Fatwa Ulama: Ketika Ragu Apakah Terlupa Salah Satu Rukun Salat

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?Jawaban:Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan).(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Atau keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat. Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib(Kondisi ketiga) jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.🔍 Mahram, Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Orang Serakah Harta Warisan, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Dalil Naqli Tentang DakwahTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Ketika Ragu Apakah Terlupa Salah Satu Rukun Salat

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?Jawaban:Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan).(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Atau keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat. Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib(Kondisi ketiga) jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.🔍 Mahram, Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Orang Serakah Harta Warisan, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Dalil Naqli Tentang DakwahTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?Jawaban:Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan).(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Atau keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat. Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib(Kondisi ketiga) jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.🔍 Mahram, Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Orang Serakah Harta Warisan, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Dalil Naqli Tentang DakwahTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?Jawaban:Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan).(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Atau keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat. Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib(Kondisi ketiga) jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.🔍 Mahram, Tata Cara Tayamum Muhammadiyah, Orang Serakah Harta Warisan, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Dalil Naqli Tentang DakwahTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Makna Kalimat Tauhid “Lailahaillallah”

Menjelang kematian Abu Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat menginginkan kebaikan bagi pamannya itu mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah, ‘lailahaillallah.’ Sebuah kalimat yang akan kujadikan pembela bagimu di sisi Allah.” (HR. Bukhari). Namun, ternyata pamannya enggan dan tetap memilih agama Abdul Muthallib, yaitu memuja berhala. Sehingga pupuslah sudah harapan Nabi untuk menyelamatkan pamannya dari siksa neraka.Saudaraku, kalimat syahadat ini sudah sangat kita kenal. Setiap hari kita mendengar panggilan azan dan kalimat ini selalu diulang-ulang. Namun sayang, masih banyak saudara kita yang belum memahami makna kalimat ini dengan benar. Contohnya, mereka memaknai bahwa lailahaillallah artinya tidak ada pencipta selain Allah. Pada hakikatnya, pernyataan tidak ada pencipta selain Allah adalah sesuatu yang benar. Kita tidak memungkirinya sama sekali. Namun, itu bukanlah makna dari lailahaillallah. Kok bisa demikian? Coba perhatikan bagaimana jawaban orang-orang musyrik dahulu ketika ditanya tentang pencipta mereka, pencipta langit dan bumi, pemberi rezeki kepada mereka dari langit dan bumi, mereka menjawab, “Allah”.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi serta yang menundukkan matahari dan bulan?’ Pasti mereka menjawab, ‘Allah’. Maka, mengapa mereka bisa dipalingkan (dari kebenaran).” (QS. Al-Ankabut: 61)Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ”Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang kuasa menciptakan pendengaran dan penglihatan? Dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Allah.‘” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Hal itu menunjukkan bahwa sekedar mengakui pencipta alam ini hanya Allah belumlah memasukkan seseorang ke dalam Islam. Padahal, kita mengetahui bersama bahwa yang menjadi kunci masuk ke dalam Islam adalah kalimat syahadat ini. Kalaulah makna syahadat hanya semacam itu saja, niscaya orang-orang kafir dahulu tidak perlu diperangi oleh Nabi. Kita juga ingat, dahulu ketika mengutus sahabatnya Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke Yaman untuk berdakwah, beliau berpesan, “Jadikanlah seruan yang pertama kali kamu sampaikan syahadat lailahaillallah dan Muhammad rasulullah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Lalu, apakah makna kalimat yang mulia ini? Maknanya sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama yaitu la ma’buda bihaqqin illallah (tidak ada sesembahan yang benar selain Allah). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلۡبَـٰطِلُ“Demikian itulah, karena hanya Allahlah (sesembahan) yang hak, sedangkan segala sesuatu yang disembah selain-Nya adalah batil.” (QS. Al-Hajj: 62)Sehingga, kalimat ini menuntut kita untuk menyembah hanya kepada Allah Ta’ala dan mengingkari segala sesembahan selain-Nya. Entah itu malaikat, nabi, orang saleh, jin, matahari, pohon, apalagi batu.Oleh sebab itu, orang yang mengucapkan lailahaillallah harus meyakini bahwa segala bentuk ibadah, entah itu salat, puasa, nazar, sembelihan, meminta perlindungan dan keselamatan, dan lain sebagainya, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan di dalam ayat,وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Orang yang beribadah kepada selain Allah, pada hakikatnya dia telah melanggar larangan Allah yang paling besar ini. Akibat dari melanggar larangan ini, Allah akan menghukumnya di dalam neraka selama-lamanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah dengan sesembahan lain, maka sungguh Allah haramkan surga baginya. Dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. Al-Maa’idah: 72)Dengan demikian, sudah semestinya seorang muslim yang mengikrarkan syahadat ini memahami bahwa kunci keselamatan dan kebahagiaan hidupnya adalah dengan melaksanakan kandungan kalimat ini dengan sungguh-sungguh. Yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah, penghinaan diri, ketundukan, serta pengagungan yang dilandasi kecintaan yang paling dalam kepada Rabb alam semesta saja. Bukan kepada makhluk yang memang tidak menguasai kemanfaatan dan kemudharatan walaupun setipis kulit ari, apalagi menghidupkan dan mematikan. Alangkah malang dan mengenaskan, nasib para pemuja selain-Nya. Allahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Keutamaan dan Urgensi TauhidMenyelami Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Pakaian Islam, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Hafizhahullah Arab, Doa Doa MustajabahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidkonsekuensi tauhidmakna tauhidmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Makna Kalimat Tauhid “Lailahaillallah”

Menjelang kematian Abu Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat menginginkan kebaikan bagi pamannya itu mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah, ‘lailahaillallah.’ Sebuah kalimat yang akan kujadikan pembela bagimu di sisi Allah.” (HR. Bukhari). Namun, ternyata pamannya enggan dan tetap memilih agama Abdul Muthallib, yaitu memuja berhala. Sehingga pupuslah sudah harapan Nabi untuk menyelamatkan pamannya dari siksa neraka.Saudaraku, kalimat syahadat ini sudah sangat kita kenal. Setiap hari kita mendengar panggilan azan dan kalimat ini selalu diulang-ulang. Namun sayang, masih banyak saudara kita yang belum memahami makna kalimat ini dengan benar. Contohnya, mereka memaknai bahwa lailahaillallah artinya tidak ada pencipta selain Allah. Pada hakikatnya, pernyataan tidak ada pencipta selain Allah adalah sesuatu yang benar. Kita tidak memungkirinya sama sekali. Namun, itu bukanlah makna dari lailahaillallah. Kok bisa demikian? Coba perhatikan bagaimana jawaban orang-orang musyrik dahulu ketika ditanya tentang pencipta mereka, pencipta langit dan bumi, pemberi rezeki kepada mereka dari langit dan bumi, mereka menjawab, “Allah”.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi serta yang menundukkan matahari dan bulan?’ Pasti mereka menjawab, ‘Allah’. Maka, mengapa mereka bisa dipalingkan (dari kebenaran).” (QS. Al-Ankabut: 61)Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ”Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang kuasa menciptakan pendengaran dan penglihatan? Dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Allah.‘” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Hal itu menunjukkan bahwa sekedar mengakui pencipta alam ini hanya Allah belumlah memasukkan seseorang ke dalam Islam. Padahal, kita mengetahui bersama bahwa yang menjadi kunci masuk ke dalam Islam adalah kalimat syahadat ini. Kalaulah makna syahadat hanya semacam itu saja, niscaya orang-orang kafir dahulu tidak perlu diperangi oleh Nabi. Kita juga ingat, dahulu ketika mengutus sahabatnya Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke Yaman untuk berdakwah, beliau berpesan, “Jadikanlah seruan yang pertama kali kamu sampaikan syahadat lailahaillallah dan Muhammad rasulullah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Lalu, apakah makna kalimat yang mulia ini? Maknanya sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama yaitu la ma’buda bihaqqin illallah (tidak ada sesembahan yang benar selain Allah). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلۡبَـٰطِلُ“Demikian itulah, karena hanya Allahlah (sesembahan) yang hak, sedangkan segala sesuatu yang disembah selain-Nya adalah batil.” (QS. Al-Hajj: 62)Sehingga, kalimat ini menuntut kita untuk menyembah hanya kepada Allah Ta’ala dan mengingkari segala sesembahan selain-Nya. Entah itu malaikat, nabi, orang saleh, jin, matahari, pohon, apalagi batu.Oleh sebab itu, orang yang mengucapkan lailahaillallah harus meyakini bahwa segala bentuk ibadah, entah itu salat, puasa, nazar, sembelihan, meminta perlindungan dan keselamatan, dan lain sebagainya, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan di dalam ayat,وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Orang yang beribadah kepada selain Allah, pada hakikatnya dia telah melanggar larangan Allah yang paling besar ini. Akibat dari melanggar larangan ini, Allah akan menghukumnya di dalam neraka selama-lamanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah dengan sesembahan lain, maka sungguh Allah haramkan surga baginya. Dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. Al-Maa’idah: 72)Dengan demikian, sudah semestinya seorang muslim yang mengikrarkan syahadat ini memahami bahwa kunci keselamatan dan kebahagiaan hidupnya adalah dengan melaksanakan kandungan kalimat ini dengan sungguh-sungguh. Yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah, penghinaan diri, ketundukan, serta pengagungan yang dilandasi kecintaan yang paling dalam kepada Rabb alam semesta saja. Bukan kepada makhluk yang memang tidak menguasai kemanfaatan dan kemudharatan walaupun setipis kulit ari, apalagi menghidupkan dan mematikan. Alangkah malang dan mengenaskan, nasib para pemuja selain-Nya. Allahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Keutamaan dan Urgensi TauhidMenyelami Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Pakaian Islam, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Hafizhahullah Arab, Doa Doa MustajabahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidkonsekuensi tauhidmakna tauhidmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Menjelang kematian Abu Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat menginginkan kebaikan bagi pamannya itu mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah, ‘lailahaillallah.’ Sebuah kalimat yang akan kujadikan pembela bagimu di sisi Allah.” (HR. Bukhari). Namun, ternyata pamannya enggan dan tetap memilih agama Abdul Muthallib, yaitu memuja berhala. Sehingga pupuslah sudah harapan Nabi untuk menyelamatkan pamannya dari siksa neraka.Saudaraku, kalimat syahadat ini sudah sangat kita kenal. Setiap hari kita mendengar panggilan azan dan kalimat ini selalu diulang-ulang. Namun sayang, masih banyak saudara kita yang belum memahami makna kalimat ini dengan benar. Contohnya, mereka memaknai bahwa lailahaillallah artinya tidak ada pencipta selain Allah. Pada hakikatnya, pernyataan tidak ada pencipta selain Allah adalah sesuatu yang benar. Kita tidak memungkirinya sama sekali. Namun, itu bukanlah makna dari lailahaillallah. Kok bisa demikian? Coba perhatikan bagaimana jawaban orang-orang musyrik dahulu ketika ditanya tentang pencipta mereka, pencipta langit dan bumi, pemberi rezeki kepada mereka dari langit dan bumi, mereka menjawab, “Allah”.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi serta yang menundukkan matahari dan bulan?’ Pasti mereka menjawab, ‘Allah’. Maka, mengapa mereka bisa dipalingkan (dari kebenaran).” (QS. Al-Ankabut: 61)Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ”Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang kuasa menciptakan pendengaran dan penglihatan? Dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Allah.‘” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Hal itu menunjukkan bahwa sekedar mengakui pencipta alam ini hanya Allah belumlah memasukkan seseorang ke dalam Islam. Padahal, kita mengetahui bersama bahwa yang menjadi kunci masuk ke dalam Islam adalah kalimat syahadat ini. Kalaulah makna syahadat hanya semacam itu saja, niscaya orang-orang kafir dahulu tidak perlu diperangi oleh Nabi. Kita juga ingat, dahulu ketika mengutus sahabatnya Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke Yaman untuk berdakwah, beliau berpesan, “Jadikanlah seruan yang pertama kali kamu sampaikan syahadat lailahaillallah dan Muhammad rasulullah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Lalu, apakah makna kalimat yang mulia ini? Maknanya sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama yaitu la ma’buda bihaqqin illallah (tidak ada sesembahan yang benar selain Allah). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلۡبَـٰطِلُ“Demikian itulah, karena hanya Allahlah (sesembahan) yang hak, sedangkan segala sesuatu yang disembah selain-Nya adalah batil.” (QS. Al-Hajj: 62)Sehingga, kalimat ini menuntut kita untuk menyembah hanya kepada Allah Ta’ala dan mengingkari segala sesembahan selain-Nya. Entah itu malaikat, nabi, orang saleh, jin, matahari, pohon, apalagi batu.Oleh sebab itu, orang yang mengucapkan lailahaillallah harus meyakini bahwa segala bentuk ibadah, entah itu salat, puasa, nazar, sembelihan, meminta perlindungan dan keselamatan, dan lain sebagainya, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan di dalam ayat,وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Orang yang beribadah kepada selain Allah, pada hakikatnya dia telah melanggar larangan Allah yang paling besar ini. Akibat dari melanggar larangan ini, Allah akan menghukumnya di dalam neraka selama-lamanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah dengan sesembahan lain, maka sungguh Allah haramkan surga baginya. Dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. Al-Maa’idah: 72)Dengan demikian, sudah semestinya seorang muslim yang mengikrarkan syahadat ini memahami bahwa kunci keselamatan dan kebahagiaan hidupnya adalah dengan melaksanakan kandungan kalimat ini dengan sungguh-sungguh. Yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah, penghinaan diri, ketundukan, serta pengagungan yang dilandasi kecintaan yang paling dalam kepada Rabb alam semesta saja. Bukan kepada makhluk yang memang tidak menguasai kemanfaatan dan kemudharatan walaupun setipis kulit ari, apalagi menghidupkan dan mematikan. Alangkah malang dan mengenaskan, nasib para pemuja selain-Nya. Allahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Keutamaan dan Urgensi TauhidMenyelami Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Pakaian Islam, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Hafizhahullah Arab, Doa Doa MustajabahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidkonsekuensi tauhidmakna tauhidmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Menjelang kematian Abu Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat menginginkan kebaikan bagi pamannya itu mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah, ‘lailahaillallah.’ Sebuah kalimat yang akan kujadikan pembela bagimu di sisi Allah.” (HR. Bukhari). Namun, ternyata pamannya enggan dan tetap memilih agama Abdul Muthallib, yaitu memuja berhala. Sehingga pupuslah sudah harapan Nabi untuk menyelamatkan pamannya dari siksa neraka.Saudaraku, kalimat syahadat ini sudah sangat kita kenal. Setiap hari kita mendengar panggilan azan dan kalimat ini selalu diulang-ulang. Namun sayang, masih banyak saudara kita yang belum memahami makna kalimat ini dengan benar. Contohnya, mereka memaknai bahwa lailahaillallah artinya tidak ada pencipta selain Allah. Pada hakikatnya, pernyataan tidak ada pencipta selain Allah adalah sesuatu yang benar. Kita tidak memungkirinya sama sekali. Namun, itu bukanlah makna dari lailahaillallah. Kok bisa demikian? Coba perhatikan bagaimana jawaban orang-orang musyrik dahulu ketika ditanya tentang pencipta mereka, pencipta langit dan bumi, pemberi rezeki kepada mereka dari langit dan bumi, mereka menjawab, “Allah”.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ وَسَخَّرَ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi serta yang menundukkan matahari dan bulan?’ Pasti mereka menjawab, ‘Allah’. Maka, mengapa mereka bisa dipalingkan (dari kebenaran).” (QS. Al-Ankabut: 61)Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ”Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang kuasa menciptakan pendengaran dan penglihatan? Dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Allah.‘” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid Hal itu menunjukkan bahwa sekedar mengakui pencipta alam ini hanya Allah belumlah memasukkan seseorang ke dalam Islam. Padahal, kita mengetahui bersama bahwa yang menjadi kunci masuk ke dalam Islam adalah kalimat syahadat ini. Kalaulah makna syahadat hanya semacam itu saja, niscaya orang-orang kafir dahulu tidak perlu diperangi oleh Nabi. Kita juga ingat, dahulu ketika mengutus sahabatnya Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ke Yaman untuk berdakwah, beliau berpesan, “Jadikanlah seruan yang pertama kali kamu sampaikan syahadat lailahaillallah dan Muhammad rasulullah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Lalu, apakah makna kalimat yang mulia ini? Maknanya sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama yaitu la ma’buda bihaqqin illallah (tidak ada sesembahan yang benar selain Allah). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلۡبَـٰطِلُ“Demikian itulah, karena hanya Allahlah (sesembahan) yang hak, sedangkan segala sesuatu yang disembah selain-Nya adalah batil.” (QS. Al-Hajj: 62)Sehingga, kalimat ini menuntut kita untuk menyembah hanya kepada Allah Ta’ala dan mengingkari segala sesembahan selain-Nya. Entah itu malaikat, nabi, orang saleh, jin, matahari, pohon, apalagi batu.Oleh sebab itu, orang yang mengucapkan lailahaillallah harus meyakini bahwa segala bentuk ibadah, entah itu salat, puasa, nazar, sembelihan, meminta perlindungan dan keselamatan, dan lain sebagainya, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan di dalam ayat,وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisaa’: 36)Orang yang beribadah kepada selain Allah, pada hakikatnya dia telah melanggar larangan Allah yang paling besar ini. Akibat dari melanggar larangan ini, Allah akan menghukumnya di dalam neraka selama-lamanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ“Barangsiapa yang mempersekutukan Allah dengan sesembahan lain, maka sungguh Allah haramkan surga baginya. Dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. Al-Maa’idah: 72)Dengan demikian, sudah semestinya seorang muslim yang mengikrarkan syahadat ini memahami bahwa kunci keselamatan dan kebahagiaan hidupnya adalah dengan melaksanakan kandungan kalimat ini dengan sungguh-sungguh. Yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah, penghinaan diri, ketundukan, serta pengagungan yang dilandasi kecintaan yang paling dalam kepada Rabb alam semesta saja. Bukan kepada makhluk yang memang tidak menguasai kemanfaatan dan kemudharatan walaupun setipis kulit ari, apalagi menghidupkan dan mematikan. Alangkah malang dan mengenaskan, nasib para pemuja selain-Nya. Allahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Keutamaan dan Urgensi TauhidMenyelami Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Pakaian Islam, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Hafizhahullah Arab, Doa Doa MustajabahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidkonsekuensi tauhidmakna tauhidmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Fatwa Ulama: Pengertian “Wajib Salat”

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, engkau telah menjelaskan kepada kami tentang tata cara dan rukun-rukun salat. Kami ingin engkau juga menjelaskan, apa itu “wajib salat”?Jawaban:Wajib salat adalah perkataan atau perbuatan yang jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat menjadi batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka harus diganti dengan sujud sahwi [1]. Di antara wajib salat adalah takbir selain takbiratul ihram, takbir-takbir tersebut termasuk dalam wajib salat. Adapun takbiratul ihram termasuk salah satu rukun salat. Salat tidak sah tanpa melakukan takbiratul ihram. Dikecualikan dari takbir-takbir (yang termasuk wajib salat selain takbiratul ihram) adalah takbir untuk rukuk. Jika ada seorang makmum (terlambat mendatangi) salat jemaah, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam kondisi berdiri tegak. Ketika ingin menyusul rukuk, maka takbir (untuk rukuk) ketika itu hukumnya sunah untuk orang tersebut. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ahli fikih (fuqaha) rahimahumullah.Baca Juga: Jika Haidh Datang dan Belum Shalat WajibDi antara wajib salat adalah (mengucapkan) tasbih ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk mengucapkan,سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ“Subhaana robbiyal ‘azhim.”(Maha suci Rabbku yang Mahaagung)Dan ketika sujud mengucapkan.سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى“Subhaan robbiyal a’la.”(Maha suci Rabbku yang Mahatinggi)Termasuk wajib salat adalah tasyahud awal dan duduk tasyahud awal. Termasuk dalam wajib salat juga adalah mengucapkan tasmi’ dan tahmid. (Tasmi’) yaitu mengucapkan,سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ“Sami’allahu liman hamidahu.”(Allah mendengar orang yang memuji-Nya).(Adapun tahmid) yaitu mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika dalam posisi berdiri setelah rukuk, bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Adapun makmum, maka dia (hanya) mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika bangkit dari rukuk. [2]Inilah wajib salat yang jika seseorang meninggalkannya secara sengaja, maka salatnya batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka salatnya tetap sah, akan tetapi diganti dengan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah sujud di rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud awal ketika sedang mendirikan salat zuhur. Ketika salat selesai, para sahabat sedang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau sujud (sahwi) dua kali kemudian mengucapkan salam. (HR. Bukhari no. 1224, 1225 dan Muslim no. 570) [3]Baca Juga:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 15 Shafar 1444/ 12 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bedakanlah dengan ketika meninggalkan rukun salat karena yakin kalau lupa, sebagaimana pembahasan di tautan ini.[2] Sehingga, makmum hanya mengucapkan tahmid saja, tanpa mengucapkan tasmi’.[3] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 185-186, pertanyaan no. 100.🔍 Hadits Tentang Bid'ah, Di Hari, Dosa Ibu Yang Meninggalkan Anaknya, Trinitas Allah, Doa Setelah Sholat RawatibTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatkeutamaan shalatnasihatnasihat islampanduan shalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwajib shalat

Fatwa Ulama: Pengertian “Wajib Salat”

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, engkau telah menjelaskan kepada kami tentang tata cara dan rukun-rukun salat. Kami ingin engkau juga menjelaskan, apa itu “wajib salat”?Jawaban:Wajib salat adalah perkataan atau perbuatan yang jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat menjadi batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka harus diganti dengan sujud sahwi [1]. Di antara wajib salat adalah takbir selain takbiratul ihram, takbir-takbir tersebut termasuk dalam wajib salat. Adapun takbiratul ihram termasuk salah satu rukun salat. Salat tidak sah tanpa melakukan takbiratul ihram. Dikecualikan dari takbir-takbir (yang termasuk wajib salat selain takbiratul ihram) adalah takbir untuk rukuk. Jika ada seorang makmum (terlambat mendatangi) salat jemaah, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam kondisi berdiri tegak. Ketika ingin menyusul rukuk, maka takbir (untuk rukuk) ketika itu hukumnya sunah untuk orang tersebut. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ahli fikih (fuqaha) rahimahumullah.Baca Juga: Jika Haidh Datang dan Belum Shalat WajibDi antara wajib salat adalah (mengucapkan) tasbih ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk mengucapkan,سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ“Subhaana robbiyal ‘azhim.”(Maha suci Rabbku yang Mahaagung)Dan ketika sujud mengucapkan.سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى“Subhaan robbiyal a’la.”(Maha suci Rabbku yang Mahatinggi)Termasuk wajib salat adalah tasyahud awal dan duduk tasyahud awal. Termasuk dalam wajib salat juga adalah mengucapkan tasmi’ dan tahmid. (Tasmi’) yaitu mengucapkan,سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ“Sami’allahu liman hamidahu.”(Allah mendengar orang yang memuji-Nya).(Adapun tahmid) yaitu mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika dalam posisi berdiri setelah rukuk, bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Adapun makmum, maka dia (hanya) mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika bangkit dari rukuk. [2]Inilah wajib salat yang jika seseorang meninggalkannya secara sengaja, maka salatnya batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka salatnya tetap sah, akan tetapi diganti dengan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah sujud di rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud awal ketika sedang mendirikan salat zuhur. Ketika salat selesai, para sahabat sedang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau sujud (sahwi) dua kali kemudian mengucapkan salam. (HR. Bukhari no. 1224, 1225 dan Muslim no. 570) [3]Baca Juga:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 15 Shafar 1444/ 12 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bedakanlah dengan ketika meninggalkan rukun salat karena yakin kalau lupa, sebagaimana pembahasan di tautan ini.[2] Sehingga, makmum hanya mengucapkan tahmid saja, tanpa mengucapkan tasmi’.[3] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 185-186, pertanyaan no. 100.🔍 Hadits Tentang Bid'ah, Di Hari, Dosa Ibu Yang Meninggalkan Anaknya, Trinitas Allah, Doa Setelah Sholat RawatibTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatkeutamaan shalatnasihatnasihat islampanduan shalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwajib shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, engkau telah menjelaskan kepada kami tentang tata cara dan rukun-rukun salat. Kami ingin engkau juga menjelaskan, apa itu “wajib salat”?Jawaban:Wajib salat adalah perkataan atau perbuatan yang jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat menjadi batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka harus diganti dengan sujud sahwi [1]. Di antara wajib salat adalah takbir selain takbiratul ihram, takbir-takbir tersebut termasuk dalam wajib salat. Adapun takbiratul ihram termasuk salah satu rukun salat. Salat tidak sah tanpa melakukan takbiratul ihram. Dikecualikan dari takbir-takbir (yang termasuk wajib salat selain takbiratul ihram) adalah takbir untuk rukuk. Jika ada seorang makmum (terlambat mendatangi) salat jemaah, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam kondisi berdiri tegak. Ketika ingin menyusul rukuk, maka takbir (untuk rukuk) ketika itu hukumnya sunah untuk orang tersebut. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ahli fikih (fuqaha) rahimahumullah.Baca Juga: Jika Haidh Datang dan Belum Shalat WajibDi antara wajib salat adalah (mengucapkan) tasbih ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk mengucapkan,سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ“Subhaana robbiyal ‘azhim.”(Maha suci Rabbku yang Mahaagung)Dan ketika sujud mengucapkan.سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى“Subhaan robbiyal a’la.”(Maha suci Rabbku yang Mahatinggi)Termasuk wajib salat adalah tasyahud awal dan duduk tasyahud awal. Termasuk dalam wajib salat juga adalah mengucapkan tasmi’ dan tahmid. (Tasmi’) yaitu mengucapkan,سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ“Sami’allahu liman hamidahu.”(Allah mendengar orang yang memuji-Nya).(Adapun tahmid) yaitu mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika dalam posisi berdiri setelah rukuk, bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Adapun makmum, maka dia (hanya) mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika bangkit dari rukuk. [2]Inilah wajib salat yang jika seseorang meninggalkannya secara sengaja, maka salatnya batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka salatnya tetap sah, akan tetapi diganti dengan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah sujud di rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud awal ketika sedang mendirikan salat zuhur. Ketika salat selesai, para sahabat sedang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau sujud (sahwi) dua kali kemudian mengucapkan salam. (HR. Bukhari no. 1224, 1225 dan Muslim no. 570) [3]Baca Juga:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 15 Shafar 1444/ 12 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bedakanlah dengan ketika meninggalkan rukun salat karena yakin kalau lupa, sebagaimana pembahasan di tautan ini.[2] Sehingga, makmum hanya mengucapkan tahmid saja, tanpa mengucapkan tasmi’.[3] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 185-186, pertanyaan no. 100.🔍 Hadits Tentang Bid'ah, Di Hari, Dosa Ibu Yang Meninggalkan Anaknya, Trinitas Allah, Doa Setelah Sholat RawatibTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatkeutamaan shalatnasihatnasihat islampanduan shalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwajib shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, engkau telah menjelaskan kepada kami tentang tata cara dan rukun-rukun salat. Kami ingin engkau juga menjelaskan, apa itu “wajib salat”?Jawaban:Wajib salat adalah perkataan atau perbuatan yang jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat menjadi batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka harus diganti dengan sujud sahwi [1]. Di antara wajib salat adalah takbir selain takbiratul ihram, takbir-takbir tersebut termasuk dalam wajib salat. Adapun takbiratul ihram termasuk salah satu rukun salat. Salat tidak sah tanpa melakukan takbiratul ihram. Dikecualikan dari takbir-takbir (yang termasuk wajib salat selain takbiratul ihram) adalah takbir untuk rukuk. Jika ada seorang makmum (terlambat mendatangi) salat jemaah, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam kondisi berdiri tegak. Ketika ingin menyusul rukuk, maka takbir (untuk rukuk) ketika itu hukumnya sunah untuk orang tersebut. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ahli fikih (fuqaha) rahimahumullah.Baca Juga: Jika Haidh Datang dan Belum Shalat WajibDi antara wajib salat adalah (mengucapkan) tasbih ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk mengucapkan,سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ“Subhaana robbiyal ‘azhim.”(Maha suci Rabbku yang Mahaagung)Dan ketika sujud mengucapkan.سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى“Subhaan robbiyal a’la.”(Maha suci Rabbku yang Mahatinggi)Termasuk wajib salat adalah tasyahud awal dan duduk tasyahud awal. Termasuk dalam wajib salat juga adalah mengucapkan tasmi’ dan tahmid. (Tasmi’) yaitu mengucapkan,سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ“Sami’allahu liman hamidahu.”(Allah mendengar orang yang memuji-Nya).(Adapun tahmid) yaitu mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika dalam posisi berdiri setelah rukuk, bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Adapun makmum, maka dia (hanya) mengucapkan,رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ“Rabbana walakal hamdu”(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)ketika bangkit dari rukuk. [2]Inilah wajib salat yang jika seseorang meninggalkannya secara sengaja, maka salatnya batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka salatnya tetap sah, akan tetapi diganti dengan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah sujud di rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud awal ketika sedang mendirikan salat zuhur. Ketika salat selesai, para sahabat sedang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau sujud (sahwi) dua kali kemudian mengucapkan salam. (HR. Bukhari no. 1224, 1225 dan Muslim no. 570) [3]Baca Juga:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 15 Shafar 1444/ 12 September 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bedakanlah dengan ketika meninggalkan rukun salat karena yakin kalau lupa, sebagaimana pembahasan di tautan ini.[2] Sehingga, makmum hanya mengucapkan tahmid saja, tanpa mengucapkan tasmi’.[3] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 185-186, pertanyaan no. 100.🔍 Hadits Tentang Bid'ah, Di Hari, Dosa Ibu Yang Meninggalkan Anaknya, Trinitas Allah, Doa Setelah Sholat RawatibTags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatkeutamaan shalatnasihatnasihat islampanduan shalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwajib shalat

Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah) dari Hadits Nabi

Salah satu keutamaan kota Madinah adalah Allah memberikan sisi keberkahan.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Kurma Madinah 2. Khasiat Kurma   Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ سَمَّى المَدِيْنَةَ طَابَةً “Sesungguhnya Allah menyebutkan kota Madinah dengannama: THOBAH (Thayyibah).” (HR. Muslim, no. 1385)   Keutamaan Kurma Madinah Mengenai keutamaan kurma Madinah disebutkan dalam hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ “Siapa yang makan tujuh butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore.” (HR. Muslim, no. 5459).   Khasiat Kurma Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kurma itu bisa menguatkan (menajamkan) penglihatan dan sangat mujarab. Dan sangat mujarab jika digunakan berbuka sebelum lainnya. Itu kata Ibnul Qayyim.  Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ “Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamr (kurma kering). Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, dan Imam Ahmad. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim) Alasannya, kita bisa ambil pelajaran jika di pagi hari ketika baru bangun tidur sebelum mengkonsumsi lainnya, lalu memakan 7 butir kurma, maka dapat mengatasi sihir dan racun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5779 dan Muslim, no. 2047).  Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya. Baca juga: Pelajaran dari Buka Puasa dengan Kurma Kesimpulannya, kurma yang dimaksud dapat mengatasi racun dan sihir adalah kurma secara umum, walau memang kurma yang utama adalah kurma dari kota Nabi, Madinah. — Madinah Kota Nabi, 18 Safar 1444 H, 15 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskota madinah kurma kurma ajwa kurma buka puasa kurma madinah madinah

Khasiat Kurma Ajwa (Kurma Madinah) dari Hadits Nabi

Salah satu keutamaan kota Madinah adalah Allah memberikan sisi keberkahan.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Kurma Madinah 2. Khasiat Kurma   Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ سَمَّى المَدِيْنَةَ طَابَةً “Sesungguhnya Allah menyebutkan kota Madinah dengannama: THOBAH (Thayyibah).” (HR. Muslim, no. 1385)   Keutamaan Kurma Madinah Mengenai keutamaan kurma Madinah disebutkan dalam hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ “Siapa yang makan tujuh butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore.” (HR. Muslim, no. 5459).   Khasiat Kurma Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kurma itu bisa menguatkan (menajamkan) penglihatan dan sangat mujarab. Dan sangat mujarab jika digunakan berbuka sebelum lainnya. Itu kata Ibnul Qayyim.  Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ “Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamr (kurma kering). Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, dan Imam Ahmad. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim) Alasannya, kita bisa ambil pelajaran jika di pagi hari ketika baru bangun tidur sebelum mengkonsumsi lainnya, lalu memakan 7 butir kurma, maka dapat mengatasi sihir dan racun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5779 dan Muslim, no. 2047).  Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya. Baca juga: Pelajaran dari Buka Puasa dengan Kurma Kesimpulannya, kurma yang dimaksud dapat mengatasi racun dan sihir adalah kurma secara umum, walau memang kurma yang utama adalah kurma dari kota Nabi, Madinah. — Madinah Kota Nabi, 18 Safar 1444 H, 15 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskota madinah kurma kurma ajwa kurma buka puasa kurma madinah madinah
Salah satu keutamaan kota Madinah adalah Allah memberikan sisi keberkahan.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Kurma Madinah 2. Khasiat Kurma   Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ سَمَّى المَدِيْنَةَ طَابَةً “Sesungguhnya Allah menyebutkan kota Madinah dengannama: THOBAH (Thayyibah).” (HR. Muslim, no. 1385)   Keutamaan Kurma Madinah Mengenai keutamaan kurma Madinah disebutkan dalam hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ “Siapa yang makan tujuh butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore.” (HR. Muslim, no. 5459).   Khasiat Kurma Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kurma itu bisa menguatkan (menajamkan) penglihatan dan sangat mujarab. Dan sangat mujarab jika digunakan berbuka sebelum lainnya. Itu kata Ibnul Qayyim.  Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ “Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamr (kurma kering). Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, dan Imam Ahmad. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim) Alasannya, kita bisa ambil pelajaran jika di pagi hari ketika baru bangun tidur sebelum mengkonsumsi lainnya, lalu memakan 7 butir kurma, maka dapat mengatasi sihir dan racun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5779 dan Muslim, no. 2047).  Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya. Baca juga: Pelajaran dari Buka Puasa dengan Kurma Kesimpulannya, kurma yang dimaksud dapat mengatasi racun dan sihir adalah kurma secara umum, walau memang kurma yang utama adalah kurma dari kota Nabi, Madinah. — Madinah Kota Nabi, 18 Safar 1444 H, 15 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskota madinah kurma kurma ajwa kurma buka puasa kurma madinah madinah


Salah satu keutamaan kota Madinah adalah Allah memberikan sisi keberkahan.   Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Kurma Madinah 2. Khasiat Kurma   Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ سَمَّى المَدِيْنَةَ طَابَةً “Sesungguhnya Allah menyebutkan kota Madinah dengannama: THOBAH (Thayyibah).” (HR. Muslim, no. 1385)   Keutamaan Kurma Madinah Mengenai keutamaan kurma Madinah disebutkan dalam hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ “Siapa yang makan tujuh butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore.” (HR. Muslim, no. 5459).   Khasiat Kurma Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kurma itu bisa menguatkan (menajamkan) penglihatan dan sangat mujarab. Dan sangat mujarab jika digunakan berbuka sebelum lainnya. Itu kata Ibnul Qayyim.  Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ “Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamr (kurma kering). Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, dan Imam Ahmad. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim) Alasannya, kita bisa ambil pelajaran jika di pagi hari ketika baru bangun tidur sebelum mengkonsumsi lainnya, lalu memakan 7 butir kurma, maka dapat mengatasi sihir dan racun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5779 dan Muslim, no. 2047).  Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya. Baca juga: Pelajaran dari Buka Puasa dengan Kurma Kesimpulannya, kurma yang dimaksud dapat mengatasi racun dan sihir adalah kurma secara umum, walau memang kurma yang utama adalah kurma dari kota Nabi, Madinah. — Madinah Kota Nabi, 18 Safar 1444 H, 15 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskota madinah kurma kurma ajwa kurma buka puasa kurma madinah madinah

Hukum Khotbah pada Acara Pemakaman – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Khotbah pada Acara Pemakaman – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Penanya mengatakan, “Apakah termasuk sunahmenyampaikan khotbah kepada manusia setelah mengubur jenazah,dan juga merutinkannya setiap selesai penguburan?” Penanya mendasari pertanyaan ini dengan apa yang tersebut dalam hadis al-Barāʾ,sedangkan hadis al-Barāʾ sendiri tidak menunjukkan bahwa perbuatan inidilakukan secara rutin dan sunah yang berlaku untuk setiap jenazah,melainkan hal ini terjadi karena penguburannya tertunda, sehingga agar ada waktu untuk mempersiapkannya,maka beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan kesempatan tersebutuntuk menasihati dan mengingatkan mereka.Beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Jika memang nasihat tersebut dibutuhkan karena ada momen tertentu,atau sebab dan kekeliruan tertentu,yang perlu untuk diingatkan, maka silakan disampaikan. Adapun jika dijadikan sunah dan dirutinkanuntuk setiap penguburan jenazah atau acara lain,maka ini termasuk perkara yang tidak ada asalnyadalam petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. ==== يَقُولُ هَلْ مِنَ السُّنَّةِ إِلْقَاءُ مَوْعِظَةٍ لِلنَّاسِ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَبِالْاِسْتِمْرَارِ بَعْدَ دَفْنِ كُلِّ مَيِّتٍ؟ هَذَا السُّؤَالُ بَنَاهُ السَّائِلُ عَلَى مَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَحَدِيثُ الْبَرَاءِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ كَانَ مُعْتَادًا وَسُنَّةً مَاضِيَةً فِي كُلِّ جَنَازَةٍ وَإِنَّمَا هَذِهِ تَأَخَّرَ اللَّحْدُ وَكَانَ يُعْمَلُ عَلَى تَهْيِئَةٍ فَاشْتَغَلَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْفُرْصَةَ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَوَعَظَهُمْ وَذَكَّرَهُمْ فَإِذَا كَانَتِ الْمَوْعِظَةُ جَاءَ لَهَا مُنَاسَبَةٌ مُعَيَّنَةٌ أَوْ سَبَبٌ مُعَيَّنٌ أَوْ خَطَأٌ مُعَيَّنٌ احْتَاجَ إِلَى تَنْبِيهٍ فَإِنَّهُ يُؤْتَى بِهَا أَمَّا أَنْ تُتَّخَذَ سُنَّةً وَيُدَاوَمَ عَلَيْهَا مَعَ كُلِّ جَنَازَةٍ أَوْ نَحوِ ذَلِكَ فَهَذَا مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي هَدْيِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apa yang Dimaksud Dengan Manhaj?

Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid

Apa yang Dimaksud Dengan Manhaj?

Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1365417277&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang apa itu manhaj? Apa bedanya manhaj dengan aqidah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Akidah atau al-‘aqidah secara bahasa Arab berasal dari kata al-‘aqdu yang artinya ikatan. Sedangkan akidah secara istilah artinya sesuatu yang wajib diyakini oleh hati, diterima oleh jiwa dengan tenang, sehingga menjadi suatu keyakinan yang mapan tidak tercampur keraguan. (Al-Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih, hal. 30.)  Secara khusus, akidah Islam artinya adalah mengimani rukun iman yang enam dengan keyakinan yang benar serta mengimani semua yang dikabarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Syaikh Dr. Nashir bin Abdil Karim al-‘Aql menjelaskan makna akidah Islam: الإيمان الجازم بالله، وما يجب له في ألوهيته وربوبيته وأسمائه وصفاته. والإيمان بملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وبالقدر خيره وشره، وبكل ما جاءت به النصوص الصحيحة من أصول الدين وأمور الغيب وأخباره “Akidah Islam adalah keyakinan yang mapan terhadap Allah, dan meyakini semua yang terkait dengan Allah dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, serta nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Serta beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik maupun buruk, dan mengimani semua yang terdapat dalam nash-nash yang shahih dalam perkara pokok-pokok agama, perkara gaib, dan kabar-kabar yang ada dalam nash.” (Buhuts fil Aqidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 11-12) Istilah “al-‘aqidah” oleh para ulama terkadang dibahasakan dengan istilah-istilah lain seperti “at-tauhid”, “as-sunnah”, “al-iman”, “al-ushul”, namun maknanya sama. Contoh dari akidah adalah: Mengimani adanya Allah. Mengimani bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah. Mengimani bahwa al-Qur’an adalah firman Allah, bukan makhluk. Mengimani adanya Malaikat. Mengimani bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Mengimani bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah adalah para sahabat Nabi. Mengimani bahwa hari kiamat akan terjadi. Mengimani adanya hari kebangkitan. Mengimani adanya surga dan neraka. Mengimani adanya syafa’at. dll. Sedangkan manhaj atau minhaj secara bahasa artinya ath-thariqul wadhih (jalan yang jelas); metode; sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu ada istilah al-manhaj ad-dirasiy (metode belajar), al-manhaj al-bahts (metode penelitian).  Sedangkan manhaj secara istilah syar’i, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah: الطريقة التي يحصل بها تحقيق المتابعة لما كان عليه الرسول صلى الله عليه و سلم و أصحابه “Manhaj adalah jalan yang menjadi sarana untuk mewujudkan peneladanan terhadap cara beragama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Al-Manhajus Salafi Ta’rifuhu wa Simatuhu wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 6) Maka ringkasnya, manhaj artinya cara beragama atau metode beragama atau kaidah beragama, baik dalam masalah akidah, ibadah, akhlak maupun bermuamalah. Sehingga dari sini kita ketahui makna manhaj lebih luas daripada akidah, karena manhaj adalah cara beragama secara keseluruhan, termasuk di dalamnya dalam masalah akidah. Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan: المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة “Manhaj lebih luas daripada akidah. Manhaj itu mencakup perkara akidah, perilaku, akhlak, muamalah, bahkan mencakup segala sisi kehidupan seorang Muslim. Setiap kaidah yang harus dipatuhi oleh seorang muslim maka itu disebut manhaj. Adapun akidah, ia adalah pokok keimanan, makna kedua kalimat syahadat serta konsekuensi dari keduanya. Inilah yang dimaksud dengan akidah.” (Al-Ajwibah al-Mufidah ‘ala Asilah al-Manahij al-Jadidah, hal. 75) Contoh manhaj adalah: Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam beragama, serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih. Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam beragama. Menjauhkan diri dari bid’ah dalam beragama. Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal.  Tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat. Tidak melakukan takwil yang batil terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengkompromikan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan. Tidak meninggalkan dalil demi mencari ridha manusia Tidak menjadikan perkataan mayoritas manusia sebagai tolak ukur kebenaran. Dll. Kaidah-kaidah manhaj di atas berlaku dalam perkara akidah, ibadah, akhlak ataupun muamalah. Terkadang sebagian ulama menggunakan istilah manhaj yang maknanya adalah akidah, jika konteks pembicaraannya sedang membahas akidah. Atau mereka memandang kaidah-kaidah di atas sebagai suatu perkara-perkara keyakinan. Sehingga dalam hal ini, manhaj sama dengan akidah.  Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: عقيدة المسلم ومنهجه شيء واحد، وهو ما يعتقده الإنسان في قلبه وينطق به بلسانه ويعمل به بجوارحه من وحدانية الله -سبحانه وتعالى- في الربوبية والإلهية والأسماء والصفات، وإفراده بالعبادة والتمسك بشريعته في القول والعمل والاعتقاد على ما جاء في كتاب الله وسنة رسوله-صلى الله عليه وسلم- ، وسار عليه سلف الأمة وأئمتها، وبذلك يعلم أنه لا فرق بين العقيدة والمنهج “Akidah seorang Muslim dan manhajnya itu sama saja. Ia adalah meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, tentang keesaan Allah dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan al-Asma’ was Shifat, kemudian mentauhidkan Allah dalam ibadah, berpegang teguh pada syariat-Nya dalam perkataan, perbuatan, dan keyakinan, sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan di atas jalannya para salaful ummah dan para imamnya. Dari sini kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan antara akidah dan manhaj.” (Fatawa al-Lajnah, vol. 2, 2/40-41) Sebagian ulama adalah menggunakan istilah manhaj dengan lebih spesifik lagi. Syaikh Dr. Muhammad bin Fahd al-Furaih mengatakan: “Masalah pertama: mengikuti salafus shalih dalam aqidah dan manhaj. Maksudnya, hendaknya seseorang itu aqidah dan manhajnya sebagaimana aqidah dan manhaj salafus shalih, dan tidak berakidah yang bertentangan dengan akidah salafus shalih. Dan yang dimaksud dengan mengikuti manhaj salafus shalih adalah: menjalani jalan salafus shalih dalam bermuamalah dengan ulil amri, dalam bermuamalah dengan ahlul bid’ah, dan yang semisal mereka.” (Al-Ittiba’ lis Salafis Shalih Aqidatan Manhajan wa Fiqhan, hal. 9) Dari penjelasan di atas, beliau membedakan antara istilah aqidah dan manhaj. Manhaj artinya dalam masalah muamalah terhadap ulil amri dan ahlul bid’ah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Gerhana Matahari, Kenapa Al Fatihah Menjadi Surat Pertama, Doa Pemikat, Pengertian Bid Ah Dalam Islam, Sudah Benarkah Shalatku Pdf, Cara Memanggil Khodam Visited 1,438 times, 8 visit(s) today Post Views: 735 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bagaimana Adab Isti’adzah sebelum Membaca al-Quran?

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Bagaimana Adab Isti’adzah sebelum Membaca al-Quran?

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1349507128&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) membawakan ijma’ ulama bahwa isti’adzah bukan termasuk bagian dari al-Qur’an. Juga bukan merupakan salah satu ayatnya.(1) Karena itulah kita tidak temukan isti’adzah tertulis dalam mushaf al-Qur’an.(2) Dari keterangan di atas kita mengetahui kekeliruan sebagian khatib. Tatkala akan menyampaikan ayat dalam ceramahnya, ia berkata, “Allah ta’ala berfirman, A’ûdzu billahi minasy syaithônir rojîm” lalu ia membaca basmalah dan menyampaikan ayat yang diinginkannya.(3) Praktek mereka mengesankan bahwa isti’adzah termasuk bagian dari al-Qur’an. Padahal yang benar tidak demikian.  Bahkan jika ditilik dari maknanya saja kurang pas. Bagaimana mungkin Allah berfirman, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” Apakah Allah berlindung kepada Allah? As-Suyûthi (w. 911 H) menjelaskan, “Yang benar, berdasarkan dalil dan sisi pendalilan, orang yang akan menyampaikan suatu ayat al-Qur’an cukup berkata, ‘Allah Ta’ala berfirman …’ lalu menyampaikan ayat yang diinginkan. Tidak perlu mengawalinya dengan isti’adzah. Inilah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in.”(4)  Lalu beliau membawakan banyak hadits dan praktek para sahabat yang menguatkan keterangan tersebut. Syaikh Ibn ‘Utsaimîn (w. 1421 H) menambahkan, “Ada perbedaan antara membaca al-Qur’an dengan niat tilawah (tadarus), dengan menyampaikan ayat al-Qur’an dengan tujuan untuk berdalil dengannya. Yang pertama didahului dengan isti’adzah sedangkan yang kedua tidak perlu.”(5) Catatan kaki: (1) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (I/135) (2) Lihat: Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab karya an-Nawawi (III/292) (3) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin (hal. 329) dan Tash-hîh ad-Du’â karya Syaikh Bakr Abu Zaid (hal. 456)  (4) Al-Qadzâdzah fî Tahqîq Mahall al-Isti’âdzah, sebagaimana dalam al-Hâwî li al-Fatâwâ (I/297)  (5) Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 329) *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Adalah, Pikiran Kacau Dalam Islam, Shalawat Nabi Yang Benar Dan Shahih, Doa Agar Terhindar Dari Gangguan Setan, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Amalan Sesudah Shalat Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menyentuh K3m4luan Membatalkan Wudhu? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Menyentuh K3m4luan Membatalkan Wudhu? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda.Anda berkata—semoga Allah melindungi Anda—dalam kitab Anda, “Masalah-Masalah Penting:Pertama, bahwa disunahkan untuk berwudu,tapi tidak diwajibkan, karena menyentuh zakar, yakni kemaluan. berdasarkan hadis Busrah binti Ṣafwān—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka dia harus berwudu.’ (HR. Abu Dawud), dan juga hadis Talq bin Ali, dia berkatabahwa seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menyentuh kemaluanku, …’atau dia berkata, ‘Jika seseorang menyentuh…’ ‘Jika seseorang menyentuh kemaluannya ketika salat,apakah dia wajib berwudu lagi?’Beliau bersabda, ‘Tidak, karena itu hanya bagian dari dirimu.’ (HR. An-Nasa’i).” Ya, ini adalah masalah yang diperselisihkan,yakni masalah menyentuh zakar.Yang dimaksud dengan menyentuh zakar di siniadalah secara langsung, yakni tanpa pembatas. Adapun jika disentuh dari atas pakaian,maka tidak ada satu pun pendapat yang mengatakan demikian. Jadi, yang dipermasalahkan adalah jika kulit tangan menyentuh kulit kemaluan.Inilah yang diperbincangkan para ulama,baik menyentuh kemaluan atau menyentuh lubang dubur,atau menyentuh lubang anus, di sini ada silang pendapat. Apakah wudu seseorang batal karena hal ini ataukah tidak?Ada pendapat bahwa wudunya batal secara mutlak.Ada pendapat bahwa wudunya tidak batal secara mutlak. Juga ada pendapat bahwa wudunya batal jika disertai syahwat.Adapun jika tanpa syahwat, maka wudunya tidak batal. Yang lebih tepat—dan ilmu ada di sisi Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa wudunya tidak batal,kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya,dan bahwa “Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya, …”Demikian. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ قُلْتُمْ حَفِظَكُمُ اللهُ فِي مُصَنَّفِكُمْ مَسَائِلُ مُهِمَّةٌ الْأُوْلَى يُسَنُّ الْوُضُوءُ وَلَا يَجِبُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ أَيْ الْفَرْجِ لِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَسَسْتُ ذَكَرِيْ أَوْ قَالَ: أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ نَعَمْ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَّةٌ يَعْنِي مَسُّ الذَّكَرِ وَالْمَقْصُودُ بِمَسِّ الذَّكَرِ أَيْ بِالْمُبَاشَرَةِ بِدُونِ وَاسِطَةٍ أَمَّا إِذَا كَانَ مِنْ فَوْقِ الثِّيَابِ هَذَا لَا يَنْطَبِقُ قَولًا وَاحِدًا وَلَكِنْ الْكَلَامُ فِيمَا إِذَا مَسَّتْ بَشَرَةُ الْيَدِ بَشَرَةَ الْفَرْجِ هَذَا الَّذِي تَكَلَّمَ فِيهِ أَهْلُ الْعِلْمِ سَوَاءً كَانَ لَمَسَ ذَكَرَهُ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ أَوْ لَمَسَ حَلَقَةَ الدُّبُرِ هُنَا وَقَعَ الْخِلَافُ هَلْ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِهَذَا أَوْ لَا يَنْتَقِضُ؟ هُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ لَا يَنْتَقِضُ مُطْلَقًا وَهُنَاكَ قَوْلٌ أَنَّهُ إِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ انْتَقَضَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِشَهْوَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ وَالْأَقْرَبُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ إِلَّا إِذَا خَرَجَ شَيْءٌ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Shalat Beralaskan Sajadah?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Shalat Beralaskan Sajadah?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1363547107&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah (sejenis kain).” (HR. al-Bukhari no.379, Muslim no. 513) Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini: وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” (Nailul Authar, 2/139) Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء : فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” (Fatawa al-Lajnah, 6/180) Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” (HR. al-Bukhari no.719) Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” (HR. al-Bukhari no.725) Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab: بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash (merapatkan) dan at-tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13) Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Amma Ba'du, Batas Waktu Sholat Idul Fitri, Mempersiapkan Pernikahan Islami, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat, Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid, Pertanda Kematian Visited 163 times, 2 visit(s) today Post Views: 345 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Najiskah Air Kencing Binatang yang Halal Dimakan?

حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid

Najiskah Air Kencing Binatang yang Halal Dimakan?

حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid
حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382105176&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم بول ما يؤكل لحمه السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: هل بول ما يؤكل لحمه طاهر ام نجس؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Apakah air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya suci ataukah najis?” الاحابة طاهر، ما يؤكل لحمه فبوله طاهر Jawaban: Suci, binatang yang boleh dimakan air kencingnya suci. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18249 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Sholat Di Kereta, Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Bagi Wanita, Tulisan Arab Allah Subhanahu Wa Ta Ala, Hukum Menyebarkan Berita Bohong Dalam Islam, Ragu Dalam Islam, Bahaya Valentine Day Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ini Salah Satu Kisah Terbaik untuk Anakmu – Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily #NasehatUlama

Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ini Salah Satu Kisah Terbaik untuk Anakmu – Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily #NasehatUlama

Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Inilah biografi Umar bin Khattabyang harus dipelajari dan diajarkan,serta kita ajarkan kepada anak-anak kita. Kita mengajarkan anak-anak kita biografi para Sahabat Nabi.Sebagian Salaf berkata, “Mereka mengajari anak-anak mereka biografiAbu Bakar dan Umar, sebagaimana mengajari mereka sebuah surah dari al-Quran.” Anak-anak kita hari ini, sangat disayangkan, siapa panutan mereka?Anda tahu sendiri, sebagian anak-anak kita menghafalnama-nama pemain bola, penyanyi, dan penari,padahal tidak hafal nama-nama Sahabat Nabi. Umat ini telah dijauhkan dan diasingkandari biografinya yang mewangi dan sejarahnya yang gemilang. Nama-nama ini harus selalu ada dalam setiap keluarga:Umar, Abu Bakar, Utsman, dan Ali. Para tokoh-tokoh ulama senior sangat antusias terhadap mereka,sehingga banyak dari mereka memberi nama dengan nama para al-Khulafāʾ ar-Rāsyidīn (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Sudah semestinya kita mengajari anak-anak kita.Sebaik-baik pengajaran yang Anda berikan kepada anak-anak Anda adalah mengajarkan merekabiografi Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sehingga mereka tumbuh di atas kejantanan,besar dengan kecintaan terhadap agama,dan dewasa di atas hal-hal yang mulia,karena sungguh, mereka adalah panutan. Beberapa ulama mengatakan bahwa sebagian imanada yang tidak bisa bertambah kecuali dengan kisah-kisah biografi.Kita semua membaca al-Quran dan mempelajari Sunah,tapi kisah biografi memiliki pengaruh tersendiri. Ketika Anda menyebarkan kisahnya,kita semua tersentuh.Ketika kita menyaksikan biografi mereka, orang-orang tersentuh. Mereka adalah orang-orang yang telah Allah beri kedudukan di hati manusia.Kita harus menghafal biografi merekadan mengajarkannya kepada anak-anak kita.Umar bin Khattab adalah seorang pria yang berwibawa. Dikisahkan dalam biografinya bahwa ketika dia menempuh suatu perjalanan,sedangkan di belakangnya ada sekelompok Sahabat Nabi lain,Jika dia menoleh ke arah mereka, mereka akan menunduk ke arah tungganggan mereka. Para ulama berkata bahwa ini adalah ketetapan Allah,bahwa setiap orang yang takut kepada Allah,Allah jadikan para makhluk takut kepadanyadan meletakkan dalam hati manusia kewibawaan dan kedudukanterhadap orang-orang yang beriman dan bertakwa. ==== هَذِهِ سِيْرَةُ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ تُدْرَسَ وَتُدَرَّسَ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَبْنَاءَنَا نُعَلِّمُ أَبْنَاءَنَا سِيْرَةَ الصَّحَابَةِ قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: كَانُوْا يُعَلِّمُونَ أَبْنَاءَهُمْ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَمَا يُعَلِّمُونَهُمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ أَبْنَاءُنَا الْيَوْمَ قُدْوَاتُهُمْ مَنْ؟ لِلْأَسَفِ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ بَعْضَ أَبْنَاءِنَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ لَاعِبِي الْكُرَةِ مِنَ الْمُغَنِّينَ مِنَ الرَّاقِصِينَ مَا لَا يَحْفَظُ مِنْ أَسْمَاءِ الصَّحَابَةِ أُبْعِدَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَغُرِّبَتْ عَنْ سِيْرَتِهَا الْعَطِرَةِ وَعَنْ تَارِيخِهَا الْمُشْرِقِ هَذِهِ الْأَسْمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ تَبْقَى فِي الْأُسَرِ عُمَرُ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَقَدْ حَرِصَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَعْلَمُهُمْ وَهُمْ كَثِيرٌ سَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ فَيَنْبَغِي أَنْ نُدَرِّسَ أَبْنَاءَنَا أَفْضَلُ مَا تُقَدِّمُ لِأَبْنَاءِكَ مِنَ التَّرْبِيَةِ أَنْ تُدَرِّسَهُ سِيْرَةَ أَبِي بَكْرٍ سِيْرَةَ عُمَرَ سِيْرَةَ عُثْمَانَ سِيْرَةَ عَلِيٍّ حَتَّى يَنْشَأَ عَلَى الرُّجُولَةِ يَنْشَأَ عَلَى حُبِّ الدِّينِ يَنْشَأَ عَلَى مَعَالِي الْأُمُورِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ قُدُوَاتٌ وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مِنَ الْإِيمَانِ مَا لَا يَزِيدُ إِلَّا بِالسِّيَرِ كُلُّنَا نَقْرَأُ الْقُرْآنَ نَقْرَأُ السُّنَّةَ لَكِنَّ السِّيْرَةَ لَهَا وَقْعٌ عِنْدَمَا تَذْكُرُ لِلنَّشْرِ كُلُّنَا نَتَأَثَّرُ عِنْدَمَا نَرَى سِيْرَةَ هَؤُلَاءِ يَتَأَثَّرُ الْإِنْسَانُ هَؤُلَاءِ الرِّجَالُ جَعَلَ اللهُ لَهُمْ مَكَانَةً فِي قُلُوبِ النَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ نَحْفَظَ سِيَرَهُمْ وَأَنْ نُدَرِّسَهَا أَبْنَاءَنَا عُمَرُ كَانَ رَجُلًا مَهِيبًا يَأْتِي فِي سِيْرَتِهِ أَنَّهُ يَسِيرُ فِي طَرِيقٍ وَخَلْفُهُ النَّفَرُ مِنَ الصَّحَابَةِ فَإِذَا الْتَفَتَ إِلَيْهِمْ خَرُّوا عَلَى الرُّكَبِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَهَذِهِ سُنَّةُ اللهِ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ خَافَ اللهَ أَخَافَ اللهُ مِنْهُ الْخَلْقَ يَجْعَلُ اللهُ فِي قُلُوبِ النَّاسِ مَهَابَةً وَمَكَانَةً لِلْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apakah Boleh Memfoto Orang Lain Diam-Diam, Tanpa Izin?

Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin

Apakah Boleh Memfoto Orang Lain Diam-Diam, Tanpa Izin?

Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin
Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin


Apakah boleh memfoto orang lain diam-diam tanpa izin?   Daftar Isi tutup 1. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah 2. Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya 3. Kaidah “Harus Meminta Izin” 3.1. Referensi:   Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat: memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, tanpa izin atau rida yang difoto. Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.   Kalimat dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329): وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته. Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Baca juga: Tajassus, Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.   Kaidah “Harus Meminta Izin” Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah: وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272). Baca juga: Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin   Referensi: Fath Dzi Al-Jalaali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram Kitaab Al-Jaami’. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathn. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Ibn Al-Jauzi.   — Darush Sholihin, 15 Safar 1444 H, 11 September 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin fotografi hukum foto meminta izin

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1357097992&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya.  Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba. Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. Allah ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286) Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah, الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.” Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga. Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6) Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.” Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ “Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059) Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan.  Di antara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan: فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم “Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319) Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173) Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini: وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ “Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415) Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” Mereka menjawab: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه “Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan: وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات “Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322) Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki. Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan: فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله-  “Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net) Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Tanda Tanda Kematian Menurut Al Quran, Hukum Sulam Alis Dalam Agama Islam, Kehebatan Nabi Khidir, Doa Sebelum Dan Sesudah Membaca Al Quran, Bacaan Sholat Maghrib Lengkap Visited 120 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Menyingkap Aurat Ayah yang Lumpuh?

حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Menyingkap Aurat Ayah yang Lumpuh?

حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 QRIS donasi Yufid
حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1382104678&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> حكم كشف البنت عورة أبيها العاجز السؤال أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ هذا سائل يقول: رجل مريض ولا يستطيع خدمة نفسه فتنظفه ابنته وتكشف عورته يقول فهل يجوز مثل هذا؟ Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda wahai Syeikh yang mulia. Penanya ini berkata, “Seorang laki-laki sakit dan tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, sehingga putrinya yang membersihkannya dan harus membuka aurat ayahnya. Apakah ini diperbolehkan?” الاحابة يجوز للضرورة، لا بأس بذلك، لكن تضع على يدها حائل ولا تمس فرجه مباشرة ، تحط حائل على يدها كيس أو أي شيء. وأيضا يغطي فرجه و تدخل يدها من تحت الساتر تنظفه وتغسله من تحت الساتر. Jawaban: Boleh karena alasan darurat, jadi tidak mengapa berbuat demikian. Tapi dia harus melapisi tangannya dan tidak boleh menyentuh kemaluan ayahnya secara langsung. Lapisi tangannya dengan plastik atau yang lainnya dengan tetap menutup kemaluannya dan hanya memasukkan tangannya dari balik penutup, kemudian mencuci dan membersihkannya dari balik penutup tersebut. [Syaikh Shalih al-Fauzan] مصدر الفتوى درس فتح المجيد شرح كتاب_التوحيد / يوم الثلاثاء/ ١٥- ربيع الأول -١٤٤١ ﮪ Sumber: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauẖīd https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18254 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kebiri Kucing Menurut Islam, Manfaat Surat Jin, Cara Memikat Wanita Menurut Islam, Doa Khatib Jumat, Cara Menghitung Fidyah Orang Meninggal, Istighfar Dan Sholawat Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 303 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next