Karamah Umar bin Khatthab yang Mendapatkan Ilham yang Khusus (Tahdits)

Umar bin Al-Khatthab adalah sahabat yang diberikan karamah ilham yang luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1504 1.1. Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1504 Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُونَ، فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإنَّهُ عُمَرُ)) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ عَائِشَةَ . وَفِي رِوَايَتِهِمَا قَالَ ابْنُ وَهْبٍ : (( مُحَدَّثُونَ )) أَيْ مُلْهَمُونَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara umat sebelum kalian ada beberapa orang yang mendapat ilham yang khusus. Seandainya ada seseorang di antara umatku menjadi seperti itu, maka sesungguhnya ia adalah ‘Umar.” (HR. Bukhari. Muslim pun meriwayatkan dari ‘Aisyah) Di dalam riwayat mereka berdua, Ibnu Wahab berkata bahwa MUHADDATSUUNA adalah orang yang mendapatkan ilham. [HR. Bukhari, no. 3689 dan Muslim, no. 2398] Faedah hadits Yang dimaksud muhaddatsuun (mendapatkan tahdits), yaitu mendapatkan ilham yang khusus, bukan ilham berupa petunjuk kepada kebaikan sebagaimana diberikan kepada orang beriman secara umum. Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin. Hadits ini menunjukkan manaqib atau sifat terpuji yang diberikan kepada ‘Umar. ‘Umar bin Khatthab mendapatkan pujian khusus karena memang di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mempunyai banyak gagasan yang serasi dengan ketentuan yang diturunkan Al-Qur’an. Demikian pula, sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar memiliki gagasan yang tepat sasaran. Umat Islam lebih utama dari umat lainnya karena sedikitnya orang yang mendapatkan keistimewaan tahdits (ilham yang khusus) untuk menjaga agama Islam. Syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umat ini sudah sempurna, tidak memerlukan tambahan lagi, baik melalui mimpi dan ilham. Sementara, umat sebelum Islam memerlukannya. Tahdits (ilham yang khusus) adalah orang yang hati kecilnya mendapatkan bisikan sesuatu. Hal itu terjadi seperti apa yang diucapkannya. Shiddiq lebih sempurna daripada tahdits. Shiddiq itu telah menyerahkan dengan penuh secara total kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hati dan sanubarinya, lahir dan batinnya. Oleh karena itulah, shiddiq tidaklah memerlukan tambahan dari yang lainnya. Tahdits atau ilham yang khusus haruslah ditimbang dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau sesuai, maka diterima. Kalau tidak sesuai, maka tidak diterima. Oleh karenanya, kedudukan shiddiqiyyah lebih tinggi di atas kedudukan tahdits. Karenanya, Abu Bakar itu lebih mulia dibanding ‘Umar. Tahdits, ilham, firasat, dan mimpi yang benar tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum. Apabila ia benar-benar terjadi, maka ia harus ditimbang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika sesuai dengan keduanya, maka boleh diamalkan dan jika tidak sesuai, maka harus ditinggalkan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:540-543. Baca Juga: Karamah pada Abu Bakar dengan Makanan yang Banyak   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat mimpi buruk mimpi indah riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah umar bin khaththab

Karamah Umar bin Khatthab yang Mendapatkan Ilham yang Khusus (Tahdits)

Umar bin Al-Khatthab adalah sahabat yang diberikan karamah ilham yang luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1504 1.1. Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1504 Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُونَ، فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإنَّهُ عُمَرُ)) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ عَائِشَةَ . وَفِي رِوَايَتِهِمَا قَالَ ابْنُ وَهْبٍ : (( مُحَدَّثُونَ )) أَيْ مُلْهَمُونَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara umat sebelum kalian ada beberapa orang yang mendapat ilham yang khusus. Seandainya ada seseorang di antara umatku menjadi seperti itu, maka sesungguhnya ia adalah ‘Umar.” (HR. Bukhari. Muslim pun meriwayatkan dari ‘Aisyah) Di dalam riwayat mereka berdua, Ibnu Wahab berkata bahwa MUHADDATSUUNA adalah orang yang mendapatkan ilham. [HR. Bukhari, no. 3689 dan Muslim, no. 2398] Faedah hadits Yang dimaksud muhaddatsuun (mendapatkan tahdits), yaitu mendapatkan ilham yang khusus, bukan ilham berupa petunjuk kepada kebaikan sebagaimana diberikan kepada orang beriman secara umum. Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin. Hadits ini menunjukkan manaqib atau sifat terpuji yang diberikan kepada ‘Umar. ‘Umar bin Khatthab mendapatkan pujian khusus karena memang di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mempunyai banyak gagasan yang serasi dengan ketentuan yang diturunkan Al-Qur’an. Demikian pula, sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar memiliki gagasan yang tepat sasaran. Umat Islam lebih utama dari umat lainnya karena sedikitnya orang yang mendapatkan keistimewaan tahdits (ilham yang khusus) untuk menjaga agama Islam. Syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umat ini sudah sempurna, tidak memerlukan tambahan lagi, baik melalui mimpi dan ilham. Sementara, umat sebelum Islam memerlukannya. Tahdits (ilham yang khusus) adalah orang yang hati kecilnya mendapatkan bisikan sesuatu. Hal itu terjadi seperti apa yang diucapkannya. Shiddiq lebih sempurna daripada tahdits. Shiddiq itu telah menyerahkan dengan penuh secara total kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hati dan sanubarinya, lahir dan batinnya. Oleh karena itulah, shiddiq tidaklah memerlukan tambahan dari yang lainnya. Tahdits atau ilham yang khusus haruslah ditimbang dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau sesuai, maka diterima. Kalau tidak sesuai, maka tidak diterima. Oleh karenanya, kedudukan shiddiqiyyah lebih tinggi di atas kedudukan tahdits. Karenanya, Abu Bakar itu lebih mulia dibanding ‘Umar. Tahdits, ilham, firasat, dan mimpi yang benar tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum. Apabila ia benar-benar terjadi, maka ia harus ditimbang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika sesuai dengan keduanya, maka boleh diamalkan dan jika tidak sesuai, maka harus ditinggalkan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:540-543. Baca Juga: Karamah pada Abu Bakar dengan Makanan yang Banyak   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat mimpi buruk mimpi indah riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah umar bin khaththab
Umar bin Al-Khatthab adalah sahabat yang diberikan karamah ilham yang luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1504 1.1. Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1504 Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُونَ، فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإنَّهُ عُمَرُ)) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ عَائِشَةَ . وَفِي رِوَايَتِهِمَا قَالَ ابْنُ وَهْبٍ : (( مُحَدَّثُونَ )) أَيْ مُلْهَمُونَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara umat sebelum kalian ada beberapa orang yang mendapat ilham yang khusus. Seandainya ada seseorang di antara umatku menjadi seperti itu, maka sesungguhnya ia adalah ‘Umar.” (HR. Bukhari. Muslim pun meriwayatkan dari ‘Aisyah) Di dalam riwayat mereka berdua, Ibnu Wahab berkata bahwa MUHADDATSUUNA adalah orang yang mendapatkan ilham. [HR. Bukhari, no. 3689 dan Muslim, no. 2398] Faedah hadits Yang dimaksud muhaddatsuun (mendapatkan tahdits), yaitu mendapatkan ilham yang khusus, bukan ilham berupa petunjuk kepada kebaikan sebagaimana diberikan kepada orang beriman secara umum. Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin. Hadits ini menunjukkan manaqib atau sifat terpuji yang diberikan kepada ‘Umar. ‘Umar bin Khatthab mendapatkan pujian khusus karena memang di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mempunyai banyak gagasan yang serasi dengan ketentuan yang diturunkan Al-Qur’an. Demikian pula, sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar memiliki gagasan yang tepat sasaran. Umat Islam lebih utama dari umat lainnya karena sedikitnya orang yang mendapatkan keistimewaan tahdits (ilham yang khusus) untuk menjaga agama Islam. Syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umat ini sudah sempurna, tidak memerlukan tambahan lagi, baik melalui mimpi dan ilham. Sementara, umat sebelum Islam memerlukannya. Tahdits (ilham yang khusus) adalah orang yang hati kecilnya mendapatkan bisikan sesuatu. Hal itu terjadi seperti apa yang diucapkannya. Shiddiq lebih sempurna daripada tahdits. Shiddiq itu telah menyerahkan dengan penuh secara total kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hati dan sanubarinya, lahir dan batinnya. Oleh karena itulah, shiddiq tidaklah memerlukan tambahan dari yang lainnya. Tahdits atau ilham yang khusus haruslah ditimbang dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau sesuai, maka diterima. Kalau tidak sesuai, maka tidak diterima. Oleh karenanya, kedudukan shiddiqiyyah lebih tinggi di atas kedudukan tahdits. Karenanya, Abu Bakar itu lebih mulia dibanding ‘Umar. Tahdits, ilham, firasat, dan mimpi yang benar tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum. Apabila ia benar-benar terjadi, maka ia harus ditimbang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika sesuai dengan keduanya, maka boleh diamalkan dan jika tidak sesuai, maka harus ditinggalkan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:540-543. Baca Juga: Karamah pada Abu Bakar dengan Makanan yang Banyak   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat mimpi buruk mimpi indah riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah umar bin khaththab


Umar bin Al-Khatthab adalah sahabat yang diberikan karamah ilham yang luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1504 1.1. Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1504 Umar bin Al-Khatthab yang Mendapatkan Ilham – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُونَ، فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإنَّهُ عُمَرُ)) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ عَائِشَةَ . وَفِي رِوَايَتِهِمَا قَالَ ابْنُ وَهْبٍ : (( مُحَدَّثُونَ )) أَيْ مُلْهَمُونَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara umat sebelum kalian ada beberapa orang yang mendapat ilham yang khusus. Seandainya ada seseorang di antara umatku menjadi seperti itu, maka sesungguhnya ia adalah ‘Umar.” (HR. Bukhari. Muslim pun meriwayatkan dari ‘Aisyah) Di dalam riwayat mereka berdua, Ibnu Wahab berkata bahwa MUHADDATSUUNA adalah orang yang mendapatkan ilham. [HR. Bukhari, no. 3689 dan Muslim, no. 2398] Faedah hadits Yang dimaksud muhaddatsuun (mendapatkan tahdits), yaitu mendapatkan ilham yang khusus, bukan ilham berupa petunjuk kepada kebaikan sebagaimana diberikan kepada orang beriman secara umum. Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin. Hadits ini menunjukkan manaqib atau sifat terpuji yang diberikan kepada ‘Umar. ‘Umar bin Khatthab mendapatkan pujian khusus karena memang di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mempunyai banyak gagasan yang serasi dengan ketentuan yang diturunkan Al-Qur’an. Demikian pula, sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar memiliki gagasan yang tepat sasaran. Umat Islam lebih utama dari umat lainnya karena sedikitnya orang yang mendapatkan keistimewaan tahdits (ilham yang khusus) untuk menjaga agama Islam. Syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umat ini sudah sempurna, tidak memerlukan tambahan lagi, baik melalui mimpi dan ilham. Sementara, umat sebelum Islam memerlukannya. Tahdits (ilham yang khusus) adalah orang yang hati kecilnya mendapatkan bisikan sesuatu. Hal itu terjadi seperti apa yang diucapkannya. Shiddiq lebih sempurna daripada tahdits. Shiddiq itu telah menyerahkan dengan penuh secara total kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hati dan sanubarinya, lahir dan batinnya. Oleh karena itulah, shiddiq tidaklah memerlukan tambahan dari yang lainnya. Tahdits atau ilham yang khusus haruslah ditimbang dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau sesuai, maka diterima. Kalau tidak sesuai, maka tidak diterima. Oleh karenanya, kedudukan shiddiqiyyah lebih tinggi di atas kedudukan tahdits. Karenanya, Abu Bakar itu lebih mulia dibanding ‘Umar. Tahdits, ilham, firasat, dan mimpi yang benar tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum. Apabila ia benar-benar terjadi, maka ia harus ditimbang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika sesuai dengan keduanya, maka boleh diamalkan dan jika tidak sesuai, maka harus ditinggalkan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:540-543. Baca Juga: Karamah pada Abu Bakar dengan Makanan yang Banyak   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat mimpi buruk mimpi indah riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah umar bin khaththab

Matan Taqrib: Cara Mengusap Khuf (Sepatu)

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, المَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَالمَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ جَاِئزٌ بِثَلاَثِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الفَرْضِ مِنَ القَدَمَيْنِ وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ المَشْيِ عَلَيْهِمَا وَيَمْسَحُ المُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالمُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ المُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الخُفَّيْنِ فَإِنْ مَسَحَ فِي الحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ. مُبْطِلاَتُ المَسْحِ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَيَبْطُلُ المَسْحُ بِثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ : بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ المُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الغُسْلَ. Mengusap khuf Mengusap khuf itu boleh dengan tiga syarat yaitu: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Orang yang mukim boleh mengusap khufnya selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khufnya selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim. Mengusap khuf menjadi batal karena tiga hal yaitu: Melepas sepatu. Habis jangka waktunya. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Baca juga: Dalil-Dalil Anjuran Mengusap Khuf   Beberapa catatan tentang mengusap khuf Hukum mengusap khuf adalah boleh. Hal ini menunjukkan bahwa mencuci kedua kaki saat wudhu lebih afdal daripada mengusap khuf. Yang diusap adalah kedua khuf, bukan salah satunya saja. Kecuali kalau salah satu kakinya tidak ada, maka cukup mengusap yang ada saja. Mengusap khuf ini berlaku pada wudhu, bukan pada mandi wajib, mandi sunnah, bukan pada saat menghilangkan najis. Jika ada yang junub lalu kakinya berdarah, lalu kakinya ingin diusap sebagai ganti dari mencuci kaki, maka tidaklah sah.   Syarat mengusap khuf Pertama: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Seandainya satu kaki dicuci saat wudhu, lalu khuf dikenakan, kemudian satu kaki lagi dicuci, lalu khuf berikutnya dikenakan, maka tidaklah cukup. Seandainya sudah selesai bersuci sempurna, kemudian datang hadats sebelum kakinya sampai pada dasar khuf, maka mengusap tidaklah sah. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79) Kedua: Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Seandainya khuf hanya menutup bagian di bawah mata kaki, maka tidak sah untuk diusap. Khuf yang dimaksud adalah menutupi (tidak tembus air), bukan syaratnya tidak boleh tembus pandang ke dalam (seperti kaca), bagian bawah dan samping tertutup, bukan bagian ujung atas khuf. Ketiga: Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Karena khuf ini digunakan oleh musafir untuk bolak-balik berjalan. Khuf ini harus kuat untuk jalan, tidak tembus air (dari jalan selain lubang khuf). Keempat: Bahan khuf itu suci. Jika khuf berasal dari kulit yang najis seperti kulit anjing dan babi, maka tidak sah untuk diusap.   Waktu Mengusap Khuf Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276) Orang yang mukim mengusap khuf selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam. Waktu memulai mengusap khuf (1×24 jam untuk mukim atau 3×24 jam untuk musafir) dari  berhadats berakhir setelah memakai kedua khuf, berarti bukan dihitung dari mulainya berhadats, bukan pula dari awal mengusap khuf, bukan pula dari pertama kali mengenakan khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim karena hukum asal adalah mukim dan mengusap khuf hanyalah rukhshah (keringanan), yang diambil adalah kehati-hatiannya. Safar yang dibolehkan mengusap khuf adalah (1) safar yang boleh (bukan safar untuk maksiat), tetapi jika dia bermaksiat dengan safarnya, maka hendaklah ia mengusap sebagaimana orang mukim; (2) safarnya adalah yang menempuh jarak untuk qashar shalat (sekitar 84 KM).   Cara mengusap khuf: Mengusap bagian atas khuf, sedangkan mengusap bagian bawahnya adalah sunnah. Khuf bukan dicuci, tetapi diusap. Khuf bukan diusap seluruhnya secara merata. Yang disunnahkan adalah mengusap khuf sekali saja, bukan berulang kali.   Pembatal mengusap khuf Melepas kedua khuf atau melepas salah satunya atau terlepas atau khuf tidak layak lagi untuk diusap seperti sobek. Habis jangka waktunya, yaitu 1×24 jam untuk orang mukim dan 3×24 jam untuk musafir. Jika ragu mengenai masa berakhirnya mengusap khuf, maka kembali ke hukum asal yaitu mencuci kaki. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi, seperti karena junub, haidh, nifas bagi yang mengenakan khuf. Catatan: Mengusap kaos kaki tidaklah sah karena kaos kaki terlalu tipis, tidak menghalangi air masuk ke kaki. Kaos kaki pun tidak layak digunakan untuk berjalan layaknya khuf. Tidak ada pendapat yang membolehkan hal ini kecuali salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf – Diperbaharui pada 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi cara wudhu khuf matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah mengusap khuf mengusap sepatu

Matan Taqrib: Cara Mengusap Khuf (Sepatu)

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, المَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَالمَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ جَاِئزٌ بِثَلاَثِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الفَرْضِ مِنَ القَدَمَيْنِ وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ المَشْيِ عَلَيْهِمَا وَيَمْسَحُ المُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالمُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ المُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الخُفَّيْنِ فَإِنْ مَسَحَ فِي الحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ. مُبْطِلاَتُ المَسْحِ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَيَبْطُلُ المَسْحُ بِثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ : بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ المُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الغُسْلَ. Mengusap khuf Mengusap khuf itu boleh dengan tiga syarat yaitu: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Orang yang mukim boleh mengusap khufnya selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khufnya selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim. Mengusap khuf menjadi batal karena tiga hal yaitu: Melepas sepatu. Habis jangka waktunya. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Baca juga: Dalil-Dalil Anjuran Mengusap Khuf   Beberapa catatan tentang mengusap khuf Hukum mengusap khuf adalah boleh. Hal ini menunjukkan bahwa mencuci kedua kaki saat wudhu lebih afdal daripada mengusap khuf. Yang diusap adalah kedua khuf, bukan salah satunya saja. Kecuali kalau salah satu kakinya tidak ada, maka cukup mengusap yang ada saja. Mengusap khuf ini berlaku pada wudhu, bukan pada mandi wajib, mandi sunnah, bukan pada saat menghilangkan najis. Jika ada yang junub lalu kakinya berdarah, lalu kakinya ingin diusap sebagai ganti dari mencuci kaki, maka tidaklah sah.   Syarat mengusap khuf Pertama: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Seandainya satu kaki dicuci saat wudhu, lalu khuf dikenakan, kemudian satu kaki lagi dicuci, lalu khuf berikutnya dikenakan, maka tidaklah cukup. Seandainya sudah selesai bersuci sempurna, kemudian datang hadats sebelum kakinya sampai pada dasar khuf, maka mengusap tidaklah sah. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79) Kedua: Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Seandainya khuf hanya menutup bagian di bawah mata kaki, maka tidak sah untuk diusap. Khuf yang dimaksud adalah menutupi (tidak tembus air), bukan syaratnya tidak boleh tembus pandang ke dalam (seperti kaca), bagian bawah dan samping tertutup, bukan bagian ujung atas khuf. Ketiga: Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Karena khuf ini digunakan oleh musafir untuk bolak-balik berjalan. Khuf ini harus kuat untuk jalan, tidak tembus air (dari jalan selain lubang khuf). Keempat: Bahan khuf itu suci. Jika khuf berasal dari kulit yang najis seperti kulit anjing dan babi, maka tidak sah untuk diusap.   Waktu Mengusap Khuf Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276) Orang yang mukim mengusap khuf selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam. Waktu memulai mengusap khuf (1×24 jam untuk mukim atau 3×24 jam untuk musafir) dari  berhadats berakhir setelah memakai kedua khuf, berarti bukan dihitung dari mulainya berhadats, bukan pula dari awal mengusap khuf, bukan pula dari pertama kali mengenakan khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim karena hukum asal adalah mukim dan mengusap khuf hanyalah rukhshah (keringanan), yang diambil adalah kehati-hatiannya. Safar yang dibolehkan mengusap khuf adalah (1) safar yang boleh (bukan safar untuk maksiat), tetapi jika dia bermaksiat dengan safarnya, maka hendaklah ia mengusap sebagaimana orang mukim; (2) safarnya adalah yang menempuh jarak untuk qashar shalat (sekitar 84 KM).   Cara mengusap khuf: Mengusap bagian atas khuf, sedangkan mengusap bagian bawahnya adalah sunnah. Khuf bukan dicuci, tetapi diusap. Khuf bukan diusap seluruhnya secara merata. Yang disunnahkan adalah mengusap khuf sekali saja, bukan berulang kali.   Pembatal mengusap khuf Melepas kedua khuf atau melepas salah satunya atau terlepas atau khuf tidak layak lagi untuk diusap seperti sobek. Habis jangka waktunya, yaitu 1×24 jam untuk orang mukim dan 3×24 jam untuk musafir. Jika ragu mengenai masa berakhirnya mengusap khuf, maka kembali ke hukum asal yaitu mencuci kaki. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi, seperti karena junub, haidh, nifas bagi yang mengenakan khuf. Catatan: Mengusap kaos kaki tidaklah sah karena kaos kaki terlalu tipis, tidak menghalangi air masuk ke kaki. Kaos kaki pun tidak layak digunakan untuk berjalan layaknya khuf. Tidak ada pendapat yang membolehkan hal ini kecuali salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf – Diperbaharui pada 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi cara wudhu khuf matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah mengusap khuf mengusap sepatu
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, المَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَالمَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ جَاِئزٌ بِثَلاَثِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الفَرْضِ مِنَ القَدَمَيْنِ وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ المَشْيِ عَلَيْهِمَا وَيَمْسَحُ المُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالمُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ المُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الخُفَّيْنِ فَإِنْ مَسَحَ فِي الحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ. مُبْطِلاَتُ المَسْحِ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَيَبْطُلُ المَسْحُ بِثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ : بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ المُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الغُسْلَ. Mengusap khuf Mengusap khuf itu boleh dengan tiga syarat yaitu: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Orang yang mukim boleh mengusap khufnya selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khufnya selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim. Mengusap khuf menjadi batal karena tiga hal yaitu: Melepas sepatu. Habis jangka waktunya. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Baca juga: Dalil-Dalil Anjuran Mengusap Khuf   Beberapa catatan tentang mengusap khuf Hukum mengusap khuf adalah boleh. Hal ini menunjukkan bahwa mencuci kedua kaki saat wudhu lebih afdal daripada mengusap khuf. Yang diusap adalah kedua khuf, bukan salah satunya saja. Kecuali kalau salah satu kakinya tidak ada, maka cukup mengusap yang ada saja. Mengusap khuf ini berlaku pada wudhu, bukan pada mandi wajib, mandi sunnah, bukan pada saat menghilangkan najis. Jika ada yang junub lalu kakinya berdarah, lalu kakinya ingin diusap sebagai ganti dari mencuci kaki, maka tidaklah sah.   Syarat mengusap khuf Pertama: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Seandainya satu kaki dicuci saat wudhu, lalu khuf dikenakan, kemudian satu kaki lagi dicuci, lalu khuf berikutnya dikenakan, maka tidaklah cukup. Seandainya sudah selesai bersuci sempurna, kemudian datang hadats sebelum kakinya sampai pada dasar khuf, maka mengusap tidaklah sah. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79) Kedua: Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Seandainya khuf hanya menutup bagian di bawah mata kaki, maka tidak sah untuk diusap. Khuf yang dimaksud adalah menutupi (tidak tembus air), bukan syaratnya tidak boleh tembus pandang ke dalam (seperti kaca), bagian bawah dan samping tertutup, bukan bagian ujung atas khuf. Ketiga: Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Karena khuf ini digunakan oleh musafir untuk bolak-balik berjalan. Khuf ini harus kuat untuk jalan, tidak tembus air (dari jalan selain lubang khuf). Keempat: Bahan khuf itu suci. Jika khuf berasal dari kulit yang najis seperti kulit anjing dan babi, maka tidak sah untuk diusap.   Waktu Mengusap Khuf Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276) Orang yang mukim mengusap khuf selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam. Waktu memulai mengusap khuf (1×24 jam untuk mukim atau 3×24 jam untuk musafir) dari  berhadats berakhir setelah memakai kedua khuf, berarti bukan dihitung dari mulainya berhadats, bukan pula dari awal mengusap khuf, bukan pula dari pertama kali mengenakan khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim karena hukum asal adalah mukim dan mengusap khuf hanyalah rukhshah (keringanan), yang diambil adalah kehati-hatiannya. Safar yang dibolehkan mengusap khuf adalah (1) safar yang boleh (bukan safar untuk maksiat), tetapi jika dia bermaksiat dengan safarnya, maka hendaklah ia mengusap sebagaimana orang mukim; (2) safarnya adalah yang menempuh jarak untuk qashar shalat (sekitar 84 KM).   Cara mengusap khuf: Mengusap bagian atas khuf, sedangkan mengusap bagian bawahnya adalah sunnah. Khuf bukan dicuci, tetapi diusap. Khuf bukan diusap seluruhnya secara merata. Yang disunnahkan adalah mengusap khuf sekali saja, bukan berulang kali.   Pembatal mengusap khuf Melepas kedua khuf atau melepas salah satunya atau terlepas atau khuf tidak layak lagi untuk diusap seperti sobek. Habis jangka waktunya, yaitu 1×24 jam untuk orang mukim dan 3×24 jam untuk musafir. Jika ragu mengenai masa berakhirnya mengusap khuf, maka kembali ke hukum asal yaitu mencuci kaki. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi, seperti karena junub, haidh, nifas bagi yang mengenakan khuf. Catatan: Mengusap kaos kaki tidaklah sah karena kaos kaki terlalu tipis, tidak menghalangi air masuk ke kaki. Kaos kaki pun tidak layak digunakan untuk berjalan layaknya khuf. Tidak ada pendapat yang membolehkan hal ini kecuali salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf – Diperbaharui pada 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi cara wudhu khuf matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah mengusap khuf mengusap sepatu


Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, المَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَالمَسْحُ عَلَى الخُفَّيْنِ جَاِئزٌ بِثَلاَثِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الفَرْضِ مِنَ القَدَمَيْنِ وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ المَشْيِ عَلَيْهِمَا وَيَمْسَحُ المُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالمُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ المُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الخُفَّيْنِ فَإِنْ مَسَحَ فِي الحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ. مُبْطِلاَتُ المَسْحِ عَلَى الخُفَّيْنِ: وَيَبْطُلُ المَسْحُ بِثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ : بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ المُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الغُسْلَ. Mengusap khuf Mengusap khuf itu boleh dengan tiga syarat yaitu: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Orang yang mukim boleh mengusap khufnya selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khufnya selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim. Mengusap khuf menjadi batal karena tiga hal yaitu: Melepas sepatu. Habis jangka waktunya. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Baca juga: Dalil-Dalil Anjuran Mengusap Khuf   Beberapa catatan tentang mengusap khuf Hukum mengusap khuf adalah boleh. Hal ini menunjukkan bahwa mencuci kedua kaki saat wudhu lebih afdal daripada mengusap khuf. Yang diusap adalah kedua khuf, bukan salah satunya saja. Kecuali kalau salah satu kakinya tidak ada, maka cukup mengusap yang ada saja. Mengusap khuf ini berlaku pada wudhu, bukan pada mandi wajib, mandi sunnah, bukan pada saat menghilangkan najis. Jika ada yang junub lalu kakinya berdarah, lalu kakinya ingin diusap sebagai ganti dari mencuci kaki, maka tidaklah sah.   Syarat mengusap khuf Pertama: Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna. Seandainya satu kaki dicuci saat wudhu, lalu khuf dikenakan, kemudian satu kaki lagi dicuci, lalu khuf berikutnya dikenakan, maka tidaklah cukup. Seandainya sudah selesai bersuci sempurna, kemudian datang hadats sebelum kakinya sampai pada dasar khuf, maka mengusap tidaklah sah. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79) Kedua: Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Seandainya khuf hanya menutup bagian di bawah mata kaki, maka tidak sah untuk diusap. Khuf yang dimaksud adalah menutupi (tidak tembus air), bukan syaratnya tidak boleh tembus pandang ke dalam (seperti kaca), bagian bawah dan samping tertutup, bukan bagian ujung atas khuf. Ketiga: Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan. Karena khuf ini digunakan oleh musafir untuk bolak-balik berjalan. Khuf ini harus kuat untuk jalan, tidak tembus air (dari jalan selain lubang khuf). Keempat: Bahan khuf itu suci. Jika khuf berasal dari kulit yang najis seperti kulit anjing dan babi, maka tidak sah untuk diusap.   Waktu Mengusap Khuf Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276) Orang yang mukim mengusap khuf selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam. Waktu memulai mengusap khuf (1×24 jam untuk mukim atau 3×24 jam untuk musafir) dari  berhadats berakhir setelah memakai kedua khuf, berarti bukan dihitung dari mulainya berhadats, bukan pula dari awal mengusap khuf, bukan pula dari pertama kali mengenakan khuf. Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim karena hukum asal adalah mukim dan mengusap khuf hanyalah rukhshah (keringanan), yang diambil adalah kehati-hatiannya. Safar yang dibolehkan mengusap khuf adalah (1) safar yang boleh (bukan safar untuk maksiat), tetapi jika dia bermaksiat dengan safarnya, maka hendaklah ia mengusap sebagaimana orang mukim; (2) safarnya adalah yang menempuh jarak untuk qashar shalat (sekitar 84 KM).   Cara mengusap khuf: Mengusap bagian atas khuf, sedangkan mengusap bagian bawahnya adalah sunnah. Khuf bukan dicuci, tetapi diusap. Khuf bukan diusap seluruhnya secara merata. Yang disunnahkan adalah mengusap khuf sekali saja, bukan berulang kali.   Pembatal mengusap khuf Melepas kedua khuf atau melepas salah satunya atau terlepas atau khuf tidak layak lagi untuk diusap seperti sobek. Habis jangka waktunya, yaitu 1×24 jam untuk orang mukim dan 3×24 jam untuk musafir. Jika ragu mengenai masa berakhirnya mengusap khuf, maka kembali ke hukum asal yaitu mencuci kaki. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi, seperti karena junub, haidh, nifas bagi yang mengenakan khuf. Catatan: Mengusap kaos kaki tidaklah sah karena kaos kaki terlalu tipis, tidak menghalangi air masuk ke kaki. Kaos kaki pun tidak layak digunakan untuk berjalan layaknya khuf. Tidak ada pendapat yang membolehkan hal ini kecuali salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf – Diperbaharui pada 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi cara wudhu khuf matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah mengusap khuf mengusap sepatu

Karamah pada Abu Bakar dengan Makanan yang Banyak

Hadits ini menerangkan bagaimanakah karamah yang ada pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ini adalah kelanjutan dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1503 1.1. Kisah Para Ahlush Shuffah 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1503 Kisah Para Ahlush Shuffah وعن أَبي محمد عبد الرحمان بن أَبي بكرٍ الصديق رضي الله عنهما : أنَّ أَصْحَابَ الصُّفّةِ كَانُوا أُنَاساً فُقَرَاءَ وَأَنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَرَّةً : (( مَنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ اثْنَيْنِ ، فَلْيَذْهَبْ بثَالِثٍ ، وَمنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ أرْبَعَةٍ ، فَلْيَذْهَبْ بِخَامِسٍ بِسَادِسٍ )) أَوْ كما قَالَ ، وأنَّ أَبَا بكرٍ – رضي الله عنه – ، جَاءَ بِثَلاَثَةٍ ، وانْطَلَقَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – بعَشَرَةٍ ، وأنَّ أَبَا بَكرٍ تَعَشَّى عِنْدَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ لَبِثَ حَتَّى صَلَّى العِشَاءَ ، ثُمَّ رَجَعَ ، فجاءَ بَعْدَ مَا مَضَى مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ . قالت امْرَأتُهُ : مَا حَبَسَكَ عَنْ أضْيَافِكَ ؟ قَالَ : أوَما عَشَّيْتِهمْ ؟ قالت: أَبَوْا حَتَّى تَجِيءَ وَقَدْ عَرَضُوا عَلَيْهِمْ ، قَالَ : فَذَهَبتُ أَنَا فَاخْتَبَأْتُ ، فَقالَ : يَا غُنْثَرُ ، فَجَدَّعَ وَسَبَّ ، وقالَ : كُلُوا لاَ هَنِيئاً وَاللهِ لا أَطْعَمُهُ أَبَداً ، قَالَ : وايْمُ اللهِ مَا كُنَّا نَأخُذُ مِنْ لُقْمَةٍ إلا ربا من أسفلِها أكثرَ منها حتى شبعوا ، وصارتْ أكثرَ مما كانتْ قبلَ ذلكَ ، فنظرَ إليها أبو بكر فقالَ لامرأتِهِ : يا أختَ بني فراسٍ ما هذا ؟ قالت : لا وقُرَّةِ عيني لهي الآنَ أكثرُ منها قبلَ ذلكَ بثلاثِ مراتٍ ! فأكل منها أبو بكرٍ وقال : إنَّما كانَ ذلكَ منالشيطانِ ، يعني : يمينَهُ . ثم أكلَ منها لقمةً ، ثُمَّ حَمَلَهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم- فَأَصْبَحَتْ عِنْدَهُ. وَكَانَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ، فَمَضَى الأجَلُ ، فَتَفَرَّقْنَا اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلاً، مَعَ كُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ أُنَاسٌ ، اللهُ أعْلَمُ كَمْ مَعَ كُلِّ رَجُلٍ فَأَكَلُوا مِنْهَا أَجْمَعُونَ . وَفِي رِوَايةٍ : فَحَلَفَ أَبُو بَكْرٍ لا يَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَت المَرْأَةُ لا تَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَ الضَّيْفُ . – أَو الأَضْيَافُ – أنْ لاَ يَطْعَمُهُ أَوْ يَطْعَمُوهُ حَتَّى يَطْعَمَهُ . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : هذِهِ مِنَالشَّيْطَانِ ! فَدَعَا بالطَّعَامِ فَأكَلَ وأكَلُوا ، فَجَعَلُوا لا يَرْفَعُونَ لُقْمَةً إِلاَّ رَبَتْ مِنْ أسْفَلِهَاأَكْثَرُ مِنْهَا ، فَقَالَ : يَا أُخْتَ بَني فِرَاسٍ ، مَا هَذَا ؟ فَقَالَتْ : وَقُرْةِ عَيْنِي إنَّهَا الآنَ لأَكْثَرُمِنْهَا قَبْلَ أنْ نَأكُلَ ، فَأكَلُوا ، وَبَعَثَ بِهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَذَكَرَ أنَّهُأكَلَ مِنْهَا . وَفِي رِوايَةٍ : إنَّ أَبَا بكْرٍ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمانِ : دُونَكَ أضْيَافَكَ ، فَإنِّي مُنْطلقٌ إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَافْرُغْ مِنْ قِراهُم قَبْلَ أنْ أَجِيءَ ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمانِ ، فَأَتَاهُمْ بما عِنْدَهُ ، فَقَالَ : اطْعَمُوا ؛ فقالوا : أين رَبُّ مَنْزِلِنا ؟ قَالَ : اطْعَمُوا ، قالوا : مَا نحنُ بِاكِلِينَ حَتَّى يَجِيءَ رَبُّ مَنْزِلِنَا ، قَالَ : اقْبَلُوا عَنْا قِرَاكُمْ ، فَإنَّهُ إنْ جَاءَ وَلَمْ تَطْعَمُوا ، لَنَلْقَيَنَّ مِنْهُ فأبَوْا ، فَعَرَفْتُ أنَّهُ يَجِدُ عَلَيَّ ، فَلَمَّا جَاءَ تَنَحَّيْتُ عَنْهُ ، فَقَالَ : مَا صَنَعْتُمْ ؟ فَأخْبَرُوهُ ، فَقَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحمانِ ، فَسَكَتُّ : ثُمَّ قَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحْمانِ ، فَسَكَتُّ ، فَقَالَ: يَا غُنْثَرُ أقْسَمْتُ عَلَيْكَ إنْ كُنْتَ تَسْمَعُ صَوتِي لَمَا جِئْتَ ! فَخَرَجْتُ ، فَقُلْتُ : سَلْ أضْيَافَكَ ، فقالُوا : صَدَقَ ، أتَانَا بِهِ ، فَقَالَ : إنَّمَا انْتَظَرْتُمُونِي والله لا أَطْعَمُهُ اللَّيْلَةَ . فَقَالَ الآخَرُونَ : واللهِ لا نَطْعَمُهُ حَتَّى تَطْعَمَهُ فَقَالَ : وَيْلَكُمْ مَا لَكُمْ لا تَقْبَلُونَ عَنَّا قِرَاكُمْ ؟ هَاتِ طَعَامَكَ ، فَجَاءَ بِهِ ، فَوَضَعَ يَدَهُ فَقَالَ : بِسْمِ اللهِ ، الأولَى مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَأَكَلَ وَأَكَلُوا . متفق عَلَيْهِ . قَوْله : (( غُنْثَرُ )) بغينٍ معجمةٍ مَضمُومَةٍ ثُمَّ نُونٍ ساكِنَةٍ ثُمَّ ثاءٍ مثلثةٍ وَهُوَ : الغَبِيُّ الجَاهِلُ . وقولُهُ : (( فَجَدَّعَ )) أَيْ شَتَمَهُ ، والجَدْعُ القَطْعُ . قولُه (( يَجِدُ عَليّ )) هُوَ بكسرِ الجِيمِ : أيْ يَغْضَبُ . Dari Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya para Ahlu Shuffah adalah orang-orang yang miskin. Suatu kali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barang siapa yang memiliki makanan untuk dua orang, maka bawalah orang yang ketiga (dari Ashhabush Shuffah). Barang siapa yang mempunyai makanan cukup untuk empat orang, maka hendaklah ia membawa orang kelima, orang keenam. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pergi membawa tiga orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa sepuluh orang. Abu Bakar pun makan malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia tinggal beberapa lama di sana hingga selesai shalat Isya, lalu ia pulang larut malam. Istrinya bertanya kepadanya, “Apa gerangan yang menahan engkau hingga menelantarkan tamu-tamu itu?” Abu Bakar lantas balik bertanya, “Apakah mereka belum kamu beri makan malam?” Istrinya lalu menjawab, “Mereka tidak mau, sampai engkau datang dan mereka telah dipersilakan.” ‘Abdurrahman berkata, “Melihat kejadian itu, aku pun pergi bersembunyi (takut dimarahi ayahnya, Abu Bakar). Ternyata Abu Bakar berkata, “Hai anak bodoh!” Sambil memaki dan menjelek-jelekkanku, lalu ia berkata, “Makanlah! Meskipun tidak enak. Demi Allah, aku sendiri tidak pernah mau memakannya.” ‘Abdurrahman menuturkan, “Demi Allah, setiap kami mengambil satu suap, pasti dari bawah suapan itu bertambah lebih banyak, sampai-sampai mereka semua kenyang. Lalu makanan itu menjadi lebih banyak dari sebelumnya.” Setelah Abu Bakar memperhatikan kejadian luar biasa ini, ia berkata kepada istrinya, “Wahai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya menjawab, “Sungguh membahagiakan, sesungguhnya makanan tadi bertambah tiga kali lebih banyak daripada sebelumnya!” Melihat kejadian itu, Abu Bakar pun ikut memakannya, kemudian ia berkata, “Sungguh, sumpahku tadi dari setan!” Abu Bakar memakannya satu suap, kemudian dibawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di rumah beliau. Kami mempunyai suatu perjanjian dengan suatu kaum, sampai waktunya terlambat. Waktu itu kami terbagi menjadi dua belas orang. Tiap-tiap orang mempunyai beberapa anggota. Allah Mahatahu berapa jumlah anggota tiap-tiap orang tersebut. Setelah itu, mereka semua pun memakannya.” Dalam salah satu riwayat: Abu Bakar telah bersumpah untuk tidak memakannya. Istrinya juga ikut bersumpah untuk tidak memakannya. Tamu-tamunya pun bersumpah untuk tidak memakannya, kecuali Abu Bakar makan bersama-sama. Maka Abu Bakar berkata, “Sumpah ini dari setan.” Kemudian, ia meminta makanan itu lalu memakannya dan mereka lantas turut makan bersamanya. Ternyata, setiap mereka mengangkat satu suap pasti dari bawahnya bertambah menjadi lebih banyak dari sesuap yang mereka ambil. Melihat kejadian itu, Abu Bakar kemudian berkata, “Hai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya berkata, “Sungguh membahagiakan! Makanan itu lebih banyak daripada sebelumnya.” Mereka pun memakannya, lalu dibawanya pula kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman menyebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya juga. Di dalam suatu riwayat, Abu Bakar berkata kepada ‘Abdurrahman, “Sambutlah tamu-tamumu! Aku akan mendatangi Nabi. Selesaikan suguhan mereka sebelum aku kembali.” ‘Abdurrahman pergi menemui para tamu sambil membawa makanan untuk mereka. ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Para tamunya bertanya, “Di mana tuan rumah kita?” ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Mereka berkata, “Kami tidak akan makan sampai tuan rumah kita datang.” ‘Abdurrahman berkata, “Terimalah suguhan makanan kami untuk kalian semua. Sebab kalau ia datang, tetapi kalian belum makan, pasti kami dimarahinya.” Mereka pun tetap tidak mau makan. Aku tahu bahwasanya Abu Bakar pasti memarahi aku. Setelah Abu Bakar datang, aku menyingkir darinya. Ia berkata, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka lantas memberitahunya. Maka Abu Bakar berkata, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku kembali diam. Ia lantas berkata lagi, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku tetap diam saja. Ia berkata, “Hai, si bodoh! Aku bersumpah kalau kamu mendengar suaraku, mengapa belum juga datang?” Maka aku keluar, lalu berkata, “Tanyakanlah kepada tamu-tamumu!” Mereka pun berkata, “Ia benar, ia telah memberi kami suguhan.” Abu Bakar berkata, “Kalian telah menungguku. Demi Allah, malam ini aku tidak mau memakannya.” Yang lainnya berkata, “Demi Allah, kami juga tidak akan memakannya hingga Anda memakannya.” Abu Bakar berkata, “Celaka! Mengapa kalian tidak mau menerima hidangan kami? Berikanlah makananmu!” Maka ‘Abdurrahman pun datang membawakan makanan itu. Lalu Abu Bakar mengambilnya seraya membaca. “Bismillah, yang pertama sumpahnya dari setan.” Abu Bakar pun makan, maka mereka pun turut makan bersamanya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 2:75-76 dan Muslim, no. 2057] Faedah hadits Bolehnya orang-orang miskin mengungsi di masjid sewaktu memerlukan pertolongan, dengan syarat sekiranya tidak mempersempit daya tampung masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang melakukan shalat. Disunnahkan memberikan pertolongan kepada orang miskin setelah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. Menata manajemen dalam penanganan bantuan pada masa atau ketika krisis ekonomi. Boleh meninggalkan istri, anak, dan tamu apabila kebutuhan mereka telah tercukupi. Boleh melakukan percakapan pada malam hari (sesudah shalat Isyak) bersama tamu dan keluarga. Seorang istri boleh bertindak seperti yang dilakukan istri Abu Bakar kepada tamunya dan boleh memberi makan tanpa seizin suami. Ayah boleh saja memaki anak selama terdapat unsur-unsur pendidikan dan latihan agar biasa melakukan kebaikan. Boleh mendoakan yang tidak baik kepada orang yang tidak dapat berbuat adil, lebih-lebih pada waktu marah dan emosi. Sebab, para tamu dalam riwayat yang dikaji ini memaksa tuan rumah agar hadir di majelis bersama mereka. Boleh bersumpah untuk tidak melakukan perkara yang mubah. Seseorang yang jujur dibolehkan untuk meneguhkan beritanya dengan atau melebihi sumpah pribadi. Dibolehkan membatalkan sumpah setelah kita mengetahui bahwa sumpah merupakan dorongan setan. Sebab, setan hendak menimbulkan ketegangan antara Abu Bakar dengan para tamunya melalui sumpah tersebut. Oleh karena itulah, Abu Bakar membuat setan kecewa dengan membatalkan sumpahnya, yang itu lebih baik daripada melanjutkannya. Dibolehkan tabarruk (mengharap berkah) melalui makanan para wali dan orang-orang saleh. Mengantarkan makanan yang diketahui mengandung keberkahan kepada orang-orang besar dan mereka menerimanya. Beramal itu berdasarkan zhan ghalib, sangkaan terbesar. Sebab, Abu Bakar mengira bahwa ‘Abdurrahman lalai melayani para tamunya sehingga ia pun segera memarahinya. Karenanya ‘Abdurrahman bersembunyi. Allah Mahalembut kepada para wali-Nya. Hal itu terbukti bahwa perasaan hati Abu Bakar itu risau, demikian pula anaknya, istrinya, dan para tamunya, dikarenakan mereka tidak menyantap hidangan tersebut. Hati Abu Bakar pun menjadi keruh sehingga memerlukan penekanan dengan sumpah dan lainnya, sebagaimana diterangkan pada hadits di atas. Allah menganugerahkan karamah kepada Abu Bakar, dihapuskanlah beban batin itu, sehingga perasaan hati Abu Bakar yang sebelumnya keruh pun menjadi jernih. Kesedihan akhirnya menjadi kebahagiaan. Segala puji bagi Allah. Bersikap baik dengan tamu. Karena itulah, Abu Bakar membatalkan sumpahnya sendiri untuk lebih menghormati tamunya. Tujuannya agar maksudnya terlaksana, yaitu memberi makan para tamunya. Selain itu, karena menghormati tamu lebih besar nilainya daripada membayar kafarat sumpah.   Baca juga: Terlalu Kenyang, Bikin Malas Ibadah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:597-599. – Membaca Al-Qur’an di masjid secara umum dianjurkan dengan syarat: Yang membacanya adalah orang yang belajar dan punya keistimewaan. Selama tidak mengotori masjid. Tidak mengacaukan orang yang sedang shalat. (Ringkasan dari Fatawa ‘Allamah Ibnu Hajar, 1:62) Baca Juga: Karamah Umar bin Khatthab yang Mendapatkan Ilham yang Khusus (Tahdits)   – Artikel kajian Masjid Pogung Dalangan rutin setiap Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq karamah karamah wali keutamaan abu bakar kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah

Karamah pada Abu Bakar dengan Makanan yang Banyak

Hadits ini menerangkan bagaimanakah karamah yang ada pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ini adalah kelanjutan dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1503 1.1. Kisah Para Ahlush Shuffah 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1503 Kisah Para Ahlush Shuffah وعن أَبي محمد عبد الرحمان بن أَبي بكرٍ الصديق رضي الله عنهما : أنَّ أَصْحَابَ الصُّفّةِ كَانُوا أُنَاساً فُقَرَاءَ وَأَنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَرَّةً : (( مَنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ اثْنَيْنِ ، فَلْيَذْهَبْ بثَالِثٍ ، وَمنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ أرْبَعَةٍ ، فَلْيَذْهَبْ بِخَامِسٍ بِسَادِسٍ )) أَوْ كما قَالَ ، وأنَّ أَبَا بكرٍ – رضي الله عنه – ، جَاءَ بِثَلاَثَةٍ ، وانْطَلَقَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – بعَشَرَةٍ ، وأنَّ أَبَا بَكرٍ تَعَشَّى عِنْدَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ لَبِثَ حَتَّى صَلَّى العِشَاءَ ، ثُمَّ رَجَعَ ، فجاءَ بَعْدَ مَا مَضَى مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ . قالت امْرَأتُهُ : مَا حَبَسَكَ عَنْ أضْيَافِكَ ؟ قَالَ : أوَما عَشَّيْتِهمْ ؟ قالت: أَبَوْا حَتَّى تَجِيءَ وَقَدْ عَرَضُوا عَلَيْهِمْ ، قَالَ : فَذَهَبتُ أَنَا فَاخْتَبَأْتُ ، فَقالَ : يَا غُنْثَرُ ، فَجَدَّعَ وَسَبَّ ، وقالَ : كُلُوا لاَ هَنِيئاً وَاللهِ لا أَطْعَمُهُ أَبَداً ، قَالَ : وايْمُ اللهِ مَا كُنَّا نَأخُذُ مِنْ لُقْمَةٍ إلا ربا من أسفلِها أكثرَ منها حتى شبعوا ، وصارتْ أكثرَ مما كانتْ قبلَ ذلكَ ، فنظرَ إليها أبو بكر فقالَ لامرأتِهِ : يا أختَ بني فراسٍ ما هذا ؟ قالت : لا وقُرَّةِ عيني لهي الآنَ أكثرُ منها قبلَ ذلكَ بثلاثِ مراتٍ ! فأكل منها أبو بكرٍ وقال : إنَّما كانَ ذلكَ منالشيطانِ ، يعني : يمينَهُ . ثم أكلَ منها لقمةً ، ثُمَّ حَمَلَهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم- فَأَصْبَحَتْ عِنْدَهُ. وَكَانَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ، فَمَضَى الأجَلُ ، فَتَفَرَّقْنَا اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلاً، مَعَ كُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ أُنَاسٌ ، اللهُ أعْلَمُ كَمْ مَعَ كُلِّ رَجُلٍ فَأَكَلُوا مِنْهَا أَجْمَعُونَ . وَفِي رِوَايةٍ : فَحَلَفَ أَبُو بَكْرٍ لا يَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَت المَرْأَةُ لا تَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَ الضَّيْفُ . – أَو الأَضْيَافُ – أنْ لاَ يَطْعَمُهُ أَوْ يَطْعَمُوهُ حَتَّى يَطْعَمَهُ . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : هذِهِ مِنَالشَّيْطَانِ ! فَدَعَا بالطَّعَامِ فَأكَلَ وأكَلُوا ، فَجَعَلُوا لا يَرْفَعُونَ لُقْمَةً إِلاَّ رَبَتْ مِنْ أسْفَلِهَاأَكْثَرُ مِنْهَا ، فَقَالَ : يَا أُخْتَ بَني فِرَاسٍ ، مَا هَذَا ؟ فَقَالَتْ : وَقُرْةِ عَيْنِي إنَّهَا الآنَ لأَكْثَرُمِنْهَا قَبْلَ أنْ نَأكُلَ ، فَأكَلُوا ، وَبَعَثَ بِهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَذَكَرَ أنَّهُأكَلَ مِنْهَا . وَفِي رِوايَةٍ : إنَّ أَبَا بكْرٍ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمانِ : دُونَكَ أضْيَافَكَ ، فَإنِّي مُنْطلقٌ إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَافْرُغْ مِنْ قِراهُم قَبْلَ أنْ أَجِيءَ ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمانِ ، فَأَتَاهُمْ بما عِنْدَهُ ، فَقَالَ : اطْعَمُوا ؛ فقالوا : أين رَبُّ مَنْزِلِنا ؟ قَالَ : اطْعَمُوا ، قالوا : مَا نحنُ بِاكِلِينَ حَتَّى يَجِيءَ رَبُّ مَنْزِلِنَا ، قَالَ : اقْبَلُوا عَنْا قِرَاكُمْ ، فَإنَّهُ إنْ جَاءَ وَلَمْ تَطْعَمُوا ، لَنَلْقَيَنَّ مِنْهُ فأبَوْا ، فَعَرَفْتُ أنَّهُ يَجِدُ عَلَيَّ ، فَلَمَّا جَاءَ تَنَحَّيْتُ عَنْهُ ، فَقَالَ : مَا صَنَعْتُمْ ؟ فَأخْبَرُوهُ ، فَقَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحمانِ ، فَسَكَتُّ : ثُمَّ قَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحْمانِ ، فَسَكَتُّ ، فَقَالَ: يَا غُنْثَرُ أقْسَمْتُ عَلَيْكَ إنْ كُنْتَ تَسْمَعُ صَوتِي لَمَا جِئْتَ ! فَخَرَجْتُ ، فَقُلْتُ : سَلْ أضْيَافَكَ ، فقالُوا : صَدَقَ ، أتَانَا بِهِ ، فَقَالَ : إنَّمَا انْتَظَرْتُمُونِي والله لا أَطْعَمُهُ اللَّيْلَةَ . فَقَالَ الآخَرُونَ : واللهِ لا نَطْعَمُهُ حَتَّى تَطْعَمَهُ فَقَالَ : وَيْلَكُمْ مَا لَكُمْ لا تَقْبَلُونَ عَنَّا قِرَاكُمْ ؟ هَاتِ طَعَامَكَ ، فَجَاءَ بِهِ ، فَوَضَعَ يَدَهُ فَقَالَ : بِسْمِ اللهِ ، الأولَى مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَأَكَلَ وَأَكَلُوا . متفق عَلَيْهِ . قَوْله : (( غُنْثَرُ )) بغينٍ معجمةٍ مَضمُومَةٍ ثُمَّ نُونٍ ساكِنَةٍ ثُمَّ ثاءٍ مثلثةٍ وَهُوَ : الغَبِيُّ الجَاهِلُ . وقولُهُ : (( فَجَدَّعَ )) أَيْ شَتَمَهُ ، والجَدْعُ القَطْعُ . قولُه (( يَجِدُ عَليّ )) هُوَ بكسرِ الجِيمِ : أيْ يَغْضَبُ . Dari Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya para Ahlu Shuffah adalah orang-orang yang miskin. Suatu kali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barang siapa yang memiliki makanan untuk dua orang, maka bawalah orang yang ketiga (dari Ashhabush Shuffah). Barang siapa yang mempunyai makanan cukup untuk empat orang, maka hendaklah ia membawa orang kelima, orang keenam. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pergi membawa tiga orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa sepuluh orang. Abu Bakar pun makan malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia tinggal beberapa lama di sana hingga selesai shalat Isya, lalu ia pulang larut malam. Istrinya bertanya kepadanya, “Apa gerangan yang menahan engkau hingga menelantarkan tamu-tamu itu?” Abu Bakar lantas balik bertanya, “Apakah mereka belum kamu beri makan malam?” Istrinya lalu menjawab, “Mereka tidak mau, sampai engkau datang dan mereka telah dipersilakan.” ‘Abdurrahman berkata, “Melihat kejadian itu, aku pun pergi bersembunyi (takut dimarahi ayahnya, Abu Bakar). Ternyata Abu Bakar berkata, “Hai anak bodoh!” Sambil memaki dan menjelek-jelekkanku, lalu ia berkata, “Makanlah! Meskipun tidak enak. Demi Allah, aku sendiri tidak pernah mau memakannya.” ‘Abdurrahman menuturkan, “Demi Allah, setiap kami mengambil satu suap, pasti dari bawah suapan itu bertambah lebih banyak, sampai-sampai mereka semua kenyang. Lalu makanan itu menjadi lebih banyak dari sebelumnya.” Setelah Abu Bakar memperhatikan kejadian luar biasa ini, ia berkata kepada istrinya, “Wahai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya menjawab, “Sungguh membahagiakan, sesungguhnya makanan tadi bertambah tiga kali lebih banyak daripada sebelumnya!” Melihat kejadian itu, Abu Bakar pun ikut memakannya, kemudian ia berkata, “Sungguh, sumpahku tadi dari setan!” Abu Bakar memakannya satu suap, kemudian dibawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di rumah beliau. Kami mempunyai suatu perjanjian dengan suatu kaum, sampai waktunya terlambat. Waktu itu kami terbagi menjadi dua belas orang. Tiap-tiap orang mempunyai beberapa anggota. Allah Mahatahu berapa jumlah anggota tiap-tiap orang tersebut. Setelah itu, mereka semua pun memakannya.” Dalam salah satu riwayat: Abu Bakar telah bersumpah untuk tidak memakannya. Istrinya juga ikut bersumpah untuk tidak memakannya. Tamu-tamunya pun bersumpah untuk tidak memakannya, kecuali Abu Bakar makan bersama-sama. Maka Abu Bakar berkata, “Sumpah ini dari setan.” Kemudian, ia meminta makanan itu lalu memakannya dan mereka lantas turut makan bersamanya. Ternyata, setiap mereka mengangkat satu suap pasti dari bawahnya bertambah menjadi lebih banyak dari sesuap yang mereka ambil. Melihat kejadian itu, Abu Bakar kemudian berkata, “Hai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya berkata, “Sungguh membahagiakan! Makanan itu lebih banyak daripada sebelumnya.” Mereka pun memakannya, lalu dibawanya pula kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman menyebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya juga. Di dalam suatu riwayat, Abu Bakar berkata kepada ‘Abdurrahman, “Sambutlah tamu-tamumu! Aku akan mendatangi Nabi. Selesaikan suguhan mereka sebelum aku kembali.” ‘Abdurrahman pergi menemui para tamu sambil membawa makanan untuk mereka. ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Para tamunya bertanya, “Di mana tuan rumah kita?” ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Mereka berkata, “Kami tidak akan makan sampai tuan rumah kita datang.” ‘Abdurrahman berkata, “Terimalah suguhan makanan kami untuk kalian semua. Sebab kalau ia datang, tetapi kalian belum makan, pasti kami dimarahinya.” Mereka pun tetap tidak mau makan. Aku tahu bahwasanya Abu Bakar pasti memarahi aku. Setelah Abu Bakar datang, aku menyingkir darinya. Ia berkata, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka lantas memberitahunya. Maka Abu Bakar berkata, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku kembali diam. Ia lantas berkata lagi, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku tetap diam saja. Ia berkata, “Hai, si bodoh! Aku bersumpah kalau kamu mendengar suaraku, mengapa belum juga datang?” Maka aku keluar, lalu berkata, “Tanyakanlah kepada tamu-tamumu!” Mereka pun berkata, “Ia benar, ia telah memberi kami suguhan.” Abu Bakar berkata, “Kalian telah menungguku. Demi Allah, malam ini aku tidak mau memakannya.” Yang lainnya berkata, “Demi Allah, kami juga tidak akan memakannya hingga Anda memakannya.” Abu Bakar berkata, “Celaka! Mengapa kalian tidak mau menerima hidangan kami? Berikanlah makananmu!” Maka ‘Abdurrahman pun datang membawakan makanan itu. Lalu Abu Bakar mengambilnya seraya membaca. “Bismillah, yang pertama sumpahnya dari setan.” Abu Bakar pun makan, maka mereka pun turut makan bersamanya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 2:75-76 dan Muslim, no. 2057] Faedah hadits Bolehnya orang-orang miskin mengungsi di masjid sewaktu memerlukan pertolongan, dengan syarat sekiranya tidak mempersempit daya tampung masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang melakukan shalat. Disunnahkan memberikan pertolongan kepada orang miskin setelah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. Menata manajemen dalam penanganan bantuan pada masa atau ketika krisis ekonomi. Boleh meninggalkan istri, anak, dan tamu apabila kebutuhan mereka telah tercukupi. Boleh melakukan percakapan pada malam hari (sesudah shalat Isyak) bersama tamu dan keluarga. Seorang istri boleh bertindak seperti yang dilakukan istri Abu Bakar kepada tamunya dan boleh memberi makan tanpa seizin suami. Ayah boleh saja memaki anak selama terdapat unsur-unsur pendidikan dan latihan agar biasa melakukan kebaikan. Boleh mendoakan yang tidak baik kepada orang yang tidak dapat berbuat adil, lebih-lebih pada waktu marah dan emosi. Sebab, para tamu dalam riwayat yang dikaji ini memaksa tuan rumah agar hadir di majelis bersama mereka. Boleh bersumpah untuk tidak melakukan perkara yang mubah. Seseorang yang jujur dibolehkan untuk meneguhkan beritanya dengan atau melebihi sumpah pribadi. Dibolehkan membatalkan sumpah setelah kita mengetahui bahwa sumpah merupakan dorongan setan. Sebab, setan hendak menimbulkan ketegangan antara Abu Bakar dengan para tamunya melalui sumpah tersebut. Oleh karena itulah, Abu Bakar membuat setan kecewa dengan membatalkan sumpahnya, yang itu lebih baik daripada melanjutkannya. Dibolehkan tabarruk (mengharap berkah) melalui makanan para wali dan orang-orang saleh. Mengantarkan makanan yang diketahui mengandung keberkahan kepada orang-orang besar dan mereka menerimanya. Beramal itu berdasarkan zhan ghalib, sangkaan terbesar. Sebab, Abu Bakar mengira bahwa ‘Abdurrahman lalai melayani para tamunya sehingga ia pun segera memarahinya. Karenanya ‘Abdurrahman bersembunyi. Allah Mahalembut kepada para wali-Nya. Hal itu terbukti bahwa perasaan hati Abu Bakar itu risau, demikian pula anaknya, istrinya, dan para tamunya, dikarenakan mereka tidak menyantap hidangan tersebut. Hati Abu Bakar pun menjadi keruh sehingga memerlukan penekanan dengan sumpah dan lainnya, sebagaimana diterangkan pada hadits di atas. Allah menganugerahkan karamah kepada Abu Bakar, dihapuskanlah beban batin itu, sehingga perasaan hati Abu Bakar yang sebelumnya keruh pun menjadi jernih. Kesedihan akhirnya menjadi kebahagiaan. Segala puji bagi Allah. Bersikap baik dengan tamu. Karena itulah, Abu Bakar membatalkan sumpahnya sendiri untuk lebih menghormati tamunya. Tujuannya agar maksudnya terlaksana, yaitu memberi makan para tamunya. Selain itu, karena menghormati tamu lebih besar nilainya daripada membayar kafarat sumpah.   Baca juga: Terlalu Kenyang, Bikin Malas Ibadah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:597-599. – Membaca Al-Qur’an di masjid secara umum dianjurkan dengan syarat: Yang membacanya adalah orang yang belajar dan punya keistimewaan. Selama tidak mengotori masjid. Tidak mengacaukan orang yang sedang shalat. (Ringkasan dari Fatawa ‘Allamah Ibnu Hajar, 1:62) Baca Juga: Karamah Umar bin Khatthab yang Mendapatkan Ilham yang Khusus (Tahdits)   – Artikel kajian Masjid Pogung Dalangan rutin setiap Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq karamah karamah wali keutamaan abu bakar kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah
Hadits ini menerangkan bagaimanakah karamah yang ada pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ini adalah kelanjutan dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1503 1.1. Kisah Para Ahlush Shuffah 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1503 Kisah Para Ahlush Shuffah وعن أَبي محمد عبد الرحمان بن أَبي بكرٍ الصديق رضي الله عنهما : أنَّ أَصْحَابَ الصُّفّةِ كَانُوا أُنَاساً فُقَرَاءَ وَأَنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَرَّةً : (( مَنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ اثْنَيْنِ ، فَلْيَذْهَبْ بثَالِثٍ ، وَمنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ أرْبَعَةٍ ، فَلْيَذْهَبْ بِخَامِسٍ بِسَادِسٍ )) أَوْ كما قَالَ ، وأنَّ أَبَا بكرٍ – رضي الله عنه – ، جَاءَ بِثَلاَثَةٍ ، وانْطَلَقَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – بعَشَرَةٍ ، وأنَّ أَبَا بَكرٍ تَعَشَّى عِنْدَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ لَبِثَ حَتَّى صَلَّى العِشَاءَ ، ثُمَّ رَجَعَ ، فجاءَ بَعْدَ مَا مَضَى مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ . قالت امْرَأتُهُ : مَا حَبَسَكَ عَنْ أضْيَافِكَ ؟ قَالَ : أوَما عَشَّيْتِهمْ ؟ قالت: أَبَوْا حَتَّى تَجِيءَ وَقَدْ عَرَضُوا عَلَيْهِمْ ، قَالَ : فَذَهَبتُ أَنَا فَاخْتَبَأْتُ ، فَقالَ : يَا غُنْثَرُ ، فَجَدَّعَ وَسَبَّ ، وقالَ : كُلُوا لاَ هَنِيئاً وَاللهِ لا أَطْعَمُهُ أَبَداً ، قَالَ : وايْمُ اللهِ مَا كُنَّا نَأخُذُ مِنْ لُقْمَةٍ إلا ربا من أسفلِها أكثرَ منها حتى شبعوا ، وصارتْ أكثرَ مما كانتْ قبلَ ذلكَ ، فنظرَ إليها أبو بكر فقالَ لامرأتِهِ : يا أختَ بني فراسٍ ما هذا ؟ قالت : لا وقُرَّةِ عيني لهي الآنَ أكثرُ منها قبلَ ذلكَ بثلاثِ مراتٍ ! فأكل منها أبو بكرٍ وقال : إنَّما كانَ ذلكَ منالشيطانِ ، يعني : يمينَهُ . ثم أكلَ منها لقمةً ، ثُمَّ حَمَلَهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم- فَأَصْبَحَتْ عِنْدَهُ. وَكَانَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ، فَمَضَى الأجَلُ ، فَتَفَرَّقْنَا اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلاً، مَعَ كُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ أُنَاسٌ ، اللهُ أعْلَمُ كَمْ مَعَ كُلِّ رَجُلٍ فَأَكَلُوا مِنْهَا أَجْمَعُونَ . وَفِي رِوَايةٍ : فَحَلَفَ أَبُو بَكْرٍ لا يَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَت المَرْأَةُ لا تَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَ الضَّيْفُ . – أَو الأَضْيَافُ – أنْ لاَ يَطْعَمُهُ أَوْ يَطْعَمُوهُ حَتَّى يَطْعَمَهُ . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : هذِهِ مِنَالشَّيْطَانِ ! فَدَعَا بالطَّعَامِ فَأكَلَ وأكَلُوا ، فَجَعَلُوا لا يَرْفَعُونَ لُقْمَةً إِلاَّ رَبَتْ مِنْ أسْفَلِهَاأَكْثَرُ مِنْهَا ، فَقَالَ : يَا أُخْتَ بَني فِرَاسٍ ، مَا هَذَا ؟ فَقَالَتْ : وَقُرْةِ عَيْنِي إنَّهَا الآنَ لأَكْثَرُمِنْهَا قَبْلَ أنْ نَأكُلَ ، فَأكَلُوا ، وَبَعَثَ بِهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَذَكَرَ أنَّهُأكَلَ مِنْهَا . وَفِي رِوايَةٍ : إنَّ أَبَا بكْرٍ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمانِ : دُونَكَ أضْيَافَكَ ، فَإنِّي مُنْطلقٌ إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَافْرُغْ مِنْ قِراهُم قَبْلَ أنْ أَجِيءَ ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمانِ ، فَأَتَاهُمْ بما عِنْدَهُ ، فَقَالَ : اطْعَمُوا ؛ فقالوا : أين رَبُّ مَنْزِلِنا ؟ قَالَ : اطْعَمُوا ، قالوا : مَا نحنُ بِاكِلِينَ حَتَّى يَجِيءَ رَبُّ مَنْزِلِنَا ، قَالَ : اقْبَلُوا عَنْا قِرَاكُمْ ، فَإنَّهُ إنْ جَاءَ وَلَمْ تَطْعَمُوا ، لَنَلْقَيَنَّ مِنْهُ فأبَوْا ، فَعَرَفْتُ أنَّهُ يَجِدُ عَلَيَّ ، فَلَمَّا جَاءَ تَنَحَّيْتُ عَنْهُ ، فَقَالَ : مَا صَنَعْتُمْ ؟ فَأخْبَرُوهُ ، فَقَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحمانِ ، فَسَكَتُّ : ثُمَّ قَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحْمانِ ، فَسَكَتُّ ، فَقَالَ: يَا غُنْثَرُ أقْسَمْتُ عَلَيْكَ إنْ كُنْتَ تَسْمَعُ صَوتِي لَمَا جِئْتَ ! فَخَرَجْتُ ، فَقُلْتُ : سَلْ أضْيَافَكَ ، فقالُوا : صَدَقَ ، أتَانَا بِهِ ، فَقَالَ : إنَّمَا انْتَظَرْتُمُونِي والله لا أَطْعَمُهُ اللَّيْلَةَ . فَقَالَ الآخَرُونَ : واللهِ لا نَطْعَمُهُ حَتَّى تَطْعَمَهُ فَقَالَ : وَيْلَكُمْ مَا لَكُمْ لا تَقْبَلُونَ عَنَّا قِرَاكُمْ ؟ هَاتِ طَعَامَكَ ، فَجَاءَ بِهِ ، فَوَضَعَ يَدَهُ فَقَالَ : بِسْمِ اللهِ ، الأولَى مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَأَكَلَ وَأَكَلُوا . متفق عَلَيْهِ . قَوْله : (( غُنْثَرُ )) بغينٍ معجمةٍ مَضمُومَةٍ ثُمَّ نُونٍ ساكِنَةٍ ثُمَّ ثاءٍ مثلثةٍ وَهُوَ : الغَبِيُّ الجَاهِلُ . وقولُهُ : (( فَجَدَّعَ )) أَيْ شَتَمَهُ ، والجَدْعُ القَطْعُ . قولُه (( يَجِدُ عَليّ )) هُوَ بكسرِ الجِيمِ : أيْ يَغْضَبُ . Dari Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya para Ahlu Shuffah adalah orang-orang yang miskin. Suatu kali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barang siapa yang memiliki makanan untuk dua orang, maka bawalah orang yang ketiga (dari Ashhabush Shuffah). Barang siapa yang mempunyai makanan cukup untuk empat orang, maka hendaklah ia membawa orang kelima, orang keenam. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pergi membawa tiga orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa sepuluh orang. Abu Bakar pun makan malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia tinggal beberapa lama di sana hingga selesai shalat Isya, lalu ia pulang larut malam. Istrinya bertanya kepadanya, “Apa gerangan yang menahan engkau hingga menelantarkan tamu-tamu itu?” Abu Bakar lantas balik bertanya, “Apakah mereka belum kamu beri makan malam?” Istrinya lalu menjawab, “Mereka tidak mau, sampai engkau datang dan mereka telah dipersilakan.” ‘Abdurrahman berkata, “Melihat kejadian itu, aku pun pergi bersembunyi (takut dimarahi ayahnya, Abu Bakar). Ternyata Abu Bakar berkata, “Hai anak bodoh!” Sambil memaki dan menjelek-jelekkanku, lalu ia berkata, “Makanlah! Meskipun tidak enak. Demi Allah, aku sendiri tidak pernah mau memakannya.” ‘Abdurrahman menuturkan, “Demi Allah, setiap kami mengambil satu suap, pasti dari bawah suapan itu bertambah lebih banyak, sampai-sampai mereka semua kenyang. Lalu makanan itu menjadi lebih banyak dari sebelumnya.” Setelah Abu Bakar memperhatikan kejadian luar biasa ini, ia berkata kepada istrinya, “Wahai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya menjawab, “Sungguh membahagiakan, sesungguhnya makanan tadi bertambah tiga kali lebih banyak daripada sebelumnya!” Melihat kejadian itu, Abu Bakar pun ikut memakannya, kemudian ia berkata, “Sungguh, sumpahku tadi dari setan!” Abu Bakar memakannya satu suap, kemudian dibawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di rumah beliau. Kami mempunyai suatu perjanjian dengan suatu kaum, sampai waktunya terlambat. Waktu itu kami terbagi menjadi dua belas orang. Tiap-tiap orang mempunyai beberapa anggota. Allah Mahatahu berapa jumlah anggota tiap-tiap orang tersebut. Setelah itu, mereka semua pun memakannya.” Dalam salah satu riwayat: Abu Bakar telah bersumpah untuk tidak memakannya. Istrinya juga ikut bersumpah untuk tidak memakannya. Tamu-tamunya pun bersumpah untuk tidak memakannya, kecuali Abu Bakar makan bersama-sama. Maka Abu Bakar berkata, “Sumpah ini dari setan.” Kemudian, ia meminta makanan itu lalu memakannya dan mereka lantas turut makan bersamanya. Ternyata, setiap mereka mengangkat satu suap pasti dari bawahnya bertambah menjadi lebih banyak dari sesuap yang mereka ambil. Melihat kejadian itu, Abu Bakar kemudian berkata, “Hai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya berkata, “Sungguh membahagiakan! Makanan itu lebih banyak daripada sebelumnya.” Mereka pun memakannya, lalu dibawanya pula kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman menyebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya juga. Di dalam suatu riwayat, Abu Bakar berkata kepada ‘Abdurrahman, “Sambutlah tamu-tamumu! Aku akan mendatangi Nabi. Selesaikan suguhan mereka sebelum aku kembali.” ‘Abdurrahman pergi menemui para tamu sambil membawa makanan untuk mereka. ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Para tamunya bertanya, “Di mana tuan rumah kita?” ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Mereka berkata, “Kami tidak akan makan sampai tuan rumah kita datang.” ‘Abdurrahman berkata, “Terimalah suguhan makanan kami untuk kalian semua. Sebab kalau ia datang, tetapi kalian belum makan, pasti kami dimarahinya.” Mereka pun tetap tidak mau makan. Aku tahu bahwasanya Abu Bakar pasti memarahi aku. Setelah Abu Bakar datang, aku menyingkir darinya. Ia berkata, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka lantas memberitahunya. Maka Abu Bakar berkata, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku kembali diam. Ia lantas berkata lagi, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku tetap diam saja. Ia berkata, “Hai, si bodoh! Aku bersumpah kalau kamu mendengar suaraku, mengapa belum juga datang?” Maka aku keluar, lalu berkata, “Tanyakanlah kepada tamu-tamumu!” Mereka pun berkata, “Ia benar, ia telah memberi kami suguhan.” Abu Bakar berkata, “Kalian telah menungguku. Demi Allah, malam ini aku tidak mau memakannya.” Yang lainnya berkata, “Demi Allah, kami juga tidak akan memakannya hingga Anda memakannya.” Abu Bakar berkata, “Celaka! Mengapa kalian tidak mau menerima hidangan kami? Berikanlah makananmu!” Maka ‘Abdurrahman pun datang membawakan makanan itu. Lalu Abu Bakar mengambilnya seraya membaca. “Bismillah, yang pertama sumpahnya dari setan.” Abu Bakar pun makan, maka mereka pun turut makan bersamanya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 2:75-76 dan Muslim, no. 2057] Faedah hadits Bolehnya orang-orang miskin mengungsi di masjid sewaktu memerlukan pertolongan, dengan syarat sekiranya tidak mempersempit daya tampung masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang melakukan shalat. Disunnahkan memberikan pertolongan kepada orang miskin setelah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. Menata manajemen dalam penanganan bantuan pada masa atau ketika krisis ekonomi. Boleh meninggalkan istri, anak, dan tamu apabila kebutuhan mereka telah tercukupi. Boleh melakukan percakapan pada malam hari (sesudah shalat Isyak) bersama tamu dan keluarga. Seorang istri boleh bertindak seperti yang dilakukan istri Abu Bakar kepada tamunya dan boleh memberi makan tanpa seizin suami. Ayah boleh saja memaki anak selama terdapat unsur-unsur pendidikan dan latihan agar biasa melakukan kebaikan. Boleh mendoakan yang tidak baik kepada orang yang tidak dapat berbuat adil, lebih-lebih pada waktu marah dan emosi. Sebab, para tamu dalam riwayat yang dikaji ini memaksa tuan rumah agar hadir di majelis bersama mereka. Boleh bersumpah untuk tidak melakukan perkara yang mubah. Seseorang yang jujur dibolehkan untuk meneguhkan beritanya dengan atau melebihi sumpah pribadi. Dibolehkan membatalkan sumpah setelah kita mengetahui bahwa sumpah merupakan dorongan setan. Sebab, setan hendak menimbulkan ketegangan antara Abu Bakar dengan para tamunya melalui sumpah tersebut. Oleh karena itulah, Abu Bakar membuat setan kecewa dengan membatalkan sumpahnya, yang itu lebih baik daripada melanjutkannya. Dibolehkan tabarruk (mengharap berkah) melalui makanan para wali dan orang-orang saleh. Mengantarkan makanan yang diketahui mengandung keberkahan kepada orang-orang besar dan mereka menerimanya. Beramal itu berdasarkan zhan ghalib, sangkaan terbesar. Sebab, Abu Bakar mengira bahwa ‘Abdurrahman lalai melayani para tamunya sehingga ia pun segera memarahinya. Karenanya ‘Abdurrahman bersembunyi. Allah Mahalembut kepada para wali-Nya. Hal itu terbukti bahwa perasaan hati Abu Bakar itu risau, demikian pula anaknya, istrinya, dan para tamunya, dikarenakan mereka tidak menyantap hidangan tersebut. Hati Abu Bakar pun menjadi keruh sehingga memerlukan penekanan dengan sumpah dan lainnya, sebagaimana diterangkan pada hadits di atas. Allah menganugerahkan karamah kepada Abu Bakar, dihapuskanlah beban batin itu, sehingga perasaan hati Abu Bakar yang sebelumnya keruh pun menjadi jernih. Kesedihan akhirnya menjadi kebahagiaan. Segala puji bagi Allah. Bersikap baik dengan tamu. Karena itulah, Abu Bakar membatalkan sumpahnya sendiri untuk lebih menghormati tamunya. Tujuannya agar maksudnya terlaksana, yaitu memberi makan para tamunya. Selain itu, karena menghormati tamu lebih besar nilainya daripada membayar kafarat sumpah.   Baca juga: Terlalu Kenyang, Bikin Malas Ibadah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:597-599. – Membaca Al-Qur’an di masjid secara umum dianjurkan dengan syarat: Yang membacanya adalah orang yang belajar dan punya keistimewaan. Selama tidak mengotori masjid. Tidak mengacaukan orang yang sedang shalat. (Ringkasan dari Fatawa ‘Allamah Ibnu Hajar, 1:62) Baca Juga: Karamah Umar bin Khatthab yang Mendapatkan Ilham yang Khusus (Tahdits)   – Artikel kajian Masjid Pogung Dalangan rutin setiap Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq karamah karamah wali keutamaan abu bakar kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah


Hadits ini menerangkan bagaimanakah karamah yang ada pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ini adalah kelanjutan dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1503 1.1. Kisah Para Ahlush Shuffah 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Hadits #1503 Kisah Para Ahlush Shuffah وعن أَبي محمد عبد الرحمان بن أَبي بكرٍ الصديق رضي الله عنهما : أنَّ أَصْحَابَ الصُّفّةِ كَانُوا أُنَاساً فُقَرَاءَ وَأَنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَرَّةً : (( مَنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ اثْنَيْنِ ، فَلْيَذْهَبْ بثَالِثٍ ، وَمنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ أرْبَعَةٍ ، فَلْيَذْهَبْ بِخَامِسٍ بِسَادِسٍ )) أَوْ كما قَالَ ، وأنَّ أَبَا بكرٍ – رضي الله عنه – ، جَاءَ بِثَلاَثَةٍ ، وانْطَلَقَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – بعَشَرَةٍ ، وأنَّ أَبَا بَكرٍ تَعَشَّى عِنْدَ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ لَبِثَ حَتَّى صَلَّى العِشَاءَ ، ثُمَّ رَجَعَ ، فجاءَ بَعْدَ مَا مَضَى مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ . قالت امْرَأتُهُ : مَا حَبَسَكَ عَنْ أضْيَافِكَ ؟ قَالَ : أوَما عَشَّيْتِهمْ ؟ قالت: أَبَوْا حَتَّى تَجِيءَ وَقَدْ عَرَضُوا عَلَيْهِمْ ، قَالَ : فَذَهَبتُ أَنَا فَاخْتَبَأْتُ ، فَقالَ : يَا غُنْثَرُ ، فَجَدَّعَ وَسَبَّ ، وقالَ : كُلُوا لاَ هَنِيئاً وَاللهِ لا أَطْعَمُهُ أَبَداً ، قَالَ : وايْمُ اللهِ مَا كُنَّا نَأخُذُ مِنْ لُقْمَةٍ إلا ربا من أسفلِها أكثرَ منها حتى شبعوا ، وصارتْ أكثرَ مما كانتْ قبلَ ذلكَ ، فنظرَ إليها أبو بكر فقالَ لامرأتِهِ : يا أختَ بني فراسٍ ما هذا ؟ قالت : لا وقُرَّةِ عيني لهي الآنَ أكثرُ منها قبلَ ذلكَ بثلاثِ مراتٍ ! فأكل منها أبو بكرٍ وقال : إنَّما كانَ ذلكَ منالشيطانِ ، يعني : يمينَهُ . ثم أكلَ منها لقمةً ، ثُمَّ حَمَلَهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم- فَأَصْبَحَتْ عِنْدَهُ. وَكَانَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ، فَمَضَى الأجَلُ ، فَتَفَرَّقْنَا اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلاً، مَعَ كُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ أُنَاسٌ ، اللهُ أعْلَمُ كَمْ مَعَ كُلِّ رَجُلٍ فَأَكَلُوا مِنْهَا أَجْمَعُونَ . وَفِي رِوَايةٍ : فَحَلَفَ أَبُو بَكْرٍ لا يَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَت المَرْأَةُ لا تَطْعَمُهُ ، فَحَلَفَ الضَّيْفُ . – أَو الأَضْيَافُ – أنْ لاَ يَطْعَمُهُ أَوْ يَطْعَمُوهُ حَتَّى يَطْعَمَهُ . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : هذِهِ مِنَالشَّيْطَانِ ! فَدَعَا بالطَّعَامِ فَأكَلَ وأكَلُوا ، فَجَعَلُوا لا يَرْفَعُونَ لُقْمَةً إِلاَّ رَبَتْ مِنْ أسْفَلِهَاأَكْثَرُ مِنْهَا ، فَقَالَ : يَا أُخْتَ بَني فِرَاسٍ ، مَا هَذَا ؟ فَقَالَتْ : وَقُرْةِ عَيْنِي إنَّهَا الآنَ لأَكْثَرُمِنْهَا قَبْلَ أنْ نَأكُلَ ، فَأكَلُوا ، وَبَعَثَ بِهَا إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَذَكَرَ أنَّهُأكَلَ مِنْهَا . وَفِي رِوايَةٍ : إنَّ أَبَا بكْرٍ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمانِ : دُونَكَ أضْيَافَكَ ، فَإنِّي مُنْطلقٌ إِلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَافْرُغْ مِنْ قِراهُم قَبْلَ أنْ أَجِيءَ ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمانِ ، فَأَتَاهُمْ بما عِنْدَهُ ، فَقَالَ : اطْعَمُوا ؛ فقالوا : أين رَبُّ مَنْزِلِنا ؟ قَالَ : اطْعَمُوا ، قالوا : مَا نحنُ بِاكِلِينَ حَتَّى يَجِيءَ رَبُّ مَنْزِلِنَا ، قَالَ : اقْبَلُوا عَنْا قِرَاكُمْ ، فَإنَّهُ إنْ جَاءَ وَلَمْ تَطْعَمُوا ، لَنَلْقَيَنَّ مِنْهُ فأبَوْا ، فَعَرَفْتُ أنَّهُ يَجِدُ عَلَيَّ ، فَلَمَّا جَاءَ تَنَحَّيْتُ عَنْهُ ، فَقَالَ : مَا صَنَعْتُمْ ؟ فَأخْبَرُوهُ ، فَقَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحمانِ ، فَسَكَتُّ : ثُمَّ قَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحْمانِ ، فَسَكَتُّ ، فَقَالَ: يَا غُنْثَرُ أقْسَمْتُ عَلَيْكَ إنْ كُنْتَ تَسْمَعُ صَوتِي لَمَا جِئْتَ ! فَخَرَجْتُ ، فَقُلْتُ : سَلْ أضْيَافَكَ ، فقالُوا : صَدَقَ ، أتَانَا بِهِ ، فَقَالَ : إنَّمَا انْتَظَرْتُمُونِي والله لا أَطْعَمُهُ اللَّيْلَةَ . فَقَالَ الآخَرُونَ : واللهِ لا نَطْعَمُهُ حَتَّى تَطْعَمَهُ فَقَالَ : وَيْلَكُمْ مَا لَكُمْ لا تَقْبَلُونَ عَنَّا قِرَاكُمْ ؟ هَاتِ طَعَامَكَ ، فَجَاءَ بِهِ ، فَوَضَعَ يَدَهُ فَقَالَ : بِسْمِ اللهِ ، الأولَى مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَأَكَلَ وَأَكَلُوا . متفق عَلَيْهِ . قَوْله : (( غُنْثَرُ )) بغينٍ معجمةٍ مَضمُومَةٍ ثُمَّ نُونٍ ساكِنَةٍ ثُمَّ ثاءٍ مثلثةٍ وَهُوَ : الغَبِيُّ الجَاهِلُ . وقولُهُ : (( فَجَدَّعَ )) أَيْ شَتَمَهُ ، والجَدْعُ القَطْعُ . قولُه (( يَجِدُ عَليّ )) هُوَ بكسرِ الجِيمِ : أيْ يَغْضَبُ . Dari Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya para Ahlu Shuffah adalah orang-orang yang miskin. Suatu kali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barang siapa yang memiliki makanan untuk dua orang, maka bawalah orang yang ketiga (dari Ashhabush Shuffah). Barang siapa yang mempunyai makanan cukup untuk empat orang, maka hendaklah ia membawa orang kelima, orang keenam. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pergi membawa tiga orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa sepuluh orang. Abu Bakar pun makan malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia tinggal beberapa lama di sana hingga selesai shalat Isya, lalu ia pulang larut malam. Istrinya bertanya kepadanya, “Apa gerangan yang menahan engkau hingga menelantarkan tamu-tamu itu?” Abu Bakar lantas balik bertanya, “Apakah mereka belum kamu beri makan malam?” Istrinya lalu menjawab, “Mereka tidak mau, sampai engkau datang dan mereka telah dipersilakan.” ‘Abdurrahman berkata, “Melihat kejadian itu, aku pun pergi bersembunyi (takut dimarahi ayahnya, Abu Bakar). Ternyata Abu Bakar berkata, “Hai anak bodoh!” Sambil memaki dan menjelek-jelekkanku, lalu ia berkata, “Makanlah! Meskipun tidak enak. Demi Allah, aku sendiri tidak pernah mau memakannya.” ‘Abdurrahman menuturkan, “Demi Allah, setiap kami mengambil satu suap, pasti dari bawah suapan itu bertambah lebih banyak, sampai-sampai mereka semua kenyang. Lalu makanan itu menjadi lebih banyak dari sebelumnya.” Setelah Abu Bakar memperhatikan kejadian luar biasa ini, ia berkata kepada istrinya, “Wahai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya menjawab, “Sungguh membahagiakan, sesungguhnya makanan tadi bertambah tiga kali lebih banyak daripada sebelumnya!” Melihat kejadian itu, Abu Bakar pun ikut memakannya, kemudian ia berkata, “Sungguh, sumpahku tadi dari setan!” Abu Bakar memakannya satu suap, kemudian dibawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di rumah beliau. Kami mempunyai suatu perjanjian dengan suatu kaum, sampai waktunya terlambat. Waktu itu kami terbagi menjadi dua belas orang. Tiap-tiap orang mempunyai beberapa anggota. Allah Mahatahu berapa jumlah anggota tiap-tiap orang tersebut. Setelah itu, mereka semua pun memakannya.” Dalam salah satu riwayat: Abu Bakar telah bersumpah untuk tidak memakannya. Istrinya juga ikut bersumpah untuk tidak memakannya. Tamu-tamunya pun bersumpah untuk tidak memakannya, kecuali Abu Bakar makan bersama-sama. Maka Abu Bakar berkata, “Sumpah ini dari setan.” Kemudian, ia meminta makanan itu lalu memakannya dan mereka lantas turut makan bersamanya. Ternyata, setiap mereka mengangkat satu suap pasti dari bawahnya bertambah menjadi lebih banyak dari sesuap yang mereka ambil. Melihat kejadian itu, Abu Bakar kemudian berkata, “Hai saudari Bani Firas! Kejadian apa ini?” Istrinya berkata, “Sungguh membahagiakan! Makanan itu lebih banyak daripada sebelumnya.” Mereka pun memakannya, lalu dibawanya pula kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman menyebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya juga. Di dalam suatu riwayat, Abu Bakar berkata kepada ‘Abdurrahman, “Sambutlah tamu-tamumu! Aku akan mendatangi Nabi. Selesaikan suguhan mereka sebelum aku kembali.” ‘Abdurrahman pergi menemui para tamu sambil membawa makanan untuk mereka. ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Para tamunya bertanya, “Di mana tuan rumah kita?” ‘Abdurrahman berkata, “Makanlah!” Mereka berkata, “Kami tidak akan makan sampai tuan rumah kita datang.” ‘Abdurrahman berkata, “Terimalah suguhan makanan kami untuk kalian semua. Sebab kalau ia datang, tetapi kalian belum makan, pasti kami dimarahinya.” Mereka pun tetap tidak mau makan. Aku tahu bahwasanya Abu Bakar pasti memarahi aku. Setelah Abu Bakar datang, aku menyingkir darinya. Ia berkata, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka lantas memberitahunya. Maka Abu Bakar berkata, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku kembali diam. Ia lantas berkata lagi, “Wahai ‘Abdurrahman!” Aku tetap diam saja. Ia berkata, “Hai, si bodoh! Aku bersumpah kalau kamu mendengar suaraku, mengapa belum juga datang?” Maka aku keluar, lalu berkata, “Tanyakanlah kepada tamu-tamumu!” Mereka pun berkata, “Ia benar, ia telah memberi kami suguhan.” Abu Bakar berkata, “Kalian telah menungguku. Demi Allah, malam ini aku tidak mau memakannya.” Yang lainnya berkata, “Demi Allah, kami juga tidak akan memakannya hingga Anda memakannya.” Abu Bakar berkata, “Celaka! Mengapa kalian tidak mau menerima hidangan kami? Berikanlah makananmu!” Maka ‘Abdurrahman pun datang membawakan makanan itu. Lalu Abu Bakar mengambilnya seraya membaca. “Bismillah, yang pertama sumpahnya dari setan.” Abu Bakar pun makan, maka mereka pun turut makan bersamanya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 2:75-76 dan Muslim, no. 2057] Faedah hadits Bolehnya orang-orang miskin mengungsi di masjid sewaktu memerlukan pertolongan, dengan syarat sekiranya tidak mempersempit daya tampung masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang melakukan shalat. Disunnahkan memberikan pertolongan kepada orang miskin setelah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. Menata manajemen dalam penanganan bantuan pada masa atau ketika krisis ekonomi. Boleh meninggalkan istri, anak, dan tamu apabila kebutuhan mereka telah tercukupi. Boleh melakukan percakapan pada malam hari (sesudah shalat Isyak) bersama tamu dan keluarga. Seorang istri boleh bertindak seperti yang dilakukan istri Abu Bakar kepada tamunya dan boleh memberi makan tanpa seizin suami. Ayah boleh saja memaki anak selama terdapat unsur-unsur pendidikan dan latihan agar biasa melakukan kebaikan. Boleh mendoakan yang tidak baik kepada orang yang tidak dapat berbuat adil, lebih-lebih pada waktu marah dan emosi. Sebab, para tamu dalam riwayat yang dikaji ini memaksa tuan rumah agar hadir di majelis bersama mereka. Boleh bersumpah untuk tidak melakukan perkara yang mubah. Seseorang yang jujur dibolehkan untuk meneguhkan beritanya dengan atau melebihi sumpah pribadi. Dibolehkan membatalkan sumpah setelah kita mengetahui bahwa sumpah merupakan dorongan setan. Sebab, setan hendak menimbulkan ketegangan antara Abu Bakar dengan para tamunya melalui sumpah tersebut. Oleh karena itulah, Abu Bakar membuat setan kecewa dengan membatalkan sumpahnya, yang itu lebih baik daripada melanjutkannya. Dibolehkan tabarruk (mengharap berkah) melalui makanan para wali dan orang-orang saleh. Mengantarkan makanan yang diketahui mengandung keberkahan kepada orang-orang besar dan mereka menerimanya. Beramal itu berdasarkan zhan ghalib, sangkaan terbesar. Sebab, Abu Bakar mengira bahwa ‘Abdurrahman lalai melayani para tamunya sehingga ia pun segera memarahinya. Karenanya ‘Abdurrahman bersembunyi. Allah Mahalembut kepada para wali-Nya. Hal itu terbukti bahwa perasaan hati Abu Bakar itu risau, demikian pula anaknya, istrinya, dan para tamunya, dikarenakan mereka tidak menyantap hidangan tersebut. Hati Abu Bakar pun menjadi keruh sehingga memerlukan penekanan dengan sumpah dan lainnya, sebagaimana diterangkan pada hadits di atas. Allah menganugerahkan karamah kepada Abu Bakar, dihapuskanlah beban batin itu, sehingga perasaan hati Abu Bakar yang sebelumnya keruh pun menjadi jernih. Kesedihan akhirnya menjadi kebahagiaan. Segala puji bagi Allah. Bersikap baik dengan tamu. Karena itulah, Abu Bakar membatalkan sumpahnya sendiri untuk lebih menghormati tamunya. Tujuannya agar maksudnya terlaksana, yaitu memberi makan para tamunya. Selain itu, karena menghormati tamu lebih besar nilainya daripada membayar kafarat sumpah.   Baca juga: Terlalu Kenyang, Bikin Malas Ibadah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:597-599. – Membaca Al-Qur’an di masjid secara umum dianjurkan dengan syarat: Yang membacanya adalah orang yang belajar dan punya keistimewaan. Selama tidak mengotori masjid. Tidak mengacaukan orang yang sedang shalat. (Ringkasan dari Fatawa ‘Allamah Ibnu Hajar, 1:62) Baca Juga: Karamah Umar bin Khatthab yang Mendapatkan Ilham yang Khusus (Tahdits)   – Artikel kajian Masjid Pogung Dalangan rutin setiap Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq karamah karamah wali keutamaan abu bakar kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah

Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk Rasulullah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh takwa adalah sebaik-baik bekal kita di hari akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Hari-hari berlalu. Siang berganti malam. Bulan demi bulan. Dan tahun demi tahun. Namun, masih saja ada dari sebagian manusia yang terus-menerus bermain dalam kemaksiatan dan pelanggaran. Sibuk dengan urusan dunia, hingga tidak ada impiannya yang tidak terwujud. Padahal waktu dan ajalnya tak pernah sekalipun diakhirkan oleh Allah Ta’ala.Kaum muslimin yang semoga senantiasa di dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Saat musim berbuat kebaikan berlalu, pasti akan datang musim kebaikan yang lain. Saat hilang sebuah kesempatan untuk berbuat kebaikan, maka akan Allah gantikan dengan kesempatan lainnya. Sesungguhnya, saat ini kita berada di bulan Muharam yang penuh kemuliaan dan keutamaan. Sebuah kesempatan emas yang datang setelah berlalunya bulan Zulhijah yang juga penuh dengan kemuliaan dan keutamaan.Bulan Muharam ini merupakan bulan yang mulia. Bukan bulan sial serta bulan kesedihan sebagaimana yang menjadi anggapan sebagian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan bahwa Muharam termasuk bulan yang mulia dan menisbatkan bulan mulia ini kepada Allah Ta’ala. Sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi,سألتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أيُّ اللَّيلِ خيرٌ، وأيُّ الأشهُرِ أفضَلُ؟ فقال: خيرُ اللَّيلِ جَوفُه، وأفضَلُ الأشهُرِ شَهرُ اللهِ الذي تَدْعونَه المُحَرَّمَ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah malam yang paling baik dan apakah bulan yang paling  utama?’ Beliau bersabda, ‘Sebaik–baik malam adalah pertengahannya, dan seutama-utamanya bulan adalah bulan Allah yang kalian menamainya dengan Al-Muharram.” (HR. An-Nasai no. 4216 dalam As-Sunan Al-Kubra)Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hikmah dari penyebutan Muharam sebagai ‘bulan Allah’ sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Al-Iraqi di dalam kitab Syarhu At-Tirmidzi adalah,“Bisa kita katakan, karena Muharam merupakan salah satu bulan suci/ haram yang Allah haramkan di dalamnya peperangan. Dan ia merupakan bulan yang pertama kali dinisbatkan kepada Allah Ta’ala secara khusus. Dan tidak ada bulan-bulan lainnya yang secara sahih dinisbatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah Ta’ala, kecuali bulan Allah Muharam ini.”Penisbatan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Lathoif Al-Ma’arif, menunjukkan besarnya keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- لَا يُضِيفُ إِلَيْهِ إِلَّا خَوَاصَّ مَخْلُوقَاتِهِ، كَمَا نَسَبَ مُحَمَّدًا وَإِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَغَيْرَهُمْ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ إِلَى عُبُودِيَّتِهِ، وَنَسَبَ إِلَيْهِ بَيْتَهُ وَنَاقَتَهُ“Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu. Sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya.”Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Bulan Muharam merupakan bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadan. Inilah pendapat yang banyak diambil oleh para ulama. Hasan Al-Basri rahimahullah berkata,إِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- افْتَتَحَ السَّنَةَ بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيِ: الْمُحَرَّمِ- وَخَتَمَهَا بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيْ: ذِي الْحِجَّةِ- فَلَيْسَ شَهْرٌ فِي السَّنَةِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ مِنَ الْمُحَرَّمِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengawali tahun dengan dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu Muharam. Dan menutupnya juga dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu bulan Zulhijah. Maka, tidak ada bulan yang lebih mulia setelah bulan Ramadan, kecuali bulan Muharam.”Begitu mulianya bulan ini hingga Allah Ta’ala tekankan haramnya  berbuat kezaliman dan kemaksiatan di bulan ini, serta Allah Ta’ala lipat gandakan dosa kemaksiatan di dalamnya. Oleh karenanya, Ia berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,“Allah khususkan penyebutan bulan-bulan haram serta Allah larang perbuatan zalim di dalamnya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, walaupun (perbuatan zalim) itu terlarang di setiap zaman dan waktu. Inilah (tafsir ayat di atas) yang banyak diambil oleh ulama tafsir, yaitu: ‘janganlah kamu sekalian menzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan haram yang empat itu.’”Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Setelah mengetahui besarnya keutamaan bulan Muharam ini, serta mengetahui bahwa kemaksiatan dan kezaliman padanya dosanya lebih besar, seorang muslim seharusnya semakin sadar diri. Mengisi bulan ini dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang sesuai dengan ajaran dan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.Ia juga harus sadar bahwa ke-bid’ah-an dan mengada-adakan hal baru dalam urusan agama dosanya sangatlah besar. Sehingga ia berhati-hati dari terjerumus pada setiap amal ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh generasi terdahulu, karena sejatinya ke-bid’ah-an akan merugikan pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah, ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Kahfi: 103-104)Begitu banyak dari kaum muslimin yang terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah, baik pada hari Asyura secara khusus, maupun pada bulan Muharam secara umum. Padahal semuanya itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah dicontohkan juga oleh para sahabatnya dan para pengikutnya. Abu Syamah rahimahullah seorang ahli sejarah dan ahli hadis dari Damaskus berkata,وَلَمْ يَأْتِ شَيْءٌ فِي أَوَّلِ لَيْلَةِ الْمُحَرَّمِ، وَقَدْ فَتَّشْتُ فِيمَا نُقِلَ مِنَ الْآثَارِ صَحِيحًا وَضَعِيفًا، وَفِي الْأَحَادِيثِ الْمَوْضُوعَةِ، فَلَمْ أَرَ أَحَدًا ذَكَرَ فِيهَا شَيْئًا، وَإِنِّي لَأَتَخَوَّفُ -وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ- مِنْ مُفْتَرٍ يَخْتَلِقُ فِيهَا حديثاً“Tidak ada riwayat apapun yang menyebutkan keutamaan malam pertama Muharam. Saya telah meneliti berbagai riwayat dalam kitab kumpulan hadis yang sahih maupun yang daif, atau dalam kumpulan hadis-hadis palsu, namun aku tidak menjumpai seorang pun yang menyebutkan hadis itu. Saya khawatir, wal iyadzu billah, hadis ini berasal dari pemalsu, yang membuat hadis palsu terkait tahun baru.” (Al-Bahis ’ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hlm. 77)أقول قولي هذا. أستغفر الله لي ولكم فاستغفروا الله إنه هو الغفور الرحيمBaca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia.Salah satu keutamaan bulan Muharam yang mulia ini adalah anjuran untuk memperbanyak puasa di dalamnya. Bahkan, sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Pada bulan ini juga terdapat satu hari, yang Rasulullah sangatlah bersemangat untuk berpuasa di dalamnya serta memerintahkan para sahabatnya untuk turut serta berpuasa, bahkan para sahabat mengajak serta dan mengajarkan anak-anak yang belum baligh untuk berpuasa di dalamnya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, hari tersebut adalah hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam. Hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis salam dari kekejaman raja Firaun dan hari di mana Allah Ta’ala tenggelamkan Firaun dan bala tentaranya. Dari sinilah puasa Asyura disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas selamatnya Nabi Musa dari kekejaman Firaun dan bala tentaranya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Syariat juga memberikan balasan yang besar bagi siapa saja yang berpuasa di hari Asyura ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no. 1162)Semangat Nabi dalam berpuasa Asyura juga terlukis pada perkataan sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang artinya,“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat bersemangat serta sangat mengharapkan pahala dari berpuasanya pada suatu hari yang lebih ia utamakan dari berpuasa di hari-hari lainnya, kecuali pada hari ini, yaitu hari Asyura dan pada bulan bulan ini, yaitu bulan Ramadan.”Puasa pada tanggal 10 Muharam ini akan semakin sempurna pahalanya dan akan lebih utama bila kita dahului dengan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 9 Muharam. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal Sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Maasyiral muslimin, jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk hamba Allah Ta’ala yang bisa memanfaatkan momen bulan Muharam ini dengan maksimal, menjaga batasan dan larangan Allah dengan tidak melanggarnya, serta memperbanyak berpuasa di bulan yang mulia ini. Semoga kita semua dikumpulkan bersama Nabi kita yang mulia Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surga Allah Ta’ala yang kekal nanti.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Baca Juga:11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id 🔍 Pengertian Iman, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Wanita Sholeha, Allahumma Firlaha Arab, Adab Membaca Al QuranTags: bulan muharramkeutamaan bulan muharramkhutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatMuharramteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk Rasulullah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh takwa adalah sebaik-baik bekal kita di hari akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Hari-hari berlalu. Siang berganti malam. Bulan demi bulan. Dan tahun demi tahun. Namun, masih saja ada dari sebagian manusia yang terus-menerus bermain dalam kemaksiatan dan pelanggaran. Sibuk dengan urusan dunia, hingga tidak ada impiannya yang tidak terwujud. Padahal waktu dan ajalnya tak pernah sekalipun diakhirkan oleh Allah Ta’ala.Kaum muslimin yang semoga senantiasa di dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Saat musim berbuat kebaikan berlalu, pasti akan datang musim kebaikan yang lain. Saat hilang sebuah kesempatan untuk berbuat kebaikan, maka akan Allah gantikan dengan kesempatan lainnya. Sesungguhnya, saat ini kita berada di bulan Muharam yang penuh kemuliaan dan keutamaan. Sebuah kesempatan emas yang datang setelah berlalunya bulan Zulhijah yang juga penuh dengan kemuliaan dan keutamaan.Bulan Muharam ini merupakan bulan yang mulia. Bukan bulan sial serta bulan kesedihan sebagaimana yang menjadi anggapan sebagian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan bahwa Muharam termasuk bulan yang mulia dan menisbatkan bulan mulia ini kepada Allah Ta’ala. Sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi,سألتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أيُّ اللَّيلِ خيرٌ، وأيُّ الأشهُرِ أفضَلُ؟ فقال: خيرُ اللَّيلِ جَوفُه، وأفضَلُ الأشهُرِ شَهرُ اللهِ الذي تَدْعونَه المُحَرَّمَ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah malam yang paling baik dan apakah bulan yang paling  utama?’ Beliau bersabda, ‘Sebaik–baik malam adalah pertengahannya, dan seutama-utamanya bulan adalah bulan Allah yang kalian menamainya dengan Al-Muharram.” (HR. An-Nasai no. 4216 dalam As-Sunan Al-Kubra)Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hikmah dari penyebutan Muharam sebagai ‘bulan Allah’ sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Al-Iraqi di dalam kitab Syarhu At-Tirmidzi adalah,“Bisa kita katakan, karena Muharam merupakan salah satu bulan suci/ haram yang Allah haramkan di dalamnya peperangan. Dan ia merupakan bulan yang pertama kali dinisbatkan kepada Allah Ta’ala secara khusus. Dan tidak ada bulan-bulan lainnya yang secara sahih dinisbatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah Ta’ala, kecuali bulan Allah Muharam ini.”Penisbatan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Lathoif Al-Ma’arif, menunjukkan besarnya keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- لَا يُضِيفُ إِلَيْهِ إِلَّا خَوَاصَّ مَخْلُوقَاتِهِ، كَمَا نَسَبَ مُحَمَّدًا وَإِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَغَيْرَهُمْ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ إِلَى عُبُودِيَّتِهِ، وَنَسَبَ إِلَيْهِ بَيْتَهُ وَنَاقَتَهُ“Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu. Sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya.”Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Bulan Muharam merupakan bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadan. Inilah pendapat yang banyak diambil oleh para ulama. Hasan Al-Basri rahimahullah berkata,إِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- افْتَتَحَ السَّنَةَ بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيِ: الْمُحَرَّمِ- وَخَتَمَهَا بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيْ: ذِي الْحِجَّةِ- فَلَيْسَ شَهْرٌ فِي السَّنَةِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ مِنَ الْمُحَرَّمِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengawali tahun dengan dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu Muharam. Dan menutupnya juga dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu bulan Zulhijah. Maka, tidak ada bulan yang lebih mulia setelah bulan Ramadan, kecuali bulan Muharam.”Begitu mulianya bulan ini hingga Allah Ta’ala tekankan haramnya  berbuat kezaliman dan kemaksiatan di bulan ini, serta Allah Ta’ala lipat gandakan dosa kemaksiatan di dalamnya. Oleh karenanya, Ia berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,“Allah khususkan penyebutan bulan-bulan haram serta Allah larang perbuatan zalim di dalamnya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, walaupun (perbuatan zalim) itu terlarang di setiap zaman dan waktu. Inilah (tafsir ayat di atas) yang banyak diambil oleh ulama tafsir, yaitu: ‘janganlah kamu sekalian menzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan haram yang empat itu.’”Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Setelah mengetahui besarnya keutamaan bulan Muharam ini, serta mengetahui bahwa kemaksiatan dan kezaliman padanya dosanya lebih besar, seorang muslim seharusnya semakin sadar diri. Mengisi bulan ini dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang sesuai dengan ajaran dan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.Ia juga harus sadar bahwa ke-bid’ah-an dan mengada-adakan hal baru dalam urusan agama dosanya sangatlah besar. Sehingga ia berhati-hati dari terjerumus pada setiap amal ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh generasi terdahulu, karena sejatinya ke-bid’ah-an akan merugikan pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah, ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Kahfi: 103-104)Begitu banyak dari kaum muslimin yang terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah, baik pada hari Asyura secara khusus, maupun pada bulan Muharam secara umum. Padahal semuanya itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah dicontohkan juga oleh para sahabatnya dan para pengikutnya. Abu Syamah rahimahullah seorang ahli sejarah dan ahli hadis dari Damaskus berkata,وَلَمْ يَأْتِ شَيْءٌ فِي أَوَّلِ لَيْلَةِ الْمُحَرَّمِ، وَقَدْ فَتَّشْتُ فِيمَا نُقِلَ مِنَ الْآثَارِ صَحِيحًا وَضَعِيفًا، وَفِي الْأَحَادِيثِ الْمَوْضُوعَةِ، فَلَمْ أَرَ أَحَدًا ذَكَرَ فِيهَا شَيْئًا، وَإِنِّي لَأَتَخَوَّفُ -وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ- مِنْ مُفْتَرٍ يَخْتَلِقُ فِيهَا حديثاً“Tidak ada riwayat apapun yang menyebutkan keutamaan malam pertama Muharam. Saya telah meneliti berbagai riwayat dalam kitab kumpulan hadis yang sahih maupun yang daif, atau dalam kumpulan hadis-hadis palsu, namun aku tidak menjumpai seorang pun yang menyebutkan hadis itu. Saya khawatir, wal iyadzu billah, hadis ini berasal dari pemalsu, yang membuat hadis palsu terkait tahun baru.” (Al-Bahis ’ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hlm. 77)أقول قولي هذا. أستغفر الله لي ولكم فاستغفروا الله إنه هو الغفور الرحيمBaca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia.Salah satu keutamaan bulan Muharam yang mulia ini adalah anjuran untuk memperbanyak puasa di dalamnya. Bahkan, sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Pada bulan ini juga terdapat satu hari, yang Rasulullah sangatlah bersemangat untuk berpuasa di dalamnya serta memerintahkan para sahabatnya untuk turut serta berpuasa, bahkan para sahabat mengajak serta dan mengajarkan anak-anak yang belum baligh untuk berpuasa di dalamnya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, hari tersebut adalah hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam. Hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis salam dari kekejaman raja Firaun dan hari di mana Allah Ta’ala tenggelamkan Firaun dan bala tentaranya. Dari sinilah puasa Asyura disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas selamatnya Nabi Musa dari kekejaman Firaun dan bala tentaranya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Syariat juga memberikan balasan yang besar bagi siapa saja yang berpuasa di hari Asyura ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no. 1162)Semangat Nabi dalam berpuasa Asyura juga terlukis pada perkataan sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang artinya,“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat bersemangat serta sangat mengharapkan pahala dari berpuasanya pada suatu hari yang lebih ia utamakan dari berpuasa di hari-hari lainnya, kecuali pada hari ini, yaitu hari Asyura dan pada bulan bulan ini, yaitu bulan Ramadan.”Puasa pada tanggal 10 Muharam ini akan semakin sempurna pahalanya dan akan lebih utama bila kita dahului dengan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 9 Muharam. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal Sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Maasyiral muslimin, jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk hamba Allah Ta’ala yang bisa memanfaatkan momen bulan Muharam ini dengan maksimal, menjaga batasan dan larangan Allah dengan tidak melanggarnya, serta memperbanyak berpuasa di bulan yang mulia ini. Semoga kita semua dikumpulkan bersama Nabi kita yang mulia Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surga Allah Ta’ala yang kekal nanti.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Baca Juga:11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id 🔍 Pengertian Iman, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Wanita Sholeha, Allahumma Firlaha Arab, Adab Membaca Al QuranTags: bulan muharramkeutamaan bulan muharramkhutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatMuharramteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh takwa adalah sebaik-baik bekal kita di hari akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Hari-hari berlalu. Siang berganti malam. Bulan demi bulan. Dan tahun demi tahun. Namun, masih saja ada dari sebagian manusia yang terus-menerus bermain dalam kemaksiatan dan pelanggaran. Sibuk dengan urusan dunia, hingga tidak ada impiannya yang tidak terwujud. Padahal waktu dan ajalnya tak pernah sekalipun diakhirkan oleh Allah Ta’ala.Kaum muslimin yang semoga senantiasa di dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Saat musim berbuat kebaikan berlalu, pasti akan datang musim kebaikan yang lain. Saat hilang sebuah kesempatan untuk berbuat kebaikan, maka akan Allah gantikan dengan kesempatan lainnya. Sesungguhnya, saat ini kita berada di bulan Muharam yang penuh kemuliaan dan keutamaan. Sebuah kesempatan emas yang datang setelah berlalunya bulan Zulhijah yang juga penuh dengan kemuliaan dan keutamaan.Bulan Muharam ini merupakan bulan yang mulia. Bukan bulan sial serta bulan kesedihan sebagaimana yang menjadi anggapan sebagian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan bahwa Muharam termasuk bulan yang mulia dan menisbatkan bulan mulia ini kepada Allah Ta’ala. Sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi,سألتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أيُّ اللَّيلِ خيرٌ، وأيُّ الأشهُرِ أفضَلُ؟ فقال: خيرُ اللَّيلِ جَوفُه، وأفضَلُ الأشهُرِ شَهرُ اللهِ الذي تَدْعونَه المُحَرَّمَ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah malam yang paling baik dan apakah bulan yang paling  utama?’ Beliau bersabda, ‘Sebaik–baik malam adalah pertengahannya, dan seutama-utamanya bulan adalah bulan Allah yang kalian menamainya dengan Al-Muharram.” (HR. An-Nasai no. 4216 dalam As-Sunan Al-Kubra)Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hikmah dari penyebutan Muharam sebagai ‘bulan Allah’ sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Al-Iraqi di dalam kitab Syarhu At-Tirmidzi adalah,“Bisa kita katakan, karena Muharam merupakan salah satu bulan suci/ haram yang Allah haramkan di dalamnya peperangan. Dan ia merupakan bulan yang pertama kali dinisbatkan kepada Allah Ta’ala secara khusus. Dan tidak ada bulan-bulan lainnya yang secara sahih dinisbatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah Ta’ala, kecuali bulan Allah Muharam ini.”Penisbatan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Lathoif Al-Ma’arif, menunjukkan besarnya keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- لَا يُضِيفُ إِلَيْهِ إِلَّا خَوَاصَّ مَخْلُوقَاتِهِ، كَمَا نَسَبَ مُحَمَّدًا وَإِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَغَيْرَهُمْ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ إِلَى عُبُودِيَّتِهِ، وَنَسَبَ إِلَيْهِ بَيْتَهُ وَنَاقَتَهُ“Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu. Sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya.”Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Bulan Muharam merupakan bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadan. Inilah pendapat yang banyak diambil oleh para ulama. Hasan Al-Basri rahimahullah berkata,إِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- افْتَتَحَ السَّنَةَ بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيِ: الْمُحَرَّمِ- وَخَتَمَهَا بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيْ: ذِي الْحِجَّةِ- فَلَيْسَ شَهْرٌ فِي السَّنَةِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ مِنَ الْمُحَرَّمِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengawali tahun dengan dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu Muharam. Dan menutupnya juga dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu bulan Zulhijah. Maka, tidak ada bulan yang lebih mulia setelah bulan Ramadan, kecuali bulan Muharam.”Begitu mulianya bulan ini hingga Allah Ta’ala tekankan haramnya  berbuat kezaliman dan kemaksiatan di bulan ini, serta Allah Ta’ala lipat gandakan dosa kemaksiatan di dalamnya. Oleh karenanya, Ia berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,“Allah khususkan penyebutan bulan-bulan haram serta Allah larang perbuatan zalim di dalamnya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, walaupun (perbuatan zalim) itu terlarang di setiap zaman dan waktu. Inilah (tafsir ayat di atas) yang banyak diambil oleh ulama tafsir, yaitu: ‘janganlah kamu sekalian menzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan haram yang empat itu.’”Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Setelah mengetahui besarnya keutamaan bulan Muharam ini, serta mengetahui bahwa kemaksiatan dan kezaliman padanya dosanya lebih besar, seorang muslim seharusnya semakin sadar diri. Mengisi bulan ini dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang sesuai dengan ajaran dan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.Ia juga harus sadar bahwa ke-bid’ah-an dan mengada-adakan hal baru dalam urusan agama dosanya sangatlah besar. Sehingga ia berhati-hati dari terjerumus pada setiap amal ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh generasi terdahulu, karena sejatinya ke-bid’ah-an akan merugikan pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah, ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Kahfi: 103-104)Begitu banyak dari kaum muslimin yang terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah, baik pada hari Asyura secara khusus, maupun pada bulan Muharam secara umum. Padahal semuanya itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah dicontohkan juga oleh para sahabatnya dan para pengikutnya. Abu Syamah rahimahullah seorang ahli sejarah dan ahli hadis dari Damaskus berkata,وَلَمْ يَأْتِ شَيْءٌ فِي أَوَّلِ لَيْلَةِ الْمُحَرَّمِ، وَقَدْ فَتَّشْتُ فِيمَا نُقِلَ مِنَ الْآثَارِ صَحِيحًا وَضَعِيفًا، وَفِي الْأَحَادِيثِ الْمَوْضُوعَةِ، فَلَمْ أَرَ أَحَدًا ذَكَرَ فِيهَا شَيْئًا، وَإِنِّي لَأَتَخَوَّفُ -وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ- مِنْ مُفْتَرٍ يَخْتَلِقُ فِيهَا حديثاً“Tidak ada riwayat apapun yang menyebutkan keutamaan malam pertama Muharam. Saya telah meneliti berbagai riwayat dalam kitab kumpulan hadis yang sahih maupun yang daif, atau dalam kumpulan hadis-hadis palsu, namun aku tidak menjumpai seorang pun yang menyebutkan hadis itu. Saya khawatir, wal iyadzu billah, hadis ini berasal dari pemalsu, yang membuat hadis palsu terkait tahun baru.” (Al-Bahis ’ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hlm. 77)أقول قولي هذا. أستغفر الله لي ولكم فاستغفروا الله إنه هو الغفور الرحيمBaca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia.Salah satu keutamaan bulan Muharam yang mulia ini adalah anjuran untuk memperbanyak puasa di dalamnya. Bahkan, sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Pada bulan ini juga terdapat satu hari, yang Rasulullah sangatlah bersemangat untuk berpuasa di dalamnya serta memerintahkan para sahabatnya untuk turut serta berpuasa, bahkan para sahabat mengajak serta dan mengajarkan anak-anak yang belum baligh untuk berpuasa di dalamnya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, hari tersebut adalah hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam. Hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis salam dari kekejaman raja Firaun dan hari di mana Allah Ta’ala tenggelamkan Firaun dan bala tentaranya. Dari sinilah puasa Asyura disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas selamatnya Nabi Musa dari kekejaman Firaun dan bala tentaranya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Syariat juga memberikan balasan yang besar bagi siapa saja yang berpuasa di hari Asyura ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no. 1162)Semangat Nabi dalam berpuasa Asyura juga terlukis pada perkataan sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang artinya,“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat bersemangat serta sangat mengharapkan pahala dari berpuasanya pada suatu hari yang lebih ia utamakan dari berpuasa di hari-hari lainnya, kecuali pada hari ini, yaitu hari Asyura dan pada bulan bulan ini, yaitu bulan Ramadan.”Puasa pada tanggal 10 Muharam ini akan semakin sempurna pahalanya dan akan lebih utama bila kita dahului dengan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 9 Muharam. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal Sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Maasyiral muslimin, jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk hamba Allah Ta’ala yang bisa memanfaatkan momen bulan Muharam ini dengan maksimal, menjaga batasan dan larangan Allah dengan tidak melanggarnya, serta memperbanyak berpuasa di bulan yang mulia ini. Semoga kita semua dikumpulkan bersama Nabi kita yang mulia Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surga Allah Ta’ala yang kekal nanti.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Baca Juga:11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id 🔍 Pengertian Iman, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Wanita Sholeha, Allahumma Firlaha Arab, Adab Membaca Al QuranTags: bulan muharramkeutamaan bulan muharramkhutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatMuharramteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh takwa adalah sebaik-baik bekal kita di hari akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Hari-hari berlalu. Siang berganti malam. Bulan demi bulan. Dan tahun demi tahun. Namun, masih saja ada dari sebagian manusia yang terus-menerus bermain dalam kemaksiatan dan pelanggaran. Sibuk dengan urusan dunia, hingga tidak ada impiannya yang tidak terwujud. Padahal waktu dan ajalnya tak pernah sekalipun diakhirkan oleh Allah Ta’ala.Kaum muslimin yang semoga senantiasa di dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Saat musim berbuat kebaikan berlalu, pasti akan datang musim kebaikan yang lain. Saat hilang sebuah kesempatan untuk berbuat kebaikan, maka akan Allah gantikan dengan kesempatan lainnya. Sesungguhnya, saat ini kita berada di bulan Muharam yang penuh kemuliaan dan keutamaan. Sebuah kesempatan emas yang datang setelah berlalunya bulan Zulhijah yang juga penuh dengan kemuliaan dan keutamaan.Bulan Muharam ini merupakan bulan yang mulia. Bukan bulan sial serta bulan kesedihan sebagaimana yang menjadi anggapan sebagian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan bahwa Muharam termasuk bulan yang mulia dan menisbatkan bulan mulia ini kepada Allah Ta’ala. Sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi,سألتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أيُّ اللَّيلِ خيرٌ، وأيُّ الأشهُرِ أفضَلُ؟ فقال: خيرُ اللَّيلِ جَوفُه، وأفضَلُ الأشهُرِ شَهرُ اللهِ الذي تَدْعونَه المُحَرَّمَ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah malam yang paling baik dan apakah bulan yang paling  utama?’ Beliau bersabda, ‘Sebaik–baik malam adalah pertengahannya, dan seutama-utamanya bulan adalah bulan Allah yang kalian menamainya dengan Al-Muharram.” (HR. An-Nasai no. 4216 dalam As-Sunan Al-Kubra)Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hikmah dari penyebutan Muharam sebagai ‘bulan Allah’ sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Al-Iraqi di dalam kitab Syarhu At-Tirmidzi adalah,“Bisa kita katakan, karena Muharam merupakan salah satu bulan suci/ haram yang Allah haramkan di dalamnya peperangan. Dan ia merupakan bulan yang pertama kali dinisbatkan kepada Allah Ta’ala secara khusus. Dan tidak ada bulan-bulan lainnya yang secara sahih dinisbatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah Ta’ala, kecuali bulan Allah Muharam ini.”Penisbatan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Lathoif Al-Ma’arif, menunjukkan besarnya keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- لَا يُضِيفُ إِلَيْهِ إِلَّا خَوَاصَّ مَخْلُوقَاتِهِ، كَمَا نَسَبَ مُحَمَّدًا وَإِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَغَيْرَهُمْ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ إِلَى عُبُودِيَّتِهِ، وَنَسَبَ إِلَيْهِ بَيْتَهُ وَنَاقَتَهُ“Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu. Sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya.”Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Bulan Muharam merupakan bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadan. Inilah pendapat yang banyak diambil oleh para ulama. Hasan Al-Basri rahimahullah berkata,إِنَّ اللَّهَ -تَعَالَى- افْتَتَحَ السَّنَةَ بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيِ: الْمُحَرَّمِ- وَخَتَمَهَا بِشَهْرٍ حَرَامٍ -أَيْ: ذِي الْحِجَّةِ- فَلَيْسَ شَهْرٌ فِي السَّنَةِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ مِنَ الْمُحَرَّمِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengawali tahun dengan dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu Muharam. Dan menutupnya juga dengan bulan yang suci dan mulia, yaitu bulan Zulhijah. Maka, tidak ada bulan yang lebih mulia setelah bulan Ramadan, kecuali bulan Muharam.”Begitu mulianya bulan ini hingga Allah Ta’ala tekankan haramnya  berbuat kezaliman dan kemaksiatan di bulan ini, serta Allah Ta’ala lipat gandakan dosa kemaksiatan di dalamnya. Oleh karenanya, Ia berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,“Allah khususkan penyebutan bulan-bulan haram serta Allah larang perbuatan zalim di dalamnya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, walaupun (perbuatan zalim) itu terlarang di setiap zaman dan waktu. Inilah (tafsir ayat di atas) yang banyak diambil oleh ulama tafsir, yaitu: ‘janganlah kamu sekalian menzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan haram yang empat itu.’”Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Setelah mengetahui besarnya keutamaan bulan Muharam ini, serta mengetahui bahwa kemaksiatan dan kezaliman padanya dosanya lebih besar, seorang muslim seharusnya semakin sadar diri. Mengisi bulan ini dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang sesuai dengan ajaran dan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.Ia juga harus sadar bahwa ke-bid’ah-an dan mengada-adakan hal baru dalam urusan agama dosanya sangatlah besar. Sehingga ia berhati-hati dari terjerumus pada setiap amal ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh generasi terdahulu, karena sejatinya ke-bid’ah-an akan merugikan pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah, ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Kahfi: 103-104)Begitu banyak dari kaum muslimin yang terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah, baik pada hari Asyura secara khusus, maupun pada bulan Muharam secara umum. Padahal semuanya itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah dicontohkan juga oleh para sahabatnya dan para pengikutnya. Abu Syamah rahimahullah seorang ahli sejarah dan ahli hadis dari Damaskus berkata,وَلَمْ يَأْتِ شَيْءٌ فِي أَوَّلِ لَيْلَةِ الْمُحَرَّمِ، وَقَدْ فَتَّشْتُ فِيمَا نُقِلَ مِنَ الْآثَارِ صَحِيحًا وَضَعِيفًا، وَفِي الْأَحَادِيثِ الْمَوْضُوعَةِ، فَلَمْ أَرَ أَحَدًا ذَكَرَ فِيهَا شَيْئًا، وَإِنِّي لَأَتَخَوَّفُ -وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ- مِنْ مُفْتَرٍ يَخْتَلِقُ فِيهَا حديثاً“Tidak ada riwayat apapun yang menyebutkan keutamaan malam pertama Muharam. Saya telah meneliti berbagai riwayat dalam kitab kumpulan hadis yang sahih maupun yang daif, atau dalam kumpulan hadis-hadis palsu, namun aku tidak menjumpai seorang pun yang menyebutkan hadis itu. Saya khawatir, wal iyadzu billah, hadis ini berasal dari pemalsu, yang membuat hadis palsu terkait tahun baru.” (Al-Bahis ’ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hlm. 77)أقول قولي هذا. أستغفر الله لي ولكم فاستغفروا الله إنه هو الغفور الرحيمBaca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia.Salah satu keutamaan bulan Muharam yang mulia ini adalah anjuran untuk memperbanyak puasa di dalamnya. Bahkan, sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Pada bulan ini juga terdapat satu hari, yang Rasulullah sangatlah bersemangat untuk berpuasa di dalamnya serta memerintahkan para sahabatnya untuk turut serta berpuasa, bahkan para sahabat mengajak serta dan mengajarkan anak-anak yang belum baligh untuk berpuasa di dalamnya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, hari tersebut adalah hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam. Hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis salam dari kekejaman raja Firaun dan hari di mana Allah Ta’ala tenggelamkan Firaun dan bala tentaranya. Dari sinilah puasa Asyura disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas selamatnya Nabi Musa dari kekejaman Firaun dan bala tentaranya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Syariat juga memberikan balasan yang besar bagi siapa saja yang berpuasa di hari Asyura ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no. 1162)Semangat Nabi dalam berpuasa Asyura juga terlukis pada perkataan sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang artinya,“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat bersemangat serta sangat mengharapkan pahala dari berpuasanya pada suatu hari yang lebih ia utamakan dari berpuasa di hari-hari lainnya, kecuali pada hari ini, yaitu hari Asyura dan pada bulan bulan ini, yaitu bulan Ramadan.”Puasa pada tanggal 10 Muharam ini akan semakin sempurna pahalanya dan akan lebih utama bila kita dahului dengan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 9 Muharam. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal Sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Maasyiral muslimin, jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk hamba Allah Ta’ala yang bisa memanfaatkan momen bulan Muharam ini dengan maksimal, menjaga batasan dan larangan Allah dengan tidak melanggarnya, serta memperbanyak berpuasa di bulan yang mulia ini. Semoga kita semua dikumpulkan bersama Nabi kita yang mulia Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam surga Allah Ta’ala yang kekal nanti.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Baca Juga:11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id 🔍 Pengertian Iman, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Wanita Sholeha, Allahumma Firlaha Arab, Adab Membaca Al QuranTags: bulan muharramkeutamaan bulan muharramkhutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatMuharramteks khutbah jumattema khutbah jumat

Faedah-Faedah dari Hadis Niat

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits

Faedah-Faedah dari Hadis Niat

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits


Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits

Tafsir al-Fatihah (1): Tentang Bismillahirrohmanirrohim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (1): Tentang Bismillahirrohmanirrohim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bahaya Begadang Tanpa Faidah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bahaya Begadang Tanpa Faidah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Meminjamkan Motor dengan Syarat Diisi Bensin

Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313

Meminjamkan Motor dengan Syarat Diisi Bensin

Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313
Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339853014&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Mesti Dilakukan Bila Lupa Tasyahud Awal?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Mesti Dilakukan Bila Lupa Tasyahud Awal?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal

Apakah Bawah Dagu Wanita Harus Ditutup Saat Shalat Karena Termasuk Aurat?

Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat

Apakah Bawah Dagu Wanita Harus Ditutup Saat Shalat Karena Termasuk Aurat?

Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat
Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat


Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat

Kedudukan Amalan Hati

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid

Kedudukan Amalan Hati

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid
Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid


Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid

Bulughul Maram – Shalat: Sujud Sahwi, Pengertian, Sebab, dan Hikmahnya

Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Sujud Sahwi, Pengertian, Sebab, dan Hikmahnya

Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi
Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi


Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi

Sifat yang Mesti Dimiliki Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Sifat yang Mesti Dimiliki Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang
Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang


Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang
Prev     Next