Kedudukan Amalan Hati

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid

Kedudukan Amalan Hati

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid
Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid


Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid

Bulughul Maram – Shalat: Sujud Sahwi, Pengertian, Sebab, dan Hikmahnya

Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Sujud Sahwi, Pengertian, Sebab, dan Hikmahnya

Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi
Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi


Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi

Sifat yang Mesti Dimiliki Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Sifat yang Mesti Dimiliki Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hasil dari Nikah Antaragama

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid

Hasil dari Nikah Antaragama

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118376&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa kok di Video Yufid.TV Tidak Ada Iklan AdSense?

Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Mengapa kok di Video Yufid.TV Tidak Ada Iklan AdSense?

Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang
Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang


Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid

Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339852306&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga
Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga


Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur
Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur


Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur

Melihat Wajah Allah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Melihat Wajah Allah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid
Prev     Next