Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah

Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah
Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah


Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah

Fiqih Endorsement

Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid

Fiqih Endorsement

Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid
Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257418&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid
Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid


Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  
6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  


6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              
Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              


Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              

Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah

Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah

Jenis-Jenis Iradah (Kehendak) Allah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Jenis-Jenis Iradah (Kehendak) Allah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 QRIS donasi Yufid

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 QRIS donasi Yufid
Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338603160&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir

Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir Pertanyaan: Jika imam duduk tawarruk ketika tasyahud akhir, makmum masbuk duduk tawarruk atau iftirasy? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, Nabiyyina Muhammadin al-amin, wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapat seluruh rakaat shalat bersama imam dalam shalat jama’ah. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (3/353) disebutkan: أَمَّا الْمَسْبُوقُ ، فَهُوَ مَنْ سَبَقَهُ الإِمَامُ بِكُلِّ الرَّكَعَاتِ أَوْ بَعْضِهَا “Adapun masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam dalam semua rakaatnya atau sebagiannya”. Oleh karena itu, ketika imam salam, maka makmum berdiri kembali untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana posisi duduk makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir? Pertama, mengenai tata cara duduk dalam shalat, apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini semua hukumnya sunah tidak sampai wajib.  Yang wajib adalah duduknya, namun cara duduknya apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini mustahab. Sehingga andaikan seseorang cara duduknya tidak sesuai tuntunan maka tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalatnya. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: قال أصحابنا لا يتعين للجلوس في هذه المواضع هيئة للإجزاء بل كيف وجد أجزأه، سواء تورك، أو افترش، أو مد رجليه، أو نصب ركبتيه أو أحدهما أو غير ذلك “Para ulama mazhab kami tidak mewajibkan tata cara duduk tertentu di posisi-posisi tersebut, tidak dianggap sebagai hal yang dipersyaratkan dalam shalat. Bahkan bagaimanapun cara duduknya, itu sudah mencukupi. Apakah tawarruk, iftirasy, menjulurkan kedua kaki, menegakkan kedua lutut, atau menegakkan salah satunya, atau cara duduk yang lainnya, (itu semua sah)”. (Al-Majmu’, 3/450). Kedua, ulama khilaf tentang yang disunahkan bagi makmum masbuk ketika imam sudah tasyahud akhir.  Ulama Hambali mengatakan makmum masbuk duduk sebagaimana duduknya imam. Jika imam tawarruk, maka makmum masbuq juga tawarruk walaupun dia belum tasyahud akhir. Berdasarkan hadis: إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya” (HR. al-Bukhari no.722). Al-Mardawi mengatakan: والصحيح من المذهب أنه يتورك مع إمامه على الرواية الأولى كما يتورك إذا قضى  “Pendapat yang shahih dalam mazhab Hambali adalah bahwa makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam sebagaimana tawarruk-nya imam ketika imam ada di akhir shalat” (AlInshaf, 2/222). Al-Buhuti dalam kitab al-Iqna’ mengatakan: ويتورك مسبوق معه في تشهد أخير من رباعية ومغرب تبعا له “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam jika imam tasyahud akhir dalam shalat ruba’iyah (4 rakaat) dan shalat maghrib, dalam rangka mengikuti imam”. Demikian juga jika imam duduk iftirasy dalam shalat subuh atau shalat yang dua rakaat lainnya, dalam mazhab Hambali, makmum masbuk duduk iftirasy, dalam rangka mengikuti imam. Ulama Syafi’iyyah memiliki kaidah bahwa duduk tawarruk adalah duduk pada tempatnya salam. Sehingga jika makmum masbuk belum salam walaupun imam sudah salam, maka makmum masbuk tidak duduk tawarruk, namun iftirasy. Berdasarkan keumuman hadis Abu Humaid as-Sa’idi tentang duduk tawarruk ketika rakaat terakhir. Dalam hadis Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika duduk dalam shalat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226). Dalam riwayat lain: حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir shalat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). An-Nawawi rahimahullah mengatakan: المسبوق إذا جلس مع الإمام في آخر صلاة الإمام فيه وجهان . الصحيح المنصوص في الأم ، وبه قطع الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب والغزالي والجمهور : يجلس مفترشا ; لأنه ليس بآخر صلاته “Makmum masbuk jika ia duduk bersama imam di akhir shalat, maka ada dua pendapat. Pendapat yang shahih sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Umm, juga dinyatakan oleh asy-Syaikh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali, dan jumhur ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, karena itu bukan akhir shalat” (Al-Majmu’, 3/431). Wallahu a’lam, yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ adalah pendapat pertama. Bahwa makmum masbuk mengikuti cara duduk imam.  Namun sekali lagi tata cara duduk ini hukumnya sunah, andaikan makmum masbuk menyelisihi imam dalam masalah ini pun tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalat. Wallahu a’lam. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Waktu Terlarang Shalat, Doa Untuk Anak Perempuan Yang Baru Lahir, Keadaan Roh Setelah Meninggal, Khutbah Idul Fitri 2010, Tanda Tanda Orang Terkena Lintrik, Cara Mengatasi Santet Visited 987 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 QRIS donasi Yufid

Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir

Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir Pertanyaan: Jika imam duduk tawarruk ketika tasyahud akhir, makmum masbuk duduk tawarruk atau iftirasy? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, Nabiyyina Muhammadin al-amin, wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapat seluruh rakaat shalat bersama imam dalam shalat jama’ah. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (3/353) disebutkan: أَمَّا الْمَسْبُوقُ ، فَهُوَ مَنْ سَبَقَهُ الإِمَامُ بِكُلِّ الرَّكَعَاتِ أَوْ بَعْضِهَا “Adapun masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam dalam semua rakaatnya atau sebagiannya”. Oleh karena itu, ketika imam salam, maka makmum berdiri kembali untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana posisi duduk makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir? Pertama, mengenai tata cara duduk dalam shalat, apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini semua hukumnya sunah tidak sampai wajib.  Yang wajib adalah duduknya, namun cara duduknya apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini mustahab. Sehingga andaikan seseorang cara duduknya tidak sesuai tuntunan maka tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalatnya. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: قال أصحابنا لا يتعين للجلوس في هذه المواضع هيئة للإجزاء بل كيف وجد أجزأه، سواء تورك، أو افترش، أو مد رجليه، أو نصب ركبتيه أو أحدهما أو غير ذلك “Para ulama mazhab kami tidak mewajibkan tata cara duduk tertentu di posisi-posisi tersebut, tidak dianggap sebagai hal yang dipersyaratkan dalam shalat. Bahkan bagaimanapun cara duduknya, itu sudah mencukupi. Apakah tawarruk, iftirasy, menjulurkan kedua kaki, menegakkan kedua lutut, atau menegakkan salah satunya, atau cara duduk yang lainnya, (itu semua sah)”. (Al-Majmu’, 3/450). Kedua, ulama khilaf tentang yang disunahkan bagi makmum masbuk ketika imam sudah tasyahud akhir.  Ulama Hambali mengatakan makmum masbuk duduk sebagaimana duduknya imam. Jika imam tawarruk, maka makmum masbuq juga tawarruk walaupun dia belum tasyahud akhir. Berdasarkan hadis: إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya” (HR. al-Bukhari no.722). Al-Mardawi mengatakan: والصحيح من المذهب أنه يتورك مع إمامه على الرواية الأولى كما يتورك إذا قضى  “Pendapat yang shahih dalam mazhab Hambali adalah bahwa makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam sebagaimana tawarruk-nya imam ketika imam ada di akhir shalat” (AlInshaf, 2/222). Al-Buhuti dalam kitab al-Iqna’ mengatakan: ويتورك مسبوق معه في تشهد أخير من رباعية ومغرب تبعا له “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam jika imam tasyahud akhir dalam shalat ruba’iyah (4 rakaat) dan shalat maghrib, dalam rangka mengikuti imam”. Demikian juga jika imam duduk iftirasy dalam shalat subuh atau shalat yang dua rakaat lainnya, dalam mazhab Hambali, makmum masbuk duduk iftirasy, dalam rangka mengikuti imam. Ulama Syafi’iyyah memiliki kaidah bahwa duduk tawarruk adalah duduk pada tempatnya salam. Sehingga jika makmum masbuk belum salam walaupun imam sudah salam, maka makmum masbuk tidak duduk tawarruk, namun iftirasy. Berdasarkan keumuman hadis Abu Humaid as-Sa’idi tentang duduk tawarruk ketika rakaat terakhir. Dalam hadis Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika duduk dalam shalat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226). Dalam riwayat lain: حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir shalat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). An-Nawawi rahimahullah mengatakan: المسبوق إذا جلس مع الإمام في آخر صلاة الإمام فيه وجهان . الصحيح المنصوص في الأم ، وبه قطع الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب والغزالي والجمهور : يجلس مفترشا ; لأنه ليس بآخر صلاته “Makmum masbuk jika ia duduk bersama imam di akhir shalat, maka ada dua pendapat. Pendapat yang shahih sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Umm, juga dinyatakan oleh asy-Syaikh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali, dan jumhur ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, karena itu bukan akhir shalat” (Al-Majmu’, 3/431). Wallahu a’lam, yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ adalah pendapat pertama. Bahwa makmum masbuk mengikuti cara duduk imam.  Namun sekali lagi tata cara duduk ini hukumnya sunah, andaikan makmum masbuk menyelisihi imam dalam masalah ini pun tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalat. Wallahu a’lam. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Waktu Terlarang Shalat, Doa Untuk Anak Perempuan Yang Baru Lahir, Keadaan Roh Setelah Meninggal, Khutbah Idul Fitri 2010, Tanda Tanda Orang Terkena Lintrik, Cara Mengatasi Santet Visited 987 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 QRIS donasi Yufid
Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir Pertanyaan: Jika imam duduk tawarruk ketika tasyahud akhir, makmum masbuk duduk tawarruk atau iftirasy? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, Nabiyyina Muhammadin al-amin, wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapat seluruh rakaat shalat bersama imam dalam shalat jama’ah. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (3/353) disebutkan: أَمَّا الْمَسْبُوقُ ، فَهُوَ مَنْ سَبَقَهُ الإِمَامُ بِكُلِّ الرَّكَعَاتِ أَوْ بَعْضِهَا “Adapun masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam dalam semua rakaatnya atau sebagiannya”. Oleh karena itu, ketika imam salam, maka makmum berdiri kembali untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana posisi duduk makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir? Pertama, mengenai tata cara duduk dalam shalat, apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini semua hukumnya sunah tidak sampai wajib.  Yang wajib adalah duduknya, namun cara duduknya apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini mustahab. Sehingga andaikan seseorang cara duduknya tidak sesuai tuntunan maka tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalatnya. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: قال أصحابنا لا يتعين للجلوس في هذه المواضع هيئة للإجزاء بل كيف وجد أجزأه، سواء تورك، أو افترش، أو مد رجليه، أو نصب ركبتيه أو أحدهما أو غير ذلك “Para ulama mazhab kami tidak mewajibkan tata cara duduk tertentu di posisi-posisi tersebut, tidak dianggap sebagai hal yang dipersyaratkan dalam shalat. Bahkan bagaimanapun cara duduknya, itu sudah mencukupi. Apakah tawarruk, iftirasy, menjulurkan kedua kaki, menegakkan kedua lutut, atau menegakkan salah satunya, atau cara duduk yang lainnya, (itu semua sah)”. (Al-Majmu’, 3/450). Kedua, ulama khilaf tentang yang disunahkan bagi makmum masbuk ketika imam sudah tasyahud akhir.  Ulama Hambali mengatakan makmum masbuk duduk sebagaimana duduknya imam. Jika imam tawarruk, maka makmum masbuq juga tawarruk walaupun dia belum tasyahud akhir. Berdasarkan hadis: إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya” (HR. al-Bukhari no.722). Al-Mardawi mengatakan: والصحيح من المذهب أنه يتورك مع إمامه على الرواية الأولى كما يتورك إذا قضى  “Pendapat yang shahih dalam mazhab Hambali adalah bahwa makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam sebagaimana tawarruk-nya imam ketika imam ada di akhir shalat” (AlInshaf, 2/222). Al-Buhuti dalam kitab al-Iqna’ mengatakan: ويتورك مسبوق معه في تشهد أخير من رباعية ومغرب تبعا له “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam jika imam tasyahud akhir dalam shalat ruba’iyah (4 rakaat) dan shalat maghrib, dalam rangka mengikuti imam”. Demikian juga jika imam duduk iftirasy dalam shalat subuh atau shalat yang dua rakaat lainnya, dalam mazhab Hambali, makmum masbuk duduk iftirasy, dalam rangka mengikuti imam. Ulama Syafi’iyyah memiliki kaidah bahwa duduk tawarruk adalah duduk pada tempatnya salam. Sehingga jika makmum masbuk belum salam walaupun imam sudah salam, maka makmum masbuk tidak duduk tawarruk, namun iftirasy. Berdasarkan keumuman hadis Abu Humaid as-Sa’idi tentang duduk tawarruk ketika rakaat terakhir. Dalam hadis Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika duduk dalam shalat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226). Dalam riwayat lain: حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir shalat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). An-Nawawi rahimahullah mengatakan: المسبوق إذا جلس مع الإمام في آخر صلاة الإمام فيه وجهان . الصحيح المنصوص في الأم ، وبه قطع الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب والغزالي والجمهور : يجلس مفترشا ; لأنه ليس بآخر صلاته “Makmum masbuk jika ia duduk bersama imam di akhir shalat, maka ada dua pendapat. Pendapat yang shahih sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Umm, juga dinyatakan oleh asy-Syaikh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali, dan jumhur ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, karena itu bukan akhir shalat” (Al-Majmu’, 3/431). Wallahu a’lam, yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ adalah pendapat pertama. Bahwa makmum masbuk mengikuti cara duduk imam.  Namun sekali lagi tata cara duduk ini hukumnya sunah, andaikan makmum masbuk menyelisihi imam dalam masalah ini pun tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalat. Wallahu a’lam. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Waktu Terlarang Shalat, Doa Untuk Anak Perempuan Yang Baru Lahir, Keadaan Roh Setelah Meninggal, Khutbah Idul Fitri 2010, Tanda Tanda Orang Terkena Lintrik, Cara Mengatasi Santet Visited 987 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340606974&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir Pertanyaan: Jika imam duduk tawarruk ketika tasyahud akhir, makmum masbuk duduk tawarruk atau iftirasy? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, Nabiyyina Muhammadin al-amin, wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapat seluruh rakaat shalat bersama imam dalam shalat jama’ah. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (3/353) disebutkan: أَمَّا الْمَسْبُوقُ ، فَهُوَ مَنْ سَبَقَهُ الإِمَامُ بِكُلِّ الرَّكَعَاتِ أَوْ بَعْضِهَا “Adapun masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam dalam semua rakaatnya atau sebagiannya”. Oleh karena itu, ketika imam salam, maka makmum berdiri kembali untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana posisi duduk makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir? Pertama, mengenai tata cara duduk dalam shalat, apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini semua hukumnya sunah tidak sampai wajib.  Yang wajib adalah duduknya, namun cara duduknya apakah tawarruk, iftirasy atau iq’a, ini mustahab. Sehingga andaikan seseorang cara duduknya tidak sesuai tuntunan maka tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalatnya. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: قال أصحابنا لا يتعين للجلوس في هذه المواضع هيئة للإجزاء بل كيف وجد أجزأه، سواء تورك، أو افترش، أو مد رجليه، أو نصب ركبتيه أو أحدهما أو غير ذلك “Para ulama mazhab kami tidak mewajibkan tata cara duduk tertentu di posisi-posisi tersebut, tidak dianggap sebagai hal yang dipersyaratkan dalam shalat. Bahkan bagaimanapun cara duduknya, itu sudah mencukupi. Apakah tawarruk, iftirasy, menjulurkan kedua kaki, menegakkan kedua lutut, atau menegakkan salah satunya, atau cara duduk yang lainnya, (itu semua sah)”. (Al-Majmu’, 3/450). Kedua, ulama khilaf tentang yang disunahkan bagi makmum masbuk ketika imam sudah tasyahud akhir.  Ulama Hambali mengatakan makmum masbuk duduk sebagaimana duduknya imam. Jika imam tawarruk, maka makmum masbuq juga tawarruk walaupun dia belum tasyahud akhir. Berdasarkan hadis: إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya” (HR. al-Bukhari no.722). Al-Mardawi mengatakan: والصحيح من المذهب أنه يتورك مع إمامه على الرواية الأولى كما يتورك إذا قضى  “Pendapat yang shahih dalam mazhab Hambali adalah bahwa makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam sebagaimana tawarruk-nya imam ketika imam ada di akhir shalat” (AlInshaf, 2/222). Al-Buhuti dalam kitab al-Iqna’ mengatakan: ويتورك مسبوق معه في تشهد أخير من رباعية ومغرب تبعا له “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam jika imam tasyahud akhir dalam shalat ruba’iyah (4 rakaat) dan shalat maghrib, dalam rangka mengikuti imam”. Demikian juga jika imam duduk iftirasy dalam shalat subuh atau shalat yang dua rakaat lainnya, dalam mazhab Hambali, makmum masbuk duduk iftirasy, dalam rangka mengikuti imam. Ulama Syafi’iyyah memiliki kaidah bahwa duduk tawarruk adalah duduk pada tempatnya salam. Sehingga jika makmum masbuk belum salam walaupun imam sudah salam, maka makmum masbuk tidak duduk tawarruk, namun iftirasy. Berdasarkan keumuman hadis Abu Humaid as-Sa’idi tentang duduk tawarruk ketika rakaat terakhir. Dalam hadis Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika duduk dalam shalat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226). Dalam riwayat lain: حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir shalat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). An-Nawawi rahimahullah mengatakan: المسبوق إذا جلس مع الإمام في آخر صلاة الإمام فيه وجهان . الصحيح المنصوص في الأم ، وبه قطع الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب والغزالي والجمهور : يجلس مفترشا ; لأنه ليس بآخر صلاته “Makmum masbuk jika ia duduk bersama imam di akhir shalat, maka ada dua pendapat. Pendapat yang shahih sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Umm, juga dinyatakan oleh asy-Syaikh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali, dan jumhur ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, karena itu bukan akhir shalat” (Al-Majmu’, 3/431). Wallahu a’lam, yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ adalah pendapat pertama. Bahwa makmum masbuk mengikuti cara duduk imam.  Namun sekali lagi tata cara duduk ini hukumnya sunah, andaikan makmum masbuk menyelisihi imam dalam masalah ini pun tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalat. Wallahu a’lam. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Waktu Terlarang Shalat, Doa Untuk Anak Perempuan Yang Baru Lahir, Keadaan Roh Setelah Meninggal, Khutbah Idul Fitri 2010, Tanda Tanda Orang Terkena Lintrik, Cara Mengatasi Santet Visited 987 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tertib & Berkesinambungan dalam Mandi Wajib – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Tertib & Berkesinambungan dalam Mandi Wajib – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Karena sebagaimana pembahasan sebelumnya dalam al-Muqaddimah al-Fiqhiyyah aṣ-Ṣughrā, bahwa berkesinambungan dan tertib tidak diwajibkan ketika mandi, kecuali wudu. Jadi jika seseorang berbuat demikian, maka boleh baginya. Di antara hal bermanfaat yang banyak orang butuhkan dalam masalah ini, terutama bagi wanita di musim dingin, bahwa barang siapa yang ingin mandi karena terkena kewajiban melakukannya, lalu mendahulukan membasuh kepalanya, kemudian menggulungnya untuk mengeringkannya, lalu tidur, baru di pagi hari dia menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, maka mandinya sah baginya, karena dia telah mandi dengan mandi yang sempurna, karena tertib dan berkesinambungan tidak menjadi syarat dalam mandi. =============================================================================== لِأَنَّهُ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا فِي الْمُقَدَّمَةِ الْفِقْهِيَّةِ الصُّغْرَى أَنَّ الْمُوَالَاةَ وَالتَّرْتِيبَ يَسْقُطَانِ فِي الْغُسْلِ إِلَّا الْوُضُوءَ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ وَمِنَ النَّافِعِ الَّذِي يَحْتَاجُهُ النَّاسُ فِي هَذَا الْبَابِ وَلَا سِيَّمَا النِّسَاءُ فِي الشِّتَاءِ وَهُوَ أَنَّ مَنِ احْتَاجَ الْغُسْلَ لِلْوُجُوبِهِ عَلَيْهِ ثُمَّ قَدَّمَ غَسْلَ رَأْسِهِ وَلَفَّهُ لِيَجُفَّ وَنَامَ ثُمَّ أَصْبَحَ فَأَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ فَإِنَّهُ يُجْزِئُ عَنْهُ لِأَنَّهُ اغْتَسَلَ غُسْلًا كَامِلًا فَلَا يُشْتَرَطُ تَرْتِيبٌ وَلَا مُوَالَاةٌ فِي الْغُسْلِ    

Tertib & Berkesinambungan dalam Mandi Wajib – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Tertib & Berkesinambungan dalam Mandi Wajib – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Karena sebagaimana pembahasan sebelumnya dalam al-Muqaddimah al-Fiqhiyyah aṣ-Ṣughrā, bahwa berkesinambungan dan tertib tidak diwajibkan ketika mandi, kecuali wudu. Jadi jika seseorang berbuat demikian, maka boleh baginya. Di antara hal bermanfaat yang banyak orang butuhkan dalam masalah ini, terutama bagi wanita di musim dingin, bahwa barang siapa yang ingin mandi karena terkena kewajiban melakukannya, lalu mendahulukan membasuh kepalanya, kemudian menggulungnya untuk mengeringkannya, lalu tidur, baru di pagi hari dia menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, maka mandinya sah baginya, karena dia telah mandi dengan mandi yang sempurna, karena tertib dan berkesinambungan tidak menjadi syarat dalam mandi. =============================================================================== لِأَنَّهُ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا فِي الْمُقَدَّمَةِ الْفِقْهِيَّةِ الصُّغْرَى أَنَّ الْمُوَالَاةَ وَالتَّرْتِيبَ يَسْقُطَانِ فِي الْغُسْلِ إِلَّا الْوُضُوءَ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ وَمِنَ النَّافِعِ الَّذِي يَحْتَاجُهُ النَّاسُ فِي هَذَا الْبَابِ وَلَا سِيَّمَا النِّسَاءُ فِي الشِّتَاءِ وَهُوَ أَنَّ مَنِ احْتَاجَ الْغُسْلَ لِلْوُجُوبِهِ عَلَيْهِ ثُمَّ قَدَّمَ غَسْلَ رَأْسِهِ وَلَفَّهُ لِيَجُفَّ وَنَامَ ثُمَّ أَصْبَحَ فَأَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ فَإِنَّهُ يُجْزِئُ عَنْهُ لِأَنَّهُ اغْتَسَلَ غُسْلًا كَامِلًا فَلَا يُشْتَرَطُ تَرْتِيبٌ وَلَا مُوَالَاةٌ فِي الْغُسْلِ    
Tertib & Berkesinambungan dalam Mandi Wajib – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Karena sebagaimana pembahasan sebelumnya dalam al-Muqaddimah al-Fiqhiyyah aṣ-Ṣughrā, bahwa berkesinambungan dan tertib tidak diwajibkan ketika mandi, kecuali wudu. Jadi jika seseorang berbuat demikian, maka boleh baginya. Di antara hal bermanfaat yang banyak orang butuhkan dalam masalah ini, terutama bagi wanita di musim dingin, bahwa barang siapa yang ingin mandi karena terkena kewajiban melakukannya, lalu mendahulukan membasuh kepalanya, kemudian menggulungnya untuk mengeringkannya, lalu tidur, baru di pagi hari dia menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, maka mandinya sah baginya, karena dia telah mandi dengan mandi yang sempurna, karena tertib dan berkesinambungan tidak menjadi syarat dalam mandi. =============================================================================== لِأَنَّهُ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا فِي الْمُقَدَّمَةِ الْفِقْهِيَّةِ الصُّغْرَى أَنَّ الْمُوَالَاةَ وَالتَّرْتِيبَ يَسْقُطَانِ فِي الْغُسْلِ إِلَّا الْوُضُوءَ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ وَمِنَ النَّافِعِ الَّذِي يَحْتَاجُهُ النَّاسُ فِي هَذَا الْبَابِ وَلَا سِيَّمَا النِّسَاءُ فِي الشِّتَاءِ وَهُوَ أَنَّ مَنِ احْتَاجَ الْغُسْلَ لِلْوُجُوبِهِ عَلَيْهِ ثُمَّ قَدَّمَ غَسْلَ رَأْسِهِ وَلَفَّهُ لِيَجُفَّ وَنَامَ ثُمَّ أَصْبَحَ فَأَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ فَإِنَّهُ يُجْزِئُ عَنْهُ لِأَنَّهُ اغْتَسَلَ غُسْلًا كَامِلًا فَلَا يُشْتَرَطُ تَرْتِيبٌ وَلَا مُوَالَاةٌ فِي الْغُسْلِ    


Tertib & Berkesinambungan dalam Mandi Wajib – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Karena sebagaimana pembahasan sebelumnya dalam al-Muqaddimah al-Fiqhiyyah aṣ-Ṣughrā, bahwa berkesinambungan dan tertib tidak diwajibkan ketika mandi, kecuali wudu. Jadi jika seseorang berbuat demikian, maka boleh baginya. Di antara hal bermanfaat yang banyak orang butuhkan dalam masalah ini, terutama bagi wanita di musim dingin, bahwa barang siapa yang ingin mandi karena terkena kewajiban melakukannya, lalu mendahulukan membasuh kepalanya, kemudian menggulungnya untuk mengeringkannya, lalu tidur, baru di pagi hari dia menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, maka mandinya sah baginya, karena dia telah mandi dengan mandi yang sempurna, karena tertib dan berkesinambungan tidak menjadi syarat dalam mandi. =============================================================================== لِأَنَّهُ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا فِي الْمُقَدَّمَةِ الْفِقْهِيَّةِ الصُّغْرَى أَنَّ الْمُوَالَاةَ وَالتَّرْتِيبَ يَسْقُطَانِ فِي الْغُسْلِ إِلَّا الْوُضُوءَ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ وَمِنَ النَّافِعِ الَّذِي يَحْتَاجُهُ النَّاسُ فِي هَذَا الْبَابِ وَلَا سِيَّمَا النِّسَاءُ فِي الشِّتَاءِ وَهُوَ أَنَّ مَنِ احْتَاجَ الْغُسْلَ لِلْوُجُوبِهِ عَلَيْهِ ثُمَّ قَدَّمَ غَسْلَ رَأْسِهِ وَلَفَّهُ لِيَجُفَّ وَنَامَ ثُمَّ أَصْبَحَ فَأَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ فَإِنَّهُ يُجْزِئُ عَنْهُ لِأَنَّهُ اغْتَسَلَ غُسْلًا كَامِلًا فَلَا يُشْتَرَطُ تَرْتِيبٌ وَلَا مُوَالَاةٌ فِي الْغُسْلِ    

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  
Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  


Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  

Khutbah Jumat: Nasihat Bagi yang Masih Meremehkan Shalat

Ini adalah nasihat bagi yang masih meremehkan shalat lima waktu.   Daftar Isi tutup 1. Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat” 2. Khutbah Pertama 2.1. Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. 2.2. Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. 2.3. Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. 2.4. Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. 3. Khutbah Kedua 4. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat”    Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada khutbah Jumat kali ini, pentingnya kiranya kami membahas perkara shalat. Sebagian kita, kadang memperhatikan ibadah lain, tetapi melupakan shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, sebagian kita berpuasa sebulan penuh, tetapi tidak shalat atau shalatnya bolong-bolong. Ketika datang Iduladha, yang malas shalat pun ikut berqurban. Yang punya rezeki banyak, rajin sedekah dalam keadaan meremehkan shalat. Bahkan ada yang menyatakan, “Yang penting saya sudah berbuat baik, sering bantu orang.” Padahal orang yang menyatakan seperti ini adalah orang yang kurang dalam memperhatikan shalat. Kita akan lihat bagaimana kedudukan shalat dalam Islam agar kita semakin sadar akan pentingnya shalat sehingga bisa terus menjaganya.   Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. Dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad.” (HR. At-Tirmiżī no. 2616, hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.   Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaraka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut terdapat amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lain, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud, no. 864; Ahmad, 2:425; Hakim, 1:262; Al-Baihaqi, 2:386. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا  “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495, sahih) Karena shalat begitu penting dan punya kedudukan dalam Islam. Yang meninggalkannya pun diancam dengan ghayya. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ‘ghayya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. Dalam hadits, orang yang meninggalkan shalat diancam keras. Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, sahih). Biasanya orang yang meninggalkan shalat adalah karena kemalasan dengan berbagai macam alasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari, di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nanti di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, hasan) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf. Jangan remehkan shalat. Jangan remehkan shalat. Ibnul Qayyim sampai-sampai mengatakan bahwa meninggalkan shalat itu lebih parah dari melakukan dosa besar lainnya (mabuk, zina, selingkuh, membunuh). Jagalah shalat. Jika kita dalam keadaan sibuk bagaimana pun, shalat tetap ditunaikan. Bahkan jika dalam keadaan lupa atau tertidur, lantas ingat, maka shalatlah ketika ingat dan sadar, walau waktu shalat telah habis, asalkan bukan sengaja dan bukan dijadikan rutinitas. Semoga Allah memberikan kita taufik agar rutin menjaga shalat lima waktu. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 14 Dzulhijjah 1443 H, 15 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsdosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat

Khutbah Jumat: Nasihat Bagi yang Masih Meremehkan Shalat

Ini adalah nasihat bagi yang masih meremehkan shalat lima waktu.   Daftar Isi tutup 1. Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat” 2. Khutbah Pertama 2.1. Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. 2.2. Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. 2.3. Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. 2.4. Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. 3. Khutbah Kedua 4. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat”    Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada khutbah Jumat kali ini, pentingnya kiranya kami membahas perkara shalat. Sebagian kita, kadang memperhatikan ibadah lain, tetapi melupakan shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, sebagian kita berpuasa sebulan penuh, tetapi tidak shalat atau shalatnya bolong-bolong. Ketika datang Iduladha, yang malas shalat pun ikut berqurban. Yang punya rezeki banyak, rajin sedekah dalam keadaan meremehkan shalat. Bahkan ada yang menyatakan, “Yang penting saya sudah berbuat baik, sering bantu orang.” Padahal orang yang menyatakan seperti ini adalah orang yang kurang dalam memperhatikan shalat. Kita akan lihat bagaimana kedudukan shalat dalam Islam agar kita semakin sadar akan pentingnya shalat sehingga bisa terus menjaganya.   Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. Dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad.” (HR. At-Tirmiżī no. 2616, hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.   Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaraka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut terdapat amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lain, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud, no. 864; Ahmad, 2:425; Hakim, 1:262; Al-Baihaqi, 2:386. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا  “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495, sahih) Karena shalat begitu penting dan punya kedudukan dalam Islam. Yang meninggalkannya pun diancam dengan ghayya. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ‘ghayya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. Dalam hadits, orang yang meninggalkan shalat diancam keras. Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, sahih). Biasanya orang yang meninggalkan shalat adalah karena kemalasan dengan berbagai macam alasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari, di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nanti di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, hasan) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf. Jangan remehkan shalat. Jangan remehkan shalat. Ibnul Qayyim sampai-sampai mengatakan bahwa meninggalkan shalat itu lebih parah dari melakukan dosa besar lainnya (mabuk, zina, selingkuh, membunuh). Jagalah shalat. Jika kita dalam keadaan sibuk bagaimana pun, shalat tetap ditunaikan. Bahkan jika dalam keadaan lupa atau tertidur, lantas ingat, maka shalatlah ketika ingat dan sadar, walau waktu shalat telah habis, asalkan bukan sengaja dan bukan dijadikan rutinitas. Semoga Allah memberikan kita taufik agar rutin menjaga shalat lima waktu. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 14 Dzulhijjah 1443 H, 15 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsdosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat
Ini adalah nasihat bagi yang masih meremehkan shalat lima waktu.   Daftar Isi tutup 1. Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat” 2. Khutbah Pertama 2.1. Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. 2.2. Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. 2.3. Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. 2.4. Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. 3. Khutbah Kedua 4. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat”    Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada khutbah Jumat kali ini, pentingnya kiranya kami membahas perkara shalat. Sebagian kita, kadang memperhatikan ibadah lain, tetapi melupakan shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, sebagian kita berpuasa sebulan penuh, tetapi tidak shalat atau shalatnya bolong-bolong. Ketika datang Iduladha, yang malas shalat pun ikut berqurban. Yang punya rezeki banyak, rajin sedekah dalam keadaan meremehkan shalat. Bahkan ada yang menyatakan, “Yang penting saya sudah berbuat baik, sering bantu orang.” Padahal orang yang menyatakan seperti ini adalah orang yang kurang dalam memperhatikan shalat. Kita akan lihat bagaimana kedudukan shalat dalam Islam agar kita semakin sadar akan pentingnya shalat sehingga bisa terus menjaganya.   Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. Dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad.” (HR. At-Tirmiżī no. 2616, hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.   Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaraka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut terdapat amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lain, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud, no. 864; Ahmad, 2:425; Hakim, 1:262; Al-Baihaqi, 2:386. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا  “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495, sahih) Karena shalat begitu penting dan punya kedudukan dalam Islam. Yang meninggalkannya pun diancam dengan ghayya. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ‘ghayya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. Dalam hadits, orang yang meninggalkan shalat diancam keras. Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, sahih). Biasanya orang yang meninggalkan shalat adalah karena kemalasan dengan berbagai macam alasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari, di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nanti di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, hasan) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf. Jangan remehkan shalat. Jangan remehkan shalat. Ibnul Qayyim sampai-sampai mengatakan bahwa meninggalkan shalat itu lebih parah dari melakukan dosa besar lainnya (mabuk, zina, selingkuh, membunuh). Jagalah shalat. Jika kita dalam keadaan sibuk bagaimana pun, shalat tetap ditunaikan. Bahkan jika dalam keadaan lupa atau tertidur, lantas ingat, maka shalatlah ketika ingat dan sadar, walau waktu shalat telah habis, asalkan bukan sengaja dan bukan dijadikan rutinitas. Semoga Allah memberikan kita taufik agar rutin menjaga shalat lima waktu. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 14 Dzulhijjah 1443 H, 15 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsdosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat


Ini adalah nasihat bagi yang masih meremehkan shalat lima waktu.   Daftar Isi tutup 1. Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat” 2. Khutbah Pertama 2.1. Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. 2.2. Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. 2.3. Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. 2.4. Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. 3. Khutbah Kedua 4. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Tonton Video Khutbah Jumat “Bagi yang Masih Meremehkan Shalat” <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada khutbah Jumat kali ini, pentingnya kiranya kami membahas perkara shalat. Sebagian kita, kadang memperhatikan ibadah lain, tetapi melupakan shalat lima waktu. Di bulan Ramadhan, sebagian kita berpuasa sebulan penuh, tetapi tidak shalat atau shalatnya bolong-bolong. Ketika datang Iduladha, yang malas shalat pun ikut berqurban. Yang punya rezeki banyak, rajin sedekah dalam keadaan meremehkan shalat. Bahkan ada yang menyatakan, “Yang penting saya sudah berbuat baik, sering bantu orang.” Padahal orang yang menyatakan seperti ini adalah orang yang kurang dalam memperhatikan shalat. Kita akan lihat bagaimana kedudukan shalat dalam Islam agar kita semakin sadar akan pentingnya shalat sehingga bisa terus menjaganya.   Pertama, shalat adalah tiangnya Islam. Dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad.” (HR. At-Tirmiżī no. 2616, hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.   Kedua, shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaraka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut terdapat amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lain, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud, no. 864; Ahmad, 2:425; Hakim, 1:262; Al-Baihaqi, 2:386. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga, shalat adalah bagian dari rukun Islam. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)   Keempat, saking pentingnya shalat, keluarga pun diajak untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا  “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495, sahih) Karena shalat begitu penting dan punya kedudukan dalam Islam. Yang meninggalkannya pun diancam dengan ghayya. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ‘ghayya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. Dalam hadits, orang yang meninggalkan shalat diancam keras. Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, sahih). Biasanya orang yang meninggalkan shalat adalah karena kemalasan dengan berbagai macam alasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari, di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nanti di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, hasan) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf. Jangan remehkan shalat. Jangan remehkan shalat. Ibnul Qayyim sampai-sampai mengatakan bahwa meninggalkan shalat itu lebih parah dari melakukan dosa besar lainnya (mabuk, zina, selingkuh, membunuh). Jagalah shalat. Jika kita dalam keadaan sibuk bagaimana pun, shalat tetap ditunaikan. Bahkan jika dalam keadaan lupa atau tertidur, lantas ingat, maka shalatlah ketika ingat dan sadar, walau waktu shalat telah habis, asalkan bukan sengaja dan bukan dijadikan rutinitas. Semoga Allah memberikan kita taufik agar rutin menjaga shalat lima waktu. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 14 Dzulhijjah 1443 H, 15 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsdosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat

Disunahkan Membuat Acara Makan-Makan di Hari Id dan Tasyrik

Hari Iduladha adalah hari kebahagiaan bagi kaum muslimin. Bahagia dengan berhari raya dan bahagia dengan berlimpahnya daging kurban. Ternyata, kebahagiaan ini bisa disempurnakan dengan berkumpul bersama, mengadakan acara kumpul makan-makan di hari raya Id dan hari Tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah). Mengumpulkan manusia, baik itu keluarga jauh dan dekat, sahabat, serta kolega, untuk makan-makan hukumnya adalah sunah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,جمع الناس للطعام في العيدين وأيام التشريق سنة، وهو من شعائر الإسلام التي سنها رسول الله“Mengumpulkan manusia untuk makan-makan pada dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) dan hari Tasyrik adalah sunah, termasuk syiar Islam yang disunahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 298)Acara kumpul makan-makan tentu akan menambah kebahagiaan dengan bertemu keluarga dan kawan dalam keceriaan dan suasana kebahagiaan. Dalam acara ini pun kita bisa menerapkan sunah menampakkan dan berbagi kebahagiaan pada saat hari raya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,إظهار السُّرور في العيد مِن شعائر الدِّين“Menampakkan kegembiraan di hari raya Id termasuk dari syiar agama.” (Fathul Bari, 2: 443)Perintah berbahagia apabila mendapatkan karunia dan keutamaan dari Allah adalah perintah umum dan lebih dikhususkan dan ditekankan lagi ketika hari raya.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. (Karunia Allah dan rahmat-Nya) itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Acara berkumpul makan-makan juga disunahkan ngobrol-ngorol ringan dan berbincang hangat dalam rangka menyambung ukhuwah dan menghilangkan hasad dan kedengkian sesama kaum muslimin di waktu gembira. Berbincang-bincang ketika makan bersama termasuk hal yang disunahkan. Tentu saja disertai dengan adab, misalnya makanan ditelan dulu baru berbicara.Perhatikan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,ﺃُﺗِﻲَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺑِﻠَﺤْﻢٍ ، ﻓَﺮُﻓِﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﺬِّﺭَﺍﻉُ ، ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗُﻌْﺠِﺒُﻪُ ، ﻓَﻨَﻬَﺲَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻧَﻬْﺴَﺔً ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏( ﺃَﻧَﺎ ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ، ﻭَﻫَﻞْ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺑِﻢَ ﺫَﺍﻙَ … ‏) ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﺍﻟﻄﻮﻳﻞ .“Suatu hari, beberapa daging dihidangkan untuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu ditawarkan kepada beliau bagian kaki depan, bagian yang beliau suka. Beliau pun menggigitnya dengan satu gigitan kemudian bersabda, “Sesungguhnya aku adalah penghulu seluruh manusia di hari kiamat kelak. Tidakkah kalian tahu mengapa demikian?” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang panjang tentang syafa’at (sambil makan). (HR. Bukhari no. 3340 dan Muslim no. 194)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berdasarkan hadis ini, terdapat sunah berbincang-bincang ketika makan. Beliau rahimahullah berkata,ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺍِﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞ ﺗَﺄْﻧِﻴﺴًﺎ ﻟِﻠْﺂﻛِﻠِﻴﻦَ“Hadis ini menunjukkan anjuran berbincang-bincang ketika makan, agar lebih menyenangkan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 14)Demikian pembahasan ringkas ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga***@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hadist Tentang Jamaah, Keturunan Nabi Nuh, Do A Malam Hari, Mengenal Asmaul HusnaTags: fikih idul adhahari raya idul adhahari tasyrikidul adhakeutamaan hari tasyrikqurbansunnah di hari tasyriksyiar islamtasyrik

Disunahkan Membuat Acara Makan-Makan di Hari Id dan Tasyrik

Hari Iduladha adalah hari kebahagiaan bagi kaum muslimin. Bahagia dengan berhari raya dan bahagia dengan berlimpahnya daging kurban. Ternyata, kebahagiaan ini bisa disempurnakan dengan berkumpul bersama, mengadakan acara kumpul makan-makan di hari raya Id dan hari Tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah). Mengumpulkan manusia, baik itu keluarga jauh dan dekat, sahabat, serta kolega, untuk makan-makan hukumnya adalah sunah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,جمع الناس للطعام في العيدين وأيام التشريق سنة، وهو من شعائر الإسلام التي سنها رسول الله“Mengumpulkan manusia untuk makan-makan pada dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) dan hari Tasyrik adalah sunah, termasuk syiar Islam yang disunahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 298)Acara kumpul makan-makan tentu akan menambah kebahagiaan dengan bertemu keluarga dan kawan dalam keceriaan dan suasana kebahagiaan. Dalam acara ini pun kita bisa menerapkan sunah menampakkan dan berbagi kebahagiaan pada saat hari raya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,إظهار السُّرور في العيد مِن شعائر الدِّين“Menampakkan kegembiraan di hari raya Id termasuk dari syiar agama.” (Fathul Bari, 2: 443)Perintah berbahagia apabila mendapatkan karunia dan keutamaan dari Allah adalah perintah umum dan lebih dikhususkan dan ditekankan lagi ketika hari raya.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. (Karunia Allah dan rahmat-Nya) itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Acara berkumpul makan-makan juga disunahkan ngobrol-ngorol ringan dan berbincang hangat dalam rangka menyambung ukhuwah dan menghilangkan hasad dan kedengkian sesama kaum muslimin di waktu gembira. Berbincang-bincang ketika makan bersama termasuk hal yang disunahkan. Tentu saja disertai dengan adab, misalnya makanan ditelan dulu baru berbicara.Perhatikan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,ﺃُﺗِﻲَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺑِﻠَﺤْﻢٍ ، ﻓَﺮُﻓِﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﺬِّﺭَﺍﻉُ ، ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗُﻌْﺠِﺒُﻪُ ، ﻓَﻨَﻬَﺲَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻧَﻬْﺴَﺔً ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏( ﺃَﻧَﺎ ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ، ﻭَﻫَﻞْ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺑِﻢَ ﺫَﺍﻙَ … ‏) ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﺍﻟﻄﻮﻳﻞ .“Suatu hari, beberapa daging dihidangkan untuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu ditawarkan kepada beliau bagian kaki depan, bagian yang beliau suka. Beliau pun menggigitnya dengan satu gigitan kemudian bersabda, “Sesungguhnya aku adalah penghulu seluruh manusia di hari kiamat kelak. Tidakkah kalian tahu mengapa demikian?” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang panjang tentang syafa’at (sambil makan). (HR. Bukhari no. 3340 dan Muslim no. 194)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berdasarkan hadis ini, terdapat sunah berbincang-bincang ketika makan. Beliau rahimahullah berkata,ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺍِﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞ ﺗَﺄْﻧِﻴﺴًﺎ ﻟِﻠْﺂﻛِﻠِﻴﻦَ“Hadis ini menunjukkan anjuran berbincang-bincang ketika makan, agar lebih menyenangkan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 14)Demikian pembahasan ringkas ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga***@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hadist Tentang Jamaah, Keturunan Nabi Nuh, Do A Malam Hari, Mengenal Asmaul HusnaTags: fikih idul adhahari raya idul adhahari tasyrikidul adhakeutamaan hari tasyrikqurbansunnah di hari tasyriksyiar islamtasyrik
Hari Iduladha adalah hari kebahagiaan bagi kaum muslimin. Bahagia dengan berhari raya dan bahagia dengan berlimpahnya daging kurban. Ternyata, kebahagiaan ini bisa disempurnakan dengan berkumpul bersama, mengadakan acara kumpul makan-makan di hari raya Id dan hari Tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah). Mengumpulkan manusia, baik itu keluarga jauh dan dekat, sahabat, serta kolega, untuk makan-makan hukumnya adalah sunah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,جمع الناس للطعام في العيدين وأيام التشريق سنة، وهو من شعائر الإسلام التي سنها رسول الله“Mengumpulkan manusia untuk makan-makan pada dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) dan hari Tasyrik adalah sunah, termasuk syiar Islam yang disunahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 298)Acara kumpul makan-makan tentu akan menambah kebahagiaan dengan bertemu keluarga dan kawan dalam keceriaan dan suasana kebahagiaan. Dalam acara ini pun kita bisa menerapkan sunah menampakkan dan berbagi kebahagiaan pada saat hari raya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,إظهار السُّرور في العيد مِن شعائر الدِّين“Menampakkan kegembiraan di hari raya Id termasuk dari syiar agama.” (Fathul Bari, 2: 443)Perintah berbahagia apabila mendapatkan karunia dan keutamaan dari Allah adalah perintah umum dan lebih dikhususkan dan ditekankan lagi ketika hari raya.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. (Karunia Allah dan rahmat-Nya) itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Acara berkumpul makan-makan juga disunahkan ngobrol-ngorol ringan dan berbincang hangat dalam rangka menyambung ukhuwah dan menghilangkan hasad dan kedengkian sesama kaum muslimin di waktu gembira. Berbincang-bincang ketika makan bersama termasuk hal yang disunahkan. Tentu saja disertai dengan adab, misalnya makanan ditelan dulu baru berbicara.Perhatikan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,ﺃُﺗِﻲَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺑِﻠَﺤْﻢٍ ، ﻓَﺮُﻓِﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﺬِّﺭَﺍﻉُ ، ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗُﻌْﺠِﺒُﻪُ ، ﻓَﻨَﻬَﺲَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻧَﻬْﺴَﺔً ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏( ﺃَﻧَﺎ ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ، ﻭَﻫَﻞْ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺑِﻢَ ﺫَﺍﻙَ … ‏) ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﺍﻟﻄﻮﻳﻞ .“Suatu hari, beberapa daging dihidangkan untuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu ditawarkan kepada beliau bagian kaki depan, bagian yang beliau suka. Beliau pun menggigitnya dengan satu gigitan kemudian bersabda, “Sesungguhnya aku adalah penghulu seluruh manusia di hari kiamat kelak. Tidakkah kalian tahu mengapa demikian?” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang panjang tentang syafa’at (sambil makan). (HR. Bukhari no. 3340 dan Muslim no. 194)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berdasarkan hadis ini, terdapat sunah berbincang-bincang ketika makan. Beliau rahimahullah berkata,ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺍِﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞ ﺗَﺄْﻧِﻴﺴًﺎ ﻟِﻠْﺂﻛِﻠِﻴﻦَ“Hadis ini menunjukkan anjuran berbincang-bincang ketika makan, agar lebih menyenangkan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 14)Demikian pembahasan ringkas ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga***@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hadist Tentang Jamaah, Keturunan Nabi Nuh, Do A Malam Hari, Mengenal Asmaul HusnaTags: fikih idul adhahari raya idul adhahari tasyrikidul adhakeutamaan hari tasyrikqurbansunnah di hari tasyriksyiar islamtasyrik


Hari Iduladha adalah hari kebahagiaan bagi kaum muslimin. Bahagia dengan berhari raya dan bahagia dengan berlimpahnya daging kurban. Ternyata, kebahagiaan ini bisa disempurnakan dengan berkumpul bersama, mengadakan acara kumpul makan-makan di hari raya Id dan hari Tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah). Mengumpulkan manusia, baik itu keluarga jauh dan dekat, sahabat, serta kolega, untuk makan-makan hukumnya adalah sunah.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,جمع الناس للطعام في العيدين وأيام التشريق سنة، وهو من شعائر الإسلام التي سنها رسول الله“Mengumpulkan manusia untuk makan-makan pada dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) dan hari Tasyrik adalah sunah, termasuk syiar Islam yang disunahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 298)Acara kumpul makan-makan tentu akan menambah kebahagiaan dengan bertemu keluarga dan kawan dalam keceriaan dan suasana kebahagiaan. Dalam acara ini pun kita bisa menerapkan sunah menampakkan dan berbagi kebahagiaan pada saat hari raya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,إظهار السُّرور في العيد مِن شعائر الدِّين“Menampakkan kegembiraan di hari raya Id termasuk dari syiar agama.” (Fathul Bari, 2: 443)Perintah berbahagia apabila mendapatkan karunia dan keutamaan dari Allah adalah perintah umum dan lebih dikhususkan dan ditekankan lagi ketika hari raya.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. (Karunia Allah dan rahmat-Nya) itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)Acara berkumpul makan-makan juga disunahkan ngobrol-ngorol ringan dan berbincang hangat dalam rangka menyambung ukhuwah dan menghilangkan hasad dan kedengkian sesama kaum muslimin di waktu gembira. Berbincang-bincang ketika makan bersama termasuk hal yang disunahkan. Tentu saja disertai dengan adab, misalnya makanan ditelan dulu baru berbicara.Perhatikan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,ﺃُﺗِﻲَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺑِﻠَﺤْﻢٍ ، ﻓَﺮُﻓِﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﺬِّﺭَﺍﻉُ ، ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗُﻌْﺠِﺒُﻪُ ، ﻓَﻨَﻬَﺲَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻧَﻬْﺴَﺔً ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏( ﺃَﻧَﺎ ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ، ﻭَﻫَﻞْ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺑِﻢَ ﺫَﺍﻙَ … ‏) ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﺍﻟﻄﻮﻳﻞ .“Suatu hari, beberapa daging dihidangkan untuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu ditawarkan kepada beliau bagian kaki depan, bagian yang beliau suka. Beliau pun menggigitnya dengan satu gigitan kemudian bersabda, “Sesungguhnya aku adalah penghulu seluruh manusia di hari kiamat kelak. Tidakkah kalian tahu mengapa demikian?” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang panjang tentang syafa’at (sambil makan). (HR. Bukhari no. 3340 dan Muslim no. 194)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berdasarkan hadis ini, terdapat sunah berbincang-bincang ketika makan. Beliau rahimahullah berkata,ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺍِﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞ ﺗَﺄْﻧِﻴﺴًﺎ ﻟِﻠْﺂﻛِﻠِﻴﻦَ“Hadis ini menunjukkan anjuran berbincang-bincang ketika makan, agar lebih menyenangkan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 14)Demikian pembahasan ringkas ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga***@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hadist Tentang Jamaah, Keturunan Nabi Nuh, Do A Malam Hari, Mengenal Asmaul HusnaTags: fikih idul adhahari raya idul adhahari tasyrikidul adhakeutamaan hari tasyrikqurbansunnah di hari tasyriksyiar islamtasyrik
Prev     Next