Bolehkah Wanita Mengendarai Motor Laki-Laki?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Mengendarai Motor Laki-Laki?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1370211439&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz apakah seorang wanita boleh mengendarai sepeda motor RX King, KLX, Megapro atau sepeda motor lainnya yang biasanya identik dengan laki-laki? Wanita ini menggunakan hijab syar’i ustadz. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Islam sangat memuliakan wanita. Ajaran Islam juga sangat penuh kasih sayang dan penjagaan terhadap para wanita. Di antaranya wanita diperintahkan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab yang syar’i agar mereka jauh dari gangguan dan terjaga kehormatan mereka. Islam mengajarkan kepada para wanita untuk menutup aurat dan melarang membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Dan perbuatan membuka aurat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33) Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha : أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121) Syaikh Sa’id bin Ali al-Qahthani mengatakan: “Renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj disandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dosa-dosa yang besar.” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315) Islam juga memerintahkan para wanita untuk menutupi tubuh mereka dengan hijab yang syar’i. Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59) Dan kriteria hijab syar’i adalah sebagai berikut: 1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني 2- أن لا يكون زينة في نفسه 3- أن يكون صفيقاً لا يشف 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً 6- أن لا يشبه لباس الرجل 7- أن لا يشبه لباس الكافرات 8- أن لا يكون لباس شهرة “(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) Hukum Mengendarai Sepeda Motor  Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengendarai sepeda motor. Memang benar bahwa pada asalnya mengendarai kendaraan itu hukum asalnya mubah, sebagaimana para wanita dahulu juga mengendarai kendaraan seperti unta dan keledai. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ “Sebaik-baik wanita dalam mengendarai unta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari no.5365, Muslim no. 2527) Sehingga sebagian ulama membolehkan wanita mengendarai kendaraan, termasuk mengendarai sepeda motor.  Namun sebagian ulama mengatakan, dahulu para wanita di zaman Nabi mereka mengendarai kendaraan hanya ketika haji, umrah, jihad, dan kepentingan lainnya yang sangat mendesak. Sehingga itu bukan perkara yang jadi kebiasaan wanita zaman dahulu. Dan mereka melarang wanita mengendarai kendaraan seperti unta, kuda, keledai, dan semisalnya (sepeda motor juga termasuk di sini) karena dua alasan: 1. Menyerupai laki-laki. 2. Akan menyingkap sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita. Al-Hayskafi mengatakan: لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو لتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به “Wanita Muslimah tidak boleh berkendara di atas pelana, berdasarkan hadits di atas. Ini jika tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji, atau urusan dunia serta urusan agama yang mendesak, maka tidak mengapa.” (Ad-Durr al-Mukhtar) Ibnu Abidin rahimahullah dalam syarahnya terhadap kitab ad-Durr al-Mukhtar, menjelaskan bahwa hadits yang dimaksud oleh beliau adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885) Kemudian Ibnu Abidin memberikan syarat bolehnya wanita mengendarai kendaraan-kendaraan di atas: قوله ولو لحاجة غزوٍ إلخ  أي بشرط أن تكون متسترة وأن تكون مع زوج أو محرم  “Perkataan beliau [Namun jika ada kebutuhan seperti karena ada perang, haji … dst] maksudnya dengan syarat wanita tersebut menutup auratnya dengan sempurna dan dibersamai oleh suaminya atau mahramnya.” (Hasyiyah ‘alad Durril Mukhtar, 6/423) Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya masalah ini beliau menjawab, “Tidak boleh bagi wanita mengendarai hewan tunggangan, terlebih wanita yang masih muda. Karena itu akan menampakkan lekuk tubuhnya, demikian juga menyerupai laki-laki. Hendaknya wanita menjaga dirinya dan menjaga kehormatannya. Sedangkan jika ia mengendarai hewan tunggangan, akan nampak sebagian auratnya dan lekuk tubuhnya, padahal ia diperintahkan untuk menutupi tubuhnya serta untuk memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan. Tidak boleh orang tuanya membiarkan ia melakukan demikian. Dan terkadang ia terjatuh dari hewan tersebut lalu tersingkaplah auratnya.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kdD-u84DEXo) Dan para ulama yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat yang ketat bagi wanita yang berkendaraan dengan sepeda motor. Syaikh Musthafa al-‘Adawi menjelaskan, “Hukum wanita mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasa, atau semisalnya, secara umum jika ia menggunakan pakaian yang syar’i dan tidak di tempat yang terlihat oleh orang-orang banyak, maka itu dibolehkan. Adapun jika melakukan perjalanan safar (tanpa mahram) atau ia akan tersingkap sebagian auratnya, maka tidak diperbolehkan.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eC2k9Hm7ZL0) Syaikh Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi ditanya, “Apa hukumnya wanita Muslimah mengendarai sepeda motor di negeri-negeri Eropa untuk berangkat ke sekolah, atau ke kantor atau ke supermarket?” Beliau menjawab: لا مانع من ركوب المرأة للدراجة النارية أو الهوائية إذا كانت بعيدة عن أعين الرجال، ما دامت ملتزمة بأحكام الحجاب الشرعي ساترة لجسدها، وكانت حذرة من إظهار شيء من العورة في الركوب والنزول. أما ركوبها لها في مكان يراها الرجال فيه فلا أراه جائزا إلا عند الحاجة الشديدة؛ لأن الغالب في راكبتها أن يظهر جزء مما سترته، أو تضيق عليها الثياب بحيث تصف جسدها، ولأنها ربما سقطت من فوقها فينكشف ما ستر منها، أو غير ذلك من المحاذير المتوقعة “Tidak mengapa wanita mengendarai sepeda motor jika jauh dari pandangan para lelaki. Selama ia menggunakan hijab yang syar’i yang menutupi seluruh tubuhnya. Dan tidak ada resiko terbukanya sebagian auratnya ketika naik atau turun dari sepeda motor. Adapun jika ia mengendarai sepeda motor di tempat yang dilihat oleh para lelaki, maka saya berpandangan ini tidak diperbolehkan kecuali sangat-sangat mendesak. Karena umumnya mengendarai sepeda motor itu akan memperlihatkan sebagian auratnya. Atau akan membuat pakaiannya menjadi nampak ketat, sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Kemudian dikhawatirkan ia juga dapat terjatuh dari sepeda motor kemudian terlihat sebagian auratnya. Dan resiko-resiko bahaya yang lainnya.” (Fatwa Mauqi’ Islamic Fatawa, no. 23368) Oleh karena itu, menimbang adanya sebagian ulama yang melarang wanita untuk berkendara dengan sepeda motor, sebaiknya para wanita tidak bermudah-mudahan untuk melakukannya kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena sudah menjadi suatu yang diketahui bersama, bahwa ketika mengendarai sepeda motor, pasti lekuk-lekuk tubuh wanita akan terlihat karena terkena angin, atau bahkan kaki dan lengannya akan tersingkap. Padahal kaki dan lengan adalah aurat. Solusi yang lebih baik adalah dengan mengendarai mobil, atau meminta suami atau mahram untuk memboncengkan dengan sepeda motor. Dan andaikan dalam kondisi mendesak untuk mengendarai sepeda motor, maka berusaha untuk menggunakan busana yang sempurna dalam menutup semua bagian aurat, dan berusaha mengurangi potensi adanya lekukan tubuh yang terlihat. Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor Laki-laki Adapun jika yang dikendarai adalah sepeda motor yang identik dengan laki-laki, maka ini tidak diperbolehkan. Jika mengendarai sepeda motor yang biasa saja, dilarang oleh sebagian ulama karena alasan menyerupakan diri dengan laki-laki, apalagi mengendarai sepeda motor yang jelas-jelas identik untuk kaum lelaki. Ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama, sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.  Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid 861/2, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, 3063) Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah ta’ala dan menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Mimpi Basah Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Cinta Terpendam Dalam Islam, Doa Sebelum Bersetubuh, Doa Mandi Wajib Haid Visited 172 times, 1 visit(s) today Post Views: 334 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Seluk Beluk Surah Al-Fatihah (Faedah dari Imam Ibnu Katsir)

Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah

Mengenal Seluk Beluk Surah Al-Fatihah (Faedah dari Imam Ibnu Katsir)

Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah
Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah


Apa saja di balik surah Al-Fatihah? Beberapa catatan mengenai surah Al-Fatihah, Rumaysho.Com berusaha membuat ringkasan dari bahasan ulama besar yaitu Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ada catatan tambahan yang diambil dari penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Suurah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab.   Daftar Isi tutup 1. NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH 2. MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH 3. JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF 4. SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT 5. WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT 6. APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? 6.1. Referensi: NAMA LAIN SURAH AL-FATIHAH Al-Fatihah disebut dengan: 1. Al-Fatihah, yaitu Fatihatul Kitab secara tertulis dan juga sebagai pembuka dalam shalat. 2. Ummul Kitab, karena tiga maksud: (1) mushaf dimulai dengan Al-Fatihah, (2) bacaan surah dalam shalat dimulai dengan Al-Fatihah, (3) seluruh makna Al-Qur’an merujuk pada kandungan surah Al-Fatihah. 3. Ummul Qur’an. 4. As-Sab’ul Matsaani, matsaani artinya berulang-ulang, maksudnya surah Al-Fatihah dibaca berulang kali setiap rakaat. 5. Al-Qur’an Al-‘Azhim 6. Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin 7. Alhamdu 8. Ash-Shalah, karena syarat sah shalat adalah membaca surah Al-Fatihah. Disebut juga Surah Ash-Shalah. 9. Asy-Syifaa’ (penawar), dalam hadits disebutkan, faatihatul kitaab syifaa’un min kulli sammin, artinya Al-Fatihah itu penawar dari segala macam racun. 10. Ar-Ruqyah, karena pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan surah Al-Fatihah sebagi ruqyah. 11. Asaasul qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas. 12. Al-Waaqiyah (pelindung, pencegah), sebagaimana disebutkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah. 13. Al-Kaafiyah (yang mencukupi dari lainnya, tanpa adanya surah Al-Fatihah yang lainnya tidak mencukupi), sebagaimana disebutkan oleh Yahya bin Abi Katsir (yang tepat: ‘Abdullah bin Yahya bin Abi Katsir). 14. Surah Al-Kanzi, artinya surah simpanan.   MAKKIYYAH ATAU MADANIYYAH Surah Al-Fatihah disebut surah Makkiyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Qatadah, dan Abul ‘Aaliyah. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah adalah surah Madaniyyah sebagaimana pendapat dari Abu Hurairah, Mujahid, ‘Atha’ bin Yasar, Az-Zuhri. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa surah Al-Fatihah itu turun dua kali, sekali di Makkah, sekali di Madinah. Ada pendapat gharib yang menyatakan bahwa separuh surah Al-Fatihah turun di Makkah dan separuhnya turun di Madinah. Kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, surah Al-Fatihah termasuk surah Makkiyah menurut pendapat yang lebih kuat. Di antara alasan yang dikemukakan oleh beliau, kewajiban shalat itu di Makkah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)   JUMLAH AYAT, KATA, DAN HURUF – Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat tanpa adanya ikhtilaf. – Para ulama berselisih pendapat apakah basmalah itu bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan, ataukah basmalah adalah ayat tersendiri. – Ada yang mengatakan bahwa jumlah kata (al-kalimah) dalam Al-Fatihah adalah 25 kata. Jumlah hurufnya adalah 113 huruf. Dalam kitab lain disebutkan jumlah hurufnya adalah 156 (termasuk di dalamnya adalah basmalah, tasydid, dan alif pada Maalik). Baca juga: Tafsir Surah Al-Fatihah   SURAH AL-FATIHAH TIDAK BISA TERGANTIKAN SURAH LAINNYA DALAM SHALAT Inilah pendapat jumhur ulama dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)   WAJIB DIBACA PADA SETIAP RAKAAT Madzhab Syafii dan mayoritas ulama menganggap bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca setiap rakaat. Baca juga: Seputar Membaca Bismillah   APAKAH MAKMUM WAJIB BACA AL-FATIHAH? Ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Makmum tetap wajib baca sebagaimana imam karena konsekuensi dari keumuman hadits 2. Makmuk tidak perlu membaca sama sekali. 3. Dalam shalat sirriyyah, makmum wajib membaca dan tidak wajib membaca dalam shalat jahriyyah. Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa jika imam baca, maka diamlah. Baca juga: Pendapat Terkuat, Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Tagsal fatihah kandungan al fatihah membaca al fatihah membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah surat al fatihah

Bulughul Maram – Shalat: Pahala Shalat Sunnah, Menemani Nabi di Surga

Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'

Bulughul Maram – Shalat: Pahala Shalat Sunnah, Menemani Nabi di Surga

Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'
Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'


Inilah di antara keutamaan shalat sunnah, pahalanya adalah menemani nabi di surga. Tak percaya? Coba baca hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga 2. Hadits 1/350 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:     Pahala Shalat Sunnah, Dekat dengan Nabi di Surga Hadits 1/350 عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَلْ»، فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: «أَوَ غَيْرَ ذلِكَ؟»، قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ،قَالَ: «فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku, ‘Mintalah (padaku).’” Aku menjawab, “Aku memohon dapat bersama denganmu di surga.” Beliau bertanya, “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab, “Hanya itu saja.” Beliau bersabda, “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 489]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah karena shalat merupakan seutama-utamanya ketaatan dan jadi sebab terkuat untuk menggapai tempat tertinggi di surga. Yang dimaksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak shalat sunnah. Sujud itu mewakili shalat, karena sujud adalah bagian terpenting dari shalat. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami. Yang ia minta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dunia yang fana, bukanlah kedudukan, bukanlah harta, tetapi ia meminta kedudukan yang tinggi yaitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak sujud lebih utama dari memperlama berdiri. Inilah pendapat sebagian ulama. Namun, pendapat lain seperti dalam madzhab Syafii, sebaik-baik shalat adalah thulul qunuut, yaitu berdiri yang lama. Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sebagaimana disebutkan dalam hadits, tempat yang seseorang paling dekat dengann Allah adalah ketika sujud. Kala itu diperintahkan untuk memperbanyak doa. Karena sujud menunjukkan ketawadhu’an dan ‘ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah. Lalu sujud menunjukkan kerendahan seorang hamba di hadapan Allah karena bagian anggota tubuh yang paling mulia (yaitu wajah) berada di tanah kala sujud.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Manfaat Shalat Sunnah di Rumah 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:265-267. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:574-575.   —   Diselesaikan pada 22 Rabiul Awal 1444 H, 18 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan surga bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cinta nabi hikmah shalat sunnah keutamaan shalat sunnah masuk surga shalat sunnah shalat tathawwu'

Cinta, Sumber Terjadinya Syirik

‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid

Cinta, Sumber Terjadinya Syirik

‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid
‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid


‘Cinta bikin orang gila’, begitu kata sebagian orang. Barangkali ada benarnya. Buktinya, banyak kita saksikan para pemuda atau pemudi yang rela melanggar aturan-aturan agama demi mencari keridaan pacarnya. Alasan mereka, ‘cinta itu membutuhkan pengorbanan’. Kalau berkorban harta atau bahkan nyawa untuk membela agama Allah, tentu tidak kita ingkari. Namun, bagaimana jika yang dikorbankan adalah syariat Islam dan yang dicari bukan keridaan Ar-Rahman? Semoga tulisan yang ringkas ini bisa menjadi bahan renungan bagi kita bersama, agar cinta yang mengalir di peredaran darah kita tidak berubah menjadi bencana.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ“Di antara manusia ada yang mencintai sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beiman lebih dalam cintanya kepada Allah. Seandainya orang-orang yang zalim itu menyaksikan tatkala mereka melihat azab (pada hari kiamat) bahwa sesungguhnya seluruh kekuatan adalah milik Allah dan bahwa Allah sangat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Allah menceritakan bahwa mereka (orang musyrik) mencintai pujaan-pujaan mereka (sesembahan tandingan itu) sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka juga mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat besar. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam. Lalu, bagaimana jadinya orang yang mencintai pujaan (selain Allah) dengan rasa cinta yang lebih besar daripada kecintaan kepada Allah? Lalu, apa jadinya orang yang hanya mencintai pujaan tandingan itu dan sama sekali tidak mencintai Allah?” (sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 7)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala menyebutkan tentang kondisi orang-orang musyrik ketika hidup di dunia dan ketika berada di akhirat. Mereka itu telah mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, yaitu (sesembahan-sesembahan) tandingan. Mereka menyembahnya di samping menyembah Allah. Dan mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dia itu adalah Allah yang tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Dia. Tidak ada yang sanggup menentang-Nya. Tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan tiada sekutu bersama-Nya.Di dalam Ash-Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang terbesar?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu engkau mengangkat selain Allah sebagai sekutu bagi-Nya, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Sedangkan firman Allah, ‘Adapun orang-orang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ Hal itu dikarenakan kecintaan mereka (orang yang beriman) ikhlas untuk Allah dan karena kesempurnaan mereka dalam mengenali-Nya, penghormatan, dan tauhid mereka kepada-Nya. Mereka tidak mempersekutukan apapun dengan-Nya. Akan tetapi, mereka hanya menyembah-Nya semata, bertawakal kepada-Nya, dan mengembalikan segala urusan kepada-Nya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 262)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana mencintai Allah Ta’ala, maka dia termasuk kategori orang yang telah menjadikan selain Allah sebagai sekutu. Syirik ini terjadi dalam hal kecintaan bukan dalam hal penciptaan dan rububiyah. Karena sesungguhnya mayoritas penduduk bumi ini telah mengangkat selain Allah sebagai sekutu dalam perkara cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320)Syekh Hamad bin ‘Atiq rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang musyrik itu menyetarakan sesembahan mereka dengan Allah dalam hal kecintaan dan pengagungan. Inilah pemaknaan ayat tersebut sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah…” (Ibthaalu Tandiid, hal. 180)Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Penyetaraan semacam itulah yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala tatkala menceritakan penyesalan mereka di akhirat ketika berada di neraka. Mereka berkata kepada sesembahan-sesembahan dan sekutu-sekutu mereka dalam keadaan mereka sama-sama mendapatkan azab,تَٱللَّهِ إِن كُنَّا لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ إِذۡ نُسَوِّیكُم بِرَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Demi Allah, dahulu kami di dunia berada dalam kesesatan yang nyata, karena kami mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 97-98)Telah dimaklumi bersama, bahwasanya mereka bukan menyejajarkan sesembahan mereka dengan Rabbul ‘alamin dalam hal penciptaan dan rububiyah. Namun, mereka hanya menyejajarkan pujaan-pujaan itu dengan Allah dalam hal cinta dan pengagungan.” (dinukil dari Fathul Majid, hal. 320-321)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kecintaan orang-orang yang beriman lebih dalam dikarenakan kecintaan tersebut adalah kecintaan yang murni yang tidak terdapat noda syirik di dalamnya. Sehingga kecintaan orang-orang yang beriman menjadi lebih dalam daripada kecintaan mereka (orang-orang kafir) kepada Allah.” (Al-Qaul Al-Mufid, 2: 4-5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna ‘orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah’ yaitu apabila dibandingkan dengan kecintaan para pengangkat tandingan itu terhadap sekutu-sekutu mereka. Karena orang-orang yang beriman itu memurnikan cinta untuk Allah, sedangkan mereka mempersekutukan-Nya. Selain itu, mereka juga mencintai sesuatu yang memang layak untuk dicintai, dan kecintaan kepada-Nya merupakan sumber kebaikan, kebahagiaan, dan kemenangan hamba. Adapun orang-orang musyrik itu telah mencintai sesuatu yang pada hakikatnya tidak berhak sama sekali untuk dicintai. Dan mencintai tandingan-tandingan itu justru menjadi sumber kebinasaan dan kehancuran hamba serta tercerai-cerainya urusannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 80)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sumber terjadinya kesyirikan terhadap Allah adalah syirik dalam perkara cinta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادࣰا یُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَشَدُّ حُبࣰّا لِّلَّهِۗ وَلَوۡ یَرَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوۤا۟ إِذۡ یَرَوۡنَ ٱلۡعَذَابَ أَنَّ ٱلۡقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِیعࣰا وَأَنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعَذَابِ‘Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan. Mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih dalam cintanya kepada Allah.’ (QS. Al-Baqarah : 165)”Baca Juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih DekatBeliau rahimahullah menegaskan, “Maksud dari pembicaraan ini adalah bahwasanya hakikat penghambaan tidak akan bisa diraih apabila diiringi dengan kesyirikan kepada Allah dalam urusan cinta. Lain halnya dengan mahabbah lillah. Karena sesungguhnya kecintaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi dan tuntutan dari penghambaan kepada Allah. Karena sesungguhnya kecintaan kepada Rasul (bahkan harus mendahulukan kecintaan kepadanya daripada kepada diri sendiri, orang tua, dan anak-anak) merupakan perkara yang menentukan kesempurnaan iman. Sebab mencintai beliau termasuk bagian dari mencintai Allah. Demikian pula halnya pada kecintaan fillah dan lillah…” (Ad-Daa’ wad-Dawaa’, hal. 212-213)Baca Juga:Fatwa: Apakah Pelaku Syirik Kecil Kekal di Neraka?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Media Muslim, Thibbun Nabawi Herbal, Hadis Tentang Kasih Sayang, Hukum Memutuskan Silaturahmi, Cincin Emas Untuk PriaTags: amalan syirikAqidahaqidah islambahaya syirikdosa syirikibadah syirikmanhaj salafmusyriksumber kesyirikanSyirikTauhid

Fatwa Ulama: Ketika Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Ketika Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?Jawaban:Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.Allah Ta’ala berfirman,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)Baca Juga:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat***@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.🔍 Manhaj Salaf, Istianah, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Stdi Imam Syafi I, Bacaan Duduk Tasyahud AkhirTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Zakat Perhiasan Emas atau Perak yang Digunakan

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid

Zakat Perhiasan Emas atau Perak yang Digunakan

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1370212831&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz jika saya memiliki perhiasan emas berupa kalung atau gelang yang digunakan sehari-hari apakah juga dihitung zakatnya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Kita mengetahui bahwa emas dan perak terkena zakat jika sudah memenuhi nishab dan haul. Namun apakah emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan (al-hulliy) seperti gelang emas, kalung emas, cincin perak, dan semisalnya juga terkena zakat? Ada ikhtilaf ulama dalam masalah ini.  Pendapat pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa al-hulliy wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34) Ibnu Umar, Jabir, dan Ikrimah mengatakan bahwa “kanzun” yang dimaksud ayat ini adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta tersebut tidak dizakatkan maka itulah “kanzun”, dan pelakunya diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini menyebutkan emas dan perak secara umum, tidak hanya emas dan perak yang disimpan dan tidak dipakai. Sehingga menunjukkan bahwa emas atau perak yang digunakan pun tetap terkena zakat. Mereka juga berdalil dengan dalil-dalil umum yang lainnya. Selain itu juga, ada beberapa dalil khusus dalam masalah ini. Di antaranya hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata: كنتُ ألبَسُ أوْضاحًا من ذَهَبٍ، فقلتُ: يا رسولَ اللهِ، أكَنْزٌ هو؟ قال: ما بلَغَ أنْ تُؤدَّى زكاتُه، فزُكِّيَ، فليس بكَنزٍ “Aku pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah apakah ini kanzun (yang disebutkan dalam al-Qur’an)? Nabi menjawab: semua yang sudah mencapai nishabnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan kanzun.” (HR. Abu Daud no.1564, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud) Juga hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: دخلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فَرأى في يديَّ فَتخاتٍ مِن ورِقٍ فقالَ ما هذا يا عائشةُ ؟ فقلتُ صَنعتُهُنَّ أتزيَّنُ لَكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ أتؤدِّينَ زَكاتَهُنَّ قلتُ لا أو ما شاءَ اللَّهُ قالَ هوَ حَسبُكِ منَ النَّارِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah masuk rumah dan melihat di tanganku terdapat gelang dari perak. Beliau berkata: apa ini wahai Aisyah? Aku menjawab: ini gelang yang aku buat untuk berhias di depanmu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: apakah engkau sudah keluarkan zakatnya? Aku menjawab: belum atau masyaAllah. Nabi bersabda: itu bisa membuatmu masuk neraka.” (HR. Abu Daud no.1565, ad-Daruquthni [2/105], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf no. 191) Juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha ia berkata: أتيت النبي – صلى الله عليه وسلم – بطوق فيه سبعون مثقالاً من ذهب، فقلت: يا رسول الله خذ منه الفريضة التي جعل الله فيه، قالت: فأخذ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مثقالاً وثلاثة أرباع مثقالٍ فوجهه قالت: فقلت: يا رسول الله خذ منه الذي جعل الله فيه، قالت فقسم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على هذه الأصناف الستة، وعلى غيرهم “Aku datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan kalung yang terdapat emas seberat 70 mitsqal. Aku berkata: wahai Rasulullah ambilah sebagian dari emas ini sebagai zakat yang Allah wajibkan. Maka Rasulullah pun mengambil 1 3/4 mitsqal dari emas tersebut, kemudian beliau letakkan di hadapannya. Lalu Rasulullah pun membagikannya kepada enam golongan penerima zakat dan kepada yang lainnya.” (HR. ad-Daruquthni, 2/105, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, 6/1185) Dan dalil-dalil yang lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini adalah pendapat mu’tamad madzhab Hanafi, salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dikuatkan oleh ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-hulliy tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 34 adalah nuqud (alat pembayaran). Dan juga maksudnya adalah kanzun (sesuatu yang disimpan) dan akan digunakan untuk pembayaran. Adapun perhiasan tidaklah demikian. Selain itu, dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ليس فيما دونَ خمْسِ أواقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ “Perak yang di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakatnya.” (HR. Bukhari no.1405, Muslim no.979) Dalam hadits ini disebutkan yang terkena zakat adalah al-wariq. Dan tidaklah disebut dengan al-wariq kecuali perak tertentu yang digunakan untuk pembayaran. Sedangkan perak untuk perhiasan tidak disebut al-wariq. Ibnu Atsir mengatakan: الوَرِق: الدراهم المضروبة “Al-wariq adalah dirham yang dicetak (untuk alat pembayaran).” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar, 2/245) Demikian juga riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha, كانت تلي بناتِ أخيها يتامَى في حِجْرِها، لهُنَّ الحُلِيُّ، فلا تُخرِجُ منه الزَّكاةَ “Dahulu Aisyah di rumahnya pernah mengasuh anak-anak perempuan dari saudarinya yang yatim. Di tangan mereka terdapat gelang-gelang, namun tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Malik [2/351], dishahihkan al-Albani dalam Adabuz Zifaf, no.192) Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Juga dikuatkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan. Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yaitu wajibnya zakat al-hulliy. Karena argumen-argumen pendapat kedua muhtamal (memiliki kemungkinan lain). Selain itu, Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan: وفي الحديث دلالة صريحة على أنه كان معروفاً في عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – وجوب الزكاة على حلي النساء “Hadits Fathimah bintu Qais di atas adalah dalil yang tegas yang menunjukkan bahwa sudah menjadi perkara yang ma’ruf di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang wajibnya zakat al-hulliy bagi wanita.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 6/1185) Dan ini juga sikap yang lebih hati-hati bagi yang berpendapat tidak wajibnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mubahalah, Ayam Berkokok Dimalam Hari, Ayat Alquran Pengusir Setan Mp3, Doa 10 Muharram, Akhwat Salafi Siap Nikah, Puasa Dhuhur Visited 151 times, 4 visit(s) today Post Views: 463 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Siapakah Penulis Jurumiyyah, Penulis Buku Nahwu yang Terkenal Itu?

Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu

Siapakah Penulis Jurumiyyah, Penulis Buku Nahwu yang Terkenal Itu?

Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu
Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu


Siapakah penulis Jurumiyyah, penulis buku nahwu yang terkenal itu?   Mengenal Penulis Kitab Jurumiyyah Ibnu Aajurrum, ia adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash-Shinhaaji, beliau adalah seorang sastrawan, ahli nahwu, dan pakar Al-Qur’an. Beliau dijuluki sebagai imam dalam ilmu nahwu oleh para pensyarh seperti Al-Makkudiy  (‘Abdurrahman bin Shalih Al-Makkudiy, termasuk ulama bahasa Arab) dan Ar-Raa’i (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Isma’il Al-Maghribi Al-Andalusi, terkenal dengan Ar-Raa’i, ia adalah seorang fakih, pakar ushul, dan ahli nahwu). Negeri beliau di kota Faas di Maghrib. Di situlah beliau menyampaikan pelajaran beliau. Beliau lahir pada tahun 672 Hijiriyah. Beliau memiliki banyak karya dan banyak guru. Di antara guru beliau adalah Abu Hayyan. Di antara karya beliau yang masyhur adalah kitab ini. Yang meriwayatkan kitab ini adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ibrahim Al-Hadhramiy. Kitab ini sangat bernilai dan punya kedudukan istimewa di sisi para ulama yang fokus mempelajari bahasa Arab. Yang menunjukkan keistimewaan kitab ini adalah: banyak yang memberikan penjelasan pada kitab ini, banyak ulama yang memperhatikan kitab ini hingga membuat versi penjelasan, ringkasan, dan dibuat dalam bentuk bait syair, ada juga yang mengi’rob kitab ini dan menyempurnakannya. Di antara ulama yang membuat bait syairnya adalah Al-‘Amriithi (wafat: 989 H) dalam 250 bait syair dan Muhammad bin Aabb Asy-Syinqithi (wafat: 1160 H) dalam 150 bait. Ulama yang mensyarh (memberikan penjelasan) pada kitab ini adalah: Khalid Al-Azhari (wafat: 905 H) Al-Hatthoob (wafat: 954 H), beliau menyempurnakan kitab Al-Aajurromiyyah Al-Kafrowi (wafat: 1202 H), Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamiid (wafat: 1393 H) dengan kitabnya At-Tuhfah As-Saniyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat: 1421 H) dengan syarhnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 723 H, usia 51 tahun. Catatan dari Syaikhuna Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi, penyebutan yang tepat adalah Aajurroom, sebagaimana yang diucapkan dalam bahasa Al-Barbar. Seperti disebut Aakurroom, yang berarti laki-laki yang saleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kitab Al-Aajuruumiyyah adalah kitab sederhana dalam ilmu nahwu, tetapi kitab tersebut penuh berkah, jaami’ (ringkas, tetapi sarat makna), pembagiannya mudah, penjelasannya mudah dipahami. Aku menasihati setiap pemula agar mempelajari ilmu nahwu dengan membaca kitab ini.” (Syarh Hilyah Thaalib Al-‘Ilmi, hlm. 61)   Referensi: Al-Mumti’ fii Syarh Al-Aajurrumiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Abu Anas Malik bin Salim bin Mathar Al-Hadzri. Taqdim: Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Waadi’i. Penerbit Daar An-Nashiihah. Syarh Al-Muqaddimah Al-Aajurroomiyyah. Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamad Al-‘Ushoimi. Barnamij Muhimmaat Al-‘Ilmi. Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? – Diselesaikan pada 21 Rabiul Awal 1444 H, 17 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskisah ulama mengenal ulama penulis buku penulis jurumiyyah ulama ulama nahwu

Bolehkah Salat Witir setelah Azan Subuh? Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Salat Witir setelah Azan Subuh? Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Jika muazin mengumandangkan azan subuhsedangkan seorang muslim belum Salat Witir,apakah masih dibolehkan baginya untuk mengerjakan Salat Witir?Jawabannya: Ya, hal itu diperbolehkan baginya. Perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat.Ibnu Abdil Barr menyebutkan sembilan sahabat di antara mereka,sedangkan hal sebaliknya tidak diriwayatkan dari mereka. Imam Ahmad berkata,ketika beliau ditanya tentang seseorang yang belum Salat Witir,apakah dia boleh melakukannya setelah masuk waktu subuh?Beliau menjawab, “Ya,hendaknya dia melakukannya sebelum Salat Subuh didirikan,meskipun dalam hal ini ada sedikit perbedaan pendapat para ulama.” Jadi, jika muazin mengumandangkan azan subuh,Tidak mengapa Anda mengerjakan Salat Witir.Kerjakan Salat Witir, meskipun muazin sudah mengumandangkan azan,tidak masalah,karena perbuatan ini diriwayatkan dari sejumlah Sahabat Nabi, semoga Allah meridai mereka. ==== إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَلَمْ يُوتِرِ الْمُسْلِمُ هَلْ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ يُشْرَعُ لَهُ ذَلِكَ وَقَدْ أُثِرَ هَذَا عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مِنْهُمْ تِسْعَةً مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُمْ خِلَافُ ذَلِكَ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا سُئِلَ عَمَّنْ لَمْ يُصَلِّ صَلَاةَ الْوِتْرِ هَلْ يُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ يُصَلِّيهِ مَا لَمْ تُصَلَّ الْغَدَاةُ مَعَ قَلَّمَا اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَإِذَنْ لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ لَا بَأْسَ أَنْ تُوتِرَ تُصَلِّي صَلَاةَ الْوِتْرِ حَتَّى لَوْ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لَا يَضُرُّ وَهَذَا قَدْ أُثِرَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ketika Orang yang Berpegang Teguh dengan Agama Diberi Label sebagai Ekstremis dan Fundamentalis

Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi

Ketika Orang yang Berpegang Teguh dengan Agama Diberi Label sebagai Ekstremis dan Fundamentalis

Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi
Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi


Fatwa Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:شاع في بعض وسائل الإعلام المختلفة اتهام شباب الصحوة بالتطرف وبالأصولية .. ما رأي سماحتكم في هذا؟Telah tersebar di sebagian media informasi akan tuduhan kepada pemuda-pemuda “hijrah” (pergerakan) dengan tuduhan ekstremisme dan fundamentalisme (radikalisme). Bagaimana pandangan engkau terkait perkara ini?Jawaban:هذا على كل حال غلط جاء من الغرب والشرق، من النصارى، والشيوعيين، واليهود، وغيرهم ممن يُنَفِّر من الدعوة إلى الله عز وجل وأنصارها، أرادوا أن يظلموا الدعوة بمثل التطرف، أو الأصولية أو كذا مما يلقبونهم به.Ini seratus persen adalah galat (kekeliruan) yang datang dari timur dan barat, dari kalangan nasrani, komunis, yahudi, dan lain-lain, yaitu dari golongan yang membenci dakwah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dan penolongnya. Mereka ingin untuk menzalimi dakwah ini dengan penamaan ekstremisme atau fundamentalis atau sebutan-sebutan lain yang mereka labelkan dengannya.ولا شك أن الدعوة إلى الله هي دين الرسل، وهي مذهبهم وطريقهم، وواجب على أهل العلم أن يدعوا إلى الله، وأن ينشطوا في ذلك، وعلى الشباب أن يتقوا الله، وأن يلتزموا بالحق، فلا يغلوا ولا يجفوا.Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah adalah agama para rasul. Ini adalah mazhab dan jalan mereka. Wajib bagi ahli ilmu untuk menyeru (berdakwah) kepada Allah dan menghidupkan semangat di dalamnya. (Wajib) untuk para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan ber-iltizam (berpegang teguh, komitmen) dengan kebenaran. Jangan berbuat ghuluw (melampaui batas) dan juga jangan menjauh (dari agama).وقد يقع من بعض الشباب جهل فيغلون في بعض الأشياء أو نقص في العلم فيجفون، لكن على جميع الشباب وعلى غيرهم من العلماء أن يتقوا الله، وأن يتحروا الحق بالدليل؛ قال الله عز وجل، وقال رسول صلى الله عليه وسلم، وأن يحذروا من البدعة والغلو والإفراط. كما أن عليهم أن يحذروا من الجهل أو التقصير، وليس أحد منهم معصومًا، وقد يقع من بعض الناس شيء من التقصير بالزيادة أو النقص؛ لكن ليس ذلك عيبًا للجميع، إنما هو عيب لمن وقع منه.Realita yang telah terjadi dari sebagian para pemuda, mereka bodoh (akan agama) sehingga mereka berbuat ghuluw dalam beberapa hal, atau malah kurang dalam keilmuan lalu mereka menjauh (dari agama). Akan tetapi, (wajib) atas para pemuda dan selain mereka dari para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan meneliti kebenaran berdasarkan dalil, (yaitu) firman Allah ‘Azza wa Jalla dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga wajib untuk menghindari bid’ah, ghuluw, dan ifraath (sikap berlebih-lebihan dalam agama). Sebagaimana wajib pula atas mereka untuk menghindari kebodohan dan at-taqshiir (cacat/kurang dalam agama, terlalu meremehkan, teledor). Walaupun, tidak ada satu orang pun yang ma’shum (nirsalah dan nirdosa). Sebagian orang telah terjatuh dalam taqshiir dengan menambahkan atau mengurangi (ajaran agama). Tetapi, itu tidak serta merta cacat untuk sekelompok orang. Itu hanya aib bagi pribadi yang terjatuh dengannya.Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?ولكن أعداء الله من النصارى وغيرهم، ومن سار في ركابهم جعلوا هذه وسيلة لضرب الدعوة والقضاء عليها باتهام أهلها بأنهم متطرفون أو بأنهم أصوليون.Akan tetapi, musuh-musuh Allah dari golongan Nasrani dan selainnya dari orang-orang yang sejalan dengan mereka, menjadikan ini sebagai wasilah untuk meng-frame dakwah dan membunuhnya dengan menuduh para pengikutnya dengan ekstremis atau fundamentalis.وما معنى أصوليين؟Apakah makna “fundamentalis” (ushuliyyin / ushuliyyah) itu?وإذا كانوا أصوليين بمعنى: أنهم يتمسكون بالأصول، وبما قال الله وقال الرسول فهذا مدح وليس ذمًا، التمسك بالأصول من كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم مدح وليس بذم، وإنما الذم للتطرف أو الجفاء: إما التطرف بالغلو، وإما التطرف بالجفاء والتقصير، وهذا هو الذم.Jika yang dimaksud dengan fundamentalis itu adalah bahwa mereka berpegang teguh dengan Al-Ushuul (dasar-dasar atau pokok-pokok fundamental), (berpegang teguh) dengan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah pujian, bukan celaan. Berpegang teguh dengan ushuul dari Kitabullah dan sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pujian dan bukan kehinaan. Sesungguhnya, kehinaan itu adalah ekstremis dan jufaa’ (sikap antipati); baik itu ekstrem dengan ghuluw maupun ekstrem dengan sikap “anti” dan taqshir. Inilah dia (yang namanya) kehinaan.أما الإنسان الملتزم بالأصول المعتبرة من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فهذا ليس بعيب؛ بل مدح وكمال، وهذا هو الواجب على طلبة العلم والداعين إلى الله: أن يلتزموا بالأصول من كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وما عرف في أصول الفقه، وأصول العقيدة، وأصول المصطلح فيما يستدل به وما يحتج به من الأدلة، لا بد أن يكون عندهم أصول يعتمد عليها.Adapun orang yang berpegang teguh dengan ushul yang dijabarkan dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (maka ini) bukan lah sebuah aib, bahkan sebuah pujian dan kesempurnaan. Inilah yang wajib bagi para penuntut ilmu dan pendakwah kepada Allah, agar ber-iltizam dengan dasar-dasar dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diketahui dari ushul fiqih, ushul aqidah, ushul al-mushthalah dalam mengambil dalil dan yang dibutuhkan dari berhujjah dari dalil. Wajib bagi mereka untuk menguasai ilmu ushul dan berpegang teguh dengannya.Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?فضرب الدعاة[1] بأنهم أصوليون؛ هذا كلام مجمل ليس له حقيقة إلا الذم والعيب والتنفير، فالأصولية ليست ذمًا، ولكنها مدح في الحقيقة.Framing (pembingkaian) para da’i dengan fundamentalis, kalimat ini adalah kalimat umum yang tidak jelas tujuannya, kecuali hinaan, aib, dan kebencian. Al-Ushuliyyah (fundamentalisme) bukanlah suatu celaan, tetapi pada hakikatnya adalah pujian.إذا كان طالب العلم يتمسك بالأصول ويعتني بها ويسهر عليها من كتاب الله، وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما قرره أهل العلم فهذا ليس بعيب، أما التطرف بالبدعة والزيادة والغلو فهو العيب، أو التطرف بالجهل أو التقصير فهذا عيب أيضًا.Apabila seorang penuntut ilmu berpegang teguh dengan ushul, bersungguh-sungguh dengannya, dan memeliharanya, dari Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang diajarkan/diputuskan para ahli ilmu, maka ini bukanlah aib. Adapun at-tatharruf (ekstremisme) dengan bid’ah, menambah-nambahkan, dan ghuluw, maka ini adalah aib. Ekstremisme dengan kebodohan (al-jahlu / perbuatan bodoh tanpa ilmu) atau taqshir, adalah aib juga.فالواجب على الدعاة أن يلتزموا بالأصول الشرعية ويتمسكوا بالتوسط الذي جعلهم الله فيه، فالله جعلهم أمة وسطًا؛ فالواجب على الدعاة: أن يكونوا وسطًا بين الغالي والجافي، بين الإفراط والتفريط، وعليهم: أن يستقيموا على الحق، وأن يثبتوا عليه بأدلته الشرعية، فلا إفراط وغلو، ولا جفاء وتفريط، ولكنه الوسط الذي أمر الله به.Yang wajib bagi para da’i adalah berkomitmen dengan al-ushul asy-syar’iyyah (dasar-dasar syariat) dan berpegang teguh pada at-tawassuth (sikap pertengahan) yang Allah menjadikannya di dalamnya. Allah menjadikan mereka umat yang pertengahan (moderat). Wajib bagi para da’i: bersikap al-wasath (pertengahan) antara ghuluw dan jufaa’, antara ifrath dan tafrith (meremehkan perkara agama). Wajib bagi mereka untuk istikamah di atas kebenaran, teguh di atasnya dengan dalil-dalil syar’i. Jangan berbuat ifrath dan ghuluw. Jangan bersikap jufaa’ dan tafriith. Hendaknya ia bersikap pertengahan (al-wasath) (sesuai dengan) yang Allah Ta’ala perintahkan dengannya.Baca Juga: Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] bisa jadi yang benar: “menyifati para da’i” (فوَصْفُ الدعاة), saya ubah -secara cetakan- kepada “membuat perumpamaan” (فضَرْبُ).[2] Diterjemahkan dari Majmu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (8: 233-235), di tautan ini. 🔍 Doa Dalam Alquran, Pintu Surga Bagi Wanita, Hadits Tentang Al Mahdi, Syarat Mengeluarkan Zakat, Kajian Mp3Tags: adabahlussunnahahlussunnah wal jamaahAkhlakal firqotun najiyahAqidahaqidah islamekstrimisfundamentalisManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamSalafSalafi

Mencintai Nabi dengan Cara yang Tepat

Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam

Mencintai Nabi dengan Cara yang Tepat

Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam
Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam


Mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perintah Allah Ta’ala yang wajib ditaati oleh setiap muslim. Tentunya, perintah mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sudah menjadi hal yang dimaklumi dan dipatuhi oleh umat Nabi dari sejak zaman turunnya risalah hingga akhir zaman.Karena cinta atas Nabi merupakan perintah syariat, maka sudah barang tentu melaksanakan perintah tersebut menjadi sebuah ibadah yang agung yang mengandung limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, setiap muslim mesti memahami betapa rasa cinta terhadap kekasih Allah Ta’ala tersebut harus senantiasa dijaga sebagai bukti umat yang benar-benar menginginkan syafaatnya di hari akhir kelak.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌbgvty6 حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Daftar Isi sembunyikan 1. Balasan cinta kepada Nabi 2. Keutamaan mencintai Nabi 3. Mencintai Nabi dengan cara yang tepat 4. Bukti cinta kepada Nabi Balasan cinta kepada NabiAllah Ta’ala menjamin rahmat dan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan. Maka, mencintai seseorang yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk meneladaninya adalah perbuatan yang sungguh sangat mulia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga kalian menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab Hubbur Rasul minal Imaan, no. 14)Keutamaan mencintai NabiSaudaraku, merupakan hal yang sangat manusiawi jika kita mencintai orang-orang yang memiliki hubungan terdekat dengan kita, seperti orang tua, istri, maupun anak yang senantiasa menemani di sepanjang hidup yang kita jalani.Lantas, mengapa ada perintah untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang harus kita miliki lebih daripada rasa cinta kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan kasih sayang dan cinta kita?Renungkanlah! Betapa banyak orang-orang terdahulu yang dengan cintanya terlalu besar kepada mereka yang berada di dekatnya seperti anak dan istri, kemudian membuatnya lalai daripada menyembah Allah Ta’ala?Saking asyiknya bercengkrama dengan anak dan istri, tidak sedikit orang yang mengabaikan waktu salat. Karena keinginan untuk membahagiakan orang tua, rela menghalalkan segala cara dengan melakukan korupsi atau perbuatan terlarang demi mendapatkan uang. Karena ingin membeli rumah dan kendaraan, sebagian manusia rela menggadaikan iman dengan merelakan diri bergelut dengan dunia ribawi. Wal ‘iyadzu billah.Namun, perhatikanlah! Jika kita mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang benar, sungguh kebahagiaan duniawi dan ukhrawi niscaya akan diperoleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari no. 16,  Muslim no. 43/67, At-Tirmidzi no. 2624, An-Nasa’i VIII/96, dan Ibnu Majah no. 4033)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali ‘Imran: 31)Baca Juga: Inilah Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangMencintai Nabi dengan cara yang tepatMasya Allah! Di sini, Allah Ta’ala memberikan kepada kita petunjuk tentang bagaimana mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar. Jalan yang harus kita tempuh dalam rangka merealisasikan cinta itu adalah dengan ittiba’ (mengikuti sunah/petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Bukhari no. 3093, Muslim no. 1759, dan Abu Daud no. 2970)Berpegang teguh pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hal yang semestinya terus dipertahankan. Begitu pula dengan sunah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, hendaklah kita jadikan jalan hidup, baik dalam perkara-perkara duniawi terlebih urusan ukhrawi.Baca Juga: Bukti cinta kepada NabiDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata,“Ya Rasulullah, jelaskan kepada kami maksud dari seseorang yang mencintai suatu kaum yang tidak pernah berjumpa dengannya sekalipun.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء مع من أحب“Seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai”. (HR. Bukhari no. 6169 dan 6170, Muslim no. 2741)Al Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Jika seseorang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka kendatipun amalannya tidak sebaik yang dilakukan oleh kaum tersebut sebab keterkaitan hati dengan mereka. Kiranya rasa cinta itu memotivasi agar berbuat serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 53)Oleh karenanya, makna cinta yang sesungguhnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengamalkan apa yang diamalkan oleh beliau. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah. Adapun ibadah wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana sabdanya,مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Saudaraku! Buktikanlah cintamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang tepat. Cara yang secara gamblang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lamBaca Juga: Tidak Merayakan Maulid, Tidak Cinta Nabi?Antara Cinta Nabi dan Perayaan Maulid Nabi (Bag. 3)***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Hukum Keluar Mani, Hadist Tentang Takwa, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Allah Tidak Akan Merubah Nasib Suatu Kaum Sampai Mereka MerubahnyaTags: adabahlussunnahAkhlakamalan bid'ahamalan sunnahAqidahaqidah islamBid'ahcinta nabiibadahManhajmanhaj slafmencintai Nabinasihatnasihat islam

Surah Al-Ikhlas Setara dengan Sepertiga Al-Qur’an?

Kasih sayang dan rahmat Allah Ta’ala begitu luas. Terkadang Allah berikan keutamaan khusus untuk suatu umat, mengganti pendeknya umur mereka dengan tambahan pahala atas amalan-amalan yang mudah dilakukan. Salah satu contohnya adalah keutamaan membaca surah Al-Ikhlas, di mana pahala yang didapatkan oleh pembacanya setara dan sebanding dengan pahala membaca sepertiga Al-Qur’an.Yang mengherankan, sebagian dari mereka bukannya menjadikan hal ini sebagai pendorong dan motivasi untuk memperbanyak kebaikan serta bersemangat di dalamnya. Justru semakin malas dan futur dari melakukan kebaikan atau ia hanya takjub saja dengan keutamaan tersebut, namun justru menjauhinya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an 2. Memahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an” 3. Alasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’an 4. Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’an Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’anPertama: Dari sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ada seorang lelaki yang mendengar laki-laki lain membaca surah Al-Ikhlas dengan diulang-ulang. Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh surah Al-Ikhlas. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an.” (HR. Bukhari no. 5013, Abu Dawud no. 1461, Nasa’i no. 995 dan Ahmad no. 11306)Kedua: Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟“Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur`an dalam satu malam?“Maka, para sahabat pun berkata, “Bagaimana caranya kami bisa membaca sepertiga Al-Qur’an?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas) sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 811)Ketiga: Di hadis yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْشُدُوا فَإِنِّي سَأَقْرَأُ عَلَيْكُمْ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Berkumpullah, sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an.”Lalu, mereka satu per satu berkumpul. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan membaca Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas), lalu beliau masuk lagi. Sebagian sahabat pun berbisik kepada sahabat lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,فإنِّي سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ إنِّي لأرَى هذا خبرًا جاءَ منَ السَّماءِ. ثمَّ خرجَ نبيُّ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فقالَ : إنِّي قلتُ سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ ، ألَا وإنَّها تعدِلُ بثُلثِ القرآنِ“Sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Sungguh aku mendapatkan kabar ini datang dari langit. Kemudian beliau keluar, lalu bersabda, “Sungguh aku berkata, aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Ketahuilah, bahwa surah ini sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 812)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaMemahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an”Adapun makna hadis-hadis di atas, untuk memahaminya kita perlu mengetahui, bahwa ada perbedaan besar antara (الجزاء) (al-jaza’), pahala dari sebuah perbuatan dan (الإجزاء) (al-ijza’), kedudukannya sebagai pemenuh kewajiban pada sebuah ibadah.Al-Jaza’ (pahala) adalah ganjaran yang Allah berikan kepada seorang hamba karena ketaatan yang ia lakukan. Adapun Al-Ijza’ adalah mencukupkan satu hal dari yang lain dan memutuskannya sebagai penggugur atas sebuah kewajiban ibadah.Dari perbedaan di atas dapat kita pahami, membaca surah Al-Ikhlas memiliki pahala layaknya membaca sepertiga Al-Qur’an, namun bukan berarti mencukupi dari membaca sepertiga Al-Qur’an secara hakiki. Oleh karena itu, jika semisal ada seseorang yang bernazar untuk membaca sepertiga Al-Qur’an, maka membaca Al-Ikhlas tidak mencukupi dan belum menggugurkan kewajiban nazarnya tersebut karena Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an dalam hal pahala dan balasan, bukan dalam hal pencukupan dan pelepasan diri dari kewajiban nazar membaca sepertiga Al-Qur’an.Begitu pula bagi siapa yang membaca Al-Ikhlas tiga kali di dalam salatnya, maka itu belum menggugurkan kewajiban Al-Fatihah dari dirinya, meskipun ia akan diberikan pahala sebagaimana ia membaca Al-Qur’an sempurna 30 juz (yang mana termasuk juga Al-Fatihah di dalamnya). Sama halnya dengan salat di Masjidil Haram, seseorang yang melaksanakan salat sekali di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala 100 ribu kali lipat pahala salat di masjid selainnya. Tidak ada yang memahami dan mengatakan, bahwa keutamaan ini menjadikan seseorang tidak perlu salat selama berpuluh-puluh tahun hanya karena ia telah melaksanakan satu salat di Masjidil Haram yang pahalanya setara seratus ribu salat.Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa kita tidak butuh membaca keseluruhan Al-Qur’an, dan tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa surah Al-Ikhlas ini mencukupi dari keseluruhan Al-Qur’an.Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAlasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’anPendapat yang lebih kuat dalam hal ini menyebutkan:Allah turunkan Al-Qur’an ke dalam tiga bagian: sepertiganya berkaitan dengan hukum-hukum syariat, sepertiganya lagi berkaitan dengan janj-janji dan dan peringatan, dan sepertiga terakhir berkaitan dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya (tauhid/ tentang Allah Ta’ala). Dan surah Al-Ikhlas yang sedang kita bahas ini sarat akan makna nama-nama Allah serta sifat-sifatnya. Inilah perkataan Abu Al-Abbas bin Suraij yang dihasankan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa (17: 103).Surah Al-Ikhlas turun untuk menjawab permintaan orang musyrikin Makkah yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendeskripsikan Allah Ta’ala. Di dalam sebuah hadis disebutkan,أنَّ المشرِكينَ قالوا لرسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : انسِب لَنا ربَّكَ ، فأَنزلَ اللَّهُ تعالى : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ“Orang-orang musyrik berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Hai Muhammad, gambarkanlah kepada kami tentang Tuhanmu.’ Maka, Allah menurunkan, ‘Qulhuwallahu Ahad, Allahusshamad.’” (HR. Tirmidzi no. 3364)Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’anSeorang muslim pasti butuh dan tidak akan pernah terlepas dari  hukum-hukum syariat, serta janji dan peringatan. Ia tidak akan sempurna dalam memahami keduanya, kecuali jika menelaah dan membaca Kitab Al-Qur’an secara sempurna. Tidak mungkin orang yang hanya mencukupkan diri dengan surah Al-Ikhlas saja akan mengetahui kedua hal ini.Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa (17: 131-139) berkata,“Apa yang terkandung di dalam Al-Qur’an berupa perintah, larangan dan kisah-kisah, maka seluruh manusia membutuhkannya, meskipun tauhid (surah Al-Ikhlas) itu lebih besar dan lebih agung kedudukannya dari semua itu.Jika seorang manusia butuh untuk mengetahui apa-apa yang diperintahkan kepadanya dan apa-apa yang terlarang baginya dari perbuatan, atau ia butuh akan kisah-kisah, motivasi dan janji serta peringatan-peringatan yang bisa ia jadikan pelajaran, maka hal tersebut tidak bisa digantikan dengan yang lain. Tauhid sekalipun tidak akan bisa menggantikan kedudukannya. Dan kisah-kisah yang ada juga tidak akan bisa menggantikan posisi perintah dan larangan. Begitu pula perintah dan larangan, maka tidak bisa menggantikan posisi kisah-kisah di dalam Al-Qur’an. Semua yang Allah turunkan dari wahyu ini, masing-masing pasti akan bermanfaat bagi manusia dan akan dibutuhkan oleh mereka.Apabila ada seseorang yang membaca Al-Ikhlas, maka ia akan mendapatkan pahala yang setara dengan membaca sepertiga Al-Qur’an, namun jenis pahalanya berbeda dengan jenis pahala yang akan didapatkannya jika membaca surat-surat yang lainnya. Bahkan, bisa jadi ia akan butuh dengan jenis pahala yang dihasilkan oleh ayat-ayat perintah, ayat-ayat larangan, ataupun ayat-ayat yang menceritakan kisah-kisah. Kesimpulannya, surah Al-Ikhlas tidak akan bisa menghalangi ayat-ayat lain dari Al-Qur’an dan tidak pula menggantikan posisinya.”Kemudian Syekh juga berkata,“Pengetahuan yang didapatkan ketika membaca seluruh ayat Al-Qur’an tidak akan bisa didapatkan hanya dengan membaca surat ini saja (Al-Ikhlas). Oleh karenanya, mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an lebih utama dari mereka yang hanya membaca surat Al-Ikhlas 3 kali. Karena jenis pahala yang didapatnya bermacam-macam, meskipun orang yang membaca Al-Ikhlas 3 kali mendapatkan pahala yang sama banyaknya dengan mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an.”Wallahu A’lam Bisshowaab.Diterjemahkan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan dari artikel tanya jawab nomer 10022 di situs islamqa.infoBaca Juga:10 Kaidah dalam Menyucikan Jiwa (Bag. 4) : Alquran Adalah Mata Air Penyucian JiwaKeutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islami, Sholat Berjamaah Berdua, Bab Shalat, Sunnah Dan Bid'ah, Pengertian DaiTags: alquranAqidahaqidah islamhikmah alqurankeutamaan surah al ikhlaskeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamsurah al ikhlasTauhid

Surah Al-Ikhlas Setara dengan Sepertiga Al-Qur’an?

Kasih sayang dan rahmat Allah Ta’ala begitu luas. Terkadang Allah berikan keutamaan khusus untuk suatu umat, mengganti pendeknya umur mereka dengan tambahan pahala atas amalan-amalan yang mudah dilakukan. Salah satu contohnya adalah keutamaan membaca surah Al-Ikhlas, di mana pahala yang didapatkan oleh pembacanya setara dan sebanding dengan pahala membaca sepertiga Al-Qur’an.Yang mengherankan, sebagian dari mereka bukannya menjadikan hal ini sebagai pendorong dan motivasi untuk memperbanyak kebaikan serta bersemangat di dalamnya. Justru semakin malas dan futur dari melakukan kebaikan atau ia hanya takjub saja dengan keutamaan tersebut, namun justru menjauhinya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an 2. Memahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an” 3. Alasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’an 4. Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’an Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’anPertama: Dari sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ada seorang lelaki yang mendengar laki-laki lain membaca surah Al-Ikhlas dengan diulang-ulang. Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh surah Al-Ikhlas. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an.” (HR. Bukhari no. 5013, Abu Dawud no. 1461, Nasa’i no. 995 dan Ahmad no. 11306)Kedua: Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟“Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur`an dalam satu malam?“Maka, para sahabat pun berkata, “Bagaimana caranya kami bisa membaca sepertiga Al-Qur’an?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas) sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 811)Ketiga: Di hadis yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْشُدُوا فَإِنِّي سَأَقْرَأُ عَلَيْكُمْ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Berkumpullah, sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an.”Lalu, mereka satu per satu berkumpul. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan membaca Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas), lalu beliau masuk lagi. Sebagian sahabat pun berbisik kepada sahabat lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,فإنِّي سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ إنِّي لأرَى هذا خبرًا جاءَ منَ السَّماءِ. ثمَّ خرجَ نبيُّ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فقالَ : إنِّي قلتُ سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ ، ألَا وإنَّها تعدِلُ بثُلثِ القرآنِ“Sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Sungguh aku mendapatkan kabar ini datang dari langit. Kemudian beliau keluar, lalu bersabda, “Sungguh aku berkata, aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Ketahuilah, bahwa surah ini sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 812)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaMemahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an”Adapun makna hadis-hadis di atas, untuk memahaminya kita perlu mengetahui, bahwa ada perbedaan besar antara (الجزاء) (al-jaza’), pahala dari sebuah perbuatan dan (الإجزاء) (al-ijza’), kedudukannya sebagai pemenuh kewajiban pada sebuah ibadah.Al-Jaza’ (pahala) adalah ganjaran yang Allah berikan kepada seorang hamba karena ketaatan yang ia lakukan. Adapun Al-Ijza’ adalah mencukupkan satu hal dari yang lain dan memutuskannya sebagai penggugur atas sebuah kewajiban ibadah.Dari perbedaan di atas dapat kita pahami, membaca surah Al-Ikhlas memiliki pahala layaknya membaca sepertiga Al-Qur’an, namun bukan berarti mencukupi dari membaca sepertiga Al-Qur’an secara hakiki. Oleh karena itu, jika semisal ada seseorang yang bernazar untuk membaca sepertiga Al-Qur’an, maka membaca Al-Ikhlas tidak mencukupi dan belum menggugurkan kewajiban nazarnya tersebut karena Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an dalam hal pahala dan balasan, bukan dalam hal pencukupan dan pelepasan diri dari kewajiban nazar membaca sepertiga Al-Qur’an.Begitu pula bagi siapa yang membaca Al-Ikhlas tiga kali di dalam salatnya, maka itu belum menggugurkan kewajiban Al-Fatihah dari dirinya, meskipun ia akan diberikan pahala sebagaimana ia membaca Al-Qur’an sempurna 30 juz (yang mana termasuk juga Al-Fatihah di dalamnya). Sama halnya dengan salat di Masjidil Haram, seseorang yang melaksanakan salat sekali di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala 100 ribu kali lipat pahala salat di masjid selainnya. Tidak ada yang memahami dan mengatakan, bahwa keutamaan ini menjadikan seseorang tidak perlu salat selama berpuluh-puluh tahun hanya karena ia telah melaksanakan satu salat di Masjidil Haram yang pahalanya setara seratus ribu salat.Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa kita tidak butuh membaca keseluruhan Al-Qur’an, dan tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa surah Al-Ikhlas ini mencukupi dari keseluruhan Al-Qur’an.Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAlasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’anPendapat yang lebih kuat dalam hal ini menyebutkan:Allah turunkan Al-Qur’an ke dalam tiga bagian: sepertiganya berkaitan dengan hukum-hukum syariat, sepertiganya lagi berkaitan dengan janj-janji dan dan peringatan, dan sepertiga terakhir berkaitan dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya (tauhid/ tentang Allah Ta’ala). Dan surah Al-Ikhlas yang sedang kita bahas ini sarat akan makna nama-nama Allah serta sifat-sifatnya. Inilah perkataan Abu Al-Abbas bin Suraij yang dihasankan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa (17: 103).Surah Al-Ikhlas turun untuk menjawab permintaan orang musyrikin Makkah yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendeskripsikan Allah Ta’ala. Di dalam sebuah hadis disebutkan,أنَّ المشرِكينَ قالوا لرسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : انسِب لَنا ربَّكَ ، فأَنزلَ اللَّهُ تعالى : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ“Orang-orang musyrik berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Hai Muhammad, gambarkanlah kepada kami tentang Tuhanmu.’ Maka, Allah menurunkan, ‘Qulhuwallahu Ahad, Allahusshamad.’” (HR. Tirmidzi no. 3364)Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’anSeorang muslim pasti butuh dan tidak akan pernah terlepas dari  hukum-hukum syariat, serta janji dan peringatan. Ia tidak akan sempurna dalam memahami keduanya, kecuali jika menelaah dan membaca Kitab Al-Qur’an secara sempurna. Tidak mungkin orang yang hanya mencukupkan diri dengan surah Al-Ikhlas saja akan mengetahui kedua hal ini.Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa (17: 131-139) berkata,“Apa yang terkandung di dalam Al-Qur’an berupa perintah, larangan dan kisah-kisah, maka seluruh manusia membutuhkannya, meskipun tauhid (surah Al-Ikhlas) itu lebih besar dan lebih agung kedudukannya dari semua itu.Jika seorang manusia butuh untuk mengetahui apa-apa yang diperintahkan kepadanya dan apa-apa yang terlarang baginya dari perbuatan, atau ia butuh akan kisah-kisah, motivasi dan janji serta peringatan-peringatan yang bisa ia jadikan pelajaran, maka hal tersebut tidak bisa digantikan dengan yang lain. Tauhid sekalipun tidak akan bisa menggantikan kedudukannya. Dan kisah-kisah yang ada juga tidak akan bisa menggantikan posisi perintah dan larangan. Begitu pula perintah dan larangan, maka tidak bisa menggantikan posisi kisah-kisah di dalam Al-Qur’an. Semua yang Allah turunkan dari wahyu ini, masing-masing pasti akan bermanfaat bagi manusia dan akan dibutuhkan oleh mereka.Apabila ada seseorang yang membaca Al-Ikhlas, maka ia akan mendapatkan pahala yang setara dengan membaca sepertiga Al-Qur’an, namun jenis pahalanya berbeda dengan jenis pahala yang akan didapatkannya jika membaca surat-surat yang lainnya. Bahkan, bisa jadi ia akan butuh dengan jenis pahala yang dihasilkan oleh ayat-ayat perintah, ayat-ayat larangan, ataupun ayat-ayat yang menceritakan kisah-kisah. Kesimpulannya, surah Al-Ikhlas tidak akan bisa menghalangi ayat-ayat lain dari Al-Qur’an dan tidak pula menggantikan posisinya.”Kemudian Syekh juga berkata,“Pengetahuan yang didapatkan ketika membaca seluruh ayat Al-Qur’an tidak akan bisa didapatkan hanya dengan membaca surat ini saja (Al-Ikhlas). Oleh karenanya, mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an lebih utama dari mereka yang hanya membaca surat Al-Ikhlas 3 kali. Karena jenis pahala yang didapatnya bermacam-macam, meskipun orang yang membaca Al-Ikhlas 3 kali mendapatkan pahala yang sama banyaknya dengan mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an.”Wallahu A’lam Bisshowaab.Diterjemahkan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan dari artikel tanya jawab nomer 10022 di situs islamqa.infoBaca Juga:10 Kaidah dalam Menyucikan Jiwa (Bag. 4) : Alquran Adalah Mata Air Penyucian JiwaKeutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islami, Sholat Berjamaah Berdua, Bab Shalat, Sunnah Dan Bid'ah, Pengertian DaiTags: alquranAqidahaqidah islamhikmah alqurankeutamaan surah al ikhlaskeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamsurah al ikhlasTauhid
Kasih sayang dan rahmat Allah Ta’ala begitu luas. Terkadang Allah berikan keutamaan khusus untuk suatu umat, mengganti pendeknya umur mereka dengan tambahan pahala atas amalan-amalan yang mudah dilakukan. Salah satu contohnya adalah keutamaan membaca surah Al-Ikhlas, di mana pahala yang didapatkan oleh pembacanya setara dan sebanding dengan pahala membaca sepertiga Al-Qur’an.Yang mengherankan, sebagian dari mereka bukannya menjadikan hal ini sebagai pendorong dan motivasi untuk memperbanyak kebaikan serta bersemangat di dalamnya. Justru semakin malas dan futur dari melakukan kebaikan atau ia hanya takjub saja dengan keutamaan tersebut, namun justru menjauhinya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an 2. Memahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an” 3. Alasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’an 4. Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’an Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’anPertama: Dari sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ada seorang lelaki yang mendengar laki-laki lain membaca surah Al-Ikhlas dengan diulang-ulang. Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh surah Al-Ikhlas. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an.” (HR. Bukhari no. 5013, Abu Dawud no. 1461, Nasa’i no. 995 dan Ahmad no. 11306)Kedua: Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟“Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur`an dalam satu malam?“Maka, para sahabat pun berkata, “Bagaimana caranya kami bisa membaca sepertiga Al-Qur’an?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas) sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 811)Ketiga: Di hadis yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْشُدُوا فَإِنِّي سَأَقْرَأُ عَلَيْكُمْ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Berkumpullah, sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an.”Lalu, mereka satu per satu berkumpul. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan membaca Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas), lalu beliau masuk lagi. Sebagian sahabat pun berbisik kepada sahabat lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,فإنِّي سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ إنِّي لأرَى هذا خبرًا جاءَ منَ السَّماءِ. ثمَّ خرجَ نبيُّ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فقالَ : إنِّي قلتُ سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ ، ألَا وإنَّها تعدِلُ بثُلثِ القرآنِ“Sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Sungguh aku mendapatkan kabar ini datang dari langit. Kemudian beliau keluar, lalu bersabda, “Sungguh aku berkata, aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Ketahuilah, bahwa surah ini sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 812)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaMemahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an”Adapun makna hadis-hadis di atas, untuk memahaminya kita perlu mengetahui, bahwa ada perbedaan besar antara (الجزاء) (al-jaza’), pahala dari sebuah perbuatan dan (الإجزاء) (al-ijza’), kedudukannya sebagai pemenuh kewajiban pada sebuah ibadah.Al-Jaza’ (pahala) adalah ganjaran yang Allah berikan kepada seorang hamba karena ketaatan yang ia lakukan. Adapun Al-Ijza’ adalah mencukupkan satu hal dari yang lain dan memutuskannya sebagai penggugur atas sebuah kewajiban ibadah.Dari perbedaan di atas dapat kita pahami, membaca surah Al-Ikhlas memiliki pahala layaknya membaca sepertiga Al-Qur’an, namun bukan berarti mencukupi dari membaca sepertiga Al-Qur’an secara hakiki. Oleh karena itu, jika semisal ada seseorang yang bernazar untuk membaca sepertiga Al-Qur’an, maka membaca Al-Ikhlas tidak mencukupi dan belum menggugurkan kewajiban nazarnya tersebut karena Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an dalam hal pahala dan balasan, bukan dalam hal pencukupan dan pelepasan diri dari kewajiban nazar membaca sepertiga Al-Qur’an.Begitu pula bagi siapa yang membaca Al-Ikhlas tiga kali di dalam salatnya, maka itu belum menggugurkan kewajiban Al-Fatihah dari dirinya, meskipun ia akan diberikan pahala sebagaimana ia membaca Al-Qur’an sempurna 30 juz (yang mana termasuk juga Al-Fatihah di dalamnya). Sama halnya dengan salat di Masjidil Haram, seseorang yang melaksanakan salat sekali di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala 100 ribu kali lipat pahala salat di masjid selainnya. Tidak ada yang memahami dan mengatakan, bahwa keutamaan ini menjadikan seseorang tidak perlu salat selama berpuluh-puluh tahun hanya karena ia telah melaksanakan satu salat di Masjidil Haram yang pahalanya setara seratus ribu salat.Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa kita tidak butuh membaca keseluruhan Al-Qur’an, dan tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa surah Al-Ikhlas ini mencukupi dari keseluruhan Al-Qur’an.Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAlasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’anPendapat yang lebih kuat dalam hal ini menyebutkan:Allah turunkan Al-Qur’an ke dalam tiga bagian: sepertiganya berkaitan dengan hukum-hukum syariat, sepertiganya lagi berkaitan dengan janj-janji dan dan peringatan, dan sepertiga terakhir berkaitan dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya (tauhid/ tentang Allah Ta’ala). Dan surah Al-Ikhlas yang sedang kita bahas ini sarat akan makna nama-nama Allah serta sifat-sifatnya. Inilah perkataan Abu Al-Abbas bin Suraij yang dihasankan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa (17: 103).Surah Al-Ikhlas turun untuk menjawab permintaan orang musyrikin Makkah yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendeskripsikan Allah Ta’ala. Di dalam sebuah hadis disebutkan,أنَّ المشرِكينَ قالوا لرسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : انسِب لَنا ربَّكَ ، فأَنزلَ اللَّهُ تعالى : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ“Orang-orang musyrik berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Hai Muhammad, gambarkanlah kepada kami tentang Tuhanmu.’ Maka, Allah menurunkan, ‘Qulhuwallahu Ahad, Allahusshamad.’” (HR. Tirmidzi no. 3364)Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’anSeorang muslim pasti butuh dan tidak akan pernah terlepas dari  hukum-hukum syariat, serta janji dan peringatan. Ia tidak akan sempurna dalam memahami keduanya, kecuali jika menelaah dan membaca Kitab Al-Qur’an secara sempurna. Tidak mungkin orang yang hanya mencukupkan diri dengan surah Al-Ikhlas saja akan mengetahui kedua hal ini.Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa (17: 131-139) berkata,“Apa yang terkandung di dalam Al-Qur’an berupa perintah, larangan dan kisah-kisah, maka seluruh manusia membutuhkannya, meskipun tauhid (surah Al-Ikhlas) itu lebih besar dan lebih agung kedudukannya dari semua itu.Jika seorang manusia butuh untuk mengetahui apa-apa yang diperintahkan kepadanya dan apa-apa yang terlarang baginya dari perbuatan, atau ia butuh akan kisah-kisah, motivasi dan janji serta peringatan-peringatan yang bisa ia jadikan pelajaran, maka hal tersebut tidak bisa digantikan dengan yang lain. Tauhid sekalipun tidak akan bisa menggantikan kedudukannya. Dan kisah-kisah yang ada juga tidak akan bisa menggantikan posisi perintah dan larangan. Begitu pula perintah dan larangan, maka tidak bisa menggantikan posisi kisah-kisah di dalam Al-Qur’an. Semua yang Allah turunkan dari wahyu ini, masing-masing pasti akan bermanfaat bagi manusia dan akan dibutuhkan oleh mereka.Apabila ada seseorang yang membaca Al-Ikhlas, maka ia akan mendapatkan pahala yang setara dengan membaca sepertiga Al-Qur’an, namun jenis pahalanya berbeda dengan jenis pahala yang akan didapatkannya jika membaca surat-surat yang lainnya. Bahkan, bisa jadi ia akan butuh dengan jenis pahala yang dihasilkan oleh ayat-ayat perintah, ayat-ayat larangan, ataupun ayat-ayat yang menceritakan kisah-kisah. Kesimpulannya, surah Al-Ikhlas tidak akan bisa menghalangi ayat-ayat lain dari Al-Qur’an dan tidak pula menggantikan posisinya.”Kemudian Syekh juga berkata,“Pengetahuan yang didapatkan ketika membaca seluruh ayat Al-Qur’an tidak akan bisa didapatkan hanya dengan membaca surat ini saja (Al-Ikhlas). Oleh karenanya, mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an lebih utama dari mereka yang hanya membaca surat Al-Ikhlas 3 kali. Karena jenis pahala yang didapatnya bermacam-macam, meskipun orang yang membaca Al-Ikhlas 3 kali mendapatkan pahala yang sama banyaknya dengan mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an.”Wallahu A’lam Bisshowaab.Diterjemahkan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan dari artikel tanya jawab nomer 10022 di situs islamqa.infoBaca Juga:10 Kaidah dalam Menyucikan Jiwa (Bag. 4) : Alquran Adalah Mata Air Penyucian JiwaKeutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islami, Sholat Berjamaah Berdua, Bab Shalat, Sunnah Dan Bid'ah, Pengertian DaiTags: alquranAqidahaqidah islamhikmah alqurankeutamaan surah al ikhlaskeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamsurah al ikhlasTauhid


Kasih sayang dan rahmat Allah Ta’ala begitu luas. Terkadang Allah berikan keutamaan khusus untuk suatu umat, mengganti pendeknya umur mereka dengan tambahan pahala atas amalan-amalan yang mudah dilakukan. Salah satu contohnya adalah keutamaan membaca surah Al-Ikhlas, di mana pahala yang didapatkan oleh pembacanya setara dan sebanding dengan pahala membaca sepertiga Al-Qur’an.Yang mengherankan, sebagian dari mereka bukannya menjadikan hal ini sebagai pendorong dan motivasi untuk memperbanyak kebaikan serta bersemangat di dalamnya. Justru semakin malas dan futur dari melakukan kebaikan atau ia hanya takjub saja dengan keutamaan tersebut, namun justru menjauhinya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an 2. Memahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an” 3. Alasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’an 4. Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’an Hadis-Hadis yang menunjukkan Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’anPertama: Dari sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ada seorang lelaki yang mendengar laki-laki lain membaca surah Al-Ikhlas dengan diulang-ulang. Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh surah Al-Ikhlas. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an.” (HR. Bukhari no. 5013, Abu Dawud no. 1461, Nasa’i no. 995 dan Ahmad no. 11306)Kedua: Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟“Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al-Qur`an dalam satu malam?“Maka, para sahabat pun berkata, “Bagaimana caranya kami bisa membaca sepertiga Al-Qur’an?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas) sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 811)Ketiga: Di hadis yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْشُدُوا فَإِنِّي سَأَقْرَأُ عَلَيْكُمْ ثُلُثَ الْقُرْآنِ“Berkumpullah, sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an.”Lalu, mereka satu per satu berkumpul. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan membaca Qulhuwallahu ahad (surah Al-Ikhlas), lalu beliau masuk lagi. Sebagian sahabat pun berbisik kepada sahabat lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,فإنِّي سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ إنِّي لأرَى هذا خبرًا جاءَ منَ السَّماءِ. ثمَّ خرجَ نبيُّ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فقالَ : إنِّي قلتُ سأقرأُ علَيكُم ثُلثَ القرآنِ ، ألَا وإنَّها تعدِلُ بثُلثِ القرآنِ“Sungguh aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Sungguh aku mendapatkan kabar ini datang dari langit. Kemudian beliau keluar, lalu bersabda, “Sungguh aku berkata, aku akan membacakan kepada kalian sepertiga Al-Qur’an. Ketahuilah, bahwa surah ini sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 812)Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaMemahami makna “sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an”Adapun makna hadis-hadis di atas, untuk memahaminya kita perlu mengetahui, bahwa ada perbedaan besar antara (الجزاء) (al-jaza’), pahala dari sebuah perbuatan dan (الإجزاء) (al-ijza’), kedudukannya sebagai pemenuh kewajiban pada sebuah ibadah.Al-Jaza’ (pahala) adalah ganjaran yang Allah berikan kepada seorang hamba karena ketaatan yang ia lakukan. Adapun Al-Ijza’ adalah mencukupkan satu hal dari yang lain dan memutuskannya sebagai penggugur atas sebuah kewajiban ibadah.Dari perbedaan di atas dapat kita pahami, membaca surah Al-Ikhlas memiliki pahala layaknya membaca sepertiga Al-Qur’an, namun bukan berarti mencukupi dari membaca sepertiga Al-Qur’an secara hakiki. Oleh karena itu, jika semisal ada seseorang yang bernazar untuk membaca sepertiga Al-Qur’an, maka membaca Al-Ikhlas tidak mencukupi dan belum menggugurkan kewajiban nazarnya tersebut karena Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an dalam hal pahala dan balasan, bukan dalam hal pencukupan dan pelepasan diri dari kewajiban nazar membaca sepertiga Al-Qur’an.Begitu pula bagi siapa yang membaca Al-Ikhlas tiga kali di dalam salatnya, maka itu belum menggugurkan kewajiban Al-Fatihah dari dirinya, meskipun ia akan diberikan pahala sebagaimana ia membaca Al-Qur’an sempurna 30 juz (yang mana termasuk juga Al-Fatihah di dalamnya). Sama halnya dengan salat di Masjidil Haram, seseorang yang melaksanakan salat sekali di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala 100 ribu kali lipat pahala salat di masjid selainnya. Tidak ada yang memahami dan mengatakan, bahwa keutamaan ini menjadikan seseorang tidak perlu salat selama berpuluh-puluh tahun hanya karena ia telah melaksanakan satu salat di Masjidil Haram yang pahalanya setara seratus ribu salat.Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa kita tidak butuh membaca keseluruhan Al-Qur’an, dan tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa surah Al-Ikhlas ini mencukupi dari keseluruhan Al-Qur’an.Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAlasan Al-Ikhlas sebanding dan setara dengan sepertiga Al-Qur’anPendapat yang lebih kuat dalam hal ini menyebutkan:Allah turunkan Al-Qur’an ke dalam tiga bagian: sepertiganya berkaitan dengan hukum-hukum syariat, sepertiganya lagi berkaitan dengan janj-janji dan dan peringatan, dan sepertiga terakhir berkaitan dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya (tauhid/ tentang Allah Ta’ala). Dan surah Al-Ikhlas yang sedang kita bahas ini sarat akan makna nama-nama Allah serta sifat-sifatnya. Inilah perkataan Abu Al-Abbas bin Suraij yang dihasankan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa (17: 103).Surah Al-Ikhlas turun untuk menjawab permintaan orang musyrikin Makkah yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendeskripsikan Allah Ta’ala. Di dalam sebuah hadis disebutkan,أنَّ المشرِكينَ قالوا لرسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : انسِب لَنا ربَّكَ ، فأَنزلَ اللَّهُ تعالى : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ“Orang-orang musyrik berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Hai Muhammad, gambarkanlah kepada kami tentang Tuhanmu.’ Maka, Allah menurunkan, ‘Qulhuwallahu Ahad, Allahusshamad.’” (HR. Tirmidzi no. 3364)Manusia butuh dengan keseluruhan Al-Qur’anSeorang muslim pasti butuh dan tidak akan pernah terlepas dari  hukum-hukum syariat, serta janji dan peringatan. Ia tidak akan sempurna dalam memahami keduanya, kecuali jika menelaah dan membaca Kitab Al-Qur’an secara sempurna. Tidak mungkin orang yang hanya mencukupkan diri dengan surah Al-Ikhlas saja akan mengetahui kedua hal ini.Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa (17: 131-139) berkata,“Apa yang terkandung di dalam Al-Qur’an berupa perintah, larangan dan kisah-kisah, maka seluruh manusia membutuhkannya, meskipun tauhid (surah Al-Ikhlas) itu lebih besar dan lebih agung kedudukannya dari semua itu.Jika seorang manusia butuh untuk mengetahui apa-apa yang diperintahkan kepadanya dan apa-apa yang terlarang baginya dari perbuatan, atau ia butuh akan kisah-kisah, motivasi dan janji serta peringatan-peringatan yang bisa ia jadikan pelajaran, maka hal tersebut tidak bisa digantikan dengan yang lain. Tauhid sekalipun tidak akan bisa menggantikan kedudukannya. Dan kisah-kisah yang ada juga tidak akan bisa menggantikan posisi perintah dan larangan. Begitu pula perintah dan larangan, maka tidak bisa menggantikan posisi kisah-kisah di dalam Al-Qur’an. Semua yang Allah turunkan dari wahyu ini, masing-masing pasti akan bermanfaat bagi manusia dan akan dibutuhkan oleh mereka.Apabila ada seseorang yang membaca Al-Ikhlas, maka ia akan mendapatkan pahala yang setara dengan membaca sepertiga Al-Qur’an, namun jenis pahalanya berbeda dengan jenis pahala yang akan didapatkannya jika membaca surat-surat yang lainnya. Bahkan, bisa jadi ia akan butuh dengan jenis pahala yang dihasilkan oleh ayat-ayat perintah, ayat-ayat larangan, ataupun ayat-ayat yang menceritakan kisah-kisah. Kesimpulannya, surah Al-Ikhlas tidak akan bisa menghalangi ayat-ayat lain dari Al-Qur’an dan tidak pula menggantikan posisinya.”Kemudian Syekh juga berkata,“Pengetahuan yang didapatkan ketika membaca seluruh ayat Al-Qur’an tidak akan bisa didapatkan hanya dengan membaca surat ini saja (Al-Ikhlas). Oleh karenanya, mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an lebih utama dari mereka yang hanya membaca surat Al-Ikhlas 3 kali. Karena jenis pahala yang didapatnya bermacam-macam, meskipun orang yang membaca Al-Ikhlas 3 kali mendapatkan pahala yang sama banyaknya dengan mereka yang membaca seluruh ayat Al-Qur’an.”Wallahu A’lam Bisshowaab.Diterjemahkan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan dari artikel tanya jawab nomer 10022 di situs islamqa.infoBaca Juga:10 Kaidah dalam Menyucikan Jiwa (Bag. 4) : Alquran Adalah Mata Air Penyucian JiwaKeutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islami, Sholat Berjamaah Berdua, Bab Shalat, Sunnah Dan Bid'ah, Pengertian DaiTags: alquranAqidahaqidah islamhikmah alqurankeutamaan surah al ikhlaskeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamsurah al ikhlasTauhid

Matan Taqrib: Terkait Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah

Kali ini adalah penjelasan terkait penjaminan utang dalam bentuk dhaman (penjaminan dengan harta) dan kafalah (penjaminan dengan badan).     Daftar Isi tutup 1. Dhaman 1.1. Penjelasan: 1.2. Dalil DHAMAN 1.3. Rukun dhaman 2. Kafalah 2.1. Penjelasan: 2.2. Referensi: Dhaman Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ ضَمَانُ الدُّيُوْنِ المُسْتَقَرَّةِ فِي الذِّمَّةِ إِذَا عُلِمَ قَدْرُهَا ، وَ لِصَاحِبِ الحَقِّ مُطَالَبَةُ الضَّامِنِ وَالمَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ عَلَى مَا بَيَّنَّا وَإِذَا غَرِمَ الضَّامِنُ رَجَعَ عَلَى المَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ وَالقَضَاءُ بِإِذْنِهِ وَلاَ يَصِحُّ ضَمَانُ المَجْهُوْلِ وَلاَ مَا لَمْ يَجِبْ إِلاَّ دَرْكَ المَبِيْعِ. Dhaman (menjamin) utang yang masih tetap dalam status perjanjian menjadi sah apabila diketahui kadarnya. Orang yang memberi utang berhak menagih kepada siapa pun yang diinginkannya, baik dhaamin (penjamin utang) maupun madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung utangnya), jika dhaman tersebut sesuai dengan yang kami jelaskan. Apabila dhaamin merugi, ia bisa meminta madhmun ‘anhu untuk ganti membayar utangnya jika dhaman tersebut dan pelunasannya berdasarkan izinnya. Tidak sah hukumnya dhaman untuk utang yang tidak jelas dan sesuatu yang tidak wajib kecuali diketahui barangnya.   Penjelasan: Dhaman itu terkait dengan harta. Kafalah terkait dengan badan (jiwa).   Dalil DHAMAN وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ الزَّعيم : الكَفِيلُ والغاَرِم : الضَّامِنُ “Az-za’im artinya adalah yang menanggung utang (al-kafiil). Al-ghaarim artinya adalah yang bertanggung jawab (ad-dhaamin).” Lihat kitab An Nihayah Fi Gharib Al Atsar, 2/744. Beliau juga berkata: : الذي يَلْتَزِم ما ضَمِنَه وتكَفَّل به ويُؤدِّيه Ia adalah yang  selalu menanggung apa yang dijaminnya dan diurusnya dan ditunaikannya.” Lihat kitab An-Nihayah fii Gharib Al-Atsar, 3:669. Dalil lainnya, عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ ». Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat utuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud)   Rukun dhaman Dhaamin (al-kafiil, penjamin): yang bertanggungjawab jika utang tidak dibayarkan atau ia akan melunasi utang tersebut. Dhamin harus ahliyah at-tasharruf yaitu baligh, berakal, ikhtiyar, bukan yang sedang dihajr (boikot). Madhmun ‘anhu (madiin, yang berutang): disyariatkan ia adalah madiin (yang berutang, debitur) dan tidak disyaratkan ridanya. Dhaman untuk jenazah itu sah karena membayar utang orang lain itu boleh meskipun tanpa izinnya. Madhmun lahu (ad-daain, yang memberikan pinjaman, kreditur): disyaratkan kenal adh-dhaamin(penjamin). Madhmuun (ad-dain, utang): (a) utang itu masih ada; (b) dhaamin (penjamin) mengetahui kadar, jenis, sifat, dan bentuknya. Shiighah (ada ijab qabul): (a) ada lafaz yang menunjukkan siap bertanggung jawab; (b) tidak menyebutkan ta’liq (syarat); (c) tidak memakai ta’qit (batasan waktu). Misalnya mengatakan, “Saya siap menanggung utang si fulan.”   Catatan: Jika penjaminan pada pihak kreditur (yang memberikan pinjaman) sudah ditetapkan, maka kreditur bisa menagih utang kepada dhaamin (penjamin) ataukah kepada madhmun ‘anhu (yang berutang, yang dijamin). Jika utang telah dilunasi atau sudah bebas dari utang, maka dhaamin (penjamin) juga sudah bebas dari kewajiban. Jika penjamin (dhaamin) telah melunasi utang dari hartanya, maka ia boleh kembali dan menuntut kepada madhmuun ‘anhu (al-madiin, yang berutang) karena ia telah menggunakan hartanya untuk kemaslahatan yang berutang dengan izinnya. Jika ada dua orang menjamin utang untuk satu orang, misal sebesar 100 juta rupiah, maka pihak kreditur (ad-daain) boleh menagih utang dari antara keduanya karena di antara keduanya adalah penjamin untuk utang yang ada seluruhnya. Jika dhaamin (penjamin) melunasi utang dari orang yang ia jamin (madhmuun ‘anhu) tanpa izin dalam penjaminan, makai a tidak bisa menuntut pada madhmuun ‘anhu untuk mengganti karena ia termasuk orang yang mutabarri’ (berderma). Jika dhaamin (penjamin) berlepas diri, maka madiin (yang berutang) belum dianggap selesai utangnya. Dhaamin (penjamin) baru dianggap bebas, jika utang itu dilunasi atau dianggap lunas. Penjaminan pada suatu yang majhuul (tidak jelas) tidaklah sah karena statusnya itu gharar, sedangkan gharar itu dilarang dalam syariat. Misalnya, seseorang menjamin si fulan untuk utangnya tanpa mengetahui sifat, jumlah, atau jenis utangnya. Tidak sah menjamin utang yang tidak wajib karena hal ini menyelisihi syarat dalam berutang. Misalnya, menjamin utang yang baru akan dipinjam besok. Menjamin sesuatu yang sudah diberikan kepada pembeli atau penjual jika ternyata yang diberikan itu milik orang lain itu masih dibolehkan.   Kafalah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالكَفَالَةُ بِالبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى المَكْفُوْلِ بِهِ حَقٌّ لِآدَمِيٍّ. “Kafalah dengan badan diperbolehkan jika objek yang dijamin itu berkenaan dengan hak manusia.”   Penjelasan: Kafalah ini menjamin dengan badan. Kafalah ini termasuk bagian dari dhaman (penjaminan). Kafalah ini dibolehkan karena hajat manusia. Kafalah ini adalah penjamin (kafiil) menghadirkan badan untuk menjamin orang yang punya kewajiban melunasi utang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan dan pada waktu tertentu. Hukum kafalah adalah BOLEH. Macam-macam kafalah: Kafalah pada orang yang harus menunaikan kewajiban harta. Kafalah dengan badan pada orang yang kena hukuman.   Catatan: Kafalah tidaklah sah kecuali dengan rida makfuul (orang yang dijamin) dan izinnya sampai ia mampu menyerahkannya. Kafalah dengan badan itu boleh jika yang dijamin punya kewajiban pada manusia seperti qishash, hadd qazhaf (menuduh orang lain berzina), karena manusia membutuhkan hal ini. Kafalah dengan badan itu tidak boleh jika terkait dengan hak Allah, seperti hadd mencuri (sariqah), hadd zina, karena muslim diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk menjatuhkannya sesuai kemampuan. Jika kewajiban terkait dengan hak Allah dan hamba sekaligus (contoh kafarah), maka boleh kafalah dengan badan. Kafalah dengan anggota tubuh dari yang dijamin itu tidak sah. Harus jelas tempat penyerahan dan waktu penyerahan untuk kafalah. Kafalah berakhir dengan: (a) kafiil (penjamin) menyerahkan al-makfuul (yang dijamin) di tempat penyerahan; (b) makfuul (yang dijamin) menyerahkan dirinya sendiri; (c) jika makfuul (yang dijamin) itu mati; (d) jika disyaratkan dalam kafalah bahwa kafiil (penjamin) hartanya bangkrut dan luput penyerahan, maka kafalah tidaklah sah. Baca Juga: Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya? Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 19 Rabiul Awal 1444 H, 15 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman kafalah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu penjaminan utang solusi utang utang utang piutang

Matan Taqrib: Terkait Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah

Kali ini adalah penjelasan terkait penjaminan utang dalam bentuk dhaman (penjaminan dengan harta) dan kafalah (penjaminan dengan badan).     Daftar Isi tutup 1. Dhaman 1.1. Penjelasan: 1.2. Dalil DHAMAN 1.3. Rukun dhaman 2. Kafalah 2.1. Penjelasan: 2.2. Referensi: Dhaman Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ ضَمَانُ الدُّيُوْنِ المُسْتَقَرَّةِ فِي الذِّمَّةِ إِذَا عُلِمَ قَدْرُهَا ، وَ لِصَاحِبِ الحَقِّ مُطَالَبَةُ الضَّامِنِ وَالمَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ عَلَى مَا بَيَّنَّا وَإِذَا غَرِمَ الضَّامِنُ رَجَعَ عَلَى المَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ وَالقَضَاءُ بِإِذْنِهِ وَلاَ يَصِحُّ ضَمَانُ المَجْهُوْلِ وَلاَ مَا لَمْ يَجِبْ إِلاَّ دَرْكَ المَبِيْعِ. Dhaman (menjamin) utang yang masih tetap dalam status perjanjian menjadi sah apabila diketahui kadarnya. Orang yang memberi utang berhak menagih kepada siapa pun yang diinginkannya, baik dhaamin (penjamin utang) maupun madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung utangnya), jika dhaman tersebut sesuai dengan yang kami jelaskan. Apabila dhaamin merugi, ia bisa meminta madhmun ‘anhu untuk ganti membayar utangnya jika dhaman tersebut dan pelunasannya berdasarkan izinnya. Tidak sah hukumnya dhaman untuk utang yang tidak jelas dan sesuatu yang tidak wajib kecuali diketahui barangnya.   Penjelasan: Dhaman itu terkait dengan harta. Kafalah terkait dengan badan (jiwa).   Dalil DHAMAN وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ الزَّعيم : الكَفِيلُ والغاَرِم : الضَّامِنُ “Az-za’im artinya adalah yang menanggung utang (al-kafiil). Al-ghaarim artinya adalah yang bertanggung jawab (ad-dhaamin).” Lihat kitab An Nihayah Fi Gharib Al Atsar, 2/744. Beliau juga berkata: : الذي يَلْتَزِم ما ضَمِنَه وتكَفَّل به ويُؤدِّيه Ia adalah yang  selalu menanggung apa yang dijaminnya dan diurusnya dan ditunaikannya.” Lihat kitab An-Nihayah fii Gharib Al-Atsar, 3:669. Dalil lainnya, عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ ». Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat utuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud)   Rukun dhaman Dhaamin (al-kafiil, penjamin): yang bertanggungjawab jika utang tidak dibayarkan atau ia akan melunasi utang tersebut. Dhamin harus ahliyah at-tasharruf yaitu baligh, berakal, ikhtiyar, bukan yang sedang dihajr (boikot). Madhmun ‘anhu (madiin, yang berutang): disyariatkan ia adalah madiin (yang berutang, debitur) dan tidak disyaratkan ridanya. Dhaman untuk jenazah itu sah karena membayar utang orang lain itu boleh meskipun tanpa izinnya. Madhmun lahu (ad-daain, yang memberikan pinjaman, kreditur): disyaratkan kenal adh-dhaamin(penjamin). Madhmuun (ad-dain, utang): (a) utang itu masih ada; (b) dhaamin (penjamin) mengetahui kadar, jenis, sifat, dan bentuknya. Shiighah (ada ijab qabul): (a) ada lafaz yang menunjukkan siap bertanggung jawab; (b) tidak menyebutkan ta’liq (syarat); (c) tidak memakai ta’qit (batasan waktu). Misalnya mengatakan, “Saya siap menanggung utang si fulan.”   Catatan: Jika penjaminan pada pihak kreditur (yang memberikan pinjaman) sudah ditetapkan, maka kreditur bisa menagih utang kepada dhaamin (penjamin) ataukah kepada madhmun ‘anhu (yang berutang, yang dijamin). Jika utang telah dilunasi atau sudah bebas dari utang, maka dhaamin (penjamin) juga sudah bebas dari kewajiban. Jika penjamin (dhaamin) telah melunasi utang dari hartanya, maka ia boleh kembali dan menuntut kepada madhmuun ‘anhu (al-madiin, yang berutang) karena ia telah menggunakan hartanya untuk kemaslahatan yang berutang dengan izinnya. Jika ada dua orang menjamin utang untuk satu orang, misal sebesar 100 juta rupiah, maka pihak kreditur (ad-daain) boleh menagih utang dari antara keduanya karena di antara keduanya adalah penjamin untuk utang yang ada seluruhnya. Jika dhaamin (penjamin) melunasi utang dari orang yang ia jamin (madhmuun ‘anhu) tanpa izin dalam penjaminan, makai a tidak bisa menuntut pada madhmuun ‘anhu untuk mengganti karena ia termasuk orang yang mutabarri’ (berderma). Jika dhaamin (penjamin) berlepas diri, maka madiin (yang berutang) belum dianggap selesai utangnya. Dhaamin (penjamin) baru dianggap bebas, jika utang itu dilunasi atau dianggap lunas. Penjaminan pada suatu yang majhuul (tidak jelas) tidaklah sah karena statusnya itu gharar, sedangkan gharar itu dilarang dalam syariat. Misalnya, seseorang menjamin si fulan untuk utangnya tanpa mengetahui sifat, jumlah, atau jenis utangnya. Tidak sah menjamin utang yang tidak wajib karena hal ini menyelisihi syarat dalam berutang. Misalnya, menjamin utang yang baru akan dipinjam besok. Menjamin sesuatu yang sudah diberikan kepada pembeli atau penjual jika ternyata yang diberikan itu milik orang lain itu masih dibolehkan.   Kafalah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالكَفَالَةُ بِالبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى المَكْفُوْلِ بِهِ حَقٌّ لِآدَمِيٍّ. “Kafalah dengan badan diperbolehkan jika objek yang dijamin itu berkenaan dengan hak manusia.”   Penjelasan: Kafalah ini menjamin dengan badan. Kafalah ini termasuk bagian dari dhaman (penjaminan). Kafalah ini dibolehkan karena hajat manusia. Kafalah ini adalah penjamin (kafiil) menghadirkan badan untuk menjamin orang yang punya kewajiban melunasi utang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan dan pada waktu tertentu. Hukum kafalah adalah BOLEH. Macam-macam kafalah: Kafalah pada orang yang harus menunaikan kewajiban harta. Kafalah dengan badan pada orang yang kena hukuman.   Catatan: Kafalah tidaklah sah kecuali dengan rida makfuul (orang yang dijamin) dan izinnya sampai ia mampu menyerahkannya. Kafalah dengan badan itu boleh jika yang dijamin punya kewajiban pada manusia seperti qishash, hadd qazhaf (menuduh orang lain berzina), karena manusia membutuhkan hal ini. Kafalah dengan badan itu tidak boleh jika terkait dengan hak Allah, seperti hadd mencuri (sariqah), hadd zina, karena muslim diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk menjatuhkannya sesuai kemampuan. Jika kewajiban terkait dengan hak Allah dan hamba sekaligus (contoh kafarah), maka boleh kafalah dengan badan. Kafalah dengan anggota tubuh dari yang dijamin itu tidak sah. Harus jelas tempat penyerahan dan waktu penyerahan untuk kafalah. Kafalah berakhir dengan: (a) kafiil (penjamin) menyerahkan al-makfuul (yang dijamin) di tempat penyerahan; (b) makfuul (yang dijamin) menyerahkan dirinya sendiri; (c) jika makfuul (yang dijamin) itu mati; (d) jika disyaratkan dalam kafalah bahwa kafiil (penjamin) hartanya bangkrut dan luput penyerahan, maka kafalah tidaklah sah. Baca Juga: Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya? Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 19 Rabiul Awal 1444 H, 15 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman kafalah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu penjaminan utang solusi utang utang utang piutang
Kali ini adalah penjelasan terkait penjaminan utang dalam bentuk dhaman (penjaminan dengan harta) dan kafalah (penjaminan dengan badan).     Daftar Isi tutup 1. Dhaman 1.1. Penjelasan: 1.2. Dalil DHAMAN 1.3. Rukun dhaman 2. Kafalah 2.1. Penjelasan: 2.2. Referensi: Dhaman Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ ضَمَانُ الدُّيُوْنِ المُسْتَقَرَّةِ فِي الذِّمَّةِ إِذَا عُلِمَ قَدْرُهَا ، وَ لِصَاحِبِ الحَقِّ مُطَالَبَةُ الضَّامِنِ وَالمَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ عَلَى مَا بَيَّنَّا وَإِذَا غَرِمَ الضَّامِنُ رَجَعَ عَلَى المَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ وَالقَضَاءُ بِإِذْنِهِ وَلاَ يَصِحُّ ضَمَانُ المَجْهُوْلِ وَلاَ مَا لَمْ يَجِبْ إِلاَّ دَرْكَ المَبِيْعِ. Dhaman (menjamin) utang yang masih tetap dalam status perjanjian menjadi sah apabila diketahui kadarnya. Orang yang memberi utang berhak menagih kepada siapa pun yang diinginkannya, baik dhaamin (penjamin utang) maupun madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung utangnya), jika dhaman tersebut sesuai dengan yang kami jelaskan. Apabila dhaamin merugi, ia bisa meminta madhmun ‘anhu untuk ganti membayar utangnya jika dhaman tersebut dan pelunasannya berdasarkan izinnya. Tidak sah hukumnya dhaman untuk utang yang tidak jelas dan sesuatu yang tidak wajib kecuali diketahui barangnya.   Penjelasan: Dhaman itu terkait dengan harta. Kafalah terkait dengan badan (jiwa).   Dalil DHAMAN وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ الزَّعيم : الكَفِيلُ والغاَرِم : الضَّامِنُ “Az-za’im artinya adalah yang menanggung utang (al-kafiil). Al-ghaarim artinya adalah yang bertanggung jawab (ad-dhaamin).” Lihat kitab An Nihayah Fi Gharib Al Atsar, 2/744. Beliau juga berkata: : الذي يَلْتَزِم ما ضَمِنَه وتكَفَّل به ويُؤدِّيه Ia adalah yang  selalu menanggung apa yang dijaminnya dan diurusnya dan ditunaikannya.” Lihat kitab An-Nihayah fii Gharib Al-Atsar, 3:669. Dalil lainnya, عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ ». Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat utuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud)   Rukun dhaman Dhaamin (al-kafiil, penjamin): yang bertanggungjawab jika utang tidak dibayarkan atau ia akan melunasi utang tersebut. Dhamin harus ahliyah at-tasharruf yaitu baligh, berakal, ikhtiyar, bukan yang sedang dihajr (boikot). Madhmun ‘anhu (madiin, yang berutang): disyariatkan ia adalah madiin (yang berutang, debitur) dan tidak disyaratkan ridanya. Dhaman untuk jenazah itu sah karena membayar utang orang lain itu boleh meskipun tanpa izinnya. Madhmun lahu (ad-daain, yang memberikan pinjaman, kreditur): disyaratkan kenal adh-dhaamin(penjamin). Madhmuun (ad-dain, utang): (a) utang itu masih ada; (b) dhaamin (penjamin) mengetahui kadar, jenis, sifat, dan bentuknya. Shiighah (ada ijab qabul): (a) ada lafaz yang menunjukkan siap bertanggung jawab; (b) tidak menyebutkan ta’liq (syarat); (c) tidak memakai ta’qit (batasan waktu). Misalnya mengatakan, “Saya siap menanggung utang si fulan.”   Catatan: Jika penjaminan pada pihak kreditur (yang memberikan pinjaman) sudah ditetapkan, maka kreditur bisa menagih utang kepada dhaamin (penjamin) ataukah kepada madhmun ‘anhu (yang berutang, yang dijamin). Jika utang telah dilunasi atau sudah bebas dari utang, maka dhaamin (penjamin) juga sudah bebas dari kewajiban. Jika penjamin (dhaamin) telah melunasi utang dari hartanya, maka ia boleh kembali dan menuntut kepada madhmuun ‘anhu (al-madiin, yang berutang) karena ia telah menggunakan hartanya untuk kemaslahatan yang berutang dengan izinnya. Jika ada dua orang menjamin utang untuk satu orang, misal sebesar 100 juta rupiah, maka pihak kreditur (ad-daain) boleh menagih utang dari antara keduanya karena di antara keduanya adalah penjamin untuk utang yang ada seluruhnya. Jika dhaamin (penjamin) melunasi utang dari orang yang ia jamin (madhmuun ‘anhu) tanpa izin dalam penjaminan, makai a tidak bisa menuntut pada madhmuun ‘anhu untuk mengganti karena ia termasuk orang yang mutabarri’ (berderma). Jika dhaamin (penjamin) berlepas diri, maka madiin (yang berutang) belum dianggap selesai utangnya. Dhaamin (penjamin) baru dianggap bebas, jika utang itu dilunasi atau dianggap lunas. Penjaminan pada suatu yang majhuul (tidak jelas) tidaklah sah karena statusnya itu gharar, sedangkan gharar itu dilarang dalam syariat. Misalnya, seseorang menjamin si fulan untuk utangnya tanpa mengetahui sifat, jumlah, atau jenis utangnya. Tidak sah menjamin utang yang tidak wajib karena hal ini menyelisihi syarat dalam berutang. Misalnya, menjamin utang yang baru akan dipinjam besok. Menjamin sesuatu yang sudah diberikan kepada pembeli atau penjual jika ternyata yang diberikan itu milik orang lain itu masih dibolehkan.   Kafalah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالكَفَالَةُ بِالبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى المَكْفُوْلِ بِهِ حَقٌّ لِآدَمِيٍّ. “Kafalah dengan badan diperbolehkan jika objek yang dijamin itu berkenaan dengan hak manusia.”   Penjelasan: Kafalah ini menjamin dengan badan. Kafalah ini termasuk bagian dari dhaman (penjaminan). Kafalah ini dibolehkan karena hajat manusia. Kafalah ini adalah penjamin (kafiil) menghadirkan badan untuk menjamin orang yang punya kewajiban melunasi utang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan dan pada waktu tertentu. Hukum kafalah adalah BOLEH. Macam-macam kafalah: Kafalah pada orang yang harus menunaikan kewajiban harta. Kafalah dengan badan pada orang yang kena hukuman.   Catatan: Kafalah tidaklah sah kecuali dengan rida makfuul (orang yang dijamin) dan izinnya sampai ia mampu menyerahkannya. Kafalah dengan badan itu boleh jika yang dijamin punya kewajiban pada manusia seperti qishash, hadd qazhaf (menuduh orang lain berzina), karena manusia membutuhkan hal ini. Kafalah dengan badan itu tidak boleh jika terkait dengan hak Allah, seperti hadd mencuri (sariqah), hadd zina, karena muslim diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk menjatuhkannya sesuai kemampuan. Jika kewajiban terkait dengan hak Allah dan hamba sekaligus (contoh kafarah), maka boleh kafalah dengan badan. Kafalah dengan anggota tubuh dari yang dijamin itu tidak sah. Harus jelas tempat penyerahan dan waktu penyerahan untuk kafalah. Kafalah berakhir dengan: (a) kafiil (penjamin) menyerahkan al-makfuul (yang dijamin) di tempat penyerahan; (b) makfuul (yang dijamin) menyerahkan dirinya sendiri; (c) jika makfuul (yang dijamin) itu mati; (d) jika disyaratkan dalam kafalah bahwa kafiil (penjamin) hartanya bangkrut dan luput penyerahan, maka kafalah tidaklah sah. Baca Juga: Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya? Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 19 Rabiul Awal 1444 H, 15 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman kafalah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu penjaminan utang solusi utang utang utang piutang


Kali ini adalah penjelasan terkait penjaminan utang dalam bentuk dhaman (penjaminan dengan harta) dan kafalah (penjaminan dengan badan).     Daftar Isi tutup 1. Dhaman 1.1. Penjelasan: 1.2. Dalil DHAMAN 1.3. Rukun dhaman 2. Kafalah 2.1. Penjelasan: 2.2. Referensi: Dhaman Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَيَصِحُّ ضَمَانُ الدُّيُوْنِ المُسْتَقَرَّةِ فِي الذِّمَّةِ إِذَا عُلِمَ قَدْرُهَا ، وَ لِصَاحِبِ الحَقِّ مُطَالَبَةُ الضَّامِنِ وَالمَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ عَلَى مَا بَيَّنَّا وَإِذَا غَرِمَ الضَّامِنُ رَجَعَ عَلَى المَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ وَالقَضَاءُ بِإِذْنِهِ وَلاَ يَصِحُّ ضَمَانُ المَجْهُوْلِ وَلاَ مَا لَمْ يَجِبْ إِلاَّ دَرْكَ المَبِيْعِ. Dhaman (menjamin) utang yang masih tetap dalam status perjanjian menjadi sah apabila diketahui kadarnya. Orang yang memberi utang berhak menagih kepada siapa pun yang diinginkannya, baik dhaamin (penjamin utang) maupun madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung utangnya), jika dhaman tersebut sesuai dengan yang kami jelaskan. Apabila dhaamin merugi, ia bisa meminta madhmun ‘anhu untuk ganti membayar utangnya jika dhaman tersebut dan pelunasannya berdasarkan izinnya. Tidak sah hukumnya dhaman untuk utang yang tidak jelas dan sesuatu yang tidak wajib kecuali diketahui barangnya.   Penjelasan: Dhaman itu terkait dengan harta. Kafalah terkait dengan badan (jiwa).   Dalil DHAMAN وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ الزَّعيم : الكَفِيلُ والغاَرِم : الضَّامِنُ “Az-za’im artinya adalah yang menanggung utang (al-kafiil). Al-ghaarim artinya adalah yang bertanggung jawab (ad-dhaamin).” Lihat kitab An Nihayah Fi Gharib Al Atsar, 2/744. Beliau juga berkata: : الذي يَلْتَزِم ما ضَمِنَه وتكَفَّل به ويُؤدِّيه Ia adalah yang  selalu menanggung apa yang dijaminnya dan diurusnya dan ditunaikannya.” Lihat kitab An-Nihayah fii Gharib Al-Atsar, 3:669. Dalil lainnya, عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ ». Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat utuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud)   Rukun dhaman Dhaamin (al-kafiil, penjamin): yang bertanggungjawab jika utang tidak dibayarkan atau ia akan melunasi utang tersebut. Dhamin harus ahliyah at-tasharruf yaitu baligh, berakal, ikhtiyar, bukan yang sedang dihajr (boikot). Madhmun ‘anhu (madiin, yang berutang): disyariatkan ia adalah madiin (yang berutang, debitur) dan tidak disyaratkan ridanya. Dhaman untuk jenazah itu sah karena membayar utang orang lain itu boleh meskipun tanpa izinnya. Madhmun lahu (ad-daain, yang memberikan pinjaman, kreditur): disyaratkan kenal adh-dhaamin(penjamin). Madhmuun (ad-dain, utang): (a) utang itu masih ada; (b) dhaamin (penjamin) mengetahui kadar, jenis, sifat, dan bentuknya. Shiighah (ada ijab qabul): (a) ada lafaz yang menunjukkan siap bertanggung jawab; (b) tidak menyebutkan ta’liq (syarat); (c) tidak memakai ta’qit (batasan waktu). Misalnya mengatakan, “Saya siap menanggung utang si fulan.”   Catatan: Jika penjaminan pada pihak kreditur (yang memberikan pinjaman) sudah ditetapkan, maka kreditur bisa menagih utang kepada dhaamin (penjamin) ataukah kepada madhmun ‘anhu (yang berutang, yang dijamin). Jika utang telah dilunasi atau sudah bebas dari utang, maka dhaamin (penjamin) juga sudah bebas dari kewajiban. Jika penjamin (dhaamin) telah melunasi utang dari hartanya, maka ia boleh kembali dan menuntut kepada madhmuun ‘anhu (al-madiin, yang berutang) karena ia telah menggunakan hartanya untuk kemaslahatan yang berutang dengan izinnya. Jika ada dua orang menjamin utang untuk satu orang, misal sebesar 100 juta rupiah, maka pihak kreditur (ad-daain) boleh menagih utang dari antara keduanya karena di antara keduanya adalah penjamin untuk utang yang ada seluruhnya. Jika dhaamin (penjamin) melunasi utang dari orang yang ia jamin (madhmuun ‘anhu) tanpa izin dalam penjaminan, makai a tidak bisa menuntut pada madhmuun ‘anhu untuk mengganti karena ia termasuk orang yang mutabarri’ (berderma). Jika dhaamin (penjamin) berlepas diri, maka madiin (yang berutang) belum dianggap selesai utangnya. Dhaamin (penjamin) baru dianggap bebas, jika utang itu dilunasi atau dianggap lunas. Penjaminan pada suatu yang majhuul (tidak jelas) tidaklah sah karena statusnya itu gharar, sedangkan gharar itu dilarang dalam syariat. Misalnya, seseorang menjamin si fulan untuk utangnya tanpa mengetahui sifat, jumlah, atau jenis utangnya. Tidak sah menjamin utang yang tidak wajib karena hal ini menyelisihi syarat dalam berutang. Misalnya, menjamin utang yang baru akan dipinjam besok. Menjamin sesuatu yang sudah diberikan kepada pembeli atau penjual jika ternyata yang diberikan itu milik orang lain itu masih dibolehkan.   Kafalah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالكَفَالَةُ بِالبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى المَكْفُوْلِ بِهِ حَقٌّ لِآدَمِيٍّ. “Kafalah dengan badan diperbolehkan jika objek yang dijamin itu berkenaan dengan hak manusia.”   Penjelasan: Kafalah ini menjamin dengan badan. Kafalah ini termasuk bagian dari dhaman (penjaminan). Kafalah ini dibolehkan karena hajat manusia. Kafalah ini adalah penjamin (kafiil) menghadirkan badan untuk menjamin orang yang punya kewajiban melunasi utang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan dan pada waktu tertentu. Hukum kafalah adalah BOLEH. Macam-macam kafalah: Kafalah pada orang yang harus menunaikan kewajiban harta. Kafalah dengan badan pada orang yang kena hukuman.   Catatan: Kafalah tidaklah sah kecuali dengan rida makfuul (orang yang dijamin) dan izinnya sampai ia mampu menyerahkannya. Kafalah dengan badan itu boleh jika yang dijamin punya kewajiban pada manusia seperti qishash, hadd qazhaf (menuduh orang lain berzina), karena manusia membutuhkan hal ini. Kafalah dengan badan itu tidak boleh jika terkait dengan hak Allah, seperti hadd mencuri (sariqah), hadd zina, karena muslim diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk menjatuhkannya sesuai kemampuan. Jika kewajiban terkait dengan hak Allah dan hamba sekaligus (contoh kafarah), maka boleh kafalah dengan badan. Kafalah dengan anggota tubuh dari yang dijamin itu tidak sah. Harus jelas tempat penyerahan dan waktu penyerahan untuk kafalah. Kafalah berakhir dengan: (a) kafiil (penjamin) menyerahkan al-makfuul (yang dijamin) di tempat penyerahan; (b) makfuul (yang dijamin) menyerahkan dirinya sendiri; (c) jika makfuul (yang dijamin) itu mati; (d) jika disyaratkan dalam kafalah bahwa kafiil (penjamin) hartanya bangkrut dan luput penyerahan, maka kafalah tidaklah sah. Baca Juga: Matan Taqrib: Utang itu Boleh Dipindahkan (Hawalah), Bagaimana Caranya? Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Diselesaikan pada 19 Rabiul Awal 1444 H, 15 Oktober 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman kafalah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu penjaminan utang solusi utang utang utang piutang

Merutinkan Zikir Pagi dan Petang

Kasih sayang Allah Ar-Rahman kepada hamba-hamba-Nya termanifestasi dalam bentuk petunjuk paripurna yang telah disampaikan oleh Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bagaimana menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.Bahkan, dalam doa yang sejak dulu kita hafalkan dan senantiasa diajarkan dari generasi ke generasi, terdapat permohonan kepada Allah agar diberi karunia kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal itu tersebut dalam doa yang dikenal dengan doa sapu jagat.Hal ini berdasarkan firman Allah,فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Maka, di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ‘Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban naar.’ [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]’” (QS. Al-Baqarah: 201)Baca Juga: Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang Allah 2. Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkan 3. Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petang 3.1. Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x) 3.2. Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x) 3.3. Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x) 3.4. Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x) 3.5. Sayyidul Istighfar (dibaca 1x) 3.6. Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x) 3.7. Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x) 3.8. Pujian bagi Allah (dibaca 1x) 3.9. Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x) 3.10. Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x) 3.11. Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x) 3.12. Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x) 3.13. Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x) 3.14. Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x) 3.15. Pujian bagi Allah (dibaca 100x) 3.16. Pujian bagi Allah (dibaca 3x) 3.17. Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x) 3.18. Kalimat tobat (dibaca 100x) 4. Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petang Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang AllahDi antara petunjuk tersebut adalah ada pada zikir pagi dan petang yang mengandung makna agung nan mulia. Kita selayaknya selalu membasahi bibir dengan lantunan zikir-zikir tersebut sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka, bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari.” (QS. Ar-Rum: 17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkanSaudaraku, telah jelas perintah syariat untuk membiasakan zikir pagi dan petang. Karena itu, mari kita membiasakan diri untuk senantiasa melaksanakan semampu kita. Memantapkan niat untuk konsisten melakukan ibadah zikir ini pada waktunya dengan keyakinan bahwa ini adalah perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Amalan zikir pagi dan petang merupakan ibadah yang dianjurkan (sunah). Namun demikian, hendaklah ketika kita mengetahui suatu perintah Allah dan Rasul-Nya, kita tidak memilah-milah apakah hukum mengerjakannya wajib maupun sunah. Akan tetapi, semestinya hal yang pertama kali terbesit dalam pikiran adalah bagaimana mengerjakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya secara ikhlas dan mutaba’ah.Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petangApabila kita merenungkan makna dari untaian zikir pagi dan petang sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sungguh kita akan mendapati bahwa setiap kalimat zikir itu mengandung arti yang sangat agung.Dalam zikir pagi dan petang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengajarkan kita tata cara memuji Allah Ta’ala, memohon ampun, karunia rezeki, perlindungan, dan penjagaan Allah untuk diri dan keluarga, serta segala hal yang sejatinya merupakan kebutuhan kita.Secara ringkas, mari kita perhatikan setiap makna dari zikir-zikir tersebut.Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x)اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِي“Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah), melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x)قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.’” (QS. Al-Falaq: 1-5)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia, Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.’” (QS. An-Nas: 1-6)Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723)Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).” (HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068)Sayyidul Istighfar (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu aku akan men-tauhid-kan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa, kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306)Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِي خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu pagi ini mempersaksikan Engkau. Aku mempersaksikan malaikat yang memikul ‘arys-Mu. Aku mempersaksikan malaikat-malaikat-Mu dan seluruh makhluk-Mu. Bahwa sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau semata. Tiada sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (HR. Abu Daud no. 5069)Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871)Baca Juga: Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan SelainnyaPujian bagi Allah (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata. Wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim.” (HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067)Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x)بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya. Dialah Yang Mahamendengar lagi Mahengetahui.” (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869)Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x)رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا“Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” (HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389)Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x)يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dariMu).” (HR. Ibnu As-Sunni, An-Nasai, Al-Bazzar dan Al-Hakim)Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Di waktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas (kalimat syahadat), agama Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan agama bapak kami Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim, dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (HR. Ahmad, 3: 406)Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya.” (HR. Muslim no. 2692)Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.”  (HR. An-Nasai, 6: 10)Pujian bagi Allah (dibaca 100x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691)Pujian bagi Allah (dibaca 3x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.” (HR. Muslim no. 2726)Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal, dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322)Kalimat tobat (dibaca 100x)أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6307 dan Muslim no. 2702)Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petangSaudaraku, ada lebih kurang 18 jenis zikir pagi dan petang yang dapat kita praktekkan di waktu pagi dan petang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Mari kita renungan makna zikir-zikir ini secara lebih mendalam. Kita rutinkan untuk mengamalkannya secara konsisten setiap pagi dan sore hari. Serta, kita memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan segala amal kebaikan ini.Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan anugerah keistikamahan kepada kita untuk terus melakukan hal-hal yang baik sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta selalu kuat dalam menghadapi godaan nafsu dan setan yang senantiasa mendorong diri ini untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Wal iyadzu billah.Baca Juga:Keutamaan Dzikir Harian [VIDEO] Dzikir Rutin Pagi Hari***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tauhid, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Nama Nama Kitab Tauhid, Salim Kepada Orang Tua, Ayat Alquran Tentang Kasih SayangTags: Aqidahdo'aDzikirdzikir pagidzikir pagi petangdzikir petangfikih dzikirkeutamaan dzikirkeutamaan dzikir paginasihatnasihat islam

Merutinkan Zikir Pagi dan Petang

Kasih sayang Allah Ar-Rahman kepada hamba-hamba-Nya termanifestasi dalam bentuk petunjuk paripurna yang telah disampaikan oleh Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bagaimana menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.Bahkan, dalam doa yang sejak dulu kita hafalkan dan senantiasa diajarkan dari generasi ke generasi, terdapat permohonan kepada Allah agar diberi karunia kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal itu tersebut dalam doa yang dikenal dengan doa sapu jagat.Hal ini berdasarkan firman Allah,فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Maka, di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ‘Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban naar.’ [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]’” (QS. Al-Baqarah: 201)Baca Juga: Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang Allah 2. Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkan 3. Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petang 3.1. Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x) 3.2. Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x) 3.3. Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x) 3.4. Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x) 3.5. Sayyidul Istighfar (dibaca 1x) 3.6. Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x) 3.7. Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x) 3.8. Pujian bagi Allah (dibaca 1x) 3.9. Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x) 3.10. Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x) 3.11. Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x) 3.12. Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x) 3.13. Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x) 3.14. Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x) 3.15. Pujian bagi Allah (dibaca 100x) 3.16. Pujian bagi Allah (dibaca 3x) 3.17. Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x) 3.18. Kalimat tobat (dibaca 100x) 4. Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petang Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang AllahDi antara petunjuk tersebut adalah ada pada zikir pagi dan petang yang mengandung makna agung nan mulia. Kita selayaknya selalu membasahi bibir dengan lantunan zikir-zikir tersebut sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka, bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari.” (QS. Ar-Rum: 17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkanSaudaraku, telah jelas perintah syariat untuk membiasakan zikir pagi dan petang. Karena itu, mari kita membiasakan diri untuk senantiasa melaksanakan semampu kita. Memantapkan niat untuk konsisten melakukan ibadah zikir ini pada waktunya dengan keyakinan bahwa ini adalah perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Amalan zikir pagi dan petang merupakan ibadah yang dianjurkan (sunah). Namun demikian, hendaklah ketika kita mengetahui suatu perintah Allah dan Rasul-Nya, kita tidak memilah-milah apakah hukum mengerjakannya wajib maupun sunah. Akan tetapi, semestinya hal yang pertama kali terbesit dalam pikiran adalah bagaimana mengerjakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya secara ikhlas dan mutaba’ah.Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petangApabila kita merenungkan makna dari untaian zikir pagi dan petang sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sungguh kita akan mendapati bahwa setiap kalimat zikir itu mengandung arti yang sangat agung.Dalam zikir pagi dan petang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengajarkan kita tata cara memuji Allah Ta’ala, memohon ampun, karunia rezeki, perlindungan, dan penjagaan Allah untuk diri dan keluarga, serta segala hal yang sejatinya merupakan kebutuhan kita.Secara ringkas, mari kita perhatikan setiap makna dari zikir-zikir tersebut.Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x)اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِي“Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah), melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x)قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.’” (QS. Al-Falaq: 1-5)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia, Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.’” (QS. An-Nas: 1-6)Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723)Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).” (HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068)Sayyidul Istighfar (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu aku akan men-tauhid-kan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa, kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306)Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِي خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu pagi ini mempersaksikan Engkau. Aku mempersaksikan malaikat yang memikul ‘arys-Mu. Aku mempersaksikan malaikat-malaikat-Mu dan seluruh makhluk-Mu. Bahwa sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau semata. Tiada sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (HR. Abu Daud no. 5069)Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871)Baca Juga: Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan SelainnyaPujian bagi Allah (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata. Wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim.” (HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067)Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x)بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya. Dialah Yang Mahamendengar lagi Mahengetahui.” (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869)Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x)رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا“Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” (HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389)Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x)يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dariMu).” (HR. Ibnu As-Sunni, An-Nasai, Al-Bazzar dan Al-Hakim)Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Di waktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas (kalimat syahadat), agama Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan agama bapak kami Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim, dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (HR. Ahmad, 3: 406)Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya.” (HR. Muslim no. 2692)Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.”  (HR. An-Nasai, 6: 10)Pujian bagi Allah (dibaca 100x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691)Pujian bagi Allah (dibaca 3x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.” (HR. Muslim no. 2726)Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal, dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322)Kalimat tobat (dibaca 100x)أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6307 dan Muslim no. 2702)Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petangSaudaraku, ada lebih kurang 18 jenis zikir pagi dan petang yang dapat kita praktekkan di waktu pagi dan petang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Mari kita renungan makna zikir-zikir ini secara lebih mendalam. Kita rutinkan untuk mengamalkannya secara konsisten setiap pagi dan sore hari. Serta, kita memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan segala amal kebaikan ini.Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan anugerah keistikamahan kepada kita untuk terus melakukan hal-hal yang baik sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta selalu kuat dalam menghadapi godaan nafsu dan setan yang senantiasa mendorong diri ini untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Wal iyadzu billah.Baca Juga:Keutamaan Dzikir Harian [VIDEO] Dzikir Rutin Pagi Hari***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tauhid, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Nama Nama Kitab Tauhid, Salim Kepada Orang Tua, Ayat Alquran Tentang Kasih SayangTags: Aqidahdo'aDzikirdzikir pagidzikir pagi petangdzikir petangfikih dzikirkeutamaan dzikirkeutamaan dzikir paginasihatnasihat islam
Kasih sayang Allah Ar-Rahman kepada hamba-hamba-Nya termanifestasi dalam bentuk petunjuk paripurna yang telah disampaikan oleh Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bagaimana menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.Bahkan, dalam doa yang sejak dulu kita hafalkan dan senantiasa diajarkan dari generasi ke generasi, terdapat permohonan kepada Allah agar diberi karunia kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal itu tersebut dalam doa yang dikenal dengan doa sapu jagat.Hal ini berdasarkan firman Allah,فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Maka, di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ‘Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban naar.’ [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]’” (QS. Al-Baqarah: 201)Baca Juga: Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang Allah 2. Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkan 3. Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petang 3.1. Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x) 3.2. Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x) 3.3. Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x) 3.4. Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x) 3.5. Sayyidul Istighfar (dibaca 1x) 3.6. Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x) 3.7. Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x) 3.8. Pujian bagi Allah (dibaca 1x) 3.9. Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x) 3.10. Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x) 3.11. Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x) 3.12. Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x) 3.13. Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x) 3.14. Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x) 3.15. Pujian bagi Allah (dibaca 100x) 3.16. Pujian bagi Allah (dibaca 3x) 3.17. Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x) 3.18. Kalimat tobat (dibaca 100x) 4. Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petang Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang AllahDi antara petunjuk tersebut adalah ada pada zikir pagi dan petang yang mengandung makna agung nan mulia. Kita selayaknya selalu membasahi bibir dengan lantunan zikir-zikir tersebut sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka, bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari.” (QS. Ar-Rum: 17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkanSaudaraku, telah jelas perintah syariat untuk membiasakan zikir pagi dan petang. Karena itu, mari kita membiasakan diri untuk senantiasa melaksanakan semampu kita. Memantapkan niat untuk konsisten melakukan ibadah zikir ini pada waktunya dengan keyakinan bahwa ini adalah perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Amalan zikir pagi dan petang merupakan ibadah yang dianjurkan (sunah). Namun demikian, hendaklah ketika kita mengetahui suatu perintah Allah dan Rasul-Nya, kita tidak memilah-milah apakah hukum mengerjakannya wajib maupun sunah. Akan tetapi, semestinya hal yang pertama kali terbesit dalam pikiran adalah bagaimana mengerjakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya secara ikhlas dan mutaba’ah.Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petangApabila kita merenungkan makna dari untaian zikir pagi dan petang sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sungguh kita akan mendapati bahwa setiap kalimat zikir itu mengandung arti yang sangat agung.Dalam zikir pagi dan petang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengajarkan kita tata cara memuji Allah Ta’ala, memohon ampun, karunia rezeki, perlindungan, dan penjagaan Allah untuk diri dan keluarga, serta segala hal yang sejatinya merupakan kebutuhan kita.Secara ringkas, mari kita perhatikan setiap makna dari zikir-zikir tersebut.Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x)اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِي“Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah), melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x)قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.’” (QS. Al-Falaq: 1-5)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia, Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.’” (QS. An-Nas: 1-6)Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723)Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).” (HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068)Sayyidul Istighfar (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu aku akan men-tauhid-kan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa, kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306)Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِي خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu pagi ini mempersaksikan Engkau. Aku mempersaksikan malaikat yang memikul ‘arys-Mu. Aku mempersaksikan malaikat-malaikat-Mu dan seluruh makhluk-Mu. Bahwa sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau semata. Tiada sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (HR. Abu Daud no. 5069)Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871)Baca Juga: Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan SelainnyaPujian bagi Allah (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata. Wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim.” (HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067)Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x)بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya. Dialah Yang Mahamendengar lagi Mahengetahui.” (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869)Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x)رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا“Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” (HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389)Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x)يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dariMu).” (HR. Ibnu As-Sunni, An-Nasai, Al-Bazzar dan Al-Hakim)Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Di waktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas (kalimat syahadat), agama Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan agama bapak kami Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim, dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (HR. Ahmad, 3: 406)Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya.” (HR. Muslim no. 2692)Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.”  (HR. An-Nasai, 6: 10)Pujian bagi Allah (dibaca 100x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691)Pujian bagi Allah (dibaca 3x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.” (HR. Muslim no. 2726)Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal, dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322)Kalimat tobat (dibaca 100x)أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6307 dan Muslim no. 2702)Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petangSaudaraku, ada lebih kurang 18 jenis zikir pagi dan petang yang dapat kita praktekkan di waktu pagi dan petang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Mari kita renungan makna zikir-zikir ini secara lebih mendalam. Kita rutinkan untuk mengamalkannya secara konsisten setiap pagi dan sore hari. Serta, kita memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan segala amal kebaikan ini.Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan anugerah keistikamahan kepada kita untuk terus melakukan hal-hal yang baik sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta selalu kuat dalam menghadapi godaan nafsu dan setan yang senantiasa mendorong diri ini untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Wal iyadzu billah.Baca Juga:Keutamaan Dzikir Harian [VIDEO] Dzikir Rutin Pagi Hari***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tauhid, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Nama Nama Kitab Tauhid, Salim Kepada Orang Tua, Ayat Alquran Tentang Kasih SayangTags: Aqidahdo'aDzikirdzikir pagidzikir pagi petangdzikir petangfikih dzikirkeutamaan dzikirkeutamaan dzikir paginasihatnasihat islam


Kasih sayang Allah Ar-Rahman kepada hamba-hamba-Nya termanifestasi dalam bentuk petunjuk paripurna yang telah disampaikan oleh Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bagaimana menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.Bahkan, dalam doa yang sejak dulu kita hafalkan dan senantiasa diajarkan dari generasi ke generasi, terdapat permohonan kepada Allah agar diberi karunia kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal itu tersebut dalam doa yang dikenal dengan doa sapu jagat.Hal ini berdasarkan firman Allah,فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Maka, di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’ Dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ‘Rabbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban naar.’ [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]’” (QS. Al-Baqarah: 201)Baca Juga: Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang Allah 2. Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkan 3. Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petang 3.1. Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x) 3.2. Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x) 3.3. Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x) 3.4. Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x) 3.5. Sayyidul Istighfar (dibaca 1x) 3.6. Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x) 3.7. Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x) 3.8. Pujian bagi Allah (dibaca 1x) 3.9. Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x) 3.10. Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x) 3.11. Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x) 3.12. Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x) 3.13. Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x) 3.14. Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x) 3.15. Pujian bagi Allah (dibaca 100x) 3.16. Pujian bagi Allah (dibaca 3x) 3.17. Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x) 3.18. Kalimat tobat (dibaca 100x) 4. Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petang Zikir pagi dan petang, petunjuk mendapatkan kasih sayang AllahDi antara petunjuk tersebut adalah ada pada zikir pagi dan petang yang mengandung makna agung nan mulia. Kita selayaknya selalu membasahi bibir dengan lantunan zikir-zikir tersebut sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka, bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari.” (QS. Ar-Rum: 17)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Perintah untuk dilaksanakan, tidak untuk dipertimbangkanSaudaraku, telah jelas perintah syariat untuk membiasakan zikir pagi dan petang. Karena itu, mari kita membiasakan diri untuk senantiasa melaksanakan semampu kita. Memantapkan niat untuk konsisten melakukan ibadah zikir ini pada waktunya dengan keyakinan bahwa ini adalah perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Amalan zikir pagi dan petang merupakan ibadah yang dianjurkan (sunah). Namun demikian, hendaklah ketika kita mengetahui suatu perintah Allah dan Rasul-Nya, kita tidak memilah-milah apakah hukum mengerjakannya wajib maupun sunah. Akan tetapi, semestinya hal yang pertama kali terbesit dalam pikiran adalah bagaimana mengerjakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya secara ikhlas dan mutaba’ah.Baca Juga: Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?Makna agung dalam untaian zikir pagi dan petangApabila kita merenungkan makna dari untaian zikir pagi dan petang sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sungguh kita akan mendapati bahwa setiap kalimat zikir itu mengandung arti yang sangat agung.Dalam zikir pagi dan petang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengajarkan kita tata cara memuji Allah Ta’ala, memohon ampun, karunia rezeki, perlindungan, dan penjagaan Allah untuk diri dan keluarga, serta segala hal yang sejatinya merupakan kebutuhan kita.Secara ringkas, mari kita perhatikan setiap makna dari zikir-zikir tersebut.Memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat kursi (dibaca 1x)اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِي“Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah), melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)Memohon kecukupan kepada Allah dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas (masing-masing dibaca 3x)قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.’” (QS. Al-Falaq: 1-5)قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ“Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia, Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.’” (QS. An-Nas: 1-6)Memohon kebaikan kepada Allah di pagi dan sore hari, terhindar dari rasa malas, terhindar dari kejelekan di masa tua, dan permohonan keselamatan dari siksa kubur (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723)Pujian bagi Allah Ta’ala dalam kalimat (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).” (HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068)Sayyidul Istighfar (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu aku akan men-tauhid-kan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa, kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306)Permohonan agar dibebaskan dari siksa neraka dengan doa (dibaca 4x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلاَئِكَتَكَ وَجَمِي خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu pagi ini mempersaksikan Engkau. Aku mempersaksikan malaikat yang memikul ‘arys-Mu. Aku mempersaksikan malaikat-malaikat-Mu dan seluruh makhluk-Mu. Bahwa sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau semata. Tiada sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (HR. Abu Daud no. 5069)Permohonan perlindungan dan keselamatan atas agama, dunia, keluarga, serta harta melalui doa (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871)Baca Juga: Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan SelainnyaPujian bagi Allah (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata. Wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim.” (HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067)Permohonan agar dilindungi dari bahaya yang datang secara tiba-tiba (dibaca 3x)بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya. Dialah Yang Mahamendengar lagi Mahengetahui.” (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869)Memohon rida Allah Ta’ala (dibaca 3x)رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا“Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” (HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389)Memohon agar senantiasa mendapatkan petunjuk dalam segala aktivitas (dibaca 1x)يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dariMu).” (HR. Ibnu As-Sunni, An-Nasai, Al-Bazzar dan Al-Hakim)Memohon agar diberikan keistikamahan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan terhindar dari kesyirikan (dibaca 1x)أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Di waktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas (kalimat syahadat), agama Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan agama bapak kami Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim, dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (HR. Ahmad, 3: 406)Pujian bagi Allah Ta’ala (dibaca 10x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya.” (HR. Muslim no. 2692)Mendapatkan 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa) (dibaca 10x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.”  (HR. An-Nasai, 6: 10)Pujian bagi Allah (dibaca 100x)لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah yang berhak disembah, selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan segala pujian. Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691)Pujian bagi Allah (dibaca 3x)سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ“Maha Suci Allah, aku memujiNya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.” (HR. Muslim no. 2726)Permohonan agar mendapatkan ilmu, rezeki, dan amalan yang diterima (dibaca 1x)اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal, dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322)Kalimat tobat (dibaca 100x)أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6307 dan Muslim no. 2702)Tekad untuk istikamah dalam zikir pagi dan petangSaudaraku, ada lebih kurang 18 jenis zikir pagi dan petang yang dapat kita praktekkan di waktu pagi dan petang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Mari kita renungan makna zikir-zikir ini secara lebih mendalam. Kita rutinkan untuk mengamalkannya secara konsisten setiap pagi dan sore hari. Serta, kita memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan segala amal kebaikan ini.Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan anugerah keistikamahan kepada kita untuk terus melakukan hal-hal yang baik sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta selalu kuat dalam menghadapi godaan nafsu dan setan yang senantiasa mendorong diri ini untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Wal iyadzu billah.Baca Juga:Keutamaan Dzikir Harian [VIDEO] Dzikir Rutin Pagi Hari***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tauhid, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Nama Nama Kitab Tauhid, Salim Kepada Orang Tua, Ayat Alquran Tentang Kasih SayangTags: Aqidahdo'aDzikirdzikir pagidzikir pagi petangdzikir petangfikih dzikirkeutamaan dzikirkeutamaan dzikir paginasihatnasihat islam

Dagangan Allah Sangat Mahal – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUama

Kita tidak boleh lalai dari perkara ini, karena perkara ini sangat penting.Karena di akhirat tidak ada tempat kecuali dua saja,yaitu surga atau neraka. Ya Allah, jadikanlah kami semua termasuk penghuni Surga Firdaus! “Satu golongan masuk surga, dan satu golongan lainnya masuk neraka.” (QS. Asy-Syura: 7)“Di antara mereka ada yang sengsara…”“Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang bahagia.” (QS. Hud: 105) Inilah akhir dari semuanya, Saudara-saudara!Jika seseorang selamat dari neraka, maka tempat kesudahannya adalah surga. Kita memohon kepada Allah karunia-Nya. Namun, jika ia tidak dapat meraih surga, maka tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jika keadaanmu seperti ini, wahai Hamba Allah, maka kamu seharusnya bersungguh-sungguh untuk meraih surga,dan hendaklah kamu mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada dagangan yang berharga ini. Demi Allah, ia sangat mahal! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ini ketika beliau bersabda,“Barangsiapa yang takut tidak sampai tujuan, maka akan berangkat di pagi buta. Dan siapa berangkat di pagi buta akan sampai di tujuannya. Ketahuilah bahwa dagangan Allah sangat mahal, ketahuilah dagangan Allah adalah surga.”Jika seseorang takut tidak sampai tujuan, ia akan berangkat di pagi buta, demi dapat sampai tujuannya. Dan jika ia berangkat di pagi buta, yaitu ketika masih diselimuti gelap malam, maka ia akan sampai pada tujuannya. Dan jika seorang hamba Allah pergi menghadap Allah,dan menuju kehidupan akhirat dengan penuh kesungguhan dan segenap tenaga, terlebih lagi di waktu-waktu yang utama, serta mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada kenikmatan ini, negeri ini, dan kemuliaan ini,lalu ia sungguh-sungguh dalam menempuh jalan-jalan ini,serta hatinya terpaut dengan rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Semoga saja ia mendapat taufik—setelah berkat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala—untuk dapat sampai pada negeri kemuliaan ini.Salah satu sebab yang paling agung—wahai Saudara-saudaraku—adalah dengan doa. Hendaklah seseorang berdoa kepada Rabbnya,dan meminta surga kepada-Nya, di setiap waktu dan kesempatan. Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Aku tidak mampu berdoa seperti untaian doa engkau dan doa Mu’adz. Namun, aku meminta surga kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari neraka.”Maka Nabi bersabda, “Tentang itulah kami selalu menguntai doa demi doa.”“Tentang surgalah kami selalu memanjatkan doa.” Dan dalam hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,“Barangsiapa yang meminta surga kepada Allah tiga kali, maka surga berkata, ‘Ya Allah, masukkanlah ia ke dalam surga.’ Dan barangsiapa yang memohon perlindungan kepada Allah dari neraka, maka neraka berkata, ‘Ya Allah, lindungilah ia dari neraka.’” Maka selayaknya bagi setiap muslim untuk menjadikansetiap pembuka doa yang ia panjatkan setiap hariadalah permintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi dirinya, kedua orangtuanya, kerabatnya, keluarganya, keturunannya, dan saudara-saudara muslimnya,dengan meminta kepada Allah agar dijadikan termasuk penghuni surga dan diselamatkan dari neraka, dan meminta kepada Allah dengan bertawasul dengan rahmat-Nya.Karena sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Seseorang tidak akan masuk surga dengan amalannya.” Para sahabat berkata, “Bahkan engkau ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Bahkan aku, …akan tetapi Allah melingkupiku dengan rahmat-Nya.”Jika kamu bertanya, “Bagaimana menyelaraskan hadis ini dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72)Jawabannya, dua dalil ini tidak bertentangan,karena huruf Ba’ dalam ayat itu adalah Ba’ sababiyah,yakni kalian masuk surga disebabkan amalan kalian. Sedangkan huruf Ba’ dalam hadis adalah Ba’ ‘iwadh (penukaran),yakni amal kalian sama sekali bukan harga untuk ditukar dengan surga. Maka keliru orang yang berkata: “Kami ingin membayar harga surga.”Tidak demikian, karena surga tidak ternilai harganya!Akan tetapi ada sebab-sebab agung yang dapat mengantarkan kepadanya,seperti: puasa, shalat, mentauhidkan Allah, zikir, jihad,zakat, haji, berbakti kepada orang tua, dan amalan-amalan lain yang sangat banyak. Serta kesempatan yang agung terbuka lebar di setiap waktu dan keadaan.Terlebih lagi di bulan yang penuh berkah dan mulia ini (Ramadan). Maka Saudara-saudara, hendaklah kita bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh tenaga kita,serta memperhatikan setiap sebab-sebab menuju kebaikan,Dan jika kita tidak memanfaatkannya, maka ini perkara yang besar. Namun, rahmat Allah Subhanahu wa bihamdihi begitu luas. “Apakah kamu mengira akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang sebelum kamu?Mereka ditimpa oleh musibah, kesengsaraan, dan digoncangkan (dengan berbagai cobaan). Sehingga Rasul dan orang-orang beriman yang bersamanya berkata: ‘Kapan pertolongan Allah datang?’ Ingatlah, sungguh pertolongan Allah amat dekat.” (QS. al-Baqarah: 214) Kendati demikian, seorang Muslim harus berbaik sangka kepada Rabbnya,dan berharap besar kepada rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi,serta bersimpuh kepada Allah dengan doa, dan bersungguh-sungguh dalam melakukan amal-amal baik,untuk meminta kenikmatan dan kemuliaan ini dari Allah Subhanahu wa bihamdihi. ==== وَلَا نَتَغَافَلُ عَنْ هَذَا الْمَوْضُوعِ فَإِنَّ هَذَا الْمَوْضُوعَ جَدُّ مُهِمٍّ فَإِنَّهُ مَا ثَمَّ إِلَّا دَارَانِ جَنَّةٌ أَوْ نَارٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا جَمِيعًا مِنْ أَهْلِ جَنَّةِ الْفِرْدَوْسِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ هَذِهِ النِّهَايَةُ يَا إِخْوَانُ إِنْ يَسْلَمِ الْإِنْسَانُ مِنَ النَّارِ فَمَآلُهُ الْجَنَّةُ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ مِنْ فَضْلِهِ وَإِنْ فَاتَتْهُ الْجَنَّةُ فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ حَالَكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَجَدِيرٌ بِكَ إِذًا أَنْ تُجِدَّ فِي طَلَبِ الْجَنَّةِ وَأَنْ تَبْحَثَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُوْصِلَةِ إِلَى هَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ فَإِنَّهَا سِلْعَةٌ وَاللهِ غَالِيَةٌ قَالَ ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا قَالَ مَنْ خَافَ أَدْلَجَ وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ غَالِيَةٌ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةٌ فَإِذَا خَافَ الْإِنْسَانُ سَارَ فِي الدُّلْجَةِ لِبُلُوغِ غَايَتِهِ وَإِذَا سَارَ فِي الدُّلْجَةِ وَهِيَ الظُّلْمَةُ وَصَلَ الْبُغْيَةَ الَّتِي يُرِيدُهَا وَإِذَا سَارَ عَبْدُ اللهِ إِلَى اللهِ وَإِلَى الدَّارِ الْآخِرَةِ وَشَمَّرَ عَنْ سَوَاعِدِ جِدِّهِ لَا سِيَّمَا فِي الْمَوَاسِمِ وَجَدَّ وَاجْتَهَدَ وَسَأَلَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُؤَدِّيَةِ إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَهَذِهِ الدَّارِ وَهَذِهِ الْكَرَامَةِ وَتَوَخَّى هَذِهِ الْأَسْبَابَ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَلَعَلَّهُ أَنْ يُوَفَّقَ إِلَى سَبَبٍ بَعْدَ رَحِمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُوْصِلُهُ إِلَى هَذِهِ الدَّارِ وَمِنْ أَعْظَمِهَا يَا إِخْوَانِي الدُّعَاءُ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ رَبَّهُ وَأَنْ يَسْأَلَهُ الْجَنَّةَ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِيْنٍ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَدَنْدَنَةَ مُعَاذٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ اللهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ فَقَالَ حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ حَوْلَ الْجَنَّةِ نُدَنْدِنُ وَفِي الْحَدِيثِ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ اللهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثًا قَالَتِ الْجَنَّةُ اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَمَنِ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثًا قَالَتِ النَّارُ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ فَخَلِيقٌ بِالْمُسْلِمِ أَنْ يَجْعَلَ فِي مُقَدَّمِ دَعَوَاتِهِ الَّتِي يَدْعُو بِهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِنَفْسِهِ وَلِوَالِدَيْهِ وَأَرْحَامِهِ وَأَهْلِهِ وَذُرِّيَّتِهِ وَإِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ أَنْ يَجْعَلَهُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَيُنَجِّيَهُمْ مِنَ النَّارِ وَيَسْأَلَ اللهَ مُتَوَسِّلًا إِلَيْهِ بِرَحْمَتِهِ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يَدْخُلَ أَحَدٌ الْجَنَّةَ بِعَمَلِهِ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللهَ بِرَحْمَتِهِ فَإِنْ قُلْتَ فَمَا الْجَمْعُ بَيْنَ الْحَدِيثِ وَبَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُوْرِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ قِيْلَ لَا مُنَافَاةَ فَالْبَاءُ فِي الْآيَةِ بَاءُ السَّبَبِيَّةِ أَي تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِسَبَبِ أَعْمَالِكُم وَالْبَاءُ فِي الْحَدِيثِ بَاءُ الْعِوَضِ أَيْ لَيْسَتْ أَعْمَالُكُمْ أَبَدًا ثَمَنًا لِلْجَنَّةِ وَلِهَذَا يُخْطِئُ مَنْ يَقُولُ نُرِيْدُ ثَمَنَ الْجَنَّةِ لَا الْجَنَّةُ لَا ثَمَنَ لَها وَلَكِنْ لَهَا أَسْبَابٌ عَظِيمَةٌ صِيَامٌ وَصَلَاةٌ وَتَوْحِيْدٌ وَذِكْرٌ وَجِهَادٌ وَزَكَاةٌ وَحَجٌّ وَبِرٌّ وَأَعْمَالٌ كَثِيرَةٌ وَفُرَصٌ عَظِيمَةٌ مُتَاحَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِينٍ لَا سِيَّمَا فِي هَذَا الشَّهْرِ الْمُبَارَكِ الْكَرِيمِ فَعَلَيْنَا يَا إِخْوَانِي أَنْ نَجْتَهِدَ وَنُشَمِّرَ عَن سَوَاعِدِ جِدِّنَا وَنَنْظُرَ فِي كُلِّ سَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ الْخَيْرِ وَكُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ يُؤَدِّي إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعُظْمَى وَهَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ وَإِلَّا فَالْأَمْرُ عَظِيمٌ وَلَكِنْ رَحْمَةُ اللهِ وَاسِعَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِيكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَمَعَ ذَلِكَ فَالْمُسْلِمُ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّهِ وَيُعْظِمُ الرَّجَاءَ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَيَتَلَهَّفُ دَاعِيًا وَيَجْتَهِدُ فِي أَعْمَالِ الْخَيْرِ طَالِبًا هَذِهِ النِّعْمَةَ وَهَذِه الْكَرَامَةَ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dagangan Allah Sangat Mahal – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUama

Kita tidak boleh lalai dari perkara ini, karena perkara ini sangat penting.Karena di akhirat tidak ada tempat kecuali dua saja,yaitu surga atau neraka. Ya Allah, jadikanlah kami semua termasuk penghuni Surga Firdaus! “Satu golongan masuk surga, dan satu golongan lainnya masuk neraka.” (QS. Asy-Syura: 7)“Di antara mereka ada yang sengsara…”“Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang bahagia.” (QS. Hud: 105) Inilah akhir dari semuanya, Saudara-saudara!Jika seseorang selamat dari neraka, maka tempat kesudahannya adalah surga. Kita memohon kepada Allah karunia-Nya. Namun, jika ia tidak dapat meraih surga, maka tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jika keadaanmu seperti ini, wahai Hamba Allah, maka kamu seharusnya bersungguh-sungguh untuk meraih surga,dan hendaklah kamu mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada dagangan yang berharga ini. Demi Allah, ia sangat mahal! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ini ketika beliau bersabda,“Barangsiapa yang takut tidak sampai tujuan, maka akan berangkat di pagi buta. Dan siapa berangkat di pagi buta akan sampai di tujuannya. Ketahuilah bahwa dagangan Allah sangat mahal, ketahuilah dagangan Allah adalah surga.”Jika seseorang takut tidak sampai tujuan, ia akan berangkat di pagi buta, demi dapat sampai tujuannya. Dan jika ia berangkat di pagi buta, yaitu ketika masih diselimuti gelap malam, maka ia akan sampai pada tujuannya. Dan jika seorang hamba Allah pergi menghadap Allah,dan menuju kehidupan akhirat dengan penuh kesungguhan dan segenap tenaga, terlebih lagi di waktu-waktu yang utama, serta mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada kenikmatan ini, negeri ini, dan kemuliaan ini,lalu ia sungguh-sungguh dalam menempuh jalan-jalan ini,serta hatinya terpaut dengan rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Semoga saja ia mendapat taufik—setelah berkat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala—untuk dapat sampai pada negeri kemuliaan ini.Salah satu sebab yang paling agung—wahai Saudara-saudaraku—adalah dengan doa. Hendaklah seseorang berdoa kepada Rabbnya,dan meminta surga kepada-Nya, di setiap waktu dan kesempatan. Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Aku tidak mampu berdoa seperti untaian doa engkau dan doa Mu’adz. Namun, aku meminta surga kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari neraka.”Maka Nabi bersabda, “Tentang itulah kami selalu menguntai doa demi doa.”“Tentang surgalah kami selalu memanjatkan doa.” Dan dalam hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,“Barangsiapa yang meminta surga kepada Allah tiga kali, maka surga berkata, ‘Ya Allah, masukkanlah ia ke dalam surga.’ Dan barangsiapa yang memohon perlindungan kepada Allah dari neraka, maka neraka berkata, ‘Ya Allah, lindungilah ia dari neraka.’” Maka selayaknya bagi setiap muslim untuk menjadikansetiap pembuka doa yang ia panjatkan setiap hariadalah permintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi dirinya, kedua orangtuanya, kerabatnya, keluarganya, keturunannya, dan saudara-saudara muslimnya,dengan meminta kepada Allah agar dijadikan termasuk penghuni surga dan diselamatkan dari neraka, dan meminta kepada Allah dengan bertawasul dengan rahmat-Nya.Karena sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Seseorang tidak akan masuk surga dengan amalannya.” Para sahabat berkata, “Bahkan engkau ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Bahkan aku, …akan tetapi Allah melingkupiku dengan rahmat-Nya.”Jika kamu bertanya, “Bagaimana menyelaraskan hadis ini dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72)Jawabannya, dua dalil ini tidak bertentangan,karena huruf Ba’ dalam ayat itu adalah Ba’ sababiyah,yakni kalian masuk surga disebabkan amalan kalian. Sedangkan huruf Ba’ dalam hadis adalah Ba’ ‘iwadh (penukaran),yakni amal kalian sama sekali bukan harga untuk ditukar dengan surga. Maka keliru orang yang berkata: “Kami ingin membayar harga surga.”Tidak demikian, karena surga tidak ternilai harganya!Akan tetapi ada sebab-sebab agung yang dapat mengantarkan kepadanya,seperti: puasa, shalat, mentauhidkan Allah, zikir, jihad,zakat, haji, berbakti kepada orang tua, dan amalan-amalan lain yang sangat banyak. Serta kesempatan yang agung terbuka lebar di setiap waktu dan keadaan.Terlebih lagi di bulan yang penuh berkah dan mulia ini (Ramadan). Maka Saudara-saudara, hendaklah kita bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh tenaga kita,serta memperhatikan setiap sebab-sebab menuju kebaikan,Dan jika kita tidak memanfaatkannya, maka ini perkara yang besar. Namun, rahmat Allah Subhanahu wa bihamdihi begitu luas. “Apakah kamu mengira akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang sebelum kamu?Mereka ditimpa oleh musibah, kesengsaraan, dan digoncangkan (dengan berbagai cobaan). Sehingga Rasul dan orang-orang beriman yang bersamanya berkata: ‘Kapan pertolongan Allah datang?’ Ingatlah, sungguh pertolongan Allah amat dekat.” (QS. al-Baqarah: 214) Kendati demikian, seorang Muslim harus berbaik sangka kepada Rabbnya,dan berharap besar kepada rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi,serta bersimpuh kepada Allah dengan doa, dan bersungguh-sungguh dalam melakukan amal-amal baik,untuk meminta kenikmatan dan kemuliaan ini dari Allah Subhanahu wa bihamdihi. ==== وَلَا نَتَغَافَلُ عَنْ هَذَا الْمَوْضُوعِ فَإِنَّ هَذَا الْمَوْضُوعَ جَدُّ مُهِمٍّ فَإِنَّهُ مَا ثَمَّ إِلَّا دَارَانِ جَنَّةٌ أَوْ نَارٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا جَمِيعًا مِنْ أَهْلِ جَنَّةِ الْفِرْدَوْسِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ هَذِهِ النِّهَايَةُ يَا إِخْوَانُ إِنْ يَسْلَمِ الْإِنْسَانُ مِنَ النَّارِ فَمَآلُهُ الْجَنَّةُ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ مِنْ فَضْلِهِ وَإِنْ فَاتَتْهُ الْجَنَّةُ فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ حَالَكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَجَدِيرٌ بِكَ إِذًا أَنْ تُجِدَّ فِي طَلَبِ الْجَنَّةِ وَأَنْ تَبْحَثَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُوْصِلَةِ إِلَى هَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ فَإِنَّهَا سِلْعَةٌ وَاللهِ غَالِيَةٌ قَالَ ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا قَالَ مَنْ خَافَ أَدْلَجَ وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ غَالِيَةٌ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةٌ فَإِذَا خَافَ الْإِنْسَانُ سَارَ فِي الدُّلْجَةِ لِبُلُوغِ غَايَتِهِ وَإِذَا سَارَ فِي الدُّلْجَةِ وَهِيَ الظُّلْمَةُ وَصَلَ الْبُغْيَةَ الَّتِي يُرِيدُهَا وَإِذَا سَارَ عَبْدُ اللهِ إِلَى اللهِ وَإِلَى الدَّارِ الْآخِرَةِ وَشَمَّرَ عَنْ سَوَاعِدِ جِدِّهِ لَا سِيَّمَا فِي الْمَوَاسِمِ وَجَدَّ وَاجْتَهَدَ وَسَأَلَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُؤَدِّيَةِ إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَهَذِهِ الدَّارِ وَهَذِهِ الْكَرَامَةِ وَتَوَخَّى هَذِهِ الْأَسْبَابَ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَلَعَلَّهُ أَنْ يُوَفَّقَ إِلَى سَبَبٍ بَعْدَ رَحِمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُوْصِلُهُ إِلَى هَذِهِ الدَّارِ وَمِنْ أَعْظَمِهَا يَا إِخْوَانِي الدُّعَاءُ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ رَبَّهُ وَأَنْ يَسْأَلَهُ الْجَنَّةَ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِيْنٍ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَدَنْدَنَةَ مُعَاذٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ اللهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ فَقَالَ حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ حَوْلَ الْجَنَّةِ نُدَنْدِنُ وَفِي الْحَدِيثِ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ اللهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثًا قَالَتِ الْجَنَّةُ اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَمَنِ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثًا قَالَتِ النَّارُ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ فَخَلِيقٌ بِالْمُسْلِمِ أَنْ يَجْعَلَ فِي مُقَدَّمِ دَعَوَاتِهِ الَّتِي يَدْعُو بِهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِنَفْسِهِ وَلِوَالِدَيْهِ وَأَرْحَامِهِ وَأَهْلِهِ وَذُرِّيَّتِهِ وَإِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ أَنْ يَجْعَلَهُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَيُنَجِّيَهُمْ مِنَ النَّارِ وَيَسْأَلَ اللهَ مُتَوَسِّلًا إِلَيْهِ بِرَحْمَتِهِ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يَدْخُلَ أَحَدٌ الْجَنَّةَ بِعَمَلِهِ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللهَ بِرَحْمَتِهِ فَإِنْ قُلْتَ فَمَا الْجَمْعُ بَيْنَ الْحَدِيثِ وَبَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُوْرِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ قِيْلَ لَا مُنَافَاةَ فَالْبَاءُ فِي الْآيَةِ بَاءُ السَّبَبِيَّةِ أَي تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِسَبَبِ أَعْمَالِكُم وَالْبَاءُ فِي الْحَدِيثِ بَاءُ الْعِوَضِ أَيْ لَيْسَتْ أَعْمَالُكُمْ أَبَدًا ثَمَنًا لِلْجَنَّةِ وَلِهَذَا يُخْطِئُ مَنْ يَقُولُ نُرِيْدُ ثَمَنَ الْجَنَّةِ لَا الْجَنَّةُ لَا ثَمَنَ لَها وَلَكِنْ لَهَا أَسْبَابٌ عَظِيمَةٌ صِيَامٌ وَصَلَاةٌ وَتَوْحِيْدٌ وَذِكْرٌ وَجِهَادٌ وَزَكَاةٌ وَحَجٌّ وَبِرٌّ وَأَعْمَالٌ كَثِيرَةٌ وَفُرَصٌ عَظِيمَةٌ مُتَاحَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِينٍ لَا سِيَّمَا فِي هَذَا الشَّهْرِ الْمُبَارَكِ الْكَرِيمِ فَعَلَيْنَا يَا إِخْوَانِي أَنْ نَجْتَهِدَ وَنُشَمِّرَ عَن سَوَاعِدِ جِدِّنَا وَنَنْظُرَ فِي كُلِّ سَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ الْخَيْرِ وَكُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ يُؤَدِّي إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعُظْمَى وَهَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ وَإِلَّا فَالْأَمْرُ عَظِيمٌ وَلَكِنْ رَحْمَةُ اللهِ وَاسِعَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِيكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَمَعَ ذَلِكَ فَالْمُسْلِمُ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّهِ وَيُعْظِمُ الرَّجَاءَ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَيَتَلَهَّفُ دَاعِيًا وَيَجْتَهِدُ فِي أَعْمَالِ الْخَيْرِ طَالِبًا هَذِهِ النِّعْمَةَ وَهَذِه الْكَرَامَةَ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Kita tidak boleh lalai dari perkara ini, karena perkara ini sangat penting.Karena di akhirat tidak ada tempat kecuali dua saja,yaitu surga atau neraka. Ya Allah, jadikanlah kami semua termasuk penghuni Surga Firdaus! “Satu golongan masuk surga, dan satu golongan lainnya masuk neraka.” (QS. Asy-Syura: 7)“Di antara mereka ada yang sengsara…”“Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang bahagia.” (QS. Hud: 105) Inilah akhir dari semuanya, Saudara-saudara!Jika seseorang selamat dari neraka, maka tempat kesudahannya adalah surga. Kita memohon kepada Allah karunia-Nya. Namun, jika ia tidak dapat meraih surga, maka tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jika keadaanmu seperti ini, wahai Hamba Allah, maka kamu seharusnya bersungguh-sungguh untuk meraih surga,dan hendaklah kamu mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada dagangan yang berharga ini. Demi Allah, ia sangat mahal! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ini ketika beliau bersabda,“Barangsiapa yang takut tidak sampai tujuan, maka akan berangkat di pagi buta. Dan siapa berangkat di pagi buta akan sampai di tujuannya. Ketahuilah bahwa dagangan Allah sangat mahal, ketahuilah dagangan Allah adalah surga.”Jika seseorang takut tidak sampai tujuan, ia akan berangkat di pagi buta, demi dapat sampai tujuannya. Dan jika ia berangkat di pagi buta, yaitu ketika masih diselimuti gelap malam, maka ia akan sampai pada tujuannya. Dan jika seorang hamba Allah pergi menghadap Allah,dan menuju kehidupan akhirat dengan penuh kesungguhan dan segenap tenaga, terlebih lagi di waktu-waktu yang utama, serta mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada kenikmatan ini, negeri ini, dan kemuliaan ini,lalu ia sungguh-sungguh dalam menempuh jalan-jalan ini,serta hatinya terpaut dengan rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Semoga saja ia mendapat taufik—setelah berkat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala—untuk dapat sampai pada negeri kemuliaan ini.Salah satu sebab yang paling agung—wahai Saudara-saudaraku—adalah dengan doa. Hendaklah seseorang berdoa kepada Rabbnya,dan meminta surga kepada-Nya, di setiap waktu dan kesempatan. Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Aku tidak mampu berdoa seperti untaian doa engkau dan doa Mu’adz. Namun, aku meminta surga kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari neraka.”Maka Nabi bersabda, “Tentang itulah kami selalu menguntai doa demi doa.”“Tentang surgalah kami selalu memanjatkan doa.” Dan dalam hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,“Barangsiapa yang meminta surga kepada Allah tiga kali, maka surga berkata, ‘Ya Allah, masukkanlah ia ke dalam surga.’ Dan barangsiapa yang memohon perlindungan kepada Allah dari neraka, maka neraka berkata, ‘Ya Allah, lindungilah ia dari neraka.’” Maka selayaknya bagi setiap muslim untuk menjadikansetiap pembuka doa yang ia panjatkan setiap hariadalah permintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi dirinya, kedua orangtuanya, kerabatnya, keluarganya, keturunannya, dan saudara-saudara muslimnya,dengan meminta kepada Allah agar dijadikan termasuk penghuni surga dan diselamatkan dari neraka, dan meminta kepada Allah dengan bertawasul dengan rahmat-Nya.Karena sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Seseorang tidak akan masuk surga dengan amalannya.” Para sahabat berkata, “Bahkan engkau ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Bahkan aku, …akan tetapi Allah melingkupiku dengan rahmat-Nya.”Jika kamu bertanya, “Bagaimana menyelaraskan hadis ini dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72)Jawabannya, dua dalil ini tidak bertentangan,karena huruf Ba’ dalam ayat itu adalah Ba’ sababiyah,yakni kalian masuk surga disebabkan amalan kalian. Sedangkan huruf Ba’ dalam hadis adalah Ba’ ‘iwadh (penukaran),yakni amal kalian sama sekali bukan harga untuk ditukar dengan surga. Maka keliru orang yang berkata: “Kami ingin membayar harga surga.”Tidak demikian, karena surga tidak ternilai harganya!Akan tetapi ada sebab-sebab agung yang dapat mengantarkan kepadanya,seperti: puasa, shalat, mentauhidkan Allah, zikir, jihad,zakat, haji, berbakti kepada orang tua, dan amalan-amalan lain yang sangat banyak. Serta kesempatan yang agung terbuka lebar di setiap waktu dan keadaan.Terlebih lagi di bulan yang penuh berkah dan mulia ini (Ramadan). Maka Saudara-saudara, hendaklah kita bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh tenaga kita,serta memperhatikan setiap sebab-sebab menuju kebaikan,Dan jika kita tidak memanfaatkannya, maka ini perkara yang besar. Namun, rahmat Allah Subhanahu wa bihamdihi begitu luas. “Apakah kamu mengira akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang sebelum kamu?Mereka ditimpa oleh musibah, kesengsaraan, dan digoncangkan (dengan berbagai cobaan). Sehingga Rasul dan orang-orang beriman yang bersamanya berkata: ‘Kapan pertolongan Allah datang?’ Ingatlah, sungguh pertolongan Allah amat dekat.” (QS. al-Baqarah: 214) Kendati demikian, seorang Muslim harus berbaik sangka kepada Rabbnya,dan berharap besar kepada rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi,serta bersimpuh kepada Allah dengan doa, dan bersungguh-sungguh dalam melakukan amal-amal baik,untuk meminta kenikmatan dan kemuliaan ini dari Allah Subhanahu wa bihamdihi. ==== وَلَا نَتَغَافَلُ عَنْ هَذَا الْمَوْضُوعِ فَإِنَّ هَذَا الْمَوْضُوعَ جَدُّ مُهِمٍّ فَإِنَّهُ مَا ثَمَّ إِلَّا دَارَانِ جَنَّةٌ أَوْ نَارٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا جَمِيعًا مِنْ أَهْلِ جَنَّةِ الْفِرْدَوْسِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ هَذِهِ النِّهَايَةُ يَا إِخْوَانُ إِنْ يَسْلَمِ الْإِنْسَانُ مِنَ النَّارِ فَمَآلُهُ الْجَنَّةُ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ مِنْ فَضْلِهِ وَإِنْ فَاتَتْهُ الْجَنَّةُ فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ حَالَكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَجَدِيرٌ بِكَ إِذًا أَنْ تُجِدَّ فِي طَلَبِ الْجَنَّةِ وَأَنْ تَبْحَثَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُوْصِلَةِ إِلَى هَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ فَإِنَّهَا سِلْعَةٌ وَاللهِ غَالِيَةٌ قَالَ ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا قَالَ مَنْ خَافَ أَدْلَجَ وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ غَالِيَةٌ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةٌ فَإِذَا خَافَ الْإِنْسَانُ سَارَ فِي الدُّلْجَةِ لِبُلُوغِ غَايَتِهِ وَإِذَا سَارَ فِي الدُّلْجَةِ وَهِيَ الظُّلْمَةُ وَصَلَ الْبُغْيَةَ الَّتِي يُرِيدُهَا وَإِذَا سَارَ عَبْدُ اللهِ إِلَى اللهِ وَإِلَى الدَّارِ الْآخِرَةِ وَشَمَّرَ عَنْ سَوَاعِدِ جِدِّهِ لَا سِيَّمَا فِي الْمَوَاسِمِ وَجَدَّ وَاجْتَهَدَ وَسَأَلَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُؤَدِّيَةِ إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَهَذِهِ الدَّارِ وَهَذِهِ الْكَرَامَةِ وَتَوَخَّى هَذِهِ الْأَسْبَابَ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَلَعَلَّهُ أَنْ يُوَفَّقَ إِلَى سَبَبٍ بَعْدَ رَحِمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُوْصِلُهُ إِلَى هَذِهِ الدَّارِ وَمِنْ أَعْظَمِهَا يَا إِخْوَانِي الدُّعَاءُ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ رَبَّهُ وَأَنْ يَسْأَلَهُ الْجَنَّةَ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِيْنٍ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَدَنْدَنَةَ مُعَاذٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ اللهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ فَقَالَ حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ حَوْلَ الْجَنَّةِ نُدَنْدِنُ وَفِي الْحَدِيثِ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ اللهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثًا قَالَتِ الْجَنَّةُ اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَمَنِ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثًا قَالَتِ النَّارُ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ فَخَلِيقٌ بِالْمُسْلِمِ أَنْ يَجْعَلَ فِي مُقَدَّمِ دَعَوَاتِهِ الَّتِي يَدْعُو بِهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِنَفْسِهِ وَلِوَالِدَيْهِ وَأَرْحَامِهِ وَأَهْلِهِ وَذُرِّيَّتِهِ وَإِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ أَنْ يَجْعَلَهُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَيُنَجِّيَهُمْ مِنَ النَّارِ وَيَسْأَلَ اللهَ مُتَوَسِّلًا إِلَيْهِ بِرَحْمَتِهِ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يَدْخُلَ أَحَدٌ الْجَنَّةَ بِعَمَلِهِ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللهَ بِرَحْمَتِهِ فَإِنْ قُلْتَ فَمَا الْجَمْعُ بَيْنَ الْحَدِيثِ وَبَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُوْرِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ قِيْلَ لَا مُنَافَاةَ فَالْبَاءُ فِي الْآيَةِ بَاءُ السَّبَبِيَّةِ أَي تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِسَبَبِ أَعْمَالِكُم وَالْبَاءُ فِي الْحَدِيثِ بَاءُ الْعِوَضِ أَيْ لَيْسَتْ أَعْمَالُكُمْ أَبَدًا ثَمَنًا لِلْجَنَّةِ وَلِهَذَا يُخْطِئُ مَنْ يَقُولُ نُرِيْدُ ثَمَنَ الْجَنَّةِ لَا الْجَنَّةُ لَا ثَمَنَ لَها وَلَكِنْ لَهَا أَسْبَابٌ عَظِيمَةٌ صِيَامٌ وَصَلَاةٌ وَتَوْحِيْدٌ وَذِكْرٌ وَجِهَادٌ وَزَكَاةٌ وَحَجٌّ وَبِرٌّ وَأَعْمَالٌ كَثِيرَةٌ وَفُرَصٌ عَظِيمَةٌ مُتَاحَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِينٍ لَا سِيَّمَا فِي هَذَا الشَّهْرِ الْمُبَارَكِ الْكَرِيمِ فَعَلَيْنَا يَا إِخْوَانِي أَنْ نَجْتَهِدَ وَنُشَمِّرَ عَن سَوَاعِدِ جِدِّنَا وَنَنْظُرَ فِي كُلِّ سَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ الْخَيْرِ وَكُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ يُؤَدِّي إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعُظْمَى وَهَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ وَإِلَّا فَالْأَمْرُ عَظِيمٌ وَلَكِنْ رَحْمَةُ اللهِ وَاسِعَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِيكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَمَعَ ذَلِكَ فَالْمُسْلِمُ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّهِ وَيُعْظِمُ الرَّجَاءَ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَيَتَلَهَّفُ دَاعِيًا وَيَجْتَهِدُ فِي أَعْمَالِ الْخَيْرِ طَالِبًا هَذِهِ النِّعْمَةَ وَهَذِه الْكَرَامَةَ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Kita tidak boleh lalai dari perkara ini, karena perkara ini sangat penting.Karena di akhirat tidak ada tempat kecuali dua saja,yaitu surga atau neraka. Ya Allah, jadikanlah kami semua termasuk penghuni Surga Firdaus! “Satu golongan masuk surga, dan satu golongan lainnya masuk neraka.” (QS. Asy-Syura: 7)“Di antara mereka ada yang sengsara…”“Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang bahagia.” (QS. Hud: 105) Inilah akhir dari semuanya, Saudara-saudara!Jika seseorang selamat dari neraka, maka tempat kesudahannya adalah surga. Kita memohon kepada Allah karunia-Nya. Namun, jika ia tidak dapat meraih surga, maka tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jika keadaanmu seperti ini, wahai Hamba Allah, maka kamu seharusnya bersungguh-sungguh untuk meraih surga,dan hendaklah kamu mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada dagangan yang berharga ini. Demi Allah, ia sangat mahal! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ini ketika beliau bersabda,“Barangsiapa yang takut tidak sampai tujuan, maka akan berangkat di pagi buta. Dan siapa berangkat di pagi buta akan sampai di tujuannya. Ketahuilah bahwa dagangan Allah sangat mahal, ketahuilah dagangan Allah adalah surga.”Jika seseorang takut tidak sampai tujuan, ia akan berangkat di pagi buta, demi dapat sampai tujuannya. Dan jika ia berangkat di pagi buta, yaitu ketika masih diselimuti gelap malam, maka ia akan sampai pada tujuannya. Dan jika seorang hamba Allah pergi menghadap Allah,dan menuju kehidupan akhirat dengan penuh kesungguhan dan segenap tenaga, terlebih lagi di waktu-waktu yang utama, serta mencari jalan-jalan yang dapat mengantarkan kepada kenikmatan ini, negeri ini, dan kemuliaan ini,lalu ia sungguh-sungguh dalam menempuh jalan-jalan ini,serta hatinya terpaut dengan rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Semoga saja ia mendapat taufik—setelah berkat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala—untuk dapat sampai pada negeri kemuliaan ini.Salah satu sebab yang paling agung—wahai Saudara-saudaraku—adalah dengan doa. Hendaklah seseorang berdoa kepada Rabbnya,dan meminta surga kepada-Nya, di setiap waktu dan kesempatan. Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Aku tidak mampu berdoa seperti untaian doa engkau dan doa Mu’adz. Namun, aku meminta surga kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari neraka.”Maka Nabi bersabda, “Tentang itulah kami selalu menguntai doa demi doa.”“Tentang surgalah kami selalu memanjatkan doa.” Dan dalam hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,“Barangsiapa yang meminta surga kepada Allah tiga kali, maka surga berkata, ‘Ya Allah, masukkanlah ia ke dalam surga.’ Dan barangsiapa yang memohon perlindungan kepada Allah dari neraka, maka neraka berkata, ‘Ya Allah, lindungilah ia dari neraka.’” Maka selayaknya bagi setiap muslim untuk menjadikansetiap pembuka doa yang ia panjatkan setiap hariadalah permintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi dirinya, kedua orangtuanya, kerabatnya, keluarganya, keturunannya, dan saudara-saudara muslimnya,dengan meminta kepada Allah agar dijadikan termasuk penghuni surga dan diselamatkan dari neraka, dan meminta kepada Allah dengan bertawasul dengan rahmat-Nya.Karena sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Seseorang tidak akan masuk surga dengan amalannya.” Para sahabat berkata, “Bahkan engkau ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Bahkan aku, …akan tetapi Allah melingkupiku dengan rahmat-Nya.”Jika kamu bertanya, “Bagaimana menyelaraskan hadis ini dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72)Jawabannya, dua dalil ini tidak bertentangan,karena huruf Ba’ dalam ayat itu adalah Ba’ sababiyah,yakni kalian masuk surga disebabkan amalan kalian. Sedangkan huruf Ba’ dalam hadis adalah Ba’ ‘iwadh (penukaran),yakni amal kalian sama sekali bukan harga untuk ditukar dengan surga. Maka keliru orang yang berkata: “Kami ingin membayar harga surga.”Tidak demikian, karena surga tidak ternilai harganya!Akan tetapi ada sebab-sebab agung yang dapat mengantarkan kepadanya,seperti: puasa, shalat, mentauhidkan Allah, zikir, jihad,zakat, haji, berbakti kepada orang tua, dan amalan-amalan lain yang sangat banyak. Serta kesempatan yang agung terbuka lebar di setiap waktu dan keadaan.Terlebih lagi di bulan yang penuh berkah dan mulia ini (Ramadan). Maka Saudara-saudara, hendaklah kita bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh tenaga kita,serta memperhatikan setiap sebab-sebab menuju kebaikan,Dan jika kita tidak memanfaatkannya, maka ini perkara yang besar. Namun, rahmat Allah Subhanahu wa bihamdihi begitu luas. “Apakah kamu mengira akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang sebelum kamu?Mereka ditimpa oleh musibah, kesengsaraan, dan digoncangkan (dengan berbagai cobaan). Sehingga Rasul dan orang-orang beriman yang bersamanya berkata: ‘Kapan pertolongan Allah datang?’ Ingatlah, sungguh pertolongan Allah amat dekat.” (QS. al-Baqarah: 214) Kendati demikian, seorang Muslim harus berbaik sangka kepada Rabbnya,dan berharap besar kepada rahmat Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi,serta bersimpuh kepada Allah dengan doa, dan bersungguh-sungguh dalam melakukan amal-amal baik,untuk meminta kenikmatan dan kemuliaan ini dari Allah Subhanahu wa bihamdihi. ==== وَلَا نَتَغَافَلُ عَنْ هَذَا الْمَوْضُوعِ فَإِنَّ هَذَا الْمَوْضُوعَ جَدُّ مُهِمٍّ فَإِنَّهُ مَا ثَمَّ إِلَّا دَارَانِ جَنَّةٌ أَوْ نَارٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا جَمِيعًا مِنْ أَهْلِ جَنَّةِ الْفِرْدَوْسِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ هَذِهِ النِّهَايَةُ يَا إِخْوَانُ إِنْ يَسْلَمِ الْإِنْسَانُ مِنَ النَّارِ فَمَآلُهُ الْجَنَّةُ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ مِنْ فَضْلِهِ وَإِنْ فَاتَتْهُ الْجَنَّةُ فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ حَالَكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَجَدِيرٌ بِكَ إِذًا أَنْ تُجِدَّ فِي طَلَبِ الْجَنَّةِ وَأَنْ تَبْحَثَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُوْصِلَةِ إِلَى هَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ فَإِنَّهَا سِلْعَةٌ وَاللهِ غَالِيَةٌ قَالَ ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا قَالَ مَنْ خَافَ أَدْلَجَ وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ غَالِيَةٌ أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةٌ فَإِذَا خَافَ الْإِنْسَانُ سَارَ فِي الدُّلْجَةِ لِبُلُوغِ غَايَتِهِ وَإِذَا سَارَ فِي الدُّلْجَةِ وَهِيَ الظُّلْمَةُ وَصَلَ الْبُغْيَةَ الَّتِي يُرِيدُهَا وَإِذَا سَارَ عَبْدُ اللهِ إِلَى اللهِ وَإِلَى الدَّارِ الْآخِرَةِ وَشَمَّرَ عَنْ سَوَاعِدِ جِدِّهِ لَا سِيَّمَا فِي الْمَوَاسِمِ وَجَدَّ وَاجْتَهَدَ وَسَأَلَ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُؤَدِّيَةِ إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَهَذِهِ الدَّارِ وَهَذِهِ الْكَرَامَةِ وَتَوَخَّى هَذِهِ الْأَسْبَابَ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَلَعَلَّهُ أَنْ يُوَفَّقَ إِلَى سَبَبٍ بَعْدَ رَحِمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُوْصِلُهُ إِلَى هَذِهِ الدَّارِ وَمِنْ أَعْظَمِهَا يَا إِخْوَانِي الدُّعَاءُ أَنْ يَدْعُوَ الْإِنْسَانُ رَبَّهُ وَأَنْ يَسْأَلَهُ الْجَنَّةَ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِيْنٍ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَدَنْدَنَةَ مُعَاذٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ اللهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ فَقَالَ حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ حَوْلَ الْجَنَّةِ نُدَنْدِنُ وَفِي الْحَدِيثِ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ اللهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثًا قَالَتِ الْجَنَّةُ اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَمَنِ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثًا قَالَتِ النَّارُ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ فَخَلِيقٌ بِالْمُسْلِمِ أَنْ يَجْعَلَ فِي مُقَدَّمِ دَعَوَاتِهِ الَّتِي يَدْعُو بِهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِنَفْسِهِ وَلِوَالِدَيْهِ وَأَرْحَامِهِ وَأَهْلِهِ وَذُرِّيَّتِهِ وَإِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ أَنْ يَجْعَلَهُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَيُنَجِّيَهُمْ مِنَ النَّارِ وَيَسْأَلَ اللهَ مُتَوَسِّلًا إِلَيْهِ بِرَحْمَتِهِ فَإِنَّهُ وَكَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يَدْخُلَ أَحَدٌ الْجَنَّةَ بِعَمَلِهِ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللهَ بِرَحْمَتِهِ فَإِنْ قُلْتَ فَمَا الْجَمْعُ بَيْنَ الْحَدِيثِ وَبَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُوْرِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ قِيْلَ لَا مُنَافَاةَ فَالْبَاءُ فِي الْآيَةِ بَاءُ السَّبَبِيَّةِ أَي تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِسَبَبِ أَعْمَالِكُم وَالْبَاءُ فِي الْحَدِيثِ بَاءُ الْعِوَضِ أَيْ لَيْسَتْ أَعْمَالُكُمْ أَبَدًا ثَمَنًا لِلْجَنَّةِ وَلِهَذَا يُخْطِئُ مَنْ يَقُولُ نُرِيْدُ ثَمَنَ الْجَنَّةِ لَا الْجَنَّةُ لَا ثَمَنَ لَها وَلَكِنْ لَهَا أَسْبَابٌ عَظِيمَةٌ صِيَامٌ وَصَلَاةٌ وَتَوْحِيْدٌ وَذِكْرٌ وَجِهَادٌ وَزَكَاةٌ وَحَجٌّ وَبِرٌّ وَأَعْمَالٌ كَثِيرَةٌ وَفُرَصٌ عَظِيمَةٌ مُتَاحَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِينٍ لَا سِيَّمَا فِي هَذَا الشَّهْرِ الْمُبَارَكِ الْكَرِيمِ فَعَلَيْنَا يَا إِخْوَانِي أَنْ نَجْتَهِدَ وَنُشَمِّرَ عَن سَوَاعِدِ جِدِّنَا وَنَنْظُرَ فِي كُلِّ سَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ الْخَيْرِ وَكُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ يُؤَدِّي إِلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعُظْمَى وَهَذِهِ السِّلْعَةِ الْغَالِيَةِ وَإِلَّا فَالْأَمْرُ عَظِيمٌ وَلَكِنْ رَحْمَةُ اللهِ وَاسِعَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِيكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَمَعَ ذَلِكَ فَالْمُسْلِمُ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّهِ وَيُعْظِمُ الرَّجَاءَ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَيَتَلَهَّفُ دَاعِيًا وَيَجْتَهِدُ فِي أَعْمَالِ الْخَيْرِ طَالِبًا هَذِهِ النِّعْمَةَ وَهَذِه الْكَرَامَةَ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next