Sunah-Sunah Tidur yang Sering Dilalaikan Sebagian Kaum Muslimin

Daftar Isi Toggle Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalahKedua: Berwudu sebelum tidurKetiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-NasKeempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidurKelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidurKeenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannyaKetujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamKedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidurKesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Tidur merupakan salah satu karunia terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada umat manusia. Tanpa tidur, fisik manusia akan lelah, otak pun menjadi berat untuk berfikir. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk tidur dan mengistirahatkan semua organ tubuhnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ رَّحْمَتِهٖ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash: 73) Begitu sempurnanya agama Islam yang mulia ini, sampai-sampai urusan tidur pun sudah diatur sedemikian rupa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala utus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan memberikan teladan kepada manusia telah begitu banyak memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait adab-adab dan sunah-sunah yang seharusnya diamalkan dan dijalankan oleh setiap muslim ketika ia tidur. Sunah-sunah yang penuh hikmah dan pembelajaran serta sarat akan faedah dan keutamaan apabila diamalkan. Dalam pembahasan kali ini, kami bawakan beberapa sunah-sunah yang Nabi ajarkan terkait tidur kita, baik di siang hari maupun di malam hari. Sunah-sunah yang mungkin saja sebagian kaum muslimin belum mengetahuinya, atau bisa jadi tidak dihiraukan dan tidak diamalkan oleh mereka yang telah mengetahuinya. Semoga dengan wasilah pembahasan kali ini, kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk mengamalkannya dan menghidupkannya dalam keseharian kita. Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalah Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ “Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya. Karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa, (bismika rabbi wadha’tu janbi wabika arfa’uhu, in amsakta nafsi farhamha, wain arsaltaha fahfahzh-ha bima tahfazhu bihi ‘ibadakashshalihin) “Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya. Dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah aku. Dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang saleh.” (HR. Bukhari no. 6320) Kedua: Berwudu sebelum tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, maka wudulah seperti wudu untuk salat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari no. 6311) Apa keutamaannya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَا يَسْتَيْقِظُ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرً “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya (terus bersamanya). Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Thabrani, 12: 446 no. 13621 dan Ibnu Hibban no. 1051. Syekh Albani mengatakan hadis ini ‘Hasan lighairihi’ dalam kitabnya Shahih At-Targhiib hal. 597) Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ؛ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan, “qulhuwallahu ahad..” dan, “qul `a’udzu birabbil falaq…” serta, “qul `a’udzu birabbin nas..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017 dan Tirmidzi no. 3402) Keempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidur Dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tatkala Fatimah radhiyallahu ‘anha meminta darinya (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) seorang pembantu, ألا أَدُلُّكم على خيرٍ مما سألتُماه ؟ إذا أخذتُما مضاجعَكما فكبِّرا اللهَ أربعًا و ثلاثين ، و احمدا ثلاثًا و ثلاثين ، و سبِّحا ثلاثًا و ثلاثين ، فإنَّ ذلك خيرٌ لكما من خادمٍ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Hal itu tentu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan, فَما تَرَكْتُهَا بَعْدُ، قيلَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ قالَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ. “Kemudian aku sama sekali tidak pernah meninggalkannya (bertakbir, bertasbih, dan bertahmid sebelum tidur).” Ditanyakan kepada Ali, “Bahkan, engkau tidak terlewat dari membacanya malam hari ketika terjadi perang Shiffin?” Ali pun menjawab, “Ya, aku tidak lupa membacanya di malam peperangan Shiffin.” Sungguh sebuah amalan yang sangat mulia yang sayangnya kebanyakan dari kita terluput dan terlewat dari mengamalkannya sebelum tidur. Padahal sahabat Ali bin Abi Thalib ketika fitnah perang Shiffin yang begitu dahsyatnya itu sedang berkecamuk, beliau sama sekali tidak lupa untuk membacanya. Baca juga: Hukum Melewatkan Salat Subuh karena Tidur Kelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidur Diriwayatkan dari Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ  ثلاثَ مِرارٍ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi. Kemudian beliau membaca doa, ‘Ya Allah, lindungilah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau bangkitkan semua makhluk‘; sebanyak tiga kali.” (HR. Abu Dawud no. 5045. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani tanpa lafaz “tiga kali”.) Keenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ “Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Di riwayat yang lain disebutkan tata cara yang lain untuk menghadapi mimpi buruk dan menghilangkan ketakutan dari diri kita. Yaitu, dengan meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, meminta perlindungan (ber-isti’adzah) kepada Allah Ta’ala sebanyak tiga kali dan mengubah arah tidur dari arah yang sebelumnya. Ketujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ. فَإِنْ تَوَضَّأَ قُبِلَتْ صَلاَتُهُ. “Barangsiapa yang bangun dari (tidur) malam lalu mengucapkan, ‘Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kerajaan. Hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah. Mahasuci Allah,Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan -pertolongan- Allah.’ Kemudian dia mengucapkan ‘Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku.’ atau dia berdoa (apa saja), niscaya dia akan dikabulkan. Jika dia berwudu, maka salatnya pasti diterima.” (HR. Bukhari no. 1154) Kedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238) Para ulama menyebutkan bahwa memasukkan air ke dalam hidung di sini merupakan syariat khusus di luar rangkaian wudu yang telah kita ketahui. Sehingga tatkala bangun dari tidur, memasukkan air ke dalam hidung ini, kita lakukan terpisah dari wudu dan jika ingin berwudu setelahnya, kita ulang kembali gerakan memasukkan air ke dalam hidung tersebut. Kesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278) Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya. Untuk menghindari masuknya tangan ke dalam bejana atau wadah sebelum ia melakukan cuci tangan terlebih dahulu. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Doa Sebelum Tidur *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: adab sebelum tidurdzikir sebelum tidursunah tidur

Sunah-Sunah Tidur yang Sering Dilalaikan Sebagian Kaum Muslimin

Daftar Isi Toggle Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalahKedua: Berwudu sebelum tidurKetiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-NasKeempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidurKelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidurKeenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannyaKetujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamKedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidurKesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Tidur merupakan salah satu karunia terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada umat manusia. Tanpa tidur, fisik manusia akan lelah, otak pun menjadi berat untuk berfikir. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk tidur dan mengistirahatkan semua organ tubuhnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ رَّحْمَتِهٖ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash: 73) Begitu sempurnanya agama Islam yang mulia ini, sampai-sampai urusan tidur pun sudah diatur sedemikian rupa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala utus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan memberikan teladan kepada manusia telah begitu banyak memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait adab-adab dan sunah-sunah yang seharusnya diamalkan dan dijalankan oleh setiap muslim ketika ia tidur. Sunah-sunah yang penuh hikmah dan pembelajaran serta sarat akan faedah dan keutamaan apabila diamalkan. Dalam pembahasan kali ini, kami bawakan beberapa sunah-sunah yang Nabi ajarkan terkait tidur kita, baik di siang hari maupun di malam hari. Sunah-sunah yang mungkin saja sebagian kaum muslimin belum mengetahuinya, atau bisa jadi tidak dihiraukan dan tidak diamalkan oleh mereka yang telah mengetahuinya. Semoga dengan wasilah pembahasan kali ini, kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk mengamalkannya dan menghidupkannya dalam keseharian kita. Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalah Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ “Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya. Karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa, (bismika rabbi wadha’tu janbi wabika arfa’uhu, in amsakta nafsi farhamha, wain arsaltaha fahfahzh-ha bima tahfazhu bihi ‘ibadakashshalihin) “Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya. Dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah aku. Dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang saleh.” (HR. Bukhari no. 6320) Kedua: Berwudu sebelum tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, maka wudulah seperti wudu untuk salat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari no. 6311) Apa keutamaannya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَا يَسْتَيْقِظُ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرً “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya (terus bersamanya). Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Thabrani, 12: 446 no. 13621 dan Ibnu Hibban no. 1051. Syekh Albani mengatakan hadis ini ‘Hasan lighairihi’ dalam kitabnya Shahih At-Targhiib hal. 597) Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ؛ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan, “qulhuwallahu ahad..” dan, “qul `a’udzu birabbil falaq…” serta, “qul `a’udzu birabbin nas..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017 dan Tirmidzi no. 3402) Keempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidur Dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tatkala Fatimah radhiyallahu ‘anha meminta darinya (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) seorang pembantu, ألا أَدُلُّكم على خيرٍ مما سألتُماه ؟ إذا أخذتُما مضاجعَكما فكبِّرا اللهَ أربعًا و ثلاثين ، و احمدا ثلاثًا و ثلاثين ، و سبِّحا ثلاثًا و ثلاثين ، فإنَّ ذلك خيرٌ لكما من خادمٍ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Hal itu tentu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan, فَما تَرَكْتُهَا بَعْدُ، قيلَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ قالَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ. “Kemudian aku sama sekali tidak pernah meninggalkannya (bertakbir, bertasbih, dan bertahmid sebelum tidur).” Ditanyakan kepada Ali, “Bahkan, engkau tidak terlewat dari membacanya malam hari ketika terjadi perang Shiffin?” Ali pun menjawab, “Ya, aku tidak lupa membacanya di malam peperangan Shiffin.” Sungguh sebuah amalan yang sangat mulia yang sayangnya kebanyakan dari kita terluput dan terlewat dari mengamalkannya sebelum tidur. Padahal sahabat Ali bin Abi Thalib ketika fitnah perang Shiffin yang begitu dahsyatnya itu sedang berkecamuk, beliau sama sekali tidak lupa untuk membacanya. Baca juga: Hukum Melewatkan Salat Subuh karena Tidur Kelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidur Diriwayatkan dari Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ  ثلاثَ مِرارٍ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi. Kemudian beliau membaca doa, ‘Ya Allah, lindungilah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau bangkitkan semua makhluk‘; sebanyak tiga kali.” (HR. Abu Dawud no. 5045. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani tanpa lafaz “tiga kali”.) Keenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ “Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Di riwayat yang lain disebutkan tata cara yang lain untuk menghadapi mimpi buruk dan menghilangkan ketakutan dari diri kita. Yaitu, dengan meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, meminta perlindungan (ber-isti’adzah) kepada Allah Ta’ala sebanyak tiga kali dan mengubah arah tidur dari arah yang sebelumnya. Ketujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ. فَإِنْ تَوَضَّأَ قُبِلَتْ صَلاَتُهُ. “Barangsiapa yang bangun dari (tidur) malam lalu mengucapkan, ‘Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kerajaan. Hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah. Mahasuci Allah,Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan -pertolongan- Allah.’ Kemudian dia mengucapkan ‘Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku.’ atau dia berdoa (apa saja), niscaya dia akan dikabulkan. Jika dia berwudu, maka salatnya pasti diterima.” (HR. Bukhari no. 1154) Kedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238) Para ulama menyebutkan bahwa memasukkan air ke dalam hidung di sini merupakan syariat khusus di luar rangkaian wudu yang telah kita ketahui. Sehingga tatkala bangun dari tidur, memasukkan air ke dalam hidung ini, kita lakukan terpisah dari wudu dan jika ingin berwudu setelahnya, kita ulang kembali gerakan memasukkan air ke dalam hidung tersebut. Kesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278) Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya. Untuk menghindari masuknya tangan ke dalam bejana atau wadah sebelum ia melakukan cuci tangan terlebih dahulu. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Doa Sebelum Tidur *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: adab sebelum tidurdzikir sebelum tidursunah tidur
Daftar Isi Toggle Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalahKedua: Berwudu sebelum tidurKetiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-NasKeempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidurKelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidurKeenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannyaKetujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamKedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidurKesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Tidur merupakan salah satu karunia terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada umat manusia. Tanpa tidur, fisik manusia akan lelah, otak pun menjadi berat untuk berfikir. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk tidur dan mengistirahatkan semua organ tubuhnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ رَّحْمَتِهٖ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash: 73) Begitu sempurnanya agama Islam yang mulia ini, sampai-sampai urusan tidur pun sudah diatur sedemikian rupa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala utus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan memberikan teladan kepada manusia telah begitu banyak memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait adab-adab dan sunah-sunah yang seharusnya diamalkan dan dijalankan oleh setiap muslim ketika ia tidur. Sunah-sunah yang penuh hikmah dan pembelajaran serta sarat akan faedah dan keutamaan apabila diamalkan. Dalam pembahasan kali ini, kami bawakan beberapa sunah-sunah yang Nabi ajarkan terkait tidur kita, baik di siang hari maupun di malam hari. Sunah-sunah yang mungkin saja sebagian kaum muslimin belum mengetahuinya, atau bisa jadi tidak dihiraukan dan tidak diamalkan oleh mereka yang telah mengetahuinya. Semoga dengan wasilah pembahasan kali ini, kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk mengamalkannya dan menghidupkannya dalam keseharian kita. Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalah Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ “Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya. Karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa, (bismika rabbi wadha’tu janbi wabika arfa’uhu, in amsakta nafsi farhamha, wain arsaltaha fahfahzh-ha bima tahfazhu bihi ‘ibadakashshalihin) “Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya. Dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah aku. Dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang saleh.” (HR. Bukhari no. 6320) Kedua: Berwudu sebelum tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, maka wudulah seperti wudu untuk salat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari no. 6311) Apa keutamaannya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَا يَسْتَيْقِظُ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرً “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya (terus bersamanya). Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Thabrani, 12: 446 no. 13621 dan Ibnu Hibban no. 1051. Syekh Albani mengatakan hadis ini ‘Hasan lighairihi’ dalam kitabnya Shahih At-Targhiib hal. 597) Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ؛ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan, “qulhuwallahu ahad..” dan, “qul `a’udzu birabbil falaq…” serta, “qul `a’udzu birabbin nas..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017 dan Tirmidzi no. 3402) Keempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidur Dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tatkala Fatimah radhiyallahu ‘anha meminta darinya (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) seorang pembantu, ألا أَدُلُّكم على خيرٍ مما سألتُماه ؟ إذا أخذتُما مضاجعَكما فكبِّرا اللهَ أربعًا و ثلاثين ، و احمدا ثلاثًا و ثلاثين ، و سبِّحا ثلاثًا و ثلاثين ، فإنَّ ذلك خيرٌ لكما من خادمٍ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Hal itu tentu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan, فَما تَرَكْتُهَا بَعْدُ، قيلَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ قالَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ. “Kemudian aku sama sekali tidak pernah meninggalkannya (bertakbir, bertasbih, dan bertahmid sebelum tidur).” Ditanyakan kepada Ali, “Bahkan, engkau tidak terlewat dari membacanya malam hari ketika terjadi perang Shiffin?” Ali pun menjawab, “Ya, aku tidak lupa membacanya di malam peperangan Shiffin.” Sungguh sebuah amalan yang sangat mulia yang sayangnya kebanyakan dari kita terluput dan terlewat dari mengamalkannya sebelum tidur. Padahal sahabat Ali bin Abi Thalib ketika fitnah perang Shiffin yang begitu dahsyatnya itu sedang berkecamuk, beliau sama sekali tidak lupa untuk membacanya. Baca juga: Hukum Melewatkan Salat Subuh karena Tidur Kelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidur Diriwayatkan dari Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ  ثلاثَ مِرارٍ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi. Kemudian beliau membaca doa, ‘Ya Allah, lindungilah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau bangkitkan semua makhluk‘; sebanyak tiga kali.” (HR. Abu Dawud no. 5045. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani tanpa lafaz “tiga kali”.) Keenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ “Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Di riwayat yang lain disebutkan tata cara yang lain untuk menghadapi mimpi buruk dan menghilangkan ketakutan dari diri kita. Yaitu, dengan meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, meminta perlindungan (ber-isti’adzah) kepada Allah Ta’ala sebanyak tiga kali dan mengubah arah tidur dari arah yang sebelumnya. Ketujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ. فَإِنْ تَوَضَّأَ قُبِلَتْ صَلاَتُهُ. “Barangsiapa yang bangun dari (tidur) malam lalu mengucapkan, ‘Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kerajaan. Hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah. Mahasuci Allah,Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan -pertolongan- Allah.’ Kemudian dia mengucapkan ‘Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku.’ atau dia berdoa (apa saja), niscaya dia akan dikabulkan. Jika dia berwudu, maka salatnya pasti diterima.” (HR. Bukhari no. 1154) Kedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238) Para ulama menyebutkan bahwa memasukkan air ke dalam hidung di sini merupakan syariat khusus di luar rangkaian wudu yang telah kita ketahui. Sehingga tatkala bangun dari tidur, memasukkan air ke dalam hidung ini, kita lakukan terpisah dari wudu dan jika ingin berwudu setelahnya, kita ulang kembali gerakan memasukkan air ke dalam hidung tersebut. Kesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278) Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya. Untuk menghindari masuknya tangan ke dalam bejana atau wadah sebelum ia melakukan cuci tangan terlebih dahulu. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Doa Sebelum Tidur *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: adab sebelum tidurdzikir sebelum tidursunah tidur


Daftar Isi Toggle Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalahKedua: Berwudu sebelum tidurKetiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-NasKeempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidurKelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidurKeenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannyaKetujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamKedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidurKesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Tidur merupakan salah satu karunia terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada umat manusia. Tanpa tidur, fisik manusia akan lelah, otak pun menjadi berat untuk berfikir. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk tidur dan mengistirahatkan semua organ tubuhnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ رَّحْمَتِهٖ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash: 73) Begitu sempurnanya agama Islam yang mulia ini, sampai-sampai urusan tidur pun sudah diatur sedemikian rupa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala utus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan memberikan teladan kepada manusia telah begitu banyak memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait adab-adab dan sunah-sunah yang seharusnya diamalkan dan dijalankan oleh setiap muslim ketika ia tidur. Sunah-sunah yang penuh hikmah dan pembelajaran serta sarat akan faedah dan keutamaan apabila diamalkan. Dalam pembahasan kali ini, kami bawakan beberapa sunah-sunah yang Nabi ajarkan terkait tidur kita, baik di siang hari maupun di malam hari. Sunah-sunah yang mungkin saja sebagian kaum muslimin belum mengetahuinya, atau bisa jadi tidak dihiraukan dan tidak diamalkan oleh mereka yang telah mengetahuinya. Semoga dengan wasilah pembahasan kali ini, kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk mengamalkannya dan menghidupkannya dalam keseharian kita. Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalah Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ “Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya. Karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa, (bismika rabbi wadha’tu janbi wabika arfa’uhu, in amsakta nafsi farhamha, wain arsaltaha fahfahzh-ha bima tahfazhu bihi ‘ibadakashshalihin) “Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya. Dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah aku. Dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang saleh.” (HR. Bukhari no. 6320) Kedua: Berwudu sebelum tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, maka wudulah seperti wudu untuk salat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari no. 6311) Apa keutamaannya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَا يَسْتَيْقِظُ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرً “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya (terus bersamanya). Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Thabrani, 12: 446 no. 13621 dan Ibnu Hibban no. 1051. Syekh Albani mengatakan hadis ini ‘Hasan lighairihi’ dalam kitabnya Shahih At-Targhiib hal. 597) Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ؛ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan, “qulhuwallahu ahad..” dan, “qul `a’udzu birabbil falaq…” serta, “qul `a’udzu birabbin nas..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017 dan Tirmidzi no. 3402) Keempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidur Dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tatkala Fatimah radhiyallahu ‘anha meminta darinya (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) seorang pembantu, ألا أَدُلُّكم على خيرٍ مما سألتُماه ؟ إذا أخذتُما مضاجعَكما فكبِّرا اللهَ أربعًا و ثلاثين ، و احمدا ثلاثًا و ثلاثين ، و سبِّحا ثلاثًا و ثلاثين ، فإنَّ ذلك خيرٌ لكما من خادمٍ “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Hal itu tentu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan, فَما تَرَكْتُهَا بَعْدُ، قيلَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ قالَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ. “Kemudian aku sama sekali tidak pernah meninggalkannya (bertakbir, bertasbih, dan bertahmid sebelum tidur).” Ditanyakan kepada Ali, “Bahkan, engkau tidak terlewat dari membacanya malam hari ketika terjadi perang Shiffin?” Ali pun menjawab, “Ya, aku tidak lupa membacanya di malam peperangan Shiffin.” Sungguh sebuah amalan yang sangat mulia yang sayangnya kebanyakan dari kita terluput dan terlewat dari mengamalkannya sebelum tidur. Padahal sahabat Ali bin Abi Thalib ketika fitnah perang Shiffin yang begitu dahsyatnya itu sedang berkecamuk, beliau sama sekali tidak lupa untuk membacanya. Baca juga: Hukum Melewatkan Salat Subuh karena Tidur Kelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidur Diriwayatkan dari Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ  ثلاثَ مِرارٍ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi. Kemudian beliau membaca doa, ‘Ya Allah, lindungilah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau bangkitkan semua makhluk‘; sebanyak tiga kali.” (HR. Abu Dawud no. 5045. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani tanpa lafaz “tiga kali”.) Keenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ “Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Di riwayat yang lain disebutkan tata cara yang lain untuk menghadapi mimpi buruk dan menghilangkan ketakutan dari diri kita. Yaitu, dengan meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, meminta perlindungan (ber-isti’adzah) kepada Allah Ta’ala sebanyak tiga kali dan mengubah arah tidur dari arah yang sebelumnya. Ketujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ. فَإِنْ تَوَضَّأَ قُبِلَتْ صَلاَتُهُ. “Barangsiapa yang bangun dari (tidur) malam lalu mengucapkan, ‘Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kerajaan. Hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah. Mahasuci Allah,Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan -pertolongan- Allah.’ Kemudian dia mengucapkan ‘Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku.’ atau dia berdoa (apa saja), niscaya dia akan dikabulkan. Jika dia berwudu, maka salatnya pasti diterima.” (HR. Bukhari no. 1154) Kedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238) Para ulama menyebutkan bahwa memasukkan air ke dalam hidung di sini merupakan syariat khusus di luar rangkaian wudu yang telah kita ketahui. Sehingga tatkala bangun dari tidur, memasukkan air ke dalam hidung ini, kita lakukan terpisah dari wudu dan jika ingin berwudu setelahnya, kita ulang kembali gerakan memasukkan air ke dalam hidung tersebut. Kesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278) Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya. Untuk menghindari masuknya tangan ke dalam bejana atau wadah sebelum ia melakukan cuci tangan terlebih dahulu. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Doa Sebelum Tidur *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: adab sebelum tidurdzikir sebelum tidursunah tidur

Apakah Berhenti Kerja Berarti Kurang Bersyukur?

Pertanyaan: Saya seorang Muslimah. Saya berniat untuk berhenti dari tempat kerja yang sekarang karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tapi saya berpikir berarti saya termasuk tidak bersyukur karena dahulu untuk mendapatkan pekerjaan ini susah. Sekarang ketika pekerjaan sudah didapatkan saya malah berhenti. Jadi, apakah saya dikatakan tidak bersyukur ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, berhenti dari pekerjaan itu perkara muamalah yang hukum asalnya mubah. Ibnul Qayyim mengatakan: والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم “Hukum asal akad dan muamalah adalah sah kecuali terdapat dalil yang membatalkannya atau mengharamkannya” (I’lamul Muwaqqi’in, 1/259). Oleh karena itu, sah-sah saja dan boleh Anda berhenti dari tempat kerja Anda sekarang. Karena tidak ada dalil yang melarang orang untuk berhenti bekerja di suatu tempat. Kedua, berhenti bekerja di suatu tempat tidak dikatakan tidak bersyukur. Karena syukur adalah memuji Allah atas nikmat yang didapatkan dan menggunakannya untuk ketaatan. Ibnul Qayyim rahimahullah : الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة “Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244). Para ulama mengatakan bahwa rukun syukur ada dua: 1. Memuji Allah ta’ala dan mengakui bahwa nikmat yang didapatkan adalah dari Allah ta’ala. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata, مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا “Ketika itu hujan turun di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). 2. Menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan bukan untuk maksiat Allah ta’ala berfirman, وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123). Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan. Orang yang tidak mengakui nikmat Allah, tidak memuji-Nya atas nikmat yang diberikan atau menggunakan nikmat dari-Nya untuk bermaksiat, itulah orang yang tidak bersyukur. Adapun melakukan muamalah yang dibolehkan syariat, tidak dianggap keluar dari syukur. Sebagaimana jika Allah ta’ala memberikan kita nikmat berupa kendaraan, bukan berarti dianggap tidak bersyukur jika menjual kendaraan tersebut. Jual-beli dibolehkan dalam syariat, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun melakukan jual-beli. Ketiga, jika niat Anda keluar dari pekerjaan untuk lebih dekat dengan keluarga, justru ini perkara yang baik dalam pandangan syariat. Karena tempat terbaik bagi wanita adalah di rumahnya. Sehingga ia jauh dari berbagai gangguan dan juga tidak menjadi fitnah (godaan) bagi para lelaki di luar. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل “Andai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para wanita (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445). Maka, niat Anda untuk lebih banyak di rumah dan membersamai keluarga adalah niat yang baik, sesuai dengan bimbingan Allah dan Rasul-Nya, sehingga perlu untuk diusahakan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baiat, Anak Soleh Menurut Islam, Hadist Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Abu Lu Lu Ah, Bacaan Tahajud Akhir, Doa2 Sesudah Sholat Visited 254 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid

Apakah Berhenti Kerja Berarti Kurang Bersyukur?

Pertanyaan: Saya seorang Muslimah. Saya berniat untuk berhenti dari tempat kerja yang sekarang karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tapi saya berpikir berarti saya termasuk tidak bersyukur karena dahulu untuk mendapatkan pekerjaan ini susah. Sekarang ketika pekerjaan sudah didapatkan saya malah berhenti. Jadi, apakah saya dikatakan tidak bersyukur ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, berhenti dari pekerjaan itu perkara muamalah yang hukum asalnya mubah. Ibnul Qayyim mengatakan: والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم “Hukum asal akad dan muamalah adalah sah kecuali terdapat dalil yang membatalkannya atau mengharamkannya” (I’lamul Muwaqqi’in, 1/259). Oleh karena itu, sah-sah saja dan boleh Anda berhenti dari tempat kerja Anda sekarang. Karena tidak ada dalil yang melarang orang untuk berhenti bekerja di suatu tempat. Kedua, berhenti bekerja di suatu tempat tidak dikatakan tidak bersyukur. Karena syukur adalah memuji Allah atas nikmat yang didapatkan dan menggunakannya untuk ketaatan. Ibnul Qayyim rahimahullah : الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة “Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244). Para ulama mengatakan bahwa rukun syukur ada dua: 1. Memuji Allah ta’ala dan mengakui bahwa nikmat yang didapatkan adalah dari Allah ta’ala. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata, مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا “Ketika itu hujan turun di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). 2. Menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan bukan untuk maksiat Allah ta’ala berfirman, وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123). Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan. Orang yang tidak mengakui nikmat Allah, tidak memuji-Nya atas nikmat yang diberikan atau menggunakan nikmat dari-Nya untuk bermaksiat, itulah orang yang tidak bersyukur. Adapun melakukan muamalah yang dibolehkan syariat, tidak dianggap keluar dari syukur. Sebagaimana jika Allah ta’ala memberikan kita nikmat berupa kendaraan, bukan berarti dianggap tidak bersyukur jika menjual kendaraan tersebut. Jual-beli dibolehkan dalam syariat, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun melakukan jual-beli. Ketiga, jika niat Anda keluar dari pekerjaan untuk lebih dekat dengan keluarga, justru ini perkara yang baik dalam pandangan syariat. Karena tempat terbaik bagi wanita adalah di rumahnya. Sehingga ia jauh dari berbagai gangguan dan juga tidak menjadi fitnah (godaan) bagi para lelaki di luar. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل “Andai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para wanita (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445). Maka, niat Anda untuk lebih banyak di rumah dan membersamai keluarga adalah niat yang baik, sesuai dengan bimbingan Allah dan Rasul-Nya, sehingga perlu untuk diusahakan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baiat, Anak Soleh Menurut Islam, Hadist Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Abu Lu Lu Ah, Bacaan Tahajud Akhir, Doa2 Sesudah Sholat Visited 254 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya seorang Muslimah. Saya berniat untuk berhenti dari tempat kerja yang sekarang karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tapi saya berpikir berarti saya termasuk tidak bersyukur karena dahulu untuk mendapatkan pekerjaan ini susah. Sekarang ketika pekerjaan sudah didapatkan saya malah berhenti. Jadi, apakah saya dikatakan tidak bersyukur ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, berhenti dari pekerjaan itu perkara muamalah yang hukum asalnya mubah. Ibnul Qayyim mengatakan: والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم “Hukum asal akad dan muamalah adalah sah kecuali terdapat dalil yang membatalkannya atau mengharamkannya” (I’lamul Muwaqqi’in, 1/259). Oleh karena itu, sah-sah saja dan boleh Anda berhenti dari tempat kerja Anda sekarang. Karena tidak ada dalil yang melarang orang untuk berhenti bekerja di suatu tempat. Kedua, berhenti bekerja di suatu tempat tidak dikatakan tidak bersyukur. Karena syukur adalah memuji Allah atas nikmat yang didapatkan dan menggunakannya untuk ketaatan. Ibnul Qayyim rahimahullah : الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة “Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244). Para ulama mengatakan bahwa rukun syukur ada dua: 1. Memuji Allah ta’ala dan mengakui bahwa nikmat yang didapatkan adalah dari Allah ta’ala. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata, مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا “Ketika itu hujan turun di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). 2. Menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan bukan untuk maksiat Allah ta’ala berfirman, وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123). Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan. Orang yang tidak mengakui nikmat Allah, tidak memuji-Nya atas nikmat yang diberikan atau menggunakan nikmat dari-Nya untuk bermaksiat, itulah orang yang tidak bersyukur. Adapun melakukan muamalah yang dibolehkan syariat, tidak dianggap keluar dari syukur. Sebagaimana jika Allah ta’ala memberikan kita nikmat berupa kendaraan, bukan berarti dianggap tidak bersyukur jika menjual kendaraan tersebut. Jual-beli dibolehkan dalam syariat, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun melakukan jual-beli. Ketiga, jika niat Anda keluar dari pekerjaan untuk lebih dekat dengan keluarga, justru ini perkara yang baik dalam pandangan syariat. Karena tempat terbaik bagi wanita adalah di rumahnya. Sehingga ia jauh dari berbagai gangguan dan juga tidak menjadi fitnah (godaan) bagi para lelaki di luar. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل “Andai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para wanita (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445). Maka, niat Anda untuk lebih banyak di rumah dan membersamai keluarga adalah niat yang baik, sesuai dengan bimbingan Allah dan Rasul-Nya, sehingga perlu untuk diusahakan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baiat, Anak Soleh Menurut Islam, Hadist Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Abu Lu Lu Ah, Bacaan Tahajud Akhir, Doa2 Sesudah Sholat Visited 254 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya seorang Muslimah. Saya berniat untuk berhenti dari tempat kerja yang sekarang karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tapi saya berpikir berarti saya termasuk tidak bersyukur karena dahulu untuk mendapatkan pekerjaan ini susah. Sekarang ketika pekerjaan sudah didapatkan saya malah berhenti. Jadi, apakah saya dikatakan tidak bersyukur ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, berhenti dari pekerjaan itu perkara muamalah yang hukum asalnya mubah. Ibnul Qayyim mengatakan: والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم “Hukum asal akad dan muamalah adalah sah kecuali terdapat dalil yang membatalkannya atau mengharamkannya” (I’lamul Muwaqqi’in, 1/259). Oleh karena itu, sah-sah saja dan boleh Anda berhenti dari tempat kerja Anda sekarang. Karena tidak ada dalil yang melarang orang untuk berhenti bekerja di suatu tempat. Kedua, berhenti bekerja di suatu tempat tidak dikatakan tidak bersyukur. Karena syukur adalah memuji Allah atas nikmat yang didapatkan dan menggunakannya untuk ketaatan. Ibnul Qayyim rahimahullah : الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة “Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244). Para ulama mengatakan bahwa rukun syukur ada dua: 1. Memuji Allah ta’ala dan mengakui bahwa nikmat yang didapatkan adalah dari Allah ta’ala. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata, مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا “Ketika itu hujan turun di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). 2. Menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan bukan untuk maksiat Allah ta’ala berfirman, وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123). Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan. Orang yang tidak mengakui nikmat Allah, tidak memuji-Nya atas nikmat yang diberikan atau menggunakan nikmat dari-Nya untuk bermaksiat, itulah orang yang tidak bersyukur. Adapun melakukan muamalah yang dibolehkan syariat, tidak dianggap keluar dari syukur. Sebagaimana jika Allah ta’ala memberikan kita nikmat berupa kendaraan, bukan berarti dianggap tidak bersyukur jika menjual kendaraan tersebut. Jual-beli dibolehkan dalam syariat, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun melakukan jual-beli. Ketiga, jika niat Anda keluar dari pekerjaan untuk lebih dekat dengan keluarga, justru ini perkara yang baik dalam pandangan syariat. Karena tempat terbaik bagi wanita adalah di rumahnya. Sehingga ia jauh dari berbagai gangguan dan juga tidak menjadi fitnah (godaan) bagi para lelaki di luar. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل “Andai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para wanita (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445). Maka, niat Anda untuk lebih banyak di rumah dan membersamai keluarga adalah niat yang baik, sesuai dengan bimbingan Allah dan Rasul-Nya, sehingga perlu untuk diusahakan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baiat, Anak Soleh Menurut Islam, Hadist Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Abu Lu Lu Ah, Bacaan Tahajud Akhir, Doa2 Sesudah Sholat Visited 254 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bagaimana Memilih Guru yang Tepat?

Daftar Isi Toggle Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru?Bagaimana memilih guru yang tepat? Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung di dalam Islam. Seorang hamba dapat beribadah dengan tenang tanpa disertai kekhawatiran akan keabsahannya ketika ia membangun ibadahnya dengan ilmu. Terlebih lagi bahwa Allah ‘Azza Wajalla mengganjar surga bagi mereka yang menuntut ilmu agama. Oleh karena itu, menuntut ilmu merupakan motivasi utama yang hendaknya dimiliki oleh setiap muslim. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, وَمَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju surga-Nya.” (HR Muslim no. 2699) Syekh Ibnu Baz rahimahullahu mengomentari hadis ini dengan mengatakan, فهذا يبين أن طلب العلم من أسباب دخول الجنة والنجاة من النار “Hadis ini menjelaskan bahwa belajar atau menuntut ilmu adalah di antara faktor yang memasukkan seseorang ke surga dan menyelamatkan dari api neraka.” [1] Allah ‘Azza Wajalla berfirman tentang keutamaan orang-orang yang memiliki ilmu, yaitu dengan diangkat derajatnya di sisi-Nya, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis!’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah!’, maka (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadalah: 11) Berapa derajat? Tergantung seberapa teguh keimanannya dan seberapa meresap ilmu dalam amalnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh As-Sa’diy rahimahullahu, والله تعالى يرفع أهل العلم والإيمان درجات بحسب ما خصهم الله به، من العلم والإيمان “Allah Ta’ala mengangkat derajat orang-orang berilmu dan beriman beberapa derajat sesuai dengan karunia Allah pada diri mereka, berupa ilmu dan iman.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 846) Namun, tentu saja ketika mempelajari agama Islam itu harus di bawah bimbingan seseorang yang memiliki kepakaran, yaitu para ulama. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla, وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, وعموم هذه الآية فيها مدح أهل العلم، وأن أعلى أنواعه العلم بكتاب الله المنزل. فإن الله أمر من لا يعلم بالرجوع إليهم في جميع الحوادث “Secara umum, ayat ini menjelaskan tentang pujian kepada para ulama. Seutama ilmu adalah ilmu tentang kitabullah. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang tidak paham untuk merujuk kepada ulama dalam setiap perkara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 441) Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan buku tanpa penjelasan para ulama yang kredibel, maka ia akan mudah sekali tersesat. Sebagaimana yang masyhur kita dengar dari perkataan para ulama, من كان شيخه كتابه فخطؤه أكثر من صوابه “Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan belajar dari buku, maka ia akan lebih banyak salah paham dibandingkan benarnya.” Kenapa demikian bisa terjadi? Syekh Ibn Baz rahimahullahu mengatakan, أن من لم يدرس على أهل العلم ولم يأخذ عنهم ولا عرف الطرق التي سلكوها في طلب العلم، فإنه يخطئ كثيرا، ويلتبس عليه الحق بالباطل لعدم معرفته بالأدلة الشرعية والأحوال المرعية التي درج عليها أهل العلم وحققوها وعملوا بها. “Siapa saja yang tidak belajar di bawah bimbingan ahli ilmu dan tidak tahu bagaimana metode belajar mereka, maka orang seperti ini akan banyak salah. Mereka akan sulit memilah mana yang benar dan mana yang salah, karena tidak pahamnya mereka dengan dalil-dalil syar’i dan metodologi yang ditempuh para ulama dalam belajar.” [2] Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru? Secara umum, sifat-sifat kebaikan yang hendaknya dimiliki seorang mukmin juga harus ada di dalam diri seorang guru. Secara khusus Syekh Az-Zarnuji rahimahullahu menyebutkan tiga kriteria guru ideal: Pertama: Pilihlah seorang guru yang paling alim. Kedua: Pilihlah seorang guru yang paling wara’. Ketiga: Pilihlah seorang guru yang lebih tua dari sisi umur. Yang dimaksud dengan alim adalah seseorang memiliki kredibilitas dalam masalah hukum-hukum syar’i. Tidaklah seseorang dijadikan sebagai seorang guru, melainkan ia telah mengetahui (mengilmui) hal yang akan diajarkannya, terlebih lagi yang berkaitan dengan hukum Allah yang seseorang diharamkan berkata (berbicara) tanpa ilmu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, ولا تتبع ما ليس لك به علم، بل تثبت في كل ما تقوله وتفعله “Hendaknya engkau tidak mengikuti sesuatu yang engkau tidak ada ilmu tentangnya. Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu apa yang kau ucapkan dan perbuat.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 457) Yang dimaksud dengan memiliki sikap wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla dan perkara yang berpotensi menjadikan seseorang terjatuh ke dalam keharaman. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  إنَّ من حُسْنِ إسلامِ المرءِ تَركَهُ ما لا يَعْنِيهِ “Di antara indikasi kebaikan agama seseorang adalah kala ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untuknya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2318 dan dilemahkan oleh sebagian ulama) Juga dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ، وَالْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan apa yang engkau yakin. Kejujuran akan melahirkan ketenangan dan kedustaan akan melahirkan keraguan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2518) Al-Khattabi rahimahullahu mengatakan, كل ما شككت فيه فالورع اجتنابه “Jika ada hal yang meragukanku, maka aku segera meninggalkannya.” Baca juga: Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias Bagaimana memilih guru yang tepat? Lantas setelah mengetahui kriteria guru yang baik, bagaimana cara memilihnya? Ada beberapa cara, di antaranya: Pertama: Rekomendasi dari sesama ahli ilmu. Karena yang mengetahui kadar keilmuan seseorang adalah mereka yang juga berada pada tingkatan yang sama. Kedua: Pengamatan selama beberapa waktu. Di antara kebiasaan para salaf kita dulu adalah ketika hendak mengambil ilmu dari seorang guru, maka mereka berdiam di daerah yang sama selama beberapa waktu untuk mengamati bagaimana keilmuan dan akhlak guru yang ingin mereka belajar dengannya. ‘Ala kulli hal, semoga Allah karuniakan taufik kepada kita untuk mendapatkan guru yang berilmu dan berakhlak mulia. Karena tidak ada kenikmatan yang lebih baik dalam proses belajar melebihi mendapatkan guru yang bertakwa kepada Allah, berilmu, dan berperangai mulia. Baca juga: Belajar Dengan Banyak Guru *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://binbaz.org.sa/audios/2738/438 [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2041 Tags: berguruguru agamamemilih guru

Bagaimana Memilih Guru yang Tepat?

Daftar Isi Toggle Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru?Bagaimana memilih guru yang tepat? Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung di dalam Islam. Seorang hamba dapat beribadah dengan tenang tanpa disertai kekhawatiran akan keabsahannya ketika ia membangun ibadahnya dengan ilmu. Terlebih lagi bahwa Allah ‘Azza Wajalla mengganjar surga bagi mereka yang menuntut ilmu agama. Oleh karena itu, menuntut ilmu merupakan motivasi utama yang hendaknya dimiliki oleh setiap muslim. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, وَمَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju surga-Nya.” (HR Muslim no. 2699) Syekh Ibnu Baz rahimahullahu mengomentari hadis ini dengan mengatakan, فهذا يبين أن طلب العلم من أسباب دخول الجنة والنجاة من النار “Hadis ini menjelaskan bahwa belajar atau menuntut ilmu adalah di antara faktor yang memasukkan seseorang ke surga dan menyelamatkan dari api neraka.” [1] Allah ‘Azza Wajalla berfirman tentang keutamaan orang-orang yang memiliki ilmu, yaitu dengan diangkat derajatnya di sisi-Nya, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis!’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah!’, maka (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadalah: 11) Berapa derajat? Tergantung seberapa teguh keimanannya dan seberapa meresap ilmu dalam amalnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh As-Sa’diy rahimahullahu, والله تعالى يرفع أهل العلم والإيمان درجات بحسب ما خصهم الله به، من العلم والإيمان “Allah Ta’ala mengangkat derajat orang-orang berilmu dan beriman beberapa derajat sesuai dengan karunia Allah pada diri mereka, berupa ilmu dan iman.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 846) Namun, tentu saja ketika mempelajari agama Islam itu harus di bawah bimbingan seseorang yang memiliki kepakaran, yaitu para ulama. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla, وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, وعموم هذه الآية فيها مدح أهل العلم، وأن أعلى أنواعه العلم بكتاب الله المنزل. فإن الله أمر من لا يعلم بالرجوع إليهم في جميع الحوادث “Secara umum, ayat ini menjelaskan tentang pujian kepada para ulama. Seutama ilmu adalah ilmu tentang kitabullah. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang tidak paham untuk merujuk kepada ulama dalam setiap perkara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 441) Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan buku tanpa penjelasan para ulama yang kredibel, maka ia akan mudah sekali tersesat. Sebagaimana yang masyhur kita dengar dari perkataan para ulama, من كان شيخه كتابه فخطؤه أكثر من صوابه “Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan belajar dari buku, maka ia akan lebih banyak salah paham dibandingkan benarnya.” Kenapa demikian bisa terjadi? Syekh Ibn Baz rahimahullahu mengatakan, أن من لم يدرس على أهل العلم ولم يأخذ عنهم ولا عرف الطرق التي سلكوها في طلب العلم، فإنه يخطئ كثيرا، ويلتبس عليه الحق بالباطل لعدم معرفته بالأدلة الشرعية والأحوال المرعية التي درج عليها أهل العلم وحققوها وعملوا بها. “Siapa saja yang tidak belajar di bawah bimbingan ahli ilmu dan tidak tahu bagaimana metode belajar mereka, maka orang seperti ini akan banyak salah. Mereka akan sulit memilah mana yang benar dan mana yang salah, karena tidak pahamnya mereka dengan dalil-dalil syar’i dan metodologi yang ditempuh para ulama dalam belajar.” [2] Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru? Secara umum, sifat-sifat kebaikan yang hendaknya dimiliki seorang mukmin juga harus ada di dalam diri seorang guru. Secara khusus Syekh Az-Zarnuji rahimahullahu menyebutkan tiga kriteria guru ideal: Pertama: Pilihlah seorang guru yang paling alim. Kedua: Pilihlah seorang guru yang paling wara’. Ketiga: Pilihlah seorang guru yang lebih tua dari sisi umur. Yang dimaksud dengan alim adalah seseorang memiliki kredibilitas dalam masalah hukum-hukum syar’i. Tidaklah seseorang dijadikan sebagai seorang guru, melainkan ia telah mengetahui (mengilmui) hal yang akan diajarkannya, terlebih lagi yang berkaitan dengan hukum Allah yang seseorang diharamkan berkata (berbicara) tanpa ilmu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, ولا تتبع ما ليس لك به علم، بل تثبت في كل ما تقوله وتفعله “Hendaknya engkau tidak mengikuti sesuatu yang engkau tidak ada ilmu tentangnya. Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu apa yang kau ucapkan dan perbuat.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 457) Yang dimaksud dengan memiliki sikap wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla dan perkara yang berpotensi menjadikan seseorang terjatuh ke dalam keharaman. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  إنَّ من حُسْنِ إسلامِ المرءِ تَركَهُ ما لا يَعْنِيهِ “Di antara indikasi kebaikan agama seseorang adalah kala ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untuknya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2318 dan dilemahkan oleh sebagian ulama) Juga dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ، وَالْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan apa yang engkau yakin. Kejujuran akan melahirkan ketenangan dan kedustaan akan melahirkan keraguan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2518) Al-Khattabi rahimahullahu mengatakan, كل ما شككت فيه فالورع اجتنابه “Jika ada hal yang meragukanku, maka aku segera meninggalkannya.” Baca juga: Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias Bagaimana memilih guru yang tepat? Lantas setelah mengetahui kriteria guru yang baik, bagaimana cara memilihnya? Ada beberapa cara, di antaranya: Pertama: Rekomendasi dari sesama ahli ilmu. Karena yang mengetahui kadar keilmuan seseorang adalah mereka yang juga berada pada tingkatan yang sama. Kedua: Pengamatan selama beberapa waktu. Di antara kebiasaan para salaf kita dulu adalah ketika hendak mengambil ilmu dari seorang guru, maka mereka berdiam di daerah yang sama selama beberapa waktu untuk mengamati bagaimana keilmuan dan akhlak guru yang ingin mereka belajar dengannya. ‘Ala kulli hal, semoga Allah karuniakan taufik kepada kita untuk mendapatkan guru yang berilmu dan berakhlak mulia. Karena tidak ada kenikmatan yang lebih baik dalam proses belajar melebihi mendapatkan guru yang bertakwa kepada Allah, berilmu, dan berperangai mulia. Baca juga: Belajar Dengan Banyak Guru *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://binbaz.org.sa/audios/2738/438 [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2041 Tags: berguruguru agamamemilih guru
Daftar Isi Toggle Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru?Bagaimana memilih guru yang tepat? Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung di dalam Islam. Seorang hamba dapat beribadah dengan tenang tanpa disertai kekhawatiran akan keabsahannya ketika ia membangun ibadahnya dengan ilmu. Terlebih lagi bahwa Allah ‘Azza Wajalla mengganjar surga bagi mereka yang menuntut ilmu agama. Oleh karena itu, menuntut ilmu merupakan motivasi utama yang hendaknya dimiliki oleh setiap muslim. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, وَمَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju surga-Nya.” (HR Muslim no. 2699) Syekh Ibnu Baz rahimahullahu mengomentari hadis ini dengan mengatakan, فهذا يبين أن طلب العلم من أسباب دخول الجنة والنجاة من النار “Hadis ini menjelaskan bahwa belajar atau menuntut ilmu adalah di antara faktor yang memasukkan seseorang ke surga dan menyelamatkan dari api neraka.” [1] Allah ‘Azza Wajalla berfirman tentang keutamaan orang-orang yang memiliki ilmu, yaitu dengan diangkat derajatnya di sisi-Nya, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis!’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah!’, maka (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadalah: 11) Berapa derajat? Tergantung seberapa teguh keimanannya dan seberapa meresap ilmu dalam amalnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh As-Sa’diy rahimahullahu, والله تعالى يرفع أهل العلم والإيمان درجات بحسب ما خصهم الله به، من العلم والإيمان “Allah Ta’ala mengangkat derajat orang-orang berilmu dan beriman beberapa derajat sesuai dengan karunia Allah pada diri mereka, berupa ilmu dan iman.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 846) Namun, tentu saja ketika mempelajari agama Islam itu harus di bawah bimbingan seseorang yang memiliki kepakaran, yaitu para ulama. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla, وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, وعموم هذه الآية فيها مدح أهل العلم، وأن أعلى أنواعه العلم بكتاب الله المنزل. فإن الله أمر من لا يعلم بالرجوع إليهم في جميع الحوادث “Secara umum, ayat ini menjelaskan tentang pujian kepada para ulama. Seutama ilmu adalah ilmu tentang kitabullah. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang tidak paham untuk merujuk kepada ulama dalam setiap perkara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 441) Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan buku tanpa penjelasan para ulama yang kredibel, maka ia akan mudah sekali tersesat. Sebagaimana yang masyhur kita dengar dari perkataan para ulama, من كان شيخه كتابه فخطؤه أكثر من صوابه “Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan belajar dari buku, maka ia akan lebih banyak salah paham dibandingkan benarnya.” Kenapa demikian bisa terjadi? Syekh Ibn Baz rahimahullahu mengatakan, أن من لم يدرس على أهل العلم ولم يأخذ عنهم ولا عرف الطرق التي سلكوها في طلب العلم، فإنه يخطئ كثيرا، ويلتبس عليه الحق بالباطل لعدم معرفته بالأدلة الشرعية والأحوال المرعية التي درج عليها أهل العلم وحققوها وعملوا بها. “Siapa saja yang tidak belajar di bawah bimbingan ahli ilmu dan tidak tahu bagaimana metode belajar mereka, maka orang seperti ini akan banyak salah. Mereka akan sulit memilah mana yang benar dan mana yang salah, karena tidak pahamnya mereka dengan dalil-dalil syar’i dan metodologi yang ditempuh para ulama dalam belajar.” [2] Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru? Secara umum, sifat-sifat kebaikan yang hendaknya dimiliki seorang mukmin juga harus ada di dalam diri seorang guru. Secara khusus Syekh Az-Zarnuji rahimahullahu menyebutkan tiga kriteria guru ideal: Pertama: Pilihlah seorang guru yang paling alim. Kedua: Pilihlah seorang guru yang paling wara’. Ketiga: Pilihlah seorang guru yang lebih tua dari sisi umur. Yang dimaksud dengan alim adalah seseorang memiliki kredibilitas dalam masalah hukum-hukum syar’i. Tidaklah seseorang dijadikan sebagai seorang guru, melainkan ia telah mengetahui (mengilmui) hal yang akan diajarkannya, terlebih lagi yang berkaitan dengan hukum Allah yang seseorang diharamkan berkata (berbicara) tanpa ilmu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, ولا تتبع ما ليس لك به علم، بل تثبت في كل ما تقوله وتفعله “Hendaknya engkau tidak mengikuti sesuatu yang engkau tidak ada ilmu tentangnya. Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu apa yang kau ucapkan dan perbuat.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 457) Yang dimaksud dengan memiliki sikap wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla dan perkara yang berpotensi menjadikan seseorang terjatuh ke dalam keharaman. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  إنَّ من حُسْنِ إسلامِ المرءِ تَركَهُ ما لا يَعْنِيهِ “Di antara indikasi kebaikan agama seseorang adalah kala ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untuknya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2318 dan dilemahkan oleh sebagian ulama) Juga dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ، وَالْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan apa yang engkau yakin. Kejujuran akan melahirkan ketenangan dan kedustaan akan melahirkan keraguan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2518) Al-Khattabi rahimahullahu mengatakan, كل ما شككت فيه فالورع اجتنابه “Jika ada hal yang meragukanku, maka aku segera meninggalkannya.” Baca juga: Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias Bagaimana memilih guru yang tepat? Lantas setelah mengetahui kriteria guru yang baik, bagaimana cara memilihnya? Ada beberapa cara, di antaranya: Pertama: Rekomendasi dari sesama ahli ilmu. Karena yang mengetahui kadar keilmuan seseorang adalah mereka yang juga berada pada tingkatan yang sama. Kedua: Pengamatan selama beberapa waktu. Di antara kebiasaan para salaf kita dulu adalah ketika hendak mengambil ilmu dari seorang guru, maka mereka berdiam di daerah yang sama selama beberapa waktu untuk mengamati bagaimana keilmuan dan akhlak guru yang ingin mereka belajar dengannya. ‘Ala kulli hal, semoga Allah karuniakan taufik kepada kita untuk mendapatkan guru yang berilmu dan berakhlak mulia. Karena tidak ada kenikmatan yang lebih baik dalam proses belajar melebihi mendapatkan guru yang bertakwa kepada Allah, berilmu, dan berperangai mulia. Baca juga: Belajar Dengan Banyak Guru *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://binbaz.org.sa/audios/2738/438 [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2041 Tags: berguruguru agamamemilih guru


Daftar Isi Toggle Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru?Bagaimana memilih guru yang tepat? Menuntut ilmu adalah ibadah yang agung di dalam Islam. Seorang hamba dapat beribadah dengan tenang tanpa disertai kekhawatiran akan keabsahannya ketika ia membangun ibadahnya dengan ilmu. Terlebih lagi bahwa Allah ‘Azza Wajalla mengganjar surga bagi mereka yang menuntut ilmu agama. Oleh karena itu, menuntut ilmu merupakan motivasi utama yang hendaknya dimiliki oleh setiap muslim. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, وَمَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ “Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju surga-Nya.” (HR Muslim no. 2699) Syekh Ibnu Baz rahimahullahu mengomentari hadis ini dengan mengatakan, فهذا يبين أن طلب العلم من أسباب دخول الجنة والنجاة من النار “Hadis ini menjelaskan bahwa belajar atau menuntut ilmu adalah di antara faktor yang memasukkan seseorang ke surga dan menyelamatkan dari api neraka.” [1] Allah ‘Azza Wajalla berfirman tentang keutamaan orang-orang yang memiliki ilmu, yaitu dengan diangkat derajatnya di sisi-Nya, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis!’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah!’, maka (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadalah: 11) Berapa derajat? Tergantung seberapa teguh keimanannya dan seberapa meresap ilmu dalam amalnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh As-Sa’diy rahimahullahu, والله تعالى يرفع أهل العلم والإيمان درجات بحسب ما خصهم الله به، من العلم والإيمان “Allah Ta’ala mengangkat derajat orang-orang berilmu dan beriman beberapa derajat sesuai dengan karunia Allah pada diri mereka, berupa ilmu dan iman.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 846) Namun, tentu saja ketika mempelajari agama Islam itu harus di bawah bimbingan seseorang yang memiliki kepakaran, yaitu para ulama. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla, وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, وعموم هذه الآية فيها مدح أهل العلم، وأن أعلى أنواعه العلم بكتاب الله المنزل. فإن الله أمر من لا يعلم بالرجوع إليهم في جميع الحوادث “Secara umum, ayat ini menjelaskan tentang pujian kepada para ulama. Seutama ilmu adalah ilmu tentang kitabullah. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang tidak paham untuk merujuk kepada ulama dalam setiap perkara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 441) Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan buku tanpa penjelasan para ulama yang kredibel, maka ia akan mudah sekali tersesat. Sebagaimana yang masyhur kita dengar dari perkataan para ulama, من كان شيخه كتابه فخطؤه أكثر من صوابه “Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan belajar dari buku, maka ia akan lebih banyak salah paham dibandingkan benarnya.” Kenapa demikian bisa terjadi? Syekh Ibn Baz rahimahullahu mengatakan, أن من لم يدرس على أهل العلم ولم يأخذ عنهم ولا عرف الطرق التي سلكوها في طلب العلم، فإنه يخطئ كثيرا، ويلتبس عليه الحق بالباطل لعدم معرفته بالأدلة الشرعية والأحوال المرعية التي درج عليها أهل العلم وحققوها وعملوا بها. “Siapa saja yang tidak belajar di bawah bimbingan ahli ilmu dan tidak tahu bagaimana metode belajar mereka, maka orang seperti ini akan banyak salah. Mereka akan sulit memilah mana yang benar dan mana yang salah, karena tidak pahamnya mereka dengan dalil-dalil syar’i dan metodologi yang ditempuh para ulama dalam belajar.” [2] Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, Bagaimana kriteria yang disebut sebagai guru? Secara umum, sifat-sifat kebaikan yang hendaknya dimiliki seorang mukmin juga harus ada di dalam diri seorang guru. Secara khusus Syekh Az-Zarnuji rahimahullahu menyebutkan tiga kriteria guru ideal: Pertama: Pilihlah seorang guru yang paling alim. Kedua: Pilihlah seorang guru yang paling wara’. Ketiga: Pilihlah seorang guru yang lebih tua dari sisi umur. Yang dimaksud dengan alim adalah seseorang memiliki kredibilitas dalam masalah hukum-hukum syar’i. Tidaklah seseorang dijadikan sebagai seorang guru, melainkan ia telah mengetahui (mengilmui) hal yang akan diajarkannya, terlebih lagi yang berkaitan dengan hukum Allah yang seseorang diharamkan berkata (berbicara) tanpa ilmu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36) Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, ولا تتبع ما ليس لك به علم، بل تثبت في كل ما تقوله وتفعله “Hendaknya engkau tidak mengikuti sesuatu yang engkau tidak ada ilmu tentangnya. Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu apa yang kau ucapkan dan perbuat.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 457) Yang dimaksud dengan memiliki sikap wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla dan perkara yang berpotensi menjadikan seseorang terjatuh ke dalam keharaman. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  إنَّ من حُسْنِ إسلامِ المرءِ تَركَهُ ما لا يَعْنِيهِ “Di antara indikasi kebaikan agama seseorang adalah kala ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untuknya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2318 dan dilemahkan oleh sebagian ulama) Juga dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ، وَالْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan apa yang engkau yakin. Kejujuran akan melahirkan ketenangan dan kedustaan akan melahirkan keraguan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2518) Al-Khattabi rahimahullahu mengatakan, كل ما شككت فيه فالورع اجتنابه “Jika ada hal yang meragukanku, maka aku segera meninggalkannya.” Baca juga: Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias Bagaimana memilih guru yang tepat? Lantas setelah mengetahui kriteria guru yang baik, bagaimana cara memilihnya? Ada beberapa cara, di antaranya: Pertama: Rekomendasi dari sesama ahli ilmu. Karena yang mengetahui kadar keilmuan seseorang adalah mereka yang juga berada pada tingkatan yang sama. Kedua: Pengamatan selama beberapa waktu. Di antara kebiasaan para salaf kita dulu adalah ketika hendak mengambil ilmu dari seorang guru, maka mereka berdiam di daerah yang sama selama beberapa waktu untuk mengamati bagaimana keilmuan dan akhlak guru yang ingin mereka belajar dengannya. ‘Ala kulli hal, semoga Allah karuniakan taufik kepada kita untuk mendapatkan guru yang berilmu dan berakhlak mulia. Karena tidak ada kenikmatan yang lebih baik dalam proses belajar melebihi mendapatkan guru yang bertakwa kepada Allah, berilmu, dan berperangai mulia. Baca juga: Belajar Dengan Banyak Guru *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://binbaz.org.sa/audios/2738/438 [2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2041 Tags: berguruguru agamamemilih guru

Kenapa Nabi Muhammad Memilih Domba yang Dikebiri untuk Dikurbankan?

السؤال ما الأحكام المتعلقة بالحيوانات الغير مخصيّة ؟ – هل صحيح أنها أفضل من غيرها في الأضحية ؟ – وكيف كان تعامل النبي صلى الله عليه وسلم مع مثل هذا الصنف من الحيوانات ؟ – ذكرتم في الفتوى رقم (95329) أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحّى بكبشين موجوءين (مخصيين) ، فهل كان هذا دأبه صلى الله عليه وسلم دائماً ، أم إنه كان يذبح أيضاً الحيوانات الغير مخصية ؟ Pertanyaan: Bagaimana hukum-hukum seputar hewan yang tidak dikebiri? Benarkah itu lebih utama untuk dijadikan kurban? Bagaimana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu berurusan dengan hewan seperti ini? Anda menyebutkan dalam fatwa no. 95329 bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengorbankan dua domba jantan yang dikebiri. Apakah ini kebiasaan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam secara terus-menerus? Ataukah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga menyembelih hewan yang tidak dikebiri? الجواب الحمد لله. أولا : تقدم في جواب السؤال رقم : (95329) بيان أنه لا حرج في خصاء الحيوانات إذا كان لمصلحة مقصودة صحيحة ، وهو مذهب جمهور العلماء .  ولم يرد في سنة النبي صلى الله عليه وسلم تعامل مخصوص مع الحيوانات المخصية ، أو أحكام خاصة بها ؛ وإنما غاية ما هنالك أنه ضحى بكبشين خصيين ، وهذا يدل على مشروعيته ، مشروعية الخصاء من ناحية ، ومشروعية الأضحية بالحيوان المخصي . روى أحمد (23348) عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ : ( ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ ) وصححه الألباني في “الإرواء” (4/360) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, dalam jawaban soal nomor 95329 telah dijelaskan bahwa tidak mengapa mengebiri hewan jika maksudnya untuk kepentingan yang benar. Inilah pendapat mayoritas ulama. Dalam sunah tidak disebutkan ada perlakuan khusus dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau hukum-hukum khusus terkait hewan-hewan yang dikebiri. Yang ada adalah hadis bahwa beliau berkurban dengan dua domba jantan yang dikebiri. Hal ini menjadi dalil disyariatkannya kurban, dan dari satu sisi menunjukkan disyariatkannya kebiri dan di sisi lain juga menunjukkan disyariatkannya berkurban dengan hewan dikebiri.  Imam Ahmad (23348) meriwayatkan bahwa Abu Rafi’ berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengurbankan dua ekor domba jantan berwarna putih hitam yang dikebiri.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Al-Irwā’ (4/360). قال الشيخ ابن عثيمين الله : ” يجوز الأضحية بالخصي ؛ لأنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه ضحى بكبشين موجوءين – يعني: مقطوعي الخصيتين- ووجه ذلك أن الخصي يكون لحمه أطيب ، فالخصاء لن يضره شيئا ” انتهى من “اللقاء الشهري” (3 /111) . وأما المجبوب مقطوع الذكر فلا تجوز الأضحية به ، كما سيأتي . Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bolehnya berkurban dengan hewan yang dikebiri, karena ada riwayat sahih dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa beliau mengurbankankan dua ekor domba jantan yang dikebiri, yakni yang kedua testisnya telah dipotong. Alasannya, agar kualitas dagingnya yang lebih baik, sementara pengebirian itu sendiri tidak membahayakannya sedikit pun. Selesai kutipan dari al-Liqāʾ asy-Syahrī 3/111)  Adapun hewan yang terpotong alat kelaminnya, maka tidak boleh untuk berkurban, seperti yang akan dijelaskan berikutnya. ثانيا: لم يداوم النبي صلى الله عليه وسلم على اختيار الخصي في الأضحية ، بل كان يختار أيضا الفحيل غير الخصي . روى أبو داود (2796) والترمذي (1496) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ ، يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ ) صححه الألباني . وروى الإمام مالك (1043) عَنْ نَافِعٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ ، قَالَ نَافِعٌ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ، ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ “. Kedua, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak selalu memilih hewan yang dikebiri untuk berkurban, melainkan juga memilih hewan yang tidak dikebiri. Abu Daud (2796) dan Tirmidzi (1496) meriwayatkan dari Abu Said yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengurbankan seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri, yang area mata, mulut, dan kakinya berwarna hitam.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani.  Imam Malik (1043) meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar pernah suatu ketika berkurban di Madinah. Nafi’ berkata, “Dia memerintahkan saya untuk membelikannya seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri. Lalu aku menyembelihnya di hari Idul Adha di tempat orang-orang melaksanakan salat.” قال في “النهاية” (3/ 417) : ” الفَحِيل: المُنْجِب فِي ضِرَابه ، واخْتار الفَحْل عَلَى الخَصِيِّ والنَّعْجة طَلَبَا لنُبْله وعِظَمه ” . وينظر : “تهذيب اللغة ” للأزهري (5/48) . قال ابن عبد البر رحمه الله : ” أَمَّا الْكَبْشُ الْأَقْرَنُ الْفَحْلُ فَهُوَ أَفْضَلُ الضَّحَايَا عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ ” انتهى من “الاستذكار” (5/ 220) . ورجح بعض أهل العلم الخصي لطيب لحمه ، قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية ، حتى إن بعض أهل العلم رجحه على الفحل ، قال لأن لحمه يكون أطيب ، والصحيح أن الفحل من ناحية أفضل بكمال أعضائه وأجزائه ، وهذا أفضل بطيب لحمه ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” (9/42) . Disebutkan dalam an-Nihāyah bahwa Faẖīl adalah hewan yang bisa menghamili betina. Dipilih yang Faẖīl daripada yang dikebiri atau yang betina karena kualitas dan gemuknya. Lihat Tahdzīb al-Lughah karya al-Azhari, 5/48. Ibnu Abdil Barr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa domba yang jantan bertanduk dan tidak dikebiri adalah hewan kurban terbaik menurut Malik dan kebanyakan ulama. (Al-Istidzkār, 5/220) Beberapa ulama lebih memilih hewan yang dikebiri karena kualitas dagingnya lebih baik.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa boleh menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan beberapa ulama lebih menyarankannya ketimbang yang tidak dikebiri dengan mengatakan bahwa dagingnya lebih baik. Yang benar, bahwa hewan yang tidak dikebiri dari satu sisi afdal karena kesempurnaan bagian dan anggota tubuhnya. Adapun yang dikebiri afdal karena kualitas dagingnya. (Fatāwā Nūr ‘Alā al-Darb, 9/42) وسوى آخرون بينهما بدون ترجيح : قال الشوكاني رحمه الله : ” وَاسْتُدِلَّ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّضْحِيَةِ بِالْمَوْجُوءِ ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا مُقْتَضَى لِلِاسْتِحْبَابِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّضْحِيَةُ بِالْفَحِيلِ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ ، فَيَكُونُ الْكُلُّ سَوَاءً ” انتهى من “نيل الأوطار” (5/ 142) . ولعل الأقرب هنا أن يقال : إن ” الأفضل من كل جنس أسمنه ، وأكثره لحما ، وأكمله خلقة ، وأحسنه منظراً ” ، كما في “أحكام الأضحية والذكاة” (2/ 229) . فإن كان الفحيل أعظم وأطيب لحما : فهو أفضل ، وإن كان الخصي أعظم وأفضل لحما : فهو أفضل . Ulama lain menyamakan keduanya tanpa membedakan mana yang afdal. Asy-Syaukani —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis-hadis dalam bab ini dijadikan dalil dianjurkannya berkurban dengan hewan yang dikebiri, tetapi tampaknya hal tersebut tidak berarti dianjurkan, karena ada riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga berkurban dengan hewan Faẖīl, seperti tersebut dalam hadis Abu Said. Jadi, keduanya sama saja. (Nail al-Auṯār, 5/142)  Barangkali yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa yang afdal adalah yang lebih gemuk badannya, lebih banyak dagingnya, lebih lengkap fisiknya, dan lebih bagus penampakannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Aẖkām al-Uḏẖiyyah wa adz-Dzakāh (2/229). Jika yang Faẖīl lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Adapun jika yang dikebiri lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/192661/هل-داوم-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-على-اختيار-الخصي-من-بهيمة-الانعام-في-الاضحية PDF sumber artikel. 🔍 Syirik Adalah, Tarekat Naqsabandi, Lailahaillallah Muhammadarrasulullah Artinya, Bunuh Cicak Dapat Pahala, Bangle Untuk Mengusir Setan, Cara Menguliti Kelinci Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid

Kenapa Nabi Muhammad Memilih Domba yang Dikebiri untuk Dikurbankan?

السؤال ما الأحكام المتعلقة بالحيوانات الغير مخصيّة ؟ – هل صحيح أنها أفضل من غيرها في الأضحية ؟ – وكيف كان تعامل النبي صلى الله عليه وسلم مع مثل هذا الصنف من الحيوانات ؟ – ذكرتم في الفتوى رقم (95329) أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحّى بكبشين موجوءين (مخصيين) ، فهل كان هذا دأبه صلى الله عليه وسلم دائماً ، أم إنه كان يذبح أيضاً الحيوانات الغير مخصية ؟ Pertanyaan: Bagaimana hukum-hukum seputar hewan yang tidak dikebiri? Benarkah itu lebih utama untuk dijadikan kurban? Bagaimana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu berurusan dengan hewan seperti ini? Anda menyebutkan dalam fatwa no. 95329 bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengorbankan dua domba jantan yang dikebiri. Apakah ini kebiasaan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam secara terus-menerus? Ataukah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga menyembelih hewan yang tidak dikebiri? الجواب الحمد لله. أولا : تقدم في جواب السؤال رقم : (95329) بيان أنه لا حرج في خصاء الحيوانات إذا كان لمصلحة مقصودة صحيحة ، وهو مذهب جمهور العلماء .  ولم يرد في سنة النبي صلى الله عليه وسلم تعامل مخصوص مع الحيوانات المخصية ، أو أحكام خاصة بها ؛ وإنما غاية ما هنالك أنه ضحى بكبشين خصيين ، وهذا يدل على مشروعيته ، مشروعية الخصاء من ناحية ، ومشروعية الأضحية بالحيوان المخصي . روى أحمد (23348) عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ : ( ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ ) وصححه الألباني في “الإرواء” (4/360) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, dalam jawaban soal nomor 95329 telah dijelaskan bahwa tidak mengapa mengebiri hewan jika maksudnya untuk kepentingan yang benar. Inilah pendapat mayoritas ulama. Dalam sunah tidak disebutkan ada perlakuan khusus dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau hukum-hukum khusus terkait hewan-hewan yang dikebiri. Yang ada adalah hadis bahwa beliau berkurban dengan dua domba jantan yang dikebiri. Hal ini menjadi dalil disyariatkannya kurban, dan dari satu sisi menunjukkan disyariatkannya kebiri dan di sisi lain juga menunjukkan disyariatkannya berkurban dengan hewan dikebiri.  Imam Ahmad (23348) meriwayatkan bahwa Abu Rafi’ berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengurbankan dua ekor domba jantan berwarna putih hitam yang dikebiri.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Al-Irwā’ (4/360). قال الشيخ ابن عثيمين الله : ” يجوز الأضحية بالخصي ؛ لأنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه ضحى بكبشين موجوءين – يعني: مقطوعي الخصيتين- ووجه ذلك أن الخصي يكون لحمه أطيب ، فالخصاء لن يضره شيئا ” انتهى من “اللقاء الشهري” (3 /111) . وأما المجبوب مقطوع الذكر فلا تجوز الأضحية به ، كما سيأتي . Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bolehnya berkurban dengan hewan yang dikebiri, karena ada riwayat sahih dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa beliau mengurbankankan dua ekor domba jantan yang dikebiri, yakni yang kedua testisnya telah dipotong. Alasannya, agar kualitas dagingnya yang lebih baik, sementara pengebirian itu sendiri tidak membahayakannya sedikit pun. Selesai kutipan dari al-Liqāʾ asy-Syahrī 3/111)  Adapun hewan yang terpotong alat kelaminnya, maka tidak boleh untuk berkurban, seperti yang akan dijelaskan berikutnya. ثانيا: لم يداوم النبي صلى الله عليه وسلم على اختيار الخصي في الأضحية ، بل كان يختار أيضا الفحيل غير الخصي . روى أبو داود (2796) والترمذي (1496) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ ، يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ ) صححه الألباني . وروى الإمام مالك (1043) عَنْ نَافِعٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ ، قَالَ نَافِعٌ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ، ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ “. Kedua, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak selalu memilih hewan yang dikebiri untuk berkurban, melainkan juga memilih hewan yang tidak dikebiri. Abu Daud (2796) dan Tirmidzi (1496) meriwayatkan dari Abu Said yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengurbankan seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri, yang area mata, mulut, dan kakinya berwarna hitam.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani.  Imam Malik (1043) meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar pernah suatu ketika berkurban di Madinah. Nafi’ berkata, “Dia memerintahkan saya untuk membelikannya seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri. Lalu aku menyembelihnya di hari Idul Adha di tempat orang-orang melaksanakan salat.” قال في “النهاية” (3/ 417) : ” الفَحِيل: المُنْجِب فِي ضِرَابه ، واخْتار الفَحْل عَلَى الخَصِيِّ والنَّعْجة طَلَبَا لنُبْله وعِظَمه ” . وينظر : “تهذيب اللغة ” للأزهري (5/48) . قال ابن عبد البر رحمه الله : ” أَمَّا الْكَبْشُ الْأَقْرَنُ الْفَحْلُ فَهُوَ أَفْضَلُ الضَّحَايَا عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ ” انتهى من “الاستذكار” (5/ 220) . ورجح بعض أهل العلم الخصي لطيب لحمه ، قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية ، حتى إن بعض أهل العلم رجحه على الفحل ، قال لأن لحمه يكون أطيب ، والصحيح أن الفحل من ناحية أفضل بكمال أعضائه وأجزائه ، وهذا أفضل بطيب لحمه ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” (9/42) . Disebutkan dalam an-Nihāyah bahwa Faẖīl adalah hewan yang bisa menghamili betina. Dipilih yang Faẖīl daripada yang dikebiri atau yang betina karena kualitas dan gemuknya. Lihat Tahdzīb al-Lughah karya al-Azhari, 5/48. Ibnu Abdil Barr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa domba yang jantan bertanduk dan tidak dikebiri adalah hewan kurban terbaik menurut Malik dan kebanyakan ulama. (Al-Istidzkār, 5/220) Beberapa ulama lebih memilih hewan yang dikebiri karena kualitas dagingnya lebih baik.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa boleh menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan beberapa ulama lebih menyarankannya ketimbang yang tidak dikebiri dengan mengatakan bahwa dagingnya lebih baik. Yang benar, bahwa hewan yang tidak dikebiri dari satu sisi afdal karena kesempurnaan bagian dan anggota tubuhnya. Adapun yang dikebiri afdal karena kualitas dagingnya. (Fatāwā Nūr ‘Alā al-Darb, 9/42) وسوى آخرون بينهما بدون ترجيح : قال الشوكاني رحمه الله : ” وَاسْتُدِلَّ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّضْحِيَةِ بِالْمَوْجُوءِ ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا مُقْتَضَى لِلِاسْتِحْبَابِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّضْحِيَةُ بِالْفَحِيلِ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ ، فَيَكُونُ الْكُلُّ سَوَاءً ” انتهى من “نيل الأوطار” (5/ 142) . ولعل الأقرب هنا أن يقال : إن ” الأفضل من كل جنس أسمنه ، وأكثره لحما ، وأكمله خلقة ، وأحسنه منظراً ” ، كما في “أحكام الأضحية والذكاة” (2/ 229) . فإن كان الفحيل أعظم وأطيب لحما : فهو أفضل ، وإن كان الخصي أعظم وأفضل لحما : فهو أفضل . Ulama lain menyamakan keduanya tanpa membedakan mana yang afdal. Asy-Syaukani —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis-hadis dalam bab ini dijadikan dalil dianjurkannya berkurban dengan hewan yang dikebiri, tetapi tampaknya hal tersebut tidak berarti dianjurkan, karena ada riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga berkurban dengan hewan Faẖīl, seperti tersebut dalam hadis Abu Said. Jadi, keduanya sama saja. (Nail al-Auṯār, 5/142)  Barangkali yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa yang afdal adalah yang lebih gemuk badannya, lebih banyak dagingnya, lebih lengkap fisiknya, dan lebih bagus penampakannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Aẖkām al-Uḏẖiyyah wa adz-Dzakāh (2/229). Jika yang Faẖīl lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Adapun jika yang dikebiri lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/192661/هل-داوم-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-على-اختيار-الخصي-من-بهيمة-الانعام-في-الاضحية PDF sumber artikel. 🔍 Syirik Adalah, Tarekat Naqsabandi, Lailahaillallah Muhammadarrasulullah Artinya, Bunuh Cicak Dapat Pahala, Bangle Untuk Mengusir Setan, Cara Menguliti Kelinci Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid
السؤال ما الأحكام المتعلقة بالحيوانات الغير مخصيّة ؟ – هل صحيح أنها أفضل من غيرها في الأضحية ؟ – وكيف كان تعامل النبي صلى الله عليه وسلم مع مثل هذا الصنف من الحيوانات ؟ – ذكرتم في الفتوى رقم (95329) أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحّى بكبشين موجوءين (مخصيين) ، فهل كان هذا دأبه صلى الله عليه وسلم دائماً ، أم إنه كان يذبح أيضاً الحيوانات الغير مخصية ؟ Pertanyaan: Bagaimana hukum-hukum seputar hewan yang tidak dikebiri? Benarkah itu lebih utama untuk dijadikan kurban? Bagaimana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu berurusan dengan hewan seperti ini? Anda menyebutkan dalam fatwa no. 95329 bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengorbankan dua domba jantan yang dikebiri. Apakah ini kebiasaan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam secara terus-menerus? Ataukah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga menyembelih hewan yang tidak dikebiri? الجواب الحمد لله. أولا : تقدم في جواب السؤال رقم : (95329) بيان أنه لا حرج في خصاء الحيوانات إذا كان لمصلحة مقصودة صحيحة ، وهو مذهب جمهور العلماء .  ولم يرد في سنة النبي صلى الله عليه وسلم تعامل مخصوص مع الحيوانات المخصية ، أو أحكام خاصة بها ؛ وإنما غاية ما هنالك أنه ضحى بكبشين خصيين ، وهذا يدل على مشروعيته ، مشروعية الخصاء من ناحية ، ومشروعية الأضحية بالحيوان المخصي . روى أحمد (23348) عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ : ( ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ ) وصححه الألباني في “الإرواء” (4/360) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, dalam jawaban soal nomor 95329 telah dijelaskan bahwa tidak mengapa mengebiri hewan jika maksudnya untuk kepentingan yang benar. Inilah pendapat mayoritas ulama. Dalam sunah tidak disebutkan ada perlakuan khusus dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau hukum-hukum khusus terkait hewan-hewan yang dikebiri. Yang ada adalah hadis bahwa beliau berkurban dengan dua domba jantan yang dikebiri. Hal ini menjadi dalil disyariatkannya kurban, dan dari satu sisi menunjukkan disyariatkannya kebiri dan di sisi lain juga menunjukkan disyariatkannya berkurban dengan hewan dikebiri.  Imam Ahmad (23348) meriwayatkan bahwa Abu Rafi’ berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengurbankan dua ekor domba jantan berwarna putih hitam yang dikebiri.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Al-Irwā’ (4/360). قال الشيخ ابن عثيمين الله : ” يجوز الأضحية بالخصي ؛ لأنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه ضحى بكبشين موجوءين – يعني: مقطوعي الخصيتين- ووجه ذلك أن الخصي يكون لحمه أطيب ، فالخصاء لن يضره شيئا ” انتهى من “اللقاء الشهري” (3 /111) . وأما المجبوب مقطوع الذكر فلا تجوز الأضحية به ، كما سيأتي . Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bolehnya berkurban dengan hewan yang dikebiri, karena ada riwayat sahih dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa beliau mengurbankankan dua ekor domba jantan yang dikebiri, yakni yang kedua testisnya telah dipotong. Alasannya, agar kualitas dagingnya yang lebih baik, sementara pengebirian itu sendiri tidak membahayakannya sedikit pun. Selesai kutipan dari al-Liqāʾ asy-Syahrī 3/111)  Adapun hewan yang terpotong alat kelaminnya, maka tidak boleh untuk berkurban, seperti yang akan dijelaskan berikutnya. ثانيا: لم يداوم النبي صلى الله عليه وسلم على اختيار الخصي في الأضحية ، بل كان يختار أيضا الفحيل غير الخصي . روى أبو داود (2796) والترمذي (1496) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ ، يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ ) صححه الألباني . وروى الإمام مالك (1043) عَنْ نَافِعٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ ، قَالَ نَافِعٌ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ، ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ “. Kedua, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak selalu memilih hewan yang dikebiri untuk berkurban, melainkan juga memilih hewan yang tidak dikebiri. Abu Daud (2796) dan Tirmidzi (1496) meriwayatkan dari Abu Said yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengurbankan seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri, yang area mata, mulut, dan kakinya berwarna hitam.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani.  Imam Malik (1043) meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar pernah suatu ketika berkurban di Madinah. Nafi’ berkata, “Dia memerintahkan saya untuk membelikannya seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri. Lalu aku menyembelihnya di hari Idul Adha di tempat orang-orang melaksanakan salat.” قال في “النهاية” (3/ 417) : ” الفَحِيل: المُنْجِب فِي ضِرَابه ، واخْتار الفَحْل عَلَى الخَصِيِّ والنَّعْجة طَلَبَا لنُبْله وعِظَمه ” . وينظر : “تهذيب اللغة ” للأزهري (5/48) . قال ابن عبد البر رحمه الله : ” أَمَّا الْكَبْشُ الْأَقْرَنُ الْفَحْلُ فَهُوَ أَفْضَلُ الضَّحَايَا عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ ” انتهى من “الاستذكار” (5/ 220) . ورجح بعض أهل العلم الخصي لطيب لحمه ، قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية ، حتى إن بعض أهل العلم رجحه على الفحل ، قال لأن لحمه يكون أطيب ، والصحيح أن الفحل من ناحية أفضل بكمال أعضائه وأجزائه ، وهذا أفضل بطيب لحمه ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” (9/42) . Disebutkan dalam an-Nihāyah bahwa Faẖīl adalah hewan yang bisa menghamili betina. Dipilih yang Faẖīl daripada yang dikebiri atau yang betina karena kualitas dan gemuknya. Lihat Tahdzīb al-Lughah karya al-Azhari, 5/48. Ibnu Abdil Barr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa domba yang jantan bertanduk dan tidak dikebiri adalah hewan kurban terbaik menurut Malik dan kebanyakan ulama. (Al-Istidzkār, 5/220) Beberapa ulama lebih memilih hewan yang dikebiri karena kualitas dagingnya lebih baik.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa boleh menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan beberapa ulama lebih menyarankannya ketimbang yang tidak dikebiri dengan mengatakan bahwa dagingnya lebih baik. Yang benar, bahwa hewan yang tidak dikebiri dari satu sisi afdal karena kesempurnaan bagian dan anggota tubuhnya. Adapun yang dikebiri afdal karena kualitas dagingnya. (Fatāwā Nūr ‘Alā al-Darb, 9/42) وسوى آخرون بينهما بدون ترجيح : قال الشوكاني رحمه الله : ” وَاسْتُدِلَّ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّضْحِيَةِ بِالْمَوْجُوءِ ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا مُقْتَضَى لِلِاسْتِحْبَابِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّضْحِيَةُ بِالْفَحِيلِ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ ، فَيَكُونُ الْكُلُّ سَوَاءً ” انتهى من “نيل الأوطار” (5/ 142) . ولعل الأقرب هنا أن يقال : إن ” الأفضل من كل جنس أسمنه ، وأكثره لحما ، وأكمله خلقة ، وأحسنه منظراً ” ، كما في “أحكام الأضحية والذكاة” (2/ 229) . فإن كان الفحيل أعظم وأطيب لحما : فهو أفضل ، وإن كان الخصي أعظم وأفضل لحما : فهو أفضل . Ulama lain menyamakan keduanya tanpa membedakan mana yang afdal. Asy-Syaukani —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis-hadis dalam bab ini dijadikan dalil dianjurkannya berkurban dengan hewan yang dikebiri, tetapi tampaknya hal tersebut tidak berarti dianjurkan, karena ada riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga berkurban dengan hewan Faẖīl, seperti tersebut dalam hadis Abu Said. Jadi, keduanya sama saja. (Nail al-Auṯār, 5/142)  Barangkali yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa yang afdal adalah yang lebih gemuk badannya, lebih banyak dagingnya, lebih lengkap fisiknya, dan lebih bagus penampakannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Aẖkām al-Uḏẖiyyah wa adz-Dzakāh (2/229). Jika yang Faẖīl lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Adapun jika yang dikebiri lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/192661/هل-داوم-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-على-اختيار-الخصي-من-بهيمة-الانعام-في-الاضحية PDF sumber artikel. 🔍 Syirik Adalah, Tarekat Naqsabandi, Lailahaillallah Muhammadarrasulullah Artinya, Bunuh Cicak Dapat Pahala, Bangle Untuk Mengusir Setan, Cara Menguliti Kelinci Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid


السؤال ما الأحكام المتعلقة بالحيوانات الغير مخصيّة ؟ – هل صحيح أنها أفضل من غيرها في الأضحية ؟ – وكيف كان تعامل النبي صلى الله عليه وسلم مع مثل هذا الصنف من الحيوانات ؟ – ذكرتم في الفتوى رقم (95329) أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحّى بكبشين موجوءين (مخصيين) ، فهل كان هذا دأبه صلى الله عليه وسلم دائماً ، أم إنه كان يذبح أيضاً الحيوانات الغير مخصية ؟ Pertanyaan: Bagaimana hukum-hukum seputar hewan yang tidak dikebiri? Benarkah itu lebih utama untuk dijadikan kurban? Bagaimana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu berurusan dengan hewan seperti ini? Anda menyebutkan dalam fatwa no. 95329 bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengorbankan dua domba jantan yang dikebiri. Apakah ini kebiasaan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam secara terus-menerus? Ataukah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga menyembelih hewan yang tidak dikebiri? الجواب الحمد لله. أولا : تقدم في جواب السؤال رقم : (95329) بيان أنه لا حرج في خصاء الحيوانات إذا كان لمصلحة مقصودة صحيحة ، وهو مذهب جمهور العلماء .  ولم يرد في سنة النبي صلى الله عليه وسلم تعامل مخصوص مع الحيوانات المخصية ، أو أحكام خاصة بها ؛ وإنما غاية ما هنالك أنه ضحى بكبشين خصيين ، وهذا يدل على مشروعيته ، مشروعية الخصاء من ناحية ، ومشروعية الأضحية بالحيوان المخصي . روى أحمد (23348) عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ : ( ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ ) وصححه الألباني في “الإرواء” (4/360) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, dalam jawaban soal nomor 95329 telah dijelaskan bahwa tidak mengapa mengebiri hewan jika maksudnya untuk kepentingan yang benar. Inilah pendapat mayoritas ulama. Dalam sunah tidak disebutkan ada perlakuan khusus dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau hukum-hukum khusus terkait hewan-hewan yang dikebiri. Yang ada adalah hadis bahwa beliau berkurban dengan dua domba jantan yang dikebiri. Hal ini menjadi dalil disyariatkannya kurban, dan dari satu sisi menunjukkan disyariatkannya kebiri dan di sisi lain juga menunjukkan disyariatkannya berkurban dengan hewan dikebiri.  Imam Ahmad (23348) meriwayatkan bahwa Abu Rafi’ berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengurbankan dua ekor domba jantan berwarna putih hitam yang dikebiri.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani dalam Al-Irwā’ (4/360). قال الشيخ ابن عثيمين الله : ” يجوز الأضحية بالخصي ؛ لأنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه ضحى بكبشين موجوءين – يعني: مقطوعي الخصيتين- ووجه ذلك أن الخصي يكون لحمه أطيب ، فالخصاء لن يضره شيئا ” انتهى من “اللقاء الشهري” (3 /111) . وأما المجبوب مقطوع الذكر فلا تجوز الأضحية به ، كما سيأتي . Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bolehnya berkurban dengan hewan yang dikebiri, karena ada riwayat sahih dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa beliau mengurbankankan dua ekor domba jantan yang dikebiri, yakni yang kedua testisnya telah dipotong. Alasannya, agar kualitas dagingnya yang lebih baik, sementara pengebirian itu sendiri tidak membahayakannya sedikit pun. Selesai kutipan dari al-Liqāʾ asy-Syahrī 3/111)  Adapun hewan yang terpotong alat kelaminnya, maka tidak boleh untuk berkurban, seperti yang akan dijelaskan berikutnya. ثانيا: لم يداوم النبي صلى الله عليه وسلم على اختيار الخصي في الأضحية ، بل كان يختار أيضا الفحيل غير الخصي . روى أبو داود (2796) والترمذي (1496) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ ، يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ ) صححه الألباني . وروى الإمام مالك (1043) عَنْ نَافِعٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ ، قَالَ نَافِعٌ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ، ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ “. Kedua, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak selalu memilih hewan yang dikebiri untuk berkurban, melainkan juga memilih hewan yang tidak dikebiri. Abu Daud (2796) dan Tirmidzi (1496) meriwayatkan dari Abu Said yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengurbankan seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri, yang area mata, mulut, dan kakinya berwarna hitam.” Hadis ini disahihkan oleh al-Albani.  Imam Malik (1043) meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar pernah suatu ketika berkurban di Madinah. Nafi’ berkata, “Dia memerintahkan saya untuk membelikannya seekor domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri. Lalu aku menyembelihnya di hari Idul Adha di tempat orang-orang melaksanakan salat.” قال في “النهاية” (3/ 417) : ” الفَحِيل: المُنْجِب فِي ضِرَابه ، واخْتار الفَحْل عَلَى الخَصِيِّ والنَّعْجة طَلَبَا لنُبْله وعِظَمه ” . وينظر : “تهذيب اللغة ” للأزهري (5/48) . قال ابن عبد البر رحمه الله : ” أَمَّا الْكَبْشُ الْأَقْرَنُ الْفَحْلُ فَهُوَ أَفْضَلُ الضَّحَايَا عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ ” انتهى من “الاستذكار” (5/ 220) . ورجح بعض أهل العلم الخصي لطيب لحمه ، قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية ، حتى إن بعض أهل العلم رجحه على الفحل ، قال لأن لحمه يكون أطيب ، والصحيح أن الفحل من ناحية أفضل بكمال أعضائه وأجزائه ، وهذا أفضل بطيب لحمه ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” (9/42) . Disebutkan dalam an-Nihāyah bahwa Faẖīl adalah hewan yang bisa menghamili betina. Dipilih yang Faẖīl daripada yang dikebiri atau yang betina karena kualitas dan gemuknya. Lihat Tahdzīb al-Lughah karya al-Azhari, 5/48. Ibnu Abdil Barr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa domba yang jantan bertanduk dan tidak dikebiri adalah hewan kurban terbaik menurut Malik dan kebanyakan ulama. (Al-Istidzkār, 5/220) Beberapa ulama lebih memilih hewan yang dikebiri karena kualitas dagingnya lebih baik.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa boleh menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan beberapa ulama lebih menyarankannya ketimbang yang tidak dikebiri dengan mengatakan bahwa dagingnya lebih baik. Yang benar, bahwa hewan yang tidak dikebiri dari satu sisi afdal karena kesempurnaan bagian dan anggota tubuhnya. Adapun yang dikebiri afdal karena kualitas dagingnya. (Fatāwā Nūr ‘Alā al-Darb, 9/42) وسوى آخرون بينهما بدون ترجيح : قال الشوكاني رحمه الله : ” وَاسْتُدِلَّ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّضْحِيَةِ بِالْمَوْجُوءِ ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا مُقْتَضَى لِلِاسْتِحْبَابِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّضْحِيَةُ بِالْفَحِيلِ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ ، فَيَكُونُ الْكُلُّ سَوَاءً ” انتهى من “نيل الأوطار” (5/ 142) . ولعل الأقرب هنا أن يقال : إن ” الأفضل من كل جنس أسمنه ، وأكثره لحما ، وأكمله خلقة ، وأحسنه منظراً ” ، كما في “أحكام الأضحية والذكاة” (2/ 229) . فإن كان الفحيل أعظم وأطيب لحما : فهو أفضل ، وإن كان الخصي أعظم وأفضل لحما : فهو أفضل . Ulama lain menyamakan keduanya tanpa membedakan mana yang afdal. Asy-Syaukani —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa hadis-hadis dalam bab ini dijadikan dalil dianjurkannya berkurban dengan hewan yang dikebiri, tetapi tampaknya hal tersebut tidak berarti dianjurkan, karena ada riwayat sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga berkurban dengan hewan Faẖīl, seperti tersebut dalam hadis Abu Said. Jadi, keduanya sama saja. (Nail al-Auṯār, 5/142)  Barangkali yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa yang afdal adalah yang lebih gemuk badannya, lebih banyak dagingnya, lebih lengkap fisiknya, dan lebih bagus penampakannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Aẖkām al-Uḏẖiyyah wa adz-Dzakāh (2/229). Jika yang Faẖīl lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Adapun jika yang dikebiri lebih gemuk dan berkualitas dagingnya, maka itu yang afdal. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/192661/هل-داوم-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-على-اختيار-الخصي-من-بهيمة-الانعام-في-الاضحية PDF sumber artikel. 🔍 Syirik Adalah, Tarekat Naqsabandi, Lailahaillallah Muhammadarrasulullah Artinya, Bunuh Cicak Dapat Pahala, Bangle Untuk Mengusir Setan, Cara Menguliti Kelinci Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Anjuran Memperindah Bacaan Al-Quran

Dua hadits ini menunjukkan bagaimana bagusnya suara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita dianjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1005 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: 4. Hadits #1006 5. Hadits #1007 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ  لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْه وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Hadits #1006 وَعَنِ البَراءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ النبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي الْعِشَاءِ بالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ ، فَمَا سَمِعْتُ أحَداً أحْسَنَ صَوْتاً مِنْهُ . متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an pada shalat Isyak. Ketika itu beliau membaca surah At-Tiin. Aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7546 dan Muslim, no. 177/464]   Hadits #1007 وَعَنْ أَبِي لُبَابَةَ بَشِيْرِ بْنِ عَبْدِ المُنْذِرِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ، قَالَ : (( مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا )) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ . معنى (( يَتَغَنَّى )) : يُحَسِّنُ صَوْتَهُ بِالقُرْآنِ . Dari Abu Lubabah Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidak memperindah suaranya ketika membaca Al-Qur’an, maka ia bukan dari kami.” (HR. Abu Daud, no. 1472 dengan sanad yang jayyid/baik). [HR. Abu Daud, no. 1471, sanad hadits ini sahih]. Arti yatghanna adalah memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Faedah hadits Pada shalat Isyak, disunnahkan membaca surah qishar al-mufashshal. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Disunnahkan memperbagus bacaan Al-Qur’an, tanpa ada lahn (kesalahan). Memperbagus bacaan di sini bukan dengan melagukan seperti musik. Bukan termasuk golongan kami, maksudnya adalah bukan orang-orang yang mengambil petunjuk kami. Suara yang bagus mengakibatkan Al-Qur’an itu menjadi indah dan berpengaruh besar untuk dihayati.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211-213. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 398.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Anjuran Memperindah Bacaan Al-Quran

Dua hadits ini menunjukkan bagaimana bagusnya suara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita dianjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1005 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: 4. Hadits #1006 5. Hadits #1007 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ  لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْه وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Hadits #1006 وَعَنِ البَراءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ النبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي الْعِشَاءِ بالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ ، فَمَا سَمِعْتُ أحَداً أحْسَنَ صَوْتاً مِنْهُ . متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an pada shalat Isyak. Ketika itu beliau membaca surah At-Tiin. Aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7546 dan Muslim, no. 177/464]   Hadits #1007 وَعَنْ أَبِي لُبَابَةَ بَشِيْرِ بْنِ عَبْدِ المُنْذِرِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ، قَالَ : (( مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا )) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ . معنى (( يَتَغَنَّى )) : يُحَسِّنُ صَوْتَهُ بِالقُرْآنِ . Dari Abu Lubabah Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidak memperindah suaranya ketika membaca Al-Qur’an, maka ia bukan dari kami.” (HR. Abu Daud, no. 1472 dengan sanad yang jayyid/baik). [HR. Abu Daud, no. 1471, sanad hadits ini sahih]. Arti yatghanna adalah memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Faedah hadits Pada shalat Isyak, disunnahkan membaca surah qishar al-mufashshal. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Disunnahkan memperbagus bacaan Al-Qur’an, tanpa ada lahn (kesalahan). Memperbagus bacaan di sini bukan dengan melagukan seperti musik. Bukan termasuk golongan kami, maksudnya adalah bukan orang-orang yang mengambil petunjuk kami. Suara yang bagus mengakibatkan Al-Qur’an itu menjadi indah dan berpengaruh besar untuk dihayati.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211-213. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 398.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Dua hadits ini menunjukkan bagaimana bagusnya suara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita dianjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1005 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: 4. Hadits #1006 5. Hadits #1007 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ  لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْه وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Hadits #1006 وَعَنِ البَراءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ النبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي الْعِشَاءِ بالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ ، فَمَا سَمِعْتُ أحَداً أحْسَنَ صَوْتاً مِنْهُ . متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an pada shalat Isyak. Ketika itu beliau membaca surah At-Tiin. Aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7546 dan Muslim, no. 177/464]   Hadits #1007 وَعَنْ أَبِي لُبَابَةَ بَشِيْرِ بْنِ عَبْدِ المُنْذِرِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ، قَالَ : (( مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا )) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ . معنى (( يَتَغَنَّى )) : يُحَسِّنُ صَوْتَهُ بِالقُرْآنِ . Dari Abu Lubabah Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidak memperindah suaranya ketika membaca Al-Qur’an, maka ia bukan dari kami.” (HR. Abu Daud, no. 1472 dengan sanad yang jayyid/baik). [HR. Abu Daud, no. 1471, sanad hadits ini sahih]. Arti yatghanna adalah memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Faedah hadits Pada shalat Isyak, disunnahkan membaca surah qishar al-mufashshal. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Disunnahkan memperbagus bacaan Al-Qur’an, tanpa ada lahn (kesalahan). Memperbagus bacaan di sini bukan dengan melagukan seperti musik. Bukan termasuk golongan kami, maksudnya adalah bukan orang-orang yang mengambil petunjuk kami. Suara yang bagus mengakibatkan Al-Qur’an itu menjadi indah dan berpengaruh besar untuk dihayati.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211-213. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 398.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Dua hadits ini menunjukkan bagaimana bagusnya suara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita dianjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1005 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: 4. Hadits #1006 5. Hadits #1007 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ  لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْه وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Hadits #1006 وَعَنِ البَراءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ النبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي الْعِشَاءِ بالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ ، فَمَا سَمِعْتُ أحَداً أحْسَنَ صَوْتاً مِنْهُ . متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an pada shalat Isyak. Ketika itu beliau membaca surah At-Tiin. Aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7546 dan Muslim, no. 177/464]   Hadits #1007 وَعَنْ أَبِي لُبَابَةَ بَشِيْرِ بْنِ عَبْدِ المُنْذِرِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ، قَالَ : (( مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا )) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ . معنى (( يَتَغَنَّى )) : يُحَسِّنُ صَوْتَهُ بِالقُرْآنِ . Dari Abu Lubabah Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidak memperindah suaranya ketika membaca Al-Qur’an, maka ia bukan dari kami.” (HR. Abu Daud, no. 1472 dengan sanad yang jayyid/baik). [HR. Abu Daud, no. 1471, sanad hadits ini sahih]. Arti yatghanna adalah memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an.   Faedah hadits Pada shalat Isyak, disunnahkan membaca surah qishar al-mufashshal. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Disunnahkan memperbagus bacaan Al-Qur’an, tanpa ada lahn (kesalahan). Memperbagus bacaan di sini bukan dengan melagukan seperti musik. Bukan termasuk golongan kami, maksudnya adalah bukan orang-orang yang mengambil petunjuk kami. Suara yang bagus mengakibatkan Al-Qur’an itu menjadi indah dan berpengaruh besar untuk dihayati.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211-213. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 398.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Matan Taqrib, Syarat Wajib Shalat: Jika Terkena Syarat Ini, Tak Ada Uzur untuk Tidak Shalat

Apa saja syarat wajib shalat? Artinya, jika mendapati syarat ini, maka tidak ada uzur untuk tidak shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. SYARAT WAJIB SHALAT 3.1. Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam 3.2. Referensi:   Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلاَةِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ Syarat wajib shalat itu ada tiga: Islam, baligh, berakal. Inilah yang disebut batasan taklif.   Penjelasan:  SYARAT WAJIB SHALAT Yang dimaksudkan di sini adalah syarat yang menunjukkan bahwa yang terkena berarti mendapatkan beban taklif. Pertama: Islam. Berarti shalat tidaklah diwajibkan kepada orang kafir, baik pria maupun wanita kafir. Catatan: Jika orang kafir shalat, shalatnya tidaklah diterima. Namun, di akhirat ia mendapatkan hukuman sebagai tambahan siksaan. Orang yang murtad juga ia dituntut untuk mengerjakan shalat jika ia balik ke Islam. Adapun kafir asli, maka keislamannya menghapuskan yang dilakukan sebelumnya, sehingga ia tidak dituntut untuk melaksanakan shalat.   Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ “Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).” [Al-Anfaal/8: 38] Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau Radhiyallahu anhu berkata: …فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَـْلأُبَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ. قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ: أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟)) “… Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu, aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu) berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin meminta syarat!’ Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?’” (HR. Muslim, no. 121) Keutamaan lainnya dari yang masuk Islam. عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ. Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang dahulu” (HR. Bukhari, no. 1436, 2220, 2538, 5992 dan Muslim, no. 123) Kedua: Baligh. Yang belum baligh berarti belum dibebankan dalam hal shalat. Tanda baligh ada tiga: Keluar mani, baik pada laki-laki maupun perempuan. Keluar darah haidh, khusus pada perempuan. Umurnya telah mencapai lima belas tahun hijriyah. Catatan: Wajib bagi wali atau orang tua mengajak anak yang sudah tamyiz untuk melaksanakan shalat ketika ia berusia tujuh tahun. Jika sepuluh tahun belum shalat, hendaklah dipukul (dalam rangka mendidik). Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Berakal. Yang dalam keadaan gila atau hilang ingatan, maka tidak terkena kewajiban shalat. Keempat: Suci dari haidh dan nifas. Jika wanita haidh atau nifas melaksanakan shalat, shalatnya tidaklah sah. Shalat yang ditinggalkan saat wanita haidh dan nifas tidak perlu diqadha’ ketika suci, itulah rahmat Allah. Baca Juga: Sifat Shalat Nabi (30): Rukun Shalat Manhajus Salikin: Sunnah Shalat Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat syarat shalat syarat wajib shalat

Matan Taqrib, Syarat Wajib Shalat: Jika Terkena Syarat Ini, Tak Ada Uzur untuk Tidak Shalat

Apa saja syarat wajib shalat? Artinya, jika mendapati syarat ini, maka tidak ada uzur untuk tidak shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. SYARAT WAJIB SHALAT 3.1. Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam 3.2. Referensi:   Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلاَةِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ Syarat wajib shalat itu ada tiga: Islam, baligh, berakal. Inilah yang disebut batasan taklif.   Penjelasan:  SYARAT WAJIB SHALAT Yang dimaksudkan di sini adalah syarat yang menunjukkan bahwa yang terkena berarti mendapatkan beban taklif. Pertama: Islam. Berarti shalat tidaklah diwajibkan kepada orang kafir, baik pria maupun wanita kafir. Catatan: Jika orang kafir shalat, shalatnya tidaklah diterima. Namun, di akhirat ia mendapatkan hukuman sebagai tambahan siksaan. Orang yang murtad juga ia dituntut untuk mengerjakan shalat jika ia balik ke Islam. Adapun kafir asli, maka keislamannya menghapuskan yang dilakukan sebelumnya, sehingga ia tidak dituntut untuk melaksanakan shalat.   Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ “Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).” [Al-Anfaal/8: 38] Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau Radhiyallahu anhu berkata: …فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَـْلأُبَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ. قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ: أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟)) “… Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu, aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu) berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin meminta syarat!’ Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?’” (HR. Muslim, no. 121) Keutamaan lainnya dari yang masuk Islam. عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ. Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang dahulu” (HR. Bukhari, no. 1436, 2220, 2538, 5992 dan Muslim, no. 123) Kedua: Baligh. Yang belum baligh berarti belum dibebankan dalam hal shalat. Tanda baligh ada tiga: Keluar mani, baik pada laki-laki maupun perempuan. Keluar darah haidh, khusus pada perempuan. Umurnya telah mencapai lima belas tahun hijriyah. Catatan: Wajib bagi wali atau orang tua mengajak anak yang sudah tamyiz untuk melaksanakan shalat ketika ia berusia tujuh tahun. Jika sepuluh tahun belum shalat, hendaklah dipukul (dalam rangka mendidik). Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Berakal. Yang dalam keadaan gila atau hilang ingatan, maka tidak terkena kewajiban shalat. Keempat: Suci dari haidh dan nifas. Jika wanita haidh atau nifas melaksanakan shalat, shalatnya tidaklah sah. Shalat yang ditinggalkan saat wanita haidh dan nifas tidak perlu diqadha’ ketika suci, itulah rahmat Allah. Baca Juga: Sifat Shalat Nabi (30): Rukun Shalat Manhajus Salikin: Sunnah Shalat Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat syarat shalat syarat wajib shalat
Apa saja syarat wajib shalat? Artinya, jika mendapati syarat ini, maka tidak ada uzur untuk tidak shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. SYARAT WAJIB SHALAT 3.1. Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam 3.2. Referensi:   Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلاَةِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ Syarat wajib shalat itu ada tiga: Islam, baligh, berakal. Inilah yang disebut batasan taklif.   Penjelasan:  SYARAT WAJIB SHALAT Yang dimaksudkan di sini adalah syarat yang menunjukkan bahwa yang terkena berarti mendapatkan beban taklif. Pertama: Islam. Berarti shalat tidaklah diwajibkan kepada orang kafir, baik pria maupun wanita kafir. Catatan: Jika orang kafir shalat, shalatnya tidaklah diterima. Namun, di akhirat ia mendapatkan hukuman sebagai tambahan siksaan. Orang yang murtad juga ia dituntut untuk mengerjakan shalat jika ia balik ke Islam. Adapun kafir asli, maka keislamannya menghapuskan yang dilakukan sebelumnya, sehingga ia tidak dituntut untuk melaksanakan shalat.   Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ “Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).” [Al-Anfaal/8: 38] Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau Radhiyallahu anhu berkata: …فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَـْلأُبَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ. قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ: أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟)) “… Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu, aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu) berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin meminta syarat!’ Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?’” (HR. Muslim, no. 121) Keutamaan lainnya dari yang masuk Islam. عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ. Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang dahulu” (HR. Bukhari, no. 1436, 2220, 2538, 5992 dan Muslim, no. 123) Kedua: Baligh. Yang belum baligh berarti belum dibebankan dalam hal shalat. Tanda baligh ada tiga: Keluar mani, baik pada laki-laki maupun perempuan. Keluar darah haidh, khusus pada perempuan. Umurnya telah mencapai lima belas tahun hijriyah. Catatan: Wajib bagi wali atau orang tua mengajak anak yang sudah tamyiz untuk melaksanakan shalat ketika ia berusia tujuh tahun. Jika sepuluh tahun belum shalat, hendaklah dipukul (dalam rangka mendidik). Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Berakal. Yang dalam keadaan gila atau hilang ingatan, maka tidak terkena kewajiban shalat. Keempat: Suci dari haidh dan nifas. Jika wanita haidh atau nifas melaksanakan shalat, shalatnya tidaklah sah. Shalat yang ditinggalkan saat wanita haidh dan nifas tidak perlu diqadha’ ketika suci, itulah rahmat Allah. Baca Juga: Sifat Shalat Nabi (30): Rukun Shalat Manhajus Salikin: Sunnah Shalat Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat syarat shalat syarat wajib shalat


Apa saja syarat wajib shalat? Artinya, jika mendapati syarat ini, maka tidak ada uzur untuk tidak shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. SYARAT WAJIB SHALAT 3.1. Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam 3.2. Referensi:   Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلاَةِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ Syarat wajib shalat itu ada tiga: Islam, baligh, berakal. Inilah yang disebut batasan taklif.   Penjelasan:  SYARAT WAJIB SHALAT Yang dimaksudkan di sini adalah syarat yang menunjukkan bahwa yang terkena berarti mendapatkan beban taklif. Pertama: Islam. Berarti shalat tidaklah diwajibkan kepada orang kafir, baik pria maupun wanita kafir. Catatan: Jika orang kafir shalat, shalatnya tidaklah diterima. Namun, di akhirat ia mendapatkan hukuman sebagai tambahan siksaan. Orang yang murtad juga ia dituntut untuk mengerjakan shalat jika ia balik ke Islam. Adapun kafir asli, maka keislamannya menghapuskan yang dilakukan sebelumnya, sehingga ia tidak dituntut untuk melaksanakan shalat.   Faedah: Keutamaan mereka yang masuk Islam Allah Ta’ala berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ “Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).” [Al-Anfaal/8: 38] Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau Radhiyallahu anhu berkata: …فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَـْلأُبَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ. قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ: أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟)) “… Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu, aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu) berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin meminta syarat!’ Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?’” (HR. Muslim, no. 121) Keutamaan lainnya dari yang masuk Islam. عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ. Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang dahulu” (HR. Bukhari, no. 1436, 2220, 2538, 5992 dan Muslim, no. 123) Kedua: Baligh. Yang belum baligh berarti belum dibebankan dalam hal shalat. Tanda baligh ada tiga: Keluar mani, baik pada laki-laki maupun perempuan. Keluar darah haidh, khusus pada perempuan. Umurnya telah mencapai lima belas tahun hijriyah. Catatan: Wajib bagi wali atau orang tua mengajak anak yang sudah tamyiz untuk melaksanakan shalat ketika ia berusia tujuh tahun. Jika sepuluh tahun belum shalat, hendaklah dipukul (dalam rangka mendidik). Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Berakal. Yang dalam keadaan gila atau hilang ingatan, maka tidak terkena kewajiban shalat. Keempat: Suci dari haidh dan nifas. Jika wanita haidh atau nifas melaksanakan shalat, shalatnya tidaklah sah. Shalat yang ditinggalkan saat wanita haidh dan nifas tidak perlu diqadha’ ketika suci, itulah rahmat Allah. Baca Juga: Sifat Shalat Nabi (30): Rukun Shalat Manhajus Salikin: Sunnah Shalat Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.   – Diselesaikan 28 Safar 1445 H, 14 September 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat syarat shalat syarat wajib shalat

Teks Khotbah Jumat: Agungnya Nikmat Keamanan

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menaati seluruh perintah-Nya dan dengan meninggalkan seluruh kemaksiatan kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahan kita. Dengannya pula, pahala kebaikan kita akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, marilah kita mengingat kembali salah satu nikmat terbesar dan paling agung yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita semua. Nikmat yang menjadi dambaan setiap bangsa dan negara. Demi menggapainya, semua tentara dikerahkan. Harta benda dikeluarkan dan peperangan-peperangan datang silih berganti. Jemaah Jumat yang berbahagia. Ketahuilah, nikmat tersebut adalah nikmat rasa aman. Begitu agungnya nikmat ini, sampai-sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdoa memintakan nikmat ini untuk penduduk Makkah. Beliau ‘alaihis salam berdoa, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini sebagai negeri yang aman sentosa. Dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara mereka.” (QS. Al-Baqarah: 126) Beliau dahulukan doa meminta keamanan tersebut sebelum meminta rezeki lainnya. Karena rasa aman sejatinya merupakan kebutuhan mutlak. Seluruh manusia yang hidup di dunia ini tidak dapat menikmati rezeki yang ada di hadapannya jika rasa takut masih menyelimuti hatinya. Selezat apapun makanan yang kita makan, seenak apapun buah yang kita makan, tidak akan bisa kita nikmati dengan maksimal, kecuali dengan adanya rasa aman dan ketenangan di dalam jiwanya. Wahai kaum muslimin sekalian. Nikmat aman adalah karunia dan pemberian dari Allah Ta’ala. Dengannya seorang hamba akan diuji. Akankah ia termasuk hamba-hamba-Nya yang bersyukur ketika mendapatkan nikmat rasa aman ini, serta bersabar ketika kehilangannya, ataukah ia termasuk orang-orang yang mengingkari nikmat aman ini dan tidak bisa bersabar ketika dicabut dari dirinya. Allah Ta’ala di dalam banyak ayat Al-Qur’an mengingatkan para manusia akan agungnya nikmat aman ini. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Karena itu, Allah membuat mereka merasakan pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Tatkala menceritakan kaum Saba’, Allah Ta’ala mengingatkan mereka tentang nikmat aman yang membuat mereka dapat berjalan dengan bebas dan aman baik di siang hari maupun di malam hari. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ٱلْقُرَى ٱلَّتِى بَٰرَكْنَا فِيهَا قُرًى ظَٰهِرَةً وَقَدَّرْنَا فِيهَا ٱلسَّيْرَ ۖ سِيرُوا۟ فِيهَا لَيَالِىَ وَأَيَّامًا ءَامِنِينَ ”Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman.” (QS. Saba’: 18) Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum Quraisy perihal nikmat rasa aman ini. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِىٓ أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَءَامَنَهُم مِّنْ خَوْفٍۭ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Agungnya nikmat rasa aman ini sampai-sampai Allah jadikan rasa aman sebagai salah satu keutamaan dan kekhususan kota Madinah di kala Dajjal mendatangkan kepanikan dan rasa takut di kota-kota lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يَدْخُلُ المَدِينَةَ رُعْبُ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، لَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ، عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ “Al-Masih Ad-Dajjal yang ditakuti tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu, Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat (yang menjaganya).” (HR. Bukhari no. 1879) Lihatlah juga bagaimana luasnya hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala memberikan dan menawarkan rasa aman kepada penduduk Makkah tatkala beliau menaklukkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَلْقَى السِّلَاحَ فَهُوَ آمِنٌ “Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Barangsiapa meletakkan senjatanya, maka dia aman.” (HR. Muslim no. 1780) Ma’asyiral mukminin, saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala. Begitu pentingnya rasa aman ini, sampai-sampai Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin rasa aman dan ketenangan sebagai ganti dari rasa takut jika mereka mau menyembah Allah Ta’ala satu-satu-Nya serta beristikamah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Nikmat keamanan juga merupakan salah satu nikmat yang Allah janjikan kepada penghuni surga. Tidak ada rasa takut, panik, dan rasa kehilangan bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman, اُدْخُلُوْهَا بِسَلٰمٍ اٰمِنِيْنَ “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.” (QS. Al-Hijr: 46) Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ فِى ٱلْغُرُفَٰتِ ءَامِنُونَ “Dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba’: 37) أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Kunci Keamanan dan Hidayah Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala. Seorang mukmin dituntut untuk mencari dan mewujudkan keamanan bagi dirinya, keluarganya, dan negaranya. Berikut ini adalah sebab-sebab yang akan membantu kita mewujudkannya: Yang pertama: Beriman dan mengesakan Allah Ta’ala serta menegakkan syiar-syiar ajaran Islam yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Kedua: Mensyukuri semua nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, tak terkecuali nikmat keamanan yang sudah kita peroleh ini. Dengan rasa syukurlah sebuah nikmat akan bertahan dan bertambah. Allah Ta’ala berfirman, لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) Sebaliknya, mengingkari sebuah kenikmatan, maka akan memusnahkan kenikmatan tersebut dan menggantinya dengan hukuman berupa rasa takut dan azab. Di ayat yang selanjutnya Allah Ta’ala mengingatkan, وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ “Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 6) Ketiga: Mengamalkan kebaikan dan menjauhkan diri dari keburukan. Karena dosa dan maksiat menandakan kesialan dan mendatangkan keburukan, menghilangkan rasa aman, dan menggantinya dengan rasa takut. Adapun beramal saleh dan beribadah, maka akan menimbulkan rasa aman dari segala ketakutan dan kekhawatiran di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ خَيْرٌ مِّنْهَاۚ وَهُمْ مِّنْ فَزَعٍ يَّوْمَىِٕذٍ اٰمِنُوْنَ “Barangsiapa membawa kebaikan, maka dia memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, sedang mereka merasa aman dari kejutan (yang dahsyat) pada hari itu.” (QS. An-Naml: 89) Yang keempat dan yang terakhir: Senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala agar diberikan stabilitas keamanan dan ketenangan. Di awal khotbah tadi sudah kita dengarkan bersama bagaimana doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.” (QS. Al-Baqarah: 126) Saudaraku, marilah kita berdoa bersama-sama untuk negeri kita, keluarga kita, rumah-rumah kita, hati kita, dan jiwa kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ketenangan dan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan. Karena sungguh hal-hal tersebut merupakan kunci untuk kebahagiaan-kebahagiaan lainnya. Amin Ya Rabbal ‘alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Peran Dakwah Mahasiswa terhadap Pembentukan Karakter Bangsa *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat Allahnikmat amansyukur nikmat

Teks Khotbah Jumat: Agungnya Nikmat Keamanan

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menaati seluruh perintah-Nya dan dengan meninggalkan seluruh kemaksiatan kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahan kita. Dengannya pula, pahala kebaikan kita akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, marilah kita mengingat kembali salah satu nikmat terbesar dan paling agung yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita semua. Nikmat yang menjadi dambaan setiap bangsa dan negara. Demi menggapainya, semua tentara dikerahkan. Harta benda dikeluarkan dan peperangan-peperangan datang silih berganti. Jemaah Jumat yang berbahagia. Ketahuilah, nikmat tersebut adalah nikmat rasa aman. Begitu agungnya nikmat ini, sampai-sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdoa memintakan nikmat ini untuk penduduk Makkah. Beliau ‘alaihis salam berdoa, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini sebagai negeri yang aman sentosa. Dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara mereka.” (QS. Al-Baqarah: 126) Beliau dahulukan doa meminta keamanan tersebut sebelum meminta rezeki lainnya. Karena rasa aman sejatinya merupakan kebutuhan mutlak. Seluruh manusia yang hidup di dunia ini tidak dapat menikmati rezeki yang ada di hadapannya jika rasa takut masih menyelimuti hatinya. Selezat apapun makanan yang kita makan, seenak apapun buah yang kita makan, tidak akan bisa kita nikmati dengan maksimal, kecuali dengan adanya rasa aman dan ketenangan di dalam jiwanya. Wahai kaum muslimin sekalian. Nikmat aman adalah karunia dan pemberian dari Allah Ta’ala. Dengannya seorang hamba akan diuji. Akankah ia termasuk hamba-hamba-Nya yang bersyukur ketika mendapatkan nikmat rasa aman ini, serta bersabar ketika kehilangannya, ataukah ia termasuk orang-orang yang mengingkari nikmat aman ini dan tidak bisa bersabar ketika dicabut dari dirinya. Allah Ta’ala di dalam banyak ayat Al-Qur’an mengingatkan para manusia akan agungnya nikmat aman ini. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Karena itu, Allah membuat mereka merasakan pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Tatkala menceritakan kaum Saba’, Allah Ta’ala mengingatkan mereka tentang nikmat aman yang membuat mereka dapat berjalan dengan bebas dan aman baik di siang hari maupun di malam hari. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ٱلْقُرَى ٱلَّتِى بَٰرَكْنَا فِيهَا قُرًى ظَٰهِرَةً وَقَدَّرْنَا فِيهَا ٱلسَّيْرَ ۖ سِيرُوا۟ فِيهَا لَيَالِىَ وَأَيَّامًا ءَامِنِينَ ”Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman.” (QS. Saba’: 18) Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum Quraisy perihal nikmat rasa aman ini. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِىٓ أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَءَامَنَهُم مِّنْ خَوْفٍۭ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Agungnya nikmat rasa aman ini sampai-sampai Allah jadikan rasa aman sebagai salah satu keutamaan dan kekhususan kota Madinah di kala Dajjal mendatangkan kepanikan dan rasa takut di kota-kota lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يَدْخُلُ المَدِينَةَ رُعْبُ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، لَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ، عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ “Al-Masih Ad-Dajjal yang ditakuti tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu, Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat (yang menjaganya).” (HR. Bukhari no. 1879) Lihatlah juga bagaimana luasnya hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala memberikan dan menawarkan rasa aman kepada penduduk Makkah tatkala beliau menaklukkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَلْقَى السِّلَاحَ فَهُوَ آمِنٌ “Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Barangsiapa meletakkan senjatanya, maka dia aman.” (HR. Muslim no. 1780) Ma’asyiral mukminin, saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala. Begitu pentingnya rasa aman ini, sampai-sampai Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin rasa aman dan ketenangan sebagai ganti dari rasa takut jika mereka mau menyembah Allah Ta’ala satu-satu-Nya serta beristikamah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Nikmat keamanan juga merupakan salah satu nikmat yang Allah janjikan kepada penghuni surga. Tidak ada rasa takut, panik, dan rasa kehilangan bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman, اُدْخُلُوْهَا بِسَلٰمٍ اٰمِنِيْنَ “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.” (QS. Al-Hijr: 46) Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ فِى ٱلْغُرُفَٰتِ ءَامِنُونَ “Dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba’: 37) أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Kunci Keamanan dan Hidayah Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala. Seorang mukmin dituntut untuk mencari dan mewujudkan keamanan bagi dirinya, keluarganya, dan negaranya. Berikut ini adalah sebab-sebab yang akan membantu kita mewujudkannya: Yang pertama: Beriman dan mengesakan Allah Ta’ala serta menegakkan syiar-syiar ajaran Islam yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Kedua: Mensyukuri semua nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, tak terkecuali nikmat keamanan yang sudah kita peroleh ini. Dengan rasa syukurlah sebuah nikmat akan bertahan dan bertambah. Allah Ta’ala berfirman, لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) Sebaliknya, mengingkari sebuah kenikmatan, maka akan memusnahkan kenikmatan tersebut dan menggantinya dengan hukuman berupa rasa takut dan azab. Di ayat yang selanjutnya Allah Ta’ala mengingatkan, وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ “Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 6) Ketiga: Mengamalkan kebaikan dan menjauhkan diri dari keburukan. Karena dosa dan maksiat menandakan kesialan dan mendatangkan keburukan, menghilangkan rasa aman, dan menggantinya dengan rasa takut. Adapun beramal saleh dan beribadah, maka akan menimbulkan rasa aman dari segala ketakutan dan kekhawatiran di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ خَيْرٌ مِّنْهَاۚ وَهُمْ مِّنْ فَزَعٍ يَّوْمَىِٕذٍ اٰمِنُوْنَ “Barangsiapa membawa kebaikan, maka dia memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, sedang mereka merasa aman dari kejutan (yang dahsyat) pada hari itu.” (QS. An-Naml: 89) Yang keempat dan yang terakhir: Senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala agar diberikan stabilitas keamanan dan ketenangan. Di awal khotbah tadi sudah kita dengarkan bersama bagaimana doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.” (QS. Al-Baqarah: 126) Saudaraku, marilah kita berdoa bersama-sama untuk negeri kita, keluarga kita, rumah-rumah kita, hati kita, dan jiwa kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ketenangan dan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan. Karena sungguh hal-hal tersebut merupakan kunci untuk kebahagiaan-kebahagiaan lainnya. Amin Ya Rabbal ‘alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Peran Dakwah Mahasiswa terhadap Pembentukan Karakter Bangsa *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat Allahnikmat amansyukur nikmat
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menaati seluruh perintah-Nya dan dengan meninggalkan seluruh kemaksiatan kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahan kita. Dengannya pula, pahala kebaikan kita akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, marilah kita mengingat kembali salah satu nikmat terbesar dan paling agung yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita semua. Nikmat yang menjadi dambaan setiap bangsa dan negara. Demi menggapainya, semua tentara dikerahkan. Harta benda dikeluarkan dan peperangan-peperangan datang silih berganti. Jemaah Jumat yang berbahagia. Ketahuilah, nikmat tersebut adalah nikmat rasa aman. Begitu agungnya nikmat ini, sampai-sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdoa memintakan nikmat ini untuk penduduk Makkah. Beliau ‘alaihis salam berdoa, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini sebagai negeri yang aman sentosa. Dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara mereka.” (QS. Al-Baqarah: 126) Beliau dahulukan doa meminta keamanan tersebut sebelum meminta rezeki lainnya. Karena rasa aman sejatinya merupakan kebutuhan mutlak. Seluruh manusia yang hidup di dunia ini tidak dapat menikmati rezeki yang ada di hadapannya jika rasa takut masih menyelimuti hatinya. Selezat apapun makanan yang kita makan, seenak apapun buah yang kita makan, tidak akan bisa kita nikmati dengan maksimal, kecuali dengan adanya rasa aman dan ketenangan di dalam jiwanya. Wahai kaum muslimin sekalian. Nikmat aman adalah karunia dan pemberian dari Allah Ta’ala. Dengannya seorang hamba akan diuji. Akankah ia termasuk hamba-hamba-Nya yang bersyukur ketika mendapatkan nikmat rasa aman ini, serta bersabar ketika kehilangannya, ataukah ia termasuk orang-orang yang mengingkari nikmat aman ini dan tidak bisa bersabar ketika dicabut dari dirinya. Allah Ta’ala di dalam banyak ayat Al-Qur’an mengingatkan para manusia akan agungnya nikmat aman ini. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Karena itu, Allah membuat mereka merasakan pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Tatkala menceritakan kaum Saba’, Allah Ta’ala mengingatkan mereka tentang nikmat aman yang membuat mereka dapat berjalan dengan bebas dan aman baik di siang hari maupun di malam hari. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ٱلْقُرَى ٱلَّتِى بَٰرَكْنَا فِيهَا قُرًى ظَٰهِرَةً وَقَدَّرْنَا فِيهَا ٱلسَّيْرَ ۖ سِيرُوا۟ فِيهَا لَيَالِىَ وَأَيَّامًا ءَامِنِينَ ”Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman.” (QS. Saba’: 18) Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum Quraisy perihal nikmat rasa aman ini. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِىٓ أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَءَامَنَهُم مِّنْ خَوْفٍۭ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Agungnya nikmat rasa aman ini sampai-sampai Allah jadikan rasa aman sebagai salah satu keutamaan dan kekhususan kota Madinah di kala Dajjal mendatangkan kepanikan dan rasa takut di kota-kota lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يَدْخُلُ المَدِينَةَ رُعْبُ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، لَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ، عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ “Al-Masih Ad-Dajjal yang ditakuti tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu, Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat (yang menjaganya).” (HR. Bukhari no. 1879) Lihatlah juga bagaimana luasnya hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala memberikan dan menawarkan rasa aman kepada penduduk Makkah tatkala beliau menaklukkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَلْقَى السِّلَاحَ فَهُوَ آمِنٌ “Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Barangsiapa meletakkan senjatanya, maka dia aman.” (HR. Muslim no. 1780) Ma’asyiral mukminin, saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala. Begitu pentingnya rasa aman ini, sampai-sampai Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin rasa aman dan ketenangan sebagai ganti dari rasa takut jika mereka mau menyembah Allah Ta’ala satu-satu-Nya serta beristikamah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Nikmat keamanan juga merupakan salah satu nikmat yang Allah janjikan kepada penghuni surga. Tidak ada rasa takut, panik, dan rasa kehilangan bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman, اُدْخُلُوْهَا بِسَلٰمٍ اٰمِنِيْنَ “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.” (QS. Al-Hijr: 46) Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ فِى ٱلْغُرُفَٰتِ ءَامِنُونَ “Dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba’: 37) أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Kunci Keamanan dan Hidayah Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala. Seorang mukmin dituntut untuk mencari dan mewujudkan keamanan bagi dirinya, keluarganya, dan negaranya. Berikut ini adalah sebab-sebab yang akan membantu kita mewujudkannya: Yang pertama: Beriman dan mengesakan Allah Ta’ala serta menegakkan syiar-syiar ajaran Islam yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Kedua: Mensyukuri semua nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, tak terkecuali nikmat keamanan yang sudah kita peroleh ini. Dengan rasa syukurlah sebuah nikmat akan bertahan dan bertambah. Allah Ta’ala berfirman, لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) Sebaliknya, mengingkari sebuah kenikmatan, maka akan memusnahkan kenikmatan tersebut dan menggantinya dengan hukuman berupa rasa takut dan azab. Di ayat yang selanjutnya Allah Ta’ala mengingatkan, وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ “Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 6) Ketiga: Mengamalkan kebaikan dan menjauhkan diri dari keburukan. Karena dosa dan maksiat menandakan kesialan dan mendatangkan keburukan, menghilangkan rasa aman, dan menggantinya dengan rasa takut. Adapun beramal saleh dan beribadah, maka akan menimbulkan rasa aman dari segala ketakutan dan kekhawatiran di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ خَيْرٌ مِّنْهَاۚ وَهُمْ مِّنْ فَزَعٍ يَّوْمَىِٕذٍ اٰمِنُوْنَ “Barangsiapa membawa kebaikan, maka dia memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, sedang mereka merasa aman dari kejutan (yang dahsyat) pada hari itu.” (QS. An-Naml: 89) Yang keempat dan yang terakhir: Senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala agar diberikan stabilitas keamanan dan ketenangan. Di awal khotbah tadi sudah kita dengarkan bersama bagaimana doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.” (QS. Al-Baqarah: 126) Saudaraku, marilah kita berdoa bersama-sama untuk negeri kita, keluarga kita, rumah-rumah kita, hati kita, dan jiwa kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ketenangan dan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan. Karena sungguh hal-hal tersebut merupakan kunci untuk kebahagiaan-kebahagiaan lainnya. Amin Ya Rabbal ‘alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Peran Dakwah Mahasiswa terhadap Pembentukan Karakter Bangsa *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat Allahnikmat amansyukur nikmat


Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, baik itu dengan menaati seluruh perintah-Nya dan dengan meninggalkan seluruh kemaksiatan kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahan kita. Dengannya pula, pahala kebaikan kita akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, marilah kita mengingat kembali salah satu nikmat terbesar dan paling agung yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita semua. Nikmat yang menjadi dambaan setiap bangsa dan negara. Demi menggapainya, semua tentara dikerahkan. Harta benda dikeluarkan dan peperangan-peperangan datang silih berganti. Jemaah Jumat yang berbahagia. Ketahuilah, nikmat tersebut adalah nikmat rasa aman. Begitu agungnya nikmat ini, sampai-sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdoa memintakan nikmat ini untuk penduduk Makkah. Beliau ‘alaihis salam berdoa, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini sebagai negeri yang aman sentosa. Dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara mereka.” (QS. Al-Baqarah: 126) Beliau dahulukan doa meminta keamanan tersebut sebelum meminta rezeki lainnya. Karena rasa aman sejatinya merupakan kebutuhan mutlak. Seluruh manusia yang hidup di dunia ini tidak dapat menikmati rezeki yang ada di hadapannya jika rasa takut masih menyelimuti hatinya. Selezat apapun makanan yang kita makan, seenak apapun buah yang kita makan, tidak akan bisa kita nikmati dengan maksimal, kecuali dengan adanya rasa aman dan ketenangan di dalam jiwanya. Wahai kaum muslimin sekalian. Nikmat aman adalah karunia dan pemberian dari Allah Ta’ala. Dengannya seorang hamba akan diuji. Akankah ia termasuk hamba-hamba-Nya yang bersyukur ketika mendapatkan nikmat rasa aman ini, serta bersabar ketika kehilangannya, ataukah ia termasuk orang-orang yang mengingkari nikmat aman ini dan tidak bisa bersabar ketika dicabut dari dirinya. Allah Ta’ala di dalam banyak ayat Al-Qur’an mengingatkan para manusia akan agungnya nikmat aman ini. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Karena itu, Allah membuat mereka merasakan pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Tatkala menceritakan kaum Saba’, Allah Ta’ala mengingatkan mereka tentang nikmat aman yang membuat mereka dapat berjalan dengan bebas dan aman baik di siang hari maupun di malam hari. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ٱلْقُرَى ٱلَّتِى بَٰرَكْنَا فِيهَا قُرًى ظَٰهِرَةً وَقَدَّرْنَا فِيهَا ٱلسَّيْرَ ۖ سِيرُوا۟ فِيهَا لَيَالِىَ وَأَيَّامًا ءَامِنِينَ ”Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman.” (QS. Saba’: 18) Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum Quraisy perihal nikmat rasa aman ini. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِىٓ أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَءَامَنَهُم مِّنْ خَوْفٍۭ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Agungnya nikmat rasa aman ini sampai-sampai Allah jadikan rasa aman sebagai salah satu keutamaan dan kekhususan kota Madinah di kala Dajjal mendatangkan kepanikan dan rasa takut di kota-kota lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يَدْخُلُ المَدِينَةَ رُعْبُ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، لَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ، عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ “Al-Masih Ad-Dajjal yang ditakuti tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu, Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat (yang menjaganya).” (HR. Bukhari no. 1879) Lihatlah juga bagaimana luasnya hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala memberikan dan menawarkan rasa aman kepada penduduk Makkah tatkala beliau menaklukkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَلْقَى السِّلَاحَ فَهُوَ آمِنٌ “Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Barangsiapa meletakkan senjatanya, maka dia aman.” (HR. Muslim no. 1780) Ma’asyiral mukminin, saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala. Begitu pentingnya rasa aman ini, sampai-sampai Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin rasa aman dan ketenangan sebagai ganti dari rasa takut jika mereka mau menyembah Allah Ta’ala satu-satu-Nya serta beristikamah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Nikmat keamanan juga merupakan salah satu nikmat yang Allah janjikan kepada penghuni surga. Tidak ada rasa takut, panik, dan rasa kehilangan bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman, اُدْخُلُوْهَا بِسَلٰمٍ اٰمِنِيْنَ “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.” (QS. Al-Hijr: 46) Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ فِى ٱلْغُرُفَٰتِ ءَامِنُونَ “Dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba’: 37) أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Kunci Keamanan dan Hidayah Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala. Seorang mukmin dituntut untuk mencari dan mewujudkan keamanan bagi dirinya, keluarganya, dan negaranya. Berikut ini adalah sebab-sebab yang akan membantu kita mewujudkannya: Yang pertama: Beriman dan mengesakan Allah Ta’ala serta menegakkan syiar-syiar ajaran Islam yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55) Kedua: Mensyukuri semua nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, tak terkecuali nikmat keamanan yang sudah kita peroleh ini. Dengan rasa syukurlah sebuah nikmat akan bertahan dan bertambah. Allah Ta’ala berfirman, لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) Sebaliknya, mengingkari sebuah kenikmatan, maka akan memusnahkan kenikmatan tersebut dan menggantinya dengan hukuman berupa rasa takut dan azab. Di ayat yang selanjutnya Allah Ta’ala mengingatkan, وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ “Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 6) Ketiga: Mengamalkan kebaikan dan menjauhkan diri dari keburukan. Karena dosa dan maksiat menandakan kesialan dan mendatangkan keburukan, menghilangkan rasa aman, dan menggantinya dengan rasa takut. Adapun beramal saleh dan beribadah, maka akan menimbulkan rasa aman dari segala ketakutan dan kekhawatiran di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ خَيْرٌ مِّنْهَاۚ وَهُمْ مِّنْ فَزَعٍ يَّوْمَىِٕذٍ اٰمِنُوْنَ “Barangsiapa membawa kebaikan, maka dia memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, sedang mereka merasa aman dari kejutan (yang dahsyat) pada hari itu.” (QS. An-Naml: 89) Yang keempat dan yang terakhir: Senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala agar diberikan stabilitas keamanan dan ketenangan. Di awal khotbah tadi sudah kita dengarkan bersama bagaimana doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.” (QS. Al-Baqarah: 126) Saudaraku, marilah kita berdoa bersama-sama untuk negeri kita, keluarga kita, rumah-rumah kita, hati kita, dan jiwa kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ketenangan dan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan. Karena sungguh hal-hal tersebut merupakan kunci untuk kebahagiaan-kebahagiaan lainnya. Amin Ya Rabbal ‘alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Peran Dakwah Mahasiswa terhadap Pembentukan Karakter Bangsa *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat Allahnikmat amansyukur nikmat

Pekerjaan dan Aktivitas Harian Wanita di Zaman Rasulullah

السؤال لو سمحت نريد أن نعرف عن عمل نساء الرسول صلى الله عليه وسلم والصحابيات كيف كان طبيعة عملهن ؟ Pertanyaan: Semoga Anda berkenan, kami ingin tahu tentang pekerjaan para istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan para Sahabat wanita, bagaimana gambaran pekerjaan mereka? الجواب الحمد لله. أولا : الأصل بقاء المرأة في مسكنها ، فهو قرارها ومحل عملها ، لا تخرج منه إلا لحاجة ، قال الله تعالى : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) الأحزاب / 33 . وهو خطاب لأمهات المؤمنين أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ويدخل معهن فيه نساء المؤمنين باللزوم ، وبمقتضى التأسي والاقتداء . فإنه إذا أُمِر أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهن الطاهرات المطهرات الطيبات ، بلزوم بيوتهن ؛ فغيرهن مأمورات من باب أولى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, hukum asal bagi wanita adalah tetap berada di dalam rumahnya. Di sanalah tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Hendaknya dia tidak keluar kecuali karena ada suatu keperluan.  Allah Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman, “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Ayat ini ditujukan kepada Ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dan tentu juga mencakup istri-istri kaum mukminin karena mereka wajib meneladani dan mengikuti mereka. Jika istri-istri Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yang suci, disucikan, dan baik, diperintahkan untuk berada di dalam rumah mereka, maka wanita selain mereka lebih dituntut lagi untuk melakukannya. قال علماء اللجنة : ” ليست الآية خاصة بنساء النبي صلى الله عليه وسلم ، بل هي عامة لجميع نساء المؤمنين ، إلا أنها نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم أصالة ، ويشمل سائر نساء المؤمنين حكمها ، فجميعهن مأمورات أن يلزمن بيوتهن ” انتهى . “فتاوى اللجنة الدائمة” (17 / 222) وعلى ذلك كان نساء الصحابة رضي الله عنهم ، لا يخرجن إلا للحاجة ، فكنّ كما قال عمر رضي الله عنه في قوله تعالى : ( فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ) . قال : ” ليست بِسَلْفَع من النساء – وهي الجريئة – ، خرّاجة ولاّجة ، واضعة ثوبها على وجهها ” “تفسير الطبري” (19 / 559) وصححه الحافظ ابن كثير في “تفسيره” (6/228) . فكن رضي الله عنهن على تمام الرضا والقبول في أمور دينهن وأمور دنياهن  Para ulama al-Lajnah ad-Dāʾimah mengatakan bahwa ayat ini tidak khusus untuk istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saja, melainkan umum mencakup semua wanita kaum muslimin. Hanya saja, ayat ini memang permulaannya turun berkenaan dengan istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, tapi secara hukum mencakup seluruh wanita kaum muslimin. Jadi, mereka semua diperintahkan untuk tetap berada di rumah mereka. Selesai kutipan dari Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah (17/222).  Berdasarkan hal itu, para wanita para Sahabat tidak keluar kecuali karena suatu hajat. Mereka seperti yang dikatakan oleh Umar —Semoga Allah Meridainya— ketika menafsirkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Kemudian salah seorang dari kedua perempuan itu datang kepada Musa dengan berjalan penuh rasa malu. …” (QS. Al-Qasas: 25), dia mengatakan, “… dia bukanlah wanita yang percaya diri untuk menemui lelaki, banyak keluar rumah, dan suka jalan-jalan. Dia menutupkan pakaiannya pada wajahnya.” (Tafsir at-Tabari, 19/559) Riwayat ini disahihkan oleh al-Hafiz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (6/228).  Para Sahabat wanita —Semoga Allah Meridai mereka— adalah wanita yang senantiasa rida dan menerima secara totalitas urusan agama dan dunia mereka. ثانيا : أما نساء النبي صلى الله عليه وسلم فقد اقتصرت أعمالهن على خدمة النبي صلى الله عليه وسلم في بيته ، والقيام بواجب الضيافة إذا حل به أضياف ، ولم يكنّ يخرجن من بيوتهن لعمل ولا لغيره إلا للصلاة ، أو ما لابد منه من الحاجات . روى البخاري (4785) ومسلم (2170) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ لِحَاجَتِهَا ، وَكَانَتْ امْرَأَةً جَسِيمَةً لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا ، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ، أَمَا وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا ، فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ ؟ قَالَتْ : فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي ، وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ ( وَهُوَ الْعَظْم الَّذِي عَلَيْهِ بَقِيَّة لَحْم ) ، فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا . قَالَتْ : فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ : ( إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ ) . Kedua, adapun istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, mereka hanya berkhidmat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di dalam rumah mereka dan menunaikan kewajiban menjamu tamu jika ada tamu yang datang. Mereka tidak pergi ke luar rumah untuk bekerja atau untuk urusan lain, kecuali untuk salat atau suatu hajat yang harus dilakukan.  Bukhari (4785) dan Muslim (2170) meriwayatkan dari Aisyah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Suatu ketika Saudah keluar untuk memenuhi hajatnya sesudah diwajibkannya berhijab. Ia adalah seorang wanita berbadan besar sehingga mudah sekali dikenali oleh orang yang sudah mengenalnya. Umar —Semoga Allah Meridainya— melihatnya, lantas dia memanggilnya, ‘Wahai Saudah! Demi Allah, kami mengetahui itu kamu, maka perhatikan dirimu bagaimana ketika kamu keluar rumah.’  Akhirnya Saudah balik pulang sementara Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berada di rumahku. Beliau sedang makan malam, makanya di tangan beliau ada tulang yang ada dagingnya. Saudah pun masuk seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, aku keluar memenuhi hajatku, lalu Umar berkata begini dan begitu kepadaku.’” Aisyah mengisahkan, “Lalu Allah Mewahyukan kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sampai wahyu selesai sementara tulang berdaging masih di tangan beliau dan belum diletakkan, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.’ قال هشام – يعني ابن عروة ، أحد الرواة : ” يعني البراز ” . قال النووي رحمه الله : ” مُرَاد هِشَام بِقَوْلِهِ : ( يَعْنِي الْبَرَاز ) تَفْسِير قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ ) أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ فَقَالَ هِشَام : الْمُرَاد بِحَاجَتِهِنَّ الْخُرُوج لِلْغَائِطِ , لَا لِكُلِّ حَاجَة مِنْ أُمُور الْمَعَايِش ” انتهى . Hisyam, yakni putra Urwah, salah satu perawinya, berkata, “Yakni buang air besar.”  Imam an-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa perkataan Hisyam, “Yakni buang air besar,” adalah penjelasan terhadap sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.” Hisyam berkata bahwa maksud “hajat kalian” adalah keluar untuk buang air besar, bukan untuk semua jenis kebutuhan hidup manusia. Selesai kutipan. ثالثا : وأما عامة نساء الصحابة : فكن يقمن بالخدمة في بيوتهن ، وقد يخرج بعضهن لمعاونة أزواجهن في بعض المصالح ، عند الحاجة إلى ذلك . فقد اقتصر عمل المرأة المسلمة في الصدر الأول على بيتها ، تؤدي حق زوجها ، وتراعي مصالح أبنائها وبناتها ، وتقوم بأعمال البيت ، وقد تحتاج إلى الخروج لمساعدة زوجها في عمله ، فإذا خرجت خرجت في حجابها محتشمة حيية عفيفة ، فإذا انقضت حاجتها التي خرجت لأجلها عادت إلى مسكنها ، وزاولت فيه أعمالها . Ketiga, berkenaan dengan wanita dari kalangan Sahabat secara umum, maka mereka berkhidmat untuk melakukan pekerjaan rumah mereka. Beberapa dari mereka terkadang pergi keluar rumah untuk membantu sebagian pekerjaan suami mereka, jika memang diperlukan.  Pekerjaan seorang wanita muslimah generasi awal umat Islam hanyalah di rumahnya, menunaikan hak suaminya, mengurusi keperluan putra putrinya, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Terkadang mereka keluar untuk membantu pekerjaan suaminya. Pun jika dia keluar rumah, dia keluar dengan berhijab, menjaga adab, rasa malu, dan menjaga kehormatan diri. Setelah selesai dari keperluan yang mengharuskannya keluar rumah, dia segera kembali ke rumahnya, dan langsung melanjutkan rutinitasnya. رابعا : رويت عدة وقائع وصور ، لأحوال احتاجت فيها نساء الصحابة للخروج ، فخرجن : * روى مسلم (1483) عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قال : طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( بَلَى ، فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا ) . قال النووي رحمه الله : ” هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِخُرُوجِ الْمُعْتَدَّة الْبَائِن لِلْحَاجَةِ ” انتهى .  راجع ضوابط خروج المرأة للعمل إجابة السؤال رقم : (106815)  Keempat, diriwayatkan bahwa ada beberapa kejadian dan peristiwa yang keadaannya menuntut para Sahabat wanita untuk keluar rumah, sehingga mereka keluar. Muslim (1483) meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memanen kurma, tapi dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah. Lantas dia mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Tentu, boleh! Petiklah kurmamu, barangkali kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.’ An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Hadis ini adalah dalil bolehnya wanita yang sedang idah talak Bāʾin untuk keluar memenuhi hajatnya.” Selesai kutipan. Lihat aturan-aturan bagi perempuan yang keluar rumah untuk bekerja pada jawaban pertanyaan no. 106815. وروى الحاكم (6776) عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَت زينب بنت جحش امْرَأَةً صناعة الْيَد ، وكَانَتْ تدبغ وتخرز ، وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ ” . وصححه الحاكم على شرط مسلم ووافقه الذهبي . Al-Hakim (6776) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Zainab binti Jahsyi adalah seorang wanita yang gemar membuat kerajinan tangan. Dia menyamak kulit, menjahitnya, dan bersedekah di jalan Allah. Hadis ini dinilai sahih oleh al-Hakim sesuai syarat Muslim dan disepakati oleh az-Zahabi. * روى البخاري (5224) ومسلم (2182) عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : ” تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلَا مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ نَاضِحٍ وَغَيْرَ فَرَسِهِ ، فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ ( أخيط دلوه ) وَأَعْجِنُ ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ ، وَكَانَ يَخْبِزُ جَارَاتٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ ، وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي ، وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ ” . Imam Bukhari (5224) dan Muslim (2182) meriwayatkan dari Asma` binti Abu Bakar —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Az-Zubair bin Awwam menikahiku. Saat itu, ia tidak memiliki harta, budak, atau apapun di tanahnya, kecuali alat penyiram dan seekor kuda. Jadi, aku yang memberi makan dan minum untuk kudanya, menjahit timbanya, dan membuatkan adonan roti. Aku tidak pandai membuat roti, maka para wanita Anshar tetanggaku yang membuatkan roti. Mereka adalah wanita yang tulus. Aku juga mengangkut biji kurma di atas kepalaku dari kebun milik az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jaraknya dari tempat tinggalku adalah dua per tiga Farsakh (sekitar empat km). …” Di akhir hadis, Asma` mengatakan, “…. Hingga pada akhirnya Abu Bakar mengirimkan seorang pembantu yang bisa menggantikan aku mengurusi kuda tersebut, maka seolah-olah dia telah memerdekakanku.” قال النووي : ” هَذَا كُلّه مِنْ الْمَعْرُوف وَالْمرْوءَات الَّتِي أَطْبَقَ النَّاس عَلَيْهَا , وَهُوَ أَنَّ الْمَرْأَة تَخْدُم زَوْجهَا بِهَذِهِ الْأُمُور الْمَذْكُورَة وَنَحْوهَا مِنْ الْخَبْز وَالطَّبْخ وَغَسْل الثِّيَاب وَغَيْر ذَلِكَ ” انتهى . * روى البخاري (1652) عَنْ حَفْصَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا (الأبكار) أَنْ يَخْرُجْنَ ، فَقَدِمَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ ، فَحَدَّثَتْ أَنَّ أُخْتَهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ، وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ ، قَالَتْ : كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى (الجرحى) وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى … ” الحديث . An-Nawawi berkata bahwa semua ini adalah kebaikan dan adab yang disepakati manusia, bahwa seorang wanita hendaknya berkhidmah untuk suaminya melakukan hal-hal tersebut dan yang semisalnya, seperti membuatkan roti, memasak, mencuci pakaian, dan lain sebagainya.” Selesai kutipan. Al-Bukhari (1652) meriwayatkan dari Hafshah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Kami selalu melarang anak-anak gadis kami keluar rumah, hingga ada seorang wanita yang mendatangi puri Bani Khalaf lalu menceritakan tentang saudarinya yang menjadi istri salah seorang dari Sahabat Rasulullah, ‘Lelaki ini pernah ikut berperang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sebanyak dua belas kali peperangan, sementara saudariku ini ikut mendampingi suaminya dalam enam peperangan. Dia mengatakan, “Kami mengurus prajurit yang terluka dan mengobati yang sakit, …” hingga akhir hadis.'” وروى مسلم (1812) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنها قَالَتْ : ” غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ ، فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى ” . وروى الطبراني في “الكبير” (6276) عنها : ” وكانت زينب تغزل الغزل ، تعطيه سرايا النبي صلى الله عليه وسلم يخيطون به ويستعينون به في مغازيهم ” . Imam Muslim (1812) meriwayatkan dari Ummu ʿAṯiyyah al-Anshariyah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Aku ikut perang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enam kali peperangan. Aku membantu mereka dalam perjalanan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurusi yang sakit.” At-Tabarani meriwayatkan juga darinya dalam kitab al-Kabīr (6276), “Zainab biasa membuat pintalan lalu diberikan kepada pasukan perang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu mereka menjahitnya dan memanfaatkannya dalam peperangan mereka.” * وكان فوق ذلك عملهن الشرعي من تعليم النساء أمور دينهن ، فالتي تعلم تعلم التي تجهل ، وقد قال الله عز وجل لنساء نبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا ) الأحزاب / 34 وقد كن يجئن لرسول الله صلى الله عليه وسلم يسألنه عن أمور دينهن . روى البخاري (7310) ومسلم (2634) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قال : جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ . فَقَالَ : ( اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَكَذَا ) فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ . والله أعلم . Di samping semua itu, mereka punya tugas syariat lain, yaitu mengajari para wanita perkara agama mereka, di mana yang tahu mengajari yang belum tahu. Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman kepada para istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (yang artinya), “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian berupa ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunah Nabi), sungguh, Allah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ahzab: 34)  Mereka biasanya juga menemui Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk bertanya kepadanya tentang masalah agama mereka. Imam Bukhari (7310) dan Muslim (2634) meriwayatkan dari Abu Said —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki bisa mendapatkan sabda-sabda Anda, maka sediakanlah untuk kami satu hari dari waktu Anda di mana kami datang untuk Anda ajarkan kepada kami apa yang Allah Ajarkan kepada Anda.”  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Silakan kalian berkumpul pada hari ini dan itu dan di tempat ini dan itu.”  Kemudian, mereka berkumpul lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajari mereka apa yang Allah telah Ajarkan kepada beliau. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/145492/كيف-كان-عمل-نساء-الصحابة-وامهات-المومنين PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Hukum Behel Gigi Dalam Islam, Waktu Mulai Sholat Dhuha, Istijrad Adalah, Isa Dan Islam, An Nahl Surat Ke Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid

Pekerjaan dan Aktivitas Harian Wanita di Zaman Rasulullah

السؤال لو سمحت نريد أن نعرف عن عمل نساء الرسول صلى الله عليه وسلم والصحابيات كيف كان طبيعة عملهن ؟ Pertanyaan: Semoga Anda berkenan, kami ingin tahu tentang pekerjaan para istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan para Sahabat wanita, bagaimana gambaran pekerjaan mereka? الجواب الحمد لله. أولا : الأصل بقاء المرأة في مسكنها ، فهو قرارها ومحل عملها ، لا تخرج منه إلا لحاجة ، قال الله تعالى : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) الأحزاب / 33 . وهو خطاب لأمهات المؤمنين أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ويدخل معهن فيه نساء المؤمنين باللزوم ، وبمقتضى التأسي والاقتداء . فإنه إذا أُمِر أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهن الطاهرات المطهرات الطيبات ، بلزوم بيوتهن ؛ فغيرهن مأمورات من باب أولى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, hukum asal bagi wanita adalah tetap berada di dalam rumahnya. Di sanalah tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Hendaknya dia tidak keluar kecuali karena ada suatu keperluan.  Allah Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman, “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Ayat ini ditujukan kepada Ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dan tentu juga mencakup istri-istri kaum mukminin karena mereka wajib meneladani dan mengikuti mereka. Jika istri-istri Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yang suci, disucikan, dan baik, diperintahkan untuk berada di dalam rumah mereka, maka wanita selain mereka lebih dituntut lagi untuk melakukannya. قال علماء اللجنة : ” ليست الآية خاصة بنساء النبي صلى الله عليه وسلم ، بل هي عامة لجميع نساء المؤمنين ، إلا أنها نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم أصالة ، ويشمل سائر نساء المؤمنين حكمها ، فجميعهن مأمورات أن يلزمن بيوتهن ” انتهى . “فتاوى اللجنة الدائمة” (17 / 222) وعلى ذلك كان نساء الصحابة رضي الله عنهم ، لا يخرجن إلا للحاجة ، فكنّ كما قال عمر رضي الله عنه في قوله تعالى : ( فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ) . قال : ” ليست بِسَلْفَع من النساء – وهي الجريئة – ، خرّاجة ولاّجة ، واضعة ثوبها على وجهها ” “تفسير الطبري” (19 / 559) وصححه الحافظ ابن كثير في “تفسيره” (6/228) . فكن رضي الله عنهن على تمام الرضا والقبول في أمور دينهن وأمور دنياهن  Para ulama al-Lajnah ad-Dāʾimah mengatakan bahwa ayat ini tidak khusus untuk istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saja, melainkan umum mencakup semua wanita kaum muslimin. Hanya saja, ayat ini memang permulaannya turun berkenaan dengan istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, tapi secara hukum mencakup seluruh wanita kaum muslimin. Jadi, mereka semua diperintahkan untuk tetap berada di rumah mereka. Selesai kutipan dari Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah (17/222).  Berdasarkan hal itu, para wanita para Sahabat tidak keluar kecuali karena suatu hajat. Mereka seperti yang dikatakan oleh Umar —Semoga Allah Meridainya— ketika menafsirkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Kemudian salah seorang dari kedua perempuan itu datang kepada Musa dengan berjalan penuh rasa malu. …” (QS. Al-Qasas: 25), dia mengatakan, “… dia bukanlah wanita yang percaya diri untuk menemui lelaki, banyak keluar rumah, dan suka jalan-jalan. Dia menutupkan pakaiannya pada wajahnya.” (Tafsir at-Tabari, 19/559) Riwayat ini disahihkan oleh al-Hafiz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (6/228).  Para Sahabat wanita —Semoga Allah Meridai mereka— adalah wanita yang senantiasa rida dan menerima secara totalitas urusan agama dan dunia mereka. ثانيا : أما نساء النبي صلى الله عليه وسلم فقد اقتصرت أعمالهن على خدمة النبي صلى الله عليه وسلم في بيته ، والقيام بواجب الضيافة إذا حل به أضياف ، ولم يكنّ يخرجن من بيوتهن لعمل ولا لغيره إلا للصلاة ، أو ما لابد منه من الحاجات . روى البخاري (4785) ومسلم (2170) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ لِحَاجَتِهَا ، وَكَانَتْ امْرَأَةً جَسِيمَةً لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا ، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ، أَمَا وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا ، فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ ؟ قَالَتْ : فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي ، وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ ( وَهُوَ الْعَظْم الَّذِي عَلَيْهِ بَقِيَّة لَحْم ) ، فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا . قَالَتْ : فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ : ( إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ ) . Kedua, adapun istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, mereka hanya berkhidmat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di dalam rumah mereka dan menunaikan kewajiban menjamu tamu jika ada tamu yang datang. Mereka tidak pergi ke luar rumah untuk bekerja atau untuk urusan lain, kecuali untuk salat atau suatu hajat yang harus dilakukan.  Bukhari (4785) dan Muslim (2170) meriwayatkan dari Aisyah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Suatu ketika Saudah keluar untuk memenuhi hajatnya sesudah diwajibkannya berhijab. Ia adalah seorang wanita berbadan besar sehingga mudah sekali dikenali oleh orang yang sudah mengenalnya. Umar —Semoga Allah Meridainya— melihatnya, lantas dia memanggilnya, ‘Wahai Saudah! Demi Allah, kami mengetahui itu kamu, maka perhatikan dirimu bagaimana ketika kamu keluar rumah.’  Akhirnya Saudah balik pulang sementara Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berada di rumahku. Beliau sedang makan malam, makanya di tangan beliau ada tulang yang ada dagingnya. Saudah pun masuk seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, aku keluar memenuhi hajatku, lalu Umar berkata begini dan begitu kepadaku.’” Aisyah mengisahkan, “Lalu Allah Mewahyukan kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sampai wahyu selesai sementara tulang berdaging masih di tangan beliau dan belum diletakkan, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.’ قال هشام – يعني ابن عروة ، أحد الرواة : ” يعني البراز ” . قال النووي رحمه الله : ” مُرَاد هِشَام بِقَوْلِهِ : ( يَعْنِي الْبَرَاز ) تَفْسِير قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ ) أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ فَقَالَ هِشَام : الْمُرَاد بِحَاجَتِهِنَّ الْخُرُوج لِلْغَائِطِ , لَا لِكُلِّ حَاجَة مِنْ أُمُور الْمَعَايِش ” انتهى . Hisyam, yakni putra Urwah, salah satu perawinya, berkata, “Yakni buang air besar.”  Imam an-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa perkataan Hisyam, “Yakni buang air besar,” adalah penjelasan terhadap sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.” Hisyam berkata bahwa maksud “hajat kalian” adalah keluar untuk buang air besar, bukan untuk semua jenis kebutuhan hidup manusia. Selesai kutipan. ثالثا : وأما عامة نساء الصحابة : فكن يقمن بالخدمة في بيوتهن ، وقد يخرج بعضهن لمعاونة أزواجهن في بعض المصالح ، عند الحاجة إلى ذلك . فقد اقتصر عمل المرأة المسلمة في الصدر الأول على بيتها ، تؤدي حق زوجها ، وتراعي مصالح أبنائها وبناتها ، وتقوم بأعمال البيت ، وقد تحتاج إلى الخروج لمساعدة زوجها في عمله ، فإذا خرجت خرجت في حجابها محتشمة حيية عفيفة ، فإذا انقضت حاجتها التي خرجت لأجلها عادت إلى مسكنها ، وزاولت فيه أعمالها . Ketiga, berkenaan dengan wanita dari kalangan Sahabat secara umum, maka mereka berkhidmat untuk melakukan pekerjaan rumah mereka. Beberapa dari mereka terkadang pergi keluar rumah untuk membantu sebagian pekerjaan suami mereka, jika memang diperlukan.  Pekerjaan seorang wanita muslimah generasi awal umat Islam hanyalah di rumahnya, menunaikan hak suaminya, mengurusi keperluan putra putrinya, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Terkadang mereka keluar untuk membantu pekerjaan suaminya. Pun jika dia keluar rumah, dia keluar dengan berhijab, menjaga adab, rasa malu, dan menjaga kehormatan diri. Setelah selesai dari keperluan yang mengharuskannya keluar rumah, dia segera kembali ke rumahnya, dan langsung melanjutkan rutinitasnya. رابعا : رويت عدة وقائع وصور ، لأحوال احتاجت فيها نساء الصحابة للخروج ، فخرجن : * روى مسلم (1483) عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قال : طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( بَلَى ، فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا ) . قال النووي رحمه الله : ” هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِخُرُوجِ الْمُعْتَدَّة الْبَائِن لِلْحَاجَةِ ” انتهى .  راجع ضوابط خروج المرأة للعمل إجابة السؤال رقم : (106815)  Keempat, diriwayatkan bahwa ada beberapa kejadian dan peristiwa yang keadaannya menuntut para Sahabat wanita untuk keluar rumah, sehingga mereka keluar. Muslim (1483) meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memanen kurma, tapi dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah. Lantas dia mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Tentu, boleh! Petiklah kurmamu, barangkali kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.’ An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Hadis ini adalah dalil bolehnya wanita yang sedang idah talak Bāʾin untuk keluar memenuhi hajatnya.” Selesai kutipan. Lihat aturan-aturan bagi perempuan yang keluar rumah untuk bekerja pada jawaban pertanyaan no. 106815. وروى الحاكم (6776) عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَت زينب بنت جحش امْرَأَةً صناعة الْيَد ، وكَانَتْ تدبغ وتخرز ، وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ ” . وصححه الحاكم على شرط مسلم ووافقه الذهبي . Al-Hakim (6776) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Zainab binti Jahsyi adalah seorang wanita yang gemar membuat kerajinan tangan. Dia menyamak kulit, menjahitnya, dan bersedekah di jalan Allah. Hadis ini dinilai sahih oleh al-Hakim sesuai syarat Muslim dan disepakati oleh az-Zahabi. * روى البخاري (5224) ومسلم (2182) عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : ” تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلَا مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ نَاضِحٍ وَغَيْرَ فَرَسِهِ ، فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ ( أخيط دلوه ) وَأَعْجِنُ ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ ، وَكَانَ يَخْبِزُ جَارَاتٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ ، وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي ، وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ ” . Imam Bukhari (5224) dan Muslim (2182) meriwayatkan dari Asma` binti Abu Bakar —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Az-Zubair bin Awwam menikahiku. Saat itu, ia tidak memiliki harta, budak, atau apapun di tanahnya, kecuali alat penyiram dan seekor kuda. Jadi, aku yang memberi makan dan minum untuk kudanya, menjahit timbanya, dan membuatkan adonan roti. Aku tidak pandai membuat roti, maka para wanita Anshar tetanggaku yang membuatkan roti. Mereka adalah wanita yang tulus. Aku juga mengangkut biji kurma di atas kepalaku dari kebun milik az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jaraknya dari tempat tinggalku adalah dua per tiga Farsakh (sekitar empat km). …” Di akhir hadis, Asma` mengatakan, “…. Hingga pada akhirnya Abu Bakar mengirimkan seorang pembantu yang bisa menggantikan aku mengurusi kuda tersebut, maka seolah-olah dia telah memerdekakanku.” قال النووي : ” هَذَا كُلّه مِنْ الْمَعْرُوف وَالْمرْوءَات الَّتِي أَطْبَقَ النَّاس عَلَيْهَا , وَهُوَ أَنَّ الْمَرْأَة تَخْدُم زَوْجهَا بِهَذِهِ الْأُمُور الْمَذْكُورَة وَنَحْوهَا مِنْ الْخَبْز وَالطَّبْخ وَغَسْل الثِّيَاب وَغَيْر ذَلِكَ ” انتهى . * روى البخاري (1652) عَنْ حَفْصَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا (الأبكار) أَنْ يَخْرُجْنَ ، فَقَدِمَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ ، فَحَدَّثَتْ أَنَّ أُخْتَهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ، وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ ، قَالَتْ : كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى (الجرحى) وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى … ” الحديث . An-Nawawi berkata bahwa semua ini adalah kebaikan dan adab yang disepakati manusia, bahwa seorang wanita hendaknya berkhidmah untuk suaminya melakukan hal-hal tersebut dan yang semisalnya, seperti membuatkan roti, memasak, mencuci pakaian, dan lain sebagainya.” Selesai kutipan. Al-Bukhari (1652) meriwayatkan dari Hafshah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Kami selalu melarang anak-anak gadis kami keluar rumah, hingga ada seorang wanita yang mendatangi puri Bani Khalaf lalu menceritakan tentang saudarinya yang menjadi istri salah seorang dari Sahabat Rasulullah, ‘Lelaki ini pernah ikut berperang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sebanyak dua belas kali peperangan, sementara saudariku ini ikut mendampingi suaminya dalam enam peperangan. Dia mengatakan, “Kami mengurus prajurit yang terluka dan mengobati yang sakit, …” hingga akhir hadis.'” وروى مسلم (1812) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنها قَالَتْ : ” غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ ، فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى ” . وروى الطبراني في “الكبير” (6276) عنها : ” وكانت زينب تغزل الغزل ، تعطيه سرايا النبي صلى الله عليه وسلم يخيطون به ويستعينون به في مغازيهم ” . Imam Muslim (1812) meriwayatkan dari Ummu ʿAṯiyyah al-Anshariyah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Aku ikut perang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enam kali peperangan. Aku membantu mereka dalam perjalanan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurusi yang sakit.” At-Tabarani meriwayatkan juga darinya dalam kitab al-Kabīr (6276), “Zainab biasa membuat pintalan lalu diberikan kepada pasukan perang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu mereka menjahitnya dan memanfaatkannya dalam peperangan mereka.” * وكان فوق ذلك عملهن الشرعي من تعليم النساء أمور دينهن ، فالتي تعلم تعلم التي تجهل ، وقد قال الله عز وجل لنساء نبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا ) الأحزاب / 34 وقد كن يجئن لرسول الله صلى الله عليه وسلم يسألنه عن أمور دينهن . روى البخاري (7310) ومسلم (2634) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قال : جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ . فَقَالَ : ( اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَكَذَا ) فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ . والله أعلم . Di samping semua itu, mereka punya tugas syariat lain, yaitu mengajari para wanita perkara agama mereka, di mana yang tahu mengajari yang belum tahu. Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman kepada para istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (yang artinya), “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian berupa ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunah Nabi), sungguh, Allah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ahzab: 34)  Mereka biasanya juga menemui Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk bertanya kepadanya tentang masalah agama mereka. Imam Bukhari (7310) dan Muslim (2634) meriwayatkan dari Abu Said —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki bisa mendapatkan sabda-sabda Anda, maka sediakanlah untuk kami satu hari dari waktu Anda di mana kami datang untuk Anda ajarkan kepada kami apa yang Allah Ajarkan kepada Anda.”  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Silakan kalian berkumpul pada hari ini dan itu dan di tempat ini dan itu.”  Kemudian, mereka berkumpul lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajari mereka apa yang Allah telah Ajarkan kepada beliau. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/145492/كيف-كان-عمل-نساء-الصحابة-وامهات-المومنين PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Hukum Behel Gigi Dalam Islam, Waktu Mulai Sholat Dhuha, Istijrad Adalah, Isa Dan Islam, An Nahl Surat Ke Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid
السؤال لو سمحت نريد أن نعرف عن عمل نساء الرسول صلى الله عليه وسلم والصحابيات كيف كان طبيعة عملهن ؟ Pertanyaan: Semoga Anda berkenan, kami ingin tahu tentang pekerjaan para istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan para Sahabat wanita, bagaimana gambaran pekerjaan mereka? الجواب الحمد لله. أولا : الأصل بقاء المرأة في مسكنها ، فهو قرارها ومحل عملها ، لا تخرج منه إلا لحاجة ، قال الله تعالى : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) الأحزاب / 33 . وهو خطاب لأمهات المؤمنين أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ويدخل معهن فيه نساء المؤمنين باللزوم ، وبمقتضى التأسي والاقتداء . فإنه إذا أُمِر أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهن الطاهرات المطهرات الطيبات ، بلزوم بيوتهن ؛ فغيرهن مأمورات من باب أولى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, hukum asal bagi wanita adalah tetap berada di dalam rumahnya. Di sanalah tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Hendaknya dia tidak keluar kecuali karena ada suatu keperluan.  Allah Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman, “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Ayat ini ditujukan kepada Ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dan tentu juga mencakup istri-istri kaum mukminin karena mereka wajib meneladani dan mengikuti mereka. Jika istri-istri Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yang suci, disucikan, dan baik, diperintahkan untuk berada di dalam rumah mereka, maka wanita selain mereka lebih dituntut lagi untuk melakukannya. قال علماء اللجنة : ” ليست الآية خاصة بنساء النبي صلى الله عليه وسلم ، بل هي عامة لجميع نساء المؤمنين ، إلا أنها نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم أصالة ، ويشمل سائر نساء المؤمنين حكمها ، فجميعهن مأمورات أن يلزمن بيوتهن ” انتهى . “فتاوى اللجنة الدائمة” (17 / 222) وعلى ذلك كان نساء الصحابة رضي الله عنهم ، لا يخرجن إلا للحاجة ، فكنّ كما قال عمر رضي الله عنه في قوله تعالى : ( فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ) . قال : ” ليست بِسَلْفَع من النساء – وهي الجريئة – ، خرّاجة ولاّجة ، واضعة ثوبها على وجهها ” “تفسير الطبري” (19 / 559) وصححه الحافظ ابن كثير في “تفسيره” (6/228) . فكن رضي الله عنهن على تمام الرضا والقبول في أمور دينهن وأمور دنياهن  Para ulama al-Lajnah ad-Dāʾimah mengatakan bahwa ayat ini tidak khusus untuk istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saja, melainkan umum mencakup semua wanita kaum muslimin. Hanya saja, ayat ini memang permulaannya turun berkenaan dengan istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, tapi secara hukum mencakup seluruh wanita kaum muslimin. Jadi, mereka semua diperintahkan untuk tetap berada di rumah mereka. Selesai kutipan dari Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah (17/222).  Berdasarkan hal itu, para wanita para Sahabat tidak keluar kecuali karena suatu hajat. Mereka seperti yang dikatakan oleh Umar —Semoga Allah Meridainya— ketika menafsirkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Kemudian salah seorang dari kedua perempuan itu datang kepada Musa dengan berjalan penuh rasa malu. …” (QS. Al-Qasas: 25), dia mengatakan, “… dia bukanlah wanita yang percaya diri untuk menemui lelaki, banyak keluar rumah, dan suka jalan-jalan. Dia menutupkan pakaiannya pada wajahnya.” (Tafsir at-Tabari, 19/559) Riwayat ini disahihkan oleh al-Hafiz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (6/228).  Para Sahabat wanita —Semoga Allah Meridai mereka— adalah wanita yang senantiasa rida dan menerima secara totalitas urusan agama dan dunia mereka. ثانيا : أما نساء النبي صلى الله عليه وسلم فقد اقتصرت أعمالهن على خدمة النبي صلى الله عليه وسلم في بيته ، والقيام بواجب الضيافة إذا حل به أضياف ، ولم يكنّ يخرجن من بيوتهن لعمل ولا لغيره إلا للصلاة ، أو ما لابد منه من الحاجات . روى البخاري (4785) ومسلم (2170) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ لِحَاجَتِهَا ، وَكَانَتْ امْرَأَةً جَسِيمَةً لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا ، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ، أَمَا وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا ، فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ ؟ قَالَتْ : فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي ، وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ ( وَهُوَ الْعَظْم الَّذِي عَلَيْهِ بَقِيَّة لَحْم ) ، فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا . قَالَتْ : فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ : ( إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ ) . Kedua, adapun istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, mereka hanya berkhidmat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di dalam rumah mereka dan menunaikan kewajiban menjamu tamu jika ada tamu yang datang. Mereka tidak pergi ke luar rumah untuk bekerja atau untuk urusan lain, kecuali untuk salat atau suatu hajat yang harus dilakukan.  Bukhari (4785) dan Muslim (2170) meriwayatkan dari Aisyah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Suatu ketika Saudah keluar untuk memenuhi hajatnya sesudah diwajibkannya berhijab. Ia adalah seorang wanita berbadan besar sehingga mudah sekali dikenali oleh orang yang sudah mengenalnya. Umar —Semoga Allah Meridainya— melihatnya, lantas dia memanggilnya, ‘Wahai Saudah! Demi Allah, kami mengetahui itu kamu, maka perhatikan dirimu bagaimana ketika kamu keluar rumah.’  Akhirnya Saudah balik pulang sementara Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berada di rumahku. Beliau sedang makan malam, makanya di tangan beliau ada tulang yang ada dagingnya. Saudah pun masuk seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, aku keluar memenuhi hajatku, lalu Umar berkata begini dan begitu kepadaku.’” Aisyah mengisahkan, “Lalu Allah Mewahyukan kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sampai wahyu selesai sementara tulang berdaging masih di tangan beliau dan belum diletakkan, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.’ قال هشام – يعني ابن عروة ، أحد الرواة : ” يعني البراز ” . قال النووي رحمه الله : ” مُرَاد هِشَام بِقَوْلِهِ : ( يَعْنِي الْبَرَاز ) تَفْسِير قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ ) أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ فَقَالَ هِشَام : الْمُرَاد بِحَاجَتِهِنَّ الْخُرُوج لِلْغَائِطِ , لَا لِكُلِّ حَاجَة مِنْ أُمُور الْمَعَايِش ” انتهى . Hisyam, yakni putra Urwah, salah satu perawinya, berkata, “Yakni buang air besar.”  Imam an-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa perkataan Hisyam, “Yakni buang air besar,” adalah penjelasan terhadap sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.” Hisyam berkata bahwa maksud “hajat kalian” adalah keluar untuk buang air besar, bukan untuk semua jenis kebutuhan hidup manusia. Selesai kutipan. ثالثا : وأما عامة نساء الصحابة : فكن يقمن بالخدمة في بيوتهن ، وقد يخرج بعضهن لمعاونة أزواجهن في بعض المصالح ، عند الحاجة إلى ذلك . فقد اقتصر عمل المرأة المسلمة في الصدر الأول على بيتها ، تؤدي حق زوجها ، وتراعي مصالح أبنائها وبناتها ، وتقوم بأعمال البيت ، وقد تحتاج إلى الخروج لمساعدة زوجها في عمله ، فإذا خرجت خرجت في حجابها محتشمة حيية عفيفة ، فإذا انقضت حاجتها التي خرجت لأجلها عادت إلى مسكنها ، وزاولت فيه أعمالها . Ketiga, berkenaan dengan wanita dari kalangan Sahabat secara umum, maka mereka berkhidmat untuk melakukan pekerjaan rumah mereka. Beberapa dari mereka terkadang pergi keluar rumah untuk membantu sebagian pekerjaan suami mereka, jika memang diperlukan.  Pekerjaan seorang wanita muslimah generasi awal umat Islam hanyalah di rumahnya, menunaikan hak suaminya, mengurusi keperluan putra putrinya, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Terkadang mereka keluar untuk membantu pekerjaan suaminya. Pun jika dia keluar rumah, dia keluar dengan berhijab, menjaga adab, rasa malu, dan menjaga kehormatan diri. Setelah selesai dari keperluan yang mengharuskannya keluar rumah, dia segera kembali ke rumahnya, dan langsung melanjutkan rutinitasnya. رابعا : رويت عدة وقائع وصور ، لأحوال احتاجت فيها نساء الصحابة للخروج ، فخرجن : * روى مسلم (1483) عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قال : طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( بَلَى ، فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا ) . قال النووي رحمه الله : ” هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِخُرُوجِ الْمُعْتَدَّة الْبَائِن لِلْحَاجَةِ ” انتهى .  راجع ضوابط خروج المرأة للعمل إجابة السؤال رقم : (106815)  Keempat, diriwayatkan bahwa ada beberapa kejadian dan peristiwa yang keadaannya menuntut para Sahabat wanita untuk keluar rumah, sehingga mereka keluar. Muslim (1483) meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memanen kurma, tapi dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah. Lantas dia mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Tentu, boleh! Petiklah kurmamu, barangkali kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.’ An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Hadis ini adalah dalil bolehnya wanita yang sedang idah talak Bāʾin untuk keluar memenuhi hajatnya.” Selesai kutipan. Lihat aturan-aturan bagi perempuan yang keluar rumah untuk bekerja pada jawaban pertanyaan no. 106815. وروى الحاكم (6776) عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَت زينب بنت جحش امْرَأَةً صناعة الْيَد ، وكَانَتْ تدبغ وتخرز ، وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ ” . وصححه الحاكم على شرط مسلم ووافقه الذهبي . Al-Hakim (6776) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Zainab binti Jahsyi adalah seorang wanita yang gemar membuat kerajinan tangan. Dia menyamak kulit, menjahitnya, dan bersedekah di jalan Allah. Hadis ini dinilai sahih oleh al-Hakim sesuai syarat Muslim dan disepakati oleh az-Zahabi. * روى البخاري (5224) ومسلم (2182) عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : ” تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلَا مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ نَاضِحٍ وَغَيْرَ فَرَسِهِ ، فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ ( أخيط دلوه ) وَأَعْجِنُ ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ ، وَكَانَ يَخْبِزُ جَارَاتٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ ، وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي ، وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ ” . Imam Bukhari (5224) dan Muslim (2182) meriwayatkan dari Asma` binti Abu Bakar —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Az-Zubair bin Awwam menikahiku. Saat itu, ia tidak memiliki harta, budak, atau apapun di tanahnya, kecuali alat penyiram dan seekor kuda. Jadi, aku yang memberi makan dan minum untuk kudanya, menjahit timbanya, dan membuatkan adonan roti. Aku tidak pandai membuat roti, maka para wanita Anshar tetanggaku yang membuatkan roti. Mereka adalah wanita yang tulus. Aku juga mengangkut biji kurma di atas kepalaku dari kebun milik az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jaraknya dari tempat tinggalku adalah dua per tiga Farsakh (sekitar empat km). …” Di akhir hadis, Asma` mengatakan, “…. Hingga pada akhirnya Abu Bakar mengirimkan seorang pembantu yang bisa menggantikan aku mengurusi kuda tersebut, maka seolah-olah dia telah memerdekakanku.” قال النووي : ” هَذَا كُلّه مِنْ الْمَعْرُوف وَالْمرْوءَات الَّتِي أَطْبَقَ النَّاس عَلَيْهَا , وَهُوَ أَنَّ الْمَرْأَة تَخْدُم زَوْجهَا بِهَذِهِ الْأُمُور الْمَذْكُورَة وَنَحْوهَا مِنْ الْخَبْز وَالطَّبْخ وَغَسْل الثِّيَاب وَغَيْر ذَلِكَ ” انتهى . * روى البخاري (1652) عَنْ حَفْصَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا (الأبكار) أَنْ يَخْرُجْنَ ، فَقَدِمَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ ، فَحَدَّثَتْ أَنَّ أُخْتَهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ، وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ ، قَالَتْ : كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى (الجرحى) وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى … ” الحديث . An-Nawawi berkata bahwa semua ini adalah kebaikan dan adab yang disepakati manusia, bahwa seorang wanita hendaknya berkhidmah untuk suaminya melakukan hal-hal tersebut dan yang semisalnya, seperti membuatkan roti, memasak, mencuci pakaian, dan lain sebagainya.” Selesai kutipan. Al-Bukhari (1652) meriwayatkan dari Hafshah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Kami selalu melarang anak-anak gadis kami keluar rumah, hingga ada seorang wanita yang mendatangi puri Bani Khalaf lalu menceritakan tentang saudarinya yang menjadi istri salah seorang dari Sahabat Rasulullah, ‘Lelaki ini pernah ikut berperang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sebanyak dua belas kali peperangan, sementara saudariku ini ikut mendampingi suaminya dalam enam peperangan. Dia mengatakan, “Kami mengurus prajurit yang terluka dan mengobati yang sakit, …” hingga akhir hadis.'” وروى مسلم (1812) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنها قَالَتْ : ” غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ ، فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى ” . وروى الطبراني في “الكبير” (6276) عنها : ” وكانت زينب تغزل الغزل ، تعطيه سرايا النبي صلى الله عليه وسلم يخيطون به ويستعينون به في مغازيهم ” . Imam Muslim (1812) meriwayatkan dari Ummu ʿAṯiyyah al-Anshariyah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Aku ikut perang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enam kali peperangan. Aku membantu mereka dalam perjalanan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurusi yang sakit.” At-Tabarani meriwayatkan juga darinya dalam kitab al-Kabīr (6276), “Zainab biasa membuat pintalan lalu diberikan kepada pasukan perang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu mereka menjahitnya dan memanfaatkannya dalam peperangan mereka.” * وكان فوق ذلك عملهن الشرعي من تعليم النساء أمور دينهن ، فالتي تعلم تعلم التي تجهل ، وقد قال الله عز وجل لنساء نبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا ) الأحزاب / 34 وقد كن يجئن لرسول الله صلى الله عليه وسلم يسألنه عن أمور دينهن . روى البخاري (7310) ومسلم (2634) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قال : جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ . فَقَالَ : ( اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَكَذَا ) فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ . والله أعلم . Di samping semua itu, mereka punya tugas syariat lain, yaitu mengajari para wanita perkara agama mereka, di mana yang tahu mengajari yang belum tahu. Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman kepada para istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (yang artinya), “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian berupa ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunah Nabi), sungguh, Allah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ahzab: 34)  Mereka biasanya juga menemui Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk bertanya kepadanya tentang masalah agama mereka. Imam Bukhari (7310) dan Muslim (2634) meriwayatkan dari Abu Said —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki bisa mendapatkan sabda-sabda Anda, maka sediakanlah untuk kami satu hari dari waktu Anda di mana kami datang untuk Anda ajarkan kepada kami apa yang Allah Ajarkan kepada Anda.”  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Silakan kalian berkumpul pada hari ini dan itu dan di tempat ini dan itu.”  Kemudian, mereka berkumpul lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajari mereka apa yang Allah telah Ajarkan kepada beliau. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/145492/كيف-كان-عمل-نساء-الصحابة-وامهات-المومنين PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Hukum Behel Gigi Dalam Islam, Waktu Mulai Sholat Dhuha, Istijrad Adalah, Isa Dan Islam, An Nahl Surat Ke Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 QRIS donasi Yufid


السؤال لو سمحت نريد أن نعرف عن عمل نساء الرسول صلى الله عليه وسلم والصحابيات كيف كان طبيعة عملهن ؟ Pertanyaan: Semoga Anda berkenan, kami ingin tahu tentang pekerjaan para istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan para Sahabat wanita, bagaimana gambaran pekerjaan mereka? الجواب الحمد لله. أولا : الأصل بقاء المرأة في مسكنها ، فهو قرارها ومحل عملها ، لا تخرج منه إلا لحاجة ، قال الله تعالى : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) الأحزاب / 33 . وهو خطاب لأمهات المؤمنين أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ويدخل معهن فيه نساء المؤمنين باللزوم ، وبمقتضى التأسي والاقتداء . فإنه إذا أُمِر أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهن الطاهرات المطهرات الطيبات ، بلزوم بيوتهن ؛ فغيرهن مأمورات من باب أولى . Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, hukum asal bagi wanita adalah tetap berada di dalam rumahnya. Di sanalah tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Hendaknya dia tidak keluar kecuali karena ada suatu keperluan.  Allah Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman, “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Ayat ini ditujukan kepada Ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dan tentu juga mencakup istri-istri kaum mukminin karena mereka wajib meneladani dan mengikuti mereka. Jika istri-istri Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yang suci, disucikan, dan baik, diperintahkan untuk berada di dalam rumah mereka, maka wanita selain mereka lebih dituntut lagi untuk melakukannya. قال علماء اللجنة : ” ليست الآية خاصة بنساء النبي صلى الله عليه وسلم ، بل هي عامة لجميع نساء المؤمنين ، إلا أنها نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم أصالة ، ويشمل سائر نساء المؤمنين حكمها ، فجميعهن مأمورات أن يلزمن بيوتهن ” انتهى . “فتاوى اللجنة الدائمة” (17 / 222) وعلى ذلك كان نساء الصحابة رضي الله عنهم ، لا يخرجن إلا للحاجة ، فكنّ كما قال عمر رضي الله عنه في قوله تعالى : ( فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ) . قال : ” ليست بِسَلْفَع من النساء – وهي الجريئة – ، خرّاجة ولاّجة ، واضعة ثوبها على وجهها ” “تفسير الطبري” (19 / 559) وصححه الحافظ ابن كثير في “تفسيره” (6/228) . فكن رضي الله عنهن على تمام الرضا والقبول في أمور دينهن وأمور دنياهن  Para ulama al-Lajnah ad-Dāʾimah mengatakan bahwa ayat ini tidak khusus untuk istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saja, melainkan umum mencakup semua wanita kaum muslimin. Hanya saja, ayat ini memang permulaannya turun berkenaan dengan istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, tapi secara hukum mencakup seluruh wanita kaum muslimin. Jadi, mereka semua diperintahkan untuk tetap berada di rumah mereka. Selesai kutipan dari Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah (17/222).  Berdasarkan hal itu, para wanita para Sahabat tidak keluar kecuali karena suatu hajat. Mereka seperti yang dikatakan oleh Umar —Semoga Allah Meridainya— ketika menafsirkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Kemudian salah seorang dari kedua perempuan itu datang kepada Musa dengan berjalan penuh rasa malu. …” (QS. Al-Qasas: 25), dia mengatakan, “… dia bukanlah wanita yang percaya diri untuk menemui lelaki, banyak keluar rumah, dan suka jalan-jalan. Dia menutupkan pakaiannya pada wajahnya.” (Tafsir at-Tabari, 19/559) Riwayat ini disahihkan oleh al-Hafiz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (6/228).  Para Sahabat wanita —Semoga Allah Meridai mereka— adalah wanita yang senantiasa rida dan menerima secara totalitas urusan agama dan dunia mereka. ثانيا : أما نساء النبي صلى الله عليه وسلم فقد اقتصرت أعمالهن على خدمة النبي صلى الله عليه وسلم في بيته ، والقيام بواجب الضيافة إذا حل به أضياف ، ولم يكنّ يخرجن من بيوتهن لعمل ولا لغيره إلا للصلاة ، أو ما لابد منه من الحاجات . روى البخاري (4785) ومسلم (2170) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ لِحَاجَتِهَا ، وَكَانَتْ امْرَأَةً جَسِيمَةً لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا ، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ، أَمَا وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا ، فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ ؟ قَالَتْ : فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي ، وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ ( وَهُوَ الْعَظْم الَّذِي عَلَيْهِ بَقِيَّة لَحْم ) ، فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا . قَالَتْ : فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ : ( إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ ) . Kedua, adapun istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, mereka hanya berkhidmat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di dalam rumah mereka dan menunaikan kewajiban menjamu tamu jika ada tamu yang datang. Mereka tidak pergi ke luar rumah untuk bekerja atau untuk urusan lain, kecuali untuk salat atau suatu hajat yang harus dilakukan.  Bukhari (4785) dan Muslim (2170) meriwayatkan dari Aisyah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Suatu ketika Saudah keluar untuk memenuhi hajatnya sesudah diwajibkannya berhijab. Ia adalah seorang wanita berbadan besar sehingga mudah sekali dikenali oleh orang yang sudah mengenalnya. Umar —Semoga Allah Meridainya— melihatnya, lantas dia memanggilnya, ‘Wahai Saudah! Demi Allah, kami mengetahui itu kamu, maka perhatikan dirimu bagaimana ketika kamu keluar rumah.’  Akhirnya Saudah balik pulang sementara Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berada di rumahku. Beliau sedang makan malam, makanya di tangan beliau ada tulang yang ada dagingnya. Saudah pun masuk seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, aku keluar memenuhi hajatku, lalu Umar berkata begini dan begitu kepadaku.’” Aisyah mengisahkan, “Lalu Allah Mewahyukan kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sampai wahyu selesai sementara tulang berdaging masih di tangan beliau dan belum diletakkan, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.’ قال هشام – يعني ابن عروة ، أحد الرواة : ” يعني البراز ” . قال النووي رحمه الله : ” مُرَاد هِشَام بِقَوْلِهِ : ( يَعْنِي الْبَرَاز ) تَفْسِير قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ ) أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ فَقَالَ هِشَام : الْمُرَاد بِحَاجَتِهِنَّ الْخُرُوج لِلْغَائِطِ , لَا لِكُلِّ حَاجَة مِنْ أُمُور الْمَعَايِش ” انتهى . Hisyam, yakni putra Urwah, salah satu perawinya, berkata, “Yakni buang air besar.”  Imam an-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa perkataan Hisyam, “Yakni buang air besar,” adalah penjelasan terhadap sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.” Hisyam berkata bahwa maksud “hajat kalian” adalah keluar untuk buang air besar, bukan untuk semua jenis kebutuhan hidup manusia. Selesai kutipan. ثالثا : وأما عامة نساء الصحابة : فكن يقمن بالخدمة في بيوتهن ، وقد يخرج بعضهن لمعاونة أزواجهن في بعض المصالح ، عند الحاجة إلى ذلك . فقد اقتصر عمل المرأة المسلمة في الصدر الأول على بيتها ، تؤدي حق زوجها ، وتراعي مصالح أبنائها وبناتها ، وتقوم بأعمال البيت ، وقد تحتاج إلى الخروج لمساعدة زوجها في عمله ، فإذا خرجت خرجت في حجابها محتشمة حيية عفيفة ، فإذا انقضت حاجتها التي خرجت لأجلها عادت إلى مسكنها ، وزاولت فيه أعمالها . Ketiga, berkenaan dengan wanita dari kalangan Sahabat secara umum, maka mereka berkhidmat untuk melakukan pekerjaan rumah mereka. Beberapa dari mereka terkadang pergi keluar rumah untuk membantu sebagian pekerjaan suami mereka, jika memang diperlukan.  Pekerjaan seorang wanita muslimah generasi awal umat Islam hanyalah di rumahnya, menunaikan hak suaminya, mengurusi keperluan putra putrinya, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Terkadang mereka keluar untuk membantu pekerjaan suaminya. Pun jika dia keluar rumah, dia keluar dengan berhijab, menjaga adab, rasa malu, dan menjaga kehormatan diri. Setelah selesai dari keperluan yang mengharuskannya keluar rumah, dia segera kembali ke rumahnya, dan langsung melanjutkan rutinitasnya. رابعا : رويت عدة وقائع وصور ، لأحوال احتاجت فيها نساء الصحابة للخروج ، فخرجن : * روى مسلم (1483) عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قال : طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( بَلَى ، فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا ) . قال النووي رحمه الله : ” هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِخُرُوجِ الْمُعْتَدَّة الْبَائِن لِلْحَاجَةِ ” انتهى .  راجع ضوابط خروج المرأة للعمل إجابة السؤال رقم : (106815)  Keempat, diriwayatkan bahwa ada beberapa kejadian dan peristiwa yang keadaannya menuntut para Sahabat wanita untuk keluar rumah, sehingga mereka keluar. Muslim (1483) meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memanen kurma, tapi dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah. Lantas dia mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Tentu, boleh! Petiklah kurmamu, barangkali kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.’ An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Hadis ini adalah dalil bolehnya wanita yang sedang idah talak Bāʾin untuk keluar memenuhi hajatnya.” Selesai kutipan. Lihat aturan-aturan bagi perempuan yang keluar rumah untuk bekerja pada jawaban pertanyaan no. 106815. وروى الحاكم (6776) عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَت زينب بنت جحش امْرَأَةً صناعة الْيَد ، وكَانَتْ تدبغ وتخرز ، وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ ” . وصححه الحاكم على شرط مسلم ووافقه الذهبي . Al-Hakim (6776) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Zainab binti Jahsyi adalah seorang wanita yang gemar membuat kerajinan tangan. Dia menyamak kulit, menjahitnya, dan bersedekah di jalan Allah. Hadis ini dinilai sahih oleh al-Hakim sesuai syarat Muslim dan disepakati oleh az-Zahabi. * روى البخاري (5224) ومسلم (2182) عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : ” تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلَا مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ نَاضِحٍ وَغَيْرَ فَرَسِهِ ، فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ ( أخيط دلوه ) وَأَعْجِنُ ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ ، وَكَانَ يَخْبِزُ جَارَاتٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ ، وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي ، وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ ” . Imam Bukhari (5224) dan Muslim (2182) meriwayatkan dari Asma` binti Abu Bakar —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Az-Zubair bin Awwam menikahiku. Saat itu, ia tidak memiliki harta, budak, atau apapun di tanahnya, kecuali alat penyiram dan seekor kuda. Jadi, aku yang memberi makan dan minum untuk kudanya, menjahit timbanya, dan membuatkan adonan roti. Aku tidak pandai membuat roti, maka para wanita Anshar tetanggaku yang membuatkan roti. Mereka adalah wanita yang tulus. Aku juga mengangkut biji kurma di atas kepalaku dari kebun milik az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jaraknya dari tempat tinggalku adalah dua per tiga Farsakh (sekitar empat km). …” Di akhir hadis, Asma` mengatakan, “…. Hingga pada akhirnya Abu Bakar mengirimkan seorang pembantu yang bisa menggantikan aku mengurusi kuda tersebut, maka seolah-olah dia telah memerdekakanku.” قال النووي : ” هَذَا كُلّه مِنْ الْمَعْرُوف وَالْمرْوءَات الَّتِي أَطْبَقَ النَّاس عَلَيْهَا , وَهُوَ أَنَّ الْمَرْأَة تَخْدُم زَوْجهَا بِهَذِهِ الْأُمُور الْمَذْكُورَة وَنَحْوهَا مِنْ الْخَبْز وَالطَّبْخ وَغَسْل الثِّيَاب وَغَيْر ذَلِكَ ” انتهى . * روى البخاري (1652) عَنْ حَفْصَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا (الأبكار) أَنْ يَخْرُجْنَ ، فَقَدِمَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ ، فَحَدَّثَتْ أَنَّ أُخْتَهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ، وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ ، قَالَتْ : كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى (الجرحى) وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى … ” الحديث . An-Nawawi berkata bahwa semua ini adalah kebaikan dan adab yang disepakati manusia, bahwa seorang wanita hendaknya berkhidmah untuk suaminya melakukan hal-hal tersebut dan yang semisalnya, seperti membuatkan roti, memasak, mencuci pakaian, dan lain sebagainya.” Selesai kutipan. Al-Bukhari (1652) meriwayatkan dari Hafshah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Kami selalu melarang anak-anak gadis kami keluar rumah, hingga ada seorang wanita yang mendatangi puri Bani Khalaf lalu menceritakan tentang saudarinya yang menjadi istri salah seorang dari Sahabat Rasulullah, ‘Lelaki ini pernah ikut berperang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sebanyak dua belas kali peperangan, sementara saudariku ini ikut mendampingi suaminya dalam enam peperangan. Dia mengatakan, “Kami mengurus prajurit yang terluka dan mengobati yang sakit, …” hingga akhir hadis.'” وروى مسلم (1812) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنها قَالَتْ : ” غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ ، فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى ” . وروى الطبراني في “الكبير” (6276) عنها : ” وكانت زينب تغزل الغزل ، تعطيه سرايا النبي صلى الله عليه وسلم يخيطون به ويستعينون به في مغازيهم ” . Imam Muslim (1812) meriwayatkan dari Ummu ʿAṯiyyah al-Anshariyah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Aku ikut perang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enam kali peperangan. Aku membantu mereka dalam perjalanan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurusi yang sakit.” At-Tabarani meriwayatkan juga darinya dalam kitab al-Kabīr (6276), “Zainab biasa membuat pintalan lalu diberikan kepada pasukan perang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu mereka menjahitnya dan memanfaatkannya dalam peperangan mereka.” * وكان فوق ذلك عملهن الشرعي من تعليم النساء أمور دينهن ، فالتي تعلم تعلم التي تجهل ، وقد قال الله عز وجل لنساء نبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا ) الأحزاب / 34 وقد كن يجئن لرسول الله صلى الله عليه وسلم يسألنه عن أمور دينهن . روى البخاري (7310) ومسلم (2634) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قال : جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ . فَقَالَ : ( اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَكَذَا ) فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ . والله أعلم . Di samping semua itu, mereka punya tugas syariat lain, yaitu mengajari para wanita perkara agama mereka, di mana yang tahu mengajari yang belum tahu. Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman kepada para istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (yang artinya), “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian berupa ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunah Nabi), sungguh, Allah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ahzab: 34)  Mereka biasanya juga menemui Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk bertanya kepadanya tentang masalah agama mereka. Imam Bukhari (7310) dan Muslim (2634) meriwayatkan dari Abu Said —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki bisa mendapatkan sabda-sabda Anda, maka sediakanlah untuk kami satu hari dari waktu Anda di mana kami datang untuk Anda ajarkan kepada kami apa yang Allah Ajarkan kepada Anda.”  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Silakan kalian berkumpul pada hari ini dan itu dan di tempat ini dan itu.”  Kemudian, mereka berkumpul lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajari mereka apa yang Allah telah Ajarkan kepada beliau. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/145492/كيف-كان-عمل-نساء-الصحابة-وامهات-المومنين PDF sumber artikel. 🔍 Hukum Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Hukum Behel Gigi Dalam Islam, Waktu Mulai Sholat Dhuha, Istijrad Adalah, Isa Dan Islam, An Nahl Surat Ke Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 467 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Daftar Isi Toggle Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan.Kedua: Bersiwak ketika wudu.Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air.Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin.Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya.Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu.Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, menelusuri jejak beliau dalam setiap gerakan dan diamnya, perkataannya dan perbuatannya. Dan sungguh kualitas dan level seorang muslim pun diukur dari sejauh mana dirinya menghidupkan sunah-sunah tersebut. Semakin banyak sunah yang ia terapkan dan amalkan, maka semakin tinggi dan semakin mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. Dengan menghidupkan sunah lalu mengamalkannya di dalam kehidupan sehari-hari, maka itu sungguh merupakan salah satu pertanda bahwa Allah Ta’ala mencintainya dan merupakan bukti betapa besarnya kecintaan orang tersebut terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Sayangnya, kita hidup di zaman di mana ke-bid’ah-an tersebar merajalela, sedangkan sunah-sunah Nabi banyak yang terlupakan dan dilalaikan. Zaman yang diceritakan sejak dahulu kala oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, مَا يَأْتِي عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلَّا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَا الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ “Tidaklah akan datang kepada manusia suatu tahun, kecuali mereka akan melestarikan padanya ke-bid’ah-an dan mematikan sunah. Sampai-sampai ke-bid’ah-an tumbuh subur dan sunah-sunah Nabi berguguran (dan terlupakan).” (Lihat kitab Al-I’tisham karya Al-Imam As-Syatibi, 1: 86) Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menghidupkan satu sunah dari sunah-sunahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR Ibnu Majah no. 209, pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadis ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna. Oleh karena itu, Syekh Al-Albani mensahihkannya dalam kitab “Shahih Sunan Ibnu Majah” no. 173) Saudaraku, pada artikel ini akan kita bahas beberapa sunah Nabi dalam berwudu yang sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita semuanya dapat mengamalkan dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ الخَلَاءَ قالَ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الخُبُثِ والخَبَائِثِ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak masuk ke kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’“ (HR. Bukhari no. 142) Dan juga berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu.’” (HR. Abu Dawud no. 30, At-Tirmidzi no. 7 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9907). Kedua: Bersiwak ketika wudu. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudu.” (HR. Ahmad no. 9928 dan ini merupakan lafaz beliau, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm sebelum hadis no. 1934 dengan sedikit perbedaan) Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bersiwak ketika berwudu? Para ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan sebelum wudu ataukah bersamaan dengan rangkaian wudu tatkala berkumur? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahwasanya bersiwak dilakukan sebelum berwudu. Karena hal ini sejalan juga dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ، فيَبْعَثُهُ الله مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي… “Kami mempersiapkan siwak dan air wudunya. Lalu, Allah Ta’ala membangunkannya sekehendak-Nya pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan berwudu, lalu mengerjakan salat.” (HR. Muslim no. 746) Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ثُمَّ أدْخَلَ يَدَهُ فاسْتَخْرَجَها فَمَضْمَضَ، واسْتَنْشَقَ مِن كَفٍّ واحِدَةٍ فَفَعَلَ ذلكَ ثَلاثًا “Kemudian, beliau memasukkan tangan ke dalam bejana (mengambil air), lalu mengeluarkannya, lalu berkumur-kumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. Ia melakukannya tiga kali.” (HR. Muslim no. 235) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyambung antara kumur-kumur dengan istinsyaq. Menjadikan setengah cidukan telapak tangannya untuk dimasukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi beliau masukkan ke dalam hidung.” (Zad Al-Ma’ad, 1: 185) Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلا أدُلُّكُمْ علَى ما يَمْحُو اللَّهُ به الخَطايا، ويَرْفَعُ به الدَّرَجاتِ؟ قالُوا بَلَى يا رَسولَ اللهِ، قالَ: إسْباغُ الوُضُوءِ علَى المَكارِهِ، وكَثْرَةُ الخُطا إلى المَساجِدِ، وانْتِظارُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّباطُ. “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang membuat Allah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab, “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau melanjutkan, “Menyempurnakan wudu pada saat yang tidak disukai (seperti keadaan yang sangat dingin),  memperbanyak langkah ke masjid, dan menanti salat setelah salat. Itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251) Baca juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325) Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ يَتَوَضَّأُ فيُبْلِغُ، أوْ فيُسْبِغُ، الوَضُوءَ ثُمَّ يقولُ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا عبدالله ورَسولُهُ إلَّا فُتِحَتْ له أبْوابُ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةُ يَدْخُلُ مِن أيِّها شاءَ “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234) Di dalam riwayat Tirmidzi terdapat tambahan, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِن التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.” (HR. Tirmidzi no. 55 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ia berkata, رأيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم توضَّأ نحو وُضوئي هذا، ثم قال: من تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِما نَفْسَهُ، غَفَرَ اللَّهُ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu seperti caraku berwudu ini dan beliau bersabda, “Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat 2 rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226) Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terheran-heran dengan apa yang terjadi pada sahabatnya Bilal radhiyallahu ‘anhu. Lalu, beliau pun bertanya kepadanya, يَا بِلالُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَل عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلامِ، فَإِنِّي سمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بيْنَ يَديَّ في الجَنَّة “Wahai Bilal, beritahulah kepadaku suatu amalan yang paling engkau harapkan (untuk mendapatkan pahala paling besar) yang engkau lakukan selama dalam Islam? Karena aku mendengar suara gerakan kedua sandalmu di hadapanku di surga.” Maka, sahabat Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ما عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِندِي: أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا، في سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، إلَّا صَلَّيْتُ بذلكَ الطُّهُورِ ما كُتِبَ لي أَنْ أُصَلِّيَ “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan pun yang paling aku harapkan, selain setiap aku berwudu, baik di malam hari atau siang hari, kecuali aku salat dengan wudu tersebut sesuai yang Allah tentukan  bagiku.” (HR. Bukhari no. 1149) Itulah tujuh sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal wudu yang seringkali dilalaikan dan dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai salah satu hamba-Nya yang beristikamah di dalam mengamalkan dan menjalankan sunah-sunahnya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: cara wudufikih wudusunah wudu

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Daftar Isi Toggle Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan.Kedua: Bersiwak ketika wudu.Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air.Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin.Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya.Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu.Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, menelusuri jejak beliau dalam setiap gerakan dan diamnya, perkataannya dan perbuatannya. Dan sungguh kualitas dan level seorang muslim pun diukur dari sejauh mana dirinya menghidupkan sunah-sunah tersebut. Semakin banyak sunah yang ia terapkan dan amalkan, maka semakin tinggi dan semakin mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. Dengan menghidupkan sunah lalu mengamalkannya di dalam kehidupan sehari-hari, maka itu sungguh merupakan salah satu pertanda bahwa Allah Ta’ala mencintainya dan merupakan bukti betapa besarnya kecintaan orang tersebut terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Sayangnya, kita hidup di zaman di mana ke-bid’ah-an tersebar merajalela, sedangkan sunah-sunah Nabi banyak yang terlupakan dan dilalaikan. Zaman yang diceritakan sejak dahulu kala oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, مَا يَأْتِي عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلَّا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَا الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ “Tidaklah akan datang kepada manusia suatu tahun, kecuali mereka akan melestarikan padanya ke-bid’ah-an dan mematikan sunah. Sampai-sampai ke-bid’ah-an tumbuh subur dan sunah-sunah Nabi berguguran (dan terlupakan).” (Lihat kitab Al-I’tisham karya Al-Imam As-Syatibi, 1: 86) Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menghidupkan satu sunah dari sunah-sunahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR Ibnu Majah no. 209, pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadis ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna. Oleh karena itu, Syekh Al-Albani mensahihkannya dalam kitab “Shahih Sunan Ibnu Majah” no. 173) Saudaraku, pada artikel ini akan kita bahas beberapa sunah Nabi dalam berwudu yang sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita semuanya dapat mengamalkan dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ الخَلَاءَ قالَ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الخُبُثِ والخَبَائِثِ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak masuk ke kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’“ (HR. Bukhari no. 142) Dan juga berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu.’” (HR. Abu Dawud no. 30, At-Tirmidzi no. 7 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9907). Kedua: Bersiwak ketika wudu. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudu.” (HR. Ahmad no. 9928 dan ini merupakan lafaz beliau, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm sebelum hadis no. 1934 dengan sedikit perbedaan) Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bersiwak ketika berwudu? Para ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan sebelum wudu ataukah bersamaan dengan rangkaian wudu tatkala berkumur? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahwasanya bersiwak dilakukan sebelum berwudu. Karena hal ini sejalan juga dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ، فيَبْعَثُهُ الله مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي… “Kami mempersiapkan siwak dan air wudunya. Lalu, Allah Ta’ala membangunkannya sekehendak-Nya pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan berwudu, lalu mengerjakan salat.” (HR. Muslim no. 746) Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ثُمَّ أدْخَلَ يَدَهُ فاسْتَخْرَجَها فَمَضْمَضَ، واسْتَنْشَقَ مِن كَفٍّ واحِدَةٍ فَفَعَلَ ذلكَ ثَلاثًا “Kemudian, beliau memasukkan tangan ke dalam bejana (mengambil air), lalu mengeluarkannya, lalu berkumur-kumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. Ia melakukannya tiga kali.” (HR. Muslim no. 235) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyambung antara kumur-kumur dengan istinsyaq. Menjadikan setengah cidukan telapak tangannya untuk dimasukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi beliau masukkan ke dalam hidung.” (Zad Al-Ma’ad, 1: 185) Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلا أدُلُّكُمْ علَى ما يَمْحُو اللَّهُ به الخَطايا، ويَرْفَعُ به الدَّرَجاتِ؟ قالُوا بَلَى يا رَسولَ اللهِ، قالَ: إسْباغُ الوُضُوءِ علَى المَكارِهِ، وكَثْرَةُ الخُطا إلى المَساجِدِ، وانْتِظارُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّباطُ. “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang membuat Allah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab, “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau melanjutkan, “Menyempurnakan wudu pada saat yang tidak disukai (seperti keadaan yang sangat dingin),  memperbanyak langkah ke masjid, dan menanti salat setelah salat. Itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251) Baca juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325) Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ يَتَوَضَّأُ فيُبْلِغُ، أوْ فيُسْبِغُ، الوَضُوءَ ثُمَّ يقولُ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا عبدالله ورَسولُهُ إلَّا فُتِحَتْ له أبْوابُ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةُ يَدْخُلُ مِن أيِّها شاءَ “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234) Di dalam riwayat Tirmidzi terdapat tambahan, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِن التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.” (HR. Tirmidzi no. 55 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ia berkata, رأيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم توضَّأ نحو وُضوئي هذا، ثم قال: من تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِما نَفْسَهُ، غَفَرَ اللَّهُ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu seperti caraku berwudu ini dan beliau bersabda, “Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat 2 rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226) Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terheran-heran dengan apa yang terjadi pada sahabatnya Bilal radhiyallahu ‘anhu. Lalu, beliau pun bertanya kepadanya, يَا بِلالُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَل عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلامِ، فَإِنِّي سمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بيْنَ يَديَّ في الجَنَّة “Wahai Bilal, beritahulah kepadaku suatu amalan yang paling engkau harapkan (untuk mendapatkan pahala paling besar) yang engkau lakukan selama dalam Islam? Karena aku mendengar suara gerakan kedua sandalmu di hadapanku di surga.” Maka, sahabat Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ما عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِندِي: أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا، في سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، إلَّا صَلَّيْتُ بذلكَ الطُّهُورِ ما كُتِبَ لي أَنْ أُصَلِّيَ “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan pun yang paling aku harapkan, selain setiap aku berwudu, baik di malam hari atau siang hari, kecuali aku salat dengan wudu tersebut sesuai yang Allah tentukan  bagiku.” (HR. Bukhari no. 1149) Itulah tujuh sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal wudu yang seringkali dilalaikan dan dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai salah satu hamba-Nya yang beristikamah di dalam mengamalkan dan menjalankan sunah-sunahnya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: cara wudufikih wudusunah wudu
Daftar Isi Toggle Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan.Kedua: Bersiwak ketika wudu.Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air.Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin.Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya.Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu.Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, menelusuri jejak beliau dalam setiap gerakan dan diamnya, perkataannya dan perbuatannya. Dan sungguh kualitas dan level seorang muslim pun diukur dari sejauh mana dirinya menghidupkan sunah-sunah tersebut. Semakin banyak sunah yang ia terapkan dan amalkan, maka semakin tinggi dan semakin mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. Dengan menghidupkan sunah lalu mengamalkannya di dalam kehidupan sehari-hari, maka itu sungguh merupakan salah satu pertanda bahwa Allah Ta’ala mencintainya dan merupakan bukti betapa besarnya kecintaan orang tersebut terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Sayangnya, kita hidup di zaman di mana ke-bid’ah-an tersebar merajalela, sedangkan sunah-sunah Nabi banyak yang terlupakan dan dilalaikan. Zaman yang diceritakan sejak dahulu kala oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, مَا يَأْتِي عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلَّا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَا الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ “Tidaklah akan datang kepada manusia suatu tahun, kecuali mereka akan melestarikan padanya ke-bid’ah-an dan mematikan sunah. Sampai-sampai ke-bid’ah-an tumbuh subur dan sunah-sunah Nabi berguguran (dan terlupakan).” (Lihat kitab Al-I’tisham karya Al-Imam As-Syatibi, 1: 86) Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menghidupkan satu sunah dari sunah-sunahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR Ibnu Majah no. 209, pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadis ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna. Oleh karena itu, Syekh Al-Albani mensahihkannya dalam kitab “Shahih Sunan Ibnu Majah” no. 173) Saudaraku, pada artikel ini akan kita bahas beberapa sunah Nabi dalam berwudu yang sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita semuanya dapat mengamalkan dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ الخَلَاءَ قالَ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الخُبُثِ والخَبَائِثِ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak masuk ke kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’“ (HR. Bukhari no. 142) Dan juga berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu.’” (HR. Abu Dawud no. 30, At-Tirmidzi no. 7 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9907). Kedua: Bersiwak ketika wudu. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudu.” (HR. Ahmad no. 9928 dan ini merupakan lafaz beliau, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm sebelum hadis no. 1934 dengan sedikit perbedaan) Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bersiwak ketika berwudu? Para ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan sebelum wudu ataukah bersamaan dengan rangkaian wudu tatkala berkumur? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahwasanya bersiwak dilakukan sebelum berwudu. Karena hal ini sejalan juga dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ، فيَبْعَثُهُ الله مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي… “Kami mempersiapkan siwak dan air wudunya. Lalu, Allah Ta’ala membangunkannya sekehendak-Nya pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan berwudu, lalu mengerjakan salat.” (HR. Muslim no. 746) Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ثُمَّ أدْخَلَ يَدَهُ فاسْتَخْرَجَها فَمَضْمَضَ، واسْتَنْشَقَ مِن كَفٍّ واحِدَةٍ فَفَعَلَ ذلكَ ثَلاثًا “Kemudian, beliau memasukkan tangan ke dalam bejana (mengambil air), lalu mengeluarkannya, lalu berkumur-kumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. Ia melakukannya tiga kali.” (HR. Muslim no. 235) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyambung antara kumur-kumur dengan istinsyaq. Menjadikan setengah cidukan telapak tangannya untuk dimasukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi beliau masukkan ke dalam hidung.” (Zad Al-Ma’ad, 1: 185) Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلا أدُلُّكُمْ علَى ما يَمْحُو اللَّهُ به الخَطايا، ويَرْفَعُ به الدَّرَجاتِ؟ قالُوا بَلَى يا رَسولَ اللهِ، قالَ: إسْباغُ الوُضُوءِ علَى المَكارِهِ، وكَثْرَةُ الخُطا إلى المَساجِدِ، وانْتِظارُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّباطُ. “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang membuat Allah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab, “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau melanjutkan, “Menyempurnakan wudu pada saat yang tidak disukai (seperti keadaan yang sangat dingin),  memperbanyak langkah ke masjid, dan menanti salat setelah salat. Itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251) Baca juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325) Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ يَتَوَضَّأُ فيُبْلِغُ، أوْ فيُسْبِغُ، الوَضُوءَ ثُمَّ يقولُ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا عبدالله ورَسولُهُ إلَّا فُتِحَتْ له أبْوابُ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةُ يَدْخُلُ مِن أيِّها شاءَ “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234) Di dalam riwayat Tirmidzi terdapat tambahan, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِن التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.” (HR. Tirmidzi no. 55 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ia berkata, رأيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم توضَّأ نحو وُضوئي هذا، ثم قال: من تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِما نَفْسَهُ، غَفَرَ اللَّهُ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu seperti caraku berwudu ini dan beliau bersabda, “Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat 2 rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226) Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terheran-heran dengan apa yang terjadi pada sahabatnya Bilal radhiyallahu ‘anhu. Lalu, beliau pun bertanya kepadanya, يَا بِلالُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَل عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلامِ، فَإِنِّي سمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بيْنَ يَديَّ في الجَنَّة “Wahai Bilal, beritahulah kepadaku suatu amalan yang paling engkau harapkan (untuk mendapatkan pahala paling besar) yang engkau lakukan selama dalam Islam? Karena aku mendengar suara gerakan kedua sandalmu di hadapanku di surga.” Maka, sahabat Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ما عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِندِي: أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا، في سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، إلَّا صَلَّيْتُ بذلكَ الطُّهُورِ ما كُتِبَ لي أَنْ أُصَلِّيَ “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan pun yang paling aku harapkan, selain setiap aku berwudu, baik di malam hari atau siang hari, kecuali aku salat dengan wudu tersebut sesuai yang Allah tentukan  bagiku.” (HR. Bukhari no. 1149) Itulah tujuh sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal wudu yang seringkali dilalaikan dan dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai salah satu hamba-Nya yang beristikamah di dalam mengamalkan dan menjalankan sunah-sunahnya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: cara wudufikih wudusunah wudu


Daftar Isi Toggle Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan.Kedua: Bersiwak ketika wudu.Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air.Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin.Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya.Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu.Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, menelusuri jejak beliau dalam setiap gerakan dan diamnya, perkataannya dan perbuatannya. Dan sungguh kualitas dan level seorang muslim pun diukur dari sejauh mana dirinya menghidupkan sunah-sunah tersebut. Semakin banyak sunah yang ia terapkan dan amalkan, maka semakin tinggi dan semakin mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. Dengan menghidupkan sunah lalu mengamalkannya di dalam kehidupan sehari-hari, maka itu sungguh merupakan salah satu pertanda bahwa Allah Ta’ala mencintainya dan merupakan bukti betapa besarnya kecintaan orang tersebut terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Sayangnya, kita hidup di zaman di mana ke-bid’ah-an tersebar merajalela, sedangkan sunah-sunah Nabi banyak yang terlupakan dan dilalaikan. Zaman yang diceritakan sejak dahulu kala oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, مَا يَأْتِي عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلَّا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَا الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ “Tidaklah akan datang kepada manusia suatu tahun, kecuali mereka akan melestarikan padanya ke-bid’ah-an dan mematikan sunah. Sampai-sampai ke-bid’ah-an tumbuh subur dan sunah-sunah Nabi berguguran (dan terlupakan).” (Lihat kitab Al-I’tisham karya Al-Imam As-Syatibi, 1: 86) Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menghidupkan satu sunah dari sunah-sunahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR Ibnu Majah no. 209, pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadis ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna. Oleh karena itu, Syekh Al-Albani mensahihkannya dalam kitab “Shahih Sunan Ibnu Majah” no. 173) Saudaraku, pada artikel ini akan kita bahas beberapa sunah Nabi dalam berwudu yang sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita semuanya dapat mengamalkan dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pertama: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait wudu adalah masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan serta berdoa dengan doa yang telah beliau ajarkan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ الخَلَاءَ قالَ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الخُبُثِ والخَبَائِثِ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak masuk ke kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’“ (HR. Bukhari no. 142) Dan juga berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ. “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu.’” (HR. Abu Dawud no. 30, At-Tirmidzi no. 7 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9907). Kedua: Bersiwak ketika wudu. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudu.” (HR. Ahmad no. 9928 dan ini merupakan lafaz beliau, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm sebelum hadis no. 1934 dengan sedikit perbedaan) Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bersiwak ketika berwudu? Para ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan sebelum wudu ataukah bersamaan dengan rangkaian wudu tatkala berkumur? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahwasanya bersiwak dilakukan sebelum berwudu. Karena hal ini sejalan juga dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ، فيَبْعَثُهُ الله مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي… “Kami mempersiapkan siwak dan air wudunya. Lalu, Allah Ta’ala membangunkannya sekehendak-Nya pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan berwudu, lalu mengerjakan salat.” (HR. Muslim no. 746) Ketiga: Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan air. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ثُمَّ أدْخَلَ يَدَهُ فاسْتَخْرَجَها فَمَضْمَضَ، واسْتَنْشَقَ مِن كَفٍّ واحِدَةٍ فَفَعَلَ ذلكَ ثَلاثًا “Kemudian, beliau memasukkan tangan ke dalam bejana (mengambil air), lalu mengeluarkannya, lalu berkumur-kumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. Ia melakukannya tiga kali.” (HR. Muslim no. 235) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyambung antara kumur-kumur dengan istinsyaq. Menjadikan setengah cidukan telapak tangannya untuk dimasukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi beliau masukkan ke dalam hidung.” (Zad Al-Ma’ad, 1: 185) Keempat: Menyempurnakan wudu di waktu-waktu yang tidak disenangi, seperti di pagi hari yang dingin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلا أدُلُّكُمْ علَى ما يَمْحُو اللَّهُ به الخَطايا، ويَرْفَعُ به الدَّرَجاتِ؟ قالُوا بَلَى يا رَسولَ اللهِ، قالَ: إسْباغُ الوُضُوءِ علَى المَكارِهِ، وكَثْرَةُ الخُطا إلى المَساجِدِ، وانْتِظارُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّباطُ. “Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang membuat Allah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab, “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau melanjutkan, “Menyempurnakan wudu pada saat yang tidak disukai (seperti keadaan yang sangat dingin),  memperbanyak langkah ke masjid, dan menanti salat setelah salat. Itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251) Baca juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi Kelima: Menggunakan air secukupnya dan tidak boros di dalam menggunakannya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325) Keenam: Melantunkan syahadat dan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah selesai berwudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما مِنكُم مِن أحَدٍ يَتَوَضَّأُ فيُبْلِغُ، أوْ فيُسْبِغُ، الوَضُوءَ ثُمَّ يقولُ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا عبدالله ورَسولُهُ إلَّا فُتِحَتْ له أبْوابُ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةُ يَدْخُلُ مِن أيِّها شاءَ “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234) Di dalam riwayat Tirmidzi terdapat tambahan, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِن التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.” (HR. Tirmidzi no. 55 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Ketujuh: Salat dua rakaat setiap kali selesai berwudu. Dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ia berkata, رأيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم توضَّأ نحو وُضوئي هذا، ثم قال: من تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِما نَفْسَهُ، غَفَرَ اللَّهُ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu seperti caraku berwudu ini dan beliau bersabda, “Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat 2 rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226) Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terheran-heran dengan apa yang terjadi pada sahabatnya Bilal radhiyallahu ‘anhu. Lalu, beliau pun bertanya kepadanya, يَا بِلالُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَل عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلامِ، فَإِنِّي سمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بيْنَ يَديَّ في الجَنَّة “Wahai Bilal, beritahulah kepadaku suatu amalan yang paling engkau harapkan (untuk mendapatkan pahala paling besar) yang engkau lakukan selama dalam Islam? Karena aku mendengar suara gerakan kedua sandalmu di hadapanku di surga.” Maka, sahabat Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ما عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِندِي: أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا، في سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، إلَّا صَلَّيْتُ بذلكَ الطُّهُورِ ما كُتِبَ لي أَنْ أُصَلِّيَ “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan pun yang paling aku harapkan, selain setiap aku berwudu, baik di malam hari atau siang hari, kecuali aku salat dengan wudu tersebut sesuai yang Allah tentukan  bagiku.” (HR. Bukhari no. 1149) Itulah tujuh sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal wudu yang seringkali dilalaikan dan dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai salah satu hamba-Nya yang beristikamah di dalam mengamalkan dan menjalankan sunah-sunahnya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: cara wudufikih wudusunah wudu

Bolehkah Imam Membaca Surah Panjang yang Menyulitkan Jamaah? Inilah Penjelasannya

Bolehkah imam membaca surah panjang yang menyulitkan jamaah? Inilah penjelasan dari hadits Mu’adz, semoga jadi pelajaran.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #408 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #408 Hendaklah Imam Tidak Membaca Surah Terlalu Panjang عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ: {{وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا *}}، و{{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى *}}، و{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، {{وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى *}}. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179]   Faedah hadits Imam melaksanakan shalat sunnah dan makmum melaksanakan shalat wajib, berbeda niat seperti ini dibolehkan. Karena Mu’adz sudah melaksanakan shalat wajib bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal wajib menjadi gugur. Shalat kedua yang Mu’adz lakukan adalah sunnah baginya, tetapi para sahabat Mu’adz melaksanakan ibadah wajib. Makmum boleh memutus tidak mengikuti imam, lantas ia menyelesaikan shalatnya sendiri, walaupun ia tidak keluar dari shaf berjamaah. Hal ini dilakukan ketika ada uzur saja seperti imam membaca surah yang terlalu panjang. Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan walau tanpa ada uzur. Memperlama bacaan surah bagi imam dihukumi makruh jika makmum tidak rida. Hal ini boleh diingkari, walau yang diingkari adalah suatu perkara makruh. Pengingkaran tersebut boleh juga dilakukan walau sekadar ucapan. Hendaklah imam memperingan bacaan surah dan tidak memperlama apalagi makmum dalam keadaan tidak rida. Memperingan bacaan surah dalam shalat berjamaah disebabkan karena yang menjadi makmum ada yang tua, lemah, memiliki kepentingan, atau dalam keadaan sakit. Hendaklah imam memperhatikan siapa yang berada di belakangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Mu’adz karena ia telat hadir shalat berjamaah bersama kaumnya karena terlebih dahulu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia membaca surah yang panjang bersama kaumnya. Mu’adz saat itu membaca surah Al-Baqarah. Padahal di antara makmum ada orang yang super sibuk karena bekerja seharian, di mana mereka membutuhkan waktu untuk tidur dan istirahat. Dalam shalat Isyak, disunnahkan membaca surah Asy-Syams, Al-A’laa, Al-‘Alaq, dan Al-Lail. Surah seperti ini tidaklah terlalu panjang. Enggan shalat berjamaah merupakan sifat orang munafik. Mu’adz menyifatkan makmum yang enggan melanjutkan shalat di belakangnya dianggap munafik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perkataan Mu’adz ini. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingkari adalah shalat Mu’adz yang terlalu lama. Dari sini berarti bolehnya menghukumi seseorang seperti yang dilakukan Mu’adz adalah secara lahiriyah, walaupun tidak diketahui apa yang ada dalam batinnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:386-389. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:25-26.     Baca juga: Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak Imam Membaca Surah Panjang yang Membuat Makmum Lari       Diselesaikan pada Rabu, 27 Safar 1445 H, 13 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid

Bolehkah Imam Membaca Surah Panjang yang Menyulitkan Jamaah? Inilah Penjelasannya

Bolehkah imam membaca surah panjang yang menyulitkan jamaah? Inilah penjelasan dari hadits Mu’adz, semoga jadi pelajaran.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #408 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #408 Hendaklah Imam Tidak Membaca Surah Terlalu Panjang عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ: {{وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا *}}، و{{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى *}}، و{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، {{وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى *}}. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179]   Faedah hadits Imam melaksanakan shalat sunnah dan makmum melaksanakan shalat wajib, berbeda niat seperti ini dibolehkan. Karena Mu’adz sudah melaksanakan shalat wajib bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal wajib menjadi gugur. Shalat kedua yang Mu’adz lakukan adalah sunnah baginya, tetapi para sahabat Mu’adz melaksanakan ibadah wajib. Makmum boleh memutus tidak mengikuti imam, lantas ia menyelesaikan shalatnya sendiri, walaupun ia tidak keluar dari shaf berjamaah. Hal ini dilakukan ketika ada uzur saja seperti imam membaca surah yang terlalu panjang. Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan walau tanpa ada uzur. Memperlama bacaan surah bagi imam dihukumi makruh jika makmum tidak rida. Hal ini boleh diingkari, walau yang diingkari adalah suatu perkara makruh. Pengingkaran tersebut boleh juga dilakukan walau sekadar ucapan. Hendaklah imam memperingan bacaan surah dan tidak memperlama apalagi makmum dalam keadaan tidak rida. Memperingan bacaan surah dalam shalat berjamaah disebabkan karena yang menjadi makmum ada yang tua, lemah, memiliki kepentingan, atau dalam keadaan sakit. Hendaklah imam memperhatikan siapa yang berada di belakangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Mu’adz karena ia telat hadir shalat berjamaah bersama kaumnya karena terlebih dahulu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia membaca surah yang panjang bersama kaumnya. Mu’adz saat itu membaca surah Al-Baqarah. Padahal di antara makmum ada orang yang super sibuk karena bekerja seharian, di mana mereka membutuhkan waktu untuk tidur dan istirahat. Dalam shalat Isyak, disunnahkan membaca surah Asy-Syams, Al-A’laa, Al-‘Alaq, dan Al-Lail. Surah seperti ini tidaklah terlalu panjang. Enggan shalat berjamaah merupakan sifat orang munafik. Mu’adz menyifatkan makmum yang enggan melanjutkan shalat di belakangnya dianggap munafik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perkataan Mu’adz ini. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingkari adalah shalat Mu’adz yang terlalu lama. Dari sini berarti bolehnya menghukumi seseorang seperti yang dilakukan Mu’adz adalah secara lahiriyah, walaupun tidak diketahui apa yang ada dalam batinnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:386-389. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:25-26.     Baca juga: Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak Imam Membaca Surah Panjang yang Membuat Makmum Lari       Diselesaikan pada Rabu, 27 Safar 1445 H, 13 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid
Bolehkah imam membaca surah panjang yang menyulitkan jamaah? Inilah penjelasan dari hadits Mu’adz, semoga jadi pelajaran.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #408 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #408 Hendaklah Imam Tidak Membaca Surah Terlalu Panjang عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ: {{وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا *}}، و{{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى *}}، و{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، {{وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى *}}. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179]   Faedah hadits Imam melaksanakan shalat sunnah dan makmum melaksanakan shalat wajib, berbeda niat seperti ini dibolehkan. Karena Mu’adz sudah melaksanakan shalat wajib bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal wajib menjadi gugur. Shalat kedua yang Mu’adz lakukan adalah sunnah baginya, tetapi para sahabat Mu’adz melaksanakan ibadah wajib. Makmum boleh memutus tidak mengikuti imam, lantas ia menyelesaikan shalatnya sendiri, walaupun ia tidak keluar dari shaf berjamaah. Hal ini dilakukan ketika ada uzur saja seperti imam membaca surah yang terlalu panjang. Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan walau tanpa ada uzur. Memperlama bacaan surah bagi imam dihukumi makruh jika makmum tidak rida. Hal ini boleh diingkari, walau yang diingkari adalah suatu perkara makruh. Pengingkaran tersebut boleh juga dilakukan walau sekadar ucapan. Hendaklah imam memperingan bacaan surah dan tidak memperlama apalagi makmum dalam keadaan tidak rida. Memperingan bacaan surah dalam shalat berjamaah disebabkan karena yang menjadi makmum ada yang tua, lemah, memiliki kepentingan, atau dalam keadaan sakit. Hendaklah imam memperhatikan siapa yang berada di belakangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Mu’adz karena ia telat hadir shalat berjamaah bersama kaumnya karena terlebih dahulu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia membaca surah yang panjang bersama kaumnya. Mu’adz saat itu membaca surah Al-Baqarah. Padahal di antara makmum ada orang yang super sibuk karena bekerja seharian, di mana mereka membutuhkan waktu untuk tidur dan istirahat. Dalam shalat Isyak, disunnahkan membaca surah Asy-Syams, Al-A’laa, Al-‘Alaq, dan Al-Lail. Surah seperti ini tidaklah terlalu panjang. Enggan shalat berjamaah merupakan sifat orang munafik. Mu’adz menyifatkan makmum yang enggan melanjutkan shalat di belakangnya dianggap munafik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perkataan Mu’adz ini. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingkari adalah shalat Mu’adz yang terlalu lama. Dari sini berarti bolehnya menghukumi seseorang seperti yang dilakukan Mu’adz adalah secara lahiriyah, walaupun tidak diketahui apa yang ada dalam batinnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:386-389. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:25-26.     Baca juga: Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak Imam Membaca Surah Panjang yang Membuat Makmum Lari       Diselesaikan pada Rabu, 27 Safar 1445 H, 13 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid


Bolehkah imam membaca surah panjang yang menyulitkan jamaah? Inilah penjelasan dari hadits Mu’adz, semoga jadi pelajaran.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #408 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #408 Hendaklah Imam Tidak Membaca Surah Terlalu Panjang عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ: {{وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا *}}، و{{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى *}}، و{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، {{وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى *}}. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179]   Faedah hadits Imam melaksanakan shalat sunnah dan makmum melaksanakan shalat wajib, berbeda niat seperti ini dibolehkan. Karena Mu’adz sudah melaksanakan shalat wajib bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal wajib menjadi gugur. Shalat kedua yang Mu’adz lakukan adalah sunnah baginya, tetapi para sahabat Mu’adz melaksanakan ibadah wajib. Makmum boleh memutus tidak mengikuti imam, lantas ia menyelesaikan shalatnya sendiri, walaupun ia tidak keluar dari shaf berjamaah. Hal ini dilakukan ketika ada uzur saja seperti imam membaca surah yang terlalu panjang. Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan walau tanpa ada uzur. Memperlama bacaan surah bagi imam dihukumi makruh jika makmum tidak rida. Hal ini boleh diingkari, walau yang diingkari adalah suatu perkara makruh. Pengingkaran tersebut boleh juga dilakukan walau sekadar ucapan. Hendaklah imam memperingan bacaan surah dan tidak memperlama apalagi makmum dalam keadaan tidak rida. Memperingan bacaan surah dalam shalat berjamaah disebabkan karena yang menjadi makmum ada yang tua, lemah, memiliki kepentingan, atau dalam keadaan sakit. Hendaklah imam memperhatikan siapa yang berada di belakangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Mu’adz karena ia telat hadir shalat berjamaah bersama kaumnya karena terlebih dahulu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia membaca surah yang panjang bersama kaumnya. Mu’adz saat itu membaca surah Al-Baqarah. Padahal di antara makmum ada orang yang super sibuk karena bekerja seharian, di mana mereka membutuhkan waktu untuk tidur dan istirahat. Dalam shalat Isyak, disunnahkan membaca surah Asy-Syams, Al-A’laa, Al-‘Alaq, dan Al-Lail. Surah seperti ini tidaklah terlalu panjang. Enggan shalat berjamaah merupakan sifat orang munafik. Mu’adz menyifatkan makmum yang enggan melanjutkan shalat di belakangnya dianggap munafik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perkataan Mu’adz ini. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingkari adalah shalat Mu’adz yang terlalu lama. Dari sini berarti bolehnya menghukumi seseorang seperti yang dilakukan Mu’adz adalah secara lahiriyah, walaupun tidak diketahui apa yang ada dalam batinnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:386-389. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:25-26.     Baca juga: Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak Imam Membaca Surah Panjang yang Membuat Makmum Lari       Diselesaikan pada Rabu, 27 Safar 1445 H, 13 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid

BELI TAS SELEMPANG YUFID = DUKUNG DAKWAH YUFID.TV

Kawan, dengan Anda membeli tas selempang Yufid.TV ini berarti Anda mendukung perjuangan dakwah Yufid (Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids), karena seluruh hasil penjualannya digunakan untuk biaya operasional Yufid. Ada yang tanya, apakah tas selempang Yufid ini ada tali panjang? Ada tali panjang, ada pula tali pendek.  Al-Quran ukuran A5 apakah bisa masuk ke dalam tas selempang Yufid? Bisa banget! Apakah iPad bisa masuk? Kalo iPad mini bisa masuk, sudah kami coba. Tas Selempang Yufid - HITAM SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Stok yang tersedia sekarang ada 40 tas selempang. Jika stok ini habis, maka akan dibuka sistem pre-order. *** MATERIAL TAS: Cordura fabric Inner polyester UKURAN: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram HARGA: Rp 89.000 *** 6 PILIHAN WARNA: 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv *** DUA SUMBER PENDAPATAN YUFID: Selain penjualan dari Yufid Store, biaya operasional Yufid untuk memproduksi video dakwah diperoleh dari donasi. Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video dakwah Yufid, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *) Donasi ini sifatnya urunan, jadi Anda boleh menyumbang bebas sesuai kemampuan dan keinginan Anda; boleh hanya Rp 5.000 atau kurang dari itu, atau lebih juga boleh. 🔍 Kurma Png, Doa Nazar, Cara Mengusir Makhluk Halus Di Rumah Secara Islam, Doa Setelah Tarawih Dan Dzikir, Tembok Yajuj Dan Majuj, Niat Mandi Wajib Setelah Bersetubuh Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 187 QRIS donasi Yufid

BELI TAS SELEMPANG YUFID = DUKUNG DAKWAH YUFID.TV

Kawan, dengan Anda membeli tas selempang Yufid.TV ini berarti Anda mendukung perjuangan dakwah Yufid (Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids), karena seluruh hasil penjualannya digunakan untuk biaya operasional Yufid. Ada yang tanya, apakah tas selempang Yufid ini ada tali panjang? Ada tali panjang, ada pula tali pendek.  Al-Quran ukuran A5 apakah bisa masuk ke dalam tas selempang Yufid? Bisa banget! Apakah iPad bisa masuk? Kalo iPad mini bisa masuk, sudah kami coba. Tas Selempang Yufid - HITAM SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Stok yang tersedia sekarang ada 40 tas selempang. Jika stok ini habis, maka akan dibuka sistem pre-order. *** MATERIAL TAS: Cordura fabric Inner polyester UKURAN: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram HARGA: Rp 89.000 *** 6 PILIHAN WARNA: 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv *** DUA SUMBER PENDAPATAN YUFID: Selain penjualan dari Yufid Store, biaya operasional Yufid untuk memproduksi video dakwah diperoleh dari donasi. Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video dakwah Yufid, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *) Donasi ini sifatnya urunan, jadi Anda boleh menyumbang bebas sesuai kemampuan dan keinginan Anda; boleh hanya Rp 5.000 atau kurang dari itu, atau lebih juga boleh. 🔍 Kurma Png, Doa Nazar, Cara Mengusir Makhluk Halus Di Rumah Secara Islam, Doa Setelah Tarawih Dan Dzikir, Tembok Yajuj Dan Majuj, Niat Mandi Wajib Setelah Bersetubuh Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 187 QRIS donasi Yufid
Kawan, dengan Anda membeli tas selempang Yufid.TV ini berarti Anda mendukung perjuangan dakwah Yufid (Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids), karena seluruh hasil penjualannya digunakan untuk biaya operasional Yufid. Ada yang tanya, apakah tas selempang Yufid ini ada tali panjang? Ada tali panjang, ada pula tali pendek.  Al-Quran ukuran A5 apakah bisa masuk ke dalam tas selempang Yufid? Bisa banget! Apakah iPad bisa masuk? Kalo iPad mini bisa masuk, sudah kami coba. Tas Selempang Yufid - HITAM SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Stok yang tersedia sekarang ada 40 tas selempang. Jika stok ini habis, maka akan dibuka sistem pre-order. *** MATERIAL TAS: Cordura fabric Inner polyester UKURAN: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram HARGA: Rp 89.000 *** 6 PILIHAN WARNA: 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv *** DUA SUMBER PENDAPATAN YUFID: Selain penjualan dari Yufid Store, biaya operasional Yufid untuk memproduksi video dakwah diperoleh dari donasi. Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video dakwah Yufid, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *) Donasi ini sifatnya urunan, jadi Anda boleh menyumbang bebas sesuai kemampuan dan keinginan Anda; boleh hanya Rp 5.000 atau kurang dari itu, atau lebih juga boleh. 🔍 Kurma Png, Doa Nazar, Cara Mengusir Makhluk Halus Di Rumah Secara Islam, Doa Setelah Tarawih Dan Dzikir, Tembok Yajuj Dan Majuj, Niat Mandi Wajib Setelah Bersetubuh Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 187 QRIS donasi Yufid


Kawan, dengan Anda membeli tas selempang Yufid.TV ini berarti Anda mendukung perjuangan dakwah Yufid (Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids), karena seluruh hasil penjualannya digunakan untuk biaya operasional Yufid. Ada yang tanya, apakah tas selempang Yufid ini ada tali panjang? Ada tali panjang, ada pula tali pendek.  Al-Quran ukuran A5 apakah bisa masuk ke dalam tas selempang Yufid? Bisa banget! Apakah iPad bisa masuk? Kalo iPad mini bisa masuk, sudah kami coba. <img decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="42770" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam-1024x1024.jpeg" alt="Tas Selempang Yufid - HITAM" class="wp-image-42770" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-hitam.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Stok yang tersedia sekarang ada 40 tas selempang. Jika stok ini habis, maka akan dibuka sistem pre-order. *** MATERIAL TAS: Cordura fabric Inner polyester UKURAN: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram HARGA: Rp 89.000 *** 6 PILIHAN WARNA: 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream <img decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="42771" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42771" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-krem.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> <img decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="42772" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42772" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-jamaah.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> <img decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="42773" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42773" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-biru-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> <img decoding="async" width="1024" height="1024" data-id="42774" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42774" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/tas-selempang-yufid-dalam-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 (https://wa.me/6281567989028) Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Profil Yufid Network&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/profil-yufid-network/embed/#?secret=YFLEjGiHV6#?secret=a3qOGwxfM8" data-secret="a3qOGwxfM8" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Donasi untuk Yufid&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/embed/#?secret=GFpLj60Omv#?secret=lUzxYtC347" data-secret="lUzxYtC347" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv *** DUA SUMBER PENDAPATAN YUFID: Selain penjualan dari Yufid Store, biaya operasional Yufid untuk memproduksi video dakwah diperoleh dari donasi. Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video dakwah Yufid, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *) Donasi ini sifatnya urunan, jadi Anda boleh menyumbang bebas sesuai kemampuan dan keinginan Anda; boleh hanya Rp 5.000 atau kurang dari itu, atau lebih juga boleh. 🔍 Kurma Png, Doa Nazar, Cara Mengusir Makhluk Halus Di Rumah Secara Islam, Doa Setelah Tarawih Dan Dzikir, Tembok Yajuj Dan Majuj, Niat Mandi Wajib Setelah Bersetubuh Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 187 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Perbanyaklah Mengingat Kematian

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat mati. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, An-Nasa’i no. 1824. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) Di dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا Ini adalah perintah untuk memperbanyak melakukan sesuatu, yaitu perbanyaklah mengingat kematian, baik sendirian maupun ketika bersama orang lain. Hukum asal dari kalimat perintah ini adalah menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum wajib tersebut. Adapun kata, هَاذِمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah pemutus kenikmatan. Hal ini karena dengan mengingat kematian, hal itu bisa memutus kenikmatan dunia dan bisa menjadikan seseorang zuhud dari kenikmatan duniawi. Akan tetapi, bisa juga dibaca dengan, هَادمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah penghancur kenikmatan, semisal dengan kata, هدم البناء “Bangunan yang hancur (runtuh).” Sehingga terdapat penyerupaan antara hancurnya kenikmatan duniawi dengan runtuhnya sebuah bangunan. Sedangkan yang menghancurkannya adalah kematian tersebut. Lafaz tersebut diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati suatu kaum dari golongan Anshar yang sedang tertawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan.” (HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaid, 2: 466; Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, 1: 395; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9: 252. Dinilai hasan oleh Al-Munziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 4: 236. Namun, diingkari oleh Abu Hatim dengan mengatakan, “Hadis ini batil.” (Al-‘Ilal, 2: 131) Imam Bukhari berkata, “Hadis munkar.” Lihat Tahziibul Kamal, 29: 178.) Diriwayatkan juga dengan, هَازمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah yang mengalahkan atau menaklukkan kenikmatan. Baca juga: Ketika Kematian Disembelih Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil bahwa hendaknya seorang mukmin itu memperbanyak mengingat kematian dan tidak lalai darinya. Kematian itu pasti datang dan pasti terjadi, sehingga hendaknya senantiasa dalam benak seorang mukmin di setiap waktu dan dia pun mempersiapkannya dengan baik. Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi zuhud dari kehidupan dunia dan menjadi bersemangat mengejar akhirat. Selain itu, bisa mengurangi ketergantungannya dengan dunia dan mengurangi dari sikap berlebih-lebihan dalam mengejar dunia. Berbeda dengan orang-orang yang lalai dari mengingat kematian. Kita bisa melihat bahwa tujuan hidupnya hanyalah untuk mengejar dunia dan rakus untuk mengumpulkan materi duniawi. Dia mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengejar pencapaian-pencapaian duniawi. Ketika di dunia, seseorang berada dalam dua keadaan, bisa jadi dia dalam kondisi lapang (mendapatkan nikmat) atau dalam kondisi kesusahan (mendapatkan musibah). Dalam dua keadaan tersebut, dia tetap butuh untuk mengingat mati. Jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan nikmat, maka dia tidak akan lalai. Sedangkan jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan musibah, maka dia tidak cemas dan berkeluh kesah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ: الْمَوْتَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ، وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena jika kematian itu diingat oleh orang yang sedang berada dalam kesusahan hidup, maka hal itu akan bisa meringankan kesusahannya. Dan jika diingat oleh orang yang sedang dalam kelapangan (senang), maka akan bisa membatasi kebahagiaannya itu (tidak membuatnya lalai, pent.).” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 1222 dan Shahihut Targhib no. 3333) Dalam riwayat yang lain disebutkan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ فِي كَثِيرٍ إِلَّا قَلَّلَهُ، وَلَا فِي قَلِيلٍ إِلَّا أَجْزَاهُ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (yaitu kematian). Karena tidaklah dia mengingatnya ketika lapang (banyak mendapat nikmat, pent.), kecuali akan mempersedikit/memperpendek (angan-angannya). Dan tidaklah dia mengingatnya ketika sempit, kecuali dia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 5780, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10074. Hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib wat Tarhib no. 1943 dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1112) Selain itu, mengingat kematian juga akan memotivasi seseorang untuk memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan menjauhi berbagai kemaksiatan, karena dia khawatir bahwa bisa saja kematian itu tiba-tiba menjumpainya. Dia pun mempersiapkan bekal menuju kematian itu dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, benarlah bahwa mengingat mati adalah nasihat yang paling agung. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Siapakah manusia yang paling cerdas?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Manusia yang paling banyak mengingat mati dan paling bagus dalam menyiapkan bekal setelah mati. Itulah manusia yang paling cerdas.” (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Tsabit Al-Banani berkata, “Beruntunglah orang yang mengingat waktu kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat mati, kecuali dia akan melihatnya ketika beramal.” (Hilyatul Auliya’, 2: 326) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa seorang muslim tidak dianjurkan untuk menyiapkan (mengkapling) kubur sebelum meninggal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, seorang hamba juga tidak tahu, kapan dan di mana dia akan meninggal dunia. Oleh karena itu, jika maksudnya adalah untuk menyiapkan kematian, maka hanyalah dengan memperbanyak amal saleh dan bertobat kepada Allah Ta’ala. (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu) *** @Rumah Kasongan, 12 Shafar 1445/ 29 Agustus 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 230-232) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 133-134). Kutipan-kutipan selain dari dua kitab di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: faedah mengingat kematiankandungan hadismengingat kematian

Hadis: Perbanyaklah Mengingat Kematian

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat mati. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, An-Nasa’i no. 1824. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) Di dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا Ini adalah perintah untuk memperbanyak melakukan sesuatu, yaitu perbanyaklah mengingat kematian, baik sendirian maupun ketika bersama orang lain. Hukum asal dari kalimat perintah ini adalah menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum wajib tersebut. Adapun kata, هَاذِمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah pemutus kenikmatan. Hal ini karena dengan mengingat kematian, hal itu bisa memutus kenikmatan dunia dan bisa menjadikan seseorang zuhud dari kenikmatan duniawi. Akan tetapi, bisa juga dibaca dengan, هَادمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah penghancur kenikmatan, semisal dengan kata, هدم البناء “Bangunan yang hancur (runtuh).” Sehingga terdapat penyerupaan antara hancurnya kenikmatan duniawi dengan runtuhnya sebuah bangunan. Sedangkan yang menghancurkannya adalah kematian tersebut. Lafaz tersebut diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati suatu kaum dari golongan Anshar yang sedang tertawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan.” (HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaid, 2: 466; Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, 1: 395; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9: 252. Dinilai hasan oleh Al-Munziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 4: 236. Namun, diingkari oleh Abu Hatim dengan mengatakan, “Hadis ini batil.” (Al-‘Ilal, 2: 131) Imam Bukhari berkata, “Hadis munkar.” Lihat Tahziibul Kamal, 29: 178.) Diriwayatkan juga dengan, هَازمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah yang mengalahkan atau menaklukkan kenikmatan. Baca juga: Ketika Kematian Disembelih Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil bahwa hendaknya seorang mukmin itu memperbanyak mengingat kematian dan tidak lalai darinya. Kematian itu pasti datang dan pasti terjadi, sehingga hendaknya senantiasa dalam benak seorang mukmin di setiap waktu dan dia pun mempersiapkannya dengan baik. Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi zuhud dari kehidupan dunia dan menjadi bersemangat mengejar akhirat. Selain itu, bisa mengurangi ketergantungannya dengan dunia dan mengurangi dari sikap berlebih-lebihan dalam mengejar dunia. Berbeda dengan orang-orang yang lalai dari mengingat kematian. Kita bisa melihat bahwa tujuan hidupnya hanyalah untuk mengejar dunia dan rakus untuk mengumpulkan materi duniawi. Dia mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengejar pencapaian-pencapaian duniawi. Ketika di dunia, seseorang berada dalam dua keadaan, bisa jadi dia dalam kondisi lapang (mendapatkan nikmat) atau dalam kondisi kesusahan (mendapatkan musibah). Dalam dua keadaan tersebut, dia tetap butuh untuk mengingat mati. Jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan nikmat, maka dia tidak akan lalai. Sedangkan jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan musibah, maka dia tidak cemas dan berkeluh kesah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ: الْمَوْتَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ، وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena jika kematian itu diingat oleh orang yang sedang berada dalam kesusahan hidup, maka hal itu akan bisa meringankan kesusahannya. Dan jika diingat oleh orang yang sedang dalam kelapangan (senang), maka akan bisa membatasi kebahagiaannya itu (tidak membuatnya lalai, pent.).” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 1222 dan Shahihut Targhib no. 3333) Dalam riwayat yang lain disebutkan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ فِي كَثِيرٍ إِلَّا قَلَّلَهُ، وَلَا فِي قَلِيلٍ إِلَّا أَجْزَاهُ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (yaitu kematian). Karena tidaklah dia mengingatnya ketika lapang (banyak mendapat nikmat, pent.), kecuali akan mempersedikit/memperpendek (angan-angannya). Dan tidaklah dia mengingatnya ketika sempit, kecuali dia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 5780, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10074. Hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib wat Tarhib no. 1943 dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1112) Selain itu, mengingat kematian juga akan memotivasi seseorang untuk memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan menjauhi berbagai kemaksiatan, karena dia khawatir bahwa bisa saja kematian itu tiba-tiba menjumpainya. Dia pun mempersiapkan bekal menuju kematian itu dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, benarlah bahwa mengingat mati adalah nasihat yang paling agung. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Siapakah manusia yang paling cerdas?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Manusia yang paling banyak mengingat mati dan paling bagus dalam menyiapkan bekal setelah mati. Itulah manusia yang paling cerdas.” (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Tsabit Al-Banani berkata, “Beruntunglah orang yang mengingat waktu kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat mati, kecuali dia akan melihatnya ketika beramal.” (Hilyatul Auliya’, 2: 326) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa seorang muslim tidak dianjurkan untuk menyiapkan (mengkapling) kubur sebelum meninggal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, seorang hamba juga tidak tahu, kapan dan di mana dia akan meninggal dunia. Oleh karena itu, jika maksudnya adalah untuk menyiapkan kematian, maka hanyalah dengan memperbanyak amal saleh dan bertobat kepada Allah Ta’ala. (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu) *** @Rumah Kasongan, 12 Shafar 1445/ 29 Agustus 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 230-232) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 133-134). Kutipan-kutipan selain dari dua kitab di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: faedah mengingat kematiankandungan hadismengingat kematian
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat mati. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, An-Nasa’i no. 1824. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) Di dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا Ini adalah perintah untuk memperbanyak melakukan sesuatu, yaitu perbanyaklah mengingat kematian, baik sendirian maupun ketika bersama orang lain. Hukum asal dari kalimat perintah ini adalah menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum wajib tersebut. Adapun kata, هَاذِمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah pemutus kenikmatan. Hal ini karena dengan mengingat kematian, hal itu bisa memutus kenikmatan dunia dan bisa menjadikan seseorang zuhud dari kenikmatan duniawi. Akan tetapi, bisa juga dibaca dengan, هَادمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah penghancur kenikmatan, semisal dengan kata, هدم البناء “Bangunan yang hancur (runtuh).” Sehingga terdapat penyerupaan antara hancurnya kenikmatan duniawi dengan runtuhnya sebuah bangunan. Sedangkan yang menghancurkannya adalah kematian tersebut. Lafaz tersebut diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati suatu kaum dari golongan Anshar yang sedang tertawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan.” (HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaid, 2: 466; Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, 1: 395; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9: 252. Dinilai hasan oleh Al-Munziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 4: 236. Namun, diingkari oleh Abu Hatim dengan mengatakan, “Hadis ini batil.” (Al-‘Ilal, 2: 131) Imam Bukhari berkata, “Hadis munkar.” Lihat Tahziibul Kamal, 29: 178.) Diriwayatkan juga dengan, هَازمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah yang mengalahkan atau menaklukkan kenikmatan. Baca juga: Ketika Kematian Disembelih Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil bahwa hendaknya seorang mukmin itu memperbanyak mengingat kematian dan tidak lalai darinya. Kematian itu pasti datang dan pasti terjadi, sehingga hendaknya senantiasa dalam benak seorang mukmin di setiap waktu dan dia pun mempersiapkannya dengan baik. Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi zuhud dari kehidupan dunia dan menjadi bersemangat mengejar akhirat. Selain itu, bisa mengurangi ketergantungannya dengan dunia dan mengurangi dari sikap berlebih-lebihan dalam mengejar dunia. Berbeda dengan orang-orang yang lalai dari mengingat kematian. Kita bisa melihat bahwa tujuan hidupnya hanyalah untuk mengejar dunia dan rakus untuk mengumpulkan materi duniawi. Dia mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengejar pencapaian-pencapaian duniawi. Ketika di dunia, seseorang berada dalam dua keadaan, bisa jadi dia dalam kondisi lapang (mendapatkan nikmat) atau dalam kondisi kesusahan (mendapatkan musibah). Dalam dua keadaan tersebut, dia tetap butuh untuk mengingat mati. Jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan nikmat, maka dia tidak akan lalai. Sedangkan jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan musibah, maka dia tidak cemas dan berkeluh kesah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ: الْمَوْتَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ، وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena jika kematian itu diingat oleh orang yang sedang berada dalam kesusahan hidup, maka hal itu akan bisa meringankan kesusahannya. Dan jika diingat oleh orang yang sedang dalam kelapangan (senang), maka akan bisa membatasi kebahagiaannya itu (tidak membuatnya lalai, pent.).” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 1222 dan Shahihut Targhib no. 3333) Dalam riwayat yang lain disebutkan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ فِي كَثِيرٍ إِلَّا قَلَّلَهُ، وَلَا فِي قَلِيلٍ إِلَّا أَجْزَاهُ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (yaitu kematian). Karena tidaklah dia mengingatnya ketika lapang (banyak mendapat nikmat, pent.), kecuali akan mempersedikit/memperpendek (angan-angannya). Dan tidaklah dia mengingatnya ketika sempit, kecuali dia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 5780, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10074. Hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib wat Tarhib no. 1943 dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1112) Selain itu, mengingat kematian juga akan memotivasi seseorang untuk memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan menjauhi berbagai kemaksiatan, karena dia khawatir bahwa bisa saja kematian itu tiba-tiba menjumpainya. Dia pun mempersiapkan bekal menuju kematian itu dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, benarlah bahwa mengingat mati adalah nasihat yang paling agung. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Siapakah manusia yang paling cerdas?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Manusia yang paling banyak mengingat mati dan paling bagus dalam menyiapkan bekal setelah mati. Itulah manusia yang paling cerdas.” (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Tsabit Al-Banani berkata, “Beruntunglah orang yang mengingat waktu kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat mati, kecuali dia akan melihatnya ketika beramal.” (Hilyatul Auliya’, 2: 326) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa seorang muslim tidak dianjurkan untuk menyiapkan (mengkapling) kubur sebelum meninggal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, seorang hamba juga tidak tahu, kapan dan di mana dia akan meninggal dunia. Oleh karena itu, jika maksudnya adalah untuk menyiapkan kematian, maka hanyalah dengan memperbanyak amal saleh dan bertobat kepada Allah Ta’ala. (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu) *** @Rumah Kasongan, 12 Shafar 1445/ 29 Agustus 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 230-232) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 133-134). Kutipan-kutipan selain dari dua kitab di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: faedah mengingat kematiankandungan hadismengingat kematian


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat mati. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, An-Nasa’i no. 1824. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) Di dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا Ini adalah perintah untuk memperbanyak melakukan sesuatu, yaitu perbanyaklah mengingat kematian, baik sendirian maupun ketika bersama orang lain. Hukum asal dari kalimat perintah ini adalah menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum wajib tersebut. Adapun kata, هَاذِمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah pemutus kenikmatan. Hal ini karena dengan mengingat kematian, hal itu bisa memutus kenikmatan dunia dan bisa menjadikan seseorang zuhud dari kenikmatan duniawi. Akan tetapi, bisa juga dibaca dengan, هَادمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah penghancur kenikmatan, semisal dengan kata, هدم البناء “Bangunan yang hancur (runtuh).” Sehingga terdapat penyerupaan antara hancurnya kenikmatan duniawi dengan runtuhnya sebuah bangunan. Sedangkan yang menghancurkannya adalah kematian tersebut. Lafaz tersebut diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati suatu kaum dari golongan Anshar yang sedang tertawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادمِ اللَّذَّاتِ “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan.” (HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaid, 2: 466; Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, 1: 395; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9: 252. Dinilai hasan oleh Al-Munziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 4: 236. Namun, diingkari oleh Abu Hatim dengan mengatakan, “Hadis ini batil.” (Al-‘Ilal, 2: 131) Imam Bukhari berkata, “Hadis munkar.” Lihat Tahziibul Kamal, 29: 178.) Diriwayatkan juga dengan, هَازمِ اللَّذَّاتِ Maksudnya adalah yang mengalahkan atau menaklukkan kenikmatan. Baca juga: Ketika Kematian Disembelih Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil bahwa hendaknya seorang mukmin itu memperbanyak mengingat kematian dan tidak lalai darinya. Kematian itu pasti datang dan pasti terjadi, sehingga hendaknya senantiasa dalam benak seorang mukmin di setiap waktu dan dia pun mempersiapkannya dengan baik. Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi zuhud dari kehidupan dunia dan menjadi bersemangat mengejar akhirat. Selain itu, bisa mengurangi ketergantungannya dengan dunia dan mengurangi dari sikap berlebih-lebihan dalam mengejar dunia. Berbeda dengan orang-orang yang lalai dari mengingat kematian. Kita bisa melihat bahwa tujuan hidupnya hanyalah untuk mengejar dunia dan rakus untuk mengumpulkan materi duniawi. Dia mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengejar pencapaian-pencapaian duniawi. Ketika di dunia, seseorang berada dalam dua keadaan, bisa jadi dia dalam kondisi lapang (mendapatkan nikmat) atau dalam kondisi kesusahan (mendapatkan musibah). Dalam dua keadaan tersebut, dia tetap butuh untuk mengingat mati. Jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan nikmat, maka dia tidak akan lalai. Sedangkan jika dia senantiasa mengingat mati ketika sedang mendapatkan musibah, maka dia tidak cemas dan berkeluh kesah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ: الْمَوْتَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ، وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena jika kematian itu diingat oleh orang yang sedang berada dalam kesusahan hidup, maka hal itu akan bisa meringankan kesusahannya. Dan jika diingat oleh orang yang sedang dalam kelapangan (senang), maka akan bisa membatasi kebahagiaannya itu (tidak membuatnya lalai, pent.).” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 1222 dan Shahihut Targhib no. 3333) Dalam riwayat yang lain disebutkan, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ فِي كَثِيرٍ إِلَّا قَلَّلَهُ، وَلَا فِي قَلِيلٍ إِلَّا أَجْزَاهُ “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (yaitu kematian). Karena tidaklah dia mengingatnya ketika lapang (banyak mendapat nikmat, pent.), kecuali akan mempersedikit/memperpendek (angan-angannya). Dan tidaklah dia mengingatnya ketika sempit, kecuali dia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 5780, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10074. Hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib wat Tarhib no. 1943 dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1112) Selain itu, mengingat kematian juga akan memotivasi seseorang untuk memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan menjauhi berbagai kemaksiatan, karena dia khawatir bahwa bisa saja kematian itu tiba-tiba menjumpainya. Dia pun mempersiapkan bekal menuju kematian itu dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, benarlah bahwa mengingat mati adalah nasihat yang paling agung. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Siapakah manusia yang paling cerdas?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Manusia yang paling banyak mengingat mati dan paling bagus dalam menyiapkan bekal setelah mati. Itulah manusia yang paling cerdas.” (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Tsabit Al-Banani berkata, “Beruntunglah orang yang mengingat waktu kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat mati, kecuali dia akan melihatnya ketika beramal.” (Hilyatul Auliya’, 2: 326) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa seorang muslim tidak dianjurkan untuk menyiapkan (mengkapling) kubur sebelum meninggal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, seorang hamba juga tidak tahu, kapan dan di mana dia akan meninggal dunia. Oleh karena itu, jika maksudnya adalah untuk menyiapkan kematian, maka hanyalah dengan memperbanyak amal saleh dan bertobat kepada Allah Ta’ala. (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 134) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu) *** @Rumah Kasongan, 12 Shafar 1445/ 29 Agustus 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 230-232) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 133-134). Kutipan-kutipan selain dari dua kitab di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: faedah mengingat kematiankandungan hadismengingat kematian

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam hari? Apakah salat jenazah harus dilaksanakan sejumlah orang tertentu? Apakah diperbolehkan salat jenazah di pemakaman dan menghadap kubur? Jawaban: Salat jenazah itu tidak memiliki waktu tertentu, karena kematian itu juga tidak memiliki waktu tertentu. Kapan pun ada seseorang yang meninggal dunia, maka jenazahnya dimandikan, dikafani, kemudian disalatkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari. Dan juga dimakamkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari, kecuali di tiga waktu yang tidak diperbolehkan untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Yaitu, (1) sejak terbitnya matahari sampai meninggi (naik) seukuran satu tombak, (2) ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser (condong) ke barat, yaitu sekitar 10 menit sebelum zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat, pent.), dan (3) ketika matahari sedang proses terbenam di ufuk barat sampai benar-benar tenggelam. Matahari itu hampir terbenam di ufuk barat ketika antara matahari dan ufuk barat itu seukuran tombak. Inilah tiga waktu yang terlarang untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Larangan untuk memakamkan jenazah di waktu-waktu tersebut menunjukkan hukum haram. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 831) [1] Salat jenazah tidak memiliki syarat sejumlah orang tertentu. Bahkan, jika salat jenazah tersebut hanya dilakukan oleh satu orang, niscaya hal itu telah mencukupi. Salat jenazah boleh dikerjakan di pemakaman. Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah mengecualikan salat jenazah dari larangan mendirikan salat di pemakaman secara umum. Mereka mengatakan, “Diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman, sebagaimana diperbolehkan salat menghadapnya.” Terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat jenazah menghadap makam seorang wanita yang ketika masih hidup, wanita itu tinggal di masjid. Wanita tersebut meninggal di malam hari dan dimakamkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِا “Tunjukkanlah kepadaku, di mana makamnya.” Para sahabat pun menunjukkan letak makam wanita tersebut, kemudian Nabi mensalatinya di sana. (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956) [2] Baca juga: Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah? *** @Rumah Lendah, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Teks lengkap hadis tersebut adalah, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831) [2] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 495-496, pertanyaan no. 348. Tags: Fatwa Ulamasalat jenazahwaktu salat jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam hari? Apakah salat jenazah harus dilaksanakan sejumlah orang tertentu? Apakah diperbolehkan salat jenazah di pemakaman dan menghadap kubur? Jawaban: Salat jenazah itu tidak memiliki waktu tertentu, karena kematian itu juga tidak memiliki waktu tertentu. Kapan pun ada seseorang yang meninggal dunia, maka jenazahnya dimandikan, dikafani, kemudian disalatkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari. Dan juga dimakamkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari, kecuali di tiga waktu yang tidak diperbolehkan untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Yaitu, (1) sejak terbitnya matahari sampai meninggi (naik) seukuran satu tombak, (2) ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser (condong) ke barat, yaitu sekitar 10 menit sebelum zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat, pent.), dan (3) ketika matahari sedang proses terbenam di ufuk barat sampai benar-benar tenggelam. Matahari itu hampir terbenam di ufuk barat ketika antara matahari dan ufuk barat itu seukuran tombak. Inilah tiga waktu yang terlarang untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Larangan untuk memakamkan jenazah di waktu-waktu tersebut menunjukkan hukum haram. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 831) [1] Salat jenazah tidak memiliki syarat sejumlah orang tertentu. Bahkan, jika salat jenazah tersebut hanya dilakukan oleh satu orang, niscaya hal itu telah mencukupi. Salat jenazah boleh dikerjakan di pemakaman. Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah mengecualikan salat jenazah dari larangan mendirikan salat di pemakaman secara umum. Mereka mengatakan, “Diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman, sebagaimana diperbolehkan salat menghadapnya.” Terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat jenazah menghadap makam seorang wanita yang ketika masih hidup, wanita itu tinggal di masjid. Wanita tersebut meninggal di malam hari dan dimakamkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِا “Tunjukkanlah kepadaku, di mana makamnya.” Para sahabat pun menunjukkan letak makam wanita tersebut, kemudian Nabi mensalatinya di sana. (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956) [2] Baca juga: Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah? *** @Rumah Lendah, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Teks lengkap hadis tersebut adalah, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831) [2] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 495-496, pertanyaan no. 348. Tags: Fatwa Ulamasalat jenazahwaktu salat jenazah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam hari? Apakah salat jenazah harus dilaksanakan sejumlah orang tertentu? Apakah diperbolehkan salat jenazah di pemakaman dan menghadap kubur? Jawaban: Salat jenazah itu tidak memiliki waktu tertentu, karena kematian itu juga tidak memiliki waktu tertentu. Kapan pun ada seseorang yang meninggal dunia, maka jenazahnya dimandikan, dikafani, kemudian disalatkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari. Dan juga dimakamkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari, kecuali di tiga waktu yang tidak diperbolehkan untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Yaitu, (1) sejak terbitnya matahari sampai meninggi (naik) seukuran satu tombak, (2) ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser (condong) ke barat, yaitu sekitar 10 menit sebelum zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat, pent.), dan (3) ketika matahari sedang proses terbenam di ufuk barat sampai benar-benar tenggelam. Matahari itu hampir terbenam di ufuk barat ketika antara matahari dan ufuk barat itu seukuran tombak. Inilah tiga waktu yang terlarang untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Larangan untuk memakamkan jenazah di waktu-waktu tersebut menunjukkan hukum haram. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 831) [1] Salat jenazah tidak memiliki syarat sejumlah orang tertentu. Bahkan, jika salat jenazah tersebut hanya dilakukan oleh satu orang, niscaya hal itu telah mencukupi. Salat jenazah boleh dikerjakan di pemakaman. Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah mengecualikan salat jenazah dari larangan mendirikan salat di pemakaman secara umum. Mereka mengatakan, “Diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman, sebagaimana diperbolehkan salat menghadapnya.” Terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat jenazah menghadap makam seorang wanita yang ketika masih hidup, wanita itu tinggal di masjid. Wanita tersebut meninggal di malam hari dan dimakamkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِا “Tunjukkanlah kepadaku, di mana makamnya.” Para sahabat pun menunjukkan letak makam wanita tersebut, kemudian Nabi mensalatinya di sana. (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956) [2] Baca juga: Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah? *** @Rumah Lendah, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Teks lengkap hadis tersebut adalah, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831) [2] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 495-496, pertanyaan no. 348. Tags: Fatwa Ulamasalat jenazahwaktu salat jenazah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam hari? Apakah salat jenazah harus dilaksanakan sejumlah orang tertentu? Apakah diperbolehkan salat jenazah di pemakaman dan menghadap kubur? Jawaban: Salat jenazah itu tidak memiliki waktu tertentu, karena kematian itu juga tidak memiliki waktu tertentu. Kapan pun ada seseorang yang meninggal dunia, maka jenazahnya dimandikan, dikafani, kemudian disalatkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari. Dan juga dimakamkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari, kecuali di tiga waktu yang tidak diperbolehkan untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Yaitu, (1) sejak terbitnya matahari sampai meninggi (naik) seukuran satu tombak, (2) ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser (condong) ke barat, yaitu sekitar 10 menit sebelum zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat, pent.), dan (3) ketika matahari sedang proses terbenam di ufuk barat sampai benar-benar tenggelam. Matahari itu hampir terbenam di ufuk barat ketika antara matahari dan ufuk barat itu seukuran tombak. Inilah tiga waktu yang terlarang untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Larangan untuk memakamkan jenazah di waktu-waktu tersebut menunjukkan hukum haram. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 831) [1] Salat jenazah tidak memiliki syarat sejumlah orang tertentu. Bahkan, jika salat jenazah tersebut hanya dilakukan oleh satu orang, niscaya hal itu telah mencukupi. Salat jenazah boleh dikerjakan di pemakaman. Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah mengecualikan salat jenazah dari larangan mendirikan salat di pemakaman secara umum. Mereka mengatakan, “Diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman, sebagaimana diperbolehkan salat menghadapnya.” Terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat jenazah menghadap makam seorang wanita yang ketika masih hidup, wanita itu tinggal di masjid. Wanita tersebut meninggal di malam hari dan dimakamkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِا “Tunjukkanlah kepadaku, di mana makamnya.” Para sahabat pun menunjukkan letak makam wanita tersebut, kemudian Nabi mensalatinya di sana. (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956) [2] Baca juga: Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah? *** @Rumah Lendah, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Teks lengkap hadis tersebut adalah, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831) [2] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 495-496, pertanyaan no. 348. Tags: Fatwa Ulamasalat jenazahwaktu salat jenazah

Shalat Sunnah Secara Berjamaah, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya shalat sunnah secara berjamaah seperti shalat Dhuha, Tahajud, dan lainnya? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #407 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #407 عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: احْتَجَرَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم حُجْرَةًبِخَصَفَةٍ، فَصَلَّى فِيهَا، فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ، وَجَاءوا يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ… الحَدِيثَ، وَفِيهِ: «أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلا المَكْتُوبَةَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau shalat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk shalat bersama beliau.” Al-Hadits. Di dalamnya disebutkan, “Sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781].   Faedah hadits Adanya pembolehan pembatasan tempat di masjid dan dijadikan khusus untuk ibadah dan istirahat jika memang ada hajat dalam hal tersebut. Hal ini dibolehkan selama tidak mempersempit orang-orang yang shalat. Shalat berjamaah dalam shalat shalat sunnah dibolehkan. Hadits ini membicarakan tentang shalat malam, khususnya shalat tarawih. Walau memang shalat tarawih diperintahkan secara berjamaah di masjid karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan seperti itu, begitu pula dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab setelah itu. Adapun shalat sunnah di siang hari secara berjamaah, maka dibolehkan kadang-kadang saja, tidak dijadikan kebiasaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (23:414) menyebutkan bahwa umumnya shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan munfarid (sendirian), sedangkan shalat sunnah secara berjamaah dilakukan bila ada sebab tertentu saja. Niat menjadi imam boleh di pertengahan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya shalat sendirian, kemudian para sahabat ikut berjamaah bersama beliau. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah kecuali ada shalat sunnah yang diperintahkan di masjid sebagai syiar. Pembolehan shalat sunnah di masjid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:382-385. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:23-24.     Baca juga: Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha Secara Berjamaah 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah, Hukum Shalat Sunnah Berjamaah Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak       Diselesaikan pada Malam Rabu, 27 Safar 1445 H, 12 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat sunnah shalat sunnah di rumah

Shalat Sunnah Secara Berjamaah, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya shalat sunnah secara berjamaah seperti shalat Dhuha, Tahajud, dan lainnya? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #407 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #407 عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: احْتَجَرَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم حُجْرَةًبِخَصَفَةٍ، فَصَلَّى فِيهَا، فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ، وَجَاءوا يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ… الحَدِيثَ، وَفِيهِ: «أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلا المَكْتُوبَةَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau shalat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk shalat bersama beliau.” Al-Hadits. Di dalamnya disebutkan, “Sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781].   Faedah hadits Adanya pembolehan pembatasan tempat di masjid dan dijadikan khusus untuk ibadah dan istirahat jika memang ada hajat dalam hal tersebut. Hal ini dibolehkan selama tidak mempersempit orang-orang yang shalat. Shalat berjamaah dalam shalat shalat sunnah dibolehkan. Hadits ini membicarakan tentang shalat malam, khususnya shalat tarawih. Walau memang shalat tarawih diperintahkan secara berjamaah di masjid karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan seperti itu, begitu pula dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab setelah itu. Adapun shalat sunnah di siang hari secara berjamaah, maka dibolehkan kadang-kadang saja, tidak dijadikan kebiasaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (23:414) menyebutkan bahwa umumnya shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan munfarid (sendirian), sedangkan shalat sunnah secara berjamaah dilakukan bila ada sebab tertentu saja. Niat menjadi imam boleh di pertengahan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya shalat sendirian, kemudian para sahabat ikut berjamaah bersama beliau. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah kecuali ada shalat sunnah yang diperintahkan di masjid sebagai syiar. Pembolehan shalat sunnah di masjid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:382-385. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:23-24.     Baca juga: Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha Secara Berjamaah 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah, Hukum Shalat Sunnah Berjamaah Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak       Diselesaikan pada Malam Rabu, 27 Safar 1445 H, 12 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat sunnah shalat sunnah di rumah
Bagaimana hukumnya shalat sunnah secara berjamaah seperti shalat Dhuha, Tahajud, dan lainnya? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #407 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #407 عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: احْتَجَرَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم حُجْرَةًبِخَصَفَةٍ، فَصَلَّى فِيهَا، فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ، وَجَاءوا يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ… الحَدِيثَ، وَفِيهِ: «أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلا المَكْتُوبَةَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau shalat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk shalat bersama beliau.” Al-Hadits. Di dalamnya disebutkan, “Sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781].   Faedah hadits Adanya pembolehan pembatasan tempat di masjid dan dijadikan khusus untuk ibadah dan istirahat jika memang ada hajat dalam hal tersebut. Hal ini dibolehkan selama tidak mempersempit orang-orang yang shalat. Shalat berjamaah dalam shalat shalat sunnah dibolehkan. Hadits ini membicarakan tentang shalat malam, khususnya shalat tarawih. Walau memang shalat tarawih diperintahkan secara berjamaah di masjid karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan seperti itu, begitu pula dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab setelah itu. Adapun shalat sunnah di siang hari secara berjamaah, maka dibolehkan kadang-kadang saja, tidak dijadikan kebiasaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (23:414) menyebutkan bahwa umumnya shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan munfarid (sendirian), sedangkan shalat sunnah secara berjamaah dilakukan bila ada sebab tertentu saja. Niat menjadi imam boleh di pertengahan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya shalat sendirian, kemudian para sahabat ikut berjamaah bersama beliau. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah kecuali ada shalat sunnah yang diperintahkan di masjid sebagai syiar. Pembolehan shalat sunnah di masjid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:382-385. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:23-24.     Baca juga: Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha Secara Berjamaah 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah, Hukum Shalat Sunnah Berjamaah Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak       Diselesaikan pada Malam Rabu, 27 Safar 1445 H, 12 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat sunnah shalat sunnah di rumah


Bagaimana hukumnya shalat sunnah secara berjamaah seperti shalat Dhuha, Tahajud, dan lainnya? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #407 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #407 عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: احْتَجَرَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم حُجْرَةًبِخَصَفَةٍ، فَصَلَّى فِيهَا، فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ، وَجَاءوا يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ… الحَدِيثَ، وَفِيهِ: «أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلا المَكْتُوبَةَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau shalat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk shalat bersama beliau.” Al-Hadits. Di dalamnya disebutkan, “Sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781].   Faedah hadits Adanya pembolehan pembatasan tempat di masjid dan dijadikan khusus untuk ibadah dan istirahat jika memang ada hajat dalam hal tersebut. Hal ini dibolehkan selama tidak mempersempit orang-orang yang shalat. Shalat berjamaah dalam shalat shalat sunnah dibolehkan. Hadits ini membicarakan tentang shalat malam, khususnya shalat tarawih. Walau memang shalat tarawih diperintahkan secara berjamaah di masjid karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan seperti itu, begitu pula dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab setelah itu. Adapun shalat sunnah di siang hari secara berjamaah, maka dibolehkan kadang-kadang saja, tidak dijadikan kebiasaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (23:414) menyebutkan bahwa umumnya shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan munfarid (sendirian), sedangkan shalat sunnah secara berjamaah dilakukan bila ada sebab tertentu saja. Niat menjadi imam boleh di pertengahan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya shalat sendirian, kemudian para sahabat ikut berjamaah bersama beliau. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah kecuali ada shalat sunnah yang diperintahkan di masjid sebagai syiar. Pembolehan shalat sunnah di masjid.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:382-385. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:23-24.     Baca juga: Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha Secara Berjamaah 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah, Hukum Shalat Sunnah Berjamaah Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak       Diselesaikan pada Malam Rabu, 27 Safar 1445 H, 12 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat sunnah shalat sunnah di rumah
Prev     Next