Syubhat: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?

Tulisan broadcast yang entah siapa penulisnya di bawah ini sering disebar di mana-mana. Beberapa kali pertanyaan masuk menanyakan tentang tulisan ini.SyubhatSaya heran mengapa hadis ini jarang dibahas, atau hampir-hampir tak terdengar. Ataukah mungkin kita yang lalai?Rasulullah ﷺ bersabda,«اسْمَعُوا، هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ؟ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الحَوْضَ،َ»“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.” (HR. Tirmidzi, AN-Nasai, dan Al-Hakim)Wahai Ulamav…Wahai Ustazv…Wahai Muslimv…Ittaqullah …Kamu merasa di atas Sunah Rasul ﷺ, padahal beliau tidak akui. Karena kamu selalu membela penguasa zalim. Sadarlah!Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)BantahanMaka kita jawab syubhat dalam tulisan ini dalam beberapa poin:Pertama, hadis di atas memang sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2259), An-Nasa’i (4208), Ahmad (18151). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dan lafaz di atas adalah lafaz At-Tirmidzi.Kedua, siapa yang bilang hadis ini tidak pernah dibahas? Mungkin penulis yang jarang kajian atau kurang serius dan kurang runut menuntut ilmunya. Bagi yang serius dan runut belajar akidah dan manhaj ahlusunah, pasti tidak akan asing dengan hadis seperti ini.Dengan mudah sekali akan bisa dapati penjelasan tentang hadis di atas dari penjelasan Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, dan para ulama lainnya.Ketiga, makna dari hadis di atas adalah tidak boleh mendukung kekeliruan dan kezaliman dari pemimpin. Ini makna yang jelas dan gamblang sekali. Tentu saja kekeliruan dan kezaliman dari siapa pun (walaupun bukan dari pemimpin) tidak boleh kita dukung atau setujui.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,فإذا دخل عليهم بالتوجيه والإرشاد وتخفيف الشر؛ هذا هو المطلوب، أما إذا دخل عليهم ليعينهم على الظلم ويصدقهم بالكذب فهذا هو المذموم، نسأل الله العافية“Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus)Keempat, membenci kekeliruan dan kezaliman pemimpin bukan berarti boleh memberontak dan melepaskan ketaatan. Kekeliruan dan kezalimannya dibenci, namun perkara yang bukan kekeliruan dan bukan kezaliman tetap ditaati dan tidak memberontak.Bahkan, sikap inilah yang jelas-jelas dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Benci kekeliruannya, tetapi jangan memberontak. Sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang akan sebutkan di poin lima.Kelima, hadis yang semakna dengan hadis di atas banyak sekali. Bukan perkara yang asing dan aneh. Yaitu tentang adanya pemimpin yang zalim dan Rasulullah menasihati jangan mendukung kezalimannya, namun beliau tetap melarang memberontak.Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ’anha, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun, yang rida dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya, “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat.” (HR. Muslim no. 1854)Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia.” Hudzaifah bertanya lagi, “Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah, jika aku mendapati masa itu?” Beliau berkata, “Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim no.1847)Ini semua menunjukkan bahwa pemimpin yang berbuat kekeliruan dan kezaliman tidak boleh didukung kekeliruan dan kezalimannya serta tidak boleh diridai. Namun, mereka dinasihati dan diingkari dengan cara-cara yang benar sesuai dengan kemampuan yang tidak menimbulkan pemberontakan dan kekacauan.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada ‘chaos’ (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasihati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasihat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8: 194).Keenam, masalah taat kepada pemimpin yang zalim dan fajir adalah ijmak ulama tidak ada khilafiyah di antara ulama ahlus sunah. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أجمع العلماء على وجوب طاعة الأمراء في غير معصية“Para ulama ijmak akan wajibnya taat kepada ulil amri selama bukan dalam perkara maksiat.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 222) Beliau juga mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijmak ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasik dan zalim. Hadis-hadis yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlus sunah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasik.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 228).Ketujuh, yang membedakan ahlus sunah dan ahlul bid’ah adalah masalah ketaatan kepada pemimpin yang fajir (menyimpang). Adapun taat kepada pemimpin yang saleh, maka tidak hanya semua golongan dalam Islam, bahkan semua orang berakal, orang kafir sekalipun, dan apapun agamanya, pasti akan setuju bahwa wajib taat kepada pemimpin yang saleh. Maka, yang membedakan ahlus sunah atau bukan adalah bagaimana sikap terhadap pemimpin yang fajir dan zalim.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Keutamaan Puasa Sya Ban, Arwah Orang Meninggal, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Doa Untuk Orang Yang Mau MenikahTags: adabAkhlakAqidahfatwaFatwa Ulamahak penguasahak ulil amrikezalimannasihatnasihat islampemerintahpenguasaulil amri

Syubhat: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?

Tulisan broadcast yang entah siapa penulisnya di bawah ini sering disebar di mana-mana. Beberapa kali pertanyaan masuk menanyakan tentang tulisan ini.SyubhatSaya heran mengapa hadis ini jarang dibahas, atau hampir-hampir tak terdengar. Ataukah mungkin kita yang lalai?Rasulullah ﷺ bersabda,«اسْمَعُوا، هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ؟ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الحَوْضَ،َ»“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.” (HR. Tirmidzi, AN-Nasai, dan Al-Hakim)Wahai Ulamav…Wahai Ustazv…Wahai Muslimv…Ittaqullah …Kamu merasa di atas Sunah Rasul ﷺ, padahal beliau tidak akui. Karena kamu selalu membela penguasa zalim. Sadarlah!Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)BantahanMaka kita jawab syubhat dalam tulisan ini dalam beberapa poin:Pertama, hadis di atas memang sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2259), An-Nasa’i (4208), Ahmad (18151). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dan lafaz di atas adalah lafaz At-Tirmidzi.Kedua, siapa yang bilang hadis ini tidak pernah dibahas? Mungkin penulis yang jarang kajian atau kurang serius dan kurang runut menuntut ilmunya. Bagi yang serius dan runut belajar akidah dan manhaj ahlusunah, pasti tidak akan asing dengan hadis seperti ini.Dengan mudah sekali akan bisa dapati penjelasan tentang hadis di atas dari penjelasan Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, dan para ulama lainnya.Ketiga, makna dari hadis di atas adalah tidak boleh mendukung kekeliruan dan kezaliman dari pemimpin. Ini makna yang jelas dan gamblang sekali. Tentu saja kekeliruan dan kezaliman dari siapa pun (walaupun bukan dari pemimpin) tidak boleh kita dukung atau setujui.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,فإذا دخل عليهم بالتوجيه والإرشاد وتخفيف الشر؛ هذا هو المطلوب، أما إذا دخل عليهم ليعينهم على الظلم ويصدقهم بالكذب فهذا هو المذموم، نسأل الله العافية“Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus)Keempat, membenci kekeliruan dan kezaliman pemimpin bukan berarti boleh memberontak dan melepaskan ketaatan. Kekeliruan dan kezalimannya dibenci, namun perkara yang bukan kekeliruan dan bukan kezaliman tetap ditaati dan tidak memberontak.Bahkan, sikap inilah yang jelas-jelas dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Benci kekeliruannya, tetapi jangan memberontak. Sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang akan sebutkan di poin lima.Kelima, hadis yang semakna dengan hadis di atas banyak sekali. Bukan perkara yang asing dan aneh. Yaitu tentang adanya pemimpin yang zalim dan Rasulullah menasihati jangan mendukung kezalimannya, namun beliau tetap melarang memberontak.Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ’anha, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun, yang rida dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya, “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat.” (HR. Muslim no. 1854)Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia.” Hudzaifah bertanya lagi, “Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah, jika aku mendapati masa itu?” Beliau berkata, “Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim no.1847)Ini semua menunjukkan bahwa pemimpin yang berbuat kekeliruan dan kezaliman tidak boleh didukung kekeliruan dan kezalimannya serta tidak boleh diridai. Namun, mereka dinasihati dan diingkari dengan cara-cara yang benar sesuai dengan kemampuan yang tidak menimbulkan pemberontakan dan kekacauan.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada ‘chaos’ (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasihati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasihat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8: 194).Keenam, masalah taat kepada pemimpin yang zalim dan fajir adalah ijmak ulama tidak ada khilafiyah di antara ulama ahlus sunah. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أجمع العلماء على وجوب طاعة الأمراء في غير معصية“Para ulama ijmak akan wajibnya taat kepada ulil amri selama bukan dalam perkara maksiat.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 222) Beliau juga mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijmak ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasik dan zalim. Hadis-hadis yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlus sunah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasik.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 228).Ketujuh, yang membedakan ahlus sunah dan ahlul bid’ah adalah masalah ketaatan kepada pemimpin yang fajir (menyimpang). Adapun taat kepada pemimpin yang saleh, maka tidak hanya semua golongan dalam Islam, bahkan semua orang berakal, orang kafir sekalipun, dan apapun agamanya, pasti akan setuju bahwa wajib taat kepada pemimpin yang saleh. Maka, yang membedakan ahlus sunah atau bukan adalah bagaimana sikap terhadap pemimpin yang fajir dan zalim.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Keutamaan Puasa Sya Ban, Arwah Orang Meninggal, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Doa Untuk Orang Yang Mau MenikahTags: adabAkhlakAqidahfatwaFatwa Ulamahak penguasahak ulil amrikezalimannasihatnasihat islampemerintahpenguasaulil amri
Tulisan broadcast yang entah siapa penulisnya di bawah ini sering disebar di mana-mana. Beberapa kali pertanyaan masuk menanyakan tentang tulisan ini.SyubhatSaya heran mengapa hadis ini jarang dibahas, atau hampir-hampir tak terdengar. Ataukah mungkin kita yang lalai?Rasulullah ﷺ bersabda,«اسْمَعُوا، هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ؟ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الحَوْضَ،َ»“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.” (HR. Tirmidzi, AN-Nasai, dan Al-Hakim)Wahai Ulamav…Wahai Ustazv…Wahai Muslimv…Ittaqullah …Kamu merasa di atas Sunah Rasul ﷺ, padahal beliau tidak akui. Karena kamu selalu membela penguasa zalim. Sadarlah!Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)BantahanMaka kita jawab syubhat dalam tulisan ini dalam beberapa poin:Pertama, hadis di atas memang sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2259), An-Nasa’i (4208), Ahmad (18151). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dan lafaz di atas adalah lafaz At-Tirmidzi.Kedua, siapa yang bilang hadis ini tidak pernah dibahas? Mungkin penulis yang jarang kajian atau kurang serius dan kurang runut menuntut ilmunya. Bagi yang serius dan runut belajar akidah dan manhaj ahlusunah, pasti tidak akan asing dengan hadis seperti ini.Dengan mudah sekali akan bisa dapati penjelasan tentang hadis di atas dari penjelasan Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, dan para ulama lainnya.Ketiga, makna dari hadis di atas adalah tidak boleh mendukung kekeliruan dan kezaliman dari pemimpin. Ini makna yang jelas dan gamblang sekali. Tentu saja kekeliruan dan kezaliman dari siapa pun (walaupun bukan dari pemimpin) tidak boleh kita dukung atau setujui.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,فإذا دخل عليهم بالتوجيه والإرشاد وتخفيف الشر؛ هذا هو المطلوب، أما إذا دخل عليهم ليعينهم على الظلم ويصدقهم بالكذب فهذا هو المذموم، نسأل الله العافية“Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus)Keempat, membenci kekeliruan dan kezaliman pemimpin bukan berarti boleh memberontak dan melepaskan ketaatan. Kekeliruan dan kezalimannya dibenci, namun perkara yang bukan kekeliruan dan bukan kezaliman tetap ditaati dan tidak memberontak.Bahkan, sikap inilah yang jelas-jelas dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Benci kekeliruannya, tetapi jangan memberontak. Sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang akan sebutkan di poin lima.Kelima, hadis yang semakna dengan hadis di atas banyak sekali. Bukan perkara yang asing dan aneh. Yaitu tentang adanya pemimpin yang zalim dan Rasulullah menasihati jangan mendukung kezalimannya, namun beliau tetap melarang memberontak.Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ’anha, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun, yang rida dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya, “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat.” (HR. Muslim no. 1854)Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia.” Hudzaifah bertanya lagi, “Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah, jika aku mendapati masa itu?” Beliau berkata, “Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim no.1847)Ini semua menunjukkan bahwa pemimpin yang berbuat kekeliruan dan kezaliman tidak boleh didukung kekeliruan dan kezalimannya serta tidak boleh diridai. Namun, mereka dinasihati dan diingkari dengan cara-cara yang benar sesuai dengan kemampuan yang tidak menimbulkan pemberontakan dan kekacauan.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada ‘chaos’ (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasihati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasihat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8: 194).Keenam, masalah taat kepada pemimpin yang zalim dan fajir adalah ijmak ulama tidak ada khilafiyah di antara ulama ahlus sunah. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أجمع العلماء على وجوب طاعة الأمراء في غير معصية“Para ulama ijmak akan wajibnya taat kepada ulil amri selama bukan dalam perkara maksiat.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 222) Beliau juga mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijmak ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasik dan zalim. Hadis-hadis yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlus sunah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasik.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 228).Ketujuh, yang membedakan ahlus sunah dan ahlul bid’ah adalah masalah ketaatan kepada pemimpin yang fajir (menyimpang). Adapun taat kepada pemimpin yang saleh, maka tidak hanya semua golongan dalam Islam, bahkan semua orang berakal, orang kafir sekalipun, dan apapun agamanya, pasti akan setuju bahwa wajib taat kepada pemimpin yang saleh. Maka, yang membedakan ahlus sunah atau bukan adalah bagaimana sikap terhadap pemimpin yang fajir dan zalim.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Keutamaan Puasa Sya Ban, Arwah Orang Meninggal, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Doa Untuk Orang Yang Mau MenikahTags: adabAkhlakAqidahfatwaFatwa Ulamahak penguasahak ulil amrikezalimannasihatnasihat islampemerintahpenguasaulil amri


Tulisan broadcast yang entah siapa penulisnya di bawah ini sering disebar di mana-mana. Beberapa kali pertanyaan masuk menanyakan tentang tulisan ini.SyubhatSaya heran mengapa hadis ini jarang dibahas, atau hampir-hampir tak terdengar. Ataukah mungkin kita yang lalai?Rasulullah ﷺ bersabda,«اسْمَعُوا، هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ؟ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الحَوْضَ،َ»“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.” (HR. Tirmidzi, AN-Nasai, dan Al-Hakim)Wahai Ulamav…Wahai Ustazv…Wahai Muslimv…Ittaqullah …Kamu merasa di atas Sunah Rasul ﷺ, padahal beliau tidak akui. Karena kamu selalu membela penguasa zalim. Sadarlah!Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)BantahanMaka kita jawab syubhat dalam tulisan ini dalam beberapa poin:Pertama, hadis di atas memang sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2259), An-Nasa’i (4208), Ahmad (18151). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dan lafaz di atas adalah lafaz At-Tirmidzi.Kedua, siapa yang bilang hadis ini tidak pernah dibahas? Mungkin penulis yang jarang kajian atau kurang serius dan kurang runut menuntut ilmunya. Bagi yang serius dan runut belajar akidah dan manhaj ahlusunah, pasti tidak akan asing dengan hadis seperti ini.Dengan mudah sekali akan bisa dapati penjelasan tentang hadis di atas dari penjelasan Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, dan para ulama lainnya.Ketiga, makna dari hadis di atas adalah tidak boleh mendukung kekeliruan dan kezaliman dari pemimpin. Ini makna yang jelas dan gamblang sekali. Tentu saja kekeliruan dan kezaliman dari siapa pun (walaupun bukan dari pemimpin) tidak boleh kita dukung atau setujui.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,فإذا دخل عليهم بالتوجيه والإرشاد وتخفيف الشر؛ هذا هو المطلوب، أما إذا دخل عليهم ليعينهم على الظلم ويصدقهم بالكذب فهذا هو المذموم، نسأل الله العافية“Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus)Keempat, membenci kekeliruan dan kezaliman pemimpin bukan berarti boleh memberontak dan melepaskan ketaatan. Kekeliruan dan kezalimannya dibenci, namun perkara yang bukan kekeliruan dan bukan kezaliman tetap ditaati dan tidak memberontak.Bahkan, sikap inilah yang jelas-jelas dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Benci kekeliruannya, tetapi jangan memberontak. Sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang akan sebutkan di poin lima.Kelima, hadis yang semakna dengan hadis di atas banyak sekali. Bukan perkara yang asing dan aneh. Yaitu tentang adanya pemimpin yang zalim dan Rasulullah menasihati jangan mendukung kezalimannya, namun beliau tetap melarang memberontak.Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ’anha, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun, yang rida dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya, “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?” Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih salat.” (HR. Muslim no. 1854)Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia.” Hudzaifah bertanya lagi, “Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah, jika aku mendapati masa itu?” Beliau berkata, “Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim no.1847)Ini semua menunjukkan bahwa pemimpin yang berbuat kekeliruan dan kezaliman tidak boleh didukung kekeliruan dan kezalimannya serta tidak boleh diridai. Namun, mereka dinasihati dan diingkari dengan cara-cara yang benar sesuai dengan kemampuan yang tidak menimbulkan pemberontakan dan kekacauan.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada ‘chaos’ (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasihati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasihat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8: 194).Keenam, masalah taat kepada pemimpin yang zalim dan fajir adalah ijmak ulama tidak ada khilafiyah di antara ulama ahlus sunah. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أجمع العلماء على وجوب طاعة الأمراء في غير معصية“Para ulama ijmak akan wajibnya taat kepada ulil amri selama bukan dalam perkara maksiat.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 222) Beliau juga mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijmak ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasik dan zalim. Hadis-hadis yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlus sunah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasik.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 228).Ketujuh, yang membedakan ahlus sunah dan ahlul bid’ah adalah masalah ketaatan kepada pemimpin yang fajir (menyimpang). Adapun taat kepada pemimpin yang saleh, maka tidak hanya semua golongan dalam Islam, bahkan semua orang berakal, orang kafir sekalipun, dan apapun agamanya, pasti akan setuju bahwa wajib taat kepada pemimpin yang saleh. Maka, yang membedakan ahlus sunah atau bukan adalah bagaimana sikap terhadap pemimpin yang fajir dan zalim.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Keutamaan Puasa Sya Ban, Arwah Orang Meninggal, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Doa Untuk Orang Yang Mau MenikahTags: adabAkhlakAqidahfatwaFatwa Ulamahak penguasahak ulil amrikezalimannasihatnasihat islampemerintahpenguasaulil amri

Khotbah Jumat: 6 Kekeliruan dalam Merayakan Idul Fitri

Daftar Isi sembunyikan 1. Khotbah pertama 1.1. Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul Fitri 1.2. Kesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khusus 1.3. Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya 1.4. Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinya 1.5. Kesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnya 1.6. Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnya 2. Khotbah Kedua Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى.فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Terlebih lagi kita telah berada di penghujung bulan Ramadan yang sangat mulia ini. Kita tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan itu baik dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah diwajibkan Allah Ta’ala, maupun memperbanyak amalan sunah yang akan menyempurnakan amal ibadah wajib kita. Selain itu, tidak kalah penting juga untuk meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala.Sesungguhnya suksesnya seorang muslim di dalam melewati bulan Ramadan diukur dengan tingkat keimanan dan ketakwaan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang puasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2014).Terampuni dosa-dosa kita merupakan indikasi baik dan sukses kita di dalam bulan suci ini. Pada hadis yang telah kita sebutkan, ampunan Allah Ta’ala hanya akan didapatkan oleh mereka yang menjalani puasa ini dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala.Selanjutnya, tak lupa puji dan syukur senantiasa kita haturkan kepada Allah Ta’ala, Rabb semesta alam, atas semua limpahan nikmat dan rezeki yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Baik rezeki itu berupa nikmat iman, nikmat kesehatan, dan yang tak kalah penting nikmat taufik serta hidayah. Sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk beribadah bersama, melaksanakan salat Jumat terakhir di bulan Ramadan ini.Sebentar lagi, kaum muslimin akan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari suka cita, hari yang penuh kegembiraan, dan kebahagiaan. Kegembiraan berupa kesempatan untuk menyelesaikan bulan Ramadan ini dengan beramal. Kebahagiaan berupa kemampuan untuk menjalankan puasa yang telah Allah Ta’ala wajibkan.Baca Juga: Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?Ma’asyiral muslimin, jemaah Salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Di dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang penuh berkah ini, syariat telah memberikan begitu banyak tuntunan dan petunjuk yang disunahkan untuk kita lakukan. Bahkan ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk dilakukan di hari raya ini. Sayangnya, masih banyak sekali kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di masyarakat kita saat merayakan Idul Fitri.Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama 6 kekeliruan yang sering terjadi pada masyarakat kita saat merayakan hari raya Idul Fitri.Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul FitriBanyak masyarakat kita menganggap makna Idul Fitri adalah ‘kembali suci’. Selain itu, mereka juga berkeyakinan bahwa ketika Idul Fitri, semua muslim dosanya diampuni. Kedua anggapan ini tidak tepat.Pertama, Idul Fitri berasal dari dua kata; ‘ied (Arab: عيد) dan al-fitr (Arab: الفطر ).Kata ‘ied secara bahasa berasal dari kata ‘aada – ya’uudu (Arab: عاد – يعود), yang artinya kembali. Hari raya disebut ‘ied karena hari raya terjadi secara berulang-ulang, dimeriahkan setiap tahun, dan pada waktu yang sama.Sedangkan kata al-fitr berasal dari kata afthara – yufthiru (Arab: أفطر – يفطر ), yang artinya berbuka atau tidak lagi berpuasa. Berbeda dengan anggapan kebanyakan orang Indonesia. Seringkali memaknainya dengan ‘fitrah’ dan ini jelas salah. Kedua kata tersebut memiliki makna berbeda dan penggunaannya pun berbeda. Oleh karena itu, perayaan ini disebut Idul Fitri karena hari raya ini dimeriahkan bersamaan dengan keadaan kaum muslimin yang tidak lagi berpuasa Ramadan.Kedua, konsekuensi dari kesalahan mengartikan Idul Fitri ini berakibat pada anggapan bahwa seluruh kaum muslimin di hari raya ini ‘kembali suci’ atau ‘suci seperti bayi’. Maksudnya, diampuni dosanya sebagaimana bayi yang baru lahir.Keyakinan semacam ini termasuk kekeliruan yang sangat fatal. Berkeyakinan bahwa semua orang yang menjalankan puasa Ramadan dosanya diampuni dan menjadi suci, sama dengan memastikan bahwa seluruh amal puasa kaum muslimin telah diterima oleh Allah Ta’ala. Menganggap bahwa puasanya menjadi kaffarah (penghapus) terhadap semua dosa yang meraka lakukan, baik dosa besar maupun dosa kecil. Padahal tidak ada orang yang bisa memastikan hal ini karena tidak ada satu pun makhluk yang tahu apakah amalnya diterima oleh Allah Ta’ala ataukah tidak. Bahkan para sahabat sekali pun tidak pernah merasa yakin bahwa amal mereka di bulan Ramadan ini diterima oleh Allah Ta’ala. Mu’alla bin Fadl mengatakan,كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم“Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang bulan Ramadan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan” (Lathaiful Ma›arif, Ibnu Rajab, hal. 264).Baca Juga: Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan RamadhanKesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khususAnggapan ini termasuk bidah dan tidak ada dalil dari Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wasallam. Adapun riwayat yang menjelaskan tentang amalan di malam ‘Ied,من أحيا ليلة العيد لم يمت قلبه يوم تموت القلوب“Siapa yang menghidupkan malam ‘Ied, hatinya tidak akan mati saat banyak hati yang mati”Hadis ini lemah dan tidak sahih. Sumbernya berasal dari dua riwayat, salah satunya maudhu’ (palsu) dan yang satu lagi sangat lemah sekali. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah wal Maudhu’ah, karya Syekh Al-Albany, 520-521).Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengkhususkan malam ‘Ied dengan mendirikan salat malam dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Kecuali kalau orang tersebut memang terbiasa melakukan salat malam pada selain malam ‘Ied.Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari rayaHal ini bertentangan dengan tujuan dan syiar di hari raya, yaitu mengisinya dengan kegembiraan dan kesenangan. Di sisi lain, hal ini juga bertentangan dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya dari menjadikan kubur sebagai ‘Ied (perayaan) karena mengkhususkan ziarah kubur di momen hari raya ini termasuk dalam makna menjadikannya sebagai ‘Ied. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pemakaman, dan janganlah kalian jadikan makamku sebagai ‘Ied (tempat perayaan). Serta ucapkanlah selawat untukku, karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Daud dengan sanad hasan, dan para perawinya ṡiqāt).Di dalam hadis tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang umatnya menjadikan makamnya sebagai ‘Ied. Lalu bagaimana dengan kuburan yang lain? Tentu saja hukumnya lebih ditekankan lagi dan larangannya lebih tegas.Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinyaSangat disayangkan, perkara ini seringkali diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَثْقَلَ صَلاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاةُ الْعِشَاءِ وَصَلاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّار“Salat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat Fajar. Seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sungguh aku ingin memerintahkan salat dimulai dan aku minta seseorang menjadi imam salat. Sedangkan aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju suatu kaum yang tidak hadir salat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api” (HR. Muslim no. 651).Di hadis yang lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر“Janji antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir” (HR. Tirmizi no. 2621, An-Nasa’i no. 463. Dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi).Baca Juga: Bukan Pura-pura Bersedih pada Perpisahan dengan RamadhanKesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnyaAllah Ta’ala berfirman,ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32).Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut” (Umdatut Tafsir, 2: 428).Oleh karena itu, yang bisa dilakukan seorang laki-laki hendaknya ia tidak langsung pulang dari tempat salat atau masjid sebelum kaum wanita telah pulang terlebih dahulu.Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnyaSungguh ini termasuk pelanggaran yang sering terjadi, dan termasuk perkara yang sering diremehkan orang-orang. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu melewati sebuah kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia telah berzina”. (HR. Nasa’i no. 5126; Tirmizi no. 2786. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2019).Para orang tua dan para suami hendaknya tegas di dalam perkara ini, wajib hukumnya untuk mengarahkan anak-anak perempuan serta istrinya agar tidak berbuat hal tersebut, serta mengambil tindakan apabila diperlukan.Jamaah salat Jumat yang berbahagia.Akhir kata, hari raya Idul Fitri yang akan kita rayakan ini termasuk salah satu nikmat Allah Ta’ala yang patut kita syukuri. Bermaksiat kepada-Nya dan menyalahi syariat-Nya bukanlah termasuk bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat.Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hambanya yang bisa menikmati perayaan Idul Fitri ini dengan hati yang bersih, jauh dari keteledoran, kekeliruan, dan bisa memberikan kebahagiaan ini untuk orang lain.Wallahu a’lam bisshowaab.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaAkhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Menjelang Idul Fitri, Keutamaan Puasa Di Bulan Sya Ban, Hujan Dalam Islam, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankhutbahkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanteks khutbahteks khutbah jumat

Khotbah Jumat: 6 Kekeliruan dalam Merayakan Idul Fitri

Daftar Isi sembunyikan 1. Khotbah pertama 1.1. Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul Fitri 1.2. Kesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khusus 1.3. Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya 1.4. Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinya 1.5. Kesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnya 1.6. Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnya 2. Khotbah Kedua Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى.فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Terlebih lagi kita telah berada di penghujung bulan Ramadan yang sangat mulia ini. Kita tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan itu baik dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah diwajibkan Allah Ta’ala, maupun memperbanyak amalan sunah yang akan menyempurnakan amal ibadah wajib kita. Selain itu, tidak kalah penting juga untuk meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala.Sesungguhnya suksesnya seorang muslim di dalam melewati bulan Ramadan diukur dengan tingkat keimanan dan ketakwaan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang puasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2014).Terampuni dosa-dosa kita merupakan indikasi baik dan sukses kita di dalam bulan suci ini. Pada hadis yang telah kita sebutkan, ampunan Allah Ta’ala hanya akan didapatkan oleh mereka yang menjalani puasa ini dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala.Selanjutnya, tak lupa puji dan syukur senantiasa kita haturkan kepada Allah Ta’ala, Rabb semesta alam, atas semua limpahan nikmat dan rezeki yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Baik rezeki itu berupa nikmat iman, nikmat kesehatan, dan yang tak kalah penting nikmat taufik serta hidayah. Sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk beribadah bersama, melaksanakan salat Jumat terakhir di bulan Ramadan ini.Sebentar lagi, kaum muslimin akan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari suka cita, hari yang penuh kegembiraan, dan kebahagiaan. Kegembiraan berupa kesempatan untuk menyelesaikan bulan Ramadan ini dengan beramal. Kebahagiaan berupa kemampuan untuk menjalankan puasa yang telah Allah Ta’ala wajibkan.Baca Juga: Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?Ma’asyiral muslimin, jemaah Salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Di dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang penuh berkah ini, syariat telah memberikan begitu banyak tuntunan dan petunjuk yang disunahkan untuk kita lakukan. Bahkan ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk dilakukan di hari raya ini. Sayangnya, masih banyak sekali kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di masyarakat kita saat merayakan Idul Fitri.Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama 6 kekeliruan yang sering terjadi pada masyarakat kita saat merayakan hari raya Idul Fitri.Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul FitriBanyak masyarakat kita menganggap makna Idul Fitri adalah ‘kembali suci’. Selain itu, mereka juga berkeyakinan bahwa ketika Idul Fitri, semua muslim dosanya diampuni. Kedua anggapan ini tidak tepat.Pertama, Idul Fitri berasal dari dua kata; ‘ied (Arab: عيد) dan al-fitr (Arab: الفطر ).Kata ‘ied secara bahasa berasal dari kata ‘aada – ya’uudu (Arab: عاد – يعود), yang artinya kembali. Hari raya disebut ‘ied karena hari raya terjadi secara berulang-ulang, dimeriahkan setiap tahun, dan pada waktu yang sama.Sedangkan kata al-fitr berasal dari kata afthara – yufthiru (Arab: أفطر – يفطر ), yang artinya berbuka atau tidak lagi berpuasa. Berbeda dengan anggapan kebanyakan orang Indonesia. Seringkali memaknainya dengan ‘fitrah’ dan ini jelas salah. Kedua kata tersebut memiliki makna berbeda dan penggunaannya pun berbeda. Oleh karena itu, perayaan ini disebut Idul Fitri karena hari raya ini dimeriahkan bersamaan dengan keadaan kaum muslimin yang tidak lagi berpuasa Ramadan.Kedua, konsekuensi dari kesalahan mengartikan Idul Fitri ini berakibat pada anggapan bahwa seluruh kaum muslimin di hari raya ini ‘kembali suci’ atau ‘suci seperti bayi’. Maksudnya, diampuni dosanya sebagaimana bayi yang baru lahir.Keyakinan semacam ini termasuk kekeliruan yang sangat fatal. Berkeyakinan bahwa semua orang yang menjalankan puasa Ramadan dosanya diampuni dan menjadi suci, sama dengan memastikan bahwa seluruh amal puasa kaum muslimin telah diterima oleh Allah Ta’ala. Menganggap bahwa puasanya menjadi kaffarah (penghapus) terhadap semua dosa yang meraka lakukan, baik dosa besar maupun dosa kecil. Padahal tidak ada orang yang bisa memastikan hal ini karena tidak ada satu pun makhluk yang tahu apakah amalnya diterima oleh Allah Ta’ala ataukah tidak. Bahkan para sahabat sekali pun tidak pernah merasa yakin bahwa amal mereka di bulan Ramadan ini diterima oleh Allah Ta’ala. Mu’alla bin Fadl mengatakan,كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم“Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang bulan Ramadan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan” (Lathaiful Ma›arif, Ibnu Rajab, hal. 264).Baca Juga: Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan RamadhanKesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khususAnggapan ini termasuk bidah dan tidak ada dalil dari Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wasallam. Adapun riwayat yang menjelaskan tentang amalan di malam ‘Ied,من أحيا ليلة العيد لم يمت قلبه يوم تموت القلوب“Siapa yang menghidupkan malam ‘Ied, hatinya tidak akan mati saat banyak hati yang mati”Hadis ini lemah dan tidak sahih. Sumbernya berasal dari dua riwayat, salah satunya maudhu’ (palsu) dan yang satu lagi sangat lemah sekali. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah wal Maudhu’ah, karya Syekh Al-Albany, 520-521).Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengkhususkan malam ‘Ied dengan mendirikan salat malam dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Kecuali kalau orang tersebut memang terbiasa melakukan salat malam pada selain malam ‘Ied.Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari rayaHal ini bertentangan dengan tujuan dan syiar di hari raya, yaitu mengisinya dengan kegembiraan dan kesenangan. Di sisi lain, hal ini juga bertentangan dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya dari menjadikan kubur sebagai ‘Ied (perayaan) karena mengkhususkan ziarah kubur di momen hari raya ini termasuk dalam makna menjadikannya sebagai ‘Ied. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pemakaman, dan janganlah kalian jadikan makamku sebagai ‘Ied (tempat perayaan). Serta ucapkanlah selawat untukku, karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Daud dengan sanad hasan, dan para perawinya ṡiqāt).Di dalam hadis tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang umatnya menjadikan makamnya sebagai ‘Ied. Lalu bagaimana dengan kuburan yang lain? Tentu saja hukumnya lebih ditekankan lagi dan larangannya lebih tegas.Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinyaSangat disayangkan, perkara ini seringkali diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَثْقَلَ صَلاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاةُ الْعِشَاءِ وَصَلاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّار“Salat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat Fajar. Seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sungguh aku ingin memerintahkan salat dimulai dan aku minta seseorang menjadi imam salat. Sedangkan aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju suatu kaum yang tidak hadir salat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api” (HR. Muslim no. 651).Di hadis yang lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر“Janji antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir” (HR. Tirmizi no. 2621, An-Nasa’i no. 463. Dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi).Baca Juga: Bukan Pura-pura Bersedih pada Perpisahan dengan RamadhanKesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnyaAllah Ta’ala berfirman,ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32).Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut” (Umdatut Tafsir, 2: 428).Oleh karena itu, yang bisa dilakukan seorang laki-laki hendaknya ia tidak langsung pulang dari tempat salat atau masjid sebelum kaum wanita telah pulang terlebih dahulu.Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnyaSungguh ini termasuk pelanggaran yang sering terjadi, dan termasuk perkara yang sering diremehkan orang-orang. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu melewati sebuah kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia telah berzina”. (HR. Nasa’i no. 5126; Tirmizi no. 2786. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2019).Para orang tua dan para suami hendaknya tegas di dalam perkara ini, wajib hukumnya untuk mengarahkan anak-anak perempuan serta istrinya agar tidak berbuat hal tersebut, serta mengambil tindakan apabila diperlukan.Jamaah salat Jumat yang berbahagia.Akhir kata, hari raya Idul Fitri yang akan kita rayakan ini termasuk salah satu nikmat Allah Ta’ala yang patut kita syukuri. Bermaksiat kepada-Nya dan menyalahi syariat-Nya bukanlah termasuk bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat.Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hambanya yang bisa menikmati perayaan Idul Fitri ini dengan hati yang bersih, jauh dari keteledoran, kekeliruan, dan bisa memberikan kebahagiaan ini untuk orang lain.Wallahu a’lam bisshowaab.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaAkhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Menjelang Idul Fitri, Keutamaan Puasa Di Bulan Sya Ban, Hujan Dalam Islam, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankhutbahkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanteks khutbahteks khutbah jumat
Daftar Isi sembunyikan 1. Khotbah pertama 1.1. Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul Fitri 1.2. Kesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khusus 1.3. Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya 1.4. Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinya 1.5. Kesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnya 1.6. Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnya 2. Khotbah Kedua Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى.فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Terlebih lagi kita telah berada di penghujung bulan Ramadan yang sangat mulia ini. Kita tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan itu baik dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah diwajibkan Allah Ta’ala, maupun memperbanyak amalan sunah yang akan menyempurnakan amal ibadah wajib kita. Selain itu, tidak kalah penting juga untuk meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala.Sesungguhnya suksesnya seorang muslim di dalam melewati bulan Ramadan diukur dengan tingkat keimanan dan ketakwaan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang puasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2014).Terampuni dosa-dosa kita merupakan indikasi baik dan sukses kita di dalam bulan suci ini. Pada hadis yang telah kita sebutkan, ampunan Allah Ta’ala hanya akan didapatkan oleh mereka yang menjalani puasa ini dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala.Selanjutnya, tak lupa puji dan syukur senantiasa kita haturkan kepada Allah Ta’ala, Rabb semesta alam, atas semua limpahan nikmat dan rezeki yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Baik rezeki itu berupa nikmat iman, nikmat kesehatan, dan yang tak kalah penting nikmat taufik serta hidayah. Sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk beribadah bersama, melaksanakan salat Jumat terakhir di bulan Ramadan ini.Sebentar lagi, kaum muslimin akan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari suka cita, hari yang penuh kegembiraan, dan kebahagiaan. Kegembiraan berupa kesempatan untuk menyelesaikan bulan Ramadan ini dengan beramal. Kebahagiaan berupa kemampuan untuk menjalankan puasa yang telah Allah Ta’ala wajibkan.Baca Juga: Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?Ma’asyiral muslimin, jemaah Salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Di dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang penuh berkah ini, syariat telah memberikan begitu banyak tuntunan dan petunjuk yang disunahkan untuk kita lakukan. Bahkan ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk dilakukan di hari raya ini. Sayangnya, masih banyak sekali kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di masyarakat kita saat merayakan Idul Fitri.Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama 6 kekeliruan yang sering terjadi pada masyarakat kita saat merayakan hari raya Idul Fitri.Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul FitriBanyak masyarakat kita menganggap makna Idul Fitri adalah ‘kembali suci’. Selain itu, mereka juga berkeyakinan bahwa ketika Idul Fitri, semua muslim dosanya diampuni. Kedua anggapan ini tidak tepat.Pertama, Idul Fitri berasal dari dua kata; ‘ied (Arab: عيد) dan al-fitr (Arab: الفطر ).Kata ‘ied secara bahasa berasal dari kata ‘aada – ya’uudu (Arab: عاد – يعود), yang artinya kembali. Hari raya disebut ‘ied karena hari raya terjadi secara berulang-ulang, dimeriahkan setiap tahun, dan pada waktu yang sama.Sedangkan kata al-fitr berasal dari kata afthara – yufthiru (Arab: أفطر – يفطر ), yang artinya berbuka atau tidak lagi berpuasa. Berbeda dengan anggapan kebanyakan orang Indonesia. Seringkali memaknainya dengan ‘fitrah’ dan ini jelas salah. Kedua kata tersebut memiliki makna berbeda dan penggunaannya pun berbeda. Oleh karena itu, perayaan ini disebut Idul Fitri karena hari raya ini dimeriahkan bersamaan dengan keadaan kaum muslimin yang tidak lagi berpuasa Ramadan.Kedua, konsekuensi dari kesalahan mengartikan Idul Fitri ini berakibat pada anggapan bahwa seluruh kaum muslimin di hari raya ini ‘kembali suci’ atau ‘suci seperti bayi’. Maksudnya, diampuni dosanya sebagaimana bayi yang baru lahir.Keyakinan semacam ini termasuk kekeliruan yang sangat fatal. Berkeyakinan bahwa semua orang yang menjalankan puasa Ramadan dosanya diampuni dan menjadi suci, sama dengan memastikan bahwa seluruh amal puasa kaum muslimin telah diterima oleh Allah Ta’ala. Menganggap bahwa puasanya menjadi kaffarah (penghapus) terhadap semua dosa yang meraka lakukan, baik dosa besar maupun dosa kecil. Padahal tidak ada orang yang bisa memastikan hal ini karena tidak ada satu pun makhluk yang tahu apakah amalnya diterima oleh Allah Ta’ala ataukah tidak. Bahkan para sahabat sekali pun tidak pernah merasa yakin bahwa amal mereka di bulan Ramadan ini diterima oleh Allah Ta’ala. Mu’alla bin Fadl mengatakan,كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم“Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang bulan Ramadan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan” (Lathaiful Ma›arif, Ibnu Rajab, hal. 264).Baca Juga: Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan RamadhanKesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khususAnggapan ini termasuk bidah dan tidak ada dalil dari Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wasallam. Adapun riwayat yang menjelaskan tentang amalan di malam ‘Ied,من أحيا ليلة العيد لم يمت قلبه يوم تموت القلوب“Siapa yang menghidupkan malam ‘Ied, hatinya tidak akan mati saat banyak hati yang mati”Hadis ini lemah dan tidak sahih. Sumbernya berasal dari dua riwayat, salah satunya maudhu’ (palsu) dan yang satu lagi sangat lemah sekali. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah wal Maudhu’ah, karya Syekh Al-Albany, 520-521).Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengkhususkan malam ‘Ied dengan mendirikan salat malam dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Kecuali kalau orang tersebut memang terbiasa melakukan salat malam pada selain malam ‘Ied.Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari rayaHal ini bertentangan dengan tujuan dan syiar di hari raya, yaitu mengisinya dengan kegembiraan dan kesenangan. Di sisi lain, hal ini juga bertentangan dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya dari menjadikan kubur sebagai ‘Ied (perayaan) karena mengkhususkan ziarah kubur di momen hari raya ini termasuk dalam makna menjadikannya sebagai ‘Ied. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pemakaman, dan janganlah kalian jadikan makamku sebagai ‘Ied (tempat perayaan). Serta ucapkanlah selawat untukku, karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Daud dengan sanad hasan, dan para perawinya ṡiqāt).Di dalam hadis tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang umatnya menjadikan makamnya sebagai ‘Ied. Lalu bagaimana dengan kuburan yang lain? Tentu saja hukumnya lebih ditekankan lagi dan larangannya lebih tegas.Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinyaSangat disayangkan, perkara ini seringkali diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَثْقَلَ صَلاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاةُ الْعِشَاءِ وَصَلاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّار“Salat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat Fajar. Seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sungguh aku ingin memerintahkan salat dimulai dan aku minta seseorang menjadi imam salat. Sedangkan aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju suatu kaum yang tidak hadir salat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api” (HR. Muslim no. 651).Di hadis yang lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر“Janji antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir” (HR. Tirmizi no. 2621, An-Nasa’i no. 463. Dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi).Baca Juga: Bukan Pura-pura Bersedih pada Perpisahan dengan RamadhanKesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnyaAllah Ta’ala berfirman,ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32).Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut” (Umdatut Tafsir, 2: 428).Oleh karena itu, yang bisa dilakukan seorang laki-laki hendaknya ia tidak langsung pulang dari tempat salat atau masjid sebelum kaum wanita telah pulang terlebih dahulu.Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnyaSungguh ini termasuk pelanggaran yang sering terjadi, dan termasuk perkara yang sering diremehkan orang-orang. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu melewati sebuah kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia telah berzina”. (HR. Nasa’i no. 5126; Tirmizi no. 2786. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2019).Para orang tua dan para suami hendaknya tegas di dalam perkara ini, wajib hukumnya untuk mengarahkan anak-anak perempuan serta istrinya agar tidak berbuat hal tersebut, serta mengambil tindakan apabila diperlukan.Jamaah salat Jumat yang berbahagia.Akhir kata, hari raya Idul Fitri yang akan kita rayakan ini termasuk salah satu nikmat Allah Ta’ala yang patut kita syukuri. Bermaksiat kepada-Nya dan menyalahi syariat-Nya bukanlah termasuk bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat.Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hambanya yang bisa menikmati perayaan Idul Fitri ini dengan hati yang bersih, jauh dari keteledoran, kekeliruan, dan bisa memberikan kebahagiaan ini untuk orang lain.Wallahu a’lam bisshowaab.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaAkhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Menjelang Idul Fitri, Keutamaan Puasa Di Bulan Sya Ban, Hujan Dalam Islam, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankhutbahkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanteks khutbahteks khutbah jumat


Daftar Isi sembunyikan 1. Khotbah pertama 1.1. Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul Fitri 1.2. Kesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khusus 1.3. Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya 1.4. Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinya 1.5. Kesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnya 1.6. Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnya 2. Khotbah Kedua Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى.فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Terlebih lagi kita telah berada di penghujung bulan Ramadan yang sangat mulia ini. Kita tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan itu baik dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah diwajibkan Allah Ta’ala, maupun memperbanyak amalan sunah yang akan menyempurnakan amal ibadah wajib kita. Selain itu, tidak kalah penting juga untuk meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala.Sesungguhnya suksesnya seorang muslim di dalam melewati bulan Ramadan diukur dengan tingkat keimanan dan ketakwaan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang puasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2014).Terampuni dosa-dosa kita merupakan indikasi baik dan sukses kita di dalam bulan suci ini. Pada hadis yang telah kita sebutkan, ampunan Allah Ta’ala hanya akan didapatkan oleh mereka yang menjalani puasa ini dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala.Selanjutnya, tak lupa puji dan syukur senantiasa kita haturkan kepada Allah Ta’ala, Rabb semesta alam, atas semua limpahan nikmat dan rezeki yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Baik rezeki itu berupa nikmat iman, nikmat kesehatan, dan yang tak kalah penting nikmat taufik serta hidayah. Sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk beribadah bersama, melaksanakan salat Jumat terakhir di bulan Ramadan ini.Sebentar lagi, kaum muslimin akan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari suka cita, hari yang penuh kegembiraan, dan kebahagiaan. Kegembiraan berupa kesempatan untuk menyelesaikan bulan Ramadan ini dengan beramal. Kebahagiaan berupa kemampuan untuk menjalankan puasa yang telah Allah Ta’ala wajibkan.Baca Juga: Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?Ma’asyiral muslimin, jemaah Salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Di dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang penuh berkah ini, syariat telah memberikan begitu banyak tuntunan dan petunjuk yang disunahkan untuk kita lakukan. Bahkan ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk dilakukan di hari raya ini. Sayangnya, masih banyak sekali kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di masyarakat kita saat merayakan Idul Fitri.Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama 6 kekeliruan yang sering terjadi pada masyarakat kita saat merayakan hari raya Idul Fitri.Kesalahan pertama: salah dalam memaknai Idul FitriBanyak masyarakat kita menganggap makna Idul Fitri adalah ‘kembali suci’. Selain itu, mereka juga berkeyakinan bahwa ketika Idul Fitri, semua muslim dosanya diampuni. Kedua anggapan ini tidak tepat.Pertama, Idul Fitri berasal dari dua kata; ‘ied (Arab: عيد) dan al-fitr (Arab: الفطر ).Kata ‘ied secara bahasa berasal dari kata ‘aada – ya’uudu (Arab: عاد – يعود), yang artinya kembali. Hari raya disebut ‘ied karena hari raya terjadi secara berulang-ulang, dimeriahkan setiap tahun, dan pada waktu yang sama.Sedangkan kata al-fitr berasal dari kata afthara – yufthiru (Arab: أفطر – يفطر ), yang artinya berbuka atau tidak lagi berpuasa. Berbeda dengan anggapan kebanyakan orang Indonesia. Seringkali memaknainya dengan ‘fitrah’ dan ini jelas salah. Kedua kata tersebut memiliki makna berbeda dan penggunaannya pun berbeda. Oleh karena itu, perayaan ini disebut Idul Fitri karena hari raya ini dimeriahkan bersamaan dengan keadaan kaum muslimin yang tidak lagi berpuasa Ramadan.Kedua, konsekuensi dari kesalahan mengartikan Idul Fitri ini berakibat pada anggapan bahwa seluruh kaum muslimin di hari raya ini ‘kembali suci’ atau ‘suci seperti bayi’. Maksudnya, diampuni dosanya sebagaimana bayi yang baru lahir.Keyakinan semacam ini termasuk kekeliruan yang sangat fatal. Berkeyakinan bahwa semua orang yang menjalankan puasa Ramadan dosanya diampuni dan menjadi suci, sama dengan memastikan bahwa seluruh amal puasa kaum muslimin telah diterima oleh Allah Ta’ala. Menganggap bahwa puasanya menjadi kaffarah (penghapus) terhadap semua dosa yang meraka lakukan, baik dosa besar maupun dosa kecil. Padahal tidak ada orang yang bisa memastikan hal ini karena tidak ada satu pun makhluk yang tahu apakah amalnya diterima oleh Allah Ta’ala ataukah tidak. Bahkan para sahabat sekali pun tidak pernah merasa yakin bahwa amal mereka di bulan Ramadan ini diterima oleh Allah Ta’ala. Mu’alla bin Fadl mengatakan,كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم“Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang bulan Ramadan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan” (Lathaiful Ma›arif, Ibnu Rajab, hal. 264).Baca Juga: Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan RamadhanKesalahan kedua: berkeyakinan adanya syariat mengisi malam ‘Ied dengan ibadah khususAnggapan ini termasuk bidah dan tidak ada dalil dari Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wasallam. Adapun riwayat yang menjelaskan tentang amalan di malam ‘Ied,من أحيا ليلة العيد لم يمت قلبه يوم تموت القلوب“Siapa yang menghidupkan malam ‘Ied, hatinya tidak akan mati saat banyak hati yang mati”Hadis ini lemah dan tidak sahih. Sumbernya berasal dari dua riwayat, salah satunya maudhu’ (palsu) dan yang satu lagi sangat lemah sekali. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah wal Maudhu’ah, karya Syekh Al-Albany, 520-521).Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengkhususkan malam ‘Ied dengan mendirikan salat malam dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Kecuali kalau orang tersebut memang terbiasa melakukan salat malam pada selain malam ‘Ied.Kesalahan ketiga: mengkhususkan ziarah kubur pada hari rayaHal ini bertentangan dengan tujuan dan syiar di hari raya, yaitu mengisinya dengan kegembiraan dan kesenangan. Di sisi lain, hal ini juga bertentangan dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya dari menjadikan kubur sebagai ‘Ied (perayaan) karena mengkhususkan ziarah kubur di momen hari raya ini termasuk dalam makna menjadikannya sebagai ‘Ied. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pemakaman, dan janganlah kalian jadikan makamku sebagai ‘Ied (tempat perayaan). Serta ucapkanlah selawat untukku, karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Daud dengan sanad hasan, dan para perawinya ṡiqāt).Di dalam hadis tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang umatnya menjadikan makamnya sebagai ‘Ied. Lalu bagaimana dengan kuburan yang lain? Tentu saja hukumnya lebih ditekankan lagi dan larangannya lebih tegas.Kesalahan keempat: melalaikan salat berjamaah dan meninggalkan salat subuh karena begadang di malam harinyaSangat disayangkan, perkara ini seringkali diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَثْقَلَ صَلاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاةُ الْعِشَاءِ وَصَلاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّار“Salat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat Fajar. Seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sungguh aku ingin memerintahkan salat dimulai dan aku minta seseorang menjadi imam salat. Sedangkan aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju suatu kaum yang tidak hadir salat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api” (HR. Muslim no. 651).Di hadis yang lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر“Janji antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir” (HR. Tirmizi no. 2621, An-Nasa’i no. 463. Dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi).Baca Juga: Bukan Pura-pura Bersedih pada Perpisahan dengan RamadhanKesalahan kelima: bercampur baur dan berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita di tempat salat, jalan-jalan, atau selainnyaAllah Ta’ala berfirman,ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32).Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut” (Umdatut Tafsir, 2: 428).Oleh karena itu, yang bisa dilakukan seorang laki-laki hendaknya ia tidak langsung pulang dari tempat salat atau masjid sebelum kaum wanita telah pulang terlebih dahulu.Kesalahan keenam: keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias, dan terbuka auratnyaSungguh ini termasuk pelanggaran yang sering terjadi, dan termasuk perkara yang sering diremehkan orang-orang. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ“Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu melewati sebuah kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia telah berzina”. (HR. Nasa’i no. 5126; Tirmizi no. 2786. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2019).Para orang tua dan para suami hendaknya tegas di dalam perkara ini, wajib hukumnya untuk mengarahkan anak-anak perempuan serta istrinya agar tidak berbuat hal tersebut, serta mengambil tindakan apabila diperlukan.Jamaah salat Jumat yang berbahagia.Akhir kata, hari raya Idul Fitri yang akan kita rayakan ini termasuk salah satu nikmat Allah Ta’ala yang patut kita syukuri. Bermaksiat kepada-Nya dan menyalahi syariat-Nya bukanlah termasuk bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat.Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hambanya yang bisa menikmati perayaan Idul Fitri ini dengan hati yang bersih, jauh dari keteledoran, kekeliruan, dan bisa memberikan kebahagiaan ini untuk orang lain.Wallahu a’lam bisshowaab.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan DiterimaAkhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Menjelang Idul Fitri, Keutamaan Puasa Di Bulan Sya Ban, Hujan Dalam Islam, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankhutbahkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanteks khutbahteks khutbah jumat

Beda Shalat Malam, Tarawih dan Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Beda Shalat Malam, Tarawih dan Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara perkara penting tentang Salat Tarawih, adalah perkara yang berkaitan dengan perbedaan antara Salat Tarawih, Salat Witir, dan Qiyamul Lail (Shalat Malam). Para ulama rahimahumullahu Ta’ala menyebutkan bahwa Qiyamul Lail (Shalat Malam) adalah yang paling umum. Qiyamul Lail mencakup Salat Tarawih, Salat Witir, dan Salat Sunnah Mutlak dan Muqayyad lainnya yang dilakukan di malam hari. Maka semua salat yang dilakukan di malam hari adalah Salat Malam, dan di antaranya adalah Salat Tarawih. Adapun antara Salat Tarawih dan Salat Witir, maka para ulama rahimahumullahu Ta’ala mengatakan bahwa Salat Witir adalah salat tersendiri, yang berbeda dengan Salat Tarawih. Oleh sebab itu, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau dahulu menjadi imam Salat Tarawih bagi kaum Muslimin di zaman kekhalifahan Umar, dan terkadang jika telah sampai pada Salat Witir, beliau keluar masjid dan melakukan Salat Witir di rumah. Maka ini menunjukkan adanya perbedaan antara Salat Tarawih dan Salat Witir. Mengapa saya membahas ini? Karena dengan mengetahui perkara ini, kita dapat menyelesaikan banyak permasalahan yang seringkali dihadapi oleh sebagian penuntut ilmu, ketika mereka menelaah nash dan atsar yang berkaitan dengan Salat Tarawih, baik itu yang berkaitan dengan jumlah rakaatnya, atau tata caranya. Dan sebentar lagi kita akan sampai pada pembahasan tentang jumlah rakaatnya, bahwa jumlah rakaat Salat Tarawih lebih banyak daripada Salat Witir. Tata caranya yang berkaitan dengan pada rakaat berapa duduk tasyahudnya juga berbeda. Jadi, salat yang biasa dilakukan imam-imam salat bersama kita itu adalah Salat Tarawih dan Witir sekaligus. Mereka mendirikan Salat Tarawih dan Witir sekaligus, sebagaimana dalil yang disebutkan dalam hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. =============================================================================== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُهِمَّةِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَرْقِ بَيْنَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَبَيْن الْوِتْرِ وَبَيْنَ قِيَامِ اللَّيْلِ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ هُوَ الأَشْمَلُ فَهُو يَعُمُّ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ وَغَيْرَهُ مِنَ الصَّلَوَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَالْمُقَيَّدَةِ فِي اللَّيْلِ فَكُلُّ مَا يُصَلَّى فِي اللَّيْلِ هُوَ صَلَاةُ لَيْلٍ وَمِنْه التَّرَاوِيحُ وَأَمَّا صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ وَالْوِتْرِ فَإِنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ إِنَّ الْوِتْرَ صَلَاةٌ مُنْفَصِلَةٌ عَنِ التَّرَاوِيحِ وَلِذَلِك فَإِنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي بِالْمُسْلِمِينَ فِي عَهْدِ عُمَرَ التَّرَاوِيحَ وَكَانَ أَحْيَانًا إِذَا جَاءَ الْوِتْرُ خَرَجَ وَصَلَّى فِي بَيْتِهِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ فَرْقًا بَيْنَ التَّرَاوِيحِ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَقُولُ هَذَا لِمَ؟ لِأَنَّ مَعْرِفَةَ هَذَا الْأَمْرِ يُحِلُّ لَنَا كَثِيرًا مِنَ الْإِشْكَالَاتِ الَّتِي قَدْ تُوَاجِهُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ عِنْدَمَا يَنْظُرُونَ فِي النُّصُوصِ وَالْآثَارِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ سَوَاءً مَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَوْ مَا يَتَعَلَّقُ بِهَيْئَتِهَا فَسَيَأْتِيْنَا بَعْدَ قَلِيلٍ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَنَّ عَدَدَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَرَكَعَاتِهِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْوِتْرِ وَهَيْئَتُهَا كَذَلِكَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالسَّرْدِ وَعَدَمِ الْفَصْلِ مُخْتَلِفٌ إِذًا فَالْأَئِمَّةُ يُصَلُّونَ بِنَا التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا كَمَا جَاءَ ذَلِكَ نَصًّا مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ                  

Beda Shalat Malam, Tarawih dan Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Beda Shalat Malam, Tarawih dan Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara perkara penting tentang Salat Tarawih, adalah perkara yang berkaitan dengan perbedaan antara Salat Tarawih, Salat Witir, dan Qiyamul Lail (Shalat Malam). Para ulama rahimahumullahu Ta’ala menyebutkan bahwa Qiyamul Lail (Shalat Malam) adalah yang paling umum. Qiyamul Lail mencakup Salat Tarawih, Salat Witir, dan Salat Sunnah Mutlak dan Muqayyad lainnya yang dilakukan di malam hari. Maka semua salat yang dilakukan di malam hari adalah Salat Malam, dan di antaranya adalah Salat Tarawih. Adapun antara Salat Tarawih dan Salat Witir, maka para ulama rahimahumullahu Ta’ala mengatakan bahwa Salat Witir adalah salat tersendiri, yang berbeda dengan Salat Tarawih. Oleh sebab itu, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau dahulu menjadi imam Salat Tarawih bagi kaum Muslimin di zaman kekhalifahan Umar, dan terkadang jika telah sampai pada Salat Witir, beliau keluar masjid dan melakukan Salat Witir di rumah. Maka ini menunjukkan adanya perbedaan antara Salat Tarawih dan Salat Witir. Mengapa saya membahas ini? Karena dengan mengetahui perkara ini, kita dapat menyelesaikan banyak permasalahan yang seringkali dihadapi oleh sebagian penuntut ilmu, ketika mereka menelaah nash dan atsar yang berkaitan dengan Salat Tarawih, baik itu yang berkaitan dengan jumlah rakaatnya, atau tata caranya. Dan sebentar lagi kita akan sampai pada pembahasan tentang jumlah rakaatnya, bahwa jumlah rakaat Salat Tarawih lebih banyak daripada Salat Witir. Tata caranya yang berkaitan dengan pada rakaat berapa duduk tasyahudnya juga berbeda. Jadi, salat yang biasa dilakukan imam-imam salat bersama kita itu adalah Salat Tarawih dan Witir sekaligus. Mereka mendirikan Salat Tarawih dan Witir sekaligus, sebagaimana dalil yang disebutkan dalam hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. =============================================================================== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُهِمَّةِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَرْقِ بَيْنَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَبَيْن الْوِتْرِ وَبَيْنَ قِيَامِ اللَّيْلِ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ هُوَ الأَشْمَلُ فَهُو يَعُمُّ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ وَغَيْرَهُ مِنَ الصَّلَوَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَالْمُقَيَّدَةِ فِي اللَّيْلِ فَكُلُّ مَا يُصَلَّى فِي اللَّيْلِ هُوَ صَلَاةُ لَيْلٍ وَمِنْه التَّرَاوِيحُ وَأَمَّا صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ وَالْوِتْرِ فَإِنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ إِنَّ الْوِتْرَ صَلَاةٌ مُنْفَصِلَةٌ عَنِ التَّرَاوِيحِ وَلِذَلِك فَإِنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي بِالْمُسْلِمِينَ فِي عَهْدِ عُمَرَ التَّرَاوِيحَ وَكَانَ أَحْيَانًا إِذَا جَاءَ الْوِتْرُ خَرَجَ وَصَلَّى فِي بَيْتِهِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ فَرْقًا بَيْنَ التَّرَاوِيحِ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَقُولُ هَذَا لِمَ؟ لِأَنَّ مَعْرِفَةَ هَذَا الْأَمْرِ يُحِلُّ لَنَا كَثِيرًا مِنَ الْإِشْكَالَاتِ الَّتِي قَدْ تُوَاجِهُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ عِنْدَمَا يَنْظُرُونَ فِي النُّصُوصِ وَالْآثَارِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ سَوَاءً مَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَوْ مَا يَتَعَلَّقُ بِهَيْئَتِهَا فَسَيَأْتِيْنَا بَعْدَ قَلِيلٍ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَنَّ عَدَدَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَرَكَعَاتِهِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْوِتْرِ وَهَيْئَتُهَا كَذَلِكَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالسَّرْدِ وَعَدَمِ الْفَصْلِ مُخْتَلِفٌ إِذًا فَالْأَئِمَّةُ يُصَلُّونَ بِنَا التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا كَمَا جَاءَ ذَلِكَ نَصًّا مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ                  
Beda Shalat Malam, Tarawih dan Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara perkara penting tentang Salat Tarawih, adalah perkara yang berkaitan dengan perbedaan antara Salat Tarawih, Salat Witir, dan Qiyamul Lail (Shalat Malam). Para ulama rahimahumullahu Ta’ala menyebutkan bahwa Qiyamul Lail (Shalat Malam) adalah yang paling umum. Qiyamul Lail mencakup Salat Tarawih, Salat Witir, dan Salat Sunnah Mutlak dan Muqayyad lainnya yang dilakukan di malam hari. Maka semua salat yang dilakukan di malam hari adalah Salat Malam, dan di antaranya adalah Salat Tarawih. Adapun antara Salat Tarawih dan Salat Witir, maka para ulama rahimahumullahu Ta’ala mengatakan bahwa Salat Witir adalah salat tersendiri, yang berbeda dengan Salat Tarawih. Oleh sebab itu, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau dahulu menjadi imam Salat Tarawih bagi kaum Muslimin di zaman kekhalifahan Umar, dan terkadang jika telah sampai pada Salat Witir, beliau keluar masjid dan melakukan Salat Witir di rumah. Maka ini menunjukkan adanya perbedaan antara Salat Tarawih dan Salat Witir. Mengapa saya membahas ini? Karena dengan mengetahui perkara ini, kita dapat menyelesaikan banyak permasalahan yang seringkali dihadapi oleh sebagian penuntut ilmu, ketika mereka menelaah nash dan atsar yang berkaitan dengan Salat Tarawih, baik itu yang berkaitan dengan jumlah rakaatnya, atau tata caranya. Dan sebentar lagi kita akan sampai pada pembahasan tentang jumlah rakaatnya, bahwa jumlah rakaat Salat Tarawih lebih banyak daripada Salat Witir. Tata caranya yang berkaitan dengan pada rakaat berapa duduk tasyahudnya juga berbeda. Jadi, salat yang biasa dilakukan imam-imam salat bersama kita itu adalah Salat Tarawih dan Witir sekaligus. Mereka mendirikan Salat Tarawih dan Witir sekaligus, sebagaimana dalil yang disebutkan dalam hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. =============================================================================== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُهِمَّةِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَرْقِ بَيْنَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَبَيْن الْوِتْرِ وَبَيْنَ قِيَامِ اللَّيْلِ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ هُوَ الأَشْمَلُ فَهُو يَعُمُّ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ وَغَيْرَهُ مِنَ الصَّلَوَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَالْمُقَيَّدَةِ فِي اللَّيْلِ فَكُلُّ مَا يُصَلَّى فِي اللَّيْلِ هُوَ صَلَاةُ لَيْلٍ وَمِنْه التَّرَاوِيحُ وَأَمَّا صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ وَالْوِتْرِ فَإِنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ إِنَّ الْوِتْرَ صَلَاةٌ مُنْفَصِلَةٌ عَنِ التَّرَاوِيحِ وَلِذَلِك فَإِنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي بِالْمُسْلِمِينَ فِي عَهْدِ عُمَرَ التَّرَاوِيحَ وَكَانَ أَحْيَانًا إِذَا جَاءَ الْوِتْرُ خَرَجَ وَصَلَّى فِي بَيْتِهِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ فَرْقًا بَيْنَ التَّرَاوِيحِ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَقُولُ هَذَا لِمَ؟ لِأَنَّ مَعْرِفَةَ هَذَا الْأَمْرِ يُحِلُّ لَنَا كَثِيرًا مِنَ الْإِشْكَالَاتِ الَّتِي قَدْ تُوَاجِهُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ عِنْدَمَا يَنْظُرُونَ فِي النُّصُوصِ وَالْآثَارِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ سَوَاءً مَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَوْ مَا يَتَعَلَّقُ بِهَيْئَتِهَا فَسَيَأْتِيْنَا بَعْدَ قَلِيلٍ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَنَّ عَدَدَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَرَكَعَاتِهِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْوِتْرِ وَهَيْئَتُهَا كَذَلِكَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالسَّرْدِ وَعَدَمِ الْفَصْلِ مُخْتَلِفٌ إِذًا فَالْأَئِمَّةُ يُصَلُّونَ بِنَا التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا كَمَا جَاءَ ذَلِكَ نَصًّا مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ                  


Beda Shalat Malam, Tarawih dan Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara perkara penting tentang Salat Tarawih, adalah perkara yang berkaitan dengan perbedaan antara Salat Tarawih, Salat Witir, dan Qiyamul Lail (Shalat Malam). Para ulama rahimahumullahu Ta’ala menyebutkan bahwa Qiyamul Lail (Shalat Malam) adalah yang paling umum. Qiyamul Lail mencakup Salat Tarawih, Salat Witir, dan Salat Sunnah Mutlak dan Muqayyad lainnya yang dilakukan di malam hari. Maka semua salat yang dilakukan di malam hari adalah Salat Malam, dan di antaranya adalah Salat Tarawih. Adapun antara Salat Tarawih dan Salat Witir, maka para ulama rahimahumullahu Ta’ala mengatakan bahwa Salat Witir adalah salat tersendiri, yang berbeda dengan Salat Tarawih. Oleh sebab itu, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau dahulu menjadi imam Salat Tarawih bagi kaum Muslimin di zaman kekhalifahan Umar, dan terkadang jika telah sampai pada Salat Witir, beliau keluar masjid dan melakukan Salat Witir di rumah. Maka ini menunjukkan adanya perbedaan antara Salat Tarawih dan Salat Witir. Mengapa saya membahas ini? Karena dengan mengetahui perkara ini, kita dapat menyelesaikan banyak permasalahan yang seringkali dihadapi oleh sebagian penuntut ilmu, ketika mereka menelaah nash dan atsar yang berkaitan dengan Salat Tarawih, baik itu yang berkaitan dengan jumlah rakaatnya, atau tata caranya. Dan sebentar lagi kita akan sampai pada pembahasan tentang jumlah rakaatnya, bahwa jumlah rakaat Salat Tarawih lebih banyak daripada Salat Witir. Tata caranya yang berkaitan dengan pada rakaat berapa duduk tasyahudnya juga berbeda. Jadi, salat yang biasa dilakukan imam-imam salat bersama kita itu adalah Salat Tarawih dan Witir sekaligus. Mereka mendirikan Salat Tarawih dan Witir sekaligus, sebagaimana dalil yang disebutkan dalam hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. =============================================================================== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُهِمَّةِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَرْقِ بَيْنَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَبَيْن الْوِتْرِ وَبَيْنَ قِيَامِ اللَّيْلِ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ هُوَ الأَشْمَلُ فَهُو يَعُمُّ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ وَغَيْرَهُ مِنَ الصَّلَوَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَالْمُقَيَّدَةِ فِي اللَّيْلِ فَكُلُّ مَا يُصَلَّى فِي اللَّيْلِ هُوَ صَلَاةُ لَيْلٍ وَمِنْه التَّرَاوِيحُ وَأَمَّا صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ وَالْوِتْرِ فَإِنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ إِنَّ الْوِتْرَ صَلَاةٌ مُنْفَصِلَةٌ عَنِ التَّرَاوِيحِ وَلِذَلِك فَإِنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي بِالْمُسْلِمِينَ فِي عَهْدِ عُمَرَ التَّرَاوِيحَ وَكَانَ أَحْيَانًا إِذَا جَاءَ الْوِتْرُ خَرَجَ وَصَلَّى فِي بَيْتِهِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ فَرْقًا بَيْنَ التَّرَاوِيحِ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَقُولُ هَذَا لِمَ؟ لِأَنَّ مَعْرِفَةَ هَذَا الْأَمْرِ يُحِلُّ لَنَا كَثِيرًا مِنَ الْإِشْكَالَاتِ الَّتِي قَدْ تُوَاجِهُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ عِنْدَمَا يَنْظُرُونَ فِي النُّصُوصِ وَالْآثَارِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ سَوَاءً مَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَوْ مَا يَتَعَلَّقُ بِهَيْئَتِهَا فَسَيَأْتِيْنَا بَعْدَ قَلِيلٍ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِعَدَدِهَا أَنَّ عَدَدَ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَرَكَعَاتِهِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْوِتْرِ وَهَيْئَتُهَا كَذَلِكَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالسَّرْدِ وَعَدَمِ الْفَصْلِ مُخْتَلِفٌ إِذًا فَالْأَئِمَّةُ يُصَلُّونَ بِنَا التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا يُصَلُّونَ التَّرَاوِيحَ وَالْوِتْرَ مَعًا كَمَا جَاءَ ذَلِكَ نَصًّا مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ                  

Niat I’tikaf yang Benar – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Niat I’tikaf yang Benar – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Ketika kita membahas niat iktikaf, aku ingin kalian perhatikan baik-baik, bahwa yang dimaksud dengan niat di sini adalah niat berdiam di masjid. Beginilah niatnya. Jadi, niat yang dimaksud di sini tidak perlu niat-niat tambahan selain itu, karena iktikaf maknanya berdiam di dalam masjid, sehingga iktikaf niatnya bukan dengan niat-niat lain yang lebih dari makna berdiam di masjid. Jadi, masalah niat iktikaf itu mudah. Sekadar Anda berniat tinggal di masjid untuk beberapa saat, Anda sudah menjadi orang yang beriktikaf. Jadi, barang siapa yang memasuki masjid setelah Salat Asar, dengan niat berdiam di sana hingga matahari terbenam, atau sampai terbit fajar, atau hingga salat selesai, maka dia sudah berniat iktikaf. Jadi, niat yang dimaksud adalah niat tinggal di masjid, sehingga tidak harus berniat menentukan sesuatu, kecuali untuk nazar, bagi yang berniat iktikaf karena nazar. Dan saya akan membahas tentang nazar iktikaf ini sebentar lagi. Seorang ulama berkata, yaitu Syekh Taqiyyuddin, mengatakan bahwa iktikaf tidak dipersyaratkan niat, sebabnya, dia katakan bahwa iktikaf adalah perbuatan, yaitu mendiami masjid, sehingga barang siapa yang mendiami masjid untuk suatu ketaatan, berarti dia sedang iktikaf. Kecuali jika dia berniat sesuatu yang bertentangan dengannya, seperti niat berdiam di masjid tanpa ada niat ketaatan, misalnya masuk masjid untuk sesuatu yang mubah, seperti orang yang masuk masjid untuk istirahat atau tidur, berdiam di masjid untuk makan, atau tinggal di masjid untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang boleh dilakukan di sana. Adapun untuk perkara haram, tidak diragukan lagi, dia berdosa karenanya. Perbedaan pendapat dalam hal ini sebenarnya hanya sedikit. Hal tersebut tujuannya adalah untuk memudahkan urusan niat, karena niat adalah perkara yang sederhana dan mudah. Jadi, ingat baik-baik, bahwa perkara niat ini adalah perkara yang mudah. Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa tidaklah seseorang memasuki masjid kecuali umumnya untuk ketaatan. Oleh sebab itu, sekadar berdiam di masjid sudah disebut iktikaf, walaupun tidak secara khusus berniat untuk iktikaf. ================================================================================ وَعِنْدَمَا نَقُولُ النِّيَّةُ أُرِيدُكَ أَنْ تَنْتَبِهَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالنِّيَّةِ هُنَا هِيَ نِيَّةُ الْمُكْثِ الْمَسْجِدِ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِالنِّيَّةِ أَمْرًا زَائِدًا عَنْ ذَلِكَ إِذِ الْاِعْتِكَافُ هُوَ الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ الْاِعْتِكَافُ لَهُ نِيَّةٌ زَائِدَةٌ عَنْ نِيَّةِ الْمُكْثِ إِذَنْ… أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ فَمُجَرَّدٌ أَنْ تَنْوِيَ لُزُومَ الْمَسْجِدِ مُدَّةً مُعَيَّنَةً فَإِنَّكَ تَكُونُ مُعْتَكِفًا فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ نَاوِيًا الْمُكْثَ فِيهِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ أَوْ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ أَوْ إِلَى بَعْدَ انْتِهَاءِ الْقِيَامِ فَإِنَّهُ قَدْ نَوَى الْاِعْتِكَافَ إِذَنِ النِّيَّةُ الْمُرَادُ نِيَّةُ لُزُومِ الْمَسْجِدِ وَلَا يَلْزَمُ نِيَّةُ التَّعْيِينِ إِلَّا فِي الْمَنْذُورِ فِيمَنْ نَوَى نَذْرًا وَسَأَتَكَلَّمُ عَنِ الْاِعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ بَعْدَ قَلِيلٍ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ إِنَّ الْاِعْتِكَافَ لَا يُشْتَرَطُ لَهُ النِّيَّةُ وَالسَّبَبُ قَالَ لِأَنَّ الْاِعْتِكَافَ فِعْلٌ وَهُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِطَاعَةٍ فَهُوَ مُعْتَكِفٌ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَ بِنِيَّةٍ مُنَاقِضَةٍ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ نِيَّةِ الطَّاعَةِ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِأَمْرٍ مُبَاحٍ كَأَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ لِيَرْقُدَ لِيَنَامَ يَعْنِي أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَأْكُلَ أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَعْمَلَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُبَاحَاتِ فِيهِ وَأَمَّا الْمُحَرَّمَةُ فَلَا شَكَّ أَنَّهُ آثِمٌ عَلَى ذَلِكَ وَالْخِلَافُ فِي الْحَقِيقَةِ يَسِيرٌ وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى التَّسْهِيلِ فِي أَمْرِ النِّيَّةِ فَإِنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ اَمْرُهَا يَسِيرٌ وَسَهْلٌ إِذَنْ انْتَبِهْ لِأَمْرِ النِّيَّةِ وَهُوَ أَمْرُهَا سَهْلٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ أَحَدٌ الْمَسْجِدَ عَادَةً إِلَّا بِالطَّاعَةِ فَلِذَا فَإِنَّ مُجَرَّدَ لُزُومِ الْمَسَاجِدِ يُسَمَّىى اعْتِكَافًا وَإِنْ لَمْ تَنْوِ تَخْصِيصَ الْاِعْتِكَافِ

Niat I’tikaf yang Benar – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Niat I’tikaf yang Benar – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Ketika kita membahas niat iktikaf, aku ingin kalian perhatikan baik-baik, bahwa yang dimaksud dengan niat di sini adalah niat berdiam di masjid. Beginilah niatnya. Jadi, niat yang dimaksud di sini tidak perlu niat-niat tambahan selain itu, karena iktikaf maknanya berdiam di dalam masjid, sehingga iktikaf niatnya bukan dengan niat-niat lain yang lebih dari makna berdiam di masjid. Jadi, masalah niat iktikaf itu mudah. Sekadar Anda berniat tinggal di masjid untuk beberapa saat, Anda sudah menjadi orang yang beriktikaf. Jadi, barang siapa yang memasuki masjid setelah Salat Asar, dengan niat berdiam di sana hingga matahari terbenam, atau sampai terbit fajar, atau hingga salat selesai, maka dia sudah berniat iktikaf. Jadi, niat yang dimaksud adalah niat tinggal di masjid, sehingga tidak harus berniat menentukan sesuatu, kecuali untuk nazar, bagi yang berniat iktikaf karena nazar. Dan saya akan membahas tentang nazar iktikaf ini sebentar lagi. Seorang ulama berkata, yaitu Syekh Taqiyyuddin, mengatakan bahwa iktikaf tidak dipersyaratkan niat, sebabnya, dia katakan bahwa iktikaf adalah perbuatan, yaitu mendiami masjid, sehingga barang siapa yang mendiami masjid untuk suatu ketaatan, berarti dia sedang iktikaf. Kecuali jika dia berniat sesuatu yang bertentangan dengannya, seperti niat berdiam di masjid tanpa ada niat ketaatan, misalnya masuk masjid untuk sesuatu yang mubah, seperti orang yang masuk masjid untuk istirahat atau tidur, berdiam di masjid untuk makan, atau tinggal di masjid untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang boleh dilakukan di sana. Adapun untuk perkara haram, tidak diragukan lagi, dia berdosa karenanya. Perbedaan pendapat dalam hal ini sebenarnya hanya sedikit. Hal tersebut tujuannya adalah untuk memudahkan urusan niat, karena niat adalah perkara yang sederhana dan mudah. Jadi, ingat baik-baik, bahwa perkara niat ini adalah perkara yang mudah. Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa tidaklah seseorang memasuki masjid kecuali umumnya untuk ketaatan. Oleh sebab itu, sekadar berdiam di masjid sudah disebut iktikaf, walaupun tidak secara khusus berniat untuk iktikaf. ================================================================================ وَعِنْدَمَا نَقُولُ النِّيَّةُ أُرِيدُكَ أَنْ تَنْتَبِهَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالنِّيَّةِ هُنَا هِيَ نِيَّةُ الْمُكْثِ الْمَسْجِدِ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِالنِّيَّةِ أَمْرًا زَائِدًا عَنْ ذَلِكَ إِذِ الْاِعْتِكَافُ هُوَ الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ الْاِعْتِكَافُ لَهُ نِيَّةٌ زَائِدَةٌ عَنْ نِيَّةِ الْمُكْثِ إِذَنْ… أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ فَمُجَرَّدٌ أَنْ تَنْوِيَ لُزُومَ الْمَسْجِدِ مُدَّةً مُعَيَّنَةً فَإِنَّكَ تَكُونُ مُعْتَكِفًا فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ نَاوِيًا الْمُكْثَ فِيهِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ أَوْ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ أَوْ إِلَى بَعْدَ انْتِهَاءِ الْقِيَامِ فَإِنَّهُ قَدْ نَوَى الْاِعْتِكَافَ إِذَنِ النِّيَّةُ الْمُرَادُ نِيَّةُ لُزُومِ الْمَسْجِدِ وَلَا يَلْزَمُ نِيَّةُ التَّعْيِينِ إِلَّا فِي الْمَنْذُورِ فِيمَنْ نَوَى نَذْرًا وَسَأَتَكَلَّمُ عَنِ الْاِعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ بَعْدَ قَلِيلٍ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ إِنَّ الْاِعْتِكَافَ لَا يُشْتَرَطُ لَهُ النِّيَّةُ وَالسَّبَبُ قَالَ لِأَنَّ الْاِعْتِكَافَ فِعْلٌ وَهُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِطَاعَةٍ فَهُوَ مُعْتَكِفٌ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَ بِنِيَّةٍ مُنَاقِضَةٍ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ نِيَّةِ الطَّاعَةِ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِأَمْرٍ مُبَاحٍ كَأَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ لِيَرْقُدَ لِيَنَامَ يَعْنِي أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَأْكُلَ أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَعْمَلَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُبَاحَاتِ فِيهِ وَأَمَّا الْمُحَرَّمَةُ فَلَا شَكَّ أَنَّهُ آثِمٌ عَلَى ذَلِكَ وَالْخِلَافُ فِي الْحَقِيقَةِ يَسِيرٌ وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى التَّسْهِيلِ فِي أَمْرِ النِّيَّةِ فَإِنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ اَمْرُهَا يَسِيرٌ وَسَهْلٌ إِذَنْ انْتَبِهْ لِأَمْرِ النِّيَّةِ وَهُوَ أَمْرُهَا سَهْلٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ أَحَدٌ الْمَسْجِدَ عَادَةً إِلَّا بِالطَّاعَةِ فَلِذَا فَإِنَّ مُجَرَّدَ لُزُومِ الْمَسَاجِدِ يُسَمَّىى اعْتِكَافًا وَإِنْ لَمْ تَنْوِ تَخْصِيصَ الْاِعْتِكَافِ
Niat I’tikaf yang Benar – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Ketika kita membahas niat iktikaf, aku ingin kalian perhatikan baik-baik, bahwa yang dimaksud dengan niat di sini adalah niat berdiam di masjid. Beginilah niatnya. Jadi, niat yang dimaksud di sini tidak perlu niat-niat tambahan selain itu, karena iktikaf maknanya berdiam di dalam masjid, sehingga iktikaf niatnya bukan dengan niat-niat lain yang lebih dari makna berdiam di masjid. Jadi, masalah niat iktikaf itu mudah. Sekadar Anda berniat tinggal di masjid untuk beberapa saat, Anda sudah menjadi orang yang beriktikaf. Jadi, barang siapa yang memasuki masjid setelah Salat Asar, dengan niat berdiam di sana hingga matahari terbenam, atau sampai terbit fajar, atau hingga salat selesai, maka dia sudah berniat iktikaf. Jadi, niat yang dimaksud adalah niat tinggal di masjid, sehingga tidak harus berniat menentukan sesuatu, kecuali untuk nazar, bagi yang berniat iktikaf karena nazar. Dan saya akan membahas tentang nazar iktikaf ini sebentar lagi. Seorang ulama berkata, yaitu Syekh Taqiyyuddin, mengatakan bahwa iktikaf tidak dipersyaratkan niat, sebabnya, dia katakan bahwa iktikaf adalah perbuatan, yaitu mendiami masjid, sehingga barang siapa yang mendiami masjid untuk suatu ketaatan, berarti dia sedang iktikaf. Kecuali jika dia berniat sesuatu yang bertentangan dengannya, seperti niat berdiam di masjid tanpa ada niat ketaatan, misalnya masuk masjid untuk sesuatu yang mubah, seperti orang yang masuk masjid untuk istirahat atau tidur, berdiam di masjid untuk makan, atau tinggal di masjid untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang boleh dilakukan di sana. Adapun untuk perkara haram, tidak diragukan lagi, dia berdosa karenanya. Perbedaan pendapat dalam hal ini sebenarnya hanya sedikit. Hal tersebut tujuannya adalah untuk memudahkan urusan niat, karena niat adalah perkara yang sederhana dan mudah. Jadi, ingat baik-baik, bahwa perkara niat ini adalah perkara yang mudah. Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa tidaklah seseorang memasuki masjid kecuali umumnya untuk ketaatan. Oleh sebab itu, sekadar berdiam di masjid sudah disebut iktikaf, walaupun tidak secara khusus berniat untuk iktikaf. ================================================================================ وَعِنْدَمَا نَقُولُ النِّيَّةُ أُرِيدُكَ أَنْ تَنْتَبِهَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالنِّيَّةِ هُنَا هِيَ نِيَّةُ الْمُكْثِ الْمَسْجِدِ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِالنِّيَّةِ أَمْرًا زَائِدًا عَنْ ذَلِكَ إِذِ الْاِعْتِكَافُ هُوَ الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ الْاِعْتِكَافُ لَهُ نِيَّةٌ زَائِدَةٌ عَنْ نِيَّةِ الْمُكْثِ إِذَنْ… أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ فَمُجَرَّدٌ أَنْ تَنْوِيَ لُزُومَ الْمَسْجِدِ مُدَّةً مُعَيَّنَةً فَإِنَّكَ تَكُونُ مُعْتَكِفًا فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ نَاوِيًا الْمُكْثَ فِيهِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ أَوْ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ أَوْ إِلَى بَعْدَ انْتِهَاءِ الْقِيَامِ فَإِنَّهُ قَدْ نَوَى الْاِعْتِكَافَ إِذَنِ النِّيَّةُ الْمُرَادُ نِيَّةُ لُزُومِ الْمَسْجِدِ وَلَا يَلْزَمُ نِيَّةُ التَّعْيِينِ إِلَّا فِي الْمَنْذُورِ فِيمَنْ نَوَى نَذْرًا وَسَأَتَكَلَّمُ عَنِ الْاِعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ بَعْدَ قَلِيلٍ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ إِنَّ الْاِعْتِكَافَ لَا يُشْتَرَطُ لَهُ النِّيَّةُ وَالسَّبَبُ قَالَ لِأَنَّ الْاِعْتِكَافَ فِعْلٌ وَهُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِطَاعَةٍ فَهُوَ مُعْتَكِفٌ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَ بِنِيَّةٍ مُنَاقِضَةٍ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ نِيَّةِ الطَّاعَةِ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِأَمْرٍ مُبَاحٍ كَأَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ لِيَرْقُدَ لِيَنَامَ يَعْنِي أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَأْكُلَ أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَعْمَلَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُبَاحَاتِ فِيهِ وَأَمَّا الْمُحَرَّمَةُ فَلَا شَكَّ أَنَّهُ آثِمٌ عَلَى ذَلِكَ وَالْخِلَافُ فِي الْحَقِيقَةِ يَسِيرٌ وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى التَّسْهِيلِ فِي أَمْرِ النِّيَّةِ فَإِنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ اَمْرُهَا يَسِيرٌ وَسَهْلٌ إِذَنْ انْتَبِهْ لِأَمْرِ النِّيَّةِ وَهُوَ أَمْرُهَا سَهْلٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ أَحَدٌ الْمَسْجِدَ عَادَةً إِلَّا بِالطَّاعَةِ فَلِذَا فَإِنَّ مُجَرَّدَ لُزُومِ الْمَسَاجِدِ يُسَمَّىى اعْتِكَافًا وَإِنْ لَمْ تَنْوِ تَخْصِيصَ الْاِعْتِكَافِ


Niat I’tikaf yang Benar – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Ketika kita membahas niat iktikaf, aku ingin kalian perhatikan baik-baik, bahwa yang dimaksud dengan niat di sini adalah niat berdiam di masjid. Beginilah niatnya. Jadi, niat yang dimaksud di sini tidak perlu niat-niat tambahan selain itu, karena iktikaf maknanya berdiam di dalam masjid, sehingga iktikaf niatnya bukan dengan niat-niat lain yang lebih dari makna berdiam di masjid. Jadi, masalah niat iktikaf itu mudah. Sekadar Anda berniat tinggal di masjid untuk beberapa saat, Anda sudah menjadi orang yang beriktikaf. Jadi, barang siapa yang memasuki masjid setelah Salat Asar, dengan niat berdiam di sana hingga matahari terbenam, atau sampai terbit fajar, atau hingga salat selesai, maka dia sudah berniat iktikaf. Jadi, niat yang dimaksud adalah niat tinggal di masjid, sehingga tidak harus berniat menentukan sesuatu, kecuali untuk nazar, bagi yang berniat iktikaf karena nazar. Dan saya akan membahas tentang nazar iktikaf ini sebentar lagi. Seorang ulama berkata, yaitu Syekh Taqiyyuddin, mengatakan bahwa iktikaf tidak dipersyaratkan niat, sebabnya, dia katakan bahwa iktikaf adalah perbuatan, yaitu mendiami masjid, sehingga barang siapa yang mendiami masjid untuk suatu ketaatan, berarti dia sedang iktikaf. Kecuali jika dia berniat sesuatu yang bertentangan dengannya, seperti niat berdiam di masjid tanpa ada niat ketaatan, misalnya masuk masjid untuk sesuatu yang mubah, seperti orang yang masuk masjid untuk istirahat atau tidur, berdiam di masjid untuk makan, atau tinggal di masjid untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang boleh dilakukan di sana. Adapun untuk perkara haram, tidak diragukan lagi, dia berdosa karenanya. Perbedaan pendapat dalam hal ini sebenarnya hanya sedikit. Hal tersebut tujuannya adalah untuk memudahkan urusan niat, karena niat adalah perkara yang sederhana dan mudah. Jadi, ingat baik-baik, bahwa perkara niat ini adalah perkara yang mudah. Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa tidaklah seseorang memasuki masjid kecuali umumnya untuk ketaatan. Oleh sebab itu, sekadar berdiam di masjid sudah disebut iktikaf, walaupun tidak secara khusus berniat untuk iktikaf. ================================================================================ وَعِنْدَمَا نَقُولُ النِّيَّةُ أُرِيدُكَ أَنْ تَنْتَبِهَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالنِّيَّةِ هُنَا هِيَ نِيَّةُ الْمُكْثِ الْمَسْجِدِ هَذِهِ هِيَ النِّيَّةُ وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِالنِّيَّةِ أَمْرًا زَائِدًا عَنْ ذَلِكَ إِذِ الْاِعْتِكَافُ هُوَ الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ الْاِعْتِكَافُ لَهُ نِيَّةٌ زَائِدَةٌ عَنْ نِيَّةِ الْمُكْثِ إِذَنْ… أَنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ سَهْلٌ فَمُجَرَّدٌ أَنْ تَنْوِيَ لُزُومَ الْمَسْجِدِ مُدَّةً مُعَيَّنَةً فَإِنَّكَ تَكُونُ مُعْتَكِفًا فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ نَاوِيًا الْمُكْثَ فِيهِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ أَوْ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ أَوْ إِلَى بَعْدَ انْتِهَاءِ الْقِيَامِ فَإِنَّهُ قَدْ نَوَى الْاِعْتِكَافَ إِذَنِ النِّيَّةُ الْمُرَادُ نِيَّةُ لُزُومِ الْمَسْجِدِ وَلَا يَلْزَمُ نِيَّةُ التَّعْيِينِ إِلَّا فِي الْمَنْذُورِ فِيمَنْ نَوَى نَذْرًا وَسَأَتَكَلَّمُ عَنِ الْاِعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ بَعْدَ قَلِيلٍ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ إِنَّ الْاِعْتِكَافَ لَا يُشْتَرَطُ لَهُ النِّيَّةُ وَالسَّبَبُ قَالَ لِأَنَّ الْاِعْتِكَافَ فِعْلٌ وَهُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِطَاعَةٍ فَهُوَ مُعْتَكِفٌ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَ بِنِيَّةٍ مُنَاقِضَةٍ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ نِيَّةِ الطَّاعَةِ بِأَنْ يَلْزَمَ الْمَسْجِدَ لِأَمْرٍ مُبَاحٍ كَأَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ لِيَرْقُدَ لِيَنَامَ يَعْنِي أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَأْكُلَ أَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيَعْمَلَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُبَاحَاتِ فِيهِ وَأَمَّا الْمُحَرَّمَةُ فَلَا شَكَّ أَنَّهُ آثِمٌ عَلَى ذَلِكَ وَالْخِلَافُ فِي الْحَقِيقَةِ يَسِيرٌ وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى التَّسْهِيلِ فِي أَمْرِ النِّيَّةِ فَإِنَّ أَمْرَ النِّيَّةِ اَمْرُهَا يَسِيرٌ وَسَهْلٌ إِذَنْ انْتَبِهْ لِأَمْرِ النِّيَّةِ وَهُوَ أَمْرُهَا سَهْلٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ أَحَدٌ الْمَسْجِدَ عَادَةً إِلَّا بِالطَّاعَةِ فَلِذَا فَإِنَّ مُجَرَّدَ لُزُومِ الْمَسَاجِدِ يُسَمَّىى اعْتِكَافًا وَإِنْ لَمْ تَنْوِ تَخْصِيصَ الْاِعْتِكَافِ

Penting: Tutup Ramadanmu dengan Istighfar! – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Penting: Tutup Ramadanmu dengan Istighfar! – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Perbanyaklah beristighfar, karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak beristighfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dalam sehari semalam, sebanyak tujuh puluh kali.” Dan Ibnu Umar berkata, “Dulu kami menghitung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lebih dari tujuh puluh kali.” Oleh sebab itulah, ada riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau meriwayatkan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah lebih dari seribu kali dalam sehari.” Maka semakin besar dosa seseorang, semakin banyak pula kebutuhannya untuk beristighfar. Dan kita adalah orang yang paling membutuhkan istighfar. Dan diriwayatkan dari Umar bin Abdul ‘Aziz radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengirim surat ke berbagai penjuru negeri Islam di akhir bulan Ramadan: “Tutuplah bulan Ramadan dengan istighfar!” Maka perbanyaklah istighfar di hari-hari ini. Mengapa? Pertama, agar kamu tidak merasa bangga dengan amalanmu. Karena banyak orang yang berkurang pahalanya, atau bahkan pahala mereka terhapus akibat merasa bangga dengan amalannya. Mungkin kamu temui orang yang tidak pernah Salat Malam, tidak pernah beriktikaf, dan tidak banyak membaca al-Quran. Namun, saat masuk 10 hari terakhir Ramadan, ia beriktikaf, mendirikan Salat Malam, dan Allah mudahkan baginya melakukan kebaikan. Lalu setan masuk menggodanya dari pintu yang tersembunyi dan penuh keburukan, yang dapat mengurangi pahalanya atau bahkan menghapusnya, yaitu merasa bangga dengan diri sendiri. Ia berbangga diri, “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan Zaid dan Amru.” “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan seluruh penduduk kampungku.” Ia merasa telah menjadi orang yang paling sempurna, sehingga ia sangat bangga dengan dirinya sendiri. Akan tetapi, jika ia berkata, “Astaghfirullah…” Bukan sekedar dengan lisannya, akan tetapi dengan sepenuh hatinya. Ia ingat bahwa amalannya pasti ada kekurangannya, dan sebaik apa pun ia mengerjakannya, pasti masih ada kekurangannya, baik itu sebelum, sesudah, atau saat mengerjakan amalan itu. Setiap amal saleh hendaklah ditutup dengan istighfar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengerjakan Salat Fardhu, setelah beliau menyelesaikannya, beliau mengucapkan, “Astaghfirullah… astaghfirullah… astaghfirullah…”?! Oleh sebab itu, para salaf seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya memahami hal ini, bahwa bulan Ramadan hendaklah ditutup dengan banyak beristighfar. Maka dari itu, di hari-hari ini beristighfarlah, karena berbagai sebab, di antaranya adalah agar kamu tidak berbangga diri, karena kamu tidak tahu bagaimana akhir hidupmu. “Sungguh ada seseorang yang mengamalkan amalan para penduduk surga, hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan surga kecuali hanya sehasta, namun ketetapan Allah telah mendahuluinya, sehingga ia mengamalkan amalan penduduk neraka, dan ia pun masuk neraka.” (HR. Ibnu Majah) Sungguh ada orang yang lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah daripada dirimu, lebih banyak shalatnya daripada salatmu, lebih banyak hafalannya daripada hafalanmu, dan dikaruniai ilmu seperti ilmu seorang ulama Bani Israil, lebih banyak daripada ilmu yang dikaruniakan kepadamu, serta dapat beribadah lebih banyak daripada ibadahmu. Akan tetapi…Allah tidak meneguhkan hatinya, dan ia tidak berdoa, “Ya Allah, wahai Pembolak-balik hati dan pandangan, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Ya Allah, wahai pembolak-balik hati dan pandangan, balikkanlah hatiku menuju ketaatan pada-Mu.” Maka teguh di atas agama sangatlah penting. ================================================================================ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ لَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ يَقُولُ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ سَبْعِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ ابْنُ عُمَرَ كُنَّا نَعُدُّ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ يَسْتَغْفِرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً وَلِذَلِكَ جَاءَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا نَقَلَ ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفِ مَرَّةٍ فَكُلَّمَا عَظُمَ ذَنْبُ الْمَرْءِ احْتَاجَ لِلاِسْتِغْفَارِ أَكْثَرَ وَنَحْنُ أَحْوَجُ النَّاسِ لِلاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ لِلأَمْصَارِ فِي آخِرِ رَمَضَانَ اُخْتُمُوا رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ إِذًا أَكْثِرْ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي الْاِسْتِغْفَارِ لِمَ؟ أَوَّلًا لِكَيْ لاَ تُعْجَبْ بِعَمَلِكَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَنْقُصُ أَجْرُهُمْ وَرُبَّمَا أُحْبِطَ عَمَلُهُمْ بِسَبَبِ إِعْجَابِهِمْ بِعَمَلِهِمْ رَجُلٌ تَجِدُهُ لَمْ يَقُمِ اللَّيْلَ أَبَدًا وَلَمْ يَعْتَكِفْ أَبَدًا وَلَمْ يَقْرَأْ الْقُرْآنَ كَثِيرًا فَلَمَّا جَاءَتِ الْعَشْرُ اعْتَكَفَ وَصَلَّى وَفَتَحَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرًا فَيَدْخُلُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ مِنْ مَدْخَلٍ خَفِيٍّ سَيِّءٍ يَكُوْنُ مُنْقِصًا لِلْأَجْرِ أَوْ مُمْحِقًا وَهُو الْإِعْجَابُ بِالنَّفْسِ يُعْجِبُ فَعَلْتُ مَا لَمْ يَفْعَلْهُ زَيْدٌ وَلَا عَمْرٌو فَعَلْتُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ أَهْلُ بَلَدِي جَمِيْعًا فَظَنَّ أَنَّهُ أَكْمَلُ النَّاسِ فَيُعْجِبُ بِنَفْسِهِ إِعْجَابًا كَثِيرًا لَكِنْ إِذَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لَيْسَ بِلِسَانِهِ وَإِنَّمَا بِقَلْبِهِ تَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي عَمَلِهِ مِنْ نَقْصٍ وَأَنَّهُ مَهْمَا أَحْسَنَ فَإِنَّ لَهُ نَقْصًا قَبْلُ وَنَقْصًا بَعْدُ وَنَقْصًا أَثْنَاءَ الْعَمَلِ كُلُّ عَمَلٍ صَالِحِ يُخْتَمُ بِالْاِسْتِغْفَارِ أَلَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ وَهِيَ فَرِيضَةٌ إِذَا انْفَتَلَ مِنْهَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِذَا فَهِمَ السَّلَفُ كَعُمَرَ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يُخْتَمُ شَهْرُ رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ وَلِذَلِكَ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ اِسْتَغْفِرِ اللهَ لِأَسْبَابٍ مِنْهَا لِكَيْ لاَ تُعْجِبُ بِنَفْسِكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا يُخْتَمُ لَكَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى لَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنِ اجْتَهَدَ أَكْثَرَ مِنِ اجْتِهَادِكَ صَلَّى أَكْثَرَ مِنْ صَلَاتِكَ حَفِظَ أَكْثَرَ مِمَّا تَحْفَظُ أُوتِي مِنَ الْعِلْمِ كَرَجُلِ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ أُوتِيَ مِنَ الْعِبَادَةِ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ لَكِنْ لَمْ يَرْبِطِ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ لَمْ يَدْعُ بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ قَلِّبْ قَلْبِيْ عَلَى طَاعَتِكَ إِذًا الثَّبَاتُ عَلَى الدِّينِ مُهِمٌّ

Penting: Tutup Ramadanmu dengan Istighfar! – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Penting: Tutup Ramadanmu dengan Istighfar! – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Perbanyaklah beristighfar, karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak beristighfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dalam sehari semalam, sebanyak tujuh puluh kali.” Dan Ibnu Umar berkata, “Dulu kami menghitung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lebih dari tujuh puluh kali.” Oleh sebab itulah, ada riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau meriwayatkan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah lebih dari seribu kali dalam sehari.” Maka semakin besar dosa seseorang, semakin banyak pula kebutuhannya untuk beristighfar. Dan kita adalah orang yang paling membutuhkan istighfar. Dan diriwayatkan dari Umar bin Abdul ‘Aziz radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengirim surat ke berbagai penjuru negeri Islam di akhir bulan Ramadan: “Tutuplah bulan Ramadan dengan istighfar!” Maka perbanyaklah istighfar di hari-hari ini. Mengapa? Pertama, agar kamu tidak merasa bangga dengan amalanmu. Karena banyak orang yang berkurang pahalanya, atau bahkan pahala mereka terhapus akibat merasa bangga dengan amalannya. Mungkin kamu temui orang yang tidak pernah Salat Malam, tidak pernah beriktikaf, dan tidak banyak membaca al-Quran. Namun, saat masuk 10 hari terakhir Ramadan, ia beriktikaf, mendirikan Salat Malam, dan Allah mudahkan baginya melakukan kebaikan. Lalu setan masuk menggodanya dari pintu yang tersembunyi dan penuh keburukan, yang dapat mengurangi pahalanya atau bahkan menghapusnya, yaitu merasa bangga dengan diri sendiri. Ia berbangga diri, “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan Zaid dan Amru.” “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan seluruh penduduk kampungku.” Ia merasa telah menjadi orang yang paling sempurna, sehingga ia sangat bangga dengan dirinya sendiri. Akan tetapi, jika ia berkata, “Astaghfirullah…” Bukan sekedar dengan lisannya, akan tetapi dengan sepenuh hatinya. Ia ingat bahwa amalannya pasti ada kekurangannya, dan sebaik apa pun ia mengerjakannya, pasti masih ada kekurangannya, baik itu sebelum, sesudah, atau saat mengerjakan amalan itu. Setiap amal saleh hendaklah ditutup dengan istighfar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengerjakan Salat Fardhu, setelah beliau menyelesaikannya, beliau mengucapkan, “Astaghfirullah… astaghfirullah… astaghfirullah…”?! Oleh sebab itu, para salaf seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya memahami hal ini, bahwa bulan Ramadan hendaklah ditutup dengan banyak beristighfar. Maka dari itu, di hari-hari ini beristighfarlah, karena berbagai sebab, di antaranya adalah agar kamu tidak berbangga diri, karena kamu tidak tahu bagaimana akhir hidupmu. “Sungguh ada seseorang yang mengamalkan amalan para penduduk surga, hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan surga kecuali hanya sehasta, namun ketetapan Allah telah mendahuluinya, sehingga ia mengamalkan amalan penduduk neraka, dan ia pun masuk neraka.” (HR. Ibnu Majah) Sungguh ada orang yang lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah daripada dirimu, lebih banyak shalatnya daripada salatmu, lebih banyak hafalannya daripada hafalanmu, dan dikaruniai ilmu seperti ilmu seorang ulama Bani Israil, lebih banyak daripada ilmu yang dikaruniakan kepadamu, serta dapat beribadah lebih banyak daripada ibadahmu. Akan tetapi…Allah tidak meneguhkan hatinya, dan ia tidak berdoa, “Ya Allah, wahai Pembolak-balik hati dan pandangan, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Ya Allah, wahai pembolak-balik hati dan pandangan, balikkanlah hatiku menuju ketaatan pada-Mu.” Maka teguh di atas agama sangatlah penting. ================================================================================ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ لَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ يَقُولُ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ سَبْعِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ ابْنُ عُمَرَ كُنَّا نَعُدُّ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ يَسْتَغْفِرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً وَلِذَلِكَ جَاءَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا نَقَلَ ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفِ مَرَّةٍ فَكُلَّمَا عَظُمَ ذَنْبُ الْمَرْءِ احْتَاجَ لِلاِسْتِغْفَارِ أَكْثَرَ وَنَحْنُ أَحْوَجُ النَّاسِ لِلاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ لِلأَمْصَارِ فِي آخِرِ رَمَضَانَ اُخْتُمُوا رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ إِذًا أَكْثِرْ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي الْاِسْتِغْفَارِ لِمَ؟ أَوَّلًا لِكَيْ لاَ تُعْجَبْ بِعَمَلِكَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَنْقُصُ أَجْرُهُمْ وَرُبَّمَا أُحْبِطَ عَمَلُهُمْ بِسَبَبِ إِعْجَابِهِمْ بِعَمَلِهِمْ رَجُلٌ تَجِدُهُ لَمْ يَقُمِ اللَّيْلَ أَبَدًا وَلَمْ يَعْتَكِفْ أَبَدًا وَلَمْ يَقْرَأْ الْقُرْآنَ كَثِيرًا فَلَمَّا جَاءَتِ الْعَشْرُ اعْتَكَفَ وَصَلَّى وَفَتَحَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرًا فَيَدْخُلُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ مِنْ مَدْخَلٍ خَفِيٍّ سَيِّءٍ يَكُوْنُ مُنْقِصًا لِلْأَجْرِ أَوْ مُمْحِقًا وَهُو الْإِعْجَابُ بِالنَّفْسِ يُعْجِبُ فَعَلْتُ مَا لَمْ يَفْعَلْهُ زَيْدٌ وَلَا عَمْرٌو فَعَلْتُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ أَهْلُ بَلَدِي جَمِيْعًا فَظَنَّ أَنَّهُ أَكْمَلُ النَّاسِ فَيُعْجِبُ بِنَفْسِهِ إِعْجَابًا كَثِيرًا لَكِنْ إِذَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لَيْسَ بِلِسَانِهِ وَإِنَّمَا بِقَلْبِهِ تَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي عَمَلِهِ مِنْ نَقْصٍ وَأَنَّهُ مَهْمَا أَحْسَنَ فَإِنَّ لَهُ نَقْصًا قَبْلُ وَنَقْصًا بَعْدُ وَنَقْصًا أَثْنَاءَ الْعَمَلِ كُلُّ عَمَلٍ صَالِحِ يُخْتَمُ بِالْاِسْتِغْفَارِ أَلَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ وَهِيَ فَرِيضَةٌ إِذَا انْفَتَلَ مِنْهَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِذَا فَهِمَ السَّلَفُ كَعُمَرَ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يُخْتَمُ شَهْرُ رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ وَلِذَلِكَ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ اِسْتَغْفِرِ اللهَ لِأَسْبَابٍ مِنْهَا لِكَيْ لاَ تُعْجِبُ بِنَفْسِكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا يُخْتَمُ لَكَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى لَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنِ اجْتَهَدَ أَكْثَرَ مِنِ اجْتِهَادِكَ صَلَّى أَكْثَرَ مِنْ صَلَاتِكَ حَفِظَ أَكْثَرَ مِمَّا تَحْفَظُ أُوتِي مِنَ الْعِلْمِ كَرَجُلِ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ أُوتِيَ مِنَ الْعِبَادَةِ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ لَكِنْ لَمْ يَرْبِطِ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ لَمْ يَدْعُ بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ قَلِّبْ قَلْبِيْ عَلَى طَاعَتِكَ إِذًا الثَّبَاتُ عَلَى الدِّينِ مُهِمٌّ
Penting: Tutup Ramadanmu dengan Istighfar! – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Perbanyaklah beristighfar, karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak beristighfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dalam sehari semalam, sebanyak tujuh puluh kali.” Dan Ibnu Umar berkata, “Dulu kami menghitung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lebih dari tujuh puluh kali.” Oleh sebab itulah, ada riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau meriwayatkan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah lebih dari seribu kali dalam sehari.” Maka semakin besar dosa seseorang, semakin banyak pula kebutuhannya untuk beristighfar. Dan kita adalah orang yang paling membutuhkan istighfar. Dan diriwayatkan dari Umar bin Abdul ‘Aziz radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengirim surat ke berbagai penjuru negeri Islam di akhir bulan Ramadan: “Tutuplah bulan Ramadan dengan istighfar!” Maka perbanyaklah istighfar di hari-hari ini. Mengapa? Pertama, agar kamu tidak merasa bangga dengan amalanmu. Karena banyak orang yang berkurang pahalanya, atau bahkan pahala mereka terhapus akibat merasa bangga dengan amalannya. Mungkin kamu temui orang yang tidak pernah Salat Malam, tidak pernah beriktikaf, dan tidak banyak membaca al-Quran. Namun, saat masuk 10 hari terakhir Ramadan, ia beriktikaf, mendirikan Salat Malam, dan Allah mudahkan baginya melakukan kebaikan. Lalu setan masuk menggodanya dari pintu yang tersembunyi dan penuh keburukan, yang dapat mengurangi pahalanya atau bahkan menghapusnya, yaitu merasa bangga dengan diri sendiri. Ia berbangga diri, “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan Zaid dan Amru.” “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan seluruh penduduk kampungku.” Ia merasa telah menjadi orang yang paling sempurna, sehingga ia sangat bangga dengan dirinya sendiri. Akan tetapi, jika ia berkata, “Astaghfirullah…” Bukan sekedar dengan lisannya, akan tetapi dengan sepenuh hatinya. Ia ingat bahwa amalannya pasti ada kekurangannya, dan sebaik apa pun ia mengerjakannya, pasti masih ada kekurangannya, baik itu sebelum, sesudah, atau saat mengerjakan amalan itu. Setiap amal saleh hendaklah ditutup dengan istighfar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengerjakan Salat Fardhu, setelah beliau menyelesaikannya, beliau mengucapkan, “Astaghfirullah… astaghfirullah… astaghfirullah…”?! Oleh sebab itu, para salaf seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya memahami hal ini, bahwa bulan Ramadan hendaklah ditutup dengan banyak beristighfar. Maka dari itu, di hari-hari ini beristighfarlah, karena berbagai sebab, di antaranya adalah agar kamu tidak berbangga diri, karena kamu tidak tahu bagaimana akhir hidupmu. “Sungguh ada seseorang yang mengamalkan amalan para penduduk surga, hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan surga kecuali hanya sehasta, namun ketetapan Allah telah mendahuluinya, sehingga ia mengamalkan amalan penduduk neraka, dan ia pun masuk neraka.” (HR. Ibnu Majah) Sungguh ada orang yang lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah daripada dirimu, lebih banyak shalatnya daripada salatmu, lebih banyak hafalannya daripada hafalanmu, dan dikaruniai ilmu seperti ilmu seorang ulama Bani Israil, lebih banyak daripada ilmu yang dikaruniakan kepadamu, serta dapat beribadah lebih banyak daripada ibadahmu. Akan tetapi…Allah tidak meneguhkan hatinya, dan ia tidak berdoa, “Ya Allah, wahai Pembolak-balik hati dan pandangan, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Ya Allah, wahai pembolak-balik hati dan pandangan, balikkanlah hatiku menuju ketaatan pada-Mu.” Maka teguh di atas agama sangatlah penting. ================================================================================ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ لَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ يَقُولُ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ سَبْعِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ ابْنُ عُمَرَ كُنَّا نَعُدُّ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ يَسْتَغْفِرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً وَلِذَلِكَ جَاءَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا نَقَلَ ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفِ مَرَّةٍ فَكُلَّمَا عَظُمَ ذَنْبُ الْمَرْءِ احْتَاجَ لِلاِسْتِغْفَارِ أَكْثَرَ وَنَحْنُ أَحْوَجُ النَّاسِ لِلاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ لِلأَمْصَارِ فِي آخِرِ رَمَضَانَ اُخْتُمُوا رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ إِذًا أَكْثِرْ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي الْاِسْتِغْفَارِ لِمَ؟ أَوَّلًا لِكَيْ لاَ تُعْجَبْ بِعَمَلِكَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَنْقُصُ أَجْرُهُمْ وَرُبَّمَا أُحْبِطَ عَمَلُهُمْ بِسَبَبِ إِعْجَابِهِمْ بِعَمَلِهِمْ رَجُلٌ تَجِدُهُ لَمْ يَقُمِ اللَّيْلَ أَبَدًا وَلَمْ يَعْتَكِفْ أَبَدًا وَلَمْ يَقْرَأْ الْقُرْآنَ كَثِيرًا فَلَمَّا جَاءَتِ الْعَشْرُ اعْتَكَفَ وَصَلَّى وَفَتَحَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرًا فَيَدْخُلُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ مِنْ مَدْخَلٍ خَفِيٍّ سَيِّءٍ يَكُوْنُ مُنْقِصًا لِلْأَجْرِ أَوْ مُمْحِقًا وَهُو الْإِعْجَابُ بِالنَّفْسِ يُعْجِبُ فَعَلْتُ مَا لَمْ يَفْعَلْهُ زَيْدٌ وَلَا عَمْرٌو فَعَلْتُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ أَهْلُ بَلَدِي جَمِيْعًا فَظَنَّ أَنَّهُ أَكْمَلُ النَّاسِ فَيُعْجِبُ بِنَفْسِهِ إِعْجَابًا كَثِيرًا لَكِنْ إِذَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لَيْسَ بِلِسَانِهِ وَإِنَّمَا بِقَلْبِهِ تَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي عَمَلِهِ مِنْ نَقْصٍ وَأَنَّهُ مَهْمَا أَحْسَنَ فَإِنَّ لَهُ نَقْصًا قَبْلُ وَنَقْصًا بَعْدُ وَنَقْصًا أَثْنَاءَ الْعَمَلِ كُلُّ عَمَلٍ صَالِحِ يُخْتَمُ بِالْاِسْتِغْفَارِ أَلَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ وَهِيَ فَرِيضَةٌ إِذَا انْفَتَلَ مِنْهَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِذَا فَهِمَ السَّلَفُ كَعُمَرَ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يُخْتَمُ شَهْرُ رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ وَلِذَلِكَ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ اِسْتَغْفِرِ اللهَ لِأَسْبَابٍ مِنْهَا لِكَيْ لاَ تُعْجِبُ بِنَفْسِكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا يُخْتَمُ لَكَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى لَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنِ اجْتَهَدَ أَكْثَرَ مِنِ اجْتِهَادِكَ صَلَّى أَكْثَرَ مِنْ صَلَاتِكَ حَفِظَ أَكْثَرَ مِمَّا تَحْفَظُ أُوتِي مِنَ الْعِلْمِ كَرَجُلِ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ أُوتِيَ مِنَ الْعِبَادَةِ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ لَكِنْ لَمْ يَرْبِطِ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ لَمْ يَدْعُ بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ قَلِّبْ قَلْبِيْ عَلَى طَاعَتِكَ إِذًا الثَّبَاتُ عَلَى الدِّينِ مُهِمٌّ


Penting: Tutup Ramadanmu dengan Istighfar! – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Perbanyaklah beristighfar, karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak beristighfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dalam sehari semalam, sebanyak tujuh puluh kali.” Dan Ibnu Umar berkata, “Dulu kami menghitung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lebih dari tujuh puluh kali.” Oleh sebab itulah, ada riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau meriwayatkan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah lebih dari seribu kali dalam sehari.” Maka semakin besar dosa seseorang, semakin banyak pula kebutuhannya untuk beristighfar. Dan kita adalah orang yang paling membutuhkan istighfar. Dan diriwayatkan dari Umar bin Abdul ‘Aziz radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengirim surat ke berbagai penjuru negeri Islam di akhir bulan Ramadan: “Tutuplah bulan Ramadan dengan istighfar!” Maka perbanyaklah istighfar di hari-hari ini. Mengapa? Pertama, agar kamu tidak merasa bangga dengan amalanmu. Karena banyak orang yang berkurang pahalanya, atau bahkan pahala mereka terhapus akibat merasa bangga dengan amalannya. Mungkin kamu temui orang yang tidak pernah Salat Malam, tidak pernah beriktikaf, dan tidak banyak membaca al-Quran. Namun, saat masuk 10 hari terakhir Ramadan, ia beriktikaf, mendirikan Salat Malam, dan Allah mudahkan baginya melakukan kebaikan. Lalu setan masuk menggodanya dari pintu yang tersembunyi dan penuh keburukan, yang dapat mengurangi pahalanya atau bahkan menghapusnya, yaitu merasa bangga dengan diri sendiri. Ia berbangga diri, “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan Zaid dan Amru.” “Aku sudah melakukan amal yang tidak dilakukan seluruh penduduk kampungku.” Ia merasa telah menjadi orang yang paling sempurna, sehingga ia sangat bangga dengan dirinya sendiri. Akan tetapi, jika ia berkata, “Astaghfirullah…” Bukan sekedar dengan lisannya, akan tetapi dengan sepenuh hatinya. Ia ingat bahwa amalannya pasti ada kekurangannya, dan sebaik apa pun ia mengerjakannya, pasti masih ada kekurangannya, baik itu sebelum, sesudah, atau saat mengerjakan amalan itu. Setiap amal saleh hendaklah ditutup dengan istighfar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengerjakan Salat Fardhu, setelah beliau menyelesaikannya, beliau mengucapkan, “Astaghfirullah… astaghfirullah… astaghfirullah…”?! Oleh sebab itu, para salaf seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya memahami hal ini, bahwa bulan Ramadan hendaklah ditutup dengan banyak beristighfar. Maka dari itu, di hari-hari ini beristighfarlah, karena berbagai sebab, di antaranya adalah agar kamu tidak berbangga diri, karena kamu tidak tahu bagaimana akhir hidupmu. “Sungguh ada seseorang yang mengamalkan amalan para penduduk surga, hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan surga kecuali hanya sehasta, namun ketetapan Allah telah mendahuluinya, sehingga ia mengamalkan amalan penduduk neraka, dan ia pun masuk neraka.” (HR. Ibnu Majah) Sungguh ada orang yang lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah daripada dirimu, lebih banyak shalatnya daripada salatmu, lebih banyak hafalannya daripada hafalanmu, dan dikaruniai ilmu seperti ilmu seorang ulama Bani Israil, lebih banyak daripada ilmu yang dikaruniakan kepadamu, serta dapat beribadah lebih banyak daripada ibadahmu. Akan tetapi…Allah tidak meneguhkan hatinya, dan ia tidak berdoa, “Ya Allah, wahai Pembolak-balik hati dan pandangan, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Ya Allah, wahai pembolak-balik hati dan pandangan, balikkanlah hatiku menuju ketaatan pada-Mu.” Maka teguh di atas agama sangatlah penting. ================================================================================ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ لَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ يَقُولُ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ سَبْعِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ ابْنُ عُمَرَ كُنَّا نَعُدُّ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ يَسْتَغْفِرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً وَلِذَلِكَ جَاءَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا نَقَلَ ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفِ مَرَّةٍ فَكُلَّمَا عَظُمَ ذَنْبُ الْمَرْءِ احْتَاجَ لِلاِسْتِغْفَارِ أَكْثَرَ وَنَحْنُ أَحْوَجُ النَّاسِ لِلاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ لِلأَمْصَارِ فِي آخِرِ رَمَضَانَ اُخْتُمُوا رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ إِذًا أَكْثِرْ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ فِي الْاِسْتِغْفَارِ لِمَ؟ أَوَّلًا لِكَيْ لاَ تُعْجَبْ بِعَمَلِكَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِنَّمَا يَنْقُصُ أَجْرُهُمْ وَرُبَّمَا أُحْبِطَ عَمَلُهُمْ بِسَبَبِ إِعْجَابِهِمْ بِعَمَلِهِمْ رَجُلٌ تَجِدُهُ لَمْ يَقُمِ اللَّيْلَ أَبَدًا وَلَمْ يَعْتَكِفْ أَبَدًا وَلَمْ يَقْرَأْ الْقُرْآنَ كَثِيرًا فَلَمَّا جَاءَتِ الْعَشْرُ اعْتَكَفَ وَصَلَّى وَفَتَحَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرًا فَيَدْخُلُ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ مِنْ مَدْخَلٍ خَفِيٍّ سَيِّءٍ يَكُوْنُ مُنْقِصًا لِلْأَجْرِ أَوْ مُمْحِقًا وَهُو الْإِعْجَابُ بِالنَّفْسِ يُعْجِبُ فَعَلْتُ مَا لَمْ يَفْعَلْهُ زَيْدٌ وَلَا عَمْرٌو فَعَلْتُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ أَهْلُ بَلَدِي جَمِيْعًا فَظَنَّ أَنَّهُ أَكْمَلُ النَّاسِ فَيُعْجِبُ بِنَفْسِهِ إِعْجَابًا كَثِيرًا لَكِنْ إِذَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لَيْسَ بِلِسَانِهِ وَإِنَّمَا بِقَلْبِهِ تَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي عَمَلِهِ مِنْ نَقْصٍ وَأَنَّهُ مَهْمَا أَحْسَنَ فَإِنَّ لَهُ نَقْصًا قَبْلُ وَنَقْصًا بَعْدُ وَنَقْصًا أَثْنَاءَ الْعَمَلِ كُلُّ عَمَلٍ صَالِحِ يُخْتَمُ بِالْاِسْتِغْفَارِ أَلَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ الْفَرِيضَةِ وَهِيَ فَرِيضَةٌ إِذَا انْفَتَلَ مِنْهَا قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِذَا فَهِمَ السَّلَفُ كَعُمَرَ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يُخْتَمُ شَهْرُ رَمَضَانَ بِالْاِسْتِغْفَارِ وَلِذَلِكَ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ اِسْتَغْفِرِ اللهَ لِأَسْبَابٍ مِنْهَا لِكَيْ لاَ تُعْجِبُ بِنَفْسِكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا يُخْتَمُ لَكَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى لَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنِ اجْتَهَدَ أَكْثَرَ مِنِ اجْتِهَادِكَ صَلَّى أَكْثَرَ مِنْ صَلَاتِكَ حَفِظَ أَكْثَرَ مِمَّا تَحْفَظُ أُوتِي مِنَ الْعِلْمِ كَرَجُلِ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ أُوتِيَ مِنَ الْعِبَادَةِ أَكْثَرَ مِمَّا أُوتِيْتَ لَكِنْ لَمْ يَرْبِطِ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ لَمْ يَدْعُ بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالْأَبْصَارِ قَلِّبْ قَلْبِيْ عَلَى طَاعَتِكَ إِذًا الثَّبَاتُ عَلَى الدِّينِ مُهِمٌّ

Shalat Tarawih Apakah Boleh Sendiri? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Shalat Tarawih Apakah Boleh Sendiri? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara hukum yang berkaitan dengan Salat Tarawih yang khusus baginya, bahkan bisa jadi inilah yang membedakannya dari Salat Malam, bahwa salah satu syarat Salat Tarawih adalah harus dilakukan secara berjamaah. Salat Tarawih tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri. Sehingga, barang siapa yang salat sendiri, maka itu termasuk Salat Malam, akan tetapi tidak dinamakan Salat Tarawih. Itu tidak disebut sebagai Salat Tarawih, sehingga harus dilakukan secara berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara berjamaah. Para sahabat Nabi setelah beliau juga mengerjakannya secara berjamaah. Benar, syaratnya tidak harus dikerjakan di masjid. Bisa saja Salat Tarawih dikerjakan berjamaah bukan di masjid, akan tetapi lebih utama dikerjakan di masjid, karena masjid adalah tempat untuk berzikir dan beribadah, dan ini lebih utama. Dan dikerjakan bersama imam yang diikuti oleh banyak orang. Dan konsekuensi dari syarat Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah, maka para ulama rahimahumullah berpendapat bahwa kaum wanita juga disunnahkan untuk mengerjakan Salat Tarawih, karena Salat Tarawih tidak disyariatkan pelaksanaannya kecuali secara berjamaah, maka kaum wanita juga harus mengerjakan Salat Tarawih secara berjamaah. Baik itu mereka Salat Tarawih bersama imam di masjid, atau mereka Salat Tarawih bersama-sama di rumah secara berjamaah. Dan diriwayatkan dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengumpulkan keluarganya, lalu salat bersama mereka, dan yang menjadi imamnya adalah Dzakwan. Demikian pula saat Salat Malam. Dan diriwayatkan pula dari beberapa sahabat wanita, bahwa mereka juga melakukannya seperti itu. Jadi, kaum wanita jika mereka mau, mereka dapat Salat Tarawih di rumah mereka, dan jika mereka mau, mereka juga dapat salat di masjid. Salat mereka tidak disebut Salat Tarawih, kecuali jika mereka mengerjakannya secara berjamaah. Dan ini adalah salah satu perkara penting yang menjadi pembedanya. Dan di sini ada satu poin yang disebutkan beberapa ulama, dan pernah diisyaratkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu setelah kita katakan bahwa Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah. Kemudian, jika ada dua perkara yang saling berlawanan: yaitu antara keutamaan waktu dan keutamaan berjamaah, mana yang lebih utama? Maksudnya adalah, ada seseorang yang Salat Tarawih secara berjamaah di awal waktu malam, atau salat sendiri di akhir waktu malam. Mana yang paling utama untuk ia kerjakan di antara dua keadaan ini? Maka jawabannya, yang paling utama adalah dengan mengerjakan keduanya, jika ia mampu. Sehingga ia mengerjakan Salat Tarawih berjamaah (di awal malam), dan salat lagi di akhir malam sendirian, sebagaimana yang dilakukan oleh Ubay radhiyallahu ‘anhu. Namun, jika ia tidak dapat mengerjakan keduanya, maka berdasarkan pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, orang yang Salat Tarawih di rumah pada akhir malam adalah lebih utama. Jika kita memahami ini, maka kita memahami juga pendapat Umar. Dan maksud dari pendapat Umar ini bukanlah meninggalkan salat berjamaah lalu salat di rumah adalah lebih baik. Tidak demikian! Tetapi yang dimaksud adalah orang yang mengerjakan salat di akhir malam sendirian, dan tidak mungkin baginya untuk salat juga di awal malam secara berjamaah, maka salat di akhir malam sendirian adalah lebih baik baginya. Dan ini menunjukkan bahwa keutamaan waktu lebih didahulukan daripada keutamaan berjamaah. Ini adalah pendapat Umar. Meskipun sebagian ulama ada yang menyelisihinya, akan tetapi jumhur ulama mengikuti pendapat Umar. Dan berdasarkan hal ini, maka kita katakan, bahwa jika salat berjamaah yakni jika Salat Tarawih berjamaah dikerjakan di akhir malam, maka ini adalah yang paling utama, tanpa diragukan lagi. Dan inilah yang diamalkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Di sana Salat Tarawih pada 10 malam terakhir dikerjakan di akhir waktu malam. Dan saya akan membahas ini juga secara tersendiri beberapa saat lagi. =============================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِهَا بَلْ قَدْ تَتَغَايَرُ عَنْ صَلَاةِ قِيَامِ اللَّيْلِ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ مِنْ شَرْطِهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً وَلَا تَكُونُ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فُرَادَى فَمَنْ صَلَّى صَلَاةً فُرَادَى فَإِنَّهُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَكِنَّهَا لَا تُسَمَّى تَرَاوِيحًا لَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ فَلَا بُدَّ فِيهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهَا جَمَاعَةً وَصَلَّاهَا الصَّحَابَةُ بَعْدَهُ جَمَاعَةً نَعَمْ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ تَكُونَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَدْ تُصَلَّى جَمَاعَةً فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ وَلَكِنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ تُصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ مَحَلُّ ذِكْرٍ وَعِبَادَةٍ وَهُوَ الْأَفْضَلُ وَتَكُوْنُ مَعَ الْإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ النَّاسُ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً أَنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ أَنَّ النِّسَاءَ يُسْتَحَبُّ لَهُنَّ أَنْ يُصَلِّيْنَهَا كَذَلِكَ فَإِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ لَا تُشْرَعُ إِلَّا فِي جَمَاعَةٍ وَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ جَمَاعَةً إِمَّا يُصَلِّيْنَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ يُصَلِّيْنَ وَحْدَهُنَّ فِي الْبُيُوْتِ جَمَاعَةً وَقَدْ جَاءَ أَنَّ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَجْمَعُ أَهْلَ بَيْتِهَا فَتُصَلِّي بِهِمْ وَصَلَّى بِهَا ذَكْوَانُ كَذَلِكَ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابِيَّاتِ أَنَّهُنَّ كُنَّ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ فَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ التَّرَاوِيْحَ إِنْ شِئْنَ فِي بُيُوتِهِنَّ وَإِنْ شِئْنَ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ إِلَّا إِذَا صَلَّيْنَاهَا جَمَاعَةً وَهَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي تَتَمَيَّزُ وَهُنَا نُكْتَةٌ أَوْرَدَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَشَارَ إِلَيْهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ حَيْثُ قُلْنَا إِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً فَإِنْ تَعَارَضَ أَمْرَانِ أَفْضَلِيَّةُ الزَّمَانِ مَعَ أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فَأَيُّهُمَا أَوْلَى؟ مَعْنَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ يُصَلِّي صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ جَمَاعَةً فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ يُصَلِّي وَحْدَهُ آخِرَ اللَّيْلِ فَمَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي هَذَيْنِ الْحَالَيْنِ؟ نَقُولُ إِنَّ الْأَفْضَلَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا إِنْ كَانَ الْمَرْءُ مُسْتَطِيعًا فَيُصَلِّي التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً وَيُصَلِّي آخِرَ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا كَمَا فَعَلَ أُبَيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا فَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي بَيْتِهِ آخِرَ اللَّيْلِ أَفْضَلُ إِذَا عَرَفْنَا ذَلِكَ عَرَفْنَا كَلَامَ عُمَرَ وَلَيْسَ مَعْنَى كَلَامِ عُمَرَ أَنَّ تَرْكَ الْجَمَاعَةِ وَالصَّلَاةَ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ لَا وَإِنَّمَا يَقْصِدُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي آخِرِ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا وَلَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَجْمَعَ مَعَهَا أَوَّلَ اللَّيْلِ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّهُ يَكُونُ أَفْضَلَ لَهُ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلِيَّةَ الزَّمَانِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ هَذَا قَوْلُ عُمَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ يُخَالِفُ لَكِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى قَوْلِ عُمَرَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّنَا نَقُولُ إِنَّ الْجَمَاعَةَ إِذَا كَانَتْ أَيْ الْجَمَاعَةَ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ إِذَا كَانَتْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّهَا تَكُونُ أَفْضَلَ وَلَا شَكَّ وَهَذَا الَّذِي يُفْعَلُ فِي الْحَرَمَيْنِ الشَّرِيفَيْنِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فَإِنَّهُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ تُصَلَّى التَّرَاوِيحُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَسَأَتَكَلَّمُ عَنْ هَذِهِ أَيْضًا عَلَى سَبِيلِ انْفِرَادٍ بَعْدَ قَلِيلٍ  

Shalat Tarawih Apakah Boleh Sendiri? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Shalat Tarawih Apakah Boleh Sendiri? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara hukum yang berkaitan dengan Salat Tarawih yang khusus baginya, bahkan bisa jadi inilah yang membedakannya dari Salat Malam, bahwa salah satu syarat Salat Tarawih adalah harus dilakukan secara berjamaah. Salat Tarawih tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri. Sehingga, barang siapa yang salat sendiri, maka itu termasuk Salat Malam, akan tetapi tidak dinamakan Salat Tarawih. Itu tidak disebut sebagai Salat Tarawih, sehingga harus dilakukan secara berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara berjamaah. Para sahabat Nabi setelah beliau juga mengerjakannya secara berjamaah. Benar, syaratnya tidak harus dikerjakan di masjid. Bisa saja Salat Tarawih dikerjakan berjamaah bukan di masjid, akan tetapi lebih utama dikerjakan di masjid, karena masjid adalah tempat untuk berzikir dan beribadah, dan ini lebih utama. Dan dikerjakan bersama imam yang diikuti oleh banyak orang. Dan konsekuensi dari syarat Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah, maka para ulama rahimahumullah berpendapat bahwa kaum wanita juga disunnahkan untuk mengerjakan Salat Tarawih, karena Salat Tarawih tidak disyariatkan pelaksanaannya kecuali secara berjamaah, maka kaum wanita juga harus mengerjakan Salat Tarawih secara berjamaah. Baik itu mereka Salat Tarawih bersama imam di masjid, atau mereka Salat Tarawih bersama-sama di rumah secara berjamaah. Dan diriwayatkan dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengumpulkan keluarganya, lalu salat bersama mereka, dan yang menjadi imamnya adalah Dzakwan. Demikian pula saat Salat Malam. Dan diriwayatkan pula dari beberapa sahabat wanita, bahwa mereka juga melakukannya seperti itu. Jadi, kaum wanita jika mereka mau, mereka dapat Salat Tarawih di rumah mereka, dan jika mereka mau, mereka juga dapat salat di masjid. Salat mereka tidak disebut Salat Tarawih, kecuali jika mereka mengerjakannya secara berjamaah. Dan ini adalah salah satu perkara penting yang menjadi pembedanya. Dan di sini ada satu poin yang disebutkan beberapa ulama, dan pernah diisyaratkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu setelah kita katakan bahwa Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah. Kemudian, jika ada dua perkara yang saling berlawanan: yaitu antara keutamaan waktu dan keutamaan berjamaah, mana yang lebih utama? Maksudnya adalah, ada seseorang yang Salat Tarawih secara berjamaah di awal waktu malam, atau salat sendiri di akhir waktu malam. Mana yang paling utama untuk ia kerjakan di antara dua keadaan ini? Maka jawabannya, yang paling utama adalah dengan mengerjakan keduanya, jika ia mampu. Sehingga ia mengerjakan Salat Tarawih berjamaah (di awal malam), dan salat lagi di akhir malam sendirian, sebagaimana yang dilakukan oleh Ubay radhiyallahu ‘anhu. Namun, jika ia tidak dapat mengerjakan keduanya, maka berdasarkan pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, orang yang Salat Tarawih di rumah pada akhir malam adalah lebih utama. Jika kita memahami ini, maka kita memahami juga pendapat Umar. Dan maksud dari pendapat Umar ini bukanlah meninggalkan salat berjamaah lalu salat di rumah adalah lebih baik. Tidak demikian! Tetapi yang dimaksud adalah orang yang mengerjakan salat di akhir malam sendirian, dan tidak mungkin baginya untuk salat juga di awal malam secara berjamaah, maka salat di akhir malam sendirian adalah lebih baik baginya. Dan ini menunjukkan bahwa keutamaan waktu lebih didahulukan daripada keutamaan berjamaah. Ini adalah pendapat Umar. Meskipun sebagian ulama ada yang menyelisihinya, akan tetapi jumhur ulama mengikuti pendapat Umar. Dan berdasarkan hal ini, maka kita katakan, bahwa jika salat berjamaah yakni jika Salat Tarawih berjamaah dikerjakan di akhir malam, maka ini adalah yang paling utama, tanpa diragukan lagi. Dan inilah yang diamalkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Di sana Salat Tarawih pada 10 malam terakhir dikerjakan di akhir waktu malam. Dan saya akan membahas ini juga secara tersendiri beberapa saat lagi. =============================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِهَا بَلْ قَدْ تَتَغَايَرُ عَنْ صَلَاةِ قِيَامِ اللَّيْلِ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ مِنْ شَرْطِهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً وَلَا تَكُونُ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فُرَادَى فَمَنْ صَلَّى صَلَاةً فُرَادَى فَإِنَّهُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَكِنَّهَا لَا تُسَمَّى تَرَاوِيحًا لَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ فَلَا بُدَّ فِيهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهَا جَمَاعَةً وَصَلَّاهَا الصَّحَابَةُ بَعْدَهُ جَمَاعَةً نَعَمْ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ تَكُونَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَدْ تُصَلَّى جَمَاعَةً فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ وَلَكِنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ تُصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ مَحَلُّ ذِكْرٍ وَعِبَادَةٍ وَهُوَ الْأَفْضَلُ وَتَكُوْنُ مَعَ الْإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ النَّاسُ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً أَنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ أَنَّ النِّسَاءَ يُسْتَحَبُّ لَهُنَّ أَنْ يُصَلِّيْنَهَا كَذَلِكَ فَإِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ لَا تُشْرَعُ إِلَّا فِي جَمَاعَةٍ وَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ جَمَاعَةً إِمَّا يُصَلِّيْنَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ يُصَلِّيْنَ وَحْدَهُنَّ فِي الْبُيُوْتِ جَمَاعَةً وَقَدْ جَاءَ أَنَّ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَجْمَعُ أَهْلَ بَيْتِهَا فَتُصَلِّي بِهِمْ وَصَلَّى بِهَا ذَكْوَانُ كَذَلِكَ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابِيَّاتِ أَنَّهُنَّ كُنَّ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ فَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ التَّرَاوِيْحَ إِنْ شِئْنَ فِي بُيُوتِهِنَّ وَإِنْ شِئْنَ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ إِلَّا إِذَا صَلَّيْنَاهَا جَمَاعَةً وَهَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي تَتَمَيَّزُ وَهُنَا نُكْتَةٌ أَوْرَدَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَشَارَ إِلَيْهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ حَيْثُ قُلْنَا إِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً فَإِنْ تَعَارَضَ أَمْرَانِ أَفْضَلِيَّةُ الزَّمَانِ مَعَ أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فَأَيُّهُمَا أَوْلَى؟ مَعْنَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ يُصَلِّي صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ جَمَاعَةً فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ يُصَلِّي وَحْدَهُ آخِرَ اللَّيْلِ فَمَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي هَذَيْنِ الْحَالَيْنِ؟ نَقُولُ إِنَّ الْأَفْضَلَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا إِنْ كَانَ الْمَرْءُ مُسْتَطِيعًا فَيُصَلِّي التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً وَيُصَلِّي آخِرَ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا كَمَا فَعَلَ أُبَيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا فَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي بَيْتِهِ آخِرَ اللَّيْلِ أَفْضَلُ إِذَا عَرَفْنَا ذَلِكَ عَرَفْنَا كَلَامَ عُمَرَ وَلَيْسَ مَعْنَى كَلَامِ عُمَرَ أَنَّ تَرْكَ الْجَمَاعَةِ وَالصَّلَاةَ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ لَا وَإِنَّمَا يَقْصِدُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي آخِرِ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا وَلَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَجْمَعَ مَعَهَا أَوَّلَ اللَّيْلِ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّهُ يَكُونُ أَفْضَلَ لَهُ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلِيَّةَ الزَّمَانِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ هَذَا قَوْلُ عُمَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ يُخَالِفُ لَكِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى قَوْلِ عُمَرَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّنَا نَقُولُ إِنَّ الْجَمَاعَةَ إِذَا كَانَتْ أَيْ الْجَمَاعَةَ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ إِذَا كَانَتْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّهَا تَكُونُ أَفْضَلَ وَلَا شَكَّ وَهَذَا الَّذِي يُفْعَلُ فِي الْحَرَمَيْنِ الشَّرِيفَيْنِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فَإِنَّهُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ تُصَلَّى التَّرَاوِيحُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَسَأَتَكَلَّمُ عَنْ هَذِهِ أَيْضًا عَلَى سَبِيلِ انْفِرَادٍ بَعْدَ قَلِيلٍ  
Shalat Tarawih Apakah Boleh Sendiri? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara hukum yang berkaitan dengan Salat Tarawih yang khusus baginya, bahkan bisa jadi inilah yang membedakannya dari Salat Malam, bahwa salah satu syarat Salat Tarawih adalah harus dilakukan secara berjamaah. Salat Tarawih tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri. Sehingga, barang siapa yang salat sendiri, maka itu termasuk Salat Malam, akan tetapi tidak dinamakan Salat Tarawih. Itu tidak disebut sebagai Salat Tarawih, sehingga harus dilakukan secara berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara berjamaah. Para sahabat Nabi setelah beliau juga mengerjakannya secara berjamaah. Benar, syaratnya tidak harus dikerjakan di masjid. Bisa saja Salat Tarawih dikerjakan berjamaah bukan di masjid, akan tetapi lebih utama dikerjakan di masjid, karena masjid adalah tempat untuk berzikir dan beribadah, dan ini lebih utama. Dan dikerjakan bersama imam yang diikuti oleh banyak orang. Dan konsekuensi dari syarat Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah, maka para ulama rahimahumullah berpendapat bahwa kaum wanita juga disunnahkan untuk mengerjakan Salat Tarawih, karena Salat Tarawih tidak disyariatkan pelaksanaannya kecuali secara berjamaah, maka kaum wanita juga harus mengerjakan Salat Tarawih secara berjamaah. Baik itu mereka Salat Tarawih bersama imam di masjid, atau mereka Salat Tarawih bersama-sama di rumah secara berjamaah. Dan diriwayatkan dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengumpulkan keluarganya, lalu salat bersama mereka, dan yang menjadi imamnya adalah Dzakwan. Demikian pula saat Salat Malam. Dan diriwayatkan pula dari beberapa sahabat wanita, bahwa mereka juga melakukannya seperti itu. Jadi, kaum wanita jika mereka mau, mereka dapat Salat Tarawih di rumah mereka, dan jika mereka mau, mereka juga dapat salat di masjid. Salat mereka tidak disebut Salat Tarawih, kecuali jika mereka mengerjakannya secara berjamaah. Dan ini adalah salah satu perkara penting yang menjadi pembedanya. Dan di sini ada satu poin yang disebutkan beberapa ulama, dan pernah diisyaratkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu setelah kita katakan bahwa Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah. Kemudian, jika ada dua perkara yang saling berlawanan: yaitu antara keutamaan waktu dan keutamaan berjamaah, mana yang lebih utama? Maksudnya adalah, ada seseorang yang Salat Tarawih secara berjamaah di awal waktu malam, atau salat sendiri di akhir waktu malam. Mana yang paling utama untuk ia kerjakan di antara dua keadaan ini? Maka jawabannya, yang paling utama adalah dengan mengerjakan keduanya, jika ia mampu. Sehingga ia mengerjakan Salat Tarawih berjamaah (di awal malam), dan salat lagi di akhir malam sendirian, sebagaimana yang dilakukan oleh Ubay radhiyallahu ‘anhu. Namun, jika ia tidak dapat mengerjakan keduanya, maka berdasarkan pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, orang yang Salat Tarawih di rumah pada akhir malam adalah lebih utama. Jika kita memahami ini, maka kita memahami juga pendapat Umar. Dan maksud dari pendapat Umar ini bukanlah meninggalkan salat berjamaah lalu salat di rumah adalah lebih baik. Tidak demikian! Tetapi yang dimaksud adalah orang yang mengerjakan salat di akhir malam sendirian, dan tidak mungkin baginya untuk salat juga di awal malam secara berjamaah, maka salat di akhir malam sendirian adalah lebih baik baginya. Dan ini menunjukkan bahwa keutamaan waktu lebih didahulukan daripada keutamaan berjamaah. Ini adalah pendapat Umar. Meskipun sebagian ulama ada yang menyelisihinya, akan tetapi jumhur ulama mengikuti pendapat Umar. Dan berdasarkan hal ini, maka kita katakan, bahwa jika salat berjamaah yakni jika Salat Tarawih berjamaah dikerjakan di akhir malam, maka ini adalah yang paling utama, tanpa diragukan lagi. Dan inilah yang diamalkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Di sana Salat Tarawih pada 10 malam terakhir dikerjakan di akhir waktu malam. Dan saya akan membahas ini juga secara tersendiri beberapa saat lagi. =============================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِهَا بَلْ قَدْ تَتَغَايَرُ عَنْ صَلَاةِ قِيَامِ اللَّيْلِ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ مِنْ شَرْطِهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً وَلَا تَكُونُ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فُرَادَى فَمَنْ صَلَّى صَلَاةً فُرَادَى فَإِنَّهُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَكِنَّهَا لَا تُسَمَّى تَرَاوِيحًا لَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ فَلَا بُدَّ فِيهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهَا جَمَاعَةً وَصَلَّاهَا الصَّحَابَةُ بَعْدَهُ جَمَاعَةً نَعَمْ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ تَكُونَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَدْ تُصَلَّى جَمَاعَةً فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ وَلَكِنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ تُصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ مَحَلُّ ذِكْرٍ وَعِبَادَةٍ وَهُوَ الْأَفْضَلُ وَتَكُوْنُ مَعَ الْإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ النَّاسُ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً أَنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ أَنَّ النِّسَاءَ يُسْتَحَبُّ لَهُنَّ أَنْ يُصَلِّيْنَهَا كَذَلِكَ فَإِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ لَا تُشْرَعُ إِلَّا فِي جَمَاعَةٍ وَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ جَمَاعَةً إِمَّا يُصَلِّيْنَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ يُصَلِّيْنَ وَحْدَهُنَّ فِي الْبُيُوْتِ جَمَاعَةً وَقَدْ جَاءَ أَنَّ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَجْمَعُ أَهْلَ بَيْتِهَا فَتُصَلِّي بِهِمْ وَصَلَّى بِهَا ذَكْوَانُ كَذَلِكَ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابِيَّاتِ أَنَّهُنَّ كُنَّ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ فَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ التَّرَاوِيْحَ إِنْ شِئْنَ فِي بُيُوتِهِنَّ وَإِنْ شِئْنَ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ إِلَّا إِذَا صَلَّيْنَاهَا جَمَاعَةً وَهَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي تَتَمَيَّزُ وَهُنَا نُكْتَةٌ أَوْرَدَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَشَارَ إِلَيْهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ حَيْثُ قُلْنَا إِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً فَإِنْ تَعَارَضَ أَمْرَانِ أَفْضَلِيَّةُ الزَّمَانِ مَعَ أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فَأَيُّهُمَا أَوْلَى؟ مَعْنَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ يُصَلِّي صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ جَمَاعَةً فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ يُصَلِّي وَحْدَهُ آخِرَ اللَّيْلِ فَمَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي هَذَيْنِ الْحَالَيْنِ؟ نَقُولُ إِنَّ الْأَفْضَلَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا إِنْ كَانَ الْمَرْءُ مُسْتَطِيعًا فَيُصَلِّي التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً وَيُصَلِّي آخِرَ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا كَمَا فَعَلَ أُبَيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا فَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي بَيْتِهِ آخِرَ اللَّيْلِ أَفْضَلُ إِذَا عَرَفْنَا ذَلِكَ عَرَفْنَا كَلَامَ عُمَرَ وَلَيْسَ مَعْنَى كَلَامِ عُمَرَ أَنَّ تَرْكَ الْجَمَاعَةِ وَالصَّلَاةَ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ لَا وَإِنَّمَا يَقْصِدُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي آخِرِ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا وَلَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَجْمَعَ مَعَهَا أَوَّلَ اللَّيْلِ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّهُ يَكُونُ أَفْضَلَ لَهُ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلِيَّةَ الزَّمَانِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ هَذَا قَوْلُ عُمَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ يُخَالِفُ لَكِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى قَوْلِ عُمَرَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّنَا نَقُولُ إِنَّ الْجَمَاعَةَ إِذَا كَانَتْ أَيْ الْجَمَاعَةَ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ إِذَا كَانَتْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّهَا تَكُونُ أَفْضَلَ وَلَا شَكَّ وَهَذَا الَّذِي يُفْعَلُ فِي الْحَرَمَيْنِ الشَّرِيفَيْنِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فَإِنَّهُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ تُصَلَّى التَّرَاوِيحُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَسَأَتَكَلَّمُ عَنْ هَذِهِ أَيْضًا عَلَى سَبِيلِ انْفِرَادٍ بَعْدَ قَلِيلٍ  


Shalat Tarawih Apakah Boleh Sendiri? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Di antara hukum yang berkaitan dengan Salat Tarawih yang khusus baginya, bahkan bisa jadi inilah yang membedakannya dari Salat Malam, bahwa salah satu syarat Salat Tarawih adalah harus dilakukan secara berjamaah. Salat Tarawih tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri. Sehingga, barang siapa yang salat sendiri, maka itu termasuk Salat Malam, akan tetapi tidak dinamakan Salat Tarawih. Itu tidak disebut sebagai Salat Tarawih, sehingga harus dilakukan secara berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara berjamaah. Para sahabat Nabi setelah beliau juga mengerjakannya secara berjamaah. Benar, syaratnya tidak harus dikerjakan di masjid. Bisa saja Salat Tarawih dikerjakan berjamaah bukan di masjid, akan tetapi lebih utama dikerjakan di masjid, karena masjid adalah tempat untuk berzikir dan beribadah, dan ini lebih utama. Dan dikerjakan bersama imam yang diikuti oleh banyak orang. Dan konsekuensi dari syarat Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah, maka para ulama rahimahumullah berpendapat bahwa kaum wanita juga disunnahkan untuk mengerjakan Salat Tarawih, karena Salat Tarawih tidak disyariatkan pelaksanaannya kecuali secara berjamaah, maka kaum wanita juga harus mengerjakan Salat Tarawih secara berjamaah. Baik itu mereka Salat Tarawih bersama imam di masjid, atau mereka Salat Tarawih bersama-sama di rumah secara berjamaah. Dan diriwayatkan dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengumpulkan keluarganya, lalu salat bersama mereka, dan yang menjadi imamnya adalah Dzakwan. Demikian pula saat Salat Malam. Dan diriwayatkan pula dari beberapa sahabat wanita, bahwa mereka juga melakukannya seperti itu. Jadi, kaum wanita jika mereka mau, mereka dapat Salat Tarawih di rumah mereka, dan jika mereka mau, mereka juga dapat salat di masjid. Salat mereka tidak disebut Salat Tarawih, kecuali jika mereka mengerjakannya secara berjamaah. Dan ini adalah salah satu perkara penting yang menjadi pembedanya. Dan di sini ada satu poin yang disebutkan beberapa ulama, dan pernah diisyaratkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu setelah kita katakan bahwa Salat Tarawih harus dikerjakan secara berjamaah. Kemudian, jika ada dua perkara yang saling berlawanan: yaitu antara keutamaan waktu dan keutamaan berjamaah, mana yang lebih utama? Maksudnya adalah, ada seseorang yang Salat Tarawih secara berjamaah di awal waktu malam, atau salat sendiri di akhir waktu malam. Mana yang paling utama untuk ia kerjakan di antara dua keadaan ini? Maka jawabannya, yang paling utama adalah dengan mengerjakan keduanya, jika ia mampu. Sehingga ia mengerjakan Salat Tarawih berjamaah (di awal malam), dan salat lagi di akhir malam sendirian, sebagaimana yang dilakukan oleh Ubay radhiyallahu ‘anhu. Namun, jika ia tidak dapat mengerjakan keduanya, maka berdasarkan pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, orang yang Salat Tarawih di rumah pada akhir malam adalah lebih utama. Jika kita memahami ini, maka kita memahami juga pendapat Umar. Dan maksud dari pendapat Umar ini bukanlah meninggalkan salat berjamaah lalu salat di rumah adalah lebih baik. Tidak demikian! Tetapi yang dimaksud adalah orang yang mengerjakan salat di akhir malam sendirian, dan tidak mungkin baginya untuk salat juga di awal malam secara berjamaah, maka salat di akhir malam sendirian adalah lebih baik baginya. Dan ini menunjukkan bahwa keutamaan waktu lebih didahulukan daripada keutamaan berjamaah. Ini adalah pendapat Umar. Meskipun sebagian ulama ada yang menyelisihinya, akan tetapi jumhur ulama mengikuti pendapat Umar. Dan berdasarkan hal ini, maka kita katakan, bahwa jika salat berjamaah yakni jika Salat Tarawih berjamaah dikerjakan di akhir malam, maka ini adalah yang paling utama, tanpa diragukan lagi. Dan inilah yang diamalkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Di sana Salat Tarawih pada 10 malam terakhir dikerjakan di akhir waktu malam. Dan saya akan membahas ini juga secara tersendiri beberapa saat lagi. =============================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِهَا بَلْ قَدْ تَتَغَايَرُ عَنْ صَلَاةِ قِيَامِ اللَّيْلِ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ مِنْ شَرْطِهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً وَلَا تَكُونُ صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ فُرَادَى فَمَنْ صَلَّى صَلَاةً فُرَادَى فَإِنَّهُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَكِنَّهَا لَا تُسَمَّى تَرَاوِيحًا لَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ فَلَا بُدَّ فِيهَا أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهَا جَمَاعَةً وَصَلَّاهَا الصَّحَابَةُ بَعْدَهُ جَمَاعَةً نَعَمْ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ تَكُونَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَدْ تُصَلَّى جَمَاعَةً فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ وَلَكِنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ تُصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ مَحَلُّ ذِكْرٍ وَعِبَادَةٍ وَهُوَ الْأَفْضَلُ وَتَكُوْنُ مَعَ الْإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ النَّاسُ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى كَوْنِ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً أَنَّ الْعُلَمَاءَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُونَ أَنَّ النِّسَاءَ يُسْتَحَبُّ لَهُنَّ أَنْ يُصَلِّيْنَهَا كَذَلِكَ فَإِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ لَا تُشْرَعُ إِلَّا فِي جَمَاعَةٍ وَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ صَلَاةَ التَّرَاوِيْحِ جَمَاعَةً إِمَّا يُصَلِّيْنَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ يُصَلِّيْنَ وَحْدَهُنَّ فِي الْبُيُوْتِ جَمَاعَةً وَقَدْ جَاءَ أَنَّ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَجْمَعُ أَهْلَ بَيْتِهَا فَتُصَلِّي بِهِمْ وَصَلَّى بِهَا ذَكْوَانُ كَذَلِكَ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَقَدْ جَاءَ عَنْ جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابِيَّاتِ أَنَّهُنَّ كُنَّ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ فَالنِّسَاءُ يُصَلِّيْنَ التَّرَاوِيْحَ إِنْ شِئْنَ فِي بُيُوتِهِنَّ وَإِنْ شِئْنَ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا تُسَمَّى صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ إِلَّا إِذَا صَلَّيْنَاهَا جَمَاعَةً وَهَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي تَتَمَيَّزُ وَهُنَا نُكْتَةٌ أَوْرَدَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَشَارَ إِلَيْهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ حَيْثُ قُلْنَا إِنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ تُصَلَّى جَمَاعَةً فَإِنْ تَعَارَضَ أَمْرَانِ أَفْضَلِيَّةُ الزَّمَانِ مَعَ أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فَأَيُّهُمَا أَوْلَى؟ مَعْنَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ يُصَلِّي صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ جَمَاعَةً فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ يُصَلِّي وَحْدَهُ آخِرَ اللَّيْلِ فَمَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي هَذَيْنِ الْحَالَيْنِ؟ نَقُولُ إِنَّ الْأَفْضَلَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا إِنْ كَانَ الْمَرْءُ مُسْتَطِيعًا فَيُصَلِّي التَّرَاوِيحَ جَمَاعَةً وَيُصَلِّي آخِرَ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا كَمَا فَعَلَ أُبَيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا فَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي بَيْتِهِ آخِرَ اللَّيْلِ أَفْضَلُ إِذَا عَرَفْنَا ذَلِكَ عَرَفْنَا كَلَامَ عُمَرَ وَلَيْسَ مَعْنَى كَلَامِ عُمَرَ أَنَّ تَرْكَ الْجَمَاعَةِ وَالصَّلَاةَ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ لَا وَإِنَّمَا يَقْصِدُ أَنَّ الَّذِي يُصَلِّيْهَا فِي آخِرِ اللَّيْلِ مُنْفَرِدًا وَلَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَجْمَعَ مَعَهَا أَوَّلَ اللَّيْلِ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّهُ يَكُونُ أَفْضَلَ لَهُ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلِيَّةَ الزَّمَانِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى أَفْضَلِيَّةِ الْجَمَاعَةِ هَذَا قَوْلُ عُمَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ يُخَالِفُ لَكِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى قَوْلِ عُمَرَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّنَا نَقُولُ إِنَّ الْجَمَاعَةَ إِذَا كَانَتْ أَيْ الْجَمَاعَةَ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ إِذَا كَانَتْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّهَا تَكُونُ أَفْضَلَ وَلَا شَكَّ وَهَذَا الَّذِي يُفْعَلُ فِي الْحَرَمَيْنِ الشَّرِيفَيْنِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فَإِنَّهُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ تُصَلَّى التَّرَاوِيحُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَسَأَتَكَلَّمُ عَنْ هَذِهِ أَيْضًا عَلَى سَبِيلِ انْفِرَادٍ بَعْدَ قَلِيلٍ  

Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?

Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?  Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang ayah mencium anak perempuannya yang sudah dewasa? Jawaban: Hukum asalnya boleh saja. Karena anak dan ayah termasuk mahram, sehingga boleh saja bersentuhan. Dan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap Fatimah putri beliau, radhiyallahu’anha. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: ما رأَيْتُ أحدًا كان أشبهَ سمتًا وهَدْيًا ودَلًّا . والهدى والدال ، برسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من فاطمةَ كرَّمَ اللهُ وجَهْهَا ؛ كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها “Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah -semoga Allah memuliakan wajahnya-. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya” (HR. Abu Daud no. 5217, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Demikian juga pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap putri beliau, Aisyah radhiyallahu’anha. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu: فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ “Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (HR. Al Bukhari no. 3917). Ini semua menunjukkan bolehnya ayah mencium pipi anak putrinya yang sudah dewasa atau sebaliknya, anak wanita mencium pipi ayahnya. Dan kebolehan mencium anak perempuan jika aman dari fitnah, ada pengecualiannya. Yaitu tidak boleh mencium di bibirnya, karena ini khusus untuk suami atau istri saja. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: ولكن لا يفعله على الفم أبدا , الجبهة أو الرأس “Namun tidak boleh sama sekali mencium (para wanita yang merupakan mahram) di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka” (Al-Adabus Syar’iyyah, 2/256). Adapun jika ada potensi timbulnya fitnah (godaan syahwat), maka mencium anak perempuan yang sudah dewasa hukumnya menjadi haram bagi sang ayah, demikian juga sebaliknya.  Al-Hijawi rahimahullah mengatakan: ولا بأس للقادم من سفر بتقبيل ذوات المحارم إذا لم يخف على نفسه  “Tidak mengapa orang yang datang dari safar mencium para wanita yang merupakan mahramnya, jika tidak khawatir pada dirinya (terkena fitnah)” (Al-Iqna‘, 3/156). Syaikh Musthafa Al-Adawi menjelaskan, “Dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (Fiqhu at-Ta’amul ma’al Walidayn, hal. 113). Yang beliau maksud adalah ayat: وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ “Dan Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (QS. al-Baqarah: 205). Demikian, wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Curhat Rumah Tangga Islami, Masa Iddah Talak 3, Wallpaper Makam Nabi Muhammad, Sunnah Wallpaper, Bacaan Sholat Tahiyat Akhir, Shampo Kuda Harga Visited 703 times, 1 visit(s) today Post Views: 561 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?

Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?  Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang ayah mencium anak perempuannya yang sudah dewasa? Jawaban: Hukum asalnya boleh saja. Karena anak dan ayah termasuk mahram, sehingga boleh saja bersentuhan. Dan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap Fatimah putri beliau, radhiyallahu’anha. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: ما رأَيْتُ أحدًا كان أشبهَ سمتًا وهَدْيًا ودَلًّا . والهدى والدال ، برسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من فاطمةَ كرَّمَ اللهُ وجَهْهَا ؛ كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها “Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah -semoga Allah memuliakan wajahnya-. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya” (HR. Abu Daud no. 5217, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Demikian juga pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap putri beliau, Aisyah radhiyallahu’anha. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu: فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ “Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (HR. Al Bukhari no. 3917). Ini semua menunjukkan bolehnya ayah mencium pipi anak putrinya yang sudah dewasa atau sebaliknya, anak wanita mencium pipi ayahnya. Dan kebolehan mencium anak perempuan jika aman dari fitnah, ada pengecualiannya. Yaitu tidak boleh mencium di bibirnya, karena ini khusus untuk suami atau istri saja. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: ولكن لا يفعله على الفم أبدا , الجبهة أو الرأس “Namun tidak boleh sama sekali mencium (para wanita yang merupakan mahram) di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka” (Al-Adabus Syar’iyyah, 2/256). Adapun jika ada potensi timbulnya fitnah (godaan syahwat), maka mencium anak perempuan yang sudah dewasa hukumnya menjadi haram bagi sang ayah, demikian juga sebaliknya.  Al-Hijawi rahimahullah mengatakan: ولا بأس للقادم من سفر بتقبيل ذوات المحارم إذا لم يخف على نفسه  “Tidak mengapa orang yang datang dari safar mencium para wanita yang merupakan mahramnya, jika tidak khawatir pada dirinya (terkena fitnah)” (Al-Iqna‘, 3/156). Syaikh Musthafa Al-Adawi menjelaskan, “Dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (Fiqhu at-Ta’amul ma’al Walidayn, hal. 113). Yang beliau maksud adalah ayat: وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ “Dan Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (QS. al-Baqarah: 205). Demikian, wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Curhat Rumah Tangga Islami, Masa Iddah Talak 3, Wallpaper Makam Nabi Muhammad, Sunnah Wallpaper, Bacaan Sholat Tahiyat Akhir, Shampo Kuda Harga Visited 703 times, 1 visit(s) today Post Views: 561 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?  Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang ayah mencium anak perempuannya yang sudah dewasa? Jawaban: Hukum asalnya boleh saja. Karena anak dan ayah termasuk mahram, sehingga boleh saja bersentuhan. Dan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap Fatimah putri beliau, radhiyallahu’anha. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: ما رأَيْتُ أحدًا كان أشبهَ سمتًا وهَدْيًا ودَلًّا . والهدى والدال ، برسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من فاطمةَ كرَّمَ اللهُ وجَهْهَا ؛ كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها “Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah -semoga Allah memuliakan wajahnya-. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya” (HR. Abu Daud no. 5217, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Demikian juga pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap putri beliau, Aisyah radhiyallahu’anha. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu: فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ “Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (HR. Al Bukhari no. 3917). Ini semua menunjukkan bolehnya ayah mencium pipi anak putrinya yang sudah dewasa atau sebaliknya, anak wanita mencium pipi ayahnya. Dan kebolehan mencium anak perempuan jika aman dari fitnah, ada pengecualiannya. Yaitu tidak boleh mencium di bibirnya, karena ini khusus untuk suami atau istri saja. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: ولكن لا يفعله على الفم أبدا , الجبهة أو الرأس “Namun tidak boleh sama sekali mencium (para wanita yang merupakan mahram) di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka” (Al-Adabus Syar’iyyah, 2/256). Adapun jika ada potensi timbulnya fitnah (godaan syahwat), maka mencium anak perempuan yang sudah dewasa hukumnya menjadi haram bagi sang ayah, demikian juga sebaliknya.  Al-Hijawi rahimahullah mengatakan: ولا بأس للقادم من سفر بتقبيل ذوات المحارم إذا لم يخف على نفسه  “Tidak mengapa orang yang datang dari safar mencium para wanita yang merupakan mahramnya, jika tidak khawatir pada dirinya (terkena fitnah)” (Al-Iqna‘, 3/156). Syaikh Musthafa Al-Adawi menjelaskan, “Dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (Fiqhu at-Ta’amul ma’al Walidayn, hal. 113). Yang beliau maksud adalah ayat: وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ “Dan Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (QS. al-Baqarah: 205). Demikian, wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Curhat Rumah Tangga Islami, Masa Iddah Talak 3, Wallpaper Makam Nabi Muhammad, Sunnah Wallpaper, Bacaan Sholat Tahiyat Akhir, Shampo Kuda Harga Visited 703 times, 1 visit(s) today Post Views: 561 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331516440&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?  Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang ayah mencium anak perempuannya yang sudah dewasa? Jawaban: Hukum asalnya boleh saja. Karena anak dan ayah termasuk mahram, sehingga boleh saja bersentuhan. Dan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap Fatimah putri beliau, radhiyallahu’anha. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: ما رأَيْتُ أحدًا كان أشبهَ سمتًا وهَدْيًا ودَلًّا . والهدى والدال ، برسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من فاطمةَ كرَّمَ اللهُ وجَهْهَا ؛ كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها “Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah -semoga Allah memuliakan wajahnya-. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya” (HR. Abu Daud no. 5217, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Demikian juga pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap putri beliau, Aisyah radhiyallahu’anha. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu: فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ “Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (HR. Al Bukhari no. 3917). Ini semua menunjukkan bolehnya ayah mencium pipi anak putrinya yang sudah dewasa atau sebaliknya, anak wanita mencium pipi ayahnya. Dan kebolehan mencium anak perempuan jika aman dari fitnah, ada pengecualiannya. Yaitu tidak boleh mencium di bibirnya, karena ini khusus untuk suami atau istri saja. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: ولكن لا يفعله على الفم أبدا , الجبهة أو الرأس “Namun tidak boleh sama sekali mencium (para wanita yang merupakan mahram) di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka” (Al-Adabus Syar’iyyah, 2/256). Adapun jika ada potensi timbulnya fitnah (godaan syahwat), maka mencium anak perempuan yang sudah dewasa hukumnya menjadi haram bagi sang ayah, demikian juga sebaliknya.  Al-Hijawi rahimahullah mengatakan: ولا بأس للقادم من سفر بتقبيل ذوات المحارم إذا لم يخف على نفسه  “Tidak mengapa orang yang datang dari safar mencium para wanita yang merupakan mahramnya, jika tidak khawatir pada dirinya (terkena fitnah)” (Al-Iqna‘, 3/156). Syaikh Musthafa Al-Adawi menjelaskan, “Dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (Fiqhu at-Ta’amul ma’al Walidayn, hal. 113). Yang beliau maksud adalah ayat: وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ “Dan Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (QS. al-Baqarah: 205). Demikian, wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Curhat Rumah Tangga Islami, Masa Iddah Talak 3, Wallpaper Makam Nabi Muhammad, Sunnah Wallpaper, Bacaan Sholat Tahiyat Akhir, Shampo Kuda Harga Visited 703 times, 1 visit(s) today Post Views: 561 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba?

Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba? Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi. (Rahmadanti) Jawaban: Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini: Kaidah pertama: أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis: مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ “Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”. Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad. Kaidah kedua: كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung. Kaidah ketiga: كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل “Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”. Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung. [Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih] Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Sesuai Sunnah Rasul, Fadhilah Bulan Sya'ban, Mimpi Bertemu Dengan Pacar, Cara Berhubungan Intim Yang Baik Menurut Islam, Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Membelikan Hewan Kurban Untuk Orang Tua Visited 651 times, 5 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid

Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba?

Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba? Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi. (Rahmadanti) Jawaban: Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini: Kaidah pertama: أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis: مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ “Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”. Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad. Kaidah kedua: كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung. Kaidah ketiga: كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل “Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”. Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung. [Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih] Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Sesuai Sunnah Rasul, Fadhilah Bulan Sya'ban, Mimpi Bertemu Dengan Pacar, Cara Berhubungan Intim Yang Baik Menurut Islam, Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Membelikan Hewan Kurban Untuk Orang Tua Visited 651 times, 5 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid
Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba? Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi. (Rahmadanti) Jawaban: Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini: Kaidah pertama: أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis: مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ “Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”. Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad. Kaidah kedua: كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung. Kaidah ketiga: كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل “Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”. Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung. [Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih] Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Sesuai Sunnah Rasul, Fadhilah Bulan Sya'ban, Mimpi Bertemu Dengan Pacar, Cara Berhubungan Intim Yang Baik Menurut Islam, Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Membelikan Hewan Kurban Untuk Orang Tua Visited 651 times, 5 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid


Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba? Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi. (Rahmadanti) Jawaban: Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim). Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini: Kaidah pertama: أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis: مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ “Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”. Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad. Kaidah kedua: كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض “Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)” Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ “Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”. Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung. Kaidah ketiga: كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل “Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”. Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung. [Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih] Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Sesuai Sunnah Rasul, Fadhilah Bulan Sya'ban, Mimpi Bertemu Dengan Pacar, Cara Berhubungan Intim Yang Baik Menurut Islam, Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Membelikan Hewan Kurban Untuk Orang Tua Visited 651 times, 5 visit(s) today Post Views: 589 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

Daftar Isi sembunyikan 1. Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang Mahabaik 2. Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-Nya 2.1. Pertama, kebaikan yang sifatnya umum 2.2. Kedua, kebaikan yang sifatnya khusus 3. Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya 4. Allah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baik Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang MahabaikDi antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Barr (البرّ), yang artinya zat yang Mahabaik. Nama ini Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an,إِنَّا كُنَّا مِن قَبْلُ نَدْعُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيمُ“Sesungguhnya kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah Al-Barr yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang” (QS. At-Thur: 28).Maknanya adalah yang mencakup kepada seluruh makhluk dalam kebaikan, anugerah, dan pemberian-Nya. Allah Ta’ala yang memberi nikmat, Mahaluas pemberiannya, yang terus menerus memberi kebaikan, dan senantiasa tidak terputus kebaikan serta anugerah yang diberikan. Kebaikan dan kasih sayang yang diberikan tanpa batas. Dialah Allah Ta’ala yang memiliki kasih sayang yang luas dan tiada henti. Inilah cakupan makna sifat kebaikan yang terkandung dalam nama Allah Al Barr (البرّ).Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-NyaKebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya ada dua jenis, yaitu:Pertama, kebaikan yang sifatnya umumKebaikan ini mencakup seluruh makhluk Allah Ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk yang tidak mendapat nikmat dan kebaikan dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (QS. Al-Isra’: 70).Kemuliaan yang disebutkan dalam ayat ini temasuk penciptaan manusia dalam bentuk yang baik dan sempurna. Allah Ta’ala jadikan untuk mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Allah Ta’ala jadikan mereka berjalan tegak di atas kedua kakinya dan makan dengan kedua tangannya. Di sisi lain, hewan berjalan di atas empat kakinya dan makan langsung dengan mulutnya. Allah Ta’ala megkhususkan manusia dengan berbagai macam makanan, minuman, pakaian, dan nikmat lain yang menunjukkan kemuliaan manusia dibandingkan makhluk lainnya.Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Kedua, kebaikan yang sifatnya khususKebaikan yang sifatnya khusus adalah kebaikan berupa hidayah kepada manusia yang Allah Ta’ala kehendaki. Kebaikan tersebut membuat seorang manusia berada di atas jalan Islam yang lurus, mendapatkan taufik untuk taat kepada Allah Ta’ala, dan akan mendapatkan kebahagiaan dunia serta akhirat. Ini sebagaimana janji Allah  Ta’ala dalam firman-Nya,إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbuat kebaikan benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan” (QS. Al-Infithar: 13).Kenikmatan di sini maksudnya kenikmatan dalam tiga kondisi, baik di dunia, alam barzakh, maupun ketika hari kiamat nanti. Kebaikan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba tidak terbatas dan tidak terhitung jumlahnya.Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-NyaKebaikan-kebaikan Allah Ta’ala kepada para hamba di antaranya:Pertama, Allah Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan untuk para hamba.Kedua, Allah Ta’ala menerima amal hamba yang sedikit, namun memberikan pahala yang banyak untuk mereka.Ketiga, Allah Ta’ala mengampuni banyak sekali dosa dan kesalahan hamba, dan tidak menganggap banyak sekali perbuatan buruk yang dilakukan hamba kepada-Nya.Keempat, Allah Ta’ala akan melipatgandakan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat atau bahkan lebih dari itu sampai batas yang Allah Ta’ala kehendaki.Kelima, Allah Ta’ala hanya memberikan balasan kejelekan dengan balasan yang setimpal.Keenam, Allah Ta’ala sudah mencatat niat kebaikan hamba meskipun belum diamalkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidak mencatat hanya sekadar niat kejahatan yang belum diamalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barang siapa berniat beramal kebaikan namun belum melakukannya, dihitung baginya amal kebaikan. Barang siapa berniat beramal kebaikan kemudian mengamalkannya, maka akan dicatat baginya sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Barang siapa berniat melakukan kejelekan namun belum mengamalkannya, maka tidak dicatat. Jika dia melakukannya, maka barulah akan dicatat” (HR. Muslim).Ketujuh, Allah Ta’ala membuka lebar-lebar pintu taubat, menerima taubat hamba meskipun dosanya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'” (QS. Az-Zumar: 53).Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَاابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَتُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika Engkau datang menghadap kepada-Ku dengan membawa kesalahan-kesalahan sepenuh bumi, kemudian Engkau datang kepada-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Ku, maka Aku akan datang kepadanya dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula” (HR. Muslim).Kedelapan, Allah Ta’ala menghapus dan mengampuni dosa hamba, bahkan menutupinya dan tidak menganggapnya. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُولُ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ أَيْ رَبِّ حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ قَالَ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ فَيُعْطَى كِتَابَ حَسَنَاتِهِ وَأَمَّا الْكَافِرُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Sesungguhnya Allah akan mendekatkan seorang mukmin, lalu Dia akan meletakkan tirai-Nya padanya dan menutupinya. Kemudian Allah mengatakan, ‘Apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini, apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini?’ Orang mukmin itu mengatakan, ‘Ya, wahai Rabb-ku.’ Sehingga, jika Allah telah menjadikan orang mukmin itu mengakui dosa-dosanya, dan dia melihat dirinya pasti akan celaka, Allah berfirman, ‘Aku telah menutupinya padamu di dunia, dan sekarang Aku akan menghapusnya untukmu pada hari ini (Kiamat).’ Kemudian buku kebaikan diberikan kepadanya. Adapun orang kafir dan orang-orang munafik, maka para saksi mengatakan, ‘Mereka ini orang-orang yang mendustakan Rabb mereka. Ketahuilah, laknat Allah menimpa orang-orang yang zhalim'” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurAllah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baikDi antara kandungan sifat dari Nama Allah Al Barr adalah sifat kebaikan Allah Ta’ala berupa mencintai orang yang berbuat kebaikan. Hati mereka dekat dengan Allah Ta’ala sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka lakukan. Allah Ta’ala pun mencintai seluruh amal kebaikan. Allah Ta’ala akan membalas pelakunya dengan memberinya petunjuk hidayah, kemenangan, dan derajat yang tinggi di dunia dan di akhirat. Makna Al-Barr pada asalnya adalah mencakup seluruh perkara kebaikan. Makna ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala,لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 177).Allah Ta’ala juga berfirman,لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Al-‘Imran: 92).Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id Referensi:Fiqhu al-Asmaail Husna karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah.🔍 Hadits Tentang Akhlak, Ayat Tentang Qurban, Kata Kata Romantis Ulama Salaf, Arti Amal, Arti Samina WaatonaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidhamba allahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhid

Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

Daftar Isi sembunyikan 1. Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang Mahabaik 2. Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-Nya 2.1. Pertama, kebaikan yang sifatnya umum 2.2. Kedua, kebaikan yang sifatnya khusus 3. Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya 4. Allah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baik Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang MahabaikDi antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Barr (البرّ), yang artinya zat yang Mahabaik. Nama ini Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an,إِنَّا كُنَّا مِن قَبْلُ نَدْعُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيمُ“Sesungguhnya kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah Al-Barr yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang” (QS. At-Thur: 28).Maknanya adalah yang mencakup kepada seluruh makhluk dalam kebaikan, anugerah, dan pemberian-Nya. Allah Ta’ala yang memberi nikmat, Mahaluas pemberiannya, yang terus menerus memberi kebaikan, dan senantiasa tidak terputus kebaikan serta anugerah yang diberikan. Kebaikan dan kasih sayang yang diberikan tanpa batas. Dialah Allah Ta’ala yang memiliki kasih sayang yang luas dan tiada henti. Inilah cakupan makna sifat kebaikan yang terkandung dalam nama Allah Al Barr (البرّ).Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-NyaKebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya ada dua jenis, yaitu:Pertama, kebaikan yang sifatnya umumKebaikan ini mencakup seluruh makhluk Allah Ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk yang tidak mendapat nikmat dan kebaikan dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (QS. Al-Isra’: 70).Kemuliaan yang disebutkan dalam ayat ini temasuk penciptaan manusia dalam bentuk yang baik dan sempurna. Allah Ta’ala jadikan untuk mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Allah Ta’ala jadikan mereka berjalan tegak di atas kedua kakinya dan makan dengan kedua tangannya. Di sisi lain, hewan berjalan di atas empat kakinya dan makan langsung dengan mulutnya. Allah Ta’ala megkhususkan manusia dengan berbagai macam makanan, minuman, pakaian, dan nikmat lain yang menunjukkan kemuliaan manusia dibandingkan makhluk lainnya.Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Kedua, kebaikan yang sifatnya khususKebaikan yang sifatnya khusus adalah kebaikan berupa hidayah kepada manusia yang Allah Ta’ala kehendaki. Kebaikan tersebut membuat seorang manusia berada di atas jalan Islam yang lurus, mendapatkan taufik untuk taat kepada Allah Ta’ala, dan akan mendapatkan kebahagiaan dunia serta akhirat. Ini sebagaimana janji Allah  Ta’ala dalam firman-Nya,إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbuat kebaikan benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan” (QS. Al-Infithar: 13).Kenikmatan di sini maksudnya kenikmatan dalam tiga kondisi, baik di dunia, alam barzakh, maupun ketika hari kiamat nanti. Kebaikan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba tidak terbatas dan tidak terhitung jumlahnya.Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-NyaKebaikan-kebaikan Allah Ta’ala kepada para hamba di antaranya:Pertama, Allah Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan untuk para hamba.Kedua, Allah Ta’ala menerima amal hamba yang sedikit, namun memberikan pahala yang banyak untuk mereka.Ketiga, Allah Ta’ala mengampuni banyak sekali dosa dan kesalahan hamba, dan tidak menganggap banyak sekali perbuatan buruk yang dilakukan hamba kepada-Nya.Keempat, Allah Ta’ala akan melipatgandakan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat atau bahkan lebih dari itu sampai batas yang Allah Ta’ala kehendaki.Kelima, Allah Ta’ala hanya memberikan balasan kejelekan dengan balasan yang setimpal.Keenam, Allah Ta’ala sudah mencatat niat kebaikan hamba meskipun belum diamalkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidak mencatat hanya sekadar niat kejahatan yang belum diamalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barang siapa berniat beramal kebaikan namun belum melakukannya, dihitung baginya amal kebaikan. Barang siapa berniat beramal kebaikan kemudian mengamalkannya, maka akan dicatat baginya sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Barang siapa berniat melakukan kejelekan namun belum mengamalkannya, maka tidak dicatat. Jika dia melakukannya, maka barulah akan dicatat” (HR. Muslim).Ketujuh, Allah Ta’ala membuka lebar-lebar pintu taubat, menerima taubat hamba meskipun dosanya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'” (QS. Az-Zumar: 53).Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَاابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَتُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika Engkau datang menghadap kepada-Ku dengan membawa kesalahan-kesalahan sepenuh bumi, kemudian Engkau datang kepada-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Ku, maka Aku akan datang kepadanya dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula” (HR. Muslim).Kedelapan, Allah Ta’ala menghapus dan mengampuni dosa hamba, bahkan menutupinya dan tidak menganggapnya. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُولُ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ أَيْ رَبِّ حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ قَالَ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ فَيُعْطَى كِتَابَ حَسَنَاتِهِ وَأَمَّا الْكَافِرُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Sesungguhnya Allah akan mendekatkan seorang mukmin, lalu Dia akan meletakkan tirai-Nya padanya dan menutupinya. Kemudian Allah mengatakan, ‘Apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini, apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini?’ Orang mukmin itu mengatakan, ‘Ya, wahai Rabb-ku.’ Sehingga, jika Allah telah menjadikan orang mukmin itu mengakui dosa-dosanya, dan dia melihat dirinya pasti akan celaka, Allah berfirman, ‘Aku telah menutupinya padamu di dunia, dan sekarang Aku akan menghapusnya untukmu pada hari ini (Kiamat).’ Kemudian buku kebaikan diberikan kepadanya. Adapun orang kafir dan orang-orang munafik, maka para saksi mengatakan, ‘Mereka ini orang-orang yang mendustakan Rabb mereka. Ketahuilah, laknat Allah menimpa orang-orang yang zhalim'” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurAllah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baikDi antara kandungan sifat dari Nama Allah Al Barr adalah sifat kebaikan Allah Ta’ala berupa mencintai orang yang berbuat kebaikan. Hati mereka dekat dengan Allah Ta’ala sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka lakukan. Allah Ta’ala pun mencintai seluruh amal kebaikan. Allah Ta’ala akan membalas pelakunya dengan memberinya petunjuk hidayah, kemenangan, dan derajat yang tinggi di dunia dan di akhirat. Makna Al-Barr pada asalnya adalah mencakup seluruh perkara kebaikan. Makna ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala,لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 177).Allah Ta’ala juga berfirman,لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Al-‘Imran: 92).Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id Referensi:Fiqhu al-Asmaail Husna karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah.🔍 Hadits Tentang Akhlak, Ayat Tentang Qurban, Kata Kata Romantis Ulama Salaf, Arti Amal, Arti Samina WaatonaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidhamba allahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang Mahabaik 2. Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-Nya 2.1. Pertama, kebaikan yang sifatnya umum 2.2. Kedua, kebaikan yang sifatnya khusus 3. Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya 4. Allah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baik Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang MahabaikDi antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Barr (البرّ), yang artinya zat yang Mahabaik. Nama ini Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an,إِنَّا كُنَّا مِن قَبْلُ نَدْعُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيمُ“Sesungguhnya kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah Al-Barr yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang” (QS. At-Thur: 28).Maknanya adalah yang mencakup kepada seluruh makhluk dalam kebaikan, anugerah, dan pemberian-Nya. Allah Ta’ala yang memberi nikmat, Mahaluas pemberiannya, yang terus menerus memberi kebaikan, dan senantiasa tidak terputus kebaikan serta anugerah yang diberikan. Kebaikan dan kasih sayang yang diberikan tanpa batas. Dialah Allah Ta’ala yang memiliki kasih sayang yang luas dan tiada henti. Inilah cakupan makna sifat kebaikan yang terkandung dalam nama Allah Al Barr (البرّ).Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-NyaKebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya ada dua jenis, yaitu:Pertama, kebaikan yang sifatnya umumKebaikan ini mencakup seluruh makhluk Allah Ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk yang tidak mendapat nikmat dan kebaikan dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (QS. Al-Isra’: 70).Kemuliaan yang disebutkan dalam ayat ini temasuk penciptaan manusia dalam bentuk yang baik dan sempurna. Allah Ta’ala jadikan untuk mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Allah Ta’ala jadikan mereka berjalan tegak di atas kedua kakinya dan makan dengan kedua tangannya. Di sisi lain, hewan berjalan di atas empat kakinya dan makan langsung dengan mulutnya. Allah Ta’ala megkhususkan manusia dengan berbagai macam makanan, minuman, pakaian, dan nikmat lain yang menunjukkan kemuliaan manusia dibandingkan makhluk lainnya.Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Kedua, kebaikan yang sifatnya khususKebaikan yang sifatnya khusus adalah kebaikan berupa hidayah kepada manusia yang Allah Ta’ala kehendaki. Kebaikan tersebut membuat seorang manusia berada di atas jalan Islam yang lurus, mendapatkan taufik untuk taat kepada Allah Ta’ala, dan akan mendapatkan kebahagiaan dunia serta akhirat. Ini sebagaimana janji Allah  Ta’ala dalam firman-Nya,إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbuat kebaikan benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan” (QS. Al-Infithar: 13).Kenikmatan di sini maksudnya kenikmatan dalam tiga kondisi, baik di dunia, alam barzakh, maupun ketika hari kiamat nanti. Kebaikan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba tidak terbatas dan tidak terhitung jumlahnya.Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-NyaKebaikan-kebaikan Allah Ta’ala kepada para hamba di antaranya:Pertama, Allah Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan untuk para hamba.Kedua, Allah Ta’ala menerima amal hamba yang sedikit, namun memberikan pahala yang banyak untuk mereka.Ketiga, Allah Ta’ala mengampuni banyak sekali dosa dan kesalahan hamba, dan tidak menganggap banyak sekali perbuatan buruk yang dilakukan hamba kepada-Nya.Keempat, Allah Ta’ala akan melipatgandakan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat atau bahkan lebih dari itu sampai batas yang Allah Ta’ala kehendaki.Kelima, Allah Ta’ala hanya memberikan balasan kejelekan dengan balasan yang setimpal.Keenam, Allah Ta’ala sudah mencatat niat kebaikan hamba meskipun belum diamalkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidak mencatat hanya sekadar niat kejahatan yang belum diamalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barang siapa berniat beramal kebaikan namun belum melakukannya, dihitung baginya amal kebaikan. Barang siapa berniat beramal kebaikan kemudian mengamalkannya, maka akan dicatat baginya sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Barang siapa berniat melakukan kejelekan namun belum mengamalkannya, maka tidak dicatat. Jika dia melakukannya, maka barulah akan dicatat” (HR. Muslim).Ketujuh, Allah Ta’ala membuka lebar-lebar pintu taubat, menerima taubat hamba meskipun dosanya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'” (QS. Az-Zumar: 53).Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَاابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَتُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika Engkau datang menghadap kepada-Ku dengan membawa kesalahan-kesalahan sepenuh bumi, kemudian Engkau datang kepada-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Ku, maka Aku akan datang kepadanya dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula” (HR. Muslim).Kedelapan, Allah Ta’ala menghapus dan mengampuni dosa hamba, bahkan menutupinya dan tidak menganggapnya. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُولُ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ أَيْ رَبِّ حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ قَالَ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ فَيُعْطَى كِتَابَ حَسَنَاتِهِ وَأَمَّا الْكَافِرُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Sesungguhnya Allah akan mendekatkan seorang mukmin, lalu Dia akan meletakkan tirai-Nya padanya dan menutupinya. Kemudian Allah mengatakan, ‘Apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini, apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini?’ Orang mukmin itu mengatakan, ‘Ya, wahai Rabb-ku.’ Sehingga, jika Allah telah menjadikan orang mukmin itu mengakui dosa-dosanya, dan dia melihat dirinya pasti akan celaka, Allah berfirman, ‘Aku telah menutupinya padamu di dunia, dan sekarang Aku akan menghapusnya untukmu pada hari ini (Kiamat).’ Kemudian buku kebaikan diberikan kepadanya. Adapun orang kafir dan orang-orang munafik, maka para saksi mengatakan, ‘Mereka ini orang-orang yang mendustakan Rabb mereka. Ketahuilah, laknat Allah menimpa orang-orang yang zhalim'” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurAllah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baikDi antara kandungan sifat dari Nama Allah Al Barr adalah sifat kebaikan Allah Ta’ala berupa mencintai orang yang berbuat kebaikan. Hati mereka dekat dengan Allah Ta’ala sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka lakukan. Allah Ta’ala pun mencintai seluruh amal kebaikan. Allah Ta’ala akan membalas pelakunya dengan memberinya petunjuk hidayah, kemenangan, dan derajat yang tinggi di dunia dan di akhirat. Makna Al-Barr pada asalnya adalah mencakup seluruh perkara kebaikan. Makna ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala,لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 177).Allah Ta’ala juga berfirman,لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Al-‘Imran: 92).Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id Referensi:Fiqhu al-Asmaail Husna karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah.🔍 Hadits Tentang Akhlak, Ayat Tentang Qurban, Kata Kata Romantis Ulama Salaf, Arti Amal, Arti Samina WaatonaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidhamba allahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang Mahabaik 2. Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-Nya 2.1. Pertama, kebaikan yang sifatnya umum 2.2. Kedua, kebaikan yang sifatnya khusus 3. Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya 4. Allah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baik Makna Al-Barr (البرّ), Allah adalah Zat yang MahabaikDi antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Barr (البرّ), yang artinya zat yang Mahabaik. Nama ini Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an,إِنَّا كُنَّا مِن قَبْلُ نَدْعُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيمُ“Sesungguhnya kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah Al-Barr yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang” (QS. At-Thur: 28).Maknanya adalah yang mencakup kepada seluruh makhluk dalam kebaikan, anugerah, dan pemberian-Nya. Allah Ta’ala yang memberi nikmat, Mahaluas pemberiannya, yang terus menerus memberi kebaikan, dan senantiasa tidak terputus kebaikan serta anugerah yang diberikan. Kebaikan dan kasih sayang yang diberikan tanpa batas. Dialah Allah Ta’ala yang memiliki kasih sayang yang luas dan tiada henti. Inilah cakupan makna sifat kebaikan yang terkandung dalam nama Allah Al Barr (البرّ).Dua jenis kebaikan Allah kepada hamba-NyaKebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya ada dua jenis, yaitu:Pertama, kebaikan yang sifatnya umumKebaikan ini mencakup seluruh makhluk Allah Ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk yang tidak mendapat nikmat dan kebaikan dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (QS. Al-Isra’: 70).Kemuliaan yang disebutkan dalam ayat ini temasuk penciptaan manusia dalam bentuk yang baik dan sempurna. Allah Ta’ala jadikan untuk mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Allah Ta’ala jadikan mereka berjalan tegak di atas kedua kakinya dan makan dengan kedua tangannya. Di sisi lain, hewan berjalan di atas empat kakinya dan makan langsung dengan mulutnya. Allah Ta’ala megkhususkan manusia dengan berbagai macam makanan, minuman, pakaian, dan nikmat lain yang menunjukkan kemuliaan manusia dibandingkan makhluk lainnya.Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Kedua, kebaikan yang sifatnya khususKebaikan yang sifatnya khusus adalah kebaikan berupa hidayah kepada manusia yang Allah Ta’ala kehendaki. Kebaikan tersebut membuat seorang manusia berada di atas jalan Islam yang lurus, mendapatkan taufik untuk taat kepada Allah Ta’ala, dan akan mendapatkan kebahagiaan dunia serta akhirat. Ini sebagaimana janji Allah  Ta’ala dalam firman-Nya,إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbuat kebaikan benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan” (QS. Al-Infithar: 13).Kenikmatan di sini maksudnya kenikmatan dalam tiga kondisi, baik di dunia, alam barzakh, maupun ketika hari kiamat nanti. Kebaikan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba tidak terbatas dan tidak terhitung jumlahnya.Berbagai bentuk kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-NyaKebaikan-kebaikan Allah Ta’ala kepada para hamba di antaranya:Pertama, Allah Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan untuk para hamba.Kedua, Allah Ta’ala menerima amal hamba yang sedikit, namun memberikan pahala yang banyak untuk mereka.Ketiga, Allah Ta’ala mengampuni banyak sekali dosa dan kesalahan hamba, dan tidak menganggap banyak sekali perbuatan buruk yang dilakukan hamba kepada-Nya.Keempat, Allah Ta’ala akan melipatgandakan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat atau bahkan lebih dari itu sampai batas yang Allah Ta’ala kehendaki.Kelima, Allah Ta’ala hanya memberikan balasan kejelekan dengan balasan yang setimpal.Keenam, Allah Ta’ala sudah mencatat niat kebaikan hamba meskipun belum diamalkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidak mencatat hanya sekadar niat kejahatan yang belum diamalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barang siapa berniat beramal kebaikan namun belum melakukannya, dihitung baginya amal kebaikan. Barang siapa berniat beramal kebaikan kemudian mengamalkannya, maka akan dicatat baginya sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Barang siapa berniat melakukan kejelekan namun belum mengamalkannya, maka tidak dicatat. Jika dia melakukannya, maka barulah akan dicatat” (HR. Muslim).Ketujuh, Allah Ta’ala membuka lebar-lebar pintu taubat, menerima taubat hamba meskipun dosanya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'” (QS. Az-Zumar: 53).Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَاابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَتُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika Engkau datang menghadap kepada-Ku dengan membawa kesalahan-kesalahan sepenuh bumi, kemudian Engkau datang kepada-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Ku, maka Aku akan datang kepadanya dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula” (HR. Muslim).Kedelapan, Allah Ta’ala menghapus dan mengampuni dosa hamba, bahkan menutupinya dan tidak menganggapnya. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُولُ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ أَيْ رَبِّ حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ قَالَ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ فَيُعْطَى كِتَابَ حَسَنَاتِهِ وَأَمَّا الْكَافِرُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Sesungguhnya Allah akan mendekatkan seorang mukmin, lalu Dia akan meletakkan tirai-Nya padanya dan menutupinya. Kemudian Allah mengatakan, ‘Apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini, apakah Engkau mengetahui dosa(mu) ini?’ Orang mukmin itu mengatakan, ‘Ya, wahai Rabb-ku.’ Sehingga, jika Allah telah menjadikan orang mukmin itu mengakui dosa-dosanya, dan dia melihat dirinya pasti akan celaka, Allah berfirman, ‘Aku telah menutupinya padamu di dunia, dan sekarang Aku akan menghapusnya untukmu pada hari ini (Kiamat).’ Kemudian buku kebaikan diberikan kepadanya. Adapun orang kafir dan orang-orang munafik, maka para saksi mengatakan, ‘Mereka ini orang-orang yang mendustakan Rabb mereka. Ketahuilah, laknat Allah menimpa orang-orang yang zhalim'” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurAllah mencintai amal baik dan orang yang berbuat baikDi antara kandungan sifat dari Nama Allah Al Barr adalah sifat kebaikan Allah Ta’ala berupa mencintai orang yang berbuat kebaikan. Hati mereka dekat dengan Allah Ta’ala sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka lakukan. Allah Ta’ala pun mencintai seluruh amal kebaikan. Allah Ta’ala akan membalas pelakunya dengan memberinya petunjuk hidayah, kemenangan, dan derajat yang tinggi di dunia dan di akhirat. Makna Al-Barr pada asalnya adalah mencakup seluruh perkara kebaikan. Makna ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala,لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 177).Allah Ta’ala juga berfirman,لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Al-‘Imran: 92).Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id Referensi:Fiqhu al-Asmaail Husna karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah.🔍 Hadits Tentang Akhlak, Ayat Tentang Qurban, Kata Kata Romantis Ulama Salaf, Arti Amal, Arti Samina WaatonaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidhamba allahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhid

Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

Baca pemabahsan sebelumnya Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahari 2. Iktikaf 3. Umrah Ramadan 4. Berburu malam lailatul qadar 5. Kapankah lailatul qadar? 5.1. Di malam ganjil sepuluh hari akhir Ramadan 5.2. Di malam 27 Ramadan 5.3. Doa lailatul qadar 6. Memperbanyak zikir dan istigfar 7. Penutup Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahariNabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai salat subuh, beliau duduk berzikir di tempat beliau salat sampai terbit matahari. (HR. Muslim)At-Tirmidzi menukilkan sebuah hadis, dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ“Barangsiapa yang salat shubuh berjemaah, lalu duduk berzikir sampai terbit matahari, kemudian salat dua rakaat, maka pahalanya seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 591 dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Kegiatan semacam ini rutin beliau lakukan setiap hari selain di bulan Ramadan. Bagaimana lagi jika di saat bulan Ramadan?Saudaraku, semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu. Perjuangkan pahala besar ini dengan tidur malam lebih awal. Contohlah orang-orang saleh. Lawan hawa nafsu demi mendapat rida Allah. Dan tumbuhkan semangat yang tinggi untuk meraih derajat surga yang paling tinggi.Baca Juga: Doa Sepanjang RamadhanIktikafNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau mengencangkan tali pinggangnya (tidak menggauli istrinya), kemudian beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Dan pada tahun terakhir dari umur beliau, beliau beriktikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)Dalam ibadah iktikaf, terkumpul berbagai macam ibadah. Seperti doa, membaca Al-Qur’an, berzikir, salat, dan ibadah lainnya. Iktikaf adalah khalwah syar’iyyah. Orang yang beriktikaf telah mengurung nafsunya agar tunduk dan taat kepada Allah. Dia putus segala hal yang bisa menyibukkan dirinya dari ibadah. Dia peruntukkan hatinya untuk Allah seutuhnya. Tidak ada keinginan yang tersisa, kecuali keinginan meraih rida Allah Ta’ala.Bagi yang belum pernah mencobanya, iktikaf akan terbayang susah. Padahal sebenarnya mudah bagi orang yang mendapat kemudahan dari Allah ‘azza wajalla. Barangsiapa yang jujur niat dan tekadnya, Allah pasti menolongnya.Iktikaf menjadi sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Umrah RamadanDalam sabdanya, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengabarkan,فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu. Karena umrah Ramadan itu senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256)Dalam riwayat lain disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan itu seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863)Baca Juga: Hukum Tadarusan di Bulan RamadhanBerburu malam lailatul qadarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِوَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍسَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu?Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.”  (QS. Al-Qadr: 1 -5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang lailatul qadar,من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه‘’Siapa yang salat pada malam lailatul qadar karena iman (keutamaan dan keberadaannya) dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosa yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam sangat bersemangat untuk bertemu dengan lailatul qadar. Beliau juga memotivasi para sahabat untuk memburunya. Di malam yang sepuluh hari terakhir, beliau membangunkan keluarga beliau agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar (yakni dengan beribadah di malam tersebut).Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadan), beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. “ (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam Musnad Imam Ahmad, dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر“Barangsiapa yang mengerjakan salat di malam lailatul qadar dengan berharap mendapatkan malam tersebut, lalu ia benar-benar memperolehnya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai sanad hadis ini sahih berdasarkan syarat Imam Bukhari)Sejumlah riwayat dari salaf menceritakan bahwa para sahabat dan tabi’in ketika masuk sepuluh malam akhir bulan Ramadan, mereka mandi dan memakai minyak wangi untuk menyambut tibanya malam lailatul qadar, malam yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Hai orang-orang yang menyia-nyiakan umurnya. Tutuplah kesia-siaan umur Anda dengan beribadah di malam lailatul qadar. Karena sungguh kebaikan yang Anda lakukan di malam itu dapat menjadi tebusan. Ibadah di malam itu lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama 1000 bulan yang tanpa ada lailatul qadar. Sungguh benar bahwa orang yang tidak mendapat lailatul qadar itu telah terhalang dari berjuta-juta kebaikan.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKapankah lailatul qadar?Di malam ganjil sepuluh hari akhir RamadanBeberapa hadis menerangkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ganjil. Di antaranya hadis berikut.رَأَى رَجُلٌ أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا“Seseorang bermimpi bahwa lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Maka, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Aku melihat mimpi kalian bertemu pada sepuluh hari terakhir, maka hendaklah ia mencarinya (lailatul qadar) pada malam-malam ganjil.” (HR. Muslim)Di malam 27 RamadanLebih diharapkan lagi, lailatul qadar jatuh pada tanggal 27 Ramadan. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berikut,وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِى هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ –“Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa ia adalah malam yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk qiyamullail, yaitu malam ke dua puluh tujuh (Ramadan).” (HR. Muslim)Setelah bersumpah itu, Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu mengatakan,بالآية والعلامة التي أخبرنا بها رسول الله أن الشمس تطلع صبيحتها لا شعاع لها“Kami tahu ini melalui tanda-tanda yang dikabarkan Rasulullah, bahwa pada pagi harinya matahari terbit dengan sinar yang tidak silau.”Doa lailatul qadarIbunda Aisyah radhiyallahu ’anha, pernah bertanya hal senada kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسول الله إن وافقت ليلة القدر ما أقول؟” Wahai Rasulullah, bila aku mendapati malam tersebut, doa apakah yang harus aku panjatkan?””Ucapkan, ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’annii’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Mahapemaaf lagi Mencintai pemaafan, maka maafkanlah hamba.)” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Dinilai sahih oleh Syekh Albani)Memperbanyak zikir dan istigfarHari-hari di bulan Ramadan adalah hari istimewa. Maka, perbanyaklah zikir, istigfar, dan doa. Terlebih di waktu-waktu mustajab seperti berikut:Pertama, saat berbuka. Karena saat-saat berbuka adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.Kedua, di sepertiga malam terakhir. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Qudsi, bahwa Allah ‘azza wajalla turun (sesuai kebesaran dan keagungan-Nya) ke langit dunia di setiap sepertiga malam terakhir. Lalu berfirman,هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ“Adakah orang yang meminta, maka akan Aku beri. Adakah orang yang berdoa, maka Aku kabulkan. Adakah orang yang memohon ampun, maka dosanya Aku ampuni.”Ketiga, istigfar pada waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ“Mereka selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.”  (QS. Az-Zariyat: 18)PenutupTerakhir, ingatlah selalu sebuah amalan hati yang menjadi penentu diterimanya amalan ibadah di sisi Allah, yaitu ikhlas. Berapa banyak seorang yang berpuasa sepanjang siang, namun ia tidak mendapatkan buahnya, selain lapar dan dahaga.Dan berapa banyak orang yang menghidupkan malamnya dengan tahajud, namun tidak mendapatkan buahnya, kecuali rasa letih dan kantuk saja. Karena Allah yang Mahamulia, tidaklah menerima suatu amalan, kecuali yang dilakukan karena ikhlas, hanya mengharap keridaan-Nya. Oleh karenanya, dalam wasiat-wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kita dapati pesan mulia,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa dan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Ibnu Majah)Baca Juga:Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan ***Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: www.muslim.or.id🔍 Takdir, Doa Ingin Mati, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Artikel Menyambut Ramadhan, Kebohongan Alquran TerungkapTags: bulan ramadhanfikih bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankisah ulamamotibasinasihatnasihat islamnasihat ulamateladan ulamaulama 351

Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

Baca pemabahsan sebelumnya Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahari 2. Iktikaf 3. Umrah Ramadan 4. Berburu malam lailatul qadar 5. Kapankah lailatul qadar? 5.1. Di malam ganjil sepuluh hari akhir Ramadan 5.2. Di malam 27 Ramadan 5.3. Doa lailatul qadar 6. Memperbanyak zikir dan istigfar 7. Penutup Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahariNabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai salat subuh, beliau duduk berzikir di tempat beliau salat sampai terbit matahari. (HR. Muslim)At-Tirmidzi menukilkan sebuah hadis, dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ“Barangsiapa yang salat shubuh berjemaah, lalu duduk berzikir sampai terbit matahari, kemudian salat dua rakaat, maka pahalanya seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 591 dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Kegiatan semacam ini rutin beliau lakukan setiap hari selain di bulan Ramadan. Bagaimana lagi jika di saat bulan Ramadan?Saudaraku, semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu. Perjuangkan pahala besar ini dengan tidur malam lebih awal. Contohlah orang-orang saleh. Lawan hawa nafsu demi mendapat rida Allah. Dan tumbuhkan semangat yang tinggi untuk meraih derajat surga yang paling tinggi.Baca Juga: Doa Sepanjang RamadhanIktikafNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau mengencangkan tali pinggangnya (tidak menggauli istrinya), kemudian beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Dan pada tahun terakhir dari umur beliau, beliau beriktikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)Dalam ibadah iktikaf, terkumpul berbagai macam ibadah. Seperti doa, membaca Al-Qur’an, berzikir, salat, dan ibadah lainnya. Iktikaf adalah khalwah syar’iyyah. Orang yang beriktikaf telah mengurung nafsunya agar tunduk dan taat kepada Allah. Dia putus segala hal yang bisa menyibukkan dirinya dari ibadah. Dia peruntukkan hatinya untuk Allah seutuhnya. Tidak ada keinginan yang tersisa, kecuali keinginan meraih rida Allah Ta’ala.Bagi yang belum pernah mencobanya, iktikaf akan terbayang susah. Padahal sebenarnya mudah bagi orang yang mendapat kemudahan dari Allah ‘azza wajalla. Barangsiapa yang jujur niat dan tekadnya, Allah pasti menolongnya.Iktikaf menjadi sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Umrah RamadanDalam sabdanya, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengabarkan,فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu. Karena umrah Ramadan itu senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256)Dalam riwayat lain disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan itu seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863)Baca Juga: Hukum Tadarusan di Bulan RamadhanBerburu malam lailatul qadarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِوَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍسَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu?Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.”  (QS. Al-Qadr: 1 -5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang lailatul qadar,من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه‘’Siapa yang salat pada malam lailatul qadar karena iman (keutamaan dan keberadaannya) dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosa yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam sangat bersemangat untuk bertemu dengan lailatul qadar. Beliau juga memotivasi para sahabat untuk memburunya. Di malam yang sepuluh hari terakhir, beliau membangunkan keluarga beliau agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar (yakni dengan beribadah di malam tersebut).Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadan), beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. “ (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam Musnad Imam Ahmad, dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر“Barangsiapa yang mengerjakan salat di malam lailatul qadar dengan berharap mendapatkan malam tersebut, lalu ia benar-benar memperolehnya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai sanad hadis ini sahih berdasarkan syarat Imam Bukhari)Sejumlah riwayat dari salaf menceritakan bahwa para sahabat dan tabi’in ketika masuk sepuluh malam akhir bulan Ramadan, mereka mandi dan memakai minyak wangi untuk menyambut tibanya malam lailatul qadar, malam yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Hai orang-orang yang menyia-nyiakan umurnya. Tutuplah kesia-siaan umur Anda dengan beribadah di malam lailatul qadar. Karena sungguh kebaikan yang Anda lakukan di malam itu dapat menjadi tebusan. Ibadah di malam itu lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama 1000 bulan yang tanpa ada lailatul qadar. Sungguh benar bahwa orang yang tidak mendapat lailatul qadar itu telah terhalang dari berjuta-juta kebaikan.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKapankah lailatul qadar?Di malam ganjil sepuluh hari akhir RamadanBeberapa hadis menerangkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ganjil. Di antaranya hadis berikut.رَأَى رَجُلٌ أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا“Seseorang bermimpi bahwa lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Maka, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Aku melihat mimpi kalian bertemu pada sepuluh hari terakhir, maka hendaklah ia mencarinya (lailatul qadar) pada malam-malam ganjil.” (HR. Muslim)Di malam 27 RamadanLebih diharapkan lagi, lailatul qadar jatuh pada tanggal 27 Ramadan. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berikut,وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِى هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ –“Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa ia adalah malam yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk qiyamullail, yaitu malam ke dua puluh tujuh (Ramadan).” (HR. Muslim)Setelah bersumpah itu, Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu mengatakan,بالآية والعلامة التي أخبرنا بها رسول الله أن الشمس تطلع صبيحتها لا شعاع لها“Kami tahu ini melalui tanda-tanda yang dikabarkan Rasulullah, bahwa pada pagi harinya matahari terbit dengan sinar yang tidak silau.”Doa lailatul qadarIbunda Aisyah radhiyallahu ’anha, pernah bertanya hal senada kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسول الله إن وافقت ليلة القدر ما أقول؟” Wahai Rasulullah, bila aku mendapati malam tersebut, doa apakah yang harus aku panjatkan?””Ucapkan, ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’annii’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Mahapemaaf lagi Mencintai pemaafan, maka maafkanlah hamba.)” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Dinilai sahih oleh Syekh Albani)Memperbanyak zikir dan istigfarHari-hari di bulan Ramadan adalah hari istimewa. Maka, perbanyaklah zikir, istigfar, dan doa. Terlebih di waktu-waktu mustajab seperti berikut:Pertama, saat berbuka. Karena saat-saat berbuka adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.Kedua, di sepertiga malam terakhir. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Qudsi, bahwa Allah ‘azza wajalla turun (sesuai kebesaran dan keagungan-Nya) ke langit dunia di setiap sepertiga malam terakhir. Lalu berfirman,هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ“Adakah orang yang meminta, maka akan Aku beri. Adakah orang yang berdoa, maka Aku kabulkan. Adakah orang yang memohon ampun, maka dosanya Aku ampuni.”Ketiga, istigfar pada waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ“Mereka selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.”  (QS. Az-Zariyat: 18)PenutupTerakhir, ingatlah selalu sebuah amalan hati yang menjadi penentu diterimanya amalan ibadah di sisi Allah, yaitu ikhlas. Berapa banyak seorang yang berpuasa sepanjang siang, namun ia tidak mendapatkan buahnya, selain lapar dan dahaga.Dan berapa banyak orang yang menghidupkan malamnya dengan tahajud, namun tidak mendapatkan buahnya, kecuali rasa letih dan kantuk saja. Karena Allah yang Mahamulia, tidaklah menerima suatu amalan, kecuali yang dilakukan karena ikhlas, hanya mengharap keridaan-Nya. Oleh karenanya, dalam wasiat-wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kita dapati pesan mulia,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa dan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Ibnu Majah)Baca Juga:Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan ***Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: www.muslim.or.id🔍 Takdir, Doa Ingin Mati, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Artikel Menyambut Ramadhan, Kebohongan Alquran TerungkapTags: bulan ramadhanfikih bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankisah ulamamotibasinasihatnasihat islamnasihat ulamateladan ulamaulama 351
Baca pemabahsan sebelumnya Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahari 2. Iktikaf 3. Umrah Ramadan 4. Berburu malam lailatul qadar 5. Kapankah lailatul qadar? 5.1. Di malam ganjil sepuluh hari akhir Ramadan 5.2. Di malam 27 Ramadan 5.3. Doa lailatul qadar 6. Memperbanyak zikir dan istigfar 7. Penutup Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahariNabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai salat subuh, beliau duduk berzikir di tempat beliau salat sampai terbit matahari. (HR. Muslim)At-Tirmidzi menukilkan sebuah hadis, dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ“Barangsiapa yang salat shubuh berjemaah, lalu duduk berzikir sampai terbit matahari, kemudian salat dua rakaat, maka pahalanya seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 591 dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Kegiatan semacam ini rutin beliau lakukan setiap hari selain di bulan Ramadan. Bagaimana lagi jika di saat bulan Ramadan?Saudaraku, semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu. Perjuangkan pahala besar ini dengan tidur malam lebih awal. Contohlah orang-orang saleh. Lawan hawa nafsu demi mendapat rida Allah. Dan tumbuhkan semangat yang tinggi untuk meraih derajat surga yang paling tinggi.Baca Juga: Doa Sepanjang RamadhanIktikafNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau mengencangkan tali pinggangnya (tidak menggauli istrinya), kemudian beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Dan pada tahun terakhir dari umur beliau, beliau beriktikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)Dalam ibadah iktikaf, terkumpul berbagai macam ibadah. Seperti doa, membaca Al-Qur’an, berzikir, salat, dan ibadah lainnya. Iktikaf adalah khalwah syar’iyyah. Orang yang beriktikaf telah mengurung nafsunya agar tunduk dan taat kepada Allah. Dia putus segala hal yang bisa menyibukkan dirinya dari ibadah. Dia peruntukkan hatinya untuk Allah seutuhnya. Tidak ada keinginan yang tersisa, kecuali keinginan meraih rida Allah Ta’ala.Bagi yang belum pernah mencobanya, iktikaf akan terbayang susah. Padahal sebenarnya mudah bagi orang yang mendapat kemudahan dari Allah ‘azza wajalla. Barangsiapa yang jujur niat dan tekadnya, Allah pasti menolongnya.Iktikaf menjadi sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Umrah RamadanDalam sabdanya, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengabarkan,فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu. Karena umrah Ramadan itu senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256)Dalam riwayat lain disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan itu seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863)Baca Juga: Hukum Tadarusan di Bulan RamadhanBerburu malam lailatul qadarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِوَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍسَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu?Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.”  (QS. Al-Qadr: 1 -5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang lailatul qadar,من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه‘’Siapa yang salat pada malam lailatul qadar karena iman (keutamaan dan keberadaannya) dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosa yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam sangat bersemangat untuk bertemu dengan lailatul qadar. Beliau juga memotivasi para sahabat untuk memburunya. Di malam yang sepuluh hari terakhir, beliau membangunkan keluarga beliau agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar (yakni dengan beribadah di malam tersebut).Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadan), beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. “ (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam Musnad Imam Ahmad, dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر“Barangsiapa yang mengerjakan salat di malam lailatul qadar dengan berharap mendapatkan malam tersebut, lalu ia benar-benar memperolehnya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai sanad hadis ini sahih berdasarkan syarat Imam Bukhari)Sejumlah riwayat dari salaf menceritakan bahwa para sahabat dan tabi’in ketika masuk sepuluh malam akhir bulan Ramadan, mereka mandi dan memakai minyak wangi untuk menyambut tibanya malam lailatul qadar, malam yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Hai orang-orang yang menyia-nyiakan umurnya. Tutuplah kesia-siaan umur Anda dengan beribadah di malam lailatul qadar. Karena sungguh kebaikan yang Anda lakukan di malam itu dapat menjadi tebusan. Ibadah di malam itu lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama 1000 bulan yang tanpa ada lailatul qadar. Sungguh benar bahwa orang yang tidak mendapat lailatul qadar itu telah terhalang dari berjuta-juta kebaikan.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKapankah lailatul qadar?Di malam ganjil sepuluh hari akhir RamadanBeberapa hadis menerangkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ganjil. Di antaranya hadis berikut.رَأَى رَجُلٌ أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا“Seseorang bermimpi bahwa lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Maka, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Aku melihat mimpi kalian bertemu pada sepuluh hari terakhir, maka hendaklah ia mencarinya (lailatul qadar) pada malam-malam ganjil.” (HR. Muslim)Di malam 27 RamadanLebih diharapkan lagi, lailatul qadar jatuh pada tanggal 27 Ramadan. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berikut,وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِى هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ –“Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa ia adalah malam yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk qiyamullail, yaitu malam ke dua puluh tujuh (Ramadan).” (HR. Muslim)Setelah bersumpah itu, Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu mengatakan,بالآية والعلامة التي أخبرنا بها رسول الله أن الشمس تطلع صبيحتها لا شعاع لها“Kami tahu ini melalui tanda-tanda yang dikabarkan Rasulullah, bahwa pada pagi harinya matahari terbit dengan sinar yang tidak silau.”Doa lailatul qadarIbunda Aisyah radhiyallahu ’anha, pernah bertanya hal senada kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسول الله إن وافقت ليلة القدر ما أقول؟” Wahai Rasulullah, bila aku mendapati malam tersebut, doa apakah yang harus aku panjatkan?””Ucapkan, ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’annii’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Mahapemaaf lagi Mencintai pemaafan, maka maafkanlah hamba.)” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Dinilai sahih oleh Syekh Albani)Memperbanyak zikir dan istigfarHari-hari di bulan Ramadan adalah hari istimewa. Maka, perbanyaklah zikir, istigfar, dan doa. Terlebih di waktu-waktu mustajab seperti berikut:Pertama, saat berbuka. Karena saat-saat berbuka adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.Kedua, di sepertiga malam terakhir. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Qudsi, bahwa Allah ‘azza wajalla turun (sesuai kebesaran dan keagungan-Nya) ke langit dunia di setiap sepertiga malam terakhir. Lalu berfirman,هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ“Adakah orang yang meminta, maka akan Aku beri. Adakah orang yang berdoa, maka Aku kabulkan. Adakah orang yang memohon ampun, maka dosanya Aku ampuni.”Ketiga, istigfar pada waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ“Mereka selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.”  (QS. Az-Zariyat: 18)PenutupTerakhir, ingatlah selalu sebuah amalan hati yang menjadi penentu diterimanya amalan ibadah di sisi Allah, yaitu ikhlas. Berapa banyak seorang yang berpuasa sepanjang siang, namun ia tidak mendapatkan buahnya, selain lapar dan dahaga.Dan berapa banyak orang yang menghidupkan malamnya dengan tahajud, namun tidak mendapatkan buahnya, kecuali rasa letih dan kantuk saja. Karena Allah yang Mahamulia, tidaklah menerima suatu amalan, kecuali yang dilakukan karena ikhlas, hanya mengharap keridaan-Nya. Oleh karenanya, dalam wasiat-wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kita dapati pesan mulia,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa dan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Ibnu Majah)Baca Juga:Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan ***Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: www.muslim.or.id🔍 Takdir, Doa Ingin Mati, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Artikel Menyambut Ramadhan, Kebohongan Alquran TerungkapTags: bulan ramadhanfikih bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankisah ulamamotibasinasihatnasihat islamnasihat ulamateladan ulamaulama 351


Baca pemabahsan sebelumnya Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahari 2. Iktikaf 3. Umrah Ramadan 4. Berburu malam lailatul qadar 5. Kapankah lailatul qadar? 5.1. Di malam ganjil sepuluh hari akhir Ramadan 5.2. Di malam 27 Ramadan 5.3. Doa lailatul qadar 6. Memperbanyak zikir dan istigfar 7. Penutup Berzikir di masjid setelah subuh sampai terbit matahariNabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai salat subuh, beliau duduk berzikir di tempat beliau salat sampai terbit matahari. (HR. Muslim)At-Tirmidzi menukilkan sebuah hadis, dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ“Barangsiapa yang salat shubuh berjemaah, lalu duduk berzikir sampai terbit matahari, kemudian salat dua rakaat, maka pahalanya seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 591 dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Kegiatan semacam ini rutin beliau lakukan setiap hari selain di bulan Ramadan. Bagaimana lagi jika di saat bulan Ramadan?Saudaraku, semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu. Perjuangkan pahala besar ini dengan tidur malam lebih awal. Contohlah orang-orang saleh. Lawan hawa nafsu demi mendapat rida Allah. Dan tumbuhkan semangat yang tinggi untuk meraih derajat surga yang paling tinggi.Baca Juga: Doa Sepanjang RamadhanIktikafNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau mengencangkan tali pinggangnya (tidak menggauli istrinya), kemudian beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Dan pada tahun terakhir dari umur beliau, beliau beriktikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)Dalam ibadah iktikaf, terkumpul berbagai macam ibadah. Seperti doa, membaca Al-Qur’an, berzikir, salat, dan ibadah lainnya. Iktikaf adalah khalwah syar’iyyah. Orang yang beriktikaf telah mengurung nafsunya agar tunduk dan taat kepada Allah. Dia putus segala hal yang bisa menyibukkan dirinya dari ibadah. Dia peruntukkan hatinya untuk Allah seutuhnya. Tidak ada keinginan yang tersisa, kecuali keinginan meraih rida Allah Ta’ala.Bagi yang belum pernah mencobanya, iktikaf akan terbayang susah. Padahal sebenarnya mudah bagi orang yang mendapat kemudahan dari Allah ‘azza wajalla. Barangsiapa yang jujur niat dan tekadnya, Allah pasti menolongnya.Iktikaf menjadi sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Umrah RamadanDalam sabdanya, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengabarkan,فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu. Karena umrah Ramadan itu senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256)Dalam riwayat lain disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan itu seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863)Baca Juga: Hukum Tadarusan di Bulan RamadhanBerburu malam lailatul qadarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِوَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍسَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu?Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.”  (QS. Al-Qadr: 1 -5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang lailatul qadar,من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه‘’Siapa yang salat pada malam lailatul qadar karena iman (keutamaan dan keberadaannya) dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosa yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ’alaihi wasallam sangat bersemangat untuk bertemu dengan lailatul qadar. Beliau juga memotivasi para sahabat untuk memburunya. Di malam yang sepuluh hari terakhir, beliau membangunkan keluarga beliau agar dapat bertemu dengan malam lailatul qadar (yakni dengan beribadah di malam tersebut).Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadan), beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. “ (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam Musnad Imam Ahmad, dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,من قامها ابتغاءها ثم وقعت له غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر“Barangsiapa yang mengerjakan salat di malam lailatul qadar dengan berharap mendapatkan malam tersebut, lalu ia benar-benar memperolehnya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai sanad hadis ini sahih berdasarkan syarat Imam Bukhari)Sejumlah riwayat dari salaf menceritakan bahwa para sahabat dan tabi’in ketika masuk sepuluh malam akhir bulan Ramadan, mereka mandi dan memakai minyak wangi untuk menyambut tibanya malam lailatul qadar, malam yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Hai orang-orang yang menyia-nyiakan umurnya. Tutuplah kesia-siaan umur Anda dengan beribadah di malam lailatul qadar. Karena sungguh kebaikan yang Anda lakukan di malam itu dapat menjadi tebusan. Ibadah di malam itu lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama 1000 bulan yang tanpa ada lailatul qadar. Sungguh benar bahwa orang yang tidak mendapat lailatul qadar itu telah terhalang dari berjuta-juta kebaikan.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKapankah lailatul qadar?Di malam ganjil sepuluh hari akhir RamadanBeberapa hadis menerangkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ganjil. Di antaranya hadis berikut.رَأَى رَجُلٌ أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا“Seseorang bermimpi bahwa lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Maka, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Aku melihat mimpi kalian bertemu pada sepuluh hari terakhir, maka hendaklah ia mencarinya (lailatul qadar) pada malam-malam ganjil.” (HR. Muslim)Di malam 27 RamadanLebih diharapkan lagi, lailatul qadar jatuh pada tanggal 27 Ramadan. Dasarnya adalah riwayat dari sahabat Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berikut,وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِى هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ –“Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa ia adalah malam yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk qiyamullail, yaitu malam ke dua puluh tujuh (Ramadan).” (HR. Muslim)Setelah bersumpah itu, Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu mengatakan,بالآية والعلامة التي أخبرنا بها رسول الله أن الشمس تطلع صبيحتها لا شعاع لها“Kami tahu ini melalui tanda-tanda yang dikabarkan Rasulullah, bahwa pada pagi harinya matahari terbit dengan sinar yang tidak silau.”Doa lailatul qadarIbunda Aisyah radhiyallahu ’anha, pernah bertanya hal senada kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسول الله إن وافقت ليلة القدر ما أقول؟” Wahai Rasulullah, bila aku mendapati malam tersebut, doa apakah yang harus aku panjatkan?””Ucapkan, ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’annii’ (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Mahapemaaf lagi Mencintai pemaafan, maka maafkanlah hamba.)” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Dinilai sahih oleh Syekh Albani)Memperbanyak zikir dan istigfarHari-hari di bulan Ramadan adalah hari istimewa. Maka, perbanyaklah zikir, istigfar, dan doa. Terlebih di waktu-waktu mustajab seperti berikut:Pertama, saat berbuka. Karena saat-saat berbuka adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.Kedua, di sepertiga malam terakhir. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Qudsi, bahwa Allah ‘azza wajalla turun (sesuai kebesaran dan keagungan-Nya) ke langit dunia di setiap sepertiga malam terakhir. Lalu berfirman,هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ“Adakah orang yang meminta, maka akan Aku beri. Adakah orang yang berdoa, maka Aku kabulkan. Adakah orang yang memohon ampun, maka dosanya Aku ampuni.”Ketiga, istigfar pada waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ“Mereka selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.”  (QS. Az-Zariyat: 18)PenutupTerakhir, ingatlah selalu sebuah amalan hati yang menjadi penentu diterimanya amalan ibadah di sisi Allah, yaitu ikhlas. Berapa banyak seorang yang berpuasa sepanjang siang, namun ia tidak mendapatkan buahnya, selain lapar dan dahaga.Dan berapa banyak orang yang menghidupkan malamnya dengan tahajud, namun tidak mendapatkan buahnya, kecuali rasa letih dan kantuk saja. Karena Allah yang Mahamulia, tidaklah menerima suatu amalan, kecuali yang dilakukan karena ikhlas, hanya mengharap keridaan-Nya. Oleh karenanya, dalam wasiat-wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kita dapati pesan mulia,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa dan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Ibnu Majah)Baca Juga:Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan ***Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: www.muslim.or.id🔍 Takdir, Doa Ingin Mati, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Artikel Menyambut Ramadhan, Kebohongan Alquran TerungkapTags: bulan ramadhanfikih bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhankisah ulamamotibasinasihatnasihat islamnasihat ulamateladan ulamaulama 351

3 Kriteria Penting I’tikaf – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

3 Kriteria Penting I’tikaf – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Yang dimaksud dengan iktikaf adalah menetap di dalam masjid untuk melakukan ketaatan. Jadi ia berkaitan dengan dua perkara: (PERTAMA) Menetap di dalam masjid. Sehingga tidak dapat disebut iktikaf, kecuali dengan menetap di dalam masjid. Dengan demikian, menetapnya seseorang di dalam rumahnya tidak disebut dengan iktikaf meskipun untuk melakukan ketaatan, dan meskipun ia membuat masjid di dalam rumahnya, karena itu tidak dinamakan masjid dalam artian spesifik. Adapun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk didirikan masjid di rumah-rumah, maka yang dimaksud adalah kumpulan rumah-rumah. Yakni di rumah-rumah dan pemukiman, hendaklah dibangun masjid, agar masyarakatnya dapat berkumpul dan salat di sana. Dan maksudnya bukan di setiap rumah ada masjidnya, meskipun ini dilakukan juga oleh sekelompok ulama dan para sahabat, seperti Utsman bin Malik, dan lainnya. Semoga Allah meridai mereka semua. Jadi, masjid itu harus diserahkan dan diwakafkan untuk aktivitas ketaatan. Dan masjid ini bisa jadi selalu didirikan shalat di dalamnya, dan bisa jadi juga tidak ada salat yang didirikan di sana. Karena ada beberapa masjid yang tidak dipakai lagi untuk salat, bisa jadi karena sudah tidak terpakai, atau juga karena telah dibangun masjid lain di sebelahnya, atau terkadang masjid itu tidak dipakai salat kecuali hanya dalam satu waktu salat, seperti keadaan beberapa masjid yang ada di samping pabrik-pabrik dan perumahan yang memiliki masjid yang disiapkan dan diwakafkan untuk kegiatan ibadah. Kendati demikian, di masjid itu tidak didirikan Salat Fardhu kecuali hanya sekali sehari, karena di waktu itu ada para karyawan, dan selain itu tidak ada yang salat di sana. Namun, tetap saja ia dapat disebut sebagai masjid. Dan selama masjid itu memenuhi kriteria tersebut, maka sah untuk beriktikaf di dalamnya. Namun, para ahli fiqih berpendapat bahwa masjid itu harus masjid yang didirikan salat jamaah di dalamnya, jika orang yang beriktikaf itu adalah laki-laki yang wajib salat berjamaah. Dengan demikian, wanita tidak harus beriktikaf dalam masjid yang ada salat jamaahnya. Apabila wanita beriktikaf di masjid yang sudah tidak terpakai, itu dibolehkan. (KEDUA) Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan. Harus ada ketaatan yang dilakukan saat iktikaf. Maka barang siapa yang menetap di masjid bukan untuk melakukan ketaatan, namun ia menetap di masjid untuk mendapat upah atas pekerjaannya, dan lain sebagainya, maka itu bukan iktikaf. (KETIGA) Selain untuk menjalankan ketaatan, para ulama juga berpendapat bahwa harus berniat untuk iktikaf, lalu masuk masjid dan menetap di sana. ================================================================================ وَالْمُرَادُ بِالِاعْتِكَافِ هُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ إِذًا أَمْرَانِ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَلَا يَكُونُ اعْتِكَافٌ إِلَّا بِلُزُومِ مَسْجِدٍ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ لُزُومَ الْمَرْءِ دَارَهُ لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَوْ كَانَ لِطَاعَةٍ وَلَوْ كَانَ قَدْ جَعَلَ فِي دَارِهِ مَسْجِدًا يَبْنِيْهِ فَإِنَّهُ لَا يُسَمَّى مَسْجِدًا بِالْمَعْنَى الْخَاصِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَنْ يُبْنَى فِي الدُّورِ الْمَسَاجِدُ فَالْمُرَادُ بِالدُّوْرِ هُنَا هِيَ الْبُيُوتُ أَيْ أَنَّ الْبُيُوتَ وَالْأَحْيَاءَ يُجْعَلُ فِيهَا مَسْجِدٌ لِيَجْتَمِعَ النَّاسُ فِيهِ وَيُصَلُّوا فِيهِ وَلَيْسَ فِي كُلِّ بَيْتٍ بِعَيْنِهِ يُوضَعُ مَسْجِدٌ وَإِنْ كَانَ فَعَلَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالصَّحَابَةِ كَعُثْمَانَ بْنِ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْجَمِيعِ إِذًا لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مُخَصَّصًا وَمَوْقُوفًا لِلطَّاعَةِ وَهَذَا الْمَسْجِدُ قَدْ يَكُونُ تُصَلَّى تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَقَدْ تَكُونُ لَا تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ فَإِنَّ هُنَاكَ مَسَاجِدُ لَا تُقَامُ فِيهَا الصَّلَاةُ إِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ هُجِرَتْ وَإِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ بُنِيَ بِجَانِبِهَا مَسْجِدٌ آخَرُ أَوْ بِكَوْنِ هَذَا الْمَسْجِدِ أَحْيَانًا لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ كَحَالِ الْمَسَاجِدِ الَّتِي تَكُونُ بِجَانِبِ بَعْضِ الشَّرِكَاتِ وَالدَّوَائِرِ فَهُوَ مَسْجِدٌ مُهَيَّأٌ مَخْصُوصٌ مَوْقُوفٌ عَلَى الْعِبَادَةِ وَمَعَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ مِنْ فَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ لِوُجُودِ الْمُوَظَّفِيْنَ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ مُصَلٍّ وَمَعَ ذَلِكَ يَبْقَى عَلَى اسْمِهِ وَهُوَ الْمَسْجِدُ فَمَا دَامَ مَسْجِدًا مُحَاطًا وَمَبْنِيًّا بِهَذَا الْمَعْنَى فَإِنَّهُ يَصِحُّ الِْاعْتِكَافُ فِيهِ لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ يَقُولُونَ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مِمَّا تُقَامُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ إِنْ كَانَ الْمُعْتَكِفُ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْجَمَاعَةُ فَعَلَى ذَلِكَ الْمَرْأَةُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَعْتَكِفَ فِي مَسْجِدٍ فِيهِ جَمَاعَةٌ وَإِنَّمَا لَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدٍ مَهْجُورٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ جَازَ الْأَمْرُ الثَّانِي لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ طَاعَةٌ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ الطَّاعَةِ وَإِنَّمَا لَزِمَهُ لِأَجْلِ أُجْرَةٍ يَعْمَلُهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَنَقُولُ هَذَا لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَا بُدَّ لِأَنَّ قَوْلَ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلطَّاعَةِ لاَ بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ نِيَّةِ الِاعْتِكَافِ وَالدُّخُولِ فِيهِ وَاللُّزُومِ  

3 Kriteria Penting I’tikaf – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

3 Kriteria Penting I’tikaf – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Yang dimaksud dengan iktikaf adalah menetap di dalam masjid untuk melakukan ketaatan. Jadi ia berkaitan dengan dua perkara: (PERTAMA) Menetap di dalam masjid. Sehingga tidak dapat disebut iktikaf, kecuali dengan menetap di dalam masjid. Dengan demikian, menetapnya seseorang di dalam rumahnya tidak disebut dengan iktikaf meskipun untuk melakukan ketaatan, dan meskipun ia membuat masjid di dalam rumahnya, karena itu tidak dinamakan masjid dalam artian spesifik. Adapun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk didirikan masjid di rumah-rumah, maka yang dimaksud adalah kumpulan rumah-rumah. Yakni di rumah-rumah dan pemukiman, hendaklah dibangun masjid, agar masyarakatnya dapat berkumpul dan salat di sana. Dan maksudnya bukan di setiap rumah ada masjidnya, meskipun ini dilakukan juga oleh sekelompok ulama dan para sahabat, seperti Utsman bin Malik, dan lainnya. Semoga Allah meridai mereka semua. Jadi, masjid itu harus diserahkan dan diwakafkan untuk aktivitas ketaatan. Dan masjid ini bisa jadi selalu didirikan shalat di dalamnya, dan bisa jadi juga tidak ada salat yang didirikan di sana. Karena ada beberapa masjid yang tidak dipakai lagi untuk salat, bisa jadi karena sudah tidak terpakai, atau juga karena telah dibangun masjid lain di sebelahnya, atau terkadang masjid itu tidak dipakai salat kecuali hanya dalam satu waktu salat, seperti keadaan beberapa masjid yang ada di samping pabrik-pabrik dan perumahan yang memiliki masjid yang disiapkan dan diwakafkan untuk kegiatan ibadah. Kendati demikian, di masjid itu tidak didirikan Salat Fardhu kecuali hanya sekali sehari, karena di waktu itu ada para karyawan, dan selain itu tidak ada yang salat di sana. Namun, tetap saja ia dapat disebut sebagai masjid. Dan selama masjid itu memenuhi kriteria tersebut, maka sah untuk beriktikaf di dalamnya. Namun, para ahli fiqih berpendapat bahwa masjid itu harus masjid yang didirikan salat jamaah di dalamnya, jika orang yang beriktikaf itu adalah laki-laki yang wajib salat berjamaah. Dengan demikian, wanita tidak harus beriktikaf dalam masjid yang ada salat jamaahnya. Apabila wanita beriktikaf di masjid yang sudah tidak terpakai, itu dibolehkan. (KEDUA) Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan. Harus ada ketaatan yang dilakukan saat iktikaf. Maka barang siapa yang menetap di masjid bukan untuk melakukan ketaatan, namun ia menetap di masjid untuk mendapat upah atas pekerjaannya, dan lain sebagainya, maka itu bukan iktikaf. (KETIGA) Selain untuk menjalankan ketaatan, para ulama juga berpendapat bahwa harus berniat untuk iktikaf, lalu masuk masjid dan menetap di sana. ================================================================================ وَالْمُرَادُ بِالِاعْتِكَافِ هُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ إِذًا أَمْرَانِ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَلَا يَكُونُ اعْتِكَافٌ إِلَّا بِلُزُومِ مَسْجِدٍ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ لُزُومَ الْمَرْءِ دَارَهُ لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَوْ كَانَ لِطَاعَةٍ وَلَوْ كَانَ قَدْ جَعَلَ فِي دَارِهِ مَسْجِدًا يَبْنِيْهِ فَإِنَّهُ لَا يُسَمَّى مَسْجِدًا بِالْمَعْنَى الْخَاصِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَنْ يُبْنَى فِي الدُّورِ الْمَسَاجِدُ فَالْمُرَادُ بِالدُّوْرِ هُنَا هِيَ الْبُيُوتُ أَيْ أَنَّ الْبُيُوتَ وَالْأَحْيَاءَ يُجْعَلُ فِيهَا مَسْجِدٌ لِيَجْتَمِعَ النَّاسُ فِيهِ وَيُصَلُّوا فِيهِ وَلَيْسَ فِي كُلِّ بَيْتٍ بِعَيْنِهِ يُوضَعُ مَسْجِدٌ وَإِنْ كَانَ فَعَلَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالصَّحَابَةِ كَعُثْمَانَ بْنِ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْجَمِيعِ إِذًا لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مُخَصَّصًا وَمَوْقُوفًا لِلطَّاعَةِ وَهَذَا الْمَسْجِدُ قَدْ يَكُونُ تُصَلَّى تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَقَدْ تَكُونُ لَا تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ فَإِنَّ هُنَاكَ مَسَاجِدُ لَا تُقَامُ فِيهَا الصَّلَاةُ إِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ هُجِرَتْ وَإِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ بُنِيَ بِجَانِبِهَا مَسْجِدٌ آخَرُ أَوْ بِكَوْنِ هَذَا الْمَسْجِدِ أَحْيَانًا لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ كَحَالِ الْمَسَاجِدِ الَّتِي تَكُونُ بِجَانِبِ بَعْضِ الشَّرِكَاتِ وَالدَّوَائِرِ فَهُوَ مَسْجِدٌ مُهَيَّأٌ مَخْصُوصٌ مَوْقُوفٌ عَلَى الْعِبَادَةِ وَمَعَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ مِنْ فَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ لِوُجُودِ الْمُوَظَّفِيْنَ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ مُصَلٍّ وَمَعَ ذَلِكَ يَبْقَى عَلَى اسْمِهِ وَهُوَ الْمَسْجِدُ فَمَا دَامَ مَسْجِدًا مُحَاطًا وَمَبْنِيًّا بِهَذَا الْمَعْنَى فَإِنَّهُ يَصِحُّ الِْاعْتِكَافُ فِيهِ لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ يَقُولُونَ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مِمَّا تُقَامُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ إِنْ كَانَ الْمُعْتَكِفُ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْجَمَاعَةُ فَعَلَى ذَلِكَ الْمَرْأَةُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَعْتَكِفَ فِي مَسْجِدٍ فِيهِ جَمَاعَةٌ وَإِنَّمَا لَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدٍ مَهْجُورٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ جَازَ الْأَمْرُ الثَّانِي لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ طَاعَةٌ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ الطَّاعَةِ وَإِنَّمَا لَزِمَهُ لِأَجْلِ أُجْرَةٍ يَعْمَلُهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَنَقُولُ هَذَا لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَا بُدَّ لِأَنَّ قَوْلَ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلطَّاعَةِ لاَ بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ نِيَّةِ الِاعْتِكَافِ وَالدُّخُولِ فِيهِ وَاللُّزُومِ  
3 Kriteria Penting I’tikaf – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Yang dimaksud dengan iktikaf adalah menetap di dalam masjid untuk melakukan ketaatan. Jadi ia berkaitan dengan dua perkara: (PERTAMA) Menetap di dalam masjid. Sehingga tidak dapat disebut iktikaf, kecuali dengan menetap di dalam masjid. Dengan demikian, menetapnya seseorang di dalam rumahnya tidak disebut dengan iktikaf meskipun untuk melakukan ketaatan, dan meskipun ia membuat masjid di dalam rumahnya, karena itu tidak dinamakan masjid dalam artian spesifik. Adapun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk didirikan masjid di rumah-rumah, maka yang dimaksud adalah kumpulan rumah-rumah. Yakni di rumah-rumah dan pemukiman, hendaklah dibangun masjid, agar masyarakatnya dapat berkumpul dan salat di sana. Dan maksudnya bukan di setiap rumah ada masjidnya, meskipun ini dilakukan juga oleh sekelompok ulama dan para sahabat, seperti Utsman bin Malik, dan lainnya. Semoga Allah meridai mereka semua. Jadi, masjid itu harus diserahkan dan diwakafkan untuk aktivitas ketaatan. Dan masjid ini bisa jadi selalu didirikan shalat di dalamnya, dan bisa jadi juga tidak ada salat yang didirikan di sana. Karena ada beberapa masjid yang tidak dipakai lagi untuk salat, bisa jadi karena sudah tidak terpakai, atau juga karena telah dibangun masjid lain di sebelahnya, atau terkadang masjid itu tidak dipakai salat kecuali hanya dalam satu waktu salat, seperti keadaan beberapa masjid yang ada di samping pabrik-pabrik dan perumahan yang memiliki masjid yang disiapkan dan diwakafkan untuk kegiatan ibadah. Kendati demikian, di masjid itu tidak didirikan Salat Fardhu kecuali hanya sekali sehari, karena di waktu itu ada para karyawan, dan selain itu tidak ada yang salat di sana. Namun, tetap saja ia dapat disebut sebagai masjid. Dan selama masjid itu memenuhi kriteria tersebut, maka sah untuk beriktikaf di dalamnya. Namun, para ahli fiqih berpendapat bahwa masjid itu harus masjid yang didirikan salat jamaah di dalamnya, jika orang yang beriktikaf itu adalah laki-laki yang wajib salat berjamaah. Dengan demikian, wanita tidak harus beriktikaf dalam masjid yang ada salat jamaahnya. Apabila wanita beriktikaf di masjid yang sudah tidak terpakai, itu dibolehkan. (KEDUA) Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan. Harus ada ketaatan yang dilakukan saat iktikaf. Maka barang siapa yang menetap di masjid bukan untuk melakukan ketaatan, namun ia menetap di masjid untuk mendapat upah atas pekerjaannya, dan lain sebagainya, maka itu bukan iktikaf. (KETIGA) Selain untuk menjalankan ketaatan, para ulama juga berpendapat bahwa harus berniat untuk iktikaf, lalu masuk masjid dan menetap di sana. ================================================================================ وَالْمُرَادُ بِالِاعْتِكَافِ هُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ إِذًا أَمْرَانِ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَلَا يَكُونُ اعْتِكَافٌ إِلَّا بِلُزُومِ مَسْجِدٍ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ لُزُومَ الْمَرْءِ دَارَهُ لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَوْ كَانَ لِطَاعَةٍ وَلَوْ كَانَ قَدْ جَعَلَ فِي دَارِهِ مَسْجِدًا يَبْنِيْهِ فَإِنَّهُ لَا يُسَمَّى مَسْجِدًا بِالْمَعْنَى الْخَاصِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَنْ يُبْنَى فِي الدُّورِ الْمَسَاجِدُ فَالْمُرَادُ بِالدُّوْرِ هُنَا هِيَ الْبُيُوتُ أَيْ أَنَّ الْبُيُوتَ وَالْأَحْيَاءَ يُجْعَلُ فِيهَا مَسْجِدٌ لِيَجْتَمِعَ النَّاسُ فِيهِ وَيُصَلُّوا فِيهِ وَلَيْسَ فِي كُلِّ بَيْتٍ بِعَيْنِهِ يُوضَعُ مَسْجِدٌ وَإِنْ كَانَ فَعَلَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالصَّحَابَةِ كَعُثْمَانَ بْنِ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْجَمِيعِ إِذًا لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مُخَصَّصًا وَمَوْقُوفًا لِلطَّاعَةِ وَهَذَا الْمَسْجِدُ قَدْ يَكُونُ تُصَلَّى تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَقَدْ تَكُونُ لَا تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ فَإِنَّ هُنَاكَ مَسَاجِدُ لَا تُقَامُ فِيهَا الصَّلَاةُ إِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ هُجِرَتْ وَإِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ بُنِيَ بِجَانِبِهَا مَسْجِدٌ آخَرُ أَوْ بِكَوْنِ هَذَا الْمَسْجِدِ أَحْيَانًا لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ كَحَالِ الْمَسَاجِدِ الَّتِي تَكُونُ بِجَانِبِ بَعْضِ الشَّرِكَاتِ وَالدَّوَائِرِ فَهُوَ مَسْجِدٌ مُهَيَّأٌ مَخْصُوصٌ مَوْقُوفٌ عَلَى الْعِبَادَةِ وَمَعَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ مِنْ فَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ لِوُجُودِ الْمُوَظَّفِيْنَ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ مُصَلٍّ وَمَعَ ذَلِكَ يَبْقَى عَلَى اسْمِهِ وَهُوَ الْمَسْجِدُ فَمَا دَامَ مَسْجِدًا مُحَاطًا وَمَبْنِيًّا بِهَذَا الْمَعْنَى فَإِنَّهُ يَصِحُّ الِْاعْتِكَافُ فِيهِ لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ يَقُولُونَ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مِمَّا تُقَامُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ إِنْ كَانَ الْمُعْتَكِفُ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْجَمَاعَةُ فَعَلَى ذَلِكَ الْمَرْأَةُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَعْتَكِفَ فِي مَسْجِدٍ فِيهِ جَمَاعَةٌ وَإِنَّمَا لَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدٍ مَهْجُورٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ جَازَ الْأَمْرُ الثَّانِي لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ طَاعَةٌ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ الطَّاعَةِ وَإِنَّمَا لَزِمَهُ لِأَجْلِ أُجْرَةٍ يَعْمَلُهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَنَقُولُ هَذَا لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَا بُدَّ لِأَنَّ قَوْلَ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلطَّاعَةِ لاَ بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ نِيَّةِ الِاعْتِكَافِ وَالدُّخُولِ فِيهِ وَاللُّزُومِ  


3 Kriteria Penting I’tikaf – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Yang dimaksud dengan iktikaf adalah menetap di dalam masjid untuk melakukan ketaatan. Jadi ia berkaitan dengan dua perkara: (PERTAMA) Menetap di dalam masjid. Sehingga tidak dapat disebut iktikaf, kecuali dengan menetap di dalam masjid. Dengan demikian, menetapnya seseorang di dalam rumahnya tidak disebut dengan iktikaf meskipun untuk melakukan ketaatan, dan meskipun ia membuat masjid di dalam rumahnya, karena itu tidak dinamakan masjid dalam artian spesifik. Adapun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk didirikan masjid di rumah-rumah, maka yang dimaksud adalah kumpulan rumah-rumah. Yakni di rumah-rumah dan pemukiman, hendaklah dibangun masjid, agar masyarakatnya dapat berkumpul dan salat di sana. Dan maksudnya bukan di setiap rumah ada masjidnya, meskipun ini dilakukan juga oleh sekelompok ulama dan para sahabat, seperti Utsman bin Malik, dan lainnya. Semoga Allah meridai mereka semua. Jadi, masjid itu harus diserahkan dan diwakafkan untuk aktivitas ketaatan. Dan masjid ini bisa jadi selalu didirikan shalat di dalamnya, dan bisa jadi juga tidak ada salat yang didirikan di sana. Karena ada beberapa masjid yang tidak dipakai lagi untuk salat, bisa jadi karena sudah tidak terpakai, atau juga karena telah dibangun masjid lain di sebelahnya, atau terkadang masjid itu tidak dipakai salat kecuali hanya dalam satu waktu salat, seperti keadaan beberapa masjid yang ada di samping pabrik-pabrik dan perumahan yang memiliki masjid yang disiapkan dan diwakafkan untuk kegiatan ibadah. Kendati demikian, di masjid itu tidak didirikan Salat Fardhu kecuali hanya sekali sehari, karena di waktu itu ada para karyawan, dan selain itu tidak ada yang salat di sana. Namun, tetap saja ia dapat disebut sebagai masjid. Dan selama masjid itu memenuhi kriteria tersebut, maka sah untuk beriktikaf di dalamnya. Namun, para ahli fiqih berpendapat bahwa masjid itu harus masjid yang didirikan salat jamaah di dalamnya, jika orang yang beriktikaf itu adalah laki-laki yang wajib salat berjamaah. Dengan demikian, wanita tidak harus beriktikaf dalam masjid yang ada salat jamaahnya. Apabila wanita beriktikaf di masjid yang sudah tidak terpakai, itu dibolehkan. (KEDUA) Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan. Harus ada ketaatan yang dilakukan saat iktikaf. Maka barang siapa yang menetap di masjid bukan untuk melakukan ketaatan, namun ia menetap di masjid untuk mendapat upah atas pekerjaannya, dan lain sebagainya, maka itu bukan iktikaf. (KETIGA) Selain untuk menjalankan ketaatan, para ulama juga berpendapat bahwa harus berniat untuk iktikaf, lalu masuk masjid dan menetap di sana. ================================================================================ وَالْمُرَادُ بِالِاعْتِكَافِ هُوَ لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ إِذًا أَمْرَانِ لُزُومُ الْمَسْجِدِ فَلَا يَكُونُ اعْتِكَافٌ إِلَّا بِلُزُومِ مَسْجِدٍ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ لُزُومَ الْمَرْءِ دَارَهُ لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَوْ كَانَ لِطَاعَةٍ وَلَوْ كَانَ قَدْ جَعَلَ فِي دَارِهِ مَسْجِدًا يَبْنِيْهِ فَإِنَّهُ لَا يُسَمَّى مَسْجِدًا بِالْمَعْنَى الْخَاصِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَنْ يُبْنَى فِي الدُّورِ الْمَسَاجِدُ فَالْمُرَادُ بِالدُّوْرِ هُنَا هِيَ الْبُيُوتُ أَيْ أَنَّ الْبُيُوتَ وَالْأَحْيَاءَ يُجْعَلُ فِيهَا مَسْجِدٌ لِيَجْتَمِعَ النَّاسُ فِيهِ وَيُصَلُّوا فِيهِ وَلَيْسَ فِي كُلِّ بَيْتٍ بِعَيْنِهِ يُوضَعُ مَسْجِدٌ وَإِنْ كَانَ فَعَلَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالصَّحَابَةِ كَعُثْمَانَ بْنِ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْجَمِيعِ إِذًا لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مُخَصَّصًا وَمَوْقُوفًا لِلطَّاعَةِ وَهَذَا الْمَسْجِدُ قَدْ يَكُونُ تُصَلَّى تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَقَدْ تَكُونُ لَا تُقَامُ فِيهِ الصَّلَاةُ فَإِنَّ هُنَاكَ مَسَاجِدُ لَا تُقَامُ فِيهَا الصَّلَاةُ إِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ هُجِرَتْ وَإِمَّا لِكَوْنِهَا قَدْ بُنِيَ بِجَانِبِهَا مَسْجِدٌ آخَرُ أَوْ بِكَوْنِ هَذَا الْمَسْجِدِ أَحْيَانًا لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ كَحَالِ الْمَسَاجِدِ الَّتِي تَكُونُ بِجَانِبِ بَعْضِ الشَّرِكَاتِ وَالدَّوَائِرِ فَهُوَ مَسْجِدٌ مُهَيَّأٌ مَخْصُوصٌ مَوْقُوفٌ عَلَى الْعِبَادَةِ وَمَعَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُصَلَّى فِيهِ إِلَّا فَرْضٌ وَاحِدٌ مِنْ فَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ لِوُجُودِ الْمُوَظَّفِيْنَ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ مُصَلٍّ وَمَعَ ذَلِكَ يَبْقَى عَلَى اسْمِهِ وَهُوَ الْمَسْجِدُ فَمَا دَامَ مَسْجِدًا مُحَاطًا وَمَبْنِيًّا بِهَذَا الْمَعْنَى فَإِنَّهُ يَصِحُّ الِْاعْتِكَافُ فِيهِ لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ يَقُولُونَ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمَسْجِدُ مِمَّا تُقَامُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ إِنْ كَانَ الْمُعْتَكِفُ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْجَمَاعَةُ فَعَلَى ذَلِكَ الْمَرْأَةُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَعْتَكِفَ فِي مَسْجِدٍ فِيهِ جَمَاعَةٌ وَإِنَّمَا لَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدٍ مَهْجُورٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ جَازَ الْأَمْرُ الثَّانِي لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِلطَّاعَةِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ طَاعَةٌ فَمَنْ لَزِمَ الْمَسْجِدَ لِغَيْرِ الطَّاعَةِ وَإِنَّمَا لَزِمَهُ لِأَجْلِ أُجْرَةٍ يَعْمَلُهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَنَقُولُ هَذَا لَا يُسَمَّى اعْتِكَافًا وَلَا بُدَّ لِأَنَّ قَوْلَ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلطَّاعَةِ لاَ بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ نِيَّةِ الِاعْتِكَافِ وَالدُّخُولِ فِيهِ وَاللُّزُومِ  

Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah

Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah Pertanyaan: Bagaimana jika selama shalat jama’ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama’ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya? Jawaban: Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dahulu di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata: صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)  “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: Dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ “Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: Karena hal tersebut membuat shaf terputus.” (Al-Furu’, 2/39). Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat.  Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين “Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al-Lajnah Ad Daimah, 5/295). Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan, ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة “Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874). Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan, فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا “Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898). Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf. Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah menjelaskan, وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل “Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Doa Bersama, Man Robuka, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Belum Dikaruniai Anak Dalam Islam, Telepati Dalam Islam Visited 804 times, 4 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah

Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah Pertanyaan: Bagaimana jika selama shalat jama’ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama’ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya? Jawaban: Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dahulu di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata: صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)  “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: Dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ “Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: Karena hal tersebut membuat shaf terputus.” (Al-Furu’, 2/39). Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat.  Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين “Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al-Lajnah Ad Daimah, 5/295). Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan, ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة “Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874). Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan, فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا “Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898). Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf. Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah menjelaskan, وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل “Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Doa Bersama, Man Robuka, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Belum Dikaruniai Anak Dalam Islam, Telepati Dalam Islam Visited 804 times, 4 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah Pertanyaan: Bagaimana jika selama shalat jama’ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama’ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya? Jawaban: Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dahulu di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata: صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)  “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: Dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ “Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: Karena hal tersebut membuat shaf terputus.” (Al-Furu’, 2/39). Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat.  Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين “Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al-Lajnah Ad Daimah, 5/295). Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan, ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة “Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874). Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan, فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا “Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898). Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf. Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah menjelaskan, وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل “Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Doa Bersama, Man Robuka, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Belum Dikaruniai Anak Dalam Islam, Telepati Dalam Islam Visited 804 times, 4 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331520739&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah Pertanyaan: Bagaimana jika selama shalat jama’ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama’ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya? Jawaban: Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dahulu di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata: صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)  “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: Dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ “Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: Karena hal tersebut membuat shaf terputus.” (Al-Furu’, 2/39). Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat.  Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين “Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al-Lajnah Ad Daimah, 5/295). Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan, ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة “Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874). Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan, فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا “Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898). Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf. Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah menjelaskan, وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل “Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Doa Bersama, Man Robuka, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Belum Dikaruniai Anak Dalam Islam, Telepati Dalam Islam Visited 804 times, 4 visit(s) today Post Views: 466 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

2 Bacaan Doa Setelah Shalat Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

  Terdapat dua lafaz yang diriwayatkan tentang doa yang dibaca setelah Salat Witir. Lafaz pertama adalah dengan membaca: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS Sedangkan lafaz kedua terdapat dalam riwayat ad-Daraquthni dengan sanad jayyid, bahwa seseorang hendaknya membaca sebagaimana yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci, Rabb para malaikat dan Jibril) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH Ini menunjukkan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca lafaz pertama dan terkadang membaca lafaz kedua. Dan diriwayatkan tentang doa ini, bahwa dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan yang ketiga. Dan makna memanjangkan doa ini adalah dengan memanjangkan huruf madnya; yaitu Alif (ا), Wawu (و), dan Ya’ (ي). Yakni dengan memanjangkan bacaannya: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” seperti itu. Dan Imam Ahmad berdalil dengan ucapan Abdurrahman bin Abza bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan tasbih, bahwa memanjangkan bacaan tasbih disyariatkan, bahkan disunnahkan. Dan disyariatkan juga mengeraskan suara saat membacanya, dan inilah yang disunnahkan saat membaca lafaz doa ini. ================================================================================ وَقَدْ جَاءَ فِي لَفْظِ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي يُقَالُ بَعْدَ الْوِتْرِ صِيْغَتَانِ الصِّيغَةُ الْأُولَى أَنْ يَقُولَ الْمَرْءُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَالصِّيْغَةُ الثَّانِيَةُ جَاءَتْ عِنْدَ الدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ الْمَرْءَ يَقُولُ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الْأَوَّلِ وَرُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الثَّانِي وَهَذَا الدُّعَاءُ جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ الْجُمْلَةَ الثَّالِثَةَ وَمَعْنَى مَدِّهَا أَيْ أَنَّهُ يَمُدُّ حَرْفَ الْمَدِّ فِيهَا وَهُوَ الْأَلِفُ وَالْوَاوُ وَالْيَاءُ فَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَهَكَذَا وَقَدِ اسْتَدَلَّ أَحْمَدُ مِنْ قَوْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ التَّسْبِيحَ أَنَّهُ يُشْرَعُ فِيهِ الْجَهْرُ بَلْ يُنْدَبُ وَيُشْرَعُ رَفْعُ الصَّوْتِ فِيهِ وَهَذَا هُوَ الْمَسْنُونُ فِي هَذِهِ اللَّفْظَةِ                          

2 Bacaan Doa Setelah Shalat Witir – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

  Terdapat dua lafaz yang diriwayatkan tentang doa yang dibaca setelah Salat Witir. Lafaz pertama adalah dengan membaca: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS Sedangkan lafaz kedua terdapat dalam riwayat ad-Daraquthni dengan sanad jayyid, bahwa seseorang hendaknya membaca sebagaimana yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci, Rabb para malaikat dan Jibril) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH Ini menunjukkan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca lafaz pertama dan terkadang membaca lafaz kedua. Dan diriwayatkan tentang doa ini, bahwa dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan yang ketiga. Dan makna memanjangkan doa ini adalah dengan memanjangkan huruf madnya; yaitu Alif (ا), Wawu (و), dan Ya’ (ي). Yakni dengan memanjangkan bacaannya: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” seperti itu. Dan Imam Ahmad berdalil dengan ucapan Abdurrahman bin Abza bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan tasbih, bahwa memanjangkan bacaan tasbih disyariatkan, bahkan disunnahkan. Dan disyariatkan juga mengeraskan suara saat membacanya, dan inilah yang disunnahkan saat membaca lafaz doa ini. ================================================================================ وَقَدْ جَاءَ فِي لَفْظِ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي يُقَالُ بَعْدَ الْوِتْرِ صِيْغَتَانِ الصِّيغَةُ الْأُولَى أَنْ يَقُولَ الْمَرْءُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَالصِّيْغَةُ الثَّانِيَةُ جَاءَتْ عِنْدَ الدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ الْمَرْءَ يَقُولُ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الْأَوَّلِ وَرُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الثَّانِي وَهَذَا الدُّعَاءُ جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ الْجُمْلَةَ الثَّالِثَةَ وَمَعْنَى مَدِّهَا أَيْ أَنَّهُ يَمُدُّ حَرْفَ الْمَدِّ فِيهَا وَهُوَ الْأَلِفُ وَالْوَاوُ وَالْيَاءُ فَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَهَكَذَا وَقَدِ اسْتَدَلَّ أَحْمَدُ مِنْ قَوْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ التَّسْبِيحَ أَنَّهُ يُشْرَعُ فِيهِ الْجَهْرُ بَلْ يُنْدَبُ وَيُشْرَعُ رَفْعُ الصَّوْتِ فِيهِ وَهَذَا هُوَ الْمَسْنُونُ فِي هَذِهِ اللَّفْظَةِ                          
  Terdapat dua lafaz yang diriwayatkan tentang doa yang dibaca setelah Salat Witir. Lafaz pertama adalah dengan membaca: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS Sedangkan lafaz kedua terdapat dalam riwayat ad-Daraquthni dengan sanad jayyid, bahwa seseorang hendaknya membaca sebagaimana yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci, Rabb para malaikat dan Jibril) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH Ini menunjukkan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca lafaz pertama dan terkadang membaca lafaz kedua. Dan diriwayatkan tentang doa ini, bahwa dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan yang ketiga. Dan makna memanjangkan doa ini adalah dengan memanjangkan huruf madnya; yaitu Alif (ا), Wawu (و), dan Ya’ (ي). Yakni dengan memanjangkan bacaannya: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” seperti itu. Dan Imam Ahmad berdalil dengan ucapan Abdurrahman bin Abza bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan tasbih, bahwa memanjangkan bacaan tasbih disyariatkan, bahkan disunnahkan. Dan disyariatkan juga mengeraskan suara saat membacanya, dan inilah yang disunnahkan saat membaca lafaz doa ini. ================================================================================ وَقَدْ جَاءَ فِي لَفْظِ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي يُقَالُ بَعْدَ الْوِتْرِ صِيْغَتَانِ الصِّيغَةُ الْأُولَى أَنْ يَقُولَ الْمَرْءُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَالصِّيْغَةُ الثَّانِيَةُ جَاءَتْ عِنْدَ الدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ الْمَرْءَ يَقُولُ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الْأَوَّلِ وَرُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الثَّانِي وَهَذَا الدُّعَاءُ جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ الْجُمْلَةَ الثَّالِثَةَ وَمَعْنَى مَدِّهَا أَيْ أَنَّهُ يَمُدُّ حَرْفَ الْمَدِّ فِيهَا وَهُوَ الْأَلِفُ وَالْوَاوُ وَالْيَاءُ فَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَهَكَذَا وَقَدِ اسْتَدَلَّ أَحْمَدُ مِنْ قَوْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ التَّسْبِيحَ أَنَّهُ يُشْرَعُ فِيهِ الْجَهْرُ بَلْ يُنْدَبُ وَيُشْرَعُ رَفْعُ الصَّوْتِ فِيهِ وَهَذَا هُوَ الْمَسْنُونُ فِي هَذِهِ اللَّفْظَةِ                          


  Terdapat dua lafaz yang diriwayatkan tentang doa yang dibaca setelah Salat Witir. Lafaz pertama adalah dengan membaca: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS Sedangkan lafaz kedua terdapat dalam riwayat ad-Daraquthni dengan sanad jayyid, bahwa seseorang hendaknya membaca sebagaimana yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengucapkan: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH (Mahasuci Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahasuci, Rabb para malaikat dan Jibril) SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS ROBBIL MALAA-IKATI WAR-RUUH Ini menunjukkan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca lafaz pertama dan terkadang membaca lafaz kedua. Dan diriwayatkan tentang doa ini, bahwa dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan yang ketiga. Dan makna memanjangkan doa ini adalah dengan memanjangkan huruf madnya; yaitu Alif (ا), Wawu (و), dan Ya’ (ي). Yakni dengan memanjangkan bacaannya: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” seperti itu. Dan Imam Ahmad berdalil dengan ucapan Abdurrahman bin Abza bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan bacaan tasbih, bahwa memanjangkan bacaan tasbih disyariatkan, bahkan disunnahkan. Dan disyariatkan juga mengeraskan suara saat membacanya, dan inilah yang disunnahkan saat membaca lafaz doa ini. ================================================================================ وَقَدْ جَاءَ فِي لَفْظِ هَذَا الدُّعَاءِ الَّذِي يُقَالُ بَعْدَ الْوِتْرِ صِيْغَتَانِ الصِّيغَةُ الْأُولَى أَنْ يَقُولَ الْمَرْءُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَالصِّيْغَةُ الثَّانِيَةُ جَاءَتْ عِنْدَ الدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ الْمَرْءَ يَقُولُ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الْأَوَّلِ وَرُبَّمَا أَتَى بِاللَّفْظِ الثَّانِي وَهَذَا الدُّعَاءُ جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ الْجُمْلَةَ الثَّالِثَةَ وَمَعْنَى مَدِّهَا أَيْ أَنَّهُ يَمُدُّ حَرْفَ الْمَدِّ فِيهَا وَهُوَ الْأَلِفُ وَالْوَاوُ وَالْيَاءُ فَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ وَهَكَذَا وَقَدِ اسْتَدَلَّ أَحْمَدُ مِنْ قَوْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُدُّ التَّسْبِيحَ أَنَّهُ يُشْرَعُ فِيهِ الْجَهْرُ بَلْ يُنْدَبُ وَيُشْرَعُ رَفْعُ الصَّوْتِ فِيهِ وَهَذَا هُوَ الْمَسْنُونُ فِي هَذِهِ اللَّفْظَةِ                          

Tingkatan Menghidupkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara menghidupkan lailatul qadar? Apakah harus bergadang semalam full? Ada tiga tingkatan menghidupkan lailatul qadar. Keterangannya sebagai berikut.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan menghidupkan lailatul qadar 1.1. Tingkatan paling utama: 1.2. Tingkatan pertengahan: 1.3. Tingkatan paling rendah: 2. Dalilnya 2.1. Referensi:   Tingkatan menghidupkan lailatul qadar Tingkatan paling utama: Menghidupkan seluruh malam dengan berbagai macam ibadah. Contoh ibadah saat itu: shalat membaca Al-Qur’an memperbanyak doa: ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNI. Tingkatan pertengahan: Menghidupkan sebagian besar malam dengan berbagai macam ibadah seperti di atas. Tingkatan paling rendah: Mengerjakan shalat Isya secara berjamaah dan bertekad ingin melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah. Lihat Haasyiyah Al-Baajuri, 2:462; Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini, 4:2691. Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar   Dalilnya Dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Keutamaan Lailatul Qadar   Dalil amalan pada malam lailatul qadar disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Juga hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Cara Mendapatkan Lailatul Qadar Semoga Allah memudahkan kita meraih lailatul qadar.   Referensi: Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmas Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi. Penerbit Anwar Al-Azhar. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa Li Mawaasim Al-‘Aam min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Rajab Al-Hambali Al-Baghdadi Ad-Dimasyqi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul malam 22 Ramadhan 1443 H, Ahad dini hari Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar qiyamul lail tanda lailatul qadar

Tingkatan Menghidupkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara menghidupkan lailatul qadar? Apakah harus bergadang semalam full? Ada tiga tingkatan menghidupkan lailatul qadar. Keterangannya sebagai berikut.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan menghidupkan lailatul qadar 1.1. Tingkatan paling utama: 1.2. Tingkatan pertengahan: 1.3. Tingkatan paling rendah: 2. Dalilnya 2.1. Referensi:   Tingkatan menghidupkan lailatul qadar Tingkatan paling utama: Menghidupkan seluruh malam dengan berbagai macam ibadah. Contoh ibadah saat itu: shalat membaca Al-Qur’an memperbanyak doa: ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNI. Tingkatan pertengahan: Menghidupkan sebagian besar malam dengan berbagai macam ibadah seperti di atas. Tingkatan paling rendah: Mengerjakan shalat Isya secara berjamaah dan bertekad ingin melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah. Lihat Haasyiyah Al-Baajuri, 2:462; Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini, 4:2691. Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar   Dalilnya Dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Keutamaan Lailatul Qadar   Dalil amalan pada malam lailatul qadar disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Juga hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Cara Mendapatkan Lailatul Qadar Semoga Allah memudahkan kita meraih lailatul qadar.   Referensi: Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmas Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi. Penerbit Anwar Al-Azhar. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa Li Mawaasim Al-‘Aam min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Rajab Al-Hambali Al-Baghdadi Ad-Dimasyqi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul malam 22 Ramadhan 1443 H, Ahad dini hari Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar qiyamul lail tanda lailatul qadar
Bagaimana cara menghidupkan lailatul qadar? Apakah harus bergadang semalam full? Ada tiga tingkatan menghidupkan lailatul qadar. Keterangannya sebagai berikut.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan menghidupkan lailatul qadar 1.1. Tingkatan paling utama: 1.2. Tingkatan pertengahan: 1.3. Tingkatan paling rendah: 2. Dalilnya 2.1. Referensi:   Tingkatan menghidupkan lailatul qadar Tingkatan paling utama: Menghidupkan seluruh malam dengan berbagai macam ibadah. Contoh ibadah saat itu: shalat membaca Al-Qur’an memperbanyak doa: ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNI. Tingkatan pertengahan: Menghidupkan sebagian besar malam dengan berbagai macam ibadah seperti di atas. Tingkatan paling rendah: Mengerjakan shalat Isya secara berjamaah dan bertekad ingin melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah. Lihat Haasyiyah Al-Baajuri, 2:462; Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini, 4:2691. Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar   Dalilnya Dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Keutamaan Lailatul Qadar   Dalil amalan pada malam lailatul qadar disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Juga hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Cara Mendapatkan Lailatul Qadar Semoga Allah memudahkan kita meraih lailatul qadar.   Referensi: Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmas Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi. Penerbit Anwar Al-Azhar. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa Li Mawaasim Al-‘Aam min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Rajab Al-Hambali Al-Baghdadi Ad-Dimasyqi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul malam 22 Ramadhan 1443 H, Ahad dini hari Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar qiyamul lail tanda lailatul qadar


Bagaimana cara menghidupkan lailatul qadar? Apakah harus bergadang semalam full? Ada tiga tingkatan menghidupkan lailatul qadar. Keterangannya sebagai berikut.   Daftar Isi tutup 1. Tingkatan menghidupkan lailatul qadar 1.1. Tingkatan paling utama: 1.2. Tingkatan pertengahan: 1.3. Tingkatan paling rendah: 2. Dalilnya 2.1. Referensi:   Tingkatan menghidupkan lailatul qadar Tingkatan paling utama: Menghidupkan seluruh malam dengan berbagai macam ibadah. Contoh ibadah saat itu: shalat membaca Al-Qur’an memperbanyak doa: ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNI. Tingkatan pertengahan: Menghidupkan sebagian besar malam dengan berbagai macam ibadah seperti di atas. Tingkatan paling rendah: Mengerjakan shalat Isya secara berjamaah dan bertekad ingin melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah. Lihat Haasyiyah Al-Baajuri, 2:462; Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini, 4:2691. Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar   Dalilnya Dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga: Tafsir Al-Qadr, Keutamaan Lailatul Qadar   Dalil amalan pada malam lailatul qadar disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Juga hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Cara Mendapatkan Lailatul Qadar Semoga Allah memudahkan kita meraih lailatul qadar.   Referensi: Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmas Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Haasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Iqna’ li Al-Khathib Asy-Syirbini. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi. Penerbit Anwar Al-Azhar. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa Li Mawaasim Al-‘Aam min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Rajab Al-Hambali Al-Baghdadi Ad-Dimasyqi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul malam 22 Ramadhan 1443 H, Ahad dini hari Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar qiyamul lail tanda lailatul qadar
Prev     Next