Buku Gratis: Ramadhan Bersama Keluarga

Ini adalah buku materi parenting sederhana yang kami susun untuk jadi ilmu yang manfaat pada ayah bunda. Moga buku ini bisa diajarkan pada anak-anak di rumah dengan mudah. Anak sangat penting diajarkan sedari kecil, agar saat balig lebih mudah menjalankan kewajiban rukun Islam yang satu ini. Walaupun memang anak-anak belum sampai dikenakan beban syariat sampai mereka balig. Buku ini berisi 27 materi yang membahas keutamaan Ramadhan, keutamaan puasa, hukum puasa, doa dan dzikir pada bulan Ramadhan, skedul anak selama Ramadhan, cara anak khatam Al-Qur’an dan adab membaca Al-Qur’an, serta hal-hal sia-sia yang mesti dijauhi saat berpuasa.   Penting sekali mendidik anak dan keluarga untuk berpuasa Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Imam Syafii dan ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi para ayah dan ibu untuk mengajarkan kepada anak-anak mereka yang masih kecil berbagai hal yang mereka butuhkan ketika mereka sudah baligh. Orang tua hendaklah mengajarkan kepada anak-anaknya thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan sebagainya. Hendaklah anak-anak juga diingatkan mengenai perkara haram seperti zina, liwath (hubungan sesama jenis), mencuri, meminum khamar, berbohong, ghibah, dan semacamnya. Orang tua juga harus mengajarkan kepada anak-anak mereka bahwa usia baligh berarti sudah masuk fase taklif (dibebankan hukum syariat), di samping itu memberitahukan kepada mereka hal-hal yang mereka butuhkan pada usia tersebut.” (Aadab Al-‘Aalim wa Al-Muta’allim, hlm. 52)   Judul Buku Ramadhan Bersama Keluarga   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Ramadhan Bersama Keluarga   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Orang tua harus mendidik anak puasa sejak kecil Kiat-kiat mendidik anak berpuasa Motivasi puasa dan beramal di bulan Ramadhan Fikih terkait puasa hingga iktikaf (mayoritas pendapat berdasarkan madzhab Syafii) Motivasi untuk shalat tarawih Adab membaca Al-Qur’an dan cara mengkhatamkannya   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal – Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS) – Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa fikih puasa untuk anak

Buku Gratis: Ramadhan Bersama Keluarga

Ini adalah buku materi parenting sederhana yang kami susun untuk jadi ilmu yang manfaat pada ayah bunda. Moga buku ini bisa diajarkan pada anak-anak di rumah dengan mudah. Anak sangat penting diajarkan sedari kecil, agar saat balig lebih mudah menjalankan kewajiban rukun Islam yang satu ini. Walaupun memang anak-anak belum sampai dikenakan beban syariat sampai mereka balig. Buku ini berisi 27 materi yang membahas keutamaan Ramadhan, keutamaan puasa, hukum puasa, doa dan dzikir pada bulan Ramadhan, skedul anak selama Ramadhan, cara anak khatam Al-Qur’an dan adab membaca Al-Qur’an, serta hal-hal sia-sia yang mesti dijauhi saat berpuasa.   Penting sekali mendidik anak dan keluarga untuk berpuasa Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Imam Syafii dan ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi para ayah dan ibu untuk mengajarkan kepada anak-anak mereka yang masih kecil berbagai hal yang mereka butuhkan ketika mereka sudah baligh. Orang tua hendaklah mengajarkan kepada anak-anaknya thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan sebagainya. Hendaklah anak-anak juga diingatkan mengenai perkara haram seperti zina, liwath (hubungan sesama jenis), mencuri, meminum khamar, berbohong, ghibah, dan semacamnya. Orang tua juga harus mengajarkan kepada anak-anak mereka bahwa usia baligh berarti sudah masuk fase taklif (dibebankan hukum syariat), di samping itu memberitahukan kepada mereka hal-hal yang mereka butuhkan pada usia tersebut.” (Aadab Al-‘Aalim wa Al-Muta’allim, hlm. 52)   Judul Buku Ramadhan Bersama Keluarga   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Ramadhan Bersama Keluarga   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Orang tua harus mendidik anak puasa sejak kecil Kiat-kiat mendidik anak berpuasa Motivasi puasa dan beramal di bulan Ramadhan Fikih terkait puasa hingga iktikaf (mayoritas pendapat berdasarkan madzhab Syafii) Motivasi untuk shalat tarawih Adab membaca Al-Qur’an dan cara mengkhatamkannya   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal – Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS) – Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa fikih puasa untuk anak
Ini adalah buku materi parenting sederhana yang kami susun untuk jadi ilmu yang manfaat pada ayah bunda. Moga buku ini bisa diajarkan pada anak-anak di rumah dengan mudah. Anak sangat penting diajarkan sedari kecil, agar saat balig lebih mudah menjalankan kewajiban rukun Islam yang satu ini. Walaupun memang anak-anak belum sampai dikenakan beban syariat sampai mereka balig. Buku ini berisi 27 materi yang membahas keutamaan Ramadhan, keutamaan puasa, hukum puasa, doa dan dzikir pada bulan Ramadhan, skedul anak selama Ramadhan, cara anak khatam Al-Qur’an dan adab membaca Al-Qur’an, serta hal-hal sia-sia yang mesti dijauhi saat berpuasa.   Penting sekali mendidik anak dan keluarga untuk berpuasa Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Imam Syafii dan ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi para ayah dan ibu untuk mengajarkan kepada anak-anak mereka yang masih kecil berbagai hal yang mereka butuhkan ketika mereka sudah baligh. Orang tua hendaklah mengajarkan kepada anak-anaknya thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan sebagainya. Hendaklah anak-anak juga diingatkan mengenai perkara haram seperti zina, liwath (hubungan sesama jenis), mencuri, meminum khamar, berbohong, ghibah, dan semacamnya. Orang tua juga harus mengajarkan kepada anak-anak mereka bahwa usia baligh berarti sudah masuk fase taklif (dibebankan hukum syariat), di samping itu memberitahukan kepada mereka hal-hal yang mereka butuhkan pada usia tersebut.” (Aadab Al-‘Aalim wa Al-Muta’allim, hlm. 52)   Judul Buku Ramadhan Bersama Keluarga   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Ramadhan Bersama Keluarga   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Orang tua harus mendidik anak puasa sejak kecil Kiat-kiat mendidik anak berpuasa Motivasi puasa dan beramal di bulan Ramadhan Fikih terkait puasa hingga iktikaf (mayoritas pendapat berdasarkan madzhab Syafii) Motivasi untuk shalat tarawih Adab membaca Al-Qur’an dan cara mengkhatamkannya   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal – Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS) – Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa fikih puasa untuk anak


Ini adalah buku materi parenting sederhana yang kami susun untuk jadi ilmu yang manfaat pada ayah bunda. Moga buku ini bisa diajarkan pada anak-anak di rumah dengan mudah. Anak sangat penting diajarkan sedari kecil, agar saat balig lebih mudah menjalankan kewajiban rukun Islam yang satu ini. Walaupun memang anak-anak belum sampai dikenakan beban syariat sampai mereka balig. Buku ini berisi 27 materi yang membahas keutamaan Ramadhan, keutamaan puasa, hukum puasa, doa dan dzikir pada bulan Ramadhan, skedul anak selama Ramadhan, cara anak khatam Al-Qur’an dan adab membaca Al-Qur’an, serta hal-hal sia-sia yang mesti dijauhi saat berpuasa.   Penting sekali mendidik anak dan keluarga untuk berpuasa Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Imam Syafii dan ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi para ayah dan ibu untuk mengajarkan kepada anak-anak mereka yang masih kecil berbagai hal yang mereka butuhkan ketika mereka sudah baligh. Orang tua hendaklah mengajarkan kepada anak-anaknya thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan sebagainya. Hendaklah anak-anak juga diingatkan mengenai perkara haram seperti zina, liwath (hubungan sesama jenis), mencuri, meminum khamar, berbohong, ghibah, dan semacamnya. Orang tua juga harus mengajarkan kepada anak-anak mereka bahwa usia baligh berarti sudah masuk fase taklif (dibebankan hukum syariat), di samping itu memberitahukan kepada mereka hal-hal yang mereka butuhkan pada usia tersebut.” (Aadab Al-‘Aalim wa Al-Muta’allim, hlm. 52)   Judul Buku Ramadhan Bersama Keluarga   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Ramadhan Bersama Keluarga   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Orang tua harus mendidik anak puasa sejak kecil Kiat-kiat mendidik anak berpuasa Motivasi puasa dan beramal di bulan Ramadhan Fikih terkait puasa hingga iktikaf (mayoritas pendapat berdasarkan madzhab Syafii) Motivasi untuk shalat tarawih Adab membaca Al-Qur’an dan cara mengkhatamkannya   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal – Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS) – Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa fikih puasa untuk anak

Bahaya Maksiat di Bulan Ramadan

Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanya 2. Meninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatan 3. Mendengarkan musik di bulan Ramadan Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanyaSudah menjadi keharusan bagi seorang muslim, baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, untuk selalu berusaha melawan hawa nafsunya yang senantiasa menyuruh dirinya kepada keburukan. Dengan demikian, hati dan jiwanya itu menjadi tenang dan selalu mendukung dirinya dalam berbuat kebaikan. Seorang muslim juga wajib bagi dirinya untuk memerangi musuh Allah Ta’ala, yaitu iblis laknatullah dan bala tentaranya, sehingga ia selamat dari keburukan dan tipu daya mereka.Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia. Bulan yang di dalamnya penuh ampunan, rahmat, dan keutamaan. Oleh karena itu, amalan kebaikan di dalam bulan Ramadan akan dilipatgandakan pahalanya. Begitu pun maksiat-maksiat pada bulan Ramadan dosanya menjadi lebih berat dan lebih besar.Dosa di bulan puasa bukan berarti menjadi berlipat ganda sebagaimana pahala, hanya saja kadar dan nilainya lebih besar dibandingkan ketika maksiat itu dilakukan di luar Ramadan. Karena sejatinya, hakikat dosa tidaklah sama dengan hakikat pahala. Allah Ta’ala berfirman,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-An’am: 160).Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan,“(maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya). Tidak lebih dari itu, sesuai dengan besar dan kecilnya keburukan tersebut. Perbuatan syirik akan dibalas dengan siksa yang kekal di neraka. Orang beriman yang berbuat maksiat akan dibalas dengan balasan setimpal sesuai dengan siksaan yang telah dijelaskan ukurannya apabila ia tidak bertaubat. Adapun bagi orang yang telah bertaubat dan amalan kebaikannya mengalahkan amal keburukannya, atau Allah memberikan rahmat dan karunia ampunan-Nya kepadanya, maka ia tidak akan disiksa.”Walaupun dosa di bulan Ramadan itu tidak dilipatgandakan, tetap saja ia lebih parah dari dosa bermaksiat di bulan-bulan lainnya. Di dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih rahimahullah, beliau menyebutkan perkataan gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Syekh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatgandakan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.”Banyak sekali dalil yang mendukung kaidah ini, di antaranya,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Siapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih” (QS. al-Hajj: 25).Baru sebatas keinginan untuk berbuat kezaliman di Mekah saja sudah Allah Ta’ala berikan ancaman berupa siksa yang pedih. Di sisi lain, kalau itu dilakukan di luar tanah haram (Mekah), maka Allah tidak akan menghukumnya dengan siksaan kecuali ketika kezaliman itu telah dilakukan.Ada dua kemaksiatan ditekankan dan diingatkan oleh Syekh bin Baz Rahimahullah agar tidak dilakukan, terutama di bulan Ramadan. Karena keduanya seringkali tidak diperhatikan oleh kebanyakan kaum muslimin dan menjadi sasaran empuk setan untuk mencuri pahala dari kita, terutama pahala puasa kita di bulan suci Ramadan.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanMeninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatanDi antara kemaksiatan yang paling buruk dan paling bahaya bagi seorang muslim adalah apa yang menimpa kebanyakan dari mereka, yaitu bermalas-malasan mendirikan salat serta meremehkan salat berjamaah. Tidak diragukan lagi, perkara ini merupakan ciri terburuk dari orang munafik serta merupakan sebab kesesatan dan kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An-Nisa’: 142).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر“Siapa saja yang mendengar azan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300).Hadis ini secara jelas menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Menurut pendapat yang kuat, laki-laki yang salat di rumahnya atau salat sendirian, maka salatnya tetap sah. Akan tetapi, pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia telah melakukan kemaksiatan, yaitu meninggalkan salat berjamaah tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.Di dalam hadis yang lain, seorang laki-laki yang buta berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“’Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.’ Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberi keringanan untuk salat di rumahnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut berpaling, Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya kembali dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan panggilan untuk salat?’ Laki-laki tersebut menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, jawablah (datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah)’” (HR. Muslim no. 653).Pada riwayat yang lain bahkan nabi berkata, “Tidak ada rukhsoh (keringanan) bagimu” (HR. Abu Daud no. 552 dan Ibnu Majah no. 792).Apabila orang yang dalam keadaan buta, jarak rumahnya dengan masjid jauh dan tidak memiliki orang yang bisa menuntunnya saja tidak ada keringanan baginya untuk meninggalkan salat berjamaah, lalu bagaimana dengan orang yang dalam kondisi sehat bugar?!Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, salah satu pemuka sahabat Nabi, berkata,لقد رأيتنا وما يتخلف عن الصلاة في الجماعة إلا منافق معلوم النفاق أو مريض“Sungguh saya telah melihat sendiri bahwa tidak ada seorangpun yang suka meninggalkan salat berjamaah melainkan ia adalah seorang munafik yang sangat nyata kemunafikannya atau karena sakit.” (HR. Ibnu Majah: 792).Beliau radhiyallahu anhu juga berkata,لو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم“Seandainya kalian salat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan salat di rumahnya, itu berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim no. 1520).Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, bagaimana bisa seorang muslim yang sedang dalam kondisi berpuasa meninggalkan amalan yang wajib dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala? Sungguh hal tersebut menunjukkan rendahnya pengetahuan mereka terhadap syariat agama ini.Baca Juga: Perbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan Mendengarkan musik di bulan RamadanTidak diragukan lagi bahwa mendengarkan musik, kemudian menyetelnya dengan keras di pusat perbelanjaan dan di jalanan, adalah salah satu sebab terbesar sakitnya hati dan menghalangi manusia dari mengingat Allah Ta’ala. Misalnya, menghalangi dari melaksanakan salat dan mendengarkan Al-Qur’an. Belum lagi, mendengarkan musik mengakibatkan pelakunya divonis dengan penyakit nifak dan akan membuatnya tersesat dari jalan kebenaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6). Para ahli ilmu menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadis) sebagai musik dan alat-alat yang melenakan, serta setiap ucapan yang menghalangi kebenaran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليكوننَّ من أُمَّتي أقوام يَستحلُّونَ الْحِرَ والحَريرَ والخمر والمعازِف“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” (HR. Bukhari no. 5590 dan Abu Dawud no. 4041).Sungguh hadis ini menunjukkan tanda-tanda benarnya kenabian Muhammad Shallallahu alaihi ‘wasallam dan merupakan bukti bahwa dirinya diutus oleh Allah Ta’ala. Apa yang beliau kabarkan ribuan tahun yang lalu ini sungguh benar-benar terjadi. Di antara umatnya sendiri ada yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat musik. Naudzubillahi min dzalik.Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إن الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء الزرع“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” (HR. Baihaqi no. 21536).Bagaimana bisa orang yang berpuasa di bulan Ramadan, bulan Al-Qur’an, di waktu itu juga ia melakukan perbuatan yang sangat berlawanan dengan Al-Qur’an tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman,شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس و بينات من الهدى و الفرقان“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang tidak merugi di bulan Ramadan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita agar Ramadan kita dipenuhi dengan ketaatan kepada-Nya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Semoga Kita Diampuni Selama Ramadhan***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih.Kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadirkarya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar.Website resmi syaikh Binbaz Rahimahullah: binbaz.org.sa🔍 Ain, Ancaman Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Ketentuan Shalat Jamak, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Shalat Sunnah Setelah Shalat WajibTags: dosa besardosa di bulan ramadhandosa kecilhikmah ramadhankeutamaan bulan ramadhanmaksiat di bulan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhan

Bahaya Maksiat di Bulan Ramadan

Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanya 2. Meninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatan 3. Mendengarkan musik di bulan Ramadan Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanyaSudah menjadi keharusan bagi seorang muslim, baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, untuk selalu berusaha melawan hawa nafsunya yang senantiasa menyuruh dirinya kepada keburukan. Dengan demikian, hati dan jiwanya itu menjadi tenang dan selalu mendukung dirinya dalam berbuat kebaikan. Seorang muslim juga wajib bagi dirinya untuk memerangi musuh Allah Ta’ala, yaitu iblis laknatullah dan bala tentaranya, sehingga ia selamat dari keburukan dan tipu daya mereka.Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia. Bulan yang di dalamnya penuh ampunan, rahmat, dan keutamaan. Oleh karena itu, amalan kebaikan di dalam bulan Ramadan akan dilipatgandakan pahalanya. Begitu pun maksiat-maksiat pada bulan Ramadan dosanya menjadi lebih berat dan lebih besar.Dosa di bulan puasa bukan berarti menjadi berlipat ganda sebagaimana pahala, hanya saja kadar dan nilainya lebih besar dibandingkan ketika maksiat itu dilakukan di luar Ramadan. Karena sejatinya, hakikat dosa tidaklah sama dengan hakikat pahala. Allah Ta’ala berfirman,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-An’am: 160).Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan,“(maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya). Tidak lebih dari itu, sesuai dengan besar dan kecilnya keburukan tersebut. Perbuatan syirik akan dibalas dengan siksa yang kekal di neraka. Orang beriman yang berbuat maksiat akan dibalas dengan balasan setimpal sesuai dengan siksaan yang telah dijelaskan ukurannya apabila ia tidak bertaubat. Adapun bagi orang yang telah bertaubat dan amalan kebaikannya mengalahkan amal keburukannya, atau Allah memberikan rahmat dan karunia ampunan-Nya kepadanya, maka ia tidak akan disiksa.”Walaupun dosa di bulan Ramadan itu tidak dilipatgandakan, tetap saja ia lebih parah dari dosa bermaksiat di bulan-bulan lainnya. Di dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih rahimahullah, beliau menyebutkan perkataan gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Syekh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatgandakan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.”Banyak sekali dalil yang mendukung kaidah ini, di antaranya,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Siapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih” (QS. al-Hajj: 25).Baru sebatas keinginan untuk berbuat kezaliman di Mekah saja sudah Allah Ta’ala berikan ancaman berupa siksa yang pedih. Di sisi lain, kalau itu dilakukan di luar tanah haram (Mekah), maka Allah tidak akan menghukumnya dengan siksaan kecuali ketika kezaliman itu telah dilakukan.Ada dua kemaksiatan ditekankan dan diingatkan oleh Syekh bin Baz Rahimahullah agar tidak dilakukan, terutama di bulan Ramadan. Karena keduanya seringkali tidak diperhatikan oleh kebanyakan kaum muslimin dan menjadi sasaran empuk setan untuk mencuri pahala dari kita, terutama pahala puasa kita di bulan suci Ramadan.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanMeninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatanDi antara kemaksiatan yang paling buruk dan paling bahaya bagi seorang muslim adalah apa yang menimpa kebanyakan dari mereka, yaitu bermalas-malasan mendirikan salat serta meremehkan salat berjamaah. Tidak diragukan lagi, perkara ini merupakan ciri terburuk dari orang munafik serta merupakan sebab kesesatan dan kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An-Nisa’: 142).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر“Siapa saja yang mendengar azan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300).Hadis ini secara jelas menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Menurut pendapat yang kuat, laki-laki yang salat di rumahnya atau salat sendirian, maka salatnya tetap sah. Akan tetapi, pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia telah melakukan kemaksiatan, yaitu meninggalkan salat berjamaah tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.Di dalam hadis yang lain, seorang laki-laki yang buta berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“’Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.’ Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberi keringanan untuk salat di rumahnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut berpaling, Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya kembali dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan panggilan untuk salat?’ Laki-laki tersebut menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, jawablah (datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah)’” (HR. Muslim no. 653).Pada riwayat yang lain bahkan nabi berkata, “Tidak ada rukhsoh (keringanan) bagimu” (HR. Abu Daud no. 552 dan Ibnu Majah no. 792).Apabila orang yang dalam keadaan buta, jarak rumahnya dengan masjid jauh dan tidak memiliki orang yang bisa menuntunnya saja tidak ada keringanan baginya untuk meninggalkan salat berjamaah, lalu bagaimana dengan orang yang dalam kondisi sehat bugar?!Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, salah satu pemuka sahabat Nabi, berkata,لقد رأيتنا وما يتخلف عن الصلاة في الجماعة إلا منافق معلوم النفاق أو مريض“Sungguh saya telah melihat sendiri bahwa tidak ada seorangpun yang suka meninggalkan salat berjamaah melainkan ia adalah seorang munafik yang sangat nyata kemunafikannya atau karena sakit.” (HR. Ibnu Majah: 792).Beliau radhiyallahu anhu juga berkata,لو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم“Seandainya kalian salat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan salat di rumahnya, itu berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim no. 1520).Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, bagaimana bisa seorang muslim yang sedang dalam kondisi berpuasa meninggalkan amalan yang wajib dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala? Sungguh hal tersebut menunjukkan rendahnya pengetahuan mereka terhadap syariat agama ini.Baca Juga: Perbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan Mendengarkan musik di bulan RamadanTidak diragukan lagi bahwa mendengarkan musik, kemudian menyetelnya dengan keras di pusat perbelanjaan dan di jalanan, adalah salah satu sebab terbesar sakitnya hati dan menghalangi manusia dari mengingat Allah Ta’ala. Misalnya, menghalangi dari melaksanakan salat dan mendengarkan Al-Qur’an. Belum lagi, mendengarkan musik mengakibatkan pelakunya divonis dengan penyakit nifak dan akan membuatnya tersesat dari jalan kebenaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6). Para ahli ilmu menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadis) sebagai musik dan alat-alat yang melenakan, serta setiap ucapan yang menghalangi kebenaran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليكوننَّ من أُمَّتي أقوام يَستحلُّونَ الْحِرَ والحَريرَ والخمر والمعازِف“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” (HR. Bukhari no. 5590 dan Abu Dawud no. 4041).Sungguh hadis ini menunjukkan tanda-tanda benarnya kenabian Muhammad Shallallahu alaihi ‘wasallam dan merupakan bukti bahwa dirinya diutus oleh Allah Ta’ala. Apa yang beliau kabarkan ribuan tahun yang lalu ini sungguh benar-benar terjadi. Di antara umatnya sendiri ada yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat musik. Naudzubillahi min dzalik.Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إن الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء الزرع“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” (HR. Baihaqi no. 21536).Bagaimana bisa orang yang berpuasa di bulan Ramadan, bulan Al-Qur’an, di waktu itu juga ia melakukan perbuatan yang sangat berlawanan dengan Al-Qur’an tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman,شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس و بينات من الهدى و الفرقان“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang tidak merugi di bulan Ramadan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita agar Ramadan kita dipenuhi dengan ketaatan kepada-Nya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Semoga Kita Diampuni Selama Ramadhan***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih.Kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadirkarya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar.Website resmi syaikh Binbaz Rahimahullah: binbaz.org.sa🔍 Ain, Ancaman Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Ketentuan Shalat Jamak, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Shalat Sunnah Setelah Shalat WajibTags: dosa besardosa di bulan ramadhandosa kecilhikmah ramadhankeutamaan bulan ramadhanmaksiat di bulan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhan
Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanya 2. Meninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatan 3. Mendengarkan musik di bulan Ramadan Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanyaSudah menjadi keharusan bagi seorang muslim, baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, untuk selalu berusaha melawan hawa nafsunya yang senantiasa menyuruh dirinya kepada keburukan. Dengan demikian, hati dan jiwanya itu menjadi tenang dan selalu mendukung dirinya dalam berbuat kebaikan. Seorang muslim juga wajib bagi dirinya untuk memerangi musuh Allah Ta’ala, yaitu iblis laknatullah dan bala tentaranya, sehingga ia selamat dari keburukan dan tipu daya mereka.Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia. Bulan yang di dalamnya penuh ampunan, rahmat, dan keutamaan. Oleh karena itu, amalan kebaikan di dalam bulan Ramadan akan dilipatgandakan pahalanya. Begitu pun maksiat-maksiat pada bulan Ramadan dosanya menjadi lebih berat dan lebih besar.Dosa di bulan puasa bukan berarti menjadi berlipat ganda sebagaimana pahala, hanya saja kadar dan nilainya lebih besar dibandingkan ketika maksiat itu dilakukan di luar Ramadan. Karena sejatinya, hakikat dosa tidaklah sama dengan hakikat pahala. Allah Ta’ala berfirman,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-An’am: 160).Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan,“(maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya). Tidak lebih dari itu, sesuai dengan besar dan kecilnya keburukan tersebut. Perbuatan syirik akan dibalas dengan siksa yang kekal di neraka. Orang beriman yang berbuat maksiat akan dibalas dengan balasan setimpal sesuai dengan siksaan yang telah dijelaskan ukurannya apabila ia tidak bertaubat. Adapun bagi orang yang telah bertaubat dan amalan kebaikannya mengalahkan amal keburukannya, atau Allah memberikan rahmat dan karunia ampunan-Nya kepadanya, maka ia tidak akan disiksa.”Walaupun dosa di bulan Ramadan itu tidak dilipatgandakan, tetap saja ia lebih parah dari dosa bermaksiat di bulan-bulan lainnya. Di dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih rahimahullah, beliau menyebutkan perkataan gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Syekh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatgandakan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.”Banyak sekali dalil yang mendukung kaidah ini, di antaranya,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Siapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih” (QS. al-Hajj: 25).Baru sebatas keinginan untuk berbuat kezaliman di Mekah saja sudah Allah Ta’ala berikan ancaman berupa siksa yang pedih. Di sisi lain, kalau itu dilakukan di luar tanah haram (Mekah), maka Allah tidak akan menghukumnya dengan siksaan kecuali ketika kezaliman itu telah dilakukan.Ada dua kemaksiatan ditekankan dan diingatkan oleh Syekh bin Baz Rahimahullah agar tidak dilakukan, terutama di bulan Ramadan. Karena keduanya seringkali tidak diperhatikan oleh kebanyakan kaum muslimin dan menjadi sasaran empuk setan untuk mencuri pahala dari kita, terutama pahala puasa kita di bulan suci Ramadan.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanMeninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatanDi antara kemaksiatan yang paling buruk dan paling bahaya bagi seorang muslim adalah apa yang menimpa kebanyakan dari mereka, yaitu bermalas-malasan mendirikan salat serta meremehkan salat berjamaah. Tidak diragukan lagi, perkara ini merupakan ciri terburuk dari orang munafik serta merupakan sebab kesesatan dan kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An-Nisa’: 142).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر“Siapa saja yang mendengar azan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300).Hadis ini secara jelas menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Menurut pendapat yang kuat, laki-laki yang salat di rumahnya atau salat sendirian, maka salatnya tetap sah. Akan tetapi, pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia telah melakukan kemaksiatan, yaitu meninggalkan salat berjamaah tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.Di dalam hadis yang lain, seorang laki-laki yang buta berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“’Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.’ Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberi keringanan untuk salat di rumahnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut berpaling, Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya kembali dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan panggilan untuk salat?’ Laki-laki tersebut menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, jawablah (datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah)’” (HR. Muslim no. 653).Pada riwayat yang lain bahkan nabi berkata, “Tidak ada rukhsoh (keringanan) bagimu” (HR. Abu Daud no. 552 dan Ibnu Majah no. 792).Apabila orang yang dalam keadaan buta, jarak rumahnya dengan masjid jauh dan tidak memiliki orang yang bisa menuntunnya saja tidak ada keringanan baginya untuk meninggalkan salat berjamaah, lalu bagaimana dengan orang yang dalam kondisi sehat bugar?!Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, salah satu pemuka sahabat Nabi, berkata,لقد رأيتنا وما يتخلف عن الصلاة في الجماعة إلا منافق معلوم النفاق أو مريض“Sungguh saya telah melihat sendiri bahwa tidak ada seorangpun yang suka meninggalkan salat berjamaah melainkan ia adalah seorang munafik yang sangat nyata kemunafikannya atau karena sakit.” (HR. Ibnu Majah: 792).Beliau radhiyallahu anhu juga berkata,لو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم“Seandainya kalian salat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan salat di rumahnya, itu berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim no. 1520).Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, bagaimana bisa seorang muslim yang sedang dalam kondisi berpuasa meninggalkan amalan yang wajib dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala? Sungguh hal tersebut menunjukkan rendahnya pengetahuan mereka terhadap syariat agama ini.Baca Juga: Perbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan Mendengarkan musik di bulan RamadanTidak diragukan lagi bahwa mendengarkan musik, kemudian menyetelnya dengan keras di pusat perbelanjaan dan di jalanan, adalah salah satu sebab terbesar sakitnya hati dan menghalangi manusia dari mengingat Allah Ta’ala. Misalnya, menghalangi dari melaksanakan salat dan mendengarkan Al-Qur’an. Belum lagi, mendengarkan musik mengakibatkan pelakunya divonis dengan penyakit nifak dan akan membuatnya tersesat dari jalan kebenaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6). Para ahli ilmu menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadis) sebagai musik dan alat-alat yang melenakan, serta setiap ucapan yang menghalangi kebenaran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليكوننَّ من أُمَّتي أقوام يَستحلُّونَ الْحِرَ والحَريرَ والخمر والمعازِف“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” (HR. Bukhari no. 5590 dan Abu Dawud no. 4041).Sungguh hadis ini menunjukkan tanda-tanda benarnya kenabian Muhammad Shallallahu alaihi ‘wasallam dan merupakan bukti bahwa dirinya diutus oleh Allah Ta’ala. Apa yang beliau kabarkan ribuan tahun yang lalu ini sungguh benar-benar terjadi. Di antara umatnya sendiri ada yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat musik. Naudzubillahi min dzalik.Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إن الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء الزرع“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” (HR. Baihaqi no. 21536).Bagaimana bisa orang yang berpuasa di bulan Ramadan, bulan Al-Qur’an, di waktu itu juga ia melakukan perbuatan yang sangat berlawanan dengan Al-Qur’an tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman,شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس و بينات من الهدى و الفرقان“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang tidak merugi di bulan Ramadan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita agar Ramadan kita dipenuhi dengan ketaatan kepada-Nya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Semoga Kita Diampuni Selama Ramadhan***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih.Kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadirkarya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar.Website resmi syaikh Binbaz Rahimahullah: binbaz.org.sa🔍 Ain, Ancaman Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Ketentuan Shalat Jamak, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Shalat Sunnah Setelah Shalat WajibTags: dosa besardosa di bulan ramadhandosa kecilhikmah ramadhankeutamaan bulan ramadhanmaksiat di bulan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhan


Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanya 2. Meninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatan 3. Mendengarkan musik di bulan Ramadan Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanyaSudah menjadi keharusan bagi seorang muslim, baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, untuk selalu berusaha melawan hawa nafsunya yang senantiasa menyuruh dirinya kepada keburukan. Dengan demikian, hati dan jiwanya itu menjadi tenang dan selalu mendukung dirinya dalam berbuat kebaikan. Seorang muslim juga wajib bagi dirinya untuk memerangi musuh Allah Ta’ala, yaitu iblis laknatullah dan bala tentaranya, sehingga ia selamat dari keburukan dan tipu daya mereka.Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia. Bulan yang di dalamnya penuh ampunan, rahmat, dan keutamaan. Oleh karena itu, amalan kebaikan di dalam bulan Ramadan akan dilipatgandakan pahalanya. Begitu pun maksiat-maksiat pada bulan Ramadan dosanya menjadi lebih berat dan lebih besar.Dosa di bulan puasa bukan berarti menjadi berlipat ganda sebagaimana pahala, hanya saja kadar dan nilainya lebih besar dibandingkan ketika maksiat itu dilakukan di luar Ramadan. Karena sejatinya, hakikat dosa tidaklah sama dengan hakikat pahala. Allah Ta’ala berfirman,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-An’am: 160).Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan,“(maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya). Tidak lebih dari itu, sesuai dengan besar dan kecilnya keburukan tersebut. Perbuatan syirik akan dibalas dengan siksa yang kekal di neraka. Orang beriman yang berbuat maksiat akan dibalas dengan balasan setimpal sesuai dengan siksaan yang telah dijelaskan ukurannya apabila ia tidak bertaubat. Adapun bagi orang yang telah bertaubat dan amalan kebaikannya mengalahkan amal keburukannya, atau Allah memberikan rahmat dan karunia ampunan-Nya kepadanya, maka ia tidak akan disiksa.”Walaupun dosa di bulan Ramadan itu tidak dilipatgandakan, tetap saja ia lebih parah dari dosa bermaksiat di bulan-bulan lainnya. Di dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih rahimahullah, beliau menyebutkan perkataan gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان“Syekh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatgandakan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.”Banyak sekali dalil yang mendukung kaidah ini, di antaranya,وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Siapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih” (QS. al-Hajj: 25).Baru sebatas keinginan untuk berbuat kezaliman di Mekah saja sudah Allah Ta’ala berikan ancaman berupa siksa yang pedih. Di sisi lain, kalau itu dilakukan di luar tanah haram (Mekah), maka Allah tidak akan menghukumnya dengan siksaan kecuali ketika kezaliman itu telah dilakukan.Ada dua kemaksiatan ditekankan dan diingatkan oleh Syekh bin Baz Rahimahullah agar tidak dilakukan, terutama di bulan Ramadan. Karena keduanya seringkali tidak diperhatikan oleh kebanyakan kaum muslimin dan menjadi sasaran empuk setan untuk mencuri pahala dari kita, terutama pahala puasa kita di bulan suci Ramadan.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanMeninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatanDi antara kemaksiatan yang paling buruk dan paling bahaya bagi seorang muslim adalah apa yang menimpa kebanyakan dari mereka, yaitu bermalas-malasan mendirikan salat serta meremehkan salat berjamaah. Tidak diragukan lagi, perkara ini merupakan ciri terburuk dari orang munafik serta merupakan sebab kesesatan dan kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An-Nisa’: 142).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر“Siapa saja yang mendengar azan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300).Hadis ini secara jelas menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Menurut pendapat yang kuat, laki-laki yang salat di rumahnya atau salat sendirian, maka salatnya tetap sah. Akan tetapi, pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia telah melakukan kemaksiatan, yaitu meninggalkan salat berjamaah tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.Di dalam hadis yang lain, seorang laki-laki yang buta berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“’Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.’ Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberi keringanan untuk salat di rumahnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut berpaling, Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya kembali dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan panggilan untuk salat?’ Laki-laki tersebut menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, jawablah (datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah)’” (HR. Muslim no. 653).Pada riwayat yang lain bahkan nabi berkata, “Tidak ada rukhsoh (keringanan) bagimu” (HR. Abu Daud no. 552 dan Ibnu Majah no. 792).Apabila orang yang dalam keadaan buta, jarak rumahnya dengan masjid jauh dan tidak memiliki orang yang bisa menuntunnya saja tidak ada keringanan baginya untuk meninggalkan salat berjamaah, lalu bagaimana dengan orang yang dalam kondisi sehat bugar?!Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, salah satu pemuka sahabat Nabi, berkata,لقد رأيتنا وما يتخلف عن الصلاة في الجماعة إلا منافق معلوم النفاق أو مريض“Sungguh saya telah melihat sendiri bahwa tidak ada seorangpun yang suka meninggalkan salat berjamaah melainkan ia adalah seorang munafik yang sangat nyata kemunafikannya atau karena sakit.” (HR. Ibnu Majah: 792).Beliau radhiyallahu anhu juga berkata,لو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم“Seandainya kalian salat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan salat di rumahnya, itu berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim no. 1520).Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, bagaimana bisa seorang muslim yang sedang dalam kondisi berpuasa meninggalkan amalan yang wajib dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala? Sungguh hal tersebut menunjukkan rendahnya pengetahuan mereka terhadap syariat agama ini.Baca Juga: Perbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan Mendengarkan musik di bulan RamadanTidak diragukan lagi bahwa mendengarkan musik, kemudian menyetelnya dengan keras di pusat perbelanjaan dan di jalanan, adalah salah satu sebab terbesar sakitnya hati dan menghalangi manusia dari mengingat Allah Ta’ala. Misalnya, menghalangi dari melaksanakan salat dan mendengarkan Al-Qur’an. Belum lagi, mendengarkan musik mengakibatkan pelakunya divonis dengan penyakit nifak dan akan membuatnya tersesat dari jalan kebenaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6). Para ahli ilmu menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadis) sebagai musik dan alat-alat yang melenakan, serta setiap ucapan yang menghalangi kebenaran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليكوننَّ من أُمَّتي أقوام يَستحلُّونَ الْحِرَ والحَريرَ والخمر والمعازِف“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” (HR. Bukhari no. 5590 dan Abu Dawud no. 4041).Sungguh hadis ini menunjukkan tanda-tanda benarnya kenabian Muhammad Shallallahu alaihi ‘wasallam dan merupakan bukti bahwa dirinya diutus oleh Allah Ta’ala. Apa yang beliau kabarkan ribuan tahun yang lalu ini sungguh benar-benar terjadi. Di antara umatnya sendiri ada yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat musik. Naudzubillahi min dzalik.Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إن الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء الزرع“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” (HR. Baihaqi no. 21536).Bagaimana bisa orang yang berpuasa di bulan Ramadan, bulan Al-Qur’an, di waktu itu juga ia melakukan perbuatan yang sangat berlawanan dengan Al-Qur’an tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman,شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس و بينات من الهدى و الفرقان“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang tidak merugi di bulan Ramadan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita agar Ramadan kita dipenuhi dengan ketaatan kepada-Nya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Semoga Kita Diampuni Selama Ramadhan***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih.Kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadirkarya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar.Website resmi syaikh Binbaz Rahimahullah: binbaz.org.sa🔍 Ain, Ancaman Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Ketentuan Shalat Jamak, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Shalat Sunnah Setelah Shalat WajibTags: dosa besardosa di bulan ramadhandosa kecilhikmah ramadhankeutamaan bulan ramadhanmaksiat di bulan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhan

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu?

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu? Di dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada kaum terdahulu. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Puasa apakah yang “diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” dalam ayat ini? Yang jelas ini bukanlah puasa Ramadhan. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di tahun ke-2 setelah hijrah. An Nawawi rahimahullah mengatakan: صام رسول الله ﷺ رمضان تسع سنين ، لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي ﷺ في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di bulan Sya’ban pada tahun ke-2 setelah hijrah (ke Madinah). Dan beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 setelah hijrah” (Al Majmu’, 6/250). Ath Thabari dalam Tafsir-nya membawakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in, bahwa yang dimaksud adalah puasa tiga hari di setiap bulan. Karena dahulu puasa tiga hari di setiap bulan hukumnya wajib, kemudian mansukh (dihapus) setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya riwayat dari ‘Atha rahimahullah: عن عطاء , قال : كان عليهم الصيام ثلاثة أيام من كل شهر , ولم يسم الشهر أياما معدودات , قال : وكان هذا صيام الناس قبل ثم فرض الله عز وجل على الناس شهر رمضان “Dari ‘Atha, ia berkata: “Dahulu wajib bagi manusia untuk puasa tiga hari di setiap bulan. Dan puasa sebulan penuh tidaklah disebut dengan ayyaman ma’dudat (hari-hari yang tertentu)”. Atha’ juga berkata: “Dahulu puasa tiga hari setiap bulan wajib bagi orang-orang. Sampai Allah ‘azza wa jalla wajibkan puasa Ramadhan bagi manusia” (HR. Ath Thabari dalam Tafsir-nya, 3/4130). Namun riwayat ini dha’if, karena terdapat Abu Hudzaifah Musa bin Mas’ud An Nahdi. Imam Ahmad berkata: “ia adalah orang yang paling banyak kekeliruannya”. Bundar mengatakan, “ia dha’if”. Abu Hatim berkata, “ia banyak melakukan tas-hif”. Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu dan Qatadah rahimahullah. Namun semuanya tidak lepas dari kelemahan.  Di sisi lain, terdapat riwayat-riwayat yang shahih bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan untuk puasa Asyura di hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Kemudian ketika turunnya kewajiban puasa Ramadhan, puasa Asyura tidak lagi menjadi wajib melainkan mustahab (sunnah). Sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiallahu’anha, كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa hari Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilahkan, dan yang ingin berbuka juga dipersilahkan” (HR. Bukhari no.2001, 4502, Muslim no.1125). Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban puasa Asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata: كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ : ( مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ) “Orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau juga puasa Asyura dan memerintahkan (mewajibkan) para sahabat untuk melakukannya. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan maka beliau bersabda: ‘barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau juga silakan‘” (HR. Bukhari no. 1794, Muslim no. 1125). Abul Abbas Al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “Perkataan Aisyah [orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah] menunjukkan bahwa puasa Asyura ini sudah diketahui pensyariatannya. Mereka juga mengetahui kedudukannya. Bisa jadi ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Ismail shalawatullah ‘alaihima. Karena orang-orang jahiliyah bersandar pada syariat keduanya. Demikian juga mereka bersandar pada keduanya dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya” (Al Mufhim, 3/190-191). Kesimpulannya, puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin sebelum puasa Ramadhan adalah puasa Asyura. Bukan puasa tiga hari di setiap bulan. Wallahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Memelihara Burung Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah, Khutbatun Nikah, Dosa Perselingkuhan, Adzan Langgam Jawa Mp3, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu?

Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu? Di dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada kaum terdahulu. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Puasa apakah yang “diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” dalam ayat ini? Yang jelas ini bukanlah puasa Ramadhan. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di tahun ke-2 setelah hijrah. An Nawawi rahimahullah mengatakan: صام رسول الله ﷺ رمضان تسع سنين ، لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي ﷺ في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di bulan Sya’ban pada tahun ke-2 setelah hijrah (ke Madinah). Dan beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 setelah hijrah” (Al Majmu’, 6/250). Ath Thabari dalam Tafsir-nya membawakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in, bahwa yang dimaksud adalah puasa tiga hari di setiap bulan. Karena dahulu puasa tiga hari di setiap bulan hukumnya wajib, kemudian mansukh (dihapus) setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya riwayat dari ‘Atha rahimahullah: عن عطاء , قال : كان عليهم الصيام ثلاثة أيام من كل شهر , ولم يسم الشهر أياما معدودات , قال : وكان هذا صيام الناس قبل ثم فرض الله عز وجل على الناس شهر رمضان “Dari ‘Atha, ia berkata: “Dahulu wajib bagi manusia untuk puasa tiga hari di setiap bulan. Dan puasa sebulan penuh tidaklah disebut dengan ayyaman ma’dudat (hari-hari yang tertentu)”. Atha’ juga berkata: “Dahulu puasa tiga hari setiap bulan wajib bagi orang-orang. Sampai Allah ‘azza wa jalla wajibkan puasa Ramadhan bagi manusia” (HR. Ath Thabari dalam Tafsir-nya, 3/4130). Namun riwayat ini dha’if, karena terdapat Abu Hudzaifah Musa bin Mas’ud An Nahdi. Imam Ahmad berkata: “ia adalah orang yang paling banyak kekeliruannya”. Bundar mengatakan, “ia dha’if”. Abu Hatim berkata, “ia banyak melakukan tas-hif”. Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu dan Qatadah rahimahullah. Namun semuanya tidak lepas dari kelemahan.  Di sisi lain, terdapat riwayat-riwayat yang shahih bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan untuk puasa Asyura di hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Kemudian ketika turunnya kewajiban puasa Ramadhan, puasa Asyura tidak lagi menjadi wajib melainkan mustahab (sunnah). Sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiallahu’anha, كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa hari Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilahkan, dan yang ingin berbuka juga dipersilahkan” (HR. Bukhari no.2001, 4502, Muslim no.1125). Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban puasa Asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata: كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ : ( مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ) “Orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau juga puasa Asyura dan memerintahkan (mewajibkan) para sahabat untuk melakukannya. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan maka beliau bersabda: ‘barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau juga silakan‘” (HR. Bukhari no. 1794, Muslim no. 1125). Abul Abbas Al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “Perkataan Aisyah [orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah] menunjukkan bahwa puasa Asyura ini sudah diketahui pensyariatannya. Mereka juga mengetahui kedudukannya. Bisa jadi ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Ismail shalawatullah ‘alaihima. Karena orang-orang jahiliyah bersandar pada syariat keduanya. Demikian juga mereka bersandar pada keduanya dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya” (Al Mufhim, 3/190-191). Kesimpulannya, puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin sebelum puasa Ramadhan adalah puasa Asyura. Bukan puasa tiga hari di setiap bulan. Wallahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Memelihara Burung Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah, Khutbatun Nikah, Dosa Perselingkuhan, Adzan Langgam Jawa Mp3, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid
Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu? Di dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada kaum terdahulu. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Puasa apakah yang “diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” dalam ayat ini? Yang jelas ini bukanlah puasa Ramadhan. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di tahun ke-2 setelah hijrah. An Nawawi rahimahullah mengatakan: صام رسول الله ﷺ رمضان تسع سنين ، لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي ﷺ في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di bulan Sya’ban pada tahun ke-2 setelah hijrah (ke Madinah). Dan beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 setelah hijrah” (Al Majmu’, 6/250). Ath Thabari dalam Tafsir-nya membawakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in, bahwa yang dimaksud adalah puasa tiga hari di setiap bulan. Karena dahulu puasa tiga hari di setiap bulan hukumnya wajib, kemudian mansukh (dihapus) setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya riwayat dari ‘Atha rahimahullah: عن عطاء , قال : كان عليهم الصيام ثلاثة أيام من كل شهر , ولم يسم الشهر أياما معدودات , قال : وكان هذا صيام الناس قبل ثم فرض الله عز وجل على الناس شهر رمضان “Dari ‘Atha, ia berkata: “Dahulu wajib bagi manusia untuk puasa tiga hari di setiap bulan. Dan puasa sebulan penuh tidaklah disebut dengan ayyaman ma’dudat (hari-hari yang tertentu)”. Atha’ juga berkata: “Dahulu puasa tiga hari setiap bulan wajib bagi orang-orang. Sampai Allah ‘azza wa jalla wajibkan puasa Ramadhan bagi manusia” (HR. Ath Thabari dalam Tafsir-nya, 3/4130). Namun riwayat ini dha’if, karena terdapat Abu Hudzaifah Musa bin Mas’ud An Nahdi. Imam Ahmad berkata: “ia adalah orang yang paling banyak kekeliruannya”. Bundar mengatakan, “ia dha’if”. Abu Hatim berkata, “ia banyak melakukan tas-hif”. Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu dan Qatadah rahimahullah. Namun semuanya tidak lepas dari kelemahan.  Di sisi lain, terdapat riwayat-riwayat yang shahih bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan untuk puasa Asyura di hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Kemudian ketika turunnya kewajiban puasa Ramadhan, puasa Asyura tidak lagi menjadi wajib melainkan mustahab (sunnah). Sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiallahu’anha, كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa hari Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilahkan, dan yang ingin berbuka juga dipersilahkan” (HR. Bukhari no.2001, 4502, Muslim no.1125). Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban puasa Asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata: كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ : ( مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ) “Orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau juga puasa Asyura dan memerintahkan (mewajibkan) para sahabat untuk melakukannya. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan maka beliau bersabda: ‘barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau juga silakan‘” (HR. Bukhari no. 1794, Muslim no. 1125). Abul Abbas Al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “Perkataan Aisyah [orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah] menunjukkan bahwa puasa Asyura ini sudah diketahui pensyariatannya. Mereka juga mengetahui kedudukannya. Bisa jadi ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Ismail shalawatullah ‘alaihima. Karena orang-orang jahiliyah bersandar pada syariat keduanya. Demikian juga mereka bersandar pada keduanya dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya” (Al Mufhim, 3/190-191). Kesimpulannya, puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin sebelum puasa Ramadhan adalah puasa Asyura. Bukan puasa tiga hari di setiap bulan. Wallahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Memelihara Burung Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah, Khutbatun Nikah, Dosa Perselingkuhan, Adzan Langgam Jawa Mp3, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440576109&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Puasa Apa yang Diwajibkan kepada Kaum Terdahulu? Di dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada kaum terdahulu. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Puasa apakah yang “diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” dalam ayat ini? Yang jelas ini bukanlah puasa Ramadhan. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di tahun ke-2 setelah hijrah. An Nawawi rahimahullah mengatakan: صام رسول الله ﷺ رمضان تسع سنين ، لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي ﷺ في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Karena puasa Ramadhan baru diwajibkan di bulan Sya’ban pada tahun ke-2 setelah hijrah (ke Madinah). Dan beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 setelah hijrah” (Al Majmu’, 6/250). Ath Thabari dalam Tafsir-nya membawakan riwayat dari sebagian sahabat dan tabi’in, bahwa yang dimaksud adalah puasa tiga hari di setiap bulan. Karena dahulu puasa tiga hari di setiap bulan hukumnya wajib, kemudian mansukh (dihapus) setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya riwayat dari ‘Atha rahimahullah: عن عطاء , قال : كان عليهم الصيام ثلاثة أيام من كل شهر , ولم يسم الشهر أياما معدودات , قال : وكان هذا صيام الناس قبل ثم فرض الله عز وجل على الناس شهر رمضان “Dari ‘Atha, ia berkata: “Dahulu wajib bagi manusia untuk puasa tiga hari di setiap bulan. Dan puasa sebulan penuh tidaklah disebut dengan ayyaman ma’dudat (hari-hari yang tertentu)”. Atha’ juga berkata: “Dahulu puasa tiga hari setiap bulan wajib bagi orang-orang. Sampai Allah ‘azza wa jalla wajibkan puasa Ramadhan bagi manusia” (HR. Ath Thabari dalam Tafsir-nya, 3/4130). Namun riwayat ini dha’if, karena terdapat Abu Hudzaifah Musa bin Mas’ud An Nahdi. Imam Ahmad berkata: “ia adalah orang yang paling banyak kekeliruannya”. Bundar mengatakan, “ia dha’if”. Abu Hatim berkata, “ia banyak melakukan tas-hif”. Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu dan Qatadah rahimahullah. Namun semuanya tidak lepas dari kelemahan.  Di sisi lain, terdapat riwayat-riwayat yang shahih bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan untuk puasa Asyura di hari Asyura (tanggal 10 Muharram). Kemudian ketika turunnya kewajiban puasa Ramadhan, puasa Asyura tidak lagi menjadi wajib melainkan mustahab (sunnah). Sebagaimana perkataan ‘Aisyah radhiallahu’anha, كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa hari Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilahkan, dan yang ingin berbuka juga dipersilahkan” (HR. Bukhari no.2001, 4502, Muslim no.1125). Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban puasa Asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata: كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ : ( مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ) “Orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau juga puasa Asyura dan memerintahkan (mewajibkan) para sahabat untuk melakukannya. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan maka beliau bersabda: ‘barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau juga silakan‘” (HR. Bukhari no. 1794, Muslim no. 1125). Abul Abbas Al Qurthubi rahimahullah mengatakan: “Perkataan Aisyah [orang-orang Quraisy dahulu puasa Asyura di zaman Jahiliyah] menunjukkan bahwa puasa Asyura ini sudah diketahui pensyariatannya. Mereka juga mengetahui kedudukannya. Bisa jadi ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Ismail shalawatullah ‘alaihima. Karena orang-orang jahiliyah bersandar pada syariat keduanya. Demikian juga mereka bersandar pada keduanya dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya” (Al Mufhim, 3/190-191). Kesimpulannya, puasa yang diwajibkan kepada kaum muslimin sebelum puasa Ramadhan adalah puasa Asyura. Bukan puasa tiga hari di setiap bulan. Wallahu a’lam. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Memelihara Burung Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah, Khutbatun Nikah, Dosa Perselingkuhan, Adzan Langgam Jawa Mp3, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beberapa Salah Kaprah di Masyarakat Seputar Puasa

Beberapa Salah Kaprah di Masyarakat Seputar Puasa Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Tidak Perlu Meng-qadha Kami pernah mendapati ada orang yang memahami bahwa jika wanita haid maka tidak perlu puasa di bulan Ramadhan dan tidak perlu menggantinya. Jelas ini pemahaman yang keliru. ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya: ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقالَتْ: أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ. قالَتْ: كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Mengapa wanita haid harus meng-qadha puasa dan tidak perlu meng-qadha shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?”. Ia menjawab, “Saya bukan orang Haruriyah, namun saya sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dahulu juga kami mengalami haid (di masa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam), namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (HR. Al Bukhari no. 321, Muslim no. 335). Maka jelas bahwa wanita haid wajib meng-qadha puasanya di luar Ramadhan.  Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Cukup Bayar Fidyah Ini keyakinan yang keliru. Sebagaimana dalam riwayat di atas, wanita haid itu meng-qadha puasanya. Kecuali jika ia sakit dengan penyakit yang berat dan tidak diharapkan kesembuhannya atau sudah tua renta dan tidak mampu puasa lagi. Maka ketika itu barulah ia membayar fidyah. Berbohong Membatalkan Puasa Tidak ada dalil yang membuktikan bahwa berbohong itu membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum” (HR. Bukhari no. 6057). Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa, bisa jadi puasanya sah sehingga ia tidak dituntut untuk mengulang kembali namun pahalanya berkurang atau hangus. Andaikan berbohong membatalkan puasa maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadis di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Makan Sahur itu Pukul 2 Malam atau Pukul 3 Malam Walaupun tidak keliru secara total dan makan sahurnya tetap sah, namun ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan. Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu, كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً “Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097). Demikian juga, makan sahur pukul 2 atau 3 malam, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh.  Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan: وقت السحور بين نصف الليل وطلوع الفجر “Waktu sahur itu antara pertengahan malam hingga terbit fajar” (Al Majmu’). Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah, maka Perbanyaklah Tidur Hadis: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437). Hadis ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadis ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696). Terdapat juga riwayat yang lain: الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه “Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadis ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653). Tidak Keramas di Siang Hari karena Nanti Masuk Pori-pori dan Batal Puasanya Ini keyakinan yang tidak berdasar sama sekali. Karena andaikan air masuk pori-pori kulit pun, maka itu tidak sama dengan minum dan tidak membatalkan puasa. Terlebih lagi terdapat hadis dari sebagian sahabat Nabi: لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al ‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Tidak Boleh Bermaksiat ketika Puasa, namun setelah Berbuka Baru Bermaksiat Terkadang ada orang yang menahan diri untuk tidak pacaran di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia pacaran. Ada yang menahan diri untuk tidak ghibah dan berbohong di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia ghibah dan berbohong. Dan sebagainya. Ini keyakinan yang aneh sekali. Karena maksiat itu diharamkan baik ketika puasa maupun setelah berbuka. Bahkan diharamkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan ibadah puasa adalah untuk melatih kita agar terbiasa menjauhkan diri dari maksiat. Karena jika yang mubah saja kita bisa menahan diri, maka apalagi yang haram. Sehingga orang yang bermaksiat setelah berbuka, seakan-akan ibadah puasa tidak ada manfaatnya buat dia. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanah Haram, Perjalanan Ruh Manusia, Nabi Khidir As Masih Hidup, Managemen Qolbu, Video Jimak, Cara Memanggil Jin Wanita Cantik Visited 38 times, 2 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid

Beberapa Salah Kaprah di Masyarakat Seputar Puasa

Beberapa Salah Kaprah di Masyarakat Seputar Puasa Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Tidak Perlu Meng-qadha Kami pernah mendapati ada orang yang memahami bahwa jika wanita haid maka tidak perlu puasa di bulan Ramadhan dan tidak perlu menggantinya. Jelas ini pemahaman yang keliru. ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya: ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقالَتْ: أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ. قالَتْ: كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Mengapa wanita haid harus meng-qadha puasa dan tidak perlu meng-qadha shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?”. Ia menjawab, “Saya bukan orang Haruriyah, namun saya sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dahulu juga kami mengalami haid (di masa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam), namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (HR. Al Bukhari no. 321, Muslim no. 335). Maka jelas bahwa wanita haid wajib meng-qadha puasanya di luar Ramadhan.  Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Cukup Bayar Fidyah Ini keyakinan yang keliru. Sebagaimana dalam riwayat di atas, wanita haid itu meng-qadha puasanya. Kecuali jika ia sakit dengan penyakit yang berat dan tidak diharapkan kesembuhannya atau sudah tua renta dan tidak mampu puasa lagi. Maka ketika itu barulah ia membayar fidyah. Berbohong Membatalkan Puasa Tidak ada dalil yang membuktikan bahwa berbohong itu membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum” (HR. Bukhari no. 6057). Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa, bisa jadi puasanya sah sehingga ia tidak dituntut untuk mengulang kembali namun pahalanya berkurang atau hangus. Andaikan berbohong membatalkan puasa maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadis di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Makan Sahur itu Pukul 2 Malam atau Pukul 3 Malam Walaupun tidak keliru secara total dan makan sahurnya tetap sah, namun ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan. Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu, كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً “Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097). Demikian juga, makan sahur pukul 2 atau 3 malam, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh.  Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan: وقت السحور بين نصف الليل وطلوع الفجر “Waktu sahur itu antara pertengahan malam hingga terbit fajar” (Al Majmu’). Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah, maka Perbanyaklah Tidur Hadis: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437). Hadis ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadis ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696). Terdapat juga riwayat yang lain: الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه “Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadis ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653). Tidak Keramas di Siang Hari karena Nanti Masuk Pori-pori dan Batal Puasanya Ini keyakinan yang tidak berdasar sama sekali. Karena andaikan air masuk pori-pori kulit pun, maka itu tidak sama dengan minum dan tidak membatalkan puasa. Terlebih lagi terdapat hadis dari sebagian sahabat Nabi: لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al ‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Tidak Boleh Bermaksiat ketika Puasa, namun setelah Berbuka Baru Bermaksiat Terkadang ada orang yang menahan diri untuk tidak pacaran di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia pacaran. Ada yang menahan diri untuk tidak ghibah dan berbohong di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia ghibah dan berbohong. Dan sebagainya. Ini keyakinan yang aneh sekali. Karena maksiat itu diharamkan baik ketika puasa maupun setelah berbuka. Bahkan diharamkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan ibadah puasa adalah untuk melatih kita agar terbiasa menjauhkan diri dari maksiat. Karena jika yang mubah saja kita bisa menahan diri, maka apalagi yang haram. Sehingga orang yang bermaksiat setelah berbuka, seakan-akan ibadah puasa tidak ada manfaatnya buat dia. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanah Haram, Perjalanan Ruh Manusia, Nabi Khidir As Masih Hidup, Managemen Qolbu, Video Jimak, Cara Memanggil Jin Wanita Cantik Visited 38 times, 2 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid
Beberapa Salah Kaprah di Masyarakat Seputar Puasa Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Tidak Perlu Meng-qadha Kami pernah mendapati ada orang yang memahami bahwa jika wanita haid maka tidak perlu puasa di bulan Ramadhan dan tidak perlu menggantinya. Jelas ini pemahaman yang keliru. ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya: ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقالَتْ: أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ. قالَتْ: كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Mengapa wanita haid harus meng-qadha puasa dan tidak perlu meng-qadha shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?”. Ia menjawab, “Saya bukan orang Haruriyah, namun saya sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dahulu juga kami mengalami haid (di masa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam), namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (HR. Al Bukhari no. 321, Muslim no. 335). Maka jelas bahwa wanita haid wajib meng-qadha puasanya di luar Ramadhan.  Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Cukup Bayar Fidyah Ini keyakinan yang keliru. Sebagaimana dalam riwayat di atas, wanita haid itu meng-qadha puasanya. Kecuali jika ia sakit dengan penyakit yang berat dan tidak diharapkan kesembuhannya atau sudah tua renta dan tidak mampu puasa lagi. Maka ketika itu barulah ia membayar fidyah. Berbohong Membatalkan Puasa Tidak ada dalil yang membuktikan bahwa berbohong itu membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum” (HR. Bukhari no. 6057). Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa, bisa jadi puasanya sah sehingga ia tidak dituntut untuk mengulang kembali namun pahalanya berkurang atau hangus. Andaikan berbohong membatalkan puasa maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadis di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Makan Sahur itu Pukul 2 Malam atau Pukul 3 Malam Walaupun tidak keliru secara total dan makan sahurnya tetap sah, namun ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan. Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu, كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً “Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097). Demikian juga, makan sahur pukul 2 atau 3 malam, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh.  Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan: وقت السحور بين نصف الليل وطلوع الفجر “Waktu sahur itu antara pertengahan malam hingga terbit fajar” (Al Majmu’). Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah, maka Perbanyaklah Tidur Hadis: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437). Hadis ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadis ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696). Terdapat juga riwayat yang lain: الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه “Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadis ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653). Tidak Keramas di Siang Hari karena Nanti Masuk Pori-pori dan Batal Puasanya Ini keyakinan yang tidak berdasar sama sekali. Karena andaikan air masuk pori-pori kulit pun, maka itu tidak sama dengan minum dan tidak membatalkan puasa. Terlebih lagi terdapat hadis dari sebagian sahabat Nabi: لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al ‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Tidak Boleh Bermaksiat ketika Puasa, namun setelah Berbuka Baru Bermaksiat Terkadang ada orang yang menahan diri untuk tidak pacaran di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia pacaran. Ada yang menahan diri untuk tidak ghibah dan berbohong di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia ghibah dan berbohong. Dan sebagainya. Ini keyakinan yang aneh sekali. Karena maksiat itu diharamkan baik ketika puasa maupun setelah berbuka. Bahkan diharamkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan ibadah puasa adalah untuk melatih kita agar terbiasa menjauhkan diri dari maksiat. Karena jika yang mubah saja kita bisa menahan diri, maka apalagi yang haram. Sehingga orang yang bermaksiat setelah berbuka, seakan-akan ibadah puasa tidak ada manfaatnya buat dia. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanah Haram, Perjalanan Ruh Manusia, Nabi Khidir As Masih Hidup, Managemen Qolbu, Video Jimak, Cara Memanggil Jin Wanita Cantik Visited 38 times, 2 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440574969&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beberapa Salah Kaprah di Masyarakat Seputar Puasa Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Tidak Perlu Meng-qadha Kami pernah mendapati ada orang yang memahami bahwa jika wanita haid maka tidak perlu puasa di bulan Ramadhan dan tidak perlu menggantinya. Jelas ini pemahaman yang keliru. ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya: ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقالَتْ: أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ. قالَتْ: كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ “Mengapa wanita haid harus meng-qadha puasa dan tidak perlu meng-qadha shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?”. Ia menjawab, “Saya bukan orang Haruriyah, namun saya sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dahulu juga kami mengalami haid (di masa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam), namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (HR. Al Bukhari no. 321, Muslim no. 335). Maka jelas bahwa wanita haid wajib meng-qadha puasanya di luar Ramadhan.  Jika Haid, maka Tidak Perlu Puasa dan Cukup Bayar Fidyah Ini keyakinan yang keliru. Sebagaimana dalam riwayat di atas, wanita haid itu meng-qadha puasanya. Kecuali jika ia sakit dengan penyakit yang berat dan tidak diharapkan kesembuhannya atau sudah tua renta dan tidak mampu puasa lagi. Maka ketika itu barulah ia membayar fidyah. Berbohong Membatalkan Puasa Tidak ada dalil yang membuktikan bahwa berbohong itu membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum” (HR. Bukhari no. 6057). Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa, bisa jadi puasanya sah sehingga ia tidak dituntut untuk mengulang kembali namun pahalanya berkurang atau hangus. Andaikan berbohong membatalkan puasa maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadis di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Makan Sahur itu Pukul 2 Malam atau Pukul 3 Malam Walaupun tidak keliru secara total dan makan sahurnya tetap sah, namun ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan. Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu, كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً “Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097). Demikian juga, makan sahur pukul 2 atau 3 malam, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh.  Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan: وقت السحور بين نصف الليل وطلوع الفجر “Waktu sahur itu antara pertengahan malam hingga terbit fajar” (Al Majmu’). Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah, maka Perbanyaklah Tidur Hadis: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437). Hadis ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadis ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696). Terdapat juga riwayat yang lain: الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه “Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadis ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653). Tidak Keramas di Siang Hari karena Nanti Masuk Pori-pori dan Batal Puasanya Ini keyakinan yang tidak berdasar sama sekali. Karena andaikan air masuk pori-pori kulit pun, maka itu tidak sama dengan minum dan tidak membatalkan puasa. Terlebih lagi terdapat hadis dari sebagian sahabat Nabi: لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al ‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Tidak Boleh Bermaksiat ketika Puasa, namun setelah Berbuka Baru Bermaksiat Terkadang ada orang yang menahan diri untuk tidak pacaran di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia pacaran. Ada yang menahan diri untuk tidak ghibah dan berbohong di siang hari, namun setelah berbuka puasa ia ghibah dan berbohong. Dan sebagainya. Ini keyakinan yang aneh sekali. Karena maksiat itu diharamkan baik ketika puasa maupun setelah berbuka. Bahkan diharamkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Bahkan ibadah puasa adalah untuk melatih kita agar terbiasa menjauhkan diri dari maksiat. Karena jika yang mubah saja kita bisa menahan diri, maka apalagi yang haram. Sehingga orang yang bermaksiat setelah berbuka, seakan-akan ibadah puasa tidak ada manfaatnya buat dia. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Disusun oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanah Haram, Perjalanan Ruh Manusia, Nabi Khidir As Masih Hidup, Managemen Qolbu, Video Jimak, Cara Memanggil Jin Wanita Cantik Visited 38 times, 2 visit(s) today Post Views: 373 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa: Bagaimana Menjawab Pengingkar Azab Kubur

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana kita menjawab orang yang mengingkari azab kubur dan berdalih (beralasan) bahwa kalau kita membongkar makam, akan didapati kondisi makam yang tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas?Jawaban:Kita jawab terhadap orang yang mengingkari azab kubur dengan dalih bahwa seandainya kita membongkar makam, maka kita dapati kondisi makam tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas, dengan beberapa jawaban berikut ini:Pertama, azab kubur adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman tentang keluarga Fir’aun,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Ghafir: 46)Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الَّذِي أَسْمَعُ مِنْهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Andai kalian tidak berlarian, niscaya aku berdoa kepada Allah agar memperdengarkan azab kubur pada kalian seperti yang aku dengar.” Setelah itu, beliau menghadapkan wajah ke arah kami (para sahabat) lalu bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab neraka.” Mereka (para sahabat) berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab neraka.” Beliau bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab kubur.” Mereka berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Muslim no. 2867)Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kondisi orang mukmin,يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ“Dia (hamba mukmin itu) akan dilapangkan di dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1374 dan Muslim no. 2870)Dan juga dalil-dalil lain (yang menunjukkan adanya azab kubur, pent.). Oleh karena itu, kita tidak boleh menentang dalil-dalil tersebut dengan sangkaan-sangkaan yang lemah, bahkan yang menjadi kewajiban kita adalah membenarkan dan taat.Kedua, pada asalnya, azab kubur itu ditujukan kepada ruh, dan bukan merupakan perkara yang bisa dirasakan (diindera) oleh badan [1]. Seandainya azab kubur itu bisa diindera oleh badan, maka tidak perlu ada iman terhadap perkara yang gaib. Keimanan terhadap perkara yang gaib menjadi tidak berfaedah. Akan tetapi, azab kubur termasuk perkara gaib. Dan kondisi (alam) barzakh itu tidak bisa dianalogikan dengan alam dunia.Ketiga, azab dan nikmat kubur, demikian pula lapang dan sempitnya alam kubur, hanyalah dirasakan oleh si mayit, bukan yang lain (orang yang masih hidup, pent.). Manusia terkadang bermimpi, padahal dia dalam kondisi tidur (berbaring) di kasurnya, bahwa dia berdiri, pergi, atau pulang, memukul, atau dipukul, atau bermimpi dia berada di tempat yang sempit atau yang sangat lapang (luas). Sedangkan orang di sekitarnya tidak melihat dan tidak pula merasakannya.Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban kita terhadap semisal perkara ini adalah mengatakan, “Kami mendengar, kami taat, kami beriman, dan kami membenarkan.”Baca Juga:Peristiwa Penghimpitan di Alam KubuAlam Kubur Itu Benar Adanya***@Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhirah 1443/ 28 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dengan kata lain, dampak (akibat) dari azab kubur itu tidak bisa dilihat pada badan si mayit.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 129-130, pertanyaan no. 54.🔍 Hukum Shalat Jumat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Cabut Uban Dalam Islam, Cara Membaguskan Suara Untuk MengajiTags: akhiratalam kuburazabazab kuburdalil azab kuburfatwaFatwa Ulamafitnah kuburkematianmengingkari azab kuburpengingat kematiansiksa kubur

Fatwa: Bagaimana Menjawab Pengingkar Azab Kubur

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana kita menjawab orang yang mengingkari azab kubur dan berdalih (beralasan) bahwa kalau kita membongkar makam, akan didapati kondisi makam yang tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas?Jawaban:Kita jawab terhadap orang yang mengingkari azab kubur dengan dalih bahwa seandainya kita membongkar makam, maka kita dapati kondisi makam tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas, dengan beberapa jawaban berikut ini:Pertama, azab kubur adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman tentang keluarga Fir’aun,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Ghafir: 46)Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الَّذِي أَسْمَعُ مِنْهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Andai kalian tidak berlarian, niscaya aku berdoa kepada Allah agar memperdengarkan azab kubur pada kalian seperti yang aku dengar.” Setelah itu, beliau menghadapkan wajah ke arah kami (para sahabat) lalu bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab neraka.” Mereka (para sahabat) berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab neraka.” Beliau bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab kubur.” Mereka berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Muslim no. 2867)Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kondisi orang mukmin,يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ“Dia (hamba mukmin itu) akan dilapangkan di dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1374 dan Muslim no. 2870)Dan juga dalil-dalil lain (yang menunjukkan adanya azab kubur, pent.). Oleh karena itu, kita tidak boleh menentang dalil-dalil tersebut dengan sangkaan-sangkaan yang lemah, bahkan yang menjadi kewajiban kita adalah membenarkan dan taat.Kedua, pada asalnya, azab kubur itu ditujukan kepada ruh, dan bukan merupakan perkara yang bisa dirasakan (diindera) oleh badan [1]. Seandainya azab kubur itu bisa diindera oleh badan, maka tidak perlu ada iman terhadap perkara yang gaib. Keimanan terhadap perkara yang gaib menjadi tidak berfaedah. Akan tetapi, azab kubur termasuk perkara gaib. Dan kondisi (alam) barzakh itu tidak bisa dianalogikan dengan alam dunia.Ketiga, azab dan nikmat kubur, demikian pula lapang dan sempitnya alam kubur, hanyalah dirasakan oleh si mayit, bukan yang lain (orang yang masih hidup, pent.). Manusia terkadang bermimpi, padahal dia dalam kondisi tidur (berbaring) di kasurnya, bahwa dia berdiri, pergi, atau pulang, memukul, atau dipukul, atau bermimpi dia berada di tempat yang sempit atau yang sangat lapang (luas). Sedangkan orang di sekitarnya tidak melihat dan tidak pula merasakannya.Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban kita terhadap semisal perkara ini adalah mengatakan, “Kami mendengar, kami taat, kami beriman, dan kami membenarkan.”Baca Juga:Peristiwa Penghimpitan di Alam KubuAlam Kubur Itu Benar Adanya***@Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhirah 1443/ 28 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dengan kata lain, dampak (akibat) dari azab kubur itu tidak bisa dilihat pada badan si mayit.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 129-130, pertanyaan no. 54.🔍 Hukum Shalat Jumat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Cabut Uban Dalam Islam, Cara Membaguskan Suara Untuk MengajiTags: akhiratalam kuburazabazab kuburdalil azab kuburfatwaFatwa Ulamafitnah kuburkematianmengingkari azab kuburpengingat kematiansiksa kubur
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana kita menjawab orang yang mengingkari azab kubur dan berdalih (beralasan) bahwa kalau kita membongkar makam, akan didapati kondisi makam yang tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas?Jawaban:Kita jawab terhadap orang yang mengingkari azab kubur dengan dalih bahwa seandainya kita membongkar makam, maka kita dapati kondisi makam tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas, dengan beberapa jawaban berikut ini:Pertama, azab kubur adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman tentang keluarga Fir’aun,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Ghafir: 46)Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الَّذِي أَسْمَعُ مِنْهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Andai kalian tidak berlarian, niscaya aku berdoa kepada Allah agar memperdengarkan azab kubur pada kalian seperti yang aku dengar.” Setelah itu, beliau menghadapkan wajah ke arah kami (para sahabat) lalu bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab neraka.” Mereka (para sahabat) berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab neraka.” Beliau bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab kubur.” Mereka berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Muslim no. 2867)Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kondisi orang mukmin,يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ“Dia (hamba mukmin itu) akan dilapangkan di dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1374 dan Muslim no. 2870)Dan juga dalil-dalil lain (yang menunjukkan adanya azab kubur, pent.). Oleh karena itu, kita tidak boleh menentang dalil-dalil tersebut dengan sangkaan-sangkaan yang lemah, bahkan yang menjadi kewajiban kita adalah membenarkan dan taat.Kedua, pada asalnya, azab kubur itu ditujukan kepada ruh, dan bukan merupakan perkara yang bisa dirasakan (diindera) oleh badan [1]. Seandainya azab kubur itu bisa diindera oleh badan, maka tidak perlu ada iman terhadap perkara yang gaib. Keimanan terhadap perkara yang gaib menjadi tidak berfaedah. Akan tetapi, azab kubur termasuk perkara gaib. Dan kondisi (alam) barzakh itu tidak bisa dianalogikan dengan alam dunia.Ketiga, azab dan nikmat kubur, demikian pula lapang dan sempitnya alam kubur, hanyalah dirasakan oleh si mayit, bukan yang lain (orang yang masih hidup, pent.). Manusia terkadang bermimpi, padahal dia dalam kondisi tidur (berbaring) di kasurnya, bahwa dia berdiri, pergi, atau pulang, memukul, atau dipukul, atau bermimpi dia berada di tempat yang sempit atau yang sangat lapang (luas). Sedangkan orang di sekitarnya tidak melihat dan tidak pula merasakannya.Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban kita terhadap semisal perkara ini adalah mengatakan, “Kami mendengar, kami taat, kami beriman, dan kami membenarkan.”Baca Juga:Peristiwa Penghimpitan di Alam KubuAlam Kubur Itu Benar Adanya***@Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhirah 1443/ 28 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dengan kata lain, dampak (akibat) dari azab kubur itu tidak bisa dilihat pada badan si mayit.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 129-130, pertanyaan no. 54.🔍 Hukum Shalat Jumat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Cabut Uban Dalam Islam, Cara Membaguskan Suara Untuk MengajiTags: akhiratalam kuburazabazab kuburdalil azab kuburfatwaFatwa Ulamafitnah kuburkematianmengingkari azab kuburpengingat kematiansiksa kubur


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana kita menjawab orang yang mengingkari azab kubur dan berdalih (beralasan) bahwa kalau kita membongkar makam, akan didapati kondisi makam yang tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas?Jawaban:Kita jawab terhadap orang yang mengingkari azab kubur dengan dalih bahwa seandainya kita membongkar makam, maka kita dapati kondisi makam tidak berubah, tidak menjadi lebih sempit, dan tidak pula menjadi lebih luas, dengan beberapa jawaban berikut ini:Pertama, azab kubur adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman tentang keluarga Fir’aun,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Ghafir: 46)Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الَّذِي أَسْمَعُ مِنْهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Andai kalian tidak berlarian, niscaya aku berdoa kepada Allah agar memperdengarkan azab kubur pada kalian seperti yang aku dengar.” Setelah itu, beliau menghadapkan wajah ke arah kami (para sahabat) lalu bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab neraka.” Mereka (para sahabat) berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab neraka.” Beliau bersabda, “Berlindunglah diri kepada Allah dari azab kubur.” Mereka berkata, “Kami berlindung diri kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Muslim no. 2867)Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kondisi orang mukmin,يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ“Dia (hamba mukmin itu) akan dilapangkan di dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1374 dan Muslim no. 2870)Dan juga dalil-dalil lain (yang menunjukkan adanya azab kubur, pent.). Oleh karena itu, kita tidak boleh menentang dalil-dalil tersebut dengan sangkaan-sangkaan yang lemah, bahkan yang menjadi kewajiban kita adalah membenarkan dan taat.Kedua, pada asalnya, azab kubur itu ditujukan kepada ruh, dan bukan merupakan perkara yang bisa dirasakan (diindera) oleh badan [1]. Seandainya azab kubur itu bisa diindera oleh badan, maka tidak perlu ada iman terhadap perkara yang gaib. Keimanan terhadap perkara yang gaib menjadi tidak berfaedah. Akan tetapi, azab kubur termasuk perkara gaib. Dan kondisi (alam) barzakh itu tidak bisa dianalogikan dengan alam dunia.Ketiga, azab dan nikmat kubur, demikian pula lapang dan sempitnya alam kubur, hanyalah dirasakan oleh si mayit, bukan yang lain (orang yang masih hidup, pent.). Manusia terkadang bermimpi, padahal dia dalam kondisi tidur (berbaring) di kasurnya, bahwa dia berdiri, pergi, atau pulang, memukul, atau dipukul, atau bermimpi dia berada di tempat yang sempit atau yang sangat lapang (luas). Sedangkan orang di sekitarnya tidak melihat dan tidak pula merasakannya.Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban kita terhadap semisal perkara ini adalah mengatakan, “Kami mendengar, kami taat, kami beriman, dan kami membenarkan.”Baca Juga:Peristiwa Penghimpitan di Alam KubuAlam Kubur Itu Benar Adanya***@Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhirah 1443/ 28 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dengan kata lain, dampak (akibat) dari azab kubur itu tidak bisa dilihat pada badan si mayit.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 129-130, pertanyaan no. 54.🔍 Hukum Shalat Jumat, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Cabut Uban Dalam Islam, Cara Membaguskan Suara Untuk MengajiTags: akhiratalam kuburazabazab kuburdalil azab kuburfatwaFatwa Ulamafitnah kuburkematianmengingkari azab kuburpengingat kematiansiksa kubur

Siapa yang Pertama Kali Menyusun Kalender Hijriah? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Siapa yang Pertama Kali Menyusun Kalender Hijriah? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Dia adalah orang pertama yang menyusun kalender Islam (hijriah). Umar bin Khattab yang pertama menyusun kalender hijriah. Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat, lalu bertanya, “Kapan tahun hijriah ini dimulai?” Tentu, Umar bukan orang yang menyusun bulan-bulan hijriah, karena ini sudah berlangsung lama, sejak Allah menciptakan langit-langit dan bumi. “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan, sebagaimana ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, …” (QS. At-Taubah: 36) Jadi, bulan-bulan ini telah lama ada. Namun, yang menetapkannya sebagai kalender adalah Umar bin Khattab. Umar bertanya, “Bagaimana pendapat kalian?” Ada yang berkata, “Dimulai sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah.” Ada juga yang berkata, “Dimulai sejak Nabi berhijrah.” Dan inilah pendapat yang diusulkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ali berkata, “Sejak Nabi berhijrah, saat beliau meninggalkan negeri kafir ke negeri Islam.” Maka, Umar memilih pendapat ini. Dan pada akhirnya, kalender hijriah dimulai sejak waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah menuju kota Madinah. Dan ada yang bertanya, “Nabi berhijrah di bulan Rabiul Awal, lalu bagaimana kok bulan Muharram dapat menjadi bulan pertama?” Tidak demikian! Muharram adalah bulan pertama sejak dulu, sebelum kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. (1) Muharram, (2) Safar, (3) Rabiul Awal, (4) Rabiuts Tsani, (5) Jumadal Ula, (6) Jumadal Akhirah, (7) Rajab, (8) Syakban, (9) Ramadhan, dst… Bulan-bulan ini telah lama ada, bukan hal yang baru. Dan dahulu kaum Arab bermain-main dengan bulan. “Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram, itu hanya menambah kekafiran. …” (QS. At-Taubah: 37) Dahulu, mereka bermain-main dengan bulan-bulan; mengakhirkan suatu bulan dan mendahulukan bulan lainnya. Jadi, bulan-bulan ini bukan hal yang baru, sudah ada sejak lama sekali. Kaum Arab dan lainnya telah menamai bulan-bulan ini, sejak lama. Jadi, maksudnya adalah bulan-bulan ini bukan baru dibuat, tetapi penggunaannya sebagai kalender, berdasarkan bulan-bulan ini: Muharram, Syawal, dst. (dimulai dari hijrah Nabi) adalah tahun pertama. Dan tahun pertama perhitungannya dimulai dari bulan Muharram. Jadi, maksudnya bulan-bulan ini bukan baru dibuat, akan tetapi yang dimaksud adalah dimulainya awal perhitungan tahun sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke kota Madinah. =============================================================================== هُوَ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الْإِسْلَامِيَّ عُمَرُ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الهِجْرِيَّ وَجَمَعَ الصَّحَابَةَ فَقَالَ مَتَى يَعْنِي تَبْدَأُ هَذِهِ السَّنَةُ طَبْعًا لَيْسَ هُوَ وَضَعَ الْأَشْهُرَ الْهِجْرِيَّةَ الْأَشْهُرُ الْهِجْرِيَّةُ قَدِيمَةٌ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ يَعْنِي قَدِيْمًا لَكِنِ الْقَصْدُ أَنَّهُ التَّأْرِيْخُ بِهَا فَعُمَرُ قَالَ مَا تَقُولُونَ؟ فَبَعْضُهُمْ قَالَ مُنْذُ بِعْثَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضُهُمْ قَالَ مِنَ الْهِجْرَةِ مُنْذُ هِجْرَةِ النَّبِيِّ وَهَذَا هُوَ الَّذِي أَشَارَ بِهِ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مُنْذُ هَاجَرَ النَّبِيُّ تَرَكَ بِلَادَ الْكُفْرِ إِلَى بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَاخْتَارَهُ عُمَرُ وَفِعْلًا صَارَ التَّوْقِيتُ الْهِجْرِيُّ أَوِ التَّقْوِيمُ الْهِجْرِيُّ مُنْذُ أَنْ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ النَّبِيُّ هَاجَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ فَكَيْفَ يَعْنِي صَارَ مُحَرَّمٌ هُوَ شَهْرٌ وَاحِدٌ؟ لَا مُحَرَّمٌ شَهْرٌ وَاحِدٌ مِنْ زَمَانٍ قَبْلَ وِلَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مُحَرَّمٌ وَصَفَرٌ وَرَبِيْعُ الْأَوَّلِ رَبِيعُ الثَّانِي وَجُمَادَى الْأُوْلَى وَجُمَادَى الْآخِرَةِ وَرَجَبٌ وَشَعْبَانُ وَرَمَضَانُ قَدِيمَةٌ هَذِهِ الْأَشْهُرُ لَيْسَتْ جَدِيدَةً وَكَانَتِ الْعَرَبُ تَتَلَعَّبُ إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ كَانُوا يَتَلَاعَبُونَ بِالْأَشْهُرِ يُؤَخِّرُونَ هَذَا وَيُقَدِّمُونَ هَذَا فَالْأَشْهُرُ لَيْسَتْ حَدِيثَةً أَشْهُرٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَسَمَّتْهَا الْعَرَبُ مِنَ الْقَدِيمِ وَغَيْرُ الْعَرَبِ فَالْقَصْدُ إِذًا أَنَّهُ لَمْ تُؤَسِّسْ هَذِهِ الْأَشْهُرَ وَإِنَّمَا صَارَ التَّقْوِيمَ بِهَا بِاعْتِمَادِ مُحَرَّمٌ شَوَّالٌ بِأَنَّهَا سَنَةٌ أُوْلَى بَسْ السَّنَةُ الْأُولَى بَدَأَ الْعَدُّ مِنْ مُحَرَّمٍ فَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ الْأَشْهُرُ اسْتُحْدِثَتْ وَإِنَّمَا بَدَأَ الْحِسَابُ يَوْمَ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ

Siapa yang Pertama Kali Menyusun Kalender Hijriah? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Siapa yang Pertama Kali Menyusun Kalender Hijriah? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Dia adalah orang pertama yang menyusun kalender Islam (hijriah). Umar bin Khattab yang pertama menyusun kalender hijriah. Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat, lalu bertanya, “Kapan tahun hijriah ini dimulai?” Tentu, Umar bukan orang yang menyusun bulan-bulan hijriah, karena ini sudah berlangsung lama, sejak Allah menciptakan langit-langit dan bumi. “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan, sebagaimana ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, …” (QS. At-Taubah: 36) Jadi, bulan-bulan ini telah lama ada. Namun, yang menetapkannya sebagai kalender adalah Umar bin Khattab. Umar bertanya, “Bagaimana pendapat kalian?” Ada yang berkata, “Dimulai sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah.” Ada juga yang berkata, “Dimulai sejak Nabi berhijrah.” Dan inilah pendapat yang diusulkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ali berkata, “Sejak Nabi berhijrah, saat beliau meninggalkan negeri kafir ke negeri Islam.” Maka, Umar memilih pendapat ini. Dan pada akhirnya, kalender hijriah dimulai sejak waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah menuju kota Madinah. Dan ada yang bertanya, “Nabi berhijrah di bulan Rabiul Awal, lalu bagaimana kok bulan Muharram dapat menjadi bulan pertama?” Tidak demikian! Muharram adalah bulan pertama sejak dulu, sebelum kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. (1) Muharram, (2) Safar, (3) Rabiul Awal, (4) Rabiuts Tsani, (5) Jumadal Ula, (6) Jumadal Akhirah, (7) Rajab, (8) Syakban, (9) Ramadhan, dst… Bulan-bulan ini telah lama ada, bukan hal yang baru. Dan dahulu kaum Arab bermain-main dengan bulan. “Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram, itu hanya menambah kekafiran. …” (QS. At-Taubah: 37) Dahulu, mereka bermain-main dengan bulan-bulan; mengakhirkan suatu bulan dan mendahulukan bulan lainnya. Jadi, bulan-bulan ini bukan hal yang baru, sudah ada sejak lama sekali. Kaum Arab dan lainnya telah menamai bulan-bulan ini, sejak lama. Jadi, maksudnya adalah bulan-bulan ini bukan baru dibuat, tetapi penggunaannya sebagai kalender, berdasarkan bulan-bulan ini: Muharram, Syawal, dst. (dimulai dari hijrah Nabi) adalah tahun pertama. Dan tahun pertama perhitungannya dimulai dari bulan Muharram. Jadi, maksudnya bulan-bulan ini bukan baru dibuat, akan tetapi yang dimaksud adalah dimulainya awal perhitungan tahun sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke kota Madinah. =============================================================================== هُوَ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الْإِسْلَامِيَّ عُمَرُ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الهِجْرِيَّ وَجَمَعَ الصَّحَابَةَ فَقَالَ مَتَى يَعْنِي تَبْدَأُ هَذِهِ السَّنَةُ طَبْعًا لَيْسَ هُوَ وَضَعَ الْأَشْهُرَ الْهِجْرِيَّةَ الْأَشْهُرُ الْهِجْرِيَّةُ قَدِيمَةٌ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ يَعْنِي قَدِيْمًا لَكِنِ الْقَصْدُ أَنَّهُ التَّأْرِيْخُ بِهَا فَعُمَرُ قَالَ مَا تَقُولُونَ؟ فَبَعْضُهُمْ قَالَ مُنْذُ بِعْثَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضُهُمْ قَالَ مِنَ الْهِجْرَةِ مُنْذُ هِجْرَةِ النَّبِيِّ وَهَذَا هُوَ الَّذِي أَشَارَ بِهِ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مُنْذُ هَاجَرَ النَّبِيُّ تَرَكَ بِلَادَ الْكُفْرِ إِلَى بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَاخْتَارَهُ عُمَرُ وَفِعْلًا صَارَ التَّوْقِيتُ الْهِجْرِيُّ أَوِ التَّقْوِيمُ الْهِجْرِيُّ مُنْذُ أَنْ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ النَّبِيُّ هَاجَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ فَكَيْفَ يَعْنِي صَارَ مُحَرَّمٌ هُوَ شَهْرٌ وَاحِدٌ؟ لَا مُحَرَّمٌ شَهْرٌ وَاحِدٌ مِنْ زَمَانٍ قَبْلَ وِلَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مُحَرَّمٌ وَصَفَرٌ وَرَبِيْعُ الْأَوَّلِ رَبِيعُ الثَّانِي وَجُمَادَى الْأُوْلَى وَجُمَادَى الْآخِرَةِ وَرَجَبٌ وَشَعْبَانُ وَرَمَضَانُ قَدِيمَةٌ هَذِهِ الْأَشْهُرُ لَيْسَتْ جَدِيدَةً وَكَانَتِ الْعَرَبُ تَتَلَعَّبُ إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ كَانُوا يَتَلَاعَبُونَ بِالْأَشْهُرِ يُؤَخِّرُونَ هَذَا وَيُقَدِّمُونَ هَذَا فَالْأَشْهُرُ لَيْسَتْ حَدِيثَةً أَشْهُرٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَسَمَّتْهَا الْعَرَبُ مِنَ الْقَدِيمِ وَغَيْرُ الْعَرَبِ فَالْقَصْدُ إِذًا أَنَّهُ لَمْ تُؤَسِّسْ هَذِهِ الْأَشْهُرَ وَإِنَّمَا صَارَ التَّقْوِيمَ بِهَا بِاعْتِمَادِ مُحَرَّمٌ شَوَّالٌ بِأَنَّهَا سَنَةٌ أُوْلَى بَسْ السَّنَةُ الْأُولَى بَدَأَ الْعَدُّ مِنْ مُحَرَّمٍ فَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ الْأَشْهُرُ اسْتُحْدِثَتْ وَإِنَّمَا بَدَأَ الْحِسَابُ يَوْمَ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ
Siapa yang Pertama Kali Menyusun Kalender Hijriah? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Dia adalah orang pertama yang menyusun kalender Islam (hijriah). Umar bin Khattab yang pertama menyusun kalender hijriah. Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat, lalu bertanya, “Kapan tahun hijriah ini dimulai?” Tentu, Umar bukan orang yang menyusun bulan-bulan hijriah, karena ini sudah berlangsung lama, sejak Allah menciptakan langit-langit dan bumi. “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan, sebagaimana ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, …” (QS. At-Taubah: 36) Jadi, bulan-bulan ini telah lama ada. Namun, yang menetapkannya sebagai kalender adalah Umar bin Khattab. Umar bertanya, “Bagaimana pendapat kalian?” Ada yang berkata, “Dimulai sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah.” Ada juga yang berkata, “Dimulai sejak Nabi berhijrah.” Dan inilah pendapat yang diusulkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ali berkata, “Sejak Nabi berhijrah, saat beliau meninggalkan negeri kafir ke negeri Islam.” Maka, Umar memilih pendapat ini. Dan pada akhirnya, kalender hijriah dimulai sejak waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah menuju kota Madinah. Dan ada yang bertanya, “Nabi berhijrah di bulan Rabiul Awal, lalu bagaimana kok bulan Muharram dapat menjadi bulan pertama?” Tidak demikian! Muharram adalah bulan pertama sejak dulu, sebelum kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. (1) Muharram, (2) Safar, (3) Rabiul Awal, (4) Rabiuts Tsani, (5) Jumadal Ula, (6) Jumadal Akhirah, (7) Rajab, (8) Syakban, (9) Ramadhan, dst… Bulan-bulan ini telah lama ada, bukan hal yang baru. Dan dahulu kaum Arab bermain-main dengan bulan. “Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram, itu hanya menambah kekafiran. …” (QS. At-Taubah: 37) Dahulu, mereka bermain-main dengan bulan-bulan; mengakhirkan suatu bulan dan mendahulukan bulan lainnya. Jadi, bulan-bulan ini bukan hal yang baru, sudah ada sejak lama sekali. Kaum Arab dan lainnya telah menamai bulan-bulan ini, sejak lama. Jadi, maksudnya adalah bulan-bulan ini bukan baru dibuat, tetapi penggunaannya sebagai kalender, berdasarkan bulan-bulan ini: Muharram, Syawal, dst. (dimulai dari hijrah Nabi) adalah tahun pertama. Dan tahun pertama perhitungannya dimulai dari bulan Muharram. Jadi, maksudnya bulan-bulan ini bukan baru dibuat, akan tetapi yang dimaksud adalah dimulainya awal perhitungan tahun sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke kota Madinah. =============================================================================== هُوَ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الْإِسْلَامِيَّ عُمَرُ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الهِجْرِيَّ وَجَمَعَ الصَّحَابَةَ فَقَالَ مَتَى يَعْنِي تَبْدَأُ هَذِهِ السَّنَةُ طَبْعًا لَيْسَ هُوَ وَضَعَ الْأَشْهُرَ الْهِجْرِيَّةَ الْأَشْهُرُ الْهِجْرِيَّةُ قَدِيمَةٌ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ يَعْنِي قَدِيْمًا لَكِنِ الْقَصْدُ أَنَّهُ التَّأْرِيْخُ بِهَا فَعُمَرُ قَالَ مَا تَقُولُونَ؟ فَبَعْضُهُمْ قَالَ مُنْذُ بِعْثَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضُهُمْ قَالَ مِنَ الْهِجْرَةِ مُنْذُ هِجْرَةِ النَّبِيِّ وَهَذَا هُوَ الَّذِي أَشَارَ بِهِ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مُنْذُ هَاجَرَ النَّبِيُّ تَرَكَ بِلَادَ الْكُفْرِ إِلَى بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَاخْتَارَهُ عُمَرُ وَفِعْلًا صَارَ التَّوْقِيتُ الْهِجْرِيُّ أَوِ التَّقْوِيمُ الْهِجْرِيُّ مُنْذُ أَنْ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ النَّبِيُّ هَاجَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ فَكَيْفَ يَعْنِي صَارَ مُحَرَّمٌ هُوَ شَهْرٌ وَاحِدٌ؟ لَا مُحَرَّمٌ شَهْرٌ وَاحِدٌ مِنْ زَمَانٍ قَبْلَ وِلَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مُحَرَّمٌ وَصَفَرٌ وَرَبِيْعُ الْأَوَّلِ رَبِيعُ الثَّانِي وَجُمَادَى الْأُوْلَى وَجُمَادَى الْآخِرَةِ وَرَجَبٌ وَشَعْبَانُ وَرَمَضَانُ قَدِيمَةٌ هَذِهِ الْأَشْهُرُ لَيْسَتْ جَدِيدَةً وَكَانَتِ الْعَرَبُ تَتَلَعَّبُ إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ كَانُوا يَتَلَاعَبُونَ بِالْأَشْهُرِ يُؤَخِّرُونَ هَذَا وَيُقَدِّمُونَ هَذَا فَالْأَشْهُرُ لَيْسَتْ حَدِيثَةً أَشْهُرٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَسَمَّتْهَا الْعَرَبُ مِنَ الْقَدِيمِ وَغَيْرُ الْعَرَبِ فَالْقَصْدُ إِذًا أَنَّهُ لَمْ تُؤَسِّسْ هَذِهِ الْأَشْهُرَ وَإِنَّمَا صَارَ التَّقْوِيمَ بِهَا بِاعْتِمَادِ مُحَرَّمٌ شَوَّالٌ بِأَنَّهَا سَنَةٌ أُوْلَى بَسْ السَّنَةُ الْأُولَى بَدَأَ الْعَدُّ مِنْ مُحَرَّمٍ فَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ الْأَشْهُرُ اسْتُحْدِثَتْ وَإِنَّمَا بَدَأَ الْحِسَابُ يَوْمَ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ


Siapa yang Pertama Kali Menyusun Kalender Hijriah? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Dia adalah orang pertama yang menyusun kalender Islam (hijriah). Umar bin Khattab yang pertama menyusun kalender hijriah. Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat, lalu bertanya, “Kapan tahun hijriah ini dimulai?” Tentu, Umar bukan orang yang menyusun bulan-bulan hijriah, karena ini sudah berlangsung lama, sejak Allah menciptakan langit-langit dan bumi. “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan, sebagaimana ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, …” (QS. At-Taubah: 36) Jadi, bulan-bulan ini telah lama ada. Namun, yang menetapkannya sebagai kalender adalah Umar bin Khattab. Umar bertanya, “Bagaimana pendapat kalian?” Ada yang berkata, “Dimulai sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah.” Ada juga yang berkata, “Dimulai sejak Nabi berhijrah.” Dan inilah pendapat yang diusulkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ali berkata, “Sejak Nabi berhijrah, saat beliau meninggalkan negeri kafir ke negeri Islam.” Maka, Umar memilih pendapat ini. Dan pada akhirnya, kalender hijriah dimulai sejak waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah menuju kota Madinah. Dan ada yang bertanya, “Nabi berhijrah di bulan Rabiul Awal, lalu bagaimana kok bulan Muharram dapat menjadi bulan pertama?” Tidak demikian! Muharram adalah bulan pertama sejak dulu, sebelum kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. (1) Muharram, (2) Safar, (3) Rabiul Awal, (4) Rabiuts Tsani, (5) Jumadal Ula, (6) Jumadal Akhirah, (7) Rajab, (8) Syakban, (9) Ramadhan, dst… Bulan-bulan ini telah lama ada, bukan hal yang baru. Dan dahulu kaum Arab bermain-main dengan bulan. “Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram, itu hanya menambah kekafiran. …” (QS. At-Taubah: 37) Dahulu, mereka bermain-main dengan bulan-bulan; mengakhirkan suatu bulan dan mendahulukan bulan lainnya. Jadi, bulan-bulan ini bukan hal yang baru, sudah ada sejak lama sekali. Kaum Arab dan lainnya telah menamai bulan-bulan ini, sejak lama. Jadi, maksudnya adalah bulan-bulan ini bukan baru dibuat, tetapi penggunaannya sebagai kalender, berdasarkan bulan-bulan ini: Muharram, Syawal, dst. (dimulai dari hijrah Nabi) adalah tahun pertama. Dan tahun pertama perhitungannya dimulai dari bulan Muharram. Jadi, maksudnya bulan-bulan ini bukan baru dibuat, akan tetapi yang dimaksud adalah dimulainya awal perhitungan tahun sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke kota Madinah. =============================================================================== هُوَ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الْإِسْلَامِيَّ عُمَرُ أَوَّلُ مَنْ وَضَعَ التَّقْوِيمَ الهِجْرِيَّ وَجَمَعَ الصَّحَابَةَ فَقَالَ مَتَى يَعْنِي تَبْدَأُ هَذِهِ السَّنَةُ طَبْعًا لَيْسَ هُوَ وَضَعَ الْأَشْهُرَ الْهِجْرِيَّةَ الْأَشْهُرُ الْهِجْرِيَّةُ قَدِيمَةٌ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ يَعْنِي قَدِيْمًا لَكِنِ الْقَصْدُ أَنَّهُ التَّأْرِيْخُ بِهَا فَعُمَرُ قَالَ مَا تَقُولُونَ؟ فَبَعْضُهُمْ قَالَ مُنْذُ بِعْثَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضُهُمْ قَالَ مِنَ الْهِجْرَةِ مُنْذُ هِجْرَةِ النَّبِيِّ وَهَذَا هُوَ الَّذِي أَشَارَ بِهِ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مُنْذُ هَاجَرَ النَّبِيُّ تَرَكَ بِلَادَ الْكُفْرِ إِلَى بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَاخْتَارَهُ عُمَرُ وَفِعْلًا صَارَ التَّوْقِيتُ الْهِجْرِيُّ أَوِ التَّقْوِيمُ الْهِجْرِيُّ مُنْذُ أَنْ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ النَّبِيُّ هَاجَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ فَكَيْفَ يَعْنِي صَارَ مُحَرَّمٌ هُوَ شَهْرٌ وَاحِدٌ؟ لَا مُحَرَّمٌ شَهْرٌ وَاحِدٌ مِنْ زَمَانٍ قَبْلَ وِلَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مُحَرَّمٌ وَصَفَرٌ وَرَبِيْعُ الْأَوَّلِ رَبِيعُ الثَّانِي وَجُمَادَى الْأُوْلَى وَجُمَادَى الْآخِرَةِ وَرَجَبٌ وَشَعْبَانُ وَرَمَضَانُ قَدِيمَةٌ هَذِهِ الْأَشْهُرُ لَيْسَتْ جَدِيدَةً وَكَانَتِ الْعَرَبُ تَتَلَعَّبُ إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ كَانُوا يَتَلَاعَبُونَ بِالْأَشْهُرِ يُؤَخِّرُونَ هَذَا وَيُقَدِّمُونَ هَذَا فَالْأَشْهُرُ لَيْسَتْ حَدِيثَةً أَشْهُرٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَسَمَّتْهَا الْعَرَبُ مِنَ الْقَدِيمِ وَغَيْرُ الْعَرَبِ فَالْقَصْدُ إِذًا أَنَّهُ لَمْ تُؤَسِّسْ هَذِهِ الْأَشْهُرَ وَإِنَّمَا صَارَ التَّقْوِيمَ بِهَا بِاعْتِمَادِ مُحَرَّمٌ شَوَّالٌ بِأَنَّهَا سَنَةٌ أُوْلَى بَسْ السَّنَةُ الْأُولَى بَدَأَ الْعَدُّ مِنْ مُحَرَّمٍ فَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ الْأَشْهُرُ اسْتُحْدِثَتْ وَإِنَّمَا بَدَأَ الْحِسَابُ يَوْمَ هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ

Khotbah Jumat: Pentingnya Upgrade Iman di Bulan Ramadan

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Apalagi di bulan ramadan yang mulia ini.Harus kita ketahui, keimanan pada hati seorang hamba itu hakikatnya bisa bertambah dan bisa berkurang. Saat seorang hamba melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah Allah Ta’ala, menghidupkan sunah nabi-Nya, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dan dibenci Allah Ta’ala, maka tentu saja kadar keimanan di hatinya akan bertambah. Sedangkan ketika ia berbuat kemaksiatan, meninggalkan kewajiban, melanggar aturan-aturan Allah, maka tentu saja semua hal itu akan mengurangi kadar keimanan di hatinya.Salah dan keliru, bila ada yang mengatakan “yang penting isi hatinya” dengan meyakini bahwasanya kemaksiatan tidak akan mengurangi dan mempengaruhi keimanannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (QS. Al-Mudatstsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Di dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ بَابًا فَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَأَرْفَعُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ »Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian pintu. Yang paling rendah dari iman adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Yang paling tinggi adalah kalimat laa ilaha illallah.” (HR. Muslim no. 35 dan Tirmidzi no. 2614)Karena dinyatakan dalam hadis bahwa iman itu ada yang rendah dan ada yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah Ta’ala.Kondisi keimanan hamba yang naik dan turun ini bahkan terjadi juga di bulan Ramadan yang mulia ini. Terlebih lagi ketika seorang hamba hanya menjadikan Ramadan sebagai rutinitas tahunan yang perlu ia lalui saja, atau bisa jadi karena Ramadan ini sudah sering ia rasakan akhirnya membuat dirinya merasa bosan dan kosong. Kondisi inilah yang menjadikan keimanannya melemah serta berkurang. Kendornya semangat dalam beramal ini semakin terlihat jelas ketika sudah memasuki pertengahan Ramadan, di mana masjid-masjid mulai sepi dari jemaah salat wajib, Al-Quran mulai jarang dibuka, dan pasar-pasar serta mal-mal mulai penuh dipadati pembeli.Oleh karenanya, dalam kondisi seperti ini seorang hamba perlu memperhatikan hal-hal yang dapat mengembalikan semangatnya dalam ibadah serta menambah kadar keimanannya kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanJemaah Salat Jumat yang dicintai Allah.Berikut ini adalah 6 hal yang insyaAllah akan memperbaiki kualitas keimanan dan ketakwaan kita, terutama di bulan Ramadan.Pertama, mengenal lebih dekat Rabb yang kita sembah.Hal ini harus kita dahulukan dari yang lain, dan tentunya harus kita lakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Oleh karenanya, proses mengenal Allah serta takut kepada-Nya hanya bisa dicapai dengan belajar dan menuntut ilmu. Karena berilmu merupakan kunci dari munculnya rasa takut kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28)Kedua, hidup bersama Al-Qur’an.Tidak hanya sekedar membaca saja, cobalah sembari menadaburinya dan menghayati maknanya. Karena hal ini merupakan salah satu sifat orang mukmin yang diterangkan oleh Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya.” (QS. Al-Anfal:3) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Membaca suatu ayat dengan disertai penghayatan dan pemahaman itu jauh lebih baik dari sekedar mengkhatamkan tanpa disertai penghayatan dan pemahaman, serta lebih bermanfaat untuk hati dan lebih ampuh di dalam menambah keimanan dan merasakan lezatnya Al-Qur’an.”Ketiga, selalu mengingat Allah di setiap keadaan.Senantiasa menjadikan lisan kita berzikir kepada Allah Ta’ala, meminta ampun kepada-Nya, bertasbih kepada-Nya di setiap keadaan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكر ربه مثل الحي والميت“Perumpamaan orang yang mengingat Tuhannya (berzikir) dengan orang yang tidak mengingat Tuhannya seperti orang yang hidup dengan yang mati.” (HR. Bukhari no. 6407 dan Muslim no. 779)Keempat, menyelesihi hawa nafsu dengan cara mendahulukan apa-apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كنَّ فيه وجد حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار“Tiga hal, barangsiapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu) menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari selainnya, mencintai seseorang semata-mata karena Allah, dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci jika dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari no. 16, Muslim no. 43 dan Tirmidzi no. 2624)Kelima, bersemangat di dalam menghadiri majelis ilmu di mana di dalamnya digunakan untuk mengingat Allah Ta’ala.Bila belum mampu, maka selektiflah di dalam berteman, pilihlah teman-teman yang saleh, teman yang senantiasa mengingatkanmu akan Allah Ta’ala karena ini merupakan kebiasaan para sahabat. Contoh saja Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau duduk-duduk dengan salah satu sahabatnya, ia akan berkata, “Duduklah bersama kami untuk (memperbarui) iman walau hanya sebentar.” Sesungguhnya teman itu sebagaimana yang sering dikatakan adalah “penarik”.Seorang penyair juga pernah berkata,عن المرء لا تسأل وسل عن قرينه.. فكل قرين بالمقارن يقتدي“Tentang seseorang jangan tanya (siapa dia), tetapi tanyalah siapa temannya. Maka setiap teman akan mengikuti orang yang dia temani.”Keenam, dan yang terakhir, bersemangatlah di dalam melakukan ketaatan serta menjauhkan diri dari kemaksiatan serta tidak lupa terus-menerus berdoa dan bergantung kepada Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang artinya, “Fitnah akan dihamparkan ke hati seperti tikar dihamparkan sehelai demi sehelai. Hati mana saja yang menyelaminya, maka akan berbekas titik hitam padanya. Dan hati mana saja yang mengingkarinya, maka akan berbekas titik putih. Sehingga keadaan hati menjadi dua bagian. Putih seperti batu yang licin yang tidak terpengaruh oleh fitnah selama ada langit dan bumi, sedangkan hati yang satu lagi hitam berdebu seperti cangkir yang terbalik. (Akibatnya ia) tidak mengenal yang makruf dan tidak mengingkari yang mungkar, selain yang diserap hawa nafsunya.” (HR. Muslim no. 144)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keistikamahan kita di dalam beramal, menjadikan bulan Ramadan kali ini sebagai perbaikan diri kita, bukan hanya untuk bulan Ramadan ini saja, namun berkelanjutan hingga ajal menjemput kita.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca Juga: Doa Sepanjang RamadhanKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanBenarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Adab Di Masjid, Al-nawawi, Menghina Allah, Siwak Artinya, Sebutkan Sikapmu Yang Harus Ditunjukkan Ketika Terlihat Oleh Mata Ada KemaksiatanTags: Aqidahaqidah islambulan ramadhanimanjum'atkeutamaan ramadhankhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamRamadhanTauhidteks khutbah jumat

Khotbah Jumat: Pentingnya Upgrade Iman di Bulan Ramadan

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Apalagi di bulan ramadan yang mulia ini.Harus kita ketahui, keimanan pada hati seorang hamba itu hakikatnya bisa bertambah dan bisa berkurang. Saat seorang hamba melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah Allah Ta’ala, menghidupkan sunah nabi-Nya, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dan dibenci Allah Ta’ala, maka tentu saja kadar keimanan di hatinya akan bertambah. Sedangkan ketika ia berbuat kemaksiatan, meninggalkan kewajiban, melanggar aturan-aturan Allah, maka tentu saja semua hal itu akan mengurangi kadar keimanan di hatinya.Salah dan keliru, bila ada yang mengatakan “yang penting isi hatinya” dengan meyakini bahwasanya kemaksiatan tidak akan mengurangi dan mempengaruhi keimanannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (QS. Al-Mudatstsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Di dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ بَابًا فَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَأَرْفَعُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ »Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian pintu. Yang paling rendah dari iman adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Yang paling tinggi adalah kalimat laa ilaha illallah.” (HR. Muslim no. 35 dan Tirmidzi no. 2614)Karena dinyatakan dalam hadis bahwa iman itu ada yang rendah dan ada yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah Ta’ala.Kondisi keimanan hamba yang naik dan turun ini bahkan terjadi juga di bulan Ramadan yang mulia ini. Terlebih lagi ketika seorang hamba hanya menjadikan Ramadan sebagai rutinitas tahunan yang perlu ia lalui saja, atau bisa jadi karena Ramadan ini sudah sering ia rasakan akhirnya membuat dirinya merasa bosan dan kosong. Kondisi inilah yang menjadikan keimanannya melemah serta berkurang. Kendornya semangat dalam beramal ini semakin terlihat jelas ketika sudah memasuki pertengahan Ramadan, di mana masjid-masjid mulai sepi dari jemaah salat wajib, Al-Quran mulai jarang dibuka, dan pasar-pasar serta mal-mal mulai penuh dipadati pembeli.Oleh karenanya, dalam kondisi seperti ini seorang hamba perlu memperhatikan hal-hal yang dapat mengembalikan semangatnya dalam ibadah serta menambah kadar keimanannya kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanJemaah Salat Jumat yang dicintai Allah.Berikut ini adalah 6 hal yang insyaAllah akan memperbaiki kualitas keimanan dan ketakwaan kita, terutama di bulan Ramadan.Pertama, mengenal lebih dekat Rabb yang kita sembah.Hal ini harus kita dahulukan dari yang lain, dan tentunya harus kita lakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Oleh karenanya, proses mengenal Allah serta takut kepada-Nya hanya bisa dicapai dengan belajar dan menuntut ilmu. Karena berilmu merupakan kunci dari munculnya rasa takut kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28)Kedua, hidup bersama Al-Qur’an.Tidak hanya sekedar membaca saja, cobalah sembari menadaburinya dan menghayati maknanya. Karena hal ini merupakan salah satu sifat orang mukmin yang diterangkan oleh Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya.” (QS. Al-Anfal:3) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Membaca suatu ayat dengan disertai penghayatan dan pemahaman itu jauh lebih baik dari sekedar mengkhatamkan tanpa disertai penghayatan dan pemahaman, serta lebih bermanfaat untuk hati dan lebih ampuh di dalam menambah keimanan dan merasakan lezatnya Al-Qur’an.”Ketiga, selalu mengingat Allah di setiap keadaan.Senantiasa menjadikan lisan kita berzikir kepada Allah Ta’ala, meminta ampun kepada-Nya, bertasbih kepada-Nya di setiap keadaan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكر ربه مثل الحي والميت“Perumpamaan orang yang mengingat Tuhannya (berzikir) dengan orang yang tidak mengingat Tuhannya seperti orang yang hidup dengan yang mati.” (HR. Bukhari no. 6407 dan Muslim no. 779)Keempat, menyelesihi hawa nafsu dengan cara mendahulukan apa-apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كنَّ فيه وجد حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار“Tiga hal, barangsiapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu) menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari selainnya, mencintai seseorang semata-mata karena Allah, dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci jika dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari no. 16, Muslim no. 43 dan Tirmidzi no. 2624)Kelima, bersemangat di dalam menghadiri majelis ilmu di mana di dalamnya digunakan untuk mengingat Allah Ta’ala.Bila belum mampu, maka selektiflah di dalam berteman, pilihlah teman-teman yang saleh, teman yang senantiasa mengingatkanmu akan Allah Ta’ala karena ini merupakan kebiasaan para sahabat. Contoh saja Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau duduk-duduk dengan salah satu sahabatnya, ia akan berkata, “Duduklah bersama kami untuk (memperbarui) iman walau hanya sebentar.” Sesungguhnya teman itu sebagaimana yang sering dikatakan adalah “penarik”.Seorang penyair juga pernah berkata,عن المرء لا تسأل وسل عن قرينه.. فكل قرين بالمقارن يقتدي“Tentang seseorang jangan tanya (siapa dia), tetapi tanyalah siapa temannya. Maka setiap teman akan mengikuti orang yang dia temani.”Keenam, dan yang terakhir, bersemangatlah di dalam melakukan ketaatan serta menjauhkan diri dari kemaksiatan serta tidak lupa terus-menerus berdoa dan bergantung kepada Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang artinya, “Fitnah akan dihamparkan ke hati seperti tikar dihamparkan sehelai demi sehelai. Hati mana saja yang menyelaminya, maka akan berbekas titik hitam padanya. Dan hati mana saja yang mengingkarinya, maka akan berbekas titik putih. Sehingga keadaan hati menjadi dua bagian. Putih seperti batu yang licin yang tidak terpengaruh oleh fitnah selama ada langit dan bumi, sedangkan hati yang satu lagi hitam berdebu seperti cangkir yang terbalik. (Akibatnya ia) tidak mengenal yang makruf dan tidak mengingkari yang mungkar, selain yang diserap hawa nafsunya.” (HR. Muslim no. 144)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keistikamahan kita di dalam beramal, menjadikan bulan Ramadan kali ini sebagai perbaikan diri kita, bukan hanya untuk bulan Ramadan ini saja, namun berkelanjutan hingga ajal menjemput kita.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca Juga: Doa Sepanjang RamadhanKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanBenarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Adab Di Masjid, Al-nawawi, Menghina Allah, Siwak Artinya, Sebutkan Sikapmu Yang Harus Ditunjukkan Ketika Terlihat Oleh Mata Ada KemaksiatanTags: Aqidahaqidah islambulan ramadhanimanjum'atkeutamaan ramadhankhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamRamadhanTauhidteks khutbah jumat
Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Apalagi di bulan ramadan yang mulia ini.Harus kita ketahui, keimanan pada hati seorang hamba itu hakikatnya bisa bertambah dan bisa berkurang. Saat seorang hamba melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah Allah Ta’ala, menghidupkan sunah nabi-Nya, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dan dibenci Allah Ta’ala, maka tentu saja kadar keimanan di hatinya akan bertambah. Sedangkan ketika ia berbuat kemaksiatan, meninggalkan kewajiban, melanggar aturan-aturan Allah, maka tentu saja semua hal itu akan mengurangi kadar keimanan di hatinya.Salah dan keliru, bila ada yang mengatakan “yang penting isi hatinya” dengan meyakini bahwasanya kemaksiatan tidak akan mengurangi dan mempengaruhi keimanannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (QS. Al-Mudatstsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Di dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ بَابًا فَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَأَرْفَعُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ »Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian pintu. Yang paling rendah dari iman adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Yang paling tinggi adalah kalimat laa ilaha illallah.” (HR. Muslim no. 35 dan Tirmidzi no. 2614)Karena dinyatakan dalam hadis bahwa iman itu ada yang rendah dan ada yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah Ta’ala.Kondisi keimanan hamba yang naik dan turun ini bahkan terjadi juga di bulan Ramadan yang mulia ini. Terlebih lagi ketika seorang hamba hanya menjadikan Ramadan sebagai rutinitas tahunan yang perlu ia lalui saja, atau bisa jadi karena Ramadan ini sudah sering ia rasakan akhirnya membuat dirinya merasa bosan dan kosong. Kondisi inilah yang menjadikan keimanannya melemah serta berkurang. Kendornya semangat dalam beramal ini semakin terlihat jelas ketika sudah memasuki pertengahan Ramadan, di mana masjid-masjid mulai sepi dari jemaah salat wajib, Al-Quran mulai jarang dibuka, dan pasar-pasar serta mal-mal mulai penuh dipadati pembeli.Oleh karenanya, dalam kondisi seperti ini seorang hamba perlu memperhatikan hal-hal yang dapat mengembalikan semangatnya dalam ibadah serta menambah kadar keimanannya kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanJemaah Salat Jumat yang dicintai Allah.Berikut ini adalah 6 hal yang insyaAllah akan memperbaiki kualitas keimanan dan ketakwaan kita, terutama di bulan Ramadan.Pertama, mengenal lebih dekat Rabb yang kita sembah.Hal ini harus kita dahulukan dari yang lain, dan tentunya harus kita lakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Oleh karenanya, proses mengenal Allah serta takut kepada-Nya hanya bisa dicapai dengan belajar dan menuntut ilmu. Karena berilmu merupakan kunci dari munculnya rasa takut kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28)Kedua, hidup bersama Al-Qur’an.Tidak hanya sekedar membaca saja, cobalah sembari menadaburinya dan menghayati maknanya. Karena hal ini merupakan salah satu sifat orang mukmin yang diterangkan oleh Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya.” (QS. Al-Anfal:3) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Membaca suatu ayat dengan disertai penghayatan dan pemahaman itu jauh lebih baik dari sekedar mengkhatamkan tanpa disertai penghayatan dan pemahaman, serta lebih bermanfaat untuk hati dan lebih ampuh di dalam menambah keimanan dan merasakan lezatnya Al-Qur’an.”Ketiga, selalu mengingat Allah di setiap keadaan.Senantiasa menjadikan lisan kita berzikir kepada Allah Ta’ala, meminta ampun kepada-Nya, bertasbih kepada-Nya di setiap keadaan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكر ربه مثل الحي والميت“Perumpamaan orang yang mengingat Tuhannya (berzikir) dengan orang yang tidak mengingat Tuhannya seperti orang yang hidup dengan yang mati.” (HR. Bukhari no. 6407 dan Muslim no. 779)Keempat, menyelesihi hawa nafsu dengan cara mendahulukan apa-apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كنَّ فيه وجد حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار“Tiga hal, barangsiapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu) menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari selainnya, mencintai seseorang semata-mata karena Allah, dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci jika dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari no. 16, Muslim no. 43 dan Tirmidzi no. 2624)Kelima, bersemangat di dalam menghadiri majelis ilmu di mana di dalamnya digunakan untuk mengingat Allah Ta’ala.Bila belum mampu, maka selektiflah di dalam berteman, pilihlah teman-teman yang saleh, teman yang senantiasa mengingatkanmu akan Allah Ta’ala karena ini merupakan kebiasaan para sahabat. Contoh saja Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau duduk-duduk dengan salah satu sahabatnya, ia akan berkata, “Duduklah bersama kami untuk (memperbarui) iman walau hanya sebentar.” Sesungguhnya teman itu sebagaimana yang sering dikatakan adalah “penarik”.Seorang penyair juga pernah berkata,عن المرء لا تسأل وسل عن قرينه.. فكل قرين بالمقارن يقتدي“Tentang seseorang jangan tanya (siapa dia), tetapi tanyalah siapa temannya. Maka setiap teman akan mengikuti orang yang dia temani.”Keenam, dan yang terakhir, bersemangatlah di dalam melakukan ketaatan serta menjauhkan diri dari kemaksiatan serta tidak lupa terus-menerus berdoa dan bergantung kepada Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang artinya, “Fitnah akan dihamparkan ke hati seperti tikar dihamparkan sehelai demi sehelai. Hati mana saja yang menyelaminya, maka akan berbekas titik hitam padanya. Dan hati mana saja yang mengingkarinya, maka akan berbekas titik putih. Sehingga keadaan hati menjadi dua bagian. Putih seperti batu yang licin yang tidak terpengaruh oleh fitnah selama ada langit dan bumi, sedangkan hati yang satu lagi hitam berdebu seperti cangkir yang terbalik. (Akibatnya ia) tidak mengenal yang makruf dan tidak mengingkari yang mungkar, selain yang diserap hawa nafsunya.” (HR. Muslim no. 144)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keistikamahan kita di dalam beramal, menjadikan bulan Ramadan kali ini sebagai perbaikan diri kita, bukan hanya untuk bulan Ramadan ini saja, namun berkelanjutan hingga ajal menjemput kita.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca Juga: Doa Sepanjang RamadhanKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanBenarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Adab Di Masjid, Al-nawawi, Menghina Allah, Siwak Artinya, Sebutkan Sikapmu Yang Harus Ditunjukkan Ketika Terlihat Oleh Mata Ada KemaksiatanTags: Aqidahaqidah islambulan ramadhanimanjum'atkeutamaan ramadhankhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamRamadhanTauhidteks khutbah jumat


Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Apalagi di bulan ramadan yang mulia ini.Harus kita ketahui, keimanan pada hati seorang hamba itu hakikatnya bisa bertambah dan bisa berkurang. Saat seorang hamba melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah Allah Ta’ala, menghidupkan sunah nabi-Nya, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dan dibenci Allah Ta’ala, maka tentu saja kadar keimanan di hatinya akan bertambah. Sedangkan ketika ia berbuat kemaksiatan, meninggalkan kewajiban, melanggar aturan-aturan Allah, maka tentu saja semua hal itu akan mengurangi kadar keimanan di hatinya.Salah dan keliru, bila ada yang mengatakan “yang penting isi hatinya” dengan meyakini bahwasanya kemaksiatan tidak akan mengurangi dan mempengaruhi keimanannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (QS. Al-Mudatstsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Di dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ بَابًا فَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَأَرْفَعُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ »Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian pintu. Yang paling rendah dari iman adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Yang paling tinggi adalah kalimat laa ilaha illallah.” (HR. Muslim no. 35 dan Tirmidzi no. 2614)Karena dinyatakan dalam hadis bahwa iman itu ada yang rendah dan ada yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dirahmati Allah Ta’ala.Kondisi keimanan hamba yang naik dan turun ini bahkan terjadi juga di bulan Ramadan yang mulia ini. Terlebih lagi ketika seorang hamba hanya menjadikan Ramadan sebagai rutinitas tahunan yang perlu ia lalui saja, atau bisa jadi karena Ramadan ini sudah sering ia rasakan akhirnya membuat dirinya merasa bosan dan kosong. Kondisi inilah yang menjadikan keimanannya melemah serta berkurang. Kendornya semangat dalam beramal ini semakin terlihat jelas ketika sudah memasuki pertengahan Ramadan, di mana masjid-masjid mulai sepi dari jemaah salat wajib, Al-Quran mulai jarang dibuka, dan pasar-pasar serta mal-mal mulai penuh dipadati pembeli.Oleh karenanya, dalam kondisi seperti ini seorang hamba perlu memperhatikan hal-hal yang dapat mengembalikan semangatnya dalam ibadah serta menambah kadar keimanannya kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanJemaah Salat Jumat yang dicintai Allah.Berikut ini adalah 6 hal yang insyaAllah akan memperbaiki kualitas keimanan dan ketakwaan kita, terutama di bulan Ramadan.Pertama, mengenal lebih dekat Rabb yang kita sembah.Hal ini harus kita dahulukan dari yang lain, dan tentunya harus kita lakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Oleh karenanya, proses mengenal Allah serta takut kepada-Nya hanya bisa dicapai dengan belajar dan menuntut ilmu. Karena berilmu merupakan kunci dari munculnya rasa takut kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28)Kedua, hidup bersama Al-Qur’an.Tidak hanya sekedar membaca saja, cobalah sembari menadaburinya dan menghayati maknanya. Karena hal ini merupakan salah satu sifat orang mukmin yang diterangkan oleh Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya.” (QS. Al-Anfal:3) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Membaca suatu ayat dengan disertai penghayatan dan pemahaman itu jauh lebih baik dari sekedar mengkhatamkan tanpa disertai penghayatan dan pemahaman, serta lebih bermanfaat untuk hati dan lebih ampuh di dalam menambah keimanan dan merasakan lezatnya Al-Qur’an.”Ketiga, selalu mengingat Allah di setiap keadaan.Senantiasa menjadikan lisan kita berzikir kepada Allah Ta’ala, meminta ampun kepada-Nya, bertasbih kepada-Nya di setiap keadaan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكر ربه مثل الحي والميت“Perumpamaan orang yang mengingat Tuhannya (berzikir) dengan orang yang tidak mengingat Tuhannya seperti orang yang hidup dengan yang mati.” (HR. Bukhari no. 6407 dan Muslim no. 779)Keempat, menyelesihi hawa nafsu dengan cara mendahulukan apa-apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كنَّ فيه وجد حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار“Tiga hal, barangsiapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu) menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari selainnya, mencintai seseorang semata-mata karena Allah, dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci jika dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari no. 16, Muslim no. 43 dan Tirmidzi no. 2624)Kelima, bersemangat di dalam menghadiri majelis ilmu di mana di dalamnya digunakan untuk mengingat Allah Ta’ala.Bila belum mampu, maka selektiflah di dalam berteman, pilihlah teman-teman yang saleh, teman yang senantiasa mengingatkanmu akan Allah Ta’ala karena ini merupakan kebiasaan para sahabat. Contoh saja Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau duduk-duduk dengan salah satu sahabatnya, ia akan berkata, “Duduklah bersama kami untuk (memperbarui) iman walau hanya sebentar.” Sesungguhnya teman itu sebagaimana yang sering dikatakan adalah “penarik”.Seorang penyair juga pernah berkata,عن المرء لا تسأل وسل عن قرينه.. فكل قرين بالمقارن يقتدي“Tentang seseorang jangan tanya (siapa dia), tetapi tanyalah siapa temannya. Maka setiap teman akan mengikuti orang yang dia temani.”Keenam, dan yang terakhir, bersemangatlah di dalam melakukan ketaatan serta menjauhkan diri dari kemaksiatan serta tidak lupa terus-menerus berdoa dan bergantung kepada Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang artinya, “Fitnah akan dihamparkan ke hati seperti tikar dihamparkan sehelai demi sehelai. Hati mana saja yang menyelaminya, maka akan berbekas titik hitam padanya. Dan hati mana saja yang mengingkarinya, maka akan berbekas titik putih. Sehingga keadaan hati menjadi dua bagian. Putih seperti batu yang licin yang tidak terpengaruh oleh fitnah selama ada langit dan bumi, sedangkan hati yang satu lagi hitam berdebu seperti cangkir yang terbalik. (Akibatnya ia) tidak mengenal yang makruf dan tidak mengingkari yang mungkar, selain yang diserap hawa nafsunya.” (HR. Muslim no. 144)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keistikamahan kita di dalam beramal, menjadikan bulan Ramadan kali ini sebagai perbaikan diri kita, bukan hanya untuk bulan Ramadan ini saja, namun berkelanjutan hingga ajal menjemput kita.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca Juga: Doa Sepanjang RamadhanKhotbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanBenarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Adab Di Masjid, Al-nawawi, Menghina Allah, Siwak Artinya, Sebutkan Sikapmu Yang Harus Ditunjukkan Ketika Terlihat Oleh Mata Ada KemaksiatanTags: Aqidahaqidah islambulan ramadhanimanjum'atkeutamaan ramadhankhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamRamadhanTauhidteks khutbah jumat

Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad

Shalat rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, ada shalat qabliyah dan ada shalat bakdiyah. Shalat rawatib dalam sehari totalnya ada 22 rakaat.   Shalat rawatib itu ada dua macam: Shalat rawatib muakkad (yang sangat ditekankan), ada 10 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan), ada 12 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib muakkad, ada 10 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Shubuh 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 4 rakaat qabliyah Ashar 2 rakaat qabliyah Magrib 2 rakaat qabliyah Isya Rincian di atas diringkas dari Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:532-536. Baca juga: Rincian Penjelasan Shalat Sunnah Rawatib dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di   Syaikh Ibrahim Al-Baajuri rahimahullah memberikan kaidah untuk shalat qabliyah dan shalat bakdiyah sebagai berikut. وَاعْلَمْ: أَنَّهُ يَدْخُلُ وَقْتُ القَبْلِيَّةِ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَالبَعْدِيَّةُ بِفِعْلِهِ وَيَخْرُجُ وَقْتُ النَّوْعَيْنِ بِخُرُوْجِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيُنْدَبُ قَضَاؤُهُمَا بَعْدَهُ لِأَنَّهُ إِذَا فَاتَ نَفْلٌ مُؤَقَّتٌ نُدِبَ قَضَاؤُهُ وَأُلْحِقَ بِهِ التَّهَجُدُ “Ketahuilah bahwa waktu shalat qabliyah itu masuk saat waktu shalat fardhu telah masuk. Sedangkan waktu shalat bakdiyah itu setelah shalat fardhu dilakukan. Waktu shalat qabliyah dan bakdiyah berakhir dengan berakhirnya waktu shalat fardhu. Namun, shalat qabliyah dan bakdiyah masih boleh diqadha’ setelah itu (setelah keluar waktunya). Karena shalat sunnah yang punya ketetapan waktu tertentu disunnahkan mengqadha’nya, sama halnya shalat tahajud pun demikian.” (Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:535). Kaidah di atas menunjukkan bahwa: Shalat qabliyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib yang penting masih di waktunya. Shalat bakdiyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sesudah shalat wajib, tidak boleh sebelum sebelum shalat wajib, yang penting masih di waktunya. Kesimpulannya, jika ada shalat qabliyah yang belum sempat dilakukan sebelum shalat wajib, berarti boleh dilakukan setelah shalat wajib, dan itu bukan qadha’, tetapi masih dikerjakan di waktunya (shalat ada’an). Demikian kaidah ini didapatkan dari kajian Syaikhuna Dr. Labib Najid saat membahas kitab Al-Yaaqut An-Nafiis. Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam   Keutamaan 12 Rakaat Rawatib dalam Sehari Ada 12 rakaat dalam sehari yang akan dijanjikan istana di surga: 2 rakaat qabliyah Shubuh 4 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Baca juga: Rincian Shalat Rawatib Zhuhur   Dalil mengenai keutamaan 12 rakaat dalam sehari adalah hadits-hadits berikut. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Rincian Dalil Mengenai Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari   Referensi utama: Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalah At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Saalim Bazmul. Penerbit Daar At-Tauhid. Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Hadits-hadits dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi.   Baca juga: Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Bakdiyah Ashar Dua Rakaat   – Bakda Magrib, 5 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib

Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad

Shalat rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, ada shalat qabliyah dan ada shalat bakdiyah. Shalat rawatib dalam sehari totalnya ada 22 rakaat.   Shalat rawatib itu ada dua macam: Shalat rawatib muakkad (yang sangat ditekankan), ada 10 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan), ada 12 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib muakkad, ada 10 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Shubuh 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 4 rakaat qabliyah Ashar 2 rakaat qabliyah Magrib 2 rakaat qabliyah Isya Rincian di atas diringkas dari Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:532-536. Baca juga: Rincian Penjelasan Shalat Sunnah Rawatib dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di   Syaikh Ibrahim Al-Baajuri rahimahullah memberikan kaidah untuk shalat qabliyah dan shalat bakdiyah sebagai berikut. وَاعْلَمْ: أَنَّهُ يَدْخُلُ وَقْتُ القَبْلِيَّةِ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَالبَعْدِيَّةُ بِفِعْلِهِ وَيَخْرُجُ وَقْتُ النَّوْعَيْنِ بِخُرُوْجِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيُنْدَبُ قَضَاؤُهُمَا بَعْدَهُ لِأَنَّهُ إِذَا فَاتَ نَفْلٌ مُؤَقَّتٌ نُدِبَ قَضَاؤُهُ وَأُلْحِقَ بِهِ التَّهَجُدُ “Ketahuilah bahwa waktu shalat qabliyah itu masuk saat waktu shalat fardhu telah masuk. Sedangkan waktu shalat bakdiyah itu setelah shalat fardhu dilakukan. Waktu shalat qabliyah dan bakdiyah berakhir dengan berakhirnya waktu shalat fardhu. Namun, shalat qabliyah dan bakdiyah masih boleh diqadha’ setelah itu (setelah keluar waktunya). Karena shalat sunnah yang punya ketetapan waktu tertentu disunnahkan mengqadha’nya, sama halnya shalat tahajud pun demikian.” (Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:535). Kaidah di atas menunjukkan bahwa: Shalat qabliyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib yang penting masih di waktunya. Shalat bakdiyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sesudah shalat wajib, tidak boleh sebelum sebelum shalat wajib, yang penting masih di waktunya. Kesimpulannya, jika ada shalat qabliyah yang belum sempat dilakukan sebelum shalat wajib, berarti boleh dilakukan setelah shalat wajib, dan itu bukan qadha’, tetapi masih dikerjakan di waktunya (shalat ada’an). Demikian kaidah ini didapatkan dari kajian Syaikhuna Dr. Labib Najid saat membahas kitab Al-Yaaqut An-Nafiis. Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam   Keutamaan 12 Rakaat Rawatib dalam Sehari Ada 12 rakaat dalam sehari yang akan dijanjikan istana di surga: 2 rakaat qabliyah Shubuh 4 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Baca juga: Rincian Shalat Rawatib Zhuhur   Dalil mengenai keutamaan 12 rakaat dalam sehari adalah hadits-hadits berikut. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Rincian Dalil Mengenai Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari   Referensi utama: Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalah At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Saalim Bazmul. Penerbit Daar At-Tauhid. Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Hadits-hadits dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi.   Baca juga: Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Bakdiyah Ashar Dua Rakaat   – Bakda Magrib, 5 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib
Shalat rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, ada shalat qabliyah dan ada shalat bakdiyah. Shalat rawatib dalam sehari totalnya ada 22 rakaat.   Shalat rawatib itu ada dua macam: Shalat rawatib muakkad (yang sangat ditekankan), ada 10 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan), ada 12 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib muakkad, ada 10 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Shubuh 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 4 rakaat qabliyah Ashar 2 rakaat qabliyah Magrib 2 rakaat qabliyah Isya Rincian di atas diringkas dari Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:532-536. Baca juga: Rincian Penjelasan Shalat Sunnah Rawatib dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di   Syaikh Ibrahim Al-Baajuri rahimahullah memberikan kaidah untuk shalat qabliyah dan shalat bakdiyah sebagai berikut. وَاعْلَمْ: أَنَّهُ يَدْخُلُ وَقْتُ القَبْلِيَّةِ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَالبَعْدِيَّةُ بِفِعْلِهِ وَيَخْرُجُ وَقْتُ النَّوْعَيْنِ بِخُرُوْجِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيُنْدَبُ قَضَاؤُهُمَا بَعْدَهُ لِأَنَّهُ إِذَا فَاتَ نَفْلٌ مُؤَقَّتٌ نُدِبَ قَضَاؤُهُ وَأُلْحِقَ بِهِ التَّهَجُدُ “Ketahuilah bahwa waktu shalat qabliyah itu masuk saat waktu shalat fardhu telah masuk. Sedangkan waktu shalat bakdiyah itu setelah shalat fardhu dilakukan. Waktu shalat qabliyah dan bakdiyah berakhir dengan berakhirnya waktu shalat fardhu. Namun, shalat qabliyah dan bakdiyah masih boleh diqadha’ setelah itu (setelah keluar waktunya). Karena shalat sunnah yang punya ketetapan waktu tertentu disunnahkan mengqadha’nya, sama halnya shalat tahajud pun demikian.” (Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:535). Kaidah di atas menunjukkan bahwa: Shalat qabliyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib yang penting masih di waktunya. Shalat bakdiyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sesudah shalat wajib, tidak boleh sebelum sebelum shalat wajib, yang penting masih di waktunya. Kesimpulannya, jika ada shalat qabliyah yang belum sempat dilakukan sebelum shalat wajib, berarti boleh dilakukan setelah shalat wajib, dan itu bukan qadha’, tetapi masih dikerjakan di waktunya (shalat ada’an). Demikian kaidah ini didapatkan dari kajian Syaikhuna Dr. Labib Najid saat membahas kitab Al-Yaaqut An-Nafiis. Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam   Keutamaan 12 Rakaat Rawatib dalam Sehari Ada 12 rakaat dalam sehari yang akan dijanjikan istana di surga: 2 rakaat qabliyah Shubuh 4 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Baca juga: Rincian Shalat Rawatib Zhuhur   Dalil mengenai keutamaan 12 rakaat dalam sehari adalah hadits-hadits berikut. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Rincian Dalil Mengenai Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari   Referensi utama: Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalah At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Saalim Bazmul. Penerbit Daar At-Tauhid. Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Hadits-hadits dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi.   Baca juga: Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Bakdiyah Ashar Dua Rakaat   – Bakda Magrib, 5 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib


Shalat rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, ada shalat qabliyah dan ada shalat bakdiyah. Shalat rawatib dalam sehari totalnya ada 22 rakaat.   Shalat rawatib itu ada dua macam: Shalat rawatib muakkad (yang sangat ditekankan), ada 10 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan), ada 12 rakaat dalam sehari. Shalat rawatib muakkad, ada 10 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Shubuh 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari: 2 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 4 rakaat qabliyah Ashar 2 rakaat qabliyah Magrib 2 rakaat qabliyah Isya Rincian di atas diringkas dari Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:532-536. Baca juga: Rincian Penjelasan Shalat Sunnah Rawatib dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di   Syaikh Ibrahim Al-Baajuri rahimahullah memberikan kaidah untuk shalat qabliyah dan shalat bakdiyah sebagai berikut. وَاعْلَمْ: أَنَّهُ يَدْخُلُ وَقْتُ القَبْلِيَّةِ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَالبَعْدِيَّةُ بِفِعْلِهِ وَيَخْرُجُ وَقْتُ النَّوْعَيْنِ بِخُرُوْجِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيُنْدَبُ قَضَاؤُهُمَا بَعْدَهُ لِأَنَّهُ إِذَا فَاتَ نَفْلٌ مُؤَقَّتٌ نُدِبَ قَضَاؤُهُ وَأُلْحِقَ بِهِ التَّهَجُدُ “Ketahuilah bahwa waktu shalat qabliyah itu masuk saat waktu shalat fardhu telah masuk. Sedangkan waktu shalat bakdiyah itu setelah shalat fardhu dilakukan. Waktu shalat qabliyah dan bakdiyah berakhir dengan berakhirnya waktu shalat fardhu. Namun, shalat qabliyah dan bakdiyah masih boleh diqadha’ setelah itu (setelah keluar waktunya). Karena shalat sunnah yang punya ketetapan waktu tertentu disunnahkan mengqadha’nya, sama halnya shalat tahajud pun demikian.” (Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:535). Kaidah di atas menunjukkan bahwa: Shalat qabliyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib yang penting masih di waktunya. Shalat bakdiyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sesudah shalat wajib, tidak boleh sebelum sebelum shalat wajib, yang penting masih di waktunya. Kesimpulannya, jika ada shalat qabliyah yang belum sempat dilakukan sebelum shalat wajib, berarti boleh dilakukan setelah shalat wajib, dan itu bukan qadha’, tetapi masih dikerjakan di waktunya (shalat ada’an). Demikian kaidah ini didapatkan dari kajian Syaikhuna Dr. Labib Najid saat membahas kitab Al-Yaaqut An-Nafiis. Baca juga: Jumlah Rakaat Shalat Rawatib Sehari Semalam   Keutamaan 12 Rakaat Rawatib dalam Sehari Ada 12 rakaat dalam sehari yang akan dijanjikan istana di surga: 2 rakaat qabliyah Shubuh 4 rakaat qabliyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Zhuhur 2 rakaat bakdiyah Magrib 2 rakaat bakdiyah Isya Baca juga: Rincian Shalat Rawatib Zhuhur   Dalil mengenai keutamaan 12 rakaat dalam sehari adalah hadits-hadits berikut. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Rincian Dalil Mengenai Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari   Referensi utama: Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalah At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Saalim Bazmul. Penerbit Daar At-Tauhid. Hasyiyah Al-Baajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Hadits-hadits dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi.   Baca juga: Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Bakdiyah Ashar Dua Rakaat   – Bakda Magrib, 5 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  


Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Kapan Waktu yang Tepat Berhenti Makan Sahur, Saat Imsak atau Azan Shubuh?

Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur

Kapan Waktu yang Tepat Berhenti Makan Sahur, Saat Imsak atau Azan Shubuh?

Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur
Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur


Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  
Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  


Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  

Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat

Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat

Membedah Kesalahan-kesalahan di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan

Membedah Kesalahan-kesalahan di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan
Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan


Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan
Prev     Next