Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda

Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda
Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda


Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1374802603&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mana yang Lebih Baik: Baca al-Quran dengan Cepat atau Tadabur? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Mana yang Lebih Baik: Baca al-Quran dengan Cepat atau Tadabur? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali Imran yang Disebutkan oleh Rasulullah

Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at

Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali Imran yang Disebutkan oleh Rasulullah

Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at
Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at


Apa saja keutamaan dari surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang disebutkan dalam hadits?     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #992 4. Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #992 Keutamaan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran وَعَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( يُؤْتَى يَوْمَ القِيَامَةِ بِالقُرْآنِ وَأهْلِهِ الَّذِيْنَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ فِي الدُّنْيَا تَقْدُمُهُ سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَآلِ عِمْرَانَ ، تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamat, Al-Qur’an akan didatangkan dan juga para ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang yang mengamalkannya di dunia. Didahului oleh surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran, keduanya menjadi hujjah bagi orang yang membacanya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 805]   Faedah hadits Al-Qur’an akan memberi syafaat kepada orang yang membacanya pada hari kiamat. Ilmu itu harus diikuti oleh amal, jika tidak, maka ilmu akan menjadi bumerang bagi pembacanya pada hari kiamat. Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran. Penamaan surah itu berasal dari syariat yang sifatnya tawqifiyyah (harus dengan dalil). Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran disebut surah zahrowain (zahro berarti indah, bercahaya) karena cahaya keduanya dan keduanya sebagai pemberi petunjuk, juga pahala dari keduanya. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81. Boleh menyebut surah dengan nama surah Ali ‘Imran, surah An-Nisaa’, surah Al-Maidah, dan semacamnya. Penyebutan semacam itu tidaklah makruh. Ulama terdahulu menganggap makruh hal tersebut karena mereka mengharuskan menamainya dengan surah yang di dalamnya ada penyebutan Ali ‘Imran. Pendapat yang menyatakan bolehnya itulah yang tepat. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena maksud penyebutan dengan nama seperti itu sudah dimaklumi. Lihat bahasan Syarh Shahih Muslim, 6:81-82. Keadaan manusia pada hari kiamat bersama Al-Qur’an itu berbeda-beda, tergantung pada bagaimana ia menjalankan Al-Qur’an di dunia. Lihat Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin, 12:554. Orang yang membaca Al-Qur’an ada dua macam: (1) orang yang tidak mengamalkan Al-Qur’an, ia tidak mengimaninya dan tidak mengamalkan hukumnya, Al-Qur’an menjadi hujjah ‘alaihim (Al-Qur’an menjadi bumerang bagi pembacanya), (2) orang yang mengimani, membenarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an, Al-Qur’an itu menjadi hujjah lahum (Al-Qur’an menjadi pendukungnya). Lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4:637. Siapa yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkannya, ia tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allah halalkan, dan tidak meyakini keagungan Al-Qur’an, maka ia bukanlah Ahli Al-Qur’an, tak mungkin Al-Qur’an menjadi pemberi syafaat untuknya pada hari kiamat, bahkan Al-Qur’an itu menjadi hujjah ‘alaihim (bumerang baginya). Dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Al-Qur’an itu bisa menjadi pendukung ataukah bumerang bagimu.” Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:360.     Baca juga: Cahaya di Atas Cahaya Penjelasan Hadits Al-Qur’an Bisa Mendukung atau Menjadi Bumerangmu   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:204. Kanuuz Riyadh Ash-Shalihiin. Cetakan Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursaliin. Cetakan tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 2 Rabiul Akhir 1444 H, 27 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al baqarah al quran ali imran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail syafa'at

Matan Taqrib: Cara Mencuci Najis Kencing Bayi dan Najis yang Dimaafkan

Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi

Matan Taqrib: Cara Mencuci Najis Kencing Bayi dan Najis yang Dimaafkan

Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi
Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi


Bagaimana cara mencuci najis? Mana saja najis yang dimaafkan?   Daftar Isi tutup 1. Cara Mencuci Najis Kencing Bayi 1.1. Penjelasan: 2. Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah 2.1. Najis yang dimaafkan   Cara Mencuci Najis Kencing Bayi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَغُسْلُ جَمِيْعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلاَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ المَاءِ عَلَيْهِ. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Penjelasan: Hukum menghilangkan najis adalah wajib ketika ingin menjalankan shalat. Alat untuk bersuci asalnya adalah air. Kencing anak kecil yang belum mengonsumsi makanan itu dihukumi najis. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air padanya dengan syarat: (a) anak kecil ini adalah anak laki-laki, (b) anak laki-laki ini belum mencapai usia dua tahun, (c) anak laki-laki tersebut belum mengonsumsi makanan dan belum meminum air sebagai asupan makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Hal ini dikecualikan untuk makanan anak kecil berupa susu, walaupun susu itu bukan dari ibunya, dengan catatan belum ditambahkan bahan lain seperti gula. Jika susu tersebut sudah dicampuri gula, maka hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa. Obat yang dikonsumsi bayi juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Tahnik saat bayi lahir juga belum dihukumi sebagai makanan pokok (tujuan at-taghazzi). Kencing bayi perempuan haruslah dicuci, tidak bisa diperciki saja. Memerciki ini terlebih dahulu dengan menghilangkan sifat najis sebagaimana najis lainnya. Yang harus dilakukan adalah menekan tempat kencing atau yang kering hingga tidak tersisa sesuatu yang basah secara terpisah. Hal ini berbeda jika yang basah itu tidak terpisah. Lihat Hasyiyah Al-Baajuri, 1:434. Dalam hadits Abu Samh, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Cara Menangani Kencing Bayi Cara Menyucikan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur Cara Membersihkan Kencing Bayi Laki-Laki, Pembahasan Bulughul Maram   Najis yang Dimaafkan dari Darah dan Nanah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَلاَ يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ اليَسِيْرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحُ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لاَ يُنَجِّسُهُ. Tidak ada maaf untuk benda najis apa pun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, makai a tidak membuatnya najis. Penjelasan: Berkat rahmat Allah, darah dan nanah yang sedikit dimaafkan. Patokan sedikit ini tergantung pada ‘urf. Hal ini juga berlaku untuk nanah dari bisul atau luka. Hewan kecil yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau mati, seperti lalat dan kutu, maka dimaafkan karena dianggap yasiiroh (sedikit). Jika hewan kecil kecil seperti lebah, lalat, atau kutu yang jatuh ke wadah dengan sendirinya dalam keadaan hidup atau sudah mati, maka status air tidaklah berubah, tetap suci. Adapun jika hewan kecil tadi dijatuhkan ke air dan dalam keadaan sudah mati, maka hewan tersebut menajiskan air walau sekadar masuk. Baca juga: Darah itu Najis Hadits Lalat Jatuh dalam Minuman dalam Bulughul Maram   Najis yang dimaafkan Ulat yang ada pada buah, cuka, atau keju. Yang tidak terlihat oleh mata normal. Kotoran ikan di air selama tidak mengubah air. Kotoran burung dengan syarat: (a) tidak sengaja berdiri di kotoran tersebut, (b) sulit dihindari. Asap atau uap yang najis dan debunya. Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur (ngiler) jika terkena manusia walaupun banyak, dimaafkan. Tali jemuran karena matahari membuatnya kering dan menyucikannya. Baca juga: Berbagai Najis yang Dimaafkan   Catatan: Air yang digunakan untuk mencuci najis dari badan dan pakaian jika terpisah lantas air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa, atau timbangannya bertambah, maka air tersebut suci pada dirinya, lalu jika air itu lebih dari dua qullah (sekitar 200 L), maka air itu suci dan bisa menyucikan yang lain. Namun, jika air tersebut berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Air ini disebut al-maau al-ghasaalah. Baca juga: Cara Membersihkan Najis Air Mustakmal dan Air Dua Kulah Menurut Ulama Syafiiyah   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 24 Rabiul Awal 1444 H, 20 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah keluar mani macam najis madzi mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis wadi

Kiat-kiat agar Semangat Ibadah

1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid

Kiat-kiat agar Semangat Ibadah

1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid
1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1374802873&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> 1. Pupuk Rasa Cinta kepada Allah Rasa cinta kepada Allah adalah salah satu poros dari ibadah. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: وعبادة الرحمن غاية الحب مع ذل عابده هما قطبان “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang paling puncak dibarengi dengan perendahan diri dari seorang hamba kepada-Nya. Keduanya (cinta dan perendahan diri) adalah dua pangkal dari ibadah.” Maka orang yang hatinya dipenuhi cinta kepada Allah, ia akan merasakan manisnya ibadah. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما، ومَن كانَ أنْ يُلْقَى في النَّارِ أحَبَّ إلَيْهِ مِن أنْ يَرْجِعَ في الكُفْرِ بَعْدَ أنْ أنْقَذَهُ اللَّهُ منه “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya, dan orang yang dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada ia kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan ia dari kekufuran.” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Di antara cara untuk memupuk rasa cinta kepada Allah adalah dengan banyak mengingat-ingat nikmat yang Allah karuniakan kepada kita yang tidak terhitung lagi banyaknya. Sehingga kita bersemangat untuk beribadah kepada-Nya sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat tersebut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ حتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هذا يا رَسولَ اللَّهِ، وقدْ غَفَرَ اللَّهُ لكَ ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِكَ وما تَأَخَّرَ؟ قالَ: أفلا أُحِبُّ أنْ أكُونَ عَبْدًا شَكُورًا  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat malam sampai pecah-pecah kakinya. Aisyah pun mengatakan: mengapa engkau melakukan demikian wahai Rasulullah? Padahal dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni? Nabi menjawab: Bukankah seharusnya aku senang jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no.4837) 2. Melatih Kekhusyukan Hendaknya berusaha melatih kekhusyukan dalam tiap ibadah. Karena kekhusyukan akan menimbulkan rasa cinta dan semangat untuk melakukan ibadah selanjutnya. Allah ta’ala berfirman tentang ibadah shalat: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. al-Baqarah: 45) As-Sa’di dalam Tafsirnya mengatakan: “Shalat itu menjadi mudah dan ringan bagi mereka (orang yang khusyuk). Karena kekhusyukan, rasa takut kepada Allah, dan harapan yang besar terhadap pahala dari Allah, akan menghasilkan rasa ringan dalam shalat dan akan melapangkan dadanya.” (Tafsir as-Sa’di) 3. Pelajari Tuntunan Nabi dalam Ibadah  Cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan menumbuhkan manisnya iman. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثٌ مَن كُنَّ فيه وجَدَ طَعْمَ الإيمانِ: مَن كانَ يُحِبُّ المَرْءَ لا يُحِبُّهُ إلَّا لِلَّهِ، ومَن كانَ اللَّهُ ورَسولُهُ أحَبَّ إلَيْهِ ممَّا سِواهُما … “Tiga jenis orang yang jika termasuk di dalamnya maka seseorang akan merasakan lezatnya iman: orang yang mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya paling ia cintai daripada selain keduanya … ” (HR. Bukhari no. 6041, Muslim no.43) Dan bentuk cinta kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah mempelajari tuntunan-tuntunannya dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sampai setiap gerak-gerik kita, berjalan di bawah cahaya petunjuk dan di atas hujjah yang jelas, bukan hawa nafsu, perasaan, dan sangkaan semata. Sehingga, muncullah semangat untuk mengerjakannya karena tahu pasti itu adalah tuntunan beliau. Sebaliknya orang yang menjalankan ibadah tanpa tuntunan, hanya mengikuti prasangka atau ikut-ikutan saja, akan berada dalam keraguan, kehampaan, dan kegoncangan. Sehingga sulit untuk bersemangat mengerjakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan al-Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51) Hadits ini menunjukkan orang yang memahami sunnah Nabi akan selamat dari futur yang berkepanjangan, sehingga ia akan kembali semangat lagi melakukan ketaatan. 4. Memaksa Diri Lama-lama Jadi Kebiasaan  Kebaikan itu terkadang perlu dipaksakan di awal, agar kemudian menjadi kebiasaan baik selanjutnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّم االحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ “Sifat al-hilm (tenang; bisa mengendalikan diri) didapatkan dengan at-tahallum (melatih diri agar hilm)” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya [sebelum hadits no.68], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [5/198], dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.342) Hadits ini menunjukkan bahwa sifat hilm (tenang) terkadang perlu dilatih dan dipaksakan agar sifat tersebut menjadi bagian dari tabiat dan sifat yang menempel kuat pada diri kita.  Demikian juga ibadah, perlu dipaksakan di awal agar kemudian menjadi tabiat dan kebiasaan, bahkan lama-kelamaan menjadi kebutuhan. 5. Cari Teman yang Rajin Ibadah Allah ta’ala memerintahkan kita untuk senantiasa bersama dengan teman-teman yang baik dan bersabar dalam berteman dengan mereka: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi: 28) Karena ketika kita bersabar bergaul dengan teman-teman yang baik, sedikit demi sedikit kita akan terbiasa melakukan kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الرَّجُلُ علَى دينِ خليلِهِ فلينظُر أحدُكُم من يخالِلُ “Seseorang itu sesuai dengan keadaan agama khalil (teman dekat) nya. Maka hendaknya ia memperhatikan siapa teman dekatnya.” (HR. Abu Daud no. 4833, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami no.3545) Maka carilah teman-teman yang semangat ibadah, dan bersabar bergaul dengan mereka. Niscaya lama-kelamaan kita akan menjadi orang yang semangat ibadah. 6. Banyak Ingat Mati dan Ingat Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أكثِروا ذكرَ هادمِ اللَّذَّاتِ الموتِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu maut.” (HR. at-Tirmidzi no. 2307, al-Albani dalam Shahih at-Targhib [3333] mengatakan: “hasan shahih“) Orang yang senantiasa ingat kematian akan berusaha memperbanyak bekal untuk kehidupan setelah mati dan akan bersemangat melakukan ketaatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, اذكرِ الموتَ فى صلاتِك فإنَّ الرجلَ إذا ذكر الموتَ فى صلاتِهِ فَحَرِىٌّ أن يحسنَ صلاتَه وصلِّ صلاةَ رجلٍ لا يظن أنه يصلى صلاةً غيرَها “Ingatlah kematian dalam shalatmu! Karena seseorang yang senantiasa mengingat mati dalam shalatnya, maka pasti ia akan memperbagus shalatnya. Dan shalatlah seperti shalat orang yang menyangka bahwa ia tidak akan bisa melaksanakan shalat yang selanjutnya.” (HR. ad-Dailami no.1755. Dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1421) 7. Mulai dari yang Sedikit tapi Konsisten  Agar semangat beribadah bisa tumbuh, mulailah dari ibadah-ibadah yang sedikit namun lakukanlah secara konsisten. Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أحَبُّ الأعْمالِ إلى اللهِ تَعالَى أدْوَمُها “Amalan yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465, Muslim no.783) Misalnya, coba rutinkan membaca al-Qur’an sebanyak 1 lembar dalam sehari. Jika sudah bisa rutin demikian, tingkatkan lagi menjadi 2 lembar sehari. Dan seterusnya. 8. Berdoa Meminta Taufik kepada Allah Jangan lupa untuk meminta taufik dan pertolongan dari Allah agar diberikan semangat beribadah. Karena hidayah untuk beribadah itu di tangan Allah dan atas pertolongan Allah semata kita bisa beribadah.  Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu,  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَخَذَ بِيَدِهِ ، وَقَالَ :(( يَا مُعَاذُ ، وَاللهِ إنِّي لَأُحِبُّكَ )) فَقَالَ : (( أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangannya Mu’adz sambil bersabda: Wahai Mu’adz, demi Allah aku mencintaimu. Aku nasehati engkau wahai Mu’adz, jangan sampai engkau tinggalkan di setiap selesai shalat untuk membaca doa: /Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan baik).” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.7969) Wallahu a’lam, semoga bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholawat Sesuai Sunnah, Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam, Bacaan Ayat Sholat Dhuha, Sholat Maghrib Di Waktu Isya, Cara Suami Memuaskan Istri Diatas Ranjang, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 554 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Inilah Sebab Kemuliaan Abu Bakar – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Inilah Sebab Kemuliaan Abu Bakar – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Sebagaimana yang dikatakan sebagian Salaf:“Abu Bakar mengungguli orang-orang bukan karena banyak salat,puasa, tidak pula sedekahnya,melainkan karena sesuatu yang ada di dalam hatinya.”Karena sesuatu yang ada di dalam hatinya. Maksud saya, ketika Anda perhatikan Abu Bakar as-Siddiq—semoga Allah meridainya—berapa banyak hadis yang dia riwayatkan?Hadis yang beliau riwayatkan sedikit sekali,dan masa kekhalifahannya hanya 2,5 tahun.Beliau melakukan beberapa penaklukan dan membukakan jalan. Namun, bandingkan dengan zaman Umar bin Khattab,betapa banyak wilayah-wilayah ditaklukkan oleh Islam,dan Islam tersebar luas. Namun as-Siddiq tetaplah as-Siddiq. Abu Bakar tetap menjadi sahabat yang paling utama,dan beliau makhluk terbaik—semoga Allah meridainya—setelah para Nabi.Kenapa? Jika ditimbang, iman Abu Bakar diletakkan di satu sisi timbangandan iman semua penduduk bumi di sisi lain,sungguh iman Abu Bakar akan lebih berat daripada iman mereka,karena kejujuran dalam hatinya,cintanya kepada Allah, dan cintanya dalam berbuat baik untuk hamba-hamba-Nya. ==== كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ وَلَا صَدَقَةٍ وَلَكِنْ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ بِشَيْءٍ وَقَرَ فِي قَلْبِهِ يَعْنِي عِنْدَمَا تَنْظُرُ إِلَى الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَمْ رَوَى مِنَ الْأَحَادِيثِ؟ أَحَادِيثُ يَسِيرَةٌ جِدًّا وَسَنَةُ خِلَافَتِهِ سَنَتَيْنِ وَالنِّصْفَ فَتَحَ بَعْضَ الْفُتُوحِ مَهَّدَ الطَّرِيقَ لَكِنْ انْظُرْ فِي زَمَنِ عُمَرَ كَيْفَ افْتُتِحَتِ الْبِلَادُ الْإِسْلَامِيَّةُ وَانْتَشَرَ الْإِسْلَامُ وَلَكِنَّ الصِّدِّيقَ يَبْقَى الصِّدِّيقُ يَبْقَى أَنَّهُ أَفْضَلُ الصَّحَابَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِمَاذَا؟ لَوْ وُزِنَ وُضِعَ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ فِي كِفَّةٍ وَإِيمَانُ أَهْلِ الْأَرْضِ فِي كِفَّةٍ لَرَجَحَ بِهِ إِيمَانُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدْقِيَّةُ الَّتِي فِي قَلْبِهِ مَحَبَّةُ اللهِ وَمَحَبَّةُ خَيْرٍ لِعِبَادِ اللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh

Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh
Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh


Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)   Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hadits 5/354 3. Hadits 6/355 3.1. Faedah hadits 3.2. Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah 3.3. Referensi: Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Hadits 5/354 وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)   Hadits 6/355  وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)   Faedah hadits Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.   Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Amalan Ringan, Shalat Sunnah Fajar Hadits di Balik Shalat Sunnah Fajar Cara dan Bacaan Shalat SunnahFajar Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah? Shalat Sunnah Rawatib Bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ “Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)   Baca juga: Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.   —   Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah keutamaan shalat sunnah shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu' sunnah fajar waktu shalat shubuh

Bahaya Begadang Tanpa Faedah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasihatUlama

Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bahaya Begadang Tanpa Faedah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasihatUlama

Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Berusahalah Agar al-Quran Menjadi Pembelamu – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Hendaklah seorang muslim jika merasa memiliki waktu sengganguntuk memanfaatkan waktunya; ia berwudhu, berdiri dan melakukan salat dua rakaat,kemudian membaca al-Quran al-Karim semampu yang dapat ia baca. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam telah mengabarkan tentang al-Quran, bahwa ia akan menjadi saksi yang membelamu, wahai hamba Allah, wahai manusia!Atau akan menjadi saksi yang memberatkanmu. Maka berusahalah untuk menjadikannya sebagai saksi yang membelamu, dengan perlakuan yang baik kepadanya,yaitu dengan menjalankan perintah-perintah yang ada dalam al-Quran,dan berhenti dari hal-hal yang dilarang. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang terpuji,maka berusahalah untuk mengamalkannya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang tercela,maka berusahalah sekuat tenaga untuk menjauhkan diri darinya. Ketika kamu membaca al-Quran, jadilah orang yang berusaha mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalamnya.Kemudian jika kamu melalui ayat yang menyebutkan rahmat, maka mintalah kepada Tuhanmu agar merahmatimu. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan azab, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari azab-Nya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan pujian bagi Allah, maka bertasbih dan pujilah Allah. Karena beginilah yang Nabi lakukan, bahkan saat beliau dalam keadaan salat, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. ==== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَحَسَّ بِفَرَاغٍ أَنْ يَشْغَلَ وَقْتَهُ يَتَوَضَّأُ وَيَقُومُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقْرَأُ مَا أَمْكَنَهُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَخْبَرَ عَنِ الْقُرْآنِ بِأَنَّهُ إِمَّا شَاهِدًا لَكَ أَيُّهَا الْعَبْدُ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ شَاهِدًا عَلَيْكَ فَاحْرِصْ عَلَى اتِّخَاذِهِ شَاهِدًا لَكَ بِحُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَهُ بِتَنْفِيذِ الْأَوَامِرِ الَّتِي فِي الْقُرْآنِ وَالِْانْتِهَاءِ عَنِ النَّوَاهِي وَإِذَا مَرَّتْ بِكَ آيَةٌ سِيْقَ مَعَهَا مَا يَدُلُّ عَلَى مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ فَاحْرِصْ عَلَى الْأَخْذِ بِهَا وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ ذُكِرَ فِيهَا مَا هُوَ سَيِّئٌ مِنَ الْأَخْلَاقِ فَتَعَهَّدْ نَفْسَكَ بِالصِّيَانَةِ عَنْهَا كُنْ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ مُحْتَسِبًا تَنْفِيذَ مَا فِيهِ مِنْ أَوَامِرَ ثُمَّ إِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ رَحْمَةٍ فَاسْأَلْ رَبَّكَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ أَنْ يَرْحَمَكَ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ عَذَابٍ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ عَذَابِهِ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ فِيهَا ثَنَاءٌ وَتَمْجِيْدٌ فَسَبِّحِ اللهَ وَأَثْنِ عَلَيْهِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ ذَلِكَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ كَمَا فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Berusahalah Agar al-Quran Menjadi Pembelamu – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Hendaklah seorang muslim jika merasa memiliki waktu sengganguntuk memanfaatkan waktunya; ia berwudhu, berdiri dan melakukan salat dua rakaat,kemudian membaca al-Quran al-Karim semampu yang dapat ia baca. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam telah mengabarkan tentang al-Quran, bahwa ia akan menjadi saksi yang membelamu, wahai hamba Allah, wahai manusia!Atau akan menjadi saksi yang memberatkanmu. Maka berusahalah untuk menjadikannya sebagai saksi yang membelamu, dengan perlakuan yang baik kepadanya,yaitu dengan menjalankan perintah-perintah yang ada dalam al-Quran,dan berhenti dari hal-hal yang dilarang. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang terpuji,maka berusahalah untuk mengamalkannya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang tercela,maka berusahalah sekuat tenaga untuk menjauhkan diri darinya. Ketika kamu membaca al-Quran, jadilah orang yang berusaha mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalamnya.Kemudian jika kamu melalui ayat yang menyebutkan rahmat, maka mintalah kepada Tuhanmu agar merahmatimu. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan azab, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari azab-Nya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan pujian bagi Allah, maka bertasbih dan pujilah Allah. Karena beginilah yang Nabi lakukan, bahkan saat beliau dalam keadaan salat, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. ==== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَحَسَّ بِفَرَاغٍ أَنْ يَشْغَلَ وَقْتَهُ يَتَوَضَّأُ وَيَقُومُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقْرَأُ مَا أَمْكَنَهُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَخْبَرَ عَنِ الْقُرْآنِ بِأَنَّهُ إِمَّا شَاهِدًا لَكَ أَيُّهَا الْعَبْدُ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ شَاهِدًا عَلَيْكَ فَاحْرِصْ عَلَى اتِّخَاذِهِ شَاهِدًا لَكَ بِحُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَهُ بِتَنْفِيذِ الْأَوَامِرِ الَّتِي فِي الْقُرْآنِ وَالِْانْتِهَاءِ عَنِ النَّوَاهِي وَإِذَا مَرَّتْ بِكَ آيَةٌ سِيْقَ مَعَهَا مَا يَدُلُّ عَلَى مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ فَاحْرِصْ عَلَى الْأَخْذِ بِهَا وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ ذُكِرَ فِيهَا مَا هُوَ سَيِّئٌ مِنَ الْأَخْلَاقِ فَتَعَهَّدْ نَفْسَكَ بِالصِّيَانَةِ عَنْهَا كُنْ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ مُحْتَسِبًا تَنْفِيذَ مَا فِيهِ مِنْ أَوَامِرَ ثُمَّ إِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ رَحْمَةٍ فَاسْأَلْ رَبَّكَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ أَنْ يَرْحَمَكَ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ عَذَابٍ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ عَذَابِهِ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ فِيهَا ثَنَاءٌ وَتَمْجِيْدٌ فَسَبِّحِ اللهَ وَأَثْنِ عَلَيْهِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ ذَلِكَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ كَمَا فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Hendaklah seorang muslim jika merasa memiliki waktu sengganguntuk memanfaatkan waktunya; ia berwudhu, berdiri dan melakukan salat dua rakaat,kemudian membaca al-Quran al-Karim semampu yang dapat ia baca. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam telah mengabarkan tentang al-Quran, bahwa ia akan menjadi saksi yang membelamu, wahai hamba Allah, wahai manusia!Atau akan menjadi saksi yang memberatkanmu. Maka berusahalah untuk menjadikannya sebagai saksi yang membelamu, dengan perlakuan yang baik kepadanya,yaitu dengan menjalankan perintah-perintah yang ada dalam al-Quran,dan berhenti dari hal-hal yang dilarang. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang terpuji,maka berusahalah untuk mengamalkannya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang tercela,maka berusahalah sekuat tenaga untuk menjauhkan diri darinya. Ketika kamu membaca al-Quran, jadilah orang yang berusaha mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalamnya.Kemudian jika kamu melalui ayat yang menyebutkan rahmat, maka mintalah kepada Tuhanmu agar merahmatimu. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan azab, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari azab-Nya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan pujian bagi Allah, maka bertasbih dan pujilah Allah. Karena beginilah yang Nabi lakukan, bahkan saat beliau dalam keadaan salat, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. ==== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَحَسَّ بِفَرَاغٍ أَنْ يَشْغَلَ وَقْتَهُ يَتَوَضَّأُ وَيَقُومُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقْرَأُ مَا أَمْكَنَهُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَخْبَرَ عَنِ الْقُرْآنِ بِأَنَّهُ إِمَّا شَاهِدًا لَكَ أَيُّهَا الْعَبْدُ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ شَاهِدًا عَلَيْكَ فَاحْرِصْ عَلَى اتِّخَاذِهِ شَاهِدًا لَكَ بِحُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَهُ بِتَنْفِيذِ الْأَوَامِرِ الَّتِي فِي الْقُرْآنِ وَالِْانْتِهَاءِ عَنِ النَّوَاهِي وَإِذَا مَرَّتْ بِكَ آيَةٌ سِيْقَ مَعَهَا مَا يَدُلُّ عَلَى مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ فَاحْرِصْ عَلَى الْأَخْذِ بِهَا وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ ذُكِرَ فِيهَا مَا هُوَ سَيِّئٌ مِنَ الْأَخْلَاقِ فَتَعَهَّدْ نَفْسَكَ بِالصِّيَانَةِ عَنْهَا كُنْ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ مُحْتَسِبًا تَنْفِيذَ مَا فِيهِ مِنْ أَوَامِرَ ثُمَّ إِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ رَحْمَةٍ فَاسْأَلْ رَبَّكَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ أَنْ يَرْحَمَكَ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ عَذَابٍ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ عَذَابِهِ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ فِيهَا ثَنَاءٌ وَتَمْجِيْدٌ فَسَبِّحِ اللهَ وَأَثْنِ عَلَيْهِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ ذَلِكَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ كَمَا فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Hendaklah seorang muslim jika merasa memiliki waktu sengganguntuk memanfaatkan waktunya; ia berwudhu, berdiri dan melakukan salat dua rakaat,kemudian membaca al-Quran al-Karim semampu yang dapat ia baca. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam telah mengabarkan tentang al-Quran, bahwa ia akan menjadi saksi yang membelamu, wahai hamba Allah, wahai manusia!Atau akan menjadi saksi yang memberatkanmu. Maka berusahalah untuk menjadikannya sebagai saksi yang membelamu, dengan perlakuan yang baik kepadanya,yaitu dengan menjalankan perintah-perintah yang ada dalam al-Quran,dan berhenti dari hal-hal yang dilarang. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang terpuji,maka berusahalah untuk mengamalkannya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan akhlak-akhlak yang tercela,maka berusahalah sekuat tenaga untuk menjauhkan diri darinya. Ketika kamu membaca al-Quran, jadilah orang yang berusaha mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalamnya.Kemudian jika kamu melalui ayat yang menyebutkan rahmat, maka mintalah kepada Tuhanmu agar merahmatimu. Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan azab, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari azab-Nya.Jika kamu melalui ayat yang menyebutkan pujian bagi Allah, maka bertasbih dan pujilah Allah. Karena beginilah yang Nabi lakukan, bahkan saat beliau dalam keadaan salat, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. ==== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَحَسَّ بِفَرَاغٍ أَنْ يَشْغَلَ وَقْتَهُ يَتَوَضَّأُ وَيَقُومُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقْرَأُ مَا أَمْكَنَهُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَخْبَرَ عَنِ الْقُرْآنِ بِأَنَّهُ إِمَّا شَاهِدًا لَكَ أَيُّهَا الْعَبْدُ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ شَاهِدًا عَلَيْكَ فَاحْرِصْ عَلَى اتِّخَاذِهِ شَاهِدًا لَكَ بِحُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَهُ بِتَنْفِيذِ الْأَوَامِرِ الَّتِي فِي الْقُرْآنِ وَالِْانْتِهَاءِ عَنِ النَّوَاهِي وَإِذَا مَرَّتْ بِكَ آيَةٌ سِيْقَ مَعَهَا مَا يَدُلُّ عَلَى مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ فَاحْرِصْ عَلَى الْأَخْذِ بِهَا وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ ذُكِرَ فِيهَا مَا هُوَ سَيِّئٌ مِنَ الْأَخْلَاقِ فَتَعَهَّدْ نَفْسَكَ بِالصِّيَانَةِ عَنْهَا كُنْ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ مُحْتَسِبًا تَنْفِيذَ مَا فِيهِ مِنْ أَوَامِرَ ثُمَّ إِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ رَحْمَةٍ فَاسْأَلْ رَبَّكَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ أَنْ يَرْحَمَكَ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةِ عَذَابٍ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ عَذَابِهِ وَإِذَا مَرَرْتَ بِآيَةٍ فِيهَا ثَنَاءٌ وَتَمْجِيْدٌ فَسَبِّحِ اللهَ وَأَثْنِ عَلَيْهِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ ذَلِكَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ كَمَا فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ingin Masuk Surga? Lakukan 4 Amalan Ini – Syaikh Ashim al-Qaryuti #NasehatUlama

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Amalan-amalan yang sungguh elok jika diamalkan semuanya,dan saya ucapkan selamat bagi orang yang mampu mengerjakan semua amalan itu. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya,dari Abu Hurairah—semoga Allah meridainya—yang menuturkanbahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa di antara kalian yang berpuasa hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah mengiringi jenazah hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah menjenguk orang sakit hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah semua itu diamalkan oleh seseorang kecuali dia akan masuk surga.” Hadis yang agung inimenunjukkan dengan sangat gamblang kepada kitatentang agungnya kedudukan puasa,yakni puasa sunah, dan agungnya pahala dan ganjaran mengiringi jenazah,demikian pula memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakit.Puasa adalah pendidikan bagi jiwa. Mengiringi jenazah adalah pengingat terhadap negeri akhiratdan bentuk simpati terhadap keluarga si jenazah.Demikian juga, memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakitakan membawa banyak faedah bagi masyarakat,berupa kebaikan yang besar dan meluas. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—telah mendapatkan kebaikan yang agung ini.karena semua amalan ini terkumpul pada dirinya dalam satu hari,dan Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memberi kabar gembirabahwa orang yang mengumpulkan semua itu akan masuk surga. Jadi, selamat bagi orang yang Allah ʿAzza wa Jalla berikan taufik melakukan amalan-amalan ini,terutama di hari-hari yang utama ini,yakni, 10 hari pertama (bulan Zulhijah)di mana amal saleh sangat dianjurkan. Inilah sebagian amalan saleh yang agungyang membawa kebaikan yang banyak bagi individu dan masyarakat.Semoga Allah memberikanku dan kalian taufik kepada semua kebaikan, petunjuk, dan kesalehan. Semoga Allah limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ خِصَالٌ مَا أَجْمَلَهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ وَهَنِيئًا لِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنِ اتَّبَعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ هَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يَدُلُّنَا دِلَالَةً عَظِيمَةً عَلَى عِظَمِ شَأْنِ الصِّيَامِ صِيَامِ التَّطَوُّعِ وَعَلَى عِظَمِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ فِي اتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَكَذَا إِطْعَامِ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ الصَّوْمُ تَهْذِيبٌ لِلنَّفْسِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَازَةِ فِيهِ تَذْكِيرٌ بِالْآخِرَةِ وَفِيهِ الْمُوَاسَاةُ مَعَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَكَذَا إِطْعَامُ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ فِيهِ مِنَ الْفَوَائِدِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَظِيمِ الْعَمِيمِ لَقَدْ حَازَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى هَذَا الْخَيْرِ الْعَظِيمِ إِذِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْخِصَالُ فِي يَوْمٍ وَبَشَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ هَنِيئًا لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأَعْمَالِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ الْفَاضِلَةِ أَيَّامِ الْعَشْرِ الَّتِي يُسْتَحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ وَهَذِهِ مِنَ الْأَعْمَالِالصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْفَرْدِ وَعَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَمِيمِ وَفَّقَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ لِكُلِّ خَيْرٍ وَهُدًى وَصَلَاحٍ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ingin Masuk Surga? Lakukan 4 Amalan Ini – Syaikh Ashim al-Qaryuti #NasehatUlama

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Amalan-amalan yang sungguh elok jika diamalkan semuanya,dan saya ucapkan selamat bagi orang yang mampu mengerjakan semua amalan itu. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya,dari Abu Hurairah—semoga Allah meridainya—yang menuturkanbahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa di antara kalian yang berpuasa hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah mengiringi jenazah hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah menjenguk orang sakit hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah semua itu diamalkan oleh seseorang kecuali dia akan masuk surga.” Hadis yang agung inimenunjukkan dengan sangat gamblang kepada kitatentang agungnya kedudukan puasa,yakni puasa sunah, dan agungnya pahala dan ganjaran mengiringi jenazah,demikian pula memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakit.Puasa adalah pendidikan bagi jiwa. Mengiringi jenazah adalah pengingat terhadap negeri akhiratdan bentuk simpati terhadap keluarga si jenazah.Demikian juga, memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakitakan membawa banyak faedah bagi masyarakat,berupa kebaikan yang besar dan meluas. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—telah mendapatkan kebaikan yang agung ini.karena semua amalan ini terkumpul pada dirinya dalam satu hari,dan Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memberi kabar gembirabahwa orang yang mengumpulkan semua itu akan masuk surga. Jadi, selamat bagi orang yang Allah ʿAzza wa Jalla berikan taufik melakukan amalan-amalan ini,terutama di hari-hari yang utama ini,yakni, 10 hari pertama (bulan Zulhijah)di mana amal saleh sangat dianjurkan. Inilah sebagian amalan saleh yang agungyang membawa kebaikan yang banyak bagi individu dan masyarakat.Semoga Allah memberikanku dan kalian taufik kepada semua kebaikan, petunjuk, dan kesalehan. Semoga Allah limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ خِصَالٌ مَا أَجْمَلَهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ وَهَنِيئًا لِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنِ اتَّبَعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ هَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يَدُلُّنَا دِلَالَةً عَظِيمَةً عَلَى عِظَمِ شَأْنِ الصِّيَامِ صِيَامِ التَّطَوُّعِ وَعَلَى عِظَمِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ فِي اتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَكَذَا إِطْعَامِ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ الصَّوْمُ تَهْذِيبٌ لِلنَّفْسِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَازَةِ فِيهِ تَذْكِيرٌ بِالْآخِرَةِ وَفِيهِ الْمُوَاسَاةُ مَعَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَكَذَا إِطْعَامُ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ فِيهِ مِنَ الْفَوَائِدِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَظِيمِ الْعَمِيمِ لَقَدْ حَازَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى هَذَا الْخَيْرِ الْعَظِيمِ إِذِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْخِصَالُ فِي يَوْمٍ وَبَشَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ هَنِيئًا لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأَعْمَالِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ الْفَاضِلَةِ أَيَّامِ الْعَشْرِ الَّتِي يُسْتَحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ وَهَذِهِ مِنَ الْأَعْمَالِالصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْفَرْدِ وَعَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَمِيمِ وَفَّقَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ لِكُلِّ خَيْرٍ وَهُدًى وَصَلَاحٍ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Amalan-amalan yang sungguh elok jika diamalkan semuanya,dan saya ucapkan selamat bagi orang yang mampu mengerjakan semua amalan itu. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya,dari Abu Hurairah—semoga Allah meridainya—yang menuturkanbahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa di antara kalian yang berpuasa hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah mengiringi jenazah hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah menjenguk orang sakit hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah semua itu diamalkan oleh seseorang kecuali dia akan masuk surga.” Hadis yang agung inimenunjukkan dengan sangat gamblang kepada kitatentang agungnya kedudukan puasa,yakni puasa sunah, dan agungnya pahala dan ganjaran mengiringi jenazah,demikian pula memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakit.Puasa adalah pendidikan bagi jiwa. Mengiringi jenazah adalah pengingat terhadap negeri akhiratdan bentuk simpati terhadap keluarga si jenazah.Demikian juga, memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakitakan membawa banyak faedah bagi masyarakat,berupa kebaikan yang besar dan meluas. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—telah mendapatkan kebaikan yang agung ini.karena semua amalan ini terkumpul pada dirinya dalam satu hari,dan Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memberi kabar gembirabahwa orang yang mengumpulkan semua itu akan masuk surga. Jadi, selamat bagi orang yang Allah ʿAzza wa Jalla berikan taufik melakukan amalan-amalan ini,terutama di hari-hari yang utama ini,yakni, 10 hari pertama (bulan Zulhijah)di mana amal saleh sangat dianjurkan. Inilah sebagian amalan saleh yang agungyang membawa kebaikan yang banyak bagi individu dan masyarakat.Semoga Allah memberikanku dan kalian taufik kepada semua kebaikan, petunjuk, dan kesalehan. Semoga Allah limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ خِصَالٌ مَا أَجْمَلَهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ وَهَنِيئًا لِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنِ اتَّبَعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ هَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يَدُلُّنَا دِلَالَةً عَظِيمَةً عَلَى عِظَمِ شَأْنِ الصِّيَامِ صِيَامِ التَّطَوُّعِ وَعَلَى عِظَمِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ فِي اتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَكَذَا إِطْعَامِ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ الصَّوْمُ تَهْذِيبٌ لِلنَّفْسِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَازَةِ فِيهِ تَذْكِيرٌ بِالْآخِرَةِ وَفِيهِ الْمُوَاسَاةُ مَعَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَكَذَا إِطْعَامُ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ فِيهِ مِنَ الْفَوَائِدِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَظِيمِ الْعَمِيمِ لَقَدْ حَازَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى هَذَا الْخَيْرِ الْعَظِيمِ إِذِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْخِصَالُ فِي يَوْمٍ وَبَشَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ هَنِيئًا لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأَعْمَالِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ الْفَاضِلَةِ أَيَّامِ الْعَشْرِ الَّتِي يُسْتَحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ وَهَذِهِ مِنَ الْأَعْمَالِالصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْفَرْدِ وَعَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَمِيمِ وَفَّقَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ لِكُلِّ خَيْرٍ وَهُدًى وَصَلَاحٍ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Amalan-amalan yang sungguh elok jika diamalkan semuanya,dan saya ucapkan selamat bagi orang yang mampu mengerjakan semua amalan itu. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya,dari Abu Hurairah—semoga Allah meridainya—yang menuturkanbahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa di antara kalian yang berpuasa hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah mengiringi jenazah hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Siapa di antara kalian yang telah menjenguk orang sakit hari ini?”Abu Bakar—semoga Allah meridainya—menjawab, “Saya.”Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah semua itu diamalkan oleh seseorang kecuali dia akan masuk surga.” Hadis yang agung inimenunjukkan dengan sangat gamblang kepada kitatentang agungnya kedudukan puasa,yakni puasa sunah, dan agungnya pahala dan ganjaran mengiringi jenazah,demikian pula memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakit.Puasa adalah pendidikan bagi jiwa. Mengiringi jenazah adalah pengingat terhadap negeri akhiratdan bentuk simpati terhadap keluarga si jenazah.Demikian juga, memberi makan orang miskin dan menjenguk orang sakitakan membawa banyak faedah bagi masyarakat,berupa kebaikan yang besar dan meluas. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—telah mendapatkan kebaikan yang agung ini.karena semua amalan ini terkumpul pada dirinya dalam satu hari,dan Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memberi kabar gembirabahwa orang yang mengumpulkan semua itu akan masuk surga. Jadi, selamat bagi orang yang Allah ʿAzza wa Jalla berikan taufik melakukan amalan-amalan ini,terutama di hari-hari yang utama ini,yakni, 10 hari pertama (bulan Zulhijah)di mana amal saleh sangat dianjurkan. Inilah sebagian amalan saleh yang agungyang membawa kebaikan yang banyak bagi individu dan masyarakat.Semoga Allah memberikanku dan kalian taufik kepada semua kebaikan, petunjuk, dan kesalehan. Semoga Allah limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ خِصَالٌ مَا أَجْمَلَهَا إِذَا اجْتَمَعَتْ وَهَنِيئًا لِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنِ اتَّبَعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ: فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ هَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يَدُلُّنَا دِلَالَةً عَظِيمَةً عَلَى عِظَمِ شَأْنِ الصِّيَامِ صِيَامِ التَّطَوُّعِ وَعَلَى عِظَمِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ فِي اتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَكَذَا إِطْعَامِ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ الصَّوْمُ تَهْذِيبٌ لِلنَّفْسِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَازَةِ فِيهِ تَذْكِيرٌ بِالْآخِرَةِ وَفِيهِ الْمُوَاسَاةُ مَعَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَكَذَا إِطْعَامُ الْمِسْكِينِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ فِيهِ مِنَ الْفَوَائِدِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَظِيمِ الْعَمِيمِ لَقَدْ حَازَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى هَذَا الْخَيْرِ الْعَظِيمِ إِذِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْخِصَالُ فِي يَوْمٍ وَبَشَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ هَنِيئًا لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأَعْمَالِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ الْفَاضِلَةِ أَيَّامِ الْعَشْرِ الَّتِي يُسْتَحَبُّ فِيهَا الْعَمَلُ الصَّالِحُ وَهَذِهِ مِنَ الْأَعْمَالِالصَّالِحَةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَعُودُ عَلَى الْفَرْدِ وَعَلَى الْمُجْتَمَعِ بِالْخَيْرِ الْعَمِيمِ وَفَّقَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ لِكُلِّ خَيْرٍ وَهُدًى وَصَلَاحٍ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Serial Fikih Muamalah (Bag. 9): Mengenal Istilah “Akad” dan Perspektif Islam Terhadapnya

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatAkad memiliki peranan penting dalam berbagai persoalan muamalah, baik itu yang bersifat interaksi maupun transaksi. Bahkan, akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.Dengan sahnya sebuah akad, kepemilikan berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain. Dengan akad pula, wewenang, tanggung jawab, dan kegunaan dapat berubah. Atas dasar inilah kajian tentang akad menjadi sangat penting untuk dibahas dan dipelajari sebelum lebih jauh berbicara tentang berbagai persoalan muamalah dalam Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian akad 2. Perspektif Islam terhadap akad 2.1. Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusia 2.2. Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad. 2.3. Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksi 2.4. Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niat 2.5. Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinya Pengertian akadAkad secara bahasa artinya menggabungkan, mengikat, dan mengencangkan ujung sesuatu. Lawan katanya adalah melepaskan. Akad juga sering dimaknai dengan mengencangkan dan menguatkan sesuatu.Kata akad digunakan secara makna hakikinya dalam hal mengikat sesuatu yang nampak (konkrit dan bisa disentuh), contohnya (عقد الحبل) Aqdu Al-Habl, artinya ikatan tali. Sedangkan makna metaforanya, maka digunakan untuk mengikat sesuatu yang  bersifat tidak nampak (abstrak/maknawi), contohnya (عقد البيع) Aqdu Al-Bay’i, artinya kontrak/ikatan jual beli.Dalam Fikih Islam, akad memiliki dua makna:Yang pertama: sebuah ikatan yang timbul dari dua perkataan atau sesuatu yang menggantikan keduanya, seperti isyarat ataupun tulisan, berdasarkan ketentuan syariat yang berdampak pada objeknya.Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengatakan,‘Aku menjual pena ini dengan harga lima ribu rupiah.’,lalu calon pembeli mengatakan, ‘Deal/setuju!’,maka terbentuklah sebuah akad dan terbentuk juga konsekuensi hukum syariat atau pengaruh akad tersebut, baik itu perpindahan kepemilikan pena kepada pembelinya, perpindahan kepemilikan uang pada penjualnya, atau wajibnya kedua belah pihak untuk menyerahkan apa yang sudah ia akadkan kepada masing-masing pihak.Melihat makna akad yang pertama ini, maka akad (ikatan) yang timbul hanya dari keinginan satu pihak saja tidak termasuk di dalamnya, seperti talak, pengakuan bebas hutang, ataupun pembebasan budak oleh tuannya.Adapun makna ‘akad’ yang kedua: maka lebih umum dan lebih menyeluruh dari makna pertama, karena tidak menyaratkan adanya dua pihak pada semua keadaan. Akad bisa terjadi hanya dengan keinginan satu pihak saja (seperti akad talak) dan bisa juga terjadi karena adanya keinginan dari dua pihak (seperti akad jual beli, sewa menyewa, dan akad nikah).Untuk lebih ringkasnya, makna kedua ini memiliki definisi, “Setiap ucapan lisan yang menimbulkan suatu hukum syariat, baik itu dari satu pihak ataupun dari dua pihak.”Akad dengan makna kedua inilah yang digunakan oleh mayoritas mazhab, baik itu Malikiyyah, Syafi’iyyah, ataupun Hanabilah. Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad itu sifatnya umum, mencakup seluruh jenis komitmen dalam ucapan, baik itu berupa janji, pemberian sukarela, akad nikah, akad jual beli, dan akad-akad lain yang harus berjalan sesuai ketentuan syariat.Allah Ta’ala juga berfirman, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Ma’idah: 89)(عَقَّدْتُّمُ) pada ayat di atas maknanya adalah akad sumpah seperti akad janji.Baca Juga: Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-MenyewaPerspektif Islam terhadap akadIslam memandang akad dengan perspektif subyektif dan independen. Hal ini menguatkan bahwa syariat Islam berlaku dan bisa beradaptasi sepanjang zaman dan dapat dipraktikkan di semua tempat serta memberikan ‘akad’ prioritas dalam hal pengaplikasian.Islam membentuk dan mengesahkan akad-akad untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan darurat masyarakat, membangunnya di atas asas keridaan dan kerelaan hati, juga di atas asas kebebasan dalam bertransaksi dan beberapa hal lainnya yang akan kita jelaskan setelah ini.Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusiaSaat agama Islam pertama kali datang, manusia sudah terlebih dahulu berinteraksi dan bertransaksi dengan berbagai macam bentuk akad yang sudah ada. Lalu, Islam datang dan menetapkan akad-akad mana saja yang diperbolehkan dan akad mana saja yang tidak diperbolehkan. Islam juga memperbaiki dan membenahi akad yang sudah ada jika memang butuh diperbaiki, sehingga ia tetap berlaku dan dapat diaplikasikan tanpa adanya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang ada.Oleh karenanya, Islam menghalalkan akad jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Kebutuhan manusia mendorong penghalalan akad jual beli.Mengapa? Karena kebutuhan seseorang terkadang berkaitan dan bersinggungan dengan apa yang berada di tangan orang lain, di mana orang tersebut tidak akan mungkin memberikan apa yang ada di tangannya, kecuali dengan adanya imbalan. Dengan dihalalkannya akad jual beli, maka itu memungkinkan kedua pihak (penjual dan pembeli) untuk sama-sama meraih tujuan dan keinginannya.Islam juga memperbolehkan syirkah (kongsi/mitra usaha) melihat kebutuhan manusia yang sangat besar terhadapnya. Entah itu untuk memperoleh penghasilan dasar karena belum memilikinya ataupun untuk mengembangkan dan menginvestasikan penghasilan yang telah ia peroleh tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ“Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu (berkongsi) itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” (QS. Shad: 24)Sulaiman bin Abi Muslim berkata,سَأَلْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ عَنْ الصَّرْفِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ اشْتَرَيْتُ أَنَا وَشَرِيكٌ لِي شَيْئًا يَدًا بِيَدٍ وَنَسِيئَةً فَجَاءَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ فَعَلْتُ أَنَا وَشَرِيكِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُAku bertanya kepada Al-Minhal tentang tentang pertukaran uang secara langsung. Maka, dia berkata, “Dahulu aku dan mitra usahaku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo, lalu datang kepada kami Al-Bara’ bin ‘Azib, lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu, maka dia berkata, ‘Dulu aku dan mitra usahaku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, ‘Jika transaksi langsung di atas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo), maka tinggalkanlah.'” (HR. Bukhari no. 2497)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling rida (suka sama suka).” (HR. Ibnu Majah no. 1792)Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksiIslam memberikan kebebasan kepada kedua belah pihak dalam merealisasikan keinginan mereka saat bertransaksi. Mereka juga diperbolehkan untuk saling memberikan syarat dalam bertransaksi. Hanya saja, semua hal tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam, serta tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan akad.Karenanya, seorang muslim tidak boleh dipaksa untuk meneken kontrak dan menyetujui sebuah akad, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787 serta disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1836)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المُسلِمونَ على شُروطِهِم“Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan Ibnu Hibban no. 5091)Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niatDalam menerapkan hukum-hukum akad, Islam membangunnya berdasarkan maksud kedua belah pihak dan niat mereka, bukan berdasarkan apa yang nampak dari ucapan mereka saat akad berlangsung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Di antara kaidah syariat yang tidak boleh dihilangkan dan dihancurkan, bahwa maksud dan niat yang ada di hati merupakan hal yang dipertimbangkan dalam tindakan (transaksi) dan kebiasaan, sebagaimana hal tersebut juga dipertimbangkan dalam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.” (I’lam Muwaqqi’in, 3: 95-96)Hanya saja, kita tidak boleh mengabaikan secara keseluruhan apa yang nampak dari ucapan ketika bermuamalah, karena lafaz (kata-kata dan ucapan) sejatinya mencerminkan apa yang ada di hati.Oleh karenanya, lafaz harus terlebih dahulu diperhatikan saat bermuamalah, karena ia menunjukkan keinginan hati. Hanya saja, ketika didapati bahwa apa yang ada di hati berbeda dengan apa yang dilafazkan dan diucapkan oleh lisan serta tidak mungkin menggabungkan antara keduanya, maka maksud dan niat hati lebih didahulukan daripada ucapan lisan.Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinyaKarena menepati akad (janji/ikatan) termasuk salah satu prinsip dasar dalam transaksi-transaksi keuangan (harta), baik itu jual beli, sewa menyewa, mitra usaha, akad wakaf, dan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan menjadikan setiap transaksi yang kita lakukan selalu dalam koridor syariat. Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas perihal macam-macam akad dan bagaimana akad tersebut terbentuk.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Akad Nikah Orang yang BisuMengembangkan Dakwah di Zaman Fitnah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Golongan Salafi, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Doa Sajadah, Doa Amalan HarianTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 9): Mengenal Istilah “Akad” dan Perspektif Islam Terhadapnya

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatAkad memiliki peranan penting dalam berbagai persoalan muamalah, baik itu yang bersifat interaksi maupun transaksi. Bahkan, akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.Dengan sahnya sebuah akad, kepemilikan berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain. Dengan akad pula, wewenang, tanggung jawab, dan kegunaan dapat berubah. Atas dasar inilah kajian tentang akad menjadi sangat penting untuk dibahas dan dipelajari sebelum lebih jauh berbicara tentang berbagai persoalan muamalah dalam Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian akad 2. Perspektif Islam terhadap akad 2.1. Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusia 2.2. Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad. 2.3. Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksi 2.4. Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niat 2.5. Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinya Pengertian akadAkad secara bahasa artinya menggabungkan, mengikat, dan mengencangkan ujung sesuatu. Lawan katanya adalah melepaskan. Akad juga sering dimaknai dengan mengencangkan dan menguatkan sesuatu.Kata akad digunakan secara makna hakikinya dalam hal mengikat sesuatu yang nampak (konkrit dan bisa disentuh), contohnya (عقد الحبل) Aqdu Al-Habl, artinya ikatan tali. Sedangkan makna metaforanya, maka digunakan untuk mengikat sesuatu yang  bersifat tidak nampak (abstrak/maknawi), contohnya (عقد البيع) Aqdu Al-Bay’i, artinya kontrak/ikatan jual beli.Dalam Fikih Islam, akad memiliki dua makna:Yang pertama: sebuah ikatan yang timbul dari dua perkataan atau sesuatu yang menggantikan keduanya, seperti isyarat ataupun tulisan, berdasarkan ketentuan syariat yang berdampak pada objeknya.Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengatakan,‘Aku menjual pena ini dengan harga lima ribu rupiah.’,lalu calon pembeli mengatakan, ‘Deal/setuju!’,maka terbentuklah sebuah akad dan terbentuk juga konsekuensi hukum syariat atau pengaruh akad tersebut, baik itu perpindahan kepemilikan pena kepada pembelinya, perpindahan kepemilikan uang pada penjualnya, atau wajibnya kedua belah pihak untuk menyerahkan apa yang sudah ia akadkan kepada masing-masing pihak.Melihat makna akad yang pertama ini, maka akad (ikatan) yang timbul hanya dari keinginan satu pihak saja tidak termasuk di dalamnya, seperti talak, pengakuan bebas hutang, ataupun pembebasan budak oleh tuannya.Adapun makna ‘akad’ yang kedua: maka lebih umum dan lebih menyeluruh dari makna pertama, karena tidak menyaratkan adanya dua pihak pada semua keadaan. Akad bisa terjadi hanya dengan keinginan satu pihak saja (seperti akad talak) dan bisa juga terjadi karena adanya keinginan dari dua pihak (seperti akad jual beli, sewa menyewa, dan akad nikah).Untuk lebih ringkasnya, makna kedua ini memiliki definisi, “Setiap ucapan lisan yang menimbulkan suatu hukum syariat, baik itu dari satu pihak ataupun dari dua pihak.”Akad dengan makna kedua inilah yang digunakan oleh mayoritas mazhab, baik itu Malikiyyah, Syafi’iyyah, ataupun Hanabilah. Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad itu sifatnya umum, mencakup seluruh jenis komitmen dalam ucapan, baik itu berupa janji, pemberian sukarela, akad nikah, akad jual beli, dan akad-akad lain yang harus berjalan sesuai ketentuan syariat.Allah Ta’ala juga berfirman, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Ma’idah: 89)(عَقَّدْتُّمُ) pada ayat di atas maknanya adalah akad sumpah seperti akad janji.Baca Juga: Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-MenyewaPerspektif Islam terhadap akadIslam memandang akad dengan perspektif subyektif dan independen. Hal ini menguatkan bahwa syariat Islam berlaku dan bisa beradaptasi sepanjang zaman dan dapat dipraktikkan di semua tempat serta memberikan ‘akad’ prioritas dalam hal pengaplikasian.Islam membentuk dan mengesahkan akad-akad untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan darurat masyarakat, membangunnya di atas asas keridaan dan kerelaan hati, juga di atas asas kebebasan dalam bertransaksi dan beberapa hal lainnya yang akan kita jelaskan setelah ini.Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusiaSaat agama Islam pertama kali datang, manusia sudah terlebih dahulu berinteraksi dan bertransaksi dengan berbagai macam bentuk akad yang sudah ada. Lalu, Islam datang dan menetapkan akad-akad mana saja yang diperbolehkan dan akad mana saja yang tidak diperbolehkan. Islam juga memperbaiki dan membenahi akad yang sudah ada jika memang butuh diperbaiki, sehingga ia tetap berlaku dan dapat diaplikasikan tanpa adanya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang ada.Oleh karenanya, Islam menghalalkan akad jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Kebutuhan manusia mendorong penghalalan akad jual beli.Mengapa? Karena kebutuhan seseorang terkadang berkaitan dan bersinggungan dengan apa yang berada di tangan orang lain, di mana orang tersebut tidak akan mungkin memberikan apa yang ada di tangannya, kecuali dengan adanya imbalan. Dengan dihalalkannya akad jual beli, maka itu memungkinkan kedua pihak (penjual dan pembeli) untuk sama-sama meraih tujuan dan keinginannya.Islam juga memperbolehkan syirkah (kongsi/mitra usaha) melihat kebutuhan manusia yang sangat besar terhadapnya. Entah itu untuk memperoleh penghasilan dasar karena belum memilikinya ataupun untuk mengembangkan dan menginvestasikan penghasilan yang telah ia peroleh tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ“Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu (berkongsi) itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” (QS. Shad: 24)Sulaiman bin Abi Muslim berkata,سَأَلْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ عَنْ الصَّرْفِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ اشْتَرَيْتُ أَنَا وَشَرِيكٌ لِي شَيْئًا يَدًا بِيَدٍ وَنَسِيئَةً فَجَاءَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ فَعَلْتُ أَنَا وَشَرِيكِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُAku bertanya kepada Al-Minhal tentang tentang pertukaran uang secara langsung. Maka, dia berkata, “Dahulu aku dan mitra usahaku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo, lalu datang kepada kami Al-Bara’ bin ‘Azib, lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu, maka dia berkata, ‘Dulu aku dan mitra usahaku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, ‘Jika transaksi langsung di atas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo), maka tinggalkanlah.'” (HR. Bukhari no. 2497)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling rida (suka sama suka).” (HR. Ibnu Majah no. 1792)Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksiIslam memberikan kebebasan kepada kedua belah pihak dalam merealisasikan keinginan mereka saat bertransaksi. Mereka juga diperbolehkan untuk saling memberikan syarat dalam bertransaksi. Hanya saja, semua hal tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam, serta tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan akad.Karenanya, seorang muslim tidak boleh dipaksa untuk meneken kontrak dan menyetujui sebuah akad, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787 serta disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1836)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المُسلِمونَ على شُروطِهِم“Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan Ibnu Hibban no. 5091)Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niatDalam menerapkan hukum-hukum akad, Islam membangunnya berdasarkan maksud kedua belah pihak dan niat mereka, bukan berdasarkan apa yang nampak dari ucapan mereka saat akad berlangsung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Di antara kaidah syariat yang tidak boleh dihilangkan dan dihancurkan, bahwa maksud dan niat yang ada di hati merupakan hal yang dipertimbangkan dalam tindakan (transaksi) dan kebiasaan, sebagaimana hal tersebut juga dipertimbangkan dalam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.” (I’lam Muwaqqi’in, 3: 95-96)Hanya saja, kita tidak boleh mengabaikan secara keseluruhan apa yang nampak dari ucapan ketika bermuamalah, karena lafaz (kata-kata dan ucapan) sejatinya mencerminkan apa yang ada di hati.Oleh karenanya, lafaz harus terlebih dahulu diperhatikan saat bermuamalah, karena ia menunjukkan keinginan hati. Hanya saja, ketika didapati bahwa apa yang ada di hati berbeda dengan apa yang dilafazkan dan diucapkan oleh lisan serta tidak mungkin menggabungkan antara keduanya, maka maksud dan niat hati lebih didahulukan daripada ucapan lisan.Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinyaKarena menepati akad (janji/ikatan) termasuk salah satu prinsip dasar dalam transaksi-transaksi keuangan (harta), baik itu jual beli, sewa menyewa, mitra usaha, akad wakaf, dan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan menjadikan setiap transaksi yang kita lakukan selalu dalam koridor syariat. Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas perihal macam-macam akad dan bagaimana akad tersebut terbentuk.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Akad Nikah Orang yang BisuMengembangkan Dakwah di Zaman Fitnah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Golongan Salafi, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Doa Sajadah, Doa Amalan HarianTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatAkad memiliki peranan penting dalam berbagai persoalan muamalah, baik itu yang bersifat interaksi maupun transaksi. Bahkan, akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.Dengan sahnya sebuah akad, kepemilikan berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain. Dengan akad pula, wewenang, tanggung jawab, dan kegunaan dapat berubah. Atas dasar inilah kajian tentang akad menjadi sangat penting untuk dibahas dan dipelajari sebelum lebih jauh berbicara tentang berbagai persoalan muamalah dalam Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian akad 2. Perspektif Islam terhadap akad 2.1. Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusia 2.2. Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad. 2.3. Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksi 2.4. Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niat 2.5. Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinya Pengertian akadAkad secara bahasa artinya menggabungkan, mengikat, dan mengencangkan ujung sesuatu. Lawan katanya adalah melepaskan. Akad juga sering dimaknai dengan mengencangkan dan menguatkan sesuatu.Kata akad digunakan secara makna hakikinya dalam hal mengikat sesuatu yang nampak (konkrit dan bisa disentuh), contohnya (عقد الحبل) Aqdu Al-Habl, artinya ikatan tali. Sedangkan makna metaforanya, maka digunakan untuk mengikat sesuatu yang  bersifat tidak nampak (abstrak/maknawi), contohnya (عقد البيع) Aqdu Al-Bay’i, artinya kontrak/ikatan jual beli.Dalam Fikih Islam, akad memiliki dua makna:Yang pertama: sebuah ikatan yang timbul dari dua perkataan atau sesuatu yang menggantikan keduanya, seperti isyarat ataupun tulisan, berdasarkan ketentuan syariat yang berdampak pada objeknya.Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengatakan,‘Aku menjual pena ini dengan harga lima ribu rupiah.’,lalu calon pembeli mengatakan, ‘Deal/setuju!’,maka terbentuklah sebuah akad dan terbentuk juga konsekuensi hukum syariat atau pengaruh akad tersebut, baik itu perpindahan kepemilikan pena kepada pembelinya, perpindahan kepemilikan uang pada penjualnya, atau wajibnya kedua belah pihak untuk menyerahkan apa yang sudah ia akadkan kepada masing-masing pihak.Melihat makna akad yang pertama ini, maka akad (ikatan) yang timbul hanya dari keinginan satu pihak saja tidak termasuk di dalamnya, seperti talak, pengakuan bebas hutang, ataupun pembebasan budak oleh tuannya.Adapun makna ‘akad’ yang kedua: maka lebih umum dan lebih menyeluruh dari makna pertama, karena tidak menyaratkan adanya dua pihak pada semua keadaan. Akad bisa terjadi hanya dengan keinginan satu pihak saja (seperti akad talak) dan bisa juga terjadi karena adanya keinginan dari dua pihak (seperti akad jual beli, sewa menyewa, dan akad nikah).Untuk lebih ringkasnya, makna kedua ini memiliki definisi, “Setiap ucapan lisan yang menimbulkan suatu hukum syariat, baik itu dari satu pihak ataupun dari dua pihak.”Akad dengan makna kedua inilah yang digunakan oleh mayoritas mazhab, baik itu Malikiyyah, Syafi’iyyah, ataupun Hanabilah. Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad itu sifatnya umum, mencakup seluruh jenis komitmen dalam ucapan, baik itu berupa janji, pemberian sukarela, akad nikah, akad jual beli, dan akad-akad lain yang harus berjalan sesuai ketentuan syariat.Allah Ta’ala juga berfirman, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Ma’idah: 89)(عَقَّدْتُّمُ) pada ayat di atas maknanya adalah akad sumpah seperti akad janji.Baca Juga: Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-MenyewaPerspektif Islam terhadap akadIslam memandang akad dengan perspektif subyektif dan independen. Hal ini menguatkan bahwa syariat Islam berlaku dan bisa beradaptasi sepanjang zaman dan dapat dipraktikkan di semua tempat serta memberikan ‘akad’ prioritas dalam hal pengaplikasian.Islam membentuk dan mengesahkan akad-akad untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan darurat masyarakat, membangunnya di atas asas keridaan dan kerelaan hati, juga di atas asas kebebasan dalam bertransaksi dan beberapa hal lainnya yang akan kita jelaskan setelah ini.Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusiaSaat agama Islam pertama kali datang, manusia sudah terlebih dahulu berinteraksi dan bertransaksi dengan berbagai macam bentuk akad yang sudah ada. Lalu, Islam datang dan menetapkan akad-akad mana saja yang diperbolehkan dan akad mana saja yang tidak diperbolehkan. Islam juga memperbaiki dan membenahi akad yang sudah ada jika memang butuh diperbaiki, sehingga ia tetap berlaku dan dapat diaplikasikan tanpa adanya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang ada.Oleh karenanya, Islam menghalalkan akad jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Kebutuhan manusia mendorong penghalalan akad jual beli.Mengapa? Karena kebutuhan seseorang terkadang berkaitan dan bersinggungan dengan apa yang berada di tangan orang lain, di mana orang tersebut tidak akan mungkin memberikan apa yang ada di tangannya, kecuali dengan adanya imbalan. Dengan dihalalkannya akad jual beli, maka itu memungkinkan kedua pihak (penjual dan pembeli) untuk sama-sama meraih tujuan dan keinginannya.Islam juga memperbolehkan syirkah (kongsi/mitra usaha) melihat kebutuhan manusia yang sangat besar terhadapnya. Entah itu untuk memperoleh penghasilan dasar karena belum memilikinya ataupun untuk mengembangkan dan menginvestasikan penghasilan yang telah ia peroleh tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ“Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu (berkongsi) itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” (QS. Shad: 24)Sulaiman bin Abi Muslim berkata,سَأَلْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ عَنْ الصَّرْفِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ اشْتَرَيْتُ أَنَا وَشَرِيكٌ لِي شَيْئًا يَدًا بِيَدٍ وَنَسِيئَةً فَجَاءَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ فَعَلْتُ أَنَا وَشَرِيكِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُAku bertanya kepada Al-Minhal tentang tentang pertukaran uang secara langsung. Maka, dia berkata, “Dahulu aku dan mitra usahaku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo, lalu datang kepada kami Al-Bara’ bin ‘Azib, lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu, maka dia berkata, ‘Dulu aku dan mitra usahaku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, ‘Jika transaksi langsung di atas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo), maka tinggalkanlah.'” (HR. Bukhari no. 2497)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling rida (suka sama suka).” (HR. Ibnu Majah no. 1792)Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksiIslam memberikan kebebasan kepada kedua belah pihak dalam merealisasikan keinginan mereka saat bertransaksi. Mereka juga diperbolehkan untuk saling memberikan syarat dalam bertransaksi. Hanya saja, semua hal tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam, serta tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan akad.Karenanya, seorang muslim tidak boleh dipaksa untuk meneken kontrak dan menyetujui sebuah akad, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787 serta disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1836)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المُسلِمونَ على شُروطِهِم“Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan Ibnu Hibban no. 5091)Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niatDalam menerapkan hukum-hukum akad, Islam membangunnya berdasarkan maksud kedua belah pihak dan niat mereka, bukan berdasarkan apa yang nampak dari ucapan mereka saat akad berlangsung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Di antara kaidah syariat yang tidak boleh dihilangkan dan dihancurkan, bahwa maksud dan niat yang ada di hati merupakan hal yang dipertimbangkan dalam tindakan (transaksi) dan kebiasaan, sebagaimana hal tersebut juga dipertimbangkan dalam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.” (I’lam Muwaqqi’in, 3: 95-96)Hanya saja, kita tidak boleh mengabaikan secara keseluruhan apa yang nampak dari ucapan ketika bermuamalah, karena lafaz (kata-kata dan ucapan) sejatinya mencerminkan apa yang ada di hati.Oleh karenanya, lafaz harus terlebih dahulu diperhatikan saat bermuamalah, karena ia menunjukkan keinginan hati. Hanya saja, ketika didapati bahwa apa yang ada di hati berbeda dengan apa yang dilafazkan dan diucapkan oleh lisan serta tidak mungkin menggabungkan antara keduanya, maka maksud dan niat hati lebih didahulukan daripada ucapan lisan.Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinyaKarena menepati akad (janji/ikatan) termasuk salah satu prinsip dasar dalam transaksi-transaksi keuangan (harta), baik itu jual beli, sewa menyewa, mitra usaha, akad wakaf, dan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan menjadikan setiap transaksi yang kita lakukan selalu dalam koridor syariat. Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas perihal macam-macam akad dan bagaimana akad tersebut terbentuk.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Akad Nikah Orang yang BisuMengembangkan Dakwah di Zaman Fitnah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Golongan Salafi, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Doa Sajadah, Doa Amalan HarianTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatAkad memiliki peranan penting dalam berbagai persoalan muamalah, baik itu yang bersifat interaksi maupun transaksi. Bahkan, akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.Dengan sahnya sebuah akad, kepemilikan berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain. Dengan akad pula, wewenang, tanggung jawab, dan kegunaan dapat berubah. Atas dasar inilah kajian tentang akad menjadi sangat penting untuk dibahas dan dipelajari sebelum lebih jauh berbicara tentang berbagai persoalan muamalah dalam Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian akad 2. Perspektif Islam terhadap akad 2.1. Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusia 2.2. Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad. 2.3. Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksi 2.4. Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niat 2.5. Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinya Pengertian akadAkad secara bahasa artinya menggabungkan, mengikat, dan mengencangkan ujung sesuatu. Lawan katanya adalah melepaskan. Akad juga sering dimaknai dengan mengencangkan dan menguatkan sesuatu.Kata akad digunakan secara makna hakikinya dalam hal mengikat sesuatu yang nampak (konkrit dan bisa disentuh), contohnya (عقد الحبل) Aqdu Al-Habl, artinya ikatan tali. Sedangkan makna metaforanya, maka digunakan untuk mengikat sesuatu yang  bersifat tidak nampak (abstrak/maknawi), contohnya (عقد البيع) Aqdu Al-Bay’i, artinya kontrak/ikatan jual beli.Dalam Fikih Islam, akad memiliki dua makna:Yang pertama: sebuah ikatan yang timbul dari dua perkataan atau sesuatu yang menggantikan keduanya, seperti isyarat ataupun tulisan, berdasarkan ketentuan syariat yang berdampak pada objeknya.Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengatakan,‘Aku menjual pena ini dengan harga lima ribu rupiah.’,lalu calon pembeli mengatakan, ‘Deal/setuju!’,maka terbentuklah sebuah akad dan terbentuk juga konsekuensi hukum syariat atau pengaruh akad tersebut, baik itu perpindahan kepemilikan pena kepada pembelinya, perpindahan kepemilikan uang pada penjualnya, atau wajibnya kedua belah pihak untuk menyerahkan apa yang sudah ia akadkan kepada masing-masing pihak.Melihat makna akad yang pertama ini, maka akad (ikatan) yang timbul hanya dari keinginan satu pihak saja tidak termasuk di dalamnya, seperti talak, pengakuan bebas hutang, ataupun pembebasan budak oleh tuannya.Adapun makna ‘akad’ yang kedua: maka lebih umum dan lebih menyeluruh dari makna pertama, karena tidak menyaratkan adanya dua pihak pada semua keadaan. Akad bisa terjadi hanya dengan keinginan satu pihak saja (seperti akad talak) dan bisa juga terjadi karena adanya keinginan dari dua pihak (seperti akad jual beli, sewa menyewa, dan akad nikah).Untuk lebih ringkasnya, makna kedua ini memiliki definisi, “Setiap ucapan lisan yang menimbulkan suatu hukum syariat, baik itu dari satu pihak ataupun dari dua pihak.”Akad dengan makna kedua inilah yang digunakan oleh mayoritas mazhab, baik itu Malikiyyah, Syafi’iyyah, ataupun Hanabilah. Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad itu sifatnya umum, mencakup seluruh jenis komitmen dalam ucapan, baik itu berupa janji, pemberian sukarela, akad nikah, akad jual beli, dan akad-akad lain yang harus berjalan sesuai ketentuan syariat.Allah Ta’ala juga berfirman, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Ma’idah: 89)(عَقَّدْتُّمُ) pada ayat di atas maknanya adalah akad sumpah seperti akad janji.Baca Juga: Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-MenyewaPerspektif Islam terhadap akadIslam memandang akad dengan perspektif subyektif dan independen. Hal ini menguatkan bahwa syariat Islam berlaku dan bisa beradaptasi sepanjang zaman dan dapat dipraktikkan di semua tempat serta memberikan ‘akad’ prioritas dalam hal pengaplikasian.Islam membentuk dan mengesahkan akad-akad untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan darurat masyarakat, membangunnya di atas asas keridaan dan kerelaan hati, juga di atas asas kebebasan dalam bertransaksi dan beberapa hal lainnya yang akan kita jelaskan setelah ini.Pertama: Islam menetapkan akad-akad guna memenuhi kebutuhan manusiaSaat agama Islam pertama kali datang, manusia sudah terlebih dahulu berinteraksi dan bertransaksi dengan berbagai macam bentuk akad yang sudah ada. Lalu, Islam datang dan menetapkan akad-akad mana saja yang diperbolehkan dan akad mana saja yang tidak diperbolehkan. Islam juga memperbaiki dan membenahi akad yang sudah ada jika memang butuh diperbaiki, sehingga ia tetap berlaku dan dapat diaplikasikan tanpa adanya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang ada.Oleh karenanya, Islam menghalalkan akad jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Kebutuhan manusia mendorong penghalalan akad jual beli.Mengapa? Karena kebutuhan seseorang terkadang berkaitan dan bersinggungan dengan apa yang berada di tangan orang lain, di mana orang tersebut tidak akan mungkin memberikan apa yang ada di tangannya, kecuali dengan adanya imbalan. Dengan dihalalkannya akad jual beli, maka itu memungkinkan kedua pihak (penjual dan pembeli) untuk sama-sama meraih tujuan dan keinginannya.Islam juga memperbolehkan syirkah (kongsi/mitra usaha) melihat kebutuhan manusia yang sangat besar terhadapnya. Entah itu untuk memperoleh penghasilan dasar karena belum memilikinya ataupun untuk mengembangkan dan menginvestasikan penghasilan yang telah ia peroleh tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ“Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu (berkongsi) itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” (QS. Shad: 24)Sulaiman bin Abi Muslim berkata,سَأَلْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ عَنْ الصَّرْفِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ اشْتَرَيْتُ أَنَا وَشَرِيكٌ لِي شَيْئًا يَدًا بِيَدٍ وَنَسِيئَةً فَجَاءَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ فَعَلْتُ أَنَا وَشَرِيكِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُAku bertanya kepada Al-Minhal tentang tentang pertukaran uang secara langsung. Maka, dia berkata, “Dahulu aku dan mitra usahaku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo, lalu datang kepada kami Al-Bara’ bin ‘Azib, lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu, maka dia berkata, ‘Dulu aku dan mitra usahaku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, ‘Jika transaksi langsung di atas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo), maka tinggalkanlah.'” (HR. Bukhari no. 2497)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua: Islam menjadikan keridaan dan kerelaan hati sebagai asas terbentuknya sebuah akad.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling rida (suka sama suka).” (HR. Ibnu Majah no. 1792)Ketiga: Islam membangun akad atas asas kebebasan bertransaksiIslam memberikan kebebasan kepada kedua belah pihak dalam merealisasikan keinginan mereka saat bertransaksi. Mereka juga diperbolehkan untuk saling memberikan syarat dalam bertransaksi. Hanya saja, semua hal tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam, serta tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan akad.Karenanya, seorang muslim tidak boleh dipaksa untuk meneken kontrak dan menyetujui sebuah akad, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787 serta disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1836)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المُسلِمونَ على شُروطِهِم“Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594 dan Ibnu Hibban no. 5091)Keempat: Islam membangun akad berdasarkan maksud dan niatDalam menerapkan hukum-hukum akad, Islam membangunnya berdasarkan maksud kedua belah pihak dan niat mereka, bukan berdasarkan apa yang nampak dari ucapan mereka saat akad berlangsung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Di antara kaidah syariat yang tidak boleh dihilangkan dan dihancurkan, bahwa maksud dan niat yang ada di hati merupakan hal yang dipertimbangkan dalam tindakan (transaksi) dan kebiasaan, sebagaimana hal tersebut juga dipertimbangkan dalam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.” (I’lam Muwaqqi’in, 3: 95-96)Hanya saja, kita tidak boleh mengabaikan secara keseluruhan apa yang nampak dari ucapan ketika bermuamalah, karena lafaz (kata-kata dan ucapan) sejatinya mencerminkan apa yang ada di hati.Oleh karenanya, lafaz harus terlebih dahulu diperhatikan saat bermuamalah, karena ia menunjukkan keinginan hati. Hanya saja, ketika didapati bahwa apa yang ada di hati berbeda dengan apa yang dilafazkan dan diucapkan oleh lisan serta tidak mungkin menggabungkan antara keduanya, maka maksud dan niat hati lebih didahulukan daripada ucapan lisan.Kelima: Islam mengajak kita untuk menghargai akad dan menepatinyaKarena menepati akad (janji/ikatan) termasuk salah satu prinsip dasar dalam transaksi-transaksi keuangan (harta), baik itu jual beli, sewa menyewa, mitra usaha, akad wakaf, dan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan menjadikan setiap transaksi yang kita lakukan selalu dalam koridor syariat. Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas perihal macam-macam akad dan bagaimana akad tersebut terbentuk.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Akad Nikah Orang yang BisuMengembangkan Dakwah di Zaman Fitnah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Golongan Salafi, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Doa Sajadah, Doa Amalan HarianTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Hukum Menunda Salat dengan Sengaja – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Penanya ini mengajukan pertanyaan, “Ada orang yang membayar zakat, berhaji, dan berpuasa,serta mengerjakan kewajibannya sebagai konsekuensi imannya. Namun, ia mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya. Bagaimana hukum hal ini?”Barang siapa yang menunda salat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya, tanpa ada uzur,maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mengerjakan salat. Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Malaikat Jibril ‘alaihissalam turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskanwaktu-waktu salat fardu lima waktu. Ia menjelaskan setiap awal dan akhir waktunya, lalu berkata, “Salat itu di antara dua waktu ini.”Jadi, orang yang meninggalkan salat dan sibuk dengan pekerjaannya, seandainya ia meninggaldalam keadaan tersebut dan belum mengerjakan salat, maka ia telah meninggal dalam keadaan berada di luar agama Islam. Karena orang yang keluar dari waktu asar dan belum mengerjakan salat,dan tidak ada halangan besar yang menghalanginya dari salat,sehingga ia tidak dapat mengerjakan salat, maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak salat. Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Asar sebelum matahari terbenam, ia dianggap mengerjakan pada waktunya.Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Subuh sebelum matahari terbit, ia dianggap mengerjakan pada waktunya. Termasuk dalam hal ini juga (meninggalkan salat), orang yang tidurdan ia yakin tidak akan dapat bangun kecuali di waktu duha,dan ia tidak menyiapkan hal-hal yang dapat membantunya untuk bangun.Orang seperti ini masuk ke dalam hukum orang yang meninggalkan salat,Andai ia meninggal pada waktu itu, maka ia meninggal dalam keadaan yang buruk. Kita mohon kepada Allah keselamatan. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ رَجُلٌ يُزَكِّي وَيَحُجُّ وَيَصُومُ وَيَفْعَلُ مَا يَجِبُ عَلَيْهِ مِنَ الْإِيمَانِ وَلَكِنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا فَمَا حُكْمُ ذَلِكَ؟ مَنْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ عَمْدًا إِلَى أَنْ يَخْرُجَ وَقْتُهَا بِدُونِ عُذْرٍ فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ اللهُ يَقُولُ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا وَجِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ نَزَلَ وَبَيَّنَ لِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوَاقِيتَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ بَيَّنَ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَآخِرَهُ وَقَالَ الصَّلَاةُ بَيْنَ هَذَيْنِ فَالَّذِي يَتْرُكُ الصَّلَاةَ وَيَتَشَاغَلُ بِشُغْلٍ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْحَالِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي لَمَاتَ عَلَى غَيْرِ الْمِلَّةِ لِأَنَّ مَنْ خَرَجَ وَقْتُ الْعَصْرِ دُونَ أَنْ يُصَلِّي وَلَمْ يَمْنَعْهُ مَانِعٌ قَهْرِيٌّ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُصَلِّي فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ تَارِكِهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ الْغُرُوبِ أَدْرَكَهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَدْرَكَ الْفَجْرَ يُلْحَقُ بِذَلِكَ مَنْ نَامَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يَسْتَيْقِظَ مِنْ نَوْمِهِ إِلَّا ضُحًى وَلَم يَسْتَعِدَّ بِالْأَسْبَابِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى الِْاسْتِيْقَاظِ هَذَا يُلْحَقُ بِحُكْمِ تَارِكِ الصَّلَاةِ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْفَتْرَةِ لَكَانَ فِي حَالٍ سَيِّئٍ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Menunda Salat dengan Sengaja – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Penanya ini mengajukan pertanyaan, “Ada orang yang membayar zakat, berhaji, dan berpuasa,serta mengerjakan kewajibannya sebagai konsekuensi imannya. Namun, ia mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya. Bagaimana hukum hal ini?”Barang siapa yang menunda salat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya, tanpa ada uzur,maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mengerjakan salat. Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Malaikat Jibril ‘alaihissalam turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskanwaktu-waktu salat fardu lima waktu. Ia menjelaskan setiap awal dan akhir waktunya, lalu berkata, “Salat itu di antara dua waktu ini.”Jadi, orang yang meninggalkan salat dan sibuk dengan pekerjaannya, seandainya ia meninggaldalam keadaan tersebut dan belum mengerjakan salat, maka ia telah meninggal dalam keadaan berada di luar agama Islam. Karena orang yang keluar dari waktu asar dan belum mengerjakan salat,dan tidak ada halangan besar yang menghalanginya dari salat,sehingga ia tidak dapat mengerjakan salat, maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak salat. Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Asar sebelum matahari terbenam, ia dianggap mengerjakan pada waktunya.Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Subuh sebelum matahari terbit, ia dianggap mengerjakan pada waktunya. Termasuk dalam hal ini juga (meninggalkan salat), orang yang tidurdan ia yakin tidak akan dapat bangun kecuali di waktu duha,dan ia tidak menyiapkan hal-hal yang dapat membantunya untuk bangun.Orang seperti ini masuk ke dalam hukum orang yang meninggalkan salat,Andai ia meninggal pada waktu itu, maka ia meninggal dalam keadaan yang buruk. Kita mohon kepada Allah keselamatan. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ رَجُلٌ يُزَكِّي وَيَحُجُّ وَيَصُومُ وَيَفْعَلُ مَا يَجِبُ عَلَيْهِ مِنَ الْإِيمَانِ وَلَكِنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا فَمَا حُكْمُ ذَلِكَ؟ مَنْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ عَمْدًا إِلَى أَنْ يَخْرُجَ وَقْتُهَا بِدُونِ عُذْرٍ فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ اللهُ يَقُولُ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا وَجِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ نَزَلَ وَبَيَّنَ لِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوَاقِيتَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ بَيَّنَ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَآخِرَهُ وَقَالَ الصَّلَاةُ بَيْنَ هَذَيْنِ فَالَّذِي يَتْرُكُ الصَّلَاةَ وَيَتَشَاغَلُ بِشُغْلٍ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْحَالِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي لَمَاتَ عَلَى غَيْرِ الْمِلَّةِ لِأَنَّ مَنْ خَرَجَ وَقْتُ الْعَصْرِ دُونَ أَنْ يُصَلِّي وَلَمْ يَمْنَعْهُ مَانِعٌ قَهْرِيٌّ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُصَلِّي فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ تَارِكِهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ الْغُرُوبِ أَدْرَكَهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَدْرَكَ الْفَجْرَ يُلْحَقُ بِذَلِكَ مَنْ نَامَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يَسْتَيْقِظَ مِنْ نَوْمِهِ إِلَّا ضُحًى وَلَم يَسْتَعِدَّ بِالْأَسْبَابِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى الِْاسْتِيْقَاظِ هَذَا يُلْحَقُ بِحُكْمِ تَارِكِ الصَّلَاةِ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْفَتْرَةِ لَكَانَ فِي حَالٍ سَيِّئٍ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Penanya ini mengajukan pertanyaan, “Ada orang yang membayar zakat, berhaji, dan berpuasa,serta mengerjakan kewajibannya sebagai konsekuensi imannya. Namun, ia mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya. Bagaimana hukum hal ini?”Barang siapa yang menunda salat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya, tanpa ada uzur,maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mengerjakan salat. Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Malaikat Jibril ‘alaihissalam turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskanwaktu-waktu salat fardu lima waktu. Ia menjelaskan setiap awal dan akhir waktunya, lalu berkata, “Salat itu di antara dua waktu ini.”Jadi, orang yang meninggalkan salat dan sibuk dengan pekerjaannya, seandainya ia meninggaldalam keadaan tersebut dan belum mengerjakan salat, maka ia telah meninggal dalam keadaan berada di luar agama Islam. Karena orang yang keluar dari waktu asar dan belum mengerjakan salat,dan tidak ada halangan besar yang menghalanginya dari salat,sehingga ia tidak dapat mengerjakan salat, maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak salat. Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Asar sebelum matahari terbenam, ia dianggap mengerjakan pada waktunya.Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Subuh sebelum matahari terbit, ia dianggap mengerjakan pada waktunya. Termasuk dalam hal ini juga (meninggalkan salat), orang yang tidurdan ia yakin tidak akan dapat bangun kecuali di waktu duha,dan ia tidak menyiapkan hal-hal yang dapat membantunya untuk bangun.Orang seperti ini masuk ke dalam hukum orang yang meninggalkan salat,Andai ia meninggal pada waktu itu, maka ia meninggal dalam keadaan yang buruk. Kita mohon kepada Allah keselamatan. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ رَجُلٌ يُزَكِّي وَيَحُجُّ وَيَصُومُ وَيَفْعَلُ مَا يَجِبُ عَلَيْهِ مِنَ الْإِيمَانِ وَلَكِنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا فَمَا حُكْمُ ذَلِكَ؟ مَنْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ عَمْدًا إِلَى أَنْ يَخْرُجَ وَقْتُهَا بِدُونِ عُذْرٍ فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ اللهُ يَقُولُ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا وَجِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ نَزَلَ وَبَيَّنَ لِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوَاقِيتَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ بَيَّنَ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَآخِرَهُ وَقَالَ الصَّلَاةُ بَيْنَ هَذَيْنِ فَالَّذِي يَتْرُكُ الصَّلَاةَ وَيَتَشَاغَلُ بِشُغْلٍ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْحَالِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي لَمَاتَ عَلَى غَيْرِ الْمِلَّةِ لِأَنَّ مَنْ خَرَجَ وَقْتُ الْعَصْرِ دُونَ أَنْ يُصَلِّي وَلَمْ يَمْنَعْهُ مَانِعٌ قَهْرِيٌّ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُصَلِّي فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ تَارِكِهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ الْغُرُوبِ أَدْرَكَهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَدْرَكَ الْفَجْرَ يُلْحَقُ بِذَلِكَ مَنْ نَامَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يَسْتَيْقِظَ مِنْ نَوْمِهِ إِلَّا ضُحًى وَلَم يَسْتَعِدَّ بِالْأَسْبَابِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى الِْاسْتِيْقَاظِ هَذَا يُلْحَقُ بِحُكْمِ تَارِكِ الصَّلَاةِ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْفَتْرَةِ لَكَانَ فِي حَالٍ سَيِّئٍ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Penanya ini mengajukan pertanyaan, “Ada orang yang membayar zakat, berhaji, dan berpuasa,serta mengerjakan kewajibannya sebagai konsekuensi imannya. Namun, ia mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya. Bagaimana hukum hal ini?”Barang siapa yang menunda salat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya, tanpa ada uzur,maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mengerjakan salat. Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Malaikat Jibril ‘alaihissalam turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskanwaktu-waktu salat fardu lima waktu. Ia menjelaskan setiap awal dan akhir waktunya, lalu berkata, “Salat itu di antara dua waktu ini.”Jadi, orang yang meninggalkan salat dan sibuk dengan pekerjaannya, seandainya ia meninggaldalam keadaan tersebut dan belum mengerjakan salat, maka ia telah meninggal dalam keadaan berada di luar agama Islam. Karena orang yang keluar dari waktu asar dan belum mengerjakan salat,dan tidak ada halangan besar yang menghalanginya dari salat,sehingga ia tidak dapat mengerjakan salat, maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak salat. Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Asar sebelum matahari terbenam, ia dianggap mengerjakan pada waktunya.Jika ia sempat mengerjakan rakaat pertama Salat Subuh sebelum matahari terbit, ia dianggap mengerjakan pada waktunya. Termasuk dalam hal ini juga (meninggalkan salat), orang yang tidurdan ia yakin tidak akan dapat bangun kecuali di waktu duha,dan ia tidak menyiapkan hal-hal yang dapat membantunya untuk bangun.Orang seperti ini masuk ke dalam hukum orang yang meninggalkan salat,Andai ia meninggal pada waktu itu, maka ia meninggal dalam keadaan yang buruk. Kita mohon kepada Allah keselamatan. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ رَجُلٌ يُزَكِّي وَيَحُجُّ وَيَصُومُ وَيَفْعَلُ مَا يَجِبُ عَلَيْهِ مِنَ الْإِيمَانِ وَلَكِنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا فَمَا حُكْمُ ذَلِكَ؟ مَنْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ عَمْدًا إِلَى أَنْ يَخْرُجَ وَقْتُهَا بِدُونِ عُذْرٍ فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ اللهُ يَقُولُ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا وَجِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ نَزَلَ وَبَيَّنَ لِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوَاقِيتَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ بَيَّنَ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَآخِرَهُ وَقَالَ الصَّلَاةُ بَيْنَ هَذَيْنِ فَالَّذِي يَتْرُكُ الصَّلَاةَ وَيَتَشَاغَلُ بِشُغْلٍ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْحَالِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي لَمَاتَ عَلَى غَيْرِ الْمِلَّةِ لِأَنَّ مَنْ خَرَجَ وَقْتُ الْعَصْرِ دُونَ أَنْ يُصَلِّي وَلَمْ يَمْنَعْهُ مَانِعٌ قَهْرِيٌّ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُصَلِّي فَحُكْمُهُ كَحُكْمِ تَارِكِهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ الْغُرُوبِ أَدْرَكَهَا إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَةً قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَدْرَكَ الْفَجْرَ يُلْحَقُ بِذَلِكَ مَنْ نَامَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يَسْتَيْقِظَ مِنْ نَوْمِهِ إِلَّا ضُحًى وَلَم يَسْتَعِدَّ بِالْأَسْبَابِ الْمُعِيْنَةِ عَلَى الِْاسْتِيْقَاظِ هَذَا يُلْحَقُ بِحُكْمِ تَارِكِ الصَّلَاةِ لَوْ مَاتَ فِي تِلْكَ الْفَتْرَةِ لَكَانَ فِي حَالٍ سَيِّئٍ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next