Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam

Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini

Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam

Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini
Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini


Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini

Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering Ditinggalkan

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar

Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering Ditinggalkan

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar
Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar


Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar

Sifat Murka Bagi Allah

Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr

Sifat Murka Bagi Allah

Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr
Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr


Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr

Bulughul Maram – Shalat: Keadaan Tangan Ketika Rukuk dan Sujud

Berikut adalah hadits pelengkap mengenai tata cara rukuk dan sujud. Silakan simak baik-baik pelajaran Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud dan Rukuk 1.1. Hadits #298 1.2. Hadits #299 1.3. Hadits #300 1.4. Faedah hadits 1.5. Referensi:     Cara Sujud dan Rukuk Hadits #298 عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 807 dan Muslim, no. 495]   Hadits #299 وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدْتَّ فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 494]   Hadits #300 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ. رَوَاهُ الحَاكِمُ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk merenggangkan jari-jarinya dan apabila sujud merapatkan jari-jarinya. (HR. Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:224 dan 1:226; Ibnu Khuzaimah, 594, 642; Ibnu Hibban, 5:247, 248. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Al-Haitsami menyatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini punya penguat dari hadits Abu Mas’ud Al-Badri tentang sifat shalat Nabi].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai cara sujud adalah dengan terkumpul tiga cara berikut: Menjauhkan lengan atas dari samping ketika sujud hingga tampak ketiak dan serius melakukannya, sehingga tampak orang yang sujud itu semangat, tidak malas. Meletakkan kedua telapak tangan di lantai dan kedua telapak tangan ini merupakan anggota sujud, lalu jari-jari dalam keadaan dirapatkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Mengangkat lengan bawah dari lantai karena ada larangan meletakkan lengan bawah itu di lantai saat sujud. Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah   Kedua: Ketika rukuk adalah dengan merenggangkan jari di lutut dalam keadaan menggenggam lutut. Sedangkan ketika sujud adalah jari dirapatkan dan diletakkan di lantai, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Baca juga: Cara Sujud dari Sifat Shalat Nabi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:108-113.   — Malam Kamis, 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud

Bulughul Maram – Shalat: Keadaan Tangan Ketika Rukuk dan Sujud

Berikut adalah hadits pelengkap mengenai tata cara rukuk dan sujud. Silakan simak baik-baik pelajaran Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud dan Rukuk 1.1. Hadits #298 1.2. Hadits #299 1.3. Hadits #300 1.4. Faedah hadits 1.5. Referensi:     Cara Sujud dan Rukuk Hadits #298 عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 807 dan Muslim, no. 495]   Hadits #299 وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدْتَّ فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 494]   Hadits #300 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ. رَوَاهُ الحَاكِمُ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk merenggangkan jari-jarinya dan apabila sujud merapatkan jari-jarinya. (HR. Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:224 dan 1:226; Ibnu Khuzaimah, 594, 642; Ibnu Hibban, 5:247, 248. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Al-Haitsami menyatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini punya penguat dari hadits Abu Mas’ud Al-Badri tentang sifat shalat Nabi].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai cara sujud adalah dengan terkumpul tiga cara berikut: Menjauhkan lengan atas dari samping ketika sujud hingga tampak ketiak dan serius melakukannya, sehingga tampak orang yang sujud itu semangat, tidak malas. Meletakkan kedua telapak tangan di lantai dan kedua telapak tangan ini merupakan anggota sujud, lalu jari-jari dalam keadaan dirapatkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Mengangkat lengan bawah dari lantai karena ada larangan meletakkan lengan bawah itu di lantai saat sujud. Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah   Kedua: Ketika rukuk adalah dengan merenggangkan jari di lutut dalam keadaan menggenggam lutut. Sedangkan ketika sujud adalah jari dirapatkan dan diletakkan di lantai, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Baca juga: Cara Sujud dari Sifat Shalat Nabi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:108-113.   — Malam Kamis, 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud
Berikut adalah hadits pelengkap mengenai tata cara rukuk dan sujud. Silakan simak baik-baik pelajaran Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud dan Rukuk 1.1. Hadits #298 1.2. Hadits #299 1.3. Hadits #300 1.4. Faedah hadits 1.5. Referensi:     Cara Sujud dan Rukuk Hadits #298 عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 807 dan Muslim, no. 495]   Hadits #299 وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدْتَّ فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 494]   Hadits #300 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ. رَوَاهُ الحَاكِمُ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk merenggangkan jari-jarinya dan apabila sujud merapatkan jari-jarinya. (HR. Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:224 dan 1:226; Ibnu Khuzaimah, 594, 642; Ibnu Hibban, 5:247, 248. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Al-Haitsami menyatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini punya penguat dari hadits Abu Mas’ud Al-Badri tentang sifat shalat Nabi].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai cara sujud adalah dengan terkumpul tiga cara berikut: Menjauhkan lengan atas dari samping ketika sujud hingga tampak ketiak dan serius melakukannya, sehingga tampak orang yang sujud itu semangat, tidak malas. Meletakkan kedua telapak tangan di lantai dan kedua telapak tangan ini merupakan anggota sujud, lalu jari-jari dalam keadaan dirapatkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Mengangkat lengan bawah dari lantai karena ada larangan meletakkan lengan bawah itu di lantai saat sujud. Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah   Kedua: Ketika rukuk adalah dengan merenggangkan jari di lutut dalam keadaan menggenggam lutut. Sedangkan ketika sujud adalah jari dirapatkan dan diletakkan di lantai, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Baca juga: Cara Sujud dari Sifat Shalat Nabi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:108-113.   — Malam Kamis, 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud


Berikut adalah hadits pelengkap mengenai tata cara rukuk dan sujud. Silakan simak baik-baik pelajaran Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud dan Rukuk 1.1. Hadits #298 1.2. Hadits #299 1.3. Hadits #300 1.4. Faedah hadits 1.5. Referensi:     Cara Sujud dan Rukuk Hadits #298 عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih kedua ketiaknya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 807 dan Muslim, no. 495]   Hadits #299 وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدْتَّ فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 494]   Hadits #300 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ. رَوَاهُ الحَاكِمُ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk merenggangkan jari-jarinya dan apabila sujud merapatkan jari-jarinya. (HR. Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:224 dan 1:226; Ibnu Khuzaimah, 594, 642; Ibnu Hibban, 5:247, 248. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Al-Haitsami menyatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini punya penguat dari hadits Abu Mas’ud Al-Badri tentang sifat shalat Nabi].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai cara sujud adalah dengan terkumpul tiga cara berikut: Menjauhkan lengan atas dari samping ketika sujud hingga tampak ketiak dan serius melakukannya, sehingga tampak orang yang sujud itu semangat, tidak malas. Meletakkan kedua telapak tangan di lantai dan kedua telapak tangan ini merupakan anggota sujud, lalu jari-jari dalam keadaan dirapatkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Mengangkat lengan bawah dari lantai karena ada larangan meletakkan lengan bawah itu di lantai saat sujud. Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah   Kedua: Ketika rukuk adalah dengan merenggangkan jari di lutut dalam keadaan menggenggam lutut. Sedangkan ketika sujud adalah jari dirapatkan dan diletakkan di lantai, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Baca juga: Cara Sujud dari Sifat Shalat Nabi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:108-113.   — Malam Kamis, 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud

Bulughul Maram – Shalat: Cara Sujud yang Diajarkan Rasulullah

Bagaimana cara sujud yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kita lihat bahasan Bulughul Maram dan keterangan ulama Syafiiyah dalam hal ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah 1.1. Hadits #297 1.2. Faedah hadits 2. Syarat sujud 2.1. Referensi:   Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah Hadits #297 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490, 230]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud pada tujuh anggota tubuh. Walaupun untuk hidung, para ulama berselisih pendapat apakah termasuk yang wajib jadi anggota sujud ataukah tidak. Lebih baik menempelkan hidung, walau menurut sebagian ulama menempelkan hidung tidak wajib saat sujud. Hendaklah tidak mengangkat anggota sujud saat sujud. Jika seseorang mengangkat sebagian anggota sujud lalu meletakkannya lagi di tengah sujud, ia telah mendapatkan rukun. Boleh sujud pada sajadah karena itu terpisah. Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.   Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’.   Syarat sujud شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud pada tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Hukum Menempelkan Hidung Saat Sujud   [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud   [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.   [4] tidak meniatkan untuk selain sujud,   [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.   [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.   [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin. Baca juga: Manhajus Salikin: Cara Bangkit dari Sujud untuk Berdiri Syarat Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:103-107. Safinah An-Naja’. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami. Nail Ar-Raja’. Syaikh Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   — Rabu pagi, 1 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud

Bulughul Maram – Shalat: Cara Sujud yang Diajarkan Rasulullah

Bagaimana cara sujud yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kita lihat bahasan Bulughul Maram dan keterangan ulama Syafiiyah dalam hal ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah 1.1. Hadits #297 1.2. Faedah hadits 2. Syarat sujud 2.1. Referensi:   Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah Hadits #297 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490, 230]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud pada tujuh anggota tubuh. Walaupun untuk hidung, para ulama berselisih pendapat apakah termasuk yang wajib jadi anggota sujud ataukah tidak. Lebih baik menempelkan hidung, walau menurut sebagian ulama menempelkan hidung tidak wajib saat sujud. Hendaklah tidak mengangkat anggota sujud saat sujud. Jika seseorang mengangkat sebagian anggota sujud lalu meletakkannya lagi di tengah sujud, ia telah mendapatkan rukun. Boleh sujud pada sajadah karena itu terpisah. Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.   Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’.   Syarat sujud شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud pada tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Hukum Menempelkan Hidung Saat Sujud   [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud   [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.   [4] tidak meniatkan untuk selain sujud,   [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.   [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.   [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin. Baca juga: Manhajus Salikin: Cara Bangkit dari Sujud untuk Berdiri Syarat Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:103-107. Safinah An-Naja’. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami. Nail Ar-Raja’. Syaikh Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   — Rabu pagi, 1 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud
Bagaimana cara sujud yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kita lihat bahasan Bulughul Maram dan keterangan ulama Syafiiyah dalam hal ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah 1.1. Hadits #297 1.2. Faedah hadits 2. Syarat sujud 2.1. Referensi:   Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah Hadits #297 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490, 230]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud pada tujuh anggota tubuh. Walaupun untuk hidung, para ulama berselisih pendapat apakah termasuk yang wajib jadi anggota sujud ataukah tidak. Lebih baik menempelkan hidung, walau menurut sebagian ulama menempelkan hidung tidak wajib saat sujud. Hendaklah tidak mengangkat anggota sujud saat sujud. Jika seseorang mengangkat sebagian anggota sujud lalu meletakkannya lagi di tengah sujud, ia telah mendapatkan rukun. Boleh sujud pada sajadah karena itu terpisah. Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.   Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’.   Syarat sujud شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud pada tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Hukum Menempelkan Hidung Saat Sujud   [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud   [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.   [4] tidak meniatkan untuk selain sujud,   [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.   [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.   [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin. Baca juga: Manhajus Salikin: Cara Bangkit dari Sujud untuk Berdiri Syarat Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:103-107. Safinah An-Naja’. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami. Nail Ar-Raja’. Syaikh Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   — Rabu pagi, 1 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud


Bagaimana cara sujud yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kita lihat bahasan Bulughul Maram dan keterangan ulama Syafiiyah dalam hal ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah 1.1. Hadits #297 1.2. Faedah hadits 2. Syarat sujud 2.1. Referensi:   Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah Hadits #297 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490, 230]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud pada tujuh anggota tubuh. Walaupun untuk hidung, para ulama berselisih pendapat apakah termasuk yang wajib jadi anggota sujud ataukah tidak. Lebih baik menempelkan hidung, walau menurut sebagian ulama menempelkan hidung tidak wajib saat sujud. Hendaklah tidak mengangkat anggota sujud saat sujud. Jika seseorang mengangkat sebagian anggota sujud lalu meletakkannya lagi di tengah sujud, ia telah mendapatkan rukun. Boleh sujud pada sajadah karena itu terpisah. Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.   Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’.   Syarat sujud شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud pada tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Hukum Menempelkan Hidung Saat Sujud   [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud   [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.   [4] tidak meniatkan untuk selain sujud,   [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.   [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.   [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin. Baca juga: Manhajus Salikin: Cara Bangkit dari Sujud untuk Berdiri Syarat Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:103-107. Safinah An-Naja’. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami. Nail Ar-Raja’. Syaikh Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   — Rabu pagi, 1 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sujud

Empat Tingkatan Hidayah Menurut Ibnul Qayyim

Ada empat tingkatan hidayah menurut Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan pertama: Hidayah umum. 2. Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). 3. Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. 4. Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. 4.1. Referensi:   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Hidayah itu ada empat tingkatan dan disebutkan dalam Al-Qur’an.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk).   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ  “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Lihat bahasan dalam Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. — 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa hidayah hidayah keutamaan ilmu miftah daar as saadah

Empat Tingkatan Hidayah Menurut Ibnul Qayyim

Ada empat tingkatan hidayah menurut Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan pertama: Hidayah umum. 2. Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). 3. Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. 4. Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. 4.1. Referensi:   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Hidayah itu ada empat tingkatan dan disebutkan dalam Al-Qur’an.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk).   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ  “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Lihat bahasan dalam Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. — 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa hidayah hidayah keutamaan ilmu miftah daar as saadah
Ada empat tingkatan hidayah menurut Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan pertama: Hidayah umum. 2. Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). 3. Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. 4. Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. 4.1. Referensi:   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Hidayah itu ada empat tingkatan dan disebutkan dalam Al-Qur’an.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk).   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ  “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Lihat bahasan dalam Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. — 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa hidayah hidayah keutamaan ilmu miftah daar as saadah


Ada empat tingkatan hidayah menurut Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan pertama: Hidayah umum. 2. Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). 3. Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. 4. Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. 4.1. Referensi:   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Hidayah itu ada empat tingkatan dan disebutkan dalam Al-Qur’an.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk).   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ  “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Lihat bahasan dalam Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. — 2 Jumadal Akhirah 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa hidayah hidayah keutamaan ilmu miftah daar as saadah

Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah

Berikut adalah aturan shalat berjamaah dari kitab Safinatun Naja dengan penjelasan dari Nail Ar-Raja’.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Niat Imamah] 1.2. Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur 1.3. Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid 1.3.1. Pertama: Uzur umum 1.3.2. Kedua: Uzur khusus 2. [Syarat Mengikuti Imam] 3. [Pembagian Makmum] 4. [Pembagian Makmum] 4.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Niat Imamah] الَّذِيْ يَلْزَمُ فِيْهِ نِيَّةُ الإمَامَةِ أَرْبَعٌ: 1- الْجُمُعَةُ. وَ2- الْمُعَادَةُ. وَ3- الْمَنْذُوْرَةُ جَمَاعَةً. وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ. Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan. Catatan: Seorang imam wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu: Shalat Jumat Shalat mu’adah (yang diulang) Shalat yang dinadzarkan berjamaah Shalat jamak takdim karena hujan Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada empat shalat di atas, maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya. Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut. Namun, harus diniatkan untuk mendapatkan fadhilah berjamaah. Apabila berniat di tengah shalatnya, maka akan mendapatkan fadhilah berjamaah sejak diniatkan.   Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)   Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan: أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697) Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 [Syarat Mengikuti Imam] شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam. Catatan: شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir. Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), Syarat kedua adalah makmum tidak berkeyakinan bahwa shalat imam perlu diqadha’ (mu’aadah), seperti seorang yang berhadats dan tidak ditemui air ataupun debu (faaqid li ath-thohuuroin), walaupun makmum keadaannya sama dengan imam. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. [3] imam tidak sedang menjadi makmum, Syarat ketiga adalah imam tidak sedang menjadi makmum ketika diikuti, karena mustahil ia menjadi seorang yang mengikuti (taabi’) dan diikuti (matbuu’) pada waktu yang sama. Apabila shalat berjamaah telah selesai dan berdiri makmum masbuq, maka diperbolehkan mengikutinya, walaupun dalam shalat Jumat—menurut Ibnu Hajar–, tetapi hal ini berbeda dengan pendapat Ar-Ramli. Seandainya ada dua orang, lantas bingung, apakah ini yang imam ataukah ini, maka tidak sah bermakmum pada salah satu dari keduanya. Kecuali ia berijtihad manakah yang menjadi imam, demikian menurut Ar-Ramli. Hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), Ummi secara bahasa berarti tidak bisa membaca dan menulis. Menurut istilah fuqoha, ummi adalah tidak baik dalam membaca satu huruf dari Al-Fatihah. Syarat yang dimaksud di sini adalah imam tidak diperbolehkan salah dalam mengucapkan satu huruf atau tasydid dari surah Al-Fatihah, sedangkan makmum dapat mengucapkannya dengan baik, yaitu imam tidak mampu mengucapkannya sama sekali atau tidak dapat mengucapkannya sesuai makhraj hurufnya atau tidak dapat mengucapkan tasydidnya. Apabila keadaan makmum sama seperti imam, yaitu tidak dapat mengucapkannya dengan baik surah Al-Fatihah, shalatnya tetap sah. Dimakruhkan pula berjamaah dengan seorang imam yang salah dalam mengucapkan huruf-hurufnya, tetapi tidak mengubah makna. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, Syarat yang dimaksud adalah makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat shalatnya, yaitu seluruh bagian penopang makmum tidak boleh mendahului sebagian dari apa yang menjadi penopang imam, dalam berdiri atau selainnya. Makmum tidak boleh lebih depan dari imam dalam hal makmum berdiri lebih depan dari tumitnya imam atau duduk melebihi pantatnya imam, atau berbaring melebihi sisi miringnya atau telentang melebihi kepalanya. Apabila makmum sejajar dengan imam, maka termasuk makruh yang dapat menghilangkan pahala berjamaah dalam menyamai imam pada tempatnya saja. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, Yaitu makmum mengetahui–atau sekadar zhann (sangkaan)–perpindahan gerakan imam sebelum masuk pada rukun yang ketiga (terlambat dua rukun perbuatan). Hal itu dapat dilakukan dengan: melihat imam, melihat sebagian makmum, mendengar suara imam, atau mendengar suara penyampai imam (muballigh shaut), walaupun orang yang menyampaikan itu sedang tidak shalat  وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, Syarat ini maksudnya adalah terkumpulnya imam dan makmum yaitu orang yang berada di belakangnya atau berada di salah satu sisinya, dan setiap dua shaf entah di masjid atau di suatu tempat selain masjid yang tidak lebih jaraknya antara keduanya dari 300 hasta (secara perkiraan). Sehingga bila masih di dalam masjid, tidak berpengaruh jauhnya jarak, penghalang berupa bangunan jendela, pintu yang tertutup tanpa dipaku walaupun tidak ada kuncinya, tetapi disyaratkan adanya kemungkinan untuk lewat dari tempat salah satunya menuju tempat yang lain. Namun, bila berada di selain masjid disyaratkan jarak antara keduanya dekat sebagaimana yang disebutkan dan syarat-syarat lain seperti bila berada di dalam masjid, dan ditambahkan syarat lain, yaitu tidak ada penghalang yang mencegah seseorang untuk lewat. Masih diperbolehkan jarak yang jauh antara imam dan akhir shaf, walaupun mencapai beberapa mil, tetapi dengan syarat adanya kemungkinan makmum untuk mengikuti imamnya, dan tidak diperbolehkan makmum yang berada di shaf belakang mendahului makmum yang ada di depannya dalam gerakan shalatnya jika imam tidak terlihat. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, Yaitu makmum berniat mengikuti imam atau siapa yang ada di mihrab atau niat berjamaah, walaupun ketika berada di tengah shalatnya, tetapi hal itu dimakruhkan dan menghilangkan pahala shalat berjamaah, karena menjadikan dirinya sebagai pengikut setelah sebelumnya shalat sendiri.  وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), Yaitu adanya kesamaan dalam aturan shalat imam dan shalat makmum dalam gerakan zhahirnya, walaupun berbeda jumlah rakaat atau niatnya. Sehingga tidak sah shalat fardhu lima waktu berjamaah dengan shalat gerhana yang dilakukan dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk (dalam satu rakaat), atau dengan shalat jenazah. Begitu pula sebaliknya.  وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah, Syarat ini adalah makmum harus mengikuti imam dalam perbuatan sunnah yang tampak berbeda bila tidak mengikutinya, baik dalam mengerjakannya atau meninggalkannya. Apabila imam meninggalkan sujud tilawah sedangkan makmum sujud atau imam sujud tilawah dan makmum meninggalkan sujud atau imam meninggalkan tasyahhud awal sedangkan makmum melakukan tasyahud awal, shalat makmum dianggap batal. Catatan: Bila imam tasyahud dan makmum berdiri dengan sengaja, maka hal itu membatalkan shalat makmum, karena ia berpindah dari hal yang wajib menuju yang wajib pula. Bila makmum berdiri karena lupa (tidak tasyahhud awal), maka wajib baginya kembali menuju duduk. Bila tidak kembali, batallah shalatnya. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. dan [11] mengikuti imam. Yaitu mengikuti imam dalam hal tempat, perbuatan, dan takbiratul ihram. Ingat bahasan pembatal shalat sebelumnya, ada kalimat: وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. “Mendahului atau terlambat dari imam dalam dua rukun tanpa uzur.” Wajib bagi makmum tidak boleh mendahului imam atau terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Mengikuti imam dalam takbiratul ihram maknanya adalah seluruh ucapan takbiratul ihram makmum harus terlambat dari seluruh ucapan takbiratul ihram dari imam. Apabila membarengi takbiratul ihram imam atau membarengi sebagian darinya, maka tidak sah shalatnya.   [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa. Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. – Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu. – Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22. [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada sembilan kasus, tetapi hanya lima yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.   Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. Kelompok yang dianggap sah itu karena: Dalam keadaan yang sama Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria. Kelompok yang dianggap tidak sah itu karena: Imam keadaannya lebih kurang dari makmum. Kemungkinan imam hakikatnya adalah wanita sedangkan makmum laki-laki, ini pada kasus khuntsa mengimami sesama khuntsa.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 04-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Tagsaturan shalat berjamaah cara shalat cara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah kitab shalat safinatun naja safinatun najah shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah uzur shalat berjamaah uzur tidak shalat berjamaah

Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah

Berikut adalah aturan shalat berjamaah dari kitab Safinatun Naja dengan penjelasan dari Nail Ar-Raja’.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Niat Imamah] 1.2. Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur 1.3. Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid 1.3.1. Pertama: Uzur umum 1.3.2. Kedua: Uzur khusus 2. [Syarat Mengikuti Imam] 3. [Pembagian Makmum] 4. [Pembagian Makmum] 4.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Niat Imamah] الَّذِيْ يَلْزَمُ فِيْهِ نِيَّةُ الإمَامَةِ أَرْبَعٌ: 1- الْجُمُعَةُ. وَ2- الْمُعَادَةُ. وَ3- الْمَنْذُوْرَةُ جَمَاعَةً. وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ. Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan. Catatan: Seorang imam wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu: Shalat Jumat Shalat mu’adah (yang diulang) Shalat yang dinadzarkan berjamaah Shalat jamak takdim karena hujan Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada empat shalat di atas, maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya. Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut. Namun, harus diniatkan untuk mendapatkan fadhilah berjamaah. Apabila berniat di tengah shalatnya, maka akan mendapatkan fadhilah berjamaah sejak diniatkan.   Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)   Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan: أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697) Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 [Syarat Mengikuti Imam] شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam. Catatan: شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir. Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), Syarat kedua adalah makmum tidak berkeyakinan bahwa shalat imam perlu diqadha’ (mu’aadah), seperti seorang yang berhadats dan tidak ditemui air ataupun debu (faaqid li ath-thohuuroin), walaupun makmum keadaannya sama dengan imam. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. [3] imam tidak sedang menjadi makmum, Syarat ketiga adalah imam tidak sedang menjadi makmum ketika diikuti, karena mustahil ia menjadi seorang yang mengikuti (taabi’) dan diikuti (matbuu’) pada waktu yang sama. Apabila shalat berjamaah telah selesai dan berdiri makmum masbuq, maka diperbolehkan mengikutinya, walaupun dalam shalat Jumat—menurut Ibnu Hajar–, tetapi hal ini berbeda dengan pendapat Ar-Ramli. Seandainya ada dua orang, lantas bingung, apakah ini yang imam ataukah ini, maka tidak sah bermakmum pada salah satu dari keduanya. Kecuali ia berijtihad manakah yang menjadi imam, demikian menurut Ar-Ramli. Hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), Ummi secara bahasa berarti tidak bisa membaca dan menulis. Menurut istilah fuqoha, ummi adalah tidak baik dalam membaca satu huruf dari Al-Fatihah. Syarat yang dimaksud di sini adalah imam tidak diperbolehkan salah dalam mengucapkan satu huruf atau tasydid dari surah Al-Fatihah, sedangkan makmum dapat mengucapkannya dengan baik, yaitu imam tidak mampu mengucapkannya sama sekali atau tidak dapat mengucapkannya sesuai makhraj hurufnya atau tidak dapat mengucapkan tasydidnya. Apabila keadaan makmum sama seperti imam, yaitu tidak dapat mengucapkannya dengan baik surah Al-Fatihah, shalatnya tetap sah. Dimakruhkan pula berjamaah dengan seorang imam yang salah dalam mengucapkan huruf-hurufnya, tetapi tidak mengubah makna. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, Syarat yang dimaksud adalah makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat shalatnya, yaitu seluruh bagian penopang makmum tidak boleh mendahului sebagian dari apa yang menjadi penopang imam, dalam berdiri atau selainnya. Makmum tidak boleh lebih depan dari imam dalam hal makmum berdiri lebih depan dari tumitnya imam atau duduk melebihi pantatnya imam, atau berbaring melebihi sisi miringnya atau telentang melebihi kepalanya. Apabila makmum sejajar dengan imam, maka termasuk makruh yang dapat menghilangkan pahala berjamaah dalam menyamai imam pada tempatnya saja. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, Yaitu makmum mengetahui–atau sekadar zhann (sangkaan)–perpindahan gerakan imam sebelum masuk pada rukun yang ketiga (terlambat dua rukun perbuatan). Hal itu dapat dilakukan dengan: melihat imam, melihat sebagian makmum, mendengar suara imam, atau mendengar suara penyampai imam (muballigh shaut), walaupun orang yang menyampaikan itu sedang tidak shalat  وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, Syarat ini maksudnya adalah terkumpulnya imam dan makmum yaitu orang yang berada di belakangnya atau berada di salah satu sisinya, dan setiap dua shaf entah di masjid atau di suatu tempat selain masjid yang tidak lebih jaraknya antara keduanya dari 300 hasta (secara perkiraan). Sehingga bila masih di dalam masjid, tidak berpengaruh jauhnya jarak, penghalang berupa bangunan jendela, pintu yang tertutup tanpa dipaku walaupun tidak ada kuncinya, tetapi disyaratkan adanya kemungkinan untuk lewat dari tempat salah satunya menuju tempat yang lain. Namun, bila berada di selain masjid disyaratkan jarak antara keduanya dekat sebagaimana yang disebutkan dan syarat-syarat lain seperti bila berada di dalam masjid, dan ditambahkan syarat lain, yaitu tidak ada penghalang yang mencegah seseorang untuk lewat. Masih diperbolehkan jarak yang jauh antara imam dan akhir shaf, walaupun mencapai beberapa mil, tetapi dengan syarat adanya kemungkinan makmum untuk mengikuti imamnya, dan tidak diperbolehkan makmum yang berada di shaf belakang mendahului makmum yang ada di depannya dalam gerakan shalatnya jika imam tidak terlihat. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, Yaitu makmum berniat mengikuti imam atau siapa yang ada di mihrab atau niat berjamaah, walaupun ketika berada di tengah shalatnya, tetapi hal itu dimakruhkan dan menghilangkan pahala shalat berjamaah, karena menjadikan dirinya sebagai pengikut setelah sebelumnya shalat sendiri.  وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), Yaitu adanya kesamaan dalam aturan shalat imam dan shalat makmum dalam gerakan zhahirnya, walaupun berbeda jumlah rakaat atau niatnya. Sehingga tidak sah shalat fardhu lima waktu berjamaah dengan shalat gerhana yang dilakukan dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk (dalam satu rakaat), atau dengan shalat jenazah. Begitu pula sebaliknya.  وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah, Syarat ini adalah makmum harus mengikuti imam dalam perbuatan sunnah yang tampak berbeda bila tidak mengikutinya, baik dalam mengerjakannya atau meninggalkannya. Apabila imam meninggalkan sujud tilawah sedangkan makmum sujud atau imam sujud tilawah dan makmum meninggalkan sujud atau imam meninggalkan tasyahhud awal sedangkan makmum melakukan tasyahud awal, shalat makmum dianggap batal. Catatan: Bila imam tasyahud dan makmum berdiri dengan sengaja, maka hal itu membatalkan shalat makmum, karena ia berpindah dari hal yang wajib menuju yang wajib pula. Bila makmum berdiri karena lupa (tidak tasyahhud awal), maka wajib baginya kembali menuju duduk. Bila tidak kembali, batallah shalatnya. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. dan [11] mengikuti imam. Yaitu mengikuti imam dalam hal tempat, perbuatan, dan takbiratul ihram. Ingat bahasan pembatal shalat sebelumnya, ada kalimat: وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. “Mendahului atau terlambat dari imam dalam dua rukun tanpa uzur.” Wajib bagi makmum tidak boleh mendahului imam atau terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Mengikuti imam dalam takbiratul ihram maknanya adalah seluruh ucapan takbiratul ihram makmum harus terlambat dari seluruh ucapan takbiratul ihram dari imam. Apabila membarengi takbiratul ihram imam atau membarengi sebagian darinya, maka tidak sah shalatnya.   [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa. Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. – Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu. – Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22. [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada sembilan kasus, tetapi hanya lima yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.   Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. Kelompok yang dianggap sah itu karena: Dalam keadaan yang sama Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria. Kelompok yang dianggap tidak sah itu karena: Imam keadaannya lebih kurang dari makmum. Kemungkinan imam hakikatnya adalah wanita sedangkan makmum laki-laki, ini pada kasus khuntsa mengimami sesama khuntsa.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 04-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Tagsaturan shalat berjamaah cara shalat cara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah kitab shalat safinatun naja safinatun najah shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah uzur shalat berjamaah uzur tidak shalat berjamaah
Berikut adalah aturan shalat berjamaah dari kitab Safinatun Naja dengan penjelasan dari Nail Ar-Raja’.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Niat Imamah] 1.2. Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur 1.3. Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid 1.3.1. Pertama: Uzur umum 1.3.2. Kedua: Uzur khusus 2. [Syarat Mengikuti Imam] 3. [Pembagian Makmum] 4. [Pembagian Makmum] 4.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Niat Imamah] الَّذِيْ يَلْزَمُ فِيْهِ نِيَّةُ الإمَامَةِ أَرْبَعٌ: 1- الْجُمُعَةُ. وَ2- الْمُعَادَةُ. وَ3- الْمَنْذُوْرَةُ جَمَاعَةً. وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ. Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan. Catatan: Seorang imam wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu: Shalat Jumat Shalat mu’adah (yang diulang) Shalat yang dinadzarkan berjamaah Shalat jamak takdim karena hujan Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada empat shalat di atas, maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya. Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut. Namun, harus diniatkan untuk mendapatkan fadhilah berjamaah. Apabila berniat di tengah shalatnya, maka akan mendapatkan fadhilah berjamaah sejak diniatkan.   Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)   Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan: أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697) Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 [Syarat Mengikuti Imam] شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam. Catatan: شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir. Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), Syarat kedua adalah makmum tidak berkeyakinan bahwa shalat imam perlu diqadha’ (mu’aadah), seperti seorang yang berhadats dan tidak ditemui air ataupun debu (faaqid li ath-thohuuroin), walaupun makmum keadaannya sama dengan imam. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. [3] imam tidak sedang menjadi makmum, Syarat ketiga adalah imam tidak sedang menjadi makmum ketika diikuti, karena mustahil ia menjadi seorang yang mengikuti (taabi’) dan diikuti (matbuu’) pada waktu yang sama. Apabila shalat berjamaah telah selesai dan berdiri makmum masbuq, maka diperbolehkan mengikutinya, walaupun dalam shalat Jumat—menurut Ibnu Hajar–, tetapi hal ini berbeda dengan pendapat Ar-Ramli. Seandainya ada dua orang, lantas bingung, apakah ini yang imam ataukah ini, maka tidak sah bermakmum pada salah satu dari keduanya. Kecuali ia berijtihad manakah yang menjadi imam, demikian menurut Ar-Ramli. Hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), Ummi secara bahasa berarti tidak bisa membaca dan menulis. Menurut istilah fuqoha, ummi adalah tidak baik dalam membaca satu huruf dari Al-Fatihah. Syarat yang dimaksud di sini adalah imam tidak diperbolehkan salah dalam mengucapkan satu huruf atau tasydid dari surah Al-Fatihah, sedangkan makmum dapat mengucapkannya dengan baik, yaitu imam tidak mampu mengucapkannya sama sekali atau tidak dapat mengucapkannya sesuai makhraj hurufnya atau tidak dapat mengucapkan tasydidnya. Apabila keadaan makmum sama seperti imam, yaitu tidak dapat mengucapkannya dengan baik surah Al-Fatihah, shalatnya tetap sah. Dimakruhkan pula berjamaah dengan seorang imam yang salah dalam mengucapkan huruf-hurufnya, tetapi tidak mengubah makna. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, Syarat yang dimaksud adalah makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat shalatnya, yaitu seluruh bagian penopang makmum tidak boleh mendahului sebagian dari apa yang menjadi penopang imam, dalam berdiri atau selainnya. Makmum tidak boleh lebih depan dari imam dalam hal makmum berdiri lebih depan dari tumitnya imam atau duduk melebihi pantatnya imam, atau berbaring melebihi sisi miringnya atau telentang melebihi kepalanya. Apabila makmum sejajar dengan imam, maka termasuk makruh yang dapat menghilangkan pahala berjamaah dalam menyamai imam pada tempatnya saja. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, Yaitu makmum mengetahui–atau sekadar zhann (sangkaan)–perpindahan gerakan imam sebelum masuk pada rukun yang ketiga (terlambat dua rukun perbuatan). Hal itu dapat dilakukan dengan: melihat imam, melihat sebagian makmum, mendengar suara imam, atau mendengar suara penyampai imam (muballigh shaut), walaupun orang yang menyampaikan itu sedang tidak shalat  وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, Syarat ini maksudnya adalah terkumpulnya imam dan makmum yaitu orang yang berada di belakangnya atau berada di salah satu sisinya, dan setiap dua shaf entah di masjid atau di suatu tempat selain masjid yang tidak lebih jaraknya antara keduanya dari 300 hasta (secara perkiraan). Sehingga bila masih di dalam masjid, tidak berpengaruh jauhnya jarak, penghalang berupa bangunan jendela, pintu yang tertutup tanpa dipaku walaupun tidak ada kuncinya, tetapi disyaratkan adanya kemungkinan untuk lewat dari tempat salah satunya menuju tempat yang lain. Namun, bila berada di selain masjid disyaratkan jarak antara keduanya dekat sebagaimana yang disebutkan dan syarat-syarat lain seperti bila berada di dalam masjid, dan ditambahkan syarat lain, yaitu tidak ada penghalang yang mencegah seseorang untuk lewat. Masih diperbolehkan jarak yang jauh antara imam dan akhir shaf, walaupun mencapai beberapa mil, tetapi dengan syarat adanya kemungkinan makmum untuk mengikuti imamnya, dan tidak diperbolehkan makmum yang berada di shaf belakang mendahului makmum yang ada di depannya dalam gerakan shalatnya jika imam tidak terlihat. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, Yaitu makmum berniat mengikuti imam atau siapa yang ada di mihrab atau niat berjamaah, walaupun ketika berada di tengah shalatnya, tetapi hal itu dimakruhkan dan menghilangkan pahala shalat berjamaah, karena menjadikan dirinya sebagai pengikut setelah sebelumnya shalat sendiri.  وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), Yaitu adanya kesamaan dalam aturan shalat imam dan shalat makmum dalam gerakan zhahirnya, walaupun berbeda jumlah rakaat atau niatnya. Sehingga tidak sah shalat fardhu lima waktu berjamaah dengan shalat gerhana yang dilakukan dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk (dalam satu rakaat), atau dengan shalat jenazah. Begitu pula sebaliknya.  وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah, Syarat ini adalah makmum harus mengikuti imam dalam perbuatan sunnah yang tampak berbeda bila tidak mengikutinya, baik dalam mengerjakannya atau meninggalkannya. Apabila imam meninggalkan sujud tilawah sedangkan makmum sujud atau imam sujud tilawah dan makmum meninggalkan sujud atau imam meninggalkan tasyahhud awal sedangkan makmum melakukan tasyahud awal, shalat makmum dianggap batal. Catatan: Bila imam tasyahud dan makmum berdiri dengan sengaja, maka hal itu membatalkan shalat makmum, karena ia berpindah dari hal yang wajib menuju yang wajib pula. Bila makmum berdiri karena lupa (tidak tasyahhud awal), maka wajib baginya kembali menuju duduk. Bila tidak kembali, batallah shalatnya. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. dan [11] mengikuti imam. Yaitu mengikuti imam dalam hal tempat, perbuatan, dan takbiratul ihram. Ingat bahasan pembatal shalat sebelumnya, ada kalimat: وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. “Mendahului atau terlambat dari imam dalam dua rukun tanpa uzur.” Wajib bagi makmum tidak boleh mendahului imam atau terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Mengikuti imam dalam takbiratul ihram maknanya adalah seluruh ucapan takbiratul ihram makmum harus terlambat dari seluruh ucapan takbiratul ihram dari imam. Apabila membarengi takbiratul ihram imam atau membarengi sebagian darinya, maka tidak sah shalatnya.   [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa. Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. – Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu. – Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22. [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada sembilan kasus, tetapi hanya lima yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.   Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. Kelompok yang dianggap sah itu karena: Dalam keadaan yang sama Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria. Kelompok yang dianggap tidak sah itu karena: Imam keadaannya lebih kurang dari makmum. Kemungkinan imam hakikatnya adalah wanita sedangkan makmum laki-laki, ini pada kasus khuntsa mengimami sesama khuntsa.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 04-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Tagsaturan shalat berjamaah cara shalat cara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah kitab shalat safinatun naja safinatun najah shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah uzur shalat berjamaah uzur tidak shalat berjamaah


Berikut adalah aturan shalat berjamaah dari kitab Safinatun Naja dengan penjelasan dari Nail Ar-Raja’.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Niat Imamah] 1.2. Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur 1.3. Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid 1.3.1. Pertama: Uzur umum 1.3.2. Kedua: Uzur khusus 2. [Syarat Mengikuti Imam] 3. [Pembagian Makmum] 4. [Pembagian Makmum] 4.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Niat Imamah] الَّذِيْ يَلْزَمُ فِيْهِ نِيَّةُ الإمَامَةِ أَرْبَعٌ: 1- الْجُمُعَةُ. وَ2- الْمُعَادَةُ. وَ3- الْمَنْذُوْرَةُ جَمَاعَةً. وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ. Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan. Catatan: Seorang imam wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu: Shalat Jumat Shalat mu’adah (yang diulang) Shalat yang dinadzarkan berjamaah Shalat jamak takdim karena hujan Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada empat shalat di atas, maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya. Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut. Namun, harus diniatkan untuk mendapatkan fadhilah berjamaah. Apabila berniat di tengah shalatnya, maka akan mendapatkan fadhilah berjamaah sejak diniatkan.   Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107). Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)   Uzur Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan: أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697) Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 [Syarat Mengikuti Imam] شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فِيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. Fasal: Syarat mengikuti imam (menjadi makmum) ada 11, yaitu [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), [3] imam tidak sedang menjadi makmum, [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang jelas perbedaannya, dan [11] mengikuti imam. Catatan: شُرُوْطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ: Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas syarat: 1- أَنْ لاَ يَعْلَمَ بُطْلاَنَ صلاَةِ إِمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ. [1] mengetahui shalatnya imam tidak batal baik karena hadats atau lainnya, Syarat pertama adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir. Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau dua air dan dua baju (yang salah satunya suci dan yang lain mutanajjis). Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu di antara keduanya dengan yang lain. وَ2- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ. [2] meyakini shalatnya tidak perlu diulang (diqadha’), Syarat kedua adalah makmum tidak berkeyakinan bahwa shalat imam perlu diqadha’ (mu’aadah), seperti seorang yang berhadats dan tidak ditemui air ataupun debu (faaqid li ath-thohuuroin), walaupun makmum keadaannya sama dengan imam. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مَأْمُوْمَاً. [3] imam tidak sedang menjadi makmum, Syarat ketiga adalah imam tidak sedang menjadi makmum ketika diikuti, karena mustahil ia menjadi seorang yang mengikuti (taabi’) dan diikuti (matbuu’) pada waktu yang sama. Apabila shalat berjamaah telah selesai dan berdiri makmum masbuq, maka diperbolehkan mengikutinya, walaupun dalam shalat Jumat—menurut Ibnu Hajar–, tetapi hal ini berbeda dengan pendapat Ar-Ramli. Seandainya ada dua orang, lantas bingung, apakah ini yang imam ataukah ini, maka tidak sah bermakmum pada salah satu dari keduanya. Kecuali ia berijtihad manakah yang menjadi imam, demikian menurut Ar-Ramli. Hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. وَ4- لاَ أُمِّيّاً. [4]  imam tidak ummi (tidak bisa baca surah Al-Fatihah dengan benar), Ummi secara bahasa berarti tidak bisa membaca dan menulis. Menurut istilah fuqoha, ummi adalah tidak baik dalam membaca satu huruf dari Al-Fatihah. Syarat yang dimaksud di sini adalah imam tidak diperbolehkan salah dalam mengucapkan satu huruf atau tasydid dari surah Al-Fatihah, sedangkan makmum dapat mengucapkannya dengan baik, yaitu imam tidak mampu mengucapkannya sama sekali atau tidak dapat mengucapkannya sesuai makhraj hurufnya atau tidak dapat mengucapkan tasydidnya. Apabila keadaan makmum sama seperti imam, yaitu tidak dapat mengucapkannya dengan baik surah Al-Fatihah, shalatnya tetap sah. Dimakruhkan pula berjamaah dengan seorang imam yang salah dalam mengucapkan huruf-hurufnya, tetapi tidak mengubah makna. وَ5- أَنْ لاَ يَتَقَدَّمَ عَلَى إَمَامِهِ فِيْ الْمَوْقِفِ. [5] makmum tidak mendahului imam dalam tempat shalatnya, Syarat yang dimaksud adalah makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat shalatnya, yaitu seluruh bagian penopang makmum tidak boleh mendahului sebagian dari apa yang menjadi penopang imam, dalam berdiri atau selainnya. Makmum tidak boleh lebih depan dari imam dalam hal makmum berdiri lebih depan dari tumitnya imam atau duduk melebihi pantatnya imam, atau berbaring melebihi sisi miringnya atau telentang melebihi kepalanya. Apabila makmum sejajar dengan imam, maka termasuk makruh yang dapat menghilangkan pahala berjamaah dalam menyamai imam pada tempatnya saja. وَ6- أَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالاَتِ إِمَامِهِ. [6] mengetahui perpindahan gerakan imam, Yaitu makmum mengetahui–atau sekadar zhann (sangkaan)–perpindahan gerakan imam sebelum masuk pada rukun yang ketiga (terlambat dua rukun perbuatan). Hal itu dapat dilakukan dengan: melihat imam, melihat sebagian makmum, mendengar suara imam, atau mendengar suara penyampai imam (muballigh shaut), walaupun orang yang menyampaikan itu sedang tidak shalat  وَ7- أَنْ يَجْتَمِعَا فِيْ مَسْجِدٍ، أَوْ ثَلاَثِ مِئَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبَاً. [7] imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, atau kira-kira 300 hasta, Syarat ini maksudnya adalah terkumpulnya imam dan makmum yaitu orang yang berada di belakangnya atau berada di salah satu sisinya, dan setiap dua shaf entah di masjid atau di suatu tempat selain masjid yang tidak lebih jaraknya antara keduanya dari 300 hasta (secara perkiraan). Sehingga bila masih di dalam masjid, tidak berpengaruh jauhnya jarak, penghalang berupa bangunan jendela, pintu yang tertutup tanpa dipaku walaupun tidak ada kuncinya, tetapi disyaratkan adanya kemungkinan untuk lewat dari tempat salah satunya menuju tempat yang lain. Namun, bila berada di selain masjid disyaratkan jarak antara keduanya dekat sebagaimana yang disebutkan dan syarat-syarat lain seperti bila berada di dalam masjid, dan ditambahkan syarat lain, yaitu tidak ada penghalang yang mencegah seseorang untuk lewat. Masih diperbolehkan jarak yang jauh antara imam dan akhir shaf, walaupun mencapai beberapa mil, tetapi dengan syarat adanya kemungkinan makmum untuk mengikuti imamnya, dan tidak diperbolehkan makmum yang berada di shaf belakang mendahului makmum yang ada di depannya dalam gerakan shalatnya jika imam tidak terlihat. وَ8- أَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوِ الْجَمَاعَةَ. [8] meniatkan menjadi makmum atau berjamaah, Yaitu makmum berniat mengikuti imam atau siapa yang ada di mihrab atau niat berjamaah, walaupun ketika berada di tengah shalatnya, tetapi hal itu dimakruhkan dan menghilangkan pahala shalat berjamaah, karena menjadikan dirinya sebagai pengikut setelah sebelumnya shalat sendiri.  وَ9- أَنْ يَتَوَافَقَ نَظْمُ صَلاَتَيْهِمَا. [9] shalat keduanya bersesuaian (berurutan), Yaitu adanya kesamaan dalam aturan shalat imam dan shalat makmum dalam gerakan zhahirnya, walaupun berbeda jumlah rakaat atau niatnya. Sehingga tidak sah shalat fardhu lima waktu berjamaah dengan shalat gerhana yang dilakukan dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk (dalam satu rakaat), atau dengan shalat jenazah. Begitu pula sebaliknya.  وَ10- أَنْ لاَ يُخَالِفَهُ فيْ سُنَّةٍ فَاحِشَةِ الْمُخَالَفَةِ. [10] tidak menyelisihi imam dalam sunnah, Syarat ini adalah makmum harus mengikuti imam dalam perbuatan sunnah yang tampak berbeda bila tidak mengikutinya, baik dalam mengerjakannya atau meninggalkannya. Apabila imam meninggalkan sujud tilawah sedangkan makmum sujud atau imam sujud tilawah dan makmum meninggalkan sujud atau imam meninggalkan tasyahhud awal sedangkan makmum melakukan tasyahud awal, shalat makmum dianggap batal. Catatan: Bila imam tasyahud dan makmum berdiri dengan sengaja, maka hal itu membatalkan shalat makmum, karena ia berpindah dari hal yang wajib menuju yang wajib pula. Bila makmum berdiri karena lupa (tidak tasyahhud awal), maka wajib baginya kembali menuju duduk. Bila tidak kembali, batallah shalatnya. وَ11- أَنْ يُتَابِعَهُ. dan [11] mengikuti imam. Yaitu mengikuti imam dalam hal tempat, perbuatan, dan takbiratul ihram. Ingat bahasan pembatal shalat sebelumnya, ada kalimat: وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. “Mendahului atau terlambat dari imam dalam dua rukun tanpa uzur.” Wajib bagi makmum tidak boleh mendahului imam atau terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Mengikuti imam dalam takbiratul ihram maknanya adalah seluruh ucapan takbiratul ihram makmum harus terlambat dari seluruh ucapan takbiratul ihram dari imam. Apabila membarengi takbiratul ihram imam atau membarengi sebagian darinya, maka tidak sah shalatnya.   [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada 9 kasus, tetapi hanya 5 yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa. Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. – Menurut para ahli fiqh, khuntsa dapat didefinisikan sebagai manusia yang mempunyai dua alat kelamin pria dan wanita yang menyatu dalam individu yang satu. – Sedangkan mukhannats adalah yang menyerupai perempuan dalam kelemahlembutan, perkataan, penglihatan, dan gerak. Ada yang mukhannats sejak lahir dan ada yang sengaja membuat-buat dirinya menyerupai perempuan. Mukhannats jenis kedua ini yang kita sebut dengan waria (banci) saat ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 20:21-22. [Pembagian Makmum] صُوَرُ الْقُدْوَةِ تِسْعٌ: تَصِحُّ فِيْ خَمْسٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ. وَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ. وَ3-قُدْوَةُ خُنْثَى بِرَجُلٍ. وَ4- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِخُنْثَى. وَ5- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِامْرَأَةٍ. وَتَبْطُلُ فِيْ أَرْبَعٍ: 1- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ. وَ2- قُدْوَةُ رَجُلٍ بِخُنْثَى. وَ3- قُدْوَةُ خُنْثَى بِامْرَأَةٍ. وَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى. Fasal: Gambaran makmum ada sembilan kasus, tetapi hanya lima yang sah, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada lelaki, [2] perempuan bermakmum kepada lelaki, [3] khuntsa bermakmum kepada lelaki, [4] perempuan bermakmum kepada khuntsa, dan [5] peremuan bermakmum kepada perempuan. Empat kasus lainnya batal shalatnya, yaitu [1] lelaki bermakmum kepada perempuan, [2] lelaki bermakmum kepada khuntsa, [3] khuntsa bermakmum kepada wanita, dan [4] khuntsa bermakmum kepada khuntsa.   Catatan: Yang dimaksud adalah: gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut: (1) kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya, (2) kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya. Kelompok yang dianggap sah itu karena: Dalam keadaan yang sama Imam lebih sempurna dari makmum secara yakin Bisa jadi lebih sempurna atau sama, karena khuntsa pada hakikatnya bisa jadi wanita, bisa jadi juga pria. Kelompok yang dianggap tidak sah itu karena: Imam keadaannya lebih kurang dari makmum. Kemungkinan imam hakikatnya adalah wanita sedangkan makmum laki-laki, ini pada kasus khuntsa mengimami sesama khuntsa.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 04-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Tagsaturan shalat berjamaah cara shalat cara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah kitab shalat safinatun naja safinatun najah shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah uzur shalat berjamaah uzur tidak shalat berjamaah

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk (Iktidal)

Apa bacaan yang bagus dibaca ketika bangkit dari rukuk, yaitu saat iktidal.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk 1.1. Hadits #296 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk Hadits #296 عَنْ أَبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ قَالَ: «اللّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّموَاتِ ومِلْءَ الأرْضِ، وَمِلءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ ـ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ اللّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِي لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdoa ‘ALLOHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU MIL-AS-SAMAWAATI WA MIL-AL ARDHI WA MIL-A MAA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU, AHLATS TSANAA-I WAL MAJDI AHAQQU MAA QOOLAL ‘ABDU’ WA KULLUNAA LAKA ‘ABDUN. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA, WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADDU’ (artinya: Ya Allah, Rabb kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemilik pujian dan kemuliaan segala yang diucapkan oleh hamba. Kami semua menghambakan diri kepada-Mu. Ya Allah, tidak ada yang kuasa menolak apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat kekayaan bagi yang memiliki kekayaan karena kekayaan itu dari Engkau juga).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 477]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya membaca dzikir di atas bakda rukuk (saat iktidal). Bacaan tersebut diperintahkan untuk dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid (orang yang shalat sendirian), berlaku pula untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Bacaan tersebut berisi pujian kepada Allah, penyandaran kesempurnaan kepada Allah, meyakini bahwa Allah memiliki kemampuan dan keagungan yang sempurna, dan Allah itu Esa dalam mengatur makhluk-Nya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-102.   — Selasa pagi, 30 Jumadal Ula 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud Tagsbacaan rukuk bangkit dari rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi i'tidal iktidal

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk (Iktidal)

Apa bacaan yang bagus dibaca ketika bangkit dari rukuk, yaitu saat iktidal.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk 1.1. Hadits #296 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk Hadits #296 عَنْ أَبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ قَالَ: «اللّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّموَاتِ ومِلْءَ الأرْضِ، وَمِلءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ ـ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ اللّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِي لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdoa ‘ALLOHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU MIL-AS-SAMAWAATI WA MIL-AL ARDHI WA MIL-A MAA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU, AHLATS TSANAA-I WAL MAJDI AHAQQU MAA QOOLAL ‘ABDU’ WA KULLUNAA LAKA ‘ABDUN. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA, WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADDU’ (artinya: Ya Allah, Rabb kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemilik pujian dan kemuliaan segala yang diucapkan oleh hamba. Kami semua menghambakan diri kepada-Mu. Ya Allah, tidak ada yang kuasa menolak apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat kekayaan bagi yang memiliki kekayaan karena kekayaan itu dari Engkau juga).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 477]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya membaca dzikir di atas bakda rukuk (saat iktidal). Bacaan tersebut diperintahkan untuk dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid (orang yang shalat sendirian), berlaku pula untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Bacaan tersebut berisi pujian kepada Allah, penyandaran kesempurnaan kepada Allah, meyakini bahwa Allah memiliki kemampuan dan keagungan yang sempurna, dan Allah itu Esa dalam mengatur makhluk-Nya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-102.   — Selasa pagi, 30 Jumadal Ula 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud Tagsbacaan rukuk bangkit dari rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi i'tidal iktidal
Apa bacaan yang bagus dibaca ketika bangkit dari rukuk, yaitu saat iktidal.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk 1.1. Hadits #296 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk Hadits #296 عَنْ أَبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ قَالَ: «اللّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّموَاتِ ومِلْءَ الأرْضِ، وَمِلءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ ـ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ اللّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِي لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdoa ‘ALLOHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU MIL-AS-SAMAWAATI WA MIL-AL ARDHI WA MIL-A MAA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU, AHLATS TSANAA-I WAL MAJDI AHAQQU MAA QOOLAL ‘ABDU’ WA KULLUNAA LAKA ‘ABDUN. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA, WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADDU’ (artinya: Ya Allah, Rabb kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemilik pujian dan kemuliaan segala yang diucapkan oleh hamba. Kami semua menghambakan diri kepada-Mu. Ya Allah, tidak ada yang kuasa menolak apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat kekayaan bagi yang memiliki kekayaan karena kekayaan itu dari Engkau juga).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 477]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya membaca dzikir di atas bakda rukuk (saat iktidal). Bacaan tersebut diperintahkan untuk dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid (orang yang shalat sendirian), berlaku pula untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Bacaan tersebut berisi pujian kepada Allah, penyandaran kesempurnaan kepada Allah, meyakini bahwa Allah memiliki kemampuan dan keagungan yang sempurna, dan Allah itu Esa dalam mengatur makhluk-Nya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-102.   — Selasa pagi, 30 Jumadal Ula 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud Tagsbacaan rukuk bangkit dari rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi i'tidal iktidal


Apa bacaan yang bagus dibaca ketika bangkit dari rukuk, yaitu saat iktidal.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk 1.1. Hadits #296 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Bacaan Setelah Bangkit dari Rukuk Hadits #296 عَنْ أَبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ قَالَ: «اللّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّموَاتِ ومِلْءَ الأرْضِ، وَمِلءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ ـ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ اللّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِي لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ» رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdoa ‘ALLOHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU MIL-AS-SAMAWAATI WA MIL-AL ARDHI WA MIL-A MAA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU, AHLATS TSANAA-I WAL MAJDI AHAQQU MAA QOOLAL ‘ABDU’ WA KULLUNAA LAKA ‘ABDUN. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA, WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADDU’ (artinya: Ya Allah, Rabb kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemilik pujian dan kemuliaan segala yang diucapkan oleh hamba. Kami semua menghambakan diri kepada-Mu. Ya Allah, tidak ada yang kuasa menolak apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat kekayaan bagi yang memiliki kekayaan karena kekayaan itu dari Engkau juga).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 477]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya membaca dzikir di atas bakda rukuk (saat iktidal). Bacaan tersebut diperintahkan untuk dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid (orang yang shalat sendirian), berlaku pula untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Bacaan tersebut berisi pujian kepada Allah, penyandaran kesempurnaan kepada Allah, meyakini bahwa Allah memiliki kemampuan dan keagungan yang sempurna, dan Allah itu Esa dalam mengatur makhluk-Nya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-102.   — Selasa pagi, 30 Jumadal Ula 1443 H, 4 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud Tagsbacaan rukuk bangkit dari rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi i'tidal iktidal

Bulughul Maram – Shalat: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol

Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram

Bulughul Maram – Shalat: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol

Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram
Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram


Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram

Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur

Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur


Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur

Hukum Menangis dalam Salat

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay

Hukum Menangis dalam Salat

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay
Prev     Next