Qadha Shalat bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia, Adakah?

Adakah qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia?   Daftar Isi tutup 1. Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia 1.1. Referensi:   Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia Menurut pandangan jumhur ulama dan pendapat mu’tamad (pendapat resmi) dalam madzhab Syafii tidak ada qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia.   Dalam Kitab Fatawa Darul Ifta Al-Mishriyyah disebutkan: ولأن الأصل فى الفروض العينية أن يؤديها الشخص بنفسه إلا ما استثنى كالصوم والزكاة والحج، فإنه يمكن أن يؤديها عنه غيره لورود النص الصريح فى ذلك. Hukum asal untuk suatu kewajiban yang fardhu ‘ain hanya boleh dilaksanakan oleh individu itu sendiri. Namun, ada yang dikecualikan masih boleh ditunaikan oleh orang lain yaitu puasa, zakat, dan haji. Orang lain masih boleh menunaikan tiga ibadah tersebut karena ada dalil tegas yang membolehkan ditunaikan oleh orang lain. Syaikh Al-‘Allamah Zainud Ad-Din Al-Malibari Asy-Syafi’i (w. 987 H) menyatakan : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةُ فَرْضٍ لَمْ تُقْضَ وَلَمْ تُفْدَ عَنْهُ.وَفِيْ قَوْلٍ أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ أَوْصَى بِهَا أَمْ لاَ حَكَاهُ العَبَّادِيْ عَنِ الشَّافِعِيِّ لِخَبَرٍ فِيْهِ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيْ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ “Barang siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang salat fardhu, tidak bisa diqadha (dibayar) dan ditebus (oleh yang masih hidup). Dalam pendapat lain dinyatakan : sesungguhnya hal itu boleh dilakukan untuknya, baik dia (mayit) mewasiatkan ataupun tidak. Imam Al-‘Abbadi menghikayatkan hal ini dari imam Asy-Syafi’i berdasarkan sebuah khabar (hadis) di dalam masalah ini. Dan Imam As-Subki mengamalkan hal ini untuk sebagian kerabatnya.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 3, Maktabah Madinah Jombang Jawa Timur) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa penyamaan qadha’ bagi orang yang telah meninggal dunia dengan dalil bolehnya doa pada orang yang telah meninggal dunia, begitu pula sedekah dan haji bagi orang yang telah meninggal dunia adalah dalil yang lemah. Kalau kita memilih pendapat tidak adanya qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia, menunjukkan bahwa shalat itu amalan individu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Kaedah: Qadha Shalat Safar Saat Mukim Referensi: http://islamport.com/w/ftw/Web/953/3818.htm (diakses pada 10 Maret 2022) Fath Al-Mu’iin bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Syaikh Zain Ad-Diin bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Malibari. Penerbit Maktabah Madinah. — Kamis siang, 6 Syakban 1443 H, 10 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggal dunia meninggalkan shalat qadha qadha shalat

Qadha Shalat bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia, Adakah?

Adakah qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia?   Daftar Isi tutup 1. Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia 1.1. Referensi:   Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia Menurut pandangan jumhur ulama dan pendapat mu’tamad (pendapat resmi) dalam madzhab Syafii tidak ada qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia.   Dalam Kitab Fatawa Darul Ifta Al-Mishriyyah disebutkan: ولأن الأصل فى الفروض العينية أن يؤديها الشخص بنفسه إلا ما استثنى كالصوم والزكاة والحج، فإنه يمكن أن يؤديها عنه غيره لورود النص الصريح فى ذلك. Hukum asal untuk suatu kewajiban yang fardhu ‘ain hanya boleh dilaksanakan oleh individu itu sendiri. Namun, ada yang dikecualikan masih boleh ditunaikan oleh orang lain yaitu puasa, zakat, dan haji. Orang lain masih boleh menunaikan tiga ibadah tersebut karena ada dalil tegas yang membolehkan ditunaikan oleh orang lain. Syaikh Al-‘Allamah Zainud Ad-Din Al-Malibari Asy-Syafi’i (w. 987 H) menyatakan : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةُ فَرْضٍ لَمْ تُقْضَ وَلَمْ تُفْدَ عَنْهُ.وَفِيْ قَوْلٍ أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ أَوْصَى بِهَا أَمْ لاَ حَكَاهُ العَبَّادِيْ عَنِ الشَّافِعِيِّ لِخَبَرٍ فِيْهِ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيْ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ “Barang siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang salat fardhu, tidak bisa diqadha (dibayar) dan ditebus (oleh yang masih hidup). Dalam pendapat lain dinyatakan : sesungguhnya hal itu boleh dilakukan untuknya, baik dia (mayit) mewasiatkan ataupun tidak. Imam Al-‘Abbadi menghikayatkan hal ini dari imam Asy-Syafi’i berdasarkan sebuah khabar (hadis) di dalam masalah ini. Dan Imam As-Subki mengamalkan hal ini untuk sebagian kerabatnya.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 3, Maktabah Madinah Jombang Jawa Timur) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa penyamaan qadha’ bagi orang yang telah meninggal dunia dengan dalil bolehnya doa pada orang yang telah meninggal dunia, begitu pula sedekah dan haji bagi orang yang telah meninggal dunia adalah dalil yang lemah. Kalau kita memilih pendapat tidak adanya qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia, menunjukkan bahwa shalat itu amalan individu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Kaedah: Qadha Shalat Safar Saat Mukim Referensi: http://islamport.com/w/ftw/Web/953/3818.htm (diakses pada 10 Maret 2022) Fath Al-Mu’iin bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Syaikh Zain Ad-Diin bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Malibari. Penerbit Maktabah Madinah. — Kamis siang, 6 Syakban 1443 H, 10 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggal dunia meninggalkan shalat qadha qadha shalat
Adakah qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia?   Daftar Isi tutup 1. Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia 1.1. Referensi:   Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia Menurut pandangan jumhur ulama dan pendapat mu’tamad (pendapat resmi) dalam madzhab Syafii tidak ada qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia.   Dalam Kitab Fatawa Darul Ifta Al-Mishriyyah disebutkan: ولأن الأصل فى الفروض العينية أن يؤديها الشخص بنفسه إلا ما استثنى كالصوم والزكاة والحج، فإنه يمكن أن يؤديها عنه غيره لورود النص الصريح فى ذلك. Hukum asal untuk suatu kewajiban yang fardhu ‘ain hanya boleh dilaksanakan oleh individu itu sendiri. Namun, ada yang dikecualikan masih boleh ditunaikan oleh orang lain yaitu puasa, zakat, dan haji. Orang lain masih boleh menunaikan tiga ibadah tersebut karena ada dalil tegas yang membolehkan ditunaikan oleh orang lain. Syaikh Al-‘Allamah Zainud Ad-Din Al-Malibari Asy-Syafi’i (w. 987 H) menyatakan : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةُ فَرْضٍ لَمْ تُقْضَ وَلَمْ تُفْدَ عَنْهُ.وَفِيْ قَوْلٍ أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ أَوْصَى بِهَا أَمْ لاَ حَكَاهُ العَبَّادِيْ عَنِ الشَّافِعِيِّ لِخَبَرٍ فِيْهِ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيْ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ “Barang siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang salat fardhu, tidak bisa diqadha (dibayar) dan ditebus (oleh yang masih hidup). Dalam pendapat lain dinyatakan : sesungguhnya hal itu boleh dilakukan untuknya, baik dia (mayit) mewasiatkan ataupun tidak. Imam Al-‘Abbadi menghikayatkan hal ini dari imam Asy-Syafi’i berdasarkan sebuah khabar (hadis) di dalam masalah ini. Dan Imam As-Subki mengamalkan hal ini untuk sebagian kerabatnya.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 3, Maktabah Madinah Jombang Jawa Timur) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa penyamaan qadha’ bagi orang yang telah meninggal dunia dengan dalil bolehnya doa pada orang yang telah meninggal dunia, begitu pula sedekah dan haji bagi orang yang telah meninggal dunia adalah dalil yang lemah. Kalau kita memilih pendapat tidak adanya qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia, menunjukkan bahwa shalat itu amalan individu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Kaedah: Qadha Shalat Safar Saat Mukim Referensi: http://islamport.com/w/ftw/Web/953/3818.htm (diakses pada 10 Maret 2022) Fath Al-Mu’iin bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Syaikh Zain Ad-Diin bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Malibari. Penerbit Maktabah Madinah. — Kamis siang, 6 Syakban 1443 H, 10 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggal dunia meninggalkan shalat qadha qadha shalat


Adakah qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia?   Daftar Isi tutup 1. Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia 1.1. Referensi:   Asalnya Tidak Ada Qadha Shalat bagi Orang yang Meninggal Dunia Menurut pandangan jumhur ulama dan pendapat mu’tamad (pendapat resmi) dalam madzhab Syafii tidak ada qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia.   Dalam Kitab Fatawa Darul Ifta Al-Mishriyyah disebutkan: ولأن الأصل فى الفروض العينية أن يؤديها الشخص بنفسه إلا ما استثنى كالصوم والزكاة والحج، فإنه يمكن أن يؤديها عنه غيره لورود النص الصريح فى ذلك. Hukum asal untuk suatu kewajiban yang fardhu ‘ain hanya boleh dilaksanakan oleh individu itu sendiri. Namun, ada yang dikecualikan masih boleh ditunaikan oleh orang lain yaitu puasa, zakat, dan haji. Orang lain masih boleh menunaikan tiga ibadah tersebut karena ada dalil tegas yang membolehkan ditunaikan oleh orang lain. Syaikh Al-‘Allamah Zainud Ad-Din Al-Malibari Asy-Syafi’i (w. 987 H) menyatakan : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةُ فَرْضٍ لَمْ تُقْضَ وَلَمْ تُفْدَ عَنْهُ.وَفِيْ قَوْلٍ أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ أَوْصَى بِهَا أَمْ لاَ حَكَاهُ العَبَّادِيْ عَنِ الشَّافِعِيِّ لِخَبَرٍ فِيْهِ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيْ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ “Barang siapa yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang salat fardhu, tidak bisa diqadha (dibayar) dan ditebus (oleh yang masih hidup). Dalam pendapat lain dinyatakan : sesungguhnya hal itu boleh dilakukan untuknya, baik dia (mayit) mewasiatkan ataupun tidak. Imam Al-‘Abbadi menghikayatkan hal ini dari imam Asy-Syafi’i berdasarkan sebuah khabar (hadis) di dalam masalah ini. Dan Imam As-Subki mengamalkan hal ini untuk sebagian kerabatnya.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 3, Maktabah Madinah Jombang Jawa Timur) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa penyamaan qadha’ bagi orang yang telah meninggal dunia dengan dalil bolehnya doa pada orang yang telah meninggal dunia, begitu pula sedekah dan haji bagi orang yang telah meninggal dunia adalah dalil yang lemah. Kalau kita memilih pendapat tidak adanya qadha’ shalat bagi orang yang telah meninggal dunia, menunjukkan bahwa shalat itu amalan individu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Kaedah: Qadha Shalat Safar Saat Mukim Referensi: http://islamport.com/w/ftw/Web/953/3818.htm (diakses pada 10 Maret 2022) Fath Al-Mu’iin bi Syarh Qurrah Al-‘Ain. Syaikh Zain Ad-Diin bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Malibari. Penerbit Maktabah Madinah. — Kamis siang, 6 Syakban 1443 H, 10 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggal dunia meninggalkan shalat qadha qadha shalat

Khotbah Jumat: Jangan Sampai Amalan Sunah Melalaikan dari Yang Wajib

(NASIHAT RAMADAN)JANGAN SAMPAI AMALAN SUNNAHMU MELALAIKAN DARI YANG WAJIB!Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Terutama menjaga ketakwaan kita di bulan Sya’ban ini, agar nantinya diri kita siap menyambut datangnya bulan Ramadan yang mulia.Ramadan sebentar lagi akan menghampiri kita, bulan yang penuh berkah dan keutamaan, bulan di mana setiap amalan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Ta’ala, dan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dosanya dari bulan-bulan sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menyebutkan,المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.” (Al-Adab As-Syar’iyah, 3: 430) Ada banyak dalil yang mendukung kaidah ini. Di antaranya, firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Barangsiapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)Kita bisa perhatikan, baru sebatas keinginan untuk melakukan tindakan zalim di tanah haram Mekah, Allah Ta’ala beri ancaman dengan siksa yang menyakitkan. Sekalipun jika itu dilakukan di luar tanah haram, tidak akan diberi hukuman sampai terjadi kezaliman itu. Alasannya, karena orang ini melakukan kezaliman di tanah haram, berarti bermaksiat di tempat yang mulia, yang dijaga kehormatannya oleh syariat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 535).Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanBegitu pula dengan bermaksiat di bulan Ramadan, maka dia telah melakukan dua kesalahan:Pertama, melanggar larangan Allah.Kedua, menodai kehormatan Ramadan dengan maksiat yang dia kerjakan.Sehingga dosanya lebih berat dari bermaksiat di selain bulan Ramadan.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah.Di antara keteledoran dan kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang muslim di dalam bulan Ramadan adalah salah prioritas di dalam beribadah. Entah itu karena ketidaktahuan ataupun karena terlalu semangatnya dia di dalam melakukan amalan, seringkali akhirnya orang tersebut mengorbankan dan mengalahkan ibadah yang wajib karena terlalu disibukkan dengan amalan-amalan sunah.Sering kita jumpai, mereka yang rajin melaksanakan qiyamullail dan salat tarawih, tetapi bermalas-malasan melaksanakan salat wajib lima waktu secara berjemaah di masjid. Bergadang malam di bulan Ramadan untuk membaca Al-Qur’an, namun terlewat dari salat subuh berjemaah. Tentu saja hal seperti ini adalah keliru.Sungguh banyak sekali ayat dan hadis yang menunjukkan tentang wajibnya salat lima waktu secara umum, dan tentang keutamaan salat berjemaah secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah salatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ“Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka seluruh amalnya baik dan jika salatnya rusak, maka seluruh amalnya rusak.” (HR. Ath-Thobrani, Ash-Shahihah: 1358)Adapun hadis-hadis mengenai keutamaan salat jemaah secara khusus adalah:Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. “Salat berjemaah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada salat sendirian.”  (HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650)Kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ. ‘Barangsiapa pergi (berangkat) ke masjid baik di waktu pagi atau sore hari, maka Allah menyediakan baginya hidangan di surga setiap kali ia berangkat di waktu pagi atau sore hari.” (HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)Ketiga, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ. “Barangsiapa salat jemaah dengan ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.” (Hasan. HR. At-Tirmidzi no. 241. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2652)Dari ayat dan hadis di atas jelas sekali menyebutkan bahwa salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan oleh seorang mukmin, terlebih di bulan Ramadan. Sehingga ketika ia mengorbankan salat wajib ini karena ibadah yang sifatnya sunah, sungguh itu merupakan kesalahan dan kezaliman di dalam beribadah. Wal’iyyadzu Billah …Maasyiral Mukminin rahimakumullah…Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini, lalu beliau memberikan nasehat yang sangat indah,“Ini adalah kesalahan besar. Seorang muslim harus lebih menjaga kewajiban dan lebih memperhatikannya, rajin melakukan apa yang Allah wajibkan, waspada dan menghindari  apa yang dilarang Allah. Dan apabila ia diberikan rezeki oleh Allah Ta’ala di dalam perihal menjaga dan  memperhatikan amalan sunah, maka ini merupakan kebaikan setelah kebaikan. Akan tetapi, kewajiban haruslah lebih ia perhatikan, seperti salat wajib, zakat, puasa Ramadan, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Kemudian haruslah dia berhati-hati dari bermalas-malasan dan bermudah-mudahan di dalam perkara yang wajib. Adapun amalan sunah, maka perkaranya lebih luas. Jika Allah mudahkan baginya untuk melakukannya, maka hendaklah ia memuji Allah Ta’ala. Adapun jika ia tidak bisa dan tidak mampu, maka tidak ada keberatan dan dosa baginya.”Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ. ولايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،“Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal–hal yang telah Aku wajibkan baginya. Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Hadis ini menekankan bahwasanya tidak ada amalan yang lebih utama dari apa-apa yang telah Allah wajibkan kepada hambanya. Sehingga tidak masuk akal ada seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu amalan yang mubah ataupun sunah, namun di waktu yang sama orang tersebut meremehkan yang wajib. Padahal hal ini sudah Allah Ta’ala perintahkan dan wajibkan baginya. Maka, tidaklah terwujud ketaatan kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Karena hal tersebut merupakan pembeda antara hamba yang taat dan hamba yang suka maksiat.Sedangkan amalan nawafil (sunah) tidaklah Allah Ta’ala syariatkan, kecuali sebagai pelengkap dan penyempurna ketaatan pada hal yang wajib dan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala serta bukti cinta kita kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering DitinggalkanDalil lain yang menunjukkan tentang pentingnya mendahulukan yang wajib dari yang sunah adalah hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,قيلَ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ و سلَّمَ : يا رَسولَ اللهِ ! إنَّ فلانةَ تقومُ اللَّيلَ و تَصومُ النَّهارَ و تفعلُ ، و تصدَّقُ ، و تُؤذي جيرانَهابلِسانِها ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليهِ و سلم لا خَيرَ فيها ، هيَ من أهلِ النَّارِ . قالوا : و فُلانةُ تصلِّي المكتوبةَ ، و تصدَّقُ بأثوارٍ ، و لا تُؤذي أحدًا ؟ فقال رسولُ اللهِ : هيَ من أهلِ الجنَّةِ“Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya si Fulanah rajin salat sunah malam, puasa di siang hari, mengerjakan (berbagai kebaikan) dan bersedekah, tetapi ia suka mengganggu para tetangganya dengan lisannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tiada kebaikan padanya. Dia termasuk penghuni neraka.’ Mereka bertanya lagi, ‘Sesungguhnya si Fulanah (yang lain) mengerjakan (hanya) salat wajib dan bersedekah dengan sepotong keju, namun tidak pernah mengganggu seorang pun?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dia termasuk penghuni surga.’” (HR. Ahmad no. 9675 dan Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrod: 119)Banyaknya perempuan tersebut di dalam melakukan amalan (sunah) tidaklah menyelamatkan dirinya dari api neraka, dikarenakan pada waktu bersamaan dia abai dan lalai dari hak-hak tetangganya (yang mana hal tersebut hukumnya wajib untuk diperhatikan). Sungguh Allah Ta’ala tidak akan mencintai seseorang yang lalai dalam perkara wajibnya walaupun amalan sunah yang ia kerjakan sangatlah banyak.Maasyiral Mukminin rahimakumullah.Sungguh miris, pengetahuan skala prioritas dalam beribadah seperti ini sangatlah tidak diperhatikan oleh kaum muslimin di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang cerdas dalam beribadah, hamba yang mengetahui skala prioritas dalam beribadah, sehingga diri kita lebih bijak di dalam beramal, Amiin Ya Rabbal Aalamiin.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Jumlah Minimal Jemaah Salat JumatSunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatPenulis: Muhammad Idris Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Hadist Tentang Berjilbab, Belajar Sholat Khusyu, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Mengganti Nama Dalam IslamTags: amalan sunnahfikihfikih ibadahkutbahkutbah jumatmateri kutbah jumatteks kutbah jumattema kutbah jumat

Khotbah Jumat: Jangan Sampai Amalan Sunah Melalaikan dari Yang Wajib

(NASIHAT RAMADAN)JANGAN SAMPAI AMALAN SUNNAHMU MELALAIKAN DARI YANG WAJIB!Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Terutama menjaga ketakwaan kita di bulan Sya’ban ini, agar nantinya diri kita siap menyambut datangnya bulan Ramadan yang mulia.Ramadan sebentar lagi akan menghampiri kita, bulan yang penuh berkah dan keutamaan, bulan di mana setiap amalan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Ta’ala, dan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dosanya dari bulan-bulan sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menyebutkan,المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.” (Al-Adab As-Syar’iyah, 3: 430) Ada banyak dalil yang mendukung kaidah ini. Di antaranya, firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Barangsiapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)Kita bisa perhatikan, baru sebatas keinginan untuk melakukan tindakan zalim di tanah haram Mekah, Allah Ta’ala beri ancaman dengan siksa yang menyakitkan. Sekalipun jika itu dilakukan di luar tanah haram, tidak akan diberi hukuman sampai terjadi kezaliman itu. Alasannya, karena orang ini melakukan kezaliman di tanah haram, berarti bermaksiat di tempat yang mulia, yang dijaga kehormatannya oleh syariat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 535).Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanBegitu pula dengan bermaksiat di bulan Ramadan, maka dia telah melakukan dua kesalahan:Pertama, melanggar larangan Allah.Kedua, menodai kehormatan Ramadan dengan maksiat yang dia kerjakan.Sehingga dosanya lebih berat dari bermaksiat di selain bulan Ramadan.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah.Di antara keteledoran dan kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang muslim di dalam bulan Ramadan adalah salah prioritas di dalam beribadah. Entah itu karena ketidaktahuan ataupun karena terlalu semangatnya dia di dalam melakukan amalan, seringkali akhirnya orang tersebut mengorbankan dan mengalahkan ibadah yang wajib karena terlalu disibukkan dengan amalan-amalan sunah.Sering kita jumpai, mereka yang rajin melaksanakan qiyamullail dan salat tarawih, tetapi bermalas-malasan melaksanakan salat wajib lima waktu secara berjemaah di masjid. Bergadang malam di bulan Ramadan untuk membaca Al-Qur’an, namun terlewat dari salat subuh berjemaah. Tentu saja hal seperti ini adalah keliru.Sungguh banyak sekali ayat dan hadis yang menunjukkan tentang wajibnya salat lima waktu secara umum, dan tentang keutamaan salat berjemaah secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah salatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ“Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka seluruh amalnya baik dan jika salatnya rusak, maka seluruh amalnya rusak.” (HR. Ath-Thobrani, Ash-Shahihah: 1358)Adapun hadis-hadis mengenai keutamaan salat jemaah secara khusus adalah:Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. “Salat berjemaah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada salat sendirian.”  (HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650)Kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ. ‘Barangsiapa pergi (berangkat) ke masjid baik di waktu pagi atau sore hari, maka Allah menyediakan baginya hidangan di surga setiap kali ia berangkat di waktu pagi atau sore hari.” (HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)Ketiga, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ. “Barangsiapa salat jemaah dengan ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.” (Hasan. HR. At-Tirmidzi no. 241. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2652)Dari ayat dan hadis di atas jelas sekali menyebutkan bahwa salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan oleh seorang mukmin, terlebih di bulan Ramadan. Sehingga ketika ia mengorbankan salat wajib ini karena ibadah yang sifatnya sunah, sungguh itu merupakan kesalahan dan kezaliman di dalam beribadah. Wal’iyyadzu Billah …Maasyiral Mukminin rahimakumullah…Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini, lalu beliau memberikan nasehat yang sangat indah,“Ini adalah kesalahan besar. Seorang muslim harus lebih menjaga kewajiban dan lebih memperhatikannya, rajin melakukan apa yang Allah wajibkan, waspada dan menghindari  apa yang dilarang Allah. Dan apabila ia diberikan rezeki oleh Allah Ta’ala di dalam perihal menjaga dan  memperhatikan amalan sunah, maka ini merupakan kebaikan setelah kebaikan. Akan tetapi, kewajiban haruslah lebih ia perhatikan, seperti salat wajib, zakat, puasa Ramadan, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Kemudian haruslah dia berhati-hati dari bermalas-malasan dan bermudah-mudahan di dalam perkara yang wajib. Adapun amalan sunah, maka perkaranya lebih luas. Jika Allah mudahkan baginya untuk melakukannya, maka hendaklah ia memuji Allah Ta’ala. Adapun jika ia tidak bisa dan tidak mampu, maka tidak ada keberatan dan dosa baginya.”Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ. ولايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،“Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal–hal yang telah Aku wajibkan baginya. Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Hadis ini menekankan bahwasanya tidak ada amalan yang lebih utama dari apa-apa yang telah Allah wajibkan kepada hambanya. Sehingga tidak masuk akal ada seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu amalan yang mubah ataupun sunah, namun di waktu yang sama orang tersebut meremehkan yang wajib. Padahal hal ini sudah Allah Ta’ala perintahkan dan wajibkan baginya. Maka, tidaklah terwujud ketaatan kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Karena hal tersebut merupakan pembeda antara hamba yang taat dan hamba yang suka maksiat.Sedangkan amalan nawafil (sunah) tidaklah Allah Ta’ala syariatkan, kecuali sebagai pelengkap dan penyempurna ketaatan pada hal yang wajib dan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala serta bukti cinta kita kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering DitinggalkanDalil lain yang menunjukkan tentang pentingnya mendahulukan yang wajib dari yang sunah adalah hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,قيلَ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ و سلَّمَ : يا رَسولَ اللهِ ! إنَّ فلانةَ تقومُ اللَّيلَ و تَصومُ النَّهارَ و تفعلُ ، و تصدَّقُ ، و تُؤذي جيرانَهابلِسانِها ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليهِ و سلم لا خَيرَ فيها ، هيَ من أهلِ النَّارِ . قالوا : و فُلانةُ تصلِّي المكتوبةَ ، و تصدَّقُ بأثوارٍ ، و لا تُؤذي أحدًا ؟ فقال رسولُ اللهِ : هيَ من أهلِ الجنَّةِ“Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya si Fulanah rajin salat sunah malam, puasa di siang hari, mengerjakan (berbagai kebaikan) dan bersedekah, tetapi ia suka mengganggu para tetangganya dengan lisannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tiada kebaikan padanya. Dia termasuk penghuni neraka.’ Mereka bertanya lagi, ‘Sesungguhnya si Fulanah (yang lain) mengerjakan (hanya) salat wajib dan bersedekah dengan sepotong keju, namun tidak pernah mengganggu seorang pun?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dia termasuk penghuni surga.’” (HR. Ahmad no. 9675 dan Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrod: 119)Banyaknya perempuan tersebut di dalam melakukan amalan (sunah) tidaklah menyelamatkan dirinya dari api neraka, dikarenakan pada waktu bersamaan dia abai dan lalai dari hak-hak tetangganya (yang mana hal tersebut hukumnya wajib untuk diperhatikan). Sungguh Allah Ta’ala tidak akan mencintai seseorang yang lalai dalam perkara wajibnya walaupun amalan sunah yang ia kerjakan sangatlah banyak.Maasyiral Mukminin rahimakumullah.Sungguh miris, pengetahuan skala prioritas dalam beribadah seperti ini sangatlah tidak diperhatikan oleh kaum muslimin di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang cerdas dalam beribadah, hamba yang mengetahui skala prioritas dalam beribadah, sehingga diri kita lebih bijak di dalam beramal, Amiin Ya Rabbal Aalamiin.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Jumlah Minimal Jemaah Salat JumatSunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatPenulis: Muhammad Idris Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Hadist Tentang Berjilbab, Belajar Sholat Khusyu, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Mengganti Nama Dalam IslamTags: amalan sunnahfikihfikih ibadahkutbahkutbah jumatmateri kutbah jumatteks kutbah jumattema kutbah jumat
(NASIHAT RAMADAN)JANGAN SAMPAI AMALAN SUNNAHMU MELALAIKAN DARI YANG WAJIB!Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Terutama menjaga ketakwaan kita di bulan Sya’ban ini, agar nantinya diri kita siap menyambut datangnya bulan Ramadan yang mulia.Ramadan sebentar lagi akan menghampiri kita, bulan yang penuh berkah dan keutamaan, bulan di mana setiap amalan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Ta’ala, dan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dosanya dari bulan-bulan sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menyebutkan,المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.” (Al-Adab As-Syar’iyah, 3: 430) Ada banyak dalil yang mendukung kaidah ini. Di antaranya, firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Barangsiapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)Kita bisa perhatikan, baru sebatas keinginan untuk melakukan tindakan zalim di tanah haram Mekah, Allah Ta’ala beri ancaman dengan siksa yang menyakitkan. Sekalipun jika itu dilakukan di luar tanah haram, tidak akan diberi hukuman sampai terjadi kezaliman itu. Alasannya, karena orang ini melakukan kezaliman di tanah haram, berarti bermaksiat di tempat yang mulia, yang dijaga kehormatannya oleh syariat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 535).Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanBegitu pula dengan bermaksiat di bulan Ramadan, maka dia telah melakukan dua kesalahan:Pertama, melanggar larangan Allah.Kedua, menodai kehormatan Ramadan dengan maksiat yang dia kerjakan.Sehingga dosanya lebih berat dari bermaksiat di selain bulan Ramadan.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah.Di antara keteledoran dan kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang muslim di dalam bulan Ramadan adalah salah prioritas di dalam beribadah. Entah itu karena ketidaktahuan ataupun karena terlalu semangatnya dia di dalam melakukan amalan, seringkali akhirnya orang tersebut mengorbankan dan mengalahkan ibadah yang wajib karena terlalu disibukkan dengan amalan-amalan sunah.Sering kita jumpai, mereka yang rajin melaksanakan qiyamullail dan salat tarawih, tetapi bermalas-malasan melaksanakan salat wajib lima waktu secara berjemaah di masjid. Bergadang malam di bulan Ramadan untuk membaca Al-Qur’an, namun terlewat dari salat subuh berjemaah. Tentu saja hal seperti ini adalah keliru.Sungguh banyak sekali ayat dan hadis yang menunjukkan tentang wajibnya salat lima waktu secara umum, dan tentang keutamaan salat berjemaah secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah salatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ“Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka seluruh amalnya baik dan jika salatnya rusak, maka seluruh amalnya rusak.” (HR. Ath-Thobrani, Ash-Shahihah: 1358)Adapun hadis-hadis mengenai keutamaan salat jemaah secara khusus adalah:Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. “Salat berjemaah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada salat sendirian.”  (HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650)Kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ. ‘Barangsiapa pergi (berangkat) ke masjid baik di waktu pagi atau sore hari, maka Allah menyediakan baginya hidangan di surga setiap kali ia berangkat di waktu pagi atau sore hari.” (HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)Ketiga, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ. “Barangsiapa salat jemaah dengan ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.” (Hasan. HR. At-Tirmidzi no. 241. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2652)Dari ayat dan hadis di atas jelas sekali menyebutkan bahwa salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan oleh seorang mukmin, terlebih di bulan Ramadan. Sehingga ketika ia mengorbankan salat wajib ini karena ibadah yang sifatnya sunah, sungguh itu merupakan kesalahan dan kezaliman di dalam beribadah. Wal’iyyadzu Billah …Maasyiral Mukminin rahimakumullah…Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini, lalu beliau memberikan nasehat yang sangat indah,“Ini adalah kesalahan besar. Seorang muslim harus lebih menjaga kewajiban dan lebih memperhatikannya, rajin melakukan apa yang Allah wajibkan, waspada dan menghindari  apa yang dilarang Allah. Dan apabila ia diberikan rezeki oleh Allah Ta’ala di dalam perihal menjaga dan  memperhatikan amalan sunah, maka ini merupakan kebaikan setelah kebaikan. Akan tetapi, kewajiban haruslah lebih ia perhatikan, seperti salat wajib, zakat, puasa Ramadan, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Kemudian haruslah dia berhati-hati dari bermalas-malasan dan bermudah-mudahan di dalam perkara yang wajib. Adapun amalan sunah, maka perkaranya lebih luas. Jika Allah mudahkan baginya untuk melakukannya, maka hendaklah ia memuji Allah Ta’ala. Adapun jika ia tidak bisa dan tidak mampu, maka tidak ada keberatan dan dosa baginya.”Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ. ولايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،“Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal–hal yang telah Aku wajibkan baginya. Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Hadis ini menekankan bahwasanya tidak ada amalan yang lebih utama dari apa-apa yang telah Allah wajibkan kepada hambanya. Sehingga tidak masuk akal ada seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu amalan yang mubah ataupun sunah, namun di waktu yang sama orang tersebut meremehkan yang wajib. Padahal hal ini sudah Allah Ta’ala perintahkan dan wajibkan baginya. Maka, tidaklah terwujud ketaatan kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Karena hal tersebut merupakan pembeda antara hamba yang taat dan hamba yang suka maksiat.Sedangkan amalan nawafil (sunah) tidaklah Allah Ta’ala syariatkan, kecuali sebagai pelengkap dan penyempurna ketaatan pada hal yang wajib dan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala serta bukti cinta kita kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering DitinggalkanDalil lain yang menunjukkan tentang pentingnya mendahulukan yang wajib dari yang sunah adalah hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,قيلَ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ و سلَّمَ : يا رَسولَ اللهِ ! إنَّ فلانةَ تقومُ اللَّيلَ و تَصومُ النَّهارَ و تفعلُ ، و تصدَّقُ ، و تُؤذي جيرانَهابلِسانِها ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليهِ و سلم لا خَيرَ فيها ، هيَ من أهلِ النَّارِ . قالوا : و فُلانةُ تصلِّي المكتوبةَ ، و تصدَّقُ بأثوارٍ ، و لا تُؤذي أحدًا ؟ فقال رسولُ اللهِ : هيَ من أهلِ الجنَّةِ“Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya si Fulanah rajin salat sunah malam, puasa di siang hari, mengerjakan (berbagai kebaikan) dan bersedekah, tetapi ia suka mengganggu para tetangganya dengan lisannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tiada kebaikan padanya. Dia termasuk penghuni neraka.’ Mereka bertanya lagi, ‘Sesungguhnya si Fulanah (yang lain) mengerjakan (hanya) salat wajib dan bersedekah dengan sepotong keju, namun tidak pernah mengganggu seorang pun?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dia termasuk penghuni surga.’” (HR. Ahmad no. 9675 dan Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrod: 119)Banyaknya perempuan tersebut di dalam melakukan amalan (sunah) tidaklah menyelamatkan dirinya dari api neraka, dikarenakan pada waktu bersamaan dia abai dan lalai dari hak-hak tetangganya (yang mana hal tersebut hukumnya wajib untuk diperhatikan). Sungguh Allah Ta’ala tidak akan mencintai seseorang yang lalai dalam perkara wajibnya walaupun amalan sunah yang ia kerjakan sangatlah banyak.Maasyiral Mukminin rahimakumullah.Sungguh miris, pengetahuan skala prioritas dalam beribadah seperti ini sangatlah tidak diperhatikan oleh kaum muslimin di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang cerdas dalam beribadah, hamba yang mengetahui skala prioritas dalam beribadah, sehingga diri kita lebih bijak di dalam beramal, Amiin Ya Rabbal Aalamiin.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Jumlah Minimal Jemaah Salat JumatSunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatPenulis: Muhammad Idris Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Hadist Tentang Berjilbab, Belajar Sholat Khusyu, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Mengganti Nama Dalam IslamTags: amalan sunnahfikihfikih ibadahkutbahkutbah jumatmateri kutbah jumatteks kutbah jumattema kutbah jumat


(NASIHAT RAMADAN)JANGAN SAMPAI AMALAN SUNNAHMU MELALAIKAN DARI YANG WAJIB!Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Terutama menjaga ketakwaan kita di bulan Sya’ban ini, agar nantinya diri kita siap menyambut datangnya bulan Ramadan yang mulia.Ramadan sebentar lagi akan menghampiri kita, bulan yang penuh berkah dan keutamaan, bulan di mana setiap amalan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Ta’ala, dan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dosanya dari bulan-bulan sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menyebutkan,المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.” (Al-Adab As-Syar’iyah, 3: 430) Ada banyak dalil yang mendukung kaidah ini. Di antaranya, firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Barangsiapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)Kita bisa perhatikan, baru sebatas keinginan untuk melakukan tindakan zalim di tanah haram Mekah, Allah Ta’ala beri ancaman dengan siksa yang menyakitkan. Sekalipun jika itu dilakukan di luar tanah haram, tidak akan diberi hukuman sampai terjadi kezaliman itu. Alasannya, karena orang ini melakukan kezaliman di tanah haram, berarti bermaksiat di tempat yang mulia, yang dijaga kehormatannya oleh syariat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 535).Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanBegitu pula dengan bermaksiat di bulan Ramadan, maka dia telah melakukan dua kesalahan:Pertama, melanggar larangan Allah.Kedua, menodai kehormatan Ramadan dengan maksiat yang dia kerjakan.Sehingga dosanya lebih berat dari bermaksiat di selain bulan Ramadan.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah.Di antara keteledoran dan kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang muslim di dalam bulan Ramadan adalah salah prioritas di dalam beribadah. Entah itu karena ketidaktahuan ataupun karena terlalu semangatnya dia di dalam melakukan amalan, seringkali akhirnya orang tersebut mengorbankan dan mengalahkan ibadah yang wajib karena terlalu disibukkan dengan amalan-amalan sunah.Sering kita jumpai, mereka yang rajin melaksanakan qiyamullail dan salat tarawih, tetapi bermalas-malasan melaksanakan salat wajib lima waktu secara berjemaah di masjid. Bergadang malam di bulan Ramadan untuk membaca Al-Qur’an, namun terlewat dari salat subuh berjemaah. Tentu saja hal seperti ini adalah keliru.Sungguh banyak sekali ayat dan hadis yang menunjukkan tentang wajibnya salat lima waktu secara umum, dan tentang keutamaan salat berjemaah secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah salatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ“Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka seluruh amalnya baik dan jika salatnya rusak, maka seluruh amalnya rusak.” (HR. Ath-Thobrani, Ash-Shahihah: 1358)Adapun hadis-hadis mengenai keutamaan salat jemaah secara khusus adalah:Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. “Salat berjemaah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada salat sendirian.”  (HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650)Kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ. ‘Barangsiapa pergi (berangkat) ke masjid baik di waktu pagi atau sore hari, maka Allah menyediakan baginya hidangan di surga setiap kali ia berangkat di waktu pagi atau sore hari.” (HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)Ketiga, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ. “Barangsiapa salat jemaah dengan ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.” (Hasan. HR. At-Tirmidzi no. 241. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2652)Dari ayat dan hadis di atas jelas sekali menyebutkan bahwa salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan oleh seorang mukmin, terlebih di bulan Ramadan. Sehingga ketika ia mengorbankan salat wajib ini karena ibadah yang sifatnya sunah, sungguh itu merupakan kesalahan dan kezaliman di dalam beribadah. Wal’iyyadzu Billah …Maasyiral Mukminin rahimakumullah…Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini, lalu beliau memberikan nasehat yang sangat indah,“Ini adalah kesalahan besar. Seorang muslim harus lebih menjaga kewajiban dan lebih memperhatikannya, rajin melakukan apa yang Allah wajibkan, waspada dan menghindari  apa yang dilarang Allah. Dan apabila ia diberikan rezeki oleh Allah Ta’ala di dalam perihal menjaga dan  memperhatikan amalan sunah, maka ini merupakan kebaikan setelah kebaikan. Akan tetapi, kewajiban haruslah lebih ia perhatikan, seperti salat wajib, zakat, puasa Ramadan, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Kemudian haruslah dia berhati-hati dari bermalas-malasan dan bermudah-mudahan di dalam perkara yang wajib. Adapun amalan sunah, maka perkaranya lebih luas. Jika Allah mudahkan baginya untuk melakukannya, maka hendaklah ia memuji Allah Ta’ala. Adapun jika ia tidak bisa dan tidak mampu, maka tidak ada keberatan dan dosa baginya.”Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ. ولايَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،“Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal–hal yang telah Aku wajibkan baginya. Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Hadis ini menekankan bahwasanya tidak ada amalan yang lebih utama dari apa-apa yang telah Allah wajibkan kepada hambanya. Sehingga tidak masuk akal ada seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu amalan yang mubah ataupun sunah, namun di waktu yang sama orang tersebut meremehkan yang wajib. Padahal hal ini sudah Allah Ta’ala perintahkan dan wajibkan baginya. Maka, tidaklah terwujud ketaatan kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Karena hal tersebut merupakan pembeda antara hamba yang taat dan hamba yang suka maksiat.Sedangkan amalan nawafil (sunah) tidaklah Allah Ta’ala syariatkan, kecuali sebagai pelengkap dan penyempurna ketaatan pada hal yang wajib dan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala serta bukti cinta kita kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering DitinggalkanDalil lain yang menunjukkan tentang pentingnya mendahulukan yang wajib dari yang sunah adalah hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,قيلَ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ و سلَّمَ : يا رَسولَ اللهِ ! إنَّ فلانةَ تقومُ اللَّيلَ و تَصومُ النَّهارَ و تفعلُ ، و تصدَّقُ ، و تُؤذي جيرانَهابلِسانِها ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليهِ و سلم لا خَيرَ فيها ، هيَ من أهلِ النَّارِ . قالوا : و فُلانةُ تصلِّي المكتوبةَ ، و تصدَّقُ بأثوارٍ ، و لا تُؤذي أحدًا ؟ فقال رسولُ اللهِ : هيَ من أهلِ الجنَّةِ“Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya si Fulanah rajin salat sunah malam, puasa di siang hari, mengerjakan (berbagai kebaikan) dan bersedekah, tetapi ia suka mengganggu para tetangganya dengan lisannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tiada kebaikan padanya. Dia termasuk penghuni neraka.’ Mereka bertanya lagi, ‘Sesungguhnya si Fulanah (yang lain) mengerjakan (hanya) salat wajib dan bersedekah dengan sepotong keju, namun tidak pernah mengganggu seorang pun?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dia termasuk penghuni surga.’” (HR. Ahmad no. 9675 dan Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrod: 119)Banyaknya perempuan tersebut di dalam melakukan amalan (sunah) tidaklah menyelamatkan dirinya dari api neraka, dikarenakan pada waktu bersamaan dia abai dan lalai dari hak-hak tetangganya (yang mana hal tersebut hukumnya wajib untuk diperhatikan). Sungguh Allah Ta’ala tidak akan mencintai seseorang yang lalai dalam perkara wajibnya walaupun amalan sunah yang ia kerjakan sangatlah banyak.Maasyiral Mukminin rahimakumullah.Sungguh miris, pengetahuan skala prioritas dalam beribadah seperti ini sangatlah tidak diperhatikan oleh kaum muslimin di zaman sekarang. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang cerdas dalam beribadah, hamba yang mengetahui skala prioritas dalam beribadah, sehingga diri kita lebih bijak di dalam beramal, Amiin Ya Rabbal Aalamiin.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Jumlah Minimal Jemaah Salat JumatSunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatPenulis: Muhammad Idris Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Hadist Tentang Berjilbab, Belajar Sholat Khusyu, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Mengganti Nama Dalam IslamTags: amalan sunnahfikihfikih ibadahkutbahkutbah jumatmateri kutbah jumatteks kutbah jumattema kutbah jumat

Tauhid, Fitrah Seluruh Manusia

Terkadang terbesit satu pertanyaan pada diri seseorang, “Mengapa Allah Ta’ala tidak menciptakan seluruh manusia dalam keadaan muslim? Mengapa Allah Ta’ala menciptakan mereka, sedangkan Dia mengetahui bahwasanya mereka akan mengingkari dan kufur terhadap-Nya?”Perlu kita ketahui dan kita perhatikan, pentingnya dan wajibnya kita beradab kepada Allah Ta’ala. Karena sejatinya, tidak ada yang menjadi kewajiban bagi Allah untuk Dia tunaikan dan lakukan terhadap hamba-hamba-Nya dan makhluk-makhluk-Nya. Sehingga kita tidak boleh menanyakan dan mengatakan “mengapa” terhadap apa-apa yang diperbuat oleh Allah Ta’ala. Karena Dialah Zat Mahakuasa yang melakukan apapun yang Dia kehendaki. Tidak boleh menghakimi keputusan-Nya. Tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya. Tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُونَ“Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.” (QS. Al-Anbiya’: 23)وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلْوَدُود ، ذُو ٱلْعَرْشِ ٱلْمَجِيدُ ، فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ“Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapengasih, yang mempunyai ‘Arsy, lagi Mahamulia, Mahakuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Buruj 14-16)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41) Daftar Isi sembunyikan 1. Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’ala 2. Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir? Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’alaSetelah mengetahui bahwa di antara adab kepada Allah Ta’ala adalah tidak boleh menghakimi keputusan-Nya, tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya, dan tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan, maka wajib untuk kita ketahui bahwasanya Allah Ta’ala memberikan fitrah kepada manusia dan menciptakan mereka agar hanya menyembah kepada-Nya serta mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰه“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia barada di atas (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (QS. Ar-Rum: 30)Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Makna (Al-Fithrah) adalah agama Islam sebagaimana tafsir dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97).Di dalam Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah disebutkan, “Dan teguhlah di atas agama Islam. Ia merupakan agama Allah yang manusia diciptakan Allah dengan agama Islam sejak kelahiran mereka. Maka, janganlah merubah fitrah yang telah Allah tetapkan bagi hamba-Nya itu. Namun, teguhlah di atas agama yang agung dan jalan yang dapat mengantarkan kepada keridaan Allah. Akan tetapi, mayoritas hamba tidak mengetahui keagungan agama yang benar ini.”Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)As-Sa’di Rahimahullah di dalam tafsirnya berkata, “Inilah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia. Dan Allah mengutus semua rasul untuk menyeru kepada tujuan tersebut. Tujuan tersebut adalah menyembah Allah yang mencakup berilmu tentang Allah, mencintai-Nya, kembali kepada-Nya, menghadap kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya. Semua tujuan itu tergantung pada ilmu tentang Allah. Sebab kesempurnaan ibadah itu tergantung pada ilmu dan ma’rifatullah. Dan Allah menciptakan mereka bukan karena mereka diperlukan oleh Allah.”Bahkan, semenjak masih menjadi janin, sejatinya seluruh manusia telah bersaksi bahwa Allah Ta’ala adalah sesembahan satu-satunya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Rabbmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).’” (QS. Al-A’raf: 172)Oleh sebab itu, setiap manusia yang lahir, maka dia lahir dalam keadaan Islam, mengenal Allah Rabb semesta alam, dan mengakui-Nya sebagai sesembahannya.Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir?Saat Allah Ta’ala telah menciptakan seluruh janin dengan kondisi mereka telah menjadi muslim, lalu bagaimana bisa ada orang yang kafir?Di dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا“Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hunafa’ (Islam) semuanya. Kemudian setan datang. Lalu memalingkan mereka dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya.” (HR. Muslim no. 2865)Allah Ta’ala mengabarkan dalam hadis qudsi ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa’. Makna (hunafa’) adalah dalam keadaan Islam sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah (lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 247). Kemudian setan dari kalangan jin dan manusialah yang menjadikan manusia berubah fitrahnya.Di antara faktor terbesar yang menjadikan seorang manusia itu menjadi kafir adalah orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ“Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fitrah. Maka, bapak ibunyalah yang menjadikannya Yahudi, atau menjadikannya Nasrani, atau menjadikannya Majusi. Sebagaimana halnya hewan ternak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan sehat. Apakah Engkau lihat hewan itu terputus telinganya?” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)Maksudnya, hewan ternak itu semula lahir dalam keadaan sehat tanpa cacat. Kemudian setelah lahir, terjadi perubahan, telinganya putus karena dipotong oleh manusia. Demikian pula manusia, ia terlahir dalam keadaan fitrah, tetapi karena keadaan orang tuanyalah atau karena pola pendidikan orang tuanyalah hingga terjadi perubahan pada diri anak manusia yang tidak sesuai dengan fitrahnya.Orang tua yang Yahudi, Nasrani, atau Majusi akan dapat mengubah anaknya berubah menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Bukan itu saja, bahkan orang tua yang muslim pun akan dapat mengubah fitrah buah hatinya dari Islam menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi, atau minimal berkarakter seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Kenapa bisa begitu?Lemahnya keislaman orang tua, serta ketidakmampuan mereka di dalam mendidik dan mengarahkan anaknyalah yang akan menyebabkan perubahan fitrah seorang anak. Dan hal itu akan berpengaruh besar bagi perkembangan negatif fitrah anak-anaknya.Orang tua yang demikian tidak pernah peduli terhadap pendidikan Islam anak-anaknya. Jangankan berpikir tentang pendidikan keislaman anaknya, untuk berpikir tentang keislaman dirinya sendiri pun tidak peduli.Tidak heran jika mereka menyerahkan pendidikan putra-putrinya kepada orang atau lembaga yang cita-cita tertingginya adalah sukses duniawi. Bukan membentuk anak saleh atau salehah yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpikir tentang sukses akhirat. Padahal Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam tafsirnya mengatakan, “Penjagaan terhadap diri dan keluarga dari siksa api neraka adalah dengan memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik kepada keluarga termasuk putra-putrinya.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas fitrah yang lurus, memberikan kita kekuatan di dalam beribadah dan bertauhid kepada-Nya, serta menjaga seluruh keluarga kita dan anak cucu kita di dalam kalimat tauhid. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian TauhidPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Kitab Tafsir Al-Madinah Al-MunawwarahKitab Tafsir As-Sa’di karya Syekh As-Sa’diKitab Tafsirul Qur’an Al-Adziim karya Imam Ibnu KatsirFatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah🔍 Imam Muslim, Tauhid Dibagi 3, Fatamorgana Dunia, Kata Kata Maksiat, Azab Penyebar FitnahTags: Aqidahaqidah islamfitrah manusiaIndonesia bertauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampengertian tauhidTauhid

Tauhid, Fitrah Seluruh Manusia

Terkadang terbesit satu pertanyaan pada diri seseorang, “Mengapa Allah Ta’ala tidak menciptakan seluruh manusia dalam keadaan muslim? Mengapa Allah Ta’ala menciptakan mereka, sedangkan Dia mengetahui bahwasanya mereka akan mengingkari dan kufur terhadap-Nya?”Perlu kita ketahui dan kita perhatikan, pentingnya dan wajibnya kita beradab kepada Allah Ta’ala. Karena sejatinya, tidak ada yang menjadi kewajiban bagi Allah untuk Dia tunaikan dan lakukan terhadap hamba-hamba-Nya dan makhluk-makhluk-Nya. Sehingga kita tidak boleh menanyakan dan mengatakan “mengapa” terhadap apa-apa yang diperbuat oleh Allah Ta’ala. Karena Dialah Zat Mahakuasa yang melakukan apapun yang Dia kehendaki. Tidak boleh menghakimi keputusan-Nya. Tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya. Tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُونَ“Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.” (QS. Al-Anbiya’: 23)وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلْوَدُود ، ذُو ٱلْعَرْشِ ٱلْمَجِيدُ ، فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ“Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapengasih, yang mempunyai ‘Arsy, lagi Mahamulia, Mahakuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Buruj 14-16)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41) Daftar Isi sembunyikan 1. Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’ala 2. Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir? Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’alaSetelah mengetahui bahwa di antara adab kepada Allah Ta’ala adalah tidak boleh menghakimi keputusan-Nya, tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya, dan tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan, maka wajib untuk kita ketahui bahwasanya Allah Ta’ala memberikan fitrah kepada manusia dan menciptakan mereka agar hanya menyembah kepada-Nya serta mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰه“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia barada di atas (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (QS. Ar-Rum: 30)Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Makna (Al-Fithrah) adalah agama Islam sebagaimana tafsir dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97).Di dalam Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah disebutkan, “Dan teguhlah di atas agama Islam. Ia merupakan agama Allah yang manusia diciptakan Allah dengan agama Islam sejak kelahiran mereka. Maka, janganlah merubah fitrah yang telah Allah tetapkan bagi hamba-Nya itu. Namun, teguhlah di atas agama yang agung dan jalan yang dapat mengantarkan kepada keridaan Allah. Akan tetapi, mayoritas hamba tidak mengetahui keagungan agama yang benar ini.”Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)As-Sa’di Rahimahullah di dalam tafsirnya berkata, “Inilah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia. Dan Allah mengutus semua rasul untuk menyeru kepada tujuan tersebut. Tujuan tersebut adalah menyembah Allah yang mencakup berilmu tentang Allah, mencintai-Nya, kembali kepada-Nya, menghadap kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya. Semua tujuan itu tergantung pada ilmu tentang Allah. Sebab kesempurnaan ibadah itu tergantung pada ilmu dan ma’rifatullah. Dan Allah menciptakan mereka bukan karena mereka diperlukan oleh Allah.”Bahkan, semenjak masih menjadi janin, sejatinya seluruh manusia telah bersaksi bahwa Allah Ta’ala adalah sesembahan satu-satunya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Rabbmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).’” (QS. Al-A’raf: 172)Oleh sebab itu, setiap manusia yang lahir, maka dia lahir dalam keadaan Islam, mengenal Allah Rabb semesta alam, dan mengakui-Nya sebagai sesembahannya.Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir?Saat Allah Ta’ala telah menciptakan seluruh janin dengan kondisi mereka telah menjadi muslim, lalu bagaimana bisa ada orang yang kafir?Di dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا“Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hunafa’ (Islam) semuanya. Kemudian setan datang. Lalu memalingkan mereka dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya.” (HR. Muslim no. 2865)Allah Ta’ala mengabarkan dalam hadis qudsi ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa’. Makna (hunafa’) adalah dalam keadaan Islam sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah (lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 247). Kemudian setan dari kalangan jin dan manusialah yang menjadikan manusia berubah fitrahnya.Di antara faktor terbesar yang menjadikan seorang manusia itu menjadi kafir adalah orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ“Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fitrah. Maka, bapak ibunyalah yang menjadikannya Yahudi, atau menjadikannya Nasrani, atau menjadikannya Majusi. Sebagaimana halnya hewan ternak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan sehat. Apakah Engkau lihat hewan itu terputus telinganya?” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)Maksudnya, hewan ternak itu semula lahir dalam keadaan sehat tanpa cacat. Kemudian setelah lahir, terjadi perubahan, telinganya putus karena dipotong oleh manusia. Demikian pula manusia, ia terlahir dalam keadaan fitrah, tetapi karena keadaan orang tuanyalah atau karena pola pendidikan orang tuanyalah hingga terjadi perubahan pada diri anak manusia yang tidak sesuai dengan fitrahnya.Orang tua yang Yahudi, Nasrani, atau Majusi akan dapat mengubah anaknya berubah menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Bukan itu saja, bahkan orang tua yang muslim pun akan dapat mengubah fitrah buah hatinya dari Islam menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi, atau minimal berkarakter seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Kenapa bisa begitu?Lemahnya keislaman orang tua, serta ketidakmampuan mereka di dalam mendidik dan mengarahkan anaknyalah yang akan menyebabkan perubahan fitrah seorang anak. Dan hal itu akan berpengaruh besar bagi perkembangan negatif fitrah anak-anaknya.Orang tua yang demikian tidak pernah peduli terhadap pendidikan Islam anak-anaknya. Jangankan berpikir tentang pendidikan keislaman anaknya, untuk berpikir tentang keislaman dirinya sendiri pun tidak peduli.Tidak heran jika mereka menyerahkan pendidikan putra-putrinya kepada orang atau lembaga yang cita-cita tertingginya adalah sukses duniawi. Bukan membentuk anak saleh atau salehah yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpikir tentang sukses akhirat. Padahal Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam tafsirnya mengatakan, “Penjagaan terhadap diri dan keluarga dari siksa api neraka adalah dengan memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik kepada keluarga termasuk putra-putrinya.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas fitrah yang lurus, memberikan kita kekuatan di dalam beribadah dan bertauhid kepada-Nya, serta menjaga seluruh keluarga kita dan anak cucu kita di dalam kalimat tauhid. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian TauhidPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Kitab Tafsir Al-Madinah Al-MunawwarahKitab Tafsir As-Sa’di karya Syekh As-Sa’diKitab Tafsirul Qur’an Al-Adziim karya Imam Ibnu KatsirFatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah🔍 Imam Muslim, Tauhid Dibagi 3, Fatamorgana Dunia, Kata Kata Maksiat, Azab Penyebar FitnahTags: Aqidahaqidah islamfitrah manusiaIndonesia bertauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampengertian tauhidTauhid
Terkadang terbesit satu pertanyaan pada diri seseorang, “Mengapa Allah Ta’ala tidak menciptakan seluruh manusia dalam keadaan muslim? Mengapa Allah Ta’ala menciptakan mereka, sedangkan Dia mengetahui bahwasanya mereka akan mengingkari dan kufur terhadap-Nya?”Perlu kita ketahui dan kita perhatikan, pentingnya dan wajibnya kita beradab kepada Allah Ta’ala. Karena sejatinya, tidak ada yang menjadi kewajiban bagi Allah untuk Dia tunaikan dan lakukan terhadap hamba-hamba-Nya dan makhluk-makhluk-Nya. Sehingga kita tidak boleh menanyakan dan mengatakan “mengapa” terhadap apa-apa yang diperbuat oleh Allah Ta’ala. Karena Dialah Zat Mahakuasa yang melakukan apapun yang Dia kehendaki. Tidak boleh menghakimi keputusan-Nya. Tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya. Tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُونَ“Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.” (QS. Al-Anbiya’: 23)وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلْوَدُود ، ذُو ٱلْعَرْشِ ٱلْمَجِيدُ ، فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ“Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapengasih, yang mempunyai ‘Arsy, lagi Mahamulia, Mahakuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Buruj 14-16)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41) Daftar Isi sembunyikan 1. Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’ala 2. Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir? Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’alaSetelah mengetahui bahwa di antara adab kepada Allah Ta’ala adalah tidak boleh menghakimi keputusan-Nya, tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya, dan tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan, maka wajib untuk kita ketahui bahwasanya Allah Ta’ala memberikan fitrah kepada manusia dan menciptakan mereka agar hanya menyembah kepada-Nya serta mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰه“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia barada di atas (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (QS. Ar-Rum: 30)Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Makna (Al-Fithrah) adalah agama Islam sebagaimana tafsir dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97).Di dalam Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah disebutkan, “Dan teguhlah di atas agama Islam. Ia merupakan agama Allah yang manusia diciptakan Allah dengan agama Islam sejak kelahiran mereka. Maka, janganlah merubah fitrah yang telah Allah tetapkan bagi hamba-Nya itu. Namun, teguhlah di atas agama yang agung dan jalan yang dapat mengantarkan kepada keridaan Allah. Akan tetapi, mayoritas hamba tidak mengetahui keagungan agama yang benar ini.”Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)As-Sa’di Rahimahullah di dalam tafsirnya berkata, “Inilah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia. Dan Allah mengutus semua rasul untuk menyeru kepada tujuan tersebut. Tujuan tersebut adalah menyembah Allah yang mencakup berilmu tentang Allah, mencintai-Nya, kembali kepada-Nya, menghadap kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya. Semua tujuan itu tergantung pada ilmu tentang Allah. Sebab kesempurnaan ibadah itu tergantung pada ilmu dan ma’rifatullah. Dan Allah menciptakan mereka bukan karena mereka diperlukan oleh Allah.”Bahkan, semenjak masih menjadi janin, sejatinya seluruh manusia telah bersaksi bahwa Allah Ta’ala adalah sesembahan satu-satunya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Rabbmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).’” (QS. Al-A’raf: 172)Oleh sebab itu, setiap manusia yang lahir, maka dia lahir dalam keadaan Islam, mengenal Allah Rabb semesta alam, dan mengakui-Nya sebagai sesembahannya.Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir?Saat Allah Ta’ala telah menciptakan seluruh janin dengan kondisi mereka telah menjadi muslim, lalu bagaimana bisa ada orang yang kafir?Di dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا“Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hunafa’ (Islam) semuanya. Kemudian setan datang. Lalu memalingkan mereka dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya.” (HR. Muslim no. 2865)Allah Ta’ala mengabarkan dalam hadis qudsi ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa’. Makna (hunafa’) adalah dalam keadaan Islam sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah (lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 247). Kemudian setan dari kalangan jin dan manusialah yang menjadikan manusia berubah fitrahnya.Di antara faktor terbesar yang menjadikan seorang manusia itu menjadi kafir adalah orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ“Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fitrah. Maka, bapak ibunyalah yang menjadikannya Yahudi, atau menjadikannya Nasrani, atau menjadikannya Majusi. Sebagaimana halnya hewan ternak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan sehat. Apakah Engkau lihat hewan itu terputus telinganya?” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)Maksudnya, hewan ternak itu semula lahir dalam keadaan sehat tanpa cacat. Kemudian setelah lahir, terjadi perubahan, telinganya putus karena dipotong oleh manusia. Demikian pula manusia, ia terlahir dalam keadaan fitrah, tetapi karena keadaan orang tuanyalah atau karena pola pendidikan orang tuanyalah hingga terjadi perubahan pada diri anak manusia yang tidak sesuai dengan fitrahnya.Orang tua yang Yahudi, Nasrani, atau Majusi akan dapat mengubah anaknya berubah menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Bukan itu saja, bahkan orang tua yang muslim pun akan dapat mengubah fitrah buah hatinya dari Islam menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi, atau minimal berkarakter seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Kenapa bisa begitu?Lemahnya keislaman orang tua, serta ketidakmampuan mereka di dalam mendidik dan mengarahkan anaknyalah yang akan menyebabkan perubahan fitrah seorang anak. Dan hal itu akan berpengaruh besar bagi perkembangan negatif fitrah anak-anaknya.Orang tua yang demikian tidak pernah peduli terhadap pendidikan Islam anak-anaknya. Jangankan berpikir tentang pendidikan keislaman anaknya, untuk berpikir tentang keislaman dirinya sendiri pun tidak peduli.Tidak heran jika mereka menyerahkan pendidikan putra-putrinya kepada orang atau lembaga yang cita-cita tertingginya adalah sukses duniawi. Bukan membentuk anak saleh atau salehah yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpikir tentang sukses akhirat. Padahal Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam tafsirnya mengatakan, “Penjagaan terhadap diri dan keluarga dari siksa api neraka adalah dengan memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik kepada keluarga termasuk putra-putrinya.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas fitrah yang lurus, memberikan kita kekuatan di dalam beribadah dan bertauhid kepada-Nya, serta menjaga seluruh keluarga kita dan anak cucu kita di dalam kalimat tauhid. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian TauhidPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Kitab Tafsir Al-Madinah Al-MunawwarahKitab Tafsir As-Sa’di karya Syekh As-Sa’diKitab Tafsirul Qur’an Al-Adziim karya Imam Ibnu KatsirFatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah🔍 Imam Muslim, Tauhid Dibagi 3, Fatamorgana Dunia, Kata Kata Maksiat, Azab Penyebar FitnahTags: Aqidahaqidah islamfitrah manusiaIndonesia bertauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampengertian tauhidTauhid


Terkadang terbesit satu pertanyaan pada diri seseorang, “Mengapa Allah Ta’ala tidak menciptakan seluruh manusia dalam keadaan muslim? Mengapa Allah Ta’ala menciptakan mereka, sedangkan Dia mengetahui bahwasanya mereka akan mengingkari dan kufur terhadap-Nya?”Perlu kita ketahui dan kita perhatikan, pentingnya dan wajibnya kita beradab kepada Allah Ta’ala. Karena sejatinya, tidak ada yang menjadi kewajiban bagi Allah untuk Dia tunaikan dan lakukan terhadap hamba-hamba-Nya dan makhluk-makhluk-Nya. Sehingga kita tidak boleh menanyakan dan mengatakan “mengapa” terhadap apa-apa yang diperbuat oleh Allah Ta’ala. Karena Dialah Zat Mahakuasa yang melakukan apapun yang Dia kehendaki. Tidak boleh menghakimi keputusan-Nya. Tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya. Tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُونَ“Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.” (QS. Al-Anbiya’: 23)وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلْوَدُود ، ذُو ٱلْعَرْشِ ٱلْمَجِيدُ ، فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ“Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapengasih, yang mempunyai ‘Arsy, lagi Mahamulia, Mahakuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Buruj 14-16)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41) Daftar Isi sembunyikan 1. Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’ala 2. Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir? Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’alaSetelah mengetahui bahwa di antara adab kepada Allah Ta’ala adalah tidak boleh menghakimi keputusan-Nya, tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya, dan tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan, maka wajib untuk kita ketahui bahwasanya Allah Ta’ala memberikan fitrah kepada manusia dan menciptakan mereka agar hanya menyembah kepada-Nya serta mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰه“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia barada di atas (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (QS. Ar-Rum: 30)Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Makna (Al-Fithrah) adalah agama Islam sebagaimana tafsir dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97).Di dalam Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah disebutkan, “Dan teguhlah di atas agama Islam. Ia merupakan agama Allah yang manusia diciptakan Allah dengan agama Islam sejak kelahiran mereka. Maka, janganlah merubah fitrah yang telah Allah tetapkan bagi hamba-Nya itu. Namun, teguhlah di atas agama yang agung dan jalan yang dapat mengantarkan kepada keridaan Allah. Akan tetapi, mayoritas hamba tidak mengetahui keagungan agama yang benar ini.”Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)As-Sa’di Rahimahullah di dalam tafsirnya berkata, “Inilah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia. Dan Allah mengutus semua rasul untuk menyeru kepada tujuan tersebut. Tujuan tersebut adalah menyembah Allah yang mencakup berilmu tentang Allah, mencintai-Nya, kembali kepada-Nya, menghadap kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya. Semua tujuan itu tergantung pada ilmu tentang Allah. Sebab kesempurnaan ibadah itu tergantung pada ilmu dan ma’rifatullah. Dan Allah menciptakan mereka bukan karena mereka diperlukan oleh Allah.”Bahkan, semenjak masih menjadi janin, sejatinya seluruh manusia telah bersaksi bahwa Allah Ta’ala adalah sesembahan satu-satunya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Rabbmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).’” (QS. Al-A’raf: 172)Oleh sebab itu, setiap manusia yang lahir, maka dia lahir dalam keadaan Islam, mengenal Allah Rabb semesta alam, dan mengakui-Nya sebagai sesembahannya.Lalu Apa yang Menyebabkan Manusia Menjadi Kafir?Saat Allah Ta’ala telah menciptakan seluruh janin dengan kondisi mereka telah menjadi muslim, lalu bagaimana bisa ada orang yang kafir?Di dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا“Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hunafa’ (Islam) semuanya. Kemudian setan datang. Lalu memalingkan mereka dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya.” (HR. Muslim no. 2865)Allah Ta’ala mengabarkan dalam hadis qudsi ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa’. Makna (hunafa’) adalah dalam keadaan Islam sebagaimana penjelasan An-Nawawi Rahimahullah (lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 247). Kemudian setan dari kalangan jin dan manusialah yang menjadikan manusia berubah fitrahnya.Di antara faktor terbesar yang menjadikan seorang manusia itu menjadi kafir adalah orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ“Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fitrah. Maka, bapak ibunyalah yang menjadikannya Yahudi, atau menjadikannya Nasrani, atau menjadikannya Majusi. Sebagaimana halnya hewan ternak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan sehat. Apakah Engkau lihat hewan itu terputus telinganya?” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)Maksudnya, hewan ternak itu semula lahir dalam keadaan sehat tanpa cacat. Kemudian setelah lahir, terjadi perubahan, telinganya putus karena dipotong oleh manusia. Demikian pula manusia, ia terlahir dalam keadaan fitrah, tetapi karena keadaan orang tuanyalah atau karena pola pendidikan orang tuanyalah hingga terjadi perubahan pada diri anak manusia yang tidak sesuai dengan fitrahnya.Orang tua yang Yahudi, Nasrani, atau Majusi akan dapat mengubah anaknya berubah menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Bukan itu saja, bahkan orang tua yang muslim pun akan dapat mengubah fitrah buah hatinya dari Islam menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi, atau minimal berkarakter seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Kenapa bisa begitu?Lemahnya keislaman orang tua, serta ketidakmampuan mereka di dalam mendidik dan mengarahkan anaknyalah yang akan menyebabkan perubahan fitrah seorang anak. Dan hal itu akan berpengaruh besar bagi perkembangan negatif fitrah anak-anaknya.Orang tua yang demikian tidak pernah peduli terhadap pendidikan Islam anak-anaknya. Jangankan berpikir tentang pendidikan keislaman anaknya, untuk berpikir tentang keislaman dirinya sendiri pun tidak peduli.Tidak heran jika mereka menyerahkan pendidikan putra-putrinya kepada orang atau lembaga yang cita-cita tertingginya adalah sukses duniawi. Bukan membentuk anak saleh atau salehah yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpikir tentang sukses akhirat. Padahal Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam tafsirnya mengatakan, “Penjagaan terhadap diri dan keluarga dari siksa api neraka adalah dengan memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik kepada keluarga termasuk putra-putrinya.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas fitrah yang lurus, memberikan kita kekuatan di dalam beribadah dan bertauhid kepada-Nya, serta menjaga seluruh keluarga kita dan anak cucu kita di dalam kalimat tauhid. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian TauhidPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Kitab Tafsir Al-Madinah Al-MunawwarahKitab Tafsir As-Sa’di karya Syekh As-Sa’diKitab Tafsirul Qur’an Al-Adziim karya Imam Ibnu KatsirFatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah🔍 Imam Muslim, Tauhid Dibagi 3, Fatamorgana Dunia, Kata Kata Maksiat, Azab Penyebar FitnahTags: Aqidahaqidah islamfitrah manusiaIndonesia bertauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampengertian tauhidTauhid

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 14): Muliakan Ulama

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil memuliakan ulama 2. Contoh adab memuliakan ulama 3. Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru Bismillah…Ulama itu ibarat ayah untuk ruh, seperti bapak adalah ayah untuk jasmani. Sebagaimana dikatakan oleh ulama kita,الشيخ أب للروح كما أن الوالد أب للجسد“Ulama/guru/ustadz adalah ayah untuk ruh, sebagaimana bapak adalah ayah untuk jasad.”Sebagaimana kita wajib menghormati ayah kandung, demikian pula para ustaz, kyai, atau ulama yang telah mengajarkan ilmu kepada kita juga harus dihormati.Kita simak bagaimana keteladanan para ulama dalam menghormati guru mereka. Kita coba resapi ungkapan Syu’bah bin Hajaj Rahimahullah ini,كل من سمعت مته حديثا فأنا له عبد “Siapa pun yang pernah aku dengarkan hadis darinya, maka aku adalah budaknya.”Dalil memuliakan ulamaMuhammad bin Ali Al-Udfuwi Rahimahullah mengungkap sebuah ayat yang mendasari ucapan Syu’bah Rahimahullah di atas,إذا تعلم الإنسان من العالم واستفاد منه الفوائد فهو له عبد، قال تعالى (وإذ قال موسى لفتاه)، وهو يوشع بن نون، ولم يكن مملوكا له، وإنما كان متلمذا له متبعا له، فجعله الله فتاه لذلك“Bila seorang belajar kepada seorang berilmu (alim), lalu dia mendapat manfaat dari ilmunya, maka dia adalah budak bagi orang alim itu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَىٰهُ‘Ingatlah ketika Musa berkata kepada budaknya‘ (QS. Al-Kahfi : 60).Budak yang dimaksud adalah Yusya’ bin Nun. Padahal sebenarnya Yusya’ bukanlah budaknya Musa. Sejatinya beliau adalah murid dan pengikut setia Musa. Namun, ternyata Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa.”Kita semua mengenal siapakah Yusya’ bin Nun ‘Alaihissalam. Beliau juga nabi sebagaimana Musa ‘Alaihissalam. Meskipun beliau juga nabi, saat beliau berguru kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam, Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa ‘Alaihissalam. Beliau yang nabi saja seperti itu kedudukannya di hadapan gurunya, bagaimana lagi kita orang yang bukan nabi dan bukan orang saleh? Wallahu a’lam. Oleh karena itu, kita lebih butuh lagi untuk memuliakan para guru dan ulama kita.Islam secara tegas memerintahkan kita memuliakan para ulama. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis dari sahabat Ubadah bin Shomit Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليس من أمتي من لم يجل كبيرنا ويرحم صغيرنا ويعرف لعالمنا حقه“Bukan termasuk umatku, siapa saja yang tidak mengormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, atau tidak tahu hak-hak para alim ulamanya umat kami.”Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaContoh adab memuliakan ulamaPertama, berperilaku tawadu’ (rendah hati) di depannya.Kedua, memperhatikan dan mendengarkan petuahnya.Ketiga, perhatian kepadanya.Keempat, berbicara santun dan sopan saat mengobrol dengannya.Kelima, mengharumkan nama guru saat bercerita tentangnya dengan pemuliaan yang wajar kepada guru yang juga manusia.Keenam, berterima kasih atau merasa berhutang budi karena ilmu yang telah beliau ajarkan.Ketujuh, tidak menampakkan ketidaktertarikan pada kajian atau nasihat-nasihatnya.Kedelapan, berhati-hati dengan tidak menyakiti beliau, baik dengan ucapan ataupun perbuatan.Kesembilan, mengingatkan beliau jika salah dengan cara yang santun dan lembut.Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guruMurid juga perlu mengingatkan gurunya dengan cara yang santun dan lembut jika gurunya melakukan kesalahan. Hal ini karena beliau juga manusia, walaupun setinggi apapun ilmu dan ketakwaannya. Manusia adalah tempatnya salah dan aib. Ada saatnya juga guru itu berbuat salah. Sebagaimana murid juga bisa berbuat salah.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah menerangkan ada enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru/ustaz, yakni:Pertama, tabayun atau mencari penjelasan apakah benar sang guru melakukan kesalahan tersebut.Kedua, berikutnya mencari penjelasan apakah benar kesalahan tersebut benar-benar tepat dinilai sebagai kesalahan. Bisa jadi sebab kesalahan yang dituduhkan adalah karena salah paham. Padahal apa yang dituduhkan kepada sang guru sejatinya bukan kekeliruan. Seperti kata penyair,وكم من عائب قولا صحيحا    #    وآفاته من الفهم السقيم“Betapa banyak orang menyalahkan ucapan yang benar, sebabnya hanya salah paham.”Cara tabayun langkah ke dua ini adalah dengan bertanya kepada ustaz yang lain atau orang yang dipandang berilmu. Karena hanya orang berilmu yang tahu apakah kesalahan yang dituduhkan adalah benar kesalahan ataukah tidak.Ketiga, tetap kita katakan salah jika guru terbukti melakukan kesalahan, meskipun yang melakukan adalah orang yang sangat kita hormati dan kita pandang berilmu.Keempat, berusaha keras mencari alasan untuk berpikir positif.Kelima, menyampaikan masukan dengan cara yang santun dan lembut. Jangan bersikap dan berkata kasar, apalagi memviralkan ketergelinciran guru.Keenam, tidak merendahkan nama baik guru, walaupun guru telah terjatuh pada kesalahan. Tetap jagalah nama baiknya di hadapan kaum muslimin. Agar kebaikan yang beliau dakwahkan tetap bermanfaat untuk masyarakat luas.Sekian penjelasan dari kami. Wallahul muwaffiq, semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kami dan pembaca sekalian untuk dapat memuliakan guru dan ulama.Baca Juga:Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahPenuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar***Referensi :Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah.Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Bertamu, Keutamaan Sahur, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 14): Muliakan Ulama

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil memuliakan ulama 2. Contoh adab memuliakan ulama 3. Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru Bismillah…Ulama itu ibarat ayah untuk ruh, seperti bapak adalah ayah untuk jasmani. Sebagaimana dikatakan oleh ulama kita,الشيخ أب للروح كما أن الوالد أب للجسد“Ulama/guru/ustadz adalah ayah untuk ruh, sebagaimana bapak adalah ayah untuk jasad.”Sebagaimana kita wajib menghormati ayah kandung, demikian pula para ustaz, kyai, atau ulama yang telah mengajarkan ilmu kepada kita juga harus dihormati.Kita simak bagaimana keteladanan para ulama dalam menghormati guru mereka. Kita coba resapi ungkapan Syu’bah bin Hajaj Rahimahullah ini,كل من سمعت مته حديثا فأنا له عبد “Siapa pun yang pernah aku dengarkan hadis darinya, maka aku adalah budaknya.”Dalil memuliakan ulamaMuhammad bin Ali Al-Udfuwi Rahimahullah mengungkap sebuah ayat yang mendasari ucapan Syu’bah Rahimahullah di atas,إذا تعلم الإنسان من العالم واستفاد منه الفوائد فهو له عبد، قال تعالى (وإذ قال موسى لفتاه)، وهو يوشع بن نون، ولم يكن مملوكا له، وإنما كان متلمذا له متبعا له، فجعله الله فتاه لذلك“Bila seorang belajar kepada seorang berilmu (alim), lalu dia mendapat manfaat dari ilmunya, maka dia adalah budak bagi orang alim itu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَىٰهُ‘Ingatlah ketika Musa berkata kepada budaknya‘ (QS. Al-Kahfi : 60).Budak yang dimaksud adalah Yusya’ bin Nun. Padahal sebenarnya Yusya’ bukanlah budaknya Musa. Sejatinya beliau adalah murid dan pengikut setia Musa. Namun, ternyata Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa.”Kita semua mengenal siapakah Yusya’ bin Nun ‘Alaihissalam. Beliau juga nabi sebagaimana Musa ‘Alaihissalam. Meskipun beliau juga nabi, saat beliau berguru kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam, Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa ‘Alaihissalam. Beliau yang nabi saja seperti itu kedudukannya di hadapan gurunya, bagaimana lagi kita orang yang bukan nabi dan bukan orang saleh? Wallahu a’lam. Oleh karena itu, kita lebih butuh lagi untuk memuliakan para guru dan ulama kita.Islam secara tegas memerintahkan kita memuliakan para ulama. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis dari sahabat Ubadah bin Shomit Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليس من أمتي من لم يجل كبيرنا ويرحم صغيرنا ويعرف لعالمنا حقه“Bukan termasuk umatku, siapa saja yang tidak mengormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, atau tidak tahu hak-hak para alim ulamanya umat kami.”Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaContoh adab memuliakan ulamaPertama, berperilaku tawadu’ (rendah hati) di depannya.Kedua, memperhatikan dan mendengarkan petuahnya.Ketiga, perhatian kepadanya.Keempat, berbicara santun dan sopan saat mengobrol dengannya.Kelima, mengharumkan nama guru saat bercerita tentangnya dengan pemuliaan yang wajar kepada guru yang juga manusia.Keenam, berterima kasih atau merasa berhutang budi karena ilmu yang telah beliau ajarkan.Ketujuh, tidak menampakkan ketidaktertarikan pada kajian atau nasihat-nasihatnya.Kedelapan, berhati-hati dengan tidak menyakiti beliau, baik dengan ucapan ataupun perbuatan.Kesembilan, mengingatkan beliau jika salah dengan cara yang santun dan lembut.Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guruMurid juga perlu mengingatkan gurunya dengan cara yang santun dan lembut jika gurunya melakukan kesalahan. Hal ini karena beliau juga manusia, walaupun setinggi apapun ilmu dan ketakwaannya. Manusia adalah tempatnya salah dan aib. Ada saatnya juga guru itu berbuat salah. Sebagaimana murid juga bisa berbuat salah.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah menerangkan ada enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru/ustaz, yakni:Pertama, tabayun atau mencari penjelasan apakah benar sang guru melakukan kesalahan tersebut.Kedua, berikutnya mencari penjelasan apakah benar kesalahan tersebut benar-benar tepat dinilai sebagai kesalahan. Bisa jadi sebab kesalahan yang dituduhkan adalah karena salah paham. Padahal apa yang dituduhkan kepada sang guru sejatinya bukan kekeliruan. Seperti kata penyair,وكم من عائب قولا صحيحا    #    وآفاته من الفهم السقيم“Betapa banyak orang menyalahkan ucapan yang benar, sebabnya hanya salah paham.”Cara tabayun langkah ke dua ini adalah dengan bertanya kepada ustaz yang lain atau orang yang dipandang berilmu. Karena hanya orang berilmu yang tahu apakah kesalahan yang dituduhkan adalah benar kesalahan ataukah tidak.Ketiga, tetap kita katakan salah jika guru terbukti melakukan kesalahan, meskipun yang melakukan adalah orang yang sangat kita hormati dan kita pandang berilmu.Keempat, berusaha keras mencari alasan untuk berpikir positif.Kelima, menyampaikan masukan dengan cara yang santun dan lembut. Jangan bersikap dan berkata kasar, apalagi memviralkan ketergelinciran guru.Keenam, tidak merendahkan nama baik guru, walaupun guru telah terjatuh pada kesalahan. Tetap jagalah nama baiknya di hadapan kaum muslimin. Agar kebaikan yang beliau dakwahkan tetap bermanfaat untuk masyarakat luas.Sekian penjelasan dari kami. Wallahul muwaffiq, semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kami dan pembaca sekalian untuk dapat memuliakan guru dan ulama.Baca Juga:Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahPenuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar***Referensi :Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah.Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Bertamu, Keutamaan Sahur, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu
Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil memuliakan ulama 2. Contoh adab memuliakan ulama 3. Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru Bismillah…Ulama itu ibarat ayah untuk ruh, seperti bapak adalah ayah untuk jasmani. Sebagaimana dikatakan oleh ulama kita,الشيخ أب للروح كما أن الوالد أب للجسد“Ulama/guru/ustadz adalah ayah untuk ruh, sebagaimana bapak adalah ayah untuk jasad.”Sebagaimana kita wajib menghormati ayah kandung, demikian pula para ustaz, kyai, atau ulama yang telah mengajarkan ilmu kepada kita juga harus dihormati.Kita simak bagaimana keteladanan para ulama dalam menghormati guru mereka. Kita coba resapi ungkapan Syu’bah bin Hajaj Rahimahullah ini,كل من سمعت مته حديثا فأنا له عبد “Siapa pun yang pernah aku dengarkan hadis darinya, maka aku adalah budaknya.”Dalil memuliakan ulamaMuhammad bin Ali Al-Udfuwi Rahimahullah mengungkap sebuah ayat yang mendasari ucapan Syu’bah Rahimahullah di atas,إذا تعلم الإنسان من العالم واستفاد منه الفوائد فهو له عبد، قال تعالى (وإذ قال موسى لفتاه)، وهو يوشع بن نون، ولم يكن مملوكا له، وإنما كان متلمذا له متبعا له، فجعله الله فتاه لذلك“Bila seorang belajar kepada seorang berilmu (alim), lalu dia mendapat manfaat dari ilmunya, maka dia adalah budak bagi orang alim itu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَىٰهُ‘Ingatlah ketika Musa berkata kepada budaknya‘ (QS. Al-Kahfi : 60).Budak yang dimaksud adalah Yusya’ bin Nun. Padahal sebenarnya Yusya’ bukanlah budaknya Musa. Sejatinya beliau adalah murid dan pengikut setia Musa. Namun, ternyata Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa.”Kita semua mengenal siapakah Yusya’ bin Nun ‘Alaihissalam. Beliau juga nabi sebagaimana Musa ‘Alaihissalam. Meskipun beliau juga nabi, saat beliau berguru kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam, Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa ‘Alaihissalam. Beliau yang nabi saja seperti itu kedudukannya di hadapan gurunya, bagaimana lagi kita orang yang bukan nabi dan bukan orang saleh? Wallahu a’lam. Oleh karena itu, kita lebih butuh lagi untuk memuliakan para guru dan ulama kita.Islam secara tegas memerintahkan kita memuliakan para ulama. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis dari sahabat Ubadah bin Shomit Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليس من أمتي من لم يجل كبيرنا ويرحم صغيرنا ويعرف لعالمنا حقه“Bukan termasuk umatku, siapa saja yang tidak mengormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, atau tidak tahu hak-hak para alim ulamanya umat kami.”Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaContoh adab memuliakan ulamaPertama, berperilaku tawadu’ (rendah hati) di depannya.Kedua, memperhatikan dan mendengarkan petuahnya.Ketiga, perhatian kepadanya.Keempat, berbicara santun dan sopan saat mengobrol dengannya.Kelima, mengharumkan nama guru saat bercerita tentangnya dengan pemuliaan yang wajar kepada guru yang juga manusia.Keenam, berterima kasih atau merasa berhutang budi karena ilmu yang telah beliau ajarkan.Ketujuh, tidak menampakkan ketidaktertarikan pada kajian atau nasihat-nasihatnya.Kedelapan, berhati-hati dengan tidak menyakiti beliau, baik dengan ucapan ataupun perbuatan.Kesembilan, mengingatkan beliau jika salah dengan cara yang santun dan lembut.Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guruMurid juga perlu mengingatkan gurunya dengan cara yang santun dan lembut jika gurunya melakukan kesalahan. Hal ini karena beliau juga manusia, walaupun setinggi apapun ilmu dan ketakwaannya. Manusia adalah tempatnya salah dan aib. Ada saatnya juga guru itu berbuat salah. Sebagaimana murid juga bisa berbuat salah.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah menerangkan ada enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru/ustaz, yakni:Pertama, tabayun atau mencari penjelasan apakah benar sang guru melakukan kesalahan tersebut.Kedua, berikutnya mencari penjelasan apakah benar kesalahan tersebut benar-benar tepat dinilai sebagai kesalahan. Bisa jadi sebab kesalahan yang dituduhkan adalah karena salah paham. Padahal apa yang dituduhkan kepada sang guru sejatinya bukan kekeliruan. Seperti kata penyair,وكم من عائب قولا صحيحا    #    وآفاته من الفهم السقيم“Betapa banyak orang menyalahkan ucapan yang benar, sebabnya hanya salah paham.”Cara tabayun langkah ke dua ini adalah dengan bertanya kepada ustaz yang lain atau orang yang dipandang berilmu. Karena hanya orang berilmu yang tahu apakah kesalahan yang dituduhkan adalah benar kesalahan ataukah tidak.Ketiga, tetap kita katakan salah jika guru terbukti melakukan kesalahan, meskipun yang melakukan adalah orang yang sangat kita hormati dan kita pandang berilmu.Keempat, berusaha keras mencari alasan untuk berpikir positif.Kelima, menyampaikan masukan dengan cara yang santun dan lembut. Jangan bersikap dan berkata kasar, apalagi memviralkan ketergelinciran guru.Keenam, tidak merendahkan nama baik guru, walaupun guru telah terjatuh pada kesalahan. Tetap jagalah nama baiknya di hadapan kaum muslimin. Agar kebaikan yang beliau dakwahkan tetap bermanfaat untuk masyarakat luas.Sekian penjelasan dari kami. Wallahul muwaffiq, semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kami dan pembaca sekalian untuk dapat memuliakan guru dan ulama.Baca Juga:Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahPenuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar***Referensi :Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah.Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Bertamu, Keutamaan Sahur, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu


Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil memuliakan ulama 2. Contoh adab memuliakan ulama 3. Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru Bismillah…Ulama itu ibarat ayah untuk ruh, seperti bapak adalah ayah untuk jasmani. Sebagaimana dikatakan oleh ulama kita,الشيخ أب للروح كما أن الوالد أب للجسد“Ulama/guru/ustadz adalah ayah untuk ruh, sebagaimana bapak adalah ayah untuk jasad.”Sebagaimana kita wajib menghormati ayah kandung, demikian pula para ustaz, kyai, atau ulama yang telah mengajarkan ilmu kepada kita juga harus dihormati.Kita simak bagaimana keteladanan para ulama dalam menghormati guru mereka. Kita coba resapi ungkapan Syu’bah bin Hajaj Rahimahullah ini,كل من سمعت مته حديثا فأنا له عبد “Siapa pun yang pernah aku dengarkan hadis darinya, maka aku adalah budaknya.”Dalil memuliakan ulamaMuhammad bin Ali Al-Udfuwi Rahimahullah mengungkap sebuah ayat yang mendasari ucapan Syu’bah Rahimahullah di atas,إذا تعلم الإنسان من العالم واستفاد منه الفوائد فهو له عبد، قال تعالى (وإذ قال موسى لفتاه)، وهو يوشع بن نون، ولم يكن مملوكا له، وإنما كان متلمذا له متبعا له، فجعله الله فتاه لذلك“Bila seorang belajar kepada seorang berilmu (alim), lalu dia mendapat manfaat dari ilmunya, maka dia adalah budak bagi orang alim itu. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَىٰهُ‘Ingatlah ketika Musa berkata kepada budaknya‘ (QS. Al-Kahfi : 60).Budak yang dimaksud adalah Yusya’ bin Nun. Padahal sebenarnya Yusya’ bukanlah budaknya Musa. Sejatinya beliau adalah murid dan pengikut setia Musa. Namun, ternyata Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa.”Kita semua mengenal siapakah Yusya’ bin Nun ‘Alaihissalam. Beliau juga nabi sebagaimana Musa ‘Alaihissalam. Meskipun beliau juga nabi, saat beliau berguru kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam, Allah Ta’ala menyebut Yusya’ sebagai hamba sahayanya Musa ‘Alaihissalam. Beliau yang nabi saja seperti itu kedudukannya di hadapan gurunya, bagaimana lagi kita orang yang bukan nabi dan bukan orang saleh? Wallahu a’lam. Oleh karena itu, kita lebih butuh lagi untuk memuliakan para guru dan ulama kita.Islam secara tegas memerintahkan kita memuliakan para ulama. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis dari sahabat Ubadah bin Shomit Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليس من أمتي من لم يجل كبيرنا ويرحم صغيرنا ويعرف لعالمنا حقه“Bukan termasuk umatku, siapa saja yang tidak mengormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, atau tidak tahu hak-hak para alim ulamanya umat kami.”Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaContoh adab memuliakan ulamaPertama, berperilaku tawadu’ (rendah hati) di depannya.Kedua, memperhatikan dan mendengarkan petuahnya.Ketiga, perhatian kepadanya.Keempat, berbicara santun dan sopan saat mengobrol dengannya.Kelima, mengharumkan nama guru saat bercerita tentangnya dengan pemuliaan yang wajar kepada guru yang juga manusia.Keenam, berterima kasih atau merasa berhutang budi karena ilmu yang telah beliau ajarkan.Ketujuh, tidak menampakkan ketidaktertarikan pada kajian atau nasihat-nasihatnya.Kedelapan, berhati-hati dengan tidak menyakiti beliau, baik dengan ucapan ataupun perbuatan.Kesembilan, mengingatkan beliau jika salah dengan cara yang santun dan lembut.Enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guruMurid juga perlu mengingatkan gurunya dengan cara yang santun dan lembut jika gurunya melakukan kesalahan. Hal ini karena beliau juga manusia, walaupun setinggi apapun ilmu dan ketakwaannya. Manusia adalah tempatnya salah dan aib. Ada saatnya juga guru itu berbuat salah. Sebagaimana murid juga bisa berbuat salah.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah menerangkan ada enam sikap beradab sebagai respon terhadap kesalahan guru/ustaz, yakni:Pertama, tabayun atau mencari penjelasan apakah benar sang guru melakukan kesalahan tersebut.Kedua, berikutnya mencari penjelasan apakah benar kesalahan tersebut benar-benar tepat dinilai sebagai kesalahan. Bisa jadi sebab kesalahan yang dituduhkan adalah karena salah paham. Padahal apa yang dituduhkan kepada sang guru sejatinya bukan kekeliruan. Seperti kata penyair,وكم من عائب قولا صحيحا    #    وآفاته من الفهم السقيم“Betapa banyak orang menyalahkan ucapan yang benar, sebabnya hanya salah paham.”Cara tabayun langkah ke dua ini adalah dengan bertanya kepada ustaz yang lain atau orang yang dipandang berilmu. Karena hanya orang berilmu yang tahu apakah kesalahan yang dituduhkan adalah benar kesalahan ataukah tidak.Ketiga, tetap kita katakan salah jika guru terbukti melakukan kesalahan, meskipun yang melakukan adalah orang yang sangat kita hormati dan kita pandang berilmu.Keempat, berusaha keras mencari alasan untuk berpikir positif.Kelima, menyampaikan masukan dengan cara yang santun dan lembut. Jangan bersikap dan berkata kasar, apalagi memviralkan ketergelinciran guru.Keenam, tidak merendahkan nama baik guru, walaupun guru telah terjatuh pada kesalahan. Tetap jagalah nama baiknya di hadapan kaum muslimin. Agar kebaikan yang beliau dakwahkan tetap bermanfaat untuk masyarakat luas.Sekian penjelasan dari kami. Wallahul muwaffiq, semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kami dan pembaca sekalian untuk dapat memuliakan guru dan ulama.Baca Juga:Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahPenuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar***Referensi :Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi Hafidzohullah.Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Bertamu, Keutamaan Sahur, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud

Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud

Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Berlindung dari Empat Hal, Disunnahkan Dibaca Saat Tasyahud Akhir

Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Berlindung dari Empat Hal, Disunnahkan Dibaca Saat Tasyahud Akhir

Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu

Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan

Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan

Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya

Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya

Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184 DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184 DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022
Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022


Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022

Hukum Seputar Bulan Madu

Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri

Hukum Seputar Bulan Madu

Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri
Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri


Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri

Serial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Serial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id ebook semarak ramadhan 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id ebook semarak ramadhan 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya
Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id ebook semarak ramadhan 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya


Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id <img src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Banner-Ebook-Semarak-Ramadhan.jpg" alt="ebook semarak ramadhan" class="responsive" width="600" height="400"> 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya

Macam-Macam Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur

Macam-Macam Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur


Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur
Prev     Next