Wanita Salehah: Sifat, Keutamaan, dan Hadits yang Membicarakannya

Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah

Wanita Salehah: Sifat, Keutamaan, dan Hadits yang Membicarakannya

Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah
Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah


Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad
Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad


Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah


Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  
Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  


Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  

Hukum Menggambar Setan atau Jin

Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 QRIS donasi Yufid

Hukum Menggambar Setan atau Jin

Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 QRIS donasi Yufid
Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384713340&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  
Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  


Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  

Bulughul Maram – Shalat: Bakda Shalat Membaca Istighfar Tiga Kali, Lalu Allahumma Antas Salaam

Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar

Bulughul Maram – Shalat: Bakda Shalat Membaca Istighfar Tiga Kali, Lalu Allahumma Antas Salaam

Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar
Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar


Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  
Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  


Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai 

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai 

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid
Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257238&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Fatwa Ulama: Motivasi untuk Memberikan Sedekah ke Pondok Tahfizhul Qur’an

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok

Fatwa Ulama: Motivasi untuk Memberikan Sedekah ke Pondok Tahfizhul Qur’an

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok
Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok


Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257652&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Khutbah Jumat: Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim Keimanan, Sabar, dan Akhlak Mulia

Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim

Khutbah Jumat: Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim Keimanan, Sabar, dan Akhlak Mulia

Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim
Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim


Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim
Prev     Next