohumma Baa’id … Hadits #271 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيَّةً، قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ، فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ والثَّلْجِ وَالْبَرَدِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertakbir untuk shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah. Lalu aku tanyakan perihal itu kepadanya. Beliau menjawab, “Aku membaca doa: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 744; Muslim, no. 598]   Penjelasan doa iftitah di atas: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku), artinya jauhkanlah dariku, jangan didekatkan. Al-Khothoyaa, adalah bentuk plural dari khothi’ah, yaitu maksiat, bisa jadi karena meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB (sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat), artinya dosa tersebut dijauhkan sejauh-jauhnya. Jarak timur dan barat adalah jarak yang dapat ditangkap oleh kita manusia, menunjukkan jauhnya. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS (Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran), disebut baju putih di sini karena pembersihan pada yang putih lebih tampak. Jika kotor, baju putih itu lebih terlihat daripada warna hitam. Ad-danas artinya kotoran. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun), maksud bagian ini adalah menyucikan setelah bersih. Kalimat tersebut seperti meminta kepada Allah agar tidak terjerumus dalam berbuat dosa lagi. Jika berbuat dosa, moga bisa dibersihkan kembali. Lalu setelah itu meminta supaya dihilangkan bekas dosa dengan penambahan penyucian menggunakan air, salju, dan air dingin. Kita tahu bahwa pembersihan dengan air panas itu lebih cepat menghilangkan kotoran. Namun, di sini menggunakan salju dan air dingin. Karena dosa itu sifatnya panas. Dosa inilah yang dihilangkan dengan suatu yang dingin. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah dari Khalifah Umar bin Al-Khattab, Lengkap dengan Artinya   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:23-24.   — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya

Doa iftitah berikut bagus juga diamalkan karena berisi pembersihan dosa dengan sebersih-bersihnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Doa Iftitah Allohumma Baa’id … Hadits #271 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيَّةً، قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ، فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ والثَّلْجِ وَالْبَرَدِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertakbir untuk shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah. Lalu aku tanyakan perihal itu kepadanya. Beliau menjawab, “Aku membaca doa: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 744; Muslim, no. 598]   Penjelasan doa iftitah di atas: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku), artinya jauhkanlah dariku, jangan didekatkan. Al-Khothoyaa, adalah bentuk plural dari khothi’ah, yaitu maksiat, bisa jadi karena meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB (sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat), artinya dosa tersebut dijauhkan sejauh-jauhnya. Jarak timur dan barat adalah jarak yang dapat ditangkap oleh kita manusia, menunjukkan jauhnya. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS (Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran), disebut baju putih di sini karena pembersihan pada yang putih lebih tampak. Jika kotor, baju putih itu lebih terlihat daripada warna hitam. Ad-danas artinya kotoran. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun), maksud bagian ini adalah menyucikan setelah bersih. Kalimat tersebut seperti meminta kepada Allah agar tidak terjerumus dalam berbuat dosa lagi. Jika berbuat dosa, moga bisa dibersihkan kembali. Lalu setelah itu meminta supaya dihilangkan bekas dosa dengan penambahan penyucian menggunakan air, salju, dan air dingin. Kita tahu bahwa pembersihan dengan air panas itu lebih cepat menghilangkan kotoran. Namun, di sini menggunakan salju dan air dingin. Karena dosa itu sifatnya panas. Dosa inilah yang dihilangkan dengan suatu yang dingin. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah dari Khalifah Umar bin Al-Khattab, Lengkap dengan Artinya   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:23-24.   — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Doa iftitah berikut bagus juga diamalkan karena berisi pembersihan dosa dengan sebersih-bersihnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Doa Iftitah Allohumma Baa’id … Hadits #271 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيَّةً، قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ، فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ والثَّلْجِ وَالْبَرَدِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertakbir untuk shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah. Lalu aku tanyakan perihal itu kepadanya. Beliau menjawab, “Aku membaca doa: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 744; Muslim, no. 598]   Penjelasan doa iftitah di atas: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku), artinya jauhkanlah dariku, jangan didekatkan. Al-Khothoyaa, adalah bentuk plural dari khothi’ah, yaitu maksiat, bisa jadi karena meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB (sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat), artinya dosa tersebut dijauhkan sejauh-jauhnya. Jarak timur dan barat adalah jarak yang dapat ditangkap oleh kita manusia, menunjukkan jauhnya. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS (Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran), disebut baju putih di sini karena pembersihan pada yang putih lebih tampak. Jika kotor, baju putih itu lebih terlihat daripada warna hitam. Ad-danas artinya kotoran. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun), maksud bagian ini adalah menyucikan setelah bersih. Kalimat tersebut seperti meminta kepada Allah agar tidak terjerumus dalam berbuat dosa lagi. Jika berbuat dosa, moga bisa dibersihkan kembali. Lalu setelah itu meminta supaya dihilangkan bekas dosa dengan penambahan penyucian menggunakan air, salju, dan air dingin. Kita tahu bahwa pembersihan dengan air panas itu lebih cepat menghilangkan kotoran. Namun, di sini menggunakan salju dan air dingin. Karena dosa itu sifatnya panas. Dosa inilah yang dihilangkan dengan suatu yang dingin. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah dari Khalifah Umar bin Al-Khattab, Lengkap dengan Artinya   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:23-24.   — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Doa iftitah berikut bagus juga diamalkan karena berisi pembersihan dosa dengan sebersih-bersihnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Doa Iftitah Allohumma Baa’id … Hadits #271 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيَّةً، قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ، فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: «أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ والثَّلْجِ وَالْبَرَدِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertakbir untuk shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah. Lalu aku tanyakan perihal itu kepadanya. Beliau menjawab, “Aku membaca doa: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 744; Muslim, no. 598]   Penjelasan doa iftitah di atas: ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku), artinya jauhkanlah dariku, jangan didekatkan. Al-Khothoyaa, adalah bentuk plural dari khothi’ah, yaitu maksiat, bisa jadi karena meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB (sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat), artinya dosa tersebut dijauhkan sejauh-jauhnya. Jarak timur dan barat adalah jarak yang dapat ditangkap oleh kita manusia, menunjukkan jauhnya. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS (Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran), disebut baju putih di sini karena pembersihan pada yang putih lebih tampak. Jika kotor, baju putih itu lebih terlihat daripada warna hitam. Ad-danas artinya kotoran. ALLAHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun), maksud bagian ini adalah menyucikan setelah bersih. Kalimat tersebut seperti meminta kepada Allah agar tidak terjerumus dalam berbuat dosa lagi. Jika berbuat dosa, moga bisa dibersihkan kembali. Lalu setelah itu meminta supaya dihilangkan bekas dosa dengan penambahan penyucian menggunakan air, salju, dan air dingin. Kita tahu bahwa pembersihan dengan air panas itu lebih cepat menghilangkan kotoran. Namun, di sini menggunakan salju dan air dingin. Karena dosa itu sifatnya panas. Dosa inilah yang dihilangkan dengan suatu yang dingin. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah yang Berisi Pembersihan Dosa, Lengkap dengan Artinya Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah dari Khalifah Umar bin Al-Khattab, Lengkap dengan Artinya   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:3:23-24.   — Rabu pagi, 11 Rabiul Akhir 1443 H, 17 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian?Jawaban:Azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian itu hukumnya sunah, bukan wajib. Karena tidak ada orang di sekitarnya yang diseru dengan azan tersebut. Akan tetapi, hal ini mempertimbangkan status azan sebagai bentuk zikir dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, juga seruan kepada dirinya untuk (mendirikan) salat dan (mendapatkan) keberuntungan. Demikian pula ikamah yang hukumnya sunah.Dalil yang menunjukkan dianjurkannya azan adalah hadis riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabb kalian kagum terhadap seseorang penggembala kambing yang mengumandangkan panggilan salat di atas bukit, kemudian dia salat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan, lalu salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Ahmad 4: 145, 157; Abu Dawud no. 1203; dan An-Nasa’i no. 666).Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahPertanyaan:Jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Asar, apakah setiap salat tersebut ada ikamah tersendiri? Dan apakah ada ikamah untuk salat sunah?Jawaban:Untuk setiap salat (yang dijamak tersebut) ada ikamah tersendiri. Sebagaimana dalam hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menyebutkan salat jamak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Muzdalifah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata,أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثم أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا“Kemudian beliau berdiri untuk salat Magrib, kemudian berdiri untuk salat Isya, tanpa mendirikan salat sunah di antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218) [1].Adapun salat sunah, maka tidak ada ikamah.***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Baca Juga:Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Shahih Muslimحَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا“Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua ikamah tanpa salat sunah antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218).Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Hukum Asuransi Dalam Islam Salaf, Asal Usul Aliran Syiah, Arti Dari Ibadah, Azab Meninggalkan Sholat

Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian?Jawaban:Azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian itu hukumnya sunah, bukan wajib. Karena tidak ada orang di sekitarnya yang diseru dengan azan tersebut. Akan tetapi, hal ini mempertimbangkan status azan sebagai bentuk zikir dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, juga seruan kepada dirinya untuk (mendirikan) salat dan (mendapatkan) keberuntungan. Demikian pula ikamah yang hukumnya sunah.Dalil yang menunjukkan dianjurkannya azan adalah hadis riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabb kalian kagum terhadap seseorang penggembala kambing yang mengumandangkan panggilan salat di atas bukit, kemudian dia salat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan, lalu salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Ahmad 4: 145, 157; Abu Dawud no. 1203; dan An-Nasa’i no. 666).Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahPertanyaan:Jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Asar, apakah setiap salat tersebut ada ikamah tersendiri? Dan apakah ada ikamah untuk salat sunah?Jawaban:Untuk setiap salat (yang dijamak tersebut) ada ikamah tersendiri. Sebagaimana dalam hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menyebutkan salat jamak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Muzdalifah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata,أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثم أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا“Kemudian beliau berdiri untuk salat Magrib, kemudian berdiri untuk salat Isya, tanpa mendirikan salat sunah di antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218) [1].Adapun salat sunah, maka tidak ada ikamah.***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Baca Juga:Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Shahih Muslimحَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا“Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua ikamah tanpa salat sunah antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218).Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Hukum Asuransi Dalam Islam Salaf, Asal Usul Aliran Syiah, Arti Dari Ibadah, Azab Meninggalkan Sholat
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian?Jawaban:Azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian itu hukumnya sunah, bukan wajib. Karena tidak ada orang di sekitarnya yang diseru dengan azan tersebut. Akan tetapi, hal ini mempertimbangkan status azan sebagai bentuk zikir dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, juga seruan kepada dirinya untuk (mendirikan) salat dan (mendapatkan) keberuntungan. Demikian pula ikamah yang hukumnya sunah.Dalil yang menunjukkan dianjurkannya azan adalah hadis riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabb kalian kagum terhadap seseorang penggembala kambing yang mengumandangkan panggilan salat di atas bukit, kemudian dia salat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan, lalu salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Ahmad 4: 145, 157; Abu Dawud no. 1203; dan An-Nasa’i no. 666).Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahPertanyaan:Jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Asar, apakah setiap salat tersebut ada ikamah tersendiri? Dan apakah ada ikamah untuk salat sunah?Jawaban:Untuk setiap salat (yang dijamak tersebut) ada ikamah tersendiri. Sebagaimana dalam hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menyebutkan salat jamak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Muzdalifah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata,أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثم أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا“Kemudian beliau berdiri untuk salat Magrib, kemudian berdiri untuk salat Isya, tanpa mendirikan salat sunah di antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218) [1].Adapun salat sunah, maka tidak ada ikamah.***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Baca Juga:Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Shahih Muslimحَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا“Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua ikamah tanpa salat sunah antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218).Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Hukum Asuransi Dalam Islam Salaf, Asal Usul Aliran Syiah, Arti Dari Ibadah, Azab Meninggalkan Sholat


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah hukum azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian?Jawaban:Azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian itu hukumnya sunah, bukan wajib. Karena tidak ada orang di sekitarnya yang diseru dengan azan tersebut. Akan tetapi, hal ini mempertimbangkan status azan sebagai bentuk zikir dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, juga seruan kepada dirinya untuk (mendirikan) salat dan (mendapatkan) keberuntungan. Demikian pula ikamah yang hukumnya sunah.Dalil yang menunjukkan dianjurkannya azan adalah hadis riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ“Rabb kalian kagum terhadap seseorang penggembala kambing yang mengumandangkan panggilan salat di atas bukit, kemudian dia salat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan, lalu salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Ahmad 4: 145, 157; Abu Dawud no. 1203; dan An-Nasa’i no. 666).Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahPertanyaan:Jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Asar, apakah setiap salat tersebut ada ikamah tersendiri? Dan apakah ada ikamah untuk salat sunah?Jawaban:Untuk setiap salat (yang dijamak tersebut) ada ikamah tersendiri. Sebagaimana dalam hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menyebutkan salat jamak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Muzdalifah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata,أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثم أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا“Kemudian beliau berdiri untuk salat Magrib, kemudian berdiri untuk salat Isya, tanpa mendirikan salat sunah di antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218) [1].Adapun salat sunah, maka tidak ada ikamah.***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Baca Juga:Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Shahih Muslimحَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا“Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua ikamah tanpa salat sunah antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218).Fataawa Arkaanil Islaam, 🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Hukum Asuransi Dalam Islam Salaf, Asal Usul Aliran Syiah, Arti Dari Ibadah, Azab Meninggalkan Sholat

Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah Cocok untuk Shalat Malam, Lengkap dengan Artinya

Doa iftitah berikut bagus diamalkan dalam shalat malam atau shalat tahajud, walaupun memang cukup panjang. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam 1.1. Hadits #270 Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam Hadits #270 وَعَنْ عَليِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ قَالَ: «وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّموَاتِ»… إلَى قَوْلِهِ: «مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ المَلِكُ لاَ إلهَ إلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ…» إلَى آخِرِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: أَنَّ ذَلِكَ فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan shalat, beliau membaca, “Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi,”—hingga kalimat–, “Dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, Engkaulah raja tidak ada Rabb selain Engkau, Engkaulah Rabb-ku dan aku hamba-Mu,”—sampai akhir. (HR. Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain, “Bacaan tersebut dalam shalat malam”). [HR. Muslim, no. 771]   Doa iftitah yang lebih lengkap dari hadits di atas: وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ WAJJAHTU WAJ-HIYA LILLADZI FATHOROS SAMAAWAATI WAL AR-DHO HANIIFA, WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN, LAA SYARIKA LAHU WA BI-DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. ALLOHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAHA ILLA ANTA. ANTA ROBBII WA ANAA ‘ABDUK. ZHOLAMTU NAFSII WAGHTAROFTU BI-DZANBII, FAGH-FIRLII DZUNUUBII JAMII’AA, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI-AHSANIL AKHLAAQI LAA YAHDI LI-AHSANIHAA ILLA ANTA. WASH-RIF ‘ANNI SAYYI-AHAA LAA YAN-SHORIFU ‘ANNI SAYYI-AHAA ILLA ANTA. LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU KULLUHU FII YADAIK, WASY-SYARRU LAISA ILAIK. ANAA BIKA WA ILAIKA, TABAAROKTA WA TA’AALAITA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dengan yang demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Penguasa. Tiada Rabb kecuali Engkau semata. Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, sedangkan aku adalah hamba-Mu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku patuhi perintah-Mu. Seluruh kebaikan berada dalam tangan-Mu, sedangkan kejelekan apa pun tidaklah pantas untuk disandarkan kepada-Mu. Aku hanya dapat hidup karena-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Mahaberkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.   Catatan: Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa doa iftitah di atas dibaca saat shalat malam berdasarkan riwayat Imam Muslim. Namun, hal itu adalah pernyataan kurang tepat dari Ibnu Hajar rahimahullah. Hadits Muslim tidaklah menunjukkan bacaan tersebut dibaca saat shalat malam, padahal ada dua bentuk riwayat mengenai hadits ini. Hadits ini memang dikeluarkan dalam bahasan hadits shalat malam. Namun, hal itu bukan berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya pada shalat tahajud. Yang menilai doa iftitah ini dibaca pada shalat malam adalah Ibnul Qayyim dan juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Hal ini disebabkan karena doa iftitah ini amatlah panjang sehingga cocok jika dibaca pada shalat malam. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:20-21) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa doa istiftah di atas biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Sebagaimana disebut dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:196.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:20-21. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khoir Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selasa pagi, 10 Rabiul Akhir 1443 H, 16 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah doa iftitah shalat malam shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Iftitah Cocok untuk Shalat Malam, Lengkap dengan Artinya

Doa iftitah berikut bagus diamalkan dalam shalat malam atau shalat tahajud, walaupun memang cukup panjang. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam 1.1. Hadits #270 Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam Hadits #270 وَعَنْ عَليِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ قَالَ: «وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّموَاتِ»… إلَى قَوْلِهِ: «مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ المَلِكُ لاَ إلهَ إلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ…» إلَى آخِرِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: أَنَّ ذَلِكَ فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan shalat, beliau membaca, “Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi,”—hingga kalimat–, “Dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, Engkaulah raja tidak ada Rabb selain Engkau, Engkaulah Rabb-ku dan aku hamba-Mu,”—sampai akhir. (HR. Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain, “Bacaan tersebut dalam shalat malam”). [HR. Muslim, no. 771]   Doa iftitah yang lebih lengkap dari hadits di atas: وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ WAJJAHTU WAJ-HIYA LILLADZI FATHOROS SAMAAWAATI WAL AR-DHO HANIIFA, WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN, LAA SYARIKA LAHU WA BI-DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. ALLOHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAHA ILLA ANTA. ANTA ROBBII WA ANAA ‘ABDUK. ZHOLAMTU NAFSII WAGHTAROFTU BI-DZANBII, FAGH-FIRLII DZUNUUBII JAMII’AA, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI-AHSANIL AKHLAAQI LAA YAHDI LI-AHSANIHAA ILLA ANTA. WASH-RIF ‘ANNI SAYYI-AHAA LAA YAN-SHORIFU ‘ANNI SAYYI-AHAA ILLA ANTA. LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU KULLUHU FII YADAIK, WASY-SYARRU LAISA ILAIK. ANAA BIKA WA ILAIKA, TABAAROKTA WA TA’AALAITA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dengan yang demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Penguasa. Tiada Rabb kecuali Engkau semata. Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, sedangkan aku adalah hamba-Mu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku patuhi perintah-Mu. Seluruh kebaikan berada dalam tangan-Mu, sedangkan kejelekan apa pun tidaklah pantas untuk disandarkan kepada-Mu. Aku hanya dapat hidup karena-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Mahaberkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.   Catatan: Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa doa iftitah di atas dibaca saat shalat malam berdasarkan riwayat Imam Muslim. Namun, hal itu adalah pernyataan kurang tepat dari Ibnu Hajar rahimahullah. Hadits Muslim tidaklah menunjukkan bacaan tersebut dibaca saat shalat malam, padahal ada dua bentuk riwayat mengenai hadits ini. Hadits ini memang dikeluarkan dalam bahasan hadits shalat malam. Namun, hal itu bukan berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya pada shalat tahajud. Yang menilai doa iftitah ini dibaca pada shalat malam adalah Ibnul Qayyim dan juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Hal ini disebabkan karena doa iftitah ini amatlah panjang sehingga cocok jika dibaca pada shalat malam. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:20-21) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa doa istiftah di atas biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Sebagaimana disebut dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:196.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:20-21. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khoir Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selasa pagi, 10 Rabiul Akhir 1443 H, 16 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah doa iftitah shalat malam shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Doa iftitah berikut bagus diamalkan dalam shalat malam atau shalat tahajud, walaupun memang cukup panjang. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam 1.1. Hadits #270 Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam Hadits #270 وَعَنْ عَليِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ قَالَ: «وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّموَاتِ»… إلَى قَوْلِهِ: «مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ المَلِكُ لاَ إلهَ إلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ…» إلَى آخِرِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: أَنَّ ذَلِكَ فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan shalat, beliau membaca, “Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi,”—hingga kalimat–, “Dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, Engkaulah raja tidak ada Rabb selain Engkau, Engkaulah Rabb-ku dan aku hamba-Mu,”—sampai akhir. (HR. Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain, “Bacaan tersebut dalam shalat malam”). [HR. Muslim, no. 771]   Doa iftitah yang lebih lengkap dari hadits di atas: وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ WAJJAHTU WAJ-HIYA LILLADZI FATHOROS SAMAAWAATI WAL AR-DHO HANIIFA, WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN, LAA SYARIKA LAHU WA BI-DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. ALLOHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAHA ILLA ANTA. ANTA ROBBII WA ANAA ‘ABDUK. ZHOLAMTU NAFSII WAGHTAROFTU BI-DZANBII, FAGH-FIRLII DZUNUUBII JAMII’AA, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI-AHSANIL AKHLAAQI LAA YAHDI LI-AHSANIHAA ILLA ANTA. WASH-RIF ‘ANNI SAYYI-AHAA LAA YAN-SHORIFU ‘ANNI SAYYI-AHAA ILLA ANTA. LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU KULLUHU FII YADAIK, WASY-SYARRU LAISA ILAIK. ANAA BIKA WA ILAIKA, TABAAROKTA WA TA’AALAITA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dengan yang demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Penguasa. Tiada Rabb kecuali Engkau semata. Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, sedangkan aku adalah hamba-Mu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku patuhi perintah-Mu. Seluruh kebaikan berada dalam tangan-Mu, sedangkan kejelekan apa pun tidaklah pantas untuk disandarkan kepada-Mu. Aku hanya dapat hidup karena-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Mahaberkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.   Catatan: Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa doa iftitah di atas dibaca saat shalat malam berdasarkan riwayat Imam Muslim. Namun, hal itu adalah pernyataan kurang tepat dari Ibnu Hajar rahimahullah. Hadits Muslim tidaklah menunjukkan bacaan tersebut dibaca saat shalat malam, padahal ada dua bentuk riwayat mengenai hadits ini. Hadits ini memang dikeluarkan dalam bahasan hadits shalat malam. Namun, hal itu bukan berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya pada shalat tahajud. Yang menilai doa iftitah ini dibaca pada shalat malam adalah Ibnul Qayyim dan juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Hal ini disebabkan karena doa iftitah ini amatlah panjang sehingga cocok jika dibaca pada shalat malam. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:20-21) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa doa istiftah di atas biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Sebagaimana disebut dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:196.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:20-21. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khoir Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selasa pagi, 10 Rabiul Akhir 1443 H, 16 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah doa iftitah shalat malam shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Doa iftitah berikut bagus diamalkan dalam shalat malam atau shalat tahajud, walaupun memang cukup panjang. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam 1.1. Hadits #270 Doa Iftitah “Wajjahtu …” Dibaca Saat Shalat Malam Hadits #270 وَعَنْ عَليِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ قَالَ: «وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّموَاتِ»… إلَى قَوْلِهِ: «مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ المَلِكُ لاَ إلهَ إلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ…» إلَى آخِرِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: أَنَّ ذَلِكَ فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan shalat, beliau membaca, “Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi,”—hingga kalimat–, “Dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, Engkaulah raja tidak ada Rabb selain Engkau, Engkaulah Rabb-ku dan aku hamba-Mu,”—sampai akhir. (HR. Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain, “Bacaan tersebut dalam shalat malam”). [HR. Muslim, no. 771]   Doa iftitah yang lebih lengkap dari hadits di atas: وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ WAJJAHTU WAJ-HIYA LILLADZI FATHOROS SAMAAWAATI WAL AR-DHO HANIIFA, WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN, LAA SYARIKA LAHU WA BI-DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. ALLOHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAHA ILLA ANTA. ANTA ROBBII WA ANAA ‘ABDUK. ZHOLAMTU NAFSII WAGHTAROFTU BI-DZANBII, FAGH-FIRLII DZUNUUBII JAMII’AA, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI-AHSANIL AKHLAAQI LAA YAHDI LI-AHSANIHAA ILLA ANTA. WASH-RIF ‘ANNI SAYYI-AHAA LAA YAN-SHORIFU ‘ANNI SAYYI-AHAA ILLA ANTA. LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU KULLUHU FII YADAIK, WASY-SYARRU LAISA ILAIK. ANAA BIKA WA ILAIKA, TABAAROKTA WA TA’AALAITA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dengan yang demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Allah, Engkau adalah Penguasa. Tiada Rabb kecuali Engkau semata. Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, sedangkan aku adalah hamba-Mu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku telah mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosa-dosaku. Tiada yang dapat mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik. Tiada yang dapat membimbing kepada akhlak yang terbaik melainkan Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk. Tiada yang dapat memalingkan aku dari akhlak yang buruk melainkan Engkau. Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku patuhi perintah-Mu. Seluruh kebaikan berada dalam tangan-Mu, sedangkan kejelekan apa pun tidaklah pantas untuk disandarkan kepada-Mu. Aku hanya dapat hidup karena-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Mahaberkah Engkau Yang Maha Tinggi, aku mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.   Catatan: Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa doa iftitah di atas dibaca saat shalat malam berdasarkan riwayat Imam Muslim. Namun, hal itu adalah pernyataan kurang tepat dari Ibnu Hajar rahimahullah. Hadits Muslim tidaklah menunjukkan bacaan tersebut dibaca saat shalat malam, padahal ada dua bentuk riwayat mengenai hadits ini. Hadits ini memang dikeluarkan dalam bahasan hadits shalat malam. Namun, hal itu bukan berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya pada shalat tahajud. Yang menilai doa iftitah ini dibaca pada shalat malam adalah Ibnul Qayyim dan juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Hal ini disebabkan karena doa iftitah ini amatlah panjang sehingga cocok jika dibaca pada shalat malam. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:20-21) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa doa istiftah di atas biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Sebagaimana disebut dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:196.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:20-21. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khoir Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selasa pagi, 10 Rabiul Akhir 1443 H, 16 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara shalat malam cara shalat tahajud doa iftitah doa iftitah shalat malam shalat malam shalat tahajud sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Hukum Memperbesar Alat Vital

Pertanyaan ini termasuk pertanyaan yang sensitif, namun cukup banyak ditanyakan oleh beberapa orang. Dalam hal ini, kami menukil beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Inti jawaban dari para ulama adalah hukum asalnya adalah BOLEH memperbesar alat vital dengan syarat:Pertama, untuk tujuan mengobati, terlebih ukuran sangat kecil jika dibandingkan dengan ukuran rata-rata dan tidak tercapai tujuan pemenuhan syahwat yang halal.Kedua, tidak menggunakan metode yang berbahaya.Ketiga, menggunakan metode yang sudah teruji dan valid.Keempat, tidak sekadar memenuhi hawa nafsu yang tidak ada ujungnya dan akhirnya mengantarkan kepada kemaksiatan dan hal yang tidak halal.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.Fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-MunajjidFatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzhahullah tatkala beliau ditanya tentang hukum memperbesar alat vital laki-laki atau memasang alat/bahan untuk memperbesarnya (metode operasi). Hal ini dikarenakan sang istri tidak pernah merasakan ‘kenikmatan’ selama ini. Beliau hafidzhahullah menjawab,لا حرج على الزوج المسئول عنه أن يراجع الأطباء ، لوصف دواء يعمل على تكبير القضيب ، بشرط انتفاء الضرر . كما لا حرج عليه أيضا في استعمال ما يضعه على ذكره ، كالواقي ونحوه ، إذا كان هذا أكمل في تحصيل المتعة لزوجته ؛ إذ الأصل الإباحة ، والزوج مطالب بحسن العشرة ، ومنها إعفاف زوجته ، وإشباع رغبتها ، وإزالة ما يعوق ذلك.“Tidak mengapa bagi suami pergi ke dokter agar diresepkan obat untuk memperbesar alat vital. Dengan syarat tidak berbahaya (obat dan prosesnya).  Tidak mengapa juga ia menggunakan bahan atau alat yang diletakkan pada alat vitalnya (metode operasi untuk tujuan mengobati), seperti semacam pelindung dan semacamnya (semisal silikon untuk tujuan pengobatan). Hal ini apabila lebih tercapai tujuan kenikmatan suami-istri. Hukum asalnya boleh. Seorang suami dituntut agar bermuamalah yang baik dengan istrinya. Di antara muamalah yang baik adalah menjaga kehormatan istrinya dengan memenuhi kebutuhan syahwat sang istri dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalanginya.” (Fatwa Sual wal Jawab no. 101567)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriFatwa dari Syabakah IslamiyyahFatwa dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فنستنتج إذا من ذلك أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر. وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله“Kami simpulkan (dari nash-nash sebelumnya) bahwa memperbaiki bentuk alat vital dan menambah ukurannya, apabila bukan dengan cara operasi, melainkan hanya dengan obat, suplemen, dan sejenisnya. Hal ini termasuk bab menumbuhkan yang tidak ada campur tangan manusia (maksudnya bukan dengan cara instan, tetapi memang proses alami bertahap). Hal ini termasuk mubah/boleh selama tidak menimbulkan bahaya lain. Boleh baginya (sang penanya) menggunakan obat untuk memperbaiki bentuk/ukuran dan meluruskan alat vitalnya.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 63096)Fatwa selanjutnya juga dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فمن كان يشكو من صغر آلته بصورة خارجة عن العادة بحيث يؤثر ذلك على معاشرته لزوجته فلا حرج عليه أن يستعمل الأدوية التي تساعد على ذلك إن وصفها له أهل الاختصاص، وأما فعل ذلك لمجرد زيادة الاستمتاع بالعضو المذكور فنحذر الأخ السائل منه، فلعله مدخل من مداخل الشيطان على العبد ليوقع به في الحرام.“Apabila ia mengeluhkan kecilnya alat vital dan ukurannya berbeda dengan rata-rata (terlalu kecil), lalu berpengaruh dengan hubungan dengan istri, maka tidak mengapa ia menggunakan obat yang dapat membantu hal tersebut jika diresepkan oleh ahlinya. Adapun jika tujuannya hanya sekadar untuk menambah kepuasan menikmati organ vital ini, kami ingatkan saudara penanya agar tidak melakukannya. Karena hal ini bisa menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada hal yang haram.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 111477)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakCatatan pentingPertama, untuk memenuhi kebutuhan syahwat istri tidak harus dengan ukuran yang besar sekali, melainkan dengan teknik melatih otot sekitar panggul dan pantat, meningkatkan stamina dan kebugaran.Kedua, hendaknya yang melakukan hal ini adalah yang sudah menikah. Apabila belum menikah dikhawatirkan terjerumus dalam hal-hal kemaksiatan.Ketiga, setahu kami, secara kedokteran untuk memperbesar alat vital adalah dengan operasi. Adapun metode-metode lainnya belum teruji secara klinis. Akan tetapi, ilmu kedokteran modern bukan batasan, bisa jadi ada metode lainnya yang berhasil pada orang tertentu dan dengan metode tertentu.Keempat, hendaknya hati-hati dengan metode-metode yang justru membahayakan dan membuat cedera serta melukai dengan iming-iming instan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Hukum Memperbesar Alat Vital

Pertanyaan ini termasuk pertanyaan yang sensitif, namun cukup banyak ditanyakan oleh beberapa orang. Dalam hal ini, kami menukil beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Inti jawaban dari para ulama adalah hukum asalnya adalah BOLEH memperbesar alat vital dengan syarat:Pertama, untuk tujuan mengobati, terlebih ukuran sangat kecil jika dibandingkan dengan ukuran rata-rata dan tidak tercapai tujuan pemenuhan syahwat yang halal.Kedua, tidak menggunakan metode yang berbahaya.Ketiga, menggunakan metode yang sudah teruji dan valid.Keempat, tidak sekadar memenuhi hawa nafsu yang tidak ada ujungnya dan akhirnya mengantarkan kepada kemaksiatan dan hal yang tidak halal.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.Fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-MunajjidFatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzhahullah tatkala beliau ditanya tentang hukum memperbesar alat vital laki-laki atau memasang alat/bahan untuk memperbesarnya (metode operasi). Hal ini dikarenakan sang istri tidak pernah merasakan ‘kenikmatan’ selama ini. Beliau hafidzhahullah menjawab,لا حرج على الزوج المسئول عنه أن يراجع الأطباء ، لوصف دواء يعمل على تكبير القضيب ، بشرط انتفاء الضرر . كما لا حرج عليه أيضا في استعمال ما يضعه على ذكره ، كالواقي ونحوه ، إذا كان هذا أكمل في تحصيل المتعة لزوجته ؛ إذ الأصل الإباحة ، والزوج مطالب بحسن العشرة ، ومنها إعفاف زوجته ، وإشباع رغبتها ، وإزالة ما يعوق ذلك.“Tidak mengapa bagi suami pergi ke dokter agar diresepkan obat untuk memperbesar alat vital. Dengan syarat tidak berbahaya (obat dan prosesnya).  Tidak mengapa juga ia menggunakan bahan atau alat yang diletakkan pada alat vitalnya (metode operasi untuk tujuan mengobati), seperti semacam pelindung dan semacamnya (semisal silikon untuk tujuan pengobatan). Hal ini apabila lebih tercapai tujuan kenikmatan suami-istri. Hukum asalnya boleh. Seorang suami dituntut agar bermuamalah yang baik dengan istrinya. Di antara muamalah yang baik adalah menjaga kehormatan istrinya dengan memenuhi kebutuhan syahwat sang istri dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalanginya.” (Fatwa Sual wal Jawab no. 101567)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriFatwa dari Syabakah IslamiyyahFatwa dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فنستنتج إذا من ذلك أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر. وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله“Kami simpulkan (dari nash-nash sebelumnya) bahwa memperbaiki bentuk alat vital dan menambah ukurannya, apabila bukan dengan cara operasi, melainkan hanya dengan obat, suplemen, dan sejenisnya. Hal ini termasuk bab menumbuhkan yang tidak ada campur tangan manusia (maksudnya bukan dengan cara instan, tetapi memang proses alami bertahap). Hal ini termasuk mubah/boleh selama tidak menimbulkan bahaya lain. Boleh baginya (sang penanya) menggunakan obat untuk memperbaiki bentuk/ukuran dan meluruskan alat vitalnya.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 63096)Fatwa selanjutnya juga dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فمن كان يشكو من صغر آلته بصورة خارجة عن العادة بحيث يؤثر ذلك على معاشرته لزوجته فلا حرج عليه أن يستعمل الأدوية التي تساعد على ذلك إن وصفها له أهل الاختصاص، وأما فعل ذلك لمجرد زيادة الاستمتاع بالعضو المذكور فنحذر الأخ السائل منه، فلعله مدخل من مداخل الشيطان على العبد ليوقع به في الحرام.“Apabila ia mengeluhkan kecilnya alat vital dan ukurannya berbeda dengan rata-rata (terlalu kecil), lalu berpengaruh dengan hubungan dengan istri, maka tidak mengapa ia menggunakan obat yang dapat membantu hal tersebut jika diresepkan oleh ahlinya. Adapun jika tujuannya hanya sekadar untuk menambah kepuasan menikmati organ vital ini, kami ingatkan saudara penanya agar tidak melakukannya. Karena hal ini bisa menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada hal yang haram.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 111477)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakCatatan pentingPertama, untuk memenuhi kebutuhan syahwat istri tidak harus dengan ukuran yang besar sekali, melainkan dengan teknik melatih otot sekitar panggul dan pantat, meningkatkan stamina dan kebugaran.Kedua, hendaknya yang melakukan hal ini adalah yang sudah menikah. Apabila belum menikah dikhawatirkan terjerumus dalam hal-hal kemaksiatan.Ketiga, setahu kami, secara kedokteran untuk memperbesar alat vital adalah dengan operasi. Adapun metode-metode lainnya belum teruji secara klinis. Akan tetapi, ilmu kedokteran modern bukan batasan, bisa jadi ada metode lainnya yang berhasil pada orang tertentu dan dengan metode tertentu.Keempat, hendaknya hati-hati dengan metode-metode yang justru membahayakan dan membuat cedera serta melukai dengan iming-iming instan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id
Pertanyaan ini termasuk pertanyaan yang sensitif, namun cukup banyak ditanyakan oleh beberapa orang. Dalam hal ini, kami menukil beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Inti jawaban dari para ulama adalah hukum asalnya adalah BOLEH memperbesar alat vital dengan syarat:Pertama, untuk tujuan mengobati, terlebih ukuran sangat kecil jika dibandingkan dengan ukuran rata-rata dan tidak tercapai tujuan pemenuhan syahwat yang halal.Kedua, tidak menggunakan metode yang berbahaya.Ketiga, menggunakan metode yang sudah teruji dan valid.Keempat, tidak sekadar memenuhi hawa nafsu yang tidak ada ujungnya dan akhirnya mengantarkan kepada kemaksiatan dan hal yang tidak halal.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.Fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-MunajjidFatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzhahullah tatkala beliau ditanya tentang hukum memperbesar alat vital laki-laki atau memasang alat/bahan untuk memperbesarnya (metode operasi). Hal ini dikarenakan sang istri tidak pernah merasakan ‘kenikmatan’ selama ini. Beliau hafidzhahullah menjawab,لا حرج على الزوج المسئول عنه أن يراجع الأطباء ، لوصف دواء يعمل على تكبير القضيب ، بشرط انتفاء الضرر . كما لا حرج عليه أيضا في استعمال ما يضعه على ذكره ، كالواقي ونحوه ، إذا كان هذا أكمل في تحصيل المتعة لزوجته ؛ إذ الأصل الإباحة ، والزوج مطالب بحسن العشرة ، ومنها إعفاف زوجته ، وإشباع رغبتها ، وإزالة ما يعوق ذلك.“Tidak mengapa bagi suami pergi ke dokter agar diresepkan obat untuk memperbesar alat vital. Dengan syarat tidak berbahaya (obat dan prosesnya).  Tidak mengapa juga ia menggunakan bahan atau alat yang diletakkan pada alat vitalnya (metode operasi untuk tujuan mengobati), seperti semacam pelindung dan semacamnya (semisal silikon untuk tujuan pengobatan). Hal ini apabila lebih tercapai tujuan kenikmatan suami-istri. Hukum asalnya boleh. Seorang suami dituntut agar bermuamalah yang baik dengan istrinya. Di antara muamalah yang baik adalah menjaga kehormatan istrinya dengan memenuhi kebutuhan syahwat sang istri dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalanginya.” (Fatwa Sual wal Jawab no. 101567)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriFatwa dari Syabakah IslamiyyahFatwa dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فنستنتج إذا من ذلك أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر. وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله“Kami simpulkan (dari nash-nash sebelumnya) bahwa memperbaiki bentuk alat vital dan menambah ukurannya, apabila bukan dengan cara operasi, melainkan hanya dengan obat, suplemen, dan sejenisnya. Hal ini termasuk bab menumbuhkan yang tidak ada campur tangan manusia (maksudnya bukan dengan cara instan, tetapi memang proses alami bertahap). Hal ini termasuk mubah/boleh selama tidak menimbulkan bahaya lain. Boleh baginya (sang penanya) menggunakan obat untuk memperbaiki bentuk/ukuran dan meluruskan alat vitalnya.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 63096)Fatwa selanjutnya juga dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فمن كان يشكو من صغر آلته بصورة خارجة عن العادة بحيث يؤثر ذلك على معاشرته لزوجته فلا حرج عليه أن يستعمل الأدوية التي تساعد على ذلك إن وصفها له أهل الاختصاص، وأما فعل ذلك لمجرد زيادة الاستمتاع بالعضو المذكور فنحذر الأخ السائل منه، فلعله مدخل من مداخل الشيطان على العبد ليوقع به في الحرام.“Apabila ia mengeluhkan kecilnya alat vital dan ukurannya berbeda dengan rata-rata (terlalu kecil), lalu berpengaruh dengan hubungan dengan istri, maka tidak mengapa ia menggunakan obat yang dapat membantu hal tersebut jika diresepkan oleh ahlinya. Adapun jika tujuannya hanya sekadar untuk menambah kepuasan menikmati organ vital ini, kami ingatkan saudara penanya agar tidak melakukannya. Karena hal ini bisa menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada hal yang haram.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 111477)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakCatatan pentingPertama, untuk memenuhi kebutuhan syahwat istri tidak harus dengan ukuran yang besar sekali, melainkan dengan teknik melatih otot sekitar panggul dan pantat, meningkatkan stamina dan kebugaran.Kedua, hendaknya yang melakukan hal ini adalah yang sudah menikah. Apabila belum menikah dikhawatirkan terjerumus dalam hal-hal kemaksiatan.Ketiga, setahu kami, secara kedokteran untuk memperbesar alat vital adalah dengan operasi. Adapun metode-metode lainnya belum teruji secara klinis. Akan tetapi, ilmu kedokteran modern bukan batasan, bisa jadi ada metode lainnya yang berhasil pada orang tertentu dan dengan metode tertentu.Keempat, hendaknya hati-hati dengan metode-metode yang justru membahayakan dan membuat cedera serta melukai dengan iming-iming instan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id


Pertanyaan ini termasuk pertanyaan yang sensitif, namun cukup banyak ditanyakan oleh beberapa orang. Dalam hal ini, kami menukil beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Inti jawaban dari para ulama adalah hukum asalnya adalah BOLEH memperbesar alat vital dengan syarat:Pertama, untuk tujuan mengobati, terlebih ukuran sangat kecil jika dibandingkan dengan ukuran rata-rata dan tidak tercapai tujuan pemenuhan syahwat yang halal.Kedua, tidak menggunakan metode yang berbahaya.Ketiga, menggunakan metode yang sudah teruji dan valid.Keempat, tidak sekadar memenuhi hawa nafsu yang tidak ada ujungnya dan akhirnya mengantarkan kepada kemaksiatan dan hal yang tidak halal.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.Fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-MunajjidFatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzhahullah tatkala beliau ditanya tentang hukum memperbesar alat vital laki-laki atau memasang alat/bahan untuk memperbesarnya (metode operasi). Hal ini dikarenakan sang istri tidak pernah merasakan ‘kenikmatan’ selama ini. Beliau hafidzhahullah menjawab,لا حرج على الزوج المسئول عنه أن يراجع الأطباء ، لوصف دواء يعمل على تكبير القضيب ، بشرط انتفاء الضرر . كما لا حرج عليه أيضا في استعمال ما يضعه على ذكره ، كالواقي ونحوه ، إذا كان هذا أكمل في تحصيل المتعة لزوجته ؛ إذ الأصل الإباحة ، والزوج مطالب بحسن العشرة ، ومنها إعفاف زوجته ، وإشباع رغبتها ، وإزالة ما يعوق ذلك.“Tidak mengapa bagi suami pergi ke dokter agar diresepkan obat untuk memperbesar alat vital. Dengan syarat tidak berbahaya (obat dan prosesnya).  Tidak mengapa juga ia menggunakan bahan atau alat yang diletakkan pada alat vitalnya (metode operasi untuk tujuan mengobati), seperti semacam pelindung dan semacamnya (semisal silikon untuk tujuan pengobatan). Hal ini apabila lebih tercapai tujuan kenikmatan suami-istri. Hukum asalnya boleh. Seorang suami dituntut agar bermuamalah yang baik dengan istrinya. Di antara muamalah yang baik adalah menjaga kehormatan istrinya dengan memenuhi kebutuhan syahwat sang istri dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalanginya.” (Fatwa Sual wal Jawab no. 101567)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriFatwa dari Syabakah IslamiyyahFatwa dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فنستنتج إذا من ذلك أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر. وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله“Kami simpulkan (dari nash-nash sebelumnya) bahwa memperbaiki bentuk alat vital dan menambah ukurannya, apabila bukan dengan cara operasi, melainkan hanya dengan obat, suplemen, dan sejenisnya. Hal ini termasuk bab menumbuhkan yang tidak ada campur tangan manusia (maksudnya bukan dengan cara instan, tetapi memang proses alami bertahap). Hal ini termasuk mubah/boleh selama tidak menimbulkan bahaya lain. Boleh baginya (sang penanya) menggunakan obat untuk memperbaiki bentuk/ukuran dan meluruskan alat vitalnya.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 63096)Fatwa selanjutnya juga dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فمن كان يشكو من صغر آلته بصورة خارجة عن العادة بحيث يؤثر ذلك على معاشرته لزوجته فلا حرج عليه أن يستعمل الأدوية التي تساعد على ذلك إن وصفها له أهل الاختصاص، وأما فعل ذلك لمجرد زيادة الاستمتاع بالعضو المذكور فنحذر الأخ السائل منه، فلعله مدخل من مداخل الشيطان على العبد ليوقع به في الحرام.“Apabila ia mengeluhkan kecilnya alat vital dan ukurannya berbeda dengan rata-rata (terlalu kecil), lalu berpengaruh dengan hubungan dengan istri, maka tidak mengapa ia menggunakan obat yang dapat membantu hal tersebut jika diresepkan oleh ahlinya. Adapun jika tujuannya hanya sekadar untuk menambah kepuasan menikmati organ vital ini, kami ingatkan saudara penanya agar tidak melakukannya. Karena hal ini bisa menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada hal yang haram.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 111477)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakCatatan pentingPertama, untuk memenuhi kebutuhan syahwat istri tidak harus dengan ukuran yang besar sekali, melainkan dengan teknik melatih otot sekitar panggul dan pantat, meningkatkan stamina dan kebugaran.Kedua, hendaknya yang melakukan hal ini adalah yang sudah menikah. Apabila belum menikah dikhawatirkan terjerumus dalam hal-hal kemaksiatan.Ketiga, setahu kami, secara kedokteran untuk memperbesar alat vital adalah dengan operasi. Adapun metode-metode lainnya belum teruji secara klinis. Akan tetapi, ilmu kedokteran modern bukan batasan, bisa jadi ada metode lainnya yang berhasil pada orang tertentu dan dengan metode tertentu.Keempat, hendaknya hati-hati dengan metode-metode yang justru membahayakan dan membuat cedera serta melukai dengan iming-iming instan.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah Shalat

Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah ShalatApa hukumnya berdoa dalam shalat dengan bahasa Indonesia (selain bahasa arab)?Jawab:Ada beberapa tempat di dalam shalat yang dianjurkan seseorang berdoa di dalamnya, diantaranya adalah ketika sujud dan sebelum salam.Dan bolehnya berdoa ketika sujud maka hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ»“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim No. 4820)Dan adapun bolehnya berdoa sebelum salam, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’udثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ“Kemudian ia memilih berdoa dengan apa yang ia hendaki.” (HR. Muslim no. 402)Dan juga dalam riwayat lain:ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” (HR. Bukhori no. 835)Bolehkah berdoa dengan selain doa yang ma’tsur (yang datang dari Al-Quran dan hadits) dan dengan selain Bahasa Arab?Boleh bagi seseorang berdoa di dalam shalatnya dengan doa selain yang datang dari Al-Quran dan hadits, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’ud diatas. al-Qostholani rahimahullah berkata :ثم ليتخير من الدعاء أعجبه، شامل لكل دعاء مأثور وغيره“(Sabda Nabi) “Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang ia sukai” mencakup seluruh doa yang ma’tsur dan selainnya.” ([1])Namun jika doanya selain ma’tsuur, dalam artian doa dibuat sendiri, maka apakah boleh dengan selain bahasa Arab?Ada khilaf di kalangan para ulama akan hal ini.Pertama : Tidak boleh dan batal shalatnya. Ini adalah pendapat ulama syafiíyyah, sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi([2]). Demikian juga ulama Hanafiyah memandang hukumnya haram. ([3])Kedua : Hukumnya haram kalau tidak diketahui makna penujukannya, dan boleh kalau diketahui maknanya dan penujukannya. Ini adalah pendapat Al-Laqooni dari ulama Malikiyah. ([4])Ketiga : Hukumnya boleh, dan ini adalah pendapat yang dipahami dari perkatan Ibnu Taimiyyah ([5])Dan pendapat ketiga (yaitu bolehnya) itulah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menunjukan keharamannya, sementara dalil datang dengan menujukan bolehnya berdoa secara bebas, sebagaimana dalam sabda Nabi :ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” ([6])Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama al-Lajnah ad-Daaimah. Mereka berkata :وَيَدْعُو اللهَ تَعَالى فِي صَلاَتِهِ وَفِي غَيْرِ صَلاَتِهِ بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِهَا مِنَ اللُّغَاتِ عَلَى حَسَبِ مَا يَتَيَسَّرُ لَهُ، وَلاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ إِذَا دَعَا فِيْهَا بِغَيْرِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ، وَيَنْبَغِي لَهُ إِذَا دَعَا فِي صَلاَتِهِ أَنْ يَتَحَرَّى مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَدْعِيَةٍ فِي الصَّلاَةِ، وَأَنْ يَجْعَلَهَا فِي مَوَاضِعِهَا مِنْهَا مُقْتَدِيًا فِي ذَلِكَ بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dan seseorang berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Dan ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia mencari doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa doa-doa di dalam shalat.”  ([7])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Irsyaadus Saary li Syarhi Shohih A-Bukhory 2/133([2]) Adapun berdoa dengan selain Bahasa Arab maka dalam madzhab Syafi’i terdapat perincian, untuk doa yang ma’tsur dan doa yang bukan ma’tsur, adapun yang ma’tsur maka bagi yang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya berdoa dengan selain Bahasa arab dengan terjemahnya.Adapun yang bukan ma’tsur (mengarang doa sendiri), maka jika mengarangnya dengan bahasa Arab maka boleh dibaca di sholat. Adapun jika mengarangnya dengan bahasa selain bahasa Arab maka tidak diperbolehkan bahkan bisa membatalkan shalat.An-Nawawi berkata:فِي بَيَانِ مَا يُتَرْجِمُ عَنْهُ بالعجمة وما لا يُتَرْجِمُ : أَمَّا الْفَاتِحَةُ وَغَيْرُهَا مِنْ الْقُرْآنِ فَلَا يَجُوزُ تَرْجَمَتُهُ بِالْعَجَمِيَّةِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ يُذْهِبُ الْإِعْجَازَ بِخِلَافِ التَّكْبِيرِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا إعْجَازَ فِيهِ وَأَمَّا تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ وَالتَّشَهُّدُ الْأَخِيرُ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَعَلَى الْآلِ إذَا أَوْجَبْنَاهَا فَيَجُوزُ تَرْجَمَتُهَا لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ لِلْقَادِرِ وَأَمَّا مَا عَدَا الْأَلْفَاظِ الْوَاجِبَةِ فَقِسْمَانِ دُعَاءٌ وَغَيْرُهُ أَمَّا الدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ أَصَحُّهَا تَجُوزُ التَّرْجَمَةُ لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا تَجُوزُ لِلْقَادِرِ فَإِنْ تُرْجِمَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَالثَّانِي تَجُوزُ لِمَنْ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ وَغَيْرِهِ وَالثَّالِثُ لَا تَجُوزُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا لِعَدَمِ الضَّرُورَةِ إلَيْهِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَخْتَرِعَ دَعْوَةً غَيْرَ مَأْثُورَةٍ وَيَأْتِي بها العجمية بِلَا خِلَافٍ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ بِخِلَافِ مَا لَوْ اخْتَرَعَ دَعْوَةً بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَأَمَّا سَائِرُ الْأَذْكَارِ كَالتَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَالْقُنُوتِ وَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَتَكْبِيرَاتِ الِانْتِقَالَاتِ فَإِنْ جَوَّزْنَا الدُّعَاءَ بِالْعَجَمِيَّةِ فَهَذِهِ أَوْلَى وَإِلَّا فَفِي جَوَازِهَا لِلْعَاجِزِ أَوْجُهٌ أَصَحُّهَا يَجُوزُ وَالثَّانِي لَا وَالثَّالِثُ يُتَرْجِمُ لِمَا يُجْبَرُ بِالسُّجُودِ دُونَ غَيْرِهِ وَذَكَرَ صَاحِبُ الْحَاوِي أَنَّهُ إذَا لَمْ يُحْسِنْ الْعَرَبِيَّةَ أَتَى بِكُلِّ الْأَذْكَارِ بِالْعَجَمِيَّةِ وان كان يحسنها أتى بِهَا بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنْ خَالَفَ وَقَالَهَا بِالْفَارِسِيَّةِ فَمَا كَانَ وَاجِبًا كَالتَّشَهُّدِ وَالسَّلَامِ لَمْ يُجْزِهِ وَمَا كَانَ سُنَّةً كَالتَّسْبِيحِ وَالِافْتِتَاحِ أَجْزَأَهُ وَقَدْ أَسَاءَ“Tentang penjelasan apa yang boleh diterjemahkan ke dalam Bahasa non  arab dan apa yang tidak boleh:Adapun Al-Fatihah dan selainnya dari al-Quran maka tidak boleh diterjemahkan ke Bahasa non Arab. Tidak ada perselisihan dalam hal ini, karena hal ini dapat menghilangkan mukjizat al-Quran, berbeda dengan takbir dan yang lainnya karena tidak ada mukjizat di dalamnya.Adapun takbirotul Ihram, tasyahhud akhir, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya pada tasyahhud akhir jika kita katakan hukumnya wajib, maka boleh diterjemah ke dalam bahasa selain Arab bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab.Adapun selain lafaz-lafaz yang wajib maka ada dua bagian: doa dan selain doa (dzikir):Adapun doa yang ma’tsur maka ada tiga pendapat,Yang (pertama), dan ini pendapat yang paling benar : adalah boleh bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab untuk membaca dengan terjemahan, dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab membaca doa tersebut dengan terjemah, jika ia membaca dengan terjemah maka shalatnya batal,Kedua: boleh bagi orang yang mampu berbahasa arab dan orang yang tidak mampu,ketiga: tidak boleh untuk keduanya karena tidak adanya kebutuhan yang mendesak.(Adapun doa yang tidak ma’tsur) Dan tidak boleh untuk membuat sebuah doa yang bukan ma’tsur dan membacanya dengan selain Bahasa Arab tanpa adanya khilaf, dan batal shalatnya dengan membaca doa yang bukan ma’tsur dengan selain Bahasa Arab, berbeda jika seseorang membuat doa dengan Bahasa Arab maka hal ini diperbolehkan menurut madzhab kami tanpa adanya perselisihanAdapun semua dzikir-dzikir yang lain seperti tasyahhud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada tasyahhud awal, qunut, tasbih ketika ruku’ dan sujud, dan takbiratul intiqal maka seandainya kita membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab maka dalam masalah ini lebih utama untuk dibolehkan.Jika tidak membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab, maka dalam pembolehannya untuk orang yang tidak mampu berbahasa arab ada beberapa pendapat. Yang paling benar adalah boleh, dan pendapat kedua: tidak boleh, dan pendapat ketiga: diterjemahkan untuk dizkir yang jika ditinggalkan bisa ditambal dengan sujud sahwi, adapun yang tidak bisa ditambal maka tidak boleh.Dan pengarang kita al-Hawy mengatakan: jika seseorang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya untuk membaca setiap dzikir dengan selain Bahasa Arab, dan jika orang yang mampu berbahasa Arab maka harus dengan Bahasa Arab, jika ia menyelisihi dan mengucapkannya dengan Bahasa Persia, maka jika itu dzikir yang wajib seperti Tasyahhud dan salam maka shalatnya tidak sah, dan adapun jika itu adalah dzikir yang sunnah seperti tasbih dan iftitah maka shalatnya sah akan tetapi dia telah melakukan hal yang buruk.” (Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab 3/299-301)([3]) Ulama hanafiyyah mengatakan bahwa berdoa dengan selain Bahasa Arab maka hukumnya haram ketika didalam shalat, dan makruh ketika diluar shalat, berkata Ibnu ‘Abidin:وَلَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ بِالْفَارِسِيَّةِ مَكْرُوهًا تَحْرِيمًا فِي الصَّلَاةِ وَتَنْزِيهًا خَارِجَهَا“San bukanlah perkara yang salah pendapat bahwa berdoa dengan Bahasa Persia hukumnya haram di dalam shalat, dan makruh di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([4]) Ibnu Abidin menukilkan pendapat mereka:(قَوْلُهُ وَحَرُمَ بِغَيْرِهَا) أَقُولُ: نَقَلَهُ فِي النَّهْرِ عَنْ الْإِمَامِ الْقَرَافِيِّ الْمَالِكِيِّ مُعَلِّلًا بِاحْتِمَالِهِ عَلَى مَا يُنَافِي التَّعْظِيمَ. ثُمَّ رَأَيْت الْعَلَّامَةَ اللَّقَانِيَّ الْمَالِكِيَّ نَقَلَ فِي شَرْحِهِ الْكَبِيرِ عَلَى مَنْظُومَتِهِ الْمُسَمَّاةِ جَوْهَرَةِ التَّوْحِيدِ كَلَامَ الْقَرَافِيِّ، وَقَيَّدَ الْأَعْجَمِيَّةَ بِالْمَجْهُولَةِ الْمَدْلُولِ أَخْذًا مِنْ تَعْلِيلِهِ بِجَوَازِ اشْتِمَالِهَا عَلَى مَا يُنَافِي جَلَالَ الرُّبُوبِيَّةِ، ثُمَّ قَالَ: وَاحْتَرَزْنَا بِذَلِكَ عَمَّا إذَا عُلِمَ مَدْلُولُهَا، فَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ مُطْلَقًا فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا“dan ucapannya (dan haram berdoa dengan selain Bahasa Arab) aku katakan: ini dinukilkan dalam kitab “an-Nahr” dari Imam al-Qarafy al-Maliky dengan memberikan ta’lil ada kemungkinan penafian terhadap keagungan Allah, kemudian aku melihat al-‘Allamah Al-Laqony al-Maliky menukilkan ucapan al-Qarafy dalam kitab syarahnya terhadap manzhumahnya yang bernama “jauharratut tauhid”, dan membatasi dari maksud dengan a’jamiyyah yaitu yang tidak diketahui dilalahnya, hal ini diambil dari ta’lilnya ada kemungkinan penafian keagungan Allah, kemudian ia berkata: dan kami batasi dengan hal tersebut untuk mengecualikan dari sesuatu yang diketahui dilalahnya, maka boleh digunakan secara mutlak di dalam shalat maupun di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([5]) Ibnu Taimiyyah berkata :وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ، وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ.Dan berdoa boleh dengan Bahasa Arab dan selain Bahasa Arab, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengetahui tujuan dan keinginan seorang yang berdoa walaupun lidahnya tergelincir maka sesungguhnya Ia Maha mengetahui bermacam suara dengan Bahasa-bahasa yang berbeda dan dengan kebutuhan yang bermacam-macam.” (Al-Fatawa Al-Kubra 2/424)Meskipun perkataan beliau masih umum yang ada kemungkinan yang dimaksud adalah untuk doa yang berada diluar shalat([6]) HR. Bukhori no. 835([7]) Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 5782 24/169

Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah Shalat

Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah ShalatApa hukumnya berdoa dalam shalat dengan bahasa Indonesia (selain bahasa arab)?Jawab:Ada beberapa tempat di dalam shalat yang dianjurkan seseorang berdoa di dalamnya, diantaranya adalah ketika sujud dan sebelum salam.Dan bolehnya berdoa ketika sujud maka hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ»“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim No. 4820)Dan adapun bolehnya berdoa sebelum salam, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’udثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ“Kemudian ia memilih berdoa dengan apa yang ia hendaki.” (HR. Muslim no. 402)Dan juga dalam riwayat lain:ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” (HR. Bukhori no. 835)Bolehkah berdoa dengan selain doa yang ma’tsur (yang datang dari Al-Quran dan hadits) dan dengan selain Bahasa Arab?Boleh bagi seseorang berdoa di dalam shalatnya dengan doa selain yang datang dari Al-Quran dan hadits, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’ud diatas. al-Qostholani rahimahullah berkata :ثم ليتخير من الدعاء أعجبه، شامل لكل دعاء مأثور وغيره“(Sabda Nabi) “Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang ia sukai” mencakup seluruh doa yang ma’tsur dan selainnya.” ([1])Namun jika doanya selain ma’tsuur, dalam artian doa dibuat sendiri, maka apakah boleh dengan selain bahasa Arab?Ada khilaf di kalangan para ulama akan hal ini.Pertama : Tidak boleh dan batal shalatnya. Ini adalah pendapat ulama syafiíyyah, sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi([2]). Demikian juga ulama Hanafiyah memandang hukumnya haram. ([3])Kedua : Hukumnya haram kalau tidak diketahui makna penujukannya, dan boleh kalau diketahui maknanya dan penujukannya. Ini adalah pendapat Al-Laqooni dari ulama Malikiyah. ([4])Ketiga : Hukumnya boleh, dan ini adalah pendapat yang dipahami dari perkatan Ibnu Taimiyyah ([5])Dan pendapat ketiga (yaitu bolehnya) itulah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menunjukan keharamannya, sementara dalil datang dengan menujukan bolehnya berdoa secara bebas, sebagaimana dalam sabda Nabi :ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” ([6])Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama al-Lajnah ad-Daaimah. Mereka berkata :وَيَدْعُو اللهَ تَعَالى فِي صَلاَتِهِ وَفِي غَيْرِ صَلاَتِهِ بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِهَا مِنَ اللُّغَاتِ عَلَى حَسَبِ مَا يَتَيَسَّرُ لَهُ، وَلاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ إِذَا دَعَا فِيْهَا بِغَيْرِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ، وَيَنْبَغِي لَهُ إِذَا دَعَا فِي صَلاَتِهِ أَنْ يَتَحَرَّى مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَدْعِيَةٍ فِي الصَّلاَةِ، وَأَنْ يَجْعَلَهَا فِي مَوَاضِعِهَا مِنْهَا مُقْتَدِيًا فِي ذَلِكَ بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dan seseorang berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Dan ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia mencari doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa doa-doa di dalam shalat.”  ([7])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Irsyaadus Saary li Syarhi Shohih A-Bukhory 2/133([2]) Adapun berdoa dengan selain Bahasa Arab maka dalam madzhab Syafi’i terdapat perincian, untuk doa yang ma’tsur dan doa yang bukan ma’tsur, adapun yang ma’tsur maka bagi yang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya berdoa dengan selain Bahasa arab dengan terjemahnya.Adapun yang bukan ma’tsur (mengarang doa sendiri), maka jika mengarangnya dengan bahasa Arab maka boleh dibaca di sholat. Adapun jika mengarangnya dengan bahasa selain bahasa Arab maka tidak diperbolehkan bahkan bisa membatalkan shalat.An-Nawawi berkata:فِي بَيَانِ مَا يُتَرْجِمُ عَنْهُ بالعجمة وما لا يُتَرْجِمُ : أَمَّا الْفَاتِحَةُ وَغَيْرُهَا مِنْ الْقُرْآنِ فَلَا يَجُوزُ تَرْجَمَتُهُ بِالْعَجَمِيَّةِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ يُذْهِبُ الْإِعْجَازَ بِخِلَافِ التَّكْبِيرِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا إعْجَازَ فِيهِ وَأَمَّا تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ وَالتَّشَهُّدُ الْأَخِيرُ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَعَلَى الْآلِ إذَا أَوْجَبْنَاهَا فَيَجُوزُ تَرْجَمَتُهَا لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ لِلْقَادِرِ وَأَمَّا مَا عَدَا الْأَلْفَاظِ الْوَاجِبَةِ فَقِسْمَانِ دُعَاءٌ وَغَيْرُهُ أَمَّا الدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ أَصَحُّهَا تَجُوزُ التَّرْجَمَةُ لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا تَجُوزُ لِلْقَادِرِ فَإِنْ تُرْجِمَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَالثَّانِي تَجُوزُ لِمَنْ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ وَغَيْرِهِ وَالثَّالِثُ لَا تَجُوزُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا لِعَدَمِ الضَّرُورَةِ إلَيْهِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَخْتَرِعَ دَعْوَةً غَيْرَ مَأْثُورَةٍ وَيَأْتِي بها العجمية بِلَا خِلَافٍ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ بِخِلَافِ مَا لَوْ اخْتَرَعَ دَعْوَةً بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَأَمَّا سَائِرُ الْأَذْكَارِ كَالتَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَالْقُنُوتِ وَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَتَكْبِيرَاتِ الِانْتِقَالَاتِ فَإِنْ جَوَّزْنَا الدُّعَاءَ بِالْعَجَمِيَّةِ فَهَذِهِ أَوْلَى وَإِلَّا فَفِي جَوَازِهَا لِلْعَاجِزِ أَوْجُهٌ أَصَحُّهَا يَجُوزُ وَالثَّانِي لَا وَالثَّالِثُ يُتَرْجِمُ لِمَا يُجْبَرُ بِالسُّجُودِ دُونَ غَيْرِهِ وَذَكَرَ صَاحِبُ الْحَاوِي أَنَّهُ إذَا لَمْ يُحْسِنْ الْعَرَبِيَّةَ أَتَى بِكُلِّ الْأَذْكَارِ بِالْعَجَمِيَّةِ وان كان يحسنها أتى بِهَا بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنْ خَالَفَ وَقَالَهَا بِالْفَارِسِيَّةِ فَمَا كَانَ وَاجِبًا كَالتَّشَهُّدِ وَالسَّلَامِ لَمْ يُجْزِهِ وَمَا كَانَ سُنَّةً كَالتَّسْبِيحِ وَالِافْتِتَاحِ أَجْزَأَهُ وَقَدْ أَسَاءَ“Tentang penjelasan apa yang boleh diterjemahkan ke dalam Bahasa non  arab dan apa yang tidak boleh:Adapun Al-Fatihah dan selainnya dari al-Quran maka tidak boleh diterjemahkan ke Bahasa non Arab. Tidak ada perselisihan dalam hal ini, karena hal ini dapat menghilangkan mukjizat al-Quran, berbeda dengan takbir dan yang lainnya karena tidak ada mukjizat di dalamnya.Adapun takbirotul Ihram, tasyahhud akhir, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya pada tasyahhud akhir jika kita katakan hukumnya wajib, maka boleh diterjemah ke dalam bahasa selain Arab bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab.Adapun selain lafaz-lafaz yang wajib maka ada dua bagian: doa dan selain doa (dzikir):Adapun doa yang ma’tsur maka ada tiga pendapat,Yang (pertama), dan ini pendapat yang paling benar : adalah boleh bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab untuk membaca dengan terjemahan, dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab membaca doa tersebut dengan terjemah, jika ia membaca dengan terjemah maka shalatnya batal,Kedua: boleh bagi orang yang mampu berbahasa arab dan orang yang tidak mampu,ketiga: tidak boleh untuk keduanya karena tidak adanya kebutuhan yang mendesak.(Adapun doa yang tidak ma’tsur) Dan tidak boleh untuk membuat sebuah doa yang bukan ma’tsur dan membacanya dengan selain Bahasa Arab tanpa adanya khilaf, dan batal shalatnya dengan membaca doa yang bukan ma’tsur dengan selain Bahasa Arab, berbeda jika seseorang membuat doa dengan Bahasa Arab maka hal ini diperbolehkan menurut madzhab kami tanpa adanya perselisihanAdapun semua dzikir-dzikir yang lain seperti tasyahhud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada tasyahhud awal, qunut, tasbih ketika ruku’ dan sujud, dan takbiratul intiqal maka seandainya kita membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab maka dalam masalah ini lebih utama untuk dibolehkan.Jika tidak membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab, maka dalam pembolehannya untuk orang yang tidak mampu berbahasa arab ada beberapa pendapat. Yang paling benar adalah boleh, dan pendapat kedua: tidak boleh, dan pendapat ketiga: diterjemahkan untuk dizkir yang jika ditinggalkan bisa ditambal dengan sujud sahwi, adapun yang tidak bisa ditambal maka tidak boleh.Dan pengarang kita al-Hawy mengatakan: jika seseorang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya untuk membaca setiap dzikir dengan selain Bahasa Arab, dan jika orang yang mampu berbahasa Arab maka harus dengan Bahasa Arab, jika ia menyelisihi dan mengucapkannya dengan Bahasa Persia, maka jika itu dzikir yang wajib seperti Tasyahhud dan salam maka shalatnya tidak sah, dan adapun jika itu adalah dzikir yang sunnah seperti tasbih dan iftitah maka shalatnya sah akan tetapi dia telah melakukan hal yang buruk.” (Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab 3/299-301)([3]) Ulama hanafiyyah mengatakan bahwa berdoa dengan selain Bahasa Arab maka hukumnya haram ketika didalam shalat, dan makruh ketika diluar shalat, berkata Ibnu ‘Abidin:وَلَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ بِالْفَارِسِيَّةِ مَكْرُوهًا تَحْرِيمًا فِي الصَّلَاةِ وَتَنْزِيهًا خَارِجَهَا“San bukanlah perkara yang salah pendapat bahwa berdoa dengan Bahasa Persia hukumnya haram di dalam shalat, dan makruh di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([4]) Ibnu Abidin menukilkan pendapat mereka:(قَوْلُهُ وَحَرُمَ بِغَيْرِهَا) أَقُولُ: نَقَلَهُ فِي النَّهْرِ عَنْ الْإِمَامِ الْقَرَافِيِّ الْمَالِكِيِّ مُعَلِّلًا بِاحْتِمَالِهِ عَلَى مَا يُنَافِي التَّعْظِيمَ. ثُمَّ رَأَيْت الْعَلَّامَةَ اللَّقَانِيَّ الْمَالِكِيَّ نَقَلَ فِي شَرْحِهِ الْكَبِيرِ عَلَى مَنْظُومَتِهِ الْمُسَمَّاةِ جَوْهَرَةِ التَّوْحِيدِ كَلَامَ الْقَرَافِيِّ، وَقَيَّدَ الْأَعْجَمِيَّةَ بِالْمَجْهُولَةِ الْمَدْلُولِ أَخْذًا مِنْ تَعْلِيلِهِ بِجَوَازِ اشْتِمَالِهَا عَلَى مَا يُنَافِي جَلَالَ الرُّبُوبِيَّةِ، ثُمَّ قَالَ: وَاحْتَرَزْنَا بِذَلِكَ عَمَّا إذَا عُلِمَ مَدْلُولُهَا، فَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ مُطْلَقًا فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا“dan ucapannya (dan haram berdoa dengan selain Bahasa Arab) aku katakan: ini dinukilkan dalam kitab “an-Nahr” dari Imam al-Qarafy al-Maliky dengan memberikan ta’lil ada kemungkinan penafian terhadap keagungan Allah, kemudian aku melihat al-‘Allamah Al-Laqony al-Maliky menukilkan ucapan al-Qarafy dalam kitab syarahnya terhadap manzhumahnya yang bernama “jauharratut tauhid”, dan membatasi dari maksud dengan a’jamiyyah yaitu yang tidak diketahui dilalahnya, hal ini diambil dari ta’lilnya ada kemungkinan penafian keagungan Allah, kemudian ia berkata: dan kami batasi dengan hal tersebut untuk mengecualikan dari sesuatu yang diketahui dilalahnya, maka boleh digunakan secara mutlak di dalam shalat maupun di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([5]) Ibnu Taimiyyah berkata :وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ، وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ.Dan berdoa boleh dengan Bahasa Arab dan selain Bahasa Arab, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengetahui tujuan dan keinginan seorang yang berdoa walaupun lidahnya tergelincir maka sesungguhnya Ia Maha mengetahui bermacam suara dengan Bahasa-bahasa yang berbeda dan dengan kebutuhan yang bermacam-macam.” (Al-Fatawa Al-Kubra 2/424)Meskipun perkataan beliau masih umum yang ada kemungkinan yang dimaksud adalah untuk doa yang berada diluar shalat([6]) HR. Bukhori no. 835([7]) Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 5782 24/169
Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah ShalatApa hukumnya berdoa dalam shalat dengan bahasa Indonesia (selain bahasa arab)?Jawab:Ada beberapa tempat di dalam shalat yang dianjurkan seseorang berdoa di dalamnya, diantaranya adalah ketika sujud dan sebelum salam.Dan bolehnya berdoa ketika sujud maka hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ»“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim No. 4820)Dan adapun bolehnya berdoa sebelum salam, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’udثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ“Kemudian ia memilih berdoa dengan apa yang ia hendaki.” (HR. Muslim no. 402)Dan juga dalam riwayat lain:ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” (HR. Bukhori no. 835)Bolehkah berdoa dengan selain doa yang ma’tsur (yang datang dari Al-Quran dan hadits) dan dengan selain Bahasa Arab?Boleh bagi seseorang berdoa di dalam shalatnya dengan doa selain yang datang dari Al-Quran dan hadits, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’ud diatas. al-Qostholani rahimahullah berkata :ثم ليتخير من الدعاء أعجبه، شامل لكل دعاء مأثور وغيره“(Sabda Nabi) “Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang ia sukai” mencakup seluruh doa yang ma’tsur dan selainnya.” ([1])Namun jika doanya selain ma’tsuur, dalam artian doa dibuat sendiri, maka apakah boleh dengan selain bahasa Arab?Ada khilaf di kalangan para ulama akan hal ini.Pertama : Tidak boleh dan batal shalatnya. Ini adalah pendapat ulama syafiíyyah, sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi([2]). Demikian juga ulama Hanafiyah memandang hukumnya haram. ([3])Kedua : Hukumnya haram kalau tidak diketahui makna penujukannya, dan boleh kalau diketahui maknanya dan penujukannya. Ini adalah pendapat Al-Laqooni dari ulama Malikiyah. ([4])Ketiga : Hukumnya boleh, dan ini adalah pendapat yang dipahami dari perkatan Ibnu Taimiyyah ([5])Dan pendapat ketiga (yaitu bolehnya) itulah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menunjukan keharamannya, sementara dalil datang dengan menujukan bolehnya berdoa secara bebas, sebagaimana dalam sabda Nabi :ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” ([6])Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama al-Lajnah ad-Daaimah. Mereka berkata :وَيَدْعُو اللهَ تَعَالى فِي صَلاَتِهِ وَفِي غَيْرِ صَلاَتِهِ بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِهَا مِنَ اللُّغَاتِ عَلَى حَسَبِ مَا يَتَيَسَّرُ لَهُ، وَلاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ إِذَا دَعَا فِيْهَا بِغَيْرِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ، وَيَنْبَغِي لَهُ إِذَا دَعَا فِي صَلاَتِهِ أَنْ يَتَحَرَّى مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَدْعِيَةٍ فِي الصَّلاَةِ، وَأَنْ يَجْعَلَهَا فِي مَوَاضِعِهَا مِنْهَا مُقْتَدِيًا فِي ذَلِكَ بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dan seseorang berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Dan ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia mencari doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa doa-doa di dalam shalat.”  ([7])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Irsyaadus Saary li Syarhi Shohih A-Bukhory 2/133([2]) Adapun berdoa dengan selain Bahasa Arab maka dalam madzhab Syafi’i terdapat perincian, untuk doa yang ma’tsur dan doa yang bukan ma’tsur, adapun yang ma’tsur maka bagi yang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya berdoa dengan selain Bahasa arab dengan terjemahnya.Adapun yang bukan ma’tsur (mengarang doa sendiri), maka jika mengarangnya dengan bahasa Arab maka boleh dibaca di sholat. Adapun jika mengarangnya dengan bahasa selain bahasa Arab maka tidak diperbolehkan bahkan bisa membatalkan shalat.An-Nawawi berkata:فِي بَيَانِ مَا يُتَرْجِمُ عَنْهُ بالعجمة وما لا يُتَرْجِمُ : أَمَّا الْفَاتِحَةُ وَغَيْرُهَا مِنْ الْقُرْآنِ فَلَا يَجُوزُ تَرْجَمَتُهُ بِالْعَجَمِيَّةِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ يُذْهِبُ الْإِعْجَازَ بِخِلَافِ التَّكْبِيرِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا إعْجَازَ فِيهِ وَأَمَّا تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ وَالتَّشَهُّدُ الْأَخِيرُ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَعَلَى الْآلِ إذَا أَوْجَبْنَاهَا فَيَجُوزُ تَرْجَمَتُهَا لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ لِلْقَادِرِ وَأَمَّا مَا عَدَا الْأَلْفَاظِ الْوَاجِبَةِ فَقِسْمَانِ دُعَاءٌ وَغَيْرُهُ أَمَّا الدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ أَصَحُّهَا تَجُوزُ التَّرْجَمَةُ لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا تَجُوزُ لِلْقَادِرِ فَإِنْ تُرْجِمَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَالثَّانِي تَجُوزُ لِمَنْ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ وَغَيْرِهِ وَالثَّالِثُ لَا تَجُوزُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا لِعَدَمِ الضَّرُورَةِ إلَيْهِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَخْتَرِعَ دَعْوَةً غَيْرَ مَأْثُورَةٍ وَيَأْتِي بها العجمية بِلَا خِلَافٍ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ بِخِلَافِ مَا لَوْ اخْتَرَعَ دَعْوَةً بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَأَمَّا سَائِرُ الْأَذْكَارِ كَالتَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَالْقُنُوتِ وَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَتَكْبِيرَاتِ الِانْتِقَالَاتِ فَإِنْ جَوَّزْنَا الدُّعَاءَ بِالْعَجَمِيَّةِ فَهَذِهِ أَوْلَى وَإِلَّا فَفِي جَوَازِهَا لِلْعَاجِزِ أَوْجُهٌ أَصَحُّهَا يَجُوزُ وَالثَّانِي لَا وَالثَّالِثُ يُتَرْجِمُ لِمَا يُجْبَرُ بِالسُّجُودِ دُونَ غَيْرِهِ وَذَكَرَ صَاحِبُ الْحَاوِي أَنَّهُ إذَا لَمْ يُحْسِنْ الْعَرَبِيَّةَ أَتَى بِكُلِّ الْأَذْكَارِ بِالْعَجَمِيَّةِ وان كان يحسنها أتى بِهَا بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنْ خَالَفَ وَقَالَهَا بِالْفَارِسِيَّةِ فَمَا كَانَ وَاجِبًا كَالتَّشَهُّدِ وَالسَّلَامِ لَمْ يُجْزِهِ وَمَا كَانَ سُنَّةً كَالتَّسْبِيحِ وَالِافْتِتَاحِ أَجْزَأَهُ وَقَدْ أَسَاءَ“Tentang penjelasan apa yang boleh diterjemahkan ke dalam Bahasa non  arab dan apa yang tidak boleh:Adapun Al-Fatihah dan selainnya dari al-Quran maka tidak boleh diterjemahkan ke Bahasa non Arab. Tidak ada perselisihan dalam hal ini, karena hal ini dapat menghilangkan mukjizat al-Quran, berbeda dengan takbir dan yang lainnya karena tidak ada mukjizat di dalamnya.Adapun takbirotul Ihram, tasyahhud akhir, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya pada tasyahhud akhir jika kita katakan hukumnya wajib, maka boleh diterjemah ke dalam bahasa selain Arab bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab.Adapun selain lafaz-lafaz yang wajib maka ada dua bagian: doa dan selain doa (dzikir):Adapun doa yang ma’tsur maka ada tiga pendapat,Yang (pertama), dan ini pendapat yang paling benar : adalah boleh bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab untuk membaca dengan terjemahan, dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab membaca doa tersebut dengan terjemah, jika ia membaca dengan terjemah maka shalatnya batal,Kedua: boleh bagi orang yang mampu berbahasa arab dan orang yang tidak mampu,ketiga: tidak boleh untuk keduanya karena tidak adanya kebutuhan yang mendesak.(Adapun doa yang tidak ma’tsur) Dan tidak boleh untuk membuat sebuah doa yang bukan ma’tsur dan membacanya dengan selain Bahasa Arab tanpa adanya khilaf, dan batal shalatnya dengan membaca doa yang bukan ma’tsur dengan selain Bahasa Arab, berbeda jika seseorang membuat doa dengan Bahasa Arab maka hal ini diperbolehkan menurut madzhab kami tanpa adanya perselisihanAdapun semua dzikir-dzikir yang lain seperti tasyahhud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada tasyahhud awal, qunut, tasbih ketika ruku’ dan sujud, dan takbiratul intiqal maka seandainya kita membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab maka dalam masalah ini lebih utama untuk dibolehkan.Jika tidak membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab, maka dalam pembolehannya untuk orang yang tidak mampu berbahasa arab ada beberapa pendapat. Yang paling benar adalah boleh, dan pendapat kedua: tidak boleh, dan pendapat ketiga: diterjemahkan untuk dizkir yang jika ditinggalkan bisa ditambal dengan sujud sahwi, adapun yang tidak bisa ditambal maka tidak boleh.Dan pengarang kita al-Hawy mengatakan: jika seseorang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya untuk membaca setiap dzikir dengan selain Bahasa Arab, dan jika orang yang mampu berbahasa Arab maka harus dengan Bahasa Arab, jika ia menyelisihi dan mengucapkannya dengan Bahasa Persia, maka jika itu dzikir yang wajib seperti Tasyahhud dan salam maka shalatnya tidak sah, dan adapun jika itu adalah dzikir yang sunnah seperti tasbih dan iftitah maka shalatnya sah akan tetapi dia telah melakukan hal yang buruk.” (Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab 3/299-301)([3]) Ulama hanafiyyah mengatakan bahwa berdoa dengan selain Bahasa Arab maka hukumnya haram ketika didalam shalat, dan makruh ketika diluar shalat, berkata Ibnu ‘Abidin:وَلَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ بِالْفَارِسِيَّةِ مَكْرُوهًا تَحْرِيمًا فِي الصَّلَاةِ وَتَنْزِيهًا خَارِجَهَا“San bukanlah perkara yang salah pendapat bahwa berdoa dengan Bahasa Persia hukumnya haram di dalam shalat, dan makruh di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([4]) Ibnu Abidin menukilkan pendapat mereka:(قَوْلُهُ وَحَرُمَ بِغَيْرِهَا) أَقُولُ: نَقَلَهُ فِي النَّهْرِ عَنْ الْإِمَامِ الْقَرَافِيِّ الْمَالِكِيِّ مُعَلِّلًا بِاحْتِمَالِهِ عَلَى مَا يُنَافِي التَّعْظِيمَ. ثُمَّ رَأَيْت الْعَلَّامَةَ اللَّقَانِيَّ الْمَالِكِيَّ نَقَلَ فِي شَرْحِهِ الْكَبِيرِ عَلَى مَنْظُومَتِهِ الْمُسَمَّاةِ جَوْهَرَةِ التَّوْحِيدِ كَلَامَ الْقَرَافِيِّ، وَقَيَّدَ الْأَعْجَمِيَّةَ بِالْمَجْهُولَةِ الْمَدْلُولِ أَخْذًا مِنْ تَعْلِيلِهِ بِجَوَازِ اشْتِمَالِهَا عَلَى مَا يُنَافِي جَلَالَ الرُّبُوبِيَّةِ، ثُمَّ قَالَ: وَاحْتَرَزْنَا بِذَلِكَ عَمَّا إذَا عُلِمَ مَدْلُولُهَا، فَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ مُطْلَقًا فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا“dan ucapannya (dan haram berdoa dengan selain Bahasa Arab) aku katakan: ini dinukilkan dalam kitab “an-Nahr” dari Imam al-Qarafy al-Maliky dengan memberikan ta’lil ada kemungkinan penafian terhadap keagungan Allah, kemudian aku melihat al-‘Allamah Al-Laqony al-Maliky menukilkan ucapan al-Qarafy dalam kitab syarahnya terhadap manzhumahnya yang bernama “jauharratut tauhid”, dan membatasi dari maksud dengan a’jamiyyah yaitu yang tidak diketahui dilalahnya, hal ini diambil dari ta’lilnya ada kemungkinan penafian keagungan Allah, kemudian ia berkata: dan kami batasi dengan hal tersebut untuk mengecualikan dari sesuatu yang diketahui dilalahnya, maka boleh digunakan secara mutlak di dalam shalat maupun di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([5]) Ibnu Taimiyyah berkata :وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ، وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ.Dan berdoa boleh dengan Bahasa Arab dan selain Bahasa Arab, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengetahui tujuan dan keinginan seorang yang berdoa walaupun lidahnya tergelincir maka sesungguhnya Ia Maha mengetahui bermacam suara dengan Bahasa-bahasa yang berbeda dan dengan kebutuhan yang bermacam-macam.” (Al-Fatawa Al-Kubra 2/424)Meskipun perkataan beliau masih umum yang ada kemungkinan yang dimaksud adalah untuk doa yang berada diluar shalat([6]) HR. Bukhori no. 835([7]) Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 5782 24/169


Hukum Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Setelah ShalatApa hukumnya berdoa dalam shalat dengan bahasa Indonesia (selain bahasa arab)?Jawab:Ada beberapa tempat di dalam shalat yang dianjurkan seseorang berdoa di dalamnya, diantaranya adalah ketika sujud dan sebelum salam.Dan bolehnya berdoa ketika sujud maka hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ»“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim No. 4820)Dan adapun bolehnya berdoa sebelum salam, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’udثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ“Kemudian ia memilih berdoa dengan apa yang ia hendaki.” (HR. Muslim no. 402)Dan juga dalam riwayat lain:ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” (HR. Bukhori no. 835)Bolehkah berdoa dengan selain doa yang ma’tsur (yang datang dari Al-Quran dan hadits) dan dengan selain Bahasa Arab?Boleh bagi seseorang berdoa di dalam shalatnya dengan doa selain yang datang dari Al-Quran dan hadits, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’ud diatas. al-Qostholani rahimahullah berkata :ثم ليتخير من الدعاء أعجبه، شامل لكل دعاء مأثور وغيره“(Sabda Nabi) “Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang ia sukai” mencakup seluruh doa yang ma’tsur dan selainnya.” ([1])Namun jika doanya selain ma’tsuur, dalam artian doa dibuat sendiri, maka apakah boleh dengan selain bahasa Arab?Ada khilaf di kalangan para ulama akan hal ini.Pertama : Tidak boleh dan batal shalatnya. Ini adalah pendapat ulama syafiíyyah, sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi([2]). Demikian juga ulama Hanafiyah memandang hukumnya haram. ([3])Kedua : Hukumnya haram kalau tidak diketahui makna penujukannya, dan boleh kalau diketahui maknanya dan penujukannya. Ini adalah pendapat Al-Laqooni dari ulama Malikiyah. ([4])Ketiga : Hukumnya boleh, dan ini adalah pendapat yang dipahami dari perkatan Ibnu Taimiyyah ([5])Dan pendapat ketiga (yaitu bolehnya) itulah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menunjukan keharamannya, sementara dalil datang dengan menujukan bolehnya berdoa secara bebas, sebagaimana dalam sabda Nabi :ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” ([6])Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama al-Lajnah ad-Daaimah. Mereka berkata :وَيَدْعُو اللهَ تَعَالى فِي صَلاَتِهِ وَفِي غَيْرِ صَلاَتِهِ بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِهَا مِنَ اللُّغَاتِ عَلَى حَسَبِ مَا يَتَيَسَّرُ لَهُ، وَلاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ إِذَا دَعَا فِيْهَا بِغَيْرِ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ، وَيَنْبَغِي لَهُ إِذَا دَعَا فِي صَلاَتِهِ أَنْ يَتَحَرَّى مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَدْعِيَةٍ فِي الصَّلاَةِ، وَأَنْ يَجْعَلَهَا فِي مَوَاضِعِهَا مِنْهَا مُقْتَدِيًا فِي ذَلِكَ بِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dan seseorang berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Dan ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia mencari doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa doa-doa di dalam shalat.”  ([7])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Irsyaadus Saary li Syarhi Shohih A-Bukhory 2/133([2]) Adapun berdoa dengan selain Bahasa Arab maka dalam madzhab Syafi’i terdapat perincian, untuk doa yang ma’tsur dan doa yang bukan ma’tsur, adapun yang ma’tsur maka bagi yang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya berdoa dengan selain Bahasa arab dengan terjemahnya.Adapun yang bukan ma’tsur (mengarang doa sendiri), maka jika mengarangnya dengan bahasa Arab maka boleh dibaca di sholat. Adapun jika mengarangnya dengan bahasa selain bahasa Arab maka tidak diperbolehkan bahkan bisa membatalkan shalat.An-Nawawi berkata:فِي بَيَانِ مَا يُتَرْجِمُ عَنْهُ بالعجمة وما لا يُتَرْجِمُ : أَمَّا الْفَاتِحَةُ وَغَيْرُهَا مِنْ الْقُرْآنِ فَلَا يَجُوزُ تَرْجَمَتُهُ بِالْعَجَمِيَّةِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ يُذْهِبُ الْإِعْجَازَ بِخِلَافِ التَّكْبِيرِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا إعْجَازَ فِيهِ وَأَمَّا تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ وَالتَّشَهُّدُ الْأَخِيرُ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَعَلَى الْآلِ إذَا أَوْجَبْنَاهَا فَيَجُوزُ تَرْجَمَتُهَا لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ لِلْقَادِرِ وَأَمَّا مَا عَدَا الْأَلْفَاظِ الْوَاجِبَةِ فَقِسْمَانِ دُعَاءٌ وَغَيْرُهُ أَمَّا الدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ أَصَحُّهَا تَجُوزُ التَّرْجَمَةُ لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا تَجُوزُ لِلْقَادِرِ فَإِنْ تُرْجِمَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَالثَّانِي تَجُوزُ لِمَنْ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ وَغَيْرِهِ وَالثَّالِثُ لَا تَجُوزُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا لِعَدَمِ الضَّرُورَةِ إلَيْهِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَخْتَرِعَ دَعْوَةً غَيْرَ مَأْثُورَةٍ وَيَأْتِي بها العجمية بِلَا خِلَافٍ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ بِخِلَافِ مَا لَوْ اخْتَرَعَ دَعْوَةً بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَأَمَّا سَائِرُ الْأَذْكَارِ كَالتَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ وَالْقُنُوتِ وَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَتَكْبِيرَاتِ الِانْتِقَالَاتِ فَإِنْ جَوَّزْنَا الدُّعَاءَ بِالْعَجَمِيَّةِ فَهَذِهِ أَوْلَى وَإِلَّا فَفِي جَوَازِهَا لِلْعَاجِزِ أَوْجُهٌ أَصَحُّهَا يَجُوزُ وَالثَّانِي لَا وَالثَّالِثُ يُتَرْجِمُ لِمَا يُجْبَرُ بِالسُّجُودِ دُونَ غَيْرِهِ وَذَكَرَ صَاحِبُ الْحَاوِي أَنَّهُ إذَا لَمْ يُحْسِنْ الْعَرَبِيَّةَ أَتَى بِكُلِّ الْأَذْكَارِ بِالْعَجَمِيَّةِ وان كان يحسنها أتى بِهَا بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنْ خَالَفَ وَقَالَهَا بِالْفَارِسِيَّةِ فَمَا كَانَ وَاجِبًا كَالتَّشَهُّدِ وَالسَّلَامِ لَمْ يُجْزِهِ وَمَا كَانَ سُنَّةً كَالتَّسْبِيحِ وَالِافْتِتَاحِ أَجْزَأَهُ وَقَدْ أَسَاءَ“Tentang penjelasan apa yang boleh diterjemahkan ke dalam Bahasa non  arab dan apa yang tidak boleh:Adapun Al-Fatihah dan selainnya dari al-Quran maka tidak boleh diterjemahkan ke Bahasa non Arab. Tidak ada perselisihan dalam hal ini, karena hal ini dapat menghilangkan mukjizat al-Quran, berbeda dengan takbir dan yang lainnya karena tidak ada mukjizat di dalamnya.Adapun takbirotul Ihram, tasyahhud akhir, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya pada tasyahhud akhir jika kita katakan hukumnya wajib, maka boleh diterjemah ke dalam bahasa selain Arab bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab.Adapun selain lafaz-lafaz yang wajib maka ada dua bagian: doa dan selain doa (dzikir):Adapun doa yang ma’tsur maka ada tiga pendapat,Yang (pertama), dan ini pendapat yang paling benar : adalah boleh bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab untuk membaca dengan terjemahan, dan tidak boleh bagi orang yang mampu berbahasa Arab membaca doa tersebut dengan terjemah, jika ia membaca dengan terjemah maka shalatnya batal,Kedua: boleh bagi orang yang mampu berbahasa arab dan orang yang tidak mampu,ketiga: tidak boleh untuk keduanya karena tidak adanya kebutuhan yang mendesak.(Adapun doa yang tidak ma’tsur) Dan tidak boleh untuk membuat sebuah doa yang bukan ma’tsur dan membacanya dengan selain Bahasa Arab tanpa adanya khilaf, dan batal shalatnya dengan membaca doa yang bukan ma’tsur dengan selain Bahasa Arab, berbeda jika seseorang membuat doa dengan Bahasa Arab maka hal ini diperbolehkan menurut madzhab kami tanpa adanya perselisihanAdapun semua dzikir-dzikir yang lain seperti tasyahhud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada tasyahhud awal, qunut, tasbih ketika ruku’ dan sujud, dan takbiratul intiqal maka seandainya kita membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab maka dalam masalah ini lebih utama untuk dibolehkan.Jika tidak membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab, maka dalam pembolehannya untuk orang yang tidak mampu berbahasa arab ada beberapa pendapat. Yang paling benar adalah boleh, dan pendapat kedua: tidak boleh, dan pendapat ketiga: diterjemahkan untuk dizkir yang jika ditinggalkan bisa ditambal dengan sujud sahwi, adapun yang tidak bisa ditambal maka tidak boleh.Dan pengarang kita al-Hawy mengatakan: jika seseorang tidak mampu berbahasa Arab maka boleh baginya untuk membaca setiap dzikir dengan selain Bahasa Arab, dan jika orang yang mampu berbahasa Arab maka harus dengan Bahasa Arab, jika ia menyelisihi dan mengucapkannya dengan Bahasa Persia, maka jika itu dzikir yang wajib seperti Tasyahhud dan salam maka shalatnya tidak sah, dan adapun jika itu adalah dzikir yang sunnah seperti tasbih dan iftitah maka shalatnya sah akan tetapi dia telah melakukan hal yang buruk.” (Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab 3/299-301)([3]) Ulama hanafiyyah mengatakan bahwa berdoa dengan selain Bahasa Arab maka hukumnya haram ketika didalam shalat, dan makruh ketika diluar shalat, berkata Ibnu ‘Abidin:وَلَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ بِالْفَارِسِيَّةِ مَكْرُوهًا تَحْرِيمًا فِي الصَّلَاةِ وَتَنْزِيهًا خَارِجَهَا“San bukanlah perkara yang salah pendapat bahwa berdoa dengan Bahasa Persia hukumnya haram di dalam shalat, dan makruh di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([4]) Ibnu Abidin menukilkan pendapat mereka:(قَوْلُهُ وَحَرُمَ بِغَيْرِهَا) أَقُولُ: نَقَلَهُ فِي النَّهْرِ عَنْ الْإِمَامِ الْقَرَافِيِّ الْمَالِكِيِّ مُعَلِّلًا بِاحْتِمَالِهِ عَلَى مَا يُنَافِي التَّعْظِيمَ. ثُمَّ رَأَيْت الْعَلَّامَةَ اللَّقَانِيَّ الْمَالِكِيَّ نَقَلَ فِي شَرْحِهِ الْكَبِيرِ عَلَى مَنْظُومَتِهِ الْمُسَمَّاةِ جَوْهَرَةِ التَّوْحِيدِ كَلَامَ الْقَرَافِيِّ، وَقَيَّدَ الْأَعْجَمِيَّةَ بِالْمَجْهُولَةِ الْمَدْلُولِ أَخْذًا مِنْ تَعْلِيلِهِ بِجَوَازِ اشْتِمَالِهَا عَلَى مَا يُنَافِي جَلَالَ الرُّبُوبِيَّةِ، ثُمَّ قَالَ: وَاحْتَرَزْنَا بِذَلِكَ عَمَّا إذَا عُلِمَ مَدْلُولُهَا، فَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ مُطْلَقًا فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا“dan ucapannya (dan haram berdoa dengan selain Bahasa Arab) aku katakan: ini dinukilkan dalam kitab “an-Nahr” dari Imam al-Qarafy al-Maliky dengan memberikan ta’lil ada kemungkinan penafian terhadap keagungan Allah, kemudian aku melihat al-‘Allamah Al-Laqony al-Maliky menukilkan ucapan al-Qarafy dalam kitab syarahnya terhadap manzhumahnya yang bernama “jauharratut tauhid”, dan membatasi dari maksud dengan a’jamiyyah yaitu yang tidak diketahui dilalahnya, hal ini diambil dari ta’lilnya ada kemungkinan penafian keagungan Allah, kemudian ia berkata: dan kami batasi dengan hal tersebut untuk mengecualikan dari sesuatu yang diketahui dilalahnya, maka boleh digunakan secara mutlak di dalam shalat maupun di luar shalat.” (Ad-Durrul Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ‘Abidin 1/521)([5]) Ibnu Taimiyyah berkata :وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ، وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ.Dan berdoa boleh dengan Bahasa Arab dan selain Bahasa Arab, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengetahui tujuan dan keinginan seorang yang berdoa walaupun lidahnya tergelincir maka sesungguhnya Ia Maha mengetahui bermacam suara dengan Bahasa-bahasa yang berbeda dan dengan kebutuhan yang bermacam-macam.” (Al-Fatawa Al-Kubra 2/424)Meskipun perkataan beliau masih umum yang ada kemungkinan yang dimaksud adalah untuk doa yang berada diluar shalat([6]) HR. Bukhori no. 835([7]) Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 5782 24/169

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dari Hadits Abu Humaid

Hadits Abu Humaid adalah hadits pelengkap dari hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) tentang rukun dan syarat shalat yang diterangkan sebelumnya. Coba perhatikan cara-cara shalat dalam hadits ini, insya Allah akan banyak mendapatkan faedah mengenai cara rukuk, sujud, hingga tasyahhud awal dan akhir. Baca juga: Hadits Musii’ fii Shalatihi     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid 1.1. Hadits #269 1.2. Tentang Abu Humaid 1.3. Faedah hadits Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid Hadits #269 وَعَنْ أَبي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإذَا رَفَعَ رَأَسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقَبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابعِ رِجْلَيْهِ القِبْلةَ، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الأَخِيْرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Apabila rukuk, kedua tangannya menggenggam kedua lututnya, kemudian meratakan punggungnya. Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdiri tegak hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Apabila beliau hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa meletakkan lengan di lantai dan tidak mengepalkan jari-jarinya, serta menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke arah kiblat. Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan (menegakkan) kaki kanan. Apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kakinya yang kiri (di bawah betis kanan) dan meluruskan (menegakkan) kaki yang kanan dan beliau duduk dengan pinggulnya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 828 dan Abu Daud, no. 731. Hadits ini memiliki banyak jalur dan berbagai macam lafaz. Sesuai kebiasaan Al-Hafiz Ibnu Hajar, beliau hanya menyebutkan seperlunya saja sesuai kebutuhan beliau. Di dalam hadits ini tidak terdapat pembahasan rukun shalat, padahal hal itu ada dalam riwayat Abu Humaid lainnya].   Tentang Abu Humaid Nama beliau adalah Abu Humaid bin Sa’ad Al-Anshari Al-Khazraji As-Sa’idi. Sa’idi disandarkan pada kata Sa’adah karena ia adalah ayah dari Khazraj. Abu Humaid masyhur dengan kunyahnya. Ada ikhtilaf dalam hal nama asli beliau. Ada yang menyebut nama beliau adalah Al-Mundzir bin Sa’ad. Ada juga yang menyebut nama asli beliau adalah ‘Abdurrahman, dan masih ada penyebutan lainnya. Sahabat nabi yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah Jabir bin ‘Abdillah. Kalangan tabi’in yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah ‘Urwah bin Az-Zubair dan Al-‘Abbas bin Sahl. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Mu’awiyah pada penghujung tahun 60 Hijriyah.   Faedah hadits Bertakbir adalah dengan mengucapkan “Allahu Akbar”. Takbir pertama saat mulai shalat disebut takbiratul ihram. Saat takbiratul ihram, tangan diangkat sejajar pundak. Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Nanti akan ada penjelasan tentang cara mengangkat tangan pada hadits dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mengangkat tangan itu dengan tangan sejajar ujung bawah telinga. Hal ini menunjukkan bahwa jika ada yang mengangkat tangan sejajar pusat perutnya atau di atasnya sedikit, ini termasuk taqshir (kurang) dalam menerapkan sunnah. Dalam hadits ini disebutkan bertakbir dahulu lalu mengangkat tangan. Dalam riwayat lainnya dari Abu Humaid disebutkan mengangkat tangan dulu lalu bertakbir. Sedangkan dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan mengangkat tangan itu berbarengan dengan bertakbir. Ketiga cara ini bisa dilakukan sesuai pilihan. Namun, yang afdal adalah bertakbir bersamaan dengan mengangkat kedua tangan, lalu takbir berakhir bersamaan dengan berakhirnya mengangkat tangan. Karena asalnya mengangkat tangan itu untuk bertakbir. Saat rukuk, lutut digenggam dan punggung diratakan. Rukuk yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan empat hal: (a) kedua telapak tangan menggenggam lutut, (b) punggung rata, tidak lengkung, (c) kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung, (d) menjauhkan siku dari lambung selama tidak menyakiti lainnya. Saat iktidal, tulang punggung dan leher berdiri tegak. Faqoroh dalam hadits adalah persendian tulang punggung dan leher. Cara bangkit dari rukuk adalah mengangkat kepala dari rukuk sambil mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, sambil mengangkat kedua tangan, lalu berdiri tegak, hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Hal ini menunjukkan bahwa bangkit dari rukuk harus thumakninah sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam hadits musii’ fii shalatihi. Dalam hadits Abu Humaid disebutkan cara sujud adalah tanpa meletakkan lengan (dziro’) ke lantai. Dziro’ adalah tulang antara lengan atas dan telapak tangan, kita sebut dengan lengan bawah. Lalu dijelaskan pula bahwa jari tangan tidak digenggam saat sujud. Sujud yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan dua hal: (a) meletakkan telapak tangan di lantai, lalu jari-jari dihadapkan ke kiblat, (b) tidak meletakkan lengan bawah di lantai, lalu lengan diangkat, lantas lengan atas menjauh dari lambung, perut menjauh dari paha, paha menjauh dari betis, selama tidak menyakiti yang lain, lalu jari-jari kaki menghadap kiblat. Hadits ini menunjukkan cara duduk tasyahhud awal yaitu duduk iftirosy. Duduk iftirosy adalah kaki kiri diletakkan di tanah, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir diterangkan pula dalam hadits ini yaitu dengan duduk tawarruk. Duduk tawarruk adalah meletakkan kaki kiri di lantai, lalu kaki kiri dikeluarkan di bawah kaki kanan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir adalah dengan duduk dengan pinggulnya. Hadits ini menunjukkan bahwa duduk tasyahhud awal dan akhir ada perbedaan. Duduk tasyahhud awal itu lebih ringan daripada tasyahhud akhir, karena setelah tasyahhud awal masih dilanjutkan dengan berdiri. Sedangkan, tasyahhud akhir itu lebih lama diamnya. Dalam madzhab Syafii, duduk tasyahhud akhir itu tawarruk secara mutlak, yaitu berlaku pada shalat yang ada dua tasyahhud atau yang hanya ada sekali tasyahhud. Sedangkan tasyahhud awal duduknya adalah iftirosy.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:14-19. Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Pengantar Tata Cara Shalat Cara Shalat di Planet Lain — Senin pagi, 9 Rabiul Akhir 1443 H, 15 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat rukun shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi thumakninah

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dari Hadits Abu Humaid

Hadits Abu Humaid adalah hadits pelengkap dari hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) tentang rukun dan syarat shalat yang diterangkan sebelumnya. Coba perhatikan cara-cara shalat dalam hadits ini, insya Allah akan banyak mendapatkan faedah mengenai cara rukuk, sujud, hingga tasyahhud awal dan akhir. Baca juga: Hadits Musii’ fii Shalatihi     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid 1.1. Hadits #269 1.2. Tentang Abu Humaid 1.3. Faedah hadits Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid Hadits #269 وَعَنْ أَبي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإذَا رَفَعَ رَأَسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقَبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابعِ رِجْلَيْهِ القِبْلةَ، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الأَخِيْرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Apabila rukuk, kedua tangannya menggenggam kedua lututnya, kemudian meratakan punggungnya. Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdiri tegak hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Apabila beliau hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa meletakkan lengan di lantai dan tidak mengepalkan jari-jarinya, serta menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke arah kiblat. Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan (menegakkan) kaki kanan. Apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kakinya yang kiri (di bawah betis kanan) dan meluruskan (menegakkan) kaki yang kanan dan beliau duduk dengan pinggulnya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 828 dan Abu Daud, no. 731. Hadits ini memiliki banyak jalur dan berbagai macam lafaz. Sesuai kebiasaan Al-Hafiz Ibnu Hajar, beliau hanya menyebutkan seperlunya saja sesuai kebutuhan beliau. Di dalam hadits ini tidak terdapat pembahasan rukun shalat, padahal hal itu ada dalam riwayat Abu Humaid lainnya].   Tentang Abu Humaid Nama beliau adalah Abu Humaid bin Sa’ad Al-Anshari Al-Khazraji As-Sa’idi. Sa’idi disandarkan pada kata Sa’adah karena ia adalah ayah dari Khazraj. Abu Humaid masyhur dengan kunyahnya. Ada ikhtilaf dalam hal nama asli beliau. Ada yang menyebut nama beliau adalah Al-Mundzir bin Sa’ad. Ada juga yang menyebut nama asli beliau adalah ‘Abdurrahman, dan masih ada penyebutan lainnya. Sahabat nabi yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah Jabir bin ‘Abdillah. Kalangan tabi’in yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah ‘Urwah bin Az-Zubair dan Al-‘Abbas bin Sahl. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Mu’awiyah pada penghujung tahun 60 Hijriyah.   Faedah hadits Bertakbir adalah dengan mengucapkan “Allahu Akbar”. Takbir pertama saat mulai shalat disebut takbiratul ihram. Saat takbiratul ihram, tangan diangkat sejajar pundak. Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Nanti akan ada penjelasan tentang cara mengangkat tangan pada hadits dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mengangkat tangan itu dengan tangan sejajar ujung bawah telinga. Hal ini menunjukkan bahwa jika ada yang mengangkat tangan sejajar pusat perutnya atau di atasnya sedikit, ini termasuk taqshir (kurang) dalam menerapkan sunnah. Dalam hadits ini disebutkan bertakbir dahulu lalu mengangkat tangan. Dalam riwayat lainnya dari Abu Humaid disebutkan mengangkat tangan dulu lalu bertakbir. Sedangkan dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan mengangkat tangan itu berbarengan dengan bertakbir. Ketiga cara ini bisa dilakukan sesuai pilihan. Namun, yang afdal adalah bertakbir bersamaan dengan mengangkat kedua tangan, lalu takbir berakhir bersamaan dengan berakhirnya mengangkat tangan. Karena asalnya mengangkat tangan itu untuk bertakbir. Saat rukuk, lutut digenggam dan punggung diratakan. Rukuk yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan empat hal: (a) kedua telapak tangan menggenggam lutut, (b) punggung rata, tidak lengkung, (c) kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung, (d) menjauhkan siku dari lambung selama tidak menyakiti lainnya. Saat iktidal, tulang punggung dan leher berdiri tegak. Faqoroh dalam hadits adalah persendian tulang punggung dan leher. Cara bangkit dari rukuk adalah mengangkat kepala dari rukuk sambil mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, sambil mengangkat kedua tangan, lalu berdiri tegak, hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Hal ini menunjukkan bahwa bangkit dari rukuk harus thumakninah sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam hadits musii’ fii shalatihi. Dalam hadits Abu Humaid disebutkan cara sujud adalah tanpa meletakkan lengan (dziro’) ke lantai. Dziro’ adalah tulang antara lengan atas dan telapak tangan, kita sebut dengan lengan bawah. Lalu dijelaskan pula bahwa jari tangan tidak digenggam saat sujud. Sujud yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan dua hal: (a) meletakkan telapak tangan di lantai, lalu jari-jari dihadapkan ke kiblat, (b) tidak meletakkan lengan bawah di lantai, lalu lengan diangkat, lantas lengan atas menjauh dari lambung, perut menjauh dari paha, paha menjauh dari betis, selama tidak menyakiti yang lain, lalu jari-jari kaki menghadap kiblat. Hadits ini menunjukkan cara duduk tasyahhud awal yaitu duduk iftirosy. Duduk iftirosy adalah kaki kiri diletakkan di tanah, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir diterangkan pula dalam hadits ini yaitu dengan duduk tawarruk. Duduk tawarruk adalah meletakkan kaki kiri di lantai, lalu kaki kiri dikeluarkan di bawah kaki kanan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir adalah dengan duduk dengan pinggulnya. Hadits ini menunjukkan bahwa duduk tasyahhud awal dan akhir ada perbedaan. Duduk tasyahhud awal itu lebih ringan daripada tasyahhud akhir, karena setelah tasyahhud awal masih dilanjutkan dengan berdiri. Sedangkan, tasyahhud akhir itu lebih lama diamnya. Dalam madzhab Syafii, duduk tasyahhud akhir itu tawarruk secara mutlak, yaitu berlaku pada shalat yang ada dua tasyahhud atau yang hanya ada sekali tasyahhud. Sedangkan tasyahhud awal duduknya adalah iftirosy.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:14-19. Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Pengantar Tata Cara Shalat Cara Shalat di Planet Lain — Senin pagi, 9 Rabiul Akhir 1443 H, 15 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat rukun shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi thumakninah
Hadits Abu Humaid adalah hadits pelengkap dari hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) tentang rukun dan syarat shalat yang diterangkan sebelumnya. Coba perhatikan cara-cara shalat dalam hadits ini, insya Allah akan banyak mendapatkan faedah mengenai cara rukuk, sujud, hingga tasyahhud awal dan akhir. Baca juga: Hadits Musii’ fii Shalatihi     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid 1.1. Hadits #269 1.2. Tentang Abu Humaid 1.3. Faedah hadits Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid Hadits #269 وَعَنْ أَبي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإذَا رَفَعَ رَأَسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقَبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابعِ رِجْلَيْهِ القِبْلةَ، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الأَخِيْرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Apabila rukuk, kedua tangannya menggenggam kedua lututnya, kemudian meratakan punggungnya. Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdiri tegak hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Apabila beliau hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa meletakkan lengan di lantai dan tidak mengepalkan jari-jarinya, serta menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke arah kiblat. Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan (menegakkan) kaki kanan. Apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kakinya yang kiri (di bawah betis kanan) dan meluruskan (menegakkan) kaki yang kanan dan beliau duduk dengan pinggulnya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 828 dan Abu Daud, no. 731. Hadits ini memiliki banyak jalur dan berbagai macam lafaz. Sesuai kebiasaan Al-Hafiz Ibnu Hajar, beliau hanya menyebutkan seperlunya saja sesuai kebutuhan beliau. Di dalam hadits ini tidak terdapat pembahasan rukun shalat, padahal hal itu ada dalam riwayat Abu Humaid lainnya].   Tentang Abu Humaid Nama beliau adalah Abu Humaid bin Sa’ad Al-Anshari Al-Khazraji As-Sa’idi. Sa’idi disandarkan pada kata Sa’adah karena ia adalah ayah dari Khazraj. Abu Humaid masyhur dengan kunyahnya. Ada ikhtilaf dalam hal nama asli beliau. Ada yang menyebut nama beliau adalah Al-Mundzir bin Sa’ad. Ada juga yang menyebut nama asli beliau adalah ‘Abdurrahman, dan masih ada penyebutan lainnya. Sahabat nabi yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah Jabir bin ‘Abdillah. Kalangan tabi’in yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah ‘Urwah bin Az-Zubair dan Al-‘Abbas bin Sahl. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Mu’awiyah pada penghujung tahun 60 Hijriyah.   Faedah hadits Bertakbir adalah dengan mengucapkan “Allahu Akbar”. Takbir pertama saat mulai shalat disebut takbiratul ihram. Saat takbiratul ihram, tangan diangkat sejajar pundak. Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Nanti akan ada penjelasan tentang cara mengangkat tangan pada hadits dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mengangkat tangan itu dengan tangan sejajar ujung bawah telinga. Hal ini menunjukkan bahwa jika ada yang mengangkat tangan sejajar pusat perutnya atau di atasnya sedikit, ini termasuk taqshir (kurang) dalam menerapkan sunnah. Dalam hadits ini disebutkan bertakbir dahulu lalu mengangkat tangan. Dalam riwayat lainnya dari Abu Humaid disebutkan mengangkat tangan dulu lalu bertakbir. Sedangkan dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan mengangkat tangan itu berbarengan dengan bertakbir. Ketiga cara ini bisa dilakukan sesuai pilihan. Namun, yang afdal adalah bertakbir bersamaan dengan mengangkat kedua tangan, lalu takbir berakhir bersamaan dengan berakhirnya mengangkat tangan. Karena asalnya mengangkat tangan itu untuk bertakbir. Saat rukuk, lutut digenggam dan punggung diratakan. Rukuk yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan empat hal: (a) kedua telapak tangan menggenggam lutut, (b) punggung rata, tidak lengkung, (c) kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung, (d) menjauhkan siku dari lambung selama tidak menyakiti lainnya. Saat iktidal, tulang punggung dan leher berdiri tegak. Faqoroh dalam hadits adalah persendian tulang punggung dan leher. Cara bangkit dari rukuk adalah mengangkat kepala dari rukuk sambil mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, sambil mengangkat kedua tangan, lalu berdiri tegak, hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Hal ini menunjukkan bahwa bangkit dari rukuk harus thumakninah sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam hadits musii’ fii shalatihi. Dalam hadits Abu Humaid disebutkan cara sujud adalah tanpa meletakkan lengan (dziro’) ke lantai. Dziro’ adalah tulang antara lengan atas dan telapak tangan, kita sebut dengan lengan bawah. Lalu dijelaskan pula bahwa jari tangan tidak digenggam saat sujud. Sujud yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan dua hal: (a) meletakkan telapak tangan di lantai, lalu jari-jari dihadapkan ke kiblat, (b) tidak meletakkan lengan bawah di lantai, lalu lengan diangkat, lantas lengan atas menjauh dari lambung, perut menjauh dari paha, paha menjauh dari betis, selama tidak menyakiti yang lain, lalu jari-jari kaki menghadap kiblat. Hadits ini menunjukkan cara duduk tasyahhud awal yaitu duduk iftirosy. Duduk iftirosy adalah kaki kiri diletakkan di tanah, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir diterangkan pula dalam hadits ini yaitu dengan duduk tawarruk. Duduk tawarruk adalah meletakkan kaki kiri di lantai, lalu kaki kiri dikeluarkan di bawah kaki kanan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir adalah dengan duduk dengan pinggulnya. Hadits ini menunjukkan bahwa duduk tasyahhud awal dan akhir ada perbedaan. Duduk tasyahhud awal itu lebih ringan daripada tasyahhud akhir, karena setelah tasyahhud awal masih dilanjutkan dengan berdiri. Sedangkan, tasyahhud akhir itu lebih lama diamnya. Dalam madzhab Syafii, duduk tasyahhud akhir itu tawarruk secara mutlak, yaitu berlaku pada shalat yang ada dua tasyahhud atau yang hanya ada sekali tasyahhud. Sedangkan tasyahhud awal duduknya adalah iftirosy.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:14-19. Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Pengantar Tata Cara Shalat Cara Shalat di Planet Lain — Senin pagi, 9 Rabiul Akhir 1443 H, 15 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat rukun shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi thumakninah


Hadits Abu Humaid adalah hadits pelengkap dari hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) tentang rukun dan syarat shalat yang diterangkan sebelumnya. Coba perhatikan cara-cara shalat dalam hadits ini, insya Allah akan banyak mendapatkan faedah mengenai cara rukuk, sujud, hingga tasyahhud awal dan akhir. Baca juga: Hadits Musii’ fii Shalatihi     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid 1.1. Hadits #269 1.2. Tentang Abu Humaid 1.3. Faedah hadits Cara Shalat Nabi dari Hadits Abu Humaid Hadits #269 وَعَنْ أَبي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإذَا رَفَعَ رَأَسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقَبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابعِ رِجْلَيْهِ القِبْلةَ، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الأَخِيْرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Apabila rukuk, kedua tangannya menggenggam kedua lututnya, kemudian meratakan punggungnya. Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdiri tegak hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Apabila beliau hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa meletakkan lengan di lantai dan tidak mengepalkan jari-jarinya, serta menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke arah kiblat. Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan (menegakkan) kaki kanan. Apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kakinya yang kiri (di bawah betis kanan) dan meluruskan (menegakkan) kaki yang kanan dan beliau duduk dengan pinggulnya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 828 dan Abu Daud, no. 731. Hadits ini memiliki banyak jalur dan berbagai macam lafaz. Sesuai kebiasaan Al-Hafiz Ibnu Hajar, beliau hanya menyebutkan seperlunya saja sesuai kebutuhan beliau. Di dalam hadits ini tidak terdapat pembahasan rukun shalat, padahal hal itu ada dalam riwayat Abu Humaid lainnya].   Tentang Abu Humaid Nama beliau adalah Abu Humaid bin Sa’ad Al-Anshari Al-Khazraji As-Sa’idi. Sa’idi disandarkan pada kata Sa’adah karena ia adalah ayah dari Khazraj. Abu Humaid masyhur dengan kunyahnya. Ada ikhtilaf dalam hal nama asli beliau. Ada yang menyebut nama beliau adalah Al-Mundzir bin Sa’ad. Ada juga yang menyebut nama asli beliau adalah ‘Abdurrahman, dan masih ada penyebutan lainnya. Sahabat nabi yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah Jabir bin ‘Abdillah. Kalangan tabi’in yang mengambil riwayat dari Abu Humaid adalah ‘Urwah bin Az-Zubair dan Al-‘Abbas bin Sahl. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Mu’awiyah pada penghujung tahun 60 Hijriyah.   Faedah hadits Bertakbir adalah dengan mengucapkan “Allahu Akbar”. Takbir pertama saat mulai shalat disebut takbiratul ihram. Saat takbiratul ihram, tangan diangkat sejajar pundak. Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Nanti akan ada penjelasan tentang cara mengangkat tangan pada hadits dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mengangkat tangan itu dengan tangan sejajar ujung bawah telinga. Hal ini menunjukkan bahwa jika ada yang mengangkat tangan sejajar pusat perutnya atau di atasnya sedikit, ini termasuk taqshir (kurang) dalam menerapkan sunnah. Dalam hadits ini disebutkan bertakbir dahulu lalu mengangkat tangan. Dalam riwayat lainnya dari Abu Humaid disebutkan mengangkat tangan dulu lalu bertakbir. Sedangkan dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan mengangkat tangan itu berbarengan dengan bertakbir. Ketiga cara ini bisa dilakukan sesuai pilihan. Namun, yang afdal adalah bertakbir bersamaan dengan mengangkat kedua tangan, lalu takbir berakhir bersamaan dengan berakhirnya mengangkat tangan. Karena asalnya mengangkat tangan itu untuk bertakbir. Saat rukuk, lutut digenggam dan punggung diratakan. Rukuk yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan empat hal: (a) kedua telapak tangan menggenggam lutut, (b) punggung rata, tidak lengkung, (c) kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung, (d) menjauhkan siku dari lambung selama tidak menyakiti lainnya. Saat iktidal, tulang punggung dan leher berdiri tegak. Faqoroh dalam hadits adalah persendian tulang punggung dan leher. Cara bangkit dari rukuk adalah mengangkat kepala dari rukuk sambil mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, sambil mengangkat kedua tangan, lalu berdiri tegak, hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya semula. Hal ini menunjukkan bahwa bangkit dari rukuk harus thumakninah sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam hadits musii’ fii shalatihi. Dalam hadits Abu Humaid disebutkan cara sujud adalah tanpa meletakkan lengan (dziro’) ke lantai. Dziro’ adalah tulang antara lengan atas dan telapak tangan, kita sebut dengan lengan bawah. Lalu dijelaskan pula bahwa jari tangan tidak digenggam saat sujud. Sujud yang sesuai sunnah adalah dengan melakukan dua hal: (a) meletakkan telapak tangan di lantai, lalu jari-jari dihadapkan ke kiblat, (b) tidak meletakkan lengan bawah di lantai, lalu lengan diangkat, lantas lengan atas menjauh dari lambung, perut menjauh dari paha, paha menjauh dari betis, selama tidak menyakiti yang lain, lalu jari-jari kaki menghadap kiblat. Hadits ini menunjukkan cara duduk tasyahhud awal yaitu duduk iftirosy. Duduk iftirosy adalah kaki kiri diletakkan di tanah, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir diterangkan pula dalam hadits ini yaitu dengan duduk tawarruk. Duduk tawarruk adalah meletakkan kaki kiri di lantai, lalu kaki kiri dikeluarkan di bawah kaki kanan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahhud akhir adalah dengan duduk dengan pinggulnya. Hadits ini menunjukkan bahwa duduk tasyahhud awal dan akhir ada perbedaan. Duduk tasyahhud awal itu lebih ringan daripada tasyahhud akhir, karena setelah tasyahhud awal masih dilanjutkan dengan berdiri. Sedangkan, tasyahhud akhir itu lebih lama diamnya. Dalam madzhab Syafii, duduk tasyahhud akhir itu tawarruk secara mutlak, yaitu berlaku pada shalat yang ada dua tasyahhud atau yang hanya ada sekali tasyahhud. Sedangkan tasyahhud awal duduknya adalah iftirosy.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:14-19. Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Pengantar Tata Cara Shalat Cara Shalat di Planet Lain — Senin pagi, 9 Rabiul Akhir 1443 H, 15 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat rukun shalat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi thumakninah

Batasan Israf (Berlebih-lebihan) adalah ‘Urf

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Penanya:Seorang lelaki membeli baju seharga 300 riyal dengan ada yang lainnya seharga 50 riyal dan kualitasnya dekat. Apakah ini termasuk al-Israf (menghambur-hamburkan uang)?Syekh:Jika kualitasnya hampir sama, bagaimana bisa yang satu 300 riyal dan yang lain 50 riyal?Penanya:Orang-orang mengatakan ini buatan Jepang, sedangkan yang ini buatan Inggris. Buatan Jepang dan Koerea, masyaallah.Syekh:Saya tidak terlalu paham bagaimana barang buatan Jepang maupun Korea.Penanya:Bagaimana dengan buatan Inggris Syekh?Syekh:Intinya, belilah barang karena melihat kualitasnya.Penanya:Akan tetapi yang murah ini bagus, dan sudah dipakai bertahun-tahun. Dan orang tadi yang akan membeli barang seharga 300 riyal ini memakainya selama setahun juga, lalu membuangnya.Syekh:Al-israf adalah melampaui batas dalam membelanjakan harta. Dan Anda tahu bahwa masyarakat berbeda-beda kondisinya dalam masalah ini. Seseorang yang memiliki berjuta-juta riyal mungkin untuk membeli harga 300 riyal ia tidak disebut musrif (orang yang berlebihan). Sedangkan orang yang punya hutang, dan tidak memiliki harta yang cukup, bahkan untuk nafkah keluarganya (jika ia membeli barang 300 riyal), kita katakan ini melebihi batas. Maka al-israf itu intinya adalah melebihi batas sesuai dengan kondisi masing-masing orang.Penanya:Berarti apakah patokan israf tergantung ‘urf (adat kebiasaan) wahai Syekh?”Syekh:Betul, tergantung ‘urf.——–Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, “Dhabit Al-Israf Huwal-israf”, hal. 42, https://al-maktaba.org/book/7687/42#p5.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Al Fatihah, Pengertian Ahlul Kitab, Dalil Naqli Shalat Berjamaah, Gambar Dokter Muslim, Tulisan Arab Tholabul Ilmi

Batasan Israf (Berlebih-lebihan) adalah ‘Urf

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Penanya:Seorang lelaki membeli baju seharga 300 riyal dengan ada yang lainnya seharga 50 riyal dan kualitasnya dekat. Apakah ini termasuk al-Israf (menghambur-hamburkan uang)?Syekh:Jika kualitasnya hampir sama, bagaimana bisa yang satu 300 riyal dan yang lain 50 riyal?Penanya:Orang-orang mengatakan ini buatan Jepang, sedangkan yang ini buatan Inggris. Buatan Jepang dan Koerea, masyaallah.Syekh:Saya tidak terlalu paham bagaimana barang buatan Jepang maupun Korea.Penanya:Bagaimana dengan buatan Inggris Syekh?Syekh:Intinya, belilah barang karena melihat kualitasnya.Penanya:Akan tetapi yang murah ini bagus, dan sudah dipakai bertahun-tahun. Dan orang tadi yang akan membeli barang seharga 300 riyal ini memakainya selama setahun juga, lalu membuangnya.Syekh:Al-israf adalah melampaui batas dalam membelanjakan harta. Dan Anda tahu bahwa masyarakat berbeda-beda kondisinya dalam masalah ini. Seseorang yang memiliki berjuta-juta riyal mungkin untuk membeli harga 300 riyal ia tidak disebut musrif (orang yang berlebihan). Sedangkan orang yang punya hutang, dan tidak memiliki harta yang cukup, bahkan untuk nafkah keluarganya (jika ia membeli barang 300 riyal), kita katakan ini melebihi batas. Maka al-israf itu intinya adalah melebihi batas sesuai dengan kondisi masing-masing orang.Penanya:Berarti apakah patokan israf tergantung ‘urf (adat kebiasaan) wahai Syekh?”Syekh:Betul, tergantung ‘urf.——–Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, “Dhabit Al-Israf Huwal-israf”, hal. 42, https://al-maktaba.org/book/7687/42#p5.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Al Fatihah, Pengertian Ahlul Kitab, Dalil Naqli Shalat Berjamaah, Gambar Dokter Muslim, Tulisan Arab Tholabul Ilmi
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Penanya:Seorang lelaki membeli baju seharga 300 riyal dengan ada yang lainnya seharga 50 riyal dan kualitasnya dekat. Apakah ini termasuk al-Israf (menghambur-hamburkan uang)?Syekh:Jika kualitasnya hampir sama, bagaimana bisa yang satu 300 riyal dan yang lain 50 riyal?Penanya:Orang-orang mengatakan ini buatan Jepang, sedangkan yang ini buatan Inggris. Buatan Jepang dan Koerea, masyaallah.Syekh:Saya tidak terlalu paham bagaimana barang buatan Jepang maupun Korea.Penanya:Bagaimana dengan buatan Inggris Syekh?Syekh:Intinya, belilah barang karena melihat kualitasnya.Penanya:Akan tetapi yang murah ini bagus, dan sudah dipakai bertahun-tahun. Dan orang tadi yang akan membeli barang seharga 300 riyal ini memakainya selama setahun juga, lalu membuangnya.Syekh:Al-israf adalah melampaui batas dalam membelanjakan harta. Dan Anda tahu bahwa masyarakat berbeda-beda kondisinya dalam masalah ini. Seseorang yang memiliki berjuta-juta riyal mungkin untuk membeli harga 300 riyal ia tidak disebut musrif (orang yang berlebihan). Sedangkan orang yang punya hutang, dan tidak memiliki harta yang cukup, bahkan untuk nafkah keluarganya (jika ia membeli barang 300 riyal), kita katakan ini melebihi batas. Maka al-israf itu intinya adalah melebihi batas sesuai dengan kondisi masing-masing orang.Penanya:Berarti apakah patokan israf tergantung ‘urf (adat kebiasaan) wahai Syekh?”Syekh:Betul, tergantung ‘urf.——–Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, “Dhabit Al-Israf Huwal-israf”, hal. 42, https://al-maktaba.org/book/7687/42#p5.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Al Fatihah, Pengertian Ahlul Kitab, Dalil Naqli Shalat Berjamaah, Gambar Dokter Muslim, Tulisan Arab Tholabul Ilmi


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Penanya:Seorang lelaki membeli baju seharga 300 riyal dengan ada yang lainnya seharga 50 riyal dan kualitasnya dekat. Apakah ini termasuk al-Israf (menghambur-hamburkan uang)?Syekh:Jika kualitasnya hampir sama, bagaimana bisa yang satu 300 riyal dan yang lain 50 riyal?Penanya:Orang-orang mengatakan ini buatan Jepang, sedangkan yang ini buatan Inggris. Buatan Jepang dan Koerea, masyaallah.Syekh:Saya tidak terlalu paham bagaimana barang buatan Jepang maupun Korea.Penanya:Bagaimana dengan buatan Inggris Syekh?Syekh:Intinya, belilah barang karena melihat kualitasnya.Penanya:Akan tetapi yang murah ini bagus, dan sudah dipakai bertahun-tahun. Dan orang tadi yang akan membeli barang seharga 300 riyal ini memakainya selama setahun juga, lalu membuangnya.Syekh:Al-israf adalah melampaui batas dalam membelanjakan harta. Dan Anda tahu bahwa masyarakat berbeda-beda kondisinya dalam masalah ini. Seseorang yang memiliki berjuta-juta riyal mungkin untuk membeli harga 300 riyal ia tidak disebut musrif (orang yang berlebihan). Sedangkan orang yang punya hutang, dan tidak memiliki harta yang cukup, bahkan untuk nafkah keluarganya (jika ia membeli barang 300 riyal), kita katakan ini melebihi batas. Maka al-israf itu intinya adalah melebihi batas sesuai dengan kondisi masing-masing orang.Penanya:Berarti apakah patokan israf tergantung ‘urf (adat kebiasaan) wahai Syekh?”Syekh:Betul, tergantung ‘urf.——–Referensi: Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, “Dhabit Al-Israf Huwal-israf”, hal. 42, https://al-maktaba.org/book/7687/42#p5.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Al Fatihah, Pengertian Ahlul Kitab, Dalil Naqli Shalat Berjamaah, Gambar Dokter Muslim, Tulisan Arab Tholabul Ilmi

Apakah Makmum Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?

Apakah Makmum yang Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?Jawab:Bagi makmum yang lupa dalam shalatnya maka tidak perlu melakukan sujud sahwi, kecuali dia mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah,إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya” ([1])Dan juga disebabkan karena sujud sahwi hukumnya wajib bukan rukun, dan wajib akan gugur karena mengikuti imam, contohnya ketika ada makmum masbuk yang masuk pada raka’at ke 2, maka gugur baginya untuk tasyahhud awal, karena tasyahhud awal baginya ada pada raka’at ke 3 yang dilakukan imam, maka wajib baginya untuk bangkit bersama imam. ([2])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 412 ([2]) Lihat: Asy-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’ 3/387

Apakah Makmum Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?

Apakah Makmum yang Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?Jawab:Bagi makmum yang lupa dalam shalatnya maka tidak perlu melakukan sujud sahwi, kecuali dia mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah,إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya” ([1])Dan juga disebabkan karena sujud sahwi hukumnya wajib bukan rukun, dan wajib akan gugur karena mengikuti imam, contohnya ketika ada makmum masbuk yang masuk pada raka’at ke 2, maka gugur baginya untuk tasyahhud awal, karena tasyahhud awal baginya ada pada raka’at ke 3 yang dilakukan imam, maka wajib baginya untuk bangkit bersama imam. ([2])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 412 ([2]) Lihat: Asy-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’ 3/387
Apakah Makmum yang Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?Jawab:Bagi makmum yang lupa dalam shalatnya maka tidak perlu melakukan sujud sahwi, kecuali dia mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah,إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya” ([1])Dan juga disebabkan karena sujud sahwi hukumnya wajib bukan rukun, dan wajib akan gugur karena mengikuti imam, contohnya ketika ada makmum masbuk yang masuk pada raka’at ke 2, maka gugur baginya untuk tasyahhud awal, karena tasyahhud awal baginya ada pada raka’at ke 3 yang dilakukan imam, maka wajib baginya untuk bangkit bersama imam. ([2])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 412 ([2]) Lihat: Asy-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’ 3/387


Apakah Makmum yang Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?Jawab:Bagi makmum yang lupa dalam shalatnya maka tidak perlu melakukan sujud sahwi, kecuali dia mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah,إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya” ([1])Dan juga disebabkan karena sujud sahwi hukumnya wajib bukan rukun, dan wajib akan gugur karena mengikuti imam, contohnya ketika ada makmum masbuk yang masuk pada raka’at ke 2, maka gugur baginya untuk tasyahhud awal, karena tasyahhud awal baginya ada pada raka’at ke 3 yang dilakukan imam, maka wajib baginya untuk bangkit bersama imam. ([2])Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 412 ([2]) Lihat: Asy-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’ 3/387

Nabi Lebih Mulia daripada Wali

Keutamaan para Nabi Dibandingkan Seluruh ManusiaTelah diketahui secara pasti tentang keutamaan para nabi dibandingkan seluruh manusia. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memilih mereka untuk menyampaikan risalah kepada umatnya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءتْهُمْ آيَةٌ قَالُواْ لَن نُّؤْمِنَ حَتَّى نُؤْتَى مِثْلَ مَا أُوتِيَ رُسُلُ اللّهِ اللّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ“Apabila suatu ayat datang kepada mereka, mereka berkata, ‘Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.’ Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al-An’am: 124)Ath-Thabari rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini,“Aku (Allah) mengetahui kepada siapa tugas kerasulan diberikan, siapa manusia yang terpilih untuk (mendapatkan) tugas tersebut. Maka kalian wahai orang-orang musyrik, tidak bisa mencari-cari cara (mengusahakan) agar kalian menjadi seorang nabi (rasul). Karena pemilihan manusia yang menjadi rasul itu adalah hak yang mengutus (yaitu Allah, pent.), bukan hak orang yang diutus. Dan Allah ketika memberikan risalah itu lebih mengetahui kepada siapa tugas itu diberikan.” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 96)Dari penjelasan Ath-Thabari rahimahullah di atas, kita bisa mengetahui bahwa kerasulan itu adalah murni anugerah dari Allah Ta’ala. Bukan hasil usaha manusia, di mana ada metode atau cara tertentu yang bisa ditempuh atau diusahakan agar bisa diangkat menjadi rasul.Baca Juga: Salah Memahami Hadits Tentang Wali AllahAllah Ta’ala juga mengatakan setelah menyebutkan sejumlah nabi,وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan Ismail, Alyasa’, Yunus, dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 86)Wali Lebih Mulia daripada Nabi?Sebagian orang memiliki keyakinan bahwa wali atau derajat kewalian itu lebih mulia daripada nabi atau derajat kenabian. Bagaimana mungkin keyakinan ini bisa dibenarkan, sementara seseorang itu tidaklah mungkin menjadi wali kecuali dengan mengikuti ajaran rasul?! Sehingga, bagaimana mungkin wali lebih mulia daripada nabi?!Sebetulnya masalah ini sudah sangat jelas, tidak memerlukan penjelasan detail dan terperinci. Akan tetapi sayangnya, umat Islam mendapatkan musibah dengan adanya kelompok tertentu yang mengatakan bahwa derajat kewalian itu lebih utama atau lebih mulia daripada derajat kenabian.Para ulama sendiri telah sepakat (ijma’) bahwa derajat nabi itu lebih mulia daripada derajat wali. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa para nabi itu lebih tinggi kedudukan dan derajat, lebih memiliki keutamaan, dan lebih mulia dibandingkan dengan selain mereka (selain para nabi, pent.). Siapa saja yang menyelisihi kesepakatan ini, berarti dia bukan muslim.” (Al-Muhalla, 1: 45)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Kami tidak melebihkan keutamaan seorang wali pun dibandingkan dengan keutamaan Nabi ‘alaihis salaam. Kami katakan, ‘Seorang nabi itu lebih utama daripada seluruh wali.’” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 83)Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali. Ini adalah perkara yang bisa dipastikan (kebenarannya), baik secara akal maupun naql (dalil). Yang berpendapat berkebalikan dari ini adalah kafir. Karena ini adalah perkara agama yang bisa diketahui secara pasti.” (Al-Mufhim, 6: 217)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali.” (Tafsir Al-Qurthubi, 11: 17)Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam konteks menjelaskan kenabian Khidhr, “Hendaknya meyakini Khidhr ini sebagai seorang nabi. Hal ini untuk menutup pintu klaim orang yang menyimpang (ahlul bathil) yang mengklaim, ‘Wali itu lebih utama daripada nabi.’” (Fathul Baari, 1: 220)Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahAsal-Usul Keyakinan Wali Lebih Utama daripada NabiAdapun kaum sufi yang ekstrim, mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Kedudukan kenabian itu sedikit di atas kerasulan, namun di bawah kewalian. Sehingga derajat wali itu lebih tinggi daripada derajat nabi.Mereka yang mengklaim bahwa kewalian itu lebih utama daripada kenabian, mereka membuat syubhat (kerancuan berpikir) di tengah-tengah masyarakat dengan mengatakan, “Kewalian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu lebih utama daripada (status) kenabian beliau.” Kemudian mengatakan, “Kita bersekutu dengan beliau dalam status kewalian, yang itu lebih tinggi dari kerasulan.”Tentu saja ini adalah kesesatan. Karena kewalian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa disamai oleh satu pun manusia, para nabi sekalipun. Lebih-lebih disamai oleh manusia yang bukan nabi, apalagi seperti orang-orang sufi ekstrim ini.Dan asal usul keyakinan ini adalah anggapan mereka bahwa wali itu mengambil ilmu langsung dari akal tanpa perantara. Wali mendapatkan ilmu (wahyu) langsung dari Allah tanpa perantara. Sedangkan nabi mendapatkan ilmu (wahyu) melalui perantara malaikat. Sehingga mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Tentu saja, keyakinan ini adalah di antara penyimpangan yang nyata.Semoga Allah Ta’ala melindungi kaum muslimin dari aqidah yang menyimpang semacam ini.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/8 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 97-100. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Nabi Lebih Mulia daripada Wali

Keutamaan para Nabi Dibandingkan Seluruh ManusiaTelah diketahui secara pasti tentang keutamaan para nabi dibandingkan seluruh manusia. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memilih mereka untuk menyampaikan risalah kepada umatnya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءتْهُمْ آيَةٌ قَالُواْ لَن نُّؤْمِنَ حَتَّى نُؤْتَى مِثْلَ مَا أُوتِيَ رُسُلُ اللّهِ اللّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ“Apabila suatu ayat datang kepada mereka, mereka berkata, ‘Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.’ Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al-An’am: 124)Ath-Thabari rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini,“Aku (Allah) mengetahui kepada siapa tugas kerasulan diberikan, siapa manusia yang terpilih untuk (mendapatkan) tugas tersebut. Maka kalian wahai orang-orang musyrik, tidak bisa mencari-cari cara (mengusahakan) agar kalian menjadi seorang nabi (rasul). Karena pemilihan manusia yang menjadi rasul itu adalah hak yang mengutus (yaitu Allah, pent.), bukan hak orang yang diutus. Dan Allah ketika memberikan risalah itu lebih mengetahui kepada siapa tugas itu diberikan.” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 96)Dari penjelasan Ath-Thabari rahimahullah di atas, kita bisa mengetahui bahwa kerasulan itu adalah murni anugerah dari Allah Ta’ala. Bukan hasil usaha manusia, di mana ada metode atau cara tertentu yang bisa ditempuh atau diusahakan agar bisa diangkat menjadi rasul.Baca Juga: Salah Memahami Hadits Tentang Wali AllahAllah Ta’ala juga mengatakan setelah menyebutkan sejumlah nabi,وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan Ismail, Alyasa’, Yunus, dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 86)Wali Lebih Mulia daripada Nabi?Sebagian orang memiliki keyakinan bahwa wali atau derajat kewalian itu lebih mulia daripada nabi atau derajat kenabian. Bagaimana mungkin keyakinan ini bisa dibenarkan, sementara seseorang itu tidaklah mungkin menjadi wali kecuali dengan mengikuti ajaran rasul?! Sehingga, bagaimana mungkin wali lebih mulia daripada nabi?!Sebetulnya masalah ini sudah sangat jelas, tidak memerlukan penjelasan detail dan terperinci. Akan tetapi sayangnya, umat Islam mendapatkan musibah dengan adanya kelompok tertentu yang mengatakan bahwa derajat kewalian itu lebih utama atau lebih mulia daripada derajat kenabian.Para ulama sendiri telah sepakat (ijma’) bahwa derajat nabi itu lebih mulia daripada derajat wali. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa para nabi itu lebih tinggi kedudukan dan derajat, lebih memiliki keutamaan, dan lebih mulia dibandingkan dengan selain mereka (selain para nabi, pent.). Siapa saja yang menyelisihi kesepakatan ini, berarti dia bukan muslim.” (Al-Muhalla, 1: 45)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Kami tidak melebihkan keutamaan seorang wali pun dibandingkan dengan keutamaan Nabi ‘alaihis salaam. Kami katakan, ‘Seorang nabi itu lebih utama daripada seluruh wali.’” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 83)Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali. Ini adalah perkara yang bisa dipastikan (kebenarannya), baik secara akal maupun naql (dalil). Yang berpendapat berkebalikan dari ini adalah kafir. Karena ini adalah perkara agama yang bisa diketahui secara pasti.” (Al-Mufhim, 6: 217)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali.” (Tafsir Al-Qurthubi, 11: 17)Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam konteks menjelaskan kenabian Khidhr, “Hendaknya meyakini Khidhr ini sebagai seorang nabi. Hal ini untuk menutup pintu klaim orang yang menyimpang (ahlul bathil) yang mengklaim, ‘Wali itu lebih utama daripada nabi.’” (Fathul Baari, 1: 220)Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahAsal-Usul Keyakinan Wali Lebih Utama daripada NabiAdapun kaum sufi yang ekstrim, mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Kedudukan kenabian itu sedikit di atas kerasulan, namun di bawah kewalian. Sehingga derajat wali itu lebih tinggi daripada derajat nabi.Mereka yang mengklaim bahwa kewalian itu lebih utama daripada kenabian, mereka membuat syubhat (kerancuan berpikir) di tengah-tengah masyarakat dengan mengatakan, “Kewalian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu lebih utama daripada (status) kenabian beliau.” Kemudian mengatakan, “Kita bersekutu dengan beliau dalam status kewalian, yang itu lebih tinggi dari kerasulan.”Tentu saja ini adalah kesesatan. Karena kewalian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa disamai oleh satu pun manusia, para nabi sekalipun. Lebih-lebih disamai oleh manusia yang bukan nabi, apalagi seperti orang-orang sufi ekstrim ini.Dan asal usul keyakinan ini adalah anggapan mereka bahwa wali itu mengambil ilmu langsung dari akal tanpa perantara. Wali mendapatkan ilmu (wahyu) langsung dari Allah tanpa perantara. Sedangkan nabi mendapatkan ilmu (wahyu) melalui perantara malaikat. Sehingga mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Tentu saja, keyakinan ini adalah di antara penyimpangan yang nyata.Semoga Allah Ta’ala melindungi kaum muslimin dari aqidah yang menyimpang semacam ini.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/8 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 97-100. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Keutamaan para Nabi Dibandingkan Seluruh ManusiaTelah diketahui secara pasti tentang keutamaan para nabi dibandingkan seluruh manusia. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memilih mereka untuk menyampaikan risalah kepada umatnya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءتْهُمْ آيَةٌ قَالُواْ لَن نُّؤْمِنَ حَتَّى نُؤْتَى مِثْلَ مَا أُوتِيَ رُسُلُ اللّهِ اللّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ“Apabila suatu ayat datang kepada mereka, mereka berkata, ‘Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.’ Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al-An’am: 124)Ath-Thabari rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini,“Aku (Allah) mengetahui kepada siapa tugas kerasulan diberikan, siapa manusia yang terpilih untuk (mendapatkan) tugas tersebut. Maka kalian wahai orang-orang musyrik, tidak bisa mencari-cari cara (mengusahakan) agar kalian menjadi seorang nabi (rasul). Karena pemilihan manusia yang menjadi rasul itu adalah hak yang mengutus (yaitu Allah, pent.), bukan hak orang yang diutus. Dan Allah ketika memberikan risalah itu lebih mengetahui kepada siapa tugas itu diberikan.” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 96)Dari penjelasan Ath-Thabari rahimahullah di atas, kita bisa mengetahui bahwa kerasulan itu adalah murni anugerah dari Allah Ta’ala. Bukan hasil usaha manusia, di mana ada metode atau cara tertentu yang bisa ditempuh atau diusahakan agar bisa diangkat menjadi rasul.Baca Juga: Salah Memahami Hadits Tentang Wali AllahAllah Ta’ala juga mengatakan setelah menyebutkan sejumlah nabi,وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan Ismail, Alyasa’, Yunus, dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 86)Wali Lebih Mulia daripada Nabi?Sebagian orang memiliki keyakinan bahwa wali atau derajat kewalian itu lebih mulia daripada nabi atau derajat kenabian. Bagaimana mungkin keyakinan ini bisa dibenarkan, sementara seseorang itu tidaklah mungkin menjadi wali kecuali dengan mengikuti ajaran rasul?! Sehingga, bagaimana mungkin wali lebih mulia daripada nabi?!Sebetulnya masalah ini sudah sangat jelas, tidak memerlukan penjelasan detail dan terperinci. Akan tetapi sayangnya, umat Islam mendapatkan musibah dengan adanya kelompok tertentu yang mengatakan bahwa derajat kewalian itu lebih utama atau lebih mulia daripada derajat kenabian.Para ulama sendiri telah sepakat (ijma’) bahwa derajat nabi itu lebih mulia daripada derajat wali. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa para nabi itu lebih tinggi kedudukan dan derajat, lebih memiliki keutamaan, dan lebih mulia dibandingkan dengan selain mereka (selain para nabi, pent.). Siapa saja yang menyelisihi kesepakatan ini, berarti dia bukan muslim.” (Al-Muhalla, 1: 45)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Kami tidak melebihkan keutamaan seorang wali pun dibandingkan dengan keutamaan Nabi ‘alaihis salaam. Kami katakan, ‘Seorang nabi itu lebih utama daripada seluruh wali.’” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 83)Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali. Ini adalah perkara yang bisa dipastikan (kebenarannya), baik secara akal maupun naql (dalil). Yang berpendapat berkebalikan dari ini adalah kafir. Karena ini adalah perkara agama yang bisa diketahui secara pasti.” (Al-Mufhim, 6: 217)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali.” (Tafsir Al-Qurthubi, 11: 17)Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam konteks menjelaskan kenabian Khidhr, “Hendaknya meyakini Khidhr ini sebagai seorang nabi. Hal ini untuk menutup pintu klaim orang yang menyimpang (ahlul bathil) yang mengklaim, ‘Wali itu lebih utama daripada nabi.’” (Fathul Baari, 1: 220)Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahAsal-Usul Keyakinan Wali Lebih Utama daripada NabiAdapun kaum sufi yang ekstrim, mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Kedudukan kenabian itu sedikit di atas kerasulan, namun di bawah kewalian. Sehingga derajat wali itu lebih tinggi daripada derajat nabi.Mereka yang mengklaim bahwa kewalian itu lebih utama daripada kenabian, mereka membuat syubhat (kerancuan berpikir) di tengah-tengah masyarakat dengan mengatakan, “Kewalian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu lebih utama daripada (status) kenabian beliau.” Kemudian mengatakan, “Kita bersekutu dengan beliau dalam status kewalian, yang itu lebih tinggi dari kerasulan.”Tentu saja ini adalah kesesatan. Karena kewalian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa disamai oleh satu pun manusia, para nabi sekalipun. Lebih-lebih disamai oleh manusia yang bukan nabi, apalagi seperti orang-orang sufi ekstrim ini.Dan asal usul keyakinan ini adalah anggapan mereka bahwa wali itu mengambil ilmu langsung dari akal tanpa perantara. Wali mendapatkan ilmu (wahyu) langsung dari Allah tanpa perantara. Sedangkan nabi mendapatkan ilmu (wahyu) melalui perantara malaikat. Sehingga mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Tentu saja, keyakinan ini adalah di antara penyimpangan yang nyata.Semoga Allah Ta’ala melindungi kaum muslimin dari aqidah yang menyimpang semacam ini.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/8 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 97-100. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Keutamaan para Nabi Dibandingkan Seluruh ManusiaTelah diketahui secara pasti tentang keutamaan para nabi dibandingkan seluruh manusia. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memilih mereka untuk menyampaikan risalah kepada umatnya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءتْهُمْ آيَةٌ قَالُواْ لَن نُّؤْمِنَ حَتَّى نُؤْتَى مِثْلَ مَا أُوتِيَ رُسُلُ اللّهِ اللّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ“Apabila suatu ayat datang kepada mereka, mereka berkata, ‘Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.’ Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al-An’am: 124)Ath-Thabari rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini,“Aku (Allah) mengetahui kepada siapa tugas kerasulan diberikan, siapa manusia yang terpilih untuk (mendapatkan) tugas tersebut. Maka kalian wahai orang-orang musyrik, tidak bisa mencari-cari cara (mengusahakan) agar kalian menjadi seorang nabi (rasul). Karena pemilihan manusia yang menjadi rasul itu adalah hak yang mengutus (yaitu Allah, pent.), bukan hak orang yang diutus. Dan Allah ketika memberikan risalah itu lebih mengetahui kepada siapa tugas itu diberikan.” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 96)Dari penjelasan Ath-Thabari rahimahullah di atas, kita bisa mengetahui bahwa kerasulan itu adalah murni anugerah dari Allah Ta’ala. Bukan hasil usaha manusia, di mana ada metode atau cara tertentu yang bisa ditempuh atau diusahakan agar bisa diangkat menjadi rasul.Baca Juga: Salah Memahami Hadits Tentang Wali AllahAllah Ta’ala juga mengatakan setelah menyebutkan sejumlah nabi,وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan Ismail, Alyasa’, Yunus, dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 86)Wali Lebih Mulia daripada Nabi?Sebagian orang memiliki keyakinan bahwa wali atau derajat kewalian itu lebih mulia daripada nabi atau derajat kenabian. Bagaimana mungkin keyakinan ini bisa dibenarkan, sementara seseorang itu tidaklah mungkin menjadi wali kecuali dengan mengikuti ajaran rasul?! Sehingga, bagaimana mungkin wali lebih mulia daripada nabi?!Sebetulnya masalah ini sudah sangat jelas, tidak memerlukan penjelasan detail dan terperinci. Akan tetapi sayangnya, umat Islam mendapatkan musibah dengan adanya kelompok tertentu yang mengatakan bahwa derajat kewalian itu lebih utama atau lebih mulia daripada derajat kenabian.Para ulama sendiri telah sepakat (ijma’) bahwa derajat nabi itu lebih mulia daripada derajat wali. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa para nabi itu lebih tinggi kedudukan dan derajat, lebih memiliki keutamaan, dan lebih mulia dibandingkan dengan selain mereka (selain para nabi, pent.). Siapa saja yang menyelisihi kesepakatan ini, berarti dia bukan muslim.” (Al-Muhalla, 1: 45)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Kami tidak melebihkan keutamaan seorang wali pun dibandingkan dengan keutamaan Nabi ‘alaihis salaam. Kami katakan, ‘Seorang nabi itu lebih utama daripada seluruh wali.’” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 83)Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali. Ini adalah perkara yang bisa dipastikan (kebenarannya), baik secara akal maupun naql (dalil). Yang berpendapat berkebalikan dari ini adalah kafir. Karena ini adalah perkara agama yang bisa diketahui secara pasti.” (Al-Mufhim, 6: 217)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi itu lebih utama daripada wali.” (Tafsir Al-Qurthubi, 11: 17)Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam konteks menjelaskan kenabian Khidhr, “Hendaknya meyakini Khidhr ini sebagai seorang nabi. Hal ini untuk menutup pintu klaim orang yang menyimpang (ahlul bathil) yang mengklaim, ‘Wali itu lebih utama daripada nabi.’” (Fathul Baari, 1: 220)Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahAsal-Usul Keyakinan Wali Lebih Utama daripada NabiAdapun kaum sufi yang ekstrim, mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Kedudukan kenabian itu sedikit di atas kerasulan, namun di bawah kewalian. Sehingga derajat wali itu lebih tinggi daripada derajat nabi.Mereka yang mengklaim bahwa kewalian itu lebih utama daripada kenabian, mereka membuat syubhat (kerancuan berpikir) di tengah-tengah masyarakat dengan mengatakan, “Kewalian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu lebih utama daripada (status) kenabian beliau.” Kemudian mengatakan, “Kita bersekutu dengan beliau dalam status kewalian, yang itu lebih tinggi dari kerasulan.”Tentu saja ini adalah kesesatan. Karena kewalian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa disamai oleh satu pun manusia, para nabi sekalipun. Lebih-lebih disamai oleh manusia yang bukan nabi, apalagi seperti orang-orang sufi ekstrim ini.Dan asal usul keyakinan ini adalah anggapan mereka bahwa wali itu mengambil ilmu langsung dari akal tanpa perantara. Wali mendapatkan ilmu (wahyu) langsung dari Allah tanpa perantara. Sedangkan nabi mendapatkan ilmu (wahyu) melalui perantara malaikat. Sehingga mereka berkeyakinan bahwa wali itu lebih mulia daripada nabi. Tentu saja, keyakinan ini adalah di antara penyimpangan yang nyata.Semoga Allah Ta’ala melindungi kaum muslimin dari aqidah yang menyimpang semacam ini.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/8 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 97-100. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Menyandarkan Nikmat kepada selain Allah Ta’ala

Ucapan Ringan di Lisan, namun Berat di TimbanganDi antara kita mungkin sering tanpa sadar mengucapkan kata-kata yang kelihatannya ringan, namun berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala. Misalnya, ketika kita mendapatkan suatu kenikmatan atau mendapatkan pertolongan, seringkali kita menyandarkan nikmat tersebut kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, kamu tidaklah dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim [14]: 34)Contohnya adalah perkataan seseorang,”Kalaulah bukan karena pertolonganmu, saya tidak tahu bagaimana nasibku ini.” Atau,”Kalaulah bukan karena tadi ada polisi lewat, mungkin kita sudah babak belur dihajar preman.” Atau,”Kalaulah anjing di rumah kita tidak menggonggong keras, kita tidak akan tahu kalau ada pencuri yang masuk ke dalam rumah kita.” Ini adalah sedikit contoh tentang beberapa perkataan yang mungkin pernah kita ucapkan tanpa kita sadari. Kelihatannya sepele, namun di dalamnya terkandung penyandaran nikmat kepada selain Allah Ta’ala. Kita justru mengaitkan nikmat tersebut kepada sebabnya, bukan kepada Allah yang menciptakan sebab tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَعْرِفُونَ نِعْمَتَ اللَّهِ ثُمَّ يُنْكِرُونَهَا وَأَكْثَرُهُمُ الْكَافِرُونَ “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl [16]: 83)Mengenai ayat di atas, ‘Aun bin Abdillah bin ‘Utbah berkata,”(Yaitu) perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan begini dan begitu’. Atau,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan menimpamu yang demikian dan demikian.” [1]Menyandarkan Nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk KesyirikanBahkan, menyandarkan nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk dalam perbuatan menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala. Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Ikrimah rahimahullah berkata,أن تقولوا: لولا كلبنا لَدَخل علينا اللصّ الدارَ، لولا كلبنا صَاح في الدار، ونحو ذلك“(Yaitu) perkataan mereka,’Kalaulah bukan karena anjing kita ini, maka rumah kita tentu akan dimasuki pencuri’. ‘Andai bukan karena anjing yang menggonggong di dalam rumah’, atau kalimat-kalimat semacam itu.“ [2]Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل، وهو أن يقول: والله وحياتك يا فلان، وحياتي، ويقول: لولا كلبة هذا لأتانا اللصوص، ولولا البطّ في الدار لأتى اللصوص، وقول الرجل لصاحبه: ما شاء الله وشئتَ، وقول الرجل: لولا الله وفلان. لا تجعل فيها “فلان”. هذا كله به شرك.“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam. Contohnya adalah perkataan,’Demi Allah dan demi hidupmu, wahai Fulan! Dan demi hidupku.’ Atau ucapan,’Kalau bukan karena anjing ini, tentu kita akan didatangi pencuri-pencuri itu.’ Atau,’Kalau bukan karena angsa di rumah ini, tentu datanglah pencuri-pencuri itu.’ Atau perkataan seseorang kepada temannya,’Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’ Atau perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena Allah dan fulan.’ Janganlah Engkau sebutkan di dalamnya,’Fulan’. Semua ini adalah perbuatan syirik terhadap Allah.” [3] Kalimat-kalimat di atas, jika diucapkan dalam rangka menyampaikan berita tanpa melupakan Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat, maka hal ini tidak mengapa. Ini pun dengan syarat bahwa sebab (perantara) tersebut merupakan sebab yang riil, yang betul-betul menjadi perantara sampainya suatu nikmat tertentu. Bukan hanya sekedar keyakinan yang mengada-ada. Contoh, “Kalau bukan karena simbah fulan, mungkin tadi kita sudah mati.” Padahal, simbah fulan yang dia maksud tersebut sudah meninggal dunia sehingga tidak mungkin membantunya ketika jiwanya terancam. Ucapan semacam ini, sangat jelas termasuk kesyirikan.Sehingga, ucapan di atas tidak termasuk syirik jika: 1) sebab yang disampaikan adalah sebab riil; dan 2) ketika seseorang mengatakan demikian, dia hanya sekedar menyampaikan berita tanpa melupakan Sang Pemberi Nikmat, yaitu Allah Ta’ala.Demikianlah di antara bentuk perbuatan syirik yang mungkin tidak kita sadari selama ini. Oleh karena itu, hendaklah kita takut terjerumus ke dalam syirik sebagaimana rasa takut yang ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,اللهم إني أعوذ بك أن أشرك بك وأنا أعلم وأستغفرك لما لا أعلم”Ya Allah, aku berlindung dari berbuat syirik sementara aku mengetahuinya. Dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa yang tidak aku sadari.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad) [4]Jika seorang tokoh yang bersih tauhidnya saja masih takut terhadap kesyirikan, maka tentunya kita semua ini -yang sangat miskin ilmu dan iman- seharusnya tidak merasa aman dari bahaya syirik. Sangat memungkinkan bagi kita terjerumus ke dalam syirik akbar (syirik besar) apalagi syirik kecil, baik disadari ataupun tidak.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang Bersyukur—Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an, 17/273; Ma’alim At-Tanzil, 5/36. [2] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 1/369. [3] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 1/196. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih Adabul Mufrod no. 551. Lihat Syarh Shahih Adabul Mufrod, 2/394.

Menyandarkan Nikmat kepada selain Allah Ta’ala

Ucapan Ringan di Lisan, namun Berat di TimbanganDi antara kita mungkin sering tanpa sadar mengucapkan kata-kata yang kelihatannya ringan, namun berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala. Misalnya, ketika kita mendapatkan suatu kenikmatan atau mendapatkan pertolongan, seringkali kita menyandarkan nikmat tersebut kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, kamu tidaklah dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim [14]: 34)Contohnya adalah perkataan seseorang,”Kalaulah bukan karena pertolonganmu, saya tidak tahu bagaimana nasibku ini.” Atau,”Kalaulah bukan karena tadi ada polisi lewat, mungkin kita sudah babak belur dihajar preman.” Atau,”Kalaulah anjing di rumah kita tidak menggonggong keras, kita tidak akan tahu kalau ada pencuri yang masuk ke dalam rumah kita.” Ini adalah sedikit contoh tentang beberapa perkataan yang mungkin pernah kita ucapkan tanpa kita sadari. Kelihatannya sepele, namun di dalamnya terkandung penyandaran nikmat kepada selain Allah Ta’ala. Kita justru mengaitkan nikmat tersebut kepada sebabnya, bukan kepada Allah yang menciptakan sebab tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَعْرِفُونَ نِعْمَتَ اللَّهِ ثُمَّ يُنْكِرُونَهَا وَأَكْثَرُهُمُ الْكَافِرُونَ “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl [16]: 83)Mengenai ayat di atas, ‘Aun bin Abdillah bin ‘Utbah berkata,”(Yaitu) perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan begini dan begitu’. Atau,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan menimpamu yang demikian dan demikian.” [1]Menyandarkan Nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk KesyirikanBahkan, menyandarkan nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk dalam perbuatan menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala. Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Ikrimah rahimahullah berkata,أن تقولوا: لولا كلبنا لَدَخل علينا اللصّ الدارَ، لولا كلبنا صَاح في الدار، ونحو ذلك“(Yaitu) perkataan mereka,’Kalaulah bukan karena anjing kita ini, maka rumah kita tentu akan dimasuki pencuri’. ‘Andai bukan karena anjing yang menggonggong di dalam rumah’, atau kalimat-kalimat semacam itu.“ [2]Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل، وهو أن يقول: والله وحياتك يا فلان، وحياتي، ويقول: لولا كلبة هذا لأتانا اللصوص، ولولا البطّ في الدار لأتى اللصوص، وقول الرجل لصاحبه: ما شاء الله وشئتَ، وقول الرجل: لولا الله وفلان. لا تجعل فيها “فلان”. هذا كله به شرك.“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam. Contohnya adalah perkataan,’Demi Allah dan demi hidupmu, wahai Fulan! Dan demi hidupku.’ Atau ucapan,’Kalau bukan karena anjing ini, tentu kita akan didatangi pencuri-pencuri itu.’ Atau,’Kalau bukan karena angsa di rumah ini, tentu datanglah pencuri-pencuri itu.’ Atau perkataan seseorang kepada temannya,’Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’ Atau perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena Allah dan fulan.’ Janganlah Engkau sebutkan di dalamnya,’Fulan’. Semua ini adalah perbuatan syirik terhadap Allah.” [3] Kalimat-kalimat di atas, jika diucapkan dalam rangka menyampaikan berita tanpa melupakan Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat, maka hal ini tidak mengapa. Ini pun dengan syarat bahwa sebab (perantara) tersebut merupakan sebab yang riil, yang betul-betul menjadi perantara sampainya suatu nikmat tertentu. Bukan hanya sekedar keyakinan yang mengada-ada. Contoh, “Kalau bukan karena simbah fulan, mungkin tadi kita sudah mati.” Padahal, simbah fulan yang dia maksud tersebut sudah meninggal dunia sehingga tidak mungkin membantunya ketika jiwanya terancam. Ucapan semacam ini, sangat jelas termasuk kesyirikan.Sehingga, ucapan di atas tidak termasuk syirik jika: 1) sebab yang disampaikan adalah sebab riil; dan 2) ketika seseorang mengatakan demikian, dia hanya sekedar menyampaikan berita tanpa melupakan Sang Pemberi Nikmat, yaitu Allah Ta’ala.Demikianlah di antara bentuk perbuatan syirik yang mungkin tidak kita sadari selama ini. Oleh karena itu, hendaklah kita takut terjerumus ke dalam syirik sebagaimana rasa takut yang ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,اللهم إني أعوذ بك أن أشرك بك وأنا أعلم وأستغفرك لما لا أعلم”Ya Allah, aku berlindung dari berbuat syirik sementara aku mengetahuinya. Dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa yang tidak aku sadari.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad) [4]Jika seorang tokoh yang bersih tauhidnya saja masih takut terhadap kesyirikan, maka tentunya kita semua ini -yang sangat miskin ilmu dan iman- seharusnya tidak merasa aman dari bahaya syirik. Sangat memungkinkan bagi kita terjerumus ke dalam syirik akbar (syirik besar) apalagi syirik kecil, baik disadari ataupun tidak.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang Bersyukur—Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an, 17/273; Ma’alim At-Tanzil, 5/36. [2] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 1/369. [3] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 1/196. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih Adabul Mufrod no. 551. Lihat Syarh Shahih Adabul Mufrod, 2/394.
Ucapan Ringan di Lisan, namun Berat di TimbanganDi antara kita mungkin sering tanpa sadar mengucapkan kata-kata yang kelihatannya ringan, namun berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala. Misalnya, ketika kita mendapatkan suatu kenikmatan atau mendapatkan pertolongan, seringkali kita menyandarkan nikmat tersebut kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, kamu tidaklah dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim [14]: 34)Contohnya adalah perkataan seseorang,”Kalaulah bukan karena pertolonganmu, saya tidak tahu bagaimana nasibku ini.” Atau,”Kalaulah bukan karena tadi ada polisi lewat, mungkin kita sudah babak belur dihajar preman.” Atau,”Kalaulah anjing di rumah kita tidak menggonggong keras, kita tidak akan tahu kalau ada pencuri yang masuk ke dalam rumah kita.” Ini adalah sedikit contoh tentang beberapa perkataan yang mungkin pernah kita ucapkan tanpa kita sadari. Kelihatannya sepele, namun di dalamnya terkandung penyandaran nikmat kepada selain Allah Ta’ala. Kita justru mengaitkan nikmat tersebut kepada sebabnya, bukan kepada Allah yang menciptakan sebab tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَعْرِفُونَ نِعْمَتَ اللَّهِ ثُمَّ يُنْكِرُونَهَا وَأَكْثَرُهُمُ الْكَافِرُونَ “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl [16]: 83)Mengenai ayat di atas, ‘Aun bin Abdillah bin ‘Utbah berkata,”(Yaitu) perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan begini dan begitu’. Atau,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan menimpamu yang demikian dan demikian.” [1]Menyandarkan Nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk KesyirikanBahkan, menyandarkan nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk dalam perbuatan menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala. Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Ikrimah rahimahullah berkata,أن تقولوا: لولا كلبنا لَدَخل علينا اللصّ الدارَ، لولا كلبنا صَاح في الدار، ونحو ذلك“(Yaitu) perkataan mereka,’Kalaulah bukan karena anjing kita ini, maka rumah kita tentu akan dimasuki pencuri’. ‘Andai bukan karena anjing yang menggonggong di dalam rumah’, atau kalimat-kalimat semacam itu.“ [2]Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل، وهو أن يقول: والله وحياتك يا فلان، وحياتي، ويقول: لولا كلبة هذا لأتانا اللصوص، ولولا البطّ في الدار لأتى اللصوص، وقول الرجل لصاحبه: ما شاء الله وشئتَ، وقول الرجل: لولا الله وفلان. لا تجعل فيها “فلان”. هذا كله به شرك.“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam. Contohnya adalah perkataan,’Demi Allah dan demi hidupmu, wahai Fulan! Dan demi hidupku.’ Atau ucapan,’Kalau bukan karena anjing ini, tentu kita akan didatangi pencuri-pencuri itu.’ Atau,’Kalau bukan karena angsa di rumah ini, tentu datanglah pencuri-pencuri itu.’ Atau perkataan seseorang kepada temannya,’Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’ Atau perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena Allah dan fulan.’ Janganlah Engkau sebutkan di dalamnya,’Fulan’. Semua ini adalah perbuatan syirik terhadap Allah.” [3] Kalimat-kalimat di atas, jika diucapkan dalam rangka menyampaikan berita tanpa melupakan Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat, maka hal ini tidak mengapa. Ini pun dengan syarat bahwa sebab (perantara) tersebut merupakan sebab yang riil, yang betul-betul menjadi perantara sampainya suatu nikmat tertentu. Bukan hanya sekedar keyakinan yang mengada-ada. Contoh, “Kalau bukan karena simbah fulan, mungkin tadi kita sudah mati.” Padahal, simbah fulan yang dia maksud tersebut sudah meninggal dunia sehingga tidak mungkin membantunya ketika jiwanya terancam. Ucapan semacam ini, sangat jelas termasuk kesyirikan.Sehingga, ucapan di atas tidak termasuk syirik jika: 1) sebab yang disampaikan adalah sebab riil; dan 2) ketika seseorang mengatakan demikian, dia hanya sekedar menyampaikan berita tanpa melupakan Sang Pemberi Nikmat, yaitu Allah Ta’ala.Demikianlah di antara bentuk perbuatan syirik yang mungkin tidak kita sadari selama ini. Oleh karena itu, hendaklah kita takut terjerumus ke dalam syirik sebagaimana rasa takut yang ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,اللهم إني أعوذ بك أن أشرك بك وأنا أعلم وأستغفرك لما لا أعلم”Ya Allah, aku berlindung dari berbuat syirik sementara aku mengetahuinya. Dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa yang tidak aku sadari.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad) [4]Jika seorang tokoh yang bersih tauhidnya saja masih takut terhadap kesyirikan, maka tentunya kita semua ini -yang sangat miskin ilmu dan iman- seharusnya tidak merasa aman dari bahaya syirik. Sangat memungkinkan bagi kita terjerumus ke dalam syirik akbar (syirik besar) apalagi syirik kecil, baik disadari ataupun tidak.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang Bersyukur—Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an, 17/273; Ma’alim At-Tanzil, 5/36. [2] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 1/369. [3] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 1/196. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih Adabul Mufrod no. 551. Lihat Syarh Shahih Adabul Mufrod, 2/394.


Ucapan Ringan di Lisan, namun Berat di TimbanganDi antara kita mungkin sering tanpa sadar mengucapkan kata-kata yang kelihatannya ringan, namun berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala. Misalnya, ketika kita mendapatkan suatu kenikmatan atau mendapatkan pertolongan, seringkali kita menyandarkan nikmat tersebut kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, kamu tidaklah dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim [14]: 34)Contohnya adalah perkataan seseorang,”Kalaulah bukan karena pertolonganmu, saya tidak tahu bagaimana nasibku ini.” Atau,”Kalaulah bukan karena tadi ada polisi lewat, mungkin kita sudah babak belur dihajar preman.” Atau,”Kalaulah anjing di rumah kita tidak menggonggong keras, kita tidak akan tahu kalau ada pencuri yang masuk ke dalam rumah kita.” Ini adalah sedikit contoh tentang beberapa perkataan yang mungkin pernah kita ucapkan tanpa kita sadari. Kelihatannya sepele, namun di dalamnya terkandung penyandaran nikmat kepada selain Allah Ta’ala. Kita justru mengaitkan nikmat tersebut kepada sebabnya, bukan kepada Allah yang menciptakan sebab tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَعْرِفُونَ نِعْمَتَ اللَّهِ ثُمَّ يُنْكِرُونَهَا وَأَكْثَرُهُمُ الْكَافِرُونَ “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl [16]: 83)Mengenai ayat di atas, ‘Aun bin Abdillah bin ‘Utbah berkata,”(Yaitu) perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan begini dan begitu’. Atau,’Kalaulah bukan karena fulan, tentu tidak akan menimpamu yang demikian dan demikian.” [1]Menyandarkan Nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk KesyirikanBahkan, menyandarkan nikmat kepada selain Allah Ta’ala termasuk dalam perbuatan menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah Ta’ala. Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Ikrimah rahimahullah berkata,أن تقولوا: لولا كلبنا لَدَخل علينا اللصّ الدارَ، لولا كلبنا صَاح في الدار، ونحو ذلك“(Yaitu) perkataan mereka,’Kalaulah bukan karena anjing kita ini, maka rumah kita tentu akan dimasuki pencuri’. ‘Andai bukan karena anjing yang menggonggong di dalam rumah’, atau kalimat-kalimat semacam itu.“ [2]Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل، وهو أن يقول: والله وحياتك يا فلان، وحياتي، ويقول: لولا كلبة هذا لأتانا اللصوص، ولولا البطّ في الدار لأتى اللصوص، وقول الرجل لصاحبه: ما شاء الله وشئتَ، وقول الرجل: لولا الله وفلان. لا تجعل فيها “فلان”. هذا كله به شرك.“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam. Contohnya adalah perkataan,’Demi Allah dan demi hidupmu, wahai Fulan! Dan demi hidupku.’ Atau ucapan,’Kalau bukan karena anjing ini, tentu kita akan didatangi pencuri-pencuri itu.’ Atau,’Kalau bukan karena angsa di rumah ini, tentu datanglah pencuri-pencuri itu.’ Atau perkataan seseorang kepada temannya,’Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’ Atau perkataan seseorang,’Kalaulah bukan karena Allah dan fulan.’ Janganlah Engkau sebutkan di dalamnya,’Fulan’. Semua ini adalah perbuatan syirik terhadap Allah.” [3] Kalimat-kalimat di atas, jika diucapkan dalam rangka menyampaikan berita tanpa melupakan Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat, maka hal ini tidak mengapa. Ini pun dengan syarat bahwa sebab (perantara) tersebut merupakan sebab yang riil, yang betul-betul menjadi perantara sampainya suatu nikmat tertentu. Bukan hanya sekedar keyakinan yang mengada-ada. Contoh, “Kalau bukan karena simbah fulan, mungkin tadi kita sudah mati.” Padahal, simbah fulan yang dia maksud tersebut sudah meninggal dunia sehingga tidak mungkin membantunya ketika jiwanya terancam. Ucapan semacam ini, sangat jelas termasuk kesyirikan.Sehingga, ucapan di atas tidak termasuk syirik jika: 1) sebab yang disampaikan adalah sebab riil; dan 2) ketika seseorang mengatakan demikian, dia hanya sekedar menyampaikan berita tanpa melupakan Sang Pemberi Nikmat, yaitu Allah Ta’ala.Demikianlah di antara bentuk perbuatan syirik yang mungkin tidak kita sadari selama ini. Oleh karena itu, hendaklah kita takut terjerumus ke dalam syirik sebagaimana rasa takut yang ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,اللهم إني أعوذ بك أن أشرك بك وأنا أعلم وأستغفرك لما لا أعلم”Ya Allah, aku berlindung dari berbuat syirik sementara aku mengetahuinya. Dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa yang tidak aku sadari.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad) [4]Jika seorang tokoh yang bersih tauhidnya saja masih takut terhadap kesyirikan, maka tentunya kita semua ini -yang sangat miskin ilmu dan iman- seharusnya tidak merasa aman dari bahaya syirik. Sangat memungkinkan bagi kita terjerumus ke dalam syirik akbar (syirik besar) apalagi syirik kecil, baik disadari ataupun tidak.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang Bersyukur—Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 12 Dzulqa’dah 1438/5 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an, 17/273; Ma’alim At-Tanzil, 5/36. [2] Jami’ul Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 1/369. [3] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 1/196. [4] Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih Adabul Mufrod no. 551. Lihat Syarh Shahih Adabul Mufrod, 2/394.
Prev     Next