Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama

Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  
Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  


Wasiat Ramadan Syaikh Saad asy-Syatsri #NasehatUlama Kita harus menghadirkan rasa bahwa Salat Tarawih ini adalah nikmat, bukan beban, melainkan keutamaan, Allah ingin mengangkat derajat kita dengan Salat Tarawih. Semua ketaatan dan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadan adalah sebagian kelezatan dunia yang kita harapkan pahalanya pada hari Kiamat. Seorang Mukmin harus menjadikan seluruh hidupnya untuk Allah, dimulai dari Ramadan ini. Pada bulan Ramadan, berbuka adalah ibadah, sahur adalah ibadah, dan tidur pun adalah ibadah. Pekerjaan yang seseorang lakukan adalah ibadah, dan belajar di bulan Ramadan adalah ibadah. Kita jadikan semua amalan kita sebagai ibadah. Kita bergaul dengan orang lain adalah ibadah. Hendaknya kita jadikan seluruh hidup kita ibadah, sebagaimana ketika Ramadan, yang kemudian kita niatkan semua perbuatan kita untuk Allah, sehingga kita selalu menjadi penyembah Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ālā: “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 162) Sehingga, ini menjadi wasiat untuk semuanya, agar mereka memulai dari Ramadan ini hingga tahun-tahun ke depannya untuk menjadikan semua perbuatan mereka untuk Allah. Jika Anda makan bersama keluarga Anda, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda memberi nasihat kepada anak-anak, atau berkata-kata baik kepada mereka, niatkan ikhlas karena Allah. Jika Anda berinteraksi dengan baik dengan orang lain, jika Anda bersabar terhadap keburukan orang lain, Jika Anda meminta maaf atas kesalahan yang pernah Anda perbuat, Jika Anda melakukan tugas atau pekerjaan apa pun, niatkan ikhlas karena Allah. niatkan ikhlas karena Allah. jadikan itu ikhlas karena Allah ʿAzza wa Jalla. Semoga Allah memberkahi Anda. ================================================================================ عَلَيْنَا أَنْ نَسْتَشْعِرَ أَنَّ صَلَاةَ التَّرَاوِيحِ هَذِهِ نِعْمَةٌ لَيْسَتِ التَّكْلِيفَ إِنَّمَا هِيَ فَضِيلَةٌ يُرِيدُ اللهُ أَنْ يَرْفَعَ دَرَجَاتِنَا بِصَلَاةِ التَّرَاوِيحِ الطَّاعَاتُ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي نَفْعَلُهَا فِي رَمَضَانَ هَذِهِ مِنْ لَذَائِذِ الدُّنْيَا الَّتِي نَرْجُو ثَوَابَهَا وَذُخْرَهَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْمُؤْمِنُ يَنْبَغِي بِأَنْ يَجْعَلَ حَيَاتَهُ كُلَّهَا لِلهِ يَنْطَلِقُ مِنْ رَمَضَانَ فِي رَمَضَانَ الْإِفْطَارُ عِبَادَةٌ وَالسُّحُورُ عِبَادَةٌ وَالنَّوْمُ عِبَادَةٌ وَأَدَاءُ الْإِنْسَانِ لِعَمَلِهِ عِبَادَةٌ وَالدِّرَاسَةُ فِي رَمَضَانَ عِبَادَةٌ وَكُلُّ أَعْمَالِنَا نَجْعَلُهَا عِبَادَةً تَوَاصُلُنَا مَعَ الْآخَرِينَ عِبَادَةٌ يَنْبَغِي بِنَا أَنْ نَجْعَلَ حَيَاتَنَا كُلَّهَا عِبَادَةً كَمَا هِيَ فِي رَمَضَانَ وَمِنْ ثَمَّ نَقْصِدُ بِأَعْمَالِنَا أَنْ تَكُونَ لِلهِ أَنْ نَكُونَ عَابِدِيْنَ لِلهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلِذَلِكَ فَالْوَصِيَّةُ لِلْجَمِيعِ أَنْ يَنْطَلِقُوا مِنْ رَمَضَانَ إِلَى بَقِيَّةِ الْعَامِ بِجَعْلِ جَمِيعِ تَصَرُّفَاتِهِمْ لِلهِ إِذَا حَضَرْتَ الْخُبْزَ لِأَهْلِكَ خُلَّ لِلهِ إِذَا تَكَلَّمْتَ مَعَ الصَّغِيرِ بِنُكْتَةٍ وَبِلَفْظَةٍ جَمِيلَةِ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا أَحْسَنْتَ التَّعَامُلَ مَعَ الْآخَرِينَ إِذَا صَبَرْتَ عَلَى أَذَى الْآخَرِينَ خُلَّهَا لِلهِ إِذَا اعْتَذَرْتَ مِنَ الْخَطَأِ فَعَلْتَ خُلَّ لِلهِ إِذَا قُمْتَ بِأَيِّ نَشَاطٍ أَوْ أَيِّ عَمَلٍ اجْعَلْهُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بَارَكَ اللهُ فِيكَ  

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid
Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382045662&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha: أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata: تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ “Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ “Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431). Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman: وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50). Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami? Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.  Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka. Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة “Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277). Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i. Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.  Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan. Wabillahi at-taufiq was sadaad. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Cara Shalat Di Kendaraan, Bolehkah Tahajud Sebelum Tidur, Waktu Pelaksanaan Zakat Mal, Doa Dicintai, Perbedaan Khusnul Dan Husnul Visited 2,658 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Trading dengan Binary Options

Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 QRIS donasi Yufid

Hukum Trading dengan Binary Options

Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 QRIS donasi Yufid
Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384713562&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Trading dengan Binary Options Pertanyaan: Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options? Jawaban: Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini? Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut: A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option.  … Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option. “Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”.  … “Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”. (Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option) Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan: إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً “Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7). Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi: “Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan: فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس “Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091). Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi). Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Bersiul Dalam Islam, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Mencium Kemaluan Istri, Shalat Ghaib Adalah, Agama Iran, Buah Khuldi Yang Dimakan Nabi Adam Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 378 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah


Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948) Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:Faedah pertamaHadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanAl-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.Faedah ketigaSalat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariHukum Menunda Pemakaman Jenazah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Doa Iftitah, Hadits Sholat Tasbih, Pengertian Shalat Tathawwu, Taufik Hidayah, Ceramah Islami Mp3Tags: cara shalat jenazahfikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahkeutamaan shalat jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Bolehkah Puasa Syawal, Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Karena Haidh?

Ini adalah masalah yang seringkali ditanyakan terutama untuk wanita muslimah. Apakah boleh puasa Syawal sedangkan masih memiliki utang puasa karena mengalami haidh seminggu di bulan Ramadhan, misalnya.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Puasa Syawal 2. Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari 3. Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?     Keutamaan Puasa Syawal Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Baca penjelasan haditsnya: Cara Puasa Syawal Menurut Madzhab Syafii   Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari Mengenai masalah menggabungkan puasa wajib (qadha puasa, puasa nadzar, puasa kafarat) dan puasa syawal enam hari ada dua pendapat dalam madzhab Syafii: Pendapat pertama: Tidak boleh menggabungkan antara puasa wajib dan puasa enam hari Syawal karena masing-masing punya maksud tersendiri sehingga tidak bisa tadakhul dalam niat. Pendapat kedua: Boleh menggabungkan antara niat qadha dan puasa enam hari Syawal. Karena maksud puasa Syawal adalah menyibukkan diri dengan puasa di bulan Syawal. Hal ini diqiyaskan dengan shalat tahiyatul masjid, boleh dilakukan shalat apa pun ketika masuk masjid. Hal ini juga diqiyaskan dengan masih sahnya mandi wajib yang bisa digabungkan dengan mandi Jumat. Namun, menurut pendapat ini, menggabungkan qadha puasa dan puasa sunnah Syawal tidak mendapatkan pahala sempurna. Dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala At-Tahriir li Asy-Syaikh Zakariya Al-Anshari (1:474): ‎ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال، ولاسيما من فاته رمضان؛ لأنه لم يصدق أنه صام رمضان وأتبعه ستاً من شوال”. “Seandainya seseorang berpuasa qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa sunnah lainnya di bulan Syawal dengan puasa qadha’ Ramadhan, nadzar, atau melakukan puasa lainnya, maka pahala puasa sunnah tetap diperoleh. Yang penting ada puasa di bulan Syawal. Akan tetapi, pahala puasa sempurna tidak diperoleh. Karena pahala puasa sempurna dari puasa Syawal bisa diperoleh jika dengan niatan khusus puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, pahala puasa sempurna tidak didapati karena baru didapati kalau diniatkan puasa enam hari Syawal secara khusus. Demikian pula yang luput dari puasa Syawal, tidak disebut ia berpuasa Ramadhan lantas diikuti puasa enam hari Syawal.” ‎وجاء في [نهاية المحتاج 3/ 208]: “ولو صام في شوال قضاء أو نذراً أو غيرهما أو في نحو يوم عاشوراء حصل له ثواب تطوّعه، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى تبعاً للبارزي والأصفوني والناشري والفقيه علي بن صالح الحضرمي وغيرهم، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المرتب على المطلوب”. ‎والذي نراه هو جواز جمع Dalam Nihayah Al-Muhtaj (3:208) disebutkan, “Seandainya berpuasa di bulan Syawal untuk qadha, nadzar, atau selainnya atau berpuasa qadha atau semacamnya tadi di hari Asyura, maka pahala puasa sunnahnya tetap diperoleh. Sebagaimana Al-Walid rahimahullah memfatwakan demikian, mengikuti Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih ‘Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Namun, puasa Syawal yang digabungkan dengan qadha dan semacamnya tadi tidak mendapatkan pahala puasa sempurna seperti yang dituntut. Yang jelas, menggabungkan seperti tadi masih boleh.” Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Puasa   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Baca juga: Puasa Qadha ataukah Puasa Syawal, Manakah yang Didahulukan Muslimah?   Ada pendapat lain dari fatwa Dairatul Ifta’ no. 2958 ‎إذا كان الإفطار بعذر شرعي كالحيض، فيجوز للمرأة صيام الستة من شوال أولا، ثم قضاء ما أفطرت في رمضان، وذلك لأن القضاء واجب موسع إلى رمضان القادم، والأجر مترتب على صيام عدد أيام الشهر مضافا إليها ستة أيام، وليس على كون شوال بعد إتمام رمضان. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur syari seperti haidh, maka boleh bagi wanita tersebut berpuasa enam hari Syawal dahulu kemudian menunaikan qadha puasa untuk puasa yang belum ia lakukan di bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan karena qadha’ itu wajib muwassa’ (masih longgar waktu untuk menunaikannya), masih bisa ditunaikan hingga mau masuk Ramadhan berikutnya. Pahala puasa Syawal diperoleh dengan sekadar lakukan beberapa hari puasa di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus puasa Ramadhan secara sempurna lalu berpuasa Syawal. Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Mendahulukan Puasa Syawal dari Qadha Puasa   Dari penjelasan di atas, saran kami: Wanita yang memiliki utang qadha puasa, baiknya mendahulukan bayar qadha’, lalu puasa Syawal. Ini lebih jelas dapat keutamaam puasa Syawal dan tak ada perselisihan di dalamnya. Bisa juga dengan berniat puasa qadha dan digabungkan dengan puasa Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh seperti yang dijanjikan dalam hadits. Bisa mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa kalau memang utang puasa yang dimiliki terlalu banyak. Yang kami sarankan dari tiga opsi di atas adalah melakukan saran pertama, itu lebih jelas dan lebih aman. Semoga Allah mudahkan. Semoga manfaat.   – Tulisan 1 Syawal 1443 H @ Salatiga Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa syawal cara qadha puasa fikih puasa syawal pahala puasa syawal puasa qadha puasa syawal

Bolehkah Puasa Syawal, Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Karena Haidh?

Ini adalah masalah yang seringkali ditanyakan terutama untuk wanita muslimah. Apakah boleh puasa Syawal sedangkan masih memiliki utang puasa karena mengalami haidh seminggu di bulan Ramadhan, misalnya.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Puasa Syawal 2. Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari 3. Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?     Keutamaan Puasa Syawal Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Baca penjelasan haditsnya: Cara Puasa Syawal Menurut Madzhab Syafii   Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari Mengenai masalah menggabungkan puasa wajib (qadha puasa, puasa nadzar, puasa kafarat) dan puasa syawal enam hari ada dua pendapat dalam madzhab Syafii: Pendapat pertama: Tidak boleh menggabungkan antara puasa wajib dan puasa enam hari Syawal karena masing-masing punya maksud tersendiri sehingga tidak bisa tadakhul dalam niat. Pendapat kedua: Boleh menggabungkan antara niat qadha dan puasa enam hari Syawal. Karena maksud puasa Syawal adalah menyibukkan diri dengan puasa di bulan Syawal. Hal ini diqiyaskan dengan shalat tahiyatul masjid, boleh dilakukan shalat apa pun ketika masuk masjid. Hal ini juga diqiyaskan dengan masih sahnya mandi wajib yang bisa digabungkan dengan mandi Jumat. Namun, menurut pendapat ini, menggabungkan qadha puasa dan puasa sunnah Syawal tidak mendapatkan pahala sempurna. Dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala At-Tahriir li Asy-Syaikh Zakariya Al-Anshari (1:474): ‎ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال، ولاسيما من فاته رمضان؛ لأنه لم يصدق أنه صام رمضان وأتبعه ستاً من شوال”. “Seandainya seseorang berpuasa qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa sunnah lainnya di bulan Syawal dengan puasa qadha’ Ramadhan, nadzar, atau melakukan puasa lainnya, maka pahala puasa sunnah tetap diperoleh. Yang penting ada puasa di bulan Syawal. Akan tetapi, pahala puasa sempurna tidak diperoleh. Karena pahala puasa sempurna dari puasa Syawal bisa diperoleh jika dengan niatan khusus puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, pahala puasa sempurna tidak didapati karena baru didapati kalau diniatkan puasa enam hari Syawal secara khusus. Demikian pula yang luput dari puasa Syawal, tidak disebut ia berpuasa Ramadhan lantas diikuti puasa enam hari Syawal.” ‎وجاء في [نهاية المحتاج 3/ 208]: “ولو صام في شوال قضاء أو نذراً أو غيرهما أو في نحو يوم عاشوراء حصل له ثواب تطوّعه، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى تبعاً للبارزي والأصفوني والناشري والفقيه علي بن صالح الحضرمي وغيرهم، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المرتب على المطلوب”. ‎والذي نراه هو جواز جمع Dalam Nihayah Al-Muhtaj (3:208) disebutkan, “Seandainya berpuasa di bulan Syawal untuk qadha, nadzar, atau selainnya atau berpuasa qadha atau semacamnya tadi di hari Asyura, maka pahala puasa sunnahnya tetap diperoleh. Sebagaimana Al-Walid rahimahullah memfatwakan demikian, mengikuti Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih ‘Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Namun, puasa Syawal yang digabungkan dengan qadha dan semacamnya tadi tidak mendapatkan pahala puasa sempurna seperti yang dituntut. Yang jelas, menggabungkan seperti tadi masih boleh.” Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Puasa   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Baca juga: Puasa Qadha ataukah Puasa Syawal, Manakah yang Didahulukan Muslimah?   Ada pendapat lain dari fatwa Dairatul Ifta’ no. 2958 ‎إذا كان الإفطار بعذر شرعي كالحيض، فيجوز للمرأة صيام الستة من شوال أولا، ثم قضاء ما أفطرت في رمضان، وذلك لأن القضاء واجب موسع إلى رمضان القادم، والأجر مترتب على صيام عدد أيام الشهر مضافا إليها ستة أيام، وليس على كون شوال بعد إتمام رمضان. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur syari seperti haidh, maka boleh bagi wanita tersebut berpuasa enam hari Syawal dahulu kemudian menunaikan qadha puasa untuk puasa yang belum ia lakukan di bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan karena qadha’ itu wajib muwassa’ (masih longgar waktu untuk menunaikannya), masih bisa ditunaikan hingga mau masuk Ramadhan berikutnya. Pahala puasa Syawal diperoleh dengan sekadar lakukan beberapa hari puasa di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus puasa Ramadhan secara sempurna lalu berpuasa Syawal. Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Mendahulukan Puasa Syawal dari Qadha Puasa   Dari penjelasan di atas, saran kami: Wanita yang memiliki utang qadha puasa, baiknya mendahulukan bayar qadha’, lalu puasa Syawal. Ini lebih jelas dapat keutamaam puasa Syawal dan tak ada perselisihan di dalamnya. Bisa juga dengan berniat puasa qadha dan digabungkan dengan puasa Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh seperti yang dijanjikan dalam hadits. Bisa mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa kalau memang utang puasa yang dimiliki terlalu banyak. Yang kami sarankan dari tiga opsi di atas adalah melakukan saran pertama, itu lebih jelas dan lebih aman. Semoga Allah mudahkan. Semoga manfaat.   – Tulisan 1 Syawal 1443 H @ Salatiga Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa syawal cara qadha puasa fikih puasa syawal pahala puasa syawal puasa qadha puasa syawal
Ini adalah masalah yang seringkali ditanyakan terutama untuk wanita muslimah. Apakah boleh puasa Syawal sedangkan masih memiliki utang puasa karena mengalami haidh seminggu di bulan Ramadhan, misalnya.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Puasa Syawal 2. Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari 3. Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?     Keutamaan Puasa Syawal Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Baca penjelasan haditsnya: Cara Puasa Syawal Menurut Madzhab Syafii   Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari Mengenai masalah menggabungkan puasa wajib (qadha puasa, puasa nadzar, puasa kafarat) dan puasa syawal enam hari ada dua pendapat dalam madzhab Syafii: Pendapat pertama: Tidak boleh menggabungkan antara puasa wajib dan puasa enam hari Syawal karena masing-masing punya maksud tersendiri sehingga tidak bisa tadakhul dalam niat. Pendapat kedua: Boleh menggabungkan antara niat qadha dan puasa enam hari Syawal. Karena maksud puasa Syawal adalah menyibukkan diri dengan puasa di bulan Syawal. Hal ini diqiyaskan dengan shalat tahiyatul masjid, boleh dilakukan shalat apa pun ketika masuk masjid. Hal ini juga diqiyaskan dengan masih sahnya mandi wajib yang bisa digabungkan dengan mandi Jumat. Namun, menurut pendapat ini, menggabungkan qadha puasa dan puasa sunnah Syawal tidak mendapatkan pahala sempurna. Dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala At-Tahriir li Asy-Syaikh Zakariya Al-Anshari (1:474): ‎ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال، ولاسيما من فاته رمضان؛ لأنه لم يصدق أنه صام رمضان وأتبعه ستاً من شوال”. “Seandainya seseorang berpuasa qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa sunnah lainnya di bulan Syawal dengan puasa qadha’ Ramadhan, nadzar, atau melakukan puasa lainnya, maka pahala puasa sunnah tetap diperoleh. Yang penting ada puasa di bulan Syawal. Akan tetapi, pahala puasa sempurna tidak diperoleh. Karena pahala puasa sempurna dari puasa Syawal bisa diperoleh jika dengan niatan khusus puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, pahala puasa sempurna tidak didapati karena baru didapati kalau diniatkan puasa enam hari Syawal secara khusus. Demikian pula yang luput dari puasa Syawal, tidak disebut ia berpuasa Ramadhan lantas diikuti puasa enam hari Syawal.” ‎وجاء في [نهاية المحتاج 3/ 208]: “ولو صام في شوال قضاء أو نذراً أو غيرهما أو في نحو يوم عاشوراء حصل له ثواب تطوّعه، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى تبعاً للبارزي والأصفوني والناشري والفقيه علي بن صالح الحضرمي وغيرهم، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المرتب على المطلوب”. ‎والذي نراه هو جواز جمع Dalam Nihayah Al-Muhtaj (3:208) disebutkan, “Seandainya berpuasa di bulan Syawal untuk qadha, nadzar, atau selainnya atau berpuasa qadha atau semacamnya tadi di hari Asyura, maka pahala puasa sunnahnya tetap diperoleh. Sebagaimana Al-Walid rahimahullah memfatwakan demikian, mengikuti Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih ‘Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Namun, puasa Syawal yang digabungkan dengan qadha dan semacamnya tadi tidak mendapatkan pahala puasa sempurna seperti yang dituntut. Yang jelas, menggabungkan seperti tadi masih boleh.” Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Puasa   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Baca juga: Puasa Qadha ataukah Puasa Syawal, Manakah yang Didahulukan Muslimah?   Ada pendapat lain dari fatwa Dairatul Ifta’ no. 2958 ‎إذا كان الإفطار بعذر شرعي كالحيض، فيجوز للمرأة صيام الستة من شوال أولا، ثم قضاء ما أفطرت في رمضان، وذلك لأن القضاء واجب موسع إلى رمضان القادم، والأجر مترتب على صيام عدد أيام الشهر مضافا إليها ستة أيام، وليس على كون شوال بعد إتمام رمضان. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur syari seperti haidh, maka boleh bagi wanita tersebut berpuasa enam hari Syawal dahulu kemudian menunaikan qadha puasa untuk puasa yang belum ia lakukan di bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan karena qadha’ itu wajib muwassa’ (masih longgar waktu untuk menunaikannya), masih bisa ditunaikan hingga mau masuk Ramadhan berikutnya. Pahala puasa Syawal diperoleh dengan sekadar lakukan beberapa hari puasa di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus puasa Ramadhan secara sempurna lalu berpuasa Syawal. Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Mendahulukan Puasa Syawal dari Qadha Puasa   Dari penjelasan di atas, saran kami: Wanita yang memiliki utang qadha puasa, baiknya mendahulukan bayar qadha’, lalu puasa Syawal. Ini lebih jelas dapat keutamaam puasa Syawal dan tak ada perselisihan di dalamnya. Bisa juga dengan berniat puasa qadha dan digabungkan dengan puasa Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh seperti yang dijanjikan dalam hadits. Bisa mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa kalau memang utang puasa yang dimiliki terlalu banyak. Yang kami sarankan dari tiga opsi di atas adalah melakukan saran pertama, itu lebih jelas dan lebih aman. Semoga Allah mudahkan. Semoga manfaat.   – Tulisan 1 Syawal 1443 H @ Salatiga Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa syawal cara qadha puasa fikih puasa syawal pahala puasa syawal puasa qadha puasa syawal


Ini adalah masalah yang seringkali ditanyakan terutama untuk wanita muslimah. Apakah boleh puasa Syawal sedangkan masih memiliki utang puasa karena mengalami haidh seminggu di bulan Ramadhan, misalnya.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Puasa Syawal 2. Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari 3. Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?     Keutamaan Puasa Syawal Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Baca penjelasan haditsnya: Cara Puasa Syawal Menurut Madzhab Syafii   Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Syawal Enam Hari Mengenai masalah menggabungkan puasa wajib (qadha puasa, puasa nadzar, puasa kafarat) dan puasa syawal enam hari ada dua pendapat dalam madzhab Syafii: Pendapat pertama: Tidak boleh menggabungkan antara puasa wajib dan puasa enam hari Syawal karena masing-masing punya maksud tersendiri sehingga tidak bisa tadakhul dalam niat. Pendapat kedua: Boleh menggabungkan antara niat qadha dan puasa enam hari Syawal. Karena maksud puasa Syawal adalah menyibukkan diri dengan puasa di bulan Syawal. Hal ini diqiyaskan dengan shalat tahiyatul masjid, boleh dilakukan shalat apa pun ketika masuk masjid. Hal ini juga diqiyaskan dengan masih sahnya mandi wajib yang bisa digabungkan dengan mandi Jumat. Namun, menurut pendapat ini, menggabungkan qadha puasa dan puasa sunnah Syawal tidak mendapatkan pahala sempurna. Dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala At-Tahriir li Asy-Syaikh Zakariya Al-Anshari (1:474): ‎ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال، ولاسيما من فاته رمضان؛ لأنه لم يصدق أنه صام رمضان وأتبعه ستاً من شوال”. “Seandainya seseorang berpuasa qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa sunnah lainnya di bulan Syawal dengan puasa qadha’ Ramadhan, nadzar, atau melakukan puasa lainnya, maka pahala puasa sunnah tetap diperoleh. Yang penting ada puasa di bulan Syawal. Akan tetapi, pahala puasa sempurna tidak diperoleh. Karena pahala puasa sempurna dari puasa Syawal bisa diperoleh jika dengan niatan khusus puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, pahala puasa sempurna tidak didapati karena baru didapati kalau diniatkan puasa enam hari Syawal secara khusus. Demikian pula yang luput dari puasa Syawal, tidak disebut ia berpuasa Ramadhan lantas diikuti puasa enam hari Syawal.” ‎وجاء في [نهاية المحتاج 3/ 208]: “ولو صام في شوال قضاء أو نذراً أو غيرهما أو في نحو يوم عاشوراء حصل له ثواب تطوّعه، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى تبعاً للبارزي والأصفوني والناشري والفقيه علي بن صالح الحضرمي وغيرهم، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المرتب على المطلوب”. ‎والذي نراه هو جواز جمع Dalam Nihayah Al-Muhtaj (3:208) disebutkan, “Seandainya berpuasa di bulan Syawal untuk qadha, nadzar, atau selainnya atau berpuasa qadha atau semacamnya tadi di hari Asyura, maka pahala puasa sunnahnya tetap diperoleh. Sebagaimana Al-Walid rahimahullah memfatwakan demikian, mengikuti Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih ‘Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Namun, puasa Syawal yang digabungkan dengan qadha dan semacamnya tadi tidak mendapatkan pahala puasa sempurna seperti yang dituntut. Yang jelas, menggabungkan seperti tadi masih boleh.” Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Puasa   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Baca juga: Puasa Qadha ataukah Puasa Syawal, Manakah yang Didahulukan Muslimah?   Ada pendapat lain dari fatwa Dairatul Ifta’ no. 2958 ‎إذا كان الإفطار بعذر شرعي كالحيض، فيجوز للمرأة صيام الستة من شوال أولا، ثم قضاء ما أفطرت في رمضان، وذلك لأن القضاء واجب موسع إلى رمضان القادم، والأجر مترتب على صيام عدد أيام الشهر مضافا إليها ستة أيام، وليس على كون شوال بعد إتمام رمضان. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur syari seperti haidh, maka boleh bagi wanita tersebut berpuasa enam hari Syawal dahulu kemudian menunaikan qadha puasa untuk puasa yang belum ia lakukan di bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan karena qadha’ itu wajib muwassa’ (masih longgar waktu untuk menunaikannya), masih bisa ditunaikan hingga mau masuk Ramadhan berikutnya. Pahala puasa Syawal diperoleh dengan sekadar lakukan beberapa hari puasa di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus puasa Ramadhan secara sempurna lalu berpuasa Syawal. Baca juga: Fatwa Dairah Al-Iftaa Tentang Mendahulukan Puasa Syawal dari Qadha Puasa   Dari penjelasan di atas, saran kami: Wanita yang memiliki utang qadha puasa, baiknya mendahulukan bayar qadha’, lalu puasa Syawal. Ini lebih jelas dapat keutamaam puasa Syawal dan tak ada perselisihan di dalamnya. Bisa juga dengan berniat puasa qadha dan digabungkan dengan puasa Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh seperti yang dijanjikan dalam hadits. Bisa mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa kalau memang utang puasa yang dimiliki terlalu banyak. Yang kami sarankan dari tiga opsi di atas adalah melakukan saran pertama, itu lebih jelas dan lebih aman. Semoga Allah mudahkan. Semoga manfaat.   – Tulisan 1 Syawal 1443 H @ Salatiga Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa syawal cara qadha puasa fikih puasa syawal pahala puasa syawal puasa qadha puasa syawal

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 1)

Daftar Isi sembunyikan 1. Penjelasan Nama Allah “الربّ” 1.1. Makna “الربّ” 1.1.1. Makna bahasa “الربّ” 1.1.2. Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’ala 1.2. Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ” 1.3. Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah 1.4. Kekhususan nama “الربّ” 1.4.1. Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya 1.4.2. Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semata Penjelasan Nama Allah “الربّ”Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Makna “الربّ”Makna bahasa “الربّ”Kata “الربّ” dalam bahasa Arab merupakan sifat musyabbahah [1] dengan wazan فَعْلٌ , atau mashdar, sedangkan kata kerjanya adalahربَّ يربُّ ربوبية atau ربَّى  يربِّي تربيةJika dibawakan pada ربَّ يربُّ ربوبية , maka maknanya ada dua, yaitu “memiliki” (ملك) atau “men-tarbiyyah” (ربَّى). Dan yang paling kuat adalah makna men-tarbiyyah/memelihara (ربَّى). Dengan demikian, رَبٌّ  maknanya adalah مُرَبٍّ. Karena maksud “Ar-Rabb” sebagai nama Allah adalah Yang mengatur makhluk dan mengurus urusannya serta menyampaikannya kepada kesempurnaannya. [2]Ar-Raghib rahimahullah berkata dalam Al-Mufradat (hal. 184),الربُّ في الأصلِ التربيةُ، وهو إنشاءُ الشَّيءِ حالًا فحالًا إلى حدِّ التَّمامِ“Ar-Rabb aslinya adalah (dari mashdar) at-tarbiyyah, yaitu menyusun sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan yang lainnya sampai sempurna.” Ahli tafsir lainnya menjelaskan bahwa tarbiyyah adalah,التَّرْبِيَةُ تَبْلِيغُ الشَّيْءِ إلى كَمالِهِ تَدْرِيجًا“Menyampaikan sesuatu kepada kesempurnaan secara bertahap.” [3]Dengan demikian, “Rabb” secara bahasa adalah yang men-tarbiyyah (memelihara) sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan lainnya sampai sempurna.Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’alaDalam mendefinisikan “الربّ” sebagai nama Allah, di antara ulama ada yang mendefinisikan dengan tiga atau empat makna, sedangkan makna-makna yang lainnya kembali kepadanya.Misalnya, Ibnul Anbari, Az-Zujjaaji, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, dan Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahumullah termasuk para ulama yang mencukupkan definisinya dengan tiga makna. Sedangkan sebagian ulama lainnya, seperti Ibnul Atsir rahimahullah mencukupkan definisinya dengan empat makna.Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah berkata,الرب: ذو الربوبية على خلقه اجمعين خلقا وملكا وتصرفا وتدبيرا“Ar-Rabb adalah Yang memiliki rububiyyah atas seluruh makhluk-Nya, dengan menciptakannya, memilikinya, berbuat atasnya (sesuai kehendak-Nya) serta mengaturnya.” [4]Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata,الرب، هو المربي جميع العالمين -وهم من سوى الله- بخلقه إياهم، وإعداده لهم الآلات، وإنعامه عليهم بالنعم العظيمة، التي لو فقدوها، لم يمكن لهم البقاء“Ar-Rabb adalah Yang mentarbiyyah (memelihara) seluruh alam semesta (makhluk) dengan menciptakan mereka, mempersiapkan berbagai sarana untuk mereka, memberi nikmat kepada mereka dengan nikmat yang besar, yang seandainya mereka tidak mendapatkannya, maka mereka tidak mungkin bisa hidup.” [5]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullah berkata,الرب هو من اجتمع فيه ثلاثة أوصاف: الخلق، والملك، والتدبير؛ فهو الخالق، المالك لكل شيء، المدبر لجميع الأمور“Ar-Rabb adalah Yang terkumpul tiga sifat padanya: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan. Jadi, Ar-Rabb adalah Yang Mahamenciptakan, Yang Mahamemiliki segala sesuatu, dan Yang Mengatur segala urusan.” [6]Semua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena “الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, hal itu menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, seperti yang akan datang penjelasannya, insyaAllah.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ”Dalam nama “الربّ” terkandung sifat rububiyyah. Apakah sifat rububiyyah ini termasuk sifat dzatiyyah (sifat yang senantiasa Allah bersifat dengannya) atau sifat fi’liyyah (sifat yang terkait dengan kehendak Allah) ?Jawabannya adalah karena nama “الربّ” menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, maka sifat rububiyyah, ditinjau dari sisi mengandung makna tarbiyyah (yaitu penciptaan, pengaturan, pemberian nikmat, dan semisalnya), maka sifat rububiyyah merupakan sifat fi’liyyah. Sedangkan jika ditinjau dari sisi bahwa sifat rububiyyah mengandung makna memiliki, menguasai, lagi ditaati (kandungan makna sayyid ), dan semisalnya, maka sifat rububiyyah merupakan sifat dzatiyyah. [7]Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-SunnahNama “الربّ” sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an Al-Karim, baik disebutkan sendirian maupun disandarkan kepada selain-Nya. Yang disebutkan sendirian sejumlah 151 kali, sedangkan yang disebutkan dengan disandarkan sejumlah lebih dari 130 kali. Di antaranya firman Allah Ta’ala,لَقَدْ كَانَ لِسَبَاٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌ ۚجَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ەۗ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهٗ ۗبَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ“Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.’” (QS. Saba’: 15)سَلٰمٌۗ قَوْلًا مِّنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ“(Kepada mereka dikatakan), ‘Salam’; sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 58)اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-Fatihah: 2)اِذْ قَالَ لَهٗ رَبُّهٗٓ اَسْلِمْۙ قَالَ اَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“(Ingatlah) ketika Tuhan berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’ Dia menjawab, ‘Aku berserah diri kepada Tuhan seluruh alam.’” (QS. Al-Baqarah: 131)قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.'” (QS. Al-An’am: 162)قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali. Dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.’” (QS. Al-An’am: 164)اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-A’raf: 54)لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۗرَبُّكُمْ وَرَبُّ اٰبَاۤىِٕكُمُ الْاَوَّلِيْنَ“Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Dia yang menghidupkan dan mematikan. (Dialah) Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu dahulu.” (QS. Ad-Dukhan: 8)رَبُّ الْمَشْرِقَيْنِ وَرَبُّ الْمَغْرِبَيْنِ“Tuhan (yang memelihara) dua timur dan Tuhan (yang memelihara) dua barat.” (QS. Ar-Rahman: 17)وَمَا تَشَاۤءُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam.“ (QS. At-Takwir: 29)Dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فيه الرَّبَّ عزَّ وجلَّ“Adapun pada saat ruku’, maka agungkanlah Ar-Rabb ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقربُ ما يكونُ الربُّ من العبدِ في جوفِ الليلِ الآخرِ فإِنِ استطعْتَ أن تكونَ ممن يذكرُ اللهَ في تلْكَ الساعَةِ فكُنْ“Paling dekatnya Ar-Rabb dengan hamba adalah pada tengah malam terakhir. Jika Engkau mampu menjadi orang yang berzikir kepada Allah di saat itu, maka jadilah orang tersebut!” (HR. At-Tirmidzi, sahih)Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”Kekhususan nama “الربّ”Di antara kekhususan nama “الربّ” adalah:Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya“الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, maka menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hal ini [8]:إن الرب هو القادر ، الخالق ، البارئ ، المصور ، الحي القيوم ، العليم ، السميع البصير ، المحسن ، المنعم الجواد ، المعطي المانع ، الضار النافع ، المقدم المؤخر الذي يضل من يشاء ويهدي من يشاء ، ويسعد من يشاء ويشقي من يشاء ، ويعز من يشاء ويذل من يشاء ~ إلى غير ذلك من معاني ربوبيته ، التي له منها ما يستحقه من الأسماء الحسنى“Sesungguhnya Ar-Rabb adalah Al-Qodiir (Yang Mahakuasa), Al-Khaliq (Yang Mahamenciptakan), Al-Bari’ (Yang Mahamengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk rupa), Al-Hayyu (Yang Mahahidup), Al-Qoyyuum (Yang Mahamandiri dan mengurus segala sesuatu), Al-‘Aliim (Yang Mahamengetahui), As-Samii’ (Yang Mahamendengar), Al-Bashiir (Yang Mahamelihat), Al-Muhsin (Yang Mahaberbuat Baik), Al-Mun’im (Yang Mahamemberi nikmat), Al-Jawwaad (Yang Mahadermawan), Al-Mu’thi (Yang Mahamemberi), Al-Maani’ (Yang Mahamencegah), Adh-Dhaar (Yang Mahamenimpakan mudharat), An-Nafi’ (Yang Memberi manfaat), Al-Muqoddim (Yang Mahamendahulukan) lagi Al-Muakhkhir (Yang Mahamengakhirkan), Yang menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya, memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya, membahagiakan siapa yang dikehendaki-Nya, menyengsarakan siapa yang dikehendaki-Nya, memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya, menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya, dan selainnya dari makna-makna rububiyyah-Nya, yang hanya milik Ar-Rabblah dari seluruh nama-nama terindah yang berhak dimiliki-Nya.”Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semataIbnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya berkata,ولا يُستعملُ الربُّ لغيرِ اللهِ، بل بالإضافةِ، تقولُ: رَبُّ الدارِ، رَبُّ كذا، وأما الربُّ فلا يُقال إلا للهِ عز وجلKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk selain Allah. Namun (jika harus digunakan untuk selain Allah), maka dengan disandarkan kepada kata lainnya. Contoh: rabbud daar (pemilik  rumah), rabbu kadza (pemilik sesuatu). Adapun jika disebut “الربّ” saja, maka tidak disebutkan, kecuali untuk Allah “Azza wa Jalla semata.”Ibnul Atsiir rahimahullah berkata,ولا يُطلقُ غيرَ مضافٍ إلا على اللهِ تعالى، وإذا أُطْلِقَ على غيرِهِ أُضيفَ، فيقال: رَبُّ كذا“Tidaklah (الربّ) disebutkan tanpa disandarkan ke kata lain, kecuali untuk Allah Ta’ala. Dan jika disebutkan untuk selain-Nya, maka harus disandarkan, sehingga disebut: rabbu kadza (pemilik sesuatu).” (An-Nihayah, 1: 179) [9]Al-Baghawi rahimahullah berkata,وَلَا يُقَالُ لِلْمَخْلُوقِ هُوَ الرَّبُّ مُعَرَّفًا إِنَّمَا يُقَالُ رَبُّ كَذَا مُضَافًا، لِأَنَّ الْأَلِفَ وَاللَّامَ لِلتَّعْمِيمِ وَهُوَ لَا يَمْلِكُ الْكُلَّKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk makhluk, yaitu kata “الربّ” yang beralif lam ta’rif. Hanya saja, jika penyebutan untuk makhluk, maka disebutkan rabbu kadza (pemilik sesuatu), dengan disandarkan kepada kata lainnya. Karena alif lam itu menunjukkan makna umum, sedangkan makhluk tidaklah memiliki semua makna “الربّ”.Sebagai kesimpulan, tidaklah disebut “الربّ” dengan beralif lam (tidak disandarkan kepada kata lain), kecuali untuk Allah Ta’ala saja.[Bersambung]Baca Juga:Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Mengenal Nama Allah “As-Samii’”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sifat yang diambil dari kata kerja dan menunjukkan makna tetap pada yang disifati.[2] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15 dan At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[3] At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[4] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 79[5] Tafsir As-Sa’di[6] Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Al-‘Utsaimin, hal. 12.[7] https://khaledalsabt.com/series/272/09-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8[8] Fiqh Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaq rahimahullah, hal. 80[9] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15🔍 Waqfeya, Hadits Tentang, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Adab Istri Terhadap Suami Menurut Islam, Sholat 5 Waktu Jam Berapa SajaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 1)

Daftar Isi sembunyikan 1. Penjelasan Nama Allah “الربّ” 1.1. Makna “الربّ” 1.1.1. Makna bahasa “الربّ” 1.1.2. Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’ala 1.2. Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ” 1.3. Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah 1.4. Kekhususan nama “الربّ” 1.4.1. Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya 1.4.2. Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semata Penjelasan Nama Allah “الربّ”Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Makna “الربّ”Makna bahasa “الربّ”Kata “الربّ” dalam bahasa Arab merupakan sifat musyabbahah [1] dengan wazan فَعْلٌ , atau mashdar, sedangkan kata kerjanya adalahربَّ يربُّ ربوبية atau ربَّى  يربِّي تربيةJika dibawakan pada ربَّ يربُّ ربوبية , maka maknanya ada dua, yaitu “memiliki” (ملك) atau “men-tarbiyyah” (ربَّى). Dan yang paling kuat adalah makna men-tarbiyyah/memelihara (ربَّى). Dengan demikian, رَبٌّ  maknanya adalah مُرَبٍّ. Karena maksud “Ar-Rabb” sebagai nama Allah adalah Yang mengatur makhluk dan mengurus urusannya serta menyampaikannya kepada kesempurnaannya. [2]Ar-Raghib rahimahullah berkata dalam Al-Mufradat (hal. 184),الربُّ في الأصلِ التربيةُ، وهو إنشاءُ الشَّيءِ حالًا فحالًا إلى حدِّ التَّمامِ“Ar-Rabb aslinya adalah (dari mashdar) at-tarbiyyah, yaitu menyusun sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan yang lainnya sampai sempurna.” Ahli tafsir lainnya menjelaskan bahwa tarbiyyah adalah,التَّرْبِيَةُ تَبْلِيغُ الشَّيْءِ إلى كَمالِهِ تَدْرِيجًا“Menyampaikan sesuatu kepada kesempurnaan secara bertahap.” [3]Dengan demikian, “Rabb” secara bahasa adalah yang men-tarbiyyah (memelihara) sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan lainnya sampai sempurna.Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’alaDalam mendefinisikan “الربّ” sebagai nama Allah, di antara ulama ada yang mendefinisikan dengan tiga atau empat makna, sedangkan makna-makna yang lainnya kembali kepadanya.Misalnya, Ibnul Anbari, Az-Zujjaaji, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, dan Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahumullah termasuk para ulama yang mencukupkan definisinya dengan tiga makna. Sedangkan sebagian ulama lainnya, seperti Ibnul Atsir rahimahullah mencukupkan definisinya dengan empat makna.Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah berkata,الرب: ذو الربوبية على خلقه اجمعين خلقا وملكا وتصرفا وتدبيرا“Ar-Rabb adalah Yang memiliki rububiyyah atas seluruh makhluk-Nya, dengan menciptakannya, memilikinya, berbuat atasnya (sesuai kehendak-Nya) serta mengaturnya.” [4]Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata,الرب، هو المربي جميع العالمين -وهم من سوى الله- بخلقه إياهم، وإعداده لهم الآلات، وإنعامه عليهم بالنعم العظيمة، التي لو فقدوها، لم يمكن لهم البقاء“Ar-Rabb adalah Yang mentarbiyyah (memelihara) seluruh alam semesta (makhluk) dengan menciptakan mereka, mempersiapkan berbagai sarana untuk mereka, memberi nikmat kepada mereka dengan nikmat yang besar, yang seandainya mereka tidak mendapatkannya, maka mereka tidak mungkin bisa hidup.” [5]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullah berkata,الرب هو من اجتمع فيه ثلاثة أوصاف: الخلق، والملك، والتدبير؛ فهو الخالق، المالك لكل شيء، المدبر لجميع الأمور“Ar-Rabb adalah Yang terkumpul tiga sifat padanya: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan. Jadi, Ar-Rabb adalah Yang Mahamenciptakan, Yang Mahamemiliki segala sesuatu, dan Yang Mengatur segala urusan.” [6]Semua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena “الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, hal itu menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, seperti yang akan datang penjelasannya, insyaAllah.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ”Dalam nama “الربّ” terkandung sifat rububiyyah. Apakah sifat rububiyyah ini termasuk sifat dzatiyyah (sifat yang senantiasa Allah bersifat dengannya) atau sifat fi’liyyah (sifat yang terkait dengan kehendak Allah) ?Jawabannya adalah karena nama “الربّ” menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, maka sifat rububiyyah, ditinjau dari sisi mengandung makna tarbiyyah (yaitu penciptaan, pengaturan, pemberian nikmat, dan semisalnya), maka sifat rububiyyah merupakan sifat fi’liyyah. Sedangkan jika ditinjau dari sisi bahwa sifat rububiyyah mengandung makna memiliki, menguasai, lagi ditaati (kandungan makna sayyid ), dan semisalnya, maka sifat rububiyyah merupakan sifat dzatiyyah. [7]Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-SunnahNama “الربّ” sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an Al-Karim, baik disebutkan sendirian maupun disandarkan kepada selain-Nya. Yang disebutkan sendirian sejumlah 151 kali, sedangkan yang disebutkan dengan disandarkan sejumlah lebih dari 130 kali. Di antaranya firman Allah Ta’ala,لَقَدْ كَانَ لِسَبَاٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌ ۚجَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ەۗ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهٗ ۗبَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ“Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.’” (QS. Saba’: 15)سَلٰمٌۗ قَوْلًا مِّنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ“(Kepada mereka dikatakan), ‘Salam’; sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 58)اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-Fatihah: 2)اِذْ قَالَ لَهٗ رَبُّهٗٓ اَسْلِمْۙ قَالَ اَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“(Ingatlah) ketika Tuhan berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’ Dia menjawab, ‘Aku berserah diri kepada Tuhan seluruh alam.’” (QS. Al-Baqarah: 131)قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.'” (QS. Al-An’am: 162)قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali. Dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.’” (QS. Al-An’am: 164)اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-A’raf: 54)لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۗرَبُّكُمْ وَرَبُّ اٰبَاۤىِٕكُمُ الْاَوَّلِيْنَ“Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Dia yang menghidupkan dan mematikan. (Dialah) Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu dahulu.” (QS. Ad-Dukhan: 8)رَبُّ الْمَشْرِقَيْنِ وَرَبُّ الْمَغْرِبَيْنِ“Tuhan (yang memelihara) dua timur dan Tuhan (yang memelihara) dua barat.” (QS. Ar-Rahman: 17)وَمَا تَشَاۤءُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam.“ (QS. At-Takwir: 29)Dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فيه الرَّبَّ عزَّ وجلَّ“Adapun pada saat ruku’, maka agungkanlah Ar-Rabb ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقربُ ما يكونُ الربُّ من العبدِ في جوفِ الليلِ الآخرِ فإِنِ استطعْتَ أن تكونَ ممن يذكرُ اللهَ في تلْكَ الساعَةِ فكُنْ“Paling dekatnya Ar-Rabb dengan hamba adalah pada tengah malam terakhir. Jika Engkau mampu menjadi orang yang berzikir kepada Allah di saat itu, maka jadilah orang tersebut!” (HR. At-Tirmidzi, sahih)Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”Kekhususan nama “الربّ”Di antara kekhususan nama “الربّ” adalah:Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya“الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, maka menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hal ini [8]:إن الرب هو القادر ، الخالق ، البارئ ، المصور ، الحي القيوم ، العليم ، السميع البصير ، المحسن ، المنعم الجواد ، المعطي المانع ، الضار النافع ، المقدم المؤخر الذي يضل من يشاء ويهدي من يشاء ، ويسعد من يشاء ويشقي من يشاء ، ويعز من يشاء ويذل من يشاء ~ إلى غير ذلك من معاني ربوبيته ، التي له منها ما يستحقه من الأسماء الحسنى“Sesungguhnya Ar-Rabb adalah Al-Qodiir (Yang Mahakuasa), Al-Khaliq (Yang Mahamenciptakan), Al-Bari’ (Yang Mahamengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk rupa), Al-Hayyu (Yang Mahahidup), Al-Qoyyuum (Yang Mahamandiri dan mengurus segala sesuatu), Al-‘Aliim (Yang Mahamengetahui), As-Samii’ (Yang Mahamendengar), Al-Bashiir (Yang Mahamelihat), Al-Muhsin (Yang Mahaberbuat Baik), Al-Mun’im (Yang Mahamemberi nikmat), Al-Jawwaad (Yang Mahadermawan), Al-Mu’thi (Yang Mahamemberi), Al-Maani’ (Yang Mahamencegah), Adh-Dhaar (Yang Mahamenimpakan mudharat), An-Nafi’ (Yang Memberi manfaat), Al-Muqoddim (Yang Mahamendahulukan) lagi Al-Muakhkhir (Yang Mahamengakhirkan), Yang menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya, memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya, membahagiakan siapa yang dikehendaki-Nya, menyengsarakan siapa yang dikehendaki-Nya, memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya, menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya, dan selainnya dari makna-makna rububiyyah-Nya, yang hanya milik Ar-Rabblah dari seluruh nama-nama terindah yang berhak dimiliki-Nya.”Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semataIbnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya berkata,ولا يُستعملُ الربُّ لغيرِ اللهِ، بل بالإضافةِ، تقولُ: رَبُّ الدارِ، رَبُّ كذا، وأما الربُّ فلا يُقال إلا للهِ عز وجلKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk selain Allah. Namun (jika harus digunakan untuk selain Allah), maka dengan disandarkan kepada kata lainnya. Contoh: rabbud daar (pemilik  rumah), rabbu kadza (pemilik sesuatu). Adapun jika disebut “الربّ” saja, maka tidak disebutkan, kecuali untuk Allah “Azza wa Jalla semata.”Ibnul Atsiir rahimahullah berkata,ولا يُطلقُ غيرَ مضافٍ إلا على اللهِ تعالى، وإذا أُطْلِقَ على غيرِهِ أُضيفَ، فيقال: رَبُّ كذا“Tidaklah (الربّ) disebutkan tanpa disandarkan ke kata lain, kecuali untuk Allah Ta’ala. Dan jika disebutkan untuk selain-Nya, maka harus disandarkan, sehingga disebut: rabbu kadza (pemilik sesuatu).” (An-Nihayah, 1: 179) [9]Al-Baghawi rahimahullah berkata,وَلَا يُقَالُ لِلْمَخْلُوقِ هُوَ الرَّبُّ مُعَرَّفًا إِنَّمَا يُقَالُ رَبُّ كَذَا مُضَافًا، لِأَنَّ الْأَلِفَ وَاللَّامَ لِلتَّعْمِيمِ وَهُوَ لَا يَمْلِكُ الْكُلَّKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk makhluk, yaitu kata “الربّ” yang beralif lam ta’rif. Hanya saja, jika penyebutan untuk makhluk, maka disebutkan rabbu kadza (pemilik sesuatu), dengan disandarkan kepada kata lainnya. Karena alif lam itu menunjukkan makna umum, sedangkan makhluk tidaklah memiliki semua makna “الربّ”.Sebagai kesimpulan, tidaklah disebut “الربّ” dengan beralif lam (tidak disandarkan kepada kata lain), kecuali untuk Allah Ta’ala saja.[Bersambung]Baca Juga:Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Mengenal Nama Allah “As-Samii’”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sifat yang diambil dari kata kerja dan menunjukkan makna tetap pada yang disifati.[2] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15 dan At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[3] At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[4] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 79[5] Tafsir As-Sa’di[6] Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Al-‘Utsaimin, hal. 12.[7] https://khaledalsabt.com/series/272/09-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8[8] Fiqh Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaq rahimahullah, hal. 80[9] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15🔍 Waqfeya, Hadits Tentang, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Adab Istri Terhadap Suami Menurut Islam, Sholat 5 Waktu Jam Berapa SajaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah
Daftar Isi sembunyikan 1. Penjelasan Nama Allah “الربّ” 1.1. Makna “الربّ” 1.1.1. Makna bahasa “الربّ” 1.1.2. Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’ala 1.2. Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ” 1.3. Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah 1.4. Kekhususan nama “الربّ” 1.4.1. Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya 1.4.2. Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semata Penjelasan Nama Allah “الربّ”Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Makna “الربّ”Makna bahasa “الربّ”Kata “الربّ” dalam bahasa Arab merupakan sifat musyabbahah [1] dengan wazan فَعْلٌ , atau mashdar, sedangkan kata kerjanya adalahربَّ يربُّ ربوبية atau ربَّى  يربِّي تربيةJika dibawakan pada ربَّ يربُّ ربوبية , maka maknanya ada dua, yaitu “memiliki” (ملك) atau “men-tarbiyyah” (ربَّى). Dan yang paling kuat adalah makna men-tarbiyyah/memelihara (ربَّى). Dengan demikian, رَبٌّ  maknanya adalah مُرَبٍّ. Karena maksud “Ar-Rabb” sebagai nama Allah adalah Yang mengatur makhluk dan mengurus urusannya serta menyampaikannya kepada kesempurnaannya. [2]Ar-Raghib rahimahullah berkata dalam Al-Mufradat (hal. 184),الربُّ في الأصلِ التربيةُ، وهو إنشاءُ الشَّيءِ حالًا فحالًا إلى حدِّ التَّمامِ“Ar-Rabb aslinya adalah (dari mashdar) at-tarbiyyah, yaitu menyusun sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan yang lainnya sampai sempurna.” Ahli tafsir lainnya menjelaskan bahwa tarbiyyah adalah,التَّرْبِيَةُ تَبْلِيغُ الشَّيْءِ إلى كَمالِهِ تَدْرِيجًا“Menyampaikan sesuatu kepada kesempurnaan secara bertahap.” [3]Dengan demikian, “Rabb” secara bahasa adalah yang men-tarbiyyah (memelihara) sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan lainnya sampai sempurna.Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’alaDalam mendefinisikan “الربّ” sebagai nama Allah, di antara ulama ada yang mendefinisikan dengan tiga atau empat makna, sedangkan makna-makna yang lainnya kembali kepadanya.Misalnya, Ibnul Anbari, Az-Zujjaaji, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, dan Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahumullah termasuk para ulama yang mencukupkan definisinya dengan tiga makna. Sedangkan sebagian ulama lainnya, seperti Ibnul Atsir rahimahullah mencukupkan definisinya dengan empat makna.Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah berkata,الرب: ذو الربوبية على خلقه اجمعين خلقا وملكا وتصرفا وتدبيرا“Ar-Rabb adalah Yang memiliki rububiyyah atas seluruh makhluk-Nya, dengan menciptakannya, memilikinya, berbuat atasnya (sesuai kehendak-Nya) serta mengaturnya.” [4]Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata,الرب، هو المربي جميع العالمين -وهم من سوى الله- بخلقه إياهم، وإعداده لهم الآلات، وإنعامه عليهم بالنعم العظيمة، التي لو فقدوها، لم يمكن لهم البقاء“Ar-Rabb adalah Yang mentarbiyyah (memelihara) seluruh alam semesta (makhluk) dengan menciptakan mereka, mempersiapkan berbagai sarana untuk mereka, memberi nikmat kepada mereka dengan nikmat yang besar, yang seandainya mereka tidak mendapatkannya, maka mereka tidak mungkin bisa hidup.” [5]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullah berkata,الرب هو من اجتمع فيه ثلاثة أوصاف: الخلق، والملك، والتدبير؛ فهو الخالق، المالك لكل شيء، المدبر لجميع الأمور“Ar-Rabb adalah Yang terkumpul tiga sifat padanya: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan. Jadi, Ar-Rabb adalah Yang Mahamenciptakan, Yang Mahamemiliki segala sesuatu, dan Yang Mengatur segala urusan.” [6]Semua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena “الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, hal itu menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, seperti yang akan datang penjelasannya, insyaAllah.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ”Dalam nama “الربّ” terkandung sifat rububiyyah. Apakah sifat rububiyyah ini termasuk sifat dzatiyyah (sifat yang senantiasa Allah bersifat dengannya) atau sifat fi’liyyah (sifat yang terkait dengan kehendak Allah) ?Jawabannya adalah karena nama “الربّ” menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, maka sifat rububiyyah, ditinjau dari sisi mengandung makna tarbiyyah (yaitu penciptaan, pengaturan, pemberian nikmat, dan semisalnya), maka sifat rububiyyah merupakan sifat fi’liyyah. Sedangkan jika ditinjau dari sisi bahwa sifat rububiyyah mengandung makna memiliki, menguasai, lagi ditaati (kandungan makna sayyid ), dan semisalnya, maka sifat rububiyyah merupakan sifat dzatiyyah. [7]Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-SunnahNama “الربّ” sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an Al-Karim, baik disebutkan sendirian maupun disandarkan kepada selain-Nya. Yang disebutkan sendirian sejumlah 151 kali, sedangkan yang disebutkan dengan disandarkan sejumlah lebih dari 130 kali. Di antaranya firman Allah Ta’ala,لَقَدْ كَانَ لِسَبَاٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌ ۚجَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ەۗ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهٗ ۗبَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ“Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.’” (QS. Saba’: 15)سَلٰمٌۗ قَوْلًا مِّنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ“(Kepada mereka dikatakan), ‘Salam’; sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 58)اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-Fatihah: 2)اِذْ قَالَ لَهٗ رَبُّهٗٓ اَسْلِمْۙ قَالَ اَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“(Ingatlah) ketika Tuhan berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’ Dia menjawab, ‘Aku berserah diri kepada Tuhan seluruh alam.’” (QS. Al-Baqarah: 131)قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.'” (QS. Al-An’am: 162)قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali. Dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.’” (QS. Al-An’am: 164)اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-A’raf: 54)لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۗرَبُّكُمْ وَرَبُّ اٰبَاۤىِٕكُمُ الْاَوَّلِيْنَ“Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Dia yang menghidupkan dan mematikan. (Dialah) Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu dahulu.” (QS. Ad-Dukhan: 8)رَبُّ الْمَشْرِقَيْنِ وَرَبُّ الْمَغْرِبَيْنِ“Tuhan (yang memelihara) dua timur dan Tuhan (yang memelihara) dua barat.” (QS. Ar-Rahman: 17)وَمَا تَشَاۤءُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam.“ (QS. At-Takwir: 29)Dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فيه الرَّبَّ عزَّ وجلَّ“Adapun pada saat ruku’, maka agungkanlah Ar-Rabb ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقربُ ما يكونُ الربُّ من العبدِ في جوفِ الليلِ الآخرِ فإِنِ استطعْتَ أن تكونَ ممن يذكرُ اللهَ في تلْكَ الساعَةِ فكُنْ“Paling dekatnya Ar-Rabb dengan hamba adalah pada tengah malam terakhir. Jika Engkau mampu menjadi orang yang berzikir kepada Allah di saat itu, maka jadilah orang tersebut!” (HR. At-Tirmidzi, sahih)Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”Kekhususan nama “الربّ”Di antara kekhususan nama “الربّ” adalah:Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya“الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, maka menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hal ini [8]:إن الرب هو القادر ، الخالق ، البارئ ، المصور ، الحي القيوم ، العليم ، السميع البصير ، المحسن ، المنعم الجواد ، المعطي المانع ، الضار النافع ، المقدم المؤخر الذي يضل من يشاء ويهدي من يشاء ، ويسعد من يشاء ويشقي من يشاء ، ويعز من يشاء ويذل من يشاء ~ إلى غير ذلك من معاني ربوبيته ، التي له منها ما يستحقه من الأسماء الحسنى“Sesungguhnya Ar-Rabb adalah Al-Qodiir (Yang Mahakuasa), Al-Khaliq (Yang Mahamenciptakan), Al-Bari’ (Yang Mahamengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk rupa), Al-Hayyu (Yang Mahahidup), Al-Qoyyuum (Yang Mahamandiri dan mengurus segala sesuatu), Al-‘Aliim (Yang Mahamengetahui), As-Samii’ (Yang Mahamendengar), Al-Bashiir (Yang Mahamelihat), Al-Muhsin (Yang Mahaberbuat Baik), Al-Mun’im (Yang Mahamemberi nikmat), Al-Jawwaad (Yang Mahadermawan), Al-Mu’thi (Yang Mahamemberi), Al-Maani’ (Yang Mahamencegah), Adh-Dhaar (Yang Mahamenimpakan mudharat), An-Nafi’ (Yang Memberi manfaat), Al-Muqoddim (Yang Mahamendahulukan) lagi Al-Muakhkhir (Yang Mahamengakhirkan), Yang menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya, memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya, membahagiakan siapa yang dikehendaki-Nya, menyengsarakan siapa yang dikehendaki-Nya, memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya, menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya, dan selainnya dari makna-makna rububiyyah-Nya, yang hanya milik Ar-Rabblah dari seluruh nama-nama terindah yang berhak dimiliki-Nya.”Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semataIbnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya berkata,ولا يُستعملُ الربُّ لغيرِ اللهِ، بل بالإضافةِ، تقولُ: رَبُّ الدارِ، رَبُّ كذا، وأما الربُّ فلا يُقال إلا للهِ عز وجلKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk selain Allah. Namun (jika harus digunakan untuk selain Allah), maka dengan disandarkan kepada kata lainnya. Contoh: rabbud daar (pemilik  rumah), rabbu kadza (pemilik sesuatu). Adapun jika disebut “الربّ” saja, maka tidak disebutkan, kecuali untuk Allah “Azza wa Jalla semata.”Ibnul Atsiir rahimahullah berkata,ولا يُطلقُ غيرَ مضافٍ إلا على اللهِ تعالى، وإذا أُطْلِقَ على غيرِهِ أُضيفَ، فيقال: رَبُّ كذا“Tidaklah (الربّ) disebutkan tanpa disandarkan ke kata lain, kecuali untuk Allah Ta’ala. Dan jika disebutkan untuk selain-Nya, maka harus disandarkan, sehingga disebut: rabbu kadza (pemilik sesuatu).” (An-Nihayah, 1: 179) [9]Al-Baghawi rahimahullah berkata,وَلَا يُقَالُ لِلْمَخْلُوقِ هُوَ الرَّبُّ مُعَرَّفًا إِنَّمَا يُقَالُ رَبُّ كَذَا مُضَافًا، لِأَنَّ الْأَلِفَ وَاللَّامَ لِلتَّعْمِيمِ وَهُوَ لَا يَمْلِكُ الْكُلَّKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk makhluk, yaitu kata “الربّ” yang beralif lam ta’rif. Hanya saja, jika penyebutan untuk makhluk, maka disebutkan rabbu kadza (pemilik sesuatu), dengan disandarkan kepada kata lainnya. Karena alif lam itu menunjukkan makna umum, sedangkan makhluk tidaklah memiliki semua makna “الربّ”.Sebagai kesimpulan, tidaklah disebut “الربّ” dengan beralif lam (tidak disandarkan kepada kata lain), kecuali untuk Allah Ta’ala saja.[Bersambung]Baca Juga:Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Mengenal Nama Allah “As-Samii’”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sifat yang diambil dari kata kerja dan menunjukkan makna tetap pada yang disifati.[2] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15 dan At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[3] At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[4] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 79[5] Tafsir As-Sa’di[6] Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Al-‘Utsaimin, hal. 12.[7] https://khaledalsabt.com/series/272/09-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8[8] Fiqh Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaq rahimahullah, hal. 80[9] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15🔍 Waqfeya, Hadits Tentang, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Adab Istri Terhadap Suami Menurut Islam, Sholat 5 Waktu Jam Berapa SajaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah


Daftar Isi sembunyikan 1. Penjelasan Nama Allah “الربّ” 1.1. Makna “الربّ” 1.1.1. Makna bahasa “الربّ” 1.1.2. Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’ala 1.2. Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ” 1.3. Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah 1.4. Kekhususan nama “الربّ” 1.4.1. Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya 1.4.2. Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semata Penjelasan Nama Allah “الربّ”Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Makna “الربّ”Makna bahasa “الربّ”Kata “الربّ” dalam bahasa Arab merupakan sifat musyabbahah [1] dengan wazan فَعْلٌ , atau mashdar, sedangkan kata kerjanya adalahربَّ يربُّ ربوبية atau ربَّى  يربِّي تربيةJika dibawakan pada ربَّ يربُّ ربوبية , maka maknanya ada dua, yaitu “memiliki” (ملك) atau “men-tarbiyyah” (ربَّى). Dan yang paling kuat adalah makna men-tarbiyyah/memelihara (ربَّى). Dengan demikian, رَبٌّ  maknanya adalah مُرَبٍّ. Karena maksud “Ar-Rabb” sebagai nama Allah adalah Yang mengatur makhluk dan mengurus urusannya serta menyampaikannya kepada kesempurnaannya. [2]Ar-Raghib rahimahullah berkata dalam Al-Mufradat (hal. 184),الربُّ في الأصلِ التربيةُ، وهو إنشاءُ الشَّيءِ حالًا فحالًا إلى حدِّ التَّمامِ“Ar-Rabb aslinya adalah (dari mashdar) at-tarbiyyah, yaitu menyusun sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan yang lainnya sampai sempurna.” Ahli tafsir lainnya menjelaskan bahwa tarbiyyah adalah,التَّرْبِيَةُ تَبْلِيغُ الشَّيْءِ إلى كَمالِهِ تَدْرِيجًا“Menyampaikan sesuatu kepada kesempurnaan secara bertahap.” [3]Dengan demikian, “Rabb” secara bahasa adalah yang men-tarbiyyah (memelihara) sesuatu dari satu keadaan kepada keadaan lainnya sampai sempurna.Makna “الربّ” sebagai nama Allah Ta’alaDalam mendefinisikan “الربّ” sebagai nama Allah, di antara ulama ada yang mendefinisikan dengan tiga atau empat makna, sedangkan makna-makna yang lainnya kembali kepadanya.Misalnya, Ibnul Anbari, Az-Zujjaaji, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, dan Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahumullah termasuk para ulama yang mencukupkan definisinya dengan tiga makna. Sedangkan sebagian ulama lainnya, seperti Ibnul Atsir rahimahullah mencukupkan definisinya dengan empat makna.Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah berkata,الرب: ذو الربوبية على خلقه اجمعين خلقا وملكا وتصرفا وتدبيرا“Ar-Rabb adalah Yang memiliki rububiyyah atas seluruh makhluk-Nya, dengan menciptakannya, memilikinya, berbuat atasnya (sesuai kehendak-Nya) serta mengaturnya.” [4]Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata,الرب، هو المربي جميع العالمين -وهم من سوى الله- بخلقه إياهم، وإعداده لهم الآلات، وإنعامه عليهم بالنعم العظيمة، التي لو فقدوها، لم يمكن لهم البقاء“Ar-Rabb adalah Yang mentarbiyyah (memelihara) seluruh alam semesta (makhluk) dengan menciptakan mereka, mempersiapkan berbagai sarana untuk mereka, memberi nikmat kepada mereka dengan nikmat yang besar, yang seandainya mereka tidak mendapatkannya, maka mereka tidak mungkin bisa hidup.” [5]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullah berkata,الرب هو من اجتمع فيه ثلاثة أوصاف: الخلق، والملك، والتدبير؛ فهو الخالق، المالك لكل شيء، المدبر لجميع الأمور“Ar-Rabb adalah Yang terkumpul tiga sifat padanya: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan. Jadi, Ar-Rabb adalah Yang Mahamenciptakan, Yang Mahamemiliki segala sesuatu, dan Yang Mengatur segala urusan.” [6]Semua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena “الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, hal itu menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, seperti yang akan datang penjelasannya, insyaAllah.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Sifat Allah yang terkandung dalam nama “الربّ”Dalam nama “الربّ” terkandung sifat rububiyyah. Apakah sifat rububiyyah ini termasuk sifat dzatiyyah (sifat yang senantiasa Allah bersifat dengannya) atau sifat fi’liyyah (sifat yang terkait dengan kehendak Allah) ?Jawabannya adalah karena nama “الربّ” menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya, maka sifat rububiyyah, ditinjau dari sisi mengandung makna tarbiyyah (yaitu penciptaan, pengaturan, pemberian nikmat, dan semisalnya), maka sifat rububiyyah merupakan sifat fi’liyyah. Sedangkan jika ditinjau dari sisi bahwa sifat rububiyyah mengandung makna memiliki, menguasai, lagi ditaati (kandungan makna sayyid ), dan semisalnya, maka sifat rububiyyah merupakan sifat dzatiyyah. [7]Nama “الربّ” dalam Al-Qur’an dan As-SunnahNama “الربّ” sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an Al-Karim, baik disebutkan sendirian maupun disandarkan kepada selain-Nya. Yang disebutkan sendirian sejumlah 151 kali, sedangkan yang disebutkan dengan disandarkan sejumlah lebih dari 130 kali. Di antaranya firman Allah Ta’ala,لَقَدْ كَانَ لِسَبَاٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌ ۚجَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ەۗ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهٗ ۗبَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ“Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.’” (QS. Saba’: 15)سَلٰمٌۗ قَوْلًا مِّنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ“(Kepada mereka dikatakan), ‘Salam’; sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 58)اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-Fatihah: 2)اِذْ قَالَ لَهٗ رَبُّهٗٓ اَسْلِمْۙ قَالَ اَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَ“(Ingatlah) ketika Tuhan berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’ Dia menjawab, ‘Aku berserah diri kepada Tuhan seluruh alam.’” (QS. Al-Baqarah: 131)قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.'” (QS. Al-An’am: 162)قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ“Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali. Dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.’” (QS. Al-An’am: 164)اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-A’raf: 54)لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۗرَبُّكُمْ وَرَبُّ اٰبَاۤىِٕكُمُ الْاَوَّلِيْنَ“Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Dia yang menghidupkan dan mematikan. (Dialah) Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu dahulu.” (QS. Ad-Dukhan: 8)رَبُّ الْمَشْرِقَيْنِ وَرَبُّ الْمَغْرِبَيْنِ“Tuhan (yang memelihara) dua timur dan Tuhan (yang memelihara) dua barat.” (QS. Ar-Rahman: 17)وَمَا تَشَاۤءُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam.“ (QS. At-Takwir: 29)Dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فيه الرَّبَّ عزَّ وجلَّ“Adapun pada saat ruku’, maka agungkanlah Ar-Rabb ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقربُ ما يكونُ الربُّ من العبدِ في جوفِ الليلِ الآخرِ فإِنِ استطعْتَ أن تكونَ ممن يذكرُ اللهَ في تلْكَ الساعَةِ فكُنْ“Paling dekatnya Ar-Rabb dengan hamba adalah pada tengah malam terakhir. Jika Engkau mampu menjadi orang yang berzikir kepada Allah di saat itu, maka jadilah orang tersebut!” (HR. At-Tirmidzi, sahih)Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”Kekhususan nama “الربّ”Di antara kekhususan nama “الربّ” adalah:Ketika nama “الربّ” disebutkan sendirian, hal itu menunjukkan seluruh nama Allah Ta’ala yang lainnya“الربّ” adalah nama Allah yang menunjukkan kepada sejumlah makna, bukan hanya satu makna. Bahkan jika disebutkan nama “الربّ” sendirian, maka menunjukkan kepada seluruh nama Allah dan sifat-Nya yang lainnya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hal ini [8]:إن الرب هو القادر ، الخالق ، البارئ ، المصور ، الحي القيوم ، العليم ، السميع البصير ، المحسن ، المنعم الجواد ، المعطي المانع ، الضار النافع ، المقدم المؤخر الذي يضل من يشاء ويهدي من يشاء ، ويسعد من يشاء ويشقي من يشاء ، ويعز من يشاء ويذل من يشاء ~ إلى غير ذلك من معاني ربوبيته ، التي له منها ما يستحقه من الأسماء الحسنى“Sesungguhnya Ar-Rabb adalah Al-Qodiir (Yang Mahakuasa), Al-Khaliq (Yang Mahamenciptakan), Al-Bari’ (Yang Mahamengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk rupa), Al-Hayyu (Yang Mahahidup), Al-Qoyyuum (Yang Mahamandiri dan mengurus segala sesuatu), Al-‘Aliim (Yang Mahamengetahui), As-Samii’ (Yang Mahamendengar), Al-Bashiir (Yang Mahamelihat), Al-Muhsin (Yang Mahaberbuat Baik), Al-Mun’im (Yang Mahamemberi nikmat), Al-Jawwaad (Yang Mahadermawan), Al-Mu’thi (Yang Mahamemberi), Al-Maani’ (Yang Mahamencegah), Adh-Dhaar (Yang Mahamenimpakan mudharat), An-Nafi’ (Yang Memberi manfaat), Al-Muqoddim (Yang Mahamendahulukan) lagi Al-Muakhkhir (Yang Mahamengakhirkan), Yang menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya, memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya, membahagiakan siapa yang dikehendaki-Nya, menyengsarakan siapa yang dikehendaki-Nya, memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya, menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya, dan selainnya dari makna-makna rububiyyah-Nya, yang hanya milik Ar-Rabblah dari seluruh nama-nama terindah yang berhak dimiliki-Nya.”Jika nama “الربّ” disebutkan tanpa disandarkan kepada kata yang lainnya, maka hanya untuk Allah semataIbnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya berkata,ولا يُستعملُ الربُّ لغيرِ اللهِ، بل بالإضافةِ، تقولُ: رَبُّ الدارِ، رَبُّ كذا، وأما الربُّ فلا يُقال إلا للهِ عز وجلKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk selain Allah. Namun (jika harus digunakan untuk selain Allah), maka dengan disandarkan kepada kata lainnya. Contoh: rabbud daar (pemilik  rumah), rabbu kadza (pemilik sesuatu). Adapun jika disebut “الربّ” saja, maka tidak disebutkan, kecuali untuk Allah “Azza wa Jalla semata.”Ibnul Atsiir rahimahullah berkata,ولا يُطلقُ غيرَ مضافٍ إلا على اللهِ تعالى، وإذا أُطْلِقَ على غيرِهِ أُضيفَ، فيقال: رَبُّ كذا“Tidaklah (الربّ) disebutkan tanpa disandarkan ke kata lain, kecuali untuk Allah Ta’ala. Dan jika disebutkan untuk selain-Nya, maka harus disandarkan, sehingga disebut: rabbu kadza (pemilik sesuatu).” (An-Nihayah, 1: 179) [9]Al-Baghawi rahimahullah berkata,وَلَا يُقَالُ لِلْمَخْلُوقِ هُوَ الرَّبُّ مُعَرَّفًا إِنَّمَا يُقَالُ رَبُّ كَذَا مُضَافًا، لِأَنَّ الْأَلِفَ وَاللَّامَ لِلتَّعْمِيمِ وَهُوَ لَا يَمْلِكُ الْكُلَّKata “الربّ” tidaklah digunakan untuk makhluk, yaitu kata “الربّ” yang beralif lam ta’rif. Hanya saja, jika penyebutan untuk makhluk, maka disebutkan rabbu kadza (pemilik sesuatu), dengan disandarkan kepada kata lainnya. Karena alif lam itu menunjukkan makna umum, sedangkan makhluk tidaklah memiliki semua makna “الربّ”.Sebagai kesimpulan, tidaklah disebut “الربّ” dengan beralif lam (tidak disandarkan kepada kata lain), kecuali untuk Allah Ta’ala saja.[Bersambung]Baca Juga:Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Mengenal Nama Allah “As-Samii’”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sifat yang diambil dari kata kerja dan menunjukkan makna tetap pada yang disifati.[2] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15 dan At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[3] At-Tahriir wat-Tanwiir, Ibnu ‘Asyuur (https://tafsir.app/ibn-aashoor/1/2)[4] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 79[5] Tafsir As-Sa’di[6] Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Al-‘Utsaimin, hal. 12.[7] https://khaledalsabt.com/series/272/09-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8[8] Fiqh Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaq rahimahullah, hal. 80[9] https://www.alukah.net/sharia/1060/124091/#_ftnref15🔍 Waqfeya, Hadits Tentang, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Adab Istri Terhadap Suami Menurut Islam, Sholat 5 Waktu Jam Berapa SajaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?

Di antara hal-hal yang menunjukkan kemuliaan bulan Ramadan adalah turunnya Al-Qur’an Kalamullah di bulan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ“Bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan keterangan-keterangan yang nyata yang menunjuk kepada kebenaran, yang membedakan antara yang haq dan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 185)Di ayat yang lain. Allah Ta’ala menyebutkan,اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡر“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Namun di banyak ayat yang lain serta melalui kisah perjalanan hidup Nabi kita, dapat diketahui bahwa Al-Quran ini tidaklah turun secara spontan pada satu waktu kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, melainkan turun secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan dan kejadian yang terjadi saat itu. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلاً“Dan Al-Qur’an (Kami turunkan) berangsur-angsur agar Engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap.” (QS. Al-Isra’: 106)Hal ini juga terbukti di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan tentang bagaimana turunnya salah satu ayat yang menjelaskan keutamaan orang yang ikut di dalam peperangan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْلَى عَلَيْهِ { لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ } { وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ } فَجَاءَهُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَهْوَ يُمِلُّهَا عَلَيَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَوْ أَسْتَطِيعُ الْجِهَادَ لَجَاهَدْتُ وَكَانَ أَعْمَى فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفَخِذُهُ عَلَى فَخِذِي فَثَقُلَتْ عَلَيَّ حَتَّى خِفْتُ أَنْ تَرُضَّ فَخِذِي ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { غَيْرَ أُولِي الضَّرَرِ }“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendiktekan kepadanya ayat (yang artinya), ‘Tidaklah sama antara orang mukmin yang tidak ikut berperang’ ‘dan mereka yang berjihad fii sabilillah.’ (QS. An-Nisa: 95) Kemudian datang kepadanya Ibnu Ummi Maktum dan beliau masih mendiktekannya kepadaku. Lalu ia (Ibnu Ummi Maktum) berkata, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seandainya saya mampu untuk berjihad, niscaya saya akan berjihad’. Dan ia adalah orang yang buta. Kemudian Allah menurunkan (wahyu kembali) kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan pahanya berada di atas pahaku hingga terasa berat bagiku, hampir aku merasa takut pahaku patah. Kemudian terhilangkan kesusahannya, dan Allah Ta’ala menurunkan ayat (yang artinya), ‘Kecuali orang-orang yang mempunyai halangan‘.” (HR. Bukhari no. 4226).Dari pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas, seringkali seorang muslim menjadi bingung, bagaimana menjamak dan menarik kesimpulan dari ayat-ayat yang dhahir-nya mengandung kontradiksi tersebut. Di beberapa ayat dijelaskan bahwasannya Al-Qur’an diturunkan sekaligus pada malam lailatul qadar, di ayat yang lain disebutkan bahwa ia turun secara bertahap dan berangsur-angsur. Padahal tidak akan ada kontradiksi di dalam Al-Qur’an, karena anggapan seperti ini mengharuskan salah satunya adalah dusta dan itu mustahil terjadi pada berita-berita Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا“Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah.” (QS. An-Nisa’: 87)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaAl-Quran turun melalui beberapa tahapanSemua kitab samawi yang lain turun secara spontan dan sekaligus kepada Nabi yang menerima. Sedangkan menurut pendapat kebanyakan ulama, dan ini merupakan pendapat yang kuat, Al-Quran mengalami beberapa tahapan sebelum sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.Tahap pertama, Allah Ta’ala turunkan Al-Quran dan Allah simpan di Lauhul Mahfudz secara sekaligus. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ  فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ“Bahkan (yang didustakan mereka itu), ialah Alquran yang mulia yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22).Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” Maksudnya (bahwa Al-Quran) di tempat tertinggi dan terjaga dari adanya penambahan, pengurangan, penyelewengan, dan penggantian.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 497-498)Tetapi kapan saatnya serta bagaimana caranya tidak seorang pun mengetahui kecuali Allah Ta’ala.Tahap kedua, Al-Quran diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah yang ada di langit dunia. Hal ini terjadi pada malam lailatul qadar secara sekaligus dan satu waktu. Tahap inilah yang sejalan dengan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Tahap ketiga, barulah Al-Qur’an ini turun secara bertahap selama 23 tahun kepada nabi kita melalui malaikat Jibril ‘alaihissalam. Turunnya ayat-ayat kalamullah secara bertahap ini memiliki hikmah yang sangat besar. Di antaranya sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ ٱلْقُرْءَانُ جُمْلَةً وَٰحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِۦ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَٰهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, “Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil.” (QS. Al-Furqan: 32).Dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an ini secara berangsur-angsur, maka ia semakin mudah terjaga dan terpelihara. Dengan cara seperti itulah pemahaman terhadap setiap ayat dapat dicerna dengan baik serta mudah untuk dihafalkan.Hikmah lainnya, Al-Quran merupakan solusi hukum. Sehingga ia turun bertahap menyesuaikan kondisi ketika itu, sebagai contoh dalam masalah penghapusan beberapa tradisi Arab seperti minum minuman keras, maka jelas itu tidak bisa dilakukan secara sekaligus, namun harus secara bertahap dan berangsur-angsur.Baca Juga:  Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranProses penyampaian Al-Quran melalui malaikat JibrilKaum mukminin juga harus mengimani dan meyakini bahwa wahyu Al-Quran tidaklah turun kepada Nabi Muhammad secara langsung, namun harus melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam. Dan malaikat Jibril tidaklah turun kecuali atas perintah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ نَزَّلَہٗ رُوۡحُ الۡقُدُسِ مِنۡ رَّبِّکَ بِالۡحَقِّ“Katakanlah (wahai Muhammad), Ruhulkudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Tuhanmu dengan kebenaran.” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّجِبْرِيْلَ فَاِنَّهٗ نَزَّلَهٗ عَلٰى قَلْبِكَ بِاِذْنِ اللّٰهِ“Katakanlah (Muhammad), “Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka (ketahuilah) bahwa dialah yang telah menurunkan (Al-Quran) ke dalam hatimu dengan izin Allah.” (QS. Al-Baqarah: 97)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala juga mengatakan,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ العَالَمِينَ * نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الأَمِينُ * عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ“Dan sesungguhnya Al-Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruhul Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syuara’: 192-194). Mereka yang mengaku beriman kepada Allah juga harus meyakini, bahwa Malaikat Jibril ‘alaihissalam sebelum menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad, ia telah mendengar langsung wahyu tersebut dari Allah Ta’ala, kemudian barulah ia menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أراد الله تعالى أن يُوحي بالأمر تكلَّم بالوحي، أخذت السَّماوات منه رجفة -أو قال: رعدة- شديدة؛ خوفًا من الله ، فإذا سمع ذلك أهلُ السَّماوات صعقوا وخرُّوا لله سُجَّدًا، فيكون أول مَن يرفع رأسه جبريل، فيُكلمه الله من وحيه بما أراد، ثم يمرّ جبريل على الملائكة، كلما مرَّ بسماءٍ سأله ملائكتُها: ماذا قال ربنا يا جبريل؟ فيقول: قال الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ [سبأ:23]، فيقولون كلهم مثلما قال جبريل، فينتهي جبريلُ بالوحي إلى حيث أمره الله “Apabila Allah hendak mewahyukan perintah-Nya, maka Dia firmankan wahyu tersebut. Langit-langit bergetar dengan kerasnya karena takut kepada Allah. Dan ketika para malaikat mendengar firman tersebut, mereka pingsan dan bersujud. Di antara mereka yang pertama kali bangun adalah Jibril. Maka Allah sampaikan wahyu yang Ia kehendaki kepada Jibril. Kemudian Jibril melewati para malaikat, setiap ia melewati langit, maka para penghuninya bertanya kepadanya, “Apa yang telah Allah firmankan kepadamu?” Jibril menjawab, “Dia firmankan yang benar, dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Dan seluruh malaikat yang ia lewati bertanya kepadanya seperti pertanyaan pertama. Demikianlah sehingga Jibril menyampaikan wahyu tersebut sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah kepadanya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Thabrani, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahumullah).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Al-Fatawaa menyebutkan,ومذهب سلف الأمة وأئمتها وخلفها أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع القرآن من جبريل، وجبريل سمعه من الله عز وجل“Mazhab para pendahulu umat ini beserta para imamnya dan orang-orang yang mengikuti mereka adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad mendengarkan Al-Quran dari malaikat Jibril dan Jibril mendengarnya langsung dari Allah Ta’ala”.Begitulah Al-Quran yang mulia ini Allah turunkan kepada hamba-Nya yang paling mulia, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita ditulis sebagai salah satu ahlul quran, yaitu menjadi seseorang yang senantiasa membaca Al-Quran dan hidup bersamanya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu KatsirMajmu’ Al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah🔍 Robbana Atina, Keindahan Surga, Menikah Tapi Zina, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Hadits Tentang Minuman KerasTags: alquranayat Alqurankeutamaan alqurankitab suci alquranmengenal alqurannasihatnasihat islamsejarah alqurantentang alquranturunnya alquran

Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?

Di antara hal-hal yang menunjukkan kemuliaan bulan Ramadan adalah turunnya Al-Qur’an Kalamullah di bulan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ“Bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan keterangan-keterangan yang nyata yang menunjuk kepada kebenaran, yang membedakan antara yang haq dan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 185)Di ayat yang lain. Allah Ta’ala menyebutkan,اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡر“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Namun di banyak ayat yang lain serta melalui kisah perjalanan hidup Nabi kita, dapat diketahui bahwa Al-Quran ini tidaklah turun secara spontan pada satu waktu kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, melainkan turun secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan dan kejadian yang terjadi saat itu. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلاً“Dan Al-Qur’an (Kami turunkan) berangsur-angsur agar Engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap.” (QS. Al-Isra’: 106)Hal ini juga terbukti di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan tentang bagaimana turunnya salah satu ayat yang menjelaskan keutamaan orang yang ikut di dalam peperangan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْلَى عَلَيْهِ { لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ } { وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ } فَجَاءَهُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَهْوَ يُمِلُّهَا عَلَيَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَوْ أَسْتَطِيعُ الْجِهَادَ لَجَاهَدْتُ وَكَانَ أَعْمَى فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفَخِذُهُ عَلَى فَخِذِي فَثَقُلَتْ عَلَيَّ حَتَّى خِفْتُ أَنْ تَرُضَّ فَخِذِي ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { غَيْرَ أُولِي الضَّرَرِ }“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendiktekan kepadanya ayat (yang artinya), ‘Tidaklah sama antara orang mukmin yang tidak ikut berperang’ ‘dan mereka yang berjihad fii sabilillah.’ (QS. An-Nisa: 95) Kemudian datang kepadanya Ibnu Ummi Maktum dan beliau masih mendiktekannya kepadaku. Lalu ia (Ibnu Ummi Maktum) berkata, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seandainya saya mampu untuk berjihad, niscaya saya akan berjihad’. Dan ia adalah orang yang buta. Kemudian Allah menurunkan (wahyu kembali) kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan pahanya berada di atas pahaku hingga terasa berat bagiku, hampir aku merasa takut pahaku patah. Kemudian terhilangkan kesusahannya, dan Allah Ta’ala menurunkan ayat (yang artinya), ‘Kecuali orang-orang yang mempunyai halangan‘.” (HR. Bukhari no. 4226).Dari pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas, seringkali seorang muslim menjadi bingung, bagaimana menjamak dan menarik kesimpulan dari ayat-ayat yang dhahir-nya mengandung kontradiksi tersebut. Di beberapa ayat dijelaskan bahwasannya Al-Qur’an diturunkan sekaligus pada malam lailatul qadar, di ayat yang lain disebutkan bahwa ia turun secara bertahap dan berangsur-angsur. Padahal tidak akan ada kontradiksi di dalam Al-Qur’an, karena anggapan seperti ini mengharuskan salah satunya adalah dusta dan itu mustahil terjadi pada berita-berita Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا“Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah.” (QS. An-Nisa’: 87)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaAl-Quran turun melalui beberapa tahapanSemua kitab samawi yang lain turun secara spontan dan sekaligus kepada Nabi yang menerima. Sedangkan menurut pendapat kebanyakan ulama, dan ini merupakan pendapat yang kuat, Al-Quran mengalami beberapa tahapan sebelum sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.Tahap pertama, Allah Ta’ala turunkan Al-Quran dan Allah simpan di Lauhul Mahfudz secara sekaligus. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ  فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ“Bahkan (yang didustakan mereka itu), ialah Alquran yang mulia yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22).Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” Maksudnya (bahwa Al-Quran) di tempat tertinggi dan terjaga dari adanya penambahan, pengurangan, penyelewengan, dan penggantian.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 497-498)Tetapi kapan saatnya serta bagaimana caranya tidak seorang pun mengetahui kecuali Allah Ta’ala.Tahap kedua, Al-Quran diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah yang ada di langit dunia. Hal ini terjadi pada malam lailatul qadar secara sekaligus dan satu waktu. Tahap inilah yang sejalan dengan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Tahap ketiga, barulah Al-Qur’an ini turun secara bertahap selama 23 tahun kepada nabi kita melalui malaikat Jibril ‘alaihissalam. Turunnya ayat-ayat kalamullah secara bertahap ini memiliki hikmah yang sangat besar. Di antaranya sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ ٱلْقُرْءَانُ جُمْلَةً وَٰحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِۦ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَٰهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, “Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil.” (QS. Al-Furqan: 32).Dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an ini secara berangsur-angsur, maka ia semakin mudah terjaga dan terpelihara. Dengan cara seperti itulah pemahaman terhadap setiap ayat dapat dicerna dengan baik serta mudah untuk dihafalkan.Hikmah lainnya, Al-Quran merupakan solusi hukum. Sehingga ia turun bertahap menyesuaikan kondisi ketika itu, sebagai contoh dalam masalah penghapusan beberapa tradisi Arab seperti minum minuman keras, maka jelas itu tidak bisa dilakukan secara sekaligus, namun harus secara bertahap dan berangsur-angsur.Baca Juga:  Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranProses penyampaian Al-Quran melalui malaikat JibrilKaum mukminin juga harus mengimani dan meyakini bahwa wahyu Al-Quran tidaklah turun kepada Nabi Muhammad secara langsung, namun harus melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam. Dan malaikat Jibril tidaklah turun kecuali atas perintah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ نَزَّلَہٗ رُوۡحُ الۡقُدُسِ مِنۡ رَّبِّکَ بِالۡحَقِّ“Katakanlah (wahai Muhammad), Ruhulkudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Tuhanmu dengan kebenaran.” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّجِبْرِيْلَ فَاِنَّهٗ نَزَّلَهٗ عَلٰى قَلْبِكَ بِاِذْنِ اللّٰهِ“Katakanlah (Muhammad), “Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka (ketahuilah) bahwa dialah yang telah menurunkan (Al-Quran) ke dalam hatimu dengan izin Allah.” (QS. Al-Baqarah: 97)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala juga mengatakan,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ العَالَمِينَ * نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الأَمِينُ * عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ“Dan sesungguhnya Al-Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruhul Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syuara’: 192-194). Mereka yang mengaku beriman kepada Allah juga harus meyakini, bahwa Malaikat Jibril ‘alaihissalam sebelum menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad, ia telah mendengar langsung wahyu tersebut dari Allah Ta’ala, kemudian barulah ia menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أراد الله تعالى أن يُوحي بالأمر تكلَّم بالوحي، أخذت السَّماوات منه رجفة -أو قال: رعدة- شديدة؛ خوفًا من الله ، فإذا سمع ذلك أهلُ السَّماوات صعقوا وخرُّوا لله سُجَّدًا، فيكون أول مَن يرفع رأسه جبريل، فيُكلمه الله من وحيه بما أراد، ثم يمرّ جبريل على الملائكة، كلما مرَّ بسماءٍ سأله ملائكتُها: ماذا قال ربنا يا جبريل؟ فيقول: قال الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ [سبأ:23]، فيقولون كلهم مثلما قال جبريل، فينتهي جبريلُ بالوحي إلى حيث أمره الله “Apabila Allah hendak mewahyukan perintah-Nya, maka Dia firmankan wahyu tersebut. Langit-langit bergetar dengan kerasnya karena takut kepada Allah. Dan ketika para malaikat mendengar firman tersebut, mereka pingsan dan bersujud. Di antara mereka yang pertama kali bangun adalah Jibril. Maka Allah sampaikan wahyu yang Ia kehendaki kepada Jibril. Kemudian Jibril melewati para malaikat, setiap ia melewati langit, maka para penghuninya bertanya kepadanya, “Apa yang telah Allah firmankan kepadamu?” Jibril menjawab, “Dia firmankan yang benar, dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Dan seluruh malaikat yang ia lewati bertanya kepadanya seperti pertanyaan pertama. Demikianlah sehingga Jibril menyampaikan wahyu tersebut sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah kepadanya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Thabrani, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahumullah).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Al-Fatawaa menyebutkan,ومذهب سلف الأمة وأئمتها وخلفها أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع القرآن من جبريل، وجبريل سمعه من الله عز وجل“Mazhab para pendahulu umat ini beserta para imamnya dan orang-orang yang mengikuti mereka adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad mendengarkan Al-Quran dari malaikat Jibril dan Jibril mendengarnya langsung dari Allah Ta’ala”.Begitulah Al-Quran yang mulia ini Allah turunkan kepada hamba-Nya yang paling mulia, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita ditulis sebagai salah satu ahlul quran, yaitu menjadi seseorang yang senantiasa membaca Al-Quran dan hidup bersamanya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu KatsirMajmu’ Al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah🔍 Robbana Atina, Keindahan Surga, Menikah Tapi Zina, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Hadits Tentang Minuman KerasTags: alquranayat Alqurankeutamaan alqurankitab suci alquranmengenal alqurannasihatnasihat islamsejarah alqurantentang alquranturunnya alquran
Di antara hal-hal yang menunjukkan kemuliaan bulan Ramadan adalah turunnya Al-Qur’an Kalamullah di bulan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ“Bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan keterangan-keterangan yang nyata yang menunjuk kepada kebenaran, yang membedakan antara yang haq dan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 185)Di ayat yang lain. Allah Ta’ala menyebutkan,اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡر“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Namun di banyak ayat yang lain serta melalui kisah perjalanan hidup Nabi kita, dapat diketahui bahwa Al-Quran ini tidaklah turun secara spontan pada satu waktu kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, melainkan turun secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan dan kejadian yang terjadi saat itu. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلاً“Dan Al-Qur’an (Kami turunkan) berangsur-angsur agar Engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap.” (QS. Al-Isra’: 106)Hal ini juga terbukti di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan tentang bagaimana turunnya salah satu ayat yang menjelaskan keutamaan orang yang ikut di dalam peperangan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْلَى عَلَيْهِ { لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ } { وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ } فَجَاءَهُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَهْوَ يُمِلُّهَا عَلَيَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَوْ أَسْتَطِيعُ الْجِهَادَ لَجَاهَدْتُ وَكَانَ أَعْمَى فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفَخِذُهُ عَلَى فَخِذِي فَثَقُلَتْ عَلَيَّ حَتَّى خِفْتُ أَنْ تَرُضَّ فَخِذِي ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { غَيْرَ أُولِي الضَّرَرِ }“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendiktekan kepadanya ayat (yang artinya), ‘Tidaklah sama antara orang mukmin yang tidak ikut berperang’ ‘dan mereka yang berjihad fii sabilillah.’ (QS. An-Nisa: 95) Kemudian datang kepadanya Ibnu Ummi Maktum dan beliau masih mendiktekannya kepadaku. Lalu ia (Ibnu Ummi Maktum) berkata, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seandainya saya mampu untuk berjihad, niscaya saya akan berjihad’. Dan ia adalah orang yang buta. Kemudian Allah menurunkan (wahyu kembali) kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan pahanya berada di atas pahaku hingga terasa berat bagiku, hampir aku merasa takut pahaku patah. Kemudian terhilangkan kesusahannya, dan Allah Ta’ala menurunkan ayat (yang artinya), ‘Kecuali orang-orang yang mempunyai halangan‘.” (HR. Bukhari no. 4226).Dari pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas, seringkali seorang muslim menjadi bingung, bagaimana menjamak dan menarik kesimpulan dari ayat-ayat yang dhahir-nya mengandung kontradiksi tersebut. Di beberapa ayat dijelaskan bahwasannya Al-Qur’an diturunkan sekaligus pada malam lailatul qadar, di ayat yang lain disebutkan bahwa ia turun secara bertahap dan berangsur-angsur. Padahal tidak akan ada kontradiksi di dalam Al-Qur’an, karena anggapan seperti ini mengharuskan salah satunya adalah dusta dan itu mustahil terjadi pada berita-berita Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا“Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah.” (QS. An-Nisa’: 87)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaAl-Quran turun melalui beberapa tahapanSemua kitab samawi yang lain turun secara spontan dan sekaligus kepada Nabi yang menerima. Sedangkan menurut pendapat kebanyakan ulama, dan ini merupakan pendapat yang kuat, Al-Quran mengalami beberapa tahapan sebelum sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.Tahap pertama, Allah Ta’ala turunkan Al-Quran dan Allah simpan di Lauhul Mahfudz secara sekaligus. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ  فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ“Bahkan (yang didustakan mereka itu), ialah Alquran yang mulia yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22).Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” Maksudnya (bahwa Al-Quran) di tempat tertinggi dan terjaga dari adanya penambahan, pengurangan, penyelewengan, dan penggantian.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 497-498)Tetapi kapan saatnya serta bagaimana caranya tidak seorang pun mengetahui kecuali Allah Ta’ala.Tahap kedua, Al-Quran diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah yang ada di langit dunia. Hal ini terjadi pada malam lailatul qadar secara sekaligus dan satu waktu. Tahap inilah yang sejalan dengan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Tahap ketiga, barulah Al-Qur’an ini turun secara bertahap selama 23 tahun kepada nabi kita melalui malaikat Jibril ‘alaihissalam. Turunnya ayat-ayat kalamullah secara bertahap ini memiliki hikmah yang sangat besar. Di antaranya sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ ٱلْقُرْءَانُ جُمْلَةً وَٰحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِۦ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَٰهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, “Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil.” (QS. Al-Furqan: 32).Dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an ini secara berangsur-angsur, maka ia semakin mudah terjaga dan terpelihara. Dengan cara seperti itulah pemahaman terhadap setiap ayat dapat dicerna dengan baik serta mudah untuk dihafalkan.Hikmah lainnya, Al-Quran merupakan solusi hukum. Sehingga ia turun bertahap menyesuaikan kondisi ketika itu, sebagai contoh dalam masalah penghapusan beberapa tradisi Arab seperti minum minuman keras, maka jelas itu tidak bisa dilakukan secara sekaligus, namun harus secara bertahap dan berangsur-angsur.Baca Juga:  Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranProses penyampaian Al-Quran melalui malaikat JibrilKaum mukminin juga harus mengimani dan meyakini bahwa wahyu Al-Quran tidaklah turun kepada Nabi Muhammad secara langsung, namun harus melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam. Dan malaikat Jibril tidaklah turun kecuali atas perintah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ نَزَّلَہٗ رُوۡحُ الۡقُدُسِ مِنۡ رَّبِّکَ بِالۡحَقِّ“Katakanlah (wahai Muhammad), Ruhulkudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Tuhanmu dengan kebenaran.” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّجِبْرِيْلَ فَاِنَّهٗ نَزَّلَهٗ عَلٰى قَلْبِكَ بِاِذْنِ اللّٰهِ“Katakanlah (Muhammad), “Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka (ketahuilah) bahwa dialah yang telah menurunkan (Al-Quran) ke dalam hatimu dengan izin Allah.” (QS. Al-Baqarah: 97)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala juga mengatakan,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ العَالَمِينَ * نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الأَمِينُ * عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ“Dan sesungguhnya Al-Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruhul Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syuara’: 192-194). Mereka yang mengaku beriman kepada Allah juga harus meyakini, bahwa Malaikat Jibril ‘alaihissalam sebelum menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad, ia telah mendengar langsung wahyu tersebut dari Allah Ta’ala, kemudian barulah ia menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أراد الله تعالى أن يُوحي بالأمر تكلَّم بالوحي، أخذت السَّماوات منه رجفة -أو قال: رعدة- شديدة؛ خوفًا من الله ، فإذا سمع ذلك أهلُ السَّماوات صعقوا وخرُّوا لله سُجَّدًا، فيكون أول مَن يرفع رأسه جبريل، فيُكلمه الله من وحيه بما أراد، ثم يمرّ جبريل على الملائكة، كلما مرَّ بسماءٍ سأله ملائكتُها: ماذا قال ربنا يا جبريل؟ فيقول: قال الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ [سبأ:23]، فيقولون كلهم مثلما قال جبريل، فينتهي جبريلُ بالوحي إلى حيث أمره الله “Apabila Allah hendak mewahyukan perintah-Nya, maka Dia firmankan wahyu tersebut. Langit-langit bergetar dengan kerasnya karena takut kepada Allah. Dan ketika para malaikat mendengar firman tersebut, mereka pingsan dan bersujud. Di antara mereka yang pertama kali bangun adalah Jibril. Maka Allah sampaikan wahyu yang Ia kehendaki kepada Jibril. Kemudian Jibril melewati para malaikat, setiap ia melewati langit, maka para penghuninya bertanya kepadanya, “Apa yang telah Allah firmankan kepadamu?” Jibril menjawab, “Dia firmankan yang benar, dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Dan seluruh malaikat yang ia lewati bertanya kepadanya seperti pertanyaan pertama. Demikianlah sehingga Jibril menyampaikan wahyu tersebut sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah kepadanya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Thabrani, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahumullah).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Al-Fatawaa menyebutkan,ومذهب سلف الأمة وأئمتها وخلفها أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع القرآن من جبريل، وجبريل سمعه من الله عز وجل“Mazhab para pendahulu umat ini beserta para imamnya dan orang-orang yang mengikuti mereka adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad mendengarkan Al-Quran dari malaikat Jibril dan Jibril mendengarnya langsung dari Allah Ta’ala”.Begitulah Al-Quran yang mulia ini Allah turunkan kepada hamba-Nya yang paling mulia, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita ditulis sebagai salah satu ahlul quran, yaitu menjadi seseorang yang senantiasa membaca Al-Quran dan hidup bersamanya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu KatsirMajmu’ Al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah🔍 Robbana Atina, Keindahan Surga, Menikah Tapi Zina, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Hadits Tentang Minuman KerasTags: alquranayat Alqurankeutamaan alqurankitab suci alquranmengenal alqurannasihatnasihat islamsejarah alqurantentang alquranturunnya alquran


Di antara hal-hal yang menunjukkan kemuliaan bulan Ramadan adalah turunnya Al-Qur’an Kalamullah di bulan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ“Bulan Ramadan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan keterangan-keterangan yang nyata yang menunjuk kepada kebenaran, yang membedakan antara yang haq dan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 185)Di ayat yang lain. Allah Ta’ala menyebutkan,اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡر“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Namun di banyak ayat yang lain serta melalui kisah perjalanan hidup Nabi kita, dapat diketahui bahwa Al-Quran ini tidaklah turun secara spontan pada satu waktu kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, melainkan turun secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan dan kejadian yang terjadi saat itu. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلاً“Dan Al-Qur’an (Kami turunkan) berangsur-angsur agar Engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap.” (QS. Al-Isra’: 106)Hal ini juga terbukti di dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan tentang bagaimana turunnya salah satu ayat yang menjelaskan keutamaan orang yang ikut di dalam peperangan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْلَى عَلَيْهِ { لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ } { وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ } فَجَاءَهُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَهْوَ يُمِلُّهَا عَلَيَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَوْ أَسْتَطِيعُ الْجِهَادَ لَجَاهَدْتُ وَكَانَ أَعْمَى فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفَخِذُهُ عَلَى فَخِذِي فَثَقُلَتْ عَلَيَّ حَتَّى خِفْتُ أَنْ تَرُضَّ فَخِذِي ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { غَيْرَ أُولِي الضَّرَرِ }“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendiktekan kepadanya ayat (yang artinya), ‘Tidaklah sama antara orang mukmin yang tidak ikut berperang’ ‘dan mereka yang berjihad fii sabilillah.’ (QS. An-Nisa: 95) Kemudian datang kepadanya Ibnu Ummi Maktum dan beliau masih mendiktekannya kepadaku. Lalu ia (Ibnu Ummi Maktum) berkata, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seandainya saya mampu untuk berjihad, niscaya saya akan berjihad’. Dan ia adalah orang yang buta. Kemudian Allah menurunkan (wahyu kembali) kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan pahanya berada di atas pahaku hingga terasa berat bagiku, hampir aku merasa takut pahaku patah. Kemudian terhilangkan kesusahannya, dan Allah Ta’ala menurunkan ayat (yang artinya), ‘Kecuali orang-orang yang mempunyai halangan‘.” (HR. Bukhari no. 4226).Dari pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas, seringkali seorang muslim menjadi bingung, bagaimana menjamak dan menarik kesimpulan dari ayat-ayat yang dhahir-nya mengandung kontradiksi tersebut. Di beberapa ayat dijelaskan bahwasannya Al-Qur’an diturunkan sekaligus pada malam lailatul qadar, di ayat yang lain disebutkan bahwa ia turun secara bertahap dan berangsur-angsur. Padahal tidak akan ada kontradiksi di dalam Al-Qur’an, karena anggapan seperti ini mengharuskan salah satunya adalah dusta dan itu mustahil terjadi pada berita-berita Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا“Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah.” (QS. An-Nisa’: 87)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaAl-Quran turun melalui beberapa tahapanSemua kitab samawi yang lain turun secara spontan dan sekaligus kepada Nabi yang menerima. Sedangkan menurut pendapat kebanyakan ulama, dan ini merupakan pendapat yang kuat, Al-Quran mengalami beberapa tahapan sebelum sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.Tahap pertama, Allah Ta’ala turunkan Al-Quran dan Allah simpan di Lauhul Mahfudz secara sekaligus. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ  فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ“Bahkan (yang didustakan mereka itu), ialah Alquran yang mulia yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22).Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “yang (tersimpan) di Lauhul Mahfuzh.” Maksudnya (bahwa Al-Quran) di tempat tertinggi dan terjaga dari adanya penambahan, pengurangan, penyelewengan, dan penggantian.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 497-498)Tetapi kapan saatnya serta bagaimana caranya tidak seorang pun mengetahui kecuali Allah Ta’ala.Tahap kedua, Al-Quran diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah yang ada di langit dunia. Hal ini terjadi pada malam lailatul qadar secara sekaligus dan satu waktu. Tahap inilah yang sejalan dengan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr: 1).Tahap ketiga, barulah Al-Qur’an ini turun secara bertahap selama 23 tahun kepada nabi kita melalui malaikat Jibril ‘alaihissalam. Turunnya ayat-ayat kalamullah secara bertahap ini memiliki hikmah yang sangat besar. Di antaranya sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ ٱلْقُرْءَانُ جُمْلَةً وَٰحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِۦ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَٰهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, “Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil.” (QS. Al-Furqan: 32).Dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an ini secara berangsur-angsur, maka ia semakin mudah terjaga dan terpelihara. Dengan cara seperti itulah pemahaman terhadap setiap ayat dapat dicerna dengan baik serta mudah untuk dihafalkan.Hikmah lainnya, Al-Quran merupakan solusi hukum. Sehingga ia turun bertahap menyesuaikan kondisi ketika itu, sebagai contoh dalam masalah penghapusan beberapa tradisi Arab seperti minum minuman keras, maka jelas itu tidak bisa dilakukan secara sekaligus, namun harus secara bertahap dan berangsur-angsur.Baca Juga:  Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranProses penyampaian Al-Quran melalui malaikat JibrilKaum mukminin juga harus mengimani dan meyakini bahwa wahyu Al-Quran tidaklah turun kepada Nabi Muhammad secara langsung, namun harus melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam. Dan malaikat Jibril tidaklah turun kecuali atas perintah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ نَزَّلَہٗ رُوۡحُ الۡقُدُسِ مِنۡ رَّبِّکَ بِالۡحَقِّ“Katakanlah (wahai Muhammad), Ruhulkudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Tuhanmu dengan kebenaran.” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّجِبْرِيْلَ فَاِنَّهٗ نَزَّلَهٗ عَلٰى قَلْبِكَ بِاِذْنِ اللّٰهِ“Katakanlah (Muhammad), “Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka (ketahuilah) bahwa dialah yang telah menurunkan (Al-Quran) ke dalam hatimu dengan izin Allah.” (QS. Al-Baqarah: 97)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala juga mengatakan,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ العَالَمِينَ * نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الأَمِينُ * عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ“Dan sesungguhnya Al-Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruhul Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syuara’: 192-194). Mereka yang mengaku beriman kepada Allah juga harus meyakini, bahwa Malaikat Jibril ‘alaihissalam sebelum menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad, ia telah mendengar langsung wahyu tersebut dari Allah Ta’ala, kemudian barulah ia menyampaikan wahyu tersebut kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أراد الله تعالى أن يُوحي بالأمر تكلَّم بالوحي، أخذت السَّماوات منه رجفة -أو قال: رعدة- شديدة؛ خوفًا من الله ، فإذا سمع ذلك أهلُ السَّماوات صعقوا وخرُّوا لله سُجَّدًا، فيكون أول مَن يرفع رأسه جبريل، فيُكلمه الله من وحيه بما أراد، ثم يمرّ جبريل على الملائكة، كلما مرَّ بسماءٍ سأله ملائكتُها: ماذا قال ربنا يا جبريل؟ فيقول: قال الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ [سبأ:23]، فيقولون كلهم مثلما قال جبريل، فينتهي جبريلُ بالوحي إلى حيث أمره الله “Apabila Allah hendak mewahyukan perintah-Nya, maka Dia firmankan wahyu tersebut. Langit-langit bergetar dengan kerasnya karena takut kepada Allah. Dan ketika para malaikat mendengar firman tersebut, mereka pingsan dan bersujud. Di antara mereka yang pertama kali bangun adalah Jibril. Maka Allah sampaikan wahyu yang Ia kehendaki kepada Jibril. Kemudian Jibril melewati para malaikat, setiap ia melewati langit, maka para penghuninya bertanya kepadanya, “Apa yang telah Allah firmankan kepadamu?” Jibril menjawab, “Dia firmankan yang benar, dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Dan seluruh malaikat yang ia lewati bertanya kepadanya seperti pertanyaan pertama. Demikianlah sehingga Jibril menyampaikan wahyu tersebut sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah kepadanya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Thabrani, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahumullah).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Al-Fatawaa menyebutkan,ومذهب سلف الأمة وأئمتها وخلفها أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع القرآن من جبريل، وجبريل سمعه من الله عز وجل“Mazhab para pendahulu umat ini beserta para imamnya dan orang-orang yang mengikuti mereka adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad mendengarkan Al-Quran dari malaikat Jibril dan Jibril mendengarnya langsung dari Allah Ta’ala”.Begitulah Al-Quran yang mulia ini Allah turunkan kepada hamba-Nya yang paling mulia, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita ditulis sebagai salah satu ahlul quran, yaitu menjadi seseorang yang senantiasa membaca Al-Quran dan hidup bersamanya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir Ibnu KatsirMajmu’ Al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah🔍 Robbana Atina, Keindahan Surga, Menikah Tapi Zina, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Hadits Tentang Minuman KerasTags: alquranayat Alqurankeutamaan alqurankitab suci alquranmengenal alqurannasihatnasihat islamsejarah alqurantentang alquranturunnya alquran

Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar hutang puasa Ramadan)?Jawaban:Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 1164)Jika seseorang masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadan, kemudian dia berpuasa enam hari di bulan Syawal, apakah dia berpuasa Syawal sebelum atau sesudah puasa Ramadan?Misalnya, seseorang berpuasa bulan Ramadan selama dua puluh empat hari, dan dia masih memiliki hutang enam hari. Jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar hutang puasa Ramadan, maka tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya dia telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.” Karena tidaklah dikatakan “berpuasa di bulan Ramadan” kecuali bagi orang yang telah menyempurnakannya (berpuasa sebulan penuh dan tidak memiliki hutang puasa, pent.). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan ini, maka bagi orang yang berpuasa Syawal sedangkan dia masih memiliki hutang puasa Ramadan, orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.Masalah ini bukanlah termasuk dalam perselisihan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama tentang apakah diperbolehkan seseorang berpuasa sunah sedangkan dia masih memiliki kewajiban qadha’ Ramadan? Karena perselisihan pendapat ini berkaitan dengan selain puasa sunah Syawal. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, puasa ini mengikuti puasa Ramadan. Dan tidak mungkin mendapatkan keutamaan pahalanya kecuali bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 584-585, pertanyaan no. 437.🔍 Fiqih Qurban, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Apa Arti Sunnah, Hukum Nikah Dalam Islam, Zikir Untuk Supaya Tidak Di Tagih HutangTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih puasafikih puasa syaalhutang puasahutang puasa ramadhankeutamaan puasakeutamaan puasa syawalpuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa syawalpuasa wajib

Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar hutang puasa Ramadan)?Jawaban:Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 1164)Jika seseorang masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadan, kemudian dia berpuasa enam hari di bulan Syawal, apakah dia berpuasa Syawal sebelum atau sesudah puasa Ramadan?Misalnya, seseorang berpuasa bulan Ramadan selama dua puluh empat hari, dan dia masih memiliki hutang enam hari. Jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar hutang puasa Ramadan, maka tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya dia telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.” Karena tidaklah dikatakan “berpuasa di bulan Ramadan” kecuali bagi orang yang telah menyempurnakannya (berpuasa sebulan penuh dan tidak memiliki hutang puasa, pent.). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan ini, maka bagi orang yang berpuasa Syawal sedangkan dia masih memiliki hutang puasa Ramadan, orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.Masalah ini bukanlah termasuk dalam perselisihan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama tentang apakah diperbolehkan seseorang berpuasa sunah sedangkan dia masih memiliki kewajiban qadha’ Ramadan? Karena perselisihan pendapat ini berkaitan dengan selain puasa sunah Syawal. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, puasa ini mengikuti puasa Ramadan. Dan tidak mungkin mendapatkan keutamaan pahalanya kecuali bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 584-585, pertanyaan no. 437.🔍 Fiqih Qurban, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Apa Arti Sunnah, Hukum Nikah Dalam Islam, Zikir Untuk Supaya Tidak Di Tagih HutangTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih puasafikih puasa syaalhutang puasahutang puasa ramadhankeutamaan puasakeutamaan puasa syawalpuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa syawalpuasa wajib
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar hutang puasa Ramadan)?Jawaban:Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 1164)Jika seseorang masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadan, kemudian dia berpuasa enam hari di bulan Syawal, apakah dia berpuasa Syawal sebelum atau sesudah puasa Ramadan?Misalnya, seseorang berpuasa bulan Ramadan selama dua puluh empat hari, dan dia masih memiliki hutang enam hari. Jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar hutang puasa Ramadan, maka tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya dia telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.” Karena tidaklah dikatakan “berpuasa di bulan Ramadan” kecuali bagi orang yang telah menyempurnakannya (berpuasa sebulan penuh dan tidak memiliki hutang puasa, pent.). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan ini, maka bagi orang yang berpuasa Syawal sedangkan dia masih memiliki hutang puasa Ramadan, orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.Masalah ini bukanlah termasuk dalam perselisihan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama tentang apakah diperbolehkan seseorang berpuasa sunah sedangkan dia masih memiliki kewajiban qadha’ Ramadan? Karena perselisihan pendapat ini berkaitan dengan selain puasa sunah Syawal. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, puasa ini mengikuti puasa Ramadan. Dan tidak mungkin mendapatkan keutamaan pahalanya kecuali bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 584-585, pertanyaan no. 437.🔍 Fiqih Qurban, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Apa Arti Sunnah, Hukum Nikah Dalam Islam, Zikir Untuk Supaya Tidak Di Tagih HutangTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih puasafikih puasa syaalhutang puasahutang puasa ramadhankeutamaan puasakeutamaan puasa syawalpuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa syawalpuasa wajib


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar hutang puasa Ramadan)?Jawaban:Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 1164)Jika seseorang masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadan, kemudian dia berpuasa enam hari di bulan Syawal, apakah dia berpuasa Syawal sebelum atau sesudah puasa Ramadan?Misalnya, seseorang berpuasa bulan Ramadan selama dua puluh empat hari, dan dia masih memiliki hutang enam hari. Jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar hutang puasa Ramadan, maka tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya dia telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.” Karena tidaklah dikatakan “berpuasa di bulan Ramadan” kecuali bagi orang yang telah menyempurnakannya (berpuasa sebulan penuh dan tidak memiliki hutang puasa, pent.). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan ini, maka bagi orang yang berpuasa Syawal sedangkan dia masih memiliki hutang puasa Ramadan, orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.Masalah ini bukanlah termasuk dalam perselisihan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama tentang apakah diperbolehkan seseorang berpuasa sunah sedangkan dia masih memiliki kewajiban qadha’ Ramadan? Karena perselisihan pendapat ini berkaitan dengan selain puasa sunah Syawal. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, puasa ini mengikuti puasa Ramadan. Dan tidak mungkin mendapatkan keutamaan pahalanya kecuali bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 584-585, pertanyaan no. 437.🔍 Fiqih Qurban, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Apa Arti Sunnah, Hukum Nikah Dalam Islam, Zikir Untuk Supaya Tidak Di Tagih HutangTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih puasafikih puasa syaalhutang puasahutang puasa ramadhankeutamaan puasakeutamaan puasa syawalpuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa syawalpuasa wajib

Fikih Nikah (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 10) Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum-Hukum terkait Hak Asuh Anak 1.1. Pengertian pengasuhan dan hukumnya 1.2. Siapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut? 1.3. Syarat-syarat mengasuh 1.4. Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh? 1.5. Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung? Hukum-Hukum terkait Hak Asuh AnakPengertian pengasuhan dan hukumnyaDi dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan,Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.Adapun secara istilah, maka maknanya adalah “mendidik anak yang memiliki hak asuh, atau mendidik dan menjaga siapa yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengganggunya dikarenakan ia belum bisa berpikir, baik itu anak yang masih kecil atau pun orang yang sudah dewasa tetapi tidak waras. Yaitu dengan cara mengawasi segala urusannya, memberi makan, baju, tempat tidur yang layak, bahkan membersihkan dirinya dan mencucikan pakaiannya”.Hadhanah/pengasuhan merupakan salah satu bentuk hak perwalian. Akan tetapi, perempuan lebih layak akan hal tersebut (berbeda dengan perwalian yang lain, sering kali laki-lakilah yang lebih tepat). Hal itu dikarenakan perempuan cenderung lebih memiliki kasih sayang dan telaten ketika mendidik, sabar di dalam menjalaninya, serta lebih dekat dengan anak-anak. Akan tetapi, jika anak tersebut sudah mencapai usia tertentu, maka laki-laki lebih berhak atas pengasuhannya, karena ia lebih mampu untuk menjaga dan membentuk karakter seorang anak daripada perempuan.Hukum mengasuh adalah wajib. Karena anak yang butuh pengasuhan tersebut akan rusak dan tidak terurus jika tidak ada yang mau mengasuhnya. Maka, wajib hukumnya untuk menjaga anak tersebut dari kerusakan. Dan hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila yang memiliki hak pengasuhan tidak hanya satu. Namun, jika yang memiliki hak pengasuhan hanya satu orang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain, atau ketika ada beberapa orang, hanya saja anak tersebut tidak menghendaki, kecuali kepada salah satu dari mereka.Baca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriSiapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut?Jika sebuah keluarga masih sempurna dan lengkap, maka kewajiban mengasuh jatuh kepada bapak dan ibunya. Adapun jika bapak dan ibunya telah berpisah, baik karena meninggalnya sang bapak ataupun karena perceraian, maka ibulah yang berhak atas pengasuhan sang anak. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Amru’ bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, أن امرأة قالت: يا رسول الله إن ابني هذا كانت بطني له وعاء، وثديي له سقاء، وحجري له حواء، وإن أباه طلقني وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “أنت أحق به ما لم تنكحي”“Seorang wanita berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu perutku adalah tempatnya, puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku, dan ingin merampasnya dariku.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Engkau lebih berhak terhadapnya selama Engkau belum menikah.’” (HR. Abu Dawud no. 2276 dan Ahmad no. 6707, lafaz hadis ini adalah yang sesuai riwayat Ahmad)Adapun jika sang ibu terhalang dan tidak mampu untuk mengasuh anaknya, ataupun telah menikah lagi, ataupun telah wafat, maka hak pengasuhan tersebut beralih ke yang lain. Para ulama berselisih pendapat terkait urutan orang yang berhak atas pengasuhan setelah ibu. Akan tetapi, kebanyakan mereka mengutamakan perempuan dari laki-laki, dikarenakan perempuan cenderung lebih ramah dan kasih sayang dan lebih baik di dalam mendidik anak kecil balita. Mayoritas ulama setelah urutan ibu kandung, maka mereka mendahulukan nenek (pihak ibu) dari yang lainnya.Di dalam mazhab Syafi’i, urutan siapa yang berhak mengasuh dirinci menjadi beberapa bagian:Pertama: Jika yang berhak mengasuh hanya ada perempuan saja, maka yang paling utama adalah nenek pihak ibu ke atas, didahulukan yang paling dekat. Kemudian barulah nenek dari pihak bapak, kemudian nenek dari pihak ibu yang tersambung melalui pihak perempuan, kemudian neneknya bapak yang tersambung dari pihak laki-laki ke atas, kemudian barulah saudari-saudari si anak yang butuh pengasuhan tersebut, kemudian bibi dari pihak ibu (saudari perempuan ibu). Inilah pendapat baru (qaul jadid) dari mazhab Syafi’i. Kemudian setelahnya adalah anak-anak perempuan saudari perempuan si anak (keponakan) dan anak-anak laki saudara laki-laki si anak. Kemudian yang terakhir barulah bibi dari pihak bapak.Kedua: Jika yang berhak mengasuh hanya ada pihak laki yang merupakan mahram si anak dan juga pewarisnya, maka urutannya sebagaimana di dalam pembagian waris. Yang paling didahulukan adalah bapak, baru kemudian kakek, kemudian barulah saudara laki-laki si anak.Ketiga: Adapun jika yang berhak mengasuh terkumpul adanya pihak laki-laki dan perempuan, maka yang pertama adalah ibu, kemudian nenek dari pihak ibu (ke atas), kemudian bapak. Ada yang mengatakan bahwa bibi dari pihak ibu ataupun saudari si anak lebih didahulukan sebelum bapak.Keempat: Prinsipnya pihak asl (hubungan nasab dari arah atas), baik laki-laki maupun perempuan (bapak, ibu, kakek, nenek ke atas) lebih didahulukan daripada hawasyi (hubungan nasab dari arah menyamping), seperti saudari perempuan atau bibi, karena hubungan nasab ke atas itu lebih erat dan kuat.Kelima: Barulah kalau sudah tidak ada saudara dengan hubungan nasab ke atas, akan tetapi masih ada hawasyi, maka yang benar didahulukan yang hubungannya paling dekat dengan si anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika hubungannya sama dekatnya (seperti antara saudara laki-laki dan saudari perempuan), maka didahulukan pihak perempuan.Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Syarat-syarat mengasuhMereka yang berhak atas pengasuhan seorang anak kecil yang belum dewasa, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Para ulama berbeda pendapat terkait syarat-syaratnya. Adapun di dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, maka syaratnya ada tujuh:Pertama, berakal. Maka orang yang gila atau mengalami gangguan akal tidak boleh mengasuh, kecuali jika gangguan ‘gila’-nya tersebut jarang terjadi, seperti hanya sehari saja dalam setahun.Kedua, merdeka. Oleh karena itu, budak tidak diperbolehkan untuk memiliki hak asuh.Ketiga, orang yang mengasuh beragama Islam. Maka, tidak ada hak asuh untuk orang kafir atas seorang anak muslim. Adapun pengasuhan orang kafir untuk anak yang kafir ataupun pengasuhan orang muslim atas seorang anak yang kafir, maka itu tidaklah mengapa. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ “Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari no. 1358  dan Muslim no. 2658)Keempat, menjaga agamanya. Maksudnya dia memiliki kesalehan dan tidak fasik. Bahkan, meninggalkan salat pun sudah terhitung sebagai kefasikan.Kelima, amanah dan terpercaya. Maka, orang yang terbiasa berkhianat dan tidak amanah, tidak boleh dijadikan sebagai pengasuh.Keenam, tinggal menetap di daerah anak yang diasuh.Ketujuh, wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak (bukan mahram sang anak). Apabila sang wanita pengasuh tersebut baik ibu atau yang lainnya menikah dengan kerabat sang anak, maka hak kepengasuhannya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh?Para ulama berbeda pendapat terkait kapan selesainya masa pengasuhan ini. Di dalam mazhab Syafi’i, masa pengasuhan ini berlangsung hingga mencapai usia tamyiz, yaitu 7 tahun, baik yang sedang diasuh tersebut laki-laki maupun perempuan. Jika seorang anak telah mencapai usia tersebut, ia diberi pilihan antara ikut dengan bapaknya atau ibunya, atau antara bapak dengan perempuan yang menggantikan posisi ibu dalam mengasuh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ خيَّرَ غلامًا بين أبيهِ وأمِّهِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi seorang anak (laki-laki) hak untuk memilih antara (ikut) ibu dan bapaknya.” (Hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi no. 1357)Para ulama’ juga berdalil dengan kejadian yang terdapat di dalam hadis,عن أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ نَفَعَنِي وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا وَقَالَ مَنْ يُخَاصِمُنِي فِي ابْنِي فَقَالَ يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ“Dari Abu Hurairah bahwa- seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan berkata, “Aku tebus Engkau dengan ayah dan ibuku. Sesungguhnya suamiku ingin mengambil anakku, padahal ia sangat bermanfaat bagiku dan mengambilkan air bagiku dari sumur Abî Inabah.” Kemudian suami wanita itu datang dan berkata, “Siapa yang akan menentang hakku atas anakku?” Rasulullah bertanya kepada anak (yang disengketakan), “Hai anak. Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah siapa yang Engkau kehendaki.” Maka anak itupun dilepaskan (kepada Ibunya)”. (HR. An-Nasa’i no. 3439).Adapun anak perempuan, maka pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat insyaAllah adalah pendapat madzhab Hambali. Apabila ia telah mencapai usia tamyiz, maka tidak diberi pilihan, namun otomatis wajib berada di bawah pengasuhan bapaknya sampai ia baligh (dewasa) kemudian menikah. Karena tujuan pengasuhan adalah penjagaan, dan bapak pasti lebih menjaga anak perempuannya. Saat ada yang melamar putrinya tersebut, maka pelamar tersebut harus mendapat restu si bapak.Seorang bapak wajib menjaga dan menjamin keselamatan anak perempuannya dari hal-hal yang dapat merusaknya. Seorang perempuan hakikatnya cenderung lebih mudah terkena dampak buruk dan kerusakan dan mudah tertipu karena kepolosannya. Oleh karenanya Nabi kita pernah bersabda terkait keutamaan khusus yang didapatkan oleh mereka yang berhasil mendidik anak perempuan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata, “Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau”) (HR Muslim 2631).Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung?Ulama Syafi’i mengatakan, “Setiap pengasuh berhak atas biaya pengasuhan, walaupun yang mengasuh adalah ibunya sendiri. Biaya pengasuhan tersebut berbeda dengan biaya menyusui. Maka apabila ada seorang ibu yang menyusui sendiri anaknya, kemudian ia meminta biaya penyusuan dan pengasuhan, wajib hukumnya untuk memenuhi biaya yang ia minta.”Lalu, siapakah yang dibebani pembiayaan pengasuhan tersebut?Jika anak kecil tersebut memiliki harta, maka biaya pengasuhannya diambil dari hartanya tersebut. Jika tidak memiliki, maka dibebankan ke ayahnya ataupun orang yang wajib menafkahi si anak tersebut (walinya misalnya), dan besaran jumlahnya disesuaikan dengan keadaan si pembayarnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?Wahai Suami, Segeralah Pulang ke Rumah ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Al-Fiqhu ‘alaa Al-Madzahibi Al-Arba’ati, karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziiri rahimahullah.Al-Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Hukum Mengeluarkan Air ManiTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 10) Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum-Hukum terkait Hak Asuh Anak 1.1. Pengertian pengasuhan dan hukumnya 1.2. Siapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut? 1.3. Syarat-syarat mengasuh 1.4. Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh? 1.5. Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung? Hukum-Hukum terkait Hak Asuh AnakPengertian pengasuhan dan hukumnyaDi dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan,Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.Adapun secara istilah, maka maknanya adalah “mendidik anak yang memiliki hak asuh, atau mendidik dan menjaga siapa yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengganggunya dikarenakan ia belum bisa berpikir, baik itu anak yang masih kecil atau pun orang yang sudah dewasa tetapi tidak waras. Yaitu dengan cara mengawasi segala urusannya, memberi makan, baju, tempat tidur yang layak, bahkan membersihkan dirinya dan mencucikan pakaiannya”.Hadhanah/pengasuhan merupakan salah satu bentuk hak perwalian. Akan tetapi, perempuan lebih layak akan hal tersebut (berbeda dengan perwalian yang lain, sering kali laki-lakilah yang lebih tepat). Hal itu dikarenakan perempuan cenderung lebih memiliki kasih sayang dan telaten ketika mendidik, sabar di dalam menjalaninya, serta lebih dekat dengan anak-anak. Akan tetapi, jika anak tersebut sudah mencapai usia tertentu, maka laki-laki lebih berhak atas pengasuhannya, karena ia lebih mampu untuk menjaga dan membentuk karakter seorang anak daripada perempuan.Hukum mengasuh adalah wajib. Karena anak yang butuh pengasuhan tersebut akan rusak dan tidak terurus jika tidak ada yang mau mengasuhnya. Maka, wajib hukumnya untuk menjaga anak tersebut dari kerusakan. Dan hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila yang memiliki hak pengasuhan tidak hanya satu. Namun, jika yang memiliki hak pengasuhan hanya satu orang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain, atau ketika ada beberapa orang, hanya saja anak tersebut tidak menghendaki, kecuali kepada salah satu dari mereka.Baca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriSiapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut?Jika sebuah keluarga masih sempurna dan lengkap, maka kewajiban mengasuh jatuh kepada bapak dan ibunya. Adapun jika bapak dan ibunya telah berpisah, baik karena meninggalnya sang bapak ataupun karena perceraian, maka ibulah yang berhak atas pengasuhan sang anak. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Amru’ bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, أن امرأة قالت: يا رسول الله إن ابني هذا كانت بطني له وعاء، وثديي له سقاء، وحجري له حواء، وإن أباه طلقني وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “أنت أحق به ما لم تنكحي”“Seorang wanita berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu perutku adalah tempatnya, puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku, dan ingin merampasnya dariku.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Engkau lebih berhak terhadapnya selama Engkau belum menikah.’” (HR. Abu Dawud no. 2276 dan Ahmad no. 6707, lafaz hadis ini adalah yang sesuai riwayat Ahmad)Adapun jika sang ibu terhalang dan tidak mampu untuk mengasuh anaknya, ataupun telah menikah lagi, ataupun telah wafat, maka hak pengasuhan tersebut beralih ke yang lain. Para ulama berselisih pendapat terkait urutan orang yang berhak atas pengasuhan setelah ibu. Akan tetapi, kebanyakan mereka mengutamakan perempuan dari laki-laki, dikarenakan perempuan cenderung lebih ramah dan kasih sayang dan lebih baik di dalam mendidik anak kecil balita. Mayoritas ulama setelah urutan ibu kandung, maka mereka mendahulukan nenek (pihak ibu) dari yang lainnya.Di dalam mazhab Syafi’i, urutan siapa yang berhak mengasuh dirinci menjadi beberapa bagian:Pertama: Jika yang berhak mengasuh hanya ada perempuan saja, maka yang paling utama adalah nenek pihak ibu ke atas, didahulukan yang paling dekat. Kemudian barulah nenek dari pihak bapak, kemudian nenek dari pihak ibu yang tersambung melalui pihak perempuan, kemudian neneknya bapak yang tersambung dari pihak laki-laki ke atas, kemudian barulah saudari-saudari si anak yang butuh pengasuhan tersebut, kemudian bibi dari pihak ibu (saudari perempuan ibu). Inilah pendapat baru (qaul jadid) dari mazhab Syafi’i. Kemudian setelahnya adalah anak-anak perempuan saudari perempuan si anak (keponakan) dan anak-anak laki saudara laki-laki si anak. Kemudian yang terakhir barulah bibi dari pihak bapak.Kedua: Jika yang berhak mengasuh hanya ada pihak laki yang merupakan mahram si anak dan juga pewarisnya, maka urutannya sebagaimana di dalam pembagian waris. Yang paling didahulukan adalah bapak, baru kemudian kakek, kemudian barulah saudara laki-laki si anak.Ketiga: Adapun jika yang berhak mengasuh terkumpul adanya pihak laki-laki dan perempuan, maka yang pertama adalah ibu, kemudian nenek dari pihak ibu (ke atas), kemudian bapak. Ada yang mengatakan bahwa bibi dari pihak ibu ataupun saudari si anak lebih didahulukan sebelum bapak.Keempat: Prinsipnya pihak asl (hubungan nasab dari arah atas), baik laki-laki maupun perempuan (bapak, ibu, kakek, nenek ke atas) lebih didahulukan daripada hawasyi (hubungan nasab dari arah menyamping), seperti saudari perempuan atau bibi, karena hubungan nasab ke atas itu lebih erat dan kuat.Kelima: Barulah kalau sudah tidak ada saudara dengan hubungan nasab ke atas, akan tetapi masih ada hawasyi, maka yang benar didahulukan yang hubungannya paling dekat dengan si anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika hubungannya sama dekatnya (seperti antara saudara laki-laki dan saudari perempuan), maka didahulukan pihak perempuan.Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Syarat-syarat mengasuhMereka yang berhak atas pengasuhan seorang anak kecil yang belum dewasa, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Para ulama berbeda pendapat terkait syarat-syaratnya. Adapun di dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, maka syaratnya ada tujuh:Pertama, berakal. Maka orang yang gila atau mengalami gangguan akal tidak boleh mengasuh, kecuali jika gangguan ‘gila’-nya tersebut jarang terjadi, seperti hanya sehari saja dalam setahun.Kedua, merdeka. Oleh karena itu, budak tidak diperbolehkan untuk memiliki hak asuh.Ketiga, orang yang mengasuh beragama Islam. Maka, tidak ada hak asuh untuk orang kafir atas seorang anak muslim. Adapun pengasuhan orang kafir untuk anak yang kafir ataupun pengasuhan orang muslim atas seorang anak yang kafir, maka itu tidaklah mengapa. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ “Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari no. 1358  dan Muslim no. 2658)Keempat, menjaga agamanya. Maksudnya dia memiliki kesalehan dan tidak fasik. Bahkan, meninggalkan salat pun sudah terhitung sebagai kefasikan.Kelima, amanah dan terpercaya. Maka, orang yang terbiasa berkhianat dan tidak amanah, tidak boleh dijadikan sebagai pengasuh.Keenam, tinggal menetap di daerah anak yang diasuh.Ketujuh, wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak (bukan mahram sang anak). Apabila sang wanita pengasuh tersebut baik ibu atau yang lainnya menikah dengan kerabat sang anak, maka hak kepengasuhannya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh?Para ulama berbeda pendapat terkait kapan selesainya masa pengasuhan ini. Di dalam mazhab Syafi’i, masa pengasuhan ini berlangsung hingga mencapai usia tamyiz, yaitu 7 tahun, baik yang sedang diasuh tersebut laki-laki maupun perempuan. Jika seorang anak telah mencapai usia tersebut, ia diberi pilihan antara ikut dengan bapaknya atau ibunya, atau antara bapak dengan perempuan yang menggantikan posisi ibu dalam mengasuh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ خيَّرَ غلامًا بين أبيهِ وأمِّهِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi seorang anak (laki-laki) hak untuk memilih antara (ikut) ibu dan bapaknya.” (Hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi no. 1357)Para ulama’ juga berdalil dengan kejadian yang terdapat di dalam hadis,عن أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ نَفَعَنِي وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا وَقَالَ مَنْ يُخَاصِمُنِي فِي ابْنِي فَقَالَ يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ“Dari Abu Hurairah bahwa- seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan berkata, “Aku tebus Engkau dengan ayah dan ibuku. Sesungguhnya suamiku ingin mengambil anakku, padahal ia sangat bermanfaat bagiku dan mengambilkan air bagiku dari sumur Abî Inabah.” Kemudian suami wanita itu datang dan berkata, “Siapa yang akan menentang hakku atas anakku?” Rasulullah bertanya kepada anak (yang disengketakan), “Hai anak. Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah siapa yang Engkau kehendaki.” Maka anak itupun dilepaskan (kepada Ibunya)”. (HR. An-Nasa’i no. 3439).Adapun anak perempuan, maka pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat insyaAllah adalah pendapat madzhab Hambali. Apabila ia telah mencapai usia tamyiz, maka tidak diberi pilihan, namun otomatis wajib berada di bawah pengasuhan bapaknya sampai ia baligh (dewasa) kemudian menikah. Karena tujuan pengasuhan adalah penjagaan, dan bapak pasti lebih menjaga anak perempuannya. Saat ada yang melamar putrinya tersebut, maka pelamar tersebut harus mendapat restu si bapak.Seorang bapak wajib menjaga dan menjamin keselamatan anak perempuannya dari hal-hal yang dapat merusaknya. Seorang perempuan hakikatnya cenderung lebih mudah terkena dampak buruk dan kerusakan dan mudah tertipu karena kepolosannya. Oleh karenanya Nabi kita pernah bersabda terkait keutamaan khusus yang didapatkan oleh mereka yang berhasil mendidik anak perempuan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata, “Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau”) (HR Muslim 2631).Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung?Ulama Syafi’i mengatakan, “Setiap pengasuh berhak atas biaya pengasuhan, walaupun yang mengasuh adalah ibunya sendiri. Biaya pengasuhan tersebut berbeda dengan biaya menyusui. Maka apabila ada seorang ibu yang menyusui sendiri anaknya, kemudian ia meminta biaya penyusuan dan pengasuhan, wajib hukumnya untuk memenuhi biaya yang ia minta.”Lalu, siapakah yang dibebani pembiayaan pengasuhan tersebut?Jika anak kecil tersebut memiliki harta, maka biaya pengasuhannya diambil dari hartanya tersebut. Jika tidak memiliki, maka dibebankan ke ayahnya ataupun orang yang wajib menafkahi si anak tersebut (walinya misalnya), dan besaran jumlahnya disesuaikan dengan keadaan si pembayarnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?Wahai Suami, Segeralah Pulang ke Rumah ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Al-Fiqhu ‘alaa Al-Madzahibi Al-Arba’ati, karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziiri rahimahullah.Al-Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Hukum Mengeluarkan Air ManiTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 10) Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum-Hukum terkait Hak Asuh Anak 1.1. Pengertian pengasuhan dan hukumnya 1.2. Siapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut? 1.3. Syarat-syarat mengasuh 1.4. Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh? 1.5. Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung? Hukum-Hukum terkait Hak Asuh AnakPengertian pengasuhan dan hukumnyaDi dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan,Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.Adapun secara istilah, maka maknanya adalah “mendidik anak yang memiliki hak asuh, atau mendidik dan menjaga siapa yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengganggunya dikarenakan ia belum bisa berpikir, baik itu anak yang masih kecil atau pun orang yang sudah dewasa tetapi tidak waras. Yaitu dengan cara mengawasi segala urusannya, memberi makan, baju, tempat tidur yang layak, bahkan membersihkan dirinya dan mencucikan pakaiannya”.Hadhanah/pengasuhan merupakan salah satu bentuk hak perwalian. Akan tetapi, perempuan lebih layak akan hal tersebut (berbeda dengan perwalian yang lain, sering kali laki-lakilah yang lebih tepat). Hal itu dikarenakan perempuan cenderung lebih memiliki kasih sayang dan telaten ketika mendidik, sabar di dalam menjalaninya, serta lebih dekat dengan anak-anak. Akan tetapi, jika anak tersebut sudah mencapai usia tertentu, maka laki-laki lebih berhak atas pengasuhannya, karena ia lebih mampu untuk menjaga dan membentuk karakter seorang anak daripada perempuan.Hukum mengasuh adalah wajib. Karena anak yang butuh pengasuhan tersebut akan rusak dan tidak terurus jika tidak ada yang mau mengasuhnya. Maka, wajib hukumnya untuk menjaga anak tersebut dari kerusakan. Dan hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila yang memiliki hak pengasuhan tidak hanya satu. Namun, jika yang memiliki hak pengasuhan hanya satu orang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain, atau ketika ada beberapa orang, hanya saja anak tersebut tidak menghendaki, kecuali kepada salah satu dari mereka.Baca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriSiapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut?Jika sebuah keluarga masih sempurna dan lengkap, maka kewajiban mengasuh jatuh kepada bapak dan ibunya. Adapun jika bapak dan ibunya telah berpisah, baik karena meninggalnya sang bapak ataupun karena perceraian, maka ibulah yang berhak atas pengasuhan sang anak. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Amru’ bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, أن امرأة قالت: يا رسول الله إن ابني هذا كانت بطني له وعاء، وثديي له سقاء، وحجري له حواء، وإن أباه طلقني وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “أنت أحق به ما لم تنكحي”“Seorang wanita berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu perutku adalah tempatnya, puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku, dan ingin merampasnya dariku.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Engkau lebih berhak terhadapnya selama Engkau belum menikah.’” (HR. Abu Dawud no. 2276 dan Ahmad no. 6707, lafaz hadis ini adalah yang sesuai riwayat Ahmad)Adapun jika sang ibu terhalang dan tidak mampu untuk mengasuh anaknya, ataupun telah menikah lagi, ataupun telah wafat, maka hak pengasuhan tersebut beralih ke yang lain. Para ulama berselisih pendapat terkait urutan orang yang berhak atas pengasuhan setelah ibu. Akan tetapi, kebanyakan mereka mengutamakan perempuan dari laki-laki, dikarenakan perempuan cenderung lebih ramah dan kasih sayang dan lebih baik di dalam mendidik anak kecil balita. Mayoritas ulama setelah urutan ibu kandung, maka mereka mendahulukan nenek (pihak ibu) dari yang lainnya.Di dalam mazhab Syafi’i, urutan siapa yang berhak mengasuh dirinci menjadi beberapa bagian:Pertama: Jika yang berhak mengasuh hanya ada perempuan saja, maka yang paling utama adalah nenek pihak ibu ke atas, didahulukan yang paling dekat. Kemudian barulah nenek dari pihak bapak, kemudian nenek dari pihak ibu yang tersambung melalui pihak perempuan, kemudian neneknya bapak yang tersambung dari pihak laki-laki ke atas, kemudian barulah saudari-saudari si anak yang butuh pengasuhan tersebut, kemudian bibi dari pihak ibu (saudari perempuan ibu). Inilah pendapat baru (qaul jadid) dari mazhab Syafi’i. Kemudian setelahnya adalah anak-anak perempuan saudari perempuan si anak (keponakan) dan anak-anak laki saudara laki-laki si anak. Kemudian yang terakhir barulah bibi dari pihak bapak.Kedua: Jika yang berhak mengasuh hanya ada pihak laki yang merupakan mahram si anak dan juga pewarisnya, maka urutannya sebagaimana di dalam pembagian waris. Yang paling didahulukan adalah bapak, baru kemudian kakek, kemudian barulah saudara laki-laki si anak.Ketiga: Adapun jika yang berhak mengasuh terkumpul adanya pihak laki-laki dan perempuan, maka yang pertama adalah ibu, kemudian nenek dari pihak ibu (ke atas), kemudian bapak. Ada yang mengatakan bahwa bibi dari pihak ibu ataupun saudari si anak lebih didahulukan sebelum bapak.Keempat: Prinsipnya pihak asl (hubungan nasab dari arah atas), baik laki-laki maupun perempuan (bapak, ibu, kakek, nenek ke atas) lebih didahulukan daripada hawasyi (hubungan nasab dari arah menyamping), seperti saudari perempuan atau bibi, karena hubungan nasab ke atas itu lebih erat dan kuat.Kelima: Barulah kalau sudah tidak ada saudara dengan hubungan nasab ke atas, akan tetapi masih ada hawasyi, maka yang benar didahulukan yang hubungannya paling dekat dengan si anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika hubungannya sama dekatnya (seperti antara saudara laki-laki dan saudari perempuan), maka didahulukan pihak perempuan.Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Syarat-syarat mengasuhMereka yang berhak atas pengasuhan seorang anak kecil yang belum dewasa, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Para ulama berbeda pendapat terkait syarat-syaratnya. Adapun di dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, maka syaratnya ada tujuh:Pertama, berakal. Maka orang yang gila atau mengalami gangguan akal tidak boleh mengasuh, kecuali jika gangguan ‘gila’-nya tersebut jarang terjadi, seperti hanya sehari saja dalam setahun.Kedua, merdeka. Oleh karena itu, budak tidak diperbolehkan untuk memiliki hak asuh.Ketiga, orang yang mengasuh beragama Islam. Maka, tidak ada hak asuh untuk orang kafir atas seorang anak muslim. Adapun pengasuhan orang kafir untuk anak yang kafir ataupun pengasuhan orang muslim atas seorang anak yang kafir, maka itu tidaklah mengapa. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ “Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari no. 1358  dan Muslim no. 2658)Keempat, menjaga agamanya. Maksudnya dia memiliki kesalehan dan tidak fasik. Bahkan, meninggalkan salat pun sudah terhitung sebagai kefasikan.Kelima, amanah dan terpercaya. Maka, orang yang terbiasa berkhianat dan tidak amanah, tidak boleh dijadikan sebagai pengasuh.Keenam, tinggal menetap di daerah anak yang diasuh.Ketujuh, wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak (bukan mahram sang anak). Apabila sang wanita pengasuh tersebut baik ibu atau yang lainnya menikah dengan kerabat sang anak, maka hak kepengasuhannya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh?Para ulama berbeda pendapat terkait kapan selesainya masa pengasuhan ini. Di dalam mazhab Syafi’i, masa pengasuhan ini berlangsung hingga mencapai usia tamyiz, yaitu 7 tahun, baik yang sedang diasuh tersebut laki-laki maupun perempuan. Jika seorang anak telah mencapai usia tersebut, ia diberi pilihan antara ikut dengan bapaknya atau ibunya, atau antara bapak dengan perempuan yang menggantikan posisi ibu dalam mengasuh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ خيَّرَ غلامًا بين أبيهِ وأمِّهِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi seorang anak (laki-laki) hak untuk memilih antara (ikut) ibu dan bapaknya.” (Hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi no. 1357)Para ulama’ juga berdalil dengan kejadian yang terdapat di dalam hadis,عن أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ نَفَعَنِي وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا وَقَالَ مَنْ يُخَاصِمُنِي فِي ابْنِي فَقَالَ يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ“Dari Abu Hurairah bahwa- seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan berkata, “Aku tebus Engkau dengan ayah dan ibuku. Sesungguhnya suamiku ingin mengambil anakku, padahal ia sangat bermanfaat bagiku dan mengambilkan air bagiku dari sumur Abî Inabah.” Kemudian suami wanita itu datang dan berkata, “Siapa yang akan menentang hakku atas anakku?” Rasulullah bertanya kepada anak (yang disengketakan), “Hai anak. Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah siapa yang Engkau kehendaki.” Maka anak itupun dilepaskan (kepada Ibunya)”. (HR. An-Nasa’i no. 3439).Adapun anak perempuan, maka pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat insyaAllah adalah pendapat madzhab Hambali. Apabila ia telah mencapai usia tamyiz, maka tidak diberi pilihan, namun otomatis wajib berada di bawah pengasuhan bapaknya sampai ia baligh (dewasa) kemudian menikah. Karena tujuan pengasuhan adalah penjagaan, dan bapak pasti lebih menjaga anak perempuannya. Saat ada yang melamar putrinya tersebut, maka pelamar tersebut harus mendapat restu si bapak.Seorang bapak wajib menjaga dan menjamin keselamatan anak perempuannya dari hal-hal yang dapat merusaknya. Seorang perempuan hakikatnya cenderung lebih mudah terkena dampak buruk dan kerusakan dan mudah tertipu karena kepolosannya. Oleh karenanya Nabi kita pernah bersabda terkait keutamaan khusus yang didapatkan oleh mereka yang berhasil mendidik anak perempuan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata, “Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau”) (HR Muslim 2631).Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung?Ulama Syafi’i mengatakan, “Setiap pengasuh berhak atas biaya pengasuhan, walaupun yang mengasuh adalah ibunya sendiri. Biaya pengasuhan tersebut berbeda dengan biaya menyusui. Maka apabila ada seorang ibu yang menyusui sendiri anaknya, kemudian ia meminta biaya penyusuan dan pengasuhan, wajib hukumnya untuk memenuhi biaya yang ia minta.”Lalu, siapakah yang dibebani pembiayaan pengasuhan tersebut?Jika anak kecil tersebut memiliki harta, maka biaya pengasuhannya diambil dari hartanya tersebut. Jika tidak memiliki, maka dibebankan ke ayahnya ataupun orang yang wajib menafkahi si anak tersebut (walinya misalnya), dan besaran jumlahnya disesuaikan dengan keadaan si pembayarnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?Wahai Suami, Segeralah Pulang ke Rumah ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Al-Fiqhu ‘alaa Al-Madzahibi Al-Arba’ati, karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziiri rahimahullah.Al-Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Hukum Mengeluarkan Air ManiTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 10) Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum-Hukum terkait Hak Asuh Anak 1.1. Pengertian pengasuhan dan hukumnya 1.2. Siapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut? 1.3. Syarat-syarat mengasuh 1.4. Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh? 1.5. Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung? Hukum-Hukum terkait Hak Asuh AnakPengertian pengasuhan dan hukumnyaDi dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan,Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.Adapun secara istilah, maka maknanya adalah “mendidik anak yang memiliki hak asuh, atau mendidik dan menjaga siapa yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengganggunya dikarenakan ia belum bisa berpikir, baik itu anak yang masih kecil atau pun orang yang sudah dewasa tetapi tidak waras. Yaitu dengan cara mengawasi segala urusannya, memberi makan, baju, tempat tidur yang layak, bahkan membersihkan dirinya dan mencucikan pakaiannya”.Hadhanah/pengasuhan merupakan salah satu bentuk hak perwalian. Akan tetapi, perempuan lebih layak akan hal tersebut (berbeda dengan perwalian yang lain, sering kali laki-lakilah yang lebih tepat). Hal itu dikarenakan perempuan cenderung lebih memiliki kasih sayang dan telaten ketika mendidik, sabar di dalam menjalaninya, serta lebih dekat dengan anak-anak. Akan tetapi, jika anak tersebut sudah mencapai usia tertentu, maka laki-laki lebih berhak atas pengasuhannya, karena ia lebih mampu untuk menjaga dan membentuk karakter seorang anak daripada perempuan.Hukum mengasuh adalah wajib. Karena anak yang butuh pengasuhan tersebut akan rusak dan tidak terurus jika tidak ada yang mau mengasuhnya. Maka, wajib hukumnya untuk menjaga anak tersebut dari kerusakan. Dan hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila yang memiliki hak pengasuhan tidak hanya satu. Namun, jika yang memiliki hak pengasuhan hanya satu orang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain, atau ketika ada beberapa orang, hanya saja anak tersebut tidak menghendaki, kecuali kepada salah satu dari mereka.Baca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriSiapa yang paling berhak atas pengasuhan tersebut?Jika sebuah keluarga masih sempurna dan lengkap, maka kewajiban mengasuh jatuh kepada bapak dan ibunya. Adapun jika bapak dan ibunya telah berpisah, baik karena meninggalnya sang bapak ataupun karena perceraian, maka ibulah yang berhak atas pengasuhan sang anak. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Amru’ bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, أن امرأة قالت: يا رسول الله إن ابني هذا كانت بطني له وعاء، وثديي له سقاء، وحجري له حواء، وإن أباه طلقني وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “أنت أحق به ما لم تنكحي”“Seorang wanita berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu perutku adalah tempatnya, puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku, dan ingin merampasnya dariku.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Engkau lebih berhak terhadapnya selama Engkau belum menikah.’” (HR. Abu Dawud no. 2276 dan Ahmad no. 6707, lafaz hadis ini adalah yang sesuai riwayat Ahmad)Adapun jika sang ibu terhalang dan tidak mampu untuk mengasuh anaknya, ataupun telah menikah lagi, ataupun telah wafat, maka hak pengasuhan tersebut beralih ke yang lain. Para ulama berselisih pendapat terkait urutan orang yang berhak atas pengasuhan setelah ibu. Akan tetapi, kebanyakan mereka mengutamakan perempuan dari laki-laki, dikarenakan perempuan cenderung lebih ramah dan kasih sayang dan lebih baik di dalam mendidik anak kecil balita. Mayoritas ulama setelah urutan ibu kandung, maka mereka mendahulukan nenek (pihak ibu) dari yang lainnya.Di dalam mazhab Syafi’i, urutan siapa yang berhak mengasuh dirinci menjadi beberapa bagian:Pertama: Jika yang berhak mengasuh hanya ada perempuan saja, maka yang paling utama adalah nenek pihak ibu ke atas, didahulukan yang paling dekat. Kemudian barulah nenek dari pihak bapak, kemudian nenek dari pihak ibu yang tersambung melalui pihak perempuan, kemudian neneknya bapak yang tersambung dari pihak laki-laki ke atas, kemudian barulah saudari-saudari si anak yang butuh pengasuhan tersebut, kemudian bibi dari pihak ibu (saudari perempuan ibu). Inilah pendapat baru (qaul jadid) dari mazhab Syafi’i. Kemudian setelahnya adalah anak-anak perempuan saudari perempuan si anak (keponakan) dan anak-anak laki saudara laki-laki si anak. Kemudian yang terakhir barulah bibi dari pihak bapak.Kedua: Jika yang berhak mengasuh hanya ada pihak laki yang merupakan mahram si anak dan juga pewarisnya, maka urutannya sebagaimana di dalam pembagian waris. Yang paling didahulukan adalah bapak, baru kemudian kakek, kemudian barulah saudara laki-laki si anak.Ketiga: Adapun jika yang berhak mengasuh terkumpul adanya pihak laki-laki dan perempuan, maka yang pertama adalah ibu, kemudian nenek dari pihak ibu (ke atas), kemudian bapak. Ada yang mengatakan bahwa bibi dari pihak ibu ataupun saudari si anak lebih didahulukan sebelum bapak.Keempat: Prinsipnya pihak asl (hubungan nasab dari arah atas), baik laki-laki maupun perempuan (bapak, ibu, kakek, nenek ke atas) lebih didahulukan daripada hawasyi (hubungan nasab dari arah menyamping), seperti saudari perempuan atau bibi, karena hubungan nasab ke atas itu lebih erat dan kuat.Kelima: Barulah kalau sudah tidak ada saudara dengan hubungan nasab ke atas, akan tetapi masih ada hawasyi, maka yang benar didahulukan yang hubungannya paling dekat dengan si anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika hubungannya sama dekatnya (seperti antara saudara laki-laki dan saudari perempuan), maka didahulukan pihak perempuan.Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Syarat-syarat mengasuhMereka yang berhak atas pengasuhan seorang anak kecil yang belum dewasa, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Para ulama berbeda pendapat terkait syarat-syaratnya. Adapun di dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, maka syaratnya ada tujuh:Pertama, berakal. Maka orang yang gila atau mengalami gangguan akal tidak boleh mengasuh, kecuali jika gangguan ‘gila’-nya tersebut jarang terjadi, seperti hanya sehari saja dalam setahun.Kedua, merdeka. Oleh karena itu, budak tidak diperbolehkan untuk memiliki hak asuh.Ketiga, orang yang mengasuh beragama Islam. Maka, tidak ada hak asuh untuk orang kafir atas seorang anak muslim. Adapun pengasuhan orang kafir untuk anak yang kafir ataupun pengasuhan orang muslim atas seorang anak yang kafir, maka itu tidaklah mengapa. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ “Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari no. 1358  dan Muslim no. 2658)Keempat, menjaga agamanya. Maksudnya dia memiliki kesalehan dan tidak fasik. Bahkan, meninggalkan salat pun sudah terhitung sebagai kefasikan.Kelima, amanah dan terpercaya. Maka, orang yang terbiasa berkhianat dan tidak amanah, tidak boleh dijadikan sebagai pengasuh.Keenam, tinggal menetap di daerah anak yang diasuh.Ketujuh, wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak (bukan mahram sang anak). Apabila sang wanita pengasuh tersebut baik ibu atau yang lainnya menikah dengan kerabat sang anak, maka hak kepengasuhannya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.Sampai umur berapa seorang anak wajib diasuh?Para ulama berbeda pendapat terkait kapan selesainya masa pengasuhan ini. Di dalam mazhab Syafi’i, masa pengasuhan ini berlangsung hingga mencapai usia tamyiz, yaitu 7 tahun, baik yang sedang diasuh tersebut laki-laki maupun perempuan. Jika seorang anak telah mencapai usia tersebut, ia diberi pilihan antara ikut dengan bapaknya atau ibunya, atau antara bapak dengan perempuan yang menggantikan posisi ibu dalam mengasuh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ خيَّرَ غلامًا بين أبيهِ وأمِّهِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi seorang anak (laki-laki) hak untuk memilih antara (ikut) ibu dan bapaknya.” (Hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi no. 1357)Para ulama’ juga berdalil dengan kejadian yang terdapat di dalam hadis,عن أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ نَفَعَنِي وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا وَقَالَ مَنْ يُخَاصِمُنِي فِي ابْنِي فَقَالَ يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ“Dari Abu Hurairah bahwa- seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan berkata, “Aku tebus Engkau dengan ayah dan ibuku. Sesungguhnya suamiku ingin mengambil anakku, padahal ia sangat bermanfaat bagiku dan mengambilkan air bagiku dari sumur Abî Inabah.” Kemudian suami wanita itu datang dan berkata, “Siapa yang akan menentang hakku atas anakku?” Rasulullah bertanya kepada anak (yang disengketakan), “Hai anak. Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah siapa yang Engkau kehendaki.” Maka anak itupun dilepaskan (kepada Ibunya)”. (HR. An-Nasa’i no. 3439).Adapun anak perempuan, maka pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat insyaAllah adalah pendapat madzhab Hambali. Apabila ia telah mencapai usia tamyiz, maka tidak diberi pilihan, namun otomatis wajib berada di bawah pengasuhan bapaknya sampai ia baligh (dewasa) kemudian menikah. Karena tujuan pengasuhan adalah penjagaan, dan bapak pasti lebih menjaga anak perempuannya. Saat ada yang melamar putrinya tersebut, maka pelamar tersebut harus mendapat restu si bapak.Seorang bapak wajib menjaga dan menjamin keselamatan anak perempuannya dari hal-hal yang dapat merusaknya. Seorang perempuan hakikatnya cenderung lebih mudah terkena dampak buruk dan kerusakan dan mudah tertipu karena kepolosannya. Oleh karenanya Nabi kita pernah bersabda terkait keutamaan khusus yang didapatkan oleh mereka yang berhasil mendidik anak perempuan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata, “Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau”) (HR Muslim 2631).Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Biaya pengasuhan, siapa yang menanggung?Ulama Syafi’i mengatakan, “Setiap pengasuh berhak atas biaya pengasuhan, walaupun yang mengasuh adalah ibunya sendiri. Biaya pengasuhan tersebut berbeda dengan biaya menyusui. Maka apabila ada seorang ibu yang menyusui sendiri anaknya, kemudian ia meminta biaya penyusuan dan pengasuhan, wajib hukumnya untuk memenuhi biaya yang ia minta.”Lalu, siapakah yang dibebani pembiayaan pengasuhan tersebut?Jika anak kecil tersebut memiliki harta, maka biaya pengasuhannya diambil dari hartanya tersebut. Jika tidak memiliki, maka dibebankan ke ayahnya ataupun orang yang wajib menafkahi si anak tersebut (walinya misalnya), dan besaran jumlahnya disesuaikan dengan keadaan si pembayarnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?Wahai Suami, Segeralah Pulang ke Rumah ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Al-Fiqhu ‘alaa Al-Madzahibi Al-Arba’ati, karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziiri rahimahullah.Al-Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Hukum Mengeluarkan Air ManiTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

Sebagai seorang muslim yang memiliki banyak hajat dan kebutuhan, wajib baginya untuk selalu meminta kebutuhannya tersebut kepada Allah Ta’ala. Berdoa setiap waktu, kapan pun dan di mana pun ada kesempatan.Berbeda dengan seorang hamba. Ia akan kesal dan marah apabila ada yang terus-menerus meminta kepadanya. Allah Ta’ala justru sangat senang jika hamba-Nya selalu berdoa kepada-Nya dan selalu meminta kepada-Nya. Bahkan, Allah Ta’ala marah jika ada hamba-Nya yang jarang berdoa dan meminta kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Bahwasanya barangsiapa tidak meminta kepada Allah, Ia murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373 dan dihasankan oleh Syekh Albani)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta (berdoa) kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dinilai sebagai hadis sahih oleh Syekh Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437)Salah seorang ulama, Muhammad bin Hamid rahimahullah pernah berkata,قلت لأبي بكر الوراق: علمني شيئا يقربني إلى الله – تعالى – ويقربني من الناس، فقال: أما الذي يقربك إلى الله فمسألته، وأما الذي يقربك من الناس فترك مسألتهم – طبقات الصوفية للسلمي (ص224)، شعب الإيمان (2/35).“Aku bertanya kepada Abu Bakar Al-Warraq, ‘Ajarkan kepadaku perihal sesuatu yang akan mendekatkanku kepada Allah dan manusia.’ Lalu ia menjawab, ‘Adapun sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan Allah adalah terus meminta kepada-Nya. Dan sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan manusia adalah meninggalkan perkara meminta-minta/mengemis kepada mereka.’” (Syu’abul Iman, 2: 35)Salah dan keliru bila ada yang mengatakan, “Tidak layak bagi seorang hamba meminta kepada Allah, kecuali surga.” Atau mengatakan, “Banyaknya doamu dan keinginanmulah yang menyebabkan doamu tak kunjung dikabulkan.” Karena sesungguhnya Allah Ta’ala Mahapemberi, Mahamengabulkan semua keinginan.Sayangnya, di dalam berdoa seorang hamba terkadang terjatuh ke dalam kesalahan. Baik itu berdoa dan meminta sesuatu kepada selain Allah, tergesa-gesa di dalam meminta pengabulan, dan terburu-buru menyimpulkan bahwa doanya tidak didengar dan tidak dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Padahal, tidak terkabulnya doa seorang muslim itu di antara dua hal. Bisa jadi ada faktor-faktor yang tidak kita sadari dan itu menghalangi terkabulnya doa kita. Atau bisa jadi Allah Ta’ala mengabulkan doa kita dengan cara lain, yang kadang tidak sesuai dengan yang kita minta.Baca Juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor penghalang terkabulnya doa 2. Bentuk pengabulan doa Faktor penghalang terkabulnya doaTerkabulnya sebuah doa itu tergantung kualitas doa tersebut. Layaknya pedang di tangan seseorang, maka itu juga akan berbeda-beda tergantung siapa yang mengayunkannya. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memberikan permisalan,والأدعية والتعوذات بمنزلة السلاح ، والسلاح بضاربه ، لا بحده فقط ، فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به ، والساعد ساعد قوي ، والمانع مفقود ، حصلت به النكاية في العدو . ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير“Doa dan ta’awwudz memiliki kedudukan sebagaimana layaknya senjata. Kehebatan sebuah senjata sangat bergantung kepada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun, apabila salah satu dari tiga hal tersebut hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 35).Begitu pula dengan doa. Jika doa tersebut pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan antara hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak ada.Sehingga faktor penghalang doa ini pun ada yang kembali ke sifat pribadi si pendoa dan ada yang kembali ke hakikat doanya. Dan penghalang terbesarnya adalah ketidaktahuan seorang hamba akan kedudukan dirinya yang sangat lemah dan membutuhkan Tuhan-Nya serta ketidaktahuannya akan besarnya kedudukan Allah Ta’ala yang Mahakaya dan Mahakuat. Di antara penghalang-penghalang terkabulnya doa yang lain adalah:Pertama: Tidak sempurna dalam bertobat dari semua kemaksiatan. Oleh karenanya, sebelum berdoa hendaknya ia segera bertobat dan beristigfar. Lihatlah bagaimana nasihat Nabi Nuh ‘alaihissalam untuk kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristigfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu.” (QS. Nuh: 10-12)Baca Juga: Prioritaskan Doa KhusyukKedua: Terburu-buru ingin dikabulkan serta merasa jemu dan meninggalkan doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لم يَعْجَلْ، يقول: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Akan dikabulkan doa kalian selama tidak tergesa-gesa, yaitu ia berkata, ‘Aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan.’” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Di dalam riwayat muslim terdapat tambahan ketika sahabat bertanya tentang maksud tergesa-gesa di dalam berdoa. Nabi menjawab yang artinya, “Ia mengatakan, ‘Aku telah berdoa, aku telah berdoa, tapi aku tidak melihat doa itu dikabulkan.’ Kemudian dia merasa jemu dan meninggalkan berdoa.”Ketiga: Tidak menghadirkan hati atau lalainya hati ketika berdoa. Di dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادْعوا الله وأنتم مُوقنون بالإِجابة، واعْلموا أنَّ الله لا يَستجيب دعاءً من قلبٍ غافل لاه“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini dihukumi gharib, namun itu tidak meniadakan sifat ‘hasan’ dan ‘sahih’ darinya”).Keempat: Memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis masyhur,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya.” (HR. Muslim no. 1015)Kelima: Tidak menjalankan sebab-sebab yang akan mengantarkan pada keinginan dan harapannya. Contohnya, seorang pelajar yang berdoa meminta kelulusan, namun ia tidak ingin belajar. Atau seseorang yang mengharapkan rezeki dan harta yang banyak, namun ia tidak mau bekerja. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Bersemangatlah pada hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu putus asa.” (HR. Muslim no. 2664)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBentuk pengabulan doaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا . قَالُوا: إذا   نكثر. قال :  الله أكثر.“Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak memutus persaudaraan, melainkan Allah akan berikan salah satu dari tiga hal, (1) (Allah) akan kabulkan doanya; atau (2) disimpan baginya di hari akhirat; atau (3) dipalingkan dari kejelekan semisal darinya.” (Para sahabat) mengatakan, “Kalau begitu kita perbanyak (doa).” Nabi menjawab, “Allah (akan memberikan) lebih banyak lagi.” (HR. Ahmad, di dalam Musnad-nya (17: 213) dihasankan sanadnya oleh Al-Mundziri di kitab Targhib wat Tarhib, (547) dan dinyatakan sahih oleh Albani di Shahih Al-Adabul Mufrad.)Dari hadis ini dapat disimpulkan, bahwa bentuk pengabulan doa seseorang itu antara tiga macam:Pertama: Allah Ta’ala kabulkan doanya sesuai dengan apa yang ia inginkan.Kedua: Allah tidak kabulkan doanya sesuai dengan yang ia inginkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala hindarkan dari dirinya keburukan dan marabahaya yang seharusnya akan menimpanya.Ketiga: Allah Ta’ala tidak mengabulkan doanya sebagaimana yang ia inginkan, namun Allah Ta’ala jadikan doa tersebut sebagai simpanan dan tabungan kebaikan di akhirat kelak.Harus dipahami bahwa saat Allah Ta’ala menakdirkan terkabulnya sebuah doa, maka bisa saja Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut secara spontan, langsung setelah seorang hamba berdoa. Namun, yang paling sering terjadi, Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut setelah berlalunya beberapa waktu. Sebagaimana yang terjadi di dalam kisah doa Nabi Ya’qub untuk Nabi Yusuf ‘alaihimassalam saat Yusuf menceritakan mimpinya kepadanya,وَكَذَٰلِكَ يَجْتَبِيكَ رَبُّكَ وَيُعَلِّمُكَ مِن تَأْوِيلِ ٱلْأَحَادِيثِ وَيُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَعَلَىٰٓ ءَالِ يَعْقُوبَ كَمَآ أَتَمَّهَا عَلَىٰٓ أَبَوَيْكَ مِن قَبْلُ إِبْرَٰهِيمَ وَإِسْحَٰقَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ عَلِيمٌ حَكِيم“(Ya’qub berdoa), “Dan demikianlah, Tuhan memilih Engkau (untuk menjadi Nabi) dan mengajarkan kepadamu sebagian dari takwil mimpi dan menyempurnakan (nikmat-Nya) kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kedua orang kakekmu sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sungguh, Tuhanmu Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. Yusuf: 6)Allah Ta’ala kabulkan doa Nabi Ya’qub tersebut setelah waktu yang sangat panjang, yaitu ketika Yusuf ‘alaihissalam berada di penjara kemudian ia dapat menakwilkan mimpi seorang raja. Sehingga Yusuf menjadi orang yang dipercaya dan memiliki kedudukan yang tinggi.Saat Allah Ta’ala tidak mengabulkan doa seseorang sesuai dengan apa yang ia inginkan, pasti hal tersebut memiliki hikmah yang sangat besar. Baik itu diketahui langsung oleh orang yang berdoa tersebut maupun hikmahnya tidak dapat diketahui, kecuali oleh Allah Ta’ala.Oleh karenanya, seorang muslim yang kuat imannya, saat mendapati bahwa doanya tidak kunjung dikabulkan oleh Allah Ta’ala, maka ia tidak boleh berputus asa, berhenti dari berdoa bahkan menyalahkan Allah Ta’ala. Sebaliknya, ia harus selalu optimis, menjalankan sebab-sebab dan mengedepankan khusnuzdon (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman di dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku.” (HR. Bukhari no. 7537 dan Muslim no. 2675).Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirDoa Terbaik untuk Anak Tercinta***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Imam Ibnul Qayyim, dan sumber-sumber lainnya.🔍 Akidah, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Ponpes Ibnu Taimiyah, Apa Yang Dimaksud Dengan Ibadah, Firman Allah Tentang Menuntut IlmuTags: agar doa dikabulkanberdoacara berdoado'adoa belum dikabulkanfikih doakeutamaan doanasihatnasihat islamtips doa

Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

Sebagai seorang muslim yang memiliki banyak hajat dan kebutuhan, wajib baginya untuk selalu meminta kebutuhannya tersebut kepada Allah Ta’ala. Berdoa setiap waktu, kapan pun dan di mana pun ada kesempatan.Berbeda dengan seorang hamba. Ia akan kesal dan marah apabila ada yang terus-menerus meminta kepadanya. Allah Ta’ala justru sangat senang jika hamba-Nya selalu berdoa kepada-Nya dan selalu meminta kepada-Nya. Bahkan, Allah Ta’ala marah jika ada hamba-Nya yang jarang berdoa dan meminta kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Bahwasanya barangsiapa tidak meminta kepada Allah, Ia murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373 dan dihasankan oleh Syekh Albani)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta (berdoa) kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dinilai sebagai hadis sahih oleh Syekh Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437)Salah seorang ulama, Muhammad bin Hamid rahimahullah pernah berkata,قلت لأبي بكر الوراق: علمني شيئا يقربني إلى الله – تعالى – ويقربني من الناس، فقال: أما الذي يقربك إلى الله فمسألته، وأما الذي يقربك من الناس فترك مسألتهم – طبقات الصوفية للسلمي (ص224)، شعب الإيمان (2/35).“Aku bertanya kepada Abu Bakar Al-Warraq, ‘Ajarkan kepadaku perihal sesuatu yang akan mendekatkanku kepada Allah dan manusia.’ Lalu ia menjawab, ‘Adapun sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan Allah adalah terus meminta kepada-Nya. Dan sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan manusia adalah meninggalkan perkara meminta-minta/mengemis kepada mereka.’” (Syu’abul Iman, 2: 35)Salah dan keliru bila ada yang mengatakan, “Tidak layak bagi seorang hamba meminta kepada Allah, kecuali surga.” Atau mengatakan, “Banyaknya doamu dan keinginanmulah yang menyebabkan doamu tak kunjung dikabulkan.” Karena sesungguhnya Allah Ta’ala Mahapemberi, Mahamengabulkan semua keinginan.Sayangnya, di dalam berdoa seorang hamba terkadang terjatuh ke dalam kesalahan. Baik itu berdoa dan meminta sesuatu kepada selain Allah, tergesa-gesa di dalam meminta pengabulan, dan terburu-buru menyimpulkan bahwa doanya tidak didengar dan tidak dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Padahal, tidak terkabulnya doa seorang muslim itu di antara dua hal. Bisa jadi ada faktor-faktor yang tidak kita sadari dan itu menghalangi terkabulnya doa kita. Atau bisa jadi Allah Ta’ala mengabulkan doa kita dengan cara lain, yang kadang tidak sesuai dengan yang kita minta.Baca Juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor penghalang terkabulnya doa 2. Bentuk pengabulan doa Faktor penghalang terkabulnya doaTerkabulnya sebuah doa itu tergantung kualitas doa tersebut. Layaknya pedang di tangan seseorang, maka itu juga akan berbeda-beda tergantung siapa yang mengayunkannya. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memberikan permisalan,والأدعية والتعوذات بمنزلة السلاح ، والسلاح بضاربه ، لا بحده فقط ، فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به ، والساعد ساعد قوي ، والمانع مفقود ، حصلت به النكاية في العدو . ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير“Doa dan ta’awwudz memiliki kedudukan sebagaimana layaknya senjata. Kehebatan sebuah senjata sangat bergantung kepada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun, apabila salah satu dari tiga hal tersebut hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 35).Begitu pula dengan doa. Jika doa tersebut pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan antara hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak ada.Sehingga faktor penghalang doa ini pun ada yang kembali ke sifat pribadi si pendoa dan ada yang kembali ke hakikat doanya. Dan penghalang terbesarnya adalah ketidaktahuan seorang hamba akan kedudukan dirinya yang sangat lemah dan membutuhkan Tuhan-Nya serta ketidaktahuannya akan besarnya kedudukan Allah Ta’ala yang Mahakaya dan Mahakuat. Di antara penghalang-penghalang terkabulnya doa yang lain adalah:Pertama: Tidak sempurna dalam bertobat dari semua kemaksiatan. Oleh karenanya, sebelum berdoa hendaknya ia segera bertobat dan beristigfar. Lihatlah bagaimana nasihat Nabi Nuh ‘alaihissalam untuk kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristigfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu.” (QS. Nuh: 10-12)Baca Juga: Prioritaskan Doa KhusyukKedua: Terburu-buru ingin dikabulkan serta merasa jemu dan meninggalkan doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لم يَعْجَلْ، يقول: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Akan dikabulkan doa kalian selama tidak tergesa-gesa, yaitu ia berkata, ‘Aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan.’” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Di dalam riwayat muslim terdapat tambahan ketika sahabat bertanya tentang maksud tergesa-gesa di dalam berdoa. Nabi menjawab yang artinya, “Ia mengatakan, ‘Aku telah berdoa, aku telah berdoa, tapi aku tidak melihat doa itu dikabulkan.’ Kemudian dia merasa jemu dan meninggalkan berdoa.”Ketiga: Tidak menghadirkan hati atau lalainya hati ketika berdoa. Di dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادْعوا الله وأنتم مُوقنون بالإِجابة، واعْلموا أنَّ الله لا يَستجيب دعاءً من قلبٍ غافل لاه“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini dihukumi gharib, namun itu tidak meniadakan sifat ‘hasan’ dan ‘sahih’ darinya”).Keempat: Memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis masyhur,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya.” (HR. Muslim no. 1015)Kelima: Tidak menjalankan sebab-sebab yang akan mengantarkan pada keinginan dan harapannya. Contohnya, seorang pelajar yang berdoa meminta kelulusan, namun ia tidak ingin belajar. Atau seseorang yang mengharapkan rezeki dan harta yang banyak, namun ia tidak mau bekerja. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Bersemangatlah pada hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu putus asa.” (HR. Muslim no. 2664)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBentuk pengabulan doaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا . قَالُوا: إذا   نكثر. قال :  الله أكثر.“Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak memutus persaudaraan, melainkan Allah akan berikan salah satu dari tiga hal, (1) (Allah) akan kabulkan doanya; atau (2) disimpan baginya di hari akhirat; atau (3) dipalingkan dari kejelekan semisal darinya.” (Para sahabat) mengatakan, “Kalau begitu kita perbanyak (doa).” Nabi menjawab, “Allah (akan memberikan) lebih banyak lagi.” (HR. Ahmad, di dalam Musnad-nya (17: 213) dihasankan sanadnya oleh Al-Mundziri di kitab Targhib wat Tarhib, (547) dan dinyatakan sahih oleh Albani di Shahih Al-Adabul Mufrad.)Dari hadis ini dapat disimpulkan, bahwa bentuk pengabulan doa seseorang itu antara tiga macam:Pertama: Allah Ta’ala kabulkan doanya sesuai dengan apa yang ia inginkan.Kedua: Allah tidak kabulkan doanya sesuai dengan yang ia inginkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala hindarkan dari dirinya keburukan dan marabahaya yang seharusnya akan menimpanya.Ketiga: Allah Ta’ala tidak mengabulkan doanya sebagaimana yang ia inginkan, namun Allah Ta’ala jadikan doa tersebut sebagai simpanan dan tabungan kebaikan di akhirat kelak.Harus dipahami bahwa saat Allah Ta’ala menakdirkan terkabulnya sebuah doa, maka bisa saja Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut secara spontan, langsung setelah seorang hamba berdoa. Namun, yang paling sering terjadi, Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut setelah berlalunya beberapa waktu. Sebagaimana yang terjadi di dalam kisah doa Nabi Ya’qub untuk Nabi Yusuf ‘alaihimassalam saat Yusuf menceritakan mimpinya kepadanya,وَكَذَٰلِكَ يَجْتَبِيكَ رَبُّكَ وَيُعَلِّمُكَ مِن تَأْوِيلِ ٱلْأَحَادِيثِ وَيُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَعَلَىٰٓ ءَالِ يَعْقُوبَ كَمَآ أَتَمَّهَا عَلَىٰٓ أَبَوَيْكَ مِن قَبْلُ إِبْرَٰهِيمَ وَإِسْحَٰقَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ عَلِيمٌ حَكِيم“(Ya’qub berdoa), “Dan demikianlah, Tuhan memilih Engkau (untuk menjadi Nabi) dan mengajarkan kepadamu sebagian dari takwil mimpi dan menyempurnakan (nikmat-Nya) kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kedua orang kakekmu sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sungguh, Tuhanmu Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. Yusuf: 6)Allah Ta’ala kabulkan doa Nabi Ya’qub tersebut setelah waktu yang sangat panjang, yaitu ketika Yusuf ‘alaihissalam berada di penjara kemudian ia dapat menakwilkan mimpi seorang raja. Sehingga Yusuf menjadi orang yang dipercaya dan memiliki kedudukan yang tinggi.Saat Allah Ta’ala tidak mengabulkan doa seseorang sesuai dengan apa yang ia inginkan, pasti hal tersebut memiliki hikmah yang sangat besar. Baik itu diketahui langsung oleh orang yang berdoa tersebut maupun hikmahnya tidak dapat diketahui, kecuali oleh Allah Ta’ala.Oleh karenanya, seorang muslim yang kuat imannya, saat mendapati bahwa doanya tidak kunjung dikabulkan oleh Allah Ta’ala, maka ia tidak boleh berputus asa, berhenti dari berdoa bahkan menyalahkan Allah Ta’ala. Sebaliknya, ia harus selalu optimis, menjalankan sebab-sebab dan mengedepankan khusnuzdon (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman di dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku.” (HR. Bukhari no. 7537 dan Muslim no. 2675).Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirDoa Terbaik untuk Anak Tercinta***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Imam Ibnul Qayyim, dan sumber-sumber lainnya.🔍 Akidah, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Ponpes Ibnu Taimiyah, Apa Yang Dimaksud Dengan Ibadah, Firman Allah Tentang Menuntut IlmuTags: agar doa dikabulkanberdoacara berdoado'adoa belum dikabulkanfikih doakeutamaan doanasihatnasihat islamtips doa
Sebagai seorang muslim yang memiliki banyak hajat dan kebutuhan, wajib baginya untuk selalu meminta kebutuhannya tersebut kepada Allah Ta’ala. Berdoa setiap waktu, kapan pun dan di mana pun ada kesempatan.Berbeda dengan seorang hamba. Ia akan kesal dan marah apabila ada yang terus-menerus meminta kepadanya. Allah Ta’ala justru sangat senang jika hamba-Nya selalu berdoa kepada-Nya dan selalu meminta kepada-Nya. Bahkan, Allah Ta’ala marah jika ada hamba-Nya yang jarang berdoa dan meminta kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Bahwasanya barangsiapa tidak meminta kepada Allah, Ia murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373 dan dihasankan oleh Syekh Albani)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta (berdoa) kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dinilai sebagai hadis sahih oleh Syekh Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437)Salah seorang ulama, Muhammad bin Hamid rahimahullah pernah berkata,قلت لأبي بكر الوراق: علمني شيئا يقربني إلى الله – تعالى – ويقربني من الناس، فقال: أما الذي يقربك إلى الله فمسألته، وأما الذي يقربك من الناس فترك مسألتهم – طبقات الصوفية للسلمي (ص224)، شعب الإيمان (2/35).“Aku bertanya kepada Abu Bakar Al-Warraq, ‘Ajarkan kepadaku perihal sesuatu yang akan mendekatkanku kepada Allah dan manusia.’ Lalu ia menjawab, ‘Adapun sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan Allah adalah terus meminta kepada-Nya. Dan sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan manusia adalah meninggalkan perkara meminta-minta/mengemis kepada mereka.’” (Syu’abul Iman, 2: 35)Salah dan keliru bila ada yang mengatakan, “Tidak layak bagi seorang hamba meminta kepada Allah, kecuali surga.” Atau mengatakan, “Banyaknya doamu dan keinginanmulah yang menyebabkan doamu tak kunjung dikabulkan.” Karena sesungguhnya Allah Ta’ala Mahapemberi, Mahamengabulkan semua keinginan.Sayangnya, di dalam berdoa seorang hamba terkadang terjatuh ke dalam kesalahan. Baik itu berdoa dan meminta sesuatu kepada selain Allah, tergesa-gesa di dalam meminta pengabulan, dan terburu-buru menyimpulkan bahwa doanya tidak didengar dan tidak dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Padahal, tidak terkabulnya doa seorang muslim itu di antara dua hal. Bisa jadi ada faktor-faktor yang tidak kita sadari dan itu menghalangi terkabulnya doa kita. Atau bisa jadi Allah Ta’ala mengabulkan doa kita dengan cara lain, yang kadang tidak sesuai dengan yang kita minta.Baca Juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor penghalang terkabulnya doa 2. Bentuk pengabulan doa Faktor penghalang terkabulnya doaTerkabulnya sebuah doa itu tergantung kualitas doa tersebut. Layaknya pedang di tangan seseorang, maka itu juga akan berbeda-beda tergantung siapa yang mengayunkannya. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memberikan permisalan,والأدعية والتعوذات بمنزلة السلاح ، والسلاح بضاربه ، لا بحده فقط ، فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به ، والساعد ساعد قوي ، والمانع مفقود ، حصلت به النكاية في العدو . ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير“Doa dan ta’awwudz memiliki kedudukan sebagaimana layaknya senjata. Kehebatan sebuah senjata sangat bergantung kepada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun, apabila salah satu dari tiga hal tersebut hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 35).Begitu pula dengan doa. Jika doa tersebut pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan antara hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak ada.Sehingga faktor penghalang doa ini pun ada yang kembali ke sifat pribadi si pendoa dan ada yang kembali ke hakikat doanya. Dan penghalang terbesarnya adalah ketidaktahuan seorang hamba akan kedudukan dirinya yang sangat lemah dan membutuhkan Tuhan-Nya serta ketidaktahuannya akan besarnya kedudukan Allah Ta’ala yang Mahakaya dan Mahakuat. Di antara penghalang-penghalang terkabulnya doa yang lain adalah:Pertama: Tidak sempurna dalam bertobat dari semua kemaksiatan. Oleh karenanya, sebelum berdoa hendaknya ia segera bertobat dan beristigfar. Lihatlah bagaimana nasihat Nabi Nuh ‘alaihissalam untuk kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristigfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu.” (QS. Nuh: 10-12)Baca Juga: Prioritaskan Doa KhusyukKedua: Terburu-buru ingin dikabulkan serta merasa jemu dan meninggalkan doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لم يَعْجَلْ، يقول: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Akan dikabulkan doa kalian selama tidak tergesa-gesa, yaitu ia berkata, ‘Aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan.’” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Di dalam riwayat muslim terdapat tambahan ketika sahabat bertanya tentang maksud tergesa-gesa di dalam berdoa. Nabi menjawab yang artinya, “Ia mengatakan, ‘Aku telah berdoa, aku telah berdoa, tapi aku tidak melihat doa itu dikabulkan.’ Kemudian dia merasa jemu dan meninggalkan berdoa.”Ketiga: Tidak menghadirkan hati atau lalainya hati ketika berdoa. Di dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادْعوا الله وأنتم مُوقنون بالإِجابة، واعْلموا أنَّ الله لا يَستجيب دعاءً من قلبٍ غافل لاه“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini dihukumi gharib, namun itu tidak meniadakan sifat ‘hasan’ dan ‘sahih’ darinya”).Keempat: Memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis masyhur,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya.” (HR. Muslim no. 1015)Kelima: Tidak menjalankan sebab-sebab yang akan mengantarkan pada keinginan dan harapannya. Contohnya, seorang pelajar yang berdoa meminta kelulusan, namun ia tidak ingin belajar. Atau seseorang yang mengharapkan rezeki dan harta yang banyak, namun ia tidak mau bekerja. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Bersemangatlah pada hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu putus asa.” (HR. Muslim no. 2664)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBentuk pengabulan doaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا . قَالُوا: إذا   نكثر. قال :  الله أكثر.“Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak memutus persaudaraan, melainkan Allah akan berikan salah satu dari tiga hal, (1) (Allah) akan kabulkan doanya; atau (2) disimpan baginya di hari akhirat; atau (3) dipalingkan dari kejelekan semisal darinya.” (Para sahabat) mengatakan, “Kalau begitu kita perbanyak (doa).” Nabi menjawab, “Allah (akan memberikan) lebih banyak lagi.” (HR. Ahmad, di dalam Musnad-nya (17: 213) dihasankan sanadnya oleh Al-Mundziri di kitab Targhib wat Tarhib, (547) dan dinyatakan sahih oleh Albani di Shahih Al-Adabul Mufrad.)Dari hadis ini dapat disimpulkan, bahwa bentuk pengabulan doa seseorang itu antara tiga macam:Pertama: Allah Ta’ala kabulkan doanya sesuai dengan apa yang ia inginkan.Kedua: Allah tidak kabulkan doanya sesuai dengan yang ia inginkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala hindarkan dari dirinya keburukan dan marabahaya yang seharusnya akan menimpanya.Ketiga: Allah Ta’ala tidak mengabulkan doanya sebagaimana yang ia inginkan, namun Allah Ta’ala jadikan doa tersebut sebagai simpanan dan tabungan kebaikan di akhirat kelak.Harus dipahami bahwa saat Allah Ta’ala menakdirkan terkabulnya sebuah doa, maka bisa saja Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut secara spontan, langsung setelah seorang hamba berdoa. Namun, yang paling sering terjadi, Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut setelah berlalunya beberapa waktu. Sebagaimana yang terjadi di dalam kisah doa Nabi Ya’qub untuk Nabi Yusuf ‘alaihimassalam saat Yusuf menceritakan mimpinya kepadanya,وَكَذَٰلِكَ يَجْتَبِيكَ رَبُّكَ وَيُعَلِّمُكَ مِن تَأْوِيلِ ٱلْأَحَادِيثِ وَيُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَعَلَىٰٓ ءَالِ يَعْقُوبَ كَمَآ أَتَمَّهَا عَلَىٰٓ أَبَوَيْكَ مِن قَبْلُ إِبْرَٰهِيمَ وَإِسْحَٰقَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ عَلِيمٌ حَكِيم“(Ya’qub berdoa), “Dan demikianlah, Tuhan memilih Engkau (untuk menjadi Nabi) dan mengajarkan kepadamu sebagian dari takwil mimpi dan menyempurnakan (nikmat-Nya) kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kedua orang kakekmu sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sungguh, Tuhanmu Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. Yusuf: 6)Allah Ta’ala kabulkan doa Nabi Ya’qub tersebut setelah waktu yang sangat panjang, yaitu ketika Yusuf ‘alaihissalam berada di penjara kemudian ia dapat menakwilkan mimpi seorang raja. Sehingga Yusuf menjadi orang yang dipercaya dan memiliki kedudukan yang tinggi.Saat Allah Ta’ala tidak mengabulkan doa seseorang sesuai dengan apa yang ia inginkan, pasti hal tersebut memiliki hikmah yang sangat besar. Baik itu diketahui langsung oleh orang yang berdoa tersebut maupun hikmahnya tidak dapat diketahui, kecuali oleh Allah Ta’ala.Oleh karenanya, seorang muslim yang kuat imannya, saat mendapati bahwa doanya tidak kunjung dikabulkan oleh Allah Ta’ala, maka ia tidak boleh berputus asa, berhenti dari berdoa bahkan menyalahkan Allah Ta’ala. Sebaliknya, ia harus selalu optimis, menjalankan sebab-sebab dan mengedepankan khusnuzdon (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman di dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku.” (HR. Bukhari no. 7537 dan Muslim no. 2675).Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirDoa Terbaik untuk Anak Tercinta***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Imam Ibnul Qayyim, dan sumber-sumber lainnya.🔍 Akidah, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Ponpes Ibnu Taimiyah, Apa Yang Dimaksud Dengan Ibadah, Firman Allah Tentang Menuntut IlmuTags: agar doa dikabulkanberdoacara berdoado'adoa belum dikabulkanfikih doakeutamaan doanasihatnasihat islamtips doa


Sebagai seorang muslim yang memiliki banyak hajat dan kebutuhan, wajib baginya untuk selalu meminta kebutuhannya tersebut kepada Allah Ta’ala. Berdoa setiap waktu, kapan pun dan di mana pun ada kesempatan.Berbeda dengan seorang hamba. Ia akan kesal dan marah apabila ada yang terus-menerus meminta kepadanya. Allah Ta’ala justru sangat senang jika hamba-Nya selalu berdoa kepada-Nya dan selalu meminta kepada-Nya. Bahkan, Allah Ta’ala marah jika ada hamba-Nya yang jarang berdoa dan meminta kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Bahwasanya barangsiapa tidak meminta kepada Allah, Ia murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373 dan dihasankan oleh Syekh Albani)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta (berdoa) kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dinilai sebagai hadis sahih oleh Syekh Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437)Salah seorang ulama, Muhammad bin Hamid rahimahullah pernah berkata,قلت لأبي بكر الوراق: علمني شيئا يقربني إلى الله – تعالى – ويقربني من الناس، فقال: أما الذي يقربك إلى الله فمسألته، وأما الذي يقربك من الناس فترك مسألتهم – طبقات الصوفية للسلمي (ص224)، شعب الإيمان (2/35).“Aku bertanya kepada Abu Bakar Al-Warraq, ‘Ajarkan kepadaku perihal sesuatu yang akan mendekatkanku kepada Allah dan manusia.’ Lalu ia menjawab, ‘Adapun sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan Allah adalah terus meminta kepada-Nya. Dan sesuatu yang akan mendekatkanmu dengan manusia adalah meninggalkan perkara meminta-minta/mengemis kepada mereka.’” (Syu’abul Iman, 2: 35)Salah dan keliru bila ada yang mengatakan, “Tidak layak bagi seorang hamba meminta kepada Allah, kecuali surga.” Atau mengatakan, “Banyaknya doamu dan keinginanmulah yang menyebabkan doamu tak kunjung dikabulkan.” Karena sesungguhnya Allah Ta’ala Mahapemberi, Mahamengabulkan semua keinginan.Sayangnya, di dalam berdoa seorang hamba terkadang terjatuh ke dalam kesalahan. Baik itu berdoa dan meminta sesuatu kepada selain Allah, tergesa-gesa di dalam meminta pengabulan, dan terburu-buru menyimpulkan bahwa doanya tidak didengar dan tidak dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Padahal, tidak terkabulnya doa seorang muslim itu di antara dua hal. Bisa jadi ada faktor-faktor yang tidak kita sadari dan itu menghalangi terkabulnya doa kita. Atau bisa jadi Allah Ta’ala mengabulkan doa kita dengan cara lain, yang kadang tidak sesuai dengan yang kita minta.Baca Juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor penghalang terkabulnya doa 2. Bentuk pengabulan doa Faktor penghalang terkabulnya doaTerkabulnya sebuah doa itu tergantung kualitas doa tersebut. Layaknya pedang di tangan seseorang, maka itu juga akan berbeda-beda tergantung siapa yang mengayunkannya. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memberikan permisalan,والأدعية والتعوذات بمنزلة السلاح ، والسلاح بضاربه ، لا بحده فقط ، فمتى كان السلاح سلاحا تاما لا آفة به ، والساعد ساعد قوي ، والمانع مفقود ، حصلت به النكاية في العدو . ومتى تخلف واحد من هذه الثلاثة تخلف التأثير“Doa dan ta’awwudz memiliki kedudukan sebagaimana layaknya senjata. Kehebatan sebuah senjata sangat bergantung kepada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun, apabila salah satu dari tiga hal tersebut hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 35).Begitu pula dengan doa. Jika doa tersebut pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan antara hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak ada.Sehingga faktor penghalang doa ini pun ada yang kembali ke sifat pribadi si pendoa dan ada yang kembali ke hakikat doanya. Dan penghalang terbesarnya adalah ketidaktahuan seorang hamba akan kedudukan dirinya yang sangat lemah dan membutuhkan Tuhan-Nya serta ketidaktahuannya akan besarnya kedudukan Allah Ta’ala yang Mahakaya dan Mahakuat. Di antara penghalang-penghalang terkabulnya doa yang lain adalah:Pertama: Tidak sempurna dalam bertobat dari semua kemaksiatan. Oleh karenanya, sebelum berdoa hendaknya ia segera bertobat dan beristigfar. Lihatlah bagaimana nasihat Nabi Nuh ‘alaihissalam untuk kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristigfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu.” (QS. Nuh: 10-12)Baca Juga: Prioritaskan Doa KhusyukKedua: Terburu-buru ingin dikabulkan serta merasa jemu dan meninggalkan doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لم يَعْجَلْ، يقول: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Akan dikabulkan doa kalian selama tidak tergesa-gesa, yaitu ia berkata, ‘Aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan.’” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Di dalam riwayat muslim terdapat tambahan ketika sahabat bertanya tentang maksud tergesa-gesa di dalam berdoa. Nabi menjawab yang artinya, “Ia mengatakan, ‘Aku telah berdoa, aku telah berdoa, tapi aku tidak melihat doa itu dikabulkan.’ Kemudian dia merasa jemu dan meninggalkan berdoa.”Ketiga: Tidak menghadirkan hati atau lalainya hati ketika berdoa. Di dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادْعوا الله وأنتم مُوقنون بالإِجابة، واعْلموا أنَّ الله لا يَستجيب دعاءً من قلبٍ غافل لاه“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini dihukumi gharib, namun itu tidak meniadakan sifat ‘hasan’ dan ‘sahih’ darinya”).Keempat: Memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis masyhur,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya.” (HR. Muslim no. 1015)Kelima: Tidak menjalankan sebab-sebab yang akan mengantarkan pada keinginan dan harapannya. Contohnya, seorang pelajar yang berdoa meminta kelulusan, namun ia tidak ingin belajar. Atau seseorang yang mengharapkan rezeki dan harta yang banyak, namun ia tidak mau bekerja. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Bersemangatlah pada hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan janganlah kamu putus asa.” (HR. Muslim no. 2664)Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBentuk pengabulan doaNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا . قَالُوا: إذا   نكثر. قال :  الله أكثر.“Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak memutus persaudaraan, melainkan Allah akan berikan salah satu dari tiga hal, (1) (Allah) akan kabulkan doanya; atau (2) disimpan baginya di hari akhirat; atau (3) dipalingkan dari kejelekan semisal darinya.” (Para sahabat) mengatakan, “Kalau begitu kita perbanyak (doa).” Nabi menjawab, “Allah (akan memberikan) lebih banyak lagi.” (HR. Ahmad, di dalam Musnad-nya (17: 213) dihasankan sanadnya oleh Al-Mundziri di kitab Targhib wat Tarhib, (547) dan dinyatakan sahih oleh Albani di Shahih Al-Adabul Mufrad.)Dari hadis ini dapat disimpulkan, bahwa bentuk pengabulan doa seseorang itu antara tiga macam:Pertama: Allah Ta’ala kabulkan doanya sesuai dengan apa yang ia inginkan.Kedua: Allah tidak kabulkan doanya sesuai dengan yang ia inginkan. Akan tetapi, Allah Ta’ala hindarkan dari dirinya keburukan dan marabahaya yang seharusnya akan menimpanya.Ketiga: Allah Ta’ala tidak mengabulkan doanya sebagaimana yang ia inginkan, namun Allah Ta’ala jadikan doa tersebut sebagai simpanan dan tabungan kebaikan di akhirat kelak.Harus dipahami bahwa saat Allah Ta’ala menakdirkan terkabulnya sebuah doa, maka bisa saja Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut secara spontan, langsung setelah seorang hamba berdoa. Namun, yang paling sering terjadi, Allah Ta’ala kabulkan doa tersebut setelah berlalunya beberapa waktu. Sebagaimana yang terjadi di dalam kisah doa Nabi Ya’qub untuk Nabi Yusuf ‘alaihimassalam saat Yusuf menceritakan mimpinya kepadanya,وَكَذَٰلِكَ يَجْتَبِيكَ رَبُّكَ وَيُعَلِّمُكَ مِن تَأْوِيلِ ٱلْأَحَادِيثِ وَيُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَعَلَىٰٓ ءَالِ يَعْقُوبَ كَمَآ أَتَمَّهَا عَلَىٰٓ أَبَوَيْكَ مِن قَبْلُ إِبْرَٰهِيمَ وَإِسْحَٰقَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ عَلِيمٌ حَكِيم“(Ya’qub berdoa), “Dan demikianlah, Tuhan memilih Engkau (untuk menjadi Nabi) dan mengajarkan kepadamu sebagian dari takwil mimpi dan menyempurnakan (nikmat-Nya) kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kedua orang kakekmu sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sungguh, Tuhanmu Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. Yusuf: 6)Allah Ta’ala kabulkan doa Nabi Ya’qub tersebut setelah waktu yang sangat panjang, yaitu ketika Yusuf ‘alaihissalam berada di penjara kemudian ia dapat menakwilkan mimpi seorang raja. Sehingga Yusuf menjadi orang yang dipercaya dan memiliki kedudukan yang tinggi.Saat Allah Ta’ala tidak mengabulkan doa seseorang sesuai dengan apa yang ia inginkan, pasti hal tersebut memiliki hikmah yang sangat besar. Baik itu diketahui langsung oleh orang yang berdoa tersebut maupun hikmahnya tidak dapat diketahui, kecuali oleh Allah Ta’ala.Oleh karenanya, seorang muslim yang kuat imannya, saat mendapati bahwa doanya tidak kunjung dikabulkan oleh Allah Ta’ala, maka ia tidak boleh berputus asa, berhenti dari berdoa bahkan menyalahkan Allah Ta’ala. Sebaliknya, ia harus selalu optimis, menjalankan sebab-sebab dan mengedepankan khusnuzdon (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman di dalam sebuah hadis qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku.” (HR. Bukhari no. 7537 dan Muslim no. 2675).Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirDoa Terbaik untuk Anak Tercinta***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id  Referensi:Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Imam Ibnul Qayyim, dan sumber-sumber lainnya.🔍 Akidah, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Ponpes Ibnu Taimiyah, Apa Yang Dimaksud Dengan Ibadah, Firman Allah Tentang Menuntut IlmuTags: agar doa dikabulkanberdoacara berdoado'adoa belum dikabulkanfikih doakeutamaan doanasihatnasihat islamtips doa

Buku Gratis: Fikih Bulan Syawal

Silakan unduh buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Bulan Syawal”.     Bulan Syawal ibarat bakdiyah bagi puasa Ramadhan. Ada amalan yang mulia di bulan ini yaitu melakukan puasa Syawal selama enam hari yang pahalanya seperti berpuasa setahun penuh. Kaum muslimin juga diperintahkan untuk menunaikan qadha’ puasa dengan segera di bulan Syawal, serta menunaikan fidyah. Walaupun tentang masalah qadha’ dan fidyah masih bisa ditunda di bulan lainnya. Penjelasan fikih mengenai puasa Syawal, qadha’, dan fidyah perlu sekali dijelaskan. Karena masih banyak pertanyaan tentang tiga hal tersebut. Mudah-mudahan buku sederhana ini bisa memberikan jawaban karena ditulis dari bahasan fikih ilmiah dari ulama-ulama madzhab, sehingga disebutlah buku ini dengan sebutan “Fikih Bulan Syawal”.     Bahasan dalam buku ini: Seputar Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal Seputar Hukum Qadha Seputar Hukum Fidyah   Judul Buku Fikih Bulan Syawal   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 68 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Bulan Syawal   Buku gratis lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA buku gratis buku ramadhan cara bayar fidyah cara puasa syawal cara qadha puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fidyah fikih bulan syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal waktu bayar fidyah

Buku Gratis: Fikih Bulan Syawal

Silakan unduh buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Bulan Syawal”.     Bulan Syawal ibarat bakdiyah bagi puasa Ramadhan. Ada amalan yang mulia di bulan ini yaitu melakukan puasa Syawal selama enam hari yang pahalanya seperti berpuasa setahun penuh. Kaum muslimin juga diperintahkan untuk menunaikan qadha’ puasa dengan segera di bulan Syawal, serta menunaikan fidyah. Walaupun tentang masalah qadha’ dan fidyah masih bisa ditunda di bulan lainnya. Penjelasan fikih mengenai puasa Syawal, qadha’, dan fidyah perlu sekali dijelaskan. Karena masih banyak pertanyaan tentang tiga hal tersebut. Mudah-mudahan buku sederhana ini bisa memberikan jawaban karena ditulis dari bahasan fikih ilmiah dari ulama-ulama madzhab, sehingga disebutlah buku ini dengan sebutan “Fikih Bulan Syawal”.     Bahasan dalam buku ini: Seputar Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal Seputar Hukum Qadha Seputar Hukum Fidyah   Judul Buku Fikih Bulan Syawal   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 68 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Bulan Syawal   Buku gratis lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA buku gratis buku ramadhan cara bayar fidyah cara puasa syawal cara qadha puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fidyah fikih bulan syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal waktu bayar fidyah
Silakan unduh buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Bulan Syawal”.     Bulan Syawal ibarat bakdiyah bagi puasa Ramadhan. Ada amalan yang mulia di bulan ini yaitu melakukan puasa Syawal selama enam hari yang pahalanya seperti berpuasa setahun penuh. Kaum muslimin juga diperintahkan untuk menunaikan qadha’ puasa dengan segera di bulan Syawal, serta menunaikan fidyah. Walaupun tentang masalah qadha’ dan fidyah masih bisa ditunda di bulan lainnya. Penjelasan fikih mengenai puasa Syawal, qadha’, dan fidyah perlu sekali dijelaskan. Karena masih banyak pertanyaan tentang tiga hal tersebut. Mudah-mudahan buku sederhana ini bisa memberikan jawaban karena ditulis dari bahasan fikih ilmiah dari ulama-ulama madzhab, sehingga disebutlah buku ini dengan sebutan “Fikih Bulan Syawal”.     Bahasan dalam buku ini: Seputar Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal Seputar Hukum Qadha Seputar Hukum Fidyah   Judul Buku Fikih Bulan Syawal   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 68 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Bulan Syawal   Buku gratis lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA buku gratis buku ramadhan cara bayar fidyah cara puasa syawal cara qadha puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fidyah fikih bulan syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal waktu bayar fidyah


Silakan unduh buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Bulan Syawal”.     Bulan Syawal ibarat bakdiyah bagi puasa Ramadhan. Ada amalan yang mulia di bulan ini yaitu melakukan puasa Syawal selama enam hari yang pahalanya seperti berpuasa setahun penuh. Kaum muslimin juga diperintahkan untuk menunaikan qadha’ puasa dengan segera di bulan Syawal, serta menunaikan fidyah. Walaupun tentang masalah qadha’ dan fidyah masih bisa ditunda di bulan lainnya. Penjelasan fikih mengenai puasa Syawal, qadha’, dan fidyah perlu sekali dijelaskan. Karena masih banyak pertanyaan tentang tiga hal tersebut. Mudah-mudahan buku sederhana ini bisa memberikan jawaban karena ditulis dari bahasan fikih ilmiah dari ulama-ulama madzhab, sehingga disebutlah buku ini dengan sebutan “Fikih Bulan Syawal”.     Bahasan dalam buku ini: Seputar Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal Seputar Hukum Qadha Seputar Hukum Fidyah   Judul Buku Fikih Bulan Syawal   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 68 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Bulan Syawal   Buku gratis lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA buku gratis buku ramadhan cara bayar fidyah cara puasa syawal cara qadha puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fidyah fikih bulan syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal waktu bayar fidyah

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُالحمد لله حمدَ الشاكرين ، والشكرُ له شكرَ الحامدينَ وأثني عليه ثناءَ الذاكرين ، وأشهد أن لا إله إلا الله إله الأولين والآخرين ، وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين، النبي الأمين والناصح المبين بعثه الله رحمة للعالمين وحجة على الخلق أجمعين، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين ، أما بعد : اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُMa’asyirol muslimin wal muslimat, mari kita senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa kepada Allah Ta’ala. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Alhamdulillah, pada pagi hari yang cerah ini, Allah telah mempertemukan kita dengan hari raya Idulfitri. Idulfitri adalah sebuah hari yang Allah tutup bulan mulia Ramadan dengannya, dan Allah buka bulan-bulan Haji dengan hari Idulfitri ini pula.اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keistikamahan kepada kita sampai akhir hayat.Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan AllahOleh karena itu, disyariatkan pada hari raya Idulfitri ini untuk memperbanyak kalimat syi’ar hari raya:اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, segala puji yang sempurna hanya bagi-Nya.”Meskipun kita sedang bergembira pada saat berhari raya, namun lisan dan hati kita tetap dzikrullah, ingat Allah, sehingga kegembiraan kita tetap dibingkai dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dan bukan kegembiraan yang dicampuri dengan kemaksiatan, apalagi kesyirikan!Karena dalam lafaz takbir yang kita ulang-ulang pada hari raya Idulfitri ini mengandung kalimat tauhid,“…. لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر …”“…Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar …”. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Alquran,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Idulfitri menanamkan aqidah tauhid, mengesakan Allah, dan tidak menyekutukan-Nya, tidak berbuat kemusyrikan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun batin. Oleh karena itu, pesan Idulfitri yang pertama adalah pelajarilah dan amalkan tauhid, pelajari syirik dan jauhilah!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَاMa’asyirol muslimin wal muslimat yang berbahagia, rahimani wa rahimakumullah.Baca Juga: Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?Hari raya Idulfitri mengandung pesan agar kita selalu beribadah dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHal ini tampak saat kita tunaikan kewajiban zakat fitri sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin.Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih menjelaskan bahwa barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Idulfitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Idulfitri, maka itu terhitung sebuah sedekah biasa dan zakat fitrinya tidak sah.Oleh karena itu, pesan Idulfitri kedua adalah tata cara ibadah itu ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah, karena syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Barangsiapa yang ingin shalatnya, puasanya, zakatnya, hajinya, dan seluruh ibadahnya diterima oleh Allah Ta’ala, maka ikhlaslah dan ikutilah tata cara ibadah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُBapak-bapak, ibu-ibu dan seluruh hadirin, semoga Allah senantiasa menjaga kita di dunia dan akherat.Baca Juga: Renungan Menjelang Idul FitriSesungguhnya di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah agar kita dapat bersyukur kepada Allah ‘Azza wa JallaKita bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kemudahan bisa berpuasa Ramadan dan melakukan amal ibadah lainnya. Kita pun bersyukur atas nikmat diperbolehkan kembali makan, minum, dan selainnya yang sewaktu berpuasa kita dilarang melakukannya.Inilah salah satu maksud berhari raya Idulfitri. Sehingga pantas pada hari ini, kita disyariatkan menampakkan kegembiraan sebagai syiar agama Islam ini, dan disyariatkan untuk memakai pakaian terindah dalam rangka menampakkan kegembiraaan dan menampakkan nikmat Allah Ta’ala. Apalagi jika ditambah dengan nikmat melandainya pandemi Covid-19, karena melandainya Covid-19 adalah nikmat Allah yang sangat besar dan wajib kita syukuri.Asy-Syukru huwath-Tho’ah, “Syukur itu adalah dengan taat kepada Allah”. Maka mari kita syukuri nikmat melandainya Covid-19 ini dengan taat melaksanakan perintah-perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya, bukan justru bebas melakukan maksiat!Ketahuilah bahwa syukur itu penyebab nikmat bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18) Sedangkan syirik dan maksiat itu sebab datangnya musibah, wabah, dan bencana. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuura: 30)Dan ini selaras dengan hakikat berhari raya Idulfitri. Karena hakikat berhari raya bukan memakai pakaian baru, namun hakikat kebahagiaan berhari raya itu tatkala kita taat kepada Allah Ta’ala, meninggalkan maksiat, dan mendapatkan ampunan Allah.Jadi, pesan hari raya Idulfitri ketiga adalah bersyukurlah kepada Allah Ta’ala dengan mengesakan-Nya dan taat kepada-Nya!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah mengampuni seluruh dosa kita dan menerima seluruh ibadah kita.Nasihat bagi kaum muslimahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhothbah Idulfitri memberi nasihat secara khusus untuk kaum muslimah. Maka di sini kami sampaikan nasihat kepada ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya untuk bertakwa kepada Allah, esakan Allah dan jauhi syirik, karena syirik adalah dosa terbesar. Jagalah salat lima waktu, jagalah rukun Islam lainnya, taatlah kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Wahai ibu-ibu, taatlah kepada suami Anda. Wahai putri muslimah, taatlah kepada kedua orangtua Anda selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Wahai kaum muslimah, pakailah jilbab yang sesuai dengan syariat, menutupi aurat Anda tatkala Anda pergi keluar rumah. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku ujian/cobaan yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki daripada ujian/cobaan wanita.”Ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya, jagalah kehormatan diri Anda. Jangan sampai Anda terjerumus dalam pergaulan bebas, jauhilah zina dan sarana-sarananya. Karena Allah telah berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا“Dan janganlah kalian mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Baca Juga: Bimbingan Idul FitriPenutupاَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاIbadallah, kaum muslimin wal muslimat rahimani wa rahimakumullah, Yang terakhir dalam khothbah Idulfitri ini adalah kesimpulan dari apa yang telah kami sampaikan bahwa hari raya Idulfitri adalah hari raya umat Islam, sebuah hari raya yang khas, penuh dengan pesan suci dan maksud yang agung.Dan maksud hari raya Idulfitri yang teragung, tujuan berhari raya yang terbesar, dan pesan religius yang terindah dalam Idulfitri adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, dan dalam nama serta sifat-Nya.Hari raya Idulfitri adalah sebuah hari raya yang bernuansa tauhid, berhiaskan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang karimah, menyambung tali silaturahim, dan ukhuwah Islamiyah, serta diiringi dengan dzikrullah, takbir, tahmid, tahlil, dan rasa syukur kepada Allah Ta’ala.Hari raya Idulfitri adalah hari syukur dan gembira, kaum muslimin saat berhari raya bergembira dengan tauhid serta iman mereka. Berhari raya dengan bergembira atas jauhnya mereka dari kesyirikan dan kemaksiatan. Berhari raya dengan bergembira atas ketaatan pada bulan Ramadan dan setelahnya. Berhari raya dengan bergembira atas silaturahmi, saling memperkuat persatuan, dan persaudaraan Islam di antara mereka.Ma’asyirol muslimin wal muslimat,Mari kita tutup khothbah ini dengan mengiba, memelas, dan memohon kepada Allah Ta’ala,الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على رسول الله :{رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِين}{رَبَّنَا هَب لنا مِن أزواجنا وذُرياتنا قُرَّةَ أعيُنٍ واجعلنا للمُتقينَ إمَامًا}اللَّهُمَ حَبَّبْ إِلَيْنَا الْإِيمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوبِنَا، وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَاللهم أعنّا ولا تعن علينا، وانصرنا ولا تنصر علينا، وامكر لنا ولا تمكر علينا، واهدنا ويسر الهدى إلينا اللهم آمنا في أوطاننا، وأصلح أئمتنا وولاة أمورنا “Ya Allah, anugerahkan keamanan di NKRI yang kami cintai ini, dan berilah petunjuk para tokoh dan para pemimpin kami”.اللهم ألف بين قلوبنا“Ya Allah, persatukan hati kami kaum muslimin di atas kebenaran.”“Allahumma, Rabbas samawati wal ardh, jadikanlah kegembiraan kami pada hari raya ini sebagai bentuk kegembiraan yang diisi dengan ketaatan kepada-Mu, serta sempurnakan kegembiraan kami dengan ampunan dari-Mu!” Amiin, amiin, amiin.{رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ}و صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين  وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَKami ucapkan,تقبل الله منا ومنكمSelamat berhari raya Idul Fithri. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Baca Juga:Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalTiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat, Ujub Dalam Islam, Cara Bertobat Dalam Islam, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Tobat SambelTags: idul fitrikeutamaan idul fitrikhutbahkhutbah idul fitrinasihatnasihat islamnaskah khutbahnaskah khutbah idul fitriteks khutbahteks khutbah idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُالحمد لله حمدَ الشاكرين ، والشكرُ له شكرَ الحامدينَ وأثني عليه ثناءَ الذاكرين ، وأشهد أن لا إله إلا الله إله الأولين والآخرين ، وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين، النبي الأمين والناصح المبين بعثه الله رحمة للعالمين وحجة على الخلق أجمعين، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين ، أما بعد : اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُMa’asyirol muslimin wal muslimat, mari kita senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa kepada Allah Ta’ala. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Alhamdulillah, pada pagi hari yang cerah ini, Allah telah mempertemukan kita dengan hari raya Idulfitri. Idulfitri adalah sebuah hari yang Allah tutup bulan mulia Ramadan dengannya, dan Allah buka bulan-bulan Haji dengan hari Idulfitri ini pula.اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keistikamahan kepada kita sampai akhir hayat.Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan AllahOleh karena itu, disyariatkan pada hari raya Idulfitri ini untuk memperbanyak kalimat syi’ar hari raya:اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, segala puji yang sempurna hanya bagi-Nya.”Meskipun kita sedang bergembira pada saat berhari raya, namun lisan dan hati kita tetap dzikrullah, ingat Allah, sehingga kegembiraan kita tetap dibingkai dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dan bukan kegembiraan yang dicampuri dengan kemaksiatan, apalagi kesyirikan!Karena dalam lafaz takbir yang kita ulang-ulang pada hari raya Idulfitri ini mengandung kalimat tauhid,“…. لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر …”“…Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar …”. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Alquran,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Idulfitri menanamkan aqidah tauhid, mengesakan Allah, dan tidak menyekutukan-Nya, tidak berbuat kemusyrikan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun batin. Oleh karena itu, pesan Idulfitri yang pertama adalah pelajarilah dan amalkan tauhid, pelajari syirik dan jauhilah!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَاMa’asyirol muslimin wal muslimat yang berbahagia, rahimani wa rahimakumullah.Baca Juga: Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?Hari raya Idulfitri mengandung pesan agar kita selalu beribadah dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHal ini tampak saat kita tunaikan kewajiban zakat fitri sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin.Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih menjelaskan bahwa barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Idulfitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Idulfitri, maka itu terhitung sebuah sedekah biasa dan zakat fitrinya tidak sah.Oleh karena itu, pesan Idulfitri kedua adalah tata cara ibadah itu ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah, karena syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Barangsiapa yang ingin shalatnya, puasanya, zakatnya, hajinya, dan seluruh ibadahnya diterima oleh Allah Ta’ala, maka ikhlaslah dan ikutilah tata cara ibadah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُBapak-bapak, ibu-ibu dan seluruh hadirin, semoga Allah senantiasa menjaga kita di dunia dan akherat.Baca Juga: Renungan Menjelang Idul FitriSesungguhnya di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah agar kita dapat bersyukur kepada Allah ‘Azza wa JallaKita bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kemudahan bisa berpuasa Ramadan dan melakukan amal ibadah lainnya. Kita pun bersyukur atas nikmat diperbolehkan kembali makan, minum, dan selainnya yang sewaktu berpuasa kita dilarang melakukannya.Inilah salah satu maksud berhari raya Idulfitri. Sehingga pantas pada hari ini, kita disyariatkan menampakkan kegembiraan sebagai syiar agama Islam ini, dan disyariatkan untuk memakai pakaian terindah dalam rangka menampakkan kegembiraaan dan menampakkan nikmat Allah Ta’ala. Apalagi jika ditambah dengan nikmat melandainya pandemi Covid-19, karena melandainya Covid-19 adalah nikmat Allah yang sangat besar dan wajib kita syukuri.Asy-Syukru huwath-Tho’ah, “Syukur itu adalah dengan taat kepada Allah”. Maka mari kita syukuri nikmat melandainya Covid-19 ini dengan taat melaksanakan perintah-perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya, bukan justru bebas melakukan maksiat!Ketahuilah bahwa syukur itu penyebab nikmat bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18) Sedangkan syirik dan maksiat itu sebab datangnya musibah, wabah, dan bencana. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuura: 30)Dan ini selaras dengan hakikat berhari raya Idulfitri. Karena hakikat berhari raya bukan memakai pakaian baru, namun hakikat kebahagiaan berhari raya itu tatkala kita taat kepada Allah Ta’ala, meninggalkan maksiat, dan mendapatkan ampunan Allah.Jadi, pesan hari raya Idulfitri ketiga adalah bersyukurlah kepada Allah Ta’ala dengan mengesakan-Nya dan taat kepada-Nya!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah mengampuni seluruh dosa kita dan menerima seluruh ibadah kita.Nasihat bagi kaum muslimahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhothbah Idulfitri memberi nasihat secara khusus untuk kaum muslimah. Maka di sini kami sampaikan nasihat kepada ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya untuk bertakwa kepada Allah, esakan Allah dan jauhi syirik, karena syirik adalah dosa terbesar. Jagalah salat lima waktu, jagalah rukun Islam lainnya, taatlah kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Wahai ibu-ibu, taatlah kepada suami Anda. Wahai putri muslimah, taatlah kepada kedua orangtua Anda selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Wahai kaum muslimah, pakailah jilbab yang sesuai dengan syariat, menutupi aurat Anda tatkala Anda pergi keluar rumah. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku ujian/cobaan yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki daripada ujian/cobaan wanita.”Ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya, jagalah kehormatan diri Anda. Jangan sampai Anda terjerumus dalam pergaulan bebas, jauhilah zina dan sarana-sarananya. Karena Allah telah berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا“Dan janganlah kalian mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Baca Juga: Bimbingan Idul FitriPenutupاَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاIbadallah, kaum muslimin wal muslimat rahimani wa rahimakumullah, Yang terakhir dalam khothbah Idulfitri ini adalah kesimpulan dari apa yang telah kami sampaikan bahwa hari raya Idulfitri adalah hari raya umat Islam, sebuah hari raya yang khas, penuh dengan pesan suci dan maksud yang agung.Dan maksud hari raya Idulfitri yang teragung, tujuan berhari raya yang terbesar, dan pesan religius yang terindah dalam Idulfitri adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, dan dalam nama serta sifat-Nya.Hari raya Idulfitri adalah sebuah hari raya yang bernuansa tauhid, berhiaskan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang karimah, menyambung tali silaturahim, dan ukhuwah Islamiyah, serta diiringi dengan dzikrullah, takbir, tahmid, tahlil, dan rasa syukur kepada Allah Ta’ala.Hari raya Idulfitri adalah hari syukur dan gembira, kaum muslimin saat berhari raya bergembira dengan tauhid serta iman mereka. Berhari raya dengan bergembira atas jauhnya mereka dari kesyirikan dan kemaksiatan. Berhari raya dengan bergembira atas ketaatan pada bulan Ramadan dan setelahnya. Berhari raya dengan bergembira atas silaturahmi, saling memperkuat persatuan, dan persaudaraan Islam di antara mereka.Ma’asyirol muslimin wal muslimat,Mari kita tutup khothbah ini dengan mengiba, memelas, dan memohon kepada Allah Ta’ala,الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على رسول الله :{رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِين}{رَبَّنَا هَب لنا مِن أزواجنا وذُرياتنا قُرَّةَ أعيُنٍ واجعلنا للمُتقينَ إمَامًا}اللَّهُمَ حَبَّبْ إِلَيْنَا الْإِيمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوبِنَا، وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَاللهم أعنّا ولا تعن علينا، وانصرنا ولا تنصر علينا، وامكر لنا ولا تمكر علينا، واهدنا ويسر الهدى إلينا اللهم آمنا في أوطاننا، وأصلح أئمتنا وولاة أمورنا “Ya Allah, anugerahkan keamanan di NKRI yang kami cintai ini, dan berilah petunjuk para tokoh dan para pemimpin kami”.اللهم ألف بين قلوبنا“Ya Allah, persatukan hati kami kaum muslimin di atas kebenaran.”“Allahumma, Rabbas samawati wal ardh, jadikanlah kegembiraan kami pada hari raya ini sebagai bentuk kegembiraan yang diisi dengan ketaatan kepada-Mu, serta sempurnakan kegembiraan kami dengan ampunan dari-Mu!” Amiin, amiin, amiin.{رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ}و صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين  وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَKami ucapkan,تقبل الله منا ومنكمSelamat berhari raya Idul Fithri. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Baca Juga:Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalTiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat, Ujub Dalam Islam, Cara Bertobat Dalam Islam, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Tobat SambelTags: idul fitrikeutamaan idul fitrikhutbahkhutbah idul fitrinasihatnasihat islamnaskah khutbahnaskah khutbah idul fitriteks khutbahteks khutbah idul fitri
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُالحمد لله حمدَ الشاكرين ، والشكرُ له شكرَ الحامدينَ وأثني عليه ثناءَ الذاكرين ، وأشهد أن لا إله إلا الله إله الأولين والآخرين ، وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين، النبي الأمين والناصح المبين بعثه الله رحمة للعالمين وحجة على الخلق أجمعين، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين ، أما بعد : اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُMa’asyirol muslimin wal muslimat, mari kita senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa kepada Allah Ta’ala. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Alhamdulillah, pada pagi hari yang cerah ini, Allah telah mempertemukan kita dengan hari raya Idulfitri. Idulfitri adalah sebuah hari yang Allah tutup bulan mulia Ramadan dengannya, dan Allah buka bulan-bulan Haji dengan hari Idulfitri ini pula.اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keistikamahan kepada kita sampai akhir hayat.Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan AllahOleh karena itu, disyariatkan pada hari raya Idulfitri ini untuk memperbanyak kalimat syi’ar hari raya:اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, segala puji yang sempurna hanya bagi-Nya.”Meskipun kita sedang bergembira pada saat berhari raya, namun lisan dan hati kita tetap dzikrullah, ingat Allah, sehingga kegembiraan kita tetap dibingkai dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dan bukan kegembiraan yang dicampuri dengan kemaksiatan, apalagi kesyirikan!Karena dalam lafaz takbir yang kita ulang-ulang pada hari raya Idulfitri ini mengandung kalimat tauhid,“…. لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر …”“…Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar …”. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Alquran,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Idulfitri menanamkan aqidah tauhid, mengesakan Allah, dan tidak menyekutukan-Nya, tidak berbuat kemusyrikan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun batin. Oleh karena itu, pesan Idulfitri yang pertama adalah pelajarilah dan amalkan tauhid, pelajari syirik dan jauhilah!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَاMa’asyirol muslimin wal muslimat yang berbahagia, rahimani wa rahimakumullah.Baca Juga: Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?Hari raya Idulfitri mengandung pesan agar kita selalu beribadah dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHal ini tampak saat kita tunaikan kewajiban zakat fitri sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin.Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih menjelaskan bahwa barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Idulfitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Idulfitri, maka itu terhitung sebuah sedekah biasa dan zakat fitrinya tidak sah.Oleh karena itu, pesan Idulfitri kedua adalah tata cara ibadah itu ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah, karena syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Barangsiapa yang ingin shalatnya, puasanya, zakatnya, hajinya, dan seluruh ibadahnya diterima oleh Allah Ta’ala, maka ikhlaslah dan ikutilah tata cara ibadah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُBapak-bapak, ibu-ibu dan seluruh hadirin, semoga Allah senantiasa menjaga kita di dunia dan akherat.Baca Juga: Renungan Menjelang Idul FitriSesungguhnya di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah agar kita dapat bersyukur kepada Allah ‘Azza wa JallaKita bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kemudahan bisa berpuasa Ramadan dan melakukan amal ibadah lainnya. Kita pun bersyukur atas nikmat diperbolehkan kembali makan, minum, dan selainnya yang sewaktu berpuasa kita dilarang melakukannya.Inilah salah satu maksud berhari raya Idulfitri. Sehingga pantas pada hari ini, kita disyariatkan menampakkan kegembiraan sebagai syiar agama Islam ini, dan disyariatkan untuk memakai pakaian terindah dalam rangka menampakkan kegembiraaan dan menampakkan nikmat Allah Ta’ala. Apalagi jika ditambah dengan nikmat melandainya pandemi Covid-19, karena melandainya Covid-19 adalah nikmat Allah yang sangat besar dan wajib kita syukuri.Asy-Syukru huwath-Tho’ah, “Syukur itu adalah dengan taat kepada Allah”. Maka mari kita syukuri nikmat melandainya Covid-19 ini dengan taat melaksanakan perintah-perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya, bukan justru bebas melakukan maksiat!Ketahuilah bahwa syukur itu penyebab nikmat bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18) Sedangkan syirik dan maksiat itu sebab datangnya musibah, wabah, dan bencana. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuura: 30)Dan ini selaras dengan hakikat berhari raya Idulfitri. Karena hakikat berhari raya bukan memakai pakaian baru, namun hakikat kebahagiaan berhari raya itu tatkala kita taat kepada Allah Ta’ala, meninggalkan maksiat, dan mendapatkan ampunan Allah.Jadi, pesan hari raya Idulfitri ketiga adalah bersyukurlah kepada Allah Ta’ala dengan mengesakan-Nya dan taat kepada-Nya!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah mengampuni seluruh dosa kita dan menerima seluruh ibadah kita.Nasihat bagi kaum muslimahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhothbah Idulfitri memberi nasihat secara khusus untuk kaum muslimah. Maka di sini kami sampaikan nasihat kepada ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya untuk bertakwa kepada Allah, esakan Allah dan jauhi syirik, karena syirik adalah dosa terbesar. Jagalah salat lima waktu, jagalah rukun Islam lainnya, taatlah kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Wahai ibu-ibu, taatlah kepada suami Anda. Wahai putri muslimah, taatlah kepada kedua orangtua Anda selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Wahai kaum muslimah, pakailah jilbab yang sesuai dengan syariat, menutupi aurat Anda tatkala Anda pergi keluar rumah. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku ujian/cobaan yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki daripada ujian/cobaan wanita.”Ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya, jagalah kehormatan diri Anda. Jangan sampai Anda terjerumus dalam pergaulan bebas, jauhilah zina dan sarana-sarananya. Karena Allah telah berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا“Dan janganlah kalian mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Baca Juga: Bimbingan Idul FitriPenutupاَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاIbadallah, kaum muslimin wal muslimat rahimani wa rahimakumullah, Yang terakhir dalam khothbah Idulfitri ini adalah kesimpulan dari apa yang telah kami sampaikan bahwa hari raya Idulfitri adalah hari raya umat Islam, sebuah hari raya yang khas, penuh dengan pesan suci dan maksud yang agung.Dan maksud hari raya Idulfitri yang teragung, tujuan berhari raya yang terbesar, dan pesan religius yang terindah dalam Idulfitri adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, dan dalam nama serta sifat-Nya.Hari raya Idulfitri adalah sebuah hari raya yang bernuansa tauhid, berhiaskan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang karimah, menyambung tali silaturahim, dan ukhuwah Islamiyah, serta diiringi dengan dzikrullah, takbir, tahmid, tahlil, dan rasa syukur kepada Allah Ta’ala.Hari raya Idulfitri adalah hari syukur dan gembira, kaum muslimin saat berhari raya bergembira dengan tauhid serta iman mereka. Berhari raya dengan bergembira atas jauhnya mereka dari kesyirikan dan kemaksiatan. Berhari raya dengan bergembira atas ketaatan pada bulan Ramadan dan setelahnya. Berhari raya dengan bergembira atas silaturahmi, saling memperkuat persatuan, dan persaudaraan Islam di antara mereka.Ma’asyirol muslimin wal muslimat,Mari kita tutup khothbah ini dengan mengiba, memelas, dan memohon kepada Allah Ta’ala,الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على رسول الله :{رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِين}{رَبَّنَا هَب لنا مِن أزواجنا وذُرياتنا قُرَّةَ أعيُنٍ واجعلنا للمُتقينَ إمَامًا}اللَّهُمَ حَبَّبْ إِلَيْنَا الْإِيمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوبِنَا، وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَاللهم أعنّا ولا تعن علينا، وانصرنا ولا تنصر علينا، وامكر لنا ولا تمكر علينا، واهدنا ويسر الهدى إلينا اللهم آمنا في أوطاننا، وأصلح أئمتنا وولاة أمورنا “Ya Allah, anugerahkan keamanan di NKRI yang kami cintai ini, dan berilah petunjuk para tokoh dan para pemimpin kami”.اللهم ألف بين قلوبنا“Ya Allah, persatukan hati kami kaum muslimin di atas kebenaran.”“Allahumma, Rabbas samawati wal ardh, jadikanlah kegembiraan kami pada hari raya ini sebagai bentuk kegembiraan yang diisi dengan ketaatan kepada-Mu, serta sempurnakan kegembiraan kami dengan ampunan dari-Mu!” Amiin, amiin, amiin.{رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ}و صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين  وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَKami ucapkan,تقبل الله منا ومنكمSelamat berhari raya Idul Fithri. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Baca Juga:Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalTiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat, Ujub Dalam Islam, Cara Bertobat Dalam Islam, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Tobat SambelTags: idul fitrikeutamaan idul fitrikhutbahkhutbah idul fitrinasihatnasihat islamnaskah khutbahnaskah khutbah idul fitriteks khutbahteks khutbah idul fitri


 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُالحمد لله حمدَ الشاكرين ، والشكرُ له شكرَ الحامدينَ وأثني عليه ثناءَ الذاكرين ، وأشهد أن لا إله إلا الله إله الأولين والآخرين ، وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين، النبي الأمين والناصح المبين بعثه الله رحمة للعالمين وحجة على الخلق أجمعين، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين ، أما بعد : اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُMa’asyirol muslimin wal muslimat, mari kita senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa kepada Allah Ta’ala. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Alhamdulillah, pada pagi hari yang cerah ini, Allah telah mempertemukan kita dengan hari raya Idulfitri. Idulfitri adalah sebuah hari yang Allah tutup bulan mulia Ramadan dengannya, dan Allah buka bulan-bulan Haji dengan hari Idulfitri ini pula.اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keistikamahan kepada kita sampai akhir hayat.Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan AllahOleh karena itu, disyariatkan pada hari raya Idulfitri ini untuk memperbanyak kalimat syi’ar hari raya:اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, segala puji yang sempurna hanya bagi-Nya.”Meskipun kita sedang bergembira pada saat berhari raya, namun lisan dan hati kita tetap dzikrullah, ingat Allah, sehingga kegembiraan kita tetap dibingkai dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dan bukan kegembiraan yang dicampuri dengan kemaksiatan, apalagi kesyirikan!Karena dalam lafaz takbir yang kita ulang-ulang pada hari raya Idulfitri ini mengandung kalimat tauhid,“…. لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر …”“…Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar …”. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Alquran,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Idulfitri menanamkan aqidah tauhid, mengesakan Allah, dan tidak menyekutukan-Nya, tidak berbuat kemusyrikan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun batin. Oleh karena itu, pesan Idulfitri yang pertama adalah pelajarilah dan amalkan tauhid, pelajari syirik dan jauhilah!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، وَلِلَهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَاMa’asyirol muslimin wal muslimat yang berbahagia, rahimani wa rahimakumullah.Baca Juga: Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?Hari raya Idulfitri mengandung pesan agar kita selalu beribadah dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHal ini tampak saat kita tunaikan kewajiban zakat fitri sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin.Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih menjelaskan bahwa barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Idulfitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Idulfitri, maka itu terhitung sebuah sedekah biasa dan zakat fitrinya tidak sah.Oleh karena itu, pesan Idulfitri kedua adalah tata cara ibadah itu ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah, karena syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Barangsiapa yang ingin shalatnya, puasanya, zakatnya, hajinya, dan seluruh ibadahnya diterima oleh Allah Ta’ala, maka ikhlaslah dan ikutilah tata cara ibadah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ واللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر وَلِلَهِ الْحَمْدُBapak-bapak, ibu-ibu dan seluruh hadirin, semoga Allah senantiasa menjaga kita di dunia dan akherat.Baca Juga: Renungan Menjelang Idul FitriSesungguhnya di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah agar kita dapat bersyukur kepada Allah ‘Azza wa JallaKita bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kemudahan bisa berpuasa Ramadan dan melakukan amal ibadah lainnya. Kita pun bersyukur atas nikmat diperbolehkan kembali makan, minum, dan selainnya yang sewaktu berpuasa kita dilarang melakukannya.Inilah salah satu maksud berhari raya Idulfitri. Sehingga pantas pada hari ini, kita disyariatkan menampakkan kegembiraan sebagai syiar agama Islam ini, dan disyariatkan untuk memakai pakaian terindah dalam rangka menampakkan kegembiraaan dan menampakkan nikmat Allah Ta’ala. Apalagi jika ditambah dengan nikmat melandainya pandemi Covid-19, karena melandainya Covid-19 adalah nikmat Allah yang sangat besar dan wajib kita syukuri.Asy-Syukru huwath-Tho’ah, “Syukur itu adalah dengan taat kepada Allah”. Maka mari kita syukuri nikmat melandainya Covid-19 ini dengan taat melaksanakan perintah-perintah Allah Ta’ala dan menghindari larangan-Nya, bukan justru bebas melakukan maksiat!Ketahuilah bahwa syukur itu penyebab nikmat bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18) Sedangkan syirik dan maksiat itu sebab datangnya musibah, wabah, dan bencana. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuura: 30)Dan ini selaras dengan hakikat berhari raya Idulfitri. Karena hakikat berhari raya bukan memakai pakaian baru, namun hakikat kebahagiaan berhari raya itu tatkala kita taat kepada Allah Ta’ala, meninggalkan maksiat, dan mendapatkan ampunan Allah.Jadi, pesan hari raya Idulfitri ketiga adalah bersyukurlah kepada Allah Ta’ala dengan mengesakan-Nya dan taat kepada-Nya!اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاMa’asyirol muslimin wal muslimat, semoga Allah mengampuni seluruh dosa kita dan menerima seluruh ibadah kita.Nasihat bagi kaum muslimahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhothbah Idulfitri memberi nasihat secara khusus untuk kaum muslimah. Maka di sini kami sampaikan nasihat kepada ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya untuk bertakwa kepada Allah, esakan Allah dan jauhi syirik, karena syirik adalah dosa terbesar. Jagalah salat lima waktu, jagalah rukun Islam lainnya, taatlah kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Wahai ibu-ibu, taatlah kepada suami Anda. Wahai putri muslimah, taatlah kepada kedua orangtua Anda selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Wahai kaum muslimah, pakailah jilbab yang sesuai dengan syariat, menutupi aurat Anda tatkala Anda pergi keluar rumah. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku ujian/cobaan yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki daripada ujian/cobaan wanita.”Ibu-ibu dan wanita muslimah semuanya, jagalah kehormatan diri Anda. Jangan sampai Anda terjerumus dalam pergaulan bebas, jauhilah zina dan sarana-sarananya. Karena Allah telah berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا“Dan janganlah kalian mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Baca Juga: Bimbingan Idul FitriPenutupاَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر، اَللَّهُ اَكْبَر كَبِيرًاIbadallah, kaum muslimin wal muslimat rahimani wa rahimakumullah, Yang terakhir dalam khothbah Idulfitri ini adalah kesimpulan dari apa yang telah kami sampaikan bahwa hari raya Idulfitri adalah hari raya umat Islam, sebuah hari raya yang khas, penuh dengan pesan suci dan maksud yang agung.Dan maksud hari raya Idulfitri yang teragung, tujuan berhari raya yang terbesar, dan pesan religius yang terindah dalam Idulfitri adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, dan dalam nama serta sifat-Nya.Hari raya Idulfitri adalah sebuah hari raya yang bernuansa tauhid, berhiaskan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang karimah, menyambung tali silaturahim, dan ukhuwah Islamiyah, serta diiringi dengan dzikrullah, takbir, tahmid, tahlil, dan rasa syukur kepada Allah Ta’ala.Hari raya Idulfitri adalah hari syukur dan gembira, kaum muslimin saat berhari raya bergembira dengan tauhid serta iman mereka. Berhari raya dengan bergembira atas jauhnya mereka dari kesyirikan dan kemaksiatan. Berhari raya dengan bergembira atas ketaatan pada bulan Ramadan dan setelahnya. Berhari raya dengan bergembira atas silaturahmi, saling memperkuat persatuan, dan persaudaraan Islam di antara mereka.Ma’asyirol muslimin wal muslimat,Mari kita tutup khothbah ini dengan mengiba, memelas, dan memohon kepada Allah Ta’ala,الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على رسول الله :{رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِين}{رَبَّنَا هَب لنا مِن أزواجنا وذُرياتنا قُرَّةَ أعيُنٍ واجعلنا للمُتقينَ إمَامًا}اللَّهُمَ حَبَّبْ إِلَيْنَا الْإِيمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوبِنَا، وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَاللهم أعنّا ولا تعن علينا، وانصرنا ولا تنصر علينا، وامكر لنا ولا تمكر علينا، واهدنا ويسر الهدى إلينا اللهم آمنا في أوطاننا، وأصلح أئمتنا وولاة أمورنا “Ya Allah, anugerahkan keamanan di NKRI yang kami cintai ini, dan berilah petunjuk para tokoh dan para pemimpin kami”.اللهم ألف بين قلوبنا“Ya Allah, persatukan hati kami kaum muslimin di atas kebenaran.”“Allahumma, Rabbas samawati wal ardh, jadikanlah kegembiraan kami pada hari raya ini sebagai bentuk kegembiraan yang diisi dengan ketaatan kepada-Mu, serta sempurnakan kegembiraan kami dengan ampunan dari-Mu!” Amiin, amiin, amiin.{رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ}و صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه أجمعين  وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَKami ucapkan,تقبل الله منا ومنكمSelamat berhari raya Idul Fithri. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Baca Juga:Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalTiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat, Ujub Dalam Islam, Cara Bertobat Dalam Islam, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Tobat SambelTags: idul fitrikeutamaan idul fitrikhutbahkhutbah idul fitrinasihatnasihat islamnaskah khutbahnaskah khutbah idul fitriteks khutbahteks khutbah idul fitri

Benarkah Banyak Bergaul dan Bermedsos, Makin Banyak Dosa?

Apakah benar, makin sering bergaul dan bermedsos, makin banyak dosa? Moga menemukan jawabannya dalam tulisan Rumaysho.Com kali ini.     Daftar Isi tutup 1. Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa 2. Bergaul itu Sesuai Hajat 3. Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain 3.1. Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: 3.2. Referensi kitab: 3.3. Footnote:     Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى امْرِئٍ أَنْ يَجْلِسَ فِي بَيْتِهِ “Semakin sering seseorang tinggal di rumahnya (meminimalisir pergaulan), semakin sedikit aibnya.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah wa Al-Infirad)[1] Bahasa lainnya, meminimalisir pergaulan akan mengurangi dosa. Artinya, makin sering bergaul, potensi melakukan dosa makin banyak. Imam Al-Ghazali rahimahullah pernah berkata, وَكُلُّ مَنْ خَالَطَ النَّاسَ كَثُرَتْ مَعَاصِيْهِ وَإِنْ كَانَ تَقِيًّا “Siapa saja yang bergaul dengan manusia, maka akan banyak maksiatnya, walaupun ia termasuk orang bertakwa.” (Dinukil dari As-Siraaj Al-Muniir Syarh Al-Jaami’ Ash-Shaghiir fii Hadits Al-Basyir An-Nadziir) [2] Baca juga: Hidup Menyendiri ataukah Bergaul, Belajar dari Sirah Nabi   Hal di atas benar adanya, semakin banyak kita bergaul, kita sering berbuat dosa pribadi ataupun dosa sosial. Dosa pribadi seperti sombong, merendahkan orang lain, dan hasad. Sedangkan dosa sosial seperti memfitnah dan mengghibah.   Bergaul itu Sesuai Hajat Penjelasan sebelumnya, bukan berarti kita tidak boleh bergaul. Namun, bergaul yang tepat adalah sesuai hajat atau kebutuhan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فُضُوْلُ المخَالَطَةِ فِيْهِ خَسَرَاةُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ المخَالَطَةِ بِمِقْدَارِ الحَاجَةِ “Banyak bergaul itu dapat mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat. Selaku hamba seharusnya bergaul sesuai kadar hajat saja.” (Badaai’ Al-Fawaid, 2:821) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim rahimahullah yaitu: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid (2:821-823). Baca juga: Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia, Di Antaranya SALAH BERGAUL   Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain Jika memang bisa memberikan manfaat pada orang lain seperti orang berilmu, maka ia bergaul karena maksud baik tersebut. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata, الْمُؤْمِنُ يُخَالِطُ لِيَعْلَمَ، وَيَسْكُتُ لِيَسْلَمَ، وَيَتَكَلَّمُ لِيَفْهَمَ، وَيَخْلُو لِيَغْنَمَ “Orang yang beriman itu bergaul untuk menambah ilmu, memilih untuk diam agar selamat dari dosa, berbicara untuk mendapat pemahaman, dan menyendiri agar mendapat keberuntungan.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah dan Al-Infirad) [3] Baca juga: Manfaat untuk Orang Banyak   Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: Yang bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, silakan ia bergaul karena sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat pada orang lain. Yang tidak bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, hendaklah ia bergaul dengan teman yang sifatnya bisa memberikan kebaikan ibaratnya seperti membutuhkan makanan yang jadi kebutuhan darurat, atau membutuhkan obat yang diperlukan jika ada hajat. Dua keadaan di atas sama halnya dengan bergaul di media sosial. Kesimpulannya, tidak selamanya bergaul dan bermedsos ditinggalkan, tergantung apakah ada manfaat ukhrawi ataukah duniawi yang diraih ataukah tidak. Semoga manfaat.   Baca juga: Raihlah Pahala Besar dari Amalan Muta’addi   Referensi kitab: Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Daar ‘Alam Al-Fawaid.   Footnote: [1] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا [2] https://al-maktaba.org/book/32982/321#p6 [3] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا   – @ Darush Sholihin, 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cara dakwah dakwah pertemanan teman teman bergaul

Benarkah Banyak Bergaul dan Bermedsos, Makin Banyak Dosa?

Apakah benar, makin sering bergaul dan bermedsos, makin banyak dosa? Moga menemukan jawabannya dalam tulisan Rumaysho.Com kali ini.     Daftar Isi tutup 1. Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa 2. Bergaul itu Sesuai Hajat 3. Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain 3.1. Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: 3.2. Referensi kitab: 3.3. Footnote:     Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى امْرِئٍ أَنْ يَجْلِسَ فِي بَيْتِهِ “Semakin sering seseorang tinggal di rumahnya (meminimalisir pergaulan), semakin sedikit aibnya.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah wa Al-Infirad)[1] Bahasa lainnya, meminimalisir pergaulan akan mengurangi dosa. Artinya, makin sering bergaul, potensi melakukan dosa makin banyak. Imam Al-Ghazali rahimahullah pernah berkata, وَكُلُّ مَنْ خَالَطَ النَّاسَ كَثُرَتْ مَعَاصِيْهِ وَإِنْ كَانَ تَقِيًّا “Siapa saja yang bergaul dengan manusia, maka akan banyak maksiatnya, walaupun ia termasuk orang bertakwa.” (Dinukil dari As-Siraaj Al-Muniir Syarh Al-Jaami’ Ash-Shaghiir fii Hadits Al-Basyir An-Nadziir) [2] Baca juga: Hidup Menyendiri ataukah Bergaul, Belajar dari Sirah Nabi   Hal di atas benar adanya, semakin banyak kita bergaul, kita sering berbuat dosa pribadi ataupun dosa sosial. Dosa pribadi seperti sombong, merendahkan orang lain, dan hasad. Sedangkan dosa sosial seperti memfitnah dan mengghibah.   Bergaul itu Sesuai Hajat Penjelasan sebelumnya, bukan berarti kita tidak boleh bergaul. Namun, bergaul yang tepat adalah sesuai hajat atau kebutuhan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فُضُوْلُ المخَالَطَةِ فِيْهِ خَسَرَاةُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ المخَالَطَةِ بِمِقْدَارِ الحَاجَةِ “Banyak bergaul itu dapat mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat. Selaku hamba seharusnya bergaul sesuai kadar hajat saja.” (Badaai’ Al-Fawaid, 2:821) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim rahimahullah yaitu: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid (2:821-823). Baca juga: Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia, Di Antaranya SALAH BERGAUL   Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain Jika memang bisa memberikan manfaat pada orang lain seperti orang berilmu, maka ia bergaul karena maksud baik tersebut. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata, الْمُؤْمِنُ يُخَالِطُ لِيَعْلَمَ، وَيَسْكُتُ لِيَسْلَمَ، وَيَتَكَلَّمُ لِيَفْهَمَ، وَيَخْلُو لِيَغْنَمَ “Orang yang beriman itu bergaul untuk menambah ilmu, memilih untuk diam agar selamat dari dosa, berbicara untuk mendapat pemahaman, dan menyendiri agar mendapat keberuntungan.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah dan Al-Infirad) [3] Baca juga: Manfaat untuk Orang Banyak   Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: Yang bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, silakan ia bergaul karena sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat pada orang lain. Yang tidak bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, hendaklah ia bergaul dengan teman yang sifatnya bisa memberikan kebaikan ibaratnya seperti membutuhkan makanan yang jadi kebutuhan darurat, atau membutuhkan obat yang diperlukan jika ada hajat. Dua keadaan di atas sama halnya dengan bergaul di media sosial. Kesimpulannya, tidak selamanya bergaul dan bermedsos ditinggalkan, tergantung apakah ada manfaat ukhrawi ataukah duniawi yang diraih ataukah tidak. Semoga manfaat.   Baca juga: Raihlah Pahala Besar dari Amalan Muta’addi   Referensi kitab: Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Daar ‘Alam Al-Fawaid.   Footnote: [1] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا [2] https://al-maktaba.org/book/32982/321#p6 [3] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا   – @ Darush Sholihin, 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cara dakwah dakwah pertemanan teman teman bergaul
Apakah benar, makin sering bergaul dan bermedsos, makin banyak dosa? Moga menemukan jawabannya dalam tulisan Rumaysho.Com kali ini.     Daftar Isi tutup 1. Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa 2. Bergaul itu Sesuai Hajat 3. Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain 3.1. Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: 3.2. Referensi kitab: 3.3. Footnote:     Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى امْرِئٍ أَنْ يَجْلِسَ فِي بَيْتِهِ “Semakin sering seseorang tinggal di rumahnya (meminimalisir pergaulan), semakin sedikit aibnya.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah wa Al-Infirad)[1] Bahasa lainnya, meminimalisir pergaulan akan mengurangi dosa. Artinya, makin sering bergaul, potensi melakukan dosa makin banyak. Imam Al-Ghazali rahimahullah pernah berkata, وَكُلُّ مَنْ خَالَطَ النَّاسَ كَثُرَتْ مَعَاصِيْهِ وَإِنْ كَانَ تَقِيًّا “Siapa saja yang bergaul dengan manusia, maka akan banyak maksiatnya, walaupun ia termasuk orang bertakwa.” (Dinukil dari As-Siraaj Al-Muniir Syarh Al-Jaami’ Ash-Shaghiir fii Hadits Al-Basyir An-Nadziir) [2] Baca juga: Hidup Menyendiri ataukah Bergaul, Belajar dari Sirah Nabi   Hal di atas benar adanya, semakin banyak kita bergaul, kita sering berbuat dosa pribadi ataupun dosa sosial. Dosa pribadi seperti sombong, merendahkan orang lain, dan hasad. Sedangkan dosa sosial seperti memfitnah dan mengghibah.   Bergaul itu Sesuai Hajat Penjelasan sebelumnya, bukan berarti kita tidak boleh bergaul. Namun, bergaul yang tepat adalah sesuai hajat atau kebutuhan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فُضُوْلُ المخَالَطَةِ فِيْهِ خَسَرَاةُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ المخَالَطَةِ بِمِقْدَارِ الحَاجَةِ “Banyak bergaul itu dapat mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat. Selaku hamba seharusnya bergaul sesuai kadar hajat saja.” (Badaai’ Al-Fawaid, 2:821) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim rahimahullah yaitu: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid (2:821-823). Baca juga: Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia, Di Antaranya SALAH BERGAUL   Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain Jika memang bisa memberikan manfaat pada orang lain seperti orang berilmu, maka ia bergaul karena maksud baik tersebut. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata, الْمُؤْمِنُ يُخَالِطُ لِيَعْلَمَ، وَيَسْكُتُ لِيَسْلَمَ، وَيَتَكَلَّمُ لِيَفْهَمَ، وَيَخْلُو لِيَغْنَمَ “Orang yang beriman itu bergaul untuk menambah ilmu, memilih untuk diam agar selamat dari dosa, berbicara untuk mendapat pemahaman, dan menyendiri agar mendapat keberuntungan.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah dan Al-Infirad) [3] Baca juga: Manfaat untuk Orang Banyak   Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: Yang bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, silakan ia bergaul karena sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat pada orang lain. Yang tidak bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, hendaklah ia bergaul dengan teman yang sifatnya bisa memberikan kebaikan ibaratnya seperti membutuhkan makanan yang jadi kebutuhan darurat, atau membutuhkan obat yang diperlukan jika ada hajat. Dua keadaan di atas sama halnya dengan bergaul di media sosial. Kesimpulannya, tidak selamanya bergaul dan bermedsos ditinggalkan, tergantung apakah ada manfaat ukhrawi ataukah duniawi yang diraih ataukah tidak. Semoga manfaat.   Baca juga: Raihlah Pahala Besar dari Amalan Muta’addi   Referensi kitab: Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Daar ‘Alam Al-Fawaid.   Footnote: [1] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا [2] https://al-maktaba.org/book/32982/321#p6 [3] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا   – @ Darush Sholihin, 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cara dakwah dakwah pertemanan teman teman bergaul


Apakah benar, makin sering bergaul dan bermedsos, makin banyak dosa? Moga menemukan jawabannya dalam tulisan Rumaysho.Com kali ini.     Daftar Isi tutup 1. Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa 2. Bergaul itu Sesuai Hajat 3. Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain 3.1. Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: 3.2. Referensi kitab: 3.3. Footnote:     Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى امْرِئٍ أَنْ يَجْلِسَ فِي بَيْتِهِ “Semakin sering seseorang tinggal di rumahnya (meminimalisir pergaulan), semakin sedikit aibnya.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah wa Al-Infirad)[1] Bahasa lainnya, meminimalisir pergaulan akan mengurangi dosa. Artinya, makin sering bergaul, potensi melakukan dosa makin banyak. Imam Al-Ghazali rahimahullah pernah berkata, وَكُلُّ مَنْ خَالَطَ النَّاسَ كَثُرَتْ مَعَاصِيْهِ وَإِنْ كَانَ تَقِيًّا “Siapa saja yang bergaul dengan manusia, maka akan banyak maksiatnya, walaupun ia termasuk orang bertakwa.” (Dinukil dari As-Siraaj Al-Muniir Syarh Al-Jaami’ Ash-Shaghiir fii Hadits Al-Basyir An-Nadziir) [2] Baca juga: Hidup Menyendiri ataukah Bergaul, Belajar dari Sirah Nabi   Hal di atas benar adanya, semakin banyak kita bergaul, kita sering berbuat dosa pribadi ataupun dosa sosial. Dosa pribadi seperti sombong, merendahkan orang lain, dan hasad. Sedangkan dosa sosial seperti memfitnah dan mengghibah.   Bergaul itu Sesuai Hajat Penjelasan sebelumnya, bukan berarti kita tidak boleh bergaul. Namun, bergaul yang tepat adalah sesuai hajat atau kebutuhan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فُضُوْلُ المخَالَطَةِ فِيْهِ خَسَرَاةُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ المخَالَطَةِ بِمِقْدَارِ الحَاجَةِ “Banyak bergaul itu dapat mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat. Selaku hamba seharusnya bergaul sesuai kadar hajat saja.” (Badaai’ Al-Fawaid, 2:821) Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim rahimahullah yaitu: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid (2:821-823). Baca juga: Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia, Di Antaranya SALAH BERGAUL   Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain Jika memang bisa memberikan manfaat pada orang lain seperti orang berilmu, maka ia bergaul karena maksud baik tersebut. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata, الْمُؤْمِنُ يُخَالِطُ لِيَعْلَمَ، وَيَسْكُتُ لِيَسْلَمَ، وَيَتَكَلَّمُ لِيَفْهَمَ، وَيَخْلُو لِيَغْنَمَ “Orang yang beriman itu bergaul untuk menambah ilmu, memilih untuk diam agar selamat dari dosa, berbicara untuk mendapat pemahaman, dan menyendiri agar mendapat keberuntungan.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah dan Al-Infirad) [3] Baca juga: Manfaat untuk Orang Banyak   Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua: Yang bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, silakan ia bergaul karena sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat pada orang lain. Yang tidak bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, hendaklah ia bergaul dengan teman yang sifatnya bisa memberikan kebaikan ibaratnya seperti membutuhkan makanan yang jadi kebutuhan darurat, atau membutuhkan obat yang diperlukan jika ada hajat. Dua keadaan di atas sama halnya dengan bergaul di media sosial. Kesimpulannya, tidak selamanya bergaul dan bermedsos ditinggalkan, tergantung apakah ada manfaat ukhrawi ataukah duniawi yang diraih ataukah tidak. Semoga manfaat.   Baca juga: Raihlah Pahala Besar dari Amalan Muta’addi   Referensi kitab: Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Daar ‘Alam Al-Fawaid.   Footnote: [1] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا [2] https://al-maktaba.org/book/32982/321#p6 [3] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا   – @ Darush Sholihin, 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cara dakwah dakwah pertemanan teman teman bergaul

Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafi’iyah

Bagaimana cara puasa Syawal? Coba lihat bahasan dari ulama Syafi’iyah berikut ini yang telah dirangkum. Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626) Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.” Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389). Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580) Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama. Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah, pakar Syafi’iyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209) Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fithri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal. Kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari ini di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Ulama Syafi’iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha’ di bulan Dzulqa’dah. Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 83292.   Kesimpulan dari bahasan di atas: Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idul Fithri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhir Syawal yang penting masih di bulan Syawal. Masih boleh mengganti puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah bagi yang punya udzur. Namun pahala melakukannya di bulan Syawal lebih besar. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.   Waktu Puasa Syawal yang Afdal   Waktu Puasa Keutamaan –       Berpuasa muttashilah (bersambung dengan hari Id), yaitu mulai dari 2 Syawal dan mutatabi’ah (secara berurutan), hari puasanya berarti 2 – 7 Syawal Lebih afdal karena lebih segera dalam menunaikan ibadah dan agar tidak luput karena menunda. –       Berpuasa tidak dari 2 Syawal dan tidak berurutan, yang penting masih di bulan Syawal. Boleh Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal, Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Karena Haidh? Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Abu Ishaq Asy-Syirazi. Tahqiq: Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Muharrar fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan pertama, tahun 1434 H. Syaikh ‘Abdul Karim bin Muhammad bin ‘Abdil Karim Ar-Rafi’i Al-Qazwini Asy-Syafi’i. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Al-Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matni Asy-Syaikh Abi Syuja’. Cetakan kesepuluh, tahun 1433 H. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Al-Imam Al-Faqih Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syirbini. Penerbit Darul Ma’rifah. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Cetakan tahun 2012. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.   Referensi web: https://islamqa.info/ar/83292 — @ Perpus Rumaysho – Darush Sholihin, 5 Syawal 1438 H Direvisi 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal syawal

Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafi’iyah

Bagaimana cara puasa Syawal? Coba lihat bahasan dari ulama Syafi’iyah berikut ini yang telah dirangkum. Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626) Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.” Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389). Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580) Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama. Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah, pakar Syafi’iyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209) Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fithri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal. Kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari ini di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Ulama Syafi’iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha’ di bulan Dzulqa’dah. Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 83292.   Kesimpulan dari bahasan di atas: Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idul Fithri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhir Syawal yang penting masih di bulan Syawal. Masih boleh mengganti puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah bagi yang punya udzur. Namun pahala melakukannya di bulan Syawal lebih besar. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.   Waktu Puasa Syawal yang Afdal   Waktu Puasa Keutamaan –       Berpuasa muttashilah (bersambung dengan hari Id), yaitu mulai dari 2 Syawal dan mutatabi’ah (secara berurutan), hari puasanya berarti 2 – 7 Syawal Lebih afdal karena lebih segera dalam menunaikan ibadah dan agar tidak luput karena menunda. –       Berpuasa tidak dari 2 Syawal dan tidak berurutan, yang penting masih di bulan Syawal. Boleh Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal, Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Karena Haidh? Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Abu Ishaq Asy-Syirazi. Tahqiq: Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Muharrar fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan pertama, tahun 1434 H. Syaikh ‘Abdul Karim bin Muhammad bin ‘Abdil Karim Ar-Rafi’i Al-Qazwini Asy-Syafi’i. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Al-Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matni Asy-Syaikh Abi Syuja’. Cetakan kesepuluh, tahun 1433 H. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Al-Imam Al-Faqih Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syirbini. Penerbit Darul Ma’rifah. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Cetakan tahun 2012. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.   Referensi web: https://islamqa.info/ar/83292 — @ Perpus Rumaysho – Darush Sholihin, 5 Syawal 1438 H Direvisi 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal syawal
Bagaimana cara puasa Syawal? Coba lihat bahasan dari ulama Syafi’iyah berikut ini yang telah dirangkum. Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626) Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.” Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389). Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580) Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama. Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah, pakar Syafi’iyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209) Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fithri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal. Kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari ini di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Ulama Syafi’iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha’ di bulan Dzulqa’dah. Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 83292.   Kesimpulan dari bahasan di atas: Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idul Fithri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhir Syawal yang penting masih di bulan Syawal. Masih boleh mengganti puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah bagi yang punya udzur. Namun pahala melakukannya di bulan Syawal lebih besar. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.   Waktu Puasa Syawal yang Afdal   Waktu Puasa Keutamaan –       Berpuasa muttashilah (bersambung dengan hari Id), yaitu mulai dari 2 Syawal dan mutatabi’ah (secara berurutan), hari puasanya berarti 2 – 7 Syawal Lebih afdal karena lebih segera dalam menunaikan ibadah dan agar tidak luput karena menunda. –       Berpuasa tidak dari 2 Syawal dan tidak berurutan, yang penting masih di bulan Syawal. Boleh Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal, Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Karena Haidh? Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Abu Ishaq Asy-Syirazi. Tahqiq: Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Muharrar fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan pertama, tahun 1434 H. Syaikh ‘Abdul Karim bin Muhammad bin ‘Abdil Karim Ar-Rafi’i Al-Qazwini Asy-Syafi’i. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Al-Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matni Asy-Syaikh Abi Syuja’. Cetakan kesepuluh, tahun 1433 H. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Al-Imam Al-Faqih Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syirbini. Penerbit Darul Ma’rifah. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Cetakan tahun 2012. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.   Referensi web: https://islamqa.info/ar/83292 — @ Perpus Rumaysho – Darush Sholihin, 5 Syawal 1438 H Direvisi 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal syawal


Bagaimana cara puasa Syawal? Coba lihat bahasan dari ulama Syafi’iyah berikut ini yang telah dirangkum. Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626) Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.” Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389). Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580) Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama. Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah, pakar Syafi’iyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209) Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fithri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal. Kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari ini di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Ulama Syafi’iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha’ di bulan Dzulqa’dah. Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 83292.   Kesimpulan dari bahasan di atas: Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idul Fithri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhir Syawal yang penting masih di bulan Syawal. Masih boleh mengganti puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah bagi yang punya udzur. Namun pahala melakukannya di bulan Syawal lebih besar. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.   Waktu Puasa Syawal yang Afdal   Waktu Puasa Keutamaan –       Berpuasa muttashilah (bersambung dengan hari Id), yaitu mulai dari 2 Syawal dan mutatabi’ah (secara berurutan), hari puasanya berarti 2 – 7 Syawal Lebih afdal karena lebih segera dalam menunaikan ibadah dan agar tidak luput karena menunda. –       Berpuasa tidak dari 2 Syawal dan tidak berurutan, yang penting masih di bulan Syawal. Boleh Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal, Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Karena Haidh? Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Abu Ishaq Asy-Syirazi. Tahqiq: Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus. Al-Muharrar fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan pertama, tahun 1434 H. Syaikh ‘Abdul Karim bin Muhammad bin ‘Abdil Karim Ar-Rafi’i Al-Qazwini Asy-Syafi’i. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Al-Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matni Asy-Syaikh Abi Syuja’. Cetakan kesepuluh, tahun 1433 H. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Al-Imam Al-Faqih Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syirbini. Penerbit Darul Ma’rifah. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Cetakan tahun 2012. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.   Referensi web: https://islamqa.info/ar/83292 — @ Perpus Rumaysho – Darush Sholihin, 5 Syawal 1438 H Direvisi 1 Syawal 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal pahala puasa syawal puasa syawal syawal
Prev     Next