Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat?

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat?

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid
Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344156397&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  
Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  


Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil

Berikut adalah pembahasan penting mengenai shalat dalam keadaan sakit. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu, shalat sambil berbaring. Kalau tidak mampu, shalat sambil telentang.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Kaidah   Hadits #328/62 عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117]   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan mengenai tata cara shalat bagi orang sakit di mana ada tiga keadaan, tetapi ada lima keadaan yang bisa dirinci. 2. Keadaan pertama adalah shalat sambil berdiri bagi yang mampu, walaupun kondisinya seperti posisi orang yang rukuk (agak membungkuk) atau memakai tongkat atau bersandar pada tembok. 3. Keadaan kedua adalah bagi yang tidak mampu berdiri karena mengalami kesulitan, gambarannya itu ia mengalami keadaan sangat sakit sehingga sulit khusyuk dan thumakninah, maka kondisi ini ia shalat sambil duduk dan memberi isyarat ketika rukuk dan sujud, keadaan sujud lebih rendah dari rukuk. Keadaan duduk di sini tidaklah dijelaskan, artinya duduk bagaimana pun dibolehkan. Namun, duduk yang lebih baik adalah duduk bersila karena duduknya lebih mudah (tidak tegang) dibandingkan dengan duduk iftirasy. Tujuannya pula adalah duduk ini akan membedakan duduk yang menggantikan posisi berdiri dan duduk yang sesuai posisinya. Baca juga: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 4. Keadaan ketiga adalah jika tidak mampu shalat sambil duduk, maka shalat dilakukan sambil berbaring ke samping. Hadits menunjukkan secara mutlak apakah berbaring ke samping kanan ataukah ke kiri. Yang paling utama (afdal) adalah yang paling mudah. Jika berbaring ke kanan atau ke kiri sama-sama mudah, berbaring ke kanan itu lebih afdal. Wajah nantinya menghadap kiblat. Jika tidak mampu dihadapkan ke kiblat, shalat dalam keadaan apa pun sesuai kemampuan. Ketika rukuk, cukup berisyarat dengan kepala ke dada sedikit, lalu ketika sujud lebih menunduk lagi. 5. Keadaan keempat adalah shalat sambil telentang, punggung di bawah, dan kedua kaki ke arah kiblat. Yang paling utama (afdal) adalah kepala diangkat sedikit agar bisa dihadapkan ke kiblat. 6. Keadaan kelima adalah jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka ada yang membolehkan berisyarat dengan mata, ketika rukuk mata berkedip sedikit. Setelah mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, mata kembali dibuka. Ketika sujud, lebih dikedipkan lagi. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits tentang hal ini dhaif. Ada pendapat kedua, jika memang tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka menjadi gugur padanya. Ada pendapat ketiga yang menyatakan bahwa kalau tidak bisa melakukan gerakan sebagai isyarat, maka ucapan yang bisa diucapkan tetap ada. Berdiri cukup dengan niat di hati, lalu ia bertakbir, lalu membaca surah, kemudian rukuk dengan niat di hati, lalu bertakbir, membaca tasbih ketika rukuk, lalu berdiri iktidal dengan niat, lalu mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH. Adapun yang mengatakan bahwa isyarat dengan jari tidaklah ada dalil yang menunjukkan hal ini. Baca juga: Cara Sujud Sesuai Tuntunan   Hadits #329/63 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].   Faedah hadits Jika memang tidak mampu sujud di tanah, maka sujud tidak di tanah, sesuai keadaan dia, di mana sujud lebih rendah dari rukuk. Ketika sujud tidak perlu meletakkan bantal atau selainnya untuk dijadikan tempat sujud.   Baca juga: Cara Shalat Bagi Orang Sakit Cara Bersuci Bagi Orang Sakit   Kaidah Kaidah penting untuk shalat dalam keadaan sakit adalah ayat berikut: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Baca juga: Kaidah Fikih, Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   — Senin sore, 6 Dzulqa’dah 1443 H, 6 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi shalat orang sakit

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil

Berikut adalah pembahasan penting mengenai shalat dalam keadaan sakit. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu, shalat sambil berbaring. Kalau tidak mampu, shalat sambil telentang.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Kaidah   Hadits #328/62 عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117]   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan mengenai tata cara shalat bagi orang sakit di mana ada tiga keadaan, tetapi ada lima keadaan yang bisa dirinci. 2. Keadaan pertama adalah shalat sambil berdiri bagi yang mampu, walaupun kondisinya seperti posisi orang yang rukuk (agak membungkuk) atau memakai tongkat atau bersandar pada tembok. 3. Keadaan kedua adalah bagi yang tidak mampu berdiri karena mengalami kesulitan, gambarannya itu ia mengalami keadaan sangat sakit sehingga sulit khusyuk dan thumakninah, maka kondisi ini ia shalat sambil duduk dan memberi isyarat ketika rukuk dan sujud, keadaan sujud lebih rendah dari rukuk. Keadaan duduk di sini tidaklah dijelaskan, artinya duduk bagaimana pun dibolehkan. Namun, duduk yang lebih baik adalah duduk bersila karena duduknya lebih mudah (tidak tegang) dibandingkan dengan duduk iftirasy. Tujuannya pula adalah duduk ini akan membedakan duduk yang menggantikan posisi berdiri dan duduk yang sesuai posisinya. Baca juga: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 4. Keadaan ketiga adalah jika tidak mampu shalat sambil duduk, maka shalat dilakukan sambil berbaring ke samping. Hadits menunjukkan secara mutlak apakah berbaring ke samping kanan ataukah ke kiri. Yang paling utama (afdal) adalah yang paling mudah. Jika berbaring ke kanan atau ke kiri sama-sama mudah, berbaring ke kanan itu lebih afdal. Wajah nantinya menghadap kiblat. Jika tidak mampu dihadapkan ke kiblat, shalat dalam keadaan apa pun sesuai kemampuan. Ketika rukuk, cukup berisyarat dengan kepala ke dada sedikit, lalu ketika sujud lebih menunduk lagi. 5. Keadaan keempat adalah shalat sambil telentang, punggung di bawah, dan kedua kaki ke arah kiblat. Yang paling utama (afdal) adalah kepala diangkat sedikit agar bisa dihadapkan ke kiblat. 6. Keadaan kelima adalah jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka ada yang membolehkan berisyarat dengan mata, ketika rukuk mata berkedip sedikit. Setelah mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, mata kembali dibuka. Ketika sujud, lebih dikedipkan lagi. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits tentang hal ini dhaif. Ada pendapat kedua, jika memang tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka menjadi gugur padanya. Ada pendapat ketiga yang menyatakan bahwa kalau tidak bisa melakukan gerakan sebagai isyarat, maka ucapan yang bisa diucapkan tetap ada. Berdiri cukup dengan niat di hati, lalu ia bertakbir, lalu membaca surah, kemudian rukuk dengan niat di hati, lalu bertakbir, membaca tasbih ketika rukuk, lalu berdiri iktidal dengan niat, lalu mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH. Adapun yang mengatakan bahwa isyarat dengan jari tidaklah ada dalil yang menunjukkan hal ini. Baca juga: Cara Sujud Sesuai Tuntunan   Hadits #329/63 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].   Faedah hadits Jika memang tidak mampu sujud di tanah, maka sujud tidak di tanah, sesuai keadaan dia, di mana sujud lebih rendah dari rukuk. Ketika sujud tidak perlu meletakkan bantal atau selainnya untuk dijadikan tempat sujud.   Baca juga: Cara Shalat Bagi Orang Sakit Cara Bersuci Bagi Orang Sakit   Kaidah Kaidah penting untuk shalat dalam keadaan sakit adalah ayat berikut: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Baca juga: Kaidah Fikih, Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   — Senin sore, 6 Dzulqa’dah 1443 H, 6 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi shalat orang sakit
Berikut adalah pembahasan penting mengenai shalat dalam keadaan sakit. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu, shalat sambil berbaring. Kalau tidak mampu, shalat sambil telentang.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Kaidah   Hadits #328/62 عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117]   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan mengenai tata cara shalat bagi orang sakit di mana ada tiga keadaan, tetapi ada lima keadaan yang bisa dirinci. 2. Keadaan pertama adalah shalat sambil berdiri bagi yang mampu, walaupun kondisinya seperti posisi orang yang rukuk (agak membungkuk) atau memakai tongkat atau bersandar pada tembok. 3. Keadaan kedua adalah bagi yang tidak mampu berdiri karena mengalami kesulitan, gambarannya itu ia mengalami keadaan sangat sakit sehingga sulit khusyuk dan thumakninah, maka kondisi ini ia shalat sambil duduk dan memberi isyarat ketika rukuk dan sujud, keadaan sujud lebih rendah dari rukuk. Keadaan duduk di sini tidaklah dijelaskan, artinya duduk bagaimana pun dibolehkan. Namun, duduk yang lebih baik adalah duduk bersila karena duduknya lebih mudah (tidak tegang) dibandingkan dengan duduk iftirasy. Tujuannya pula adalah duduk ini akan membedakan duduk yang menggantikan posisi berdiri dan duduk yang sesuai posisinya. Baca juga: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 4. Keadaan ketiga adalah jika tidak mampu shalat sambil duduk, maka shalat dilakukan sambil berbaring ke samping. Hadits menunjukkan secara mutlak apakah berbaring ke samping kanan ataukah ke kiri. Yang paling utama (afdal) adalah yang paling mudah. Jika berbaring ke kanan atau ke kiri sama-sama mudah, berbaring ke kanan itu lebih afdal. Wajah nantinya menghadap kiblat. Jika tidak mampu dihadapkan ke kiblat, shalat dalam keadaan apa pun sesuai kemampuan. Ketika rukuk, cukup berisyarat dengan kepala ke dada sedikit, lalu ketika sujud lebih menunduk lagi. 5. Keadaan keempat adalah shalat sambil telentang, punggung di bawah, dan kedua kaki ke arah kiblat. Yang paling utama (afdal) adalah kepala diangkat sedikit agar bisa dihadapkan ke kiblat. 6. Keadaan kelima adalah jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka ada yang membolehkan berisyarat dengan mata, ketika rukuk mata berkedip sedikit. Setelah mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, mata kembali dibuka. Ketika sujud, lebih dikedipkan lagi. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits tentang hal ini dhaif. Ada pendapat kedua, jika memang tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka menjadi gugur padanya. Ada pendapat ketiga yang menyatakan bahwa kalau tidak bisa melakukan gerakan sebagai isyarat, maka ucapan yang bisa diucapkan tetap ada. Berdiri cukup dengan niat di hati, lalu ia bertakbir, lalu membaca surah, kemudian rukuk dengan niat di hati, lalu bertakbir, membaca tasbih ketika rukuk, lalu berdiri iktidal dengan niat, lalu mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH. Adapun yang mengatakan bahwa isyarat dengan jari tidaklah ada dalil yang menunjukkan hal ini. Baca juga: Cara Sujud Sesuai Tuntunan   Hadits #329/63 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].   Faedah hadits Jika memang tidak mampu sujud di tanah, maka sujud tidak di tanah, sesuai keadaan dia, di mana sujud lebih rendah dari rukuk. Ketika sujud tidak perlu meletakkan bantal atau selainnya untuk dijadikan tempat sujud.   Baca juga: Cara Shalat Bagi Orang Sakit Cara Bersuci Bagi Orang Sakit   Kaidah Kaidah penting untuk shalat dalam keadaan sakit adalah ayat berikut: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Baca juga: Kaidah Fikih, Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   — Senin sore, 6 Dzulqa’dah 1443 H, 6 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi shalat orang sakit


Berikut adalah pembahasan penting mengenai shalat dalam keadaan sakit. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu, shalat sambil berbaring. Kalau tidak mampu, shalat sambil telentang.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Kaidah   Hadits #328/62 عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117]   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan mengenai tata cara shalat bagi orang sakit di mana ada tiga keadaan, tetapi ada lima keadaan yang bisa dirinci. 2. Keadaan pertama adalah shalat sambil berdiri bagi yang mampu, walaupun kondisinya seperti posisi orang yang rukuk (agak membungkuk) atau memakai tongkat atau bersandar pada tembok. 3. Keadaan kedua adalah bagi yang tidak mampu berdiri karena mengalami kesulitan, gambarannya itu ia mengalami keadaan sangat sakit sehingga sulit khusyuk dan thumakninah, maka kondisi ini ia shalat sambil duduk dan memberi isyarat ketika rukuk dan sujud, keadaan sujud lebih rendah dari rukuk. Keadaan duduk di sini tidaklah dijelaskan, artinya duduk bagaimana pun dibolehkan. Namun, duduk yang lebih baik adalah duduk bersila karena duduknya lebih mudah (tidak tegang) dibandingkan dengan duduk iftirasy. Tujuannya pula adalah duduk ini akan membedakan duduk yang menggantikan posisi berdiri dan duduk yang sesuai posisinya. Baca juga: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 4. Keadaan ketiga adalah jika tidak mampu shalat sambil duduk, maka shalat dilakukan sambil berbaring ke samping. Hadits menunjukkan secara mutlak apakah berbaring ke samping kanan ataukah ke kiri. Yang paling utama (afdal) adalah yang paling mudah. Jika berbaring ke kanan atau ke kiri sama-sama mudah, berbaring ke kanan itu lebih afdal. Wajah nantinya menghadap kiblat. Jika tidak mampu dihadapkan ke kiblat, shalat dalam keadaan apa pun sesuai kemampuan. Ketika rukuk, cukup berisyarat dengan kepala ke dada sedikit, lalu ketika sujud lebih menunduk lagi. 5. Keadaan keempat adalah shalat sambil telentang, punggung di bawah, dan kedua kaki ke arah kiblat. Yang paling utama (afdal) adalah kepala diangkat sedikit agar bisa dihadapkan ke kiblat. 6. Keadaan kelima adalah jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka ada yang membolehkan berisyarat dengan mata, ketika rukuk mata berkedip sedikit. Setelah mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, mata kembali dibuka. Ketika sujud, lebih dikedipkan lagi. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits tentang hal ini dhaif. Ada pendapat kedua, jika memang tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka menjadi gugur padanya. Ada pendapat ketiga yang menyatakan bahwa kalau tidak bisa melakukan gerakan sebagai isyarat, maka ucapan yang bisa diucapkan tetap ada. Berdiri cukup dengan niat di hati, lalu ia bertakbir, lalu membaca surah, kemudian rukuk dengan niat di hati, lalu bertakbir, membaca tasbih ketika rukuk, lalu berdiri iktidal dengan niat, lalu mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH. Adapun yang mengatakan bahwa isyarat dengan jari tidaklah ada dalil yang menunjukkan hal ini. Baca juga: Cara Sujud Sesuai Tuntunan   Hadits #329/63 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].   Faedah hadits Jika memang tidak mampu sujud di tanah, maka sujud tidak di tanah, sesuai keadaan dia, di mana sujud lebih rendah dari rukuk. Ketika sujud tidak perlu meletakkan bantal atau selainnya untuk dijadikan tempat sujud.   Baca juga: Cara Shalat Bagi Orang Sakit Cara Bersuci Bagi Orang Sakit   Kaidah Kaidah penting untuk shalat dalam keadaan sakit adalah ayat berikut: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Baca juga: Kaidah Fikih, Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   — Senin sore, 6 Dzulqa’dah 1443 H, 6 Juni 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi shalat orang sakit

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 6) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitan 2. Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhala Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitanAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّى وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ بهيج“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)Wahai manusia! Jika kalian bimbang dan ragu serta tidak punya pengetahuan tentang terjadinya hari kebangkitan, walaupun sebenarnya kalian wajib beriman kepada Tuhan kalian dan Rasul-Nya mengenai hal tersebut. Namun, jika kalian tak mau beriman dan tetap ragu, inilah dua petunjuk yang masuk akal yang bisa kalian lihat sendiri. Masing-masing akan menunjukkan pada kalian tentang apa yang kalian ragukan dan akan menghilangkan keraguan tersebut dari hati kalian.Dalil yang pertama, mengenai permulaan penciptaan manusia. Dia yang menciptakannya, Dia pula yang akan mengembalikannya setelah kematian. Allah ciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi air mani dan inilah awal penciptaan. Kemudian dengan izin Allah, benih tersebut berubah menjadi darah merah, kemudian berubah lagi menjadi seonggok daging seukuran yang bisa dikunyah (mudghah). Mudghah tersebut terkadang berlanjut sehingga terbentuklah rupa manusia, terkadang pula dilepaskan rahim sebelum terbentuk wujud manusia (keguguran, pent).Semua ini adalah penjelasan Allah kepada kalian tentang asal pembentukan kalian. Walaupun Allah Ta’ala mampu untuk membentuk manusia dalam sesaat saja, namun Allah ingin menjelaskan pada kalian kesempurnaan hikmah-Nya, keagungan kekuasaan-Nya, dan keluasan rahmat-Nya.Kemudian kami jadikan ia tetap berada di rahim sehingga terjadilah kehamilan sesuai kehendak kami sampai waktu yang ditentukan dalam kehamilan tersebut. Kemudian kami keluarkan kalian dari perut ibu kalian sebagai anak kecil yang tak tahu apa-apa dan tak bisa apa-apa. Kami jadikan rasa kasih sayang pada ibu kalian dan kami alirkan rezeki untuk kalian melalui air susu ibu. Kemudian kalian pun semakin tumbuh sampai kalian dewasa ketika kekuatan dan akal kalian menjadi sempurna.Baca Juga:Nasib Ahli Tauhid di Akhirat Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhiratDi antara kalian ada yang diwafatkan sebelum sampai umur dewasa. Di antara kalian ada pula yang melewati umur tersebut sampai umur yang sangat tua. Umur di mana terjadi kepikunan dan mudah lupa. Kemampuan akal pun semakin berkurang sebagaimana kekuatan juga berkurang dan semakin lemah. Bahkan, di masa itu seseorang tak bisa mengetahui apa yang baru saja dilakukannya karena lemahnya akalnya. Demikianlah kekuatan anak Adam diiringi dua kelemahan: (1) kelemahan dan kekurangan ketika masa kecil; dan (2) kelemahan serta kekurangan di masa tua.Dalil yang kedua adalah dihidupkannya bumi setelah ia mati. Anda bisa melihat bumi yang kering, tak ada pepohonan dan kehidupan, kemudian Kami turunkan padanya hujan. Bumi tersebut akhirnya bergerak dan tumbuh setelah sebelumnya kering dengan bertambahnya pepohonan. Tumbuhlah berbagai tumbuhan yang membuat orang yang melihat menjadi senang dan merenungkannya. Inilah dua dalil yang kuat yang tak bisa diragukan lagi.Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhalaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ لَن يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِن يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لّا يَسْتَنقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ“Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (QS. Al-Hajj: 73)Setelah Allah menyebutkan dalam ayat sebelumnya tentang bentuk penyembahan pada selain Allah yang sama sekali tak beralasan, baik berdasarkan wahyu atau alasan akal, Allah sebutkan di sini tentang kebatilan perbuatan tersebut. Ini juga menekankan bahwa orang yang berbuat kesyirikan tak paham apa itu ibadah. Allah memberikan perumpamaan, seandainya berhala dan semua yang mereka sembah itu mencoba untuk membuat satu lalat kecil dan makhluk rendah saja, maka tak akan bisa dan tak akan mampu sama sekali. Bahkan, Allah sebutkan yang lebih ringan lagi. Seandainya lalat itu mengambil sesuatu dari sesembahan itu, maka mereka tak bisa merebutnya kembali. Itu menunjukkan lemahnya mereka dan sesembahan mereka. Ini juga isyarat bahwa orang-orang musyrik itu berada dalam kebodohan yang sangat. Mereka berbuat kesyirikan kepada Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.Ini sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk segenap manusia untuk menjelaskan betapa buruknya peribadatan pada berhala dan betapa dangkalnya akal orang-orang yang menyembah berhala dan betapa lemahnya mereka semua. Allah sampaikan perumpamaan ini untuk menambah ilmu dan penjelasan bagi orang beriman dan menegakkan hujah bagi orang-orang kafir. Maka, pasang baik-baik telinga kalian dan pahamilah isi kandungan yang terdapat di dalamnya. Jangan biarkan hati dan telinga kalian tidak menyimaknya. Bahkan, perhatikanlah dengan hati dan telinga kalian.Al-Qur’an yang mulia menyebutkan berbagai perumpamaan untuk menjelaskan makna sesuatu yang samar dengan sesuatu yang bisa diindra agar jiwa merasa lapang dan menghilangkan keraguan dari akal manusia. Allah Yang Maha Bijaksana, Yang mengetahui segala yang gaib, mengetahui hal tersebut. Maka, Allah tak segan memberikan permisalan dengan seekor lalat atau yang lebih rendah daripada itu ketika ada maslahat yang bisa didapatkan.[Bersambung]***Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bermanhaj Salaf, Jangan Suudzon, Doa Untuk Kedua Pengantin, Sholat Isya Jam BerapaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 6) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitan 2. Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhala Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitanAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّى وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ بهيج“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)Wahai manusia! Jika kalian bimbang dan ragu serta tidak punya pengetahuan tentang terjadinya hari kebangkitan, walaupun sebenarnya kalian wajib beriman kepada Tuhan kalian dan Rasul-Nya mengenai hal tersebut. Namun, jika kalian tak mau beriman dan tetap ragu, inilah dua petunjuk yang masuk akal yang bisa kalian lihat sendiri. Masing-masing akan menunjukkan pada kalian tentang apa yang kalian ragukan dan akan menghilangkan keraguan tersebut dari hati kalian.Dalil yang pertama, mengenai permulaan penciptaan manusia. Dia yang menciptakannya, Dia pula yang akan mengembalikannya setelah kematian. Allah ciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi air mani dan inilah awal penciptaan. Kemudian dengan izin Allah, benih tersebut berubah menjadi darah merah, kemudian berubah lagi menjadi seonggok daging seukuran yang bisa dikunyah (mudghah). Mudghah tersebut terkadang berlanjut sehingga terbentuklah rupa manusia, terkadang pula dilepaskan rahim sebelum terbentuk wujud manusia (keguguran, pent).Semua ini adalah penjelasan Allah kepada kalian tentang asal pembentukan kalian. Walaupun Allah Ta’ala mampu untuk membentuk manusia dalam sesaat saja, namun Allah ingin menjelaskan pada kalian kesempurnaan hikmah-Nya, keagungan kekuasaan-Nya, dan keluasan rahmat-Nya.Kemudian kami jadikan ia tetap berada di rahim sehingga terjadilah kehamilan sesuai kehendak kami sampai waktu yang ditentukan dalam kehamilan tersebut. Kemudian kami keluarkan kalian dari perut ibu kalian sebagai anak kecil yang tak tahu apa-apa dan tak bisa apa-apa. Kami jadikan rasa kasih sayang pada ibu kalian dan kami alirkan rezeki untuk kalian melalui air susu ibu. Kemudian kalian pun semakin tumbuh sampai kalian dewasa ketika kekuatan dan akal kalian menjadi sempurna.Baca Juga:Nasib Ahli Tauhid di Akhirat Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhiratDi antara kalian ada yang diwafatkan sebelum sampai umur dewasa. Di antara kalian ada pula yang melewati umur tersebut sampai umur yang sangat tua. Umur di mana terjadi kepikunan dan mudah lupa. Kemampuan akal pun semakin berkurang sebagaimana kekuatan juga berkurang dan semakin lemah. Bahkan, di masa itu seseorang tak bisa mengetahui apa yang baru saja dilakukannya karena lemahnya akalnya. Demikianlah kekuatan anak Adam diiringi dua kelemahan: (1) kelemahan dan kekurangan ketika masa kecil; dan (2) kelemahan serta kekurangan di masa tua.Dalil yang kedua adalah dihidupkannya bumi setelah ia mati. Anda bisa melihat bumi yang kering, tak ada pepohonan dan kehidupan, kemudian Kami turunkan padanya hujan. Bumi tersebut akhirnya bergerak dan tumbuh setelah sebelumnya kering dengan bertambahnya pepohonan. Tumbuhlah berbagai tumbuhan yang membuat orang yang melihat menjadi senang dan merenungkannya. Inilah dua dalil yang kuat yang tak bisa diragukan lagi.Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhalaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ لَن يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِن يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لّا يَسْتَنقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ“Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (QS. Al-Hajj: 73)Setelah Allah menyebutkan dalam ayat sebelumnya tentang bentuk penyembahan pada selain Allah yang sama sekali tak beralasan, baik berdasarkan wahyu atau alasan akal, Allah sebutkan di sini tentang kebatilan perbuatan tersebut. Ini juga menekankan bahwa orang yang berbuat kesyirikan tak paham apa itu ibadah. Allah memberikan perumpamaan, seandainya berhala dan semua yang mereka sembah itu mencoba untuk membuat satu lalat kecil dan makhluk rendah saja, maka tak akan bisa dan tak akan mampu sama sekali. Bahkan, Allah sebutkan yang lebih ringan lagi. Seandainya lalat itu mengambil sesuatu dari sesembahan itu, maka mereka tak bisa merebutnya kembali. Itu menunjukkan lemahnya mereka dan sesembahan mereka. Ini juga isyarat bahwa orang-orang musyrik itu berada dalam kebodohan yang sangat. Mereka berbuat kesyirikan kepada Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.Ini sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk segenap manusia untuk menjelaskan betapa buruknya peribadatan pada berhala dan betapa dangkalnya akal orang-orang yang menyembah berhala dan betapa lemahnya mereka semua. Allah sampaikan perumpamaan ini untuk menambah ilmu dan penjelasan bagi orang beriman dan menegakkan hujah bagi orang-orang kafir. Maka, pasang baik-baik telinga kalian dan pahamilah isi kandungan yang terdapat di dalamnya. Jangan biarkan hati dan telinga kalian tidak menyimaknya. Bahkan, perhatikanlah dengan hati dan telinga kalian.Al-Qur’an yang mulia menyebutkan berbagai perumpamaan untuk menjelaskan makna sesuatu yang samar dengan sesuatu yang bisa diindra agar jiwa merasa lapang dan menghilangkan keraguan dari akal manusia. Allah Yang Maha Bijaksana, Yang mengetahui segala yang gaib, mengetahui hal tersebut. Maka, Allah tak segan memberikan permisalan dengan seekor lalat atau yang lebih rendah daripada itu ketika ada maslahat yang bisa didapatkan.[Bersambung]***Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bermanhaj Salaf, Jangan Suudzon, Doa Untuk Kedua Pengantin, Sholat Isya Jam BerapaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 6) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitan 2. Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhala Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitanAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّى وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ بهيج“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)Wahai manusia! Jika kalian bimbang dan ragu serta tidak punya pengetahuan tentang terjadinya hari kebangkitan, walaupun sebenarnya kalian wajib beriman kepada Tuhan kalian dan Rasul-Nya mengenai hal tersebut. Namun, jika kalian tak mau beriman dan tetap ragu, inilah dua petunjuk yang masuk akal yang bisa kalian lihat sendiri. Masing-masing akan menunjukkan pada kalian tentang apa yang kalian ragukan dan akan menghilangkan keraguan tersebut dari hati kalian.Dalil yang pertama, mengenai permulaan penciptaan manusia. Dia yang menciptakannya, Dia pula yang akan mengembalikannya setelah kematian. Allah ciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi air mani dan inilah awal penciptaan. Kemudian dengan izin Allah, benih tersebut berubah menjadi darah merah, kemudian berubah lagi menjadi seonggok daging seukuran yang bisa dikunyah (mudghah). Mudghah tersebut terkadang berlanjut sehingga terbentuklah rupa manusia, terkadang pula dilepaskan rahim sebelum terbentuk wujud manusia (keguguran, pent).Semua ini adalah penjelasan Allah kepada kalian tentang asal pembentukan kalian. Walaupun Allah Ta’ala mampu untuk membentuk manusia dalam sesaat saja, namun Allah ingin menjelaskan pada kalian kesempurnaan hikmah-Nya, keagungan kekuasaan-Nya, dan keluasan rahmat-Nya.Kemudian kami jadikan ia tetap berada di rahim sehingga terjadilah kehamilan sesuai kehendak kami sampai waktu yang ditentukan dalam kehamilan tersebut. Kemudian kami keluarkan kalian dari perut ibu kalian sebagai anak kecil yang tak tahu apa-apa dan tak bisa apa-apa. Kami jadikan rasa kasih sayang pada ibu kalian dan kami alirkan rezeki untuk kalian melalui air susu ibu. Kemudian kalian pun semakin tumbuh sampai kalian dewasa ketika kekuatan dan akal kalian menjadi sempurna.Baca Juga:Nasib Ahli Tauhid di Akhirat Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhiratDi antara kalian ada yang diwafatkan sebelum sampai umur dewasa. Di antara kalian ada pula yang melewati umur tersebut sampai umur yang sangat tua. Umur di mana terjadi kepikunan dan mudah lupa. Kemampuan akal pun semakin berkurang sebagaimana kekuatan juga berkurang dan semakin lemah. Bahkan, di masa itu seseorang tak bisa mengetahui apa yang baru saja dilakukannya karena lemahnya akalnya. Demikianlah kekuatan anak Adam diiringi dua kelemahan: (1) kelemahan dan kekurangan ketika masa kecil; dan (2) kelemahan serta kekurangan di masa tua.Dalil yang kedua adalah dihidupkannya bumi setelah ia mati. Anda bisa melihat bumi yang kering, tak ada pepohonan dan kehidupan, kemudian Kami turunkan padanya hujan. Bumi tersebut akhirnya bergerak dan tumbuh setelah sebelumnya kering dengan bertambahnya pepohonan. Tumbuhlah berbagai tumbuhan yang membuat orang yang melihat menjadi senang dan merenungkannya. Inilah dua dalil yang kuat yang tak bisa diragukan lagi.Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhalaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ لَن يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِن يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لّا يَسْتَنقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ“Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (QS. Al-Hajj: 73)Setelah Allah menyebutkan dalam ayat sebelumnya tentang bentuk penyembahan pada selain Allah yang sama sekali tak beralasan, baik berdasarkan wahyu atau alasan akal, Allah sebutkan di sini tentang kebatilan perbuatan tersebut. Ini juga menekankan bahwa orang yang berbuat kesyirikan tak paham apa itu ibadah. Allah memberikan perumpamaan, seandainya berhala dan semua yang mereka sembah itu mencoba untuk membuat satu lalat kecil dan makhluk rendah saja, maka tak akan bisa dan tak akan mampu sama sekali. Bahkan, Allah sebutkan yang lebih ringan lagi. Seandainya lalat itu mengambil sesuatu dari sesembahan itu, maka mereka tak bisa merebutnya kembali. Itu menunjukkan lemahnya mereka dan sesembahan mereka. Ini juga isyarat bahwa orang-orang musyrik itu berada dalam kebodohan yang sangat. Mereka berbuat kesyirikan kepada Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.Ini sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk segenap manusia untuk menjelaskan betapa buruknya peribadatan pada berhala dan betapa dangkalnya akal orang-orang yang menyembah berhala dan betapa lemahnya mereka semua. Allah sampaikan perumpamaan ini untuk menambah ilmu dan penjelasan bagi orang beriman dan menegakkan hujah bagi orang-orang kafir. Maka, pasang baik-baik telinga kalian dan pahamilah isi kandungan yang terdapat di dalamnya. Jangan biarkan hati dan telinga kalian tidak menyimaknya. Bahkan, perhatikanlah dengan hati dan telinga kalian.Al-Qur’an yang mulia menyebutkan berbagai perumpamaan untuk menjelaskan makna sesuatu yang samar dengan sesuatu yang bisa diindra agar jiwa merasa lapang dan menghilangkan keraguan dari akal manusia. Allah Yang Maha Bijaksana, Yang mengetahui segala yang gaib, mengetahui hal tersebut. Maka, Allah tak segan memberikan permisalan dengan seekor lalat atau yang lebih rendah daripada itu ketika ada maslahat yang bisa didapatkan.[Bersambung]***Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bermanhaj Salaf, Jangan Suudzon, Doa Untuk Kedua Pengantin, Sholat Isya Jam BerapaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 6) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitan 2. Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhala Seruan kesebelas: Dua dalil akal yang jelas untuk membantah orang yang mengingkari hari kebangkitanAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّى وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ بهيج“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)Wahai manusia! Jika kalian bimbang dan ragu serta tidak punya pengetahuan tentang terjadinya hari kebangkitan, walaupun sebenarnya kalian wajib beriman kepada Tuhan kalian dan Rasul-Nya mengenai hal tersebut. Namun, jika kalian tak mau beriman dan tetap ragu, inilah dua petunjuk yang masuk akal yang bisa kalian lihat sendiri. Masing-masing akan menunjukkan pada kalian tentang apa yang kalian ragukan dan akan menghilangkan keraguan tersebut dari hati kalian.Dalil yang pertama, mengenai permulaan penciptaan manusia. Dia yang menciptakannya, Dia pula yang akan mengembalikannya setelah kematian. Allah ciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi air mani dan inilah awal penciptaan. Kemudian dengan izin Allah, benih tersebut berubah menjadi darah merah, kemudian berubah lagi menjadi seonggok daging seukuran yang bisa dikunyah (mudghah). Mudghah tersebut terkadang berlanjut sehingga terbentuklah rupa manusia, terkadang pula dilepaskan rahim sebelum terbentuk wujud manusia (keguguran, pent).Semua ini adalah penjelasan Allah kepada kalian tentang asal pembentukan kalian. Walaupun Allah Ta’ala mampu untuk membentuk manusia dalam sesaat saja, namun Allah ingin menjelaskan pada kalian kesempurnaan hikmah-Nya, keagungan kekuasaan-Nya, dan keluasan rahmat-Nya.Kemudian kami jadikan ia tetap berada di rahim sehingga terjadilah kehamilan sesuai kehendak kami sampai waktu yang ditentukan dalam kehamilan tersebut. Kemudian kami keluarkan kalian dari perut ibu kalian sebagai anak kecil yang tak tahu apa-apa dan tak bisa apa-apa. Kami jadikan rasa kasih sayang pada ibu kalian dan kami alirkan rezeki untuk kalian melalui air susu ibu. Kemudian kalian pun semakin tumbuh sampai kalian dewasa ketika kekuatan dan akal kalian menjadi sempurna.Baca Juga:Nasib Ahli Tauhid di Akhirat Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhiratDi antara kalian ada yang diwafatkan sebelum sampai umur dewasa. Di antara kalian ada pula yang melewati umur tersebut sampai umur yang sangat tua. Umur di mana terjadi kepikunan dan mudah lupa. Kemampuan akal pun semakin berkurang sebagaimana kekuatan juga berkurang dan semakin lemah. Bahkan, di masa itu seseorang tak bisa mengetahui apa yang baru saja dilakukannya karena lemahnya akalnya. Demikianlah kekuatan anak Adam diiringi dua kelemahan: (1) kelemahan dan kekurangan ketika masa kecil; dan (2) kelemahan serta kekurangan di masa tua.Dalil yang kedua adalah dihidupkannya bumi setelah ia mati. Anda bisa melihat bumi yang kering, tak ada pepohonan dan kehidupan, kemudian Kami turunkan padanya hujan. Bumi tersebut akhirnya bergerak dan tumbuh setelah sebelumnya kering dengan bertambahnya pepohonan. Tumbuhlah berbagai tumbuhan yang membuat orang yang melihat menjadi senang dan merenungkannya. Inilah dua dalil yang kuat yang tak bisa diragukan lagi.Seruan keduabelas: Sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk menjelaskan buruknya penyembahan terhadap berhalaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ لَن يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِن يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لّا يَسْتَنقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ“Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (QS. Al-Hajj: 73)Setelah Allah menyebutkan dalam ayat sebelumnya tentang bentuk penyembahan pada selain Allah yang sama sekali tak beralasan, baik berdasarkan wahyu atau alasan akal, Allah sebutkan di sini tentang kebatilan perbuatan tersebut. Ini juga menekankan bahwa orang yang berbuat kesyirikan tak paham apa itu ibadah. Allah memberikan perumpamaan, seandainya berhala dan semua yang mereka sembah itu mencoba untuk membuat satu lalat kecil dan makhluk rendah saja, maka tak akan bisa dan tak akan mampu sama sekali. Bahkan, Allah sebutkan yang lebih ringan lagi. Seandainya lalat itu mengambil sesuatu dari sesembahan itu, maka mereka tak bisa merebutnya kembali. Itu menunjukkan lemahnya mereka dan sesembahan mereka. Ini juga isyarat bahwa orang-orang musyrik itu berada dalam kebodohan yang sangat. Mereka berbuat kesyirikan kepada Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.Ini sebuah perumpamaan yang Allah sampaikan untuk segenap manusia untuk menjelaskan betapa buruknya peribadatan pada berhala dan betapa dangkalnya akal orang-orang yang menyembah berhala dan betapa lemahnya mereka semua. Allah sampaikan perumpamaan ini untuk menambah ilmu dan penjelasan bagi orang beriman dan menegakkan hujah bagi orang-orang kafir. Maka, pasang baik-baik telinga kalian dan pahamilah isi kandungan yang terdapat di dalamnya. Jangan biarkan hati dan telinga kalian tidak menyimaknya. Bahkan, perhatikanlah dengan hati dan telinga kalian.Al-Qur’an yang mulia menyebutkan berbagai perumpamaan untuk menjelaskan makna sesuatu yang samar dengan sesuatu yang bisa diindra agar jiwa merasa lapang dan menghilangkan keraguan dari akal manusia. Allah Yang Maha Bijaksana, Yang mengetahui segala yang gaib, mengetahui hal tersebut. Maka, Allah tak segan memberikan permisalan dengan seekor lalat atau yang lebih rendah daripada itu ketika ada maslahat yang bisa didapatkan.[Bersambung]***Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bermanhaj Salaf, Jangan Suudzon, Doa Untuk Kedua Pengantin, Sholat Isya Jam BerapaTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Untukmu yang Mencari Ketenangan Jiwa, Ayo Sini! – Sy. Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Untukmu yang Mencari Ketenangan Jiwa, Ayo Sini! – Sy. Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Wahai saudara-saudaraku, al-Quran memberi ketenangan dan ketentraman bagi orang yang membacanya, dan itulah yang dicari seluruh manusia. Salah satu saudara kita bercerita kepadaku, dan dia adalah seorang psikiater. Dia pernah menghadiri seminar di salah satu negara asing, yang mengadakan seminar ini adalah non-Muslim, tidak beragama. Orang itu berkata kepadanya, “Sejak 40 tahun lalu, aku menemui orang yang mendatangiku di klinik, dari orang-orang yang menderita masalah psikologis.” Dia melanjutkan, “… Dan mereka seragam dalam satu soal, …”—tentu saja, mereka bukan muslim— … “Soal atau permintaan ini adalah, kami ingin satu buku, yang tidak mengandung keraguan di dalamnya. Kami ingin buku yang dapat kami percaya. Mereka membaca buku-buku karangan manusia, yang berisi “Katanya” dan “Katanya” (yaitu teori-teori buatan manusia) Namun, mereka ingin satu buku yang dapat mereka percaya sepenuhnya. Maka jawabannya, aku katakan, “Tidak akan ada yang seperti itu, kecuali kitab Tuhan kita, yaitu al-Quran al-Azhim ini.” Oleh karena itu, wahai saudara-saudara, barang siapa yang mencari ketentraman, maka hendaklah ia mencarinya di dalam al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Di sana, hati akan menjadi tentram, dan jiwa juga akan tentram, dan orang itu akan merasakan ketenangan, wahai saudara-saudara, bahkan merasakan kebahagiaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. Al-Fajr: 27 – 28) Rahasia dan sebab ketentraman jiwa adalah hubungannya dengan al-Quran al-Azhim ini. Dan hubungan jiwa dengan al-Quran al-Azhim ini adalah bentuk munajat kepada Allah Tuhan semesta alam. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang diturunkan kepadamu.” (QS. Ar-Ra’d: 36) Allah juga berfirman, “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu, pelajaran dari Tuhanmu, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman.” “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 57 – 58) Umar radhiallahu ‘anhu pernah pergi memberi tanda pada unta sedekah, yakni memberi tanda padanya dengan besi panas. Dan ketika itu, Umar bersama pembantunya. Saat pembantu itu melihat unta-unta itu, ia takjub karena unta itu begitu banyak dan bagus-bagus. Maka pembantu itu berseru, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah al-Quran.” Lalu Umar membaca ayat, “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira, …” (QS. Yunus: 58) Dan makna كَذَبْتَ (Kadzabta) dalam bahasa penduduk negeri Hijaz saat itu adalah “Kamu keliru!”. ================================================================================ هَذَا الْكِتَابُ يُورِثُ أَهْلَهُ يَا إِخْوَانِي السَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ وَالَّتِي هِيَ مَطْلَبٌ لِلْبَشَرِ جَمِيعًا حَدَّثَنِي أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَهُوَ طَبِيْبٌ نَفْسِيٌّ أَنَّهُ حَضَرَ مُؤْتَمَرًا فِي بَعْضِ الدُّوَلِ الأَجْنَبِيَّةِ كَانَ الْقَائِمُ عَلَى الْمُؤْتَمَرِ غَيْرَ مُسْلِمٍ لَا دِيْنَ لَهُ وَقَالَ إِنِّي مُنْذُ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَأَنَا وَأُقَابِلُ مَنْ يَنْشُدُوْنَهُ فِي عِيَادَتِهِ مِمَّنْ يُعَانُونَ مِنْ مَشَاكِلَ نَفْسِيَّةٍ وَقَالَ وَهُمْ يَتَّفِقُونَ عَلَى سُؤَالٍ وَاحِدٍ طَبْعًا هُمْ غَيْرُ مُسْلِمِينَ هَذَا السُّؤَالُ أَوْ هَذَا الطَّلَبُ نُرِيْدُ كِتَابًا لَيْسَ فِيهِ شَكٌّ نُرِيدُ كِتَابًا نَثِقُ بِهِ يَقْرَءُونَ كُتُبَ الْبَشَرِ وَقِيْلَ هُمْ وَقَالَ هُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُونَ كِتَابًا يَثِقُوْنَ بِهِ تَمَامَ الثِّقَةِ فَقُلْتُ هَذَا لَا يُوجَدُ إِلَّا فِي كِتَابِ رَبِّنَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَلِهَذَا يَا إِخْوَانُ مَنْ يَنْشُدُ الطُّمَأْنِينَةَ فَلْيَتَلَمَّسْهَا فِي الْقُرْآنِ قَالَ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ هُنَاكَ يَطْمَئِنُّ الْقَلْبُ وَتَطْمَئِنُّ النَّفْسُ وَيُحِسُّ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَانِي بِالرَّاحَةِ بَلْ بِالْفَرَحِ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً سِرُّ طُمَأْنِيْنَتِهَا وَسَبَبُهُ هُوَ اتِّصَالُهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَفِي اتِّصَالِهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ مُنَاجَاةٌ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ تَعَالَى وَالَّذِيْنَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ خَرَجَ عُمَرُ يَسِمُ إِبْلَ صَدَقَةٍ يَعْنِي يَضَعُ عَلَيْهَا وَسْمًا الْوَسْمَ الْمَعْرُوفَ وَكَانَ مَعَهُ غُلَامٌ لَهُ فَلَمَّا رَآهَا هَالَتْهُ لِكَثْرَتِهَا وَحُسْنِ مَنْظَرِهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ قَالَ عُمَرُ كَذَبْتَ فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَقَرَأَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا وَمَعْنَى كَذَبْتَ فِي لُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ فِي ذَاكَ الْوَقْتِ يَعْنِي أَخْطَأْتَ    

Untukmu yang Mencari Ketenangan Jiwa, Ayo Sini! – Sy. Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Untukmu yang Mencari Ketenangan Jiwa, Ayo Sini! – Sy. Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Wahai saudara-saudaraku, al-Quran memberi ketenangan dan ketentraman bagi orang yang membacanya, dan itulah yang dicari seluruh manusia. Salah satu saudara kita bercerita kepadaku, dan dia adalah seorang psikiater. Dia pernah menghadiri seminar di salah satu negara asing, yang mengadakan seminar ini adalah non-Muslim, tidak beragama. Orang itu berkata kepadanya, “Sejak 40 tahun lalu, aku menemui orang yang mendatangiku di klinik, dari orang-orang yang menderita masalah psikologis.” Dia melanjutkan, “… Dan mereka seragam dalam satu soal, …”—tentu saja, mereka bukan muslim— … “Soal atau permintaan ini adalah, kami ingin satu buku, yang tidak mengandung keraguan di dalamnya. Kami ingin buku yang dapat kami percaya. Mereka membaca buku-buku karangan manusia, yang berisi “Katanya” dan “Katanya” (yaitu teori-teori buatan manusia) Namun, mereka ingin satu buku yang dapat mereka percaya sepenuhnya. Maka jawabannya, aku katakan, “Tidak akan ada yang seperti itu, kecuali kitab Tuhan kita, yaitu al-Quran al-Azhim ini.” Oleh karena itu, wahai saudara-saudara, barang siapa yang mencari ketentraman, maka hendaklah ia mencarinya di dalam al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Di sana, hati akan menjadi tentram, dan jiwa juga akan tentram, dan orang itu akan merasakan ketenangan, wahai saudara-saudara, bahkan merasakan kebahagiaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. Al-Fajr: 27 – 28) Rahasia dan sebab ketentraman jiwa adalah hubungannya dengan al-Quran al-Azhim ini. Dan hubungan jiwa dengan al-Quran al-Azhim ini adalah bentuk munajat kepada Allah Tuhan semesta alam. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang diturunkan kepadamu.” (QS. Ar-Ra’d: 36) Allah juga berfirman, “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu, pelajaran dari Tuhanmu, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman.” “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 57 – 58) Umar radhiallahu ‘anhu pernah pergi memberi tanda pada unta sedekah, yakni memberi tanda padanya dengan besi panas. Dan ketika itu, Umar bersama pembantunya. Saat pembantu itu melihat unta-unta itu, ia takjub karena unta itu begitu banyak dan bagus-bagus. Maka pembantu itu berseru, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah al-Quran.” Lalu Umar membaca ayat, “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira, …” (QS. Yunus: 58) Dan makna كَذَبْتَ (Kadzabta) dalam bahasa penduduk negeri Hijaz saat itu adalah “Kamu keliru!”. ================================================================================ هَذَا الْكِتَابُ يُورِثُ أَهْلَهُ يَا إِخْوَانِي السَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ وَالَّتِي هِيَ مَطْلَبٌ لِلْبَشَرِ جَمِيعًا حَدَّثَنِي أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَهُوَ طَبِيْبٌ نَفْسِيٌّ أَنَّهُ حَضَرَ مُؤْتَمَرًا فِي بَعْضِ الدُّوَلِ الأَجْنَبِيَّةِ كَانَ الْقَائِمُ عَلَى الْمُؤْتَمَرِ غَيْرَ مُسْلِمٍ لَا دِيْنَ لَهُ وَقَالَ إِنِّي مُنْذُ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَأَنَا وَأُقَابِلُ مَنْ يَنْشُدُوْنَهُ فِي عِيَادَتِهِ مِمَّنْ يُعَانُونَ مِنْ مَشَاكِلَ نَفْسِيَّةٍ وَقَالَ وَهُمْ يَتَّفِقُونَ عَلَى سُؤَالٍ وَاحِدٍ طَبْعًا هُمْ غَيْرُ مُسْلِمِينَ هَذَا السُّؤَالُ أَوْ هَذَا الطَّلَبُ نُرِيْدُ كِتَابًا لَيْسَ فِيهِ شَكٌّ نُرِيدُ كِتَابًا نَثِقُ بِهِ يَقْرَءُونَ كُتُبَ الْبَشَرِ وَقِيْلَ هُمْ وَقَالَ هُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُونَ كِتَابًا يَثِقُوْنَ بِهِ تَمَامَ الثِّقَةِ فَقُلْتُ هَذَا لَا يُوجَدُ إِلَّا فِي كِتَابِ رَبِّنَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَلِهَذَا يَا إِخْوَانُ مَنْ يَنْشُدُ الطُّمَأْنِينَةَ فَلْيَتَلَمَّسْهَا فِي الْقُرْآنِ قَالَ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ هُنَاكَ يَطْمَئِنُّ الْقَلْبُ وَتَطْمَئِنُّ النَّفْسُ وَيُحِسُّ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَانِي بِالرَّاحَةِ بَلْ بِالْفَرَحِ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً سِرُّ طُمَأْنِيْنَتِهَا وَسَبَبُهُ هُوَ اتِّصَالُهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَفِي اتِّصَالِهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ مُنَاجَاةٌ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ تَعَالَى وَالَّذِيْنَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ خَرَجَ عُمَرُ يَسِمُ إِبْلَ صَدَقَةٍ يَعْنِي يَضَعُ عَلَيْهَا وَسْمًا الْوَسْمَ الْمَعْرُوفَ وَكَانَ مَعَهُ غُلَامٌ لَهُ فَلَمَّا رَآهَا هَالَتْهُ لِكَثْرَتِهَا وَحُسْنِ مَنْظَرِهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ قَالَ عُمَرُ كَذَبْتَ فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَقَرَأَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا وَمَعْنَى كَذَبْتَ فِي لُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ فِي ذَاكَ الْوَقْتِ يَعْنِي أَخْطَأْتَ    
Untukmu yang Mencari Ketenangan Jiwa, Ayo Sini! – Sy. Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Wahai saudara-saudaraku, al-Quran memberi ketenangan dan ketentraman bagi orang yang membacanya, dan itulah yang dicari seluruh manusia. Salah satu saudara kita bercerita kepadaku, dan dia adalah seorang psikiater. Dia pernah menghadiri seminar di salah satu negara asing, yang mengadakan seminar ini adalah non-Muslim, tidak beragama. Orang itu berkata kepadanya, “Sejak 40 tahun lalu, aku menemui orang yang mendatangiku di klinik, dari orang-orang yang menderita masalah psikologis.” Dia melanjutkan, “… Dan mereka seragam dalam satu soal, …”—tentu saja, mereka bukan muslim— … “Soal atau permintaan ini adalah, kami ingin satu buku, yang tidak mengandung keraguan di dalamnya. Kami ingin buku yang dapat kami percaya. Mereka membaca buku-buku karangan manusia, yang berisi “Katanya” dan “Katanya” (yaitu teori-teori buatan manusia) Namun, mereka ingin satu buku yang dapat mereka percaya sepenuhnya. Maka jawabannya, aku katakan, “Tidak akan ada yang seperti itu, kecuali kitab Tuhan kita, yaitu al-Quran al-Azhim ini.” Oleh karena itu, wahai saudara-saudara, barang siapa yang mencari ketentraman, maka hendaklah ia mencarinya di dalam al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Di sana, hati akan menjadi tentram, dan jiwa juga akan tentram, dan orang itu akan merasakan ketenangan, wahai saudara-saudara, bahkan merasakan kebahagiaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. Al-Fajr: 27 – 28) Rahasia dan sebab ketentraman jiwa adalah hubungannya dengan al-Quran al-Azhim ini. Dan hubungan jiwa dengan al-Quran al-Azhim ini adalah bentuk munajat kepada Allah Tuhan semesta alam. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang diturunkan kepadamu.” (QS. Ar-Ra’d: 36) Allah juga berfirman, “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu, pelajaran dari Tuhanmu, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman.” “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 57 – 58) Umar radhiallahu ‘anhu pernah pergi memberi tanda pada unta sedekah, yakni memberi tanda padanya dengan besi panas. Dan ketika itu, Umar bersama pembantunya. Saat pembantu itu melihat unta-unta itu, ia takjub karena unta itu begitu banyak dan bagus-bagus. Maka pembantu itu berseru, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah al-Quran.” Lalu Umar membaca ayat, “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira, …” (QS. Yunus: 58) Dan makna كَذَبْتَ (Kadzabta) dalam bahasa penduduk negeri Hijaz saat itu adalah “Kamu keliru!”. ================================================================================ هَذَا الْكِتَابُ يُورِثُ أَهْلَهُ يَا إِخْوَانِي السَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ وَالَّتِي هِيَ مَطْلَبٌ لِلْبَشَرِ جَمِيعًا حَدَّثَنِي أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَهُوَ طَبِيْبٌ نَفْسِيٌّ أَنَّهُ حَضَرَ مُؤْتَمَرًا فِي بَعْضِ الدُّوَلِ الأَجْنَبِيَّةِ كَانَ الْقَائِمُ عَلَى الْمُؤْتَمَرِ غَيْرَ مُسْلِمٍ لَا دِيْنَ لَهُ وَقَالَ إِنِّي مُنْذُ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَأَنَا وَأُقَابِلُ مَنْ يَنْشُدُوْنَهُ فِي عِيَادَتِهِ مِمَّنْ يُعَانُونَ مِنْ مَشَاكِلَ نَفْسِيَّةٍ وَقَالَ وَهُمْ يَتَّفِقُونَ عَلَى سُؤَالٍ وَاحِدٍ طَبْعًا هُمْ غَيْرُ مُسْلِمِينَ هَذَا السُّؤَالُ أَوْ هَذَا الطَّلَبُ نُرِيْدُ كِتَابًا لَيْسَ فِيهِ شَكٌّ نُرِيدُ كِتَابًا نَثِقُ بِهِ يَقْرَءُونَ كُتُبَ الْبَشَرِ وَقِيْلَ هُمْ وَقَالَ هُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُونَ كِتَابًا يَثِقُوْنَ بِهِ تَمَامَ الثِّقَةِ فَقُلْتُ هَذَا لَا يُوجَدُ إِلَّا فِي كِتَابِ رَبِّنَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَلِهَذَا يَا إِخْوَانُ مَنْ يَنْشُدُ الطُّمَأْنِينَةَ فَلْيَتَلَمَّسْهَا فِي الْقُرْآنِ قَالَ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ هُنَاكَ يَطْمَئِنُّ الْقَلْبُ وَتَطْمَئِنُّ النَّفْسُ وَيُحِسُّ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَانِي بِالرَّاحَةِ بَلْ بِالْفَرَحِ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً سِرُّ طُمَأْنِيْنَتِهَا وَسَبَبُهُ هُوَ اتِّصَالُهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَفِي اتِّصَالِهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ مُنَاجَاةٌ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ تَعَالَى وَالَّذِيْنَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ خَرَجَ عُمَرُ يَسِمُ إِبْلَ صَدَقَةٍ يَعْنِي يَضَعُ عَلَيْهَا وَسْمًا الْوَسْمَ الْمَعْرُوفَ وَكَانَ مَعَهُ غُلَامٌ لَهُ فَلَمَّا رَآهَا هَالَتْهُ لِكَثْرَتِهَا وَحُسْنِ مَنْظَرِهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ قَالَ عُمَرُ كَذَبْتَ فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَقَرَأَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا وَمَعْنَى كَذَبْتَ فِي لُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ فِي ذَاكَ الْوَقْتِ يَعْنِي أَخْطَأْتَ    


Untukmu yang Mencari Ketenangan Jiwa, Ayo Sini! – Sy. Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Wahai saudara-saudaraku, al-Quran memberi ketenangan dan ketentraman bagi orang yang membacanya, dan itulah yang dicari seluruh manusia. Salah satu saudara kita bercerita kepadaku, dan dia adalah seorang psikiater. Dia pernah menghadiri seminar di salah satu negara asing, yang mengadakan seminar ini adalah non-Muslim, tidak beragama. Orang itu berkata kepadanya, “Sejak 40 tahun lalu, aku menemui orang yang mendatangiku di klinik, dari orang-orang yang menderita masalah psikologis.” Dia melanjutkan, “… Dan mereka seragam dalam satu soal, …”—tentu saja, mereka bukan muslim— … “Soal atau permintaan ini adalah, kami ingin satu buku, yang tidak mengandung keraguan di dalamnya. Kami ingin buku yang dapat kami percaya. Mereka membaca buku-buku karangan manusia, yang berisi “Katanya” dan “Katanya” (yaitu teori-teori buatan manusia) Namun, mereka ingin satu buku yang dapat mereka percaya sepenuhnya. Maka jawabannya, aku katakan, “Tidak akan ada yang seperti itu, kecuali kitab Tuhan kita, yaitu al-Quran al-Azhim ini.” Oleh karena itu, wahai saudara-saudara, barang siapa yang mencari ketentraman, maka hendaklah ia mencarinya di dalam al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Di sana, hati akan menjadi tentram, dan jiwa juga akan tentram, dan orang itu akan merasakan ketenangan, wahai saudara-saudara, bahkan merasakan kebahagiaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. Al-Fajr: 27 – 28) Rahasia dan sebab ketentraman jiwa adalah hubungannya dengan al-Quran al-Azhim ini. Dan hubungan jiwa dengan al-Quran al-Azhim ini adalah bentuk munajat kepada Allah Tuhan semesta alam. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang diturunkan kepadamu.” (QS. Ar-Ra’d: 36) Allah juga berfirman, “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu, pelajaran dari Tuhanmu, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman.” “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 57 – 58) Umar radhiallahu ‘anhu pernah pergi memberi tanda pada unta sedekah, yakni memberi tanda padanya dengan besi panas. Dan ketika itu, Umar bersama pembantunya. Saat pembantu itu melihat unta-unta itu, ia takjub karena unta itu begitu banyak dan bagus-bagus. Maka pembantu itu berseru, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah al-Quran.” Lalu Umar membaca ayat, “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira, …” (QS. Yunus: 58) Dan makna كَذَبْتَ (Kadzabta) dalam bahasa penduduk negeri Hijaz saat itu adalah “Kamu keliru!”. ================================================================================ هَذَا الْكِتَابُ يُورِثُ أَهْلَهُ يَا إِخْوَانِي السَّكِينَةَ وَالطُّمَأْنِينَةَ وَالَّتِي هِيَ مَطْلَبٌ لِلْبَشَرِ جَمِيعًا حَدَّثَنِي أَحَدُ الْإِخْوَةِ وَهُوَ طَبِيْبٌ نَفْسِيٌّ أَنَّهُ حَضَرَ مُؤْتَمَرًا فِي بَعْضِ الدُّوَلِ الأَجْنَبِيَّةِ كَانَ الْقَائِمُ عَلَى الْمُؤْتَمَرِ غَيْرَ مُسْلِمٍ لَا دِيْنَ لَهُ وَقَالَ إِنِّي مُنْذُ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَأَنَا وَأُقَابِلُ مَنْ يَنْشُدُوْنَهُ فِي عِيَادَتِهِ مِمَّنْ يُعَانُونَ مِنْ مَشَاكِلَ نَفْسِيَّةٍ وَقَالَ وَهُمْ يَتَّفِقُونَ عَلَى سُؤَالٍ وَاحِدٍ طَبْعًا هُمْ غَيْرُ مُسْلِمِينَ هَذَا السُّؤَالُ أَوْ هَذَا الطَّلَبُ نُرِيْدُ كِتَابًا لَيْسَ فِيهِ شَكٌّ نُرِيدُ كِتَابًا نَثِقُ بِهِ يَقْرَءُونَ كُتُبَ الْبَشَرِ وَقِيْلَ هُمْ وَقَالَ هُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُونَ كِتَابًا يَثِقُوْنَ بِهِ تَمَامَ الثِّقَةِ فَقُلْتُ هَذَا لَا يُوجَدُ إِلَّا فِي كِتَابِ رَبِّنَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَلِهَذَا يَا إِخْوَانُ مَنْ يَنْشُدُ الطُّمَأْنِينَةَ فَلْيَتَلَمَّسْهَا فِي الْقُرْآنِ قَالَ تَعَالَى الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ هُنَاكَ يَطْمَئِنُّ الْقَلْبُ وَتَطْمَئِنُّ النَّفْسُ وَيُحِسُّ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَانِي بِالرَّاحَةِ بَلْ بِالْفَرَحِ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً سِرُّ طُمَأْنِيْنَتِهَا وَسَبَبُهُ هُوَ اتِّصَالُهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَفِي اتِّصَالِهَا بِهَذَا الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ مُنَاجَاةٌ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ تَعَالَى وَالَّذِيْنَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ خَرَجَ عُمَرُ يَسِمُ إِبْلَ صَدَقَةٍ يَعْنِي يَضَعُ عَلَيْهَا وَسْمًا الْوَسْمَ الْمَعْرُوفَ وَكَانَ مَعَهُ غُلَامٌ لَهُ فَلَمَّا رَآهَا هَالَتْهُ لِكَثْرَتِهَا وَحُسْنِ مَنْظَرِهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ قَالَ عُمَرُ كَذَبْتَ فَضْلُ اللهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَقَرَأَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا وَمَعْنَى كَذَبْتَ فِي لُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ فِي ذَاكَ الْوَقْتِ يَعْنِي أَخْطَأْتَ    

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  
Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  


Hukum Boneka untuk Mainan dan Pendidikan-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum, penanya berkata, “Apa hukum anak kecil bermain boneka yang berbentuk manusia atau hewan yang benar-benar serupa dengan aslinya?” “Dan apa hukum orang dewasa yang memakai boneka itu untuk mengajari anak-anak?” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mainan anak-anak yang memiliki tubuh, yang berbentuk seperti makhluk bernyawa. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu dibolehkan, dan memberi keringanan dalam hal ini selama digunakan untuk anak-anak. Mereka menyebutkan dalilnya berdasarkan kisah dari ibu kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, sebagian ulama lain melarangnya, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum. Dan pendapat yang menurutku lebih kuat—wallahu a’lam—jika boneka itu memiliki bentuk yang serupa sepenuhnya dengan makhluk bernyawa, maka itu tidak dibolehkan! Sedangkan jika bentuknya berbeda dengan makhluk bernyawa, yang mana nyawa tidak akan hidup jika ada pada makhluk yang berbentuk seperti itu, maka itu tidak mengapa (boleh). Seperti yang dilakukan anak-anak perempuan dahulu di tempat kami, dan di banyak negara lain, yang mengambil kain lalu menjahitnya, dan memberi dua kaki padanya, kemudian mengisinya dengan kapas, diisi dengan kapas, dan diberi bentuk seperti kepala, tetapi tidak sama dengan kepala aslinya; tanpa ada matanya, tanpa telinga, tanpa mulut, dan lainnya. Dan dibuatkan seperti dua tangan. Lalu dipakai sebagai mainan. Maka, ini tidak mengapa. Namun, jika boneka itu berbentuk makhluk bernyawa, yang sama persis, yang mana nyawa bisa hidup padanya seandainya itu adalah makhluk hidup, maka berdasarkan pandangan yang benar menurutku—wallahu a’lam—itu tidak boleh! Tidak boleh, baik itu untuk anak-anak atau orang dewasa. Tidak boleh, baik itu untuk mengajar atau lainnya. Wajib untuk tidak memakainya! Akan tetapi, seandainya seseorang terpaksa menggunakannya, dan para murid di sekolah harus memakainya, maka jika itu hal yang darurat, dan ia harus menggunakannya, maka saya harap itu dapat dimaklumi, dari sisi karena ada perbedaan para ulama dalam masalah ini. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ مَا حُكْمُ لَعِبِ الصِّغَارِ بِالدُّمْيَةِ الَّتِي تُشْبِهُ الْإِنْسَانَ أَوْ الْحَيَوَانَ مُشَابَهَةً تَامَّةً وَمَا حُكْمُ اسْتِعْمَالِهَا لِلْكِبَارِ فِي تَعْلِيمِ الصِّغَارِ؟ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يُسَمَّى بِأَلْعَابِ الْأَطْفَالِ الْمُجَسَّمَةِ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَيَتَسَاهَلُ فِيهِ مَا دَامَ لِلْأَطْفَالِ وَيَذْكُرُونَ فِي هَذَا شَيْئًا عَنْ أُمِّنَا عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَنَعَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ النُّصُوصَ عَامَّةٌ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذِي الرُّوحِ تَمَامًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَمَّا إِذَا اخْتَلَفَتْ الْهَيْئَةُ بِحَيْثُ لَا تَحُلُّهُ الرُّوحُ عَلَى هَذِهِ الصُّورَةِ فَلَا بَأْسَ مِثْلَ مَا كَانَ يَفْعَلُ الْبَنَاتُ يَفْعَلْنَ قَدِيمًا عِنْدَنَا وَكَثِيرٌ مِنَ الدُّوَلِ تَأْتِي بِقُمَاشٍ وَتَخِيْطُهُ وَتَجْعَلُ لَهُ رِجْلَيْنِ وَتَحْشُوْهَا بِالْقُطْنِ وَتَحْشُوْهُ بِالْقُطْنِ وَتَجْعَلُ مِثْلَ الرَّأْسِ وَلَيْسَ رَأْسًا وَلَيْسَ فِيهِ عُيُونٌ وَلَا آذَانٌ وَلَا فَمٌ وَلَا كَذَا وَتَجْعَلُ مِثْلَ الْيَدَيْنِ وَتَلْعَبُ بِهَذَا هَذَا مَا فِيهِ بَأْسٌ أَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى هَيْئَةِ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ كَمَا هِيَ بِحَيْثُ تَحُلُّهَا الرُّوحُ لَوْ كَانَتْ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَا لِلصِّغَارِ وَلَا لِلْكِبَارِ لَا لِلتَّعْلِيم وَلَا لِغَيْرِ ذَلِكَ بَلْ يَجِبُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ هَذَا لَكِنْ لَوِ اضْطُرَّ الْإِنْسَانُ إِلَى هَذَا وَأُلْزِمَ الطُّلاَّبُ فِي الْمَدَارِسِ بِهَذَا فَإِذَا كَانَ هَذَا ضَرُوْرَةٌ وَأُلْزِمَ بِهِ الْإِنْسَانُ فَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ مِنْ جِهَةِ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ  

Cara Cepat Agar Dicintai Allah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Cara Cepat Agar Dicintai Allah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Wahai saudaraku, salah satu sebab terbesar yang membedakan derajat manusia adalah karena pahala atas amalan hati. (PERTAMA) Sungguh, salah satu amalan hati yang paling agung adalah amalan, yang para Nabi —semoga salawat Allah dan salam-Nya terlimpah atas mereka— berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dikarunia hal tersebut. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab az-Zuhd bahwa Nabi Daud ‘Alaihis salām senantiasa berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan berkata, “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu: cinta-Mu, dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta terhadap amal perbuatan yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.” (HR. Ahmad) Doa serupa ini juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, jika seseorang mencintai Allah ‘Azza wa Jalla, dan Dia Subẖānahu wa Ta’ālā juga mencintainya, maka tentu dia adalah orang yang bahagia, karena dialah orang yang ditundukkan sebab-sebab kebahagiaan dan ketaatan untuknya, sehingga pahala baginya lebih besar dan sempurna daripada orang lain. (KEDUA) Aku sampaikan kepada kalian sebuah hadis, yang dengannya, aku akhiri kajianku malam ini, yaitu sebuah hadis dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka ia telah mengumumkan perang terhadap-Ku. Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku, dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. Ketika Aku sudah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, penglihatannya yang dengannya dia melihat, tangannya yang dengannya dia menyentuh, Jika ia minta perlindungan-Ku, Aku akan lindungi ia, dan jika ia meminta kepada-Ku, maka tentu Aku memberikannya.” (HR. Bukhari) Saudara-saudara, hadis ini adalah hadis yang agung, yang di dalamnya Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan, bahwa seseorang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan telah mendapatkan derajat kewalian, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla akan melindunginya dari orang-orang yang berniat buruk kepadanya, atau bermaksud untuk menyakitinya, kemudian Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan dalam hadis Qudsi ini, satu cara, yang dengannya seseorang bisa menggapai cinta-Nya ‘Azza wa Jalla. “…Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. …” Namun, setiap orang berbeda dalam tingkatan cintanya dan capaiannya dalam meraih derajat yang agung ini, sehingga sebagian dari mereka lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla daripada yang lain. Oleh sebab itulah, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadis Qudsi ini: “… Hambaku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku, dengan mengerjakan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. …” Wahai saudara-saudara, sesungguhnya cara tercepat dan paling tepat bagi seseorang untuk meraih derajat kewalian dari Allah dan kecintaan-Nya, adalah dengan mengamalkan ibadah wajib sebagaimana diperintahkan, hingga kemudian Allah Jalla wa ʿAlā membuat dia cinta dengan ibadah sunah. Ada sebuah hadis dalam kitab Sahih, bahwa seorang Arab Badui menemui Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Apa yang diwajibkan oleh Allah kepadaku setelah mengucapkan dua kalimat syahadat? Beliau menjawab, “Kau harus Salat Wajib lima waktu, Puasa Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain bagiku?” Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali ibadah sunah.” Dia berbalik pulang dan berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahnya sedikit pun!” Kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa ingin melihat seorang calon penghuni surga, maka lihatlah orang itu.” (Muttafaq ‘Alaihi) Jadi, derajat paling rendah dalam mencintai Allah adalah dengan Anda melaksanakan ibadah wajib, dan meninggalkan hal-hal haram yang telah dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Tapi setiap orang bertingkat-tingkat dalam cinta ini, sehingga semakin bertambah dan meningkat ketaatan seseorang kepada Tuhannya, dan bertambah kedekatannya kepada-Nya dengan amalan sunah, maka semakin sempurna kecintaan Allah ‘Azza wa Jalla padanya. “Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya.” Di sini, seseorang dapat menguji imannya, dan melihat keikhlasannya, juga sejauh mana derajat yang bisa dia raih, dalam mengamalkan ibadah sunah dan perkara yang dianjurkan, itulah sebabnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” (QS. Ali Imran: 31) Lihatlah para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka telah memberikan contoh terbaik dalam hal ini, mereka dalam hal mengamalkan sunah dan mengikuti Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah orang-orang yang paling jujur ​​dan sempurna. Demikian itu karena mereka mengamalkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan tidak patut bagi laki-laki dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, kemudian mereka memiliki pilihan (yang lain) dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36) ================================================================================ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَاضُلِ النَّاسِ فِي أُجُورِ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ وَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ أَمْرٌ كَانَ أَنْبِيَاءُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرْزُقَهُمْ إِيَّاهُ فَقَدْ رَوَى أَحْمَدُ فِي الزُّهْدِ أَنَّ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ وَمِثْلُ هَذَا الدُّعَاءِ جَاءَ عَنْ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهِ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبَّهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهُوَ السَّعِيدُ وَهُوَ الَّذِي قَدْ سُخِّرَتْ لَهُ أَسْبَابُ السَّعَادَةِ وَالطَّاعَةِ وَكَانَ أَجْرُهُ أَتَمَّ وَأَكْمَلَ مِنْ غَيْرِهِ أَذْكُرُ لَكُمْ حَدِيثًا أَخْتِمُ بِهِ حَدِيثِيَ اللَّيْلَةَ وَهُوَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِيْ بِهَا وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَلَئِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ حَدِيثٌ عَظِيمٌ يُبَيِّنُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ أَنَّ مَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَالَ دَرَجَةَ الْوِلَايَةِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدَافِعُ عَنْهُ مَنْ أَرَادَ بِهِ سُوءً أَوْ أَرَادَ بِهِ ضُرًّا ثُمَّ بَيَّنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الطَّرِيقَ الَّذِي يَنَالُ بِهِ الْمَرْءُ مَحَبَّةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَفَاضَلُونَ فِي دَرَجَةِ الْمَحَبَّةِ وَفِي مَرْقَاةِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ الْعَظِيمَةِ فَبَعْضُهُمْ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ بَعْضٍ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ ولا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ أَسْرَعَ طَرِيقٍ وَأَصْدَقَ طَرِيقٍ لِيَنَالَ المَرْءُ وِلَايَةَ اللهِ وَمَحَبَّتَهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ عَلَى وَجْهِهَا ثُمَّ أَنْ يَتَحَبَّبَ لَهُ جَلَّ وَعَلَا بِالنَّوَافِلِ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيَّ بَعْدَ الشَّهَادَتَيْنِ؟ قَالَ: أَنْ تُصَلِّيَ الْخَمْسَ وَأَنْ تَصُومَ رَمَضَانَ وَأَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاةَ مَالِكَ وَأَنْ تَحُجَّ الْبَيْتَ قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ فَأَدْبَرَ وَهُوَ يَقُولُ: وَاللهِ لَا أَزِيْدُ عَلَيْهَا أَبَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا إِذَنْ الْأَقَلُّ مِنْ دَرَجَاتِ الْمَحَبَّةِ أَنْ تَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ وَأَنْ تَنْكَفَّ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ الَّتِي حَرَّمَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ النَّاسَ دَرَجَاتٌ فِي هَذِهِ الْمَحَبَّةِ فَكُلَّمَا زَادَتْ طَاعَةُ الْمَرْءِ لِرَبِّهِ وَزَادَ تَقَرُّبُهُ إِلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ كُلَّمَا كَمُلَ… كَمُلَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ وَهُنَا يَبْتَلِي الْمَرْءُ إِيمَانَهُ وَيَنْظُرُ إِلَى صِدْقِهِ وَمَدَى تَحَقُّقِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ مَعَهُ فِي امْتِثَالِهِ لِلسُّنَنِ وَالنَّوَافِلِ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ اُنْظُرْ إِلَى صَحَابَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ ضَرَبُوا أَعْظَمَ الْأَمْثِلَةِ فِي ذَلِكَ فَقَدْ كَانُوا فِي الْمُلَازِمَةِ لِلسُّنَّةِ وَالْاِتِّبَاعِ لِلْخَبَرِ مِنْ أَصْدَقِ النَّاسِ وَأَتَمِّهِمْ وَذَلِكَ امْتِثَالًا لِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيْرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ  

Cara Cepat Agar Dicintai Allah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Cara Cepat Agar Dicintai Allah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Wahai saudaraku, salah satu sebab terbesar yang membedakan derajat manusia adalah karena pahala atas amalan hati. (PERTAMA) Sungguh, salah satu amalan hati yang paling agung adalah amalan, yang para Nabi —semoga salawat Allah dan salam-Nya terlimpah atas mereka— berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dikarunia hal tersebut. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab az-Zuhd bahwa Nabi Daud ‘Alaihis salām senantiasa berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan berkata, “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu: cinta-Mu, dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta terhadap amal perbuatan yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.” (HR. Ahmad) Doa serupa ini juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, jika seseorang mencintai Allah ‘Azza wa Jalla, dan Dia Subẖānahu wa Ta’ālā juga mencintainya, maka tentu dia adalah orang yang bahagia, karena dialah orang yang ditundukkan sebab-sebab kebahagiaan dan ketaatan untuknya, sehingga pahala baginya lebih besar dan sempurna daripada orang lain. (KEDUA) Aku sampaikan kepada kalian sebuah hadis, yang dengannya, aku akhiri kajianku malam ini, yaitu sebuah hadis dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka ia telah mengumumkan perang terhadap-Ku. Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku, dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. Ketika Aku sudah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, penglihatannya yang dengannya dia melihat, tangannya yang dengannya dia menyentuh, Jika ia minta perlindungan-Ku, Aku akan lindungi ia, dan jika ia meminta kepada-Ku, maka tentu Aku memberikannya.” (HR. Bukhari) Saudara-saudara, hadis ini adalah hadis yang agung, yang di dalamnya Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan, bahwa seseorang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan telah mendapatkan derajat kewalian, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla akan melindunginya dari orang-orang yang berniat buruk kepadanya, atau bermaksud untuk menyakitinya, kemudian Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan dalam hadis Qudsi ini, satu cara, yang dengannya seseorang bisa menggapai cinta-Nya ‘Azza wa Jalla. “…Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. …” Namun, setiap orang berbeda dalam tingkatan cintanya dan capaiannya dalam meraih derajat yang agung ini, sehingga sebagian dari mereka lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla daripada yang lain. Oleh sebab itulah, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadis Qudsi ini: “… Hambaku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku, dengan mengerjakan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. …” Wahai saudara-saudara, sesungguhnya cara tercepat dan paling tepat bagi seseorang untuk meraih derajat kewalian dari Allah dan kecintaan-Nya, adalah dengan mengamalkan ibadah wajib sebagaimana diperintahkan, hingga kemudian Allah Jalla wa ʿAlā membuat dia cinta dengan ibadah sunah. Ada sebuah hadis dalam kitab Sahih, bahwa seorang Arab Badui menemui Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Apa yang diwajibkan oleh Allah kepadaku setelah mengucapkan dua kalimat syahadat? Beliau menjawab, “Kau harus Salat Wajib lima waktu, Puasa Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain bagiku?” Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali ibadah sunah.” Dia berbalik pulang dan berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahnya sedikit pun!” Kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa ingin melihat seorang calon penghuni surga, maka lihatlah orang itu.” (Muttafaq ‘Alaihi) Jadi, derajat paling rendah dalam mencintai Allah adalah dengan Anda melaksanakan ibadah wajib, dan meninggalkan hal-hal haram yang telah dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Tapi setiap orang bertingkat-tingkat dalam cinta ini, sehingga semakin bertambah dan meningkat ketaatan seseorang kepada Tuhannya, dan bertambah kedekatannya kepada-Nya dengan amalan sunah, maka semakin sempurna kecintaan Allah ‘Azza wa Jalla padanya. “Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya.” Di sini, seseorang dapat menguji imannya, dan melihat keikhlasannya, juga sejauh mana derajat yang bisa dia raih, dalam mengamalkan ibadah sunah dan perkara yang dianjurkan, itulah sebabnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” (QS. Ali Imran: 31) Lihatlah para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka telah memberikan contoh terbaik dalam hal ini, mereka dalam hal mengamalkan sunah dan mengikuti Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah orang-orang yang paling jujur ​​dan sempurna. Demikian itu karena mereka mengamalkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan tidak patut bagi laki-laki dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, kemudian mereka memiliki pilihan (yang lain) dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36) ================================================================================ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَاضُلِ النَّاسِ فِي أُجُورِ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ وَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ أَمْرٌ كَانَ أَنْبِيَاءُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرْزُقَهُمْ إِيَّاهُ فَقَدْ رَوَى أَحْمَدُ فِي الزُّهْدِ أَنَّ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ وَمِثْلُ هَذَا الدُّعَاءِ جَاءَ عَنْ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهِ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبَّهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهُوَ السَّعِيدُ وَهُوَ الَّذِي قَدْ سُخِّرَتْ لَهُ أَسْبَابُ السَّعَادَةِ وَالطَّاعَةِ وَكَانَ أَجْرُهُ أَتَمَّ وَأَكْمَلَ مِنْ غَيْرِهِ أَذْكُرُ لَكُمْ حَدِيثًا أَخْتِمُ بِهِ حَدِيثِيَ اللَّيْلَةَ وَهُوَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِيْ بِهَا وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَلَئِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ حَدِيثٌ عَظِيمٌ يُبَيِّنُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ أَنَّ مَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَالَ دَرَجَةَ الْوِلَايَةِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدَافِعُ عَنْهُ مَنْ أَرَادَ بِهِ سُوءً أَوْ أَرَادَ بِهِ ضُرًّا ثُمَّ بَيَّنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الطَّرِيقَ الَّذِي يَنَالُ بِهِ الْمَرْءُ مَحَبَّةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَفَاضَلُونَ فِي دَرَجَةِ الْمَحَبَّةِ وَفِي مَرْقَاةِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ الْعَظِيمَةِ فَبَعْضُهُمْ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ بَعْضٍ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ ولا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ أَسْرَعَ طَرِيقٍ وَأَصْدَقَ طَرِيقٍ لِيَنَالَ المَرْءُ وِلَايَةَ اللهِ وَمَحَبَّتَهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ عَلَى وَجْهِهَا ثُمَّ أَنْ يَتَحَبَّبَ لَهُ جَلَّ وَعَلَا بِالنَّوَافِلِ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيَّ بَعْدَ الشَّهَادَتَيْنِ؟ قَالَ: أَنْ تُصَلِّيَ الْخَمْسَ وَأَنْ تَصُومَ رَمَضَانَ وَأَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاةَ مَالِكَ وَأَنْ تَحُجَّ الْبَيْتَ قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ فَأَدْبَرَ وَهُوَ يَقُولُ: وَاللهِ لَا أَزِيْدُ عَلَيْهَا أَبَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا إِذَنْ الْأَقَلُّ مِنْ دَرَجَاتِ الْمَحَبَّةِ أَنْ تَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ وَأَنْ تَنْكَفَّ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ الَّتِي حَرَّمَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ النَّاسَ دَرَجَاتٌ فِي هَذِهِ الْمَحَبَّةِ فَكُلَّمَا زَادَتْ طَاعَةُ الْمَرْءِ لِرَبِّهِ وَزَادَ تَقَرُّبُهُ إِلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ كُلَّمَا كَمُلَ… كَمُلَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ وَهُنَا يَبْتَلِي الْمَرْءُ إِيمَانَهُ وَيَنْظُرُ إِلَى صِدْقِهِ وَمَدَى تَحَقُّقِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ مَعَهُ فِي امْتِثَالِهِ لِلسُّنَنِ وَالنَّوَافِلِ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ اُنْظُرْ إِلَى صَحَابَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ ضَرَبُوا أَعْظَمَ الْأَمْثِلَةِ فِي ذَلِكَ فَقَدْ كَانُوا فِي الْمُلَازِمَةِ لِلسُّنَّةِ وَالْاِتِّبَاعِ لِلْخَبَرِ مِنْ أَصْدَقِ النَّاسِ وَأَتَمِّهِمْ وَذَلِكَ امْتِثَالًا لِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيْرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ  
Cara Cepat Agar Dicintai Allah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Wahai saudaraku, salah satu sebab terbesar yang membedakan derajat manusia adalah karena pahala atas amalan hati. (PERTAMA) Sungguh, salah satu amalan hati yang paling agung adalah amalan, yang para Nabi —semoga salawat Allah dan salam-Nya terlimpah atas mereka— berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dikarunia hal tersebut. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab az-Zuhd bahwa Nabi Daud ‘Alaihis salām senantiasa berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan berkata, “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu: cinta-Mu, dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta terhadap amal perbuatan yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.” (HR. Ahmad) Doa serupa ini juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, jika seseorang mencintai Allah ‘Azza wa Jalla, dan Dia Subẖānahu wa Ta’ālā juga mencintainya, maka tentu dia adalah orang yang bahagia, karena dialah orang yang ditundukkan sebab-sebab kebahagiaan dan ketaatan untuknya, sehingga pahala baginya lebih besar dan sempurna daripada orang lain. (KEDUA) Aku sampaikan kepada kalian sebuah hadis, yang dengannya, aku akhiri kajianku malam ini, yaitu sebuah hadis dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka ia telah mengumumkan perang terhadap-Ku. Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku, dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. Ketika Aku sudah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, penglihatannya yang dengannya dia melihat, tangannya yang dengannya dia menyentuh, Jika ia minta perlindungan-Ku, Aku akan lindungi ia, dan jika ia meminta kepada-Ku, maka tentu Aku memberikannya.” (HR. Bukhari) Saudara-saudara, hadis ini adalah hadis yang agung, yang di dalamnya Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan, bahwa seseorang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan telah mendapatkan derajat kewalian, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla akan melindunginya dari orang-orang yang berniat buruk kepadanya, atau bermaksud untuk menyakitinya, kemudian Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan dalam hadis Qudsi ini, satu cara, yang dengannya seseorang bisa menggapai cinta-Nya ‘Azza wa Jalla. “…Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. …” Namun, setiap orang berbeda dalam tingkatan cintanya dan capaiannya dalam meraih derajat yang agung ini, sehingga sebagian dari mereka lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla daripada yang lain. Oleh sebab itulah, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadis Qudsi ini: “… Hambaku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku, dengan mengerjakan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. …” Wahai saudara-saudara, sesungguhnya cara tercepat dan paling tepat bagi seseorang untuk meraih derajat kewalian dari Allah dan kecintaan-Nya, adalah dengan mengamalkan ibadah wajib sebagaimana diperintahkan, hingga kemudian Allah Jalla wa ʿAlā membuat dia cinta dengan ibadah sunah. Ada sebuah hadis dalam kitab Sahih, bahwa seorang Arab Badui menemui Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Apa yang diwajibkan oleh Allah kepadaku setelah mengucapkan dua kalimat syahadat? Beliau menjawab, “Kau harus Salat Wajib lima waktu, Puasa Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain bagiku?” Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali ibadah sunah.” Dia berbalik pulang dan berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahnya sedikit pun!” Kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa ingin melihat seorang calon penghuni surga, maka lihatlah orang itu.” (Muttafaq ‘Alaihi) Jadi, derajat paling rendah dalam mencintai Allah adalah dengan Anda melaksanakan ibadah wajib, dan meninggalkan hal-hal haram yang telah dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Tapi setiap orang bertingkat-tingkat dalam cinta ini, sehingga semakin bertambah dan meningkat ketaatan seseorang kepada Tuhannya, dan bertambah kedekatannya kepada-Nya dengan amalan sunah, maka semakin sempurna kecintaan Allah ‘Azza wa Jalla padanya. “Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya.” Di sini, seseorang dapat menguji imannya, dan melihat keikhlasannya, juga sejauh mana derajat yang bisa dia raih, dalam mengamalkan ibadah sunah dan perkara yang dianjurkan, itulah sebabnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” (QS. Ali Imran: 31) Lihatlah para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka telah memberikan contoh terbaik dalam hal ini, mereka dalam hal mengamalkan sunah dan mengikuti Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah orang-orang yang paling jujur ​​dan sempurna. Demikian itu karena mereka mengamalkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan tidak patut bagi laki-laki dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, kemudian mereka memiliki pilihan (yang lain) dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36) ================================================================================ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَاضُلِ النَّاسِ فِي أُجُورِ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ وَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ أَمْرٌ كَانَ أَنْبِيَاءُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرْزُقَهُمْ إِيَّاهُ فَقَدْ رَوَى أَحْمَدُ فِي الزُّهْدِ أَنَّ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ وَمِثْلُ هَذَا الدُّعَاءِ جَاءَ عَنْ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهِ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبَّهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهُوَ السَّعِيدُ وَهُوَ الَّذِي قَدْ سُخِّرَتْ لَهُ أَسْبَابُ السَّعَادَةِ وَالطَّاعَةِ وَكَانَ أَجْرُهُ أَتَمَّ وَأَكْمَلَ مِنْ غَيْرِهِ أَذْكُرُ لَكُمْ حَدِيثًا أَخْتِمُ بِهِ حَدِيثِيَ اللَّيْلَةَ وَهُوَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِيْ بِهَا وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَلَئِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ حَدِيثٌ عَظِيمٌ يُبَيِّنُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ أَنَّ مَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَالَ دَرَجَةَ الْوِلَايَةِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدَافِعُ عَنْهُ مَنْ أَرَادَ بِهِ سُوءً أَوْ أَرَادَ بِهِ ضُرًّا ثُمَّ بَيَّنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الطَّرِيقَ الَّذِي يَنَالُ بِهِ الْمَرْءُ مَحَبَّةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَفَاضَلُونَ فِي دَرَجَةِ الْمَحَبَّةِ وَفِي مَرْقَاةِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ الْعَظِيمَةِ فَبَعْضُهُمْ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ بَعْضٍ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ ولا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ أَسْرَعَ طَرِيقٍ وَأَصْدَقَ طَرِيقٍ لِيَنَالَ المَرْءُ وِلَايَةَ اللهِ وَمَحَبَّتَهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ عَلَى وَجْهِهَا ثُمَّ أَنْ يَتَحَبَّبَ لَهُ جَلَّ وَعَلَا بِالنَّوَافِلِ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيَّ بَعْدَ الشَّهَادَتَيْنِ؟ قَالَ: أَنْ تُصَلِّيَ الْخَمْسَ وَأَنْ تَصُومَ رَمَضَانَ وَأَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاةَ مَالِكَ وَأَنْ تَحُجَّ الْبَيْتَ قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ فَأَدْبَرَ وَهُوَ يَقُولُ: وَاللهِ لَا أَزِيْدُ عَلَيْهَا أَبَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا إِذَنْ الْأَقَلُّ مِنْ دَرَجَاتِ الْمَحَبَّةِ أَنْ تَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ وَأَنْ تَنْكَفَّ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ الَّتِي حَرَّمَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ النَّاسَ دَرَجَاتٌ فِي هَذِهِ الْمَحَبَّةِ فَكُلَّمَا زَادَتْ طَاعَةُ الْمَرْءِ لِرَبِّهِ وَزَادَ تَقَرُّبُهُ إِلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ كُلَّمَا كَمُلَ… كَمُلَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ وَهُنَا يَبْتَلِي الْمَرْءُ إِيمَانَهُ وَيَنْظُرُ إِلَى صِدْقِهِ وَمَدَى تَحَقُّقِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ مَعَهُ فِي امْتِثَالِهِ لِلسُّنَنِ وَالنَّوَافِلِ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ اُنْظُرْ إِلَى صَحَابَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ ضَرَبُوا أَعْظَمَ الْأَمْثِلَةِ فِي ذَلِكَ فَقَدْ كَانُوا فِي الْمُلَازِمَةِ لِلسُّنَّةِ وَالْاِتِّبَاعِ لِلْخَبَرِ مِنْ أَصْدَقِ النَّاسِ وَأَتَمِّهِمْ وَذَلِكَ امْتِثَالًا لِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيْرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ  


Cara Cepat Agar Dicintai Allah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Wahai saudaraku, salah satu sebab terbesar yang membedakan derajat manusia adalah karena pahala atas amalan hati. (PERTAMA) Sungguh, salah satu amalan hati yang paling agung adalah amalan, yang para Nabi —semoga salawat Allah dan salam-Nya terlimpah atas mereka— berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dikarunia hal tersebut. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab az-Zuhd bahwa Nabi Daud ‘Alaihis salām senantiasa berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan berkata, “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu: cinta-Mu, dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta terhadap amal perbuatan yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.” (HR. Ahmad) Doa serupa ini juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, jika seseorang mencintai Allah ‘Azza wa Jalla, dan Dia Subẖānahu wa Ta’ālā juga mencintainya, maka tentu dia adalah orang yang bahagia, karena dialah orang yang ditundukkan sebab-sebab kebahagiaan dan ketaatan untuknya, sehingga pahala baginya lebih besar dan sempurna daripada orang lain. (KEDUA) Aku sampaikan kepada kalian sebuah hadis, yang dengannya, aku akhiri kajianku malam ini, yaitu sebuah hadis dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka ia telah mengumumkan perang terhadap-Ku. Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku, dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. Ketika Aku sudah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, penglihatannya yang dengannya dia melihat, tangannya yang dengannya dia menyentuh, Jika ia minta perlindungan-Ku, Aku akan lindungi ia, dan jika ia meminta kepada-Ku, maka tentu Aku memberikannya.” (HR. Bukhari) Saudara-saudara, hadis ini adalah hadis yang agung, yang di dalamnya Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan, bahwa seseorang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan telah mendapatkan derajat kewalian, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla akan melindunginya dari orang-orang yang berniat buruk kepadanya, atau bermaksud untuk menyakitinya, kemudian Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan dalam hadis Qudsi ini, satu cara, yang dengannya seseorang bisa menggapai cinta-Nya ‘Azza wa Jalla. “…Tidak ada amalan yang lebih aku cintai, yang dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, melebihi amalan yang Aku wajibkan kepadanya. …” Namun, setiap orang berbeda dalam tingkatan cintanya dan capaiannya dalam meraih derajat yang agung ini, sehingga sebagian dari mereka lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla daripada yang lain. Oleh sebab itulah, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadis Qudsi ini: “… Hambaku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku, dengan mengerjakan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya. …” Wahai saudara-saudara, sesungguhnya cara tercepat dan paling tepat bagi seseorang untuk meraih derajat kewalian dari Allah dan kecintaan-Nya, adalah dengan mengamalkan ibadah wajib sebagaimana diperintahkan, hingga kemudian Allah Jalla wa ʿAlā membuat dia cinta dengan ibadah sunah. Ada sebuah hadis dalam kitab Sahih, bahwa seorang Arab Badui menemui Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Apa yang diwajibkan oleh Allah kepadaku setelah mengucapkan dua kalimat syahadat? Beliau menjawab, “Kau harus Salat Wajib lima waktu, Puasa Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain bagiku?” Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, kecuali ibadah sunah.” Dia berbalik pulang dan berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahnya sedikit pun!” Kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa ingin melihat seorang calon penghuni surga, maka lihatlah orang itu.” (Muttafaq ‘Alaihi) Jadi, derajat paling rendah dalam mencintai Allah adalah dengan Anda melaksanakan ibadah wajib, dan meninggalkan hal-hal haram yang telah dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Tapi setiap orang bertingkat-tingkat dalam cinta ini, sehingga semakin bertambah dan meningkat ketaatan seseorang kepada Tuhannya, dan bertambah kedekatannya kepada-Nya dengan amalan sunah, maka semakin sempurna kecintaan Allah ‘Azza wa Jalla padanya. “Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah, hingga aku semakin mencintainya.” Di sini, seseorang dapat menguji imannya, dan melihat keikhlasannya, juga sejauh mana derajat yang bisa dia raih, dalam mengamalkan ibadah sunah dan perkara yang dianjurkan, itulah sebabnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” (QS. Ali Imran: 31) Lihatlah para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka telah memberikan contoh terbaik dalam hal ini, mereka dalam hal mengamalkan sunah dan mengikuti Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah orang-orang yang paling jujur ​​dan sempurna. Demikian itu karena mereka mengamalkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan tidak patut bagi laki-laki dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, kemudian mereka memiliki pilihan (yang lain) dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36) ================================================================================ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَفَاضُلِ النَّاسِ فِي أُجُورِ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ وَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ أَمْرٌ كَانَ أَنْبِيَاءُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرْزُقَهُمْ إِيَّاهُ فَقَدْ رَوَى أَحْمَدُ فِي الزُّهْدِ أَنَّ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ وَمِثْلُ هَذَا الدُّعَاءِ جَاءَ عَنْ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهِ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَحَبَّهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهُوَ السَّعِيدُ وَهُوَ الَّذِي قَدْ سُخِّرَتْ لَهُ أَسْبَابُ السَّعَادَةِ وَالطَّاعَةِ وَكَانَ أَجْرُهُ أَتَمَّ وَأَكْمَلَ مِنْ غَيْرِهِ أَذْكُرُ لَكُمْ حَدِيثًا أَخْتِمُ بِهِ حَدِيثِيَ اللَّيْلَةَ وَهُوَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِيْ بِهَا وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَلَئِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ حَدِيثٌ عَظِيمٌ يُبَيِّنُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ أَنَّ مَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَالَ دَرَجَةَ الْوِلَايَةِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدَافِعُ عَنْهُ مَنْ أَرَادَ بِهِ سُوءً أَوْ أَرَادَ بِهِ ضُرًّا ثُمَّ بَيَّنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الطَّرِيقَ الَّذِي يَنَالُ بِهِ الْمَرْءُ مَحَبَّةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَفَاضَلُونَ فِي دَرَجَةِ الْمَحَبَّةِ وَفِي مَرْقَاةِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ الْعَظِيمَةِ فَبَعْضُهُمْ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ بَعْضٍ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ ولا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ إِنَّ أَسْرَعَ طَرِيقٍ وَأَصْدَقَ طَرِيقٍ لِيَنَالَ المَرْءُ وِلَايَةَ اللهِ وَمَحَبَّتَهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ عَلَى وَجْهِهَا ثُمَّ أَنْ يَتَحَبَّبَ لَهُ جَلَّ وَعَلَا بِالنَّوَافِلِ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيَّ بَعْدَ الشَّهَادَتَيْنِ؟ قَالَ: أَنْ تُصَلِّيَ الْخَمْسَ وَأَنْ تَصُومَ رَمَضَانَ وَأَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاةَ مَالِكَ وَأَنْ تَحُجَّ الْبَيْتَ قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ فَأَدْبَرَ وَهُوَ يَقُولُ: وَاللهِ لَا أَزِيْدُ عَلَيْهَا أَبَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا إِذَنْ الْأَقَلُّ مِنْ دَرَجَاتِ الْمَحَبَّةِ أَنْ تَأْتِيَ بِالْفَرَائِضِ وَأَنْ تَنْكَفَّ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ الَّتِي حَرَّمَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ النَّاسَ دَرَجَاتٌ فِي هَذِهِ الْمَحَبَّةِ فَكُلَّمَا زَادَتْ طَاعَةُ الْمَرْءِ لِرَبِّهِ وَزَادَ تَقَرُّبُهُ إِلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ كُلَّمَا كَمُلَ… كَمُلَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ وَهُنَا يَبْتَلِي الْمَرْءُ إِيمَانَهُ وَيَنْظُرُ إِلَى صِدْقِهِ وَمَدَى تَحَقُّقِ هَذِهِ الدَّرَجَةِ مَعَهُ فِي امْتِثَالِهِ لِلسُّنَنِ وَالنَّوَافِلِ وَلِذَلِكَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ اُنْظُرْ إِلَى صَحَابَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ ضَرَبُوا أَعْظَمَ الْأَمْثِلَةِ فِي ذَلِكَ فَقَدْ كَانُوا فِي الْمُلَازِمَةِ لِلسُّنَّةِ وَالْاِتِّبَاعِ لِلْخَبَرِ مِنْ أَصْدَقِ النَّاسِ وَأَتَمِّهِمْ وَذَلِكَ امْتِثَالًا لِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيْرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ  

Manusia Lebih Serakah dari Serigala Lapar?

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa manusia lebih serakah daripada dua serigala lapar yang akan menerkam kambing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا ذئبان جَائِعَانِ أُرسِلاَ في غَنَمٍ بأفسَدَ لها مِنْ حِرصِ المرء على المال والشَّرَف لدينهِ“Dua serigala lapar yang menghampiri seekor kambing tidak lebih berbahaya baginya daripada ambisi seseorang kepada harta dan kedudukan bagi agamanya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Ali Firkous menukil penjelasan dari Ibnu Rajab rahimahullah, beliau menjelaskan mengapa dibuat permisalan dengan dua serigala lapar. Dua serigala itu akan mengepung kambing sehingga tidak ada lagi kambing yang tersisa, melainkan hanya sedikit saja. Beliau rahimahullah berkata,فالذئبان الجائعان إذا أُرسلا في قطيعٍ من الغنم وأحاطا به من جانبيه وقد غاب الراعي الحارسُ لذلك القطيع؛ فإنهما سيهلكانه ويفترسانه، ولن ينجوَ من الغنم إلَّا القليل“Dua serigala yang lapar tatkala menerkam segerombolan kambing, mereka berdua akan mengepung kambing dari dua arah dan saat itu penjaga/pengembala kambing sedang tidak ada. Kedua serigala itu akan menerkam dan menghabiskan, tidak ada kambing yang selamat, melainkan sedikit saja.” (Sumber: https://ferkous.com/home/?q=rihab-1-20)Manusia bisa jadi lebih serakah daripada dua serigala tadi. Serigala lapar yang menyerbu kandang kambing, cukup makan beberapa kambing saja agar kenyang, lalu serigala itu pun pergi. Sedangkan manusia yang serakah, semua ayam habis dan bisa jadi beserta kandang-kandangnya.Manusia bisa jadi lebih serakah dan tamak daripada serigala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَلَا يَزْدَادُ النَّاسُ عَلَى الدُّنْيَا إِلَّا حِرْصًا، وَلَا يَزْدَادُوْنَ مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا“Hari Kiamat semakin dekat. Tidak bertambah (kemauan) manusia kepada dunia, melainkan semakin rakus. Dan tidak bertambah (kedekatan) mereka kepada Allah, melainkan semakin jauh.” (HR. Al-Hakim, lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah)Baca Juga: Antara “Menabung” dan “Menimbun” HartaKetamakan manusia kepada harta memang fakta dan banyak terjadi, serta memunculkan kerusakan di muka bumi. Karena memang fitnah (ujian) terbesar umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah harta, Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam  bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat  ada fitnah (ujiannya). Dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Bahkan fitnah dahsyat harta ini juga mengenai orang tua yang sudah lanjut usia (“sepuh”). Harusnya semakin tua itu semakin sadar bahwa ia sudah dekat dengan kematian dan sebentar lagi harta-harta yang ia kumpulkan akan meninggalkannya. Akan tetapi, bisa jadi karena fitnah harta ia terus mengumpulkan harta tanpa peduli batasan syariat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَىٰ حُبِّ اثْنَتَيْنِ : طُوْلُ الْـحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ“Hati orang yang tua renta senantiasa muda dalam mencintai dua perkara: hidup yang panjang dan cinta terhadap harta.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tidak heran besarnya fitnah harta ini sehingga Allah memperingatkan manusia bahwa harta telah melalaikan kita sampai masuk ke kuburan. Allah Ta’ala berfirman,أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Bermegah-megahan dengan harta telah melalaikan kalian.” (QS. At-Takatsur: 1)Solusi dari ketamakan harta agar tidak seperti serigala adalah qana’ah. Merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, tidak terus mengeluh kekurangan, dijauhkan dari rasa serakah, dan tamak terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rezeki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas (qana’ah) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)Cara terbaik agar kita selalu qana’ah adalah senantiasa melihat yang di bawah kita dalam masalah dunia dengan tujuan agar selalu bersyukur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم  “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah Engkau melihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga kita selalu diberikan rasa qana’ah dan kekayaan hati karena itulah hakikat kebahagiaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun, kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?@Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Hadits Tentang Membayar Hutang, Hikmah Shalat Subuh Berjamaah, Arti Gelar Lc, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: Akhlakbahaya serakahfitnah duniafitnah hartahartamanusianasihatnasihat islamserakahsifat serakahtamak

Manusia Lebih Serakah dari Serigala Lapar?

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa manusia lebih serakah daripada dua serigala lapar yang akan menerkam kambing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا ذئبان جَائِعَانِ أُرسِلاَ في غَنَمٍ بأفسَدَ لها مِنْ حِرصِ المرء على المال والشَّرَف لدينهِ“Dua serigala lapar yang menghampiri seekor kambing tidak lebih berbahaya baginya daripada ambisi seseorang kepada harta dan kedudukan bagi agamanya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Ali Firkous menukil penjelasan dari Ibnu Rajab rahimahullah, beliau menjelaskan mengapa dibuat permisalan dengan dua serigala lapar. Dua serigala itu akan mengepung kambing sehingga tidak ada lagi kambing yang tersisa, melainkan hanya sedikit saja. Beliau rahimahullah berkata,فالذئبان الجائعان إذا أُرسلا في قطيعٍ من الغنم وأحاطا به من جانبيه وقد غاب الراعي الحارسُ لذلك القطيع؛ فإنهما سيهلكانه ويفترسانه، ولن ينجوَ من الغنم إلَّا القليل“Dua serigala yang lapar tatkala menerkam segerombolan kambing, mereka berdua akan mengepung kambing dari dua arah dan saat itu penjaga/pengembala kambing sedang tidak ada. Kedua serigala itu akan menerkam dan menghabiskan, tidak ada kambing yang selamat, melainkan sedikit saja.” (Sumber: https://ferkous.com/home/?q=rihab-1-20)Manusia bisa jadi lebih serakah daripada dua serigala tadi. Serigala lapar yang menyerbu kandang kambing, cukup makan beberapa kambing saja agar kenyang, lalu serigala itu pun pergi. Sedangkan manusia yang serakah, semua ayam habis dan bisa jadi beserta kandang-kandangnya.Manusia bisa jadi lebih serakah dan tamak daripada serigala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَلَا يَزْدَادُ النَّاسُ عَلَى الدُّنْيَا إِلَّا حِرْصًا، وَلَا يَزْدَادُوْنَ مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا“Hari Kiamat semakin dekat. Tidak bertambah (kemauan) manusia kepada dunia, melainkan semakin rakus. Dan tidak bertambah (kedekatan) mereka kepada Allah, melainkan semakin jauh.” (HR. Al-Hakim, lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah)Baca Juga: Antara “Menabung” dan “Menimbun” HartaKetamakan manusia kepada harta memang fakta dan banyak terjadi, serta memunculkan kerusakan di muka bumi. Karena memang fitnah (ujian) terbesar umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah harta, Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam  bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat  ada fitnah (ujiannya). Dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Bahkan fitnah dahsyat harta ini juga mengenai orang tua yang sudah lanjut usia (“sepuh”). Harusnya semakin tua itu semakin sadar bahwa ia sudah dekat dengan kematian dan sebentar lagi harta-harta yang ia kumpulkan akan meninggalkannya. Akan tetapi, bisa jadi karena fitnah harta ia terus mengumpulkan harta tanpa peduli batasan syariat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَىٰ حُبِّ اثْنَتَيْنِ : طُوْلُ الْـحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ“Hati orang yang tua renta senantiasa muda dalam mencintai dua perkara: hidup yang panjang dan cinta terhadap harta.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tidak heran besarnya fitnah harta ini sehingga Allah memperingatkan manusia bahwa harta telah melalaikan kita sampai masuk ke kuburan. Allah Ta’ala berfirman,أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Bermegah-megahan dengan harta telah melalaikan kalian.” (QS. At-Takatsur: 1)Solusi dari ketamakan harta agar tidak seperti serigala adalah qana’ah. Merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, tidak terus mengeluh kekurangan, dijauhkan dari rasa serakah, dan tamak terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rezeki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas (qana’ah) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)Cara terbaik agar kita selalu qana’ah adalah senantiasa melihat yang di bawah kita dalam masalah dunia dengan tujuan agar selalu bersyukur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم  “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah Engkau melihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga kita selalu diberikan rasa qana’ah dan kekayaan hati karena itulah hakikat kebahagiaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun, kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?@Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Hadits Tentang Membayar Hutang, Hikmah Shalat Subuh Berjamaah, Arti Gelar Lc, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: Akhlakbahaya serakahfitnah duniafitnah hartahartamanusianasihatnasihat islamserakahsifat serakahtamak
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa manusia lebih serakah daripada dua serigala lapar yang akan menerkam kambing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا ذئبان جَائِعَانِ أُرسِلاَ في غَنَمٍ بأفسَدَ لها مِنْ حِرصِ المرء على المال والشَّرَف لدينهِ“Dua serigala lapar yang menghampiri seekor kambing tidak lebih berbahaya baginya daripada ambisi seseorang kepada harta dan kedudukan bagi agamanya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Ali Firkous menukil penjelasan dari Ibnu Rajab rahimahullah, beliau menjelaskan mengapa dibuat permisalan dengan dua serigala lapar. Dua serigala itu akan mengepung kambing sehingga tidak ada lagi kambing yang tersisa, melainkan hanya sedikit saja. Beliau rahimahullah berkata,فالذئبان الجائعان إذا أُرسلا في قطيعٍ من الغنم وأحاطا به من جانبيه وقد غاب الراعي الحارسُ لذلك القطيع؛ فإنهما سيهلكانه ويفترسانه، ولن ينجوَ من الغنم إلَّا القليل“Dua serigala yang lapar tatkala menerkam segerombolan kambing, mereka berdua akan mengepung kambing dari dua arah dan saat itu penjaga/pengembala kambing sedang tidak ada. Kedua serigala itu akan menerkam dan menghabiskan, tidak ada kambing yang selamat, melainkan sedikit saja.” (Sumber: https://ferkous.com/home/?q=rihab-1-20)Manusia bisa jadi lebih serakah daripada dua serigala tadi. Serigala lapar yang menyerbu kandang kambing, cukup makan beberapa kambing saja agar kenyang, lalu serigala itu pun pergi. Sedangkan manusia yang serakah, semua ayam habis dan bisa jadi beserta kandang-kandangnya.Manusia bisa jadi lebih serakah dan tamak daripada serigala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَلَا يَزْدَادُ النَّاسُ عَلَى الدُّنْيَا إِلَّا حِرْصًا، وَلَا يَزْدَادُوْنَ مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا“Hari Kiamat semakin dekat. Tidak bertambah (kemauan) manusia kepada dunia, melainkan semakin rakus. Dan tidak bertambah (kedekatan) mereka kepada Allah, melainkan semakin jauh.” (HR. Al-Hakim, lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah)Baca Juga: Antara “Menabung” dan “Menimbun” HartaKetamakan manusia kepada harta memang fakta dan banyak terjadi, serta memunculkan kerusakan di muka bumi. Karena memang fitnah (ujian) terbesar umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah harta, Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam  bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat  ada fitnah (ujiannya). Dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Bahkan fitnah dahsyat harta ini juga mengenai orang tua yang sudah lanjut usia (“sepuh”). Harusnya semakin tua itu semakin sadar bahwa ia sudah dekat dengan kematian dan sebentar lagi harta-harta yang ia kumpulkan akan meninggalkannya. Akan tetapi, bisa jadi karena fitnah harta ia terus mengumpulkan harta tanpa peduli batasan syariat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَىٰ حُبِّ اثْنَتَيْنِ : طُوْلُ الْـحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ“Hati orang yang tua renta senantiasa muda dalam mencintai dua perkara: hidup yang panjang dan cinta terhadap harta.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tidak heran besarnya fitnah harta ini sehingga Allah memperingatkan manusia bahwa harta telah melalaikan kita sampai masuk ke kuburan. Allah Ta’ala berfirman,أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Bermegah-megahan dengan harta telah melalaikan kalian.” (QS. At-Takatsur: 1)Solusi dari ketamakan harta agar tidak seperti serigala adalah qana’ah. Merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, tidak terus mengeluh kekurangan, dijauhkan dari rasa serakah, dan tamak terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rezeki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas (qana’ah) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)Cara terbaik agar kita selalu qana’ah adalah senantiasa melihat yang di bawah kita dalam masalah dunia dengan tujuan agar selalu bersyukur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم  “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah Engkau melihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga kita selalu diberikan rasa qana’ah dan kekayaan hati karena itulah hakikat kebahagiaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun, kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?@Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Hadits Tentang Membayar Hutang, Hikmah Shalat Subuh Berjamaah, Arti Gelar Lc, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: Akhlakbahaya serakahfitnah duniafitnah hartahartamanusianasihatnasihat islamserakahsifat serakahtamak


Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa manusia lebih serakah daripada dua serigala lapar yang akan menerkam kambing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا ذئبان جَائِعَانِ أُرسِلاَ في غَنَمٍ بأفسَدَ لها مِنْ حِرصِ المرء على المال والشَّرَف لدينهِ“Dua serigala lapar yang menghampiri seekor kambing tidak lebih berbahaya baginya daripada ambisi seseorang kepada harta dan kedudukan bagi agamanya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Ali Firkous menukil penjelasan dari Ibnu Rajab rahimahullah, beliau menjelaskan mengapa dibuat permisalan dengan dua serigala lapar. Dua serigala itu akan mengepung kambing sehingga tidak ada lagi kambing yang tersisa, melainkan hanya sedikit saja. Beliau rahimahullah berkata,فالذئبان الجائعان إذا أُرسلا في قطيعٍ من الغنم وأحاطا به من جانبيه وقد غاب الراعي الحارسُ لذلك القطيع؛ فإنهما سيهلكانه ويفترسانه، ولن ينجوَ من الغنم إلَّا القليل“Dua serigala yang lapar tatkala menerkam segerombolan kambing, mereka berdua akan mengepung kambing dari dua arah dan saat itu penjaga/pengembala kambing sedang tidak ada. Kedua serigala itu akan menerkam dan menghabiskan, tidak ada kambing yang selamat, melainkan sedikit saja.” (Sumber: https://ferkous.com/home/?q=rihab-1-20)Manusia bisa jadi lebih serakah daripada dua serigala tadi. Serigala lapar yang menyerbu kandang kambing, cukup makan beberapa kambing saja agar kenyang, lalu serigala itu pun pergi. Sedangkan manusia yang serakah, semua ayam habis dan bisa jadi beserta kandang-kandangnya.Manusia bisa jadi lebih serakah dan tamak daripada serigala. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَلَا يَزْدَادُ النَّاسُ عَلَى الدُّنْيَا إِلَّا حِرْصًا، وَلَا يَزْدَادُوْنَ مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا“Hari Kiamat semakin dekat. Tidak bertambah (kemauan) manusia kepada dunia, melainkan semakin rakus. Dan tidak bertambah (kedekatan) mereka kepada Allah, melainkan semakin jauh.” (HR. Al-Hakim, lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah)Baca Juga: Antara “Menabung” dan “Menimbun” HartaKetamakan manusia kepada harta memang fakta dan banyak terjadi, serta memunculkan kerusakan di muka bumi. Karena memang fitnah (ujian) terbesar umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah harta, Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam  bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat  ada fitnah (ujiannya). Dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Bahkan fitnah dahsyat harta ini juga mengenai orang tua yang sudah lanjut usia (“sepuh”). Harusnya semakin tua itu semakin sadar bahwa ia sudah dekat dengan kematian dan sebentar lagi harta-harta yang ia kumpulkan akan meninggalkannya. Akan tetapi, bisa jadi karena fitnah harta ia terus mengumpulkan harta tanpa peduli batasan syariat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَىٰ حُبِّ اثْنَتَيْنِ : طُوْلُ الْـحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ“Hati orang yang tua renta senantiasa muda dalam mencintai dua perkara: hidup yang panjang dan cinta terhadap harta.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tidak heran besarnya fitnah harta ini sehingga Allah memperingatkan manusia bahwa harta telah melalaikan kita sampai masuk ke kuburan. Allah Ta’ala berfirman,أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Bermegah-megahan dengan harta telah melalaikan kalian.” (QS. At-Takatsur: 1)Solusi dari ketamakan harta agar tidak seperti serigala adalah qana’ah. Merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, tidak terus mengeluh kekurangan, dijauhkan dari rasa serakah, dan tamak terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rezeki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas (qana’ah) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)Cara terbaik agar kita selalu qana’ah adalah senantiasa melihat yang di bawah kita dalam masalah dunia dengan tujuan agar selalu bersyukur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم  “Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah Engkau melihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga kita selalu diberikan rasa qana’ah dan kekayaan hati karena itulah hakikat kebahagiaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun, kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?@Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Hadits Tentang Membayar Hutang, Hikmah Shalat Subuh Berjamaah, Arti Gelar Lc, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: Akhlakbahaya serakahfitnah duniafitnah hartahartamanusianasihatnasihat islamserakahsifat serakahtamak

Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan Ramadan

Selama ini bisa jadi kita tahu bahwa iktikaf itu hanya ada di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa iktikaf di masjid bisa juga di luar bulan Ramadan. Beberapa ulama berdalil dengan keumuman ayat,وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ“… sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)Syekh Al-Albani rahimahullah berpendapat hukumnya sunah dan berpahala jika melakukan ibadah iktikaf di bulan Ramadan dan di selain bulan Ramadan. Beliau rahimahullah berkata,الاعتكاف سنة في رمضان وغيره من أيام السنة“Iktikaf hukumnya sunah di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadan pada hari-hari setahun.” (Lihat Qiyamu Ramadhan)An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma‘ akan sunahnya iktikaf. Beliau rahimahullah berkata,الاعْتِكَافُ سُنَّةٌ بِالإِجْمَاعِ وَلا يَجِبُ إلا بِالنَّذْرِ بِالإِجْمَاعِ , وَيُسْتَحَبُّ الإِكْثَارُ مِنْهُ “Iktikaf hukumnya sunah secara ijma’ dan hukumnya wajib jika bernazar. Disunahkan memperbanyak iktikaf.” (Al-Majmu’, 6: 501)Beberapa ulama lain berpendapat bahwa iktikaf selain bulan Ramadan hukumnya sekedar mubah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,“والاعتكاف هو في العشر الأواخر من رمضان سنةٌ، وفي غير رمضان جائزٌ”“Iktikaf pada sepuluh akhir Ramadan hukumnya sunah dan selain Ramadan hukumnya boleh.” (Al-Kafiy fi Fiqhi Ahlil Madinah, hal. 131)Demikian juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah yang berpendapat bahwa iktikaf selain Ramadan hukumnya mubah. Beliau rahimahullah berkata,“المشروع أن يكون في رمضان فقط….. ولكن لو اعتكف الإنسان في غير رمضان لكان هذا جائزًا“Yang disyariatkan adalah iktikaf di bulan Ramadhan saja …. Akan tetapi, jika seseorang melakukan iktikaf di selain bulan Ramadan, hukumnya mubah.” (Fatawa fi Ahkamis Shiyam, hal. 491)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanPendapat yang kami pegang bahwa hukum iktikaf di luar bulan Ramadan hukumnya sunah dan tetap berpahala. Wallahu Ta’ala a’lamSebagai catatan, ada ulama yang mempersyaratkan bahwa iktikaf itu harus dibarengi dengan puasa. Pendapat yang kami pegang tidak harus berpuasa. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فالصواب: أنه لا بأس أن يعتكف وإن كان مفطرًا، ولا بأس أن يكون ليلًا أو نهارًا“Yang lebih rajih adalah tidak mengapa melakukan iktikaf dalam keadaan tidak berpuasa. Boleh dilakukan malam atau siang hari.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17377)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fatwa Ulama: Hukum dan Tata Cara IktikafKhotbah Jumat: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita@Lombok, Pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Amalan Masuk Surga Tanpa Dihisab, Apakah Nabi Isa Menikah, Pakaian TipisTags: bulan ramadhanfikih IktikafIktikafkeutamaan bulan ramadhankeutamaan Iktikafpanduan IktikafRamadhantata cara Iktikaftujuan iktikaf

Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan Ramadan

Selama ini bisa jadi kita tahu bahwa iktikaf itu hanya ada di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa iktikaf di masjid bisa juga di luar bulan Ramadan. Beberapa ulama berdalil dengan keumuman ayat,وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ“… sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)Syekh Al-Albani rahimahullah berpendapat hukumnya sunah dan berpahala jika melakukan ibadah iktikaf di bulan Ramadan dan di selain bulan Ramadan. Beliau rahimahullah berkata,الاعتكاف سنة في رمضان وغيره من أيام السنة“Iktikaf hukumnya sunah di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadan pada hari-hari setahun.” (Lihat Qiyamu Ramadhan)An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma‘ akan sunahnya iktikaf. Beliau rahimahullah berkata,الاعْتِكَافُ سُنَّةٌ بِالإِجْمَاعِ وَلا يَجِبُ إلا بِالنَّذْرِ بِالإِجْمَاعِ , وَيُسْتَحَبُّ الإِكْثَارُ مِنْهُ “Iktikaf hukumnya sunah secara ijma’ dan hukumnya wajib jika bernazar. Disunahkan memperbanyak iktikaf.” (Al-Majmu’, 6: 501)Beberapa ulama lain berpendapat bahwa iktikaf selain bulan Ramadan hukumnya sekedar mubah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,“والاعتكاف هو في العشر الأواخر من رمضان سنةٌ، وفي غير رمضان جائزٌ”“Iktikaf pada sepuluh akhir Ramadan hukumnya sunah dan selain Ramadan hukumnya boleh.” (Al-Kafiy fi Fiqhi Ahlil Madinah, hal. 131)Demikian juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah yang berpendapat bahwa iktikaf selain Ramadan hukumnya mubah. Beliau rahimahullah berkata,“المشروع أن يكون في رمضان فقط….. ولكن لو اعتكف الإنسان في غير رمضان لكان هذا جائزًا“Yang disyariatkan adalah iktikaf di bulan Ramadhan saja …. Akan tetapi, jika seseorang melakukan iktikaf di selain bulan Ramadan, hukumnya mubah.” (Fatawa fi Ahkamis Shiyam, hal. 491)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanPendapat yang kami pegang bahwa hukum iktikaf di luar bulan Ramadan hukumnya sunah dan tetap berpahala. Wallahu Ta’ala a’lamSebagai catatan, ada ulama yang mempersyaratkan bahwa iktikaf itu harus dibarengi dengan puasa. Pendapat yang kami pegang tidak harus berpuasa. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فالصواب: أنه لا بأس أن يعتكف وإن كان مفطرًا، ولا بأس أن يكون ليلًا أو نهارًا“Yang lebih rajih adalah tidak mengapa melakukan iktikaf dalam keadaan tidak berpuasa. Boleh dilakukan malam atau siang hari.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17377)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fatwa Ulama: Hukum dan Tata Cara IktikafKhotbah Jumat: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita@Lombok, Pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Amalan Masuk Surga Tanpa Dihisab, Apakah Nabi Isa Menikah, Pakaian TipisTags: bulan ramadhanfikih IktikafIktikafkeutamaan bulan ramadhankeutamaan Iktikafpanduan IktikafRamadhantata cara Iktikaftujuan iktikaf
Selama ini bisa jadi kita tahu bahwa iktikaf itu hanya ada di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa iktikaf di masjid bisa juga di luar bulan Ramadan. Beberapa ulama berdalil dengan keumuman ayat,وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ“… sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)Syekh Al-Albani rahimahullah berpendapat hukumnya sunah dan berpahala jika melakukan ibadah iktikaf di bulan Ramadan dan di selain bulan Ramadan. Beliau rahimahullah berkata,الاعتكاف سنة في رمضان وغيره من أيام السنة“Iktikaf hukumnya sunah di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadan pada hari-hari setahun.” (Lihat Qiyamu Ramadhan)An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma‘ akan sunahnya iktikaf. Beliau rahimahullah berkata,الاعْتِكَافُ سُنَّةٌ بِالإِجْمَاعِ وَلا يَجِبُ إلا بِالنَّذْرِ بِالإِجْمَاعِ , وَيُسْتَحَبُّ الإِكْثَارُ مِنْهُ “Iktikaf hukumnya sunah secara ijma’ dan hukumnya wajib jika bernazar. Disunahkan memperbanyak iktikaf.” (Al-Majmu’, 6: 501)Beberapa ulama lain berpendapat bahwa iktikaf selain bulan Ramadan hukumnya sekedar mubah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,“والاعتكاف هو في العشر الأواخر من رمضان سنةٌ، وفي غير رمضان جائزٌ”“Iktikaf pada sepuluh akhir Ramadan hukumnya sunah dan selain Ramadan hukumnya boleh.” (Al-Kafiy fi Fiqhi Ahlil Madinah, hal. 131)Demikian juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah yang berpendapat bahwa iktikaf selain Ramadan hukumnya mubah. Beliau rahimahullah berkata,“المشروع أن يكون في رمضان فقط….. ولكن لو اعتكف الإنسان في غير رمضان لكان هذا جائزًا“Yang disyariatkan adalah iktikaf di bulan Ramadhan saja …. Akan tetapi, jika seseorang melakukan iktikaf di selain bulan Ramadan, hukumnya mubah.” (Fatawa fi Ahkamis Shiyam, hal. 491)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanPendapat yang kami pegang bahwa hukum iktikaf di luar bulan Ramadan hukumnya sunah dan tetap berpahala. Wallahu Ta’ala a’lamSebagai catatan, ada ulama yang mempersyaratkan bahwa iktikaf itu harus dibarengi dengan puasa. Pendapat yang kami pegang tidak harus berpuasa. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فالصواب: أنه لا بأس أن يعتكف وإن كان مفطرًا، ولا بأس أن يكون ليلًا أو نهارًا“Yang lebih rajih adalah tidak mengapa melakukan iktikaf dalam keadaan tidak berpuasa. Boleh dilakukan malam atau siang hari.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17377)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fatwa Ulama: Hukum dan Tata Cara IktikafKhotbah Jumat: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita@Lombok, Pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Amalan Masuk Surga Tanpa Dihisab, Apakah Nabi Isa Menikah, Pakaian TipisTags: bulan ramadhanfikih IktikafIktikafkeutamaan bulan ramadhankeutamaan Iktikafpanduan IktikafRamadhantata cara Iktikaftujuan iktikaf


Selama ini bisa jadi kita tahu bahwa iktikaf itu hanya ada di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa iktikaf di masjid bisa juga di luar bulan Ramadan. Beberapa ulama berdalil dengan keumuman ayat,وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ“… sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)Syekh Al-Albani rahimahullah berpendapat hukumnya sunah dan berpahala jika melakukan ibadah iktikaf di bulan Ramadan dan di selain bulan Ramadan. Beliau rahimahullah berkata,الاعتكاف سنة في رمضان وغيره من أيام السنة“Iktikaf hukumnya sunah di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadan pada hari-hari setahun.” (Lihat Qiyamu Ramadhan)An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma‘ akan sunahnya iktikaf. Beliau rahimahullah berkata,الاعْتِكَافُ سُنَّةٌ بِالإِجْمَاعِ وَلا يَجِبُ إلا بِالنَّذْرِ بِالإِجْمَاعِ , وَيُسْتَحَبُّ الإِكْثَارُ مِنْهُ “Iktikaf hukumnya sunah secara ijma’ dan hukumnya wajib jika bernazar. Disunahkan memperbanyak iktikaf.” (Al-Majmu’, 6: 501)Beberapa ulama lain berpendapat bahwa iktikaf selain bulan Ramadan hukumnya sekedar mubah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,“والاعتكاف هو في العشر الأواخر من رمضان سنةٌ، وفي غير رمضان جائزٌ”“Iktikaf pada sepuluh akhir Ramadan hukumnya sunah dan selain Ramadan hukumnya boleh.” (Al-Kafiy fi Fiqhi Ahlil Madinah, hal. 131)Demikian juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah yang berpendapat bahwa iktikaf selain Ramadan hukumnya mubah. Beliau rahimahullah berkata,“المشروع أن يكون في رمضان فقط….. ولكن لو اعتكف الإنسان في غير رمضان لكان هذا جائزًا“Yang disyariatkan adalah iktikaf di bulan Ramadhan saja …. Akan tetapi, jika seseorang melakukan iktikaf di selain bulan Ramadan, hukumnya mubah.” (Fatawa fi Ahkamis Shiyam, hal. 491)Baca Juga: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanPendapat yang kami pegang bahwa hukum iktikaf di luar bulan Ramadan hukumnya sunah dan tetap berpahala. Wallahu Ta’ala a’lamSebagai catatan, ada ulama yang mempersyaratkan bahwa iktikaf itu harus dibarengi dengan puasa. Pendapat yang kami pegang tidak harus berpuasa. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فالصواب: أنه لا بأس أن يعتكف وإن كان مفطرًا، ولا بأس أن يكون ليلًا أو نهارًا“Yang lebih rajih adalah tidak mengapa melakukan iktikaf dalam keadaan tidak berpuasa. Boleh dilakukan malam atau siang hari.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17377)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fatwa Ulama: Hukum dan Tata Cara IktikafKhotbah Jumat: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita@Lombok, Pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Amalan Masuk Surga Tanpa Dihisab, Apakah Nabi Isa Menikah, Pakaian TipisTags: bulan ramadhanfikih IktikafIktikafkeutamaan bulan ramadhankeutamaan Iktikafpanduan IktikafRamadhantata cara Iktikaftujuan iktikaf

Antara “Menabung” dan “Menimbun” Harta

Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam

Antara “Menabung” dan “Menimbun” Harta

Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam
Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam


Cinta harta dan kekayaan merupakan fitrah Bani Adam. Allah Ta’ala di dalam surah Al-‘Adiyaat bersumpah atas senangnya dan cintanya manusia dengan harta,وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8) Di dalam surah Al-Kahfi, Allah Ta’ala menggandengkan antara harta dan anak keturunan karena keduanya merupakan perhiasan dunia, dan karena keduanya mendatangkan rasa tenteram serta kelapangan. Allah Ta’ala berfirman,اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)Islam memandang harta kekayaan hanya sebatas wasilah dan perantara, yang wajib hukumnya untuknya dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan di alam akhirat. Harta kekayaan merupakan sebuah nikmat dan kebaikan apabila ia menjadi tangga pijakan menuju kesuksesan di alam akhirat. Jika tidak, maka ia merupakan perdagangan yang mengecewakan dan merugikan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)Ayat ini mengandung pengajaran, yaitu memprioritaskan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi diri kita (mengingat Allah), serta mengajarkan bahwa harta dan anak-anak dapat melalaikan diri kita. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, baik itu menunjangnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun harta yang membuat pemiliknya ikut andil di dalam menyejahterakan bangsa dan negaranya.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Anjuran menabung dan hidup sederhana 2. Tips menabung yang paling baik dan bermanfaat 3. Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnya Anjuran menabung dan hidup sederhanaHarta merupakan pondasi dan tiang kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan dan memotivasi pemeluknya untuk bijak di dalam mengelola pengeluaran, serta menabungnya sebagai antisipasi atas apa yang bisa saja terjadi di masa depan. Saat melakukan hal-hal tersebut, maka seorang muslim layak dan berhak mendapatkan pertolongan Allah di kala tertimpa sebuah musibah dan kemalangan.Lihatlah bagaimana kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam dan bagaimana akuratnya beliau di dalam mengelola. Tatkala ia memprediksi masa depan kaumnya, lalu ia berusaha untuk bijak di dalam mengatur pengeluaran setiap harinya dan menabung serta menyimpan untuk menghadapi masa sulit.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ “Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Istilah ‘menabung’ di dalam Islam mengandung makna yang sangat luas dan menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada mengumpulkan rupiah demi rupiah saja, namun mencakup bagaimana efektifnya seseorang di dalam mengelola pengeluaran dari seberapa pun harta yang dimiliki. Rezeki yang bermanfaat adalah yang terus ada dan mencukupi kebutuhan, walaupun jumlahnya sedikit dan terbatas. Rasulllah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)Rezeki yang tak terputus tak akan terwujud bagi mereka yang boros di dalam mengeluarkan harta, menyia-nyiakan kesehatannya, dan masa mudanya. Sungguh pemborosan termasuk salah satu cobaan yang paling berat serta merupakan sumber keburukan dan permasalahan. Allah Ta’ala telah begitu keras melarang manusia dari pemborosan. Ia berfirman,وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang cara mengatur dan memberdayakan harta yang baik dan adil, serta juga menjelaskan akibat dari terlalu berlebih-lebihan di dalam memberikan dan menafkahkan harta. Allah Ta’ala berfirman,وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)Di beberapa ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menjelaskan, jangan sampai terlalu menahan diri dari berinfak, pelit sekali di dalam mengeluarkannya, dan jangan pula terlalu berlebihan di dalam membelanjakan harta sehingga harta tersebut habis ludes dan tak ada yang tersisa.Baca Juga: Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Tips menabung yang paling baik dan bermanfaatTips pertama: Berbuat baik dengan harta yang kita miliki, baik menyedekahkannya, memberi nafkah kepada mereka yang tidak mampu dan lain sebagainya. Karena semua itulah tabungan dan bekal yang sangat berguna untuk kehidupan akhirat kita. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan, “Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.”Dan tentu saja sedekah termasuk hal-hal yang membantu seseorang menjalankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.Tips kedua: Menginvestasikan dan mengembangkan harta yang dimiliki untuk masa depan anak keturunan, agar mereka menjadi anak saleh yang bermanfaat bagi umat. Hal inilah yang senantiasa diusahakan oleh para nabi terbaik dahulu kala. Bagaimana doa mereka dan apa yang mereka kerahkan untuk anak keturunannya, sehingga Allah jadikan anak keturunan mereka sebagai orang-orang yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ * ذُرِّيَّةً ۢ بَعْضُهَا مِنْۢ بَعْضٍۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۚ“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing), (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 33-34)Di dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyaal no. 430)Larangan pelit di dalam mengeluarkan harta dan menimbunnyaSyariat Islam melarang keras dari sifat kikir dan pelit di dalam mengeluarkan harta, melarang juga dari menimbun harta, karena perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat ketidakpedulian dan menelantarkan hak-hak keluarga dan orang-orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala mengancam perbuatan ini,وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ * يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)Setan terkadang akan menggoda para pengikutnya, membisikkan kepada siapa yang terjerat godaannya agar mereka pelit di dalam mengeluarkan harta. Sehingga mereka menganggap bahwa harta yang ia hasilkan adalah karena jerih payahnya sendiri, dan lupa akan firman Allah Ta’ala,وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan oleh-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)Allah Ta’ala juga berfirman,آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)Islam telah meletakkan kaidah-kaidah yang sangat jelas, tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Jangan sampai harta tersebut membuatnya celaka dan sombong, dan hendaknya ia tidak melupakan hak-hak orang lain pada hartanya, berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya dengan limpahan rezeki yang telah Ia berikan.Sesungguhnya kunci keberkahan harta dan kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah bertakwa kepada Allah, menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada pada harta, baik itu menafkahi, mengeluarkan zakat, ataupun menghidupi anak yatim dan lain sebagainya.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidSalah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Gambar Allah Dan Muhammad, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Surah Tentang Kejujuran, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafitnah hartahartahukum menabunghukum menabung hartahukum menimbun hartamenabungnasihatnasihat islam

Makna “Al-Baqiyaat As-Sholihaat”

Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran

Makna “Al-Baqiyaat As-Sholihaat”

Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran
Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran


Bismillahirrahmanirrahim.Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma–Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبرIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.'”Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu–Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,فما الباقيات الصالحات؟“Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم“Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri –rahimahumallah–Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaaha illallah, wallahu akbar, walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1) Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”, sebagaimana riwayat ‘Utsman.Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.Abdurrahman bin Zaid mengatakan,هي الأعمال الصالحة كلها“Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة“Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.” (Tafsir Al-Qurtubi)Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا“Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).“Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.“Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)Sekian. Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirTafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Dunia Fatamorgana, Hitung Warisan, Apakah Nabi Isa Menikah, Hadits Al JassasahTags: Tafsirtafsir ayat alqurantafsiralquran

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  
Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  


Bergerak 3 Kali Membatalkan Shalat? – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Para ulama—semoga Allah merahmati mereka—telah menjelaskan, bahwa banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan, membatalkan salat. Banyak bergerak ketika salat membuat salatnya batal, jika tidak ada keperluan. Para ulama telah menetapkan batasan untuk banyaknya gerak ini. Sebagian mereka menjadikan batasannya adalah dengan tiga gerakan berturut-turut, karena tiga adalah jumlah jamak paling sedikit. dan sebagian lain berkata, dan ini adalah yang paling kuat dalilnya, bahwa gerakan yang membatalkan salat adalah gerakan yang apabila orang yang tidak salat melihat orang yang salat dengan banyak bergerak ini, dia akan menyangka bahwa orang itu tidak sedang salat, maka barang siapa yang banyak berbuat sia-sia dalam salatnya, semisal dengan memainkan sorbannya, pakaiannya, rambutnya, jenggotnya, dan hal lainnya yang mengalihkan fokusnya dari salat, seperti ponsel dan sejenisnya, maka ketika itu dia tidak khusyuk lagi, sehingga salatnya itu tidak sah, karena salah satu pembatal salat adalah …, apa? Yaitu banyak bergerak ketika salat! Adapun gerakan yang jumlanya sedikit, akan kita bahas setelah ini, dalam pembahasan lanjutan. ================================================================================ وَقَدْ بَيَّنَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كَثْرَةَ الْحَرَكَةِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ مُبْطِلَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ وَقَدْ جَعَلُوا لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ قُيُودًا فَبَعْضُهُمْ جَعَلَ الْقَيْدَ فِيهَا وَالضَّابِطَ أَنْ تَكُونَ ثَلَاثَ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْجَمْعِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَهُوَ أَظْهَرُ دَلِيلًا أَنَّ الْحَرَكَةَ الَّتِي تُبْطِلُ الصَّلَاةَ هِيَ الْحَرَكَةُ حِيْنَمَا يَنْظُرُ غَيْرُ الْمُصَلِّي لِهَذَا الْمُصَلِّي الَّذِي يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ لَمَا ظَنَّ أَنَّهُ فِي الصَّلَاةِ فَمَنْ يُكْثِرُ الْعَبَثَ فِي صَلَاتِهِ بِعِمَامَتِهِ وَثَوْبِهِ وَشَعْرِهِ وَلِحْيَتِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الَّتِي تَكُونُ مُلْهِيَةً مَعَهُ مِنْ جَوَّالٍ وَنَحْوِهِ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ لَيْسَ بِخَاشِعٍ وَلَا يَكُونُ… وَلَا تَكُونُ صَلَاتُهُ صَلَاةً صَحِيحَةً لِأَنَّ مِنْ مُبْطِلَاتِ الصَّلَاةِ مَاذَا؟ كَثْرَةُ الْحَرَكَةِ فِيهَا وَأَمَّا قِلَّةُ الْحَرَكَةِ فَسَتَأْتِيْ مَعَنَا بَعْدَ قَلِيْلٍ فِي المُتَمِّمَاتِ  
Prev     Next