Mengucapkan Salam kepada Kumpulan Orang yang Terdapat Nonmuslim

Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Mengucapkan Salam kepada Kumpulan Orang yang Terdapat Nonmuslim

Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414647874&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ketika saya melewati sekumpulan orang, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga nonmuslim. Apakah boleh saya mengucapkan salam kepada mereka? Karena setahu saya ada larangan mengucapkan salam kepada nonmuslim. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Benar bahwa seorang muslim tidak boleh terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada nonmuslim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167). Namun jika orang nonmuslim mengucapkan salam, maka boleh menjawabnya dengan ucapan “wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163). Al-Munawi rahimahullah menjelaskan, “Karena salam adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan, sehingga tidak boleh mengagungkan dan memuliakan orang-orang kafir. Bahkan yang layak bagi mereka adalah berpaling dari mereka dan tidak melirik mereka sama sekali, dalam rangka merendahkan mereka. Maka diharamkan untuk memulai salam kepada mereka menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i. Namun mereka mewajibkan untuk menjawab salam dari orang kafir dengan mengatakan ”wa’alaikum” saja” (Faidhul Qadir, 6/386). Adapun jika melewati sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan nonmuslim, maka dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, beliau berkata: أن النبي صلى الله عليه وسلم ركب حماراً عليه إكافٌ تحته قطيفة فدكية، وأردف وراءهُ أسامة بن زيد وهو يعود سعد بن عبادة في بني الحارث بن الخزرج – وذلك قبل وقعة بدر – حتى مرَّ في مجلس فيه أخلاطٌ من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود، وفيهم عبدالله بن أبيِّ سلول، وفي المجلس عبدالله بن رواحة. فلما غشيت المجلس عجاجة الدابة خمَّر عبدالله بن أبيٍّ أنفه بردائه، ثم قال: لا تغبروا علينا. فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله، وقرأ عليهم القرآن “Suatu kala Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menaiki keledai yang berpelana dan di bawahnya ada kain selimut usang buatan Fadakiyah. Ketika itu Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau. Ketika itu Nabi hendak menjenguk Sa’ad bin Ubadah di perkampungan Bani Harits bin Khazraj sebelum perang Badr. Di tengah perjalanan, beliau melewati suatu majelis yang terdiri dari orang-orang muslim, orang-orang musyrikin penyembah berhala, dan orang-orang Yahudi. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Ubay dan Abdullah bin Rawahah. Ketika melihat debu bekas derap langkah kami, Abdullah bin Ubay menutup hidungnya dengan rida’, sambil berkata, “Janganlah kalian taburkan debu kepada kami!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian berhenti dan turun. Beliau mengajak mereka kepada Allah dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mereka” (HR. Bukhari no.6254, Muslim no.1798). An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: فيه جواز الابتداء بالسلام على قوم فيهم مسلمون وكفار، وهذا مجمع عليه “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya memulai salam kepada sekelompok orang yang terdapat kaum Muslimin dan orang kafir. Dan kebolehan hal ini disepakati oleh para ulama” (Syarah Shahih Muslim, 12/158). Namun salam yang diucapkan kepada sekelompok orang yang terdiri dari kaum Muslimin dan penganut agama lain, itu diniatkan kepada orang-orang muslim saja. Para ulama dalam al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, “Tidak diperbolehkan untuk memulai salam kepada orang kafir. Jika seseorang menemui sekelompok orang lain yang terdiri dari campuran antara orang muslim dengan kafir, maka boleh mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan salam tersebut untuk orang-orang muslim saja. Adapun membalas salam dari Ahlul Kitab adalah cukup dengan mengucapkan “wa’alaikum” saja” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, 24/141-142). Jika lawan bicara tidak diketahui apakah ia muslim atau nonmuslim Adapun jika ada keraguan apakah lawan bicara adalah muslim ataukah nonmuslim, atau ketika melewati sekumpulan orang yang dimungkinkan semuanya adalah nonmuslim walaupun tidak pasti, maka sikap yang benar adalah tidak mengucapkan salam kepada mereka.  Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan: “Terdapat hadits yang memerintahkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Namun ini khusus untuk sesama muslim. Atau kepada orang yang secara lahiriyah nampak sebagai muslim. Dan terdapat larangan untuk memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka pada sisi tersempit”. Demikian juga beliau bersabda: “Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum”. Namun dahulu mereka hidup di masa yang terbedakan antara kaum Muslimin dengan selainnya dari sisi cara berpakaian dan penampilan lahiriyah. Dan dahulu orang-orang kafir dilarang menyerupakan diri dengan kaum Muslimin. Adapun di zaman ini, sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin menyerupai orang kafir. Sehingga kita tidak bisa membedakan mana muslim dan mana nasrani. Karena mereka semua mirip cara berpakaiannya, masyaAllah! Mereka (para lelakinya) sama-sama menggunakan gelang-gelang, tidak menggunakan peci, atau justru memakai topi ala barat, sehingga samar perkaranya. Jika ada orang yang mengucapkan salam kepada Anda dan Anda merasa ragu apakah ia musyrikin atau bukan, maka ucapkan “wa’alaikum” saja. Dan jangan memulai salam kepada orang tersebut karena adanya keraguan tentang dia.  Jika ternyata ia muslim dan ia mengkritikmu (karena tidak salam), maka mintalah maaf karena tidak tahu ia muslim atau nasrani, karena ia tidak berpenampilan seperti seorang muslim. Dan karena ia lebih memilih berpenampilan seperti nasrani atau semisalnya. Sampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia seolah bagian dari kaum tersebut”. Nasehati dia agar ia membedakan dirinya dengan orang kafir. Dan berhias seperti kaum Muslimin, sebagaimana ayah dan kakeknya terdahulu, serta para ulama kaum Muslimin. Jika ia tetap ngeyel untuk berpenampilan demikian, maka di dalam hati telah terdapat pengagungan terhadap orang-orang nasrani” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/55). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulilllah, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana Syariah, Sabar Itu Ada Batasnya, Islam Syah, Balasan Ucapan Lebaran, Bahasa Arab Mushola, Celana Dalam Bolong Visited 132 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Masalah Penting: Salat Witir Setelah Masuk Subuh – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Masalah Penting: Salat Witir Setelah Masuk Subuh – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Di antara masalah terkait dengan waktu Salat Witir,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh,maka hendaknya dia Salat Witir satu rakaat.” (HR. Muslim) Terkait sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, …”makna subuh ada dua: [PERTAMA]Bisa jadi maksud subuh tersebut adalah terbitnya fajar,yakni masuknya waktu subuh. Berdasarkan ini, maka jika muazin sudah mengumandangkan azantapi seseorang belum menunaikan Salat Witir,maka dia telah melewatkan waktunya, maka hendaknya dia melakukannya setelah matahari terbitdan meninggi setinggi tombak,baik dengan niat mengqada atau untuk menggantinya,seperti yang sudah kita bahas, karena waktu larangannya terkait dengan terbitnya fajar,sehingga tidak boleh salat setelah masuk waktu larangannya, yaitu terbit fajar,kecuali Salat Subuh dan Salat Qobliyah Subuhkarena termasuk Salat Sunah Rawatib. [KEDUA]Sebagian ulama berpendapat,dan ini merupakan pendapat sepuluh sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamserta pendapat sebagian ahli fikih klasik mazhab Hambali dan selain mereka,bahwa maksud sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, hendaknya dia Salat Witir satu rakaat,”maksud subuh di sini adalah Salat Subuh. Berdasarkan hal ini, barang siapa yang melewatkan Salat Witirsedangkan azan Salat Subuh (Salat Fajar) sudah berkumandangsedangkan dia belum Salat Witir, maka disyariatkan baginyauntuk Salat Witir asalkan dia sudah rutin melakukannya,dengan menunaikannya di antara azan dan ikamahsebelum mendirikan Salat Subuh. Muhammad bin Nasr al-Marwazi meriwayatkandari sejumlah sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwa mereka mengatakan agar seseorang salat sebelum ikamah dengan rakaat ganjil,yakni tanpa menambah satu rakaat lagi,sehingga menggenapkan rakaatnya. Kita sudah tahu landasan masalah inidalam hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,yaitu sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) subuh, ….”Apakah maksud subuh adalah terbitnya atau salatnya? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulamadengan silang pendapat yang kuat,sehingga orang yang mengikuti salah satu dari dua pendapat ini,maka dia sudah mengikuti para ulama besar,dan perkara ini longgar. ==== مِنَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِوَقْتِ صَلَاةِ الْوِتْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ مَعْنَى الصُّبْحِ أَمْرَانِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ أَيْ طُلُوعُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَلَمْ يَكُنِ الْمَرْءُ قَدْ صَلَّى وِتْرَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ فَاتَ مَحَلُّهُ فَيَأْتِي بِهِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ إِمَّا قَضَاءً أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْبَدَلِ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لِأَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ مُتَعَلِّقٌ بِطُلُوعِ الصُّبْحِ وَلَا يُصَلَّى بَعْدَ وُرُودِ النَّهْيِ وَهُوَ طُلُوعُ الصُّبْحِ إِلَّا صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالرَّكَعَتَيْنِ السَّابِقَتَيْنِ لَهُ لِأَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلُ مُتَقَدِّمِي بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِرَكْعَةٍ أَنَّ الْمُرَادَ بِالصُّبْحِ هُنَا صَلَاةُ الصُّبْحِ وَعَلَى ذَلِكَ فَمَنْ فَاتَهُ وِتْرُهُ وَأَذَّنَ عَلَيْهِ الصُّبْحَ أَيْ الْفَجْرَ وَلَمْ يَكْنْ قَدْ أَوْتَرَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وِتْرَهُ مَا دَامَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ يُصَلِّيهِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَدْ نَقَلَ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يُصَلِّيهَا قَبْلَ الْإِقَامَةِ وِتْرًا أَيْ مِنْ غَيْرِ إِضَافَةِ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَتَكُوْنُ شَفْعًا لَهَا وَعَرَفْنَا مَأْخَذَ ذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَوْلُهُ إِذَا خَافَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ هَلِ الصُّبْحُ طُلُوعُهُ أَمْ صَلَاتُهُ؟ وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ فِيهِ نَظَرٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ نَظَرٌ قَوِيٌّ وَمَنْ أَخَذَ بِأَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فَقَدِ اقْتَدَى بِأَئِمَّةٍ كِبَارٍ وَالْأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kemuliaan atau Kehinaan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid

Kemuliaan atau Kehinaan

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangImam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Kitab Ar-Riqaq dengan sanadnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki seekor unta bernama Al-‘Adhbaa’. Unta itu tidak pernah terkalahkan (dalam hal pacuan, pent). Suatu ketika, datanglah seorang Arab badui mengendarai unta tunggangannya, dan berhasil mengalahkan unta beliau.Peristiwa itu menimbulkan kegemparan bagi kaum muslimin saat itu. Mereka berkomentar, ‘Al-‘Adhbaa’ telah dikalahkan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Sesungguhnya menjadi ketetapan bagi Allah, bahwa tidaklah Dia mengangkat (memuliakan) suatu perkara dunia, kecuali Dia pasti akan merendahkannya.’” (lihat Sahih Al-Bukhari, cet. Maktabah Al-Iman, hal. 1320, hadis no. 6501)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalamnya terkandung anjuran/ dorongan agar meninggalkan sikap berbangga-bangga/ merasa hebat serta dorongan untuk memiliki sifat tawaduk. Hal itu sekaligus membawa pesan bahwa urusan-urusan dunia ini serba kurang dan tidak sempurna.” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Beliau rahimahullah juga menerangkan, “Di dalam kisah ini terkandung kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ketawadukan beliau di mana beliau merasa rida (tidak mempermasalahkan) tatkala seorang Arab badui berhasil mengalahkan beliau (dalam hal pacuan itu, pent). Di dalamnya juga terkandung pelajaran dibolehkannya mengadakan musabaqah (perlombaan).” (lihat Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 12 hal. 349)Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata, “Dunia akan mencari orang yang berusaha lari meninggalkannya. Apabila dunia berhasil meraihnya, niscaya ia akan melukainya. Dan seandainya pencari dunia berhasil meraihnya (dunia), niscaya dunia akan membinasakan dirinya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 338)Bisyr bin Al-Harits rahimahullah berkata, “Katakanlah kepada orang yang suka mengejar-ngejar dunia, ‘Bersiaplah kamu untuk merasakan kehinaan.'” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 339)‘Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang dibagikan Allah untuknya, maka dia adalah orang yang paling berkecukupan.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliyaa’, hal. 662)Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah dunia dilapangkan untuk seseorang, kecuali akan memperdaya. Dan tidaklah ia dilipat (disempitkan) dari seseorang, melainkan sebagai cobaan (ujian).” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu berkata, “Kami diuji dengan kesulitan, maka kami pun bisa bersabar. Akan tetapi, tatkala kami diuji dengan kesenangan, maka kami tidak bisa bersabar.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 342)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dunia ini memiliki ajal sebagaimana anak Adam memiliki ajal. Jika telah datang ajalnya, maka matilah dunia.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 341)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara ciri kebahagiaan dan keberuntungan ialah apabila seorang hamba semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula tawaduk dan sifat kasih sayangnya. Semakin bertambah amalnya, semakin meningkat pula rasa takut dan kehati-hatian dirinya. Semakin bertambah umurnya, semakin berkuranglah ambisinya. Semakin bertambah hartanya, semakin bertambah pula kedermawanan dan kegemarannya untuk membantu. Semakin bertambah kedudukannya, semakin dekatlah dia dengan orang-orang dan semakin suka menunaikan kebutuhan-kebutuhan mereka serta rendah hati kepada mereka.Di antara ciri kebinasaan adalah bahwa semakin bertambah ilmunya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Semakin bertambah amalnya, semakin bertambah pula keangkuhan dan suka meremehkan orang lain, sementara dia selalu bersangka baik kepada dirinya sendiri. Semakin meningkat kedudukan dan statusnya, semakin bertambah pula kesombongan dan kecongkakan dirinya. Perkara-perkara ini semua adalah cobaan dan ujian dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya sehingga akan ada sebagian orang yang berbahagia dan sebagian yang lain menjadi binasa karenanya.” (lihat Al-Fawa’id tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, hal. 277)Baca Juga:Cinta, Sumber Terjadinya SyirikSebab-Sebab Kekufuran***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Muslim.or.id, Ayat Tentang Isra Mi Raj, Arti Jihad Fi Sabilillah, Kata Kata Berhenti Merokok, Kisah 313 Nabi Dan RasulTags: adabadzabAkhlakAqidahaqidah islamkebinasaankemuliaankemuliaan muslimkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamTauhid

Harga Diri

Kehormatan dan harga diri dijaga bukan dengan kesombongan. Namun dijaga dengan menghindari minta-minta.Berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan bekerja keras, adalah sarana agar kita tidak menjadi beban orang lain.Berdagang, beternak, bertani dan yang semisal, jauh lebih mulia dibanding mengandalkan belas kasihan orang lain.“Semua nabi yang diutus Allah pernah menggembala kambing”. HR. Bukhari.Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.

Harga Diri

Kehormatan dan harga diri dijaga bukan dengan kesombongan. Namun dijaga dengan menghindari minta-minta.Berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan bekerja keras, adalah sarana agar kita tidak menjadi beban orang lain.Berdagang, beternak, bertani dan yang semisal, jauh lebih mulia dibanding mengandalkan belas kasihan orang lain.“Semua nabi yang diutus Allah pernah menggembala kambing”. HR. Bukhari.Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.
Kehormatan dan harga diri dijaga bukan dengan kesombongan. Namun dijaga dengan menghindari minta-minta.Berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan bekerja keras, adalah sarana agar kita tidak menjadi beban orang lain.Berdagang, beternak, bertani dan yang semisal, jauh lebih mulia dibanding mengandalkan belas kasihan orang lain.“Semua nabi yang diutus Allah pernah menggembala kambing”. HR. Bukhari.Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.


Kehormatan dan harga diri dijaga bukan dengan kesombongan. Namun dijaga dengan menghindari minta-minta.Berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan bekerja keras, adalah sarana agar kita tidak menjadi beban orang lain.Berdagang, beternak, bertani dan yang semisal, jauh lebih mulia dibanding mengandalkan belas kasihan orang lain.“Semua nabi yang diutus Allah pernah menggembala kambing”. HR. Bukhari.Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.

Hukum Permainan Ular Tangga dan Ludo

Pertanyaan: Bolehkah memainkan permainan ular tangga dan ludo? Syukron atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan ular tangga dan permainan ludo keduanya termasuk permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin (untung-untungan). Menang-kalahnya seseorang dari permainan ini sangat bergantung pada angka yang keluar dari dadu yang ini tidak pasti dan bersifat at-takhmin (untung-untungan).  Permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin, disepakati ulama keharamannya jika digunakan sebagai taruhan. Berdasarkan hadits dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Siapa yang bermain an-nard (dadu), sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Juga hadits Buraidah al-Aslami radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه “Siapa yang bermain an-nardasyir (dadu), seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260). Juga atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu: أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ “Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra [20934], ad-Dzahabi dalam al-Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Furusiyyah [313]). Atsar ini menunjukkan bahwa permainan dadu dianggap sebagai keburukan, walaupun permainan catur lebih buruk darinya. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah: الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ “Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra [20933]). Darul Ifta’ Urduniyah menegaskan: اتفق العلماء على حرمة الألعاب التي تعتمد على الحظ والتخمين إن كانت على مال وهو ما يسمى القمار “Para ulama sepakat tentang haramnya semua bentuk permainan yang bergantung pada untung-untungan, jika ada harta yang dipertaruhkan. Dan ini disebut qimar (judi)” (Fatwa Darul Ifta’ Urduniyah, no.3434). Adapun permainan yang menggunakan dadu jika tidak ada taruhan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tetap mengharamkannya, sebagian ulama membolehkannya. An Nawawi rahimahullah mengatakan: والجمهور في تحريم اللعب بالنرد، وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم “Jumhur ulama mengharamkan permainan yang menggunakan dadu. Abu Ishaq al-Maruzi mengatakan: sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) ada yang menganggapnya makruh, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim, 15/15). Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan: ولم يختلف العلماء أن القمار من الميسر المحرم، وأكثرهم على كراهة اللعب بالنرد على كل حال قماراً أو غير قمار؛ للخبر الوارد فيها، وما أعلم أحداً أرخص في اللعب بها، إلا ما جاء عن عبد الله بن مُغفل وعكرمة والشعبي وسعيد بن المسيب “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwasanya qimar (permainan untung-untungan yang menggunakan taruhan) adalah judi yang diharamkan. Dan mayoritas ulama melarang memainkan dadu dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Karena terdapat hadits-hadits yang melarangnya. Dan saya tidak ketahui adanya ulama yang membolehkan memainkan dadu (tanpa taruhan) kecuali karena adanya riwayat dari Abdullah bin Mughaffal, Ikrimah, asy-Sya’bi, dan Sa’id bin Musayyab” (At-Tamhid, 13/180). Al-Buhuti rahimahullah: اللعب بالنرد لا يباح بحال ، أي لا بعوض ولا بغيره ، وبالعوض أشد حرمة “Bermain dadu tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Walaupun jika dengan taruhan lebih keras lagi pengharamannya” (Kasyful Qana‘, 4/48). Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya terlarang baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum tidak menyebutkan adanya taruhan. Sehingga ia hukumnya haram secara mutlak. Permainan ular tangga, ludo, dan yang semisalnya yang bersifat untung-untungan walaupun tidak menggunakan uang taruhan, ia akan tetap mengajarkan mental berjudi dan untung-untungan yang akan merusak akhlak. Juga akan menimbulkan permusuhan dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan permainan dadu tanpa taruhan adalah pendapat yang syadz (nyeleneh), beliau menuturkan: اللعب بالنرد حرام باتفاق العلماء وإن لم يكن فيه عوض ، وإن كان فيه خلاف شاذ لا يلتفت إليه ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله ) لأن النرد يصد عن ذكر الله وعن الصلاة ، ويوقع العداوة والبغضاء “Permainan dadu hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, walaupun tanpa ada taruhan. Walaupun memang dalam masalah ini adalah khilaf yang syadz (nyeleneh), yang tidak perlu dilirik sama sekali. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Karena permainan dadu itu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253). Permainan ini juga akan melemahkan kemampuan berpikir anak-anak dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: “Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Ini adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran. Juga tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama. Membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603). Bagaimana jika dadu diganti dengan alat lain? Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Merokok Membatalkan Wudhu, Pertemuan Suami Istri Di Akhirat, Arti Mimpi Ngupil, Susu Kambing Sps, Arti Mimpi Keluar Darah Dari Mulut, Doa Sholat Mayit Visited 1,201 times, 5 visit(s) today Post Views: 614 QRIS donasi Yufid

Hukum Permainan Ular Tangga dan Ludo

Pertanyaan: Bolehkah memainkan permainan ular tangga dan ludo? Syukron atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan ular tangga dan permainan ludo keduanya termasuk permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin (untung-untungan). Menang-kalahnya seseorang dari permainan ini sangat bergantung pada angka yang keluar dari dadu yang ini tidak pasti dan bersifat at-takhmin (untung-untungan).  Permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin, disepakati ulama keharamannya jika digunakan sebagai taruhan. Berdasarkan hadits dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Siapa yang bermain an-nard (dadu), sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Juga hadits Buraidah al-Aslami radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه “Siapa yang bermain an-nardasyir (dadu), seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260). Juga atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu: أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ “Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra [20934], ad-Dzahabi dalam al-Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Furusiyyah [313]). Atsar ini menunjukkan bahwa permainan dadu dianggap sebagai keburukan, walaupun permainan catur lebih buruk darinya. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah: الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ “Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra [20933]). Darul Ifta’ Urduniyah menegaskan: اتفق العلماء على حرمة الألعاب التي تعتمد على الحظ والتخمين إن كانت على مال وهو ما يسمى القمار “Para ulama sepakat tentang haramnya semua bentuk permainan yang bergantung pada untung-untungan, jika ada harta yang dipertaruhkan. Dan ini disebut qimar (judi)” (Fatwa Darul Ifta’ Urduniyah, no.3434). Adapun permainan yang menggunakan dadu jika tidak ada taruhan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tetap mengharamkannya, sebagian ulama membolehkannya. An Nawawi rahimahullah mengatakan: والجمهور في تحريم اللعب بالنرد، وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم “Jumhur ulama mengharamkan permainan yang menggunakan dadu. Abu Ishaq al-Maruzi mengatakan: sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) ada yang menganggapnya makruh, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim, 15/15). Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan: ولم يختلف العلماء أن القمار من الميسر المحرم، وأكثرهم على كراهة اللعب بالنرد على كل حال قماراً أو غير قمار؛ للخبر الوارد فيها، وما أعلم أحداً أرخص في اللعب بها، إلا ما جاء عن عبد الله بن مُغفل وعكرمة والشعبي وسعيد بن المسيب “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwasanya qimar (permainan untung-untungan yang menggunakan taruhan) adalah judi yang diharamkan. Dan mayoritas ulama melarang memainkan dadu dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Karena terdapat hadits-hadits yang melarangnya. Dan saya tidak ketahui adanya ulama yang membolehkan memainkan dadu (tanpa taruhan) kecuali karena adanya riwayat dari Abdullah bin Mughaffal, Ikrimah, asy-Sya’bi, dan Sa’id bin Musayyab” (At-Tamhid, 13/180). Al-Buhuti rahimahullah: اللعب بالنرد لا يباح بحال ، أي لا بعوض ولا بغيره ، وبالعوض أشد حرمة “Bermain dadu tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Walaupun jika dengan taruhan lebih keras lagi pengharamannya” (Kasyful Qana‘, 4/48). Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya terlarang baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum tidak menyebutkan adanya taruhan. Sehingga ia hukumnya haram secara mutlak. Permainan ular tangga, ludo, dan yang semisalnya yang bersifat untung-untungan walaupun tidak menggunakan uang taruhan, ia akan tetap mengajarkan mental berjudi dan untung-untungan yang akan merusak akhlak. Juga akan menimbulkan permusuhan dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan permainan dadu tanpa taruhan adalah pendapat yang syadz (nyeleneh), beliau menuturkan: اللعب بالنرد حرام باتفاق العلماء وإن لم يكن فيه عوض ، وإن كان فيه خلاف شاذ لا يلتفت إليه ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله ) لأن النرد يصد عن ذكر الله وعن الصلاة ، ويوقع العداوة والبغضاء “Permainan dadu hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, walaupun tanpa ada taruhan. Walaupun memang dalam masalah ini adalah khilaf yang syadz (nyeleneh), yang tidak perlu dilirik sama sekali. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Karena permainan dadu itu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253). Permainan ini juga akan melemahkan kemampuan berpikir anak-anak dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: “Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Ini adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran. Juga tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama. Membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603). Bagaimana jika dadu diganti dengan alat lain? Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Merokok Membatalkan Wudhu, Pertemuan Suami Istri Di Akhirat, Arti Mimpi Ngupil, Susu Kambing Sps, Arti Mimpi Keluar Darah Dari Mulut, Doa Sholat Mayit Visited 1,201 times, 5 visit(s) today Post Views: 614 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah memainkan permainan ular tangga dan ludo? Syukron atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan ular tangga dan permainan ludo keduanya termasuk permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin (untung-untungan). Menang-kalahnya seseorang dari permainan ini sangat bergantung pada angka yang keluar dari dadu yang ini tidak pasti dan bersifat at-takhmin (untung-untungan).  Permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin, disepakati ulama keharamannya jika digunakan sebagai taruhan. Berdasarkan hadits dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Siapa yang bermain an-nard (dadu), sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Juga hadits Buraidah al-Aslami radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه “Siapa yang bermain an-nardasyir (dadu), seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260). Juga atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu: أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ “Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra [20934], ad-Dzahabi dalam al-Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Furusiyyah [313]). Atsar ini menunjukkan bahwa permainan dadu dianggap sebagai keburukan, walaupun permainan catur lebih buruk darinya. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah: الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ “Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra [20933]). Darul Ifta’ Urduniyah menegaskan: اتفق العلماء على حرمة الألعاب التي تعتمد على الحظ والتخمين إن كانت على مال وهو ما يسمى القمار “Para ulama sepakat tentang haramnya semua bentuk permainan yang bergantung pada untung-untungan, jika ada harta yang dipertaruhkan. Dan ini disebut qimar (judi)” (Fatwa Darul Ifta’ Urduniyah, no.3434). Adapun permainan yang menggunakan dadu jika tidak ada taruhan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tetap mengharamkannya, sebagian ulama membolehkannya. An Nawawi rahimahullah mengatakan: والجمهور في تحريم اللعب بالنرد، وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم “Jumhur ulama mengharamkan permainan yang menggunakan dadu. Abu Ishaq al-Maruzi mengatakan: sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) ada yang menganggapnya makruh, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim, 15/15). Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan: ولم يختلف العلماء أن القمار من الميسر المحرم، وأكثرهم على كراهة اللعب بالنرد على كل حال قماراً أو غير قمار؛ للخبر الوارد فيها، وما أعلم أحداً أرخص في اللعب بها، إلا ما جاء عن عبد الله بن مُغفل وعكرمة والشعبي وسعيد بن المسيب “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwasanya qimar (permainan untung-untungan yang menggunakan taruhan) adalah judi yang diharamkan. Dan mayoritas ulama melarang memainkan dadu dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Karena terdapat hadits-hadits yang melarangnya. Dan saya tidak ketahui adanya ulama yang membolehkan memainkan dadu (tanpa taruhan) kecuali karena adanya riwayat dari Abdullah bin Mughaffal, Ikrimah, asy-Sya’bi, dan Sa’id bin Musayyab” (At-Tamhid, 13/180). Al-Buhuti rahimahullah: اللعب بالنرد لا يباح بحال ، أي لا بعوض ولا بغيره ، وبالعوض أشد حرمة “Bermain dadu tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Walaupun jika dengan taruhan lebih keras lagi pengharamannya” (Kasyful Qana‘, 4/48). Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya terlarang baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum tidak menyebutkan adanya taruhan. Sehingga ia hukumnya haram secara mutlak. Permainan ular tangga, ludo, dan yang semisalnya yang bersifat untung-untungan walaupun tidak menggunakan uang taruhan, ia akan tetap mengajarkan mental berjudi dan untung-untungan yang akan merusak akhlak. Juga akan menimbulkan permusuhan dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan permainan dadu tanpa taruhan adalah pendapat yang syadz (nyeleneh), beliau menuturkan: اللعب بالنرد حرام باتفاق العلماء وإن لم يكن فيه عوض ، وإن كان فيه خلاف شاذ لا يلتفت إليه ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله ) لأن النرد يصد عن ذكر الله وعن الصلاة ، ويوقع العداوة والبغضاء “Permainan dadu hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, walaupun tanpa ada taruhan. Walaupun memang dalam masalah ini adalah khilaf yang syadz (nyeleneh), yang tidak perlu dilirik sama sekali. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Karena permainan dadu itu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253). Permainan ini juga akan melemahkan kemampuan berpikir anak-anak dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: “Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Ini adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran. Juga tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama. Membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603). Bagaimana jika dadu diganti dengan alat lain? Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Merokok Membatalkan Wudhu, Pertemuan Suami Istri Di Akhirat, Arti Mimpi Ngupil, Susu Kambing Sps, Arti Mimpi Keluar Darah Dari Mulut, Doa Sholat Mayit Visited 1,201 times, 5 visit(s) today Post Views: 614 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414647364&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bolehkah memainkan permainan ular tangga dan ludo? Syukron atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan ular tangga dan permainan ludo keduanya termasuk permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin (untung-untungan). Menang-kalahnya seseorang dari permainan ini sangat bergantung pada angka yang keluar dari dadu yang ini tidak pasti dan bersifat at-takhmin (untung-untungan).  Permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin, disepakati ulama keharamannya jika digunakan sebagai taruhan. Berdasarkan hadits dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Siapa yang bermain an-nard (dadu), sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Juga hadits Buraidah al-Aslami radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه “Siapa yang bermain an-nardasyir (dadu), seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260). Juga atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu: أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ “Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra [20934], ad-Dzahabi dalam al-Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Furusiyyah [313]). Atsar ini menunjukkan bahwa permainan dadu dianggap sebagai keburukan, walaupun permainan catur lebih buruk darinya. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah: الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ “Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra [20933]). Darul Ifta’ Urduniyah menegaskan: اتفق العلماء على حرمة الألعاب التي تعتمد على الحظ والتخمين إن كانت على مال وهو ما يسمى القمار “Para ulama sepakat tentang haramnya semua bentuk permainan yang bergantung pada untung-untungan, jika ada harta yang dipertaruhkan. Dan ini disebut qimar (judi)” (Fatwa Darul Ifta’ Urduniyah, no.3434). Adapun permainan yang menggunakan dadu jika tidak ada taruhan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tetap mengharamkannya, sebagian ulama membolehkannya. An Nawawi rahimahullah mengatakan: والجمهور في تحريم اللعب بالنرد، وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم “Jumhur ulama mengharamkan permainan yang menggunakan dadu. Abu Ishaq al-Maruzi mengatakan: sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) ada yang menganggapnya makruh, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim, 15/15). Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan: ولم يختلف العلماء أن القمار من الميسر المحرم، وأكثرهم على كراهة اللعب بالنرد على كل حال قماراً أو غير قمار؛ للخبر الوارد فيها، وما أعلم أحداً أرخص في اللعب بها، إلا ما جاء عن عبد الله بن مُغفل وعكرمة والشعبي وسعيد بن المسيب “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwasanya qimar (permainan untung-untungan yang menggunakan taruhan) adalah judi yang diharamkan. Dan mayoritas ulama melarang memainkan dadu dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Karena terdapat hadits-hadits yang melarangnya. Dan saya tidak ketahui adanya ulama yang membolehkan memainkan dadu (tanpa taruhan) kecuali karena adanya riwayat dari Abdullah bin Mughaffal, Ikrimah, asy-Sya’bi, dan Sa’id bin Musayyab” (At-Tamhid, 13/180). Al-Buhuti rahimahullah: اللعب بالنرد لا يباح بحال ، أي لا بعوض ولا بغيره ، وبالعوض أشد حرمة “Bermain dadu tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Walaupun jika dengan taruhan lebih keras lagi pengharamannya” (Kasyful Qana‘, 4/48). Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya terlarang baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum tidak menyebutkan adanya taruhan. Sehingga ia hukumnya haram secara mutlak. Permainan ular tangga, ludo, dan yang semisalnya yang bersifat untung-untungan walaupun tidak menggunakan uang taruhan, ia akan tetap mengajarkan mental berjudi dan untung-untungan yang akan merusak akhlak. Juga akan menimbulkan permusuhan dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan permainan dadu tanpa taruhan adalah pendapat yang syadz (nyeleneh), beliau menuturkan: اللعب بالنرد حرام باتفاق العلماء وإن لم يكن فيه عوض ، وإن كان فيه خلاف شاذ لا يلتفت إليه ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله ) لأن النرد يصد عن ذكر الله وعن الصلاة ، ويوقع العداوة والبغضاء “Permainan dadu hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, walaupun tanpa ada taruhan. Walaupun memang dalam masalah ini adalah khilaf yang syadz (nyeleneh), yang tidak perlu dilirik sama sekali. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Karena permainan dadu itu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253). Permainan ini juga akan melemahkan kemampuan berpikir anak-anak dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: “Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Ini adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran. Juga tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama. Membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603). Bagaimana jika dadu diganti dengan alat lain? Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Merokok Membatalkan Wudhu, Pertemuan Suami Istri Di Akhirat, Arti Mimpi Ngupil, Susu Kambing Sps, Arti Mimpi Keluar Darah Dari Mulut, Doa Sholat Mayit Visited 1,201 times, 5 visit(s) today Post Views: 614 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next